210/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Afrizal Evaldo Maulana (Pemohon I), Fani Kurniawati (Pemohon II), Marcellinus Ageng Sembada (Pemohon III), dan Heru Wijanarko (Pemohon IV)
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 210/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 210/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
KETETAPAN
NOMOR 210/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 29 April 2026, yang diajukan oleh Afrizal Evaldo Maulana (Pemohon I), Fani Kurniawati (Pemohon II), Marcellinus Ageng Sembada (Pemohon III), dan Heru Wijanarko (Pemohon IV), selanjutnya disebut para Pemohon. Permohonan a quo diterima Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 208/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 11 Juni 2026 dengan Permohonan Nomor 210/PUU- XXIV/2026 perihal Permohonan Pengujian Materiil Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 210/PUU-XXIV/2026 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
- Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 210.210/PUU/TAP.MK/Panel/06/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 210/PUU-XXIV/2026, bertanggal 11 Juni 2026;
- Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 210.210/PUU/TAP.MK/HS/06/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk Memeriksa Perkara Nomor 210/PUU-XXIV/2026, bertanggal 11 Juni 2026;
- c.
- bahwa terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah melaksanakan sidang panel pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 23 Juni 2026 dengan agenda untuk mendengar pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. bahwa dalam sidang panel pemeriksaan pendahuluan tersebut, para Pemohon kecuali Pemohon IV yang tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah dan Mahkamah telah menyatakan yang bersangkutan dianggap tidak serius sebagai Pemohon, menyampaikan permohonan pencabutan atau penarikan kembali Permohonan Nomor 210/PUU- XXIV/2026 perihal Permohonan Pengujian Materiil Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Para Pemohon mencabut atau menarik kembali permohonan dengan alasan karena para Pemohon mengakui terdapat kesalahan pada waktu mengirim permohonan ke Mahkamah dalam pengujian materiil norma Pasal 47 ayat (2) Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [vide Risalah Sidang, tanggal 23 Juni 2026, hlm. 4-5];
- bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
- bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 23 Juni 2026 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Permohonan Nomor 210/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
- bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang.
MENETAPKAN:
- Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Permohonan Nomor 210/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
- Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 210/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.38 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
