181/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Abdul Aziz, S.H.I., S.H., M.H.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 181/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Abdul Aziz, S.H.I., S.H., M.H.
Pekerjaan: Advokat
Alamat : Pondok Pinang, RT/RW 002/003, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 Mei 2026 memberi kuasa kepada M. Nuzul Wibawa, S.AG., M.H., Syukur Destieli Gulo, S.H., Abdul Halim, S.H., Faisal Rachman, S.H., Nur Irfan Zidni, S.H., M.H., Alfi Quthni Aswad, S.H., M.H., Syafi’i Al Ma’ruf, S.H., dan Muhammad Irsyad Noor, S.Sy., M.H., para Advokat/Konsultan Hukum, dan Paralegal, yang berkantor pada LBH MATA HATI, beralamat di Jalan RM Harsono Dalam Nomor 4.A, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 19 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 179/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 181/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 21 Mei 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang salah satu kewenangannya untuk menguji Undang- Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dasar kewenangan tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
1.1. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”; 1.2. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…” 1.3. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
1.4. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13 Tahun 2022), menyatakan: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
1.5. Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), menyatakan: “Pengujian Undang- Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang selanjutnya disebut PUU Adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi...” Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (4) PMK No. 7 Tahun 2025 mengatur: “Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang- undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI
- ”
- Bahwa tentang kewenangan pengujian undang-undang dimaksud, adapun dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b jo Pasal 2 ayat (5) PMK No. 7 Tahun 2025 mengatur permohonan pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945. Termasuk dalam hal ini pengujian bagian dalam undang- undang yang berupa kata, hal ini sebagaimana pernah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan kata “dapat” dalam UU TIPIKOR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Bahwa Pemohon mengajukan uji materiil terhadap kata “aparat” dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, kata “aparat” dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, kata “aparat” dalam Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), kata “aparat” dalam Pasal 294 huruf b UU 1/2023, dan kata “aparat” dalam Pasal 269 ayat (2) UU 20/2025 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 Pasal 28I ayat (2);
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
- Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Berikutnya dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK No. 7 Tahun 2025 mengatur: “(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;”
- Bahwa Pemohon ialah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat yang dibuktikan melalui kepemilikan Berita Acara Sumpah Advokat dan Kartu Tanda Pengenal Advokat. Dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan “Advokat berstatus sebagai peraturan perundang-undangan.”
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU- III/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUU- V/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
- bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
- bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
- adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025, mengatur: “Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang- undang atau Perppu apabila:
- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;
- Bahwa sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat (penegak hukum), Pemohon memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum yang diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Pemohon berhak bebas dari perlakuan yang bersifat terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu, hak tersebut sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945;
- Bahwa kata “aparat” dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, kata “aparat” dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, kata “aparat” dalam Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), kata “aparat” dalam Pasal 294 huruf b UU 1/2023, dan kata “aparat” dalam Pasal 269 ayat (2) UU 20/2025 ternyata melanggar hak Pemohon yang diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
Kerugian hak konstitusional sebagaimana dialami oleh Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan aktual, yaitu selama ini Pemohon merasa tidak memiliki perlindungan hukum pada saat menjalankan tugas penegakan hukum dan keadilan dalam proses peradilan, Pemohon juga merasakan perlakuan hukum yang diskriminatif, karena ternyata kata “aparat” dalam Pasal-Pasal a quo tidak melindungi penegak hukum secara adil dan memihak kepada APH belaka, padahal secara kedudukan dan status, baik Advokat dan APH merupakan penegak hukum yang memiliki kedudukan yang sama (setara). Dengan kenyataan yang demikian itu, Pemohon merasa bahwa nilai kesetaraan (persamaan di hadapan hukum) sebagaimana seharusnya dirasakan oleh Advokat sama sekali belum tercapai.
Kerugian hak konstitusional sebagaimana dialami oleh Pemohon juga bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
9.1 Pemohon sebagai Advokat yang aktif, secara rutin dan profesional hadir dalam setiap proses persidangan di berbagai lingkungan peradilan. Dalam praktik peradilan di Indonesia, setiap persidangan mengandung potensi terjadinya ketegangan, konflik, dan tindakan- tindakan yang mengganggu jalanya proses peradilan, khususnya perkara-perkara yang menyangkut kepentingan publik, politik, tindak pidana korupsi, atau tindak pidana yang sensitif lainnya. Hal demikian sangat memungkinkan Pemohon sebagai Advokat menjadi korban dari perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam pasal-pasal a quo.9.2 Advokat dalam menjalankan tugasnya membela hak-hak klien untuk mendapatkan keadilan dalam persidangan, seringkali menjadi sasaran kemarahan, intimidasi, bahkan kekerasan fisik dari pihak lawan atau pendukungnya. Risiko ini melekat pada profesi Advokat dan akan selalu ada selama Advokat menjalankan tugas penegakan hukum dan keadilan.
