199/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Qosdus Sabil
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 199/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Qosdus Sabil, SP., M.Si.
Pekerjaan : Dosen
Alamat : Perum Griya Satwika Telkom Blok C-4/13 RT/RW 006/014, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;- Nama : Pijar
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Perumahan Graha Pondok Kacang Blok I/6, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; - Nama : Muhammad Iqbal Ramadhan Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Dukuh Panggir V Nomor 18, Kebon Jati, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon III; - Nama : Riswan Zain Fanath
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Mujair RT/RW 007/000, Kelurahan Ampera, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah Selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV; - Nama : Rafli Akbar Ferdiansyah Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Pualam Raya Nomor 34A, RT/RW 018/002, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Kota Madya Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon V; - Nama : Haris Akbar A Fatah
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Kedung Gede, RT/RW 001/001, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon VI; - Nama : Dimas Adi Prayoga
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : KP Baru, RT/RW 004/000, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon VII;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VII disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 24 Februari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 Juni 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 197/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 3 Juni 2026 dengan Nomor 199/PUU-XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan, “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
- Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasiil pemilihan umum”. Selanjutnya ayat (2) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar”;
- Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
(a) menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. - Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk
- Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan menyatakan bahwa “dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
- Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut “PMK 7/2025”) menyatakan objek permohonan pengujian Undang-Undang adalah Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Bahwa dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili perkara pengujian Pasal 132 ayat (1) UU MD3 Jo. Pasal 132 ayat (2) UU MD3
- Bahwa objek para Pemohon a quo merupakan Undang-Undang sehingga pengujiannya terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 termasuk kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
- Bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang mengangap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
- Badan hukum publik atau privat; atau
- Lembaga negara”.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Yang dimaksud dengan hak konstitusi adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945”;
- Bahwa kedudukan Pemohon dinyatakan juga dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) yang menyatakan: Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau perppu, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama
- Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang
- Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau d. Lembaga negara.
- Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PU-V/2007 yang telah menentukan 5 (lima) syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, sebagai berikut:
- Ada hak dan /atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- Kerugian Konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Ada hubungan sebab-akibat (causal-verband) antara kerugian Konstitusional dan berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
A. Kualifikasi Para Pemohon
- Bahwa para Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa Pemohon I merupakan Pengurus Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode Tahun 2022–2027 yang aktif melakukan advokasi kebijakan publik, pemantauan kinerja lembaga negara, termasuk DPR RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Selain Pemohon I juga pernah menjadi Tenaga Ahli MKD DPR RI sehingga mengetahui persis bagaimana MKD menjalankan tugas, pokok dan fungsinya.
- Bahwa dalam menjalankan aktivitas organisasi tersebut, Pemohon I secara aktif mengikuti, mengkritisi, dan mengawasi perilaku serta tindakan anggota DPR yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- Bahwa Pemohon I memiliki kepentingan konstitusional untuk mengetahui dan mengawasi proses penegakan etik terhadap anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
- Bahwa Pemohon I sewaktu-waktu berpotensi menjadi pengadu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPR RI.
- Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII memiliki kepentingan konstitusional untuk mengetahui dan mengawasi proses penegakan etik terhadap anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
- Bahwa Pemohon II dan Pemohon VII merupakan mahasiswa aktif yang sedang belajar di Fakultas Hukum Universitas Negeri Malang dan Fakultas Hukum Universitas Pamulang saat ini sedang menjalani magang di Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP Pimpinan Pusat Muhammadiyah), sedangkan Pemohon III adalah Mahasiswa Universitas Open University Jurusan Psikologi Islam, yang juga aktif mengikuti kegiatan- kegiatan di LBHAP Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sementara Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prof Dr. HAMKA (UHAMKA) dan Fakultas Hukum Universitas Pamulang secara sosiologis dan historis memiliki fungsi sebagai moral force, agent of change, dan agent of social control dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Bahwa fungsi tersebut merupakan bentuk partisipasi konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII aktif mengikuti perkembangan kebijakan publik dan perilaku penyelenggara negara, termasuk anggota DPR RI.
- Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII juga berpotensi menjadi pengadu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI.
B. Kerugian Konstitusional Para Pemohon
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, suatu kerugian konstitusional agar dapat dijadikan dasar kedudukan hukum (legal standing) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa hak konstitusional Para Pemohon dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
- Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin prinsip kedaulatan rakyat;
- Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan haknya secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara;
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil;
- Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak untuk memperoleh informasi.
