184/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1763 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2003
Moh. Sabar Musman
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 184/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Moh. Sabar Musman
Alamat : Perumahan Taman Harapan Baru Blok R9 Nomor 3, Bekasi 17131
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 182/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 184/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 21 Mei 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 16 Juni 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, “Konstitusi.”
- Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” - Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” - Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang selengkapnya menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.” - Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025) menyatakan, “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”.
- Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 2 tentang asas Pemilu Jujur, Pasal 12 ayat (c) tentang Tugas KPU, dan Pasal 13 ayat (b) di dalam UU Pemilu No 7/2017 selanjutnya disebut “UU PEMILU” (Bukti P-3) tentang Kewenangan KPU terkait 3 (tiga) produk Keputusan KPU, selanjutnya disebut “3 KEPUTUSAN KPU” (Bukti P4,P5,P6) sebagai pelaksana Pemilu yakni:
- Keputusan No 219/2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu,
- Keputusan KPU No 1763/2024 tentang petunjuk teknis aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024, dan
- Keputusan KPU No 638/2003 Pasal 3 ayat 5(a) No. 1 Simulasi hasil penghitungan suara dengan Sistem Informasi/Elektronik,
yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 2: Asas Pemilu
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 12 ayat (c): Tugas KPU
Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;Pasal 13 ayat (b): Kewenangan KPU
Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu; - Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian materiil undang- undang, in casu norma Pasal 2 tentang asas Pemilu Jujur, Pasal 12 ayat (c) tentang Tugas KPU, dan Pasal 13 ayat (b) di dalam UU Pemilu No 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka menurut Pemohon, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
- Kualifikasi Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
- perorangan WNI;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
- badan hukum publik dan privat; atau;
- lembaga negara”.
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. - Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025 tersebut, Pemohon harus memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu dengan terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
- Bahwa setelah memenuhi kualifikasi dalam kedudukan hukum sebagai Pemohon, perlu pula diuraikan syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk dapat mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU- V/2007, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Oleh sebab itu Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan sebagai berikut:
4.1. Kualifikasi sebagai Pemohon
Bahwa Pemohon berkualifikasi sebagai perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/KTP (Bukti P-1). Pemohon sebagai pemegang kedaulatan rakyat untuk menilai, mengawasi pemilu jujur. Pemohon adalah penulis 3 buku ISBN Penerbit Nurshakti Palapa. Buku ke-1 dengan topik analisa sejarah tentang konstitusi UU terkait energi. Buku ke-2 dengan topik kekalahan imperalisme setan USA NATO. Buku ke-3 dengan topik misteri pikiran matematika komputasi dalam sel syaraf otak. (Bukti P-8). Berikut website Pemohon: MOHAMADMUSMAN.WORDPRESS.COM 4.2. Kerugian aktual dan spesifik konstitusional sebagai Pemohon Dalam buku ke-3 Pemohon dengan topik misteri pikiran matematika komputasi dalam sel syaraf otak manusia (Bukti P-8), diceritakan Indonesia menjadi terkenal dengan lukisan dinding goa tertua 67.800 tahun yakni Goa Liang Metanduno Pulau Muna Sulawesi Tenggara. Inilah kisah tentang sejarah perjalanan manusia mulai mampu menghitung dalam pikirannya itu sejak sekitar 67.800 tahun lalu, ketika manusia memulai hidup di goa- membuat lukisan sejumlah binatang-binatang buruannya tetapi belum mampu membuat simbol angka numeral dan alfabet. Barulah 5200 tahun lalu, manusia memulai peradaban simbol tulisan dan numeral, kemudian manusia membuat metoda perhitungan tambah/ kurang/kali/bagi yang diajarkan sejak SD, itu adalah proses perhitungan terbuka dan jujur proses pembuktiannya. Saat manusia mampu menciptakan komputer, proses perhitungan menjadi tertutup dan tentunya mempunyai probabilitas kejujuran 50%:50% atau kotak hitam seperti kotak permainan judi dadu. Dalam pengujian materi ini, mengingat filosofi pemilihan umum adalah perhitungan matematika suara(vote) jujur terbuka,
