198/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Donaldy Christian Langgar
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 198/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Donaldy Christian Langgar Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat : Jalan Bambu Kuning No.1, RT.1/RW. 4, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 1 Juni 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 Juni 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 196/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 198/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 3 Juni 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 22 Juni 2026 dan diterima Mahkamah secara online pada tanggal 22 Juni 2026 pukul 10.11 WIB, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
- Kewenangan Mahkamah Konstitusi
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2), U.U.D. N.R.I. Tahun 1945, berbunyi: ”Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
- Bahwa Pasal 24C ayat (1), U.U.D. N.R.I. Tahun 1945, yang berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. - Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003, yang berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- Menguji Pasal 5 ayat (2) U.U. No. 39 Tahun 1999, berbunyi: ”Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perllndungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak”.
terhadap Pasal 28D ayat (1) U.U.D. N.R.I. Tahun 1945 yang berbunyi:”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” U.U.D.N.R.I. Tahun 1945, Dan, Pasal 27 ayat (1) U.U.D. N.R.I. Tahun 1945 berbunyi:"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali."
- Menguji Pasal 5 ayat (2) U.U. No. 39 Tahun 1999, berbunyi: ”Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perllndungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak”.
- Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a U.U. Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”; serta Pasal 9 ayat (1), Undang-Undang No. 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang berbunyi:"Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan U.U.D. N.R.I. Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konsitusi".
- Bahwa Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 7 tahun 2025 tentang tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang, yang berbunyi: "Pemeriksaan pendahuluan adalah sidang yang dilaksanakan untuk menyampaikan pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memeriksa perbaikan permohonan, serta mengesahkan alat bukti Pemohon, dan Pasal 2, ayat (1), yang berbunyi:” Obyek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu. Maka,:":”Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perllndungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.” pada Pasal 5 ayat (2) U.U. No, 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap U.U.D. N.R.I. Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian atas Pasal a quo yang dijadikan instrumen hukum terhadap U.U.D. N.R.I. Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mengadili permohonan a quo yang mana permohonan Pemohon a quo adalah permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 5 ayat (2) U.U. No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (Bukti P1).
- Kedudukan Pemohon (Legal Standing)
- Bahwa berdasarkan pasal 51 ayat (1) U.U. nomor 24 tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan:”Pemohon adalah pihak yang dan/atau kewajiban konstitusionalnya dirugikan dengan berlakumya Undang-Undang, yaitu:
A. Pemohon perorangan adalah warga negara Indonesia (W.N.I.) sebagai Pencari Keadilan. - Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) U.U. nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi timbul karena pemberlakuan suatu Undang-Undang harus memenuhi 5 syarat, yaitu:
A. Pemohon. Bahwa Pasal 4 ayat 2 U.U. Nomor 48 Tahun 2009 beri perlakuan yang sama bagi warga negara yang disesuaikan dengan norma U.U.. Pemohon yang bekerja sebagai pekerja swasta dengan upah di bawah U.M.R. sejak pandemi "covid 19" menyisakan waktu sebagai Pencari Keadilan yang disesuaikan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019, yang mana Pemohon telah memperoleh putusan Peninjauan Kembali secara bebas biaya perkara dengan nomor 1435 PK/PDT/2025 (Bukti P2) yang dilunaskan di pengadilan umum di bawahnya.
Janji pemeriksaan untuk diulang terkendala biaya perkara karena subyek hukum berada di luar negeri. Selain itu, Pemohon adalah wajib pajak P.B.B. dan pajak penghasilan non aktif karena Pph. 0,5℅ telah habis masanya. Penetapan Pengadilan itu akan menyulitkan transasksi keperdataan seperti proses pengalihan hak secara legal atau sah, pengurusan I.M.B. atau kelengkapan administrasi jika formulir pajak P.B.B. tidak dicetak lagi secara bersamaan (konkuren).
