158/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Billy Anggara Jufri (Pemohon I), Raga Samudera Widodo (Pemohon II), Ardi Muhammad Fikri (Pemohon III), dan Febri Wahyuni (Pemohon IV)
1.Menyatakan Permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon IV dan Pemohon V untuk seluruhnya.
PUTUSAN
NOMOR 158/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang diajukan oleh:
- Nama : Billy Anggara Jufri
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Desa Koto Duo RT. 06 Kecamatan Pesisir Bukit
Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; - Nama : Ardi Muhamad Fikri
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Perum Bumi Mendalo Asri RT. 04 RW 001
Kelurahan Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; - Nama : Febri Wahyuni
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Kubang Ujo RT. 005 RW. 002 Desa Bangun Harjo Kecamatan Pelapat Ilir Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai Pemohon III; - Nama : Raga Samudera Widodo
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Lrg. Pam RT. 12 Kelurahan Penyengat Rendah
Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, Provinsi Jambi
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV; - Nama : Yanuardi
Pekerjaan : Karyawan swasta
Alamat : Jalan Adityawarman Lrg. Lion RT. 007 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai Pemohon V;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/MK/PUU-IV/2026 tanggal 15 April 2026 dan Nomor 02/MK/PUU-IV/2026 tanggal 20 Mei 2026 memberi kuasa kepada Dr. Adithiya Diar, S.H., M.H., Dr. Muhammad Syahlan Samosir, S.H.,M.H., Duwi Aryadi, S.H., M.H., Dita Wahyuni, S.H., M.H., Elvina Utari, S.H., Dzaka Wali El Ramadhan, S.H., M.H., Rizki Satria Pratama, S.H., Mayga Harvin, S.H., Agustia Gafar, S.H., M.H., dan Ririn Ocna Syafera, S.H., M.H., masing-masing adalah Advokat/Kuasa Hukum yang bekerja pada kantor Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Garuda (LKBH Garuda), beralamat di Jalan Patimura Kampung Bugis RT. 35 Nomor 38 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, bertindak baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dengan hak untuk memindahkan (recht van subtitutie), baik sebagian maupun seluruhnya;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai ---para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 30 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 156/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 158/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 4 Mei 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 22 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) telah menciptakan sebuah lembaga baru yang berfungsi untuk mengawal konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- , diharapkan mampu menegakan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan kewenangan yang diberikan. MKRI juga diharuskan mampu memberikan keseimbangan (check and balances) antara lembaga negara dan menyelesaikan sengketa konstitusional agar hukum dasar yang terkandung dalam UUD 1945 ruh dan marwahnya tetap terjaga.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945), yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang - Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” - Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan selanjutnya disebut UU MK, menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- Menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.” - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801), untuk selanjutnya disebut UU PPP, menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”. - Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK Pengujian UU), menyatakan:
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.- Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para pemohon merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk dan memiliki fungsi, antara lain, sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga penafsir constitution), serta lembaga pelindung hak hak konstitusional warga negara (the protector of constitutional rights of the citizens). Oleh karena itu, apabila dalam perkembangannya terdapat norma, pasal, atau keseluruhan undang undang yang tidak lagi relevan dengan keadaan sosial dan perkembangan hukum sehingga menimbulkan kerugian terhadap hak hak konstitusional warga negara, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk membatalkan undang undang tersebut secara keseluruhan atau menyatakan suatu pasal dalam undang undang yang diuji sebagai inkonstitusional bersyarat. Hal demikian sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang dirumuskan:
- Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undangundang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Bahwa objek permohonan Para Pemohon a quo adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur: “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/ atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya.”
Terhadap Ketentuan:
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
- Bahwa oleh karena Permohonan Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUDNRI Tahun 1945, maka pengujian a quo jelas termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUDNRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1) Undang Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 9 ayat (1) Undang - Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, serta Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
- Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. Mahkamah Konstitusi merupakan kekuasaan yudisial yang bertugas menjaga hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan kesadaran inilah Para Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: (a) perorangan WNI, (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang, (c) badan hukum publik dan privat, atau (d) lembaga negara.”
- Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.”
- Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUUIII/2005 yang diucapkan dalam siding pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam siding pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, memiliki kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yakni Adanya Kerugian Konstitusional bersifat (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon I merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia, berjenis kelamin Laki-Laki, pemilik KTP dengan NIK 1572022107040002, beralamat di Desa Koto Duo RT.06 Kec. Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh [vide bukti P-3], yang saat ini merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi [vide bukti P-4]. Selain sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, Para Pemohon juga aktif dalam mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan dimana Pemohon I merupakan Wakil Sekretaris Umum bidang PPPA Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Koordinator Komisariat Universitas Jambi [Bukti P-5], yang salah satu kegiatannya adalah melakukan pendampingan sosial bagi masyarakat sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan organisasi, yaitu membina insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang bernafaskan Islam serta bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
- Bahwa Pemohon II merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia, berjenis kelamin Laki-Laki, pemilik KTP dengan NIK 1505012109020002, beralamat di Perum Bumi Mendalo Asri, Rt.04, Rw.001, Kel. Mendalo Indah, Kec. Jambi Luar Kota, Kab. Muaro Jambi [vide bukti P-6], yang saat ini merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi [vide bukti P-7]. Pemohon II merupakan Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Muaro Jambi [Bukti P- 8]. Dalam kapasitasnya tersebut, Pemohon III menjalankan berbagai kegiatan organisasi yang berorientasi pada pengamalan ilmu pengetahuan di tengah masyarakat. Salah satu bentuk implementasi kegiatan tersebut adalah melalui pendampingan sosial kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan Trilogi Pergerakan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah yang meliputi dimensi keagamaan, kemahasiswaan, dan kemasyarakatan. Kegiatan ini menjadi wujud nyata peran mahasiswa dalam mengintegrasikan nilai nilai keilmuan, keislaman, dan pengabdian sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
- Bahwa Pemohon III merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia, berjenis kelamin Perempuan, pemilik KTP dengan NIK 1508095602050001, beralamat di Jl. Kubang Ujo RT.05 RW. 02 Desa Bangun Harjo Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo [vide bukti P-9], yang saat ini merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi [vide bukti P-10]. Pemohon III merupakan Badan Pengurus Harian Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia [Bukti P 11], yang dalam pelaksanaan kegiatannya memiliki salah satu program berupa pendampingan sosial kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk perwujudan dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sejalan dengan tujuan organisasi dalam mendorong pemahaman serta kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
- Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III sebagai mahasiswa hukum bukanlah kedudukan yang bersifat abstrak, melainkan berkaitan langsung dengan kepentingan konstitusional Para Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dalam memahami, menguji, dan mengamalkan norma hukum acara pidana yang berlaku. Selain itu, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III juga aktif dalam organisasi kemahasiswaan yang memiliki kegiatan pendampingan sosial kepada masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, berpotensi berhadapan secara langsung dengan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana, termasuk korban yang pada saat yang sama diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, keberlakuan Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang hanya mengatur pencatatan, pembacaan, pemahaman, dan penandatanganan BAP, tetapi tidak secara tegas memberikan hak kepada saksi yang sekaligus korban untuk memperoleh salinan BAP yang memuat keterangannya sendiri, memiliki hubungan langsung dengan kepentingan hukum dan kepentingan konstitusional Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV.