Pemohon menggunakan referensi Pemilu tahun 1955 dengan metode tabulasi tambah kurang manual/alamiah yang dapat diselesaikan 5 bulan hasilnya. Pemohon mempertanyakan kenapa metode penghitungan matematika pemilihan umum yang jujur tidak disebutkan dalam pasal-pasal UU Pemilu, kenapa penggunaan aplikasi komputer KPU untuk legalitas penghitungan suara (vote) bisa terjadi 5 kali sejak 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024. Sampai politisi Singapura menyatakan bahwa Pemilu di Indonesia dapat diatur 1 hari sebelum coblosan. Ini kerugian konstitusional aktual publik.Pemohon mengidentifikasi permasalahan ini adalah ada kaitan bahwa Indonesia dijajah 350 tahun lamanya (lama sekali dibandingkan 81 tahun Indonesia merdeka saat ini) dan level IQ bangsa Indonesia di dunia yang tidak tinggi (urutan ke 129 dunia sumber Tempo). Pemohon mempertanyakan apakah saat ini Indonesia sedang dijajah oleh elit bangsanya sendiri. Pemohon wajib memberikan kontribusi pembebasan bangsanya sendiri dari segala bentuk penjajahan dan perbudakan bangsa. Di buku ke-1. Pemohon memberi contoh bahwa mobil angkutan umum Angkot ber-BBM 1000-1500 cc di kota kota 38 provinsi Indonesia ini adalah bukti perbudakan bangsa selama 60 tahun sampai sekarang ini. Angkutan darat massal ber-BBM ini secara konstitusi seharusnya disediakan negara tetapi justru sebaliknya dibebankan ke rakyat penyediaannya. Akhirnya angkutan rakyat ber-BBM ini sudah tidak efisien energi, memberi kontribusi membuat bengkak subsidi negara untuk belanja impor BBM Rp 3500 trilyun (tahun 1974-2026). Berikut adalah kerugian spesifik aktual negara. Dalam buku ke-1 Pemohon dengan topik analisa sejarah tentang konstitusi UU terkait energi, diceritakan saat Malaysia merdeka tahun 1957, konstitusi dan UU Malaysia itu disiapkan oleh Inggris penjajahnya dengan standar British Commonwealth, berbeda dengan Indonesia. Jika diusulkan perubahan UU di Malaysia memerlukan persetujuan Raja Dipertuan Agung Malaysia, seterusnya akan dikonsultasikan dengan induk British Commonwealth.
Kejadian reformasi 1998 Indonesia, menjadi fokus penelitian Pemohon kenapa UU begitu mudah diubah-ubah asas filosofi konstitusinya termasuk UU Pemilu. Pemohon mencatat sebagai berikut:
- Pemohon menemukan fakta dampak dicabutnya secara serempak Hak Kuasa Usaha BUMN terkait pasal 33 UUD pada 3(tiga) UU Ketenagalistrikan, UU Migas, UU Kereta Api antara tahun 2000-2010(era reformasi).
- Pemohon adalah peneliti yang pertama membuat kajian konstitusi vs UU kenapa Pertamina tidak membangun kilang sejak 1998, kenapa PLN terus disubsidi oleh negara, kenapa kereta api hanya kenikmatan pulau Jawa antara tahun 2000- sekarang.
- Kejadian faktual tersebut menjadikan Pemohon memiliki kerugian konstitusional berpotensi terlanggar dengan pasal a quo. Sehingga dengan kerugian Pemohon yang telah dijabarkan di atas, maka tampak jelas potensi kerugian Pemohon yang akan muncul sebab keberlakuan pasal a quo.
- Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon di atas bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi, serta mempunyai hubungan kausal dengan berlakunya Pasal 2 tentang asas Pemilu Jujur, Pasal 12 ayat (c) tentang Tugas KPU, dan Pasal 13 ayat (b) di dalam UU Pemilu No 7/2017 dan diyakini bahwa apabila permohonan dikabulkan, kerugian hak konstitusional Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi;
- Bahwa dengan demikian Pemohon telah memenuhi kualitas dan kapasitas sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, jelas pula Pemohon memiliki hak dan kepentingan hukum mewakili kepentingan publik untuk mengajukan permohonan pengujian UU Pemilu terhadap UUD 1945.
Dalam Buku ke-2 dengan topik kekalahan imperialisme setan USA NATO, Pemohon juga telah meneliti bahwa Indonesia adalah salah satu korban perang global (1965-sekarang) antara demokrasi setan yang dipimpin oleh USA melawan sosialisme global China dan Russia. Perubahan konstitusi dan UU terkait politik dan energi antara 1998-sekarang inilah yang menjadi obyek penelitian Pemohon, dan mengidentifikasi bahwa imperialisme USA adalah aktor dalang utama yang melakuan infiltrasi langsung tidak langsung terhadap konstitusi UU Indonesia terkait dengan krisis ekonomi utang luar negeri tahun 1998.. Kemudian akhirnya kita tahu di tahun 2026 ini perang global telah dimenangkan oleh China saat ini. Apakah Konstitusi Indonesia telah siap atas perubahan global yang cepat ini atau Indonesia selamanya menjadi korban kembali?
