186/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Putri Naylarizki Lasamano (Pemohon I) dan Muthi'ah Alamri (Pemohon II)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 186/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Putri Naylarizki Lasamano Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Desa Ponelo, Kecamatan Ponelo Kepulauan Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; - Nama : Muthi’ah Alamri Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Rajawali, Heledulaa Selatan, Kota Timur, Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 1 Februari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 184/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 22 Mei 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 1 Februari 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan, “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
- Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa: “…Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar…”
- Bahwa kewenangan konstitusional Mahkmah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar semakin dipertegas melalui ketentuan Pasal 29 ayat (1) Huruf a UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang- Undang Dasar; Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”;
- Bahwa selain itu terdapat pula ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 7 Tahun 2025, menjelaskan “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi”.
- Bahwa sebagai pelindung konstitusi (The Guardian of the Constitution), MK juga berwenang untuk memberikan tafsiran terhadap ketentuan pasal-pasal dalam suatu Undang-Undang agar relevan dengan nilai-nilai dalam ketentuan pada UUD 1945. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut merupakan tafsir tunggal (the sole interpreter of the constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya, terhadap pasal-pasal yang memiliki makna bercabang, ambigu, dan/atau tidak jelas, dapat pula dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara Pengujian Undang-Undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari Undang-Undang konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK; atau sebaliknya tidak konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran MK;
- Oleh karena permohonan yang diajukan oleh para Pemohon ini adalah permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 in casu Pasal 33 Huruf e Undang- Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6914) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, maka menurut Pemohon, Mahkamah memiliki kewenagan untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING) DAN KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
- Dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang, dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat yang harus diuji terhadap UUD 1945 kepada Mahkamahn Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK yang berbunyi Hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang
- Badan hukum publik atau privat; atau
- Lembaga negara.”
- Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Hak Konstitusional” adalah hak- hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing (dikualifikasi sebagai Pemohon) dalam permohonan pengujian Undang-Undang tersebut. Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak sebagai Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Syarat kedua adalah adanya kerugian Pemohon atas terbitnya Undang-Undang tersebut.
- Bahwa selaras dengan itu, terhadap syarat kedudukan para Pemohon juga diatur dalam Pasal 4 angka 1 PMK No. 7 Tahun 2025, yang menyatakan: “Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Huruf a adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
- dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
- Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
- Lembaga negara.”
- Bahwa sebagai warga negara Indonesia yang dapat di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Lampiran Bukti P-4), serta merujuk pada uraian poin 4 di atas, maka kualifikasi Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional warga negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUUV/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
- Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh Undang-Undang yang diuji.
- Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
- Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi.
- Bahwa Pemohon yang memiliki hak konstitusional yang secara tegas dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yaitu:
- Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan; “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Batas usia 25 (dua puluh lima) tahun menciptakan pengecualian bagi individu yang masih berusia di bawah 25 tahun (dua puluh lima) tahun yang sudah punya hak pilih aktif. Demikian norma ini melanggar prinsip kesetaraan formal. Norma ini bertentangan karena hak politik warga negara terbatas secara asumtif dan bersifat absolut.
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijami pasal 28D ayat (1) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” Ketentuan "Tiap orang berhak mengakui derajat kemanusiaannya yang beradab serta mendapat perlakuan yang sesuai dengan derajatnya dalam kehidupan negara" mensyaratkan akses jabatan publik berdasarkan merit dan kompetensi, bukan umur arbitrer. Syarat usia minimum menghalangi potensi ke pemimpinan desa dari generasi muda berbakat, melanggar meritokrasi konstitusional. Dengan demikian, norma tersebut inkonstitusional sebab bertolak belakang dengan tujuan negara mewujudkan keadilan sosial.
- Serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (3) UUD
- yang menyatakan:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
Pengecualian calon kepala desa berusia di bawah 25 tahun meniadakan kesempatan yang sama di tingkat Desa. Oleh karena itu, Pasal 33 Huruf e dapat dianggap inkonstitusional karena menghambat realisasi partisipasi deliberatif yang menjadi inti demokrasi konstitusional Indonesia
- yang menyatakan:
- Bahwa para Pemohon, yang merupakan warga negara Indonesia berusia di bawah 25 (dua puluh lima) tahun, mengalami kerugian nyata karena batasan usia minimal 25 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Huruf e Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang No. 6 Tahun 2024 Desa. Kerugian nyata tersebut meliputi:
- Bahwa pemohon I, yang berencana mencalonkan diri sebagai Kepala Desa pada pemilihan mendatang, tidak bisa mendaftar akibat pembatasan usia. Hal ini mengakibatkan hilangnya kesempatan politik dan potensi pemimpin muda yang siap mengabdi untuk desa mereka.
- Bahwa ini menciptakan ketidakadilan dalam akses partisipasi politik, yang merupakan hak fundamental Pemohon. Kehadiran Pemohon dalam struktur pemerintahan desa penting untuk perwakilan suara generasi muda.
- Kesulitan dalam Mewujudkan Aspirasi:
Pembatasan usia ini membuat para Pemohon tidak dapat mewujudkan aspirasi mereka untuk berkontribusi dalam pembangunan masyarakat desa.