9.3 Apabila kata “aparat” dalam Pasal-Pasal a quo tetap dipertahankan, maka ketika suatu saat Pemohon menjadi korban dari segala perbuatan yang dilarang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c dan penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 294 huruf b UU 1/2023, dan Pasal 269 ayat (2) UU 20/2025, maka Pemohon tidak akan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan setara dengan aparat penegak hukum lainnya karena seluruh pasal-pasal a quo secara eksplisit dan limitatif hanya melindungi “aparat” penegak hukum saja.
- Bahwa terdapat hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut dengan berlakunya kata “aparat” dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, kata “aparat” dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, kata “aparat” dalam Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), kata “aparat” dalam Pasal 294 huruf b UU 1/2023, dan kata “aparat” dalam Pasal 269 ayat (2) UU 20/2025. Kerugian tersebut secara langsung disebabkan oleh adanya kata “aparat” yang membatasi subjek hukum yang dilindungi dalam pasal-pasal a quo hanya pada “aparat” penegak hukum saja, sementara Advokat yang berstatus sebagai penegak hukum dan memiliki kedudukan yang setara tidak mendapatkan perlindungan yang sama. Dengan demikian, apabila Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon, maka kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon tidak akan terjadi.
III. ALASAN PERMOHONAN
ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM
- Bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) UU 18/2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal a quo menyatakan “Yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.”
- Bahwa status Advokat sebagai penegak hukum juga tercermin dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU 20/2025), yang mengatur “Acara Pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi fungsional yang menekankan fungsi Penyidikan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penuntutan pada Jaksa, pemeriksaan pengadilan pada Hakim, Advokat yang memberikan Jasa Hukum dan Bantuan Hukum dalam rangka mendudukkan peristiwa pidana secara profesional dan proporsional serta Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan Terpidana.”
- Bahwa Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan-putusan yang konsisten berisi penegasan dan penguatan Advokat sebagai penegak hukum, sebagaimana putusan-putusan berikut ini:
- Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025, pertimbangan dalam putusan a quo khususnya halaman 48-49, Poin [3.11.1] menyatakan sebagai berikut:
“[3.11.1]... Mahkamah mempertimbangkan bahwa jabatan advokat sebagaimana telah diuraikan di atas, merupakan jabatan yang melekat pada profesi yang memiliki sifat khusus, di mana profesi advokat diletakkan sebagai bagian dari unsur penegak hukum. Oleh karena itu, dalam perspektif sistem peradilan pidana (criminal justice system) sebagai bagian dari unsur penegak hukum, advokat memiliki kedudukan yang tidak berbeda dengan unsur penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Selain itu, advokat berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 18/2003 adalah orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang a quo. Artinya, berdasarkan ketentuan dan kedudukan dimaksud advokat memiliki tugas dan kewenangan yang tidak berbeda dengan unsur penegak hukum yang lain, yaitu dalam konteks penegakan hukum dan keadilan sebagai bagian dari badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman [vide Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945]. Dengan demikian, dalam konteks menjalankan kewenangan menegakkan hukum dan keadilan tersebut, advokat dituntut memiliki standar kompetensi, integritas dan moral yang tidak dapat disamakan dengan subjek hukum lain yang tidak mengemban kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Advokat sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Meskipun membela kepentingan klien, namun oleh karena kedudukan advokat sebagai penegak hukum maka langkah yang ditempuh advokat harus tetap berdasarkan hukum dan perundang- undangan. Terlebih lagi, dalam konteks integrated criminal justice system, di mana advokat merupakan bagian di dalamnya, integritas penegak hukum merupakan kunci dari keberhasilan dan kewibawaan penegak hukum. Oleh karena itu, perlakuan terhadap advokat yang terlibat tindak pidana korupsi haruslah sama dengan penegak hukum lainnya.” - Putusan Nomor 70/PUU-XIV/2016, pertimbangan dalam putusan a quo khususnya halaman 36-37, Poin [3.10.4] menyatakan sebagai berikut: “[3.10.4] ... Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Hal ini telah pula ditegaskan oleh Mahkamah dalam putusan sebelumnya yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XIII/2015, tanggal 7 Desember 2015, pada paragraf [3.15], yang pada intinya menegaskan bahwa advokat adalah bagian dari penegak hukum selain polisi, jaksa dan hakim yang memiliki kedudukan dan peran siginifikan dalam menentukan kualitas hukum Indonesia, sehingga layak untuk diatur keberadaannya secara khusus seperti penegak hukum lainnya.
- Putusan Nomor 84/PUU-XIII/2015, pertimbangan dalam putusan a quo khususnya halaman 18-19, Poin [3.15] menyatakan sebagai berikut: “[3.15] ... Advokat adalah bagian dari penegak hukum [vide Pasal 5 ayat (1) UU Advokat], selain polisi, jaksa, dan hakim, yang memiliki kedudukan dan peran signifikan dalam menentukan kualitas hukum Indonesia, sehingga layak untuk diatur keberadaannya secara khusus seperti penegak hukum lainnya, terutama mengenai masa pensiun atau batas usia untuk menjabat sebagai advokat.”
- Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025, pertimbangan dalam putusan a quo khususnya halaman 48-49, Poin [3.11.1] menyatakan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan uraian pada Poin 11 s.d Poin 13 di atas, maka jelas Advokat berstatus penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, dan hakim.
