194/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Syafi’i Al Ma’ruf, S.H.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 194/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Syafi’i Al Ma’ruf, S.H.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Gg. Kibuyut Sengkok, RT/RW. 002/001, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 28 Mei 2026 memberi kuasa kepada Syukur Destieli Gulo, S.H., Ainul Ghurri, S.H., M.H., Idalorita Daeli, S.H., dan Mutia Dara, S.H., kesemuanya para Advokat dan Konsultan Hukum pada tim Advokat Bela Rakyat, yang beralamat di Jalan RM. Harsono Dalam Nomor 4.A, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon; [1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 2026, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 192/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 29 Mei 2026 dengan Nomor 194/PUU- XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 24 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang salah satu kewenangannya untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dasar kewenangan tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
1.1. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”; 1.2. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”; 1.3. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”; 1.4. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13 Tahun 2022), menyatakan: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.5. Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), menyatakan: “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi...” Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (4) PMK No. 7 Tahun 2025 mengatur: “Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945”.
- Bahwa tentang kewenangan pengujian undang-undang dimaksud, adapun dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b jo. Pasal 2 ayat (5) PMK No. 7 Tahun 2025 mengatur permohonan pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang- undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945;
- Bahwa Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 2 UU 22/2001 sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 UU 6/2023, terhadap Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
- Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Berikutnya dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK No. 7 Tahun 2025 mengatur: “(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;”
- Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 2 UU 22/2001;
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU- III/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUU-V/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji;
- bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025, mengatur: “Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang- undang atau Perppu apabila:
- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;”
- Bahwa sebagai warga negara Indonesia, Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dan dijamin oleh UUD NRI 1945, antara lain: 8.1. Hak untuk memperoleh kemakmuran sebesar-besarnya atas kegiatan penyelenggaraan ekonomi yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Hak tersebut sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945;
8.2. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hal tersebut sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional secara spesifik dan aktual dengan berlakunya Pasal 2 UU 22/2001, karena:
9.1. Norma asas dalam Pasal 2 UU 22/2001 tidak menjamin hak Pemohon untuk memperoleh kemakmuran yang sebesar-besarnya atas penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana tujuan penyelenggaraan ekonomi nasional yang berasaskan demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945; 9.2. Norma asas dalam Pasal 2 UU 22/2001 melanggar hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena norma asas dalam Pasal 2 UU 22/2001 tesebut tidak menjamin tercapainya tujuan asas demokrasi ekonomi yang diselenggarakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945.
- Bahwa, apabila Pasal 2 UU 22/2001 tetap dipertahankan, maka Pemohon akan mengalami kerugian hak konstitusional secara terus menerus, yaitu terlanggarnya hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
- Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causa verband) antara kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut dengan berlakunya Pasal 2 UU 22/2001 sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 UU 6/2023. Sehingga bila Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon, maka kerugian hak konstitusional sebagaimana didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
III. ALASAN PERMOHONAN
UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi Ekonomi:
- Eksistensi UUD NRI 1945 dapat dilihat dalam dua hal, pertama, UUD NRI 1945 berkedudukan sebagai konstitusi politik. Kedua, UUD NRI 1945 berkedudukan sebagai konstitusi ekonomi. Kedudukan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi ekonomi tersebut dapat dilihat dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 yang diletakkan pada BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL.
Pasal 33 UUD NRI 1945 berbunyi: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
- Menurut Jimly Asshiddiqie, “Dari perubahan judul Bab XVI ini jelas dapat diketahui bahwa corak UUD 1945 sebagai konstitusi ekonomi diperkuat dan makin dipertegas, yaitu secara langsung dikaitkan dengan “Perekonomian Nasional”. Dengan judul ini berarti, UUD 1945 menegaskan diri sebagai konstitusi ekonomi, di samping merupakan konstitusi di bidang politik. Sebagai konstitusi di bidang ekonomi, tentu harus ditempatkan dalam kedudukan yang paling tinggi dalam sistem kebijakan perekonomian nasional. Semua kebijkan ekonomi yang dituangkan dalam bentuk undang- undang harus tunduk di bawah dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar sebagai konstitusi ekonomi”;
- Suatu undang-undang yang mengatur tentang kebijakan ekonomi namun dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI 1945 tersebut dapat dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi. Suatu kebijakan ekonomi yang diatur dalam undang-undang, namun tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD NRI 1945 harus dinyatakan inkonstitusional. Misalnya, UU 17/2012 (UU Koperasi) yang dinyatakan inkonstitusional dalam Putusan 28/PUU-XI/2013, UU 7/2004 (UU SDA) yang dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013, UU 20/2002 (UU Ketenagalistrikan) dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, dan lain- lain. Undang-undang sebagaimana dinyatakan inkonstitusional tersebut mengatur kebijakan ekonomi, namun dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI 1945.
Fakta Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
- Bahwa UU 22/2001 disahkan dan diundangkan pada tanggal 23 November
- UU a quo berlaku sebelum pengesahan hasil amandemen ke-4 UUD NRI 1945 pada tanggal 10 Agustus 2002, dimana hasil amandemen ke-4 tersebut menghasilkan satu ketentuan penting yang merumuskan asas perekonomian nasional dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945;
- Bahwa UU 22/2001 sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU 6/2023 merupakan undang-undang yang mengatur kebijakan ekonomi di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, sebagaimana dasar pembentukan UU a quo yang mengacu pada Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945. Selanjutnya dalam Konsideran Menimbang huruf a, b, dan c UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan:
- bahwa pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
- bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan;
Berdasarkan konsideran menimbang huruf a, b, dan c UU 22/2001 tersebut di atas, maka dapat dikemukakan bahwa UU a quo merupakan pengaturan kebijakan ekonomi di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, dalam upaya menjalankan amanat Pasal 33 UUD NRI 1945.
- Mahkamah Konstitusi lewat pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 (halaman 211) menyatakan: “Menimbang bahwa konsideran “Menimbang” huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 menyatakan, “bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat”. Dengan demikian, Mahkamah berkesimpulan, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, selaku lembaga negara yang oleh Undang- Undang Dasar diberi kewenangan membentuk undang-undang, berpendirian bahwa minyak dan gas bumi adalah cabang produksi yang penting dan sekaligus menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga oleh karenanya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat”.
Berdasarkan Konsideran Menimbang huruf b UU 22/2001 dan pertimbangan Mahkamah pada Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 tersebut di atas, ditegaskan bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan, komoditas vital atau cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga dikuasai oleh negara, dan pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD NRI 1945. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 menyatakan: “Dengan adanya anak kalimat “dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka sebesar-besar kemakmuran rakyat-lah yang menjadi ukuran utama bagi negara dalam menentukan pengurusan, pengaturan, atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya” [vide paragraf [3.15.4], hal. 158 Putusan Mahkamah Nomor 3/PUU-VIII/2010).
