196/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Syahril Fauzan
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 196/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 196/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
KETETAPAN
NOMOR 196/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
Menimbang: a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 29 Mei 2026 yang diajukan oleh Syahril Fauzan (selanjutnya disebut Pemohon). Permohonan a quo diterima Mahkamah pada tanggal 29 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 194/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 2 Juni 2026 dengan Permohonan Nomor 196/PUU-XXIV/2026 perihal Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 196/PUU-XXIV/2026 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
- Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 196.196/ PUU/TAP.MK/Panel/06/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 196/PUU- XXIV/2026, bertanggal 2 Juni 2026;
- Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 196.196/PUU/TAP.MK/HS/06/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 2 Juni 2026;
- bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal 11 Juni 2026 Mahkamah telah menyelenggarakan sidang panel pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan Pemohon. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang serta memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan;
- bahwa pada tanggal 22 Juni 2026, Mahkamah menerima surat Pemohon bertanggal 22 Juni 2026 perihal Permohonan Pencabutan Permohonan Nomor 196/PUU-XXIV/2026. Melalui surat dimaksud, Pemohon memohon pencabutan Permohonan Nomor 196/PUU-XXIV/2026 dengan alasan, yakni Pemohon melihat ketentuan usia yang menjadi inti permohonan sebagai open legal policy yang seharusnya Pemohon perjuangkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Pemohon menilai bahwa masa tunggu sebelum diangkat menjadi advokat sangat diperlukan untuk semakin memperdalam dan memantapkan kualitas seorang calon advokat.
- bahwa pada tanggal 24 Juni 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan dan/atau konfirmasi pencabutan permohonan Pemohon. Pada persidangan tersebut, Pemohon menyampaikan bahwa permohonan pencabutan Permohonan Nomor 196/PUU-XXIV/2026 beserta alasan-alasannya sebagaimana surat yang telah diterima Mahkamah adalah benar, dan dengan demikian Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk dapat mencabut permohonan a quo [vide Risalah Sidang tanggal 24 Juni 2026, hlm. 3];
- bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
- bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, dan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 24 Juni 2026 telah menetapkan bahwa penarikan kembali Permohonan Nomor 196/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
- bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Mengingat: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
- Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
- Menyatakan Permohonan Nomor 196/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
- Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 196/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.38 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
