189/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Muhamad Khaetami
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 189/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Muhamad Khaetami
Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Kampung Cigoer Timur, RT 003 RW 003 Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 24 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 187/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 189/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 25 Mei 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa kewenangan Mahkamah Kontitusi terdapat dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum” - Bahwa selain daripada yang terdapat dalam UUD NRI 1945 juga termaktub dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
- Bahwa selain daripada yang telah di rumuskan oleh UUD NRI 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman juga disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” - Bahwa Mahkamah Konstitusi imanen sebagai pengawal konstitusi (the guardion of the constitution) juga sebagai penafsir Tunggal terhadap undang-undang yang di duga bertelingkah dengan UUD 1945 (the sole interpreter of the constitution) untuk memberikan penafsiran dalam rangka penyesuaian nila-nilai serta kaidah terhadap konstitusi, oleh karena terhadap ketentuang undang-undang yang di rasa tidak memiliki kejelasan, ketidak pastian, penafsirannya di lakukan oleh Mahkamah Konstitusi, serta julukan lainnya pada Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung hak konstitusional setiap orang (the protector of constitutional rights), pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights) dan pelindung nilai- nilai demokrasi (the protector of democracy).
- Bahwa kewenangan mahkamah konstitusi juga di rumuskan di nukilkan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” - Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13 Tahun
- atau juga familiar dengan UU P3 menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
- atau juga familiar dengan UU P3 menyatakan:
- Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) pada Pasal 1 Ayat (3) menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dirnaksud dalam UUD 1945 dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. - Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025) menyebutkan:
Pasal 2 ayat (1): “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”. Pasal 2 ayat (2): “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil”. - Bahwa terkait pengujian materiil telah di jelaskan dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang:
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945”.
- Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan agar Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian materiil Pasal 114 dan Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Iindustrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356):
- Pasal 114 UU 2/2004 Tentang PPHI:
“Tata cara permohonan kasasi serta penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh Hakim Kasasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.” Yang di anggap bertentangan dengan:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang berbunyi:
“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”- Pasal 115 UU 02/2004 Tentang PPHI:
“Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.” Yang di rasa bertentangan dengan
Pasal 28F UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."- Serta Pasal 115 UU 2/2004 Terhadap Frasa: “Penyelesaian” dan Frasa “sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.” Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
- Pasal 114 UU 2/2004 Tentang PPHI:
- Bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
- KEDUDUKAN HUKUM (Legal Standing) PEMOHON.
- Bahwa Pasal 51 UU MK, dinyatakan:
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia;
- Bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) telah memberikan parameter yang spesifik terkait subjek dan sesuatu yang dapat di kualifikasi sebagai suatu kerugian konstitusional:
PMK 7/2025 Pasal 4 ayat (1) Berbunyi:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
PMK 7/2025 Pasal 4 ayat (2) Berbunyi:
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang undang atau Perppu apabila:
- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun1945
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
- Bahwa dari kriteria tersebut di atas secara kumulatif harus di penuhi, oleh karena demikian Pemohon akan menjelaskan latar belakang pemohon dan menguraikannya secara rinci:
- Bahwa Pemohon Adalah perorangan warga negara Indonesia yang pernah bekerja di salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang retail, dari pekerjaan tersebut dalam perjalannya sempat terjadinya perbedaan pendapat antara pemohon dan pihak pengusaha terkait perselisihan PHK, Dimana pada saat itu pemohon sebagai Pekerja Harian Lepas berdasarkan PKHL (Perjanjian Kerja Harian Lepas) Terhitung sejak tanggal 1 februari sampai 30 April 2025. namun tertanggal 08 Maret 2025 Perusahaan mem-PHK pemohon secara sepihak dan dengan tanpa alasan yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan maka pemohon dan pengusaha melakukan perundingan bipartit, namun gagal yang akhirnya berlanjut ke perundingan tripartit dengan memilih Langkah mediasi pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang beralamat di Jl. Raya Parahu RT.05 RW.01, Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya.
- Bahwa dari perundingan mediasi yang di lakukan tertanggal 24 Juni 2025 juga tidak di ketemukan kemufakatan bulat antara pemohon dan pengusaha terkait tindak lanjut perselisihan PHK, maka pemohon mengajukan gugatan sebagai penggugat prinsipal ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang (PN Serang) tertanggal 10 September 2025, kemudian seminggu setelahnya tertanggal 17 September 2025 mendapatkan pemberitahuan penetapan sidang pertama, penetapan majelis hakim, panitera pengganti dan jurusita.
- Bahwa dari perkara pemohon tersebut di atas, di putuskan oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Serang tertanggal 21 Januari 2026. Selama menjalani proses perkara di PHI pada PN Serang tersebut, baik pemohon maupun pihak pengusaha banyak ketidak tahuan secara teknis, sehingga membuat proses peradilan menjadi tertunda. Alasan penundaan tersebut bisa di lihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada fitur daftar riwayat perkara.
- Bahwa dari perkara yang telah mendapat putusan majelis hakim PN Serang tertanggal 21 Januari 2026, yang pada amarnya mengabulkan gugatan penggugat untuk Sebagian, terhadap putusan pengadilan Tingkat pertama tersebut, Perusahaan mengajukan Upaya hukum kasasi (sebagai Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat).berdasarkan akta kasasi Nomor 7/Kas/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Srg yang di beritahukan kepada pemohon tertanggal 3 Februari 2026 secara elektronik melalui e-court dan pesan dari Pelaksana Harian Pengadilan Tingkat pertama atau pengadilan pengaju melalui WA (WhatsApp), dan di kirimkan berkas perkara secara lengkap oleh pengadilan pertama/pengaju ke mahkamah agung tertanggal 3 Maret 2026 berdasarkan Nomor Surat Pengiriman 745/PAN.PN/W29-U1/HK 2.4/III/2026.
- Bahwa pada awalnya terhadap perkara pemohon yang di ajukan upaya hukum kasasi tersebut tidak diberikan penomoran perkara kasasi dan tidak di ketahui siapa saja hakim yang menangani perkara, namun setelah sekitar satu bulanan baru di berikan nomor perkara, yang di ketahui di e- court dan di ketahui hakim berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Namun informasi tersebut tidak lengkap, karena tidak di ketahui kapan perkara pemohon di terima oleh Mahkamah Agung (MA), kapan tanggal hakim-hakim di tetapkan, kapan penomoran perkara, dan pada awalnya tidak di ketahui kapan perkara pemohon akan di putuskan oleh hakim di Tingkat kasasi. Dengan keresahan hati pemohon, karena perkara pemohon belum mendapat putusan kasasi, maka tertanggal 8 April 2026 pemohon bertanya kepada pelaksana harian PN Serang yang sebelumnya memberitahukan informasi, melalui via WA (WhatsApp) terkait akta permohonan kasasi dari pihak Perusahaan, pemohon lantas menyimpan nomor tersebut dan bertanya jangka waktu kasasi terkait perslisihan hubungan industrial, yang pada intinya jawaban pihak pelaksana harian PN Serang menjawab kasasi PHI memakan waktu 3-6 bulan lamanya.
- Bahwa perkara pemohon mendapatkan putusan kasasi tertanggal 20 Mei 2026 yang di ketahui melalui e-court MA yang pada amarnya Menyatakan Kasasi dari Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat (Perusahaan) tidak dapat di terima, namun salinan putusan kasasi sampai saat ini belum tersedia.
- Bahwa sebelum perkara di putus pada tanggal 20 Mei 2026, ada hal yang membuat pemohon terkejut, ada pesan masuk tertanggal 13 Mei 2026 dari nomor yang tidak di kenal, ke nomor pribadi pemohon melalui via WA (WhatsApp) dengan mengatasnamakan Mahkamah Agung, yang intinya menawarkan agar proses putusan kasasi bisa dipercepat berikut dengan minutasinya, atas pesan masuk dari nomor yang tidak di kenal tersebut, pemohon sangat terkejut sekaligus takut, karena darimana nomor itu tau secara detil nomor perkara kasasi pemohon, darimana nomor itu tau kalo perkara pemohon ada di Tingkat kasasi, plus disertai foto akta kasasi perkara, yang padahal nomor perkara dan foto akta kasasi, tersebut tidak di publikasi di SIPP yang hanya ada di E-Court. Pemohon mengabaikan pesan tersebut karena takut kenapa-kenapa yang mulia.
- Dari penjelasan dan kesemua fakta tersebut Pemohon akan mengkorelasikannya dengan Pasal 114 dan Pasal 115 UU 2/2004 serta menarik benang merahnya dengan 5 kriteria kerugian konstitusional, untuk menunjukan pertentangan Pasal 114 dan 115 terhadap UUD NRI 1945 dan kerugian konstitusional Pemohon.
- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun1945;
Hak Konstitusional Pemohon Dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Setiap orang: Pemohon sebagai perorangan warga negara sekaligus sebagai orang yang berperkara yang sampai saat ini di Tingkat kasasi yang memiliki kepentingan langsung (constitutional interest), dengan pasal yang di uji kan terhadap UUD NRI 1945 untuk mendapatkan jaminan, perlindungan hukum, kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. kepastian hukum: adanya pedoman yang ajeg yang di atur oleh hukum, yang tidak menimbulkan kontestasi norma, reduksi norma atau distorsi norma untuk dapat melindungi hak konstitusional Pemohon.
Perlindungan: setiap norma yang di buat bertujuan melindungi kepentingan para pihak secara proporsional.
perlakuan yang sama dihadapan hukum: bermakna antara Pemohon dengan pemerintah (people to government) kedudukannya sama, tetapi antara pemohon dengan kelompok Masyarakat lainnya (people to people) perlu adanya Tindakan afirmatif, karena pemohon sebagai mantan pekerja yang posisinya rentan di lemahkan untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam hukum.Hak Konstitusional Pemohon Dalam Pasal 28F UUD NRI 1945:
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."Setiap orang berhak memperoleh informasi: bahwa pemohon memiliki hak konstitusional untuk mememperoleh informasi pada setiap kegiatan yang di lakukan pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya kesewenang-wenangan. serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia: Pemohon memiliki hak untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, informasi, serta pemerintah secara konsekuen harus menyediakan instrument informasi tersebut. Selain daripada itu:
(1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi.(2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.
(3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
(4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
(https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2008/14TAHUN200 8UUPenjel.htm).
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
Dirugikan Oleh Berlakunya Norma Pasal 114 UU 2/2004:
Norma Pasal 114 UU 2/2004 merugikan hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, karena frasa a quo menimbulkan kontestasi norma, Dimana penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait PHK atau Hak telah di atur secara lugas oleh Pasal 115 UU 2/2004.- Pasal 114 menggunakan ketentuan umum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait PHK atau Hak (vide frasa: sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku) sedangkan pasal 115 menggunakan ketentuan khusus dengan jangka waktu 30 hari, sehingga pasal 114 mengakibatkan pasal 115 menjadi disorientasi.
- Pasal 114 mereduksi dan mendistorsi makna essensial dari norma Pasal 115, sehingga tujuan penyelesaian dengan jangka waktu yang di tentukan, menjadi tidak terimplementasikan.