- Bahwa, oleh karena Advokat berstatus sebagai penegak hukum, apakah Advokat juga adalah Aparat Penegak Hukum?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “Aparat” memiliki arti:
- alat; perkakas; 2. badan pemerintahan; instansi pemerintahan; pegawai negeri; alat negara; 3. Perlengkapan;.
- Bahwa peraturan perundang-undangan tidak memiliki definisi yang spesifik atas istilah “Aparat Penegak Hukum”, namun penggunaan istilah a quo umumnya dihubungkan dengan fungsi unsur penegak hukum tertentu, atau disebut secara enumeratif. Misalnya dalam ketentuan undang-undang di bawah ini:
16.1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 7 berbunyi: “Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.” Penjelasan Pasal a quo berbunyi: “Yang dimaksud dengan “kekuasaan yang sah” adalah aparat penegak hukum yang berwenangn melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan undang-undang. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ini termasuk juga di dalamnya penyadapan.”
Pasal 48 ayat (1) berbunyi: “Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.” Penjelasan Pasal a quo berbunyi: “Yang dimaksud dengan “jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya” adalah hakim dan hakim konstitusi diberikan penjagaan keamanan dalam menghadiri dan memimpin persidangan. Hakim dan hakim konstitusi harus diberikan perlindungan keamanan oleh aparat terkait yakni aparat kepolisian agar hakim dan hakim konstitusi mampu memeriksa, mengadili dan memutus perkara secara baik dan benar tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Jaminan kesejahteraan meliputi gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, dan pensiun serta hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
16.2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pasal 49 ayat (7) huruf n berbunyi: “meminta bantuan aparat penegak hukum lain;” Dalam penjelasan Pasal a quo menyatakan: “penegak hukum lain di antaranya kejaksaan kepolisian, dan pengadilan.”
Pasal 101 ayat (6) berbunyi: “Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.”
- Bahwa, contoh lain penggunaan istilah “Aparat Penegak Hukum” dalam literatur hukum, misalnya keterangan ahli Prof. Dr. Eddy OS Hiariej, S.H., M.Hum., dalam Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 (hlm. 42), menyatakan “...Menurut Ahli, yang diperkenankan melakukan penyadapan atau perekaman hanyalah aparat penegak hukum, yaitu Polisi, Jaksa, ataupun hakim. Akan tetapi, sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dalam konteks tindak pidana korupsi, yang melakukan penegakan hukum tidak hanya polisi dan jaksa, melainkan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, dalam mengusut tindak pidana korupsi, perbuatan penyadapan atau perekaman yang dilakukan polisi, jaksa, dan KPK adalah sah secara hukum.”
Selanjutnya, dalam Putusan Nomor 28/PUU-VI/2007, sub-paragraf [3.13.1], hlm. 96, sebagaimana dikutip kembali dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXI/2023, hlm. 373, menyatakan:
[3.13.1] ... Berbeda dengan ketentuan tentang hukum acara pidana yang berlaku sebelumnya, yang termuat dalam HIR, dalam KUHAP telah dianut sistem penyelesaian pidana secara terpadu atau integrated criminal justice system justice systems atau integrated criminal juctice process. Sebagai suatu sistem, proses penegakan hukum pidana, ditandai dengan adanya diferensiasi (pembedaan) wewenang di antara setiap komponen atau aparat penegak hukum, yaitu Polisi sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut, dan Hakim sebagai aparat yang berwenang mengadili;”- Bahwa berdasarkan uraian pada Poin 15 s.d 17 di atas, maka Aparat Penegak Hukum adalah unsur penegak hukum yang secara spesifik disebut sebagai APH berdasarkan tugas, fungsi atau kewenangan yang dimilikinya, atau APH yang disebutkan secara enumeratif;
- Bahwa berdasar uraian pada Poin 11 s.d Poin 13 di atas Pemohon menyimpulkan, Advokat adalah penegak hukum, tetapi bukan Aparat Penegak Hukum. Meskipun demikian, Advokat memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya (termasuk APH).
TENTANG OBJEK UJI MATERIIL
- Bahwa objek uji materiil dalam permohonan a quo khususnya kata “aparat” dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, kata “aparat” dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, kata “aparat” dalam Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), kata “aparat” dalam Pasal 294 huruf b UU 1/2023, merupakan ketentuan yang diatur dalam BAB VI TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN, yang terdiri atas 4 (empat) bagian: 20.1. Bagian Kesatu Penyesatan Proses Peradilan, terdiri atas satu pasal yaitu Pasal 278. Bagian Kedua Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan, yang terdiri atas 14 (empat belas) pasal yaitu Pasal 279, Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, dan Pasal 292.
20.2. Bagian Ketiga Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan, terdiri atas satu pasal yaitu Pasal
- 293.