B. Kerugian Konstitusional.
Bahwa Sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) U.U.D. N.R.I. Tahun 1945, Pasal a quo memberitahukan dengan frasa obyektif tentang pengakuan yang sama yang terdapat kumpulan hak relatif. Lembaga yang berlaku sebagai subyek terdapat kumpulan norma subyektif seperti pengadilan dengan kekuasaan yudikatif. Pasal a quo tidak memungkinkan untuk melindungi secara adil jika hak relatif yang bernorma subyektif melindungi dengan dukungan terhadap kekuasaan yang setara. Dengan menyamakan kepentingan bisnis yang melibatkan publik seperti pengadaan barang dan jasa dari dorongan desentralisasi fiskal. Sumbangan dari hak yang relatif dengan norma subyektif dan kerja sama juga bernorma subyektif jika saling dukung yang tunduk pada konstitusi. Bantuan dan perlindungan yang adil tidak lepas dari transaksional karena tanggung jawab diserahkan dari pemerintah pusat ke daerah. Sehingga, eksepsi kompetensi absolut didukung pada kondisi dengan syarat tertentu oleh hak relatif dengan norma subyektif. Kesempatan untuk diberitahu tidak diatur dalam Pasal a quo karena kumpulan hak relatif berasal dari norma subyektif. Syarat obyektif tidak memungkinkan untuk diberitahu hak individu tanpa pemberitahuan tertulis oleh penguasa. Dan, syarat tidak berpihak tidak memungkinkan jika dukungan hak relatif menjadi kumpulan hak relatif dengan norma subyektif, seperti dalam asas trias politika disediakan ruang kerja sama untuk saling dukung walaupun fokus penegakan hukum berbeda. Kesempatan untuk diberitahu dengan hak relatif setiap orang sebagai perwujudan wajib pajak untuk dilindungi secara adil dan disamakan kedudukannya dalam Pasal a quo tidak memungkinkan untuk memulihkan hak Pencari Keadilan, maka Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) U.U.D. N.R.I. Tahun 1945 dan Pasal 28D ayat (1) U.U.D. N.R.I. Tahun 1945.
C. Kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual.
Bahwa dukungan terhadap administrasi publik berisikan norma kepastian hukum yang sama, terutama sanksi administrasi dari sudut pandang eksekutif dan yudikatif. Kerja sama dalam fokus penegakan hukum yang berbeda dengan norma pragmatik dan empirikal, serta normatif di pengadilan. Persidangan kuasi yudisial yang tak menyeluruh memungkinkan untuk menghendaki sanksi yang berisikan efek jera dengan penerapan unsur pemaksaan. Produk kedua lembaga itu dengan jaminan kepastian hukum dalam pelayanan publik yang transparan dan akuntabel didasarkan pada tindakan pragmatik atau empirikal dan pelayanan publik yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan didasarkan pada tindakan normatif, bertahap, serta mengikat. Perbedaan ini menjadikan Pasal 5 ayat (2) U.U. Nomor 39 Tahun 1999 tidak memungkinkan untuk melindungi secara adil ketika sanksi dari kuasi yudisial didukung oleh kekuasaan yudikatif yang berdasarkan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, yang mana fokus penegakan hukum berbeda antara kuasi yudisial dan kekuasaan yudikatif, serta mediasi berlangsung di pengadilan yang saling dukung. Jika terdapat perkara dengan persidangan yang menyeluruh, kekuasaan yudikatif akan berpihak. Tindakan empirikal harus dipatuhi oleh setiap orang atau warga negara, yang mana norma kuasi yudisial secara institusional berlandasan supremasi hukum. Dukungan itu dengan pemberian efek jera dalam pengadilan yang di bawah dan sanksi administrasi di pengadilan yang di atas, serta dukungan atas eksepsi kompetensi absolut secara administrasi meluaskan kewenangan dengan kekuasaan yang terpisah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) U.U.D. N.R.I. Tahun 1945.
