188/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Puspita Aulia (Pemohon I), Andina Oktariani, S.E. (Pemohon II), dan Rizka Restiani, SPT (Pemohon III)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 188/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Puspita Aulia Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Jalan Pasir Muara V, Blok RM, Nomor 10, Komplek Pasir Pogoh Indah, RT/RW. 004/009, Kel. Mekar Jaya, Kec. Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat
Selanjutnya disebut Pemohon I - Nama : Andina Oktariani, S.E.
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jalan Tatapakan II, Nomor 11, RT/RW. 001/010, Kel. Tegal Gundil, Kec. Kota Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut Pemohon II- Nama : Rizka Restiani, SPT Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Perum Cilendek Indah Green Garden, Blok B, No. 3A, RT/RW. 001/006, Kel. Cilendek Barat, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut Pemohon III
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 02/M&CO-SK,JR_MKRI/20.V/2026, bertanggal 20 Mei 2026 memberi kuasa kepada Boyamin, S.H., Kurniawan Adi Nugroho, S.H., Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC., Tati Suryati, S.H., M.T., Rinaldi Putra, S.H., Ardian Pratomo, S.H., Rudi Marjono, S.H., Irvan Ardian Syah, S.H., Lefrand Othniel Kindangen, S.H., Aditya Pratama, S.H., CBLC., Diving Safni, S.H., dan Said Alwi Alatas, S.H., yang kesemuanya merupakan Advokat pada Kantor Hukum MARSELINUS EDWIN & CO. LAW OFFICE, beralamat di Jalan Yado VI, Nomor C1, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 21 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 186/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 25 Mei 2026 dengan Nomor 188/PUU-XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
- Kewenangan Mahkamah Konstitusi
- Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), menyatakan:
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi." - Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;” - Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;” - Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;” - Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU PPP), menyebutkan:
“Dalam hal Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.” - Bahwa dalam permohonan ini, Para Pemohon mengajukan permohonan uji materi undang-undang khususnya pemaknaan atas frasa “diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum” pada pasal 170 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Nomor: 188 Tahun 2025. Tambahan Lembaran Negara Nomor: 7149, Tanggal Diundangkan: 17 Desember
- terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo;
- Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), menyatakan:
- Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dan Kerugian Konstitusional Pemohon
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dan Kerugian Konstitusional Para Pemohon- Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan Hukum publik atau privat; atau
- Lembaga Negara.
- Bahwa Penjelasan dalam pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”; - Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam Pengujian Undang-Undang, yakni:
- terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan
- adanya hak dan/atau kepentingan konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 006/PUU- III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, serta putusan- putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa Pemohon I adalah istri dari (alm) Mohammad Ilham Pradipta, mantan Kepala Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang diculik oleh sekelompok orang yang didalamnya terdiri dari pelaku dari kalangan sipil dan pelaku dari kalangan militer, pada tanggal 20 Agustus 2025 di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Suami Pemohon I ditemukan meninggal pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi.
- Bahwa Pemohon II dan Pemohon III adalah warga negara Indonesia dan sekaligus juga merupakan saudara kandung dari (alm) Mohammad Ilham Pradipta, mantan Kepala Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang diculik oleh sekelompok orang yang didalamnya terdiri dari pelaku dari kalangan sipil dan pelaku dari kalangan militer, pada tanggal 20 Agustus 2025 di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
- Bahwa Para Pemohon sebagai warga negara Indonesia dan sekaligus menjadi korban tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh anggota militer dan warga sipil. Akan tetapi, pemberlakuan Pasal 170 ayat (1) KUHAP yang membuka kemungkinan dapat ditafsirkan secara opsional, dimana para pelaku tidak diperiksa dan diadili dalam satu forum peradilan yang sama, melainkan dipisahkan antara peradilan militer dan peradilan umum. Akibatnya, Para Pemohon kehilangan jaminan kepastian hukum yang adil, berpotensi menghadapi putusan yang berbeda terhadap fakta dan peristiwa yang sama, serta mengalami hambatan dalam memperoleh kebenaran materiil dan keadilan yang utuh.