- Bahwa perlu menggarisbawahi tindak pidana sebagaimana diatur dalam seluruh ketentuan a quo ialah tindak pidana yang terjadi dalam proses peradilan, sementara Advokat merupakan salah satu unsur penegak hukum yang menjalankan tugas penegakan hukum dan keadilan dalam proses peradilan. Adapun Ketentuan Pasal 280 Ayat (1) huruf b dan huruf c serta penjelasan Pasal 280 Ayat (1) huruf b, Pasal 293 Ayat (3) dan Ayat (4), dan Pasal 294 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 selengkapnya berbunyi: Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c berbunyi:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:- bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperintahkan oleh hakim;
- menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b berbunyi:
Yang dimaksud dengan “bersikap tidak hormat” adalah bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan, atau tidak menaati tata tertib pengadilan.
Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4) berbunyi:
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat memberikan keterangannya mengalami Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.(4) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat memberikan keterangannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 294 huruf b berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang melakukan Kekerasan langsung kepada: b. aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat memberikan keterangannya. - Bahwa, oleh karena Pasal-Pasal a quo merupakan tindak pidana terhadap proses peradilan, maka semestinya seluruh penegak hukum dalam proses peradilan harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa kecualinya, terlebih karena Advokat ialah salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
- Bahwa adapun objek uji materiil permohonan a quo khususnya kata “aparat” dalam Pasal 269 ayat (2) UU 20/2025, merupakan ketentuan yang diatur dalam Bagian Kedelapan Tata Tertib Persidangan. Pasal 269 UU 20/2025 tersebut selengkapnya berbunyi:
(1) Dalam ruang sidang, setiap orang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan dan mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan. (2) Setiap orang yang berada di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan, menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari Hakim ketua sidang, atas perintah Halim ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
- Bahwa, oleh karena Pasal 269 ayat (2) UU 20/2025 berkaitan dengan Tata Tertib Persidangan, maka sudah semestinya seluruh penegak hukum (termasuk Advokat) dalam proses persidangan harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa kecualinya, karena seluruh unsur penegak hukum memiliki kedudukan setara, serta memiliki tugas dan peran masing-masing dalam menegakan hukum dan keadilan.
PERTENTANGAN DENGAN BATU UJI
Kata “aparat” dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, kata “aparat” dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, kata “aparat” dalam Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), kata “aparat” dalam Pasal 294 huruf b Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan kata “aparat” dalam Pasal 269 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.- Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, hal mana diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM juga mengatur “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.”
- Bahwa menurut hukum, Advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri, mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dengan adanya pengakuan tersebut, maka Advokat merupakan salah satu subjek yang perlu dilindungi pada saat menjalankan tugas penegakan hukum dan keadilan dalam proses peradilan;
- Bahwa kata “aparat” dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, kata “aparat” dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, kata “aparat” dalam Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), kata “aparat” dalam Pasal 294 huruf b UU 1/2023, dan kata “aparat” dalam Pasal 269 ayat (2) UU 20/2025 mereduksi makna pengakuan hukum terhadap profesi Advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya, hal tersebut terjadi karena Pasal-Pasal a quo yang semestinya melindungi seluruh unsur penegak hukum yang menjalankan tugas penegakan hukum dalam proses peradilan, namun dengan adanya kata “aparat” dalam Pasal-Pasal a quo, Advokat menjadi tidak terlindungi.
- Bahwa “jaminan” sebagai salah satu unsur hak asasi manusia, Sri Soemantri mengemukakan 4 (empat) unsur negara hukum Indonesia, salah satunya ialah adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (dan warga negara). Artinya dalam negara hukum, ada keharusan bagi negara untuk menjamin hak-hak asasi manusia melalui peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar bagi perangkat penegak hukum untuk menjamin hak-hak asasi dimaksud;
- Bahwa sebagai salah satu unsur penegak hukum, hukum harus menjamin agar Advokat dapat menjalankan tugas penegakan hukum dan keadilan dalam proses peradilan, demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum;
- Bahwa kata “aparat” dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, kata “aparat” dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, kata “aparat” dalam Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), kata “aparat” dalam Pasal 294 huruf b UU 1/2023, dan kata “aparat” dalam Pasal 269 ayat (2) UU 20/2025 tidak memberikan jaminan hukum kepada Advokat, karena ternyata Pasal- Pasal a quo hanya menjamin APH yang melaksanakan tugas dalam proses peradilan. Padahal Advokat merupakan unsur penegak hukum yang kedudukannya sama dengan APH dalam proses peradilan.
- Bahwa “perlindungan” sebagai salah satu unsur hak asasi manusia, menurut hukum Internasional negara berposisi sebagai pengemban kewajiban terhadap hak asasi manusia yaitu kewajiban untuk melindungi (to protect), menghormati (to respect), dan memenuhi (to fulfill). Kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia mengharuskan negara untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia. Hukum merupakan sarana bagi negara untuk melindungi hak asasi manusia;
- Bahwa perlindungan hukum terhadap penegak hukum dalam proses peradilan merupakan suatu keharusan guna menghasilkan proses peradilan yang fair, menjaga marwah penegak hukum dan peradilan. Sehingga dengan berlakunya kata “aparat” dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, kata “aparat” dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, kata “aparat” dalam Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), kata “aparat” dalam Pasal 294 huruf b UU 1/2023, dan kata “aparat” dalam Pasal 269 ayat (2) UU 20/2025 bertentangan dengan semangat perlindungan hukum terhadap penegak hukum dalam proses peradilan, karena hukum hanya melindungi penegak hukum yang berstatus APH saja, sementara penegak hukum yang tidak berstatus APH (Advokat) tidak mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Kata “aparat” dalam Pasal-Pasal a quo memarginalkan Advokat dari statusnya sebagai penegak hukum yang perlu dilindungi oleh hukum pada saat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dan keadilan dalam proses peradilan.
