197/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Fajar Purwanto
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 197/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Fajar Purwanto
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Taman Sari Puri Bali Jimbaran Blok H1 Nomor 10 Curug Bojong Sari Curug Depok, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon; [1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 2 Juni 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 Juni 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 195/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 3 Juni 2026 dengan Nomor 197/PUU- XXIV/2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 22 Juni 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 23 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
- Kewenangan Mahkamah Konstitusi
- Bahwa Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [Bukti P-1], menyatakan: Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.- Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
“menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. - Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Tahun 5076) menyatakan: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
“menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. - Bahwa Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. - Bahwa Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), menyatakan:
Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. - Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo, mengajukan pengujian materiil Pasal 33 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 [Bukti P-2], yang selengkapnya berbunyi:
Bersama ini, Pemohon hendak mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 33 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (selanjutnya disebut UU 20/2009) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang selengkapnya berbunyi:
Terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- .
- Bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon sampaikan di atas, oleh karena permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas muatan materi undang-undang yang terdapat pada Pasal 33 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2009 terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945, maka menurut Pemohon, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji dan mengadili permohonan a quo.
- Bahwa Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [Bukti P-1], menyatakan: Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
- Kedudukan Hukum Pemohon
- Bahwa Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;” - Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PMK 7/2025, dinyatakan: Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 7/2025:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025:
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu apabila:
- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
- Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama [Bukti P-3].
- Bahwa untuk memenuhi kualifikasi agar dapat bertindak sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PMK 7/2025, maka Pemohon uraikan hal-hal sebagai berikut: Ad-1: Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
- Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang- Undang Dasar adalah: “perorangan warga negara Indonesia termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama”.
- Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo adalah Fajar Purwanto, yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai Ketua yang mewakili Yayasan Vasatii Socaning Lokika, di mana yayasan tersebut secara hukum merepresentasikan kepentingan 80 (delapan puluh) ahli waris sah dari Trah Sri Sultan Hamengku Buwono II.
Ad-2: Hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang- undang yang dimohonkan pengujian
- Bahwa Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, nyata, dan memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) langsung dengan berlakunya Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 26 Undang- Undang 20 Tahun 2009, didasarkan pada argumentasi hukum sebagai berikut:
Pemberian Veto Power Kepada Pihak Ketiga yang Merugikan Hak Keperdataan Ahli Waris - Bahwa syarat administratif dalam UU a quo, baik secara tekstual maupun implementatif, telah membelokkan fungsi hukum publik menjadi instrumen kekuasaan mutlak bagi pihak lain di luar silsilah langsung Pemohon.
Hak untuk memperjuangkan kehormatan sejarah leluhur adalah hak moral dan keperdataan yang melekat pada Pemohon beserta 80 (delapan puluh) ahli waris sah dari Sri Sultan Hamengku Buwono II. Menyerahkan kelolosan administrasi negara kepada persetujuan mutlak Sultan yang bertahta saat ini (Sri Sultan Hamengku Buwono X) yang secara silsilah keperdataan tidak mewakili seluruh cabang keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono II yang telah memancar selama hampir 2 (dua) abad sejak wafat tahun 1828 adalah bentuk pembiaran negara terhadap penyanderaan hak-hak keluarga Pemohon oleh pihak ketiga.
- Fakta Aktual: Kelumpuhan Birokrasi di Kabupaten Wonosobo sebagai Actual Injury
Bahwa kerugian konstitusional Pemohon bukan lagi bersifat potensial, melainkan telah menjadi kerugian nyata (actual injury). Akibat adanya tafsir kaku bahwa pengusulan harus mendapatkan “lampu hijau” atau persetujuan mutlak dari Sri Sultan Hamengku Buwono X, Pemerintah Kabupaten Wonosobo menolak atau tidak membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk memproses usulan gelar Pahlawan Nasional bagi Sri Sultan Hamengku Buwono II. Bahwa tidak dibentuknya TP2GD di tingkat Kabupaten ini telah menutup rapat-rapat pintu keadilan bagi Pemohon sejak tahap pertama birokrasi, sehingga usulan Pemohon mengalami jalan buntu (deadlock) administratif yang permanen di tingkat daerah.
- Pelanggaran Terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (Kepastian Hukum yang Adil)
Bahwa Pemohon kehilangan jaminan kepastian hukum yang adil karena undang-undang membiarkan pemenuhan hak Pemohon digantungkan pada kehendak subjektif satu otoritas daerah/adat.
