175/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Henoch Thomas, S.E., S.H., M.M. (Pemohon I) dan Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil (Pemohon II)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 175/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Henoch Thomas
Pekerjaan : Advokat/Pengusaha
Alamat : Jalan Pakin I APT MITRA BAHARI TWR 605 RT/RW 002/004 Penjaringan Jakart utara
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; - Nama : Syamsul Jahidin
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Gili Gede Suradadi Barat, Kel/Desa Karang Baru, RT/RW; 001/223, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagaipara Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 15 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 173/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 18 Mei 2026 dengan Nomor 175/PUU- XXIV/2026, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 4 Maret 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2026 Pukul 11:04:37 WIB, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa berdasarkan pasal 24 ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”), Menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada dibawahnya lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. - Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”- Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13 Tahun 2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang - Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.” Selanjutnya, dalam Pasal 1 No (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), menyatakan: “Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi...”
- Bahwa, para Pemohon mengajukan uji materiil (Judicial Review) terhadap ketentuan Norma pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) yang berbunyi:
Pasal 66 ayat (1) Huruf a dan b. (1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
Pasal 66 ayat (3)(3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.
Pasal 66 ayat (4)
(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.
Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, [LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 3, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5491] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945"
- Bahwa, Mahkamah sebagai The Guardian of the Constitution selain berwenang menganulir atau membatalkan sebuah pasal/norma dalam undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, mahkamah juga berwenang untuk memberikan penafsir terakhir Konstitutional (the final interpreter of constitution) terhadap pasal- pasal undang-undang yang memiliki pengertian tidak jelas atau kurang jelas dan atau multitafsir, dengan demikian mahkamah dapat membatalkan ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang dasar 1945, serta memberikan tafsir konstitutional (The Sole Interpreter of Constitution), Sebagai kekuatan hukum dan mengikat kepada semua pihak dan sebagai Pelindung Hak-Hak Konstitusional Warga Negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights) agar tidak runtuhnya “Republik Indonesia sebagai Negara Hukum”
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon in casu pengujian konstitusional Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU 02/2014 JN” terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945".
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
- Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
- lembaga negara.”
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUUIII/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUUV/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945.
- bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
- bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
- adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025, mengatur: “Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu apabila:
- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; Bahwa ”hak konstitusional” para Pemohon telah dirugikan dengan berlakunya frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”
pada ketentuan Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU 2/2014 JN [bukti P- 11], yang menyatakan:
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
Pasal 66 ayat (3)(3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.
Pasal 66 ayat (4)
(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.
- Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas Pemohon I “Henoch Thomas, S.H., S.E., M.M.” (vide Bukti P01 - identitas Pemohon I), Pemohon II “Syamsul Jahidin., S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL” (vide Bukti P02 – identitas Pemohon II), Pemohon III “ST Luthfiani, S.H., M.H. “ (vide Bukti P03 – identitas Pemohon III), Pemohon IV” Popy Desiyantie, S.H., M.H,” (vide Bukti P04 – identitas Pemohon IV), Pemohon V “Fredy Limantara, S.E., S.H., M.H.” (vide Bukti P05 – identitas Pemohon V), Pemohon VI “Uswatun Hasanah, S.H.” (vide Bukti P06 – identitas Pemohon VI), Pemohon VII “Steven Izaac Risakotta, S.H” (vide Bukti P05 – identitas Pemohon VII), Pemohon VIII “Elyas Marulitua, S.H.” (vide Bukti P08 – identitas Pemohon VIII), Pemohon IX “Irfan Wahyudi, S.H.” (vide Bukti P09 – identitas Pemohon IX) yang hak- hak konstitusionalnya secara potensial dan aktual terlanggar dengan keberadaan pemberlakuan norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU 2/2014 JN” terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam perkara a quo;
- Bahwa ”hak konstitusional” para Pemohon untuk mendapatkan ”persamaan kedudukan dalam hukum” dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”.
- Bahwa, berdasarkan dengan uraian pada poin 10 (Sepuluh) tersebut para Pemohon akan menguraikan Kualifikasi dan kerugian Konstitutional para Pemohon, sebagai berikut: A. PEMOHON I – HENOCH THOMAS, S.E., S.H., M.M.
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara dan advokat, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai pengusaha, Yang dirugikan dengan adanya terkait dengan norma tersebut yang dibuktikan dengan Laporan Polisi, STTLP/B/8156/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA., yang terhambat akibat dari pemberlakuan norma dalam Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) “UU 30/2014 JN”
[VIDE BUKTI P-14]
13.1 Bahwa, Pemohon I yang juga pelapor dan yang dirugikan melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan Keterangan palsu dalam data otentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan /atau pasal 266 KUHP Undang – Undang Nomor 1 tahun 1946 atau pasal 391 KUHP dan /atau Pasal 394 KUHP Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan nomor pelaporan LP/B/8156/XI/ 2025/SPKT POLDA METRO JAYA, Pada 22 November 2025, dengan pada aktualnya terdapat saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dan dimintai untuk alat bukti yaitu Saksi a/n Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950., akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris) sekalipun hal tersebut diperlukan untuk kepentingan proses hukum yang berjalan.[VIDE BUKTI P-14]
12.3 Bahwa, Pelaporan Client Pemohon I sudah naik tahap penyidikan berdasarkan Surat perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/17/I/RES.1.9/ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro jaya Tanggal 06 Januari 2026, yang dimana didalam proses hukumnya membutuhkan data perbandingan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum untuk memanggil dan meminta alat bukti dari Notaris/PPAT Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950., akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris).[VIDE BUKTI P-14]
12.4 Bahwa, norma tersebut membuat laporan Pemohon I terhambat dan tidak memiliki Kepastian, serta APH (Aparat Penegak Hukum) penyidik kesulitan untuk meminta Salinan data otentik, untuk menjadi alat bukti perbandingan yang Dimana hal tersebut membuat proses hukum dengan “Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris)” untuk permintaan data otentik tersebut, Adapun hal tersebut dengan bertentangan dengan prinsip due process of law, maka hal tersebut merugikan Pemohon I keberlakuan norma di pasal a quo.12.5 Bahwa, hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi atas pemberlakuan norma pasal a quo, karena ternyata Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon I tersebut, penyidikannya oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) mengalami kendala dalam melakukan proses Penyidikan untuk menentukan/mengungkap pelaku dugaan tindak pidana membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik;
12.6 Bahwa kendala yang dialami oleh Penyidik Kepolisian (Kepolisian Daerah Metro Jaya) dalam menentukan/mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik adalah dikarenakan Penyidik terhambat dan belum mendapatkan ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang”, hal mana diakui oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon I.
12.7 Bahwa, dengan tidak adanya kepastian pemberian ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang” kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris yang membuat Akta Authentik yang di dalamnya diduga dimasukkan Keterangan Palsu, maka Penyidik terkendala untuk melanjutkan proses hukum sekalipun sudah di tahap penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon I;
Akibatnya, hak Pemohon I sebagai warga negara menjadi terlanggar, Kerugian ini bersifat aktual maupun Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi rasa keadilan, spesifik karena berkaitan dengan pelaporan yang tidak mendapatkan kepastian atas pelaporan Pemohon I, Bahwa dengan terkendalanya proses pemeriksaan/penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon I telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon I hal mana ada hubungan sebab- akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 66 ayat (1) UU JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”.
B. PEMOHON II – SYAMSUL JAHIDIN., S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon II yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon II memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
14.1 Bahwa, Pemohon II yang juga sebagai kuasa Hukum dari pelapor STTLP/B/8156/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA., berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan.