Pertimbangan dalam putusan a quo dikutip kembali dalam Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, Mahkamah menyatakan “Dalam putusan Mahkamah Nomor 3/PUU-VIII/2010, tanggal 16 Juni 2011, Mahkamah mempertimbangkan bahwa, “...dengan adanya anak kalimat “dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” maka sebesar-besar menentukan tindakan pengurusan, pengaturan, atau pengelolaan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya...” (vide paragraf [3.15.4] hal. 158 Putusan Mahkamah Nomor 3/PUU-VIII/2010). Apabila penguasaan negara tidak dikaitkan secara langsung dan satu kesatuan dengan sebesar-besar kemakmuran rakyat maka dapat memberikan makna konstitusional yang tidak tepat. Artinya, negara sangat mungkin melakukan penguasaan terhadap sumber daya alam secara penuh tetapi tidak memberikan manfaat sebesar-besar kemakmuran rakyat. Di satu sisi negara dapat menunjukkan kedaulatan pada sumber daya alam, namun di sisi lain rakyat tidak serta merta mendapatkan sebesar-besar kemakmuran atas sumber daya alam. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, kriteria konstitusional untuk mengukur makna konstitusional dari penguasaan negara justru terdapat pada frasa “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” [vide hal. 100, Putusan Nomor 36/PUU-X/2012];
- Oleh karena UU 22/2001 sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU 6/2023 berisi kebijakan ekonomi nasional bidang minyak dan gas bumi, maka semua kebijakan yang dituangkan dalam UU a quo harus tunduk di bawah dan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI 1945. Penting juga dipertegas bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu undang-undang minyak dan gas bumi harus menjamin agar minyak dan gas bumi tersebut dapat dikelola secara maksimal untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Putusan Penting Hasil Uji Materiil UU 22/2001 dan Implementasinya:
- Bahwa terdapat 2 (dua) putusan penting atas pengujian UU 22/2001, yakni Putusan Nomor 002/PUU-I/2003, dan Putusan Nomor 36/PUU-X/2012. Putusan a quo sama-sama mengandung tafsir konstitusional Mahkamah yang semestinya di implementasikan dengan baik oleh pembentuk undang- undang atau pemerintah. Menurut Pasal 10 ayat (1) huruf d UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi: d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dan/atau;
- Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 telah memberikan pertimbangan hukum atau tafsir konstitusional tentang penetapan harga minyak dan gas bumi. Pertimbangan hukum tersebut berbunyi:
“6. Para Pemohon mendalilkan, sebagai akibat diserahkannya harga minyak dan gas bumi kepada mekanisme persaingan usaha, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 ayat (2) undang-undang a quo, di samping akan menimbulkan perbedaan harga antar daerah/pulau yang, menurut Para Pemohon, dapat memicu disintegrasi bangsa dan kecemburuan sosial, juga bertentangan dengan praktik kebijaksanaan harga BBM di setiap negara di mana Pemerintah ikut mengatur harga BBM sesuai dengan kebijaksanaan energi dan ekonomi nasional setiap negara, karena komoditas BBM tidak termasuk dalam agenda WTO. Terhadap dalil Para Pemohon dimaksud, Mahkamah berpendapat bahwa campur tangan Pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang produksi yang penting dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak. Pemerintah dapat mempertimbangkan banyak hal dalam menetapkan kebijakan harga tersebut termasuk harga yang ditawarkan oleh mekanisme pasar. Pasal 28 ayat (2) dan (3) undang-undang a quo mengutamakan mekanisme persaingan dan baru kemudian campur tangan Pemerintah sebatas menyangkut golongan masyarakat tertentu, sehingga tidak menjamin makna prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, guna mencegah timbulnya praktik yang kuat memakan yang lemah. Menurut Mahkamah, seharusnya harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi dalam negeri ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Oleh karena itu Pasal 28 ayat (2) dan (3) tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945;” [vide Putusan No. 002/PUU-I/2003, halaman 227]. - Bahwa melalui putusan a quo Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU 22/2001 inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal a quo terkait aturan kebijakan penetapan harga minyak dan gas bumi. Menurut putusan a quo, seharusnya harga BBM dan harga gas bumi dalam negeri ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar;
- Bahwa putusan a quo tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pembentuk undang-undang atau Pemerintah. Sebagai tindak lanjut putusan a quo, Pemerintah telah mengeluarkan PP 30/2009 berbunyi “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah.”. Selanjutnya berdasarkan Kepmen ESDM Nomor: 62.K/12/MEM/2020, dan Kepmen Nomor: 245.K/MG.01/MEM.M/2022, harga bahan bakar minyak dan gas bumi dalam negeri ditetapkan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, yang harganya mengacu pada harga minyak global atau Mean of Platts Singapore (MOPS). Hal tersebut jelas tidak sejalan dengan Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 yang mengharuskan Pemerintah menetapkan secara mandiri harga BBM dalam negeri. Pelaksanaan Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 juga berdasarkan Peraturan Pemerintah, sehingga bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU 12/2011;
- Bahwa dalam Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, dengan amar berbunyi:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya:
1.1. Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2. Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
1.3. Frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana”, dan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.4. Frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana”, dan dalam Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana”, dan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
1.5. Seluruh hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.6. Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut;
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya:
- Bahwa melalui Putusan No. 36/PUU-X/2012, Mahkamah telah membatalkan seluruh ketentuan yang berkaitan dengan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi yang berakibat pada pembubaran Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi. Namun Mahkamah memerintahkan agar fungsi dan tugas minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh Pemerintah cq. Kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut;
- Bahwa pada kenyataannya pembentuk undang-undang belum juga membentuk undang-undang sebagaimana dimaksudkan oleh Mahkamah tersebut. Pengabaian terhadap putusan Mahkamah menimbulkan dampak pelanggaran terhadap hak konstitusional seluruh masyarakat Indonesia (termasuk di dalamnya Pemohon), yaitu untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
- Bahwa kedua putusan tersebut dapat menjadi alasan untuk mendorong pembaharuan hukum atas UU 22/2001 sebagaimana diubah melalui Pasal 40 UU 6/2023, sehingga penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dapat dilaksanakan secara konstitusional.
Pertentangan Dengan Batu Uji:
Pasal 2 UU 22/2001 Bertentangan Dengan Pasal 33 Ayat (4) UUD NRI 1945.- Bahwa Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 mengatur: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Dalam sejarah amandemen UUD NRI 1945, asas demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 tersebut merupakan hasil amandemen ke- 4 (empat) yang disahkan pada 10 Agustus 2002. Sebelum amandemen ke 4 (empat) dimaksud, frasa “demokrasi ekonomi” kian disebutkan dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
“Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus diakui oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Berdasarkan Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut, demokrasi ekonomi dapat dimaknai sebagai perekonomian yang diselenggarakan atas nama kepentingan seluruh anggota masyarakat, dimana perekonomian tersebut bertujuan untuk memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat.
