126/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan perubahan/penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan antara lain berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi”; 3.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
diperbaiki dengan
menambahkan
“dan 14 April
2026” serta
“Priskila
dalam Kantor Hukum Leo & Partners yang beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 5 Unit F, Jalan S. Parman Kav. 22-24, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 2 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 April Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 2 April 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 27 April 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
- KEWENANGAN MAHKAMAH
- Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan:
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
- Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan:
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus perubahan partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, menyatakan: “Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu”;
- Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 dalam perkara a quo yang diajukan oleh PEMOHON.
- KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
- Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa PEMOHON adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- perorangan WNI;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik dan privat, atau;
- lembaga negara.
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3). PEMOHON merupakan seorang advokat yang dalam menjalankan profesinya tunduk pada Kode Etik dan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan Advokat. Adapun status keaktifan PEMOHON sebagai advokat dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Advokat yang masih berlaku/Surat Keterangan Aktif sebagai Advokat (Bukti P-5); 3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2) menegaskan PEMOHON memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga PEMOHON dapat mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI 1945. Selanjutnya, PEMOHON akan menguraikan kerugian konstitusionalnya yang dialami sehubungan dengan berlakunya UU yang diujikan konstitusionalitasnya dalam perkara a quo; 4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan Perkara Nomor 11/PUU- V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar, yaitu: a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji. c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji. e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi. 5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON dijamin oleh UUD NRI 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu: a. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”; b. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. 6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI 1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut:
- Pasal 12 ayat (1), yang menyatakan “Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat”.
- Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat”
- Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan "Cukup jelas", yang sesungguhnya tidak memberikan definisi yang memadai sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai organisasi advokat mana yang dimaksud sebagai satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana yang telah terbukti menimbulkan fragmentasi organisasi advokat pasca-2019.
a) Bahwa, PEMOHON selaku perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, menjunjung tinggi kode etik advokat, dan memiliki hak konstitusional dan kepentingan hukum yang sah terhadap keberadaan Organisasi Advokat untuk mendapatkan pengawasan dari Organisasi Advokat yang sah dan berwenang secara konstitusional; b) Bahwa, PEMOHON secara konstitusional berhak mendapatkan kepastian hukum dari suatu Organisasi Advokat yang kedudukan hukum kelembagaannya tidak dipersoalkan, sehingga setiap tindakan yang dilakukan oleh PEMOHON memiliki dasar keabsahan yang tidak terbantahkan di hadapan hukum. Adapun hak konstitusional yang dimaksud telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 12 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang tidak memberikan kepastian tentang organisasi advokat mana yang sesungguhnya sah, berwenang, dan memiliki legitimasi untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pembinaan, dan perlindungan bagi advokat-advokat yang terdaftar di dalamnya; c) Bahwa PEMOHON pernah berhadapan dengan advokat bermasalah. Sangat jelas dalam pasal 7 huruf f Kode Etik Advokat, apabila prinsipal pihak berperkara telah menunjuk kuasa hukum, maka kuasa hukum tidak boleh lagi menghubungi prinsipal lawan. Namun dalam perkara yang PEMOHON hadapi, kuasa hukum lawan masih terus saja menghubungi prinsipal klien PEMOHON. Ketika PEMOHON menegur dan memperingatkan melalui Whatsapp bahwa hal ini bisa dibawa ke ranah etik advokat, dengan entengnya kuasa hukum lawan menjawab, “pertimbangin aja mas, tidak apa2”; (Bukti P-4). d) PEMOHON selaku advokat yang menjunjung tinggi kode etik, tidak mendapat perlindungan hukum yang adil, karena dengan banyaknya dan gampangnya organisasi advokat dibentuk, jika ada advokat lawan yang melanggar kode etik, mereka tidak perlu takut. Tinggal pindah organisasi atau membuat organisasi baru. Akhirnya banyaklah advokat tidak berintegritas. 8. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah nyata dialami PEMOHON, maka PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai PEMOHON Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
- Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa PEMOHON adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- ALASAN PERMOHONAN
A. Permohonan A Quo Tidak Nebis in Idem
- Bahwa ketentuan mengenai larangan pengajuan Kembali permohonan pengujian undang-undang (nebis in idem) diatur dalam Pasal 60 UU
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), menyatakan: 1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali; 2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda. Lebih lanjut dalam Pasal 78 PMK 2/2021, menyatakan bahwa 1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali; 2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda. 2) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam praktiknya telah menafsirkan ketentuan a quo tidak semata-mata secara formal, melainkan juga secara substansial, yakni dengan menilai apakah terdapat perbedaan mendasar antara permohonan sebelumnya dengan permohonan yang diajukan; 3) Bahwa PEMOHON menyadari bahwa Pasal 12 ayat (1) UU Advokat telah diuji sebanyak tujuh (7) kali, dan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat telah diuji sebanyak tujuh belas (17) kali di hadapan Mahkamah Konstitusi. Walaupun demikian, permohonan a quo memuat alasan yang secara substansial berbeda dari seluruh permohonan yang telah diputus sebelumnya, sebagaimana diuraikan di bawah ini; 4) Bahwa walaupun dasar pengujian permohonan a quo menggunakan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) yang telah pernah digunakan sebagai dasar pengujian dalam permohonan-permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dalam Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dalam Putusan Nomor 35/PUU-XVI/2018), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (Permohonan Nomor 91/PUU-XX/2022), serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (Permohonan
Nomor 22/PUU-XXII/2024), tetapi dalam permohonan a quo menggunakan alasan yang berbeda dengan permohonan-permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah;
- Bahwa alasan konstitusional yang digunakan dalam Permohonan Nomor 014/PUU-IV/2006 pada intinya adalah larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat sebagai pengurus partai politik, sementara dalam Permohonan Nomor 35/PUU-XVI/2018 menggunakan alasan pada intinya berkenaan dengan pembentukan organisasi advokat, sedangkan dalam Permohonan Nomor 91/PUU-XX/2022 menggunakan alasan pada intinya berkenaan dengan masa jabatan pimpinan organisasi advokat dan Permohonan Nomor 22/PUU-XXII/2024 menggunakan alasan pada intinya berkenaan dengan larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat sebagai tim pemenangan calon Presiden dan Wakil Presiden sementara alasan dalam permohonan a quo adalah terkait dengan larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara;
- Bahwa untuk memperkuat dalil bahwa permohonan a quo tidak bersifat nebis in idem dan sekaligus membuktikan urgensi konstitusional dari permohonan ini, PEMOHON merujuk pada praktik perbandingan hukum di berbagai negara yang menunjukkan adanya kecenderungan terhadap sistem pengawasan profesi advokat yang tidak terfragmentasi dan bersifat terpusat secara fungsional. Di Amerika Serikat, meskipun struktur kelembagaan berbeda antar negara bagian, terdapat sistem integrated bar di banyak yurisdiksi, di mana organisasi seperti State Bar of California menjalankan fungsi regulasi, pengawasan, dan penegakan kode etik advokat secara terkoordinasi di bawah otoritas Mahkamah Agung negara bagian. Di Inggris, pengawasan profesi hukum dilakukan melalui regulator tunggal untuk masing-masing cabang profesi, yakni Bar Standards Board bagi barrister dan Solicitors Regulation Authority bagi solicitor, yang menunjukkan tidak adanya fragmentasi otoritas pengawasan dalam masing-masing domain profesi. Sementara itu, di Australia, meskipun melibatkan lebih dari satu institusi, sistem menciptakan kerangka pengawasan yang terpusat secara fungsional dan tidak terfragmentasi. Praktik-praktik tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan fundamental dalam pengaturan profesi advokat bukan semata-mata terletak pada bentuk single bar secara formal, melainkan pada adanya sistem pengawasan yang terintegrasi, otoritatif, dan tidak terfragmentasi guna menjamin kepastian hukum, standar etik yang seragam, serta perlindungan yang efektif bagi pencari keadilan. Dalam konteks Indonesia, kondisi pasca-2019 justru menunjukkan fragmentasi organisasi advokat yang berdampak pada ketidakpastian dalam pengawasan dan penegakan kode etik, sehingga menempatkan Indonesia sebagai outlier yang merugikan pencari keadilan. Oleh karenanya, argumentasi perbandingan hukum ini merupakan alasan baru yang bersifat substantif dan belum pernah diajukan dalam permohonan sebelumnya;
- Bahwa ada relevansi langsung antara larangan rangkap jabatan sebagai pejabat negara dengan masalah fragmentasi organisasi advokat yang menjadi inti permohonan a quo: apabila pimpinan organisasi advokat merangkap sebagai pejabat negara, maka (a) pejabat tersebut memiliki kepentingan untuk mempertahankan status quo yang menguntungkan pemerintah; (b) pengawasan terhadap advokat yang berperkara melawan pemerintah menjadi tidak independen; dan (c) kebijakan terkait advokat dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik. Ketiganya secara langsung memperparah ketidakpastian hukum yang dialami klien pengguna jasa advokat. Oleh karenanya, alasan permohonan a quo bukan sekadar berbeda secara formal, melainkan mengungkap dimensi konstitusional baru yang belum pernah dipertimbangkan Mahkamah;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, setelah membandingkan alasan dalam permohonan-permohonan sebelumnya dengan permohonan a quo, di mana Pemohon menginginkan pimpinan organisasi advokat tidak diperbolehkan merangkap sebagai pejabat negara, maka alasan permohonan a quo menegaskan adanya perbedaan alasan konstitusional dengan permohonan-permohonan sebelumnya yang Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 dan oleh karenanya permohonan a quo dapat diajukan kembali.
