178/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (Pemohon I) dan dr. Ria Merryanti A.P., M.H. (Pemohon II)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 178/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK NDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Gili Gede Suradadi Barat, Kel/Desa Karang Baru, RT 001/RW 223, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;
- Nama : dr. Ria Merryanti, A.P., M.H.
Pekerjaan : ASN
Alamat : Jalan Dharma Putra RT 004/RW 26, Kelurahan Siantan Hilir, Pontianak Utara, Kota Pontianak. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 077/SKK/ANF& ASSOCIATES/JKT/VI/2026 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 078/SKK/ANF& ASSOCIATES/JKT/VII/2026 masing-masing bertanggal 31 Maret 2026 memberi kuasa kepada Kharisma Joemanta Soebakti, S.H., M.M., Melti Wulandari, S.H., dan Meilani Mindasari, S.H., advokat, kurator&pengurus, auditor hukum, mediator, Associates yang beralamat di Jalan Gili Gede Nomor 23 Kelurahan Kr. Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 5 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 176/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 178/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 19 Mei 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945, yang berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum"; - Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman), yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945...”; - Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dipertegas dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi), yang berbunyi: "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945...”;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU P3), yang berbunyi: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi";
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK Tata Beracara PPUU), menjelaskan bahwa:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”; - Bahwa, berdasarkan putusan-putusan a quo, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk merumuskan norma baru terhadap objek perkara in casu guna memastikan tegaknya Konstitusi yang menjamin hak konstitusional serta hak asasi setiap warga negara, termasuk para Pemohon, sehingga diperlukan suatu penafsiran yang progresif dan konstitusional agar norma yang diuji tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak fundamental sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon in casu pengujian norma konstitusional Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 74 ayat (1), Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104) Terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “UUD NRI 1945”.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
- Bahwa, pengakuan hak setiap warga negara Republik Indonesia untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 merupakan salah satu indikator kemajuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal mana pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 merupakan manifestasi jaminan konstitusional terhadap pelaksanaan hak dasar setiap warga negara. Mahkamah Konstitusi merupakan Badan Judicial Review yang menjaga hak asasi manusia sebagai manifestasi peran The Guardian of Constitution (pengawal konstitusi) dan The Sole Interpreter of The Constitution (penafsir tunggal konstitusi); [Vide Putra, Anggar. "Rule of Islamic Law dan Mekanisme Penambahan Kewenangan Constitutional Complaint Mahkamah Konstitusi." Bulletin of Community Engagement 4.3 (2024): 24-34]
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.”
- Bahwa selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”; - Bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK tentang Tata Beracara PUU, yang menyatakan:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
- lembaga negara.”
- Bahwa untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki Kedudukan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan a quo di atas, maka perlu dijelaskan bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-1, Bukti P-2]. Oleh karenanya, para Pemohon memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon dalam mengajukan pengujian materiil (Judicial Review) UU 31 Tahun 1997 Peradilan Militer dan UU 34 TAHUN 2004 TNI terhadap UUD NRI 1945;
- Bahwa, para Pemohon, khususnya Pemohon I “Syamsul Jahidin” merupakan Mahasiswa Doktor ilmu Hukum, Advokat, Kurator & Pengurus yang di buktikan dengan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) dan Identitas pendukung lainnya (vide Bukti P01), Pemohon II “Ria Merryanti” Merupakan Alumni Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang di buktikan dengan Kartu Pegawai dan SK ASN (vide Bukti P02). Bahwa para Pemohon memiliki kepentingan hukum dalam pengujian Norma konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Pasal 24 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945. Oleh karenanya, Pemohon I dan Pemohon II, memiliki hak untuk mengawal perkembangan hukum dan konstitusionalitas norma dalam undang-undang tersebut. Selain itu, sebagai bagian dari ruang lingkup akademik yang berfokus pada studi ilmu hukum, Pemohon I memiliki kepentingan dalam memastikan bahwa hukum yang berlaku tidak menimbulkan ketidakpastian hukum serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan kepastian hukum;
- Bahwa, para Pemohon, yang terdiri dari Advokat Pemerhati Kebijakan Publik, Dokter, dan ASN dan yang secara aktif mengkaji, mengadvokasi, serta mengawal isu-isu konstitusionalitas dalam sistem hukum nasional. Selanjutnya sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum, supremasi sipil, demokrasi, dan transparansi dalam kebijakan publik. Para Pemohon memiliki kepentingan hukum dan peminatan tinggi terhadap isu konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (3),), Pasal 74 ayat (1), Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Oleh karenanya, para Pemohon mewujudkannya melalui advokasi dan pengajuan (judicial review) guna memperjuangkan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak atas kepastian hukum yang adil dan kesetaraan dalam hukum.