- Bahwa hak-hak konstitusional para Pemohon tersebut dirugikan oleh berlakunya Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.
- Bahwa berlakunya norma a quo mengakibatkan para Pemohon kehilangan akses untuk mengetahui jalannya pemeriksaan dugaan pelanggaran etik anggota DPR.
- Bahwa para Pemohon tidak dapat melakukan pengawasan publik terhadap proses pemeriksaan dan penegakan kode etik anggota DPR.
- Bahwa apabila para Pemohon menjadi pengadu dalam perkara pelanggaran etik anggota DPR, para Pemohon tidak dapat mengawasi secara memadai proses pemeriksaan atas pengaduan yang diajukannya.
- Bahwa ketertutupan dan kerahasiaan yang bersifat absolut tersebut menyebabkan hak para Pemohon untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan akuntabilitas anggota DPR sebagai pejabat public, potensial hilang.
- Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon bersifat potensial menurut penalaran yang wajar (reasonable certainty).
- Bahwa terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas antara berlakunya Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 dengan kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon.
- Bahwa Pemohon I sebagai warga negara sekaligus Pengurus Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang aktif melakukan pemantauan terhadap kebijakan dan perilaku penyelenggara negara, memiliki kepentingan konstitusional untuk memperoleh informasi mengenai proses penegakan kode etik anggota DPR sebagai pejabat publik.
- Bahwa Pemohon I juga berpotensi menjadi pelapor atau pengadu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR yang berkaitan dengan kepentingan publik maupun kebijakan publik yang menjadi perhatian masyarakat.
- Bahwa dengan berlakunya Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3, Pemohon I kehilangan kesempatan untuk mengetahui, mengawasi, dan memastikan apakah laporan yang diajukan diproses secara transparan, independen, dan akuntabel karena seluruh proses persidangan dilakukan secara tertutup dan seluruh informasi yang diperoleh dalam persidangan wajib dirahasiakan.
- Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII sebagai mahasiswa yang memiliki fungsi moral force, agent of change, dan agent of social control juga memiliki kepentingan konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap integritas dan akuntabilitas anggota DPR sebagai wakil rakyat.
- Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII berpotensi menjadi pengadu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR.
- Bahwa keberlakuan Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 mengakibatkan Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII tidak dapat memperoleh informasi yang memadai mengenai proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik anggota DPR serta tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan sosial secara efektif terhadap proses penegakan kode etik tersebut.
- Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon bukanlah kerugian yang bersifat abstrak atau hipotetis semata, melainkan kerugian yang setidak- tidaknya bersifat potensial menurut penalaran yang wajar (reasonable certainty), karena Para Pemohon sewaktu-waktu dapat menjadi pelapor atau pengadu dalam perkara etik anggota DPR dan secara langsung terdampak oleh berlakunya norma a quo.
- Bahwa hubungan sebab akibat (causal verband) tersebut tampak nyata karena kerugian konstitusional Para Pemohon lahir secara langsung akibat diberlakukannya norma yang mewajibkan persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan dilakukan secara tertutup dan mewajibkan kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh dalam persidangan.
- Bahwa seandainya norma Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 dimaknai secara konstitusional bahwa persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan terbuka untuk umum sebagaimana persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), maka Para Pemohon dapat menjalankan hak konstitusionalnya untuk memperoleh informasi, berpartisipasi dalam pengawasan terhadap penyelenggara negara, serta mengawasi tindak lanjut atas laporan yang diajukannya.
- Bahwa dengan demikian terdapat hubungan sebab akibat yang nyata dan langsung antara berlakunya Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 dengan kerugian konstitusional Para Pemohon.
- Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo dan menyatakan Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan terbuka untuk umum sebagaimana persidangan DKPP, maka kerugian konstitusional para Pemohon akan dipulihkan karena para Pemohon dapat kembali menggunakan hak konstitusionalnya untuk memperoleh informasi, melakukan pengawasan publik, serta berpartisipasi dalam proses pengawasan terhadap integritas anggota DPR sebagai wakil rakyat.
Dengan demikian para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
III. OBJEK PERMOHONAN
- Bahwa objek pengujian dalam permohonan a quo adalah Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396), yang berbunyi: Pasal 132 ayat (1): “Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan bersifat tertutup”. Pasal 132 ayat (2): “Mahkamah Kehormatan Dewan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan”.