Bahwa Negara gagal menyediakan mekanisme pengecualian atau jalan keluar hukum (legal remedy) ketika instansi daerah (Pemkab Wonosobo) lepas tangan dari kewajiban hukumnya membentuk TP2GD hanya karena berlindung di balik ketiadaan persetujuan Sri Sultan Hamengku Buwono X. Hukum yang menuntut syarat yang mustahil dipenuhi (impossibility of performance) berakibat pada matinya keadilan hukum itu sendiri.
- Pelanggaran Terhadap Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 (Perlindungan Hak Moral Kehormatan Leluhur)
Ketentuan yang kaku dan diskriminatif ini secara nyata telah mengabaikan partikularitas (kekhususan) sejarah nasional. Akibat pasal UU a quo, Pemohon dirugikan hak moralnya untuk memulihkan, membersihkan, dan menempatkan nama besar Sri Sultan Hamengku Buwono II pada kedudukan terhormat di tingkat nasional sebagai Pahlawan Nasional, yang merupakan hak milik imateriil dari para keturunannya yang sah.
- Hubungan Kausalitas (Causal Verband)
Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat yang tidak terbantahkan:
- Apabila Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tidak dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (yaitu dengan memberikan pengecualian/diskresi bagi kasus historis khusus tanpa memerlukan persetujuan mutlak otoritas tunggal daerah maupun tanda tangan seluruh ahli waris melintasi abad), maka Pemerintah Kabupaten Wonosobo tidak akan pernah membentuk TP2GD, dan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum serta keadilan sejarah bagi leluhurnya akan selamanya terbelenggu dan lumpuh demi hukum.
- Pelumpuhan Hak Akibat Tidak Dibentuknya TP2GD Kabupaten Wonosobo.
Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bersifat spesifik, aktual, dan nyata, dengan fakta hukum sebagai berikut:
Akibat adanya syarat implementatif berupa persetujuan mutlak dari Sultan yang bertahta saat ini (Sri Sultan Hamengku Buwono X), Pemerintah Kabupaten Wonosobo tidak membentuk TP2GD untuk memproses pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Sri Sultan Hamengku Buwono II. Tidak dibentuknya TP2GD ini mengebiri hak Pemohon sejak dari pintu pertama birokrasi, sehingga usulan Pemohon mengalami jalan buntu (deadlock) administratif di tingkat daerah.- Hubungan Hukum yang Tidak Langsung (Garis Silsilah)
Bahwa hak untuk mengusulkan gelar dan membela kehormatan leluhur adalah hak keperdataan dan moral yang melekat pada Pemohon sebagai ahli waris sah dari Sri Sultan Hamengku Buwono II (Sultan Sepuh).
Sultan yang bertahta saat ini (Sri Sultan Hamengkubuwono X) merupakan keturunan dari garis lurus Sri Sultan Hamengku Buwono I hingga IX. Secara hukum keperdataan, posisi Sultan saat ini tidak mewakili seluruh cabang silsilah ahli waris dari keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono II yang jumlahnya telah meluas melintasi berabad-abad (sejak wafat tahun 1828). Menyerahkan nasib administrasi publik kepada persetujuan satu tokoh adat/daerah yang tidak memiliki hubungan langsung dengan seluruh kluster ahli waris pengusul adalah bentuk pembiaran negara terhadap kesewenang- wenangan administratif.
- Pelanggaran Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Ketiadaan Kepastian Hukum yang Adil: Pemohon tersandera dalam ketidakpastian karena pemenuhan hak konstitusionalnya digantungkan pada kehendak subjektif (persetujuan/rekomendasi) pihak luar. Ketika Sultan yang bertahta menahan persetujuan, instansi vertikal di daerah (Kabupaten Wonosobo) ikut lumpuh dan menolak menjalankan kewajiban hukumnya (membentuk TP2GD). - Diskriminasi Historis:
Aturan ini memperlakukan kasus historis khusus (Sri Sultan Hamengku Buwono II yang memiliki sejarah politik kompleks dengan Keraton masa lalu dan wafat 200 tahun lalu) sama rata dengan tokoh modern, sehingga menciptakan diskriminasi yang merugikan kehormatan moral leluhur Pemohon. - Hubungan Kausalitas (Causal Verband) yang Sempurna: Jika Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tidak dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (dengan memberikan pengecualian bagi kasus historis khusus), maka Pemerintah Kabupaten Wonosobo akan selamanya berlindung di balik ketiadaan persetujuan Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk tidak membentuk TP2GD. Akibatnya, hak konstitusional Pemohon untuk mengusulkan gelar Pahlawan Nasional bagi Sri Sultan Hamengku Buwono II akan selamanya mati di tingkat daerah tanpa pernah bisa dinilai secara objektif di tingkat nasional.