1) Bahwa persoalan konstitusionalitas organisasi advokat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat sesungguhnya telah selesai dan telah dipertimbangkan secara tegas oleh Mahkamah, yakni PERADI yang merupakan singkatan (akronim dari Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat yang merupakan satu- satunya wadah profesi advokat [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006]; 2) Namun, satu hal masih menjadi masalah dalam perspektif ketatanegaraan: Lembaga apa yang berwenang menentukan PERADI mana yang sah? 3) Advokat sebagai penegak hukum, tentu seharusnya tidak dapat diintervensi oleh penegak hukum lainnya, dan juga pemerintah. Hal ini dikarenakan advokat adalah penegak hukum yang independen dan bukan merupakan subordinasi dari penegak hukum lainnya, maupun pemerintah itu sendiri. Dan karenanya, sangat mungkin advokat bersengketa dengan penegak hukum lainnya ataupun pemerintah itu sendiri. (E.g. menjadi kuasa hukum dari klien yang sedang menjalani sidang pidana); 4) Karenanya menjadi contradictio in terminis, apabila profesi advokat sebagai officium nobile yang independen, tetapi keabsahannya justru ditentukan oleh pemerintah yang bisa menjadi pihak berseberangan; 5) Oleh karenanya, jika tidak ada ketentuan yang jelas terkait hal ini, maka sampai kapanpun akan menjadi permasalahan ketatanegaraan tanpa ujung yang tidak memberikan perlindungan hukum yang adil bagi para klien pengguna jasa advokat, maupun advokat berintegritas, sehingga masalah ini harus ada ujungnya dengan di-address dalam Undang- Undang Advokat itu sendiri;
- Jalan keluar yang tepat adalah keabsahan PERADI diatur dalam UU, dimana PERADI yang dimaksud adalah PERADI yang terdaftar pada kementerian yang mengurusi pemerintahan di bidang hukum. Namun dalam pertimbangan Mahkamah nanti, Mahkamah menegaskan bahwa “terdaftar” di sini bukan berarti merupakan bentuk superioritas Kementrian terhadap PERADI, namun kementrian hanya menjalankan tugasnya, yakni untuk “mendaftarkan”, dan tidak berwenang “menentukan”. Apabila ada sengketa terhadap pendaftaran tersebut, maka kemudian Badan Peradilan sebagai lembaga yang memiliki tugas memutus perkara lah yang menentukan;
- Dengan adanya ketentuan yang demikian dalam UU Advokat, maka menjadi jelas bahwa Advokat tetap menjadi penegak hukum yang independen dan tidak subordinat dengan penegak hukum lainnya. Kementerian dan Badan Peradilan tidak memiliki “kewenangan” menentukan PERADI mana yang sah, namun hanya semata-mata menjalankan “tugas” mereka;
- Sebagaimana asas lex specialis, sebagai bentuk pengakuan terhadap independensi advokat, maka hal ini harus diatur di dalam Undang- Undang Advokat, sekalipun Undang-Undang lain telah mengatur tentang kewenangan pencatatan oleh kementerian hukum, dan kewenangan memutus perkara oleh badan peradilan;
- Dengan demikian, demi perlindungan hukum yang adil bagi para klien pengguna jasa advokat, dan para advokat berintegritas, maka keabsahan PERADI ini harus diatur jelas di dalam Undang-Undang Advokat, yang juga untuk sekaligus menunjukkan independensi advokat sebagai penegak hukum;
- Bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan "Cukup jelas" sesungguhnya tidak memberikan kepastian hukum yang memadai dalam konteks faktual pasca-2019. Norma yang secara tekstual dinyatakan "cukup jelas" dapat diuji konstitusionalitasnya apabila dalam implementasinya ternyata menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian yang merugikan. Fakta bahwa PERADI mengalami dalam praktiknya. Oleh karenanya, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Penjelasan Pasal 28 ayat (1) untuk mengisi kekosongan normatif tersebut, tanpa hal mana norma itu akan terus merugikan kepastian hukum. Pemaknaan ini tidak mempersempit norma Pasal 28 ayat (1), melainkan justru memberikan batas konstitusional yang jelas mengenai PERADI yang dimaksud, sehingga konflik antara ketentuan umum dan ketentuan pasal ini dapat dihindari melalui penunjukan PERADI yang terdaftar pada kementerian yang berwenang sebagaimana diuraikan dalam Petitum;
1) Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas menjamin bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Jaminan konstitusional tersebut merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan mengikat seluruh penyelenggara negara maupun pembentuk undang-undang untuk memastikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara, termasuk masyarakat yang memanfaatkan jasa hukum advokat; 2) Bahwa hak atas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 mengandung makna bahwa setiap norma hukum yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang harus memiliki kejelasan, ketegasan, dan tidak menimbulkan multitafsir (vague norm) yang dapat merugikan masyarakat. Norma yang kabur dan tidak terstandar secara langsung mencederai kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi, karena menciptakan ruang ketidakpastian dalam implementasinya di lapangan. 3) Bahwa Pasal 12 ayat (1) UU Advokat menyatakan bahwa "Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat." Frasa "Organisasi Advokat" dalam pasal tersebut tidak memberikan definisi yang tegas dan terstandar mengenai organisasi advokat mana yang berwenang melakukan pengawasan, sehingga ketentuan ini mengandung norma yang kabur (vague norm) dan terbuka terhadap multitafsir yang berakibat pada lemahnya sistem pengawasan terhadap advokat di Indonesia. Padahal Advokat mendirikan berbagai organisasi Advokat sepanjang tidak menjalankan fungsi pelantikan, adalah kebolehan;
- Bahwa PEMOHON perlu menegaskan yang dimohonkan PEMOHON bukanlah agar hanya boleh ada satu organisasi advokat di Indonesia. Sebagaimana Putusan MK sebelumnya juga, keberadaan organisasi- organisasi advokat lain dibolehkan sepanjang organisasi-organisasi tersebut tidak menjalankan fungsi-fungsi yang oleh UU Advokat secara eksklusif diberikan kepada PERADI. Yang PEMOHON mohonkan adalah: (a) hanya PERADI yang berhak menjalankan fungsi eksklusif; dan (b) pengawasan terhadap advokat dilaksanakan oleh satu Dewan Kehormatan Advokat Nasional yang anggotanya berasal dari berbagai unsur advokat. Hal ini diperlukan untuk menegaskan bahwa terlepas dari keanggotaan organisasi advokat apapun, mereka tetap tunduk pada satu Dewan Kehormatan Advokat Nasional yang dibentuk oleh PERADI. Selain itu, anggota Dewan Kehormatan ini hanya boleh dari unsur advokat saja;5
- Bahwa “Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut: “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji: bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; - bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga; - bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan; - bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani; - bahwa saya akan menjaga bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat”;
- Bahwa pada praktiknya banyak pengacara yang menggunakan kasus yang dikerjakannya untuk viralitas semata contohnya yaitu Razman Arif Nasution yang pada saat itu menjadi kuasa hukum Vadel Badjideh hingga kasusnya yang ramai yaitu naik ke atas meja pengadilan. Perbuatan ini secara nyata bertentangan dengan Pasal 8 huruf f KEAI yang menyatakan “Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat”;
- Bahwa hal tersebut dilarang dalam KEAI yakni Pasal 6 UU Advokat yang menyatakan “Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan: b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya”; dan (iv) hilangnya kepercayaan terhadap sistem hukum dan profesi advokat secara keseluruhan;
- Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh advokat tersebut tidak hanya bertentangan dengan ketentuan normatif dalam UU Advokat dan KEAI, tetapi juga mencederai hakikat profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 huruf g KEAI. Konsepsi officium nobile menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi integritas, moralitas, dan kepercayaan publik, sehingga setiap tindakan seperti mencari publisitas pribadi, dan menelantarkan kepentingan klien merupakan bentuk degradasi serius terhadap kehormatan profesi tersebut;
- Bahwa berdasarkan fakta kasus tersebut di atas, terlihat dengan jelas bahwa sistem pengawasan advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU Advokat telah gagal melindungi kepentingan masyarakat berwenang melakukan pengawasan; (ii) mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat awam; (iii) batas waktu penanganan pengaduan; dan (iv) sanksi yang terukur dan berkepastian hukum atas pelanggaran yang dilakukan;
- Bahwa dalam sistem multi-organisasi advokat yang tidak terkendali sebagaimana uraian tersebut di atas, kualitas standar advokat menjadi tidak terstandar dan cenderung menurun secara sistemis. Seorang advokat yang tidak diterima dalam satu organisasi advokat dapat dengan mudah membentuk atau bergabung dengan organisasi advokat lain yang lebih longgar standar keanggotaan dan penegakan etiknya, sehingga profesi advokat tidak lagi dapat menjamin kompetensi dan integritas anggotanya kepada masyarakat luas;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU-XVI/2018 halaman 272, melalui keterangan Ahli Dr. Zainal Arifin Mochtar, telah mengakui secara eksplisit bahwa kondisi multi-organisasi advokat sangat dapat merugikan masyarakat luas para pencari keadilan, oleh karena dilayani oleh advokat yang tidak berinduk pada wadah tunggal, sehingga ketika advokat tersebut melakukan pelanggaran etik, proses penegakan etiknya menjadi tidak jelas. Pengakuan Mahkamah Konstitusi ini secara a contrario membuktikan bahwa norma yang kabur dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat secara langsung merugikan kepastian hukum masyarakat;
- Bahwa fragmentasi organisasi advokat akibat norma kabur Pasal 28 ayat (1) UU Advokat telah menurunkan kualitas teknik kerja dan standar integritas profesi secara keseluruhan, sehingga menimbulkan kerugian konstitusional berupa hilangnya kepastian hukum bagi klien sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Fauziah Lubis dkk., dalam kajiannya menyatakan bahwa “kode etik memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas kerja advokat, antara lain: (1) memberikan panduan perilaku profesional, (2) meningkatkan kepercayaan klien, (3) menjamin kualitas layanan hukum, (4) menegakkan tanggung jawab profesional, (5) mengatur mekanisme menjaga integritas, profesionalisme, dan kredibilitas advokat dalam sistem hukum” (Fauziah Lubis dkk., “Peran Kode Etik Dalam Meningkatkan Kualitas Teknik Kerja Advokat”, Jurnal Multidisiplin Inovatif, Vol. 9 No. 1, Januari 2025, hlm. 186–187). Ketidakjelasan norma organisasi tunggal justru menghilangkan instrumen tersebut, sehingga advokat yang tidak berkualitas tetap dapat berpraktik dan merugikan klien;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 juncto Putusan Nomor 35/PUU-XVI/2018 halaman 318-319 paragraf [3.25] butir 1, telah secara tegas menyatakan bahwa PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) adalah satu-satunya wadah profesi advokat yang memiliki 8 (delapan) kewenangan berdasarkan UU Advokat, yaitu: (a) melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat; (b) melaksanakan pengujian calon advokat; (c) melaksanakan pengangkatan advokat; (d) membuat kode etik; (e) membentuk Dewan Kehormatan; (f) membentuk Komisi Pengawas; (g) melakukan pengawasan; dan (h) memberhentikan advokat. Namun demikian, fakta pasca-2019 menunjukkan bahwa amanat konstitusional tersebut tidak dapat dilaksanakan secara efektif akibat fragmentasi;