[VIDE BUKTI P-15]
14.2 Bahwa, Pemohon II juga Memiliki Client yang juga sebagai pemohon I dalam Permohonan ini yang melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan Keterangan palsu dalam data otentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan /atau pasal 266 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 atau pasal 391 KUHP dan /atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan nomor pelaporan LP/B/8156/XI/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, Pada 22 November 2025, dengan pada aktualnya terdapat saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dan dimintai untuk alat bukti yaitu Saksi a/n Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR.Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950., akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris) sekalipun hal tersebut diperlukan untuk kepentingan proses hukum yang berjalan.[VIDE BUKTI P-12]
14.3 Bahwa, Pelaporan Client Pemohon II sudah naik tahap penyidikan berdasarkan Surat perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/17/I/RES.1.9/ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro jaya Tanggal 06 Januari 2026, yang dimana didalam proses hukumnya membutuhkan data perbandingan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum untuk memanggil dan meminta alat bukti dari Notaris/PPAT Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950., akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris).[VIDE BUKTI P-12]
14.4 Bahwa, norma tersebut membuat Pemohon II dan penyidik kesulitan untuk meminta Salinan data otentik, untuk menjadi alat bukti perbandingan yang Dimana hal tersebut membuat proses hukum dengan “Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris)” untuk permintaan data otentik tersebut, Adapun hal tersebut dengan bertentangan dengan prinsip due process of law, maka hal tersebut merugikan Pemohon II keberlakuan norma di pasal a quo.14.5 Bahwa, hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi atas pemberlakuan norma pasal a quo, karena ternyata Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon II tersebut, penyidikannya oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) mengalami kendala dalam melakukan proses Penyidikan untuk menentukan/mengungkap pelaku dugaan tindak pidana membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik;
14.6 Bahwa kendala yang dialami oleh Penyidik Kepolisian (Kepolisian Daerah Metro Jaya) dalam menentukan/mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik adalah dikarenakan Penyidik terhambat dan belum mendapatkan ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang”, hal mana diakui oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon II.
14.7 Bahwa, dengan tidak adanya kepastian pemberian ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang” kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris yang membuat Akta Authentik yang di dalamnya diduga dimasukkan Keterangan Palsu, maka Penyidik terkendala untuk melanjutkan proses hukum sekalipun sudah di tahap penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon II;
Akibatnya, hak Pemohon II sebagai advokat untuk memberikan pembelaan yang efektif terhadap Klien akan menjadi terlanggar, Kerugian ini bersifat aktual maupun Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat, spesifik karena berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi Pemohon II, Bahwa dengan terkendalanya proses pemeriksaan/penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon II telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon II hal mana ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 66 ayat (1) UU JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”. C. PEMOHON III – ST LUTHFIANI, S.H., M.H.
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon III yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon III memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
15.1 Bahwa, Pemohon III yang juga sebagai kuasa Hukum dari pelapor STTLP/B/8156/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA., berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan.
[VIDE BUKTI P-15]
15.2 Bahwa, Pemohon III juga Memiliki Client yang juga sebagai Pemohon I dalam Permohonan ini yang melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan Keterangan palsu dalam data otentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan /atau Pasal 266 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 atau pasal 391 KUHP dan /atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan nomor pelaporan LP/B/8156/XI/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, Pada 22 November 2025, dengan pada aktualnya terdapat saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dan dimintai untuk alat bukti yaitu Saksi a/n Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR.Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950., akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris) sekalipun hal tersebut diperlukan untuk kepentingan proses hukum yang berjalan.[VIDE BUKTI P-12]
15.3 Bahwa, Pelaporan Client Pemohon III sudah naik tahap penyidikan berdasarkan Surat perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/17/I/RES.1.9/ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro jaya Tanggal 06 Januari 2026, yang dimana didalam proses hukumnya membutuhkan data perbandingan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum untuk memanggil dan meminta alat bukti dari Notaris/PPAT Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR.Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris).[VIDE BUKTI P-12]
15.4 Bahwa, norma tersebut membuat Pemohon III dan penyidik kesulitan untuk meminta Salinan data otentik, untuk menjadi alat bukti perbandingan yang Dimana hal tersebut membuat proses hukum dengan “Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris)” untuk permintaan data otentik tersebut, Adapun hal tersebut dengan bertentangan dengan prinsip due process of law, maka hal tersebut merugikan Pemohon III keberlakuan norma di pasal a quo.15.5 Bahwa, hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi atas pemberlakuan norma pasal a quo, karena ternyata Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon III tersebut, penyidikannya oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) mengalami kendala dalam melakukan proses Penyidikan untuk menentukan/mengungkap pelaku dugaan tindak pidana membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik;
15.6 Bahwa kendala yang dialami oleh Penyidik Kepolisian (Kepolisian Daerah Metro Jaya) dalam menentukan/mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik adalah dikarenakan Penyidik terhambat dan belum mendapatkan ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang”, hal mana diakui oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon III.
15.7 Bahwa, dengan tidak adanya kepastian pemberian ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang” kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris yang membuat Akta Authentik yang di dalamnya diduga dimasukkan Keterangan Palsu, maka Penyidik terkendala untuk melanjutkan proses hukum sekalipun sudah di tahap penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon III;
Akibatnya, hak Pemohon III sebagai advokat untuk memberikan pembelaan yang efektif terhadap Klien akan menjadi terlanggar, Kerugian ini bersifat aktual maupun Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat, spesifik karena berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi Pemohon III, Bahwa dengan terkendalanya proses pemeriksaan/penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon III telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon III hal mana ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 66 ayat (1) UU JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”. D. PEMOHON IV – POPY DESIYANTIE, S.H., M.H,
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon IV yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon IV memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
16.1 Bahwa, Pemohon IV yang juga sebagai kuasa Hukum dari pelapor STTLP/B/8156/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA., berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan.
[VIDE BUKTI P-15]
16.2 Bahwa, Pemohon IV juga Memiliki Client yang juga sebagai Pemohon I dalam Permohonan ini yang melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan Keterangan palsu dalam data otentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan /atau pasal 266 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 atau pasal 391 KUHP dan /atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan nomor pelaporan LP/B/8156/XI/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, Pada 22 November 2025, dengan pada aktualnya terdapat saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dan dimintai untuk alat bukti yaitu Saksi a/n Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris) sekalipun hal tersebut diperlukan untuk kepentingan proses hukum yang berjalan.[VIDE BUKTI P-12]
16.3 Bahwa, Pelaporan Client Pemohon IV sudah naik tahap penyidikan berdasarkan Surat perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/17/I/RES.1.9/ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro jaya Tanggal 06 Januari 2026, yang dimana didalam proses hukumnya membutuhkan data perbandingan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum untuk memanggil dan meminta alat bukti dari Notaris/PPAT Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR.Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris).[VIDE BUKTI P-12]
16.4 Bahwa, norma tersebut membuat Pemohon IV dan penyidik kesulitan untuk meminta Salinan data otentik, untuk menjadi alat bukti perbandingan yang di mana hal tersebut membuat proses hukum dengan “Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris)” untuk permintaan data otentik tersebut, Adapun hal tersebut dengan bertentangan dengan prinsip due process of law, maka hal tersebut merugikan Pemohon IV keberlakuan norma di pasal a quo.16.5 Bahwa, hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi atas pemberlakuan norma pasal a quo, karena ternyata Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon IV tersebut, penyidikannya oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) mengalami kendala dalam melakukan proses Penyidikan untuk menentukan/mengungkap pelaku dugaan tindak pidana membuat Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik;
16.6 Bahwa kendala yang dialami oleh Penyidik Kepolisian (Kepolisian Daerah Metro Jaya) dalam menentukan/mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu ke dalam Akta Authentik adalah dikarenakan Penyidik terhambat dan belum mendapatkan ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang”, hal mana diakui oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon IV.
16.7 Bahwa, dengan tidak adanya kepastian pemberian ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang” kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris yang membuat Akta Autentik yang di dalamnya diduga dimasukkan Keterangan Palsu, maka Penyidik terkendala untuk melanjutkan proses hukum sekalipun sudah di tahap penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon IV;
Akibatnya, hak Pemohon IV sebagai advokat untuk memberikan pembelaan yang efektif terhadap Klien akan menjadi terlanggar, Kerugian ini bersifat aktual maupun Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat, spesifik karena berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi Pemohon IV, Bahwa dengan terkendalanya proses pemeriksaan/penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon IV telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon IV hal mana ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 66 ayat (1) UU JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”. E. PEMOHON V – FREDY LIMANTARA, S.E., S.H., M.H.
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon V yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”
Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon V memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
17.1 Bahwa, Pemohon V yang juga sebagai kuasa Hukum dari pelapor STTLP/B/8156/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA., berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan.