- Pasal 114 potensial di jadikan alasan pembenar (rechtsvaardigingsgrond) terhadap kesewenang-wenangan yang di lakukan oleh para hakim (the judges) atau fungsionaris hukum (rechtfuntionaris) untuk tidak melakukan kewajiban dalam menjatuhkan putusan atau penyelesaian perkara di Tingkat kasasi dengan jangka waktu 30 hari, karena Pasal a quo secara substansial sama dengan norma Pasal 115 yang merugikan hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
- Pasal 114 mengandung ketidak pastian hukum, karena orang-orang tidak tahu yang mana yang jadi acuan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Dirugikan Oleh Berlakunya Norma Pasal 115 UU 2/2004:
- Pasal 115 tidak menyelaraskan dengan perangkat informasi yang mapan, untuk memperoleh informasi yang lengkap terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial (tidak akomodatif).
- Berbeda dengan Pasal 88 UU 2/2004 yang sudah mapan dalam penerapannya sehingga proses peradilan di Tingkat pertama bersifat transparan dan akuntabel, sedangkan Pasal 115 UU 2/2004 tidak mapan karena tidak menyediakan fitur-fitur secara lengkap yang membuat proses perkara di Tingkat kasasi cenderung bersifat esoteris (tertutup) dan oportun.
- Pasal 115 UU 2/2004 tidak menyediakan fitur “tanggal penerimaan permohonan/registrasi perkara, tanggal/waktu penetapan hakim dan panitera, alasan penundaan putusan, serta tanggal putusan akan di jatuhkan yang di ketahui sejak awal” membuat Pemohon tidak tahu sejak kapan perkara pemohon di konfirmasi dan di telusuri oleh hakim kasasi. siapa yang menerima permohonan, dan tidak di beritahukan sejak awal, kapan akan di putuskannya perkara (tidak informatif). Berbeda dengan Pasal 88 UU 2/2004 yang sudah mapan dalam penerapannya.
- Pasal 115 tidak di laksanakan dengan baik, karena pada faktanya para hakim kasasi menjatuhkan putusan dengan jangka waktu lebih dari 30 hari, sedang di sisi lain tidak ada pengecualian terhadap Pasal 115 dan tidak di beritahukan alasan apa yang membuat waktu tersebut tidak efektif.
- Pasal 115 begitu saja di biarkan berlaku, tetapi tidak di implementasikan. Dengan kata lain Para hakim meninggakan ketentuan Pasal 115, dan menjatuhkan putusan dengan jangka waktu lebih dari 30 hari, dan keterlambatan tersebut di biarkan berjalan begitu saja tanpa ada pembatasan lebih lanjut dan pertanggung jawaban yang terpublikasi. Dimana para hakim kasasi menjatuhkan putusan dengan jangka waktu yang berbeda atau variatif, padahal jenis perselisihan yang di tangani terbatas hanya PHK atau hak saja, dari situ pemohon tidak tahu indikator apa yang membuat jangka waktu putusan menjadi berbeda-beda dan tidak adanya pembatasan ketika terjadinya pelanggaran dalam keterlambatan menjatuhkan putusan. (tidak implementatif)
- Oleh karena Pasal 115 tidak implementatif, halmana berpotensi membuka ruang yang besar bagi terjadinya praktik abuse of power.
Dirugikan Oleh Berlakunya Frasa “penyelesaian” dan frasa “sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi” Pada Norma Pasal 115 UU 2/2004:
- Frasa “penyelesaian” yang ada pada norma Pasal 115 tidak menjelaskan secara lengkap dan utuh, hal apa saja yang di selesaikan dalam jangka waktu 30 hari apakah termasuk tanggal pengarsipan kasasi ataukah putusannya saja.
- Frasa “sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi” yang ada pada norma pasal 115 tidak memberikan informasi yang jelas kapan perkara kasasi di terima dan di registrasi dan tidak ada fitur nya di SIPP.
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
Kerugian Konstitusional Pemohon Bersifat Potensial dan Aktual karena Norma Pasal 114 UU 2/2004:
- Pemohon tidak mendapatkan hak pemohon berupa penyelesaian PHI termasuk pengarsipan kasasi dengan jangka waktu 30 hari, karena kehadiran pasal 114 yang mengatur muatan materi yang sama dengan pasal 115 tetapi dengan pijakan yang berbeda.
- Pemohon mendapatkan jawaban bahwa putusan kasasi terkait PHI umumnya di lakukan 3 sampai 6 bulan yang merugikan hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil Kerugian Konstitusional Pemohon dalam Pasal 28F UUD NRI 1945 bersifat Aktual karena keberlakuan Norma Pasal 115 UU 2/2004:
Pemohon tidak mengetahui informasi seputar: - Tanggal berapa/kapan hakim-hakim yang menangani perkara itu di tetapkan.
- kapan permohonan kasasi di registrasi/di konfirmasi?
- Siapa yang di embani untuk menerima permohonan kasasi.
- Kasasi PHI wajib di putuskan dalam waktu 30 hari, pertanyaan nya “bagaimana jika hal tersebut tidak di laksanakan?” Jawabannya melaporkan hakim ke Komisi Yudisial, pertanyaannya “bagaimana jika ternyata seluruh hakim atau mayoritas hakim juga terlambat menjatuhkan putusan?”
- Apa pembatasan lebih lanjut jika waktu 30 hari tersebut tidak efektif?
- Walau perkara Pemohon telah mendapatkan putusan kasasi tertanggal 20 mei 2026, namun pada saat proses menunggu, pemohon tidak di beritahukan informasi sejak awal bahwa putusan kasasi akan di putuskan tertanggal 20 mei 2026.
- Pengiriman berkas kasasi Pemohon tertanggal 3 Maret 2026, yang secara prediktabilitas tentunya di putus pada tanggal 3 April 2026, namun entah kenapa baru mendapat putusan tertanggal 20 Mei 2026.
- indikator apa yang membuat jangka waktu putusan hakim berbeda-beda?
- hal apa yang melegitimasi pengecualian terhadap Pasal 115 UU 2/2004?
- Lebih ekstrem lagi, kerugian Pemohon: merasa di bohongi oleh ketentuan Pasal 115 UU 2/2004, karena sudah tidak di implementasikan, di biarkan begitu saja dan tidak di beritahukan alasan-alasan penundaannya.
Kerugian Konstitusional karena frasa “penyelesaian” dan frasa “sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.” Pada Norma Pasal 115 UU 2/2004 Yang merugikan hak konstitusional pemohon dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
- Pemohon tidak tau makna secara utuh terhadap frasa “penyelesaian” dalam Pasal 115 UU 2/2004.
- UU 2/2004 tidak menerangkan lebih lanjut terkait apa saja yang di selesaikan dalam norma Pasal 115 UU 2/2004
- Pemohon tidak di beritahukan informasi terkait berkas kasasi yang di kirimkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah di terima dan di registrasi oleh Mahkamah Agung dan pada SIPP tidak ada tanggal penerimaan permohonan kasasi, melainkan adanya tanggal pengiriman berkas kasasi.
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
Kausalitas kerugian konstitusional yang di sebabkan Norma Pasal 114 UU 2/2004:- Pasal 114 UU 2/2004 secara kontruktif mengatur hal yang sama dengan menggunakan frasa “serta penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh Hakim Kasasi” yang mana hal ini juga di atur oleh Pasal 115 UU 2/2004 dengan frasa “Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung” namun pasal 114 UU 2/2004 menggunakan ketentuan hukum umum dengan frasa “dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.” Sedangkan Pasal 115 UU 2/2004 menggunakan ketentuan khusus dengan frasa “selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari” yang membuat prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi ambigu dan bertentangan dengan Pasal 28D UUD NRI 1945 terkait kepastian hukum, karena orang-orang pada umumnya tidak tahu mana yang jadi acuan atau pijakan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial Pasal 114 UU 2/2004 atau Pasal 115 UU 2/2004.
- Pasal 114 UU 2/2004 mendistorsi atau mereduksi makna dan tujuan essensial dari norma Pasal 115 UU 2/2004 dengan frasa a quo, yang menjadikan putusan kasasi dengan jangka waktu 30 hari menjadi disorientasi.
- Pasal 114 UU 2/2004 dapat di jadikan alasan untuk membenarkan kesewenang-wenangan para hakim atau aparat penegak hukum (law enforcement officer) dalam melaksanakan kewajiban menjatuhkan putusan kasasi atau penyelesaian perkara di Tingkat kasasi dengan jangka waktu 30 hari atau dalam menjawab persoalan dari Masyarakat.
Kausalitas kerugian konstitusional yang di sebabkan Norma Pasal 115 UU 2/2004:
- Pasal 115 UU 2/2004 tidak di perlengkapi dengan sarana atau media yang mumpuni untuk memberikan informasi secara keseluruhan terkait kegiatan dalam pengambilan Keputusan.
- Pasal 115 UU 2/2004 tidak akomodatif, tidak informatif dan tidak implementatif yang merugikan hak konstitusional pemohon dalam pasal 28F UUD NRI 1945.
- Pasal 115 UU 2/2004 tidak memberikan pengecualian apapun dalam keterlambatan menjatuhkan putusan kasasi.
- Pasal 115 UU 2/2004 tidak di jalankan di tinggalkan begitu saja dan tidak lagi menjadi pedoman bagi para hakim agung dan hakim ad hoc dalam menjatuhkan putusan kasasi terkait PHI dengan jangka waktu 30 hari, yang membuat pemohon tidak tahu kapan akan di putuskannya kasasi jika jangka waktu 30 hari di tabrak begitu saja, membuat pemohon tidak tahu alasan apa dalam penundaanya, membuat pemohon tidak tahu indikator atau frekuensi apa yang membuat jangka waktu putusan kasasi variatif, dan tidak adanya penanggulangan atau pembatasan lebih lanjut terhadap pelanggaran tersebut.
Kausalitas yang di sebabkan oleh frasa “penyelesaian” dan frasa “sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.” Pada norma Pasal 115 UU 2/2004
- Pasal 115 UU 2/2004 tidak menjelaskan secara utuh dan lengkap terhadap penyelesaian PHI apakah hanya putusan, ataukah termasuk pengembalian berkas ke pengadilan pengaju sampai pengarsipan kasasi.
- Pasal 115 UU 2/2004 tidak menyediakan fitur “sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.” Karena secara realitas yang ada Adalah “tanggal pengiriman berkas kasasi”, yang membuat pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum kapan perkara akan di telusuri dan kapan perkara akan di putus.
- Bahwa di sisi lain MA tidak memberitahukan melalui email atau WA bahwa perkara yang di kirimkan oleh pengadilan pengaju atau pengadilan Tingkat pertama telah di registrasi.
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi. Menyatakan Norma Pasal 114 UU 2/2004 inkonstitusional bersyarat dengan UUD NRI 1945:
- Bahwa jika norma Pasal 114 UU 2/2004 di nyatakan inkonstitusional bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan UUD NRI 1945 maka kerugian konstitusional pemohon tidak akan di rasakan lagi oleh pemohon, pekerja atau orang lain. Sehingga bunyi pasal 114 UU 2/2004 menjadi: “Tata cara permohonan kasasi serta penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh Hakim Kasasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.” maka akan memberikan pijakan yang jelas untuk Mahkamah Agung dalam penyelesaian perkara di Tingkat kasasi dengan jangka waktu 30 hari, sehingga tidak lagi menjadi alasan untuk tidak taat terhadap Pasal 115 UU 2/2004.