- Bahwa pada amandemen ke-4 UUD NRI 1945 yang disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002, demokrasi ekonomi tersebut dimuat sebagai materi Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 dan disebut sebagai asas demokrasi ekonomi. Berbeda dengan Penjelasan Pasal 33 UUD 1945, asas demokrasi ekonomi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 berkelengkapan 6 (enam) prinsip, yaitu kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
- Bahwa Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 tersebut merupakan landasan konstitusional penyelenggaraan ekonomi nasional, maka setiap kebijkan ekonomi yang dituangkan dalam bentuk undang-undang harus tunduk di bawah dan tidak boleh bertentangan dengan asas demokrasi ekonomi sebagaimana dirumuskan dalam pasal a quo. Atau secara argumentum a contrario, suatu ketentuan dalam undang-undang yang mengatur kebijakan ekonomi namun tidak berasaskan demokrasi ekonomi, bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat Mahkamah dalam pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025, menyatakan: “...perlu Mahkamah tegaskan bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 selengkapnya menyatakan, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Ketentuan tersebut merupakan dasar penerapan demokrasi ekonomi yang mengandung sejumlah prinsip yang harus dipenuhi, yaitu prinsip kebersamaan, prinsip efisiensi berkeadilan, prinsip berkelanjutan, prinsip berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” [vide Putusan Nomor 61/PUU- XXIII/2025, hal. 39, Poin [3.11.2]].
- Bahwa sistem ekonomi yang berasaskan demokrasi ekonomi adalah sebuah sistem yang dijalankan untuk kepentingan seluruh rakyat, yaitu untuk memberikan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Sistem ekonomi yang berasaskan demokrasi ekonomi bersifat kolektif, tidak dan kesejahteraan individu semata, melainkan kemajuan dan kesejahteraan bersama. Basis material yang dimiliki dimanfaatkan untuk memajukan kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia melalui pengembangan kualitas hidup manusia serta memberikan akses yang adil terhadap upaya pencapaiannya. Oleh karena itu, mekanisme kerja demokrasi ekonomi harus mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan individu/golongan atau pemilik modal demi terciptanya kondisi kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia dan menciptakan pemerataan pembangunan dengan tetap menjaga persatuan bangsa. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013, menyatakan:
“Pandangan sebagaimana diuraikan di atas secara konstitusional dirumuskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Ayat tersebut termasuk salah satu dari 3 (tiga) ayat dari Pasal 33 UUD 1945 yang tidak diubah dalam perubahan UUD 1945 tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. Menurut Mahkamah, ketiga ayat dimaksud merupakan bentuk konstitusionalitas dianutnya demokrasi ekonomi, selain demokrasi politik, yang terkait dengan penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud sila keempat dan sila kelima Pancasila. Terkait dengan sila kelima dasar negara, implementasinya ke dalam ketentuan konstitusi yang termuat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak saja menunjuk sebagai dasar negara, melainkan juga sebagai tujuan negara. Dengan perkataan lain, sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagai dasar negara diimplementasikan dalam UUD 1945 mengenai penyelenggaraan negara di bidang ekonomi adalah dalam bentuk demokrasi ekonomi dengan tujuan mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Itulah sesungguhnya makna inti keadilan sosial, yang juga diartikan sebagai masyarakat adil dan makmur. Dalam perspektif tersebut maka demokrasi ekonomi adalah demokrasi yang dikonseptualisasikan berdasarkan fakta mengenai pandangan bangsa Indonesia yang bersifat kolektif, tidak individualistik, dan tidak liberal, sehingga perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan [vide Pasal 33 ayat (1) UUD 1945]. Dengan demikian maka penyelenggaraan negara di bidang ekonomi sebagai upaya pencapaian keadilan sosial sebagai tujuan negara haruslah didasarkan pada demokrasi ekonomi yang memposisikan rakyat sebagai perseorangan dalam kerangka kemasyarakatan. Terkait dengan hal tersebut maka sesungguhnya negara dengan kekuasaan yang diberikan kepadanya adalah sarana bagi rakyat dalam mewujudkan keadilan sosial” [vide Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013, hal. 134 s.d. hal. 135].
Masih berkaitan dengan makna dan nilai demokrasi ekonomi tersebut, Mahkamah dalam pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 51/PUU- XX/2022, menyatakan:
“[3.12.1] Bahwa Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan tujuan dan cita-cita pembentukan negara Indonesia yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur. Cita-cita bangsa Indonesia ini, misalnya, dijabarkan ke dalam Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur terkait penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selanjutnya, upaya mewujudkan cita-cita bangsa juga mendasarkan pada falsafah Pancasila yang dilakukan melalui sistem demokrasi, termasuk dalam hal perekonomian, yaitu melalui sistem demokrasi ekonomi. Sistem demokrasi ekonomi Pancasila berasaskan kekeluargaan dan dijiwai oleh semangat gotong royong yang dibangun dalam pilar pembangunan ekonomi yang berorientasi keadilan, pemenuhan hak sosial rakyat, kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat, pemerataan pembangunan, dan menciptakan persatuan bangsa; Sistem ekonomi Pancasila tidak bersifat mengejar keberhasilan material dan kesejahteraan individu semata, melainkan kemajuan dan kesejahteraan bersama. Basis material yang dimiliki dimanfaatkan untuk memajukan kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia melalui pengembangan kualitas hidup manusia serta memberikan akses yang adil terhadap upaya pencapaiannya. Oleh karena itu, mekanisme kerja demokrasi ekonomi Pancasila harus mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan individu/golongan atau pemilik modal demi terciptanya kondisi kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia dan menciptakan pemerataan pembangunan dengan tetap menjaga persatuan bangsa” [vide Putusan Nomor 51/PUU-XX/2022, hal. 77].- Bahwa penyelenggaraan ekonomi yang berasaskan demokrasi ekonomi harus memenuhi sejumlah prinsip, yaitu prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Maka setiap kebijakan ekonomi yang dituangkan dalam undang-undang hanya dapat disebut berasaskan demokrasi ekonomi apabila mencirikan atau memenuhi seluruh prinsip-prinsip asas demokrasi ekonomi tersebut. Dalam buku berjudul “Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tahun Sidang 2002, Buku Lima, Edisi Revisi” (Sekretariat Jenderal MPR RI 2010), beberapa pendapat para perumus amandemen ke-4 (empat) UUD NRI 1945, tentang makna demorasi ekonomi, antara lain:
Ansor Chlil (F-KB) menyatakan: “Masalah Pasal 33 ayat (4), pada prinsipnya F-KB tidak terlalu mempermasalahkan rumusan Pasal 33 ayat (4) ini. Selama rumusan itu benar-benar membela dan memihak kepada ekonomi kerakyatan. Kedaulatan ekonomi, rakyat harus mendapatkan prioritas utama dalam konstitusi kita ini. Oleh karena itu, Pasal 33 ayat (4) ini, sudah pas karena mengatur perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi. Tetapi, meski demikian, rumusan Pasal 33 ayat (4) ini terlalu banyak memuat prinsip-prinsip. Ada prinsip keadilan, ada prinsip kebersamaan, ada prinsip efisiensi, ada prinsip keberlanjutan, ada prinsip berwawasan lingkungan, ada prinsip kemandirian, ada prinsip keseimbangan, dan ada prinsip kesatuan. Walhasil sekeranjang prinsip-prinsip ada di Pasal 33 ayat (4) ini [halaman 265). Mohammad Iqbal (F-UG), menyatakan “Yang pertama, yang berkaitan dengan Pasal 33, khususnya ayat (4). Kami menghargai bahwa penjelasan di dalam Pasal 33 yang lama diangkat ke dalam pasal, tidak lagi di dalam penjelasan, khususnya berkaitan dengan penyelenggaraan perekonomian nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi. Ini memberikan satu arahan pada kita semuanya bahwa perekonomian yang akan dilaksanakan di negara ini adalah ekonomi bagi kemakmuran seluruh rakyat yang melakukan aktivitas ekonomi adalah rakyat, bukan pemerintah. Pemerintah berfungsi sebagai regulator dan fasilitator, rakyatlah yang melakukan aktivitas ekonomi (halaman 279).