- Bahwa dalam kegiatan akademik maupun kegiatan pendampingan sosial tersebut, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III memiliki kepentingan konstitusional untuk memastikan agar hukum acara pidana tidak hanya menjadi instrumen pembuktian bagi negara, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan bagi korban. Apabila saksi yang sekaligus korban tidak diberikan salinan BAP yang memuat keterangannya sendiri, maka korban berpotensi kehilangan alat pembanding untuk memastikan bahwa keterangannya tidak diubah, dikurangi, ditambah, atau digeser maknanya setelah pemeriksaan selesai. Keadaan demikian sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Alasan Alasan Permohonan, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan perlindungan korban, dan mengurangi kemampuan korban untuk berpartisipasi secara bermakna dalam proses pidana.
- Bahwa kerugian konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, tidak harus dimaknai semata mata sebagai kerugian yang telah terjadi secara aktual, melainkan juga dapat berupa kerugian potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Dalam perkara a quo, kerugian konstitusional Para Pemohon bersifat potensial karena Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, baik sebagai warga negara, mahasiswa hukum, maupun pihak yang aktif dalam kegiatan pendampingan sosial masyarakat, sewaktu waktu dapat berada dalam posisi sebagai saksi yang sekaligus korban, atau mendampingi masyarakat yang berada dalam kedudukan demikian. Dalam keadaan tersebut, ketiadaan hak memperoleh salinan BAP dapat secara langsung merugikan kepentingan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
- Bahwa kerugian konstitusional tersebut juga bersifat spesifik karena tidak dialami oleh setiap orang secara umum, melainkan berkaitan dengan kedudukan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III sebagai mahasiswa hukum yang memiliki aktivitas nyata dalam pengabdian dan pendampingan sosial masyarakat. Aktivitas tersebut menempatkan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam relasi yang dekat dengan persoalan hukum masyarakat, termasuk persoalan korban tindak pidana yang memberikan keterangan dalam proses penyidikan. Oleh sebab itu, keberadaan norma Pasal 36 ayat (1) KUHAP yang belum memberikan jaminan salinan BAP kepada saksi yang sekaligus korban menimbulkan hambatan bagi Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam menjalankan peran akademik, sosial, dan konstitusionalnya untuk mendorong perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat.
- Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon IV memiliki kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang, yakni Adanya Kerugian Konstitusional bersifat (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon IV merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia, berjenis kelamin laki laki, pemilik KTP dengan NIK 1571011107020042, beralamat di Lorong PAM RT 12, Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi [vide bukti P 12].
- Bahwa Pemohon IV saat ini merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi [vide bukti P 13]. Selain itu, Pemohon IV juga menjabat sebagai Ketua aktif Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Hukum Komisariat Universitas Jambi [vide bukti P 14].
- Bahwa dalam kedudukannya sebagai mahasiswa hukum sekaligus Ketua aktif organisasi kemahasiswaan, Pemohon IV memiliki perhatian dan keterlibatan dalam kegiatan pendampingan sosial kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan antara lain dalam rangka menempa kader agar memiliki kemampuan berpikir kritis, kepekaan sosial, serta jiwa kepemimpinan dalam merespons persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat.
- Bahwa Pemohon IV pernah menjadi korban dalam perkara dugaan penganiayaan ringan pada tahun 2025. Atas peristiwa tersebut, Pemohon IV menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepolisian Sektor Jambi Luar Kota pada tanggal 25 Juni 2025 dengan Nomor L.Pengaduan/153/VI/Res 1.6/2025.
- Bahwa setelah laporan pengaduan tersebut disampaikan, Pemohon IV tidak memperoleh bukti tertulis atas laporan yang telah diajukannya. Keadaan demikian menunjukkan bahwa sejak tahap awal pelaporan, Pemohon IV telah berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya memiliki pegangan administratif atas proses hukum yang sedang ditempuhnya sebagai pihak yang mengalami langsung dugaan peristiwa pidana.
- Bahwa setelah laporan pengaduan Pemohon IV diterima dan ditindaklanjuti, Pemohon IV kemudian dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.
Pada akhir pemeriksaan tersebut, Pemohon IV diminta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan yang memuat keterangan dirinya sebagai korban atas dugaan peristiwa pidana yang dilaporkan.
- Bahwa setelah Berita Acara Pemeriksaan tersebut ditandatangani, Pemohon IV tidak pernah diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan yang memuat keterangannya sendiri. Padahal, keterangan tersebut berasal langsung dari Pemohon IV dan berkaitan erat dengan peristiwa pidana yang dialaminya sebagai korban.
- Bahwa selanjutnya pihak Kepolisian menghubungi Pemohon IV melalui pesan WhatsApp untuk menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan. Kemudian, pada tanggal 1 Juli 2025, Pemohon IV menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor SP2HP/153/VII/Res 1.6/2025 [vide bukti P 15].
- Bahwa salah satu isi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada Pemohon IV adalah pemberitahuan mengenai:
- Penyelidik masih menunggu Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi.
- Bahwa meskipun demikian, Pemohon IV tidak pernah diminta, diarahkan, ataupun diberitahukan secara patut untuk melakukan Visum Et Repertum pada saat proses pengaduan maupun dalam rangkaian tindak lanjut penyelidikan. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa Pemohon IV sebagai korban tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai langkah hukum yang berkaitan langsung dengan pembuktian perkara yang dialaminya.
- Bahwa ketidakjelasan mengenai Visum Et Repertum tersebut semakin diperberat karena Pemohon IV tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan yang memuat keterangannya sendiri. Akibatnya, Pemohon IV tidak memiliki pegangan autentik untuk memeriksa kembali apakah keterangan mengenai kronologi peristiwa, kondisi fisik, kebutuhan pembuktian, termasuk hal hal yang berkaitan dengan Visum Et Repertum, telah dicatat secara benar, lengkap, dan sesuai dengan apa yang disampaikan dalam pemeriksaan.