Menyatakan inkonstitusional bersyarat Pasal 115 UU 2/2004:
- Bahwa jika yang mulia Majelis Hakim Konstitusi memberikan interpretasi yang komprehensif, argumentatif dan menyatakan inkonstitusional bersyarat pasal 115 UU 2/2004 terhadap pasal 28F UUD NRI maka akan tersedianya sarana yang lebih informatif untuk mengetahui sekaligus mengontrol hakim-hakim yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan atau sewenang-wenang, dengan demikian hak konstitusional pemohon akan terlindungi.
- Bahwa jika frasa “penyelesaian” pada norma pasal 115 UU 2/2004 di jelaskan lebih spesifik dan rinci (interpretatif) maka memberikan pedoman yang yang jelas dalam mekanisme PHI terkait kegiatan yang termasuk dalam jangka waktu 30 hari. Serta frasa “sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.” Di nyatakan inkonstitusional bersyarat karena bertentangan dengan kepastian hukum dan jaminan serta perlindungan hukum, Sehingga menjadi “Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja termasuk pengarsipan kasasi pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman berkas kasasi.” atau “Putusan perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman berkas kasasi.”
- Bahwa dari penjelasan dan uraian kedudukan hukum Pemohon di atas, kiranya Pemohon telah memenuhi 5 kriteria untuk dapat di kualifsir sebagai kerugian konstitusional dan menyatakan pasal yang menjadi objek pengujian bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian materiil Pasal 114 dan Pasal 115 UU 2/2004 tentang PPHI terhadap UUD NRI 1945
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. Pertelingkahan horizontal (antinomy normen) antara Norma Pasal 114 dengan Norma Pasal 115 UU 2/2004 berimplikasi pada pertelingkahan secara vertikal terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Norma pasal 114 UU 2/2004 bermakna ganda, mengandung ambiguitas, multi tafsir, dan kontradiksi dengan Pasal 115 UU 2/2004.
- Bahwa frasa “serta penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh Hakim Kasasi” pada norma Pasal 114 tersebut kabur, bermakna ganda dan mengandung ambiguitas, Dimana secara redaksional penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah secara jelas di atur oleh Pasal 115 dengan jangka waktu 30 hari, namun karena Pasal 114 dengan frasa a quo justru menggunakan ketentuan peraturan umum dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial vide frasa “dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku”, sehingga jangka waktu 30 hari yang di atur dalam Pasal 115 menjadi tidak efektif.
- Bahwa Pasal 114 dan Pasal 115 berkelindan satu sama lain. Pasal 114 dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial menggunakan ketentuan peraturan umum sedangkan Pasal 115 menentukan penyelesaian hubungan industrial dengan jangka waktu yang khusus yakni 30 hari kerja. Hal tersebut jelas kontradiktif, yang membuat mekanisme penyelesaian hubungan industrial dalam praktiknya menjadi ambigu.
- Bahwa atas pertelingkahan konstruksi Pasal 114 dan 115 yang menjadikan pasal tersebut multi tafsir, karena secara umum orang-orang tidak tahu yang jadi acuan dalam penyelesaian hubungan industrial, undang-undang umum atau dengan Undang-Undang khusus dengan jangka waktu 30 hari kerja, sebagaimana Pasal 115, oleh karena kedua pasal tersebut memuat ketentuan yang sama dengan menggunakan frasa: “penyelesaian perselisihan hubungan industrial” dengan maksud dan tujuan untuk menyelesaikan jenis perselisihan yang sama “Perselisihan PHK dan Hak” yang di tangani oleh tingkatan hakim yang sama “Hakim kasasi/Mahkamah agung” tetapi dengan dasar yang berbeda, pasal 114 merujuk undang-undang umum, sedangkan pasal 115 merujuk ketentuan 30 hari kerja. Terhadap muatan materi yang bermakna ganda tersebut berimplikasi pada mekanisme yang ambigu dan kabur.
- Bahwa frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dalam norma Pasal 114 mengindikasikan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di lakukan dengan ketentuan umum, hal mana di atur oleh UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Juncto KMA 214/KMA/SK/XII/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung, yang harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 (dua ratus lima puluh) hari. Sedangkan Pasal 115 menggunakan frasa “selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.” Hal ini jelas bertelingkah karena membuat kedua pasal tersebut menjadi opsional dan bermakna ganda, Yang memberi Kesan seakan-akan hakim boleh memilih pasal mana yang di di jadikan pedoman untuk menyelesaikan perkara dari kedua pasal tersebut. Padahal Pasal 115 secara limitatif membatasi penyelesaian dengan jangka waktu 30 hari kerja.
- Bahwa tata cara permohononan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada norma Pasal 114 tentu dua hal berbeda, tata cara permohonan merujuk pada prosedur mulai dari pernyataan pengajuan permohonan kasasi, pembuatan akta kasasi sampai dengan pengiriman berkas kasasi ke mahkamah agung dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang umumnya memakan waktu 30 hari. Sedangkan penyelesaian perselisihan telah di atur oleh Pasal 115 dengan jangka waktu 30 hari, sehingga jika di akumulasikan keseluruhan waktu yang di habiskan 60 hari setelah salah satu pihak menyatakan mengajukan upaya hukum kasasi.
- Bahwa Pemohon di berikan informasi terkait perkara yang di ajukan kasasi oleh pihak Perusahaan sebagai Pemohon kasasi, dan pemberitahuan tersebut di sampaikan melalui email dan WA oleh pelaksana harian PN Serang, lantas Pemohon menyimpan nomor WA dari Plh PN Serang dan dengan keresahan hati karena perkara di Tingkat kasasi belum di putus, maka pemohon bertanya melalui WA (WhatsApp) kepada pelaksana harian PN Serang sebagai fungsionaris hukum resmi, Dimana menurut Plh PN Serang putusan kasasi di putuskan dengan jangka waktu 3 sampai 6 bulan lamanya. Halmana membuat Pemohon khawatir, yang dijadikan rujukan olehnya adalah norma Pasal 114 UU 2/2004. Dalam artian, norma Pasal 114 UU 2/2004 dapat di jadikan alasan untuk tidak dipenuhinya kewajiban dalam menjatuhkan putusan kasasi dan penyelesaian di Tingkat kasasi dengan jangka waktu 30 hari sebagaimana Pasal 115 UU 2/2004.
- Bahwa norma Pasal 114 membuka ruang yang besar akan adanya Tindakan sewenang-wenang (willekeur) bagi para fungsionaris hukum (rechtsfunctionaris) terutama hakim agung, karena Pasal 114 dapat di jadikan alasan untuk melegitimasi tindakan pemerintah dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan jangka waktu lebih daripada 30 hari, karena muatan materi yang secara substansial sama dengan Pasal 115, dengan demikian pertelingkahan antar Pasal 114 dengan Pasal 115 menimbulkan ketidak pastian hukum yang merugikan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum dan mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana di jamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa Lon Fuller dalam ajaran sifat negative terhadap aturan legislasi maupun regulasi dengan mengkonstatasi “improper making rule which contradict each other” yang artinya tidak boleh membentuk suatu hukum yang saling bertentangan satu sama lain. Oleh karena Pasal 114 UU 2/2004 bertentangan secara verbal dengan Pasal 115 UU 2/2004 namun memiliki acuan yang berbeda.
- Penegasan Frasa “Ini” Memiliki Dampak Signifikan.
- Bahwa terdapat diferensiasi secara komparatif terhadap frasa “ini” secara linguistik yang membuat norma Pasal 114 menjadi kabur. Pada norma Pasal 123 UU 2/2004 secara tegas menyatakan “…maka perselisihannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.” Sedangkan Pasal 114 “.sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.” Kata “ini” dalam Pasal 123 UU 2/2004 memberikan pedoman yang tegas berdasarkan UU 2/2004, sedangkan norma Pasal 114 menggunakan frasa “perundang undangan yang berlaku.” Menimbulkan interpretasi dengan maksud berpedoman pada undang-undang yang umum, di lain hal Pasal 115 telah memberi Batasan waktu. Halmana multi tafsir yang berimplikasi pada mekanisme terkait penyelesaian di Tingkat kasasi menjadi tidak terarah.
- Bahwa frasa “ini” yang terdapat pada norma 123 UU 2/2004 secara komparatif memberikan dampak signifikan dan penegasan bahwa kegiatan yang di atur berpedoman pada UU 2/2004, Sedangkan pada norma Pasal 114 tidak menggunakan kata “ini” di akhir kalimatnya, yang membuat norma Pasal 114 menjadi multi tafsir.
- Bahwa Prof Eddy O.S. Hiariej menyatakan bahwa yang Namanya hukum acara harus mengandung 3 prinsip: lex certa (harus jelas), lex scripta (harus tertulis) lex stricta (harus sesempit mungkin) sehingga mengurangi adanya multitafsir yang terjadi yang akan berimplikasi pada prosedur yang tidak jelas. Jika di ukur dari kriteria tersebut, maka norma Pasal 114 tidak memenuhi unsur “lex stricta” karena norma a quo memiliki makna yang luas, Pasal 115 sudah sangat jelas substansinya, namun Pasal 114 mendistorsi tujuan penyelesaian PHI dengan jangka waktu 30 hari, karena menggunakan frasa perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., mengkualifikasikan hak-hak konstitusional yang termuat dalam UUD NRI1945 menjadi 5 kelompok, terhadap kelompok pertama termasuk hak atas perlakuan yang sama dalam hukum di sebutnya sebagai hak-hak sipil, Dimana negara tidak dapat mengurangi arti sesungghnya dari hak-hak tersebut. (Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia Hal: 88-89) secara sederhana penafsiran konstitusi maupun penafsiran hukum harus menguntungkan banyak orang dengan adil dan tidak parsial terhadap kepentingan kekuasaan belaka. Dengan kehadiran Pasal 114 UU 2/2004 dapat mengaburkan tujuan essensial Pasal 115 UU 2/2004 yang semula di tujukan sebagai Tindakan afirmatif negara untuk membela kepentingan kelompok agar mencapai persamaan dan keadilan.
- Bahwa oleh karena Pasal 114 secara konstruktif mengatur hal yang sama, yang juga di atur oleh Pasal 115, halmana menyebabkan ketidak pastian hukum dan disorientasi. Dimana mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang semula di orientasikan dengan jangka waktu 30 hari namun di simpangi oleh Pasal 114 yang membuat mekanisme menjadi kabur dan tidak jelas.
- Bahwa Menurut Hamaker, kaedah hukum yang dirumuskan dalam hukum khusus pada dasarnya dirumuskan dengan maksud melengkapi (aanvullend) ketentuan yang ada di dalam hukum umum atau dapat pula dimaksudkan untuk menyimpangi (uitzondering) ketentuan yang ada di dalam hukum umum. Dapat di fahami kehadiran pasal 115 tentunya di maksudkan untuk mengecualikan jangka waktu yang umum, karena memang ada kepentingan tertentu serta subjek tertentu yang di aturnya, yang juga di kenal dengan asas “Lex specialis derogat legi generali” hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) dimana pekerja masuk dalam tatanan velnurable position yang berhak mendapat Tindakan afirmatif dari negara, namun kehadiran norma Pasal 114 yang mengatur substansi yang sama dapat mengaburkan makna dan tujuan daripada Pasal
- Sehingga dapat mereduksi hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa tujuan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan asas peradilan cepat sederhana tepat dan adil, Pasal 115 UU 2/2004 di maksudkan untuk membuat pekerja mencapai dan mendapatkan kesempatan yang sama dalam hukum, maka waktu 30 hari tersebut tentunya hal yang wajar, akan tetapi jadi terasa sangat lama karena waktu 30 hari tersebut juga secara essensial di reduksi maknanya oleh Pasal 114 UU 2/2004 yang membuat pemohon merasa resah, lama nya waktu dalam menjatuhkan putusan sama halnya dengan membuat ketidak adilan yang baru yang membuat mekanisme PHI menjadi ambigu. Dengan mengutip pendapat Immanuel Kant: “..Speedy administration of justice atau peradilan cepat selalu didambakan oleh setiap pencari keadilan. Pada umumnya setiap pencari keadilan menginginkan penyelesaian perkara yang cepat dan tuntas, mereka pada umumnya menginginkan penyelesaian perkara cepat dan tuntas walaupn akhirnya dikalahkan dari pada pemeriksaan yang bertele-tele, tertunda-tunda, sekalipun akhirnya dimenangkan juga perkaranya. Sudahlah wajar kalau para pencari keadilan menghendaki penyelesaian perkara yang cepat, kecuali ingin lekas tahu mengenai kepastian (hukum) hak-haknya dalam suatu perkara, pemeriksaan yang bertele-tele atau tertunda-tunda berarti mengeluarkan banyak biaya dan waktu. Tidak mengherankan ada ungkapan yang berbunyi justice delayed is justice denied”. (Andi Hamzah, 2009: 37).