Dalam buku ke-1. Pemohon sebagai peneliti Konstitusi, melihat perjalanan kemerdekaan Indonesia 81 masih dalam mencari format pembebasan dari penjajahan dan perbudakan oleh elit bangsanya sendiri akibat 350 tahun dijajah Belanda. Bahwa Indonesia merdeka 1945 atas kebaikan Jepang (1942-1945) dengan memberikan kesempatan merdeka dan dengan memberikan senjata untuk melawan Belanda kembali (1945-1950 perang kemerdekaan RI). Ketika “Founding Fathers” Panitia Sembilan sepakat dengan Pancasila piagam Jakarta 22 Juni 1945, justru kemudian kesepakatan itu diubah dimana dihapuskannya frase “kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada sila ke 1 Ketuhanan, menjelang proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945. Menurut penelitian Pemohon, sebagai mayoritas umat Islam terbesar (di dunia juga) hukum syariah Islam harus digunakan sebagai hukum konstitusi/positif untuk menyatukan umat Islam dan menyatukan bangsa dalam harmoni. Pemohon mencatat bahwa Inggris memberlakukan hukum syariah di Malaysia agar umat Islam dapat bersatu harmoni dalam kerangka bangsa multi etnis yang terdiri dari etnis Tionghoa, India, dan etnis lainnya dalam hukum Persemakmuran Inggris. Bahwa dalam perang global imperialisme USA, persatuan Islam itu diperlukan agar Islam tidak dipakai sebagai kendaraan politik pecah belah. Kita lihat issue Sunni-Syiah begitu dahsyat dihembuskan oleh imperialisme USA untuk merusak tatanan dunia. Puncaknya adalah tahun 1998, ketika konstitusi UU terkait politik dan energi di Indonesia diubah-ubah seperti diceritakan diatas sebelumnya. Bahwa 81 tahun Indonesia merdeka masih tanda tanya besar. Bahwa 350 tahun dijajah Belanda adalah fakta realitas pembentukan peradaban Indonesia yang mulai bersatu. Jika referensi ukuran peradaban 100 tahun, maka China dam Iran adalah contoh peradaban yang maju sains teknologinya dalam waktu sekitar 50 tahun sampai tahun 2026 ini. Itu semuanya didukung Konstitusi UU yang kuat dan konsisten membangun peradaban di hadapan Allah SWT. Pemohon berusaha memberikan kontribusi untuk Indonesia yang tetap akan bersatu di tahun 2045 kelak lewat website berikut: MOHAMADMUSMAN. WORDPRESS.COM
4.3.Hubungan sebab akibat kerugian konstitusional Pemohon
Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 sebagai pemegang kedaulatan rakyat untuk menilai, mengawasi berlakunya Pasal 22E ayat(1) yang berbunyi Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali (Bukti P-5), khususnya asas Pemilu jujur. Pemohon sebagai peneliti Konstitusi melihat bahwa Pemilu adalah penghitungan suara yang harus dihitung secara terbuka dengan proses matematika terbuka sedangkan KPU sebagai pelaksana UU Pemilu menggunakan proses matematika tertutup yakni menggunakan aplikasi web komputer Sirekap sejenisnya yang proses matematikanya tertutup dan menjadi perdebatan publik bagaimana mengukur tingkat kejujurannya secara terbuka. Bahwa hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 tersebut, menurut anggapan Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 2 tentang asas Pemilu Jujur, Pasal 12 ayat (c) tentang Tugas KPU, dan Pasal 13 ayat (b) di dalam UU Pemilu No 7/2017 tentang Kewenangan KPU terkait “3 KEPUTUSAN KPU” dengan hubungan sebab akibat sebagai berikut: KPU sebagai pelaksana UU Pemilu membuat “3 KEPUTUSAN KPU” dimana memberi keputusan bagi digunakannya aplikasi elektronik/komputer web Sirekap sejenisnya untuk penghitungan suara. Artinya penghitungan suara yang menggunakan aplikasi web Sirekap ini menjadi proses matematika tertutup yang mempunyai probabilitas jujur 50%:50% dan asas jujur yang diharuskan oleh Konstitusi menjadi tidak jujur atau kejujurannya meragukan. Pemohon sebagai peneliti Konstitusi melihat bahwa KPU sebagai pelaksana UU Pemilu telah membuat keputusan-keputusan yang melanggar UUD 1945. Seharusnya KPU tidak menggunakan aplikasi web Sirekap sebagai landasan hukum untuk penghitungan suara.