- Bahwa pemisahan lembaga peradilan yang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan secara bersama- sama antara pelaku dari sipil dengan pelaku yang berasal dari militer, berpotensi memutus rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan dapat menimbulkan disparitas hukuman antara peradilan umum dengan peradilan militer. Hal ini tercermin dari putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam perkara No. 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 yang memutus Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto sebagai telah melakukan pembunuhan biasa jauh dari tuduhan awal oditur militer yang menuduh keduanya melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan Serka Frangky Yaru yang hanya diputus telah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan (penculikan).
- Bahwa Para Pemohon memiliki hak konstitusional atas jaminan kepastian hukum dan kepastian keadilan, dimana Pemohon I telah kehilangan hak atas rasa aman dan jaminan penghidupan yang layak di masa depan sebagai akibat dari telah dirampasnya kehidupan suami Pemohon I oleh para pelaku tindak pidana yang mengakibatkan suami Pemohon I meninggal dunia. Sedangkan Pemohon II dan Pemohon III berpotensi kehilangan hak untuk mendapatkan jaminan keamanan, kehilangan hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan kepastian keadilan sebagaimana dialami oleh Pemohon I.
- Bahwa hak konstitusional Para Pemohon tersebut dirugikan oleh berlakunya pasal 170 ayat (1) Undang-Undang yang diuji, dimana terdapat frasa dalam pasal 170 ayat (1) KUHAP yang memberikan ruang penafsiran yang berbeda dengan maksud dan tujuan yang dikehendaki pembuat undang-undang, dimana pelaku seharusnya disidangkan di Peradilan Umum dan frasa tersebut membuka kemungkinan terjadinya ketidakpastian hukum dan peluang penyimpangan yang merugikan Pemohon I, dimana apabila tidak dimaknai sebagai sebuah kewajiban, maka Para Pemohon tidak akan mendapatkan keadilan yang seutuhnya.
Akibat pemisahan tersebut, Pemohon kehilangan hak untuk memperoleh:
- kepastian hukum yang adil mengenai pertanggungjawaban seluruh pelaku;
- pemeriksaan yang utuh terhadap rangkaian peristiwa pidana;
- kesetaraan perlakuan di hadapan hukum;
- perlindungan dan pemulihan hak korban secara efektif.
- Bahwa frasa yang dimaksud dalam permohonan ini untuk diuji adalah frasa "diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum" dalam pasal 170 ayat (1) KUHAP, yang menimbulkan ketidakpastian hukum, dimana untuk pelaku tindak pidana dari unsur militer pada kenyataannya tetap tunduk pada UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dengan alasan bahwa Peradilan Militer berwenang untuk memeriksa dan memutus tindak pidana yang pelakunya dari kalangan militer.
- Bahwa kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual, di mana setelah Para Pemohon mendengarkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap terdakwa yang berlatar belakang militer, ternyata terdapat upaya menghilangkan unsur berencana dalam proses penghilangan nyawa suami Pemohon I. Pelaku yang berlatar belakang militer hanya dikenakan pasal pembunuhan biasa, dan melepas unsur perencanaan dalam pasal pembunuhan berencana. Padahal keterlibatan pelaku militer dilakukan sejak perencanaan tindak pidana.
- Bahwa jika permohonan dikabulkan, maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan terjadi atau tidak lagi terjadi. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo, maka hak konstitusional Para Pemohon akan pulih atau setidaknya Para Pemohon akan mendapatkan jaminan kepastian hukum dan kepastian keadilan, karena perkara disidangkan oleh hakim yang mendapatkan gambaran yang utuh atas peristiwa yang terjadi.