B. PASAL 115 UU 2/2004 TIDAK AKOMODATIF, TIDAK INFORMATIF DAN TIDAK IMPLEMENTATIF YANG BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28F UUD NRI 1945 DAN TIDAK SESUAI DENGAN ASAS NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS.
- NORMA PASAL 115 UU 2/2004 TIDAK AKOMODATIF DAN TIDAK INFORMATIF.
- Bahwa Pasal 28F UUD 1945: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." Dari bunyi pasal tersebut memberikan petunjuk bagi setiap orang untuk dapat mengakses informasi sebagai hak asasi digital, Dimana ketentuan pasal 28F UUD NRI 1945 memberikan hak bagi pekerja untuk mencari dan mengetahui informasi yang di sediakan oleh pemerintah demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hak asasi digital dalam kaitan ini di fahami sebagai sekumpulan hak rakyat untuk mencari tahu, menelusuri, memperoleh dan menyimpan informasi dari pemerintah sebagai pembuat kebijakan (decision maker) dan penyedia saluran alternatif informasi.
- Bahwa ASEAN Framework on Digital Data Governance (AFDG) memberikan pedoman serta prinsip yang harus di jalankan oleh negara-negara asean, selain itu juga mencanangkan strategi dalam menaggulangi problematika di era informasi dan memberikan aksentuasi pada beberapa aspek yang krusial untuk di tingkatkan dengan kaitannya dalam informasi sebagai bentuk kewajiban pemerintah dalam memenuhi pertanggung jawabannya terhadap rakyatnya. Di antara aspek penting tersebut:
(i) Data Life Cycle & Ecosystem; (ii) Cross Border Data Flows;
(iii) Digitalisation and Emerging Technologies; dan
(iv) Legal and Regulatory.(https://setkab.go.id/perlindungan-hak-asasi-digital/) sehingga pemerintah harus meningkatkan layanan informasi bagi Masyarakat terutama di bidang hukum dan regulasi.
- Bahwa hak konstitusional Pemohon bukan hanya tentang kepastian hukum, melainkan Pemohon telah memaparkan hak konstitusional yang ada dalam norma Pasal 28F UUD NRI 1945 sebagai hak Pemohon untuk mendapatkan informasi yang lengkap terkait proses perkara di Mahkamah Agung, selain itu juga Pasal 28F UUD NRI 1945 memberikan kewajiban bagi institusi terkait untuk menyediakan sarana informasi atau alternatif media lainnya agar proses perkara sesuai dengan prinsip transparan dan akuntabel serta memberikan kepercayaan bagi para pencari keadilan bahwa perkara berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, di sisi lain norma Pasal 115 UU 2/2004 dalam penerapannya tidak memperhatikan perangkat media untuk di telusurinya perkara di tingkat kasasi.
- Bahwa bunyi norma Pasal 115 UU 2/2004: “Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.” Secara sederhana di fahami bahwa pasal tersebut memberikan kewajiban bagi Mahkamah Agung untuk memutus perkara dan menyelesaikan perkara terkait perselisihan hubungan industrial (PHK atau Hak) dengan jangka waktu 30 hari, sejak permohonan kasasi tersebut di terima oleh Mahkamah Agung (MA). Yang menjadi polemik nyata Adalah Pasal 115 UU 2/2004 tidak akomodatif dan tidak informatif, dimana MA tidak memberikan saluran alternatif informasi terkait kapan permohonan kasasi tersebut di terima dan di registrasi, atau MA tidak memberikan ruang dan peluang untuk Pemohon mengetahui sampai Dimana perkara tersebut di periksa, Hal ini tentunya membuat Pemohon kehilangan hak untuk memperoleh informasi terutama pada proses peradilan di Tingkat kasasi. Sehingga Pasal 115 UU 2/2004 irelevan dengan realitas, tidak akomodatif dan tidak informatif.
Norma Pasal 115 Tidak akomodatif berarti: tidak memperhatikan perangkat informasi yang tersedia terhadap perkara yang di atur, karena sistem informasi e-court dan sistem informasi pengadilan (SIP) tidak membuat fitur-fitur yang mengarah pada transparansi proses perkara. Norma Pasal 115 tidak informatif berarti: tidak memberikan informasi yang gamblang dan lengkap terhadap perkara perselisihan hubungan industrial, karena dalam sistem informasi e-court hanya ada “tanggal pengiriman berkas kasasi” tetapi tidak ada tanggal penerimaan permohonan kasasi dan tanggal register kasasi. Sehingga pemohon tidak mengetahui kapan perkara tersebut mulai di telusuri dan di berikan nomor perkara, hal mana membuat pemohon kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan informasi terkait proses berperkara di Tingkat kasasi yang bertentangan dengan Pasal 28F UUD NRI 1945.
- Bahwa terdapat perbedaan signifikan antara proses berperkara di pengadilan Tingkat pertama dan pengadilan di Tingkat kasasi, Dimana Pemohon mendaftarkan perkara perselisihan hubungan industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang (PN serang) dengan jenis perselisihan PHK tertanggal 10 September 2025 berdasarkan nomor register online PN SRG-10092025IKW yang di ketahui di sistem e court, kemudian 7 hari setelahnya yakni tertanggal 17 September 2025 di tetapkan majelis hakim, panitera dan di berikan nomor perkara dengan nomor 99/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Srg yang di ketahui dalam SIPP (sistem informasi penelusuran perkara), hal mana sesuai dengan pasal 88 UU 2/2004 yang bersifat transparan. Semua proses tersebut di ketahui oleh Pemohon dan perangkat informasinya juga tersedia. Sedangkan proses berperkara di Mahkamah Agung hanya di ketahui tanggal pengiriman berkas kasasi oleh pengadilan pengaju tertanggal 3 Maret 2026 berdasarkan nomor surat pengiriman 745/PAN.PN/W29-U1/HK 2.4/III/2026, namun tidak di konfirmasi langsung dan Pemohon tidak tahu secara pasti kapan perkara tersebut di terima, kapan perkara tersebut di berikan nomor perkara kasasi, kapan hakim-hakim di tetapkan untuk menangani perkara, siapa-siapa saja hakimnya, kapan panitera di tetapkan dan walaupun perkara Pemohon sudah di putus tertanggal 20 Mei 2026, pada saat sebelum perkara di putus, pemohon tidak di beritahukan kalau ternyata putusan kasasi akan di putuskan pada tanggal tersebut, dengan kata lain ketika perkara Pemohon belum di putus, Pemohon tidak tahu kapan putusan kasasi akan di jatuhkan, sehingga Pasal 115 UU 2/2004 cenderung bersifat esoteris (tertutup) yang bertentangan dengan pasal 28F UUD NRI 1945 dimana Pemohon mempunyai hak untuk mengetahui, memperoleh, menelusuri perkara sehingga Pemohon pun merasa tenang dari adanya potensi kesewenang-wenangan hakim kasasi dan hakim ad hoc Yang Maha Agung.
- Bahwa pada awalnya terhadap perkara pemohon yang di ajukan Upaya hukum kasasi tersebut tidak diberikan penomoran perkara kasasi dan tidak di ketahui siapa saja hakim yang menangani perkara, namun setelah sekitar satu bulanan baru di berikan nomor perkara yang di ketahui melalui e-court dan di ketahui hakim berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) tapi tidak di ketahui pasti kapan tanggal penetapan hakim dan penomoran perkara tersebut.
- Bahwa ternyata juga tidak adanya fitur “Pendaftaran Perkara” pada SIPP di Tingkat kasasi pada laman daftar riwayat perkara seperti pengadilan Tingkat pertama dan tidak di beritahukannya tanggal registrasi perkara, membuat pemohon tidak tau kapan perkara tersebut di terima dan di telusuri, selain itu juga membuat kontrol terhadap hakim kasasi menjadi lemah.
- Bahwa juga tidak adanya fitur “Penetapan Majelis Hakim/Hakim” pada SIPP dalam daftar riwayat perkara dan tidak di ketahuinya tanggal penetapan hakim, membuat pemohon tidak mengetahui siapa hakim yang akan menelusuri dan memutus perkara Pemohon, hal mana membuat pemohon tidak dapat melaporkan etos kerja hakim Yang Maha Agung se Agung-Agungnya dan membuka ruang bagi hakim agung untuk bertindak abuse of power terhadap perkara PHI dengan mengabaikannya atau membiarkannya berbulan-bulan.
- Bahwa Prof. Satjipto Rahardjo S.H., dalam kaitan demikian berpendapat bahwa pembuatan hukum (law making) bukan hanya mempersoalkan kesadaran hukum masyarakat, (law awareness) tetapi ada hal yang lebih penting daripada itu yakni pembuatan hukum seyogyanya di tafsirkan sebagai rencana bertindak (plan of action), dengan demikian hukum masih harus di perlengkapi dengan segala macam sarana yang di butuhkan agar hukum dapat di jalankan sebagaimana mestinya. sebagai contoh “larangan membuang sampah sembarangan”, maka pemerintah juga harus menyediakan tempat-tempat pembuangan sampah, armada pengangkut sampah, administrasi pengontrol dll. Dengan kaitan ini maka 115 UU 2/2004 yang memerintahkan penyelesaian dengan jangka waktu 30 hari, seyogyanya dapat menyediakan alternatif informasi yang memadai, untuk mengetahui proses perkara secara keseluruhan. (Prof. Satjipto Rahardjo S.H., “Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum” Bandung 1977 Hal: 178-179)
- NORMA PASAL 115 UU 2/2004 TIDAK INFORMATIF DAN TIDAK IMPLEMENTATIF DARI SEGI SOSIOLOGIS (sociologische beschouwing)
- Bahwa bunyi norma Pasal 115 UU 2/2004:
“Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.” Dapat di fahami bahwa jangka waktu dalam penyelesaian perkara terkait perselisihan PHK ataupun Hak di selesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak mahkamah agung menerima berkas perkara secara lengkap (bundel A&B) dari pengadilan pengaju atau pengadilan Tingkat pertama. Namun realitanya jangka waktu 30 hari tersebut tidak efektif. Terhadap perkara Pemohon yang di kirimkan berkas kasasi nya tertanggal 3 Maret 2026, maka dapat di bayangkan akan di putuskan sekitar tanggal 3 April 2026, karena jangka waktu putusan kasasi 30 hari, tapi realitanya justru di putuskan tertanggal 20 Mei 2026 yang memakan waktu sekitar 78 hari.