- Bahwa kondisi fragmentasi organisasi advokat pasca-2019 merupakan kerugian konstitusional baru yang belum pernah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya. Meskipun Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU-XVI/2018 menolak permohonan dengan alasan persoalan konstitusionalitas telah selesai, fakta lapangan justru membuktikan sebaliknya bahwa Pasal 28 ayat (1) UU Advokat tidak lagi mampu menjamin adanya satu wadah tunggal organisasi advokat yang efektif, sehingga kerugian konstitusional yang dialami masyarakat terus berlangsung dan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme lama;
- Bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebagaimana diatur dalam sistem advokat yang berlaku saat ini, hanya berfungsi sebagai pencatat administrasi organisasi advokat tanpa antara pengawasan yang dilakukan oleh organisasi advokat dan pencatatan yang dilakukan oleh Kemenkumham menciptakan kekosongan pengawasan yang efektif, sehingga masyarakat yang dirugikan oleh tindakan advokat yang tidak profesional seperti yang dialami di atas tidak memiliki kepastian tentang kemana dan kepada siapa pengaduan harus diajukan;
- Bahwa ketidakpastian mengenai mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik advokat sebagaimana diurai di atas telah secara nyata dan langsung mengakibatkan kerugian konstitusional bagi PEMOHON. Kerugian tersebut bersifat aktual, spesifik, dan memiliki hubungan kausalitas langsung dengan berlakunya Pasal 12 ayat (1) UU Advokat yang tidak mengatur secara tegas mekanisme pengawasan yang terstandar, sehingga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif dan berkepastian hukum;
- Bahwa berbeda dengan profesi hukum lainnya seperti Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, serta Jaksa yang berada di bawah Kejaksaan Agung dalam satu komando yang terstruktur dan terstandar, profesi advokat justru terfragmentasi dalam sistem multi-organisasi yang tidak terkendali. Ketidaksepadanan struktur kelembagaan ini menciptakan perlakuan yang tidak setara dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, karena pencari keadilan yang menggunakan jasa advokat mendapatkan perlindungan yang jauh lebih lemah dibandingkan ketika berhadapan dengan hakim atau jaksa yang pengawasannya lebih terstruktur dan berkepastian hukum;
- Bahwa norma yang kabur (vague norm) dalam ketiga pasal yang diujikan, yaitu Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, tidak hanya merugikan PEMOHON secara individual, tetapi juga berpotensi merugikan seluruh masyarakat Indonesia yang menggunakan jasa hukum advokat. Hal ini disebabkan karena ketidakjelasan norma pengawasan dan standar organisasi advokat membuka celah bagi advokat-advokat yang tidak berkualitas dan tidak berintegritas untuk konstitusional masyarakat atas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjadi tidak terlindungi;
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, PEMOHON berpendapat bahwa di tengah banyaknya organisasi advokat, harus ada satu Dewan Etik Nasional Advokat yang mengawasi seluruh advokat. Tidak masalah banyak organisasi advokat (yang tidak menjalankan fungsi pelantikan), namun tetap harus satu Dewan Kehormatan Nasional.
1) Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Secara konstitusional mengandung makna bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang setara, termasuk dalam hal mengakses layanan bantuan hukum yang profesional; 2) Bahwa ketidakjelasan norma dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat telah mengakibatkan tidak adanya standar perlindungan hukum yang seragam bagi masyarakat pencari keadilan, sehingga hak konstitusional atas persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menjadi tereduksi, karena kualitas perlindungan hukum yang diterima sangat bergantung pada advokat dan organisasi tempat advokat tersebut bernaung; 3) Bahwa dalam kondisi multi-organisasi advokat yang tidak terstandar dan tidak terintegrasi, klien tidak memiliki jaminan bahwa advokat yang digunakannya tunduk pada standar etik, pengawasan, dan penegakan disiplin yang sama dengan advokat lainnya, sehingga menciptakan ketidaksetaraan perlakuan hukum secara de facto antar warga negara dalam mengakses keadilan, yang bertentangan dengan prinsip equality before the law dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945;
- Bahwa lemahnya sistem pengawasan yang bersumber dari norma yang kabur telah menyebabkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh advokat yang menangani perkara klien tidak dapat ditindak secara efektif dan berkepastian hukum, sementara dalam kondisi lain pelanggaran serupa dapat ditindak berbeda oleh organisasi advokat yang berbeda, sehingga menimbulkan disparitas penegakan etik yang melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum;
- Bahwa akibat langsung dari kaburnya norma tersebut, klien tidak memiliki akses yang jelas, pasti, dan setara terhadap mekanisme pengaduan dan penegakan kode etik advokat, sehingga ketika haknya dilanggar oleh advokat yang tidak profesional, kien tidak memperoleh perlindungan hukum yang sama sebagaimana warga negara lainnya dalam sistem hukum yang terstandar, yang secara nyata merupakan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945;
- Bahwa hak atas persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 bukan sekadar persamaan formal di atas kertas, melainkan juga mencakup dimensi substantif, yakni setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara dalam kualitas dan aksesibilitasnya. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa equality before the law menghendaki tidak hanya persamaan di muka aturan tertulis, tetapi juga persamaan dalam implementasi dan penegakan hukumnya. Oleh karenanya, norma yang secara struktural memungkinkan terjadinya disparitas perlindungan antar warga negara adalah norma yang bertentangan dengan hakikat persamaan hak yang dijamin konstitusi dan karenanya harus dinyatakan inkonstitusional;
- Bahwa sistem multi-organisasi advokat yang timbul akibat kaburnya norma Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat secara sistemis telah menciptakan dua kelas masyarakat pencari keadilan: pertama, mereka yang beruntung menggunakan jasa advokat dari organisasi dengan standar etik yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan; dan kedua, mereka yang bernasib serupa kelas perlindungan hukum ini sama sekali tidak didasarkan pada pilihan atau kesalahan warga negara bersangkutan, melainkan semata-mata akibat kekaburan norma yang bersumber dari undang-undang itu sendiri. Kondisi demikian secara terang-benderang melanggar prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana dimandatkan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945;
- Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 mengandung dua dimensi kewajiban konstitusional yang bersifat timbal balik, di satu sisi setiap warga negara wajib menjunjung hukum, namun di sisi lain negara melalui undang-undangnya wajib menjamin bahwa hukum yang harus dijunjung tersebut memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali. Ketika undang-undang justru mengandung norma yang kabur dan membiarkan ketimpangan perlindungan hukum secara terstruktur, maka negara telah gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Dalam perkara a quo, pembentuk undang-undang telah menciptakan norma yang secara struktural membiarkan advokat tidak berkualitas tetap berpraktik tanpa pengawasan yang efektif, sehingga masyarakat pencari keadilan menanggung beban ketidaksetaraan yang sesungguhnya merupakan tanggung jawab konstitusional negara;
- Bahwa berdasarkan perbandingan dengan profesi hukum lainnya, ketimpangan perlakuan yang dialami pengguna jasa advokat semakin tampak nyata. Seorang warga negara yang perkara pidananya ditangani oleh Jaksa mendapatkan jaminan bahwa Jaksa tersebut berada di bawah pengawasan berjenjang Kejaksaan Agung dengan standar yang seragam dan mekanisme pengaduan yang terstruktur. Demikian pula warga negara yang berperkara di hadapan Hakim mendapatkan jaminan pengawasan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Sebaliknya, warga negara yang menggunakan jasa advokat sebagai bagian integral sistem peradilan justru tidak mendapatkan jaminan serupa. Disparitas struktural ini tidak memiliki justifikasi konstitusional yang dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip equality
- Bahwa PEMOHON selaku advokat yang menjalankan profesinya secara sungguh-sungguh dengan menjunjung tinggi standar etika dan integritas profesi juga mengalami kerugian konstitusional atas hak persamaannya di hadapan hukum. Dalam lingkungan multi-organisasi yang tidak terstandar, PEMOHON sebagai advokat yang taat dan profesional diperlakukan sama di hadapan hukum dengan advokat-advokat yang berada di bawah organisasi tanpa standar pengawasan yang memadai. Ketidakmampuan sistem untuk membedakan advokat yang taat etik dengan yang tidak, secara paradoks justru merugikan advokat yang sungguh-sungguh menjalankan profesinya karena kehilangan keunggulan kompetitif yang berbasis pada integritas. Kondisi ini menciptakan insentif yang terdistorsi dalam profesi dan merupakan pelanggaran terhadap hak persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
. PETITUM Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini PEMOHON mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengawasan terhadap Advokat dilakukan hanya oleh satu Dewan Kehormatan Advokat Nasional yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur advokat”; 3. Menyatakan frasa “Organisasi Advokat” dalam Pasal 28 ayat (1) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)”; 4. Menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dimaksud adalah yang terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Dalam hal terjadi sengketa terhadap status keterdaftaran tersebut, penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak;
- Bukti P-4 : Fotokopi cetakan layar obrolan Pemohon dengan advokat;
- Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Tanda Advokat atas nama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
[2. 3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) serta Penjelasannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, sebagai berikut.
- Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 12 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) serta Penjelasan UU 18/2003, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut: Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003
“(1) Organisasai Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat” Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003
Ayat (1) Cukup jelas.- Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, sehingga menjunjung tinggi kode etik advokat, dan memiliki hak konstitusional dan kepentingan hukum yang sah terhadap keberadaan Organisasi Advokat, yakni untuk mendapatkan pengawasan dari Organisasi Advokat yang sah dan berwenang secara konstitusional.