- Bahwa dengan berlakunya Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6914), hak-hak konstitusional Pemohon tersebut telah dirugikan. Norma a quo secara nyata telah membatasi ruang partisipasi Pemohon sebagai warga negara dalam pemerintahan desa, mempersempit kesempatan Pemohon sebagai warga desa untuk terlibat secara setara dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta menciptakan konsentrasi kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi desa. Akibat keberlakuan norma tersebut, Pemohon berada dalam posisi yang tidak lagi memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan desa sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
- Bahwa berlakunya Pasal 33 Huruf e Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang mensyaratkan usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, secara langsung menutup akses para Pemohon untuk menggunakan haknya untuk dipilih. Dengan adanya ketentuan tersebut, Pemohon I yang berencana mencalonkan diri sebagai Kepala Desa pada pemilihan Kepala Desa Ponelo tahun 2026 secara aktual tidak dapat mencalonkan diri karena Pemohon pada saat pendaftaran berusia 21-22 tahun. Serta kerugian konstitusional yang bersifat potensial menghambat pemohon II yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
- Bahwa terdapat banyak daftar pemuda yang berusia di bawah 25 (dua puluh lima) tahun yang secara faktual dan konstitusional telah diberikan kepercayaan untuk menduduki jabatan publik, salah satunya Annisa Maharani Alzahra Mahesa yang menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada usia sekitar 23 (dua puluh tiga) tahun. Fakta tersebut, menurut Pemohon perlu dijadikan landasan objektif bahwa kapasitas, kecakapan, dan legitimasi konstitusional seseorang untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tidak semata-mata ditentukan oleh batas usia tertentu, melainkan oleh terpenuhinya syarat hukum, mandat rakyat, serta prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa keberhasilan keterpilihan figur pemuda dalam jabatan publik yang bersifat jamak (kolektif-kolegial) seperti Anggota DPR RI di atas usia 21 tahun, sejatinya mematahkan kekhawatiran psikologis maupun sosiologis mengenai ketidakmatangan usia dalam memikul tanggung jawab kenegaraan. Justru terdapat inkonsistensi logika hukum (contradictio in terminis) yang fundamental ketika negara mempercayakan perumusan kebijakan makro nasional (Undang-Undang dan APBN) yang berdampak pada seluruh rakyat Indonesia kepada pemuda berusia 23 tahun, namun di sisi lain menutup rapat-rapat pintu kepemimpinan eksekutif mikro di tingkat desa melalui batas usia minimal 25 tahun bagi calon Kepala Desa;
- Bahwa argumentasi klasik yang menyatakan bahwa posisi Kepala Desa memerlukan kematangan mutlak di atas usia 25 tahun karena karakteristiknya sebagai jabatan tunggal (single-executive) tidak lagi memiliki landasan rasionalitas yang adil. Karakteristik jabatan tunggal eksekutif pada level pemerintahan terkecil (desa) secara faktual diimbangi dan diawasi secara melekat (checks and balances) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku representasi jamak dari masyarakat desa, serta dibantu oleh instrumen Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang bersifat profesional- birokratis. Dengan demikian, risiko mutlak dari pergeseran keputusan mandiri seorang Kepala Desa muda telah diredam oleh sistem ketatanegaraan desa itu sendiri;
- Bahwa pengakuan terhadap kapasitas kepemimpinan pemuda berorganisasi di tingkat lokal ini sejalan dengan tren global. Sebagai komparasi, Negara Vietnam melalui Nghị định 185/2026/NĐ-CP secara progresif menurunkan batas usia Kepala Desa (Trưởng thôn) menjadi 21 tahun dengan menitikberatkan pada kapasitas kepemimpinan kepemudaan. Oleh karena itu, memberikan ruang bagi pemuda berpengalaman organisasi dalam Petitum Alternatif merupakan langkah konstitusional untuk memastikan pemerintahan desa dipimpin oleh figur muda yang tidak hanya visioner, tetapi juga matang secara manajerial.
- Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang jelas dan langsung antara berlakunya Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dengan timbulnya kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. Hilangnya atau tereduksinya hak Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan desa bukan disebabkan oleh faktor lain, melainkan merupakan konsekuensi langsung dari keberlakuan norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Tanpa keberlakuan norma a quo, kerugian konstitusional tersebut tidak akan dialami oleh Pemohon.
- Bahwa Pemohon secara aktual dan spesifik dirugikan oleh keberlakuan norma a quo karena meskipun telah memiliki pengalaman kepemimpinan sosial di lingkungan desa, Pemohon tetap kehilangan hak konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa semata-mata akibat tidak terpenuhinya batas usia minimum. Kerugian tersebut bersifat nyata, langsung, dan berpotensi berulang sepanjang norma dimaksud tetap diberlakukan.
- Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas tentang kedudukan hukum Pemohon di dalam mengajukan permohonan ini di Mahkamah Konstitusi, Pemohon meyakini bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.
C. PENEGASAN TERHADAP PERMOHONAN YANG PERNAH DIAJUKAN SEBELUMNYA (NE BIS IN IDEM)
- Bahwa Pemohon sebelumnya pernah mengajukan permohonan pengujian konstitusional terhadap norma a quo dengan Pemohon yang sama (Putusan NOMOR 259/PUU-XXIII/2025). Namun demikian, permohonan tersebut telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan amar “Tidak Dapat Diterima” karena adanya cacat formil dalam penyusunan permohonan, sehingga Mahkamah belum pernah melakukan pemeriksaan maupun memberikan pertimbangan terhadap pokok perkara a quo.
- Bahwa secara doktrinal, asas ne bis in idem hanya dapat diterapkan apabila telah terdapat putusan yang bersifat final terhadap substansi perkara. Dalam konteks pengujian Undang-Undang, putusan “Tidak Dapat Diterima” merupakan putusan yang bersifat prosedural (procedural dismissal), bukan putusan yang menilai konstitusionalitas norma. Oleh karena itu, pengajuan kembali permohonan ini tidak dapat dikualifikasikan sebagai ne bis in idem.