- Bahwa, dalam kapasitasnya sebagai bagian dari pemerhati kebijakan publik, yang mengimplementasikan pemahamannya terhadap hukum dan kebijakan publik dalam perspektif hukum ketatanegaraan, para Pemohon memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal dan memastikan bahwa setiap norma hukum yang berlaku tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjadi dasar terciptanya rasa keadilan, kepastian hukum, serta tegaknya supremasi hukum dan supremasi sipil, hal mana pemikiran kritis yang telah ditempa dalam lingkungan akademik menjadikan para Pemohon memiliki kepentingan langsung untuk menelaah atau menguji keberlakuan suatu norma hukum dan memiliki hak yang sama untuk kepastian hukum.
- Bahwa, di era digital saat ini, media sosial menjadi bagian dari ekosistem masyarakat yang saling terhubung melalui teknologi informasi, sehingga akses terhadap informasi publik termasuk mengenai problematik perundang-undangan yang berdampak luas terhadap tata kelola negara, merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk mengkritisinya. Dalam hal ini, para Pemohon memperoleh informasi mengenai adanya penolakan terhadap peradilan Militer yang dinilai kontroversial karena berpotensi mencederai prinsip supremasi sipil dalam sistem negara hukum demokrasi. Oleh karenanya, sebagai individu yang peduli terhadap tegaknya prinsip konstitusionalisme, para Pemohon memiliki kepentingan yang rasional dalam memastikan bahwa kebijakan hukum dan /atau undang-undang yang dihasilkan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan, transparansi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian, hak para Pemohon untuk mengawal isu-isu konstitusional melalui mekanisme peradilan konstitusi merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara.
- Bahwa, hak konstitusional para Pemohon, yang merupakan Alumni di kampus yang sama yaitu di STHM (Sekolah Tinggi Hukum Militer), Khususnya untuk Pemohon I mengambil Jurusan Magister Hukum Militer [vide Bukti P07] dan Pemohon II [vide Bukti P08] yang telah mengalami kerugian konstitusional secara potential sebagai akibat langsung dari berlakunya norma dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (3)), Pasal 74 ayat (1), Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
- Bahwa, para Pemohon mengutip beberapa pemberitaan namun secara tajam telah menggambarkan ketidaksesuaian dengan kenyataan pahit yang dialami warga sipil, yang dalam hal ini termasuk Pemohon I sebagai bagian dari Advokat sipil advokat dan warga sipil yang terdampak akibat berlakunya Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang secara garis besar membatasi hak Advokat dan atau Penasehat Hukum yang sudah di ubah berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Bahwa, para Pemohon membaca dan mempelajari tentang Pasal 74 ayat (1), Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menyatakan:
Pasal 74 ayat (1) UU 34 Tahun 2004
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan. Pasal 75 ayat (1) UU 34 Tahun 2004
(1) Segala peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya undang-undang ini. Bahwa, jika dilihat dari norma Pasal 74 ayat “(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan“. Terdapat sebuah perintah untuk membuat UU Peradilan militer yang baru, akan tetapi sampai saat ini belum ada pembahasan terkait dengan UU Peradilan Militer yang baru.
Bahwa, norma pada pasal 75 ayat (1) Segala peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya undang-undang ini. Terdapat sebuah perintah untuk membuat UU Pelaksanaan yang seharusnya sudah ada, karena perintah dari Pasal 75 ayat (1) UU 34/2004 bersifat Gebod “Perintah” yang jelas kepada pembentuk Undang-Undang akan tetapi sampai saat ini belum ada pembahasan terkait dengan UU pelaksana dari UU 34/2004 tentang TNI.
- Bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007, dan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi lainnya, Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat penting terhadap kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, yaitu:
- harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK Tata Beracara PPUU, yang menyatakan:
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu apabila:- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
- Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI 1945, khususnya hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dalam suatu negara hukum demokratis dengan menjunjung tinggi supremasi sipil sebagai prinsip fundamental yang telah diperjuangkan sejak era reformasi. Adapun hak-hak konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945 adalah sebagai berikut:
- Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, yang menyatakan:
Negara Indonesia adalah negara hukum. - Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. - Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. - Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945, yang menyatakan:
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(vide Bukti P03 - UUD NRI 1945)
- Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, yang menyatakan:
- Bahwa, keberlakuan norma Pasal 106 ayat (1) dan 106 ayat (2) UU 31 Tahun 1997 Peradilan Militer secara nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon I selaku warga negara dan advokat, mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Hal di mana ketentuan a quo membuka ruang multitafsir mengenai batas kewenangan pendampingan advokat, yang pada praktiknya dapat melampaui batas yang secara tegas disebutkan Pasal 106 ayat (1) dan 106 ayat (2) UU 31/1997 Peradilan Militer, hal tersebut karena Ketentuan a quo yang tidak mengikuti UU 3 Tahun 2025 Tentang KUHAP, mekanisme transisi yang seharusnya tunduk pada prinsip due process of law. Oleh karena itu, keberlakuan norma a quo tidak hanya merugikan Pemohon I secara langsung sebagai advokat, tetapi juga berpotensi merusak tatanan negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan pembatasan kekuasaan secara jelas;
- Bahwa, keberlakuan norma Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU TNI secara nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon selaku warga negara, Advokat, ASN (Aparatur Sipil Negara), dan mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Hal di mana ketentuan a quo membuka ruang multitafsir mengenai batas peradilan militer dan sipil, yang pada praktiknya dapat melampaui batas yang secara tidak tegas disebutkan dalam Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU 34/2004 TNI. Ketentuan a quo juga tidak hanya menimbulkan ketidakjelasan norma yang bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu prinsip kepastian hukum, koherensi, dan sinkronisasi norma, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekacauan dalam struktur ketatanegaraan dan mengaburkan batas antara SIPIL - MILITER dalam sistem pemerintahan yang demokratis dan perlindungan sebagai warga sipil. Sebagai advokat (Pemohon I) memiliki kepentingan langsung dalam menegakkan supremasi hukum dan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, hal tersebut membuat kebingungan dalam memahami konstruksi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang sudah jelas menjadi ambiguitas. Selain itu, ketentuan a quo juga bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945 karena menempatkan prajurit TNI dalam ranah sipil tanpa kejelasan mekanisme transisi yang seharusnya tunduk pada prinsip due process of law. Oleh karena itu, keberlakuan norma a quo tidak hanya merugikan para Pemohon secara langsung, tetapi juga berpotensi merusak tatanan negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan pembatasan kekuasaan secara jelas;
- Bahwa, sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Magister hukum yang mengkaji tentang peradilan-peradilan militer memiliki kepentingan langsung kehilangan hak konstitusional atas kepastian dan jaminan hukum serta kesempatan yang sama dan banyak kajian-kajian yang dilakukan Pemohon II yang di mana hal ini bertolak belakang dengan prinsip norma “Supremasi Sipil”
- Bahwa, berlakunya Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat potential atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi terhadap para Pemohon, yang terdiri dari advokat, Aparatus Sipil Negara (ASN) dan pemerhati kebijakan publik, bahwa oleh karena hal tersebut para Pemohon menguraikan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
Pemohon I – Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.- Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, Pemohon I memiliki tanggung jawab mengawasi kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tunduk pada prinsip supremasi sipil.
Kerugian Konstitusional Pemohon I – Syamsul Jahidin
- Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara dan Advokat, Pemohon I yang juga berstatus sebagai mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk turut serta dalam mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum dijalankan sebagaimana mestinya;
- Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara dan Advokat, Pemohon I yang juga sebagai lulusan magister hukum Militer pada STHM (Sekolah Tinggi hukum Militer) yang banyak mempelajari tentang Peradilan Militer. [vide Bukti P07]
- Mengingat bahwa dalam Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan
"Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
Yang seharusnya bukan untuk menyiram air keras ke Masyarakat sipil.
https://www.kompas.tv/nasional/667409/dandenma-bais-marah- kecewa-anggotanya-siram-air-keras-ke-andrie-yunus-kalau-salah- hukum-maksimal
Pemohon II – dr RIA MERRYANTI A.P., M.H.
- Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon II yang juga berprofesi sebagai Dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sekadu - Kalimantan Barat.
- Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara dan advokat, Pemohon I yang juga sebagai lulusan magister hukum Militer pada STHM (Sekolah Tinggi hukum Militer) yang banyak mempelajari tentang Peradilan Militer [vide Bukti P08].
- Sebagai advokat (Pemohon I) sebagai ASN, Dokter, lulusan Magister Hukum (Pemohon I dan Pemohon II) yang aktif berpraktik di bidang hukum, dan bidang lainnya memiliki kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tunduk pada prinsip supremasi sipil, karena perlibatan prajurit TNI yang mengaburkan makna batas sipil dan militer pada pasal 65 UU 34/2004 TNI, berpotensi menciptakan hambatan dalam penegakan hukum, terutama ketika berhadapan dengan otoritas atau institusi yang dipimpin oleh prajurit TNI. Oleh karena hal tersebut para Pemohon memiliki kepentingan langsung dalam keadilan yang kompetitif bagi warga sipil, tanpa adanya dominasi aktor militer. Ketentuan Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang membuka ruang bagi prajurit TNI dilindungi oleh ANKUM (Atasan yang berhak Menghukum), sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI menciptakan ketidakpastian lembaga penegak hukum lain untuk menegakan hukum yang dii mana sekalipun dalam Putusan MK 87/PUU-XXI/2023 yang secara tegas KPK boleh melakukan penyidikan terhadap TNI, akan tetapi hal tersebut terhalang oleh norma pada Pasal 65 ayat (2) dan 65 ayat (3) UU TNI mengaburkan makna supremasi sipil. Hal demikian juga potensial menghambat proses penegakan hukum yang fair. Oleh karenanya, keberlakuan ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan 65 ayat (3) UU TNI secara langsung maupun tidak langsung merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, serta bertentangan dengan semangat Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum, supremasi sipil, dan pembatasan kekuasaan secara tegas.