- Bahwa dalam keadaan demikian, Pemohon IV tidak dapat memastikan apakah tidak terlaksananya Visum Et Repertum disebabkan oleh tidak adanya arahan dari penyelidik, kekeliruan pencatatan dalam Berita Acara Pemeriksaan, atau adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang diberikan oleh Pemohon IV dengan tindak lanjut yang kemudian diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. Ketiadaan salinan Berita Acara Pemeriksaan menyebabkan Pemohon IV tidak memiliki dasar pembanding untuk menilai kesesuaian antara keterangannya sendiri dengan perkembangan penanganan perkara.
- Bahwa keadaan tersebut pada akhirnya menyebabkan Pemohon IV kehilangan kepercayaan terhadap proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Sebab, pada satu sisi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan menyatakan bahwa penyelidik masih menunggu hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi, namun pada sisi lain Pemohon IV tidak pernah diminta, diarahkan, ataupun diberitahukan secara patut untuk melakukan Visum Et Repertum.
- Bahwa sebagai akibat dari ketidakjelasan tersebut, Pemohon IV kemudian menarik laporan pengaduannya dari Kepolisian. Penarikan laporan tersebut bukan semata karena Pemohon IV tidak lagi memiliki kepentingan atas perkara yang dialaminya, melainkan karena Pemohon IV tidak memperoleh kepastian mengenai keterangan yang telah diberikannya, arah pembuktian perkara, serta tindak lanjut penanganan perkara sebagai korban.
- Bahwa pengalaman Pemohon IV tersebut menunjukkan adanya persoalan hukum yang nyata ketika korban atau saksi korban telah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, namun tidak memperoleh salinan atas keterangan yang telah diberikannya sendiri. Dalam keadaan demikian, Pemohon IV tidak memiliki pegangan autentik untuk memastikan bahwa keterangannya tetap dicatat secara benar, utuh, dan tidak mengalami perubahan atau pergeseran makna yang tidak diketahui oleh Pemohon IV.
- Bahwa dengan demikian, Pemohon IV memiliki kepentingan konstitusional yang nyata untuk mengajukan permohonan pengujian norma a quo, agar ketentuan tersebut dimaknai secara konstitusional sebagai kewajiban bagi penyidik untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan kepada saksi yang juga merupakan korban, sepanjang salinan tersebut terbatas pada keterangan dirinya sendiri dan tidak mengganggu kepentingan penyidikan yang sah menurut hukum.
- Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon V memiliki kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang, yakni Adanya Kerugian Konstitusional bersifat (khusus) dan aktual, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon V merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia, berjenis kelamin laki laki, pemilik KTP dengan NIK 1571031601690001, beralamat di Jalan Adityawarman Lorong Lion RT 007, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi [vide bukti P-16].
- Bahwa Pemohon V berkedudukan sebagai pengadu dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan perubahan susunan direksi dan kepemilikan saham pada PT Fajar Lestari Anugrah Sejati, termasuk keberadaan dokumen keputusan rapat yang menurut Pemohon V tidak benar dan diduga palsu.
- Bahwa atas peristiwa tersebut, Pemohon V menyampaikan pengaduan kepada Kepolisian Daerah Jambi, Direktorat Reserse Kriminal Umum, pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pengaduan yang dibuat di Jambi pada tanggal 25 Februari 2026 [Vide Bukti P-17].
- Bahwa pada saat pengaduan tersebut disampaikan, Pemohon V sebagai pengadu telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Keterangan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Pemohon V.
- Bahwa pengaduan Pemohon V tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah Jambi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan A1 Nomor SP2HP/216/III/RES.1.9./2026/Ditreskrimum, tertanggal 10 Maret 2026 [vide bukti P 18]. Surat tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa laporan pengaduan masyarakat atas nama Yanuardi tanggal 25 Februari 2026 telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu empat belas hari, dengan merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/197/III/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tanggal 10 Maret 2026.
- Bahwa dengan demikian, proses hukum atas pengaduan Pemohon V saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Tahap penyelidikan tersebut merupakan proses awal untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, yang hasilnya dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menentukan apakah perkara a quo layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
- Bahwa persoalan konstitusional yang dialami Pemohon V tidak semata-mata terletak pada tahap penyelidikan yang sedang berjalan saat ini, melainkan pada potensi kerugian hukum yang menurut penalaran yang wajar dapat terjadi apabila perkara a quo ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tahap penyidikan itulah Pemohon V berpotensi diperiksa sebagai saksi, saksi korban, atau pihak yang keterangannya diperlukan oleh penyidik.
- Bahwa apabila perkara a quo ditingkatkan ke tahap penyidikan, keterangan Pemohon V akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai dokumen resmi yang dapat memengaruhi arah penanganan perkara, pembuktian dugaan tindak pidana, perlindungan hak Pemohon V sebagai pihak yang dirugikan, serta kemungkinan pemulihan kerugian yang dialaminya.
- Bahwa persoalan hukum muncul apabila pada tahap penyidikan nanti Pemohon V tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan yang memuat keterangannya sendiri. Terlebih, proses penanganan perkara sangat mungkin memakan waktu yang tidak singkat, sehingga keterangan yang kelak disampaikan oleh Pemohon V dalam pemeriksaan penyidikan belum tentu dapat diingat kembali secara utuh, rinci, dan persis sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, baik apabila dibandingkan dengan keterangan yang telah diberikan pada saat pengaduan maupun dengan keterangan yang diperlukan dalam proses hukum selanjutnya.
- Bahwa dalam keadaan demikian, salinan Berita Acara Pemeriksaan menjadi penting bagi Pemohon V sebagai pegangan autentik untuk memastikan bahwa keterangan yang telah diberikannya tidak mengalami perubahan, pergeseran makna, atau penyesuaian substansi yang tidak diketahui oleh Pemohon V. Selain itu, salinan Berita Acara Pemeriksaan juga diperlukan sebagai sarana pengingat kronologis atas peristiwa yang dilaporkan dan keterangan yang telah disampaikan, sehingga Pemohon V tetap dapat menjaga konsistensi, ketepatan, dan keutuhan keterangannya dalam proses hukum selanjutnya.
- Bahwa potensi kerugian konstitusional Pemohon V semakin nyata karena keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan bukan sekadar catatan administratif, melainkan dokumen hukum yang dapat digunakan dalam rangkaian proses penegakan hukum. Apabila Pemohon V tidak memperoleh salinan atas keterangan yang diberikannya sendiri, maka Pemohon V berada dalam posisi yang lemah untuk memastikan bahwa keterangannya tetap dipergunakan secara benar, proporsional, dan sesuai dengan maksud yang disampaikan kepada penyidik.
- Bahwa ketiadaan salinan Berita Acara Pemeriksaan juga berpotensi menghambat Pemohon V dalam melindungi kepentingan hukumnya sebagai pihak yang dirugikan. Hal ini karena Pemohon V tidak memiliki dokumen pembanding yang dapat digunakan untuk menilai kesinambungan antara keterangan yang diberikan pada tahap pengaduan, keterangan yang mungkin diberikan pada tahap penyidikan, dan perkembangan proses hukum berikutnya.