Achmad Hafidz Zamawi (F-PG), menyatakan “Yang kedua, mengenai ayat (4) Pasal 33. Penambahan ayat (4) ini sebetulnya didahului oleh komitmen kita bersama bahwa kita tidak mengubah ayat (1), (2), dan (3). Oleh karena kita menganggap bahwa ayat (1), (2), dan (3) itu adalah ayat yang monumental yang disusun oleh the founding fathers kita. Dan pada pokoknya, Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) menekankan adanya demokrasi ekonomi, yakni kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan kemakmuran orang per orang. Oleh karena itu, penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dalam pengertian dan atau diatur atau dikelola oleh negara. Namun demikian, fraksi kami berpendapat bahwa tidak semua serba dikuasai oleh negara dan bukan pula sepenuhnya diserahkan kepada ekonomi pasar” (halaman 284-285).
(Sumber: https://share.google/QLWAvc9TiPgcsfT1A, diakses pada tanggal 24 Juni 2026, pukul 00.16 WIB).
- Bahwa Pasal 2 UU 22/2001 yang berbunyi “Penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang diatur dalam undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama, dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.” Pasal a quo dirumuskan dengan kalimat “Penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang diatur dalam undang-undang ini berasaskan...”. Artinya, Pasal 2 UU 22/2001 merupakan norma asas yang menjadi dasar seluruh kebijakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang diatur dalam UU a quo;
- Bahwa Pasal 2 UU 22/2001 tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945, yang alasan-alasannya dapat diuraikan berikut ini:
Pasal 2 UU 22/2001 tidak berdasarkan asas demokrasi ekonomi yang dirumuskan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945:
33.1. Secara historis, asas perekonomian nasional yang diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 merupakan hasil amandemen ke-4 (empat) UUD NRI 1945 yang disahkan pada tanggal 10 Agustus- Sementara itu, asas penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dirumuskan dalam Pasal 2 UU 22/2001 yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 23 November 2001. Ini berarti, ketentuan dalam Pasal 2 UU 22/2001 tersebut mendahului ketentuan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945.
33.2. UU 22/2001 sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU 6/2023 merupakan undang-undang yang mengatur kebijakan ekonomi di bidang minyak dan gas bumi. Hal tersebut sebagaimana tercermin dalam Konsideran Menimbang huruf a, b, dan huruf c UU a quo yang berbunyi:
- bahwa pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
- bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan;
Sebagai undang-undang yang bermaterikan kebijakan ekonomi nasional di bidang minyak dan gas bumi, maka asas penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi mestinya berasaskan demokrasi ekonomi sebagaimana Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945;
33.3. Bahwa asas penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang diatur dalam Pasal 2 UU 22/2001 nyatanya tidak berasaskan demokrasi ekonomi yang berprinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945;
33.4. Meskipun Pasal 2 UU 22/2001 tersebut disahkan dan diundangkan sebelum amandemen ke-4 UUD NRI 1945, tentu saja dengan memperhatikan Pasal I Aturan Peralihan UUD NRI 1945, yang berbunyi “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-
Undang Dasar ini.” Dalam buku berjudul “Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tahun Sidang 2002, Buku Lima, Edisi Revisi” (Sekretariat Jenderal MPR RI 2010, halaman 759), Ketua Rapat Amien Rais menyatakan: “Aturan Peralihan pada Perubahan Keempat dirumuskan dengan tujuan agar negara kita tetap berjalan sebagaimana biasa karena tetap berlakunya segala peraturan perundang- undang dan berfungsinya semua lembaga negara sebelum diadakannya yang baru menurut Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi kevakuman dan kekosongan hukum dan kelembagaan selama tengah berlangsungnya proses pembentukan perundang-undangan yang baru dan pembentukan lembaga negara yang baru menurut Undang-Undang Dasar 1945 termasuk dalam hal ini Mahkamah Agung yang melaksanakan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebelum lembaga itu dibentuk.”
(Sumber: https://share.google/QLWAvc9TiPgcsfT1A, diakses pada tanggal 24 Juni 2026, pukul 00.16 WIB).
Artinya, dalam Pasal I Aturan Peralihan UUD NRI 1945 tersirat amanat agar undang-undang yang berlaku sebelum amandemen UUD NRI 1945, segera dibentuk kembali dan disesuaikan dengan hasil amandemen UUD NRI 1945. Aturan peralihan tersebut mutatis- mutandis berlaku terhadap UU 22/2001, di mana UU a quo perlu disesuaikan dengan rumusan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945. (Sumber: https://share.google/QLWAvc9TiPgcsfT1A, diakses pada tanggal 24 Juni 2026, pukul 00.16 WIB).
33.5. Pada kenyataannya, terhadap UU 22/2001 belum juga dilakukan penyesuaian dengan UUD NRI 1945, khususnya berkaitan dengan norma asas yang diatur dalam Pasal 2 UU a quo, yang semestinya dirumuskan dengan berpedoman pada Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945;
33.6. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon menilai Pasal 2 UU 22/2001 tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945.