- Bahwa, terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang jelas antara berlakunya Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (3). Pasal 74 ayat (1). Pasal 75 ayat (1) UU 34/2004 TNI dengan kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon, yang terdiri dari advokat Pengamat Kebijakan Publik, ASN (Aparatur Sipil Negara), dan Mahasiswa Magister Hukum, yang di mana ketentuan norma a quo memberikan keleluasaan bagi prajurit TNI untuk terjadinya Impunitas Defacto terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam ranah sipil. Hal tersebut juga menjadi faktor penyebab utama timbulnya ketidakpastian hukum dan ketimpangan akses terhadap warga sipil, yang berakibat pada terancamnya hak-hak konstitusional para Pemohon. Adapun bagi Pemohon I yang berprofesi sebagai advokat, dominasi aktor militer dalam pelanggaran-pelanggaran sipil dapat memengaruhi netralitas dan kepercayaan publik, yang berdampak langsung terhadap independensi TNI itu sendiri.
- Bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan in casu, maka kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon yang terdiri dari advokat dan Pengamat Kebijakan publik, tidak lagi terjadi atau setidak-tidaknya dapat dicegah di masa mendatang. Dengan dikabulkannya permohonan in casu akan turut memulihkan kepastian hukum dan memperjelas pembatasan antara sipil dan militer dalam ranah memastikan supremasi sipil ditegakkan secara konsisten, serta menutup ruang bagi dominasi militer dalam struktur peradilan sipil, yang membuka peluang adil dan seimbang bagi para Pemohon dalam memberikan kejelasan arah kepastian bahwa norma-norma konstitusional yang dipelajari dan diperjuangkan memiliki implementasi nyata dalam praktik ketatanegaraan. Demikian dengan dikabulkannya permohonan in casu akan menghindarkan para Pemohon dari kerugian konstitusional akibat keberlakukan norma Pasal 65 ayat (1), Pasal 65 ayat (2), 65 ayat (3), Pasal 74 ayat (1), Pasal 75 ayat (1) UU 34/2004 TNI yang berpotensi melanggar prinsip negara hukum demokratis. Negara hukum menuntut adanya kepastian hukum dan pembatasan kekuasaan sebagaimana dijamin dalam, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945.
- Bahwa oleh karenanya, para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar berkenan menyatakan Pasal 106 Ayat (1) UU 31 tahun 1997 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Bahwa oleh karenanya, para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar berkenan menyatakan Pasal 106 Ayat (2) UU 31 tahun 1997 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Bahwa oleh karenanya, para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar berkenan menyatakan Pasal 65 ayat (1), Pasal 65 ayat (2), Pasal 65 ayat (3) UU 34 tahun 2004 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Bahwa oleh karenanya, para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar berkenan menyatakan Pasal 74 ayat (1), Tetap Konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dengan UUD NRI 1945
- Bahwa oleh karenanya, para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar berkenan menyatakan Pasal 75 ayat (1), Tetap Konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dengan UUD NRI 1945.
- Bahwa, berdasarkan uraian Kedudukan Hukum di atas, para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar kiranya menganggap bahwa para Pemohon memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan menyatakan bahwa para Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional sebagai akibat langsung dari berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, sehingga permohonan a quo layak untuk diperiksa dan diadili oleh Mahkamah.
III. ALASAN PERMOHONAN (POSITA) PARA PEMOHON
A. Fakta Yuridis Terkait Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
- Bahwa guna memberikan dasar hukum yang jelas dalam menguraikan Alasan Permohonan, para Pemohon perlu menjelaskan fakta yuridis terkait Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
- Bahwa adapun yang dipersoalkan oleh para Pemohon yaitu Pasal 106 ayat (1) dan 106 ayat (2) UU 31/1997 Peradilan Militer yang berbunyi:
- Pasal 106 ayat (1) 31/1997, yang menyatakan:
(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Penasihat Hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan. - Pasal 106 ayat (2) UU 31/1997, yang menyatakan:
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, Penasihat Hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap Tersangka.
- Pasal 106 ayat (1) 31/1997, yang menyatakan:
- Bahwa, para Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 106 ayat (2) UU 31 Tahun 1997 agar ketentuan a quo tidak ditafsirkan secara serampangan tanpa ada batasan yang jelas yang jika disandingkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, hal mana berlakunya ketentuan a quo telah terjadi “Disharmonisasi, yang di mana jika di tinjau dari U 20/2025 adanya 11 Hak Advokat, yang dimana 11 hak advokat tersebut para pemohon jabarkan sebagai berikut:
Dalam KUHAP UU No 20 Tahun 2025, advokat memiliki 11 hak sebagai berikut:- Memberikan jasa dan bantuan hukum Advokat berhak memberikan layanan hukum atas permintaan tersangka, terdakwa, saksi, atau korban pada setiap tahapan proses peradilan pidana.