- Bahwa berdasarkan uraian kerugian hak konstitusional di atas, Para Pemohon memiliki kualifikasi Kedudukan Hukum (Legal Standing), untuk bertindak sebagai Para Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang a quo terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Norma Undang Undang Dasar Tahun 1945 Yang Menjadi Penguji, Yaitu:
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”; Prinsip negara hukum adalah semua berdasar hukum, hukum untuk mencapai keadilan, sehingga semua proses hukum adalah terciptanya keadilan di masyarakat. Apabila dihadapkan pilihan Keadilan dan Kepastian Hukum maka Keadilan haruslah yang dipilih dan diutamakan.
Dengan demikian kompetensi peradilan mana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara koneksitas, menjadi penting bagi para pencari keadilan. Adanya dualisme lembaga peradilan, antara peradilan militer yang berdasarkan UU Peradilan Militer sebagai pihak yang berwenang mengadili atas dasar pelakunya adalah anggota TNI dengan peradilan umum yang mendasarkan pada tindak pidana yang terjadi, sedangkan perbuatan yang dituduhkan kepada para pelaku tindak pidana tersebut merupakan satu rangkaian perbuatan, akan menyulitkan Para Pemohon selaku pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan yang hakiki dan kepastian hukum.
Dalam konteks tindak pidana pembunuhan berencana yang dialami (alm) Muhammad Ilham Pradipta (suami Pemohon I), kesulitan dialami Para Pemohon sekadar hanya untuk mendapatkan dakwaan dari oditur militer dan bahkan salinan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sekali pun permintaan tersebut dilakukan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, Para Pemohon dapat dengan mudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jakarta yang ditugaskan untuk menuntut para pelaku dari kalangan sipil di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di samping itu, bagi Pemohon I yang merupakan warga sipil dengan status ibu rumah tangga biasa, dihadapkan pada posisi yang harus memberikan kesaksian di 2 (dua) lembaga peradilan yang berbeda serta harus berhadapan dengan pembunuh suaminya. Hal mana secara psikologis akan memberatkan dan memunculkan Kembali kondisi traumatis korban.
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana secara bersama- sama antara pelaku dari sipil dengan pelaku dari militer, serta perbuatannya termasuk dalam tindak pidana umum, namun ketika diperiksa melalui mekanisme peradilan yang berbeda, berpotensi pada terputusnya rangkaian tindak pidana yang terjadi serta dapat menghasilkan disparitas pertanggung jawaban pidana antara pelaku yang diperiksa di peradilan umum dengan pelaku yang diperiksa di peradilan militer.
- Pasal 28D ayat (1) berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Pasal 28D ayat (1) jelas menyatakan kepastian hukum yang adil sehingga kepastian hukum tanpa keadilan maka akan mencederai perlindungan, pemberian jaminan dan pengakuan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hukum yang hanya mengejar kepastian akan menjadi sia-sia apabila tidak memberikan keadilan, hukum menjadi tidak berguna dan tidak memberikan sumbangan apa-apa bagi kesejahteraan umat manusia.
Adanya pemisahan pemeriksaan antara pelaku sipil dengan pelaku militer padahal tindak pidana yang terjadi adalah dalam satu rangkaian, berpotensi menghasilkan penilaian atas fakta, alat bukti dan pertimbangan hukum yang berbeda, antara hakim dari peradilan militer dengan hakim dari peradilan umum.
- Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- Alasan Permohonan
- Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025, suami Pemohon I (alm. Mohammad Ilham Pradipta) yang bekerja sebagai Kepala PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk cabang Cempaka Putih, bertemu dengan koleganya di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Selesai melakukan pertemuan, tiba-tiba korban dipaksa masuk sebuah mobil warna putih oleh beberapa orang dan dibawa pergi. Para Pemohon, khususnya Pemohon I beserta anak-anaknya, tidak mengetahui bahwa ayahnya sedang mengalami kesulitan yang dialaminya. Pemohon I beserta anak-anaknya yang masih kecil dengan setia menunggu korban pulang dan melewatkan hari bersama keluarga kecilnya. Malam itu korban ternyata tidak pulang dan tidak dapat dihubungi oleh Pemohon I;
- Bahwa Pemohon I mendadak mendapatkan kabar kondisi suaminya yang ditemukan dalam keadaan meninggal di daerah Bekasi, yang bukan tempat tinggal korban maupun kantor korban;
- Bahwa Para Pemohon dengan didampingi Kuasa Hukumnya kemudian berkoordinasi dengan penyidik dari Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya untuk mengungkap siapa pelaku tindak pidana yang mengakibatkan matinya korban. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku tindak pidana memiliki latar belakang yang berbeda, 1 (satu) kelompok merupakan warga sipil dan 1 (satu) kelompok lain berlatar belakang anggota TNI Angkatan Darat;
- Bahwa dalam perjalanan pemeriksaan perkaranya, para terdakwa dari unsur militer hanya diputus telah melanggar pasal pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam pasal 458 KUHP atau pasal 338 KUHP lama, bukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 459 KUHP atau pasal 340 KUHP lama, sebagaimana dalam dakwaan yang didasarkan pada fakta-fakta penyidikan;
- Bahwa perbedaan ini tidak akan terjadi apabila hakim mendapatkan gambaran yang utuh atas rangkaian peristiwa yang terjadi, dimana pelaku dari unsur militer telah terlibat sejak tindak pidana masih tahap perencanaan, melakukan penculikan hingga tindak pidana pembunuhan;
- Bahwa peradilan koneksitas sesungguhnya bukanlah konsep baru dalam sistem hukum Indonesia. Pengaturannya telah dikenal sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang dalam pasal 22 pada pokoknya menentukan bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu ditentukan lain berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
- Bahwa dengan demikian, pembentuk undang-undang sejak awal telah menempatkan peradilan umum lebih diutamakan untuk memeriksa dan mengadili perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer secara bersama-sama yang melakukan tindak pidana umum dan tidak terkait dengan tugas-tugas kemiliteran. Keberadaan mekanisme koneksitas lahir karena pembentuk undang-undang menyadari bahwa tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, pemeriksaannya tidak dapat dipisahkan sekedar hanya berdasarkan status latar belakang pelaku. Pemisahan pemeriksaan justru berpotensi menimbulkan perbedaan fakta hukum, perbedaan penilaian alat bukti, dan putusan yang saling bertentangan antara peradilan umum dan peradilan militer. Oleh sebab itu, tujuan utama peradilan koneksitas adalah mewujudkan kesatuan pemeriksaan, kesatuan pembuktian, dan kesatuan pertanggungjawaban pidana terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam satu tindak pidana, tidak ada pengistimewaan pelaku berdasarkan asal usul atau latar belakang karir si pelaku, apakah dari kalangan sipil maupun militer.
- Bahwa di sisi lain, peradilan militer sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dibentuk untuk menjaga disiplin, hierarki komando, kesiapsiagaan tempur, dan kepentingan pertahanan negara. Sehingga, sejak awal keberadaannya peradilan militer ditujukan terutama untuk menangani pelanggaran hukum yang berkaitan dengan tugas kemiliteran dan kepentingan militer. Sehingga, seharusnya Pengadilan Militer memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus tindak pidana berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) atau setidak-tidaknya tindak pidana yang secara aktual nyata-nyata merugikan militer;
- Bahwa dengan demikian, landasan filosofis pembentukan peradilan militer adalah perlindungan terhadap kepentingan pertahanan negara dan disiplin militer, bukan untuk memisahkan pemeriksaan perkara pidana umum yang korbannya merupakan warga sipil atau yang tidak berkaitan dengan tugas kemiliteran.
- Bahwa hal ini sejalan dengan pasal 3 ayat (4) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 menegaskan bahwa:
"Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum." Ketentuan tersebut menunjukkan kehendak politik hukum nasional pasca reformasi untuk membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya pada pelanggaran yang bersifat militer, sedangkan tindak pidana umum pada prinsipnya harus berada dalam yurisdiksi peradilan umum. - Bahwa perkecualian agar suatu perkara koneksitas disidangkan di Pengadilan Militer, sesungguhnya telah diatur secara limitatif dalam pasal 170 ayat (2) KUHAP, yang meletakkan apabila pihak yang dirugikan adalah kepentingan militer, maka perkara disidangkan di Pengadilan Militer.