- Bahwa dalam praktik seluruh hakim memutuskan perkara dengan jangka waktu yang variatif dan melebihi batas maksimal 30 hari. Ada yang memutus perkara 2 bulan, 3 bulan dan lain sebagainya. UU 2/2004 sama sekali tidak memberikan toleransi sekecil apapun untuk keterlambatan hakim kasasi dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara perselisihan hubungan industrial, sehingga mau tidak mau, bisa tidak bisa hakim kasasi harus memutuskannya dalam waktu 30 hari.
- Bahwa dalam sosiologi hukum Willian J. Chambliss mengintroduksikan konsep “Statutory Dormancy” (hukum mengalami masa tidurnya), Dimana Willian J. Chambliss meneliti keadaan ekonomis pada bangsa inggris dan mengaitkannya dengan peraturan yang di keluarkan pada tahun 1349, peraturan tersebut memaksa buruh untuk bekerja dengan menerima upah yang rendah, dan memberikan ancaman pidana bagi pekerja yang melarikan diri dari pekerjaanya, yang mana memicu terjadinya “Black Death” kejadian yang menghabiskan nyawa 50% rakyat inggeris kala itu. Peraturan yang jelas menghambat mobilitas tenaga kerja dan bertentangan dengan arus perkembangan Masyarakat. Peraturan tersebut sementara waktu tetap berjalan dan Nampak Masyarakat tidak memusingkan peraturan tersebut, oleh karena Masyarakat mau tidak mau harus mengikuti peraturan tersebut. Sejak saat itu peraturan mengalami masa tidurnya (statutory dormancy), sampai terjadinya perubahan peraturan pada tahun 1530 dengan cara “Penafsiran Kembali” (Reinterpretasi) oleh hakim terhadap peraturan yang di buat pada tahun 1349. ” (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo S.H., “Hukum dan Masyarakat” Hal: 37-40)
- Bahwa menurut Pemohon konsep “statutory dormancy” sama halnya dengan pasal 115 dan realita saat ini, Dimana norma pasal 115 UU 2/2004 memaksa Perkara PHI di putuskan dalam jangka waktu 30 hari, namun tidak tersedia perangkat informasi yang mapan dan secara obyektif, Hakim-Hakim Agung justeru meninggalkan Pasal 115 tersebut, sehingga menjatuhkan putusan dengan jangka waktu yang variatif, tidak tentu dan tidak di ketahui alasan apa yang membuat putusan dengan jangka waktu 30 hari tersebut di tinggalkan, sehingga menyebabkan para pencari keadilan (justitiabbelen) dalam situasi yang penuh keresahan, kekhawatiran dan ketidak tahuan selama bertahun- tahun dan kehilangan banyak waktu. Dalam hal ini Pasal 115 UU 2/2004 tetap berlaku, namun dalam realitanya tidak pernah di jalankan oleh hakim hal mana hukum telah mengalami masa tidurnya (statutory dormancy) sehingga menurut pemohon perlu di adakan “Penafsiran Kembali” oleh yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi sebagai the sole interpreter of the constitution untuk memberikan alasan-alasan yang dapat menyimpangi waktu 30 hari, mempublikasikan alasan-alasan tersebut kepada rakyat secara resmi, menyediakan perangkat informasi untuk mengetahui nya dan harus di Batasi dengan pembatasan-pembatasan yang layak (Billijkheid) sehingga pemohon dan/atau pekerja dapat mengaprobasi keterlambatan yang di lakukan oleh para hakim kasasi dalam menjatuhkan putusan dengan jangka waktu 30 hari.
- Bahwa menurut Pemohon ini bukan persoalan implementasi norma tetapi persoalan fakta hukum antara kenyataan dan aturan yang tidak pernah terealisasikan. Perbedaan antara implementasi norma dan fakta hukum menurut Pemohon:
Implementasi Norma: apabila seorang hakim atau beberapa orang hakim di Tingkat kasasi yang menangai perkara kasasi PHI tidak melaksanakan ketentuan norma Pasal 115 UU 2/2004
Fakta Hukum: seluruh hakim atau satu lembaga tidak lagi menjadikan norma Pasal 115 UU 2/2004 Sebagai pedoman penyelesaian dengan jangka waktu 30 hari, sehingga seluruh hakim mengabaikan kewajiban dengan jangka 30 hari. Bahwa fakta hukum norma Pasal 115 UU 2/2004 dapat di lihat dalam tabel di bawah ini:
TABEL KOMPARASI VARIASI WAKTU PUTUSAN KASASI PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA SIPP PN SERANG:Nomor Perkara di Pengadilan Tingkat pertama Nomor Perkara di Tingkat Kasasi Tanggal Pengiriman Berkas Kasasi oleh Pengadilan Pengaju Tanggal/bulan/tahun Putusan Kasasi Estimasi Waktu 94/Pdt.Sus- PHI/2024/PN SRG 890 K/PDT.SUS- PHI/2025 12 Jun. 2025 12 Agu. 2025 61 hari 97/Pdt.Sus- PHI/2024/PN SRG 888 K/PDT.SUS- PHI/2025 10 Jun. 2025 01 Okt. 2025 113 hari 101/Pdt.Sus- PHI/2024/PN SRG 1009 K/PDT.SUS- PHI/2025 26 Jun. 2025 17 Sep. 2025 83 hari 92/Pdt.Sus- PHI/2024/PN SRG 1032 K/PDT.SUS- PHI/2025 05 Agu. 2025 25 Sep. 2025 51 hari 31/Pdt.Sus- PHI/2025/PN SRG 1195 K/PDT.SUS- PHI/2025 12 Sep. 2025 09 Des. 2025 88 hari TABEL KOMPARASI PERKARA YANG BARU DIPUTUSKAN:
Nomor perkara pengadilan Tingkat pertama Nomor perkara kasasi Tanggal pengiriman berkas kasasi Putusan Kasasi Estimasi waktu 58/Pdt.Sus- PHI/2025/PN Srg 269 K/PDT.SUS- PHI/2026 13 Jan. 2026 12 Mei 2026 119 hari 101/Pdt.Sus- PHI/2025/PN Srg 439 K/PDT.SUS- PHI/2026 24 Feb. 2026 11 Mei 2026 77 hari NB: waktu di atas, tidak termasuk waktu pengembalian berkas ke pengadilan pengaju.
PERKARA PEMOHON:
Nomor Perkara Pengadilan Tingkat Pertama Nomor Perkara Kasasi Tanggal Pengiriman Berkas Kasasi Putusan Kasasi Estimasi Waktu 99/Pdt.Sus- PHI/2025/PN Srg 485 K/PDT.SUS PHI/2026 03 Mar. 2026 20 Mei 2026 78 Hari
- Bahwa secara logis-konsekuen, maka secara logis seyogyanya banyak perkara yang tuntas dan di putuskan tepat waktu, sedangkan sedikit perkara yang di putuskan terlambat, tapi malah terbalik, karena secara faktual justru lebih banyak perkara yang di putuskan terlambat, bahkan tidak ada perkara yang di putuskan tepat waktu. Norma Pasal 115 telah memberi Batasan yang tegas harus di putuskan dalam jangka waktu 30 hari, dengan mengutip pendapat Paul Scholten mengkonstatasi: “hukum di ciptakan untuk di jalankan, hukum yang tidak pernah di jalankan, pada hakekatnya telah berhenti menjadi hukum” (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo S.H., “Hukum dan Masyarakat” Hal: 69) oleh karena telah ternyata dalam praktiknya ketentuan norma Pasal 115 UU 2/2004 tidak terimplementasikan, di sisi lain tidak adanya bentuk pertanggung jawaban dan informasi yang mengafirmasi keterlambatan tersebut yang ini bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon dalam Pasal 28F UUD NRI 1945.
- Bahwa tidak adanya fitur “alasan di tunda/alasan terlambat” seperti dalam sistem informasi pengadilan di Tingkat pertama yang tidak tersedia di Tingkat kasasi, membuat Pemohon tidak mengetahui alasan apa yang membuat putusan yang harus di jatuhkan dalam waktu 30 hari kerja di tunda. Seakan- akan Pemohon harus menerima begitu saja keterlambatan dalam menjatuhkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung tanpa di beritahukan dasar informasi yang jelas rasional dan objektif. Sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon yang di jamin dalam Pasal 28F UUD NRI 1945.
- Bahwa perbedaan jangka waktu yang di putuskan oleh hakim kasasi, membuat Pemohon bertanya tanya, indikator apa yang membuat adanya perbedaan jangka wakktu dalam menjatuhkan putusan, sedangkan perkara di kasasi tentunya terbatas hanya perselisihan PHK atau Hak saja. Di sisi lain tidak adanya sarana informasi yang mengafirmasi atau memberikan informasi terkait alasan perbedaan jangka waktu dalam putusan kasasi, Sehingga proses peradilan menjadi tidak transparan dan akuntabel.
- Bahwa karena juga persoala ini di biarkan begitu saja tanpa ada pembatasan lebih lanjut, maka dari jangka waktu putusan yang variatif (2 bulan, 3 bulan atau 4 bulan), Hakim Mahkamah Agung punya potensi memutuskan perkara dengan jangka waktu yang berlarut-larut, karena restriksi waktu 30 hari di abaikan begitu saja.
- Bahwa oleh karena adanya perbedaan jangka waktu putusan kasasi terhadap PHI yang menyangkut perselisihan PHK atau Hak, membuat proses penyelesaian PHI tentunya tumpang-tindih dan hal ini bersifat oportun, dapat menguntungkan salah satu pihak, dimana pengadilan bersifat parsial (memihak), karena ada yang di putuskan dengan jangka waktu 2 bulan, ada 3 bulan dan ada juga 4 bulan. Hal ini menguntungkan pihak yang di putuskan dengan jangka waktu yang relatif lebih cepat, selain itu ini memicu terjadinya sentiment hukum, karena bisa saja keadaan putusan yang di putuskan lebih cepat itu karena ada transaksi yang yang kotor di belakangnya. Karena Pemohon mendapat pesan berupa penawaran agar proses kasasi terkait PHI bisa di percepat.
- Bahwa menurut Pemohon ini bukan saja persoalan implementasi, melainkan juga fakta hukum yang membuat kaidah norma Pasal 115 UU 2/2004 di tinggalkan begitu saja dan dalam hal ini pemohon Kembali menegaskan bahwa dasar pengujian/batu uji dalam hal ini Pasal 28F UUD NRI 1945, Dimana pemohon telah menguraikannya di atas bahwa hak konstitusional pemohon berupa informasi dan pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) memiliki kewajiban untuk menyediakan sarana informasi tersebut. Oleh karenanya Pasal 115 UU 2/2004 juga menyangkut persoalan informasi, perangkat informasi yang tersedia, pembiaran/pengabaian yang harus mendapatkan penanggulangan dan pembatasan, pengecualian yang legitimate, transparansi dan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyatnya serta kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah dan dari fakta yang ada pada tabel di atas tersebut, bahkan norma Pasal 115 UU 2/2004 tidak terimplementasikan dengan baik dan tidak mungkin untuk Pemohon melaporkan hakim yang menangani perkara pemohon, karena dari data di atas rata-rata hakim agung/ad hoc yang lainnya juga terlambat dalam menjatuhkan putusan kasasi terkait perselisihan hubungan industrial, kalaupun pemohon melaporkan, jatohnya bukan melaporkan hakim melainkan melaporkan satu Lembaga (MA). sehingga menurut pemohon hakim Mahkamah Konstitusi yang menyandang gelar “the sole interpreter of the constitution” dan sekaligus sebagai “the protector of constitutional rights” perlu untuk menafsirkan ulang norma Pasal 115 UU 2/2004 untuk memberikan pembatasan dan penyesuaian terhadap UUD NRI 1945 agar hak-hak konstitusional Pemohon dalam konstitusi tertulis (UUD 1945) dapat terlindungi dengan baik.