- Bahwa berlakunya Pasal 12 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) serta Penjelasan UU 18/2003 tidak memberikan kepastian tentang organisasi advokat mana yang sesungguhnya sah, berwenang, dan memiliki legitimasi untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pembinaan, dan perlindungan bagi advokat-advokat yang terdaftar di dalamnya. Padahal secara konstitusional Pemohon berhak atas kepastian hukum suatu organisasi advokat, yang kedudukan nhukum kelambagaanya tidak dipersoalkan sehingga setiap tindakan yang dilakukan Pemohon selaku advokat memiliki dasar keabsahan yang tidak terbantahkan di hadapan hukum.
- Bahwa Pemohon pernah berhadapan dengan advokat bermasalah. Dalam perkara yang Pemohon hadapi, kuasa hukum lawan masih terus saja menghubungi prinsipal klien Pemohon, sehingga melanggar Pasal 7 huruf f Kode Etik Advokat, yakni apabla prinsipal pihak berperkara telah menunjuk kuasa hukum, maka kuasa hukum tidak boleh lagi menghubungi prinsipal lawan. Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia telah dapat menguraikan atau menjelaskan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami karena berlakunya norma Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) serta Penjelasannya dalam UU 18/2003, di mana berlakunya norma Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) serta kewenangan untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pembinaan, dan perlindungan bagi advokat yang terdaftar di dalamnya. Di samping itu, uraian berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dimaksud, menurut Mahkamah bersifat spesifik atau khusus dan aktual yang mempunyai hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan norma undang-undang dan penjelasan yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon dikabulkan, maka anggapan kerugian yang bersifat aktual yang dialami oleh Pemohon tersebut, tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok Permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) serta Penjelasan UU 18/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pemohon, keabsahan Peradi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) serta Penjelasan UU 18/2003 merupakan bentuk perlindungan hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa menurut Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU- IV/2026 (sic) yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 November 2006 telah memutus mengenai persoalan konstitusionalitas organisasi advokat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003, yang dalam pertimbangan putusan a quo telah secara
- Bahwa menurut Pemohon, dalam perspektif ketetanegaraan, lembaga mana yang berwenang menentukan Peradi mana yang sah. Advokat sebagai penegak hukum, seharusnya tidak dapat diintervensi oleh Pemerintah, sehingga menjadi contradictio interminis, apabila profesi advokat sebagai officium nobile yang independen, tetapi keabsahannya justru ditentukan oleh pemerintah yang bisa saja menjadi pihak yang berseberangan.
- Bahwa menurut Pemohon, jika tidak ada ketentuan yang jelas terkait keabsahan Peradi, maka hal demikian akan menjadi permasalahan ketetanegaraan yang tiada akhir sehingga mengakibatkan tidak adanya perlindungan hukum yang adil bagi para klien sebagai pengguna jasa advokat. Selain itu berdampak pula pada advokat yang memiliki integritas, sehingga perlu jalan keluar yang tepat berkenaan dengan keabsahan Peradi dimaksud, yakni perlu pengaturan mengenai keabsahan Peradi yang dimuat dalam Undang-Undang Advokat itu sendiri.
- Bahwa menurut Pemohon, pengaturan mengenai keabsahan Peradi dimuat dalam UU 18/2003, dimana Peradi yang dimaksud adalah Peradi yang terdaftar pada kementerian yang mengurusi pemerintahan di bidang hukum, sehingga jelas bahwa advokat tetap menjadi penegak hukum yang independen dan tidak subordinat dengan penegak hukum lainnya. Sebagaimana asas lex specialis, maka bentuk pengakuan terhadap independensi advokat harus diatur dalam UU 18/2003, sekalipun telah terdapat undang-undang lain yang mengatur mengenai kewenangan pencatatan oleh kementerian hukum, dan kewenangan memutus perkara oleh badan peradilan.
- Bahwa menurut Pemohon, Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 yang menyatakan, “Cukup jelas”, sesungguhnya tidak memberikan kepastian hukum yang memadai. Secara tekstual frasa “cukup jelas” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (1) dalam implementasinya mengakibatkan terjadinya multiafsir dan ketidakpastian yang merugikan. Hal demikian dikarenakan secara faktual, Peradi mengalami fragmentasi menjadi beberapa pecahan. Oleh karenanya, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan terhadap Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 guna mengisi kekosongan normatif tersebut. Diberikannya pemaknaan terhadap Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 justru melalui penunjukan Peradi yang terdaftar pada kementerian yang berwenang sebagaimana diuraikan di Petitum.
- Bahwa menurut Pemohon, frasa “Organisasi Advokat” dalam Pasal 12 ayat (1) UU 18/2003 tidak memberikan definisi yang tegas dan terstandar mengenai organisasi advokat mana yang berwenang melakukan pengawasan. Ketentuan ini mengandung norma yang kabur (vague norm) dan terbuka terhadap multitafsir yang berakibat pada lemahnya sistem pengawasan terhadap advokat di Indonesia.
- Bahwa menurut Pemohon, terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh advokat lain, misalnya melakukan tindakan yang tidak hanya bertentangan dengan Pasal 6 UU 18/2003 dan Pasal 8 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) tetapi juga mencederai hakikat profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile). Sehingga terlihat jelas bahwa sistem pengawasan advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU 18/2003 telah gagal melindungi kepentingan masyarakat pencari keadilan.
- Bahwa menurut Pemohon, norma yang kabur (vague norm) dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) serta Penjelasan UU 18/2003, tidak hanya merugikan Pemohon secara individual tetapi juga berpotensi merugikan seluruh masyarakat Indonesia yang menggunakan jasa advokat. Hal demikian terjadi sebagai akibat dari ketidakjelasan norma pengawasan dan standar organisasi advokat yang membuka celah bagi pada advokat yang tidak berkualitas dan tidak berintegritas untuk melakukan praktik namun tanpa pengawasan yang efektif, sehingga hak konstitusional masyarakat atas kepastian hukum sebagaiamana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjadi tidak terlindungi.
- Bahwa menurut Pemohon, dalam kondisi multi-organisasi, advokat yang tidak terstandar dan tidak memiliki integritas mengakibatkan tidak adanya jaminan bagi klien pengguna jasa advokat bahwa advokat yang digunakannya tunduk pada standar etik, pengawasan, dan penegakan disiplin yang sama dengan advokat lainnya, sehingga menciptakan ketidaksetaraan perlakuan hukum secara de facto antar warga negara dalam mengakses kekadilan. Dalam hal demikian menjadi bertentangan dengan prinsip equality before the law
- Bahwa menurut Pemohon, sebagai penegasan yang dimohonkan Pemohon adalah: (a) hanya PERADI yang berhak menjalankan fungsi yang oleh UU Advokat secara eksklusif diberikan kepada PERADI, sebagaimana juga dalam putusan MK sebelumnya; dan (b) pengawasan terhadap advokat dilaksanakan oleh satu Dewan Kehormatan Advokat Nasional yang anggotanya berasal dari berbagai unsur advokat. Hal ini diperlukan untuk menegaskan bahwa terlepas dari keanggotaan organisasi advokat apapun, mereka tetap tunduk pada satu Dewan Kehormatan Advokat Nasional yang dibentuk oleh PERADI dan yang anggotanya hanya boleh dari unsur advokat saja.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, Pemohon dalam petitum permohonan pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menjatuhkan putusan, sebagai berikut:
- Menyatakan Pasal 12 ayat (1) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pengawasan terhadap advokat dilakukan hanya oleh satu Dewan Kehormatan Advokat Nasional yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur advokat”;
- Menyatakan frasa “Organisasi Advokat” dalam Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)”;
- Menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dimaksud adalah yang terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Dalam hal terjadi sengketa terhadap status keterdaftaran tersebut, penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 [3.9] Menimbang bahwa karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat bahwa tidak terdapat kebutuhan maupun urgensi untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), apakah terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, terhadap pasal yang telah diuji konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah, maka hanya dapat dimohonkan pengujian kembali jika terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah membaca dengan saksama permohonan Pemohon dan menyandingkannya dengan permohonan sebelumnya, yakni yang berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 dengan alasan diantaranya berkaitan dengan makna frasa “Organisasi Advokat” yang diatur dalam UU 18/2003 bersifat multitafsir atau dapat ditafsirkan lain atau yang menurut para Pemohon telah dimanipulasi oleh berbagai pihak sehingga memungkinkan munculnya berbagai organisasi advokat yang mengklaim dirinya seolah-oleh berwenang dan sah sebagai pelaksana wewenang sebagaimana diatur dalam UU 18/2003, sebagaimana konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 dengan alasan di antaranya berkenaan dengan terbentuknya organisasi advokat Peradi yang menurut anggapan para Pemohon merugikan Ikadin yang telah didirikan dengan susah payah. Para Pemohon juga mengkhawatirkan kebijakan pendaftaran ulang advokat yang dilakukan oleh Peradi akan merugikan hak-hak konstitusionalnya sebagai WNI dan sebagai advokat yang telah diangkat secara resmi oleh Pemerintah, sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 November 2006; Berikutnya, terdapat pula permohonan yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (1) para Pemohon yang adalah Advokat dan tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia, merasa hak konstitusional mereka terganggu oleh adanya ketentuan Pasal 28 ayat (1) yaitu keharusan satu-satunya wadah organisasi advokat, Pasal 30 ayat (2) yakni kewajiban setiap advokat menjadi anggota organisasi advokat, dan Pasal 32 ayat (4) UU 18/2003 yang memberi limit waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya UU 18/2003 organisasi advokat sudah harus terbentuk karena menurut para Pemohon ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, bertentangan dengan hak tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta bertentangan dengan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam UUD 1945. Menurut Mahkamah, pada hakikatnya alasan-alasan permohonan para Pemohon sama dengan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006, sehingga permohonan para Pemohon sebagian ne bis in idem, sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, di mana dalam salah satu amarnya, putusan a quo menyatakan, “Permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak dapat diterima”, sebagaimana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 27 Juni 2011. Pada hari yang sama, Mahkamah juga memutus Permohonan Nomor 71/PUU-VIII/2010, yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-VIII/2010, yang menguji telah ternyata bahwa alasan permohonan para Pemohon ne bis in idem untuk seluruhnya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, sehingga permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Demikian halnya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-VIII/2010, menyatakan bahwa pengujian seluruh Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 telah diajukan dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006, Putusan Nomor 66/PUUVIII/2010 dan Putusan Nomor 71/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011, maka pengajuan permohonan a quo khususnya frasa, “satu-satunya” yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 dinyatakan ne bis in idem, sehingga amar Putusan Permohonan Nomor 71/PUU-VIII/2010 dan Nomor 79/PUU-VIII/2010, masing-masing adalah tidak dapat diterima. Lebih lanjut, masih berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 dengan alasan di antaranya berkenaan tidak adanya pengaturan lebih lanjut tentang proses pembentukan organisasi advokat, termasuk tidak menegaskan sistem pemilihan pengurus pusat organisasi advokat sehingga terjadi kekosongan hukum tentang tata cara pembentukan organisasi advokat termasuk sistem pemilihan pengurus pusatnya, sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Juli 2016. Selain itu, terdapat pengujian konstitusionalitas Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 terhadap UUD NRI Tahun 1945, yang dinyatakan gugur dikarenakan Pemohon berhalangan hadir dan meminta agar perkaranya digugurkan, sebagaimana termuat dalam Ketetapan Nomor 79/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2022, sehingga Mahkamah belum dapat menilai alasan-alasan permohonan pemohon. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, oleh karena berkenaan dengan alasan permohonan dalam permohonan a quo yakni di antaranya berkaitan dengan pengaturan profesi advokat tidak hanya terkait pada bentuk organisasi advokat yang single bar secara formal, melainkan berkenaan dengan adanya sistem pengawasan yang terintegrasi, otoritatif, dan tidak terfragmentasi sehingga kepastian hukum, standar etik yang seragam, serta pelindungan yang efektif bagi pencari keadilan, dapat terjamin. Hal ini dikarenakan kondisi pasca-2019 outlier di Indonesia, para pencari keadilan mengalami kerugian. Oleh karena itu, terdapat perbedaan dengan alasan-alasan permohonan sebelumnya. Dengan demikian, oleh karena ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 bersifat alternatif, menurut Mahkamah dengan telah terdapat adanya alasan permohonan yang berbeda maka terhadap ada atau tidaknya dasar pengujian yang berbeda tidak relevan lagi untuk dibuktikan, sehingga terlepas secara substansial permohonan a quo beralasan atau tidak, Mahkamah berpendapat secara formal permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025, oleh karenanya terhadap permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dapat diajukan kembali, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon. Dalam hal ini, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) serta Penjelasannya dalam UU 18/2003 mengandung norma yang kabur, sehingga dapat merugikan seluruh rakyat Indonesia ketika menggunakan jasa advokat karena ketidakjelasan norma pengawasan serta kondisi multi-organisasi advokat yang tidak memiliki standardisasi sehingga norma pasal dan Penjelasan UU a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon.
[3.12] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon, Mahkamah perlu menguraikan hal-hal sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa jika mendasarkan pada UU 18/2003, maka UU a quo menghendaki agar organisasi advokat merupakan wadah tunggal bagi profesi advokat yang bebas dan mandiri guna meningkatkan kualitas profesi advokat sebagaimana termuat dalam Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003. Namun demikian, dalam kenyataannya, terdapat beberapa kondisi yang menimbulkan persoalan konstitusional, sehingga terhadap UU 18/2003 a quo telah diajukan pengujian ke Mahkamah yang antara lain menguji konsitusionalitas organisasi advokat dan pengaturan mengenai profesi advokat, pengawasan termasuk di antaranya [3.12.2] Bahwa berkenaan dengan organisasi advokat, Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 019/PUU- I/2003, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Oktober 2004 [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 019/PUU-I/2003, hlm. 26- 27], menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dalam kaitan ini Para Pemohon perlu memahami bahwa Rancangan UU tentang Advokat telah mulai disusun sejak tahun 1999. Pada saat itu baru terdapat beberapa organisasi advokat. Kemudian sesudah Rancangan Undang-undang Advokat selesai dirumuskan, bahkan di saat Rancangan Undang-undang ini tengah dibahas di DPR, muncullah beberapa organisasi advokat baru, yang diantaranya merupakan pecahan dari organisasi advokat yang telah ada. Sebagaimana dapat disimak dari keterangan Suhadi Somomoeljono, S.H. sebagai saksi yang diajukan oleh Para Pemohon dalam persidangan, dimasukkan atau tidaknya organisasi advokat dalam pasal tersebut, bergantung kepada inisiatif dan kepedulian organisasi advokat yang bersangkutan untuk turut berpartisipasi dalam proses pembahasan RUU tersebut di DPR. Sebagaimana dialami oleh saksi, dimasukkannya organisasi advokat yang dijumpainya dalam pasal tersebut, karena saksi aktif berpartisipasi dalam proses pembahasan RUU a quo; Menimbang bahwa jika membaca pasal tersebut secara sepintas memang dapat ditafsirkan seolah-olah tersirat adanya perlakuan yang diskriminatif terhadap organisasi advokat tertentu, tetapi setelah dilihat proses pembahasannya, tidak ada maksud pembuat undang-undang untuk mengadakan perlakuan diskriminatif. Karena pengertian “untuk sementara” yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (3) UU a quo harus dibaca tidak limitatif hanya pada delapan organisasi yang disebut di dalam pasal a quo akan tetapi terbuka pada organisasi advokat lain yang telah terbentuk sebelum UU a quo diundangkan.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas maka Mahkamah berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 14 sampai 17, Pasal 32 ayat (2), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak.
Dalam Putusan 019/PUU-I/2003 a quo, berkenaan dengan organisasi advokat, Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 32 ayat (3) UU 18/2003 yang di dalamnya memuat tentang 8 (delapan) organisasi advokat yang untuk sementara menjalankan tugas dan wewenang Organisasi Advokat, tetap konstitusional. Selanjutnya, Mahkamah dalam pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah “... Bahkan, andaikatapun maksud demikian tidak ada, sebagaimana diterangkan wakil Pemerintah (c.q. Dirjen Hukum dan Perundang-undangan) pada persidangan tanggal 23 Agustus 2004, rumusan Pasal 31 undang- undang a quo dapat melahirkan penafsiran yang lebih luas daripada maksud pembentuk undang-undang (original intent) yang dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi banyak anggota masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan dan bantuan hukum karena Pasal 31 UU No.18 Tahun 2003 dimaksud dapat menjadi hambatan bagi banyak anggota masyarakat yang tak mampu menggunakan jasa advokat, baik karena alasan finansial maupun karena berada di wilayah tertentu yang belum ada advokat yang berpraktik di wilayah itu, sehingga akses masyarakat terhadap keadilan menjadi makin sempit bahkan tertutup. Padahal, akses pada keadilan adalah bagian tak terpisahkan dari ciri lain negara hukum yaitu bahwa hukum harus transparan dan dapat diakses oleh semua orang (accessible to all), sebagaimana diakui dalam perkembangan pemikiran kontemporer tentang negara hukum. Jika seorang warga negara karena alasan finansial tidak memiliki akses demikian maka adalah kewajiban negara, dan sesungguhnya juga kewajiban para advokat untuk memfasilitasinya, bukan justru menutupnya (vide Barry M. Hager, The Rule of Law, 2000, hal. 33);
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004, Mahkamah menjelaskan kedudukan organisasi advokat, dengan menyatakan bahwa organisasi advokat merupakan organ negara dalam arti luas karena memiliki kewajiban yang sama dengan negara dalam hal memfasilitasi akses pada keadilan bagi semua orang. Pertimbangan hukum demikian, dikuatkan lagi melalui pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 November 2006 [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006, angka 2 dan angka 4, hlm. 56-57], yang menyatakan sebagai berikut.
“1. …
- bahwa Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat yang arahnya menuju “single bar organization”, tetapi dari fakta persidangan menurut keterangan PERADI dan delapan organisasi yang mengemban tugas sementara Organisasi Advokat sebelum organisasi dimaksud terbentuk [vide Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat], yakni Ikadin, AAI, IPHI, SPI, HAPI, AKHI, HKHPM, dan APSI, kedelapan organisasi pendiri PERADI tersebut tetap eksis namun kewenangannya sebagai organisasi profesi Advokat, yaitu dalam hal kewenangan membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan memberhentikan Advokat [vide Pasal 26 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (1) huruf menjadi kewenangan PERADI, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat meniadakan eksistensi kedelapan organisasi, yang karenanya melanggar prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur UUD 1945 (vide Putusan Mahkamah Nomor 019/PUU-I/2003). Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan;
- bahwa ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat. Karena, Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat menyebutkan, ”Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat”, maka organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara (vide Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-II/2004); bahwa penyebutan secara eksplisit nama delapan organisasi yang tercantum dalam Pasal 32 Ayat (3) dan Pasal 33 UU Advokat tidaklah menyalahi hakikat suatu aturan peralihan yang oleh ahli dari Pemohon dianggap memihak kelompok tertentu, melainkan hanya untuk mengukuhkan fakta hukum tertentu (legal fact) yang ada dan peralihannya ke dalam fakta hukum baru menurut UU Advokat;
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006, Mahkamah bukan hanya menjelaskan kedudukan Peradi, namun juga menyatakan bahwa Peradi terbentuk atas prakarsa 8 (delapan) organisasi advokat, yakni Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), yang tetap eksis, yang kewenangannya dalam menjalankan tugas organisasi advokat secara resmi telah menjadi kewenangan Peradi, namun kedelapan organisasi advokat tersebut tetap memiliki kewenangan selain kewenangan yang telah menjadi kewenangan Peradi. Oleh sebab itu, Peradi merupakan wadah tunggal organisasi advokat yang bebas dan mandiri (independent state organ) dan
Peradi dianggap belum mampu untuk mewadahi semua kepentingan profesi advokat, sehingga memunculkan organisasi advokat yang lain, yang juga melakukan kewenangan selayaknya Peradi. Terlebih, karena munculnya persoalan dalam implementasi norma Pasal 4 ayat (1) UU 18/2003 sebagai akibat adanya surat edaran Mahkamah Agung yang melarang Pengadilan Tinggi mengambil sumpah para calon advokat sebelum bersatunya organisasi advokat tersebut. Terhadap kondisi demikian, berkenaan dengan pengucapan sumpah advokat oleh pengadilan tinggi dikaitkan dengan kondisi organisasi advokat pada saat itu, melalui pertimbangan hukum pada Paragraf [3.14] huruf d sampai dengan huruf i Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Desember 2009 [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009, hlm. 35-36], Mahkamah menyatakan sebagai berikut.