Sebagai contoh, dalam perkara tindak pidana korupsi satelit slot orbit 123o BT di Kementerian Pertahanan RI yang disidangkan di Pengadilan Tinggi Militer II-Jakarta dengan nomor perkara 32/K/PMT.II/AL/XI/2025 dan perkara nomor 33/K/PMT.II/AL/XII/2025, yang melibatkan pelaku dari purnawirawan militer dan kontraktor dari sipil. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Militer karena merugikan kepentingan militer dan pertahanan negara.
(vide link: https://warta.in/sidang-korupsi-satelit-slot-orbit-123-bt-dilanjut- terdakwa-gabor-kuti-szilard-disidang-in-absentia/)
Sedangkan dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PT. Bank Rakyat Indonesia senilai Rp 64,7 Miliar, yang melibatkan purnawirawan TNI bersama dengan pelaku dari kalangan sipil, perkaranya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena tidak terdapat kerugian nyata yang diderita militer.
(vide link: https://www.tempo.co/hukum/korupsi-kredit-fiktif-mantan- prajurit-tni-divonis-15-tahun-penjara-1735670)
- Bahwa oleh karena itu, demi mewujudkan makna "kepastian hukum yang adil", Yang Mulia Mahkamah Konstitusi perlu menjatuhkan putusan yang memberikan tafsir yang tegas atas frasa "diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum" dalam pasal 170 ayat (1) KUHAP menjadi bersifat wajib dan tidak dapat disimpangi oleh ketentuan apapun yang bersifat sektoral, menjadi "wajib diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum" atau dengan kata lain, dalam hal tidak terdapat kerugian nyata yang diderita oleh militer, sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) KUHAP, maka pemeriksaan atas terjadinya tindak pidana umum yang dilakukan bersama-sama dengan pelakunya yang berasal dari kalangan sipil dan militer menjadi kompetensi absolut peradilan umum dengan segala akibat hukumnya, di mana dakwaan oditur militer dinyatakan tidak diterima.
- Bahwa penafsiran tersebut merupakan satu-satunya tafsir yang sejalan dengan tujuan historis pembentukan peradilan koneksitas, tujuan pembentukan peradilan militer, serta arah reformasi ketatanegaraan Indonesia pasca TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
- Petitum
Berdasarkan seluruh dalil dan uraian yang telah dikemukakan di atas, dengan segala kerendahan hati, Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo untuk putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan frasa:
“diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum”
dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Nomor: 188 Tahun 2025. Tambahan Lembaran Negara Nomor: 7149, Tanggal Diundangkan: 17 Desember 2025) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai:
“wajib diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum” - Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
atau
Jika Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain maka Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-15, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi KTP Pemohon I atas nama Puspita Aulia;
- Bukti P-2 : Fotokopi KTP Pemohon II atas nama Andina Oktarina;
- Bukti P-3 : Fotokopi KTP Pemohon III atas nama Rizka Restiani, SPT;
- Bukti P-4 : Fotokopi Undang-Undang 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
- Bukti P-5 : Fotokopi Berita dari media Tempo, dengan judul “Kepala Cabang BRI Diculik Agar Menyetujui Pemindahan Dana dari Rekening Dormant”;
- Bukti P-6 : Fotokopi Berita dari media BBC NEWS INDONESIA, dengan judul “Anggota TNI jadi tersangka kasus dugaan pembunuhan kepala cabang BRI – Ada apa di balik kasus ini;
- Bukti P-7 : Sebuah artikel daring dari media BBC NEWS INDONESIA, dengan judul “Rekonstruksi Kasus Penculikan Berujung Meninggalnya Kacab BRI Digelar Hari Ini”;
- Bukti P-8 : Fotokopi Berita dari media Kompas.com, dengan judul “Hari Ini, Tiga Anggota TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Kematian Kacab BUMN”;
- Bukti P-9 : Fotokopi Berita dari media Mitrapol, dengan judul “Fakta Baru Sidang Pembunuhan Kacab BRI Terungkap, Saksi Ungkap Aliran Dana Rekening Dormant”;
- Bukti P-10: Fotokopi Berita dari media Tribunnews.com, dengan judul “Hakim Militer Kesal 2 Saksi Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN Menolak Hadir, Buka Peluang Upaya Paksa”;