| UUD 45 meminta Pemilu Jujur | Pasal 2 UU Pemilu meminta 1) Pemilu berasaskan kejujuran 2) Keputusan2 KPU yang diterbitkan berasaskan kejujuran | Penyebabnya KPU Pelaksana Pemilu membuat “3 KEPUTUSAN KPU” tentang Penggunaan Aplikasi Elektronik Sirekap Sejenisnya Sebagai Landasan Hukum Untuk penghitungan Suara | Akibatnya Hasil Pemilu Mempunyai Probabilitas Jujur 50%:50% |
| Melanggar UUD 45 | Melanggar UU Pemilu | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 |
III. POKOK PERMOHONAN
- Bahwa pokok permohonan adalah ketentuan UU PEMILU No 7/2017 yang menyatakan sebagai berikut:
- Pasal 2: Asas Pemilu
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. - Pasal 12 ayat (c): Tugas KPU
Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu; - Pasal 13 ayat (b): Kewenangan KPU
Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;
- Pasal 2: Asas Pemilu
- Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal a quo bertentangan dengan Pasal … UUD NRI Tahun 1945, dengan hubungan sebab akibat utama sbb:
Pasal 2 UU PEMILU: Asas Pemilu
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.UUD 45 meminta Pemilu Jujur Pasal 2 : Asas Pemilu
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adilPenyebabnya:
KPU Pelaksana UU Pemilu membuat “3 KEPUTUSAN KPU” tentang Penggunaan Aplikasi Elektronik Sirekap Sejenisnya Sebagai Landasan Hukum Untuk Penghitungan SuaraAkibatnya
Hasil Pemilu Mempunyai Probabilitas Jujur 50%:50%Melanggar UUD 45 Melanggar UU Pemilu 1 2 3 4 Pasal 12 ayat (c) UU PEMILU: Tugas KPU
Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;UUD 45 meminta Pemilu Jujur Pasal 12 ayat (c) : UU PEMILU : Tugas KPU
Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;Penyebabnya:
KPU Pelaksana UU Pemilu membuat “3 KEPUTUSAN KPU” tentang Penggunaan Aplikasi Elektronik Sirekap Sejenisnya Sebagai Landasan Hukum Untuk Penghitungan SuaraAkibatnya
Hasil Pemilu Mempunyai Probabilitas Jujur 50%:50%Melanggar UUD 45 Melanggar UU Pemilu 1 2 3 4 Pasal 13 ayat (b) UU PEMILU: Kewenangan KPU
Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;UUD 45 meminta Pemilu Jujur Pasal 13 ayat (b) UU PEMILU : Kewenangan KPU
Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;Penyebabnya:
KPU Pelaksana UU Pemilu membuat “3 KEPUTUSAN KPU” tentang Penggunaan Aplikasi Elektronik Sirekap Sejenisnya Sebagai Landasan Hukum Untuk Penghitungan SuaraAkibatnya
Hasil Pemilu Mempunyai Probabilitas Jujur 50%:50%Melanggar UUD 45 Melanggar UU Pemilu 1 2 3 4 - Lihat tabel utama sebab akibat diatas, bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal a quo yang mengatur Pemilihan Umum itu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) asas Pemilu UUD NRI Tahun 1945, dengan alasan- alasan sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 2 tentang asas Pemilu Jujur, Pasal 12 ayat (c) tentang Tugas KPU, dan Pasal 13 ayat (b) di dalam UU Pemilu No 7/2017 tentang Kewenangan KPU terkait 3 (tiga) produk Keputusan KPU (selanjutnya disebut “3 KEPUTUSAN KPU”) sebagai pelaksana Pemilu yakni:
- Keputusan No 219/2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu,
- Keputusan KPU No 1763/2024 tentang petunjuk teknis aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024, dan
- Keputusan KPU No 638/2003 Pasal 3 ayat 5(a) No. 1 Simulasi hasil penghitungan suara dengan Sistem Informasi/Elektronik
- Bahwa metoda perhitungan tambah/ kurang/kali/bagi yang diajarkan sejak SD dengan menggunakan papan tulis, lidi, sempoa dll, itu adalah proses perhitungan terbuka dan jujur proses pembuktiannya. Proses komputer adalah proses perhitungan tertutup dan tentunya mempunyai probabilitas kejujuran 50%:50% atau kotak hitam seperti kotak permainan judi dadu.