[3.14] ...
- Bahwa penyelenggaran sidang terbuka Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat merupakan kewajiban atributif yang diperintahkan oleh Undang-Undang, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyelenggarakannya. Namun demikian, Pasal 28 ayat (1) UU Advokat juga mengamanatkan adanya Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga para Advokat dan organisasiorganisasi Advokat yang saat ini secara de facto ada, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), harus mengupayakan terwujudnya Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU Advokat;
- Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pasal 4 ayat (1) UU Advokat adalah konstitusional sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” harus dimaknai sebagai kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang untuk dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi tanpa mengaitkannya dengan adanya dua organisasi Advokat yang secara de facto ada dan sama-sama mengklaim sebagai organisasi Advokat yang sah menurut UU Advokat;
- Bahwa untuk mendorong terbentuknya Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) UU huruf g di atas yang hanya bersifat sementara untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun sampai terbentuknya Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat melalui kongres para Advokat yang diselenggarakan bersama oleh organisasi advokat yang secara de facto saat ini ada;
- Bahwa apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum;
Bahkan agar tidak terjadi lagi persoalan di level implementasi, Mahkamah kemudian memuat pertimbangan hukum a quo dalam amar putusannya, yang selengkapnya sebagai berikut.
Mengadili,
- Menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”;
- Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”;
- Menyatakan apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
- Memerintahkan pemuatan amar Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya sebelumnya bahwa Peradi merupakan wadah organisasi tunggal advokat, namun dikarenakan terjadinya dualisme, maka dalam putusan a quo Mahkamah kembali mengingatkan para advokat dan organisasi advokat yang ada secara de facto, yaitu merujuk pada Peradi dan KAI, agar secara bersama-sama mengupayakan terwujudnya organisasi advokat sebagaimana amanat yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003.
[3.12.3] Bahwa masih berkenaan dengan keabsahan Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU- VIII/2010, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 27 Juni 2011, Mahkamah kembali menyatakan pendirian dalam pertimbangan hukum pada Sub-paragraf [3.9.7] dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, hlm. 341-342], dengan menyatakan sebagai berikut.
[3.9.7] Bahwa Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang diajukan oleh para Pemohon dalam permohonan Nomor 014/PUU- IV/2006, 342 Mahkamah telah memberikan pertimbangan, antara lain, “Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat. Karena Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan, Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, maka organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara (vide Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-II/2004)”. Satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam UU Advokat adalah satusatunya wadah profesi Advokat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat [Pasal 2 ayat (1)], pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f], pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2)], membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1)], membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)], membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)], melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat (1)], dan memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1), UU Advokat]. UU Advokat tidak memastikan apakah wadah profesi advokat lain yang tidak menjalankan wewenang-wewenang tersebut berhak untuk tetap eksis kewenangan a quo, yang tidak menutup kemungkinan adanya wadah profesi advokat lain yang tidak menjalankan 8 (delapan) kewenangan tersebut berdasarkan asas kebebasan berkumpul dan berserikat menurut Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa dalam pembentukan PERADI, 8 (delapan) organisasi advokat yang ada sebelumnya tidak membubarkan diri dan tidak meleburkan diri pada PERADI;
Lebih lanjut, masih dalam dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, dalam Sub-paragraf [3.9.11], Mahkamah menyatakan sebagai berikut.
[3.9.11] Bahwa mengenai pengujian Pasal 32 ayat (4) UU Advokat telah pernah dimohonkan pengujian dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006, tanggal 30 November 2006 tersebut di atas, Mahkamah dalam pertimbangannya antara lain menyatakan, “Bahwa Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya”;
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 sebagaimana tersebut di atas, Mahkamah kembali menyatakan Peradi sebagai organisasi tunggal profesi Advokat, yang memiliki 8 (delapan) kewenangan sebagaimana termuat dalam UU 18/2003, yakni kewenangan untuk i) melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat, ii) pengujian calon Advokat, iii) pengangkatan Advokat, iv) membuat kode etik, v) membentuk Dewan Kehormatan, vi) membentuk Komisi Pengawas, vii) melakukan pengawasan, dan viii) memberhentikan Advokat.
[3.12.4] Bahwa dalam perkembangannya, meskipun Mahkamah dalam beberapa putusan telah menyatakan Peradi sebagai organisasi tunggal, namun realita dualisme bahkan pluralisme organisasi advokat tidak dapat dihindari, maka persoalan pengucapan sumpah profesi advokat terulang kembali. Adapun persoalannya disebabkan pengadilan tinggi tidak bersedia untuk menyelenggarakan sumpah advokat bagi advokat yang bukan merupakan anggota Peradi. Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia yang Permohonan Nomor 112/PUU-XII/2014. Selanjutnya, terdapat persoalan konstitusional lainnya yakni dalam Permohonan Nomor 36/PUU-XIII/2015, secara faktual Pemohon dirugikan dengan keberlakuan UU 18/2003, di mana terdapat tindakan sepihak untuk mendiskriminasi anggota advokat non-Peradi dengan terbitnya Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/2010 bertanggal 25 Juni 2010, yang pada pokoknya melarang anggota advokat non-Peradi beracara di seluruh tingkat peradilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, jika tidak dapat menunjukkan Berita Acara Sumpah yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah hukumnya. Berdasarkan kedua permohonan a quo, dapat disimpulkan bahwa persoalan konstitusionalitas norma yang diuji dikarenakan berlakunya norma Pasal 4 ayat (1) UU 18/2003 yang dikaitkan dengan perselisihan antara Peradi dan KAI. Terhadap persoalan konstitusionalitas a quo, Mahkamah dalam pertimbangan hukum pada Paragraf [3.14] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIII/2015, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2015 [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIII/2015, huruf b s.d. huruf d, hlm. 87-90], menyatakan sebagai berikut.
[3.14] ...
- bahwa, sebagaimana telah dinyatakan oleh Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya, wadah tunggal advokat yaitu Peradi, adalah konstitusional. Namun sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat [Pasal 2 ayat (1) UU Advokat], pengujian calon advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f UU Advokat], pengangkatan advokat [Pasal 2 ayat (2) UU Advokat], membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1) UU Advokat], membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1) UU Advokat], membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1) UU Advokat], melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat (1) UU Advokat], dan memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1) UU Advokat] (vide Putusan Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni
- , Peradi tidak memiliki wewenang untuk menyumpah calon advokat. Meskipun Mahkamah Agung dalam persidangan perkara a quo telah emnyatakan tidak masalah jika pengambilan sumpah tidak 101/PUU-VII/2009 a quo yang menjadi landasan hukum pentingnya penyumpahan calon advokat dilakukan oleh Pengadilan Tinggi, antara lain karena profesi advokat telah diposisikan secara formal sebagai penegak hukum (vide Pasal 5 UU Advokat) dan dalam rangka melindungi para klien dari kemungkinan penyalahgunaan profesi advokat. Selain itu, penyumpahan calon advokat oleh Pengadilan Tinggi adalah guna melindungi kemuliaan profesi advokat itu sendiri; sebagaimana nilai penting perihal pelantikan advokat tersebut telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 103/PUU-XI/2013, bertanggal 11 September 2014, pada Pragraf [3.16] yang menyatakan bahwa, “…pengangkatan dan pelantikan advokat merupakan perwujudan untuk peningkatan kualitas profesi advokat yang menjalankan profesi mulia (officium nobile), yang pada akhirnya ke depan para advokat dapat membangun keadilan di tengah-tengah masyarakat dalam perannya pada proses pengakan hukum di Indonesia…” sehingga ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat tersebut konstitusional;
Bahwa dalam Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009 tersebut pula, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan yang mewajibkan para Advokat sebelum menjalankan profesinya harus mengambil sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, tidak boleh menimbulkan hambatan bagi para advokat untuk bekerja atau menjalankan profesinya yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karenanya, dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum tersebut, Amar Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009 menyatakan, Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak amar putusan tersebut diucapkan. Selain itu, Mahkamah juga menyatakan apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum;