IV. BATUUJI
- Bahwa norma yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:
- Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Bahwa ketentuan ini merupakan dasar konstitusional prinsip kedaulatan rakyat yang menghendaki seluruh lembaga negara, termasuk DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), menjalankan fungsi dan kewenangannya secara akuntabel kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
- Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.” Bahwa norma ini menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara dan memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Bahwa norma ini menjamin adanya mekanisme penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang adil, termasuk dalam proses pemeriksaan dan penegakan kode etik terhadap anggota DPR.
- Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Bahwa norma ini menjamin hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi, termasuk informasi mengenai proses pertanggungjawaban etik anggota DPR sebagai pejabat publik yang menjalankan mandat rakyat.
- Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Bahwa Pasal 28J ayat (2) merupakan batu uji yang penting karena Mahkamah Konstitusi secara konsisten menggunakan norma ini untuk menilai apakah suatu pembatasan hak konstitusional memenuhi prinsip legitimate aim, necessity, dan proportionality.
Dalam perkara a quo, para Pemohon tidak mempersoalkan adanya pembatasan berupa sidang tertutup, melainkan mempersoalkan ketertutupan dan kerahasiaan yang bersifat absolut tanpa pengecualian, sehingga pembatasan tersebut tidak lagi proporsional dalam masyarakat demokratis.
V. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 Bertentangan Dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
- Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
- Bahwa DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memperoleh legitimasi langsung dari rakyat melalui pemilihan umum.
- Bahwa anggota DPR menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan atas nama rakyat dan untuk kepentingan rakyat.
- Bahwa sebagai pemegang mandat rakyat, anggota DPR wajib mempertanggungjawabkan perilaku, integritas, dan pelaksanaan tugasnya kepada rakyat.
- Bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merupakan alat kelengkapan DPR yang dibentuk untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan kredibilitas DPR melalui penegakan kode etik anggota DPR.
- Bahwa proses penegakan kode etik anggota DPR pada hakikatnya merupakan mekanisme pertanggungjawaban publik yang tidak dapat dilepaskan dari prinsip kedaulatan rakyat.
- Bahwa ketentuan Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 yang mewajibkan sidang MKD dilakukan secara tertutup dan mewajibkan kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang telah menutup akses rakyat untuk mengetahui bagaimana proses pertanggungjawaban etik wakil-wakilnya dilaksanakan.
- Bahwa akibatnya rakyat tidak dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan etik yang dilakukan oleh MKD.
- Bahwa keadaan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
B. Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 Bertentangan Dengan Hak Partisipasi Warga Negara
- Bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
- Bahwa hak untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara mencakup hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pengawasan terhadap penyelenggara negara.
- Bahwa para Pemohon merupakan warga negara yang secara aktif melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan berpotensi menjadi pelapor dalam perkara pelanggaran kode etik anggota DPR.
- Bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap anggota DPR tidak dapat dilakukan secara efektif apabila seluruh proses pemeriksaan etik dilakukan secara tertutup.
- Bahwa ketertutupan tersebut menghambat fungsi masyarakat sebagai social control terhadap lembaga perwakilan rakyat.
- Bahwa dengan demikian Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 telah mengurangi hak partisipasi warga negara yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
C. Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 Bertentangan Dengan Hak Memperoleh Informasi
- Bahwa Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
- Bahwa informasi mengenai integritas dan pertanggungjawaban etik anggota DPR merupakan informasi yang memiliki kepentingan publik yang sangat tinggi.
- Bahwa anggota DPR merupakan pejabat publik yang menjalankan fungsi konstitusional dan menggunakan kewenangan yang bersumber dari rakyat.
- Bahwa rakyat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses penegakan kode etik terhadap anggota DPR dilaksanakan.
- Bahwa ketentuan Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 telah menutup akses masyarakat terhadap informasi mengenai proses pemeriksaan etik anggota DPR.
- Bahwa pembatasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi dalam negara demokrasi dan negara hukum.
- Bahwa oleh karena itu Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 bertentangan dengan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
D. Bertentangan Dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (Kepastian Hukum Yang Adil Dan Akuntabilitas Penegakan Etik)
- Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
- Bahwa prinsip kepastian hukum yang adil tidak hanya menuntut adanya prosedur penegakan hukum dan penegakan etik, tetapi juga menuntut agar prosedur tersebut dapat diawasi secara objektif oleh publik sehingga menghasilkan akuntabilitas.
- Bahwa ketentuan Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 mewajibkan seluruh persidangan MKD dilakukan secara tertutup dan seluruh informasi yang diperoleh dalam persidangan dirahasiakan tanpa pengecualian.
- Bahwa akibatnya masyarakat, pelapor, maupun pihak yang berkepentingan tidak dapat mengetahui apakah proses pemeriksaan dilaksanakan secara independen, imparsial, dan sesuai dengan prinsip due process.