- Bahwa keadaan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon V, sebab Pemohon V tidak dapat mengetahui secara pasti apakah keterangan yang telah diberikannya telah dicatat, dipahami, dan digunakan sesuai dengan substansi yang sebenarnya. Padahal, dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan dokumen, ketepatan kronologi, uraian peristiwa, dan penjelasan mengenai dokumen yang dipersoalkan merupakan hal yang sangat penting dalam menentukan arah penanganan perkara.
- Bahwa dengan tidak adanya kewajiban yang tegas bagi penyidik untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan kepada saksi yang juga berkedudukan sebagai korban atau pihak yang dirugikan, Pemohon V berpotensi mengalami kerugian konstitusional berupa hilangnya jaminan untuk memperoleh kepastian hukum yang adil. Kerugian tersebut timbul karena Pemohon V tidak diberikan akses yang memadai terhadap keterangan dirinya sendiri, padahal keterangan tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan hak dan kepentingan hukumnya.
- Bahwa kerugian konstitusional Pemohon V bukanlah kerugian yang bersifat abstrak atau semata mata hipotetis. Kerugian tersebut merupakan kerugian potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat terjadi, karena perkara Pemohon V saat ini telah berada pada tahap penyelidikan dan secara hukum terbuka kemungkinan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Apabila pada tahap penyidikan Pemohon V diperiksa sebagai saksi atau saksi korban, maka tidak diberikannya salinan Berita Acara Pemeriksaan yang memuat keterangannya sendiri akan secara langsung menempatkan Pemohon V dalam posisi yang tidak pasti.
- Bahwa oleh karena itu, norma a quo perlu dimaknai secara konstitusional agar penyidik wajib memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan kepada saksi yang juga berkedudukan sebagai korban, sepanjang salinan tersebut memuat keterangan dirinya sendiri. Pemaknaan demikian diperlukan untuk menjamin agar hak Pemohon V atas kepastian hukum yang adil tidak hanya bersifat formal, tetapi juga benar-benar dapat dilaksanakan dalam praktik penegakan hukum.
- Bahwa dengan demikian, sepanjang norma a quo tidak dimaknai mewajibkan penyidik memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan kepada saksi yang juga berkedudukan sebagai korban, maka Pemohon V berpotensi mengalami kerugian konstitusional berupa ketidakpastian hukum, lemahnya perlindungan atas keterangan dirinya sendiri, serta berkurangnya kemampuan untuk menjaga konsistensi dan keutuhan keterangan dalam proses hukum. Keadaan tersebut bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa dari uraian kedudukan hukum masing-masing Pemohon di atas, hak konstitusional Para Pemohon yang dirugikan atau setidak tidaknya berpotensi dirugikan adalah hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak tersebut menuntut agar setiap norma hukum disusun dan dimaknai secara pasti, adil, serta tidak menempatkan korban dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan aparatur negara. Ketika negara mengambil dan menggunakan keterangan saksi yang sekaligus korban dalam BAP, maka negara juga wajib memberikan perlindungan yang memungkinkan korban memastikan kebenaran, keutuhan, dan akurasi keterangan yang berasal dari dirinya sendiri.
- Bahwa terdapat hubungan sebab akibat antara berlakunya Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dengan kerugian konstitusional Para Pemohon. Hubungan sebab akibat tersebut terletak pada kenyataan bahwa norma a quo hanya mengatur kewajiban pencatatan keterangan tersangka dan/atau saksi dalam BAP serta penandatanganannya setelah dibaca dan dimengerti, tetapi tidak mengatur kewajiban penyerahan salinan BAP kepada saksi yang sekaligus korban. Akibatnya, saksi yang sekaligus korban tidak memperoleh jaminan hukum untuk memiliki salinan atas keterangan yang bersumber dari dirinya sendiri, padahal keterangan tersebut dapat digunakan dalam tahapan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara pidana.
- Bahwa dengan tidak adanya jaminan penyerahan salinan BAP tersebut, saksi yang sekaligus korban berpotensi kehilangan kepastian mengenai isi keterangan yang telah diberikan. Potensi kerugian tersebut menjadi semakin nyata apabila penyidikan berlangsung lama, pelaku belum ditemukan, atau proses pidana berjalan dalam rentang waktu yang panjang. Dalam keadaan demikian, salinan BAP memiliki arti penting sebagai sarana untuk menjaga kesinambungan keterangan, membantu korban mengingat kembali keterangan yang pernah diberikan, serta mencegah terjadinya distorsi pasca pemeriksaan.
- Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon juga berkaitan dengan kepentingan pemulihan korban. Sebagaimana telah diuraikan dalam bagian alasan-alasan Permohonan, korban memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, mengajukan restitusi, menyampaikan dampak tindak pidana, memperoleh perlindungan, dan menempuh mekanisme keadilan restoratif. Seluruh kepentingan tersebut memerlukan dasar informasi yang akurat mengenai bagaimana keterangan korban dicatat dalam BAP. Tanpa salinan BAP, korban tidak memiliki pegangan yang cukup untuk memastikan apakah pengalaman, penderitaan, kerugian, dan kebutuhan pemulihannya telah dicatat secara benar oleh penyidik.
- Bahwa dengan demikian, keberlakuan Pasal 36 ayat (1) KUHAP dalam rumusan yang ada saat ini telah menimbulkan kekosongan perlindungan terhadap saksi yang sekaligus korban. Kekosongan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis administrasi penyidikan semata, melainkan merupakan persoalan konstitusional karena menyangkut hak atas kepastian hukum yang adil, perlindungan hukum, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Para Pemohon sebagai warga negara, mahasiswa hukum, dan pelaku kegiatan pendampingan sosial masyarakat memiliki kepentingan langsung untuk menguji norma tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam proses pidana.
- Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan, kerugian konstitusional Para Pemohon tidak akan terjadi atau setidak tidaknya tidak lagi terjadi. Dengan dinyatakannya Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa saksi yang sekaligus berkedudukan sebagai korban wajib diberikan salinan BAP yang memuat keterangannya sendiri, maka akan tercipta kepastian hukum yang adil bagi korban, termasuk bagi Para Pemohon apabila pada kemudian hari berada dalam posisi sebagai saksi yang sekaligus korban atau mendampingi masyarakat dalam kedudukan demikian.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut, seluruh syarat kerugian konstitusional sebagaimana dirumuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU V/2007 telah terpenuhi. Pertama, Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kedua, hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya Pasal 36 ayat (1) KUHAP. Ketiga, kerugian tersebut bersifat spesifik dan setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Keempat, terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional Para Pemohon dengan berlakunya norma a quo. Kelima, apabila permohonan dikabulkan, kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa oleh karena itu, Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon bukan hanya memiliki kualifikasi sebagai perseorangan Warga Negara Indonesia, tetapi juga memiliki kepentingan konstitusional yang nyata dan rasional untuk memastikan agar norma hukum acara pidana memberikan perlindungan yang adil kepada saksi yang sekaligus korban, khususnya melalui pemberian salinan BAP yang memuat keterangannya sendiri.