- Bahwa KPU sebagai pelaksana UU Pemilu melakukan proses perhitungan suara (vote) secara terbuka dan jujur hanya di TPS, sedangkan proses selanjutnya di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, pusat menggunakan aplikasi web Sirekap sejenisnya (gambar dibawah). Proses komputer adalah proses perhitungan tertutup dan tentunya mempunyai probabilitas kejujuran 50%:50% atau kotak hitam seperti kotak permainan judi dadu.

Seharusnya proses perhitungan suara (vote) dari TPS, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Kota, Provinsi dan Pusat adalah pada gambar berikut:
- Bahwa Pemohon sebagai peneliti Konstitusi melihat bahwa Pemilu adalah penghitungan suara yang harus dihitung secara terbuka dengan proses matematika terbuka sedangkan KPU sejak tahun 2003 sebagai pelaksana UU Pemilu mengeluarkan “3 KEPUTUSAN KPU” diatas yang menggunakan proses matematika tertutup yakni menggunakan aplikasi web komputer Sirekap sejenisnya yang proses matematikanya tertutup dengan probabilitas jujur 50%:50% dan menjadi perdebatan publik bagaimana mengukur tingkat kejujurannya secara terbuka.
- Pemohon mempertanyakan kenapa metode penghitungan matematika pemilihan umum yang jujur tidak disebutkan dalam pasal-pasal UU Pemilu, kenapa penggunaan aplikasi komputer KPU untuk legalitas penghitungan suara (vote) bisa terjadi 5 kali sejak 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024. Sampai issue politisi Singapura menyatakan bahwa Pemilu di Indonesia dapat diatur 1 hari sebelum coblosan. Ini kerugian konstitusional aktual publik.
- Pemohon menggunakan referensi Pemilu tahun 1955 yang menggunakan metode tabulasi tambah kurang manual/alamiah yang dapat diselesaikan 5 bulan produk hasil pemilihan umum.

- Bahwa penggunaan aplikasi elektronik Web Sirekap sejenisnya yang digunakan KPU sebagai pelaksana UU Pemilu sejak tahun 2003, itu tidak bisa dijadikan landasan hukum untuk perhitungan suara (vote) Pemilu.

- Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 2 tentang asas Pemilu Jujur, Pasal 12 ayat (c) tentang Tugas KPU, dan Pasal 13 ayat (b) di dalam UU Pemilu No 7/2017 tentang Kewenangan KPU terkait 3 (tiga) produk Keputusan KPU (selanjutnya disebut “3 KEPUTUSAN KPU”) sebagai pelaksana Pemilu yakni:
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum di atas, menurut Pemohon, Pasal 2 tentang asas Pemilu Jujur, Pasal 12 ayat (c) tentang Tugas KPU, dan Pasal 13 ayat (b) di dalam UU Pemilu No 7/2017 tentang Kewenangan KPU bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- atau bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pasal-pasal a quo dapat digunakan KPU (sebagai pelaksana UU Pemilu) untuk melaksanakan “3 KEPUTUSAN KPU” a quo dan sejenisnya sebagai kekuatan hukum UU Pemilu di masa depan yang mengikat untuk penghitungan suara dengan memakai aplikasi elektronik Sirekap Web sejenisnya.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 2 tentang asas Pemilu Jujur, Pasal 12 ayat (c) tentang Tugas KPU, dan Pasal 13 ayat (b) di dalam UU Pemilu No 7/2017 tentang Kewenangan KPU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pasal-pasal a quo dapat digunakan KPU (sebagai pelaksana UU Pemilu) untuk melaksanakan “3 KEPUTUSAN KPU” a quo dan sejenisnya sebagai kekuatan hukum UU Pemilu di masa depan yang mengikat untuk penghitungan suara dengan memakai aplikasi elektronik Sirekap Web sejenisnya.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi identitas Pemohon;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Bukti P-4 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum;
- Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1763 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
- Bukti P-6 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2003 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004;
- Bukti P-7 : Cetakan Power Point dari 2 (dua) buku karya Pemohon terkait hak-hak konstitusional Pemohon dalam uji materi UU 17/2017;
- Bukti P-8 : 3 (tiga) buku cetak karya Pemohon terkait hak-hak konstitusional Pemohon dalam uji materi UU 7/2017.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum dan pokok permohonan, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang- undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) Mahkamah telah memberi nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) sehingga sesuai dengan substansi dan sistematika permohonan yang diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 9 Juni 2026, hlm. 13-23]. Sesuai dengan hukum acara pengujian undang-undang, Mahkamah telah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas hari) sejak sidang pemeriksaan pendahuluan. Berkaitan dengan hal tersebut, para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan pada tanggal 17 Juni 2026 dan telah diperiksa dalam sidang perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti pada tanggal 22 Juni 2026.