[VIDE BUKTI P-15]
17.2 Bahwa, Pemohon V juga Memiliki Client yang juga sebagai pemohon I dalam Permohonan ini yang melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan Keterangan palsu dalam data otentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan /atau pasal 266 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 atau pasal 391 KUHP dan /atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan nomor pelaporan LP/B/8156/XI/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, Pada 22 November 2025, dengan pada aktualnya terdapat saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dan dimintai untuk alat bukti yaitu Saksi a/n Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris) sekalipun hal tersebut diperlukan untuk kepentingan proses hukum yang berjalan.[VIDE BUKTI P-12]
17.3 Bahwa, Pelaporan Client Pemohon V sudah naik tahap penyidikan berdasarkan Surat perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/17/I/RES.1.9/ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro jaya Tanggal 06 Januari 2026, yang di mana didalam proses hukumnya membutuhkan data perbandingan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum untuk memanggil dan meminta alat bukti dari Notaris/PPAT Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris).[VIDE BUKTI P-12]
17.4 Bahwa, norma tersebut membuat Pemohon V dan penyidik kesulitan untuk meminta Salinan data otentik, untuk menjadi alat bukti perbandingan yang Dimana hal tersebut membuat proses hukum dengan “Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris)” untuk permintaan data otentik tersebut, Adapun hal tersebut dengan bertentangan dengan prinsip due process of law, maka hal tersebut merugikan Pemohon V keberlakuan norma di pasal a quo.17.5 Bahwa, hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi atas pemberlakuan norma pasal a quo, karena ternyata Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon V tersebut, penyidikannya oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) mengalami kendala dalam melakukan proses Penyidikan untuk menentukan/mengungkap pelaku dugaan tindak pidana membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik;
17.6 Bahwa kendala yang dialami oleh Penyidik Kepolisian (Kepolisian Daerah Metro Jaya) dalam menentukan/mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu ke dalam Akta Authentik adalah dikarenakan Penyidik terhambat dan belum mendapatkan ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang”, hal mana diakui oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon V.
17.7 Bahwa, dengan tidak adanya kepastian pemberian ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang” kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris yang membuat Akta Authentik yang di dalamnya diduga dimasukkan Keterangan Palsu, maka Penyidik terkendala untuk melanjutkan proses hukum sekalipun sudah di tahap penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon V;
Akibatnya, hak Pemohon V sebagai advokat untuk memberikan pembelaan yang efektif terhadap Klien akan menjadi terlanggar, Kerugian ini bersifat aktual maupun Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat, spesifik karena berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi Pemohon V, Bahwa dengan terkendalanya proses pemeriksaan/penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon V telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon V hal mana ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”.
F. PEMOHON VI – USWATUN HASANAH, S.H.
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon VI yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon VI memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangan proses penegakan hukum.
18.1 Bahwa, Pemohon VI yang juga sebagai saksi pelapor STTLP/B/8156/ XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA., dengan nomor panggilan B/410/XI/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, Jum’at 21 November 2025. [VIDE BUKTI P-16] 18.2 Bahwa, setelah Pemohon VI memberikan keterangannya sebagai saksi pelapor, hal mana yang membutuhkan keterangan notaris, akan tetapi tidak adanya kepastian pemberian ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang” kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris yang membuat Akta Autentik yang di dalamnya diduga dimasukkan Keterangan Palsu, maka Penyidik terkendala untuk melanjutkan proses hukum sekalipun sudah di tahap penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon VI;
Akibatnya, hak Pemohon VI sebagai warga negara telah jelas-jelas nyata dilanggar ”hak konstitusional” Pemohon VI hal mana ada hubungan sebab- akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU 30/2014 JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”.
G. PEMOHON VII – STEVEN IZAAC RISAKOTTA, S.H
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon VII yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon VII memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
19.1 Bahwa, Pemohon VII yang juga sebagai kuasa Hukum dari pelapor STTLP/B/8156/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA., berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan.
[VIDE BUKTI P-15]
19.2 Bahwa, Pemohon VII juga Memiliki Client yang juga sebagai pemohon I dalam Permohonan ini yang melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan Keterangan palsu dalam data otentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan /atau pasal 266 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 atau pasal 391 KUHP dan /atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan nomor pelaporan LP/B/8156/XI/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, Pada 22 November 2025, dengan pada aktualnya terdapat saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dan dimintai untuk alat bukti yaitu Saksi a/n Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris) sekalipun hal tersebut diperlukan untuk kepentingan proses hukum yang berjalan.[VIDE BUKTI P-12]
19.3 Bahwa, Pelaporan Client Pemohon VII sudah naik tahap penyidikan berdasarkan Surat perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/17/I/RES.1.9/ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro jaya Tanggal 06 Januari 2026, yang di mana didalam proses hukumnya membutuhkan data perbandingan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum untuk memanggil dan meminta alat bukti dari Notaris/PPAT Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris).[VIDE BUKTI P-12]
19.4 Bahwa, norma tersebut membuat Pemohon VII dan penyidik kesulitan untuk meminta Salinan data otentik, untuk menjadi alat bukti perbandingan yang di mana hal tersebut membuat proses hukum dengan “Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris)” untuk permintaan data otentik tersebut, Adapun hal tersebut dengan bertentangan dengan prinsip due process of law, maka hal tersebut merugikan Pemohon VII keberlakuan norma di pasal a quo.19.5 Bahwa, hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi atas pemberlakuan norma pasal a quo, karena ternyata Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon VII tersebut, penyidikannya oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) mengalami kendala dalam melakukan proses Penyidikan untuk menentukan/mengungkap pelaku dugaan tindak pidana membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik;
19.6 Bahwa kendala yang dialami oleh Penyidik Kepolisian (Kepolisian Daerah Metro Jaya) dalam menentukan/mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu ke dalam Akta Authentik adalah dikarenakan Penyidik terhambat dan belum mendapatkan ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang”, hal mana diakui oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon VII.
19.7 Bahwa, dengan tidak adanya kepastian pemberian ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang” kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris yang membuat Akta Autentik yang di dalamnya diduga dimasukkan Keterangan Palsu, maka Penyidik terkendala untuk melanjutkan proses hukum sekalipun sudah di tahap penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon VII;
Akibatnya, hak Pemohon VII sebagai advokat untuk memberikan pembelaan yang efektif terhadap Klien akan menjadi terlanggar, Kerugian ini bersifat aktual maupun Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat, spesifik karena berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi Pemohon VII, Bahwa dengan terkendalanya proses pemeriksaan/penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon VII telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon VII hal mana ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”.
H. PEMOHON VIII – ELYAS MARULITUA, S.H
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon VIII yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon VIII memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
20.1 Bahwa, Pemohon VIII yang juga sebagai saksi pelapor STTLP/B/8156/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA., dengan nomor panggilan B/410/XI/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, Jum’at 21 November 2025.
[VIDE BUKTI P-16]
20.2 Bahwa, setelah Pemohon VIII memberikan keterangannya sebagai saksi pelapor, hal mana yang membutuhkan keterangan notaris, akan tetapi tidak adanya kepastian pemberian ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang” kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris yang membuat Akta Autentik yang di dalamnya diduga dimasukkan Keterangan Palsu, maka Penyidik terkendala untuk melanjutkan proses hukum sekalipun sudah di tahap penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon VIII;
Akibatnya, hak Pemohon VIII sebagai warga negara telah jelas-jelas nyata dilanggar ”hak konstitusional” Pemohon VIII hal mana ada hubungan sebab- akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU 30/2014 JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”.
I. PEMOHON IX – IRFAN WAHYUDI, S.H.
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon IX yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon IX memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
21.1 Bahwa, Pemohon IX yang juga sebagai kuasa Hukum dari pelapor STTLP/B/8156/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA., berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan.