Ad-3: Kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan aktual
- Bahwa berlakunya Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang tidak memberikan pengecualian bagi kasus historis khusus, secara nyata telah mengganjal, menghambat, dan mendiskriminasi hak Pemohon beserta 80 (delapan puluh) ahli waris lainnya dalam mengusulkan gelar Pahlawan Nasional bagi Sri Sultan Hamengku Buwono II;
- Bahwa akibat kekakuan implementatif dari aturan tersebut, Pemohon kehilangan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Negara, melalui regulasi yang kaku, gagal memberikan mekanisme penyelesaian (diskresi) ketika syarat administratif “tanda tangan seluruh ahli waris dan persetujuan mutlak” mustahil dipenuhi secara sosiologis akibat rentang waktu sejarah yang telah melintasi berabad-abad;
- Bahwa Pemohon juga dirugikan hak moralnya atas kehormatan sejarah leluhurnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun
- Hambatan formalistik-birokratis ini menghalangi hak Pemohon untuk memperoleh pengakuan negara terhadap jasa-jasa heroik Sri Sultan Hamengku Buwono II, sehingga menimbulkan kerugian immateriil yang menetap bagi keturunan dan ahli waris yang sah.
Ad-4: Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian
- Adanya Aturan yang Kaku (Sebab):
Bahwa berlakunya Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 26 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan secara tekstual atau implementatif mensyaratkan adanya persetujuan mutlak secara administratif dari Sultan yang bertahta saat ini (Sri Sultan Hamengku Buwono X) serta tanda tangan seluruh ahli waris tanpa pengecualian. - Kondisi Spesifik Pemohon (Fakta Historis): Bahwa secara historis, pasca-peristiwa Geger Sepehi 1812, terjadi kerumitan silsilah dan fragmentasi di antara keturunan Trah Sri Sultan Hamengku Buwono II, sehingga pengumpulan tanda tangan dari 80 ahli waris yang tersebar menjadi hal yang mustahil secara administratif (impossible of performance). Di sisi lain, syarat harus adanya persetujuan dari Sri Sultan Hamengkubuwono X menciptakan kebuntuan hukum ketika persetujuan tersebut tidak diberikan.
- Kerugian Nyata Pemohon (Akibat):
Bahwa akibat berlakunya pasal UU tersebut yang tidak memberikan pengecualian bagi kasus historis khusus, hak Pemohon (dan 80 ahli waris) untuk mengusulkan gelar Pahlawan Nasional bagi Sri Sultan Hamengku Buwono II menjadi terganjal dan terdiskriminasi. Pemohon kehilangan hak atas kepastian hukum yang adil [Pasal 28D (ayat 1)] dan hak moral atas kehormatan sejarah leluhurnya [Pasal 28H ayat (4)]. - Penyumbatan Hak Konstitusional Pengusul: Mengakibatkan macetnya hak masyarakat atau daerah untuk mengusulkan tokoh yang berjasa secara objektif, hanya karena terganjal oleh syarat subjektif kesepakatan keluarga/ahli waris atau restu satu otoritas.
Kekosongan Hukum Veto Power: Menciptakan preseden di mana veto atau ketiadaan tanda tangan dari satu orang ahli waris saja dapat membatalkan seluruh proses pengusulan gelar, sekalipun tokoh tersebut secara materiil-historis sangat layak menjadi Pahlawan Nasional.
Pencampuradukan Ranah Publik dan Domestik/Adat: Proses administrasi negara (pemberian gelar oleh Presiden) menjadi sangat dependen dan tersandera oleh dinamika internal adat kesultanan serta hubungan keperdataan (ahli waris) yang sifatnya privat.
Ad-5: Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi
- Bahwa dipastikan dengan dikabulkannya Permohonan pengujian undang- undang ini oleh Mahkamah Konstitusi khususnya dengan menyatakan pasal-pasal a quo inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak mengecualikan persetujuan mutlak otoritas tunggal daerah untuk kasus tokoh sejarah abad ke-18/19 maka kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, hambatan tirani administratif tersebut akan runtuh, sehingga memberikan jalan keluar hukum (legal remedy) bagi Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk segera membentuk TP2GD dan memproses usulan gelar Pahlawan Nasional Sri Sultan Hamengkubuwono II secara objektif demi keadilan sejarah.