[3.3.2] Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi, dipersyaratkan harus memenuhi syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini, Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan:
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan-alasan Permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.3] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perihal perbaikan permohonan, khususnya sistematika permohonan, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu secara formil telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon (legal standing), dan alasan- alasan permohonan (posita). Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025, permohonan Pemohon telah memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum). Walakin, walaupun permohonan a quo secara formil telah disusun dan memuat sistematika permohonan berdasarkan PMK 7/2025, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah pun akan menilai keterpenuhan isi atau substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.4] Bahwa setelah Mahkamah membaca secara komprehensif permohonan a quo, khususnya pada bagian “perihal permohonan”, Pemohon mencantumkan Pasal 2, Pasal 12 ayat (c) (sic!) dan Pasal 13 ayat (b) (sic!) UU 7/2017 terkait dengan tiga Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu, Keputusan KPU Nomor 1763 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Pasal 3 ayat 5(a) Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2003 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004. Pencantuman perihal demikian menjadikan norma yang dimohonkan pengujian menjadi tidak jelas, yaitu apakah Pemohon akan menguji norma dalam UU 7/2017 atau norma dalam Keputusan KPU. Seharusnya pada bagian perihal, Pemohon cukup menuliskan norma dari undang-undang yang dimohonkan pengujian tanpa keterangan tambahan lain-lain agar dapat dipahami norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Pencantuman demikian kembali diulangi pada bagian kewenangan Mahkamah.
Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan uraian alasan-alasan permohonan (posita), Pemohon tidak menguraikan argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, Pemohon hanya mencantumkan norma a quo, dasar pengujian tanpa diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Ketiadaan uraian tersebut menyebabkan Mahkamah tidak dapat menilai pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan ini, Mahkamah perlu menegaskan, uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal esensial dalam menilai ada-tidaknya pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, Mahkamah sulit memahami apakah Pemohon ingin menguji konstitusionalitas norma undang-undang atau hendak menilai keabsahan beberapa produk hukum KPU yang disebutkan dalam permohonan a quo, termasuk yang dicantumkan pada bagian “perihal permohonan”.
Bahwa lebih lanjut, berkenaan dengan petitum permohonan Pemohon pada pokoknya memohon sebagai berikut:
- ...;
- Menyatakan Pasal 2 tentang asas Pemilu Jujur, Pasal 12 ayat (c) tentang Tugas KPU, dan Pasal 13 ayat (b) di dalam UU Pemilu No 7/2017 tentang Kewenangan KPU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pasal-pasal a quo dapat digunakan KPU (sebagai pelaksana UU Pemilu) untuk melaksanakan “3 KEPUTUSAN KPU” a quo dan sejenisnya sebagai kekuatan hukum UU Pemilu di masa depan yang mengikat untuk penghitungan suara dengan memakai aplikasi elektronik Sirekap Web sejenisnya.
- ...
Setelah Mahkamah mencermati petitum permohonan Pemohon tersebut, Petitum Angka 2 yang memohon pemaknaan atas norma yang dijadikan sebagai dasar yang dipakai KPU dalam menerbitkan 3 (tiga) Keputusan KPU sebagaimana termaktub pada bagian “perihal permohonan” adalah perumusan petitum yang tidak lazim dalam pengujian undang-undang.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum sebagaimana di atas, oleh karena norma undang-undang yang dimohonkan pengujian tidak jelas, permohonan tidak menguraikan alasan-alasan secara jelas dan memadai perihal pertentangan antara yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, dan model rumusan petitum yang tidak lazim, maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota pada hari Senin, tanggal dua puluh dua, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.08 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI, ttd.
Dian Chusnul Chatimah