- Bahwa ketertutupan yang bersifat absolut tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai proses dan kualitas penegakan kode etik anggota DPR.
- Bahwa oleh karena itu Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
E. Bertentangan Dengan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945 (Pembatasan Hak Yang Tidak Proporsional)
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa pembatasan hak konstitusional hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi tujuan yang sah (legitimate aim), kebutuhan yang nyata (necessity), dan proporsionalitas (proportionality).
- Bahwa para Pemohon memahami bahwa dalam perkara tertentu dimungkinkan adanya pembatasan keterbukaan persidangan untuk melindungi saksi, pelapor, korban, atau kepentingan hukum tertentu.
- Namun demikian, Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 tidak mengatur pembatasan yang bersifat terbatas dan proporsional, melainkan menetapkan ketertutupan persidangan dan kerahasiaan informasi secara menyeluruh tanpa pengecualian.
- Bahwa pembatasan yang bersifat absolut tersebut menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap proses penegakan kode etik anggota DPR.
- Bahwa tujuan perlindungan terhadap pihak tertentu sesungguhnya dapat dicapai melalui cara yang lebih proporsional, misalnya dengan membuka persidangan untuk umum namun tetap merahasiakan identitas atau informasi tertentu yang berkaitan dengan saksi, korban, pelapor, atau kepentingan hukum yang sah. Dengan demikian ketentuan Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 tidak memenuhi prinsip proporsionalitas sebagaimana dimaksud Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
E. Persamaan Kedudukan MKD Dan DKPP Dalam Penegakan Etik Pejabat Publik
- Bahwa anggota DPR dan penyelenggara pemilu sama-sama merupakan pejabat publik yang memperoleh kewenangan dari konstitusi dan menjalankan fungsi publik.
- Bahwa anggota DPR memperoleh legitimasi melalui pemilihan umum sebagaimana penyelenggara pemilu menjalankan fungsi konstitusional untuk menjaga kedaulatan rakyat melalui penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
- Bahwa baik MKD maupun DKPP merupakan lembaga yang menjalankan fungsi penegakan kode etik terhadap pejabat publik.
- Bahwa proses pemeriksaan etik terhadap pejabat publik pada hakikatnya merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi.
- Bahwa oleh karena itu prinsip dasar yang berlaku dalam penegakan etik pejabat publik haruslah menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik.
E. Keterbukaan Sidang DKPP Menunjukkan Bahwa Sidang Etik Pejabat Publik Dapat Dilaksanakan Secara Terbuka
- Bahwa sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dilaksanakan secara terbuka untuk umum karena menyangkut integritas pejabat publik yang menjalankan fungsi demokrasi.
- Bahwa masyarakat dapat menghadiri, menyaksikan, dan mengawasi jalannya persidangan DKPP.
- Bahwa keterbukaan sidang DKPP telah menjadi praktik ketatanegaraan yang diterima dan berjalan efektif dalam sistem demokrasi Indonesia.
- Bahwa keterbukaan tersebut tidak menghilangkan independensi pemeriksaan maupun kewenangan DKPP dalam menjatuhkan putusan etik.
- Bahwa keterbukaan tersebut juga tidak mengurangi perlindungan hak-hak teradu maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pemeriksaan.
- Bahwa justru keterbukaan sidang DKPP meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan etik pejabat publik.
- Bahwa fakta tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan persidangan etik bukanlah ancaman bagi penegakan kode etik, melainkan instrumen untuk memperkuat legitimasi dan akuntabilitas lembaga penegak etik.
F. Tidak Terdapat Alasan Konstitusional Yang Rasional Untuk Menutup Sidang MKD
- Bahwa anggota DPR memiliki kedudukan yang sangat strategis karena menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang berdampak langsung terhadap hak-hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia.
- Bahwa kedudukan anggota DPR tentu-nya lebih strategis dan menjadi lembaga utama dalam trias politica, bila dibandingkan penyelenggara pemilu yang diperiksa oleh DKPP.
- Bahwa apabila penyelenggara pemilu sebagai pejabat publik dapat diperiksa dalam sidang etik yang terbuka untuk umum, maka tidak terdapat alasan konstitusional yang rasional untuk memperlakukan proses penegakan etik anggota DPR secara lebih tertutup.
- Bahwa perbedaan perlakuan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan konstitusional yang nyata dan justru menimbulkan kesan adanya perlindungan berlebihan terhadap anggota DPR.