- Bahwa “kepastian hukum yang adil” sebagai salah satu unsur hak asasi manusia, menurut Sudikno Mertokusumo, kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan. Satjipto Rahardjo menyatakan, kepastian hukum merupakan produk hukum atau lebih khusus lagi peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, begitu datang hukum maka datanglah kepastian. Menurut Sudikno, jika kata kepastian digabung dengan hukum berarti perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. Kepastian hukum merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam menegakan hukum, sebab merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang.
Dalam konteks rumusan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, adanya frasa “kepastian hukum yang adil” artinya kepastian hukum dan keadilan merupakan dua nilai yang tidak dapat dipisahkan. Kepastian hukum saja tidak cukup tanpa keadilan, hal ini sejalan dengan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 (hlm. 48-49), menyatakan: “... Meskipun undang-undang yang baik tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, namun juga harus memberikan keadilan dan kemanfaatan kepada seluruh warga masyarakat. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik membutuhkan keterlibatan dan partisipasi berbagai pihak dan harus dengan mengacu pada prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan agar produk hukum yang dihasilkan berperan secara baik dan efektif dalam menciptakan tatanan hukum yang berkeadilan, tidak diskriminatif dan melindungi hak- hak masyarakat dalam suatu negara hukum.”
- Bahwa kata “aparat” dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, kata “aparat” dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, kata “aparat” dalam Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), kata “aparat” dalam Pasal 294 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 bertentangan dengan kepastian hukum yang adil, dengan alasan-alasan berikut ini:
34.1. Dalam konsideran Menimbang huruf C UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan “bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum;”. Perlindungan hukum dimaksud harus meliputi perlindungan hukum bagi Advokat yang menjalankan tugas penegakan hukum dan keadilan dalam proses peradilan. Ketentuan sebagaimana diatur pada BAB VI TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN (Pasal 278 s.d Pasal 299) UU 1/2023, dan Bagian Kedelapan Tata Tertib Persidangan UU 20/2025 merupakan bentuk perlindungan hukum bagi penegak hukum yang menjalankan tugas penegakan hukum dan keadilan dalam proses peradilan. Sayangnya kata “aparat” dalam Pasal-Pasal a quo menjadi pertanda bahwa hukum hanya melindungi APH saja, hal tersebut menjadi bertentangan dengan semangat terselenggaranya supremasi hukum, karena untuk menjamin terselenggaranya supremasi hukum, maka harus ada jaminan perlindungan hukum bagi penegak hukum (termasuk di dalamnya Advokat). 34.2. Advokat memiliki kedudukan yang setara dengan APH, sehingga hukum harus menempatkan Advokat dalam derajat yang sama dengan APH, baik dari segi perlindungan hukum dan jaminan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun kata “aparat” dalam Pasal-Pasal a quo merupakan pertanda bahwa yang dilindungi hanya APH saja, hal tersebut merupakan wujud nyata ketidakadilan bagi profesi Advokat.
34.3. Advokat memiliki kedudukan setara dengan APH, maka Advokat berhak diperlakukan secara sama di hadapan hukum. Namun kata “aparat” dalam Pasal-Pasal a quo menjadi bukti nyata kalau hukum belum memberikan perlakuan yang sama tersebut dan hukum masih diskriminatiif terhadap profesi Advokat.
- Bahwa Advokat merupakan salah satu unsur penegak hukum yang bahkan bisa terlibat dalam berbagai proses peradilan, baik dalam proses peradilan pidana, peradilan perdata, peradilan TUN, peradilan Mahkamah Konstitusi dan lain-lain, namun dengan adanya kata “aparat” dalam dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, kata “aparat” dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, kata “aparat” dalam Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), kata “aparat” dalam Pasal 294 huruf b UU No. 1 Tahun 2023, hukum telah memberikan klasifikasi baru dan gagal untuk melindungi salah satu pilar penegak hukum yang juga memiliki kedudukan yang sama dengan aparat penegak hukum. Hal demikian jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law yang merupakan esensi dari pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa peran advokat sebagai penegak hukum sangat fundamental dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dengan hak-hak warga negara yang mencari keadilan. Mengabaikan perlindungan terhadap advokat sama saja dengan mengganggu keseimbangan dan marwah sistem peradilan itu sendiri, yang juga akan berdampak pada supremasi dan rasa keadilan masyarakat yang mencari keadilan;
- Bahwa “perlakuan yang sama di hadapan hukum” sebagai salah satu unsur hak asasi manusia yang juga melekat pada diri Pemohon selaku Advokat. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003, Advokat berhak diperlakuan secara sama di hadapan dengan penegak hukum lainnya karena Advokat memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya;
- Bahwa kata “aparat” dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, kata “aparat” dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, kata “aparat” dalam Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), kata “aparat” dalam Pasal 294 huruf b UU 1/2023, dan kata “aparat” dalam Pasal 269 ayat (2) UU 20/2025 menjadi bukti nyata kalau hukum belum menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum, karena kata “aparat” dalam Pasal-Pasal a quo berarti hukum memperlakukan APH lebih istimewa dari Advokat.