Asas Penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam Pasal 2 UU 22/2001 tidak mencirikan prinsip Kemandirian: 33.7. Perekonomian nasional yang berasaskan demokrasi harus memenuhi prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; 33.8. Suatu undang-undang yang mengatur kebijakan ekonomi, namun tidak berasaskan demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 akan mengabaikan terpenuhinya prinsip-prinsip demokrasi ekonomi, salah satunya ialah prinsip kemandirian;
33.9. Prinsip kemandirian menghendaki agar perekonomian nasioanl diselenggarakan secara mandiri, agar tujuan demokrasi ekonomi, yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai. Dalam buku berjudul “Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tahun Sidang 2002, Buku Lima, Edisi Revisi” (Sekretariat Jenderal MPR RI 2010, halaman
- , Ketua Rapat Nurdiati Akma (F-Reformasi), menyatakan: “Mengenai Pasal 33 ayat Pasal 34 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Kami berpendapat bahwa apa yang telah dibahas oleh PAH I, menambahkan dengan poin 4 dan poin 5. Dalam hal ini pada prinsipnya kami setuju, tetapi kita sudah mengalami beberapa dekade Orde Lama, Orde Baru, sampai terakhir. Saat ini kita masih sekali terkesan sangat bergantung kepada bantuan luar negeri, seolah-olah kita ini bukanlah suatu bangsa yang mampu untuk mandiri. Maka, kami lebih cenderung untuk kalimat ini lebih difokuskan karena kalau kami membaca ayat (4) “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dan seterusnya.” Ini sulit sekali untuk kita melihat fokus apa yang diinginkan dan kami mengusulkan, kiranya bahwa perekonomian nasional di sini adalah betul-betul kita inginkan adalah ekonomi yang mandiri, demi terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat. Tentu saja di sini yang difokuskan adalah bahwa bangsa kita sudah saatnya untuk mandiri di dalam perekonomian.”
(Sumber: https://share.google/QLWAvc9TiPgcsfT1A, diakses pada tanggal 24 Juni 2026, pukul 00.16 WIB).
33.10. Asas penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang diatur dalam Pasal 2 UU 22/2001 telah mengabaikan prinsip kemandirian tersebut. Karena pada kenyataannya, norma asas tersebut telah menimbulkan praktik perekonomian pasar bebas, yaitu legalisasi sistem ekonomi pasar bebas dalam menentukan harga BBM dalam negeri, yang diserahkan kepada Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Minyak dan Gas Bumi dengan mengacu pada harga minyak global Mean of Platts Singapore (MOPS).
Kebijakan penentuan harga BBM semula diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU 22/2001, yang berbunyi:
(1) Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.(2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
(3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu. Namun, dasar kebijakan penetapan harga minyak dan gas bumi tersebut dinyatakan inkonstitusional dalam Putusan Nomor 002/PUU- I/2003. Mahkamah dalam pertimbangan hukum pada putusan a quo, menyatakan:
“6. Para Pemohon mendalilkan, sebagai akibat diserahkannya harga minyak dan gas bumi kepada mekanisme persaingan usaha, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 ayat (2) undang-undang a quo, di samping akan menimbulkan perbedaan harga antar daerah/pulau yang, menurut para Pemohon, dapat memicu disintegrasi bangsa dan kecemburuan sosial, juga bertentangan dengan praktik kebijaksanaan harga BBM di setiap negara di mana Pemerintah ikut mengatur harga BBM sesuai dengan kebijaksanaan energi dan ekonomi nasional setiap negara, karena komoditas BBM tidak termasuk dalam agenda WTO. Terhadap dalil Para Pemohon dimaksud, Mahkamah berpendapat bahwa campur tangan Pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang produksi yang penting dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak. Pemerintah dapat mempertimbangkan banyak hal dalam menetapkan kebijakan harga tersebut termasuk harga yang ditawarkan oleh mekanisme pasar. Pasal 28 ayat (2) dan (3) undang-undang a quo mengutamakan mekanisme persaingan dan baru kemudian campur tangan Pemerintah sebatas menyangkut golongan masyarakat tertentu, sehingga tidak menjamin makna prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, guna mencegah timbulnya praktik yang kuat memakan yang lemah. Menurut Mahkamah, seharusnya harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi dalam negeri ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Oleh karena itu, Pasal 28 ayat (2) dan (3) tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945” [vide Putusan No. 002/PUU-I/2003, halaman 227].Pertimbangan Mahkamah dalam putusan a quo sesungguhnya menekankan pada kemandirian negara dalam hal ini Pemerintah untuk menetapkan harga BBM dalam negeri. Putusan a quo menolak kebijakan penentuan harga BBM yang diserahkan pada persaingan usaha atau pasar bebas, sehingga Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU 22/2001 yang memungkinkan praktik yang demikian itu dinyatakan inkonstitusional. Oleh karenanya Mahkamah menegaskan “..., seharusnya harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi dalam negeri ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.” Tafsir yang demikian itulah yang menurut Mahkamah menjamin makna prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
33.11. Akan tetapi, Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 yang menekankan pada prinsip kemandirian tersebut justru diabaikan oleh Pemerintah. Keputusan kebijakan Pemerintah justru memilih untuk melegalisasi sistem pasar bebas dalam penentuan harga BBM dalam negeri, yaitu dengan menerbitkan PP 30/2009, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor:
- K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Berdasarkan peraturan- peraturan a quo, harga BBM dalam negeri ditetapkan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Minyak dan Gas Bumi dengan mengacu pada harga minyak global Mean of Platts Singapore (MOPS).
Praktik penerapan sistem pasar bebas tersebut, yaitu sejak tanggal 18 April 2026, harga BBM dalam negeri yang disalurkan melalui SPBU Pertamina mengalami lonjakan harga yang signifikan, yaitu:
- Pertamax Turbo: dari harga Rp13.100/liter naik menjadi Rp19.400/liter.
- Dexlita: dari harga Rp14.200/liter naik menjadi Rp23.600/liter.
- Pertamina Dex: dari harga Rp14.500/liter naik menjadi Rp23.900/liter.
(sumber: https://www.kompas.tv/ekonomi/665467/daftar-harga-bbm- hari-ini-27-april-2026-pertamina-stabil-bp-naik-shell-langka, diakses pada hari Minggu, 10 Mei 2026, pukul 19.23 WIB).
Perihal kenaikan harga BBM, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan: “Kalau BBM itu kan untuk yang pemerintah atur adalah BBM bersubsidi. Sementara untuk yang nonsubsidi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022, itu mengikuti harga pasar”;
“(Pertamax) Turbo itu kan buat orang kaya, orang-orang mampu semua, RON 98. Kemudia solar yang CN 51 (Dexlite) itu kan untuk orang mampu”;
(sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260420075946- 85-1349848/bahlil-ungkap-alasan-harga-bbm-nonsubsidi-naik, diakses pada tanggal 18 Mei 2026, pukul 17.08 WIB).