[VIDE BUKTI P-15]
21.2 Bahwa, Pemohon IX juga Memiliki Client yang juga sebagai pemohon I dalam Permohonan ini yang melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan Keterangan palsu dalam data otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan /atau Pasal 266 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 atau pasal 391 KUHP dan /atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan nomor pelaporan LP/B/8156/XI/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, Pada 22 November 2025, dengan pada aktualnya terdapat saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dan dimintai untuk alat bukti yaitu Saksi a/n Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris) sekalipun hal tersebut diperlukan untuk kepentingan proses hukum yang berjalan.[VIDE BUKTI P-12]
21.3 Bahwa, Pelaporan Client Pemohon IX sudah naik tahap penyidikan berdasarkan Surat perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/17/I/RES.1.9/ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro jaya Tanggal 06 Januari 2026, yang dimana didalam proses hukumnya membutuhkan data perbandingan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum untuk memanggil dan meminta alat bukti dari Notaris/PPAT Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris).[VIDE BUKTI P-12]
21.4 Bahwa, norma tersebut membuat Pemohon IX dan penyidik kesulitan untuk meminta Salinan data otentik, untuk menjadi alat bukti perbandingan yang Dimana hal tersebut membuat proses hukum dengan “Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris)” untuk permintaan data otentik tersebut, Adapun hal tersebut dengan bertentangan dengan prinsip due process of law, maka hal tersebut merugikan Pemohon IX keberlakuan norma di pasal a quo.21.5 Bahwa, hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi atas pemberlakuan norma pasal a quo, karena ternyata Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon IX tersebut, penyidikannya oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) mengalami kendala dalam melakukan proses Penyidikan untuk menentukan/mengungkap pelaku dugaan tindak pidana membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik;
21.6 Bahwa kendala yang dialami oleh Penyidik Kepolisian (Kepolisian Daerah Metro Jaya) dalam menentukan/mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik adalah dikarenakan Penyidik terhambat dan belum mendapatkan ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang”, hal mana diakui oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon IX.
21.7 Bahwa, dengan tidak adanya kepastian pemberian ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang” kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris yang membuat Akta Autentik yang di dalamnya diduga dimasukkan Keterangan Palsu, maka Penyidik terkendala untuk melanjutkan proses hukum sekalipun sudah di tahap penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon IX
Akibatnya, hak Pemohon IX sebagai advokat untuk memberikan pembelaan yang efektif terhadap Klien akan menjadi terlanggar, Kerugian ini bersifat aktual maupun Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat, spesifik karena berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi Pemohon IX, Bahwa dengan terkendalanya proses pemeriksaan/penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon IX telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon IX hal mana ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”.- Bahwa, Norma yang diuji oleh para pemohon yaitu Pasal 66 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2014, yang berbunyi:
Pasal 66 ayat 1:
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
Dengan frasa “persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”, ketentuan a quo tidak menjelaskan secara jelas dan tegas persetujuan dalam konteks penegakan hukum karena bersifat “kewenangan absolute” sekalipun bukan lembaga negara seperti Aparat Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, pengacara) sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma dan multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum para Pemohon, dan Bahwa ketidakjelasan norma a quo telah dimaknai seolah-olah sebagai persetujuan MKN yang memiliki wewenang, Penafsiran demikian berimplikasi langsung MKN dapat mengendalikan seluruh proses hukum (due process of law), maka para Pemohon Kehilangan hak konstitusional yang sudah dijamin oleh UUD NRI 1945 yang termaktub di dalam:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”; Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.- Bahwa, norma yang diuji oleh para Pemohon yaitu Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2014, yang berbunyi
Pasal 66 ayat (3) (3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan
Dengan frasa “jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan”, ketentuan a quo menjelaskan secara jelas dan tegas Majelis Kehormatan Notaris dalam konteks penegakan hukum karena bersifat “kewenangan absolute” sekalipun bukan lembaga negara seperti Aparat Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, pengacara) sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma dan multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum Para Pemohon, dan Bahwa ketidakjelasan norma a quo telah dimaknai seolah-olah sebagai persetujuan MKN yang hanya memiliki wewenang, Penafsiran demikian berimplikasi langsung MKN dapat mengendalikan dan /atau menghambat seluruh proses hukum (due process of law), maka para Pemohon Kehilangan hak konstitusional yang sudah di jamin oleh UUD NRI 1945 yang termaktub di dalam:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.- Bahwa, Norma yang diuji oleh Para Pemohon yaitu Pasal 66 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2014, yang berbunyi:
(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan. Dengan frasa “majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan”, ketentuan a quo menjelaskan secara Kontradiktif dengan Norma Pasal 66 ayat 1 dan Pasal 66 ayat (3) UU 2/2014 JN, yang pada pokoknya memiliki kewenangan absolute menyutujui dan atau Tidak Menyetujui sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma dan multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum para Pemohon, dan Bahwa ketidakjelasan norma a quo telah dimaknai seolah-olah sebagai Kewenangan MKN yang memiliki kewenangan mutlak, Penafsiran demikian berimplikasi langsung MKN dapat mengendalikan dan/atau menghambat seluruh proses hukum (due process of law), maka para Pemohon Kehilangan hak konstitusional yang sudah dijamin oleh UUD NRI 1945 yang termaktub di dalam:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.- Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional yang dialami para Pomohon dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU 2/2014 JN” Apabila Mahkamah mengabulkan pengujian permohonan a quo, maka kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon tidak akan /atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 2/2014 JN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Berdasarkan pada uraian di atas tersebut, jelas bahwa para Pemohon tersebut di atas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini, maka persoalan dalam Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 2/2014 JN)” terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- , Kerugian hak konstitusional para Pemohon tersebut baik yang bersifat spesifik aktual dan potensial tidak lagi atau tidak akan terjadi, bila Mahkamah mengabulkan sesuai dengan petitum permohonan ini.
III. ALASAN PERMOHONAN PARA PEMOHON.
A. PERSPEKTIK TEORI HUKUM TATA NEGARA
- Bahwa tentang negara hukum, menurut Wirjono Projodikoro, penggabungan kata-kata “Negara” dan “Hukum” yaitu istilah negara hukum yang berarti suatu negara yang di wilayahnya: 1) semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari Pemerintah dalam tindak tanduknya baik terhadap para warga negara maupun dalam saling berhubungan masing-masing tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memerhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku. 2) semua orang-orang penduduk dalam berhubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.” Sementara Soepomo menyatakan: “...bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum. Artinya, negara akan tunduk pada hukum. Peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan atau alat-alat perlengkapan negara.”
Adapun negara hukum itu, Julius Stahl menyebutkan empat unsur dari negara hukum yaitu:
- Adanya pengakuan hak asasi manusia;
- Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
- Pemerintahan berdasar peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur);
- Adanya peradilan tata usaha negara.
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus memenuhi beberapa unsur antara lain:
- Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
- Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
- Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
- Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
- Bahwa tentang kepastian hukum, secara teoretis Jan M. Otto menyatakan bahwa kepastian hukum (yang nyata) dalam situasi tertentu masyarakat sebagai berikut:
- Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan mudah diperoleh (accesible), diterbitkan oleh atau diakui karena (kekuasaan) negara;
- Bahwa instansi-instansi pemerintahan menerapkan aturan aturan hukum itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat terhadapya;
- Bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari warga negara menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan-aturan tersebut;
- Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak (independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa hukum yang dibawa kehadapan mereka;
- Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
Menurut Peter Mahmud Marzuki, kepastian hukum mengandung dua pengertian yaitu Pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan; dan Kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap individu.
- Bahwa, sejak dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Perubahan tersebut tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga substansial. Pada naskah asli UUD 1945, prinsip negara hukum tidak tercantum dalam batang tubuh konstitusi, melainkan dalam Penjelasan UUD yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), bukan kekuasaan semata (Machtsstaat). Artinya, prinsip tersebut masih bersifat penjelasan, belum secara normatif. Kemudian, amandemen keempat UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan secara tegas, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Berbagai mekanisme negara hukum diperkuat, seperti pembentukan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, diakuinya jaminan hak asasi manusia dalam Bab XA UUD NRI Tahun 1945, serta penegasan supremasi hukum sebagai prinsip negara hukum.