- Bahwa berdasar pada alasan-alasan tersebut di atas, maka kata “aparat” dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, kata “aparat” dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, kata “aparat” dalam Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), kata “aparat” dalam Pasal 294 huruf b UU 1/2023, dan kata “aparat” dalam Pasal 269 ayat (2) UU 20/2025 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Kata “aparat” dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, kata “aparat” dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, kata “aparat” dalam Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), kata “aparat” dalam Pasal 294 huruf b Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kata “aparat” dalam Pasal 269 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yaitu hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu, hal mana diatur dan dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan: “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
- Bahwa Mahkamah telah beberapa kali memberikan penjelasan atau pemaknaan terhadap kata “diskriminasi” dalam putusan-putusan di antaranya:
41.1. Putusan Nomor 070/PUU-II/2004, mahkamah menjelaskan tentang diskriminasi sebagai berikut:
“...Mahkamah berpendapat, keadilan itu bukan berarti semua subjek hukum diperlakukan sama tanpa melihat kondisi yang dimiliki oleh setiap pihak masing-masing, keadilan justru harus menerapkan prinsip proporsionalitas, artinya memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang berbeda. Kondisi setiap provinsi induk dan provinsi pemekaran tidak selalu sama, oleh karena itu sudah sepatutnya diperlakukan secara tidak sama pula. Karena, diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal (reasonable ground) guna membuat perbedaan itu, seperti dirumuskan dalam Black’s Law Dictionary, 2004, hlm. 500, “differential treatment; … a failure to treat all persons equally, when no reasonable distinction can’t be found between those favored and those not favored”. Justru jika terhadap hal- hal yang sebenarnya berbeda diperlakukan secara seragam akan menimbulkan ketidakadilan. Bahkan jika didalami, pembebanan kewajiban terhadap provinsi-provinsi induk lainnya pun tidak selalu persis sama.” 41.2. Putusan Nomor 024/PUU-III/2005 (hlm. 40-41), yang dikutip dalam beberapa putusan Mahkamah berikutnya di antaranya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XXI/2023 (hlm. 25-
- , dan Putusan Nomor 35/PUU-XXIII/2024 (hlm. 30-31), Mahkamah menjelaskan makna diskriminasi sebagai berikut:
“...penting untuk dipahami bahwa diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya (vide Pasal 1 ayat (3) Undang- undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia); Ketentuan mengenai larangan diskriminasi di atas juga diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2005. Article 2 International Covenant of Civil Political Rights berbunyi: “Each State Party to the present Covenant undertakes to respect and ensure to all individuals within its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the present Covenant, without distinction of any kind, such as race, color, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status”; - Bahwa kata “aparat” dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, kata “aparat” dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, kata “aparat” dalam Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), kata “aparat” dalam Pasal 294 huruf b UU No. 1/2023, dan kata “aparat” dalam Pasal 269 UU 20/2025 menimbulkan diskriminatif serta ketidakadilan khususnya dialami oleh Advokat, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
42.1. Advokat memiliki kedudukan setara dengan APH, sehingga hukum harus menjamin perlindungan hukum yang sama (equal protection). Sementara kata “aparat” dalam Pasal-Pasal a quo justru membedakan perlakuan antara “aparat” dan “non aparat” yang sama-sama berstatus penegak hukum.” Perbedaan ini tidak memiliki alasan yang rasional karena keduanya menjalankan fungsi penegaan hukum dalam proses peradilan yang sama. 42.2. Advokat dalam menjalankan tugasnya memiliki risiko yang sama dengan APH, bahkan lebih besar dari serangan atau perlakuan tidak hormat. Dengan tidak memberikan perlindungan yang sama, hukum secara tidak langsung menempatkan posisi advokat pada posisi yang rentan dan tidak setara. Hal demikian merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi advokat.
- Bahwa berdasar pada alasan-alasan tersebut di atas, maka kata “aparat”
dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, kata “aparat” dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, kata “aparat” dalam Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), kata “aparat” dalam Pasal 294 huruf b UU 1/2023, dan Pasal 269 ayat (2) UU 20/2025 bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
Hapusnya kekuatan mengikat kata “aparat” dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, kata “aparat” dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, kata “aparat” dalam Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), kata “aparat” dalam Pasal 294 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 269 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Bahwa andaikata Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon, maka tidak menghilangkan perlindungan hukum bagi APH. Hal tersebut justru memberi kontribusi penting untuk keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, karena Pasal-Pasal a quo akan menjamin perlindungan hukum bagi seluruh penegak hukum (termasuk Advokat) yang melaksanakan tugas penegakan hukum dan keadilan dalam proses peradilan.