D. Sebab dan Akibat (hubungan kausalitas).
Bahwa fokus penegakan hukum yang berbeda, celah waktu itu diduga keberpihakan. Akibatnya, pengadilan berlaku inkonsisten. Celah waktu itu dimunhgkinkan keberpihakan. Asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dilanggar yang berakibat inkonsistensi, yang mana sinergi antara lembaga untuk menyamakan pandangan dengan fokus yang berbeda menandakan terdapat tumpang tindih kewenangan. Kewenangan yang terdapat hak relatif diupayakan persamaan ("equality before the law") dalam penegakan hukum, yang mana fokus yang berbeda itu menyebabkan norma pragmatik yang tak memerlukan pembuktian terdukung oleh aturan yang normatif. Pasal a quo berisi pemberitahuan hak sebagai wajib pajak agar mengetahui kewajibannya secara normatif. Pencetakan formulir S.P.P.T. P.B.B. P2 adalah perwujudan hak wajib pajak. Pembuktian yang berbeda yang mana secara pragmatik dan empirikal tidak memerlukan pembuktian. Fokus penegakan hukum dan pemeriksaan pembuktian berbeda, serta surat sebagai bukti utama di pengadilan umum memungkinkan diubah oleh norma subyektif untuk kesetaraan yang formal yang diwewenangkan ke pengadilan khusus. Secara materiil Pasal a quo hanya memberitahukan hak relatif yang berupa kewenangan pengadilan secara tertulis yang disetarakan secara formal dan internal dengan publikasi agar diketahui umum. Pasal a quo memudahkan transaksional ketika fokus itu disamakan dengan kekuasaan yang saling dukung secara konkrit dan tergesa-gesa. E. Pemulihan yang Potensial.
Bahwa kekuasaan pragmatik dan empirikal tidak melakukan persidangan secara menyeluruh. Tindakan dalam perjanjian bersegi satu itu dimungkinkan untuk dibatalkan sewaktu-waktu walaupun administrasi publik diwajibkan untuk diberi pemberitahuan. U.U. HAM itu juga diberlakukan sebagai norma pemberitahuan. Asas cepat, sederhana, dan biaya ringan mengingatkan adagium Keadilan yang tertunda adalah Keadilan yang terabaikan. Pembatalan perjanjian itu secara pragmatik menghendaki dukungan secara normatif yang mana secara administratif tentang pemaksaan dilakukan secara empirikal. Dengan asas kepastian hukum, putusan persidangan banyak diperiksa lebih lanjut. Pasal a quo tidak mengatur untuk memilih cepat atau sederhana atau biaya ringan agar perlambatan proses persidangan dicegah dengan melakukan pemeriksaan ulang agar subyek dan obyek itu tidak digolongkan "Nebis in idem". Aturan wajib memungkinkan pemeriksaan diakhiri dalam SELA walaupun sementara untuk memulihkan hak. Seharusnya, Pasal a quo yang obyektif tidak dukung dengan administrasi yang obyeknya berbeda jika pemulihan hak diupayakan dan berjenjang.
- Alasan (Posita)
Bahwa pembedaan norma yang pragmatik dan empirikal dengan norma yang normatif dalam penegakannya memungkinkan untuk disamakan secara proporsional untuk melindungi secara adil hak dan kewajiban, tetapi keadilan relatif tidak berisikan peniadaan hak dan kewajiban itu. Dengan pemberlakuan U.U. HAM, syarat obyektif dan tidak berpihak dimungkinkan pemaksaan terhadap hak dan kewajiban karena polariaasi kekuasaan. Aturan yang normatif itu dimungkinkan untuk mendukung tindakan pragmatik dan empirikal itu. Seperti program kesadaran bayar pajak diwajibkan agar setiap orang sadar dengan pemberitahuan untuk bayar pajak dalam hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Pemberlakuan surut juga dterapkan untuk menghindari kerugian tanpa pemberatan yang buruk dengan penegakan hukum yang berjenjang.