- bahwa, meskipun pasca Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009 a quo telah ada piagam perdamaian/nota kesepahaman antara PERADI dan KAI bertanggal 24 Juni 2010 yang piagam tersebut juga diketahui dan ditandatangani pula oleh Ketua Mahkamah Agung saat itu, Dr. H. Arifin A. Tumpa, S.H., M.H. dan proses penandatanganan piagam tersebut dihadiri dan diketahui pula oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Patrialis Akbar (vide alat bukti tertulis bertanda PT-8 dan PT-10) yang menandai bersatunya para advokat dalam satu wadah organisasi, namun para Pemohon pada faktanya masih mengalami kesulitan beracara di pengadilan karena Pengadilan Tinggi tidak bersedia menyumpah para advokat yang bukan berasal Mahkamah berpendapat, demi terwujudnya asas kemanfaatan (kemaslahatan) hukum dan terjaminnya asas keadilan serta terlaksananya asas kepastian hukum khususnya bagi para calon advokat, bahwa dengan telah lewatnya masa dua tahun sebagaimana amar putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 101/PUU-VII/2009, Mahkamah perlu memperkuat kembali amar putusan tersebut dan mempedomani kembali ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat sebagaimana telah diputus Mahkamah dalam Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009 a quo, yaitu bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Advokat sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada” dan Mahkamah tidak perlu lagi memberikan jangka waktu penyelesaian konflik internal organisasi advokat yang terus muncul karena pada dasarnya persoalan eksistensi kepengurusan yang sah dari lembaga advokat tersebut adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari lembaga tersebut selaku organisasi yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat [vide Pasal 28 ayat (1) UU Advokat] yang dapat dimaknai pula bahwa nilai profesionalitas tersebut mencakup pula kemampuan para advokat untuk menyelesaikan konflik internal lembaga tersebut. Dalam kaitannya untuk mewujudkan asas kemanfaatan hukum, keharusan mengambil sumpah para advokat oleh Pengadilan Tinggi tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, adalah supaya tidak mengganggu proses pencarian keadilan (access to justice) bagi masyarakat yang membutuhkan jasa advokat dan tidak pula menghalang-halangi hak konstitusional para advokat sebagaimana telah diuraikan pada paragraf [3.14] huruf a di atas. Selain itu, yang dimaksud dengan frasa “Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada” dalam Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009 di atas, konteksnya adalah merujuk pada Organisasi PERADI dan KAI;
- bahwa Mahkamah Agung menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk mempertahankan pasal mengenai advokat tergabung dalam wadah tunggal (singlebar) atau multibar dan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Mahkamah. Terhadap hal tersebut, Mahkamah berpendapat, meskipun pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan sebelumnya pada pokoknya menyatakan bahwa wadah tunggal organisasi adalah konstitusional, namun hal tersebut esensinya menjadi bagian dari kebijakan hukum yang terbuka yang menjadi kewenangan bagi pembentuk Undang- Undang (Presiden dan DPR) beserta pemangku kepentingan (para advokat dan organisasi advokat) untuk menentukan apakah selamanya organisasi advokat akan menjadi organisasi tunggal atau berubah menjadi multi organ. Oleh karenanya, masih terdapat upaya eksistensi organisasi advokat serta untuk menjamin dan melindungi hak-hak konstitusional para advokat dalam menjalankan profesinya; Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIII/2015 sebagaimana tersebut di atas, Mahkamah menjawab polemik tentang pengucapan sumpah advokat dengan tetap menjaga konsistensi pertimbangan hukum mengenai konstitusionalitas norma Pasal 4 ayat (1) UU 18/2003, yakni dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009. Namun demikian, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIII/2015 tersebut di atas, Mahkamah menyadari bahwa realita pluralisme organisasi advokat tidak dapat dihindari, sehingga dalam praktik sulit untuk mewujudkan desain single bar. Namun demikian, di satu sisi kebutuhan terhadap standardisasi profesi advokat, yang salah satunya berkenaan dengan pengucapan sumpah advokat di dalam sidang pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU 18/2003, tetap harus dijaga, mengingat advokat merupakan officium nobile. Oleh karenanya, Mahkamah mengakui bahwa meskipun dalam putusan-putusan sebelumnya menyatakan bahwa Peradi merupakan wadah tunggal organisasi profesi advokat, namun dikarenakan adanya benturan antara desain normatif single bar dalam UU Advokat dengan adanya realita pluralisme organisasi advokat dalam praktik, maka Mahkamah menyerahkan status organisasi advokat apakah akan tetap menjadi single bar ataupun multibar yang pada pokoknya menjadi kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.
[3.13] Menimbang bahwa selanjutnya, Mahkamah mempertimbangkan berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1) serta Penjelasan UU 18/2003 terlebih dahulu, yakni berkenaan dengan keabsahan Peradi sebagai satu- satunya wadah organisasi profesi advokat. Pasca berlakunya UU 18/2003, dibentuklah Peradi dalam rangka mewujudkan amanat Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003, di mana pembentukan Peradi diprakarsai oleh 8 (delapan) organisasi advokat yang saat itu telah eksis, dan kedelapan organisasi advokat a quo disebutkan namanya dalam Pasal 32 ayat (3) UU 18/2003, yaitu IKADIN, AAI, IPHI, hingga terdapat beberapa kali pengujian konstitusionalitas UU 18/2003 khususnya yang berkaitan dengan Peradi. Terhadap persoalan tersebut, dalam beberapa putusan, Mahkamah secara konsisten telah menyatakan pendiriannya, yakni bahwa Peradi merupakan wadah tunggal organisasi profesi advokat. Hal demikian dinyatakan kembali dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan bahwa arah organisasi Peradi adalah single bar [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006]. Dalam hal ini, karena Peradi merupakan satu-satunya wadah organisasi advokat, maka Peradi memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi organisasi profesi advokat, sebagaimana dimaksud dalam UU 18/2003, yakni kewenangan untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat, pengujian calon Advokat, pengangkatan Advokat, menetapkan kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, melakukan pengawasan, dan memberhentikan Advokat. Dalam perkembangannya, keberadaan Peradi ternyata belum mampu menyelesaikan persoalan kelembagaan di dalam Peradi. Keadaan di mana para advokat dan organisasi advokat tidak berhasil membentuk organisasi advokat yang bersifat tunggal sebagaimana amanat UU 18/2003, justru membuat semakin banyak organisasi advokat bermunculan bahkan sampai dengan saat ini, dan masing-masing organisasi advokat tersebut mengklaim dirinya sebagai organisasi profesi yang absah dan sesuai dengan amanat UU 18/2003. Bahkan, berbagai organisasi advokat tersebut menjalankan kewenangan organisasi profesi sebagaimana yang termuat dalam UU 18/2003, yakni menyelenggarakan pendidikan profesi, pengujian, pengangkatan, membentuk kode etik, melakukan pengawasan, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, dan memberhentikan advokat.
Berkenaan dengan kondisi demikian, Mahkamah berpendapat bahwa dalam konstruksi awal UU 18/2003, Peradi memang dibentuk sebagai organisasi tunggal (single bar organization), hal ini dikarenakan Peradi diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas sebagai organisasi profesi, yang antara lain kewenangan untuk melakukan pengangkatan advokat, melakukan pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), melaksanakan ujian profesi, kode etik serta pengawasan profesi. Namun, dengan munculnya benturan antara desain normatif UU 18/2003 dan realita banyaknya organisasi profesi advokat yang baru, maka organisasi advokat apakah akan tetap menjadi single bar ataupun multibar menjadi kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Dalam hal ini, Mahkamah tidak membatalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003, namun Mahkamah tidak pula hendak menutup eksistensi dari organisasi advokat lainnya. Peradi tetap sah dan konstitusional sebagai organisasi advokat karena memperoleh legitimasi historis dan normatif langsung dari UU 18/2003, yakni sebagai organisasi profesi advokat awal yang didesain sebagai organisasi tunggal. Mahkamah justru menyatakan bahwa pengadilan tinggi wajib mengambil sumpah advokat tanpa melihat asal keanggotaan organisasi advokat yang secara de facto ada. Keadaan demikian dikaitkan dengan perkembangan praktik ketatanegaraan dan adanya dinamika profesi dan organisasi advokat, mengakibatkan legitimasi yang dimiliki oleh Peradi tidak lagi dapat dimaknai sebagai kewenangan yang bersifat monopoli, hadirnya organisasi-organisasi advokat lainnya yang menjalankan organisasi profesi advokat di Indonesia, di samping sebagai manifestasi prinsip kebebasan bersikap dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, banyaknya organisasi profesi advokat yang ada, tidak serta merta menjamin adanya peningkatan kualitas pada profesi advokat. Faktanya justru sebaliknya, semakin banyak anggota profesi advokat, tidak terdapat standar rujukan yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan, antara lain untuk merekrut anggota advokat, menyelenggarakan pendidikan advokat, mengangkat anggota advokat hingga menegakkan kode etik advokat. Masing-masing organisasi advokat mengklaim dirinya memiliki legitimasi berdasarkan UU 18/2003, sehingga menimbulkan fragmentasi di antara organisasi advokat.
Dalam kondisi demikian, desain normatif dan desain kelembagaan organisasi advokat yang semula dibangun dengan perspektif dari pembentuk undang-undang mengenai desain organisasi profesi advokat yang tunggal dan yang menjalankan fungsi organisasi profesi oleh satu organisasi tunggal dengan standardisasi dan pengawasan etik yang terpadu dan terpusat sesuai dengan UU 18/2003, ternyata konsep atau desain tentang wadah tunggal bagi organisasi profesi advokat tidak lagi memadai untuk menjawab dinamika dan realita praktik profesi dan organisasi advokat saat ini, sehingga diperlukan perubahan untuk dapat menjawab dinamika dan persoalan yang terjadi berkenaan dengan organisasi advokat.
peraturan perundang-undangan yang mampu memisahkan fungsi representatif dan fungsi regulatif dalam organisasi advokat. Perlunya pemisahan fungsi demikian, didasarkan pada praktik organisasi advokat selama ini, di mana organisasi advokat merangkap sebagai regulator, penguji, pengawas sekaligus penegak etik. Padahal, beberapa fungsi tersebut memiliki peran dan fungsi yang tidak sama. Dalam hal ini, fungsi representatif dimaksud adalah fungsi organisasi profesi yang antara lain bersifat representatif, asosiatif, mampu mengadvokasi anggota serta memiliki visi dan misi bagi pengembangan profesi advokat. Sementara fungsi regulatif, antara lain bersifat independen, netral, memiliki standardisasi, pengawasan dan penegakan disiplin. Dengan adanya pemisahan fungsi representatif dan fungsi regulatif, maka konflik kepentingan dalam mengelola organisasi advokat, baik secara internal maupun antarorganisasi seharusnya dapat dihindari.