- Hak bertemu klien secara bebas dan rahasia, termasuk saat klien berada dalam tahanan.
- Hak memperoleh akses berkas perkara, seperti surat dakwaan, tuntutan, dan putusan pengadilan.
- Hak hadir dan berperan aktif dalam pemeriksaan klien pada setiap tahapan proses hukum.
- Hak mengajukan dan memeriksa alat bukti, termasuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
- Hak mengajukan keberatan dan upaya hukum, mulai dari eksepsi, praperadilan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
- Hak atas perlakuan yang setara di depan hukum, tanpa intimidasi atau diskriminasi dari aparat penegak hukum.
- Hak imunitas profesi, yakni tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas pendapat dan tindakan hukum yang dilakukan dengan itikad baik.
- Hak ingkar, yaitu hak untuk menjaga dan tidak membuka rahasia klien.
- Hak memperoleh perlindungan hukum dari negara apabila menghadapi ancaman atau kriminalisasi dalam menjalankan tugas.
- Hak menjalankan profesi secara mandiri dan independen, bebas dari campur tangan pihak mana pun.
Bahwa, jika di titik beratkan pada poin ke-4 dalam 11 Hak Advokat norma Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (2) UU 31 Tahun 1997 agar ketentuan a quo sudah sangat jelas bertentangan dan tidak sinkronisasi dengan norma pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya mengenai “Hak hadir dan berperan aktif dalam pemeriksaan klien pada setiap tahapan proses hukum.”
Maka sudah sangat jelas bahwa Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (2) sudah tidak relevan dipertahankan kembali (vide Bukti P10).
B. Fakta Yuridis Terkait Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
- Bahwa guna memberikan dasar hukum yang jelas dalam menguraikan Alasan Permohonan, para Pemohon perlu menjelaskan fakta yuridis terkait Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- Bahwa adapun yang dipersoalkan oleh para Pemohon yaitu Pasal 65 ayat (1) dan 65 ayat (2), Pasal 65 ayat (3) UU 34/2004 TNI yang berbunyi:
- Pasal 65 ayat (1) UU 34/2004, yang menyatakan:
(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit. - Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004, yang menyatakan: (2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
- Pasal 65 ayat (3) UU 34/2004, yang menyatakan:
(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang. - Pasal 74 ayat (1) UU 34 Tahun 2004:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan. - Pasal 75 ayat (1) UU 34 Tahun 2004:
(1) Segala peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya undang-undang ini.
- Pasal 65 ayat (1) UU 34/2004, yang menyatakan:
- Bahwa, para Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 65 ayat (1) dan 65 ayat (2), Pasal 65 ayat (3), Pasal 74 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) UU 34/2004 TNI ketentuan a quo tidak ditafsirkan secara serampangan. Tampak cara tafsiran ini tampak sederhana, bahkan sekilas terlihat logis. Namun justru di situlah letak persoalannya. Logika yang tampak sederhana sering kali menyembunyikan kesalahan mendasar. Dalam hal ini, para ahli telah menempatkan diri pada “kamar berpikir yang salah”, yaitu melihat hukum dari sudut peristiwa, bukan dari sudut sistem.
Bahwa, jika ditinjau dari Pasal 1 ayat (3) dan 24 ayat (2) UUD NRI 1945: Pasal 1 ayat (3) UUD NRI, yang menyatakan:
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.Rumusan ini sangat jelas. Tidak ada ambiguitas. Tidak ada ruang tafsir yang berlebihan. Konstitusi secara tegas membagi peradilan berdasarkan:
A. Lingkungan Peradilan (ruang hukum)
bukan berdasarkan:
jenis tindak pidana
Namun para ahli justru mengabaikan hal yang paling mendasar ini. Mereka tidak memulai dari konstitusi, tetapi dari peristiwa. Mereka melihat pelanggaran, lalu menentukan forum. Ini adalah cara berpikir yang terbalik.B. Logika Penafsiran Yang Terbalik: Dari Peristiwa Ke Yurisdiksi. Pendapat para ahli dapat diringkas sebagai berikut:
- jika tindak pidana umum → peradilan umum
- jika tindak pidana militer → peradilan militer
Logika Penafsiran ini tampak rapi, tetapi sebenarnya keliru sejak awal. Kesalahan utamanya adalah:
menjadikan jenis perbuatan sebagai dasar yurisdiksi.Padahal, dalam sistem hukum:
- perbuatan → bersifat kasuistik
- yurisdiksi → bersifat struktural
Menggunakan sesuatu yang kasuistik untuk menentukan sesuatu yang struktural adalah: C. Kesalahan Kategori (Category Error) Dengan kata lain:
Para ahli sedang menentukan bangunan rumah dari warna catnya, bukan dari fondasinya.Hukum Bukan Peristiwa, Tetapi Sistem.