- Bahwa sejalan dengan doktrin hukum acara konstitusi, permohonan yang sebelumnya diputus tidak dapat diterima tetap membuka ruang pengajuan kembali sepanjang Pemohon telah memperbaiki kekurangan formal yang menjadi dasar putusan sebelumnya. Dalam permohonan a quo, Pemohon telah melakukan perbaikan menyeluruh, khususnya terkait perumusan kerugian konstitusional yang aktual dan spesifik, koherensi antara posita dan petitum, serta kejelasan amar permohonan.
- Bahwa dengan demikian, permohonan ini merupakan permohonan baru secara yuridis, yang tidak hanya berbeda dari segi konstruksi formal, tetapi juga telah memenuhi standar argumentasi konstitusional, sehingga layak untuk diperiksa dan dipertimbangkan pokok perkaranya oleh Mahkamah Konstitusi.
D. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN/ POKOK-POKOK PERMOHONAN
Kerangka Acuan Permohonan adalah Undang-Undang Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
- Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam kedudukan hukum dan kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini.
- Ruang Lingkup Pasal yang Diuji
- Bahwa Pemohon dalam pengujian ini mengajukan permohonan tentang konstitusionalitas Undang-Undang Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6914) yang berbunyi; “Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar…”
- Bahwa Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya frasa “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar…”, merupakan norma hukum yang secara langsung mengatur syarat konstitusional bagi warga negara untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Norma a quo bukanlah norma administratif biasa, melainkan norma yang membatasi hak politik warga negara untuk dipilih (right to be elected).
- Bahwa dalam teori negara hukum demokratis, setiap norma yang membatasi hak konstitusional warga negara harus tunduk pada pengujian konstitusional yang ketat (strict scrutiny), khususnya apabila pembatasan tersebut bersifat absolut bagi kelompok warga negara tertentu. Oleh karena itu, pengujian terhadap norma a quo tidak dapat diletakkan semata-mata sebagai perbedaan pandangan kebijakan (policy disagreement), melainkan harus dipahami sebagai persoalan konstitusional yang menyentuh substansi jaminan hak politik warga negara sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa dalam doktrin hukum tata negara, penentuan batas usia bagi pengisian jabatan publik pada prinsipnya termasuk dalam ruang kebijakan pembentuk Undang-Undang (open legal policy). Doktrin ini mengakui adanya diskresi konstitusional bagi pembentuk Undang-Undang untuk merumuskan pilihan-pilihan kebijakan tertentu sepanjang berada dalam kerangka kewenangannya. Namun demikian, keberadaan open legal policy tidak serta-merta menempatkan suatu norma di luar jangkauan pengujian konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa mengenai open legal policy dalam poin 118 halaman 32 putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan;
“…Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable...".
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Lampiran Bukti P-3) pernah membatalkan pembatasan usia karena dianggap tidak rasional dan menghambat hak konstitusional. Putusan ini merupakan preseden langsung bahwa Mahkmah Konstitusi dapat mengoreksi batas usia jika norma tersebut tidak proporsional
- Bahwa secara teoritik, pembatasan hak konstitusional melalui kebijakan hukum terbuka hanya dapat dibenarkan apabila kebijakan tersebut memiliki justifikasi konstitusional yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Dan mengenai Pasal 33 Huruf e Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, pembentuk Undang-Undang tidak memberikan dasar akademis, data empiris, maupun alasan rasional yang menjelaskan penetapan usia minimal 25 tahun. Ketiadaan dasar tersebut menjadikan pembatasan usia ini tidak rasional, sementara Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa pembatasan hak konstitusional harus memiliki justifikasi yang memadai, yang dalam norma ini tidak terpenuhi. Dengan demikian, norma usia 25 (dua puluh lima) tahun gagal memenuhi standar open legal policy dan karenanya tidak layak dipertahankan.
- Dari aspek legitimate aim, pembatasan hak politik hanya dapat dibenarkan apabila bertujuan melindungi kepentingan publik yang benar- benar penting, seperti menjaga stabilitas pemerintahan atau memastikan kualitas kepemimpinan. Dalam hal ini pembentuk Undang-Undang tidak menjelaskan secara jelas tujuan penting yang hendak dicapai melalui batas usia 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiadaan dasar tersebut menyebabkan kebijakan a quo tidak memenuhi standar kebijakan hukum terbuka yang rasional, melainkan cenderung berubah menjadi pembatasan hak yang bersifat kaku dan tidak dapat diuji secara objektif.
- Bahwa ketiadaan dasar akademik, rasionalitas objektif, serta tujuan konstitusional yang jelas dalam penetapan batas usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun tersebut menjadikan norma a quo bukan sekadar kebijakan hukum terbuka (open legal policy), melainkan kebijakan yang bersifat sewenang-wenang (arbitrary). Pembatasan hak konstitusional yang dilakukan secara absolut tanpa parameter yang dapat diuji dan tanpa mekanisme pengecualian yang rasional bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat) yang menuntut setiap pembatasan hak di dasarkan pada alasan yang masuk akal, dapat dipertanggungjawabkan, dan proporsional. Oleh karena itu, norma a quo tidak hanya tidak rasional, tetapi juga mencerminkan bentuk kesewenang- wenangan pembentuk Undang-Undang yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem konstitusi Indonesia.
- Bahwa oleh karena itu, norma a quo tidak dapat lagi diposisikan semata- mata sebagai open legal policy yang harus dihormati tanpa syarat. Sebaliknya, norma tersebut telah melampaui batas toleransi kebijakan hukum terbuka karena berdampak langsung pada peniadaan hak politik warga negara tertentu tanpa mekanisme penilaian alternatif yang lebih proporsional. Dalam keadaan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak hanya berwenang, tetapi juga berkewajiban untuk melakukan pengujian konstitusional terhadap norma tersebut.
