182/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Andrew Aulia Akbar Fatchurrozy (Pemohon I), Dwicky Kriswanto (Pemohon II), Mochamad Aditya Nugroho (Pemohon III), Yusuf Efraim Laga Hae (Pemohon IV), dan Risyah Shafa Selina (Pemohon V)
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 182/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 182/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
KETETAPAN
NOMOR 182/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut. Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 29 April 2026 yang diajukan oleh Andrew Aulia Akbar Fatchurrozy, Dwicky Kriswanto, Mochamad Aditya Nugroho, Yusuf Efraim Laga Hae, dan Risyah Shafa Selina (selanjutnya disebut para Pemohon). Permohonan a quo diterima Mahkamah pada tanggal 21 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 180/PUU/PAN.MK/AP3/ 05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 21 Mei 2026 dengan Permohonan Nomor 182/PUU-XXIV/2026 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, 182/PUU-XXIV/2026, Mahkamah telah menerbitkan:
- Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 182.182/PUU/TAP.MK/Panel/05/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 182/PUU-XXIV/2026, bertanggal 21 Mei 2026;
- Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 182.182/PUU/TAP.MK/HS/05/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 21 Mei 2026;
- bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal 9 Juni 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
- bahwa pada tanggal 22 Juni 2026, Mahkamah telah menerima surat dari para Pemohon perihal Penarikan Kembali Permohonan Nomor 182/PUU-XXIV/2026 dengan alasan setelah mempertimbangkan kembali pokok permohonan yang diajukan, para Pemohon sepakat untuk tidak melanjutkan permohonan tersebut.
- bahwa pada tanggal 22 Juni 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda konfirmasi perihal penarikan permohonan a quo yang dihadiri oleh para Pemohon. Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya para Pemohon membenarkan perihal Surat Penarikan Permohonan Nomor 182/PUU- XXIV/2026 mengenai permohonan penafsiran/pemaknaan frasa “informasi yang jelas” dalam Pasal 4 huruf c Undang- Konsumen [vide Risalah Sidang, tanggal 22 Juni 2026, hlm. 9-10];
- bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
- bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, dan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 22 Juni 2026 telah berkesimpulan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 182/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
- bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Indonesia Nomor 5076);
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang.
MENETAPKAN:
- Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Permohonan Nomor 182/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
- Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 182/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh dua, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.38 WIB WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Alifah Rahmawati sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Alifah Rahmawati