Bahwa hukum administrasi dan administrasi publik yang berbeda mengatur hak relatif yang tertulis atau tak tertulis, seperti norma perkawinan dengan pemberitahuan. Selain itu, pada pemberitahuan pemungutan pajak disesuaikan dengan U.U. Pajak P.B.B. agar kesadaran setiap orang untuk menjadi warga negara yang baik harus taat pajak. Desentralisasi disesuaikan dengan U.U. Nomor 22 Tahun 1999 tentang pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah pusat ke daerah dalam pengelolaan keuangan dan anggaran. Hubungan keuangan itu sesuai dengan U.U. Nomor 1 Tahun 2022 yang dilakukan dengan sistem desentralisasi fiskal dipertahankan, yang mana pengelolaan pajak daerah dilakukan dengan sumbangan tenaga teknis dan peralatan untuk mengelola keuangan, termasuk pencetakan pajak P.B.B. P2 untuk memberitahukan kepada wajib pajak. Mandat pemungutan pajak dengan pencetakan secara bersamaan itu diatur dalam peraturan yang rinci oleh kementerian secara bersama dalam peraturan tertulis. Pasal 5 ayat (2) U.U. Nomor 39 Tahun 1999 tidak mengatur syarat yang rinci tentang hak setiap orang sebagai warga negara. Jadi setiap orang yang mempunyai hak keperdataan dimungkinkan untuk tidak diberitahukan jika tak mencetak formulir pemberitahuan pajak P.B.B. karena kekosongan hukum.
Bahwa sesuai dengan asas negara hukum ("Rechstaat"), Pasal 5 ayat (2) U.U. Nomor 39 Tahun1999 harus diberlakukan dengan syarat agar pemusatan kekuasaan yang disalahgunakan dicegah. Dukungan yang berada dibalik Pasal a quo cenderung untuk disalahgunakan. Dengan hak yang dimiliki diwajibkan untuk memperoleh pemberitahuan. Unsur daerah bertanggung jawab kepada presiden ketika hak setiap orang yang disadarkan untuk bayar pajak dilindungi secara hirarkis. Mandat yang berisi hak pemungutan itu harus diketahui oleh kementerian. Hak relatif yang obyektif itu di dalam penegakan hukum tidak memperburuk hak relatif individu. Jika dukungan yang subyektif secara pragmatik dan normatif dilakukan, unsur pemberitahuan diubah dan hak relatif individu diabaikan dengan kekuasaan yang terpusat di pengadilan. Penyetaraan secara materiil dalam pengadilan tidak memungkinkan karena pemeriksaan secara formal. Kesetaraan yang formal itu memungkinkan untuk menggeser hak relatif individu ketika pemeriksaan yang berunsur subyektif sesuai dengan teks membatasi untuk memperburuk hak perorangan karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) U.U.D. N.R.I. Tahun
- Pengadilan dengan persidangan yang menyeluruh didasarkan oleh supremasi hukum, walaupun pembuktian yang berbeda yang tak berdasarkan doktrin yang obyektif dengan peranannya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) U.U.D. N.R.I. Tahun 1945. Mekanisme demokrasi menunggu pemeriksaan yang menyeluruh dengan peranan yang sama penting dengan asas kepastian hukum.
Bahwa aturan wajib dapat menggeser makna obyektif pada penerapan aturan wajib tanpa pengujian U.U., keyakinan itu berawal dari kesetaraan kekuasaan. Norma yang berjenjang dengan aturan yang normatif atau wajib itu, selanjutnya aturan wajib itu tidak diperiksa lagi karena pembuktian kebenaran tidak diperlukan. Dukungan pengadilan dengan proses yang menyeluruh dilakukan dengan nalar formal dengan alasan agar tak kaku. Misalnya, secara obyektif pengadilan menetapkan kewenangan mengadili dan penjatuhan sanksi pada pemeriksaan yang diulang yang didasarkan pada kewenangan yang konstitusional yang berbeda dengan membatasi asas kepastian hukum untuk mengadili, dan memutuskan saja. Secara hukum kewenangan itu berlandaskan supremasi hukum, yang mana alasan pemeriksaan ulang itu juga diatur dalam U.U. tentang Mahkamah Agung secara normatif dan norma yang berjenjang dari yang di bawah ke atas. Hakim sebagai perwujudan pilar yudikatif menegakkan supremasi hukum dengan wewenangnya untuk memastikan hukum pada kedudukan dengan kekuasaan yang tertinggi. Fokus penegakan hukum yang setara dengan wewenang itu membatalkan hak warga negara yang memiliki kesempatan diberitahu dalam hak kebendaan yang dimilikinya sesuai dengan kewajiban penguasa ketika pemungutan pajak dengan pencetakan pemberitahuan. Kekhilafan dimungkinkan ketika Pengadilan yang berjenjang membatalkan aturan wajib itu ("mandatory rule"). Keyakinan awal tentang kesetaraan kekuasaan dengan fokus penegakan hukum dengan pembuktian yang berbeda menyebabkan dukungan pemberatan. Pasal a quo akan menimbulkan pertentangan dari hak relatif individu yang berharap perbaikan dalam pemeriksaan, bias negatif dari dukungan itu mengakibatkan inkonsistensi yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) U.U.D. N.R.I. Tahun 1945 dan Pasal 28D ayat (1) U.U.D. N.R.I. Tahun 1945.