- Bukti P-11: Fotokopi Berita dari media Tribunnews.com, dengan judul “3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Dituntut Penjara 4-12 Tahun”;
- Bukti P-12: Fotokopi TAP MPR Nomor VII tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
- Bukti P-13: Fotokopi Surat dari Kuasa Hukum Pemohon I selaku Korban Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku dari unsur militer dan sipil tanggal 08 Juni 2026 tentang Permohonan Salinan Putusan Perkara nomor 52- K/PM.II-08/AD/III/2026;
- Bukti P-14: Fotokopi Berita mengenai Sidang Korupsi Satelit Slot Orbit 123 BT Dilanjut, Terdakwa Gabor Kuti Szilard Disidang In Absentia;
- Bukti P-15: Fotokopi Berita mengenai Korupsi Kredit Fiktif: Mantan Prajurit TNI Divonis 15 Tahun Penjara.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 170 ayat (1) Undang- Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7149, selanjutnya disebut UU 20/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah mempertimbangkan hal- hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada tanggal 10 Juni 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dan penyempurnaan alasan-alasan permohonan terutama mengenai pertentangan antara norma atau pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945 [vide Risalah Sidang, tanggal 10 Juni 2026, hlm. 17-27]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, pukul 11.15 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a UU MK dan Pasal 36 ayat (1) serta Pasal 38 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
- pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025:
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
- kewenangan Mahkamah;
- Kedudukan hukum Pemohon;
- Alasan permohonan (posita); dan
- Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
Pasal 38 ayat (1) PMK 7/2025
Perbaikan permohonan dapat dilakukan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) berdasarkan nasihat atau saran dalam Pemeriksaan Pendahuluan
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika permohonan a quo, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, penilaian perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata- mata pada sistematika an sich tetapi Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan substansi dari bagian sistematika dimaksud.
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan a quo, in casu bagian alasan-alasan permohonan (posita), Mahkamah mendapatkan fakta, meskipun para Pemohon dalam pokok permohonannya telah mencantumkan beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian norma Pasal 170 ayat (1) UU 20/2025, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 [vide Permohonan hlm. 8-9] disertai dengan uraian peristiwa konkret yang dialami oleh para Pemohon. Namun, pada bagian alasan permohonan, para Pemohon tidak menerangkan pertentangan antara norma Pasal 170 ayat (1) UU 20/2025 yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak sama di hadapan hukum, atau bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, para Pemohon menempatkan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 pada bagian yang terpisah dari bagian alasan-alasan permohonan. Padahal, pertentangan dengan dasar pengujian seharusnya diuraikan dalam bagian alasan-alasan permohonan. Secara faktual, para Pemohon hanya menguraikan kasus konkret disertai dengan uraian mengenai peradilan koneksitas dan peradilan militer tanpa disertai dengan analisis yang menunjukkan pertentangan antara norma atau pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian [vide Permohonan, hlm. 9-12]. Padahal, uraian pertentangan antara norma undang- undang yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah sesuatu yang esensial dalam menilai perihal ada atau tidaknya pertentangan antara norma yang diuji konstitusionalitasnya dengan UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dengan tidak adanya uraian mengenai pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a UU MK dan Pasal 36 ayat (1) serta Pasal 38 ayat (1) PMK 7/2025, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para Pemohon, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.5] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.08 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