- Bahwa dengan demikian, permohonan a quo tidak dimaksudkan untuk menegasikan kewenangan pembentuk Undang-Undang dalam merumuskan kebijakan, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusi. Pengujian terhadap Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 justru penegasan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) agar kebijakan hukum terbuka tidak berubah menjadi instrumen pembatasan hak yang sewenang-wenang.
- Bahwa dalam negara hukum demokratis, setiap pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi prinsip proporsionalitas. Prinsip ini merupakan instrumen pengujian konstitusional yang digunakan untuk memastikan bahwa pembatasan hak tidak dilakukan secara berlebihan dan tetap berada dalam koridor keadilan substantif. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menggunakan pendekatan proporsionalitas untuk menilai konstitusionalitas norma yang membatasi hak, khususnya hak politik warga negara. Dalam uji proporsionalitas secara doktrinal terdiri atas empat tahapan, yaitu: legitimate aim, suitability, necessity, dan balancing. Keempat tahapan tersebut harus dipenuhi secara kumulatif. Kegagalan memenuhi salah satu tahapan saja sudah cukup untuk menyatakan bahwa pembatasan hak yang diuji tidak proporsional dan dengan demikian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa dari aspek legitimate aim, pembatasan hak politik warga negara hanya dapat dibenarkan apabila bertujuan melindungi kepentingan publik yang benar-benar penting dan bersifat konstitusional. Dalam norma Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pembentuk Undang- Undang tidak menjelaskan secara eksplisit tujuan konstitusional yang hendak dicapai melalui penetapan batas usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Kepala Desa. Ketiadaan tujuan yang jelas tersebut menyebabkan pembatasan hak dalam norma a quo kehilangan dasar legitimasi konstitusionalnya
- Bahwa dari aspek suitability, suatu pembatasan hak harus memiliki hubungan yang rasional dan relevan dengan tujuan yang hendak dicapai. Penetapan usia minimal 25 tahun sebagai syarat pencalonan Kepala Desa tidak menunjukkan hubungan kausal yang niscaya dengan peningkatan kualitas kepemimpinan atau efektivitas pemerintahan desa. Usia sebagai variabel biologis tidak secara otomatis mencerminkan kapasitas kepemimpinan, integritas moral, maupun kemampuan administratif seseorang.
- Bahwa dari aspek necessity, pembatasan hak hanya dapat dibenarkan apabila tidak terdapat alternatif kebijakan lain yang lebih ringan namun tetap efektif untuk mencapai tujuan yang sama. Dalam konteks norma a quo, terdapat berbagai alternatif yang lebih proporsional, antara lain dengan mempertimbangkan pengalaman kepemimpinan, keterlibatan atau organisasi kemasyarakatan tingkat desa. Oleh karena itu, penggunaan usia sebagai satu-satunya indikator kelayakan jabatan tidak dapat dianggap sebagai langkah yang niscaya.
- Bahwa dari aspek balancing, pembatasan hak harus menghasilkan keseimbangan yang adil antara kepentingan individu yang dibatasi dengan kepentingan publik yang hendak dilindungi. Norma a quo menimbulkan kerugian yang bersifat absolut terhadap hak politik Para Pemohon karena menutup akses mereka secara total untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Sebaliknya, manfaat yang diklaim dari pembatasan usia tersebut bersifat asumtif dan tidak didukung oleh bukti empiris yang meyakinkan.
Dengan demikian, norma Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 gagal memenuhi seluruh tahapan uji proporsionalitas dan karenanya tidak dapat dipertahankan konstitusionalitasnya. Kegagalan ini menegaskan bahwa pembatasan usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Kepala Desa merupakan pembatasan hak politik yang tidak proporsional, sehingga menuntut koreksi melalui pengujian oleh Mahkamah Konstitusi demi menjaga supremasi konstitusi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
- Bahwa Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 juga telah bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon yang diatur dan dilindungi Undang- Undang Dasar 1945 yaitu:
- Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945) menyatakan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”- Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan prinsip fundamental bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip ini merupakan salah satu pilar utama negara hukum demokratis yang menjamin bahwa setiap warga negara diperlakukan secara setara oleh hukum, tanpa pembedaan yang tidak di dasarkan pada alasan konstitusional yang sah dan rasional.
- Bahwa norma a quo telah menciptakan perlakuan yang tidak sama (Unequal Treatment) terhadap warga negara yang belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun, meskipun secara hukum telah cakap dan memenuhi persyaratan lain untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan tidak berarti meniadakan seluruh bentuk pembedaan, melainkan melarang pembedaan yang bersifat sewenang-wenang dan tidak proporsional. Dalam teori hukum konstitusi, suatu pembedaan hanya dapat dibenarkan apabila didasarkan pada kriteria objektif, rasional, dan memiliki hubungan yang relevan dengan tujuan konstitusional yang hendak dicapai.