- Bahwa hak konstitusional Adalah hak yang ada dalam konstitusi, telah Pemohon jelaskan hak konstitusional Pemohon dalam pasal 28F UUD NRI 1945, di sisi lain Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung hak konstitusional warga negara memiiki kewajiban untuk melindungi hak konstitusional Pemohon.
- Bahwa jauh sebelum Pemohon mengajukan permohonan yang berkaitan dengan norma Pasal 115 UU 2/2004, telah ternyata perdebatan ketidak jelasan mekanisme PHI di Tingkat kasasi yang di atur dalam pasal 115 UU 2/2004 di perbincangkan hangat pada dua dasawarsa sebelumnya yakni pada tahun
- Hal ini bisa di lihat pada platform media sosial Hukumonline.com terhadap artikel berita yang berjudul “Putusan Kasasi PPHI Mandeg Entah Dimana”. Dalam artikel tersebut di jelaskan Hakim Ad Hoc PPHI pada MA Bernard menyatakan putusan PHI yang di putuskan pada pengadilan Tingkat pertama tertanggal 13 desember 2006 saja, baru sampai ke meja Mahkamah Agung bulan Juni 2007. Nampak 6 bulan lamanya, hal ini tidak termasuk pengembalian berkas ke pengadilan pengaju. Selain daripada itu Hakim Ad Hoc PPHI pada MA Arsyad juga menjelaskan Persoalannya, UU No. 2/2004 hanya menyebutkan Selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan kasasi. Nah, kenyataannya, proses registrasi saja bisa memakan waktu lebih dari satu bulan. Selain itu, UU ini juga menimbulkan multitafsir. Siapa pejabat yang dimaksud UU menerima permohonan, apakah panitera ataukah majelis hakim. Selain daripada itu juga Menurut pengamat Hukum Ketenagakerjaan Yogo Pamungkas, ketidakjelasan pengaturan dalam UU itu mengakibatkan rugi waktu dan segala macam. Dari aspek hukum, persoalan teknis ini mengakibatkan munculnya ketidakpastian. Ada bottleneck di administrasi katanya. (https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-kasasi- pphi-mandeg-entah-dimana--hol16917/?page=2)
- Bahwa fakta hukum di atas menjelaskan sekaligus mengafirmasi argumentasi Pemohon serta menegaskan para hakim pun yakni hakim ad hoc pada MA mengamini bahwa Norma Pasal 115 UU 2/2004 memang mengandung ketidak pastian hukum (legal uncertainty) oleh karena pasal 115 tidak dapat menyelaraskan hal-hal yang ada pada kenyataan sosialnya (social werkelijkheid), tidak memberikan alternatif informasi yang obyektif dan tidak menjelaskan secara lengkap dan utuh terkait kegiatan yang tercantum dalam jangka waktu 30 hari. Hal ini tentunya bertentangan dengan hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan mekanisme yang adil tepat cepat dan informatif.
- Bahwa Dr. Soedjono Dirdjosisworo S.H., juga mengemukakan fungsi kritis hukum, yang tujuannya tidak hanya mengontrol Lembaga pemerintah (staatsintellingen) pada tatanan eksekutif dalam menjalankan tugasnya, tetapi hukum juga di maksudkan untuk mengontrol Lembaga judikatif, dimana aparat penegak hukum pada Lembaga hukum (rechtsinstellingen) juga mesti di awasi dengan hukum yang memberi ruang untuk kontrol tersebut. Sedangkan Pasal 115 UU 2/2004 tidak memberi ruang untuk itu atau tidak menyediakan informasi yang lengkap dan utuh (R. Soeroso S.H., 2019 Hal:55)
- Bahwa telah ternyata persoalan ketidak jelasan dalam norma Pasal 115 UU 2/2004 jika di biarkan terus menerus tanpa ada Solusi dan penanggulangan terhadap masalah yang terjadi dan tidak tersedianya alternatif informasi untuk menelusuri perkara di Tingkat kasasi, akan dapat menyebabkan sentimen hukum negatif (legal sentiment) terhadap hukum dan otoritas serta akan menyebabkan stigma yang akut terhadap hukum dan penegakan hukum. Dengan mengutip pendapat M. Rehbinder: “only knowledge of legal fact can prevent the legislator from losing his esteem and undermining civic trust in the law…if the expectatiton of conduct, contained in legal provisionis, deviate too much from what is factually possible, because circumstance prevent their relaization or because the fundamentally contradict the values system of those to whom they are addressed he legal practitioners lose the required authority.” Terjemahan bebas: “Hanya pengetahuan tentang fakta hukum yang dapat mencegah pembuat undang-undang kehilangan harga dirinya dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum..., Jika ekspektasi perilaku yang terkandung dalam ketentuan hukum menyimpang terlalu jauh dari apa yang secara faktual dimungkinkan, karena keadaan yang menghalangi realisasinya atau karena secara fundamental bertentangan dengan sistem nilai orang-orang yang dituju, para praktisi hukum kehilangan otoritas yang diperlukan.” (Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A. “kegunaan sosiologi hukum bagi kalangan hukum” Bandung 1976 Hal: 91).
- Bahwa karena tidak adanya fitur-fitur pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di tingkat kasasi yang mengarah pada transparansi proses perkara di MA, dan juga tidak adanya bentuk pertanggung jawaban seluruh hakim (judicial accountability) kenapa putusan kasasi terkait PHI berbeda-beda (variatif) serta tidak adanya alasan di tunda/alasan terlambat yang di publikasi secara resmi, serta tanggal penerimaan permohonan kasasi yang tidak di informasikan kepada para pencari keadilan, membuka ruang yang sangat besar terhadap terjadinya terjadinya praktik korupsi di lingkungan peradilan di tingkat kasasi (judicial corruption). “It should be recognized that judicial independence does not render the judges free from public accountability” terjemehan bebas: independensi peradilan tidak membuat hakim bebas dari pertanggung jawaban publik. Oleh karena pertanggung jawaban di maksudkan untuk memberikan ketentraman kepada para pihak bahwa prosedur di tingkat kasasi di laksanakan sesuai dengan asas fair play.
- NORMA PASAL 115 UU 2/2004 TIDAK SESUAI DENGAN ASAS NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS (DEMOCRATISCHE RECHTSSTAAT)
- Bahwa negara hukum secara historis di artikan sebagai “government by law not by man” Dimana hukum yang menjadi komando dalam tindak-tanduk pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara. dalam Khazanah Hukum Tata Tantra (staatsrecht) di kenal adanya dua konsep besar dan familiar tentang negara hukum yakni negara hukum rechtsstaat adalah konsep negara hukum yang merebak luas di dataran Eropa Kontinental dengan penggagasnya Friedrich Julius Stahl, mengemukakan 4 pilar utama:
- Perlindungan Hak Asasi Manusia
- Pembagian Kekuasaan
- Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang,
- Peradilan Tata Usaha Negara Serta konsep negara hukum the rule of law dari A.V. Dicey yang dominan pada tradisi anglo-saxon dengan 3 pilar utamanya:
- Supremacy of Law
- Equality before the law
- Due Process of Law
ICJ memodifikasi konsep rule of law dengan menambahkan beberapa unsur, The dynamic aspect of the rule of law: Adanya perlindungan konstitusional;
Adanya pengadilan yang bebas dan tidak memihak;
Adanya pemilihan umum yang bebas;
Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat;
Adanya tugas oposisi; dan
Adanya pendidikan kewarganegaraan. - Bahwa terhadap prinsip equality before the law secara kontekstual tidaklah berarti semua orang dalam status quo yang sama, karena pekerja termasuk ke dalam kelompok yang lemah (vulnerable position) yang harus mendapatkan Tindakan afirmatif negara agar posisi pekerja mencapai kesetaraan dan kesempatan yang sama dalam mengakses hukum, oleh karena nya waktu 30 hari yang di wajibkan oleh Pasal 115 UU 2/2004 memang di rasa sangat wajar, sehingga Upaya dalam menjatuhkan putusan dengan jangka waktu yang umum dalam praktik proses peradilan sama halnya menciderai prinsip negara hukum, hal mana di perlukan solusi agar bagaimana caranya waktu 30 hari dapat di jalankan dengan baik dan tidak jauh menyimpang, kalau tokh tidak di jalankan mesti ada pertanggung jawaban yang rasional dan obyektif agar pekerja mendapatkan ruang tenang bahwa hak-hak konstitusional dan hak-hak yuridisnya tidak begitu saja di abaikan. Yang menjadi persoalan telah ternyata 2 dekade sebelumnya, seperti artikel berita di atas, alasannya karena kurangnya tenaga tik, perangkat media yang tidak memadai dan kasusnya terlalu banyak (overloaded), apakah alasan itu masih relevan di gunakan sampai saat ini? Apakah selama 20 tahun tidak ada Upaya untuk memperbaiki sistem dalam PHI? Kalaulah di gunakan alasan kompleksitas perkarasa secara kasuistik, maka setiap kasus juga memiliki kompleksitasnya sendiri-sendiri. Oleh karena nya pemohon membutuhkan informasi yang rasional dan obyektif kenapa dalam waktu 30 hari tidak bisa di putuskan.
- Bahwa terhadap prinsip due process of law, terdiri dari prosedural dan substantif due process of law dimana prosedural due process of law proses peradilan di lakukan secara transparan akuntabel, adil dan melalui cara-cara yang di tentukan oleh hukum. Prosedur Adalah jantungnya hukum, sehingga jauh sebelum berbicara keadilan substantif maka perlu di tinjau persoalan prosedur, masalahnya 115 UU 2/2004 tidak memberikan pengecualian apapun untuk di simpangi yang di atur secara khusus dalam UU 2/2004, sedangkan realitanya mayoritas atau bahkan hakim tidak menjatuhkan putusan tepat waktu, sehingga memerlukan pembatasan yang khusus agar Pasal 115 UU 2/2004 menjadi legitimate.
- Bahwa dalam negara hukum juga berkaitan erat dengan faham konstitusionalisme sebagai elemen untuk membatasi kekuasan (Limited government) yang dalam hal ini di ungkapkan oleh Sudargo Gautama “dalam suatu Negara hukum, terdapat pembatasan kekuasaan Negara terhadap perseorangan. Negara tidak maha kuasa. Negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. tindakan-tindakan Negara terhadap warganya dibatasi oleh hukum” walau Pasal 115 UU 2/2004 secara restriktif membatasi hakim dengan jangka 30 hari, namun ketentuan itu di tinggalkan begitu saja yang harus mendapatkan pembatasan lebih lanjut, dalam artian jikalau 30 hari tersebut tidak di laksanakan, harus ada pertanggung jawabannya, ada informasinya, ada pengecualiannya dan ada kepastian waktu akan di jatuhkan putusan selanjutnya.