Bahwa Pasal a quo tidak mengijinkan pengadilan berlaku subyektif dengan penetapan kewenangan mengadili atau berpihak pada penguasa secara formal. Tetapi, norma subyektif yang berada di balik Pasal a quo dukung kewenangan absolut dan relatif yang mengubah menjadi buruk ("reformatic in peius"). Kewenangan mengadili itu disesuaikan dengan yurisdiksi pengadilan. Maka, SEMA Nomor 2 Tahun 2019 menyebutkan tentang pemberlakuan U.U. Nomor 30 Tahun 2014 dan Perma Nomor 2 Tahun 2019 untuk membedakan obyek administrasi yang bersifat keperdataan. Kewajiban pencetakan bersama formulir itu yang berkaitan dengan hak kepemilikan oleh penguasa untuk beritahu wajib pajak digolongkan ke dalam norma yurisprudensi Nomor 4/yur/pid/2018 jika diabaikan norma itu. Pedoman itu diberlakukan untuk memastikan pengadilan yang obyektif tidak memperburuk upaya hukum yang berjenjang.
Bahwa Pasal a quo juga tidak mengijinkan dukungan pemberatan dalam proses persidangan, norma subyektif pengadilan dengan kekuasaan Kehakiman dan norma kuasi yudisial dikecualikan sehingga aturan wajib menyampingkan peraturan yang bertentangan ("overriding mandatory rule"), seperti uji materi ini dimohon rincian agar memperjelas norma yang terdapat pada Pasal 5 ayat (2) U.U. Nomor 39 Tahun
- Misalnya, pemeriksaan novum yang ditemukan selama persidangan untuk mengungkap sesuatu yang baru bukan novum yang mana persidangan telah melebihi 6 bulan di pengadilan yang di bawah untuk pemeriksaan ulang atau putusan akhir/banding dalam SELA (ketentuan U.U. Nomor 20 Tahun 1947 dan administrasi internal atau norma subyektif, yaitu SEMA Nomor 3 Tahun 1998). Jaminan yang sama untuk dilindungi dengan kepastian hukum yang adil dipaksakan dengan pemberlakuan Pasal a quo. Norma subyektif tidak memungkinkan untuk diperiksa ulang atau upaya ulang tanpa Pasal a quo, pengadilan diwajibkan berlaku obyektif dan tidak berpihak sehingga positivisme terlampau kaku karena berupa teks semata-mata tanpa kebijakan dengan landasan supremasi hukum yang memperbaiki walaupun diulang.