- Bahwa konsep negara hukum Rechtstaat maupun Rule of Law menuntut adanya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Menurut Friedrich Julius Stahl, terdapat empat unsur utama negara hukum, yaitu: (a) perlindungan hak asasi manusia;
(b) pembagian kekuasaan;
(c) pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan
(d) peradilan administrasi.Sebagaimana ditegaskan pula oleh A.V. Dicey bahwa tiga prinsip negara hukum, yakni:
(a) supremasi hukum;(b) persamaan di hadapan hukum; dan
(c) jaminan hak asasi manusia.(Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, 2008)
- Bahwa, menurut Jimly Asshhidiqie terdapat ciri negara hukum, yaitu pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa sesuai dengan prinsip the rule of law, and not of man. (Jimly Asshhidiqie, Konstitusi dan Konstitutionalisme, 2005)
- Bahwa menurut Gustav Radbruch, hukum mengandung tiga nilai dasar, yaitu keadilan (filosofis), kepastian hukum (yuridis), dan kemanfaatan (sosiologis). (Eddy Hiariej, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021). Ketiga nilai ini bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan dan membentuk fondasi dari sistem hukum dalam negara yang mengakui dirinya sebagai negara hukum (rechtsstaat). Nilai utama menurut Radbruch menjadi sangat penting ketika dikaitkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam perspektif negara hukum, negara berkewajiban membentuk hukum yang adil, memberikan kepastian hukum, dan memastikan hukum membawa manfaat bagi warga negara.
- Bahwa pandangan serupa juga dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo yang menyatakan bahwa terdapat tiga unsur yang harus diperhatikan, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Menurutnya, “kepastian hukum merupakan perlindungan bagi pencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti seseorang dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum karena dengan kepastian hukum masyarakat menjadi tertib.” (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, 1999).
- Bahwa menurut Arief Sidharta, Scheltema, merumuskan pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas Negara Hukum itu secara baru, yaitu meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut:
- Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar dalam penghormatan atas martabat manusia (human dignity)
- Berlakunya asas kepastian hukum. Negara Hukum untuk bertujuan menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan prediktabilitas yang tinggi, sehingga dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat ‘predictable’. Asas-asas yang terkandung dalam atau terkait dengan asas kepastian hukum itu adalah:
- Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum;
- Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan;
- Asas non-retroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan secara layak;
- Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif, rasional, adil dan manusiawi;
- Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan undangundangnya tidak ada atau tidak jelas;
- Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang atau UUD NRI 1945.
- Berlakunya Persamaan (Similia Similius atau Equality before the Law) Dalam Negara Hukum, Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok orang tertentu, atau memdiskriminasikan orang atau kelompok orang tertentu. Di dalam prinsip ini, terkandung (a) adanya jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan pemerintahan, dan (b) tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
A. Asas demokrasi di mana setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintahan. Untuk itu asas demokrasi itu diwujudkan melalui beberapa prinsip, yaitu:
- Adanya mekanisme pemilihan pejabat-pejabat publik tertentu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diselenggarakan secara berkala;
- Pemerintah bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat;
- Semua warga Negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik dan mengontrol pemerintah;
- Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional oleh semua pihak;
- Kebebasan berpendapat/berkeyakinan dan menyatakan pendapat;
- Kebebasan pers dan lalu lintas informasi;
- Rancangan undang-undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif.
B. Pemerintah dan Pejabat mengemban amanat sebagai pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan bernegara yang bersangkutan. Dalam asas ini terkandung hal-hal sebagai berikut:
- Asas-asas umum peerintahan yang layak;
- Syarat-syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi dijamin dan dirumuskan dalam aturan perundang-undangan, khususnya dalam konstitusi;
- Pemerintah harus secara rasional menata tiap tindakannya, memiliki tujuan yang jelas dan berhasil guna (doelmatig). Artinya, pemerintahan itu harus diselenggarakan secara efektif dan efisien. (Arief Sidharta, Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum, 2004)
- Bahwa gagasan tentang kepastian hukum juga sejalan dengan pandangan Lon L. Fuller dalam The Morality of Law yang mengemukakan konsep “the internal morality of law” atau moralitas internal yang berisi delapan prinsip pembentukan hukum. Kegagalan dalam memenuhi salah satu prinsip tersebut menyebabkan hukum kehilangan sifatnya sebagai hukum. Adapun delapan bentuk kegagalan pembentukan hukum, yaitu: “(a) failure to achieve rules at all, so that every issue must be decided on an ad hoc basis: (b) a failure to publicize or at least to make available to the affected party, the rules he is expected to observe; (c) the abuse of retroactive legislation, which not only cannot itself guide action, but undercuts the integrity of rules prospective in effect, since it puts them under the threat of retrospective change; (d) a failure to make rules understandable; (e) the enactment of contradictory rules; (f) rules that require conduct beyond the powers of the affected party; (g) introducing such frequent changes in the rules that the subject cannot orient his action by them; and, finally, (h) a failure of congruence between the rules as announced and their actual administration. (Lon L. Fuller, The Morality of Law, 1969).
- Lon L. Fuller menegaskan bahwa hukum harus dapat dimengerti (understandable). Hukum yang tidak dapat dimengerti kehilangan fungsinya sebagai pedoman perilaku, bahkan menurut Fuller hukum yang tidak dapat dimengerti tidak layak disebut sebagai hukum.
- Bahwa dalam Black’s Law Dictionary, kata “understand” artinya “To know; to apprehend the meaning; to appreciate; as, to understand the nature and effect of an act”. Artinya, “understand” dalam konteks hukum bukan sekadar mengerti secara umum, tetapi mencakup pemahaman yang utuh terhadap makna, maksud, atau konsekuensi dari suatu tindakan.
B. PERSETUJUAN MKN BERPOTENSI MENJADI BENTUK KETIDAKPATUHAN KONSITUTIONAL (constitutional disobedience)
- Bahwa Secara historis, pengaturan ini berakar dari UU 30/2004, di mana lembaga yang berwenang memberi izin pemeriksaan adalah Majelis Pengawas Daerah (MPD). Setelah ketentuan ini dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 49/PUU-X/2012 karena dianggap melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Namun, dalam merevisi aturan tersebut, justru pada UU 2/2014, muncul kembali norma serupa dengan mengganti MPD menjadi MKN, tanpa perubahan substantif dalam mekanisme dan konsekuensi hukumnya.
- Bahwa, Persetujuan MKN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1)
UU Nomor 2 Tahun 2014 berpotensi menjadi bentuk ketidakpatuhan konstitusional (constitutional disobedience) karena substansinya serupa dengan ketentuan yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012. Meskipun lembaganya berganti nama dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) menjadi MKN, esensi pengaturan tetap sama, yaitu penyidik, jaksa, atau hakim memerlukan persetujuan lembaga tertentu untuk memeriksa notaris. Kondisi ini menandakan bahwa pembentuk undang-undang secara tidak langsung mengabaikan keputusan MK yang seharusnya menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa, ketentuan persetujuan MKN berpotensi mengganggu prinsip independensi penegakan hukum. Dalam praktiknya, MKN memiliki kewenangan menolak atau menunda permintaan pemeriksaan terhadap notaris, yang dapat menghambat proses penyidikan. Situasi ini tidak hanya memperlambat akses terhadap keadilan (justice delayed), tetapi juga menciptakan ruang impunitas bagi notaris yang diduga terlibat dalam perkara pidana. Ketika lembaga non-yudisial seperti MKN memiliki posisi menentukan dalam proses penegakan hukum, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) menjadi tereduksi.
- Dari perspektif konstitusional, keberadaan norma ini juga berpotensi menyimpang dari asas supremasi konstitusi dan prinsip due process of law. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan “quasi-yudisial” kepada MKN tanpa mekanisme banding atau kontrol hukum terhadap keputusannya. Dengan demikian, MKN seolah-olah berperan sebagai “penentu” sah tidaknya suatu pemeriksaan, yang semestinya merupakan ranah lembaga peradilan. Pola demikian berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan sistem check and balance yang diatur dalam UUD NRI 1945.
- Bahwa, keberlakuan Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 menunjukkan bahwa persetujuan MKN berpotensi menjadi wujud nyata ketidakpatuhan konstitusional apabila terus dibiarkan. Norma dasar konstitusional yang dilanggar seperti hak atas keadilan dan independensi peradilan; kedua, mekanisme pemberitahuan administratif. Dengan demikian, penghormatan terhadap prinsip supremasi konstitusi dapat terjaga tanpa mengabaikan perlindungan terhadap profesi notaris
- Bahwa hak-hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dimaksud di atas telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan norma Pasal 66 ayat (1) ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 2/2014 JN) yang menyatakan bahwa “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”.