Selanjutnya, pada tanggal 10 Juni 2026, BBM non-subsidi Pertamax dan Pertamax Green juga mengalami kenaikan harga.
- Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.000/liter menjadi Rp16.250/liter.
- Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900/liter menjadi Rp17.000/liter.
Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green diputuskan berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator, dan dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian. (sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260610034237- 85-1367300/harga-pertamax-resmi-naik-jadi-rp16250-per-liter, diakses pada tanggal 19 Juni 2026, pukul 20.51 WIB).
33.12. Ironinya, harga BBM produk domestik yang dijual dalam negeri juga mengacu pada harga minyak global atau MOPS. Karena pada kenyataannya, Indonesia menghasilkan pasokan BBM produksi domestik (dalam negeri) sebanyak 600 ribu barel/hari. Meskipun Indonesia masih mengimpor sekitar 1 juta barel/hari. Data tersebut dikutip dari pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menyebutkan:
“..., saat ini konsumsi BBM nasional mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Sementara produksi domestik baru sekitar 600 ribu barel per hari. Artinya, Indonesia masih perlu mengimpor sekitar 1 juta barel minyak per hari.”“Sekarang bensin itu kita impor. Total konsumsi kita hampir 39- 40 juta kiloliter. Dari situ produksi dalam negeri sebelum ada RDMP Balikpapan itu sekitar 14,3 juta kiloliter”;
(Sumber: https://www.kompas.tv/ekonomi/663794/impor-bbm- masih-1-juta-barel-per-hari-bahlil-ungkap-rusia-minat-bangun- kilang-di-indonesia, diakses pada tanggal 19 Mei 2026, pukul 17.44 WIB).
Apabila harga BBM produk domestik yang dijual dalam negeri tetap mengikuti harga pasar global, maka timbul pertanyaan konstitusional tentang makna penguasaan negara dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945. Mahkamah dalam Putusan Nomor 36/PUU- X/2012, menyatakan “Dalam putusan Mahkamah Nomor 3/PUU- VIII/2010, tanggal 16 Juni 2011, Mahkamah mempertimbangkan bahwa, “...dengan adanya anak kalimat “dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” maka sebesar-besar kemakmuran rakyat itulah yang menjadi ukuran bagi negara dalam menentukan tindakan pengurusan, pengaturan, atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya...” (vide paragraf [3.15.4], hal. 158 Putusan Mahkamah Nomor 3/PUU- VIII/2010). Apabila penguasaan negara tidak dikaitkan secara langsung dan satu kesatuan dengan sebesar-besar kemakmuran rakyat maka dapat memberikan makna konstitusional yang tidak tepat. Artinya, negara sangat mungkin melakukan penguasaan terhadap sumber daya alam secara penuh tetapi tidak memberikan manfaat sebesar-besar kemakmuran rakyat. Di satu sisi negara dapat menunjukkan kedaulatan pada sumber daya alam, namun di sisi lain rakyat tidak serta merta mendapatkan sebesar-besar kemakmuran atas sumber daya alam. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, kriteria konstitusional untuk mengukur makna konstitusional dari penguasaan negara justru terdapat pada frasa “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” [vide hal. 100, Putusan Nomor 36/PUU-X/2012];
Mekanisme kerja demokrasi ekonomi harus mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan individu/golongan atau pemilik modal demi terciptanya kondisi kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, sebagaimana harga BBM produk domestik yang dijual dalam negeri mengikuti harga pasar global tersebut adalah bukti nyata kalau kegiatan usaha minyak dan gas bumi masih jauh dari harapan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, tetapi lebih condong kepada keuntungan sebesar-besarnya kelompok tertentu atau pemilik modal. Hal tersebut adalah kenyataan pahit yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
33.13. Terabaikannya prinsip kemandirian dalam penetapan harga BBM dalam negeri tersebut terjadi karena Pasal 2 UU 22/2001 disusun tidak berasaskan demokrasi ekonomi yang berpinsip kemandirian sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945. Oleh karena itu, Pasal 2 UU 22/2001 tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945.
Asas Penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam Pasal 2 UU 22/2001 tidak mencirikan prinsip Efisiensi Berkeadilan: 33.14. Penyelenggaraan ekonomi nasional yang berasaskan demokrasi ekonomi harus memenuhi prinsip efisiensi berkeadilan. Dalam buku berjudul “Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tahun Sidang 2002, Buku Lima,
Edisi Revisi” (Sekretariat Jenderal MPR RI), para perumus amandemen ke-4 UUD NRI 1945 dapat ditemukan makna tentang efisiensi berkeadilan tersebut, diantaranya:
Ketua Rapat Jakob Tibing menyatakan “... Efisiensi itu berkeadilan dan efisiensi itu supaya jadi satu konsep. Kalau berdiri sendiri, efisiensi bisa diartikan sesuatu yang akan bertentangan dengan upaya-upaya usaha bersama. Karena jadinya menjadi sangat-sangat oriented micro concept. Tapi begitu dia digandeng dengan keadilan, dia menjadi suatu konsep yang lebih makro tentang keadilan” (halaman 411).Ketua Rapat Ahmad Hafiz Zamawi (F-PG), menyatakan: “Mengenai keadilan, efisiensi, memang tidak ada yang dipertentangkan. Waktu itu kami mengatakan, oke pembangunan ekonomi itu tidak hanya adil. Kalau hanya adil nanti tidak efisien, karena itu harus efisien. Pembangunan ekonomi itu tidak hanya efisien, itu nanti pertumbuhan, tetapi harus adil, harus berkeadilan, begitu. Karena itu kita tempatkan itu sebagai satu prinsip-prinsip bersama koridor itu. Jadi menurut pendapat fraksi kami tetap kepada hal yang ditulis. Kalau memang ada perampingan maka perampingan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan itu tadi.”
(Sumber: https://share.google/QLWAvc9TiPgcsfT1A, diakses pada tanggal 24 Juni 2026, pukul 00.16 WIB).