Kesalahan para ahli semakin jelas karena mereka melihat hukum sebagai:
- reaksi terhadap peristiwa
Padahal hukum modern dibangun sebagai: - sistem yang terstruktur
Dalam perspektif Lawrence M. Friedman, hukum terdiri dari:- struktur
- substansi
- budaya hukum
Para ahli hanya melihat: - substansi (jenis tindak pidana)
tetapi mengabaikan: - struktur (lingkungan peradilan)
- budaya hukum (militer)
Akibatnya: mereka memahami bagian kecil hukum, tetapi gagal memahami keseluruhannya.
D. Mengabaikan Hukum Yang Hidup.
Lebih jauh lagi, para ahli menunjukkan ketidakpahaman terhadap konsep living law dari Eugen Ehrlich.
Menurut Ehrlich:
hukum yang hidup adalah hukum yang berjalan dalam masyarakat dan institusi.Militer bukan sekadar organisasi formal, tetapi:
- komunitas hukum hidup
- dengan norma internal
- dengan disiplin
- dengan sistem komando
Namun banyak para ahli: - hanya membaca teks
- tidak membaca realitas
Mereka memahami law in the books, tetapi tidak memahami law in action. E. Keadilan Yang Disalahpahami
Banyak para ahli menggunakan prinsip:- equality before the law
Namun dalam perspektif Aristotle:
Keadilan adalah memperlakukan secara proporsional, bukan menyamakan, Militer dan sipil berbeda secara hakiki. Maka:
menyamakan forum peradilan adalah bentuk ketidakadilan.F. Merusak Kepastian dan Sistem Hukum
Dalam perspektif Gustav Radbruch:
hukum harus menjaga:- kepastian
- keadilan
- kemanfaatan
Pendapat para ahli justru: - menciptakan ketidakpastian yurisdiksi
- merusak fungsi hukum dalam militer
- mengaburkan keadilan
- Bahwa sementara menurut John Rawls: keadilan harus dilihat dalam desain institusi
Pasal 24 UUD NRI 1945 adalah desain itu. Mengabaikannya berarti: merusak keadilan pada tingkat struktural, yang bermasalah bukan undang-undangnya, tetapi cara menafsirka para.- menggunakan premis yang salah
- mencampur kategori
- mereduksi hukum menjadi peristiwa
- mengabaikan konstitusi
- dan tidak memahami teori hukum modern
- Bahwa, Konstitusi sudah jelas. Sistem hukum sudah lengkap. Yang tidak jelas adalah cara penafsiran dalam memahaminya.
- Bahwa, norma perkara ini yang di uji para Pemohon Pasal 65 ayat (1) dan 65 ayat (2), Pasal 65 ayat (3) UU 34/2004 TNI ini telah bergeser menjadi sesuatu yang jauh lebih mendasar, yaitu apakah konstitusi akan dibaca sebagaimana adanya, atau akan ditafsirkan mengikuti cara berpikir yang keliru.
- Konstitusi tidak pernah berbicara tentang “jenis tindak pidana” sebagai dasar yurisdiksi. Konstitusi berbicara tentang lingkungan peradilan. Dan lingkungan peradilan adalah ruang hukum, bukan peristiwa hukum. Jika dasar ini diubah, maka yang berubah bukan hanya interpretasi, tetapi fondasi sistem peradilan itu sendiri.
Pendapat para ahli tersebut, jika diikuti, akan membawa konsekuensi serius:
- yurisdiksi menjadi tidak pasti,
- struktur hukum menjadi kabur,
- dan sistem hukum kehilangan arah.
- Bahwa dalam perspektif Gustav Radbruch, ini berarti runtuhnya kepastian hukum. Dalam perspektif John Rawls, ini adalah bentuk ketidakadilan institusional. Dan dalam perspektif Aristotle, ini adalah kesalahan karena menyamakan yang seharusnya dibedakan.
- Bahwa, hukum adalah sebagai sesuatu yang hidup. Eugen Ehrlich telah mengingatkan bahwa hukum yang sesungguhnya hidup berada dalam praktik sosial dan institusi. Militer adalah sistem yang hidup dengan norma, disiplin, dan struktur komando yang khas. Mengabaikan hal ini berarti memaksakan hukum yang tidak sesuai dengan realitasnya.
- Dan sebagaimana dijelaskan oleh Lawrence M. Friedman, hukum tidak dapat dipahami hanya dari substansi, tetapi harus dilihat sebagai kesatuan antara struktur, substansi, dan budaya hukum. Pendapat para ahli tersebut memisahkan ketiganya, dan akibatnya merusak sistem itu sendiri.