III. PERMOHONAN A QUO BUKAN PENGULANGAN ATAU PENGUJIAN KEMBALI
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, mengatur sebagai berikut:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda. - Bahwa sebelum Permohonan a quo diajukan, norma Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana belum pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya kepada Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya, Permohonan a quo tidak berkaitan dengan pengujian kembali atas norma yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya menentukan bahwa terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
- Bahwa dengan demikian, Permohonan a quo bukan pengulangan atau pengujian kembali (Nebis in Idem) dari perkara sebelumnya, sehingga tidak terdapat halangan yuridis bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan a quo, sesuai dengan kewenangan Mahkamah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
IV. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. Hak Saksi yang Sekaligus Korban untuk Memperoleh Salinan BAP sebagai Jaminan Keutuhan Keterangan dan Perlindungan dari Distorsi Pasca Pemeriksaan
- Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan, permohonan a quo tidak mempersoalkan tata cara penyampaian Keterangan Saksi di sidang pengadilan. Permohonan a quo juga tidak dimaksudkan untuk mengubah, mengurangi, atau menggantikan ketentuan mengenai Keterangan Saksi sebagai alat bukti yang disampaikan secara langsung di sidang pengadilan atau melalui alat komunikasi audio visual dalam keadaan tertentu. Permohonan a quo semata mata berkaitan dengan hak saksi yang sekaligus berkedudukan sebagai korban untuk memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan yang memuat keterangannya sendiri pada tahap penyidikan.
- Bahwa pembatasan tersebut menjadi penting agar objek permohonan tidak keliru dipahami sebagai upaya untuk menggeser rezim pembuktian di persidangan. Keterangan Saksi yang disampaikan di sidang pengadilan tetap tunduk pada ketentuan hukum acara pidana mengenai pemeriksaan alat bukti di hadapan hakim. Adapun BAP merupakan dokumen pemeriksaan pada tahap penyidikan yang memuat keterangan yang telah diberikan, dibaca, dipahami, dan ditandatangani oleh saksi. Oleh karena itu, hak memperoleh salinan BAP tidak dimaksudkan untuk menjadikan BAP sebagai pengganti Keterangan Saksi di persidangan, melainkan sebagai jaminan agar keterangan yang telah diberikan pada tahap penyidikan tetap utuh, benar, dan tidak mengalami distorsi pasca pemeriksaan.
- Bahwa dalam kerangka demikian, ketentuan mengenai penyampaian Keterangan Saksi secara langsung di sidang pengadilan atau melalui alat komunikasi audio visual berada dalam ruang pengaturan yang berbeda dengan hak saksi yang sekaligus korban untuk memperoleh salinan BAP. Ketentuan tersebut mengatur forum, cara, dan keadaan penyampaian keterangan pada tahap pemeriksaan di persidangan, sedangkan hak atas salinan BAP berkaitan dengan perlindungan atas dokumen pemeriksaan yang memuat keterangan saksi yang sekaligus korban pada tahap penyidikan. Dengan demikian, keduanya tidak saling meniadakan.
- Bahwa KUHAP tidak mengatur secara tegas pemisahan kedudukan antara saksi dan korban dalam konteks pencatatan keterangan ke dalam BAP. Memang benar, dalam bagian ketentuan umum, definisi saksi dan definisi korban dirumuskan secara terpisah. Pasal 1 angka 47 mendefinisikan saksi sebagai seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan atau menguasai data dan atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Sementara itu, Pasal 1 angka 50 mendefinisikan korban sebagai seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- Bahwa meskipun saksi dan korban didefinisikan secara terpisah, dalam praktik pemeriksaan perkara pidana keduanya tidak selalu dapat dipisahkan secara mutlak. Seseorang yang mengalami sendiri tindak pidana kerap juga menjadi pihak yang paling mengetahui, melihat, mendengar, atau mengalami rangkaian peristiwa pidana tersebut. Dalam keadaan demikian, korban tidak hanya berkedudukan sebagai pihak yang menderita akibat tindak pidana, melainkan juga sebagai sumber keterangan utama mengenai peristiwa pidana yang dialaminya.
- Bahwa konstruksi demikian tampak pula dari Pasal 36 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka, dan atau saksi setelah yang bersangkutan membaca serta memahami isinya. Ketentuan tersebut memang tidak menyebut korban secara tersendiri. Namun, karena korban yang masih hidup, berada dalam keadaan sadar, tidak kehilangan kemampuan akalnya, dan mampu menerangkan peristiwa pidana dapat diperiksa sebagai saksi, maka istilah saksi dalam Pasal 36 ayat (1) KUHAP harus dimaknai mencakup pula korban dalam keadaan demikian.
- Bahwa pemaknaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus perbedaan konseptual antara saksi dan korban. Saksi adalah subjek pemberi keterangan, sedangkan korban adalah subjek yang mengalami penderitaan, kerugian, atau akibat langsung dari tindak pidana. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, kedua kedudukan tersebut dapat melekat pada orang yang sama. Korban tetap berkedudukan sebagai korban, tetapi pada saat yang sama menjalankan fungsi sebagai saksi karena memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang dialami, dilihat, didengar, atau diketahuinya sendiri.
- Bahwa pemaknaan tersebut perlu diberi batas yang jelas agar tidak menimbulkan perluasan yang keliru. Dalam perkara pembunuhan atau perkara lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia, korban tidak mungkin memberikan keterangan sebagai saksi. Demikian pula dalam perkara penganiayaan atau tindak pidana lain yang mengakibatkan korban kehilangan kemampuan akalnya, korban tidak dapat ditempatkan sebagai subjek pemberi keterangan. Dalam keadaan demikian, keberadaan korban menjadi bagian dari fakta hukum yang dibuktikan melalui alat bukti lain, seperti keterangan ahli, surat, barang bukti, maupun keterangan saksi lain yang relevan.
- Bahwa dengan demikian, istilah saksi dalam Pasal 36 ayat (1) KUHAP harus dimaknai mencakup korban sepanjang korban tersebut masih hidup, tidak kehilangan kemampuan akalnya, berada dalam keadaan sadar, dan secara faktual mampu memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Pemaknaan demikian diperlukan karena keterangan korban dalam keadaan tersebut merupakan bagian dari keterangan saksi yang dicatat dalam BAP.