- Bahwa dengan demikian, Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sepanjang dimaknai sebagai pembatasan absolut berbasis usia, telah melanggar prinsip persamaan kedudukan hukum dan pemerintahan. Norma a quo menciptakan perlakuan yang tidak setara terhadap warga negara yang secara hukum telah cakap, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang merata sebagai perwujudan kedaulatan Rakyat (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa “kepastian hukum yang adil” tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai kepastian normatif berbasis teks, melainkan harus mengandung unsur reasonableness dan fairness. Dalam Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 21/PUU- XII/2014, Mahkamah menyatakan bahwa suatu norma yang memberikan kepastian hukum secara formal tetapi tidak rasional atau menimbulkan ketidakadilan substantif tetap dapat dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, kepastian hukum harus berjalan seiring dengan keadilan dan rasionalitas
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU- XXI/2023 menegaskan bahwa “pembatasan hak konstitusional yang tidak didasarkan pada rasionalitas yang dapat diuji dan tidak proporsional berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang adil”. Meskipun konteks putusan tersebut berbeda, Mahkamah secara prinsip menilai bahwa penggunaan batas usia sebagai syarat jabatan publik tidak boleh bersifat sewenang-wenang dan harus memiliki justifikasi yang jelas agar tidak mencederai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
- Bahwa secara filosofis, hukum yang adil tidak boleh memperlakukan warga negara sebagai objek angka normatif semata, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki kapasitas, martabat, dan potensi yang dinamis. Norma a quo yang menutup akses warga negara di bawah usia 25 tahun secara total menciptakan situasi di mana hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung hak, melainkan sebagai penghalang partisipasi, sehingga bertentangan dengan makna keadilan substantif yang menjadi roh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
- Bahwa oleh karena itu, Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sepanjang dimaknai sebagai pembatasan usia yang kaku dan tanpa dasar rasional yang memadai, telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Norma a quo gagal menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang setara di hadapan hukum, sehingga Mahkamah Konstitusi beralasan secara konstitusional untuk menyatakan norma tersebut inkonstitusional, setidak-tidaknya secara bersyarat, demi memulihkan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
- Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD 1945) menyatakan:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”- Bahwa ketentuan Pasal 33 Huruf e No.3 Tahun 2024 a quo secara langsung menutup kesempatan para Pemohon untuk memperoleh akses yang setara dalam pemerintahan desa, karena Para Pemohon kehilangan hak untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa semata- mata akibat pembatasan usia.
- Bahwa secara teoritik, hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan merupakan bagian integral dari hak politik warga negara dalam negara demokratis. Hak tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek prosedural pengisian jabatan, tetapi juga menyangkut substansi keadilan akses (fair access) terhadap kekuasaan publik. Oleh karena itu, setiap pembatasan terhadap hak ini harus dirancang menurut rasionalitas dan keadilan agar tidak menutup peluang warga negara untuk berpartisipasi secara setara dalam pemerintahan.
- Bahwa dengan demikian, Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sepanjang dimaknai sebagai pembatasan absolut terhadap pencalonan Kepala Desa berdasarkan usia, telah bertentangan dengan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD
- Norma a quo tidak hanya merugikan Para Pemohon secara individual, tetapi juga mencederai prinsip keadilan akses dalam sistem pemerintahan demokratis Indonesia.
- Pembatasan tersebut tidak proporsional, mengingat secara faktual negara pernah dan masih memberikan kepercayaan jabatan publik kepada warga negara di bawah usia 25 (dua puluh lima) tahun, termasuk pada jabatan dengan tingkat kompleksitas dan tanggung jawab yang lebih luas dibandingkan pemerintahan desa.
- Para Pemohon juga mencatat bahwa dalam praktik ketatanegaraan Indonesia terdapat figur pejabat publik yang menjabat sebelum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun, antara lain Putri Indahsari Tanjung yang diangkat sebagai Staf Khusus Presiden Republik Indonesia pada usia sekitar 23 (dua puluh tiga) tahun, serta Annisa Mahesa yang dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada usia sekitar 23 (dua puluh tiga) tahun. Fakta tersebut menunjukkan bahwa negara pernah dan masih memberikan kepercayaan kepada warga negara yang berusia di bawah 25 (dua puluh lima) tahun untuk menduduki jabatan publik.
- Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945) menyatakan:
- Bahwa secara filosofis, hukum yang adil menuntut adanya hubungan yang masuk akal antara norma yang ditetapkan dengan tujuan yang ingin dicapai. Apabila suatu norma membatasi hak warga negara tanpa menunjukkan keterkaitan rasional dengan tujuan publik yang sah, maka norma tersebut kehilangan legitimasi kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Dalam konteks ini, penetapan usia minimal 25 tahun sebagai syarat absolut pencalonan Kepala Desa tidak menunjukkan korelasi yang niscaya dengan peningkatan kualitas pemerintahan desa atau perlindungan kepentingan publik yang lebih luas.
- Bahwa secara teoritik, penggunaan usia sebagai satu-satunya indikator kelayakan jabatan publik mengandung kelemahan mendasar karena usia merupakan variabel biologis yang tidak secara otomatis mencerminkan kapasitas kepemimpinan, integritas moral, maupun kemampuan administratif seseorang. Dalam teori hukum administrasi negara, syarat jabatan seharusnya dirumuskan berdasarkan kriteria objektif yang relevan dengan fungsi dan tanggung jawab jabatan tersebut, bukan berdasarkan generalisasi yang menyederhanakan kompleksitas kemampuan individu menjadi angka normatif yang kaku.