- Bahwa Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, menyatakan:
- Alasan-Alasan Permohonan
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 didasarkan pada alasan-alasan hukum (fundamentum petendi) sebagai berikut:- Ketentuan A quo Menciptakan “Tirani Administratif” dan Menyerahkan Veto Power Kepada Pihak Ketiga yang Mengabaikan Hak Keperdataan Ahli Waris
Bahwa hak untuk memperjuangkan, memulihkan, dan membela kehormatan sejarah leluhur merupakan hak moral sekaligus hak keperdataan yang melekat secara sah pada Pemohon (yang merepresentasikan kepentingan 80 ahli waris sah Sri Sultan Hamengkubuwono II). Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, baik secara tekstual maupun praktik implementatifnya, telah membelokkan fungsi hukum publik menjadi instrumen kekuasaan subjektif.
Aturan tersebut mensyaratkan adanya persetujuan mutlak secara administratif dari Sultan yang bertahta saat ini (Sri Sultan Hamengku Buwono X).
Bahwa secara garis silsilah keperdataan, Sultan yang bertahta saat ini tidak mewakili seluruh cabang keturunan dari Sri Sultan Hamengku Buwono II yang telah meluas melintasi rentang waktu hampir 2 (dua) abad (sejak wafat tahun
- . Menyerahkan lolosnya proses administrasi negara kepada persetujuan sepihak tokoh adat/daerah yang berada di luar silsilah langsung Pemohon adalah bentuk pembiaran negara terhadap pengebirian hak keluarga Pemohon oleh pihak ketiga.
- Ketentuan A quo Mengakibatkan Kelumpuhan Birokrasi di Kabupaten Wonosobo (Actual Injury)
Bahwa akibat hukum yang nyata dari kekakuan ketentuan a quo adalah munculnya ketakutan birokratis di tingkat daerah. Berdasarkan fakta aktual, Pemerintah Kabupaten Wonosobo menolak atau tidak membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk memproses pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Sri Sultan Hamengkubuwono II, semata-mata karena belum adanya “lampu hijau” atau persetujuan mutlak dari Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Bahwa tidak dibentuknya TP2GD ini secara serta-merta mengunci, menjegal, dan mematikan seluruh proses administratif hak-hak keluarga Pemohon sejak dari pintu pertama birokrasi, sehingga usulan Pemohon mengalami jalan buntu (deadlock) permanen tanpa pernah bisa dinilai secara objektif di tingkat nasional.
- Ketentuan A quo Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang Kepastian Hukum yang Adil Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Namun, undang-undang a quo justru menciptakan ketidakpastian hukum yang tidak adil dengan menggantungkan hak konstitusional Pemohon pada kehendak subjektif satu otoritas tunggal daerah/adat.
Bahwa Negara gagal menyediakan mekanisme pengecualian atau jalan keluar hukum (legal remedy) ketika instansi daerah (Pemkab Wonosobo) lepas tangan dari kewajiban hukumnya membentuk TP2GD. Hukum yang memaksakan syarat yang mustahil dipenuhi (impossibility of performance) yakni mengumpulkan persetujuan yang disandera oleh dinamika politik lokal adalah hukum yang kehilangan esensi keadilannya.
- Ketentuan A quo Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tentang Perlindungan Hak Milik dan Kehormatan Leluhur Bahwa nama baik, harkat, martabat, dan kehormatan sejarah leluhur adalah bentuk immaterial property (hak milik imateriil) yang dilindungi oleh Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Bahwa ketentuan UU a quo yang kaku dan menyamaratakan seluruh kasus sejarah tanpa melihat partikularitas khusus (di mana Sri Sultan HB II memiliki sejarah politik melintasi tiga zaman dan wafat 200 tahun lalu) secara nyata telah merampas hak moral Pemohon sebagai ahli waris untuk mendudukkan kembali leluhurnya pada posisi terhormat di tingkat nasional sebagai Pahlawan Nasional.