- Bahwa konsekuensi dari pemaknaan tersebut adalah korban yang diperiksa sebagai saksi tidak boleh diposisikan semata mata sebagai sumber informasi bagi kepentingan penyidikan. Ketika korban memberikan keterangan dan keterangan tersebut dituangkan dalam BAP, korban memiliki kepentingan hukum langsung untuk mengetahui, memastikan, dan menjaga keutuhan keterangan yang berasal dari dirinya sendiri. Oleh karena itu, hak memperoleh salinan BAP merupakan konsekuensi wajar dari kedudukan korban sebagai saksi yang keterangannya dicatat, dibaca, dipahami, dan ditandatangani dalam proses pemeriksaan.
- Bahwa hak memperoleh salinan BAP tersebut tidak berkaitan dengan penilaian hakim terhadap kekuatan pembuktian suatu keterangan. Hak tersebut berada dalam ranah perlindungan prosedural bagi saksi yang sekaligus korban agar yang bersangkutan dapat memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan tidak berubah, tidak dikurangi, tidak ditambah, dan tidak mengalami pergeseran makna setelah pemeriksaan selesai. Dengan demikian, salinan BAP berfungsi sebagai instrumen perlindungan dari distorsi pasca pemeriksaan, bukan sebagai alat untuk mendahului atau menggantikan pembuktian di persidangan.
- Bahwa BAP bukan sekadar dokumen administratif penyidikan. BAP merupakan dokumen resmi yang memuat keterangan seseorang mengenai peristiwa pidana yang diperiksa. Dalam hal saksi yang diperiksa juga merupakan korban, BAP memuat pengalaman, penderitaan, kerugian, dan pengetahuan langsung korban mengenai tindak pidana yang dialaminya. Karena itu, korban memiliki kepentingan hukum untuk memperoleh salinan atas keterangan yang bersumber dari dirinya sendiri.
- Bahwa tanpa adanya hak untuk memperoleh salinan BAP, saksi yang sekaligus korban berpotensi kehilangan alat pembanding terhadap keterangan yang telah ia berikan. Keadaan demikian membuka ruang terjadinya distorsi terhadap isi BAP pasca pemeriksaan, baik dalam bentuk perubahan redaksi, pengurangan substansi, penambahan keterangan yang tidak pernah disampaikan, maupun pergeseran makna atas keterangan korban. Padahal, BAP dapat menjadi dasar bagi konstruksi awal peristiwa pidana, penentuan bentuk kerugian, dan perumusan kebutuhan pemulihan korban.
- Bahwa pemberian salinan BAP kepada saksi yang sekaligus korban juga merupakan sarana untuk menjamin akurasi, transparansi, dan akuntabilitas proses pemeriksaan. Dengan memperoleh salinan BAP, korban dapat mengetahui rumusan tertulis atas keterangan yang telah diberikannya, serta memiliki pegangan untuk memastikan bahwa isi BAP yang digunakan dalam tahapan hukum berikutnya tetap sesuai dengan keterangan yang benar benar disampaikan.
- Bahwa dalam perspektif perlindungan korban, KUHAP tidak lagi dapat dibaca semata mata dalam kerangka pembuktian yang berorientasi pada penghukuman pelaku. Hukum acara pidana harus pula dibaca dalam kerangka perlindungan, pemulihan, dan penghormatan terhadap martabat korban. Perkembangan hukum acara pidana dewasa ini menunjukkan adanya penguatan pendekatan keadilan restoratif, yaitu pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada pembuktian kesalahan dan penjatuhan pidana, tetapi juga pada pemulihan keadaan korban akibat tindak pidana.
- Bahwa dalam mekanisme keadilan restoratif, penyelesaian perkara pidana diarahkan pada pemulihan keadaan semula. Pemulihan tersebut dap at mencakup pemaafan dari korban dan atau keluarganya, pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban, perbaikan kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana, atau pembayaran ganti rugi yang timbul dari akibat tindak pidana.
- Bahwa tujuan pemulihan tersebut menegaskan bahwa korban bukan semata mata objek penderita dari suatu tindak pidana, melainkan subjek hukum yang kepentingannya harus diakui, dilindungi, dan dipulihkan. Dalam konteks perkara pidana, pengakuan terhadap korban sebagai subjek hukum menjadi semakin penting apabila korban masih hidup, tidak kehilangan akal sehat akibat tindak pidana, dan mampu memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang dialami, dilihat, didengar, atau diketahuinya sendiri.
- Bahwa dalam keadaan demikian, hak korban untuk memperoleh salinan BAP yang memuat keterangannya sendiri menjadi bagian dari partisipasi korban secara bermakna dalam proses pidana. Tanpa salinan BAP, korban tidak memiliki jaminan yang memadai untuk memastikan bahwa keterangannya tetap utuh, benar, dan tidak mengalami distorsi setelah pemeriksaan selesai. Korban juga dapat terasing dari dokumen yang justru bersumber dari keterangannya sendiri.
- Bahwa dalam Pasal 144 KUHAP, Korban berhak untuk memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak dalam proses hukum, yang meliputi:
- tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kesaksian, laporan, dan/atau pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali apabila kesaksian, laporan, dan/atau pengaduan tersebut diberikan dengan iktikad tidak baik;
- memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan;
- memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan;
- memperoleh penerjemah atau juru bahasa apabila diperlukan;
- bebas dari pertanyaan yang bersifat menjerat;
- memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara;
- memperoleh informasi mengenai putusan pengadilan;
- memperoleh informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
- memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
- memperoleh perlindungan atas kerahasiaan identitasnya;
- memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
- mengajukan restitusi melalui tuntutan;
- menempuh mekanisme keadilan restoratif;
- ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
- memperoleh bantuan medis, rehabilitasi psikososial, dan rehabilitasi, psikologis;
- memperoleh nasihat hukum;
- memperoleh pendampingan dari pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan;
- memperoleh tempat kediaman sementara;
- memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir;
- memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan;
- memperoleh identitas baru;
- memperoleh restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
- memperoleh tempat kediaman baru;
- menyampaikan pernyataan mengenai dampak tindak pidana yang dialaminya, baik secara tertulis maupun lisan; dan/atau
- bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum berlangsung berdasarkan ketentuan dalam undang undang ini.
- Berbeda dari korban, saksi dalam Pasal 143 KUHAP berhak:
- tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali apabila kesaksian atau laporan tersebut diberikan dengan iktikad tidak baik;
- memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan;
- memperoleh bantuan hukum;
- memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan;
- memperoleh penerjemah atau juru bahasa apabila diperlukan;
- bebas dari pertanyaan yang bersifat menjerat;
- menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri, meskipun saksi telah mengucapkan sumpah atau janji;
- memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
- memperoleh perlindungan atas kerahasiaan identitasnya;
- memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
- ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
- memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/atau
- bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum berlangsung berdasarkan ketentuan dalam undang undang ini.