- Bahwa selain daripada negara hukum baik dalam arti formil maupun materiil di atas, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., menginventarisasikan konsep negara hukum bagi negara-negara modern yang harus memuat beberapa unsur di bawah:
- Supremasi hukum,
- Persamaan dalam hukum
- Asas legalitas
- Organ-organ eksekutif yang independent
- Peradilan bebas dan tidak memihak
- Peradilan tata usaha negara (PTUN)
- Peradilan tata negara (MK)
- Perlindungan hak asasi manusia
- Bersifat demokratis
- Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara
- Transparansi dan kontrol sosial
- Berketuhanan yang maha esa.
- Bahwa Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., dalam hal “transparansi dan kontrol sosial” tersebut, Mengumpakan hubungan antara pemerintah dan rakyat seperti produsen dan konsumen, pemerintah membuat kebijakan dan menyediakan alternatif informasi, sedangkan rakyat mematuhi, mengetahui dan menerima informasi tersebut, dengan kata lain publik di sediakan sarana untuk mengetahui informasi terhadap Tindakan dan kebijakan pemerintah. dalam kaitan ini pekerja di sediakan sarana informasi yang membuat pekerja mengetahui mulai di registrasinya perkara, waktu penetapan hakim dan paniteranya, waktu akan di jatuhkannya putusan, untuk meningkat kan legitimasi otoritas pengadilan dan mengurangi dampak negatif atas kekhawatiran pekerja terhadap tingkah laku sewenang-wenang dari hakim-hakim yang menangani perkara PHI. “dengan kekuasaanya yang besar, kebijakan-kebijakan yang di buat oleh pemerintah tidak ubahnya bagaikan informasi yang di produksi dan di arahkan sebagai untuk di konsumsi oleh rakyat banyak. Oleh karena itu, dalam perspektif demikian, rakyat tidak ubahnya bagaikan konsumen informasi kebijakan ataupun konsumen Tindakan-tindakan yang di lakukan oleh pemerintah. Dalam hubungan itu, segala Tindakan dan kebijakan pemerintah perlu di kontrol dari kemungkinan mengabaikan ataupun merugikan kepentingan rakyat sebagai konsumen informasi” (Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., “Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi” Hal: 229).
- Bahwa M. Duverger demokrasi berarti golongan yang memerintah dan terperintah pada pokoknya sama dan tidak terpisah-pisah. Tentu definisi demikian tidak hanya berlaku pada tatanan demokrasi prosedural, berupa keikut sertaan rakyat dalam pemilihan umum yang luber jurdil, tetapi juga menyangkut demokrasi partisipatoris pada tatanan pelaksanaan pemerintah Dimana rakyat di libatkan dalam pengambilan Keputusan secara tidak langsung guna mengontrol kebijakan yang adil. selaras dengan pendapat tersebut, Robert Dahl yang mengemukakan 8 unsur demokrasi, salah satu unsur dari kedelapan unsur tersebut “tersedianya sumber-sumber informasi alternatif” sedangkan Pasal 115 UU 2/2004 tidak menyediakan sarana untuk pelibatan rakyat dalam meneropong sejauh mana kebijakan di tetapkan dengan prinsip fair play oleh hakim kasasi, karena jangka waktu putusan kasasi dalam PHI secara realitas berbeda-beda/inkonsisten. (Prof Mr. Koentjoro Purbopranoto “Sistem Pemerintahan Demokrasi” Hal: 16)
- Bahwa selain pendapat di atas, Nurcholis Madjid dengan mengutip pendapat Burkens mengemukakan syarat minimal yang harus di penuhi oleh negara yang meng klaim sebagai negara yang demokratis, syarat minimal tersebut ialah “openbaarheids van besluitvorming” (keterbukaan dalam pembentukan Keputusan) serta keikut sertaan peran rakyat (inspraak) dalam pengambilan Keputusan, namun hal ini tidak di maknai melibatkan peran rakyat dalam pengambilan Keputusan secara langsung, tetapi melalui prosedur yang terbuka. Sedangkan norma Pasal 115 UU 2/2004 serta sistem yang memperlengkapinya tidak memberikan akses untuk masyrakat tahu, bahwa permohonan kasasi telah di registrasi, tidak di beri tanggal penetepan hakim dan panitera serta tidak adanya alasan terlambat/alasan di tunda. (Prof. Dr. H. Muladi, S.H. “Hak Asasi Manusia” Hal 79-80)
- Bahwa selain itu demokrasi secara definitif, d kemukakan oleh Abraham Lincoln “democracy is government from the people, by the people and for the people” di samping pengertian pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, masih di tambahkan lagi “Bersama rakyat” tentu hal ini rakyat tidak terlibat secara langsung dalam proses pengambilan Keputusan oleh hakim (decision making process) tapi rakyat berhak tahu dan berhak untuk mendapatkan sarana untuk mengetahui proses penerimaan permohonan kasasi yang terkonfirmasi, rakyat berhak tahu alasan yang membuat putusan dengan jangka waktu 30 hari tertunda/terlambat, rakyat berhak tahu tanggal berapa putusan akan di jatuhkan jika ternyata 30 hari tidak dapat terlaksana dan rakyat berhak tahu tanggal penetapan hakim yang menangani perkara berikut dengan panitera penggantinya.
- Bahwa selaras dengan pendapat di atas, Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja, S.H., M.S. dan Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH.,MH, dalam karyanya “TEORI- TEORI HUKUM” Hal: 201-204 dengan mengutip pendapat Robert dahl, Sedney verba, Seymeun martin lipset dan Sri Soemantri, mengklasifikasikan demokrasi menjadi demokrasi normatif dan demokrasi empiris. Demokrasi normatif berarti negara yang ideal yang memenuhi unsur-unsur demokrasi. Ada 4 unsur negara demokrasi normatif:
- The legal rights of individual (hak-hak hukum individual) yang berarti memelindungi hak individu yang di jamin dalam undang-undang.
- Equality before the law.
- The control of government by the people (pengawasan oleh rakyat terhadap pemerintahan) yang berarti rakyat berperan serta dalam mengontrol kegiatan pemerintah.
- The rule of law (pemerintah bertindak menurut hukum).
Dari ke 4 anasir di atas, Pasal 115 UU 2/2004 tidak memenuhi unsur The control of government by the people, karena tidak menyediakan sarana yang mumpuni untuk para pencari keadilan (justiciabelen) mengetahui secara lengkap waktu penetapan dan waktu akan di jatuhkannya putusan yang di ketahui lebih dahulu sebelum putusan di jatuhkan, serta alasan penundaannya.
- Bahwa selain di atas juga kehidupan bernegara Tindakan pemerintah (bestuurshandelingen) mesti sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (the general principle of good governance) yang familiar di kenal dengan akronim AAUPB, di antara prinsipnya:
- Asas kepastian hukum
- Asas tertib penyelenggaraan negara
- Asas kepentingan umum
- Asas proporsionalitas
- Asas profesionalitas
- Asas akuntabilitas (Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja, S.H., M.S. Dkk, “Teori-Teori Hukum” Hal 165)
- Bahwa jika diukur dengan AAUPB maka Norma Pasal 115 2/2004 tidak sesuai dengan asas kepastian hukum, karena dalam realitanya ketentuan tidak di jalankan dengan baik, serta tidak sesuai dengan asas profesionalitas karena hakim-hakim di Tingkat kasasi baik hakim MA/Ad-hoc seyogyanya dapat memutuskan perkara sesuai dengan waktu 30 hari, karena memang hakim agung dalam kualifikasinya minimum punya 20 tahun pengalam di bidang hukum, selain itu Pasal 115 UU 2/2004 tidak sesuai dengan asas akuntabilitas karena tidak adanya pertanggung jawaban yang di berikan ketika putusan dengan jangka waktu 30 hari tersebut tidak terlaksana.
C. KOREKSI MAKNA SECARA GRAMATIKAL NORMA PASAL 115 UU 2/2004 YANG BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa norma pasal 28D ayat “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Hak konstitusional Pemohon adalah untuk mendapatkan hak atas kepastian hukum, jaminan, perlindungan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Bahwa Maria S.W. Sumardjono membagi kepastian hukum menjadi normatif dan empiris. Kepastian hukum secara normatif bermakna memerlukan tersedianya perangkat peraturan perundang-undangan secara operasional maupun mendukung pelaksanaannya. Sedangkan kepastian hukum secara empiris berarti keberadaan peraturan perundang-undangan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Selain daripada itu kepastian hukum juga aturan yang di rumuskan secara umum untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa.
- Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional terkait kepastian hukum yang adil dalam artian kontruksi pasal serta frasa yang terdapat pada norma Pasal 115 UU 2/2004 memberikan kejelasan serta makna yang utuh akan kegiatan yang di aturnya guna melindungi hak konstitusional Pemohon dari kesewenang- wenangan penguasa, selain itu juga norma Pasal 115 UU 2/2004 harus mempertimbangkan perangkat operasional dalam penerapannya agar hak yang di jamin benar-benar di rasakan oleh pemohon. Sedang dalam hal ini frasa “penyelesaian” dan frasa sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.” Yang terdapat pada norma Pasal 115 UU 2/2004 secara aktual membuat mekanisme PHI dan mereduksi hak konstitusional Pemohon.
- Frasa “penyelesaian” PASAL 115 UU 2/2004
- Bahwa terhadap frasa “penyelesaian” multi tafsir, karena tidak tahu penyelesaian di maksud termasuk juga pengarsipan kasasi, atau hanya putusannya saja, Hal mana tidak pernah di jelaskan secara rinci oleh norma Pasal 115 UU 2/2004 yang membuat tujuan norma pasal tersebut menjadi ambigu dan UU 2/2004 tidak mengatur nya secara spesifik. Dengan mempermudah pemohon mengajukan pertanyaan sbb:
- Apakah penyelesaian pada norma Pasal 115 bermakna putusannya saja?
- Apakah penyelesaian tersebut putusan sekaligus Salinan putusannya?
- Apakah penyelesaian di maksudkan untuk putusan, Salinan putusan, pengembalian berkas ke pengadilan pengaju dan juga pengarsipan kasasi?
- Yang mana yang termasuk penyelesaian dalam jangka waktu 30 hari?