Bahwa hak relatif setiap orang juga melekat pada hakim sebagai pilar yudikatif di pengadilan, pemberatan dengan alasan penegakan hukum untuk ketertiban hukum tidak memungkinkan proses persidangan dilakukan dengan asas kepastian hukum jika kepentingan umum dikedepankan oleh preskripsi pengadilan yang subyektif. Misalnya, pemeriksaan perkara yang dibayarkan dengan dasar preskripsi tentang hakim mengetahui hukum belum bisa memeriksa secara obyektif di pengadilan yang di bawah, bebas biaya pada pemeriksaan ulang dilakukan. Sehingga, hak otonom hakim untuk menjatuhkan sanksi administrasi biaya perkara dilakukan walaupun persidangan dilakukan secara bebas biaya. Hak yang relatif itu yang umum itu mendasarkan pada hak relatif orang banyak termasuk kepentingan pengadilan sebagai subyek hukum, sehingga pengadilan tidak berpihak pada hak relatif individu yang berkaitan dengan kepemilikan. Unsur transaksional itu yang berkaitan dengan bukti baru yang ditemukan selama persidangan dengan waktu sidang yang berlarut- larut beri celah hukum. Hak relatif setiap orang termasuk hakim diutamakan jika Pasal a quo tidak dirinci dengan fakta yang konkrit seperti surat sebagai alat bukti yang utama. Maka, persidangan yang berlarut-larut yang diketahui tidak melindungi secara adil hak pencari keadilan. Pasal a quo hanya diberlakukan sekadar sebagai simbol tentang pengadilan dapat menerapkan aturan wajib yang berkaitan dengan hak milik untuk dikesampingkan untuk ketertiban hukum. Penyalahgunaan kekuasaan mengakibatkan hak relatif individu dikesampingkan ketika Pasal a quo hanya diberitahukan tanpa perlindungan hak relatif setiap orang untuk bayar pajak yang berkaitan dengan kepemilikan, pemberlakuan Pasal a quo menjadi inkonsisten yang bertentangan dengan Pasal 27, ayat 1, U.U.D. N.R.I. Tahun 1945 dan Pasal 28D ayat (1) U.U.D. N.R.I. Tahun 1945 jika rincian Pasal a quo tidak dilakukan. Bahwa isu netralitas Pasal a quo divisikan untuk melandasi kepentingan bisnis kelembagaan yang sempit atau sektoral. Bebas biaya berperkara difokuskan pada administrasi penegakan hukum yang berbeda dan berbiaya. Sedangkan, biaya tagihan pemungutan pajak dapat ditagih dengan penggantian formulir yang berbeda kas dan pendanaannya, yang mana aturan wajib dari kuasi yudisial dapat menyampingkan kewajiban dalam peraturan tertulis untuk pemberitahuan pemungutan pajak dengan pemaksaan sebagai contohnya. Penggantian formulir dilakukan untuk memperlancar tagihan pemungutan pajak walaupun formulirnya berbeda. Begitupula, biaya proses di pengadilan dengan asumsi ketidakpuasan mendorong hakim untuk menjatuhkan sanksi administrasi dalam putusan tanpa perhatian pada undang-undang dengan bebas biaya yang dibebankan kepada negara. Hak relatif itu yang terdapat hak orang lain dibebankan kepada negara ketika Pasal a quo itu diberlakukan. Kemungkinan efek domino telah menciptakan birokrasi transaksional. Hak asasi manusia yang relatif dikuasai oleh kumpulan hak relatif sebagai yang berkuasa, sehingga pengubahan isu dukungan kepentingan administrasi publik dan hukum administrasi menjadi kumpulan hak yang relatif agar kerugian hak dibatasi walaupun ketentuan teknis administrasi itu belum ditetapkan. Apalagi, landasan hak asasi manusia itu belum menjadi substansi di kelembagaan pada umumnya. Kewajiban pengadilan itu berlandaskan pada norma konstitusi yang mengakui, melindungi, menjamin, berkepastian hukum, dan berperlakuan khusus yang adil di hadapan hukum. Maka, pemberlakuan Pasal a quo yang netral itu tidak beri keadilan substantif jika secara prosedural terjadi dukungan eksepsi itu yang memperburuk dan kaku ketika kepentingan diutamakan tanpa kepastian hukum. Pasal a quo mengabaikan positivisme bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) U.U.D. N.R.I. Tahun 1945 dan Pasal 28D ayat (1) U.U.D. N.R.I. Tahun 1945.