- Bahwa, ketidakpastian dalam norma Pasal 65 ayat (1) dan 65 ayat (2), Pasal 65 ayat (3) UU 34/2004 TNI, akan menimbulkan dampak menurut para Pemohon sebagai berikut:
- mengabaikan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945,
- mengganti dasar yurisdiksi tanpa dasar konstitusional,
- dan membuka pintu ketidakpastian hukum di masa depan.
- Bahwa, yurisdiksi peradilan ditentukan oleh ruang hukum, bukan oleh jenis tindak pidana. Dan hukum tidak boleh dikalahkan oleh cara berpikir yang keliru. Konstitusi tidak boleh ditafsirkan mengikuti logika yang menyimpang dari dasarnya sendiri. Dan keadilan tidak boleh dibangun di atas premis yang salah.
C. Analisa Yuridis Potensi Constitutional Disobedience Norma Pasal 74 ayat (1) dan Norma Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
- Bahwa jika dilihat dari norma Pasal 74 ayat “(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan“. Terdapat sebuah perintah untuk membuat UU Peradilan militer yang baru, akan tetapi sampai saat ini belum ada pembahasan terkait dengan UU Peradilan Militer yang baru, hal ini sudah jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Indonesia sebagai Negara Hukum.
- Bahwa seharusnya norma haruslah bersifat:
- Imperatif, norma yang bersifat memaksa atau memerintahkan dengan disertai ancaman sanksi bagi yang melanggarnya
- Indikatif, norma yang bersifat menunjuk atau menegaskan.
- Optatif, norma yang bersifat ideal untuk mewujudkan ketentuan yang diidealkan
Bahwa, terkait dengan norma yang ada pada Pasal 74 ayat (1) UU 34/ 2004 tentang TNI bersifat Indikatif, norma yang bersifat menunjuk atau menegaskan.
- Bahwa norma pada Pasal 75 ayat (1) Segala peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya undang-undang ini. Terdapat sebuah perintah untuk membuat UU Pelaksanaan yang seharusnya sudah ada, karena perintah dari Pasal 75 ayat (1) UU 34/2004 bersifaat Gebod “Perintah” yang jelas kepada pembentuk Undang-Undang akan tetapi sampai saat ini belum ada pembahasan terkait dengan UU pelaksana dari UU 34/2004 Tentang TNI.
Bahwa terkait dengan norma yang ada pada Pasal 77 ayat (1) UU 34/ 2004 tentang TNI juga bersifat Indikatif, norma yang bersifat menunjuk atau menegaskan.
- Bahwa karena banyak penafsiran tidak adanya Keharusan yang dilakukan terkait dengan norma tersebut, maka sudah seharusnya mahkamah konstitusi sebagai The Sole Interpreter of The Constitution (penafsir tunggal konstitusi); memberikan pemaknaan terkait dengan Norma pasal 74 ayat (1) dan Norma Pasal 75 ayat (1) dengan memberikan keharusan terkait dengan pelaksanaan norma tersebut.
- Bahwa setidak-tidaknya Mahkamah Konstitusi memberikan tafsiran norma penetapan: berisikan yang salah satunya adalah kapan mulai berlakunya suatu peraturan perundang-undangan, penentuan tempat kedudukan suatu lembaga dan sebagainya.
Bahwa hal tersebut agar tidak runtuhnya Indonesia sebagai Negara Hukum sebagaiamana yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, telah jelas Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (2) UU 31/1997 Peradilan Militer haruslah di nyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, telah jelas Pasal 65 ayat (1), Pasal 65 ayat (2), Pasal 65 ayat (3) UU 34/2004 Tentang TNI haruslah di nyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, telah jelas Pasal 74 ayat (1), Pasal 75 ayat (1), UU 34/2004 Tentang TNI haruslah di nyatakan tetap konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dengan UUD NRI 1945
- Bahwa tegasnya menurut para Pemohon ketentuan norma Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan Pasal 65 ayat (1) ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104) bertentangan terhadap Pasal 24 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), mohon kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
IV. PETITUM
Bahwa, berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas dengan ini PARA PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ‘UUD NRI 1945” dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Pasal 106 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ‘UUD NRI 1945” dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ‘UUD NRI 1945” dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ‘UUD NRI 1945” dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ‘UUD NRI 1945” dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- di nyatakan tetap konstitusional bersyarat (Conditionally Constitutional) dengan UUD NRI 1945, sepanjang dimaknai:
Pasal 74 ayat (1) UU 34 Tahun 2004:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang di bentuk 2 (Dua) Tahun sejak di undangkan.
- di nyatakan tetap konstitusional bersyarat (Conditionally Constitutional) dengan UUD NRI 1945, sepanjang dimaknai:
- Menyatakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- (Conditionally Constitutional) dengan UUD NRI 1945, sepanjang dimaknai:
Pasal 75 ayat (1) UU 34 Tahun 2004:
(1) Segala peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun dan harus diberlakukan sejak berlakunya undang- undang ini.