- Bahwa menurut analisis ilmiah dan pendekatan teoritik dalam ilmu psikologi perkembangan, pembatasan usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun tidak memenuhi prinsip proporsionalitas, karena asumsi mengenai kematangan usia tidak lagi relevan secara ilmiah. Erik Erikson dalam teori psychosocial development (Lampiran Bukti P-7) menjelaskan bahwa individu pada rentang usia sekitar 20–21 tahun telah melewati tahap identity versus role confusion dan memasuki tahap intimacy versus isolation, yang ditandai dengan terbentuknya identitas diri yang stabil, kemampuan membangun relasi sosial yang sehat, tanggung jawab moral, serta konsistensi karakter. Kondisi psikososial tersebut menunjukkan bahwa individu dalam kelompok usia di bawah 25 tahun secara teoritik telah memiliki kapasitas kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan yang rasional untuk memimpin komunitas, termasuk pada tingkat desa. Oleh karena itu, penetapan batas usia minimal 25 tahun secara generalisasi tanpa mempertimbangkan kapasitas individual merupakan bentuk klasifikasi berbasis usia (age-based discrimination atau ageism) yang tidak didukung oleh dasar ilmiah yang memadai.
- Selain itu, menurut teori psikososial Erik Erikson (Bukti P-7) pengalaman individu adalah faktor utama dan paling penting atas pembangunan kedewasaan emosional seseorang, sehingga lebih rasional jika syarat batas usia calon kepala desa di tambahkan dengan pengalaman dalam organisasi setingkat desa, misalnya Karang Taruna Remaja Desa, Pegiat Desa, atau yang sederajat.
- Bahwa penetapan syarat usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan norma yang bersifat sewenang-wenang (arbitrary) (Lampiran Bukti P-10) karena tidak dibangun di atas rasionalitas konstitusional yang memadai. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, setiap pembatasan hak konstitusional warga negara harus didasarkan pada alasan yang objektif, rasional, dan proporsional, serta tidak boleh lahir dari kehendak sepihak pembentuk Undang-Undang yang mengabaikan prinsip keadilan substantif. Sejalan dengan itu, Mahfud MD menyatakan bahwa hukum yang baik bukanlah hukum yang semata-mata legal secara formal, melainkan hukum yang mencerminkan nilai keadilan dan tidak menimbulkan perlakuan yang tidak masuk akal (unreasonable classification) terhadap warga negara. Penggunaan usia sebagai satu-satunya tolok ukur kelayakan jabatan Kepala Desa telah mereduksi kompleksitas kapasitas individu menjadi angka normatif yang kaku, tanpa mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan legitimasi sosial yang nyata di masyarakat desa. Dalam perspektif negara hukum Pancasila sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya melayani manusia dan realitas sosialnya, bukan justru membelenggu hak politik warga negara melalui generalisasi normatif yang tidak berdasar (Lampiran Bukti P-10). Oleh karena itu, norma a quo tidak hanya membatasi hak Pemohon secara tidak proporsional, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis Indonesia yang menolak segala bentuk kesewenang-wenangan dalam pembentukan hukum menurut para ahli.
- Bahwa ketiadaan dasar akademik dan rasionalitas objektif tersebut juga berimplikasi pada lahirnya klasifikasi hukum yang tidak wajar (unreasonable classification). Norma a quo membagi warga negara ke dalam kategori berdasarkan usia semata, tanpa mempertimbangkan faktor lain yang lebih relevan dengan kapasitas kepemimpinan.
- Bahwa masa jabatan serta penentuan batas usia dalam pengisian jabatan publik menurut perspektif hukum administrasi negara merupakan bentuk realisasi dan konkretisasi atas hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan pemerintahan, yang diwujudkan dalam format norma administrasi negara yang bersifat umum, objektif, dan berlaku bagi setiap orang secara nyata serta pasti. Pengaturan tersebut pada prinsipnya harus dirumuskan secara jelas, rasional, dan konsisten, sehingga tidak membuka ruang penafsiran yang beragam, tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain maupun prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan
- Bahwa kapasitas kepemimpinan seseorang pada hakikatnya tidak hanya dibentuk oleh pertambahan usia biologis, tetapi juga oleh pengalaman empiris dalam mengelola organisasi dan berinteraksi dengan masyarakat. Pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan tingkat desa merupakan bentuk pembelajaran sosial yang memungkinkan seseorang mengembangkan kemampuan manajerial, koordinasi, komunikasi, pengambilan keputusan, penyelesaian permasalahan, serta tanggung jawab terhadap kepentingan bersama. Kemampuan-kemampuan tersebut merupakan unsur yang juga diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Bahwa melalui organisasi organisasi-organisasi, seseorang tidak hanya memperoleh pengalaman memimpin anggota organisasi, tetapi juga terlibat dalam perencanaan kegiatan, pengelolaan program, pemberdayaan masyarakat, serta koordinasi dengan berbagai unsur masyarakat desa. Pengalaman demikian menunjukkan adanya keterampilan sosial dan kepemimpinan yang relevan dengan tugas dan fungsi Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Desa.
- Bahwa apabila tujuan pembentuk Undang-Undang dalam menetapkan batas usia minimum 25 (dua puluh lima) tahun adalah untuk menjamin adanya tingkat kematangan dan kemampuan memimpin yang memadai, maka tujuan tersebut sesungguhnya dapat dicapai melalui mekanisme yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan tingkat desa sebagai salah satu indikator kapasitas seseorang. Dengan demikian, penilaian terhadap kelayakan calon Kepala Desa tidak semata-mata didasarkan pada ukuran usia biologis yang bersifat umum dan abstrak, tetapi juga memperhatikan rekam jejak kepemimpinan yang dapat dibuktikan secara sah dan objektif.