Dengan berdasar pada kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola organisasi advokat, maka Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan UU 18/2003. Perubahan dimaksud bukan untuk menghapus kebebasan berserikat para advokat, namun lebih kepada pembentukan peraturan atau regulasi yang proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel guna menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan dan dapat melindungi hak-hak konstitusional para advokat dan hak-hak konstitusional warga negara sebagai pencari keadilan. Perubahan UU 18/2003 tersebut dilakukan dengan mengatur, antara lain: 1) desain kelembagaan organisasi advokat; 2) pengaturan mengenai pemisahan fungsi, yakni antara organisasi profesi dan regulator profesi;
- bentuk regulator, misalnya dewan, konsil atau majelis; 4) kewenangan regulator;
- hubungan antara regulator dan organisasi; dan 6) mekanisme akuntabilitas regulator dan organisasi advokat. Selain keenam hal tersebut, dalam revisi UU 18/2003 juga perlu menetapkan hal-hal yang terkait dengan standar nasional profesi advokat, yaitu apa saja yang menjadi standar konstitusional minimum dari profesi advokat yang antara lain meliputi prinsip standardisasi kompetensi yang berlaku secara seragam dan nasional; prinsip standardisasi pendidikan profesi dengan kurikulum minimum yang memenuhi standar kompetensi nasional dan kualitas lembaga penyelenggara; prinsip ujian profesi nasional yang harus seragam, objektif, transparan dan akuntabel; prinsip rekrutmen anggota advokat; prinsip pengawasan standar nasional profesi advokat tersebut harus diatur dalam revisi UU 18/2003 dikarenakan undang-undang yang harus menentukan bagaimana profesi advokat tersebut diatur, sejauh mana hak profesi advokat tersebut dibatasi dan bagaimana peran negara untuk mengawasi profesi advokat tersebut. Dalam hal ini, meskipun organisasi advokat independen, namun peran negara tetap diperlukan, bukan untuk mengontrol independensi advokat, namun karena profesi advokat menjalankan fungsi publik yang berkaitan langsung dengan sistem peradilan, akses terhadap keadilan (access to justice), dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kualitas pelayanan hukum, integritas profesi advokat, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pencari keadilan dalam kerangka negara hukum dan peradilan yang adil (fair trial).
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan isu konstitusionalitas yang dipersoalkan oleh Pemohon berkaitan dengan norma Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 beserta Penjelasannya, yaitu berkaitan dengan organisasi advokat dan norma Pasal 12 ayat (1) UU 18/2003, yaitu berkaitan dengan pengawasan advokat. Berkenaan dengan hal tersebut, oleh karena berkaitan dengan isu konstitusionalitas organisasi advokat beserta kewenangannya, termasuk soal pengawasan yang dipersoalkan Pemohon dalam permohonan a quo, telah berkali-kali dinilai oleh Mahkamah dan telah berulang kali Mahkamah menegaskan baik dalam pertimbangan hukum maupun amar putusan, namun secara faktual organisasi advokat yang ada tidak memiliki kesadaran untuk melaksanakannya, sehingga persoalan yang muncul dalam praktik bukan menjadi kewenangan Mahkamah kembali untuk menilainya. Oleh karena itu, penyelesaian yang paling tepat dan relevan menurut Mahkamah adalah mendorong penyelesaian masalah dimaksud kepada pembentuk undang-undang untuk ditindaklanjuti. Terlebih, pada saat ini UU 18/2003 sedang dalam proses pembahasan untuk dilakukan perubahan. Dengan demikian, dalam proses perubahan UU 18/2003 dimaksud pembentuk undang-undang berpedoman kepada putusan-putusan Mahkamah, terutama terkait dengan substansi organisasi advokat dan pengawasan serta hal-hal lain yang telah pernah diputus atau dipertimbangkan
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum dan fakta hukum tersebut di atas, dengan memperhatikan seluruh putusan Mahkamah sebagaimana telah diuraikan di atas dan hal tersebut telah menjadi pendirian Mahkamah yang hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk berubah pendirian dan secara faktual berkaitan dengan hal tersebut tidak pernah dijadikan rujukan oleh para advokat di dalam menjalankan profesinya termasuk dalam hal ini dalam melaksanakan organisasinya. Oleh karena itu, hal-hal isu konstitusionalitas yang harus dipedomani untuk dijadikan rujukan dalam perubahan UU 18/2003 berdasarkan pendirian-pendirian Mahkamah dimaksud adalah, sebagai berikut:
- Berkenaan dengan organisasi advokat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 019/PUU-I/2003, Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 32 ayat (3) UU 18/2003 yang di dalamnya memuat tentang 8 (delapan) organisasi advokat yang untuk sementara menjalankan tugas dan wewenang Organisasi Advokat, tetap konstitusional. Namun, melalui pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006, Mahkamah bukan hanya menjelaskan bagaimana kedudukan Peradi, namun juga menyatakan bahwa Peradi terbentuk atas prakarsa 8 (delapan) organisasi advokat, yakni IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI, yang tetap eksis, namun kewenangannya dalam menjalankan tugas organisasi advokat secara resmi telah menjadi kewenangan Peradi, yaitu berkenaan dengan kewenangan membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan memberhentikan Advokat [vide Pasal 26 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) huruf f, Pasal 2 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) UU Advokat], secara resmi kewenangan tersebut telah menjadi kewenangan Peradi yang telah terbentuk, namun kedelapan organisasi advokat tersebut tetap memiliki kewenangan selain kewenangan yang telah menjadi kewenangan Peradi, karena eksistensinya dijamin oleh prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur UUD NRI Tahun 1945.
- Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009, Mahkamah menegaskan kembali meskipun Mahkamah telah menyatakan secara tegas dalam putusan sebelumnya bahwa Peradi merupakan wadah tunggal organisasi sama mengupayakan terwujudnya organisasi advokat sebagaimana amanat yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003. Dalam hal ini, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, Mahkamah kembali menyatakan Peradi sebagai organisasi tunggal profesi Advokat, yang memiliki 8 (delapan) kewenangan sebagaimana termuat dalam UU 18/2003, yakni kewenangan untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat, pengujian calon advokat, pengangkatan advokat, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, membentuk komisi pengawas, melakukan pengawasan, dan memberhentikan advokat.
- Berkenaan dengan pengucapan sumpah advokat, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIII/2015, Mahkamah menjawab polemik tentang pengucapan sumpah advokat dengan tetap menjaga konsistensi pertimbangan hukum mengenai konstitusionalitas norma Pasal 4 ayat (1) UU 18/2003, yakni dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009. Namun demikian, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU- XIII/2015 tersebut di atas, Mahkamah menyadari bahwa realitas pluralisme organisasi advokat tidak dapat dihindari, sehingga sulit untuk mewujudkan desain single bar dalam praktiknya, namun di satu sisi kebutuhan terhadap standardisasi profesi advokat, yang salah satunya berkenaan dengan pengucapan sumpah advokat di dalam sidang pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU 18/2003, tetap harus dijaga, mengingat advokat merupakan officium nobile.
- Berkenaan dengan wadah tunggal sekalipun dalam pendirian Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya menyatakan bahwa Peradi merupakan wadah organisasi tunggal profesi advokat, namun dikarenakan adanya benturan antara desain normatif single bar dalam UU 18/2003 dengan adanya realita pluralisme organisasi advokat dalam tataran empiriknya, maka Mahkamah menyerahkan pengaturan status organisasi advokat apakah akan tetap menjadi single bar ataupun multibar menjadi bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang- mengupayakan multibar sederhana, yaitu dengan jumlah organisasi advokat yang terbatas.
- Hal-hal yang terkait dengan standardisasi pendidikan calon advokat, standardisasi pelaksanaan profesi advokat, kode etik, pengawasan harus dilaksanakan oleh satu lembaga yang terdiri dari perwakilan organisasi advokat. Khusus untuk penegakkan kode etik, unsur-unsur penegak kode etik dimaksud memasukkan unsur masyarakat dan perguruan tinggi.
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas, terlepas dari persoalan sebagaimana yang telah diuraikan Mahkamah pada paragraf sebelumnya, dalam kedudukan sebagai badan peradilan konstitusi yang diberi kewenangan oleh UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah tidak dapat membiarkan kondisi organisasi advokat yang terjadi hingga saat ini, yang jika dibiarkan berlarut- larut akan berdampak pada terjadinya ketidakpastian hukum yang adil, baik bagi profesi advokat itu sendiri dan juga masyarakat pencari keadilan (justiciabellen). Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan bahwa norma-norma yang terdapat dalam UU 18/2003 telah sering dilakukan pengujian di Mahkamah, khususnya pada norma-norma yang mengatur hal-hal yang bersifat fundamental, misalnya berkaitan dengan: 1) organisasi advokat, termasuk pimpinannya; 2) pengangkatan, sumpah, status, penindakan, dan pemberhentian advokat; 3) pengawasan advokat; 4) hak dan kewajiban advokat; 5) ketentuan pidana dan lain-lainnya, maka guna mendapatkan kepastian hukum yang adil dan guna segera dapat diatasi kondisi organisasi advokat saat ini agar tidak semakin berlarut-larut, serta guna mendapatkan suatu undang-undang yang bersifat komprehensif dan dapat mengakomodir kebutuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat adaptif, khususnya dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah berpendapat agar terhadap UU 18/2003 segera dilakukan perubahan antara lain dengan memasukkan putusan-putusan yang telah menjadi pendirian Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas. Berkenaan dengan hal tersebut, agar kondisi yang berkaitan dengan advokat tidak semakin berlarut-larut dan segera mendapatkan sejak putusan diucapkan telah selesai dilakukan perubahan/penggantian terhadap UU 18/2003.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah berkesimpulan bahwa oleh karena berkenaan dengan norma Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) serta Penjelasannya dalam UU 18/2003 yang dipersoalkan konsitusionalitasnya oleh Pemohon merupakan bagian dari UU 18/2003, dan berkenaan dengan UU 18/2003 oleh Mahkamah telah ditegaskan agar dilakukan perubahan sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka dengan sendirinya keinginan Pemohon telah terabsorpsi dalam penegasan Mahkamah a quo. Oleh karena itu, terhadap UU 18/2003 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan perubahan/penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan antara lain berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi”. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan UU 18/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar. Namun oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.16] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata UU 18/2003 bertentangan dengan hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan hak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon adalah dalil yang berdasar menurut hukum. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.17] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan perubahan/penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan antara lain berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi”;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.14 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