- Bahwa terdapat diferensiasi frasa antara Pasal 115 dengan Pasal 103 dalam UU 2/2004 terkait penyelesaian PHI yang juga mempengaruhi proses peradilan di Tingkat pertama dan Tingkat kasasi,
Pasal 103 UU 2/2004:
“Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama.” Pasal 115 UU 2/2004:
“Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.”Tafsir Otentik Pasal 103 dan Pasal 115: Cukup jelas
Dimana dalam Pasal 103 UU 2/2004 di gunakan frasa “putusan” yang maknanya lebih sempit menunjuk pada putusan yang harus di jatuhkan oleh pengadilan Tingkat pertama. Sedangkan Pasal 115 UU 2/2004 memakai frasa “Penyelesaian” yang tendensi maknanya lebih luas sehingga multi tafsir yang membuat mekanisme penyelesaian PHI menjadi simpang siur, karena norma Pasal 115 UU 2/2004 tidak menjelaskan secara rinci kegiatan apa saja yang di selesaikan dalam jangka waktu 30 hari, apakah penyelesaian dalam arti hanya putusan saja, atau penyelesaian juga termasuk pengarsipan di Tingkat kasasi.- Bahwa perbedaan frasa penyelesaian secara komparatif antara pasal 103 dan pasal 115 UU 2/2004 akan pemohon jelaskan lebih lanjut melalui tabel berikut: lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi. “penyelesaian”. Menurut pemohon, rumusan pasal norma 115 tersebut memang sengaja di orientasikan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan perkara dalam PHI di Tingkat kasasi, mulai dari putusan, pemberitahuan putusan kasasi, pemberian Salinan putusan kasasi kepada para pihak sampai pengarsipan kasasi dengan jangka waktu 30 hari kerja. Sehingga menurut pemohon 30 hari di maksud dalam Pasal 115 memang di maksudkan untuk menyelesaikan seluruh perkara termasuk pengembalian berkas ke pengadilan pengaju dan pengarsipan dengan jangka waktu 30 hari. Sehingga secara konsekuen Mahkamah Agung mesti menyelesaikan dengan jangka waktu yang di atur yakni 30 hari kerja. Perbedaan 2: Di samping itu tidak ada rincian waktu kegiatan mengenai pemberitahuan putus kasasi, pengiriman salinan putusan kasasi dan pengembalian berkas ke pengadilan pengaju serta pengarsipan kasasi yang di atur oleh UU 2/2004, sehingga menurut pemohon frasa “penyelesaian” pada norma Pasal 115 mencakup penyelesaian keseluruhan kegiatan di Tingkat kasasi sampai pengarsipan kasasi dengan jangka waktu 30 hari. Yang ini berbeda dengan Pasal 103 menggunakan frasa putusan karena pemberitahuan putusan, salinan putusan di atur oleh pasal lain, sedangkan Pasal 115 secara redaksional menggunakan frasa penyelesaian yang di maksudkan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan, karena hal hal seperti pemberitahuan putus kasasi, Salinan putusan kasasi, minutasi tidak di atur oleh UU 2/2004. Sehingga menurut Pemohon penyelesaian pada norma Pasal 115 termasuk juga pengembalian berkas ke pengadilan pengaju dan pengarsipan kasasi.
Rumusan Pasal 103 dan 115 UU 2/2004 Perbedaan makna dan Pendapat Pemohon. Pasal 103 Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama. Pada Pasal 103 menggunakan frasa “putusan” yang memberi makna bahwa putusan di jatuhkan dengan jangka waktu 50 hari. Sedangkan pemberitahuan putusan, penerbitan salinan putusan dan pengiriman salinan putusan kepada para pihak di atur secara sendiri oleh ketentuan pasal lain, yakni Pasal 105, 106 dan 107 dengan jangka waktu yang berdiri sendiri dan berbeda dengan jangka waktu penjatuhan putusan. Pasal 115 Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-
Perbedaan 1: Sedangkan pada Pasal 115 tidak sama sekali menggunakan frasa “putusan”, melainkan menggunakan frasa - Bahwa menurut Pemohon, atas perbedaan frasa yang ada pada Pasal 103 dan 115 memang sengaja di rumuskan oleh pembentuk undang-undang (wetgever) agar mekanisme penyelesaian PHI di Tingkat kasasi menjadi lebih cepat sesuai dengan asas sederhana biaya ringan cepat tepat dan adil.
- Bahwa oleh karena frasa penyelesaian tersebut tidak menjelaskan kegiatannya secara utuh, maka terbuka lebar penafsiran dari berbagai pemikiran yang membuat mekanisme penyelesaian PHI menjadi ambigu yang berimplikasi mereduksi hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagaimana dalam pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Frasa “sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.” Pasal 115 UU 2/2004
- Bahwa terhadap frasa “sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.” Mengandung bias, karena secara faktual yang ada pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Adalah “Tanggal Pengiriman Berkas kasasi” dan di samping itu Mahkamah Agung (supreme court) tidak pernah memberikan informasi melaui email, WA atau e-court yang mengkonfirmasi bahwa berkas yang di kirimkan oleh pengadilan tingkat pertama (pengadilan pengaju) telah di terima dan diregistrasi oleh Mahkamah Agung.
- Bahwa telah Pemohon jelaskan di atas, tidak adanya informasi yang masuk ke email pemohon atau dalam SIPP bahwa berkas kasasi yang di kirimkan oleh Pengadilan Hubungan Industial pada Pengadilan Tingkat pertama telah di konfirmasi dan di terima oleh mahkamah agung, membuat mekanisme penyelesaian PHI menjadi tidak jelas kapan di mulainya perkara akan di telusuri, sehingga merugikan hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa dengan tidak adanya fitur “tanggal penerimaan permohonan kasasi.” Yang ada Adalah fitur “Tanggal Pengiriman Berkas kasasi” hal mana merugikan hak konstitusional pemohon, untuk mendapatkan kepastian hukum. Oleh karena nya menurut pemohon, penghitungan hari pertama dalam tenggat waktu 30 hari yang di atur pada norma pasal 115 UU 2/2004 di hitung sejak tanggal pengiriman berkas kasasi oleh pengadilan Tingkat pertama/pengadilan pengaju.
- Bahwa di era tekhnologi dan modernisasi di seluruh bidang menjadikan kegiatan manusia menjadi lebih cepat dan massif, oleh karenanya menurut pemohon “Tanggal Pengiriman Berkas kasasi” tidak mesti di maknai hanya pengiriman secara luring/offline, melainkan juga pengiriman secara daring/online.
- Bahwa menurut pemohon, sekalipun berbagai daerah secara teritorial memiliki jangkauan jarak yang berbeda-beda dengan daerah Mahkamah agung (Jakarta pusat) sebagai titik sentral terakhir pengiriman berkas, maka tentu dengan memanfaat kan teknologi dan sarana informasi yan tersedia, sekaligus untuk mempercepat penyelesaian perkara di Tingkat kasasi, sehingga “Pengiriman Berkas kasasi” tidak mesti di lakukan hanya secara offline melainkan meliputi juga pengiriman berkas secara online.
- Bahwa terhadap perkara kasasi antara pemohon dan Perusahaan berkas kasasi yang di kirimkan oleh pengadilan pengaju tertanggal 3 maret 2026 dengan nomor surat pengiriman 745/PAN.PN/W29-U1/HK 2.4/III/2026 di lakukan secara elektronik. Sekalipun surat offline nya di terima, substansi surat tersebut telah ternyata menyebutkan pengiriman berkas kasasi di lakukan secara elektronik, yang artinya daerah manapun yang secara territorial jauh dari daerah Mahkamah Agung, tetap akan efisien karena pengiriman di lakukan secara elektronik dan berkas fisik bisa menyusul di kemudian hari.
- Bahwa berdasarkan Pasal 68 huruf c PMK 7/2025 dalam pemberian pilihan alternatif pada petitum, maka frasa “penyelesaian” pada Pasal 115 UU 2/2004 hendaklah di maknai sebagai keseluruhan kegiatan, sejak tanggal pengiriman berkas kasasi sampai pengarsipan kasasi di mahkamah agung dengan jangka waktu 30 hari, atau penyelesaian di maknai sebagai putusan dengan jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pengiriman berkas kasasi.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan norma Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) Inkonstitusional secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sepanjang tidak di maknai: “Tata cara permohonan kasasi serta penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh Hakim Kasasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.”
- Menyatakan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) Inkonstitusional secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sepanjang tidak di maknai “Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja termasuk pengarsipan kasasi pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman berkas kasasi.” Atau Menyatakan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial inkonstitusional bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai “Putusan perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman berkas kasasi.”
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-01 sampai dengan Bukti P-08, sebagai berikut:
- Bukti P-01 : Fotokopi Naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Dalam Satu Naskah;
- Bukti P-02 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Bukti P-03 : Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon;
- Bukti P-04 : Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 99/Pdt.Sus- PHI/2025/PN Srg;
- Bukti P-05 : Fotokopi Nota Dinas atau surat pengiriman berkas kasasi nomor 745/PAN.PN/W29-U1/HK 2.4/III/2026;
- Bukti P-06 : Fotokopi screenshot/tangkapan layar WhatsApp chat/pesan antara Pemohon dan dengan pihak PN Serang;
- Bukti P-07 : Fotokopi screenshot/tangkapan layar WhatsApp pesan masuk dari nomor yang tidak dikenal;
- Bukti P-08 : Foto tangkapan layar Putusan Kasasi berdasarkan sistem e-court.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 114 dan Pasal 115 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356, selanjutnya disebut UU 2/2004) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal- hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon pada tanggal 10 Juni 2026, pukul 14.30 WIB. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan sistematika penulisan permohonan Pemohon, yakni mengenai uraian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, pokok permohonan Pemohon (posita) dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) permohonan Pemohon [vide Risalah Sidang tanggal 10 Juni 2026, hlm. 9- 32]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
- pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:- nama dan alamat pemohon;
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan-alasan Permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, penilaian perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika tetapi Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi dari bagian sistematika dimaksud.
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta, pada bagian petitum permohonan Pemohon angka 2 dan angka 3, sebagai berikut:
- Menyatakan norma Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) inkonstitusional secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai: “Tata cara permohonan kasasi serta penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh Hakim Kasasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.”
- Menyatakan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356,) inkonstitusional secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai “Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja termasuk pengarsipan kasasi pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman berkas kasasi.” Atau Menyatakan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial inkonstitusional bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Putusan perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman berkas kasasi.”
Bahwa terhadap petitum permohonan Pemohon tersebut di atas, menurut Mahkamah rumusan petitum yang dibuat oleh Pemohon terdapat kontradiksi sehingga menimbulkan ketidaksinkronan dan ambiguitas antara petitum yang satu dengan petitum yang lainnya, dalam hal ini antara petitum angka 2 dengan petitum angka 3. Berkaitan dengan kontradiksi antar petitum dimaksud dapat dijelaskan, bahwa pada satu sisi Pemohon memohon agar “tata cara permohonan kasasi serta penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh hakim kasasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang a quo” [vide petitum angka 2]. Sementara itu, pada sisi yang lain, Pemohon memohon agar “penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja termasuk pengarsipan kasasi pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman berkas kasasi.” [vide petitum angka 3]. Oleh karena itu, dengan rumusan petitum demikian jika permohonan Pemohon dikabulkan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena terjadi kontradiksi antara permohonan Pemohon yang di satu sisi Pemohon menginginkan tata cara permohonan kasasi serta penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh hakim kasasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang a quo, namun di sisi lain Pemohon juga menginginkan penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja termasuk pengarsipan kasasi pada Mahkamah Agung selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman berkas kasasi. Demikian juga berkaitan dengan petitum alternatif angka 3 yang dimohonkan Pemohon penyelesaian pemeriksaan permohonan kasasi tanpa waktu pengarsipan yang juga harus diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengiriman berkas kasasi. Padahal ketentuan hukum acara yang benar dan berlaku saat ini adalah berkenaan dengan penyelesaian kasasi di Mahkamah Agung selambat-lambatnya adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penerimaan berkas permohonan kasasi. Dengan demikian, berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah hal-hal yang dimohonkan Pemohon merupakan dua hal yang saling kontradiksi dan bersifat ambigu, serta menunjukkan ketidakkonsistenan dari petitum Pemohon. Oleh karena itu, rumusan petitum yang demikian dinilai sebagai rumusan petitum yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena rumusan hal-hal yang dimohonkan dalam permohonan Pemohon kontradiksi dan ambigu serta merupakan rumusan petitum yang tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, tidak sebagaimana yang dikehendaki dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.08 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Pribawono Adi
PANITERA PENGGANTI, ttd.
Achmad Edi Subiyanto