- Bahwa andaikata Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon, maka Pasal-Pasal a quo akan lebih menjamin marwah peradilan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan.
Berdasarkan kutipan KBBI tersebut, menurut Pemohon arti kata yang tepat yang dapat digunakan untuk mengartikan kata “Aparat” dalam frasa “Aparat Penegak Hukum” ialah arti kata “Aparat” pada angka 2 yakni badan pemerintahan; instansi pemerintahan; pegawai negeri; alat negara. Bila mengikuti pemaknaan yang demikian itu, maka Advokat bukan aparat penegak hukum.
20.3. Bagian Keempat Perlindungan Saksi dan Korban, yang terdiri atas 6 (enam) pasal yaitu Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298, dan Pasal 299.
Dalam hubungannya dengan permohonan a quo, keadaan tersebut tidak terjadi. Pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU Pemda dan Penjelasannya diberlakukan terhadap Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Walikota). Dalam hubungan ini, berlaku adagium yang berbunyi “Ubi eadem ratio, ibi idem jus”, pada alasan yang sama berlaku hukum yang sama. Oleh karena itu, tidaklah tepat apabila pemberhentian sementara terhadap Pemohon dari jabatan Bupati Sarolangun dikatakan bersifat diskriminatif dengan cara membandingkannya dengan pejabat publik atau pihak lain dalam kualifikasi yang berbeda dan diatur oleh undang-undang yang berbeda. Misalnya, sebagaimana dibandingkan oleh Pemohon, Ir. Akbar Tanjung selaku Ketua DPR RI yang pernah berstatus sebagai terdakwa di pengadilan, tetapi tidak diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI, bukanlah merupakan diskriminasi karena tunduk pada undang- undang yang berbeda dan bukan tergolong pejabat tata usaha negara sebagaimana halnya kepala daerah. Benar bahwa dalam pengertian diskriminasi terdapat unsur perbedaan perlakuan tetapi tidak setiap perbedaan perlakuan serta-merta merupakan diskriminasi.
Di samping itu, dalam menilai ada-tidaknya persoalan diskriminasi dalam suatu undang-undang juga dapat dilihat dari perspektif bagaimana konstitusi merumuskan perlindungan terhadap suatu hak konstitusional, dalam arti apakah hak tersebut oleh konstitusi perlindungannya ditempatkan dalam rangka due process ataukah dalam rangka perlindungan yang sama (equal protection). Pembedaan demikian penting dikemukakan sebab seandainya suatu undang-undang mengingkari hak dari semua orang, maka pengingkaran demikian lebih tepat untuk dinilai dalam rangka due process. Namun, apabila suatu undang-undang ternyata meniadakan suatu hak bagi beberapa orang tetapi memberikan hak demikian kepada orang-orang lainnya maka keadaan demikian dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap equal protection (vide Erwin Chemerinsky, Constitutional Law: Principles and Policies, 1997, h. 639). Dalam hubungan dengan permohonan a quo, Pasal 31 ayat (1) UU Pemda tidak ternyata memuat salah satu dari dua keadaan di atas, sehingga oleh karenanya tidak terdapat persoalan diskriminasi. Adapun contoh-contoh yang oleh Pemohon dianggap sebagai adanya praktik diskriminasi, sebagaimana dikemukakan Pemohon dalam permohonannya, adalah persoalan- persoalan praktik yang berada di luar konteks pengujian konstitusionalitas undang-undang a quo;
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan permohonan Pemohon tersebut di atas, mohon kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi agar berkenan memutus permohonan Pemohon dengan amar:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan kata “aparat” dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, kata “aparat” dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, kata “aparat” dalam Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), kata “aparat” dalam Pasal 294 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan kata “aparat” dalam Pasal 269 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono)
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat & Fotokopi Tanda Pengenal Advokat;
- Bukti P-6 : Printout gambar tangkap layar KBBI digital;
- Bukti P-7 : Fotokopi Buku Karya: Osgar S Matompo, dkk., Hukum dan Hak Asasi Manusia, Intrans Publishing, Jatim, 2018, hlm. 16- 19;
- Bukti P-8 : Fotokopi artikel jurnal: Sunaryo, Sidik, and Shinta Ayu Purnamawati. ”Paradigma Hukum Yang Benar dan Yang Baik (perspektif desain putusan hakim perkara korupsi di Indonesia).” Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum 1.2 (2019).
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu kata “aparat” dalam norma Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 294 huruf Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023) serta kata “aparat” dam norma Pasal 269 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149, selanjutnya disebut UU 20/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon, namun demikian sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan Pemohon pada tanggal 9 Juni 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (disebut PMK 7/2025), Mahkamah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki substansi kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita) khusus pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, dan memperjelas hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar sesuai dengan PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 9 Juni 2026, hlm. 13-23]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah, Pemohon diberikan kesempatan memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas) hari, yaitu hingga paling lama tanggal 22 Juni 2026, pukul 12.00 WIB. Berkenaan dengan batas waktu dimaksud, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026. Selanjutnya, pada tanggal 22 Juni 2026, Mahkamah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti.