- Bahwa hak-hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dimaksud di atas telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 2/2014 JN) yang menyatakan bahwa:
Pasal 66 ayat (1):
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang: Pasal 66 ayat (3) (3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.
Pasal 66 ayat (4)
(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.
- Bahwa Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) [selanjutnya disebut UU Kepolisian] dan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana [selanjutnya disebut KUHAP], menyatakan pada pokoknya: “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- Bahwa Pasal 1 angka 13 UU Kepolisian dan Pasal 1 angka 2 KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana), menyatakan pada pokoknya: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
- Bahwa Pasal 2 UU Kepolisian, menyatakan “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”;
- Bahwa Pasal 13 UU Kepolisian, menyatakan: “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”;
- Bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian, menyatakan: “Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas: g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya”;
- Bahwa, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf f UU Kepolisian dan Pasal 7 ayat (1) huruf i KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana), pada pokoknya menyatakan: “Dalam rangka menyelenggarakan tugas, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: f.memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi”, memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka;
- Bahwa dalam rangka melakukan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Client para Pemohon, maka Kepolisian Republik Indonesia/Penyidik Kepolisian Republik Indonesia berwenang untuk memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf f UU Kepolisian dan Pasal 7 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana [selanjutnya disebut KUHAP].
- Bahwa, Pemohon I yang melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan Keterangan palsu dalam data otentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan /atau pasal 266 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 atau pasal 391 KUHP dan /atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan nomor pelaporan LP/B/8156/XI/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, Pada 22 November 2025, dengan pada aktualnya terdapat saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dan dimintai untuk alat bukti yaitu Saksi a/n Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang ber alamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR.Rasuna Said Blok X- 1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950., akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris) sekalipun hal tersebut diperlukan untuk kepentingan proses hukum yang berjalan.
- Bahwa, Pelaporan Pemohon I sudah naik tahap penyidikan berdasarkan Surat perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/17/I/RES.1.9/2026/ Ditreskrimum/Polda Metro jaya Tanggal 06 Januari 2026, yang dimana didalam proses hukumnya membutuhkan data perbandingan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum untuk memanggil dan meminta alat bukti dari Notaris/PPAT Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR.Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris). [VIDE BUKTI P-11]
- Bahwa ternyata dalam proses pemeriksaan/penyidikan untuk dapat menentukan Tersangka/Pelaku sehubungan dengan Laporan Polisi tersebut, Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya membutuhkan untuk mendengar Keterangan Notaris sebagai Saksi selaku yang membuat Akta Authentik yang di dalamnya diduga terdapat Keterangan Palsu;
- Bahwa, dikarenakan yang dipanggil adalah Notaris, maka Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya terlebih dahulu meminta ijin kepada Majelis Kehormatan Notaris, hal mana sesuai dengan ketentuan Norma Pasal 66 ayat (1) UU JN [vide Bukti P-11], pasal yang menjadi objek pengujian dalam permohonan ini), hal ini dibuktikan dengan Bukti Permintaan persetujuan [Vide bukti P-12] yang diterbitkan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya;
- Bahwa ternyata permintaan ijin yang diajukan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya berpotensi tidak diberikan/dikabulkan oleh Majelis Kehormatan Notaris, karena pemberlakuan norma a quo pada Pasal 66 ayat (3) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan., Mengingat ada pilihan dapat menerima atau menolak sekalipun Permintaan PENYIDIK Kepolisian Daerah Metro Jaya.
- Bahwa, sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Para Pemohon dan Penyidik maupun Para Pemohon tidak dapat melakukan upaya hukum apa pun terhadap penolakan tersebut, maka oleh karena itu Para Pemohon merasa sangat dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan ”persamaan kedudukan dalam hukum”, bagi setiap warga negara Indonesia, tidak terkecuali Notaris dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” bagi para Pemohon secara khusus dan masyarakat Indonesia pada umumnya sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 [vide Bukti P-10];
- Bahwa, dengan Potensi tidak diberikan/dikabulkan permintaan ijin yang diajukan Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh Majelis Kehormatan Notaris, Berpotensi menimbulkan kendala bagi Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam melakukan proses Penyidikan Laporan Polisi yang dibuat Pemohon I dan /atau Client Para Pemohon sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu ke dalam Akta Authentik sebagaimana dimaksud dalam Keterangan palsu dalam data otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP Undang- Undang Nomor 1 tahun 1946 atau Pasal 391 KUHP dan /atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan nomor pelaporan LP/B/8156/XI/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, Pada 22 November 2025, dan Surat perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/17/I/RES.1.9/2026/ Ditreskrimum/Polda Metro jaya Tanggal 06 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon I yang juga sebagai Client Pemohon II s/d Pemohon IX.
- Bahwa, nyatalah dengan jelas bahwa dengan berlakunya frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang” pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU JN, telah menimbulkan kendala bagi Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam melakukan proses Penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon I, hal mana telah melanggar ”hak konstitusional” Pemohon I yang juga sebagai Client Pemohon II s/d Pemohon IX. untuk mendapatkan ”persamaan kedudukan dalam hukum”, bagi setiap warga negara Indonesia, tidak terkecuali Notaris dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” bagi Pemohon I yang juga sebagai Client Pemohon II s/d Pemohon IX. secara khusus dan masyarakat Indonesia pada umumnya sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 [Vide bukti P-10];
- Bahwa oleh karena hal-hal tersebut di atas, pada poin angka 17, maka frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang” pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU JN tidak perlu diberlakukan karena untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris, baik sebagai Ahli atau Saksi ataupun Tersangka karena terlibat dalam sebuah Tindak Pidana tidak “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang“ tetapi cukup dengan diberitahukan kepada Organisasi Notaris atau Majelis Pengawas Notaris, hal mana sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan;
- Bahwa kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum menuntut lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat yang memerlukan adanya alat bukti yang memiliki nilai pembuktian yang kuat, yaitu perlunya akta authentic.