Bahwa Pasal a quo diberlakukan sejak pasca reformasi yang mana sumbangan tenaga teknis dan peralatan dari pemerintah pusat kepada daerah berkaitan erat dengan hubungan keuangan (U.U. Nomor 1 Tahun 2022) yang mana pemerintah daerah bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri dalam negeri sesuai dengan U.U. Nomor 23 Tahun 2014. Pasal a quo yang berisi hak yang relatif beri bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak sesuai dengan hak yang relatif dalam pemungutan pajak yang konsisten setiap tahun, yang mana tak diberitahukan hak yang relatif itu dengan pencetakan yang berarti sedang dikenakan aturan wajib yang terkait pada hak kepemilikan. Pasal a quo menjadi tak netral karena mendukung aturan wajib dari penguasa, yang mana indikator hanya digunakan untuk memberitahukan kepentingan penguasa yaitu pemerintah. Pasal a quo menciptakan ketidakpastian ketika aturan wajib diberlakukan sebagai aturan yang normatif di luar penafsiran U.U. yang mengikat secara hirarki dengan kesetaraan yang formal. Pengadilan dengan sewenang- wenang melandaskan obyek di luar konstitusi yang tertulis secara subyektif dan membatalkan dengan dukungan. "Summum ius, summa iniura" berarti keadilan yang tertinggi, ketidakadilan yang tertinggi, untuk itu: "ubi ius, ibi remedium" yang berarti di mana ada hak, di situ ada upaya hukum atau penegakan hukum. Pemeriksaan ulang terhadap aturan wajib dan dukungan pengadilan dengan persidangan yang subyektif adalah bagian pemberitahuan pemeriksaan yang melandasi pemberlakuan Pasal a quo.
- Permohonan Pemohon untuk diputuskan (Petitum).
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa perbaikan permohonan dan menjatuhkan putusan uji materi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan materi muatan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertentangan dengan U.U.D. Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai pemberitahuan pemeriksaan ulang.
- Jika Majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain dimohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 dan Bukti P-2, sebagai berikut:
- Bukti P-1: Fotokopi Bagian halaman 4 yang berisi Pasal 5 ayat (2) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Bukti P-2: Fotokopi Bagian halaman 6 yang berisi amar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1435 PK//PDT/2025 tanggal 19 November 2025.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- selanjutnya disebut UU MK, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886, selanjutnya disebut UU 39/1999) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang, Mahkamah telah mendengar pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 11 Juni 2026. Dalam persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yaitu berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum), sehingga permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 11 Juni 2026, hlm. 6-16]. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PMK 7/2025, Mahkamah telah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki pemohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan dengan batas waktu penyerahan perbaikan pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, pada tanggal 22 Juni 2026 pukul 10.11 WIB Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan melalui e-mail kepada Mahkamah. Perbaikan permohonan dimaksud telah pula diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti Pemohon pada tanggal 24 Juni 2026. [3.3.2] Bahwa berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1] tersebut di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formil suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut: Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
- pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:- nama dan alamat pemohon;
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan-alasan Permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.3] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya secara formil permohonan telah disusun sesuai dengan sistematika atau formil permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu telah menguraikan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum). Bahkan, sebelum menguraikan keempat hal tersebut, Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas Pemohon. Walakin, sekalipun secara formil permohonan telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya ihwal pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi dari setiap bagian yang ada dalam sistematika dimaksud serta kesesuaian antara posita dan petitum permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK dan Pasal 68 PMK 7/2025 sebagai berikut:
Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK
Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:- materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 68 PMK 7/2025
Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain karena:
- adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan petitum;
- dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau sebaliknya;
- adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif.
[3.3.4] Bahwa berdasarkan ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.2] tersebut di atas dan setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan fakta hukum antara lain sebagai berikut.