[3.3.2] Bahwa perihal uraian sebagaimana dikemukakan pada Sub-paragraf [3.3.1] di atas, Mahkamah akan menilai syarat formil suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 sebagai berikut:
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
- nama dan alamat pemohon;
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan-alasan Permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan formil tersebut di atas, pada dasarnya permohonan Pemohon telah disusun dengan sistematika atau format permohonan. Dalam hal ini, permohonan Pemohon a quo telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum).
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan tersebut di atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formil permohonan Pemohon terutama uraian yang dikemukakan dalam alasan-alasan permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK menyatakan, “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Artinya, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai perihal keterpenuhan isi/substansi masing-masing sistematika dimaksud.
[3.4] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara komprehensif permohonan a quo, berkenaan dengan uraian alasan-alasan permohonan (posita), Pemohon lebih fokus menjelaskan pengggunaan kata “aparat” dalam norma Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 294 huruf b UU 1/2023 dan kata “aparat” dalam norma Pasal 269 ayat (2) UU 20/2025 yang mengakibatkan Pemohon sebagai advokat tidak mendapatkan perlindungan hukum dalam proses peradilan pidana. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam menguraikan alasan-alasan permohonan, Pemohon menjelaskan norma-norma a quo lebih fokus memberikan perlindungan terhadap aparat penegak hukum (APH), sebaliknya tidak memberikan perlindungan bagi advokat. Oleh karena itu, dalam merumuskan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar kata “aparat” dalam norma- norma yang dimohonkan pengujian dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Setelah membaca alasan-alasan permohonan dan dikaitkan dengan hal- hal yang dimohonkan untuk diputus, dalam UU 1/2023, norma yang dimohonkan pengujian berada dalam Bab VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan, yaitu mulai dari Pasal 278 sampai dengan Pasal 299. Apabila dibaca keseluruhan norma dalam Bab VI dimaksud, ternyata kata “aparat” dalam frasa “aparat penegak hukum” tidak hanya terdapat dalam norma Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 294 huruf b UU 1/2023, tetapi juga terdapat dalam norma Pasal 278 ayat (2) huruf b UU 1/2023. Apabila norma Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 294 huruf b UU 1/2023 dinilai konstitusionalitasnya tanpa menyertakan norma Pasal 278 ayat (2) huruf b UU 1/2023, dalam batas penalaran yang wajar, substansi hal-hal yang dimohonkan untuk diputus, berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan atau ketidakharmonisan semua norma dalam Bab VI UU 1/2023 yang menggunakan kata “aparat” dalam semua frasa “aparat penegak hukum”. Begitu pula dengan kata “aparat” dalam frasa “aparat penegak hukum” yang diatur dalam norma Pasal 269 ayat (2) UU 20/2025, menjadi kehilangan ketersambungan dengan substansi lain dalam UU 20/2025. Misalnya, pengaturan dalam norma Pasal 1 angka 14 UU 20/2025 ihwal upaya paksa merupakan tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran dan lain-lain termasuk larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan UU 20/2025 dalam rangka kepentingan hukum. Oleh karena berkelindan antara UU 1/2023 dan UU 20/2025, menyatakan kata “aparat” yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan tujuan untuk memberi perlakuan yang sama bagi advokat, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami pengujian norma-norma dimaksud. Sebab, tidak seluruh kata “aparat” dalam frasa “aparat penegak hukum” dalam UU 1/2023 dan UU 20/2025 dapat dinilai konstitusionalitasnya, sehingga dapat dilekatkan dengan profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum sebagaimana yang dikehendaki Pemohon karena norma pasal yang dimohonkan pengujian juga mengatur petugas pengadilan yang bukan aparat penegak hukum. Selain alasan tersebut di atas, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, pada bagian alasan-alasan permohonan tidak terdapat uraian yang memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, terutama apabila dibaca kelindan seluruh norma yang mengatur kata “aparat” dalam frasa “aparat penegak hukum” dalam UU 1/2023 dan UU 20/2025. Tanpa uraian yang memadai dimaksud, Mahkamah menjadi kesulitan untuk menilai ada-tidaknya pertentangan antara norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya apabila diletakkan dalam keseluruhan penggunaan kata “aparat” pada frasa “aparat penegak hukum” dalam UU 1/2023 dan UU 20/2025 dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan hukum sebagaimana di atas, oleh karena alasan-alasan permohonan tidak jelas terutama perihal uraian yang jelas kelindan antara kata “aparat” pada frasa “aparat penegak hukum” dalam UU 1/2023 dan UU 20/2025 yang dimohonkan pengujian dengan kata “aparat” pada frasa “aparat penegak hukum” yang juga diatur dalam kedua undang-undang a quo, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.6] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh dua, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.08 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