- Bahwa pembagian hak antara saksi dan korban menunjukkan bahwa KUHAP memberikan perlindungan yang berbeda sesuai dengan kedudukan hukum masing masing pihak dalam proses pidana. Saksi dilindungi terutama karena perannya sebagai pemberi keterangan yang diperlukan untuk kepentingan pembuktian, sedangkan korban dilindungi bukan hanya karena keterangannya, melainkan juga karena kedudukannya sebagai pihak yang mengalami penderitaan, kerugian, dan akibat langsung dari tindak pidana.
- Bahwa perbedaan pengaturan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pemisahan mutlak antara saksi dan korban. Dalam praktik pemeriksaan perkara pidana, seseorang dapat sekaligus berkedudukan sebagai korban dan sebagai saksi. Dalam keadaan demikian, korban tidak kehilangan kedudukannya sebagai korban, tetapi pada saat yang sama juga menjalankan fungsi sebagai saksi karena memberikan keterangan yang dicatat dalam BAP.
- Bahwa ketika korban diperiksa sebagai saksi dan keterangannya dituangkan dalam BAP, hak yang melekat pada dirinya tidak dapat dibaca secara terpisah hanya sebagai hak saksi atau hanya sebagai hak korban. Kedua rezim perlindungan tersebut harus dipahami secara kumulatif dan saling melengkapi. Sebagai saksi, korban berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, serta memperoleh perlindungan atas keselamatan dan martabatnya. Sebagai korban, ia juga berhak memperoleh informasi, pemulihan, restitusi, pendampingan, serta ikut serta dalam proses penyelesaian perkara yang menyangkut kepentingannya.
- Bahwa pembagian hak tersebut justru memperkuat argumentasi bahwa saksi yang sekaligus korban berhak memperoleh salinan BAP. Sebab, BAP yang memuat keterangannya sendiri tidak hanya berkaitan dengan fungsi pembuktian, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak korban untuk mengetahui perkembangan perkara, memperjuangkan pemulihan, mengajukan restitusi, menyampaikan dampak tindak pidana, serta memastikan bahwa keterangan yang menjadi dasar proses hukum tidak mengalami perubahan, pengurangan, penambahan, atau distorsi pasca pemeriksaan.
- Bahwa apabila saksi biasa diberikan perlindungan agar keterangannya dapat diberikan secara bebas dan aman, maka korban yang sekaligus menjadi saksi memerlukan perlindungan yang lebih utuh karena keterangannya berkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang menimbulkan penderitaan dan kerugian terhadap dirinya. Tanpa salinan BAP, korban tidak memiliki pegangan yang memadai untuk memastikan bahwa keterangan yang telah ia berikan tetap sesuai dengan apa yang dicatat dan digunakan dalam tahapan proses hukum berikutnya.
- Bahwa dengan demikian, makna pembagian hak antara saksi dan korban dalam Pasal 143 dan Pasal 144 KUHAP bukan untuk membatasi hak korban ketika ia bertindak sebagai saksi. Sebaliknya, pembagian tersebut menegaskan bahwa apabila dua kedudukan melekat pada orang yang sama, perlindungan hukumnya harus diberikan secara lebih lengkap. Dalam konteks ini, hak memperoleh salinan BAP merupakan konsekuensi logis dari kedudukan ganda tersebut, yaitu sebagai saksi yang keterangannya dicatat dan sebagai korban yang memiliki kepentingan langsung untuk memastikan kebenaran, keutuhan, dan tidak terdistorsinya keterangan tersebut pasca pemeriksaan.
- Bahwa apabila dicermati dari konstruksi hak saksi dan hak korban tersebut, pemberian salinan BAP kepada saksi yang sekaligus korban harus dipandang sebagai kebutuhan hukum yang melekat pada perlindungan korban dalam proses pidana. Hal tersebut didasarkan pada beberapa alasan:
- Pertama, saksi dan korban sama sama memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dan bebas dari pertanyaan yang bersifat menjerat. Hak tersebut tidak cukup dijamin hanya pada saat pemeriksaan berlangsung. Hak tersebut juga harus diikuti dengan jaminan bahwa keterangan yang telah diberikan benar benar dicatat secara tepat, utuh, dan sesuai dengan maksud yang disampaikan. Tanpa salinan BAP, saksi yang sekaligus korban tidak memiliki pegangan yang memadai untuk memastikan bahwa keterangannya tidak mengalami pengurangan, penambahan, perubahan redaksi, atau pergeseran makna pasca pemeriksaan.
- Kedua, korban memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara. Hak atas informasi tersebut tidak semestinya dimaknai secara sempit hanya sebagai pemberitahuan mengenai tahapan perkara. Hak tersebut juga mencakup kepentingan korban untuk mengetahui dokumen yang bersumber langsung dari keterangannya sendiri. Dalam hal ini, BAP merupakan dokumen penting karena menjadi dasar awal bagi aparat penegak hukum dalam membangun konstruksi peristiwa pidana, menentukan arah pembuktian, dan menilai bentuk kerugian yang dialami korban.
- Ketiga, korban memiliki hak untuk mengajukan restitusi, menyampaikan pernyataan mengenai dampak tindak pidana, serta menempuh mekanisme keadilan restoratif. Pelaksanaan hak tersebut membutuhkan dasar informasi yang jelas mengenai bagaimana peristiwa pidana, bentuk kerugian, penderitaan, dan kebutuhan pemulihan korban dicatat dalam proses pemeriksaan. Oleh karena itu, salinan BAP diperlukan agar korban dapat menilai apakah keterangan dan kepentingannya telah dituangkan secara benar dan memadai dalam dokumen pemeriksaan.
- Keempat, dalam kerangka keadilan restoratif, korban tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang pasif dalam proses pidana. Korban harus diberi ruang untuk berpartisipasi secara bermakna dalam penyelesaian perkara. Partisipasi tersebut hanya dapat terwujud apabila korban memiliki informasi yang cukup mengenai keterangan yang telah diberikannya dan bagaimana keterangan tersebut dicatat dalam BAP. Dengan demikian, salinan BAP bagi saksi yang sekaligus korban merupakan sarana untuk menjamin keterlibatan korban secara sadar, aktif, dan bermartabat dalam proses hukum. Bahwa keadaan serupa juga dapat terjadi dalam perkara ketika korban tidak mengenal pelaku tindak pidana. Dalam perkara semacam ini, proses penyidikan pada umumnya memerlukan waktu yang tidak singkat karena aparat penegak hukum terlebih dahulu harus mencari, mengidentifikasi, dan menemukan pelaku. Terlebih, KUHAP tidak mengatur secara tegas batas waktu maksimum mengenai berapa lama proses penyidikan harus diselesaikan secara keseluruhan.