Bahwa norma undang-undang yang diajukan pengujian materiil oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999, yang menyatakan, “Setiap orang berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak memihak”. Norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 dianggap oleh Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara komprehensif, berkenaan dengan permohonan Pemohon pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Pemohon telah ternyata tidak menguraikan secara jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma pasal undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian, in casu norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 yang dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam alasan-alasan permohonan (posita), Pemohon menjelaskan bahwa putusan pengadilan umum harusnya diperiksa ulang karena putusan yang berbeda dengan objek dan pihak yang sama di pengadilan yang sama telah mengesampingkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2022 yang membedakan SPPT dan SSPD. Pemeriksaan ulang ketika kekhilafan berlangsung adalah upaya yang legal, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Pemohon berupaya menguraikan kasus konkret yang dialaminya terkait dengan kepemilikan Pemohon atas sebidang tanah secara hibah melalui notaris di Kabupaten Ende yang telah dilakukan pemecahan sertipikat dalam proses hibah dan bukti lunas pemecahannya dilakukan sebelum SPPT PBB P2 diterbitkan. Permasalahan tersebut bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dalam perkara Nomor 39/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.) Selain itu, Pemohon juga sedang berperkara pada perkara Nomor 399/Pdt.G/PN.Jkt.Pst., perkara Nomor 340/Pdt.SUS-PHI/2020/PN.JKT.PST. yang telah disidangkan dan perkara Nomor 749/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. sedang diperiksa di pengadilan Peninjauan Kembali, yang putusannya memberatkan Pemohon dengan dalih pembenaran kewenangan untuk mengadili oleh pengadilan khusus atas tindakan pemaksaan atau sanksi untuk tidak mencetak formulir pajak PBB dan menggantinya dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Penguraian tersebut lebih pada kasus konkret yang dialami oleh Pemohon yang tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma.
Berkaitan dengan hal tersebut, masalah utama yang harus diuraikan pada bagian alasan-alasan permohonan (posita) adalah uraian yang jelas dan memadai berkaitan dengan norma yang diuji konstitusionalitasnya, in casu norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 yang dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Ketiadaan atau ketidakjelasan uraian tersebut menyebabkan Mahkamah kesulitan menilai ada-tidaknya pertentangan norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pemohon. Padahal, uraian mengenai adanya pertentangan norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal esensial yang harus diuraikan dan menjadi dasar dalam pengujian norma undang-undang. Terlebih, pemaknaan yang diinginkan oleh Pemohon sebagaimana dicantumkan dalam rumusan petitum angka 2 yaitu ”pemberitahuan pemeriksaan ulang” tidak diuraikan permasalahannya dalam posita permohonan a quo.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, posita yang tidak menguraikan secara jelas dan memadai adanya pertentangan norma yang diuji dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 menjadikan masalah konstitusionalitas norma dari pasal yang dimohonkan pengujian tidak dapat dipahami secara jelas dan memadai.
[3.3.5] Bahwa selanjutnya dalam petitum Pemohon sebagaimana tercantum dalam perbaikan permohonan, pada pokoknya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk:
- ...
- Menyatakan materi muatan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertentangan dengan U.U.D. Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai pemberitahuan pemeriksaan ulang.
- ...
Bahwa setelah mencermati lebih lanjut rumusan petitum Pemohon pada angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat, namun telah ternyata Pemohon tanpa mencantumkan Nomor dan Tahun Lembaran Negara Republik Indonesia serta Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan tidak secara lengkap menyebutkan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. Seharusnya rumusan petitum Pemohon pada angka 2 adalah “Menyatakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pemberitahuan pemeriksaan ulang”. Di samping itu, dengan rumusan petitum demikian Mahkamah tidak dapat memahami apa yang sesungguhnya diinginkan oleh Pemohon, karena jika rumusan petitum dimaksud dikabulkan oleh Mahkamah maka bunyi norma Pasal 5 ayat (2) UU 3/1999 akan merusak konstruksi dan makna norma a quo. Oleh karena itu, model rumusan petitum dalam permohonan a quo adalah rumusan petitum yang tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena alasan-alasan permohonan (posita) tidak menguraikan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian serta hal-hal yang dimohon untuk diputus (petitum) tidak lazim dalam permohonan pengujian undang- undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK serta Pasal 68 PMK 7/2025 sebagaimana diuraikan dalam Sub- paragraf [3.3.3], maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.08 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Triyono Edy Budhiarto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI, ttd.
Triyono Edy Budhiarto