- Bahwa dalam negara demokrasi, semakin besar kewenangan yang dimiliki pejabat publik, semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang harus dipenuhi.
- Bahwa oleh karena itu prinsip keterbukaan yang berlaku dalam persidangan DKPP seharusnya juga berlaku dalam persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan.
VI. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 132 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan terbuka untuk umum”.
- Menyatakan Pasal 132 ayat (2) UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kerahasiaan hanya berlaku terhadap informasi tertentu yang ditetapkan untuk melindungi saksi, korban, pelapor, atau kepentingan hukum yang sah”.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-13, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Qosdus Sabil SP, M.SI
- Bukti P-2 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Pijar;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Muhammad Iqbal Ramadhan;
- Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Riswan Zain Fanath;
- Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Rafli Akbar Ferdiansyah;
- Bukti P-6 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Haris Akbar A Fatah;
- Bukti P-7 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Dimas Adi Prayoga;
- Bukti P-8 : Fotokopi Biodata a.n. Pijar;
- Bukti P-9 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa International Open University a.n. Muhammad Iqbal Ramadhan;
- Bukti P-10: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka a.n. Riswan Zain Fanath;
- Bukti P-11: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka a.n. Rafli Akbar Ferdiansyah;
- Bukti P-12: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka a.n. Haris Akbar A Fatah;
- Bukti P-13: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Universitas Pamulang a.n. Dimas Adi Prayoga.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU MD3) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan Pemohon pada tanggal 11 Juni 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (disebut PMK 7/2025), Mahkamah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan dan substansi sistematika dimaksud, yaitu ihwal berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita) khusus pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, dan memperjelas hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar sesuai dengan PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 11 Juni 2026, hlm. 17-30]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah, para Pemohon diberikan kesempatan memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 11 Juni 2026, yaitu hingga paling lama tanggal 24 Juni 2026, pukul 12.00 WIB. Berkenaan dengan batas waktu dimaksud, para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026. Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni 2026, Mahkamah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti. [3.3.2] Bahwa selanjutnya, perihal uraian sebagaimana dikemukakan pada Sub- paragraf [3.3.1] tersebut di atas, Mahkamah menilai keterpenuhan syarat formil suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
- pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:- nama dan alamat pemohon;
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan-alasan Permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3] Bahwa terhadap syarat formil suatu permohonan, in casu sistematika permohonan a quo, permohonan para Pemohon disusun tidak sesuai dengan sistematika permohonan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Sekalipun tidak disusun sesuai dengan sistematika permohonan, Mahkamah juga menilai perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika an sich, tetapi juga menilai dari keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi masing-masing bagian sistematika dimaksud.
[3.3.4] Bahwa berdasarkan uraian pada Sub-paragraf [3.3.2] dan Sub-paragraf [3.3.3] tersebut di atas dan setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan fakta hukum antara lain, pada bagian uraian alasan-alasan permohonan (posita), para Pemohon pada pokoknya menguraikan norma Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Setelah mencermati bangunan argumentasi para Pemohon dalam kaitan tersebut, Mahkamah tidak menemukan uraian pertentangan norma Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 dengan UUD NRI Tahun 1945 secara jelas dan memadai. Dalam hal ini, para Pemohon hanya menyebutkan menguji konstitusionalitas norma Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 pada bagian uraian alasan-alasan permohonan [vide Permohonan, hlm. 13-18]. Bahkan, uraian dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 dimaksud, ditempatkan secara terpisah dari alasan-alasan permohonan [vide Permohonan, hlm. 11-13]. Sesuai dengan ketentuan hukum acara, untuk menunjukkan adanya pertentangan antara alasan permohonan (posita), norma yang dimohonkan pengujian harus dikontestasikan atau dipertentangkan dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam permohonan a quo, para Pemohon tidak melakukan hal demikian karena meletakkan dasar pengujian pada bagian yang terpisah dari alasan-alasan. Akibatnya, Mahkamah kesulitan menilai ada-tidaknya pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Kalaupun para Pemohon menyebutkan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 pada alasan-alasan permohonan, namun para Pemohon tidak menguraikan dengan jelas dan memadai pertentangan dimaksud. Padahal, uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal yang esensial dan menjadi dasar bagi Mahkamah untuk menilai ada-tidaknya pertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan tidak adanya alasan-alasan permohonan yang dapat menunjukkan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.5] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam selesai diucapkan pukul 14.08 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI, ttd.
Ida Ria Tambunan