- Ketentuan A quo Menciptakan “Tirani Administratif” dan Menyerahkan Veto Power Kepada Pihak Ketiga yang Mengabaikan Hak Keperdataan Ahli Waris
- Petitum
Berdasarkan segala uraian di atas, maka Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk dapat menjatuhkan Putusan dengan amar:- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan bahwa Pasal 33 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan pemuatan putusan pada permohonan a quo ke dalam Berita Negara Republik Indonesia
Atau
Dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi KTP a.n. Fajar Purwanto;
- Bukti P-2 : Fotokopi Surat Silsilah Kekancingan Resmi Trah Sri Sultan HB II;
- Bukti P-3 : Fotokopi Risalah, Notulen Rapat, Pemberitaan Media dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 33 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023, selanjutnya disebut UU 20/2009) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan Pemohon pada tanggal 11 Juni 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (disebut PMK 7/2025), Mahkamah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan dan substansi sistematika dimaksud, yaitu ihwal berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita) khusus pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, dan memperjelas hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar sesuai dengan PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 11 Juni 2026, hlm. 10-21]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah, Pemohon diberikan kesempatan memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 11 Juni 2026, yaitu hingga paling lama tanggal 24 Juni 2026, pukul 12.00 WIB. Berkenaan dengan batas waktu dimaksud, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Juni 2026. Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni 2026, Mahkamah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, perihal uraian sebagaimana dikemukakan pada Sub- paragraf [3.3.1] tersebut di atas, Mahkamah menilai syarat formil suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
- pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan-alasan Permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan formil tersebut di atas, pada dasarnya permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau format permohonan. Dalam hal ini, permohonan Pemohon a quo telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah [vide Permohonan, hlm. 1-3], kedudukan hukum Pemohon [vide Permohonan, hlm. 3-8], alasan-alasan permohonan (posita) [vide Permohonan, hlm. 9-10], dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide Permohonan, hlm. 10-11].
[3.3.3] Bahwa meskipun secara formil permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan format atau sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud di atas, namun Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan persyaratan formil dari aspek ketepatan dan kejelasan uraian materi atau substansi dari masing-masing bagian pada sistematika maupun dari aspek kesesuaian antara posita dan petitum. Artinya, sekalipun permohonan Pemohon telah disusun dan memuat sistematika permohonan, namun penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan kejelasan dan ketepatan isi/substansi dari setiap bagian dalam sistematika serta kesesuaian antara posita dan petitum permohonan. Penilaian tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK dan Pasal 68 PMK 7/2025 sebagai berikut: Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pasal 68 PMK 7/2025
Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain karena:
- adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan petitum;
- dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau sebaliknya;
- adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif. Bahwa terhadap persyaratan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK dan Pasal 68 PMK 7/2025 tersebut di atas, setelah mencermati secara saksama ihwal permohonan a quo, Mahkamah mendapatkan fakta hukum sebagai berikut.
Bahwa pada bagian identitas Pemohon menyebutkan norma yang menjadi objek permohonan adalah norma Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5024). Sementara itu, pada bagian Kewenangan Mahkamah Pemohon menyebutkan norma yang menjadi objek permohonan adalah Pasal 33 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun
- Selain itu, pada bagian alasan-alasan permohonan Pemohon menyebutkan norma pasal yang dimohonkan pengujian adalah Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Selanjutnya, pada bagian petitum, Pemohon menyebutkan norma yang dimohonkan untuk dikabulkan adalah Pasal 33 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara saksama norma pasal yang menjadi objek permohonan telah ternyata Pemohon tidak konsisten dalam penyebutan norma pasal dalam Undang-Undang a quo yang menjadi objek permohonan pengujian. Oleh karena itu, terdapat ketidaktepatan penyebutan norma pasal dalam Undang-Undang a quo yang menjadi objek permohonan Pemohon maka mengakibatkan objek permohonan menjadi tidak jelas.
Selain fakta tersebut di atas, pada bagian uraian alasan-alasan permohonan (posita), Pemohon hanya menyatakan norma Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 26 UU 20/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Setelah mencermati bangunan argumentasi Pemohon terkait dengan hal tersebut, Mahkamah tidak menemukan uraian yang jelas dan memadai pertentangan norma Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 26 UU 20/2009 dengan UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, Pemohon hanya menyebutkan menguji norma Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 26 UU 20/2009 terhadap Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 pada bagian uraian alasan-alasan permohonan [vide Permohonan, hlm. 9-10]. Bahkan, dari keseluruhan permohonan yang berjumlah 11 (sebelas) halaman, alasan-alasan permohonan (posita) “hanya” diuraikan secara sumir dalam satu halaman lebih. Sebab, Pemohon lebih banyak menguraikan alasan tidak dibentuknya Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk memproses pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Sri Sultan Hamengkubuwono II. Andaipun Pemohon menyebutkan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 namun sama sekali tidak terdapat uraian yang jelas dan memadai yang menunjukkan pertentangan antara norma Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 26 UU 20/2009 dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dimaksud. Padahal, uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal yang esensial dan menjadi dasar bagi Mahkamah untuk menilai ada-tidaknya pertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan fakta tidak tepatnya penulisan norma pasal yang menjadi objek permohonan Pemohon dan dengan tidak adanya alasan-alasan permohonan yang dapat menunjukkan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam selesai diucapkan pukul 14.08 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