- Bahwa oleh karena itu, pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan tingkat desa dapat dijadikan salah satu syarat alternatif dalam pencalonan Kepala Desa, karena ukuran tersebut lebih mencerminkan pendekatan berbasis kapasitas (capacity-based approach) dan prinsip meritokrasi, sehingga sejalan dengan jaminan hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa dengan demikian, kegagalan norma Pasal 33 Huruf e Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 dalam memenuhi standar rasionalitas dan dasar akademik menjadikannya tidak layak dipertahankan secara konstitusional. Norma tersebut telah melampaui batas kebijakan hukum yang wajar dan berubah menjadi pembatasan hak politik warga negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teoritik maupun konstitusional, sehingga menuntut koreksi melalui pengujian oleh Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa Pemohon sebagai bagian dari generasi muda memiliki legitimasi konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan desa karena telah memenuhi standar kecakapan hukum dan politik yang diakui negara, serta memiliki pengalaman dalam mengurus organisasi Tingkat Desa. Secara konstitusional, setiap warga negara yang telah dewasa berhak dipilih tanpa pembatasan usia yang tidak memenuhi secara proporsionalitas, sementara fakta empiris menunjukkan bahwa generasi muda usia di bawah 25 tahun mampu menduduki di berbagai tingkat pemerintahan. Karena itu, Pemohon memiliki kepentingan langsung dan sah secara konstitusional untuk menolak pembatasan usia yang tidak rasional, sebagai bagian dari upaya memperjuangkan akses politik yang lebih inklusif dan demokratis.
- Bahwa permohonan a quo tidak dimaksudkan untuk meminta Mahkamah Konstitusi membentuk norma hukum baru atau mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang. Permohonan ini diajukan dalam kerangka menjaga kemurnian fungsi Mahkamah sebagai “the guardian of the constitution”, yakni memastikan agar norma Undang-Undang tetap berada dalam koridor konstitusional dan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
- Bahwa dalam konteks Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, permasalahan konstitusional tidak terletak pada keberadaan syarat usia itu sendiri, melainkan pada pemaknaan syarat usia yang bersifat kaku, absolut, dan menutup seluruh kemungkinan partisipasi warga negara di bawah usia 25 (dua puluh lima) tahun. Oleh karena itu, koreksi konstitusional yang dimohonkan tidak menghapus norma a quo secara keseluruhan, melainkan menata ulang pemaknaannya agar sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan keadilan konstitusional.
- Bahwa kapasitas kepemimpinan dan kecakapan publik pada prinsipnya tidak semata-mata ditentukan oleh usia biologis tertentu, melainkan juga berkaitan dengan kualitas personal, pengalaman sosial, kemampuan mengambil keputusan, serta keterlibatan dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pembatasan hak politik warga negara berdasarkan usia harus dirumuskan secara proporsional dan tidak boleh menutup kesempatan warga negara secara absolut tanpa dasar rasional yang memadai.
- Bahwa dengan demikian, permohonan agar Pasal 33 Huruf e Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 dinyatakan inkonstitusional bersyarat merupakan bentuk “constitutional remedy” yang proporsional, moderat, dan sesuai dengan fungsi Mahkamah Konstitusi. Model putusan ini tidak hanya melindungi hak konstitusional Para Pemohon, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kewenangan legislasi dan supremasi konstitusi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa pembatasan usia minimum 25 (dua puluh lima) tahun sebagai satu- satunya indikator kelayakan calon Kepala Desa merupakan bentuk pembatasan hak konstitusional yang bersifat terlalu kaku (over-restrictive), karena menyederhanakan kapasitas kepemimpinan hanya pada faktor usia biologis. Padahal dalam negara hukum demokratis, penilaian terhadap kapasitas seseorang untuk berpartisipasi dalam pemerintahan seharusnya dilakukan secara lebih proporsional, rasional, dan tidak diskriminatif.
- Bahwa oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi perlu memberikan tafsir konstitusional terhadap norma a quo agar tidak dimaknai secara kaku dan absolut dalam membatasi hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa dengan demikian, permohonan a quo tidak dimaksudkan untuk meniadakan pembatasan, melainkan untuk menyempurnakan norma agar selaras dengan prinsip proporsionalitas, persamaan di hadapan hukum, dan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pemohon tidak memohon agar Mahkamah mengambil alih fungsi legislasi, melainkan agar Mahkamah memberikan koreksi konstitusional terhadap norma a quo agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
E. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian serta penjelasan mengenai Pasal-Pasal terkait, dengan demikian, Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia berkenan memberikan putusan sebagai berikut:- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan frasa “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar..." dalam Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6914) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa yang dapat dibuktikan secara sah dan objektif” - Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau;
Apabila Mahkamah Berpendapat lain lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-14, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Persyaratan Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden;
- Bukti P-4 : Fotokopi KTP para Pemohon atas nama Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri;
- Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Keluarga para Pemohon atas nama Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri;
- Bukti P-6 : Print out Data Usia Produktif Penduduk Indonesia PerFebruai 2025;
- Bukti P-7 : Print out Artikel Justin T. Sokol, dengan Judul: Identity Development Throughout the Lifetime: An Examination Eriksonian Theory;
- Bukti P-8 : Print out Artikel dengan judul: Evaluation of the Regional Head Age Limit Policy in Indonesia After the Supreme Court Decision Number 23 P / HUM / 2024;
- Bukti P-9 : Print out Artikel dengan judul: Batas Usia Calon Kepala Daerah: Studi Perbandingan Hukum Tata Negara dan Implikasinya bagi Kepemimpinan Daerah;
- Bukti P-10 : Fotokopi Artikel dengan judul: Konsep Pengujian Formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (The Concept of Judicial Review of the Legislative Process in the Constitutional Court);
- Bukti P-11 : Print out Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Nomor … Tahun … Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa;
- Bukti P-12 : Print out Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 259/PUU- XXIII/2025;
- Bukti P-13 : Print out Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Nomor 0131/UN47.B9/HK.04/2025 tentang Pengurus Kelompok Studi Keilmuan Rumah Perdata Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2025;