- Bahwa akta autentik yang dikenal dengan akta notaris adalah alat bukti yang secara substansial merupakan alat bukti yang mutlak sehingga mempunyai konsekuensi tersendiri dari sifat mutlaknya tersebut. (R. Soegondo Notodisoerjo [1993] menyatakan bahwa “Akta notaris dapat diterima dalam sidang di Pengadilan sebagai alat bukti yang mutlak mengenai isinya, walaupun terhadap akta itu masih dapat diadakan penyangkalan dengan bukti sebaliknya oleh para saksi, apabila mereka yang membuktikan tersebut dapat membuktikan bahwa apa yang diterangkan dalam akta itu adalah tidak benar”);
- Bahwa akta notaris dibuat tidak hanya sekedar catatan atau bukti untuk mengingat kembali peristiwa-peristiwa yang telah terjadi, tetapi lebih ditujukan untuk kepentingan kekuatan pembuktiannya, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum di kemudian hari;
- Bahwa pesatnya lalu lintas hukum dan tuntutan masyarakat akan pentingnya kekuatan pembuktian suatu akta, sehingga menuntut peranan Notaris sebagai pejabat umum yang harus dapat selalu mengikuti perkembangan hukum dalam memberikan jasanya kepada masyarakat serta menjaga akta - akta yang dibuatnya untuk selalu dapat memberikan kepastian hukum;
- Bahwa apabila akta authentik/akta notaris yang dibuat oleh Notaris tersangkut kasus pidana, maka Notaris harus dapat mempertanggungjawabkan bahwa akta yang dibuatnya tersebut harus terbebas dari indikasi perbuatan pidana, oleh karenanya mengharuskan notaris hadir dalam pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan pada Kepolisian, penuntutan di Kejaksaan sampai dengan proses persidangan di pengadilan;
- Bahwa perlunya pemanggilan dan kehadiran notaris dalam pemeriksaan perkara pidana, baik sebagai Ahli, Saksi maupun Tersangka/Terdakwa menjadi sangat penting, dengan alasan sebagai berikut:
- sebagai Ahli, dalam hal ini notaris dipanggil dan perlu kehadirannya dalam pemeriksaan perkara pidana sebagai ahli hukum yang berwenang membuat akta autentik sehingga diperlukan pertimbangan hukum yang khusus sesuai keahliannya berkaitan dengan kewenangan dan tanggungjawab notaris serta hal yang dapat memberikan penjelasan kepada Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, maupun pihak pencari keadilan;
- sebagai Saksi, dalam hal ini notaris dipanggil dan perlu kehadirannya dalam pemeriksaan perkara pidana, dalam kapasitas sebagai pejabat umum yang membuat akta autentik, diperlukan kesaksiannya terhadap apa yang dilihat, didengar dan bukti-bukti pendukung dalam pembuatan akta autentik tersebut, apakah dalam prosesnya terindikasi adanya perbuatan pidana atau tidak;
- sebagai Tersangka, dalam hal ini notaris dipanggil dan perlu kehadirannya dalam pemeriksaan perkara pidana sebagai tersangka berdasarkan bukti awal sehingga patut diduga adanya tindak pidana yang dilakukan notaris sebagai pembuat akta autentik, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama, yang ditemukan oleh penyidik, sehingga notaris harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut di muka hukum;
- Bahwa selain hal tersebut di atas, perlunya pemanggilan dan kehadiran notaris dalam pemeriksaan perkara pidana, baik sebagai Ahli, Saksi maupun Tersangka/Terdakwa menjadi sangat penting, dengan banyaknya ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terkait dengan akta Notaris, diantaranya sebagai berikut:
- Bahwa apabila Notaris terbukti terlibat melakukan salah satu Tindak Pidana (dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan/atau melakukan, yaitu menyuruh orang lain memakai surat palsu, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, serta menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan supaya melakukan atau tidak malakukan sesuatu terkait dengan jabatannya), maka juga harus dijatuhi sanksi pidana bilamana terbukti salah;
- Bahwa hal-hal tersebut di atas, juga sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf i KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana), di mana setiap warga/anggota masyarakat wajib untuk menghadiri pemeriksaan pidana sebagai saksi, saksi ahli atau juru bahasa. Hal ini juga berlaku bagi Notaris sebagai Pejabat Umum sesuai dengan ketentuan Pasal 65 UU Jabatan Notaris, yang menyatakan “bahwa Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun protokol notaris telah diserahkan kepada penyimpanan protokol notaris. Artinya tanggung jawab notaris tidak berakhir meskipun notaris telah pensiun/purna tugas”, sehingga setiap saat dapat dimintai pertanggungjawabannya atas akta yang dibuat, jika terindikasi adanya perbuatan pidana dalam proses pembuatan akta authentik yang dibuatnya, di mana berdasarkan Pasal 235 ayat (1) KUHAP, “alat bukti keterangan.
- Jadi pemanggilan Notaris dalam hal kepentingan dalam pemeriksaan pidana tidaklah perlu harus mendapat ijin dari “Majelis Kehormatan Notaris” seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 66 ayat (1), ayat (3), Ayat (4) UU Jabatan Notaris, UU 2/2014 JN hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan tanggung jawab atas akta yang diterbitkannya.
- Bahwa oleh karena itu, pemanggilan notaris terhadap akta yang dibuat dan terindikasi adanya perbuatan pidana dalam proses pembuatan/ penerbitannya, maka Penyidik dalam penyidikan sangat memerlukan keterangan Notaris, sehingga Notaris harus bertanggung jawab secara hukum, mulai pemeriksaan dalam proses penyidikan hingga proses pembuktian dalam persidangan dan melaksanakan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Bahwa terkait dengan perlindungan dan sanksi Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya selaku pejabat umum/publik, telah dengan sangat tegas dan jelas diatur dalam ketentuan Pasal 65 huruf A UU Jabatan Notaris yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65A, Berbunyi:
Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 58 dan Pasal 59 dapat dikenai sanksi berupa:- peringatan tertulis;
- pemberhentian...
- pemberhentian sementara;
- pemberhentian dengan hormat; atau
- pemberhentian dengan tidak hormat.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penerapan/pemberlakuan frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang” pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU JN sudah tidak tepat lagi;
- Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 JN [VIDE bukti P-11] tersebut sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang” adalah sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 [VIDE bukti P-10], karena apabila frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang” pada Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris [vide bukti P-11], tersebut tetap berlaku, maka tidak menutup kemungkinan pelaku-pelaku kejahatan dengan modus menggunakan Akta Authentik yang dibuat oleh Notaris berlindung dibalik Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 JN [vide bukti P-11], dengan harapan Notaris yang bersangkutan tidak dapat diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia sehingga tidak terungkap pelakunya;
- Bahwa dengan tetap berlakunya frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang” pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 JN [VIDE bukti P-11], para Pemohon telah merasa sangat dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan ”persamaan kedudukan dalam hukum”, bagi setiap warga negara Indonesia, tidak terkecuali Notaris dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” bagi Client para Pemohon, Para Pemohon secara khusus dan masyarakat Indonesia pada umumnya sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 [VIDE bukti P-10], oleh karena itu sudah seharusnya frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang” pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 JN [VIDE bukti P-11], dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 [bukti P-11] serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/dinyatakan inkonstitutional;
- Bahwa dengan tetap berlakunya frasa/kalimat “Persetujuan” pada ketentuan Pasal 66 ayat (3) UU 2/2014 JN [VIDE bukti P-11], para Pemohon telah merasa sangat dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan ”persamaan kedudukan dalam hukum”, bagi setiap warga negara Indonesia, tidak terkecuali Notaris dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” bagi Client para Pemohon, para Pemohon secara khusus dan masyarakat Indonesia pada umumnya sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 [VIDE bukti P-10], oleh karena itu secara Mutatis Mutandis sudah seharusnya frasa/kalimat “persetujuan pada ketentuan Pasal 66 ayat (3) UU 2/2014 JN [VIDE bukti P-11], dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 [bukti P-11] serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/dinyatakan inkonstitutional;
- Bahwa dengan tetap berlakunya frasa/kalimat “Persetujuan” pada ketentuan Pasal 66 ayat (4) UU 2/2014 JN [vide bukti P-11], para Pemohon telah merasa sangat dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan ”persamaan kedudukan dalam hukum”, bagi setiap warga negara Indonesia, tidak terkecuali Notaris dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” bagi Client para Pemohon, para Pemohon secara khusus dan masyarakat Indonesia pada umumnya sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 [vide bukti P-10], oleh karena itu secara Mutatis Mutandis sudah seharusnya frasa/kalimat “persetujuan pada ketentuan Pasal 66 ayat (3) UU 2/2014 JN [vide bukti P-11], dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 [bukti P-11] serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/dinyatakan inkonstitutional;
- Bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini, yaitu menyatakan frasa/ kalimat “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” pada Pasal 66 ayat (1) UU JN [vide bukti P-11], bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 [vide bukti P-10], sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/dinyatakan Inkonstitutional, maka akan dapat memulihkan kerugian konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon sebagai Pengacara pelapor selaku pencari keadilan bahkan oleh setiap warga masyarakat pencari keadilan, khususnya terkait dengan pengungkapan kejahatan yang terkait/berhubungan dengan Akta Autentik atau yang terkait/berhubungan dengan Notaris; Bahwa dengan demikian, ”persamaan kedudukan dalam hukum” dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” adalah merupakan hak konstitusional setiap warga masyarakat Indonesia sekaligus pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan atau situasi apapun;
- Bahwa apabila frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang” pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 JN [vide bukti P-11], ini tidak dicabut/tidak dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/tidak dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 [vide bukti P-10], maka tidak akan menutup kemungkinan “Mafia Kejahatan”, khususnya yang terkait/berhubungan dengan Akta Autentik yang dibuat oleh Notaris berlindung dibalik ijin pemeriksaan Notaris dari persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang, yang pada akhirnya akan memelihara dan melindungi pelaku kejahatan, dan akan melumpuhkan/menghilangkan hak konstitusional maupun hak asasi manusia para Pencari Keadilan, sehingga amanat yang terkandung dalam UUD NRI 1945 tidak akan tercapai dan terwujud sebagaimana mestinya;
- Bahwa oleh karena itu, mutlak frasa/kalimat “Persetujuan” pada ketentuan Norma Pasal 66 ayat (1), ayat (2), Ayat (3) UU 2/2014 JN [VIDE bukti P-11], harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 [vide bukti P-10], agar setiap Pencari Keadilan tidak dicederai hak-hak konstitusionalnya maupun hak-hak asasinya dan pelaku kejahatan tidak dapat berlindung dibalik ijin pemeriksaan Notaris dari Majelis Kehormatan Notaris;
- Bahwa, Ketentuan Norma Pasal a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional atau setidak-tidaknya memiliki kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi akibat diberlakukannya Norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 3, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5491]. (UU 2/2014 Jabatan Notaris) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945”, Beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.