- (Conditionally Constitutional) dengan UUD NRI 1945, sepanjang dimaknai:
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk & Profesi Pemohon II;
- Bukti P-2 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk & Profesi Pemohon I;
- Bukti P-3 : Fotokopi UUD NRI Tahun 1945;
- Bukti P-4 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
- Bukti P-5 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
- Bukti P-6 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
- Bukti P-7 : Fotokopi Ijazah S2 Hukum Syamsul Jahidin;
- Bukti P-8 : Fotokopi SKL Ria Merryanti;
- Bukti P-9 : Fotokopi Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Bukti P-10 : Fotokopi Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Bukti P-11 : Fotokopi Surat Panggilan Relaas Koneksitas.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (selanjutnya disebut UU 31/1997) dan Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 74 ayat (1), Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439, selanjutnya disebut UU 34/2004) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun berwenang mengadili permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para Pemohon pada hari Senin, 8 Juni 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon agar memperbaiki dan memperjelas kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) sehingga sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 8 Juni 2026, hlm. 7-15]. Sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang, Mahkamah memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas hari) sejak tanggal 8 Juni 2026. Berkaitan dengan hal tersebut, para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan pada tanggal 22 Juni 2026 dan kemudian telah diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti pada tanggal 22 Juni 2026.
[3.3.2] Bahwa ihwal pengujian undang-undang di Mahkamah, suatu permohonan dipersyaratkan untuk memenuhi syarat formil antara lain keterpenuhan sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini, Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 menyatakan sebagai berikut.
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
- pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
- nama dan alamat pemohon;
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan-alasan Permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.3] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama Permohonan a quo, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan, yaitu secara formil telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan dan hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah untuk diputus. Bahkan, sebelum menguraikan ihwal keempat hal tersebut, para Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas. Namun demikian, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian keterpenuhan syarat formal permohonan tidak hanya sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah akan menilai keterpenuhan isi atau substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.4] Bahwa pada bagian alasan permohonan, para Pemohon mempersoalkan norma Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 31/1997 bertentangan dan tidak sinkron dengan norma pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (UU 20/2025), khususnya mengenai hak hadir dan berperan aktif dalam pemeriksaan klien pada setiap tahapan proses hukum. Selain itu, para Pemohon juga mempersoalkan norma Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 34/2004 yang pada pokoknya telah mengabaikan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena norma dimaksud dinilai telah mengganti dasar yurisdiksi tanpa dasar konstitusional sehingga membuka pintu ketidakpastian hukum. Para Pemohon juga memohon agar Mahkamah memberikan pemaknaan terkait norma Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 ayat (1) UU 34/2004 dengan menambahkan keharusan terkait dengan pelaksanaan norma tersebut.
Selanjutnya, berkenaan dengan uraian alasan-alasan permohonan (posita), apabila dicermati lebih lanjut, terlepas ada atau tidaknya masalah konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, pada bagian alasan-alasan permohonan tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang dijadikan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Terkait pengujian norma Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 31/1997 misalnya, para Pemohon hanya menyatakan bahwa norma pasal a quo bertentangan dan tidak sinkron dengan norma pada undang-undang lain, yakni UU 20/2025, khususnya mengenai hak hadir dan berperan aktif dalam pemeriksaan klien di setiap tahapan proses hukum. Selain itu, para Pemohon tidak menguraikan secara memadai argumentasi hukum perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Sementara itu, ihwal pengujian Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 34/2004 para Pemohon juga tidak menguraikan alasan-alasan (argumentasi) yang jelas dan memadai berkenaan dengan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal- pasal yang dijadikan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, pada bagian alasan-alasan permohonan, para Pemohon juga tidak memberikan argumentasi yang memadai mengapa norma Pasal 74 ayat (1) UU 34/2004 harus dimaknai sebagaimana yang dimohonkan dalam Petitum Angka 7, yaitu “ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang dibentuk 2 (dua) tahun sejak diundangkan” dan norma Pasal 75 ayat (1) UU 34/2004 harus dimaknai sebagaimana dimohonkan dalam Petitum Angka 8, yaitu, “segala peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun dan harus diberlakukan sejak berlakunya undang-undang ini”. Padahal, secara logis, harus terdapat ketersambungan atau benang merah antara hal-hal yang dijelaskan pada alasan-alasan permohonan dengan hal-hal yang dimohonkan dalam petitum. Bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan hukum sebagaimana di atas, oleh karena uraian alasan-alasan permohonan tidak jelas dan keterkaitan atau benang-merah antara alasan-alasan permohonan dengan yang dimohonkan dalam hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum), tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.5] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota pada hari Senin, tanggal dua puluh dua, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.08 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI, ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