- Bukti P-14 : Print out Keputusan Kepala Desa Poneli Kecamatan Ponelo Kepulauan Kabupaten Gorontalo Utara Nomor: 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengurus Karang Taruna Jangkar Muda Desa Ponelo Masa Bakti 2021-2026.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914, selanjutnya disebut UU 3/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengajukan pengujian materil Pasal 33 huruf e UU 3/2024 yang menyatakan sebagai berikut:
“Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar”. - Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusiojnal sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-4]. Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya norma Pasal 33 huruf e UU 3/2024 yang mensyaratkan usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, sehingga norma tersebut menutup akses Pemohon I dan Pemohon II untuk menggunakan haknya untuk dipilih sebagai kepala desa. Menurut Pemohon I, kerugian konstitusionalnya bersifat nyata karena Pemohon I berencana mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo tahun 2026, namun Pemohon I tidak dapat mencalonkan dirinya karena baru berusia 21-22 tahun pada saat pendaftaran. Sedangkan menurut Pemohon II, kerugian konstitusionalnya bersifat potensial karena menghambat Pemohon II yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa. Meskipun telah memiliki pengalaman kepemimpinan sosial di lingkungan desa, Pemohon I dan Pemohon II kehilangan hak konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa akibat tidak terpenuhinya batas usia minimum. Oleh karena itu, terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional Pemohon I dan Pemohon II dengan berlakunya norma Pasal 33 huruf e UU 3/20024 yang berdampak pada tereduksinya hak Pemohon I dan Pemohon II berlakunya norma a quo, kerugian konstitusional Pemohon I dan Pemohon II tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I dan Pemohon II dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1] Bahwa dalam pengujian undang-undang di Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil terkait dengan kedudukan hukum sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.3] dan [3.4] di atas. Oleh karena itu, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil tersebut untuk menentukan apakah Pemohon I dan Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6.2] Bahwa terkait dengan syarat formil mengenai kualifikasi Pemohon dalam pengujian undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pemohon I dan Pemohon II dalam permohonannya telah mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-4] dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah memenuhi syarat formil terkait dengan kualifikasi perseorangan warga negara Indonesia.
[3.6.3] Bahwa selanjutnya terkait dengan syarat materiil yang berkenaan dengan ada atau tidaknya hak konstitusional Pemohon yang dianggap dirugikan secara faktual atau potensial, maka Pemohon harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana disebutkan dalam Paragraf [3.4] di atas secara kumulatif. Oleh karenanya, Pemohon dalam pengujian undang-undang memiliki kewajiban untuk menjelaskan persyaratan yang telah ditentukan tersebut, yang secara umum dibagi menjadi 2 (dua) unsur, yaitu uraian mengenai adanya (i) hak dan/atau kewenangan konstitusional serta (ii) anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional yang diderita/dialami atau yang akan dialami oleh Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, in casu norma Pasal 33 huruf e UU 3/2024. Berkenaan dengan unsur pertama, Pemohon I dan Pemohon II telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon I dan Pemohon II dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap hak konstitusional yang dijelaskan oleh Pemohon I dan Pemohon II, menurut Mahkamah, alasan hak konstitusional tersebut sejalan dengan keinginan Pemohon I dan Pemohon II agar memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, memperoleh hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, khususnya untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Dengan demikian, menurut Mahkamah, unsur pertama dari salah satu syarat materiil mengenai kedudukan hukum Pemohon telah terpenuhi.
[3.6.4] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan unsur adanya anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional untuk memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, memperoleh hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana Pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo tahun 2026 namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21-22 tahun pada saat pendaftaran. Sedangkan uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon II secara potensial hanya didasarkan pada keinginan Pemohon II untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II berkenaan dengan pengalaman kepemimpinan sosial di lingkungan desa hanyalah Bukti P-13 dan Bukti P-14 berdasarkan bukti yang diajukan Pemohon I dan Pemohon II. Terhadap uraian kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II tersebut, menurut Mahkamah, uraian berkenaan dengan anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki hubungan sebab-akibat dengan berlakunya norma Pasal 33 huruf e UU 3/2024 karena bukti-bukti yang diajukan para Pemohon berdasarkan bukti, yakni Bukti P-13 dan Bukti P-14 hanya menunjukkan aktivitas Pemohon I dan Pemohon II sebagai pengurus kelompok studi keilmuan rumah perdata Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo dan aktivitas Pemohon I sebagai pengurus Karang Taruna Jangkar Muda Desa Ponelo di bidang kesejahteraan sosial. Kedua bukti tersebut tidak meyakinkan Mahkamah meskipun dokumen dimaksud menunjukkan pengalaman organisasi Pemohon I dan Pemohon II yang belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun, karena Pemohon I dan Pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat menunjukkan anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional dimaksud memang benar-benar dapat ditelusuri (traceable), atau setidak-tidaknya dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan memiliki hubungan sebab-akibat dengan pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Dalam konteks ini, kerugian konstitusional yang diuraikan oleh Pemohon I dan Pemohon II tidak meyakinkan Mahkamah sebagai anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, sehingga tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional Pemohon I dan Pemohon II dengan berlakunya norma Pasal 33 huruf e UU 3/2024.
[3.6.5] Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, walaupun Pemohon I dan Pemohon II telah menguraikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia dan mahasiswa serta telah menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, akan tetapi menurut Mahkamah Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki bukti adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan undang- undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya karena tidak memenuhi syarat-syarat kerugian konstitusional antara lain sebagaimana yang dikehendaki dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan selanjutnya. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.8] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh dua, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.25 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