- Bahwa dikarenakan ketentuan Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 3, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5491]. (UU Jabatan Notaris) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945”. mohon kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Maka, suatu negara hukum ialah negara yang alat-alat perlengkapannya, dalam tindak tanduknya memperhatikan peraturan perundang-undangan, pemerintahan yang berdasar peraturan perundang-undangan, negara memberi pengakuan terhadap hak asasi manusia, serta terdapat pengawasan dari badan peradilan.
Bahwa, keharusan agar negara dan alat-alat perlengkapannya dalam menyelenggarakan negara harus tunduk dan taat pada peraturan perundang-undangan, tujuannya ialah agar hak-hak asasi dan hak konstitusional warga negara termasuk didalamnya para Pemohon tetap terjamin, terlindungi, dan mendapatkan kepastian hukum.
IV. PETITUM
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Frasa Pasal 66 ayat (1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 3, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5491], Bertentangan Secara Bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang- Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: Pasal 66 ayat (1):
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan pemberitahuan kepada majelis kehormatan Notaris berwenang: - Menyatakan Frasa Pasal 66 ayat (3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 3, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5491] Bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan undang - undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 66 ayat (3) (3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban.
- Menyatakan Frasa Pasal 66 ayat (4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 3, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5491], Bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 66 ayat (4) (4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima pemberitahuan.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-13 dan Bukti P-15, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi KTP dan Kartu Tanda Anggota Peradin Pemohon I atas nama Henoch Thomas, S.E., S.H., M.M.;
- Bukti P-2 : Fotokopi KTP dan Kartu Tanda Pengenal Anggota Peradi Nusantara Pemohon II atas nama Syamsul Jahidin., S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL.;
- Bukti P-3 : Fotokopi UUD NRI 1945;
- Bukti P-4 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
- Bukti P-5 : Fotokopi Surat Notaris Fathiah Helmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bertanggal 10 Maret 2026;
- Bukti P-6 : Fotokopi Putusan Mahhamah Konstitusi Nomor 49/PUU- X/2012;
- Bukti P-7 : Fotokopi Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan atas nama Henoch Thomas;
- Bukti P-8 : Fotokopi Surat dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya perihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara, kepada Elyas M. Situmorang;
- Bukti P-9 : Fotokopi Surat dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya perihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara, kepada nama Uswatun Hasanah;
- Bukti P-10 : Fotokopi Surat Kuasa bertanggal 27 Agustus 2025;
- Bukti P-11 : Fotokopi Surat Jawaban dari Notaris Fathiah Helmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bertanggal 10 Maret 2026;
- Bukti P-12 : Jawaban Sidang Notaris Fatiah Helmi kepada Kasubdit Ranmor Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Daerah Khusus Jakarta bertanggal 22 April 2026;
- Bukti P-13 : Fotokopi Surat Aduan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bekasi;
- Bukti P-15 : Fotokopi Surat Panggilan Sidang dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Republik Indonesia.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491, selanjutnya disebut UU 2/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai permohonan para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pada tanggal 4 Juni 2026. Dalam persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan, yakni perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 4 Juni 2026, hlm. 10-14]. Sesuai dengan ketentuan hukum acara, Mahkamah telah memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki pemohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan dengan batas waktu penyerahan perbaikan permohonan pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Ihwal batas waktu dimaksud, para Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 11:04:37 WIB. Kemudian para Pemohon juga menyampaikan perbaikan permohonan kedua pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 11:06:04 WIB. Selanjutnya, pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 13.00 WIB, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti.
[3.3.2] Bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan, ketentuan Pasal 37 PMK 7/2025 menyatakan:
(1) Pemohon melengkapi dan/atau memperbaiki Permohonan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
(2) Perbaikan permohonan yang telah ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa hukum dapat diajukan kepada Mahkamah secara luring (offline) atau cara lain maupun secara daring (online) atau media elektronik lainnya.
(3) Perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Terhadap Perbaikan Permohonan yang telah diajukan sebelum berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat memperbaiki kembali Perbaikan Permohonan yang telah diajukan.
Bahwa berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, para Pemohon a quo menyerahkan perbaikan permohonan sebanyak 2 (dua) kali kepada Mahkamah yang disampaikan melalui email. Sebagaimana termuat dalam tanda terima berkas
Nomor 620/PUU/PAN.MK/TT/06/2026, perbaikan permohonan bertanggal 4 Maret 2026 disampaikan pada hari Rabu, 17 Juni 2026 pukul 11:04:37 WIB. Selanjutnya, para Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan kedua berdasarkan tanda terima berkas Nomor 619/PUU/PAN.MK/TT/06/2026, bertanggal 15 Juni 2026 pada hari Rabu, 17 Juni 2026 pukul 11:06:04 WIB. Berkaitan dengan fakta hukum tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) PMK 7/2025 di atas, pemohon hanya dapat menyerahkan satu kali perbaikan permohonan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan. Oleh karena para Pemohon a quo menyerahkan perbaikan permohonan lebih dari satu kali maka Mahkamah hanya mempertimbangkan perbaikan permohonan yang pertama kali disampaikan ke Mahkamah, yaitu perbaikan permohonan bertanggal 4 Maret 2026 yang disampaikan pada hari Rabu, 17 Juni 2026 pukul 11:04:37 WIB. Bahwa berkenaan dengan fakta hukum tersebut di atas, meskipun para Pemohon dalam persidangan tanggal 17 Juni 2026 menyatakan menggunakan permohonan awal dan tidak menggunakan/menarik perbaikan permohonan, berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 18 Juni 2026, dengan merujuk ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) PMK 7/2025, RPH menolak menggunakan permohonan awal karena pernyataan di hadapan persidangan tersebut tidak dapat mengesampingkan keberlakukan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) PMK 7/2025. Dalam hal ini, ketika menyerahkan perbaikan permohonan, para Pemohon sepenuhnya harus sadar bahwa perbaikan tersebut adalah untuk menggantikan permohonan awal. Sesuai dengan praktik hukum acara pengujian undang-undang, permohonan awal digunakan apabila pemohon tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan perbaikan permohonan [vide Pasal 41 ayat (4) PMK 7/2025]. Oleh karena para Pemohon secara faktual telah menyerahkan perbaikan permohonan, Mahkamah mempertimbangkan perbaikan permohonan bertanggal 4 Maret 2026 yang disampaikan pada hari Rabu, 17 Juni 2026 pukul 11:04:37 WIB.
[3.4] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara komprehensif perbaikan permohonan, telah ternyata perbaikan permohonan para Pemohon sama dengan Permohonan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 yang telah diputus dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah terbuka untuk umum pada tanggal 29 April 2026, yaitu berkenaan dengan pengujian norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4)
UU 2/2014. Bahkan, para Pemohon menggunakan secara utuh Permohonan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 sebagai dokumen perbaikan permohonan karena jelas tertulis nomor permohonan dimaksud pada halaman perbaikan permohonan dan sekaligus juga mencantumkan tanggal dalam perbaikan permohonan yaitu bertanggal 4 Maret 2026 yang mana pada tanggal dimaksud permohonan para Pemohon a quo belum diajukan ke Mahkamah. Terlepas dari ketidakcermatan para Pemohon, dengan menyampaikan perbaikan permohonan yang secara faktual tertera Permohonan Nomor 65/PUU-XXIV/2026, menyebabkan ketidakjelasan permohonan para Pemohon apakah bermaksud mengajukan suatu permohonan baru atau justru hendak menguji kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXIV/2026. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.6] Menimbang bahwa hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal delapan belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.08 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI, ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