33.15. Berdasarkan kedua pendapat para perumus amandemen ke-4 UUD NRI 1945 tersebut, maka tampak bahwa efisiensi berkeadilan tersebut tidak dapat dimaknai secara terpisah, tetapi harus dipahami dalam satu konsep, yaitu efisiensi berkeadilan. Suatu kebijakan bisa saja efisien, tetapi bisa jauh dari rasa keadilan;
33.16. Bahwa asas penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang diatur dalam Pasal 2 UU 22/2001 mengabaikan prinsip penting, yaitu prinsip efisiensi berkeadilan. Pada kenyataannya, pengelolaan minyak dan gas bumi bertentangan prinsip efisiensi berkeadilan, karena penetapan harga BBM dalam negeri diserahkan kepada Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga dan Gas Bumi, serta penetuan harga BBM tersebut mengacu pada harga pasar global atau MOPS. Penentuan harga BBM yang mengikuti harga minyak global menciptakan ketidakadilan, karena tujuan sesungguhnya penguasaan negara atas kekayaan alam adalah untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, fluktuasi harga minyak global juga terus menambah beban APBN dalam menjaga harga BBM Subsidi, sehingga menimbulkan masalah efisiensi penggunaan APBN. Seperti harga BBM jenis Pertalite yang memiliki harga sebesar Rp18.040/liter, membebani APBN untuk subsidi sebesar Rp8000/liter.
Menyerahkan penetapan harga BBM dalam negeri kepada Badan Usaha Pemegang Izin Minyak dan Gas Bumi, dan penentuan harga BBM dalam negeri yang mengacu pada harga minyak global, berdampak pada ketidakpastian praktik penetapan harga BBM. Misalnya, harga BBM Subsidi jenis Pertalite yang memiliki harga asli sebesar Rp18.040, dibandingkan dengan harga BBM Non-Subsidi jenis Pertamax yang memiliki harga Rp16.250. bagaimana mungkin BBM jenis Pertalite lebih mahal ketimbang BBM Non-Subsidi jenis Pertamax? Padahal BBM Non-Subsidi jenis Pertamax memiliki kualitas lebih bagus dari BBM Subsidi jenis Pertalite. Dan mengapa Pemerintah tidak mensubsidi BBM jenis Pertamax saja, kalau ternyata Pertamax memiliki kualitas lebih baik dan harga yang lebih murah dari Pertalite.
33.17. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, telah ternyata penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi nyatanya melanggar prinsip efisiensi berkeadilan. Hal tersebut terjadi karena kegiatan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempedomani norma asas dalam Pasal 2 UU 22/2001, sementara norma asas dalam Pasal 2 UU 22/2001 tersebut tidak berasaskan demokrasi ekonomi yang berprinsip efisiensi berkeadilan.
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pasal 2 UU 22/2001 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945, oleh karenanya harus dinyatakan inkonstitusional.
PASAL 2 UU 22/2001 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 mengatur: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pasal a quo adalah jaminan terhadap hak konstitusional Pemohon untuk kepastian hukum yang adil dalam negara hukum.
Tentang makna kepastian hukum, Mahkamah dalam pertimbangan hukum pada Putusan Nomor136/PUU-XXII/2024, menyatakan:
“[3.11.2] Bahwa konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan atas hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menempatkan aturan hukum tertulis (perundang-undangan) sebagai salah satu hal yang pokok. Pandangan demikian sejalan dengan pendapat Satjipto Raharjo yang menyatakan, “kepastian hukum merupakan produk hukum atau lebih khusus lagi peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, begitu datang hukum, maka datanglah kepastian.” Meskipun undang-undang yang baik tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, namun juga harus memberikan keadilan dan kemanfaatan kepasa seluruh warga masyarakat. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik membutuhkan keterlibatan dan partisipasi berbagai pihak dan harus dengan mengacu pada prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan agar produk hukum yang dihasilkan berperan secara baik dan efektif dalam menciptakan tatanan hukum yang berkeadilan, tidak diskriminatif dan melindungi hak-hak masyarakat dalam suatu negara hukum. Oleh karena itu, merupakan suatu keharusan untuk memformulasikan norma hukum yang dibuat secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta tidak membuka ruang dalam implementasinya. Keharusan tersebut sekaligus menjadi prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik, yang jika diringkas menjadi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara aturan hukum yang dibuat dengan aturan yang secara hierarki berada di atasnya, antara aturan yang dibuat dengan peraturan perundang-undangan lainnya dalam satu hierarki maupun antara aturan hukum yang satu dengan aturan hukum yang secara hierarki ada di bawahnya. Hal ini berarti secara a contrario, sebuah norma dalam peraturan perundang-undangan yang tidak memenuhi prinsip tersebut adalah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Prinsip seperti disebutkan di atas menjadi pedoman bagi Mahkamah untuk menilai konstitusionalitas pembentukan dan substansi norma dalam undang- undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya kepada Mahkamah” [vide Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024, hal. 48-49].- Bahwa, UU 22/2001 sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU 6/2023 merupakan undang-undang yang mengatur kebijakan ekonomi nasional. Pada dasarnya, semua kebijkan ekonomi yang dituangkan dalam bentuk undang-undang harus tunduk di bawah dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar sebagai konstitusi ekonomi. Termasuk dalam hal ini adalah penyelenggaraan ekonomi nasional yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan sejumlah prinsip yang harus terpenuhi, yakni prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sejalan dengan ini, Mahkamah dalam pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025, menyatakan: “...perlu Mahkamah tegaskan bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 selengkapnya menyatakan, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Ketentuan tersebut merupakan dasar penerapan demokrasi ekonomi yang mengandung sejumlah prinsip yang harus dipenuhi, yaitu prinsip kebersamaan, prinsip efisiensi berkeadilan, prinsip berkelanjutan, prinsip berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” [vide Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025, hal. 39, Poin [3.11.2]];
- Bahwa, dalam Pasal 2 UU 22/2001, yang berbunyi “Penyelenggaraan berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.” Pasal 2 UU 22/2001 tersebut adalah norma asas yang ternyata tidak sesuai dengan asas ekonomi nasional yang dirumuskan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945;
Norma asas dalam Pasal 2 UU 22/2001 tersebut juga tidak mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi, yakni prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dengan adanya perbedaan antara asas penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang dirumuskan dalam Pasal 2 UU 22/2001, dengan asas demokrasi ekonomi sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945, hal ini berarti penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tidak dijalankan berdasarkan semangat demokrasi ekonomi yang bertujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945. Lagi pula, dasar hukum pembentukan UU 22/2001 sebagaimana dimuat pada bagian Mengingat angka 1 UU a quo, ternyata tidak mencantumkan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945.
Selain itu, Pasal 2 UU 22/2001 tersebut juga tidak dapat dilepas dari eksistensi Tap MPR Nomor XV/MPR/1998, dimana Tap MPR a quo merupakan salah satu dasar hukum terbentuknya UU 22/2001. Dalam Pasal 3 ayat (2) Tap MPR a quo, menyatakan “Pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara efektif dan efisien, bertanggungjawab, transparan, terbuka, dan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang luas kepada usaha kecil, menengah, dan koperasi. Selanjutnya dalam Pasal 7 Tap MPR a quo, menyatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan ini diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.”
Tap MPR Nomor XV/MPR/1998 merupakan dasar hukum pembentukan UU 22/2001, dimana pada bagian Mengingat angka 2 UU 22/2001, mencantumkan Tap MPR a quo sebagai dasar pembentukan UU 22/2001. Dengan demikian, Tap MPR Nomor XV/MPR/1998 menjadi sandaran bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan ketentuan dalam Pasal 2 UU 22/2001, yang mengatur azas penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tersbut.
Namun demikian, dengan terbentuknya UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014), maka Tap MPR No. XV/MPR/1998 menjadi tidak berlaku dengan sendirinya (kehilangan eksistensinya) sebagaimana asas lex posteriori derogat legi priori, yang artinya peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 4 angka 3 Tap MPR No. I/MPR/2003, yang berbunyi:
“Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di bawah ini tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang.- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan terbentuknya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18, 18A, dan 18B Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
- Bahwa, Pasal 2 UU 22/2001 melanggar prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi, karena ternyata asas yang dirumuskan dalam Pasal 2 UU 22/2001 tersebut tidak disusun berasaskan demokrasi ekonomi yang berprinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945. Maka Pasal 2 UU 22/2001 tidak menjamin kepastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, telah ternyata Pasal 2 UU 22/2001 sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Demi tegaknya marwah dan kepatuhan Pemerintah terhadap konstitusi UUD NRI 1945, dan untuk menjamin terlindunginya hak-hak konstitusional Pemohon dan seluruh masyarakat Indonesia, maka sudah semestinya Pasal 2 UU 22/2001 sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 UU 6/2003 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Hilangnya eksistensi Tap MPR Nomor XV/MPR/1998 tentu saja berpengaruh pada Pasal 2 UU 22/2001, sebagaimana pasal a quo disusun dalam rangka melaksanakan Tap MPR Nomor XV/MPR/1998. Berdasarkan hal tersebut, maka Pasal 2 UU 22/2001 telah kehilangan relevansinya (out of date) karena Tap MPR Nomor XV/MPR/1998 yang menjadi acuan dirumuskannya ketentuan a quo sudah tidak berlaku. Dengan demikian, Pasal 2 UU 22/2001 tersebut bertentangan dengan kepastian hukum sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan permohonan Pemohon tersebut di atas, mohon kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi agar berkenan memutus permohonan Pemohon dengan amar:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7b, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi;
- Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Ta hun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Bukti P-5 : Fotokopi Print Out gambar tanggap layar artikel berita berjudul “Daftar Harga BBM Hari Ini 27 April 2026: Pertamina Stabil, BP Naik, Shell Langka”;
- Bukti P-6 : Fotokopi Print Out gambar tangkap layar artikel berjudul “Bahlil Ungkap Alasan Harga BBM Nonsubsidi Naik”;
- Bukti P-7a :. Fotokopi Print Out gambar tangkap layar artikel berjudul “Impor BBM Masih 1 Juta Barel per Hari, Bahlil Ungkap Rusia Minat Bangun Kilang di Indonesia”;
- Bukti P-7b : Fotokopi Struk pembelian BBM jenis Pertalite dan BBM jenis Pertamax.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152, selanjutnya disebut UU 22/2001) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan norma Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/ PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan- putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, sebagai berikut.
- Bahwa norma yang dimohonkan pengujian Pemohon adalah Pasal 2 UU 22/2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU 6/2023, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut.
Pasal 2 UU 22/2001
“Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.”- Bahwa Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-4] berprofesi sebagai wiraswata yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional secara spesifik dan aktual akibat berlakunya norma Pasal 2 UU 22/2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU 6/2023 yang tidak menjamin hak Pemohon untuk memperoleh kemakmuran yang sebesar-besarnya atas penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana tujuan penyelenggaraan ekonomi nasional yang berasaskan demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa berlakunya norma Pasal 2 UU 22/2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU 6/2023 melanggar hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak menjamin tercapainya tujuan asas demokrasi ekonomi yang diselenggarakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-4] berprofesi sebagai wiraswasta, yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitan ini, Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai warga negara Indonesia yang berhak mengajukan permohonan pengujian undang-undang sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK dan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang.
Selanjutnya, dalam kaitan dengan uraian anggapan kerugian hak konstitusional, Pemohon menguraikan hak konstitusional dimaksud dianggap dirugikan secara aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial karena berlakunya norma Pasal 2 UU 22/2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU 6/2023 karena tidak memberikan kepastian hukum atas pengelolaan minyak dan gas bumi berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip, antara lain efisiensi berkeadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Namun, setelah Mahkamah mencermati secara saksama bukti-bukti yang diajukan dalam kaitan dengan uraian anggapan kerugian hak konstitusionalnya, telah ternyata Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik (khusus) dan aktual atau setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi bahwa hak konstitusional Pemohon dianggap dirugikan sebagai akibat berlakunya norma Pasal 2 UU 22/2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU 6/2023 yang dimohonkan pengujian, yang mengatur mengenai asas dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Walakin, Pemohon mengajukan bukti [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7], namun bukti tersebut tidak meyakinan Mahkamah bahwa Pemohon dalam menjalankan pekerjaan/profesinya sebagai wiraswasta mengalami atau setidak-tidaknya berpotensi terkendala hak konstitusionalnya atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, bukti print out [vide Bukti P-5 sampai dengan Bukti P-7] yang diajukan Pemohon tidak secara jelas menggambarkan dalam konteks apa tangkapan layar artikel mengenai harga BBM dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon. Padahal dalam persidangan telah diberikan penasihatan oleh Mahkamah untuk memperjelas uraian kerugian hak konstitusional dimaksud [vide Risalah Sidang, tanggal 11 Juni 2026, hlm. 20, hlm. 24-25, dan hlm. 28]. Oleh karena hal tersebut tidak menjelaskan bahwa bukti-bukti dimaksud berkaitan dengan tidak terjaminnya hak Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 untuk memperoleh kemakmuran yang sebesar-besarnya atas penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana tujuan penyelenggaraan ekonomi nasional yang berasaskan demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang berkorelasi dengan norma Pasal 2 UU 22/2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU 6/2023 yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan, Pemohon tidak dapat menguraikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami atau potensial dialami Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 2 UU 22/2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU 6/2023 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, mengingat syarat-syarat anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dikehendaki dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan selanjutnya adalah syarat yang bersifat kumulatif maka dengan tidak terpenuhinya salah satu syarat kerugian hak konstitusional dimaksud, dengan sendirinya tidak terpenuhi seluruh syarat yang dikehendaki, dan oleh karenanya tidak ada relevansinya lagi untuk mempertimbangkan syarat-syarat selebihnya. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.7] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2] Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.25 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI, ttd.
Wilma Silalahi