- Bahwa keadaan serupa juga dapat terjadi dalam perkara ketika korban tidak mengenal pelaku tindak pidana. Dalam perkara semacam ini, proses penyidikan pada umumnya memerlukan waktu yang tidak singkat karena aparat penegak hukum terlebih dahulu harus mencari, mengidentifikasi, dan menemukan pelaku. Terlebih, KUHAP tidak mengatur secara tegas batas waktu maksimum mengenai berapa lama proses penyidikan harus diselesaikan secara keseluruhan.
- Bahwa apabila penyidikan berlangsung dalam waktu yang panjang, bahkan sampai berbulan bulan atau bertahun tahun, saksi yang sekaligus korban sangat mungkin mengalami penurunan daya ingat terhadap keterangan yang pernah diberikannya. Dalam keadaan demikian, tidak diberikannya salinan BAP kepada saksi yang juga korban berpotensi mengurangi ketepatan, keutuhan, dan konsistensi kesaksian mengenai peristiwa pidana yang dialaminya.
- Bahwa keterangan korban sering kali menjadi sumber utama untuk membangun konstruksi awal peristiwa pidana, terutama dalam perkara yang pelakunya belum diketahui sejak awal. Oleh karena itu, pemberian salinan BAP menjadi penting sebagai sarana bagi korban untuk mengingat kembali keterangannya secara lebih akurat, sekaligus menjaga kesinambungan antara keterangan yang telah diberikan pada tahap penyidikan dan keterangan yang mungkin diperlukan pada tahap proses hukum berikutnya.
- Bahwa hal tersebut berkaitan erat dengan kenyataan bahwa daya ingat manusia memiliki keterbatasan secara psikis. Semakin panjang jarak waktu antara terjadinya peristiwa pidana, pemeriksaan, dan persidangan, semakin besar pula kemungkinan terjadinya lupa, distorsi ingatan, atau pergeseran detail peristiwa. Dengan demikian, salinan BAP bagi saksi yang sekaligus korban tidak hanya memiliki arti administratif, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan terhadap kualitas kesaksian dan kepentingan hukum korban.
- Bahwa meskipun KUHAP telah mengatur beberapa batas waktu dalam tahapan penyidikan, pengaturan tersebut pada dasarnya belum menentukan batas akhir penyelesaian penyidikan secara keseluruhan. KUHAP memang mewajibkan pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik kepada penuntut umum dalam waktu paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai. Setelah surat pemberitahuan tersebut diterima oleh kejaksaan, penyidik juga wajib berkoordinasi dengan penuntut umum yang ditunjuk dalam waktu paling lama tiga hari. Selanjutnya, setelah penyidikan dinyatakan selesai, penyidik menyampaikan hasil penyidikan beserta berkas perkara kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian dalam waktu paling lama tujuh hari sejak berkas diterima.
- Bahwa ketentuan mengenai batas waktu tersebut hanya mengatur tahapan tertentu dalam proses penyidikan, bukan menentukan kapan penyidikan harus berakhir. Pasal 1 angka 5 KUHAP mendefinisikan penyidikan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka. Dengan rumusan demikian, penyidikan dapat berlangsung selama proses pencarian alat bukti dan pencarian tersangka masih dianggap diperlukan. Akibatnya, dalam perkara tertentu, terutama ketika pelaku belum diketahui, tidak adanya batas waktu akhir penyidikan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi korban, termasuk dalam menjaga ingatan dan kesinambungan keterangannya.
- Bahwa salinan BAP bagi saksi yang sekaligus korban tidak dapat serta merta dipandang sebagai informasi publik yang dikecualikan. Pengecualian informasi harus dimaknai secara ketat, terbatas, dan berdasarkan alasan yang sah. Pengecualian tidak boleh digunakan sebagai dasar umum untuk menutup seluruh akses korban terhadap dokumen yang justru memuat keterangannya sendiri.
- Bahwa dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik memang wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum. Namun, konstruksi tersebut tidak berarti setiap dokumen dalam proses pidana otomatis tertutup bagi semua pihak, terutama bagi korban yang memiliki hubungan langsung, kepentingan hukum langsung, dan kontribusi langsung terhadap lahirnya dokumen tersebut.
- Bahwa dalam konteks BAP, yang diminta oleh saksi yang sekaligus korban bukanlah akses publik secara luas terhadap seluruh berkas perkara. Yang diminta adalah salinan atas keterangan yang berasal dari dirinya sendiri. Dengan demikian, permintaan tersebut berbeda dari permintaan informasi oleh masyarakat umum. Korban tidak berada dalam posisi sebagai pihak luar yang ingin mengetahui isi perkara, melainkan sebagai subjek yang mengalami tindak pidana, memberikan keterangan, dan berkepentingan memastikan bahwa keterangannya dicatat secara benar.
- Bahwa BAP saksi tidak dapat dipersamakan dengan informasi yang apabila dibuka pasti menghambat proses penyidikan. KUHAP justru menempatkan berita acara sebagai instrumen resmi untuk mencatat tindakan dalam proses perkara, termasuk pengambilan keterangan saksi. Pasal 156 KUHAP mengatur bahwa berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara, termasuk pengambilan keterangan saksi, dan berita acara tersebut ditandatangani oleh pejabat serta semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut.
- Bahwa Pasal 36 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani setelah yang bersangkutan membaca dan mengerti isinya. Rumusan ini menunjukkan bahwa saksi bukan pihak yang asing terhadap BAP. Saksi adalah pihak yang secara langsung terlibat dalam pembentukan, pembacaan, pemahaman, dan pengesahan isi BAP tersebut.
- Bahwa apabila saksi yang juga korban telah berhak membaca dan memahami isi BAP sebelum menandatanganinya, maka pemberian salinan BAP kepada yang bersangkutan merupakan kelanjutan yang wajar dari hak untuk mengetahui dan memastikan kebenaran isi keterangannya. Menutup akses korban terhadap salinan BAP, sementara pada saat yang sama keterangannya digunakan untuk membangun konstruksi perkara pidana, akan menempatkan korban dalam posisi yang timpang. Korban hanya dijadikan sumber informasi bagi proses pidana, tetapi tidak diberi ruang yang memadai untuk menjaga akurasi, keutuhan, dan konsistensi keterangannya sendiri.
- Bahwa argumentasi bahwa BAP merupakan informasi yang dikecualikan juga tidak dapat diterapkan secara absolut. Hukum keterbukaan informasi mengenal prinsip pembatasan yang proporsional. Artinya, yang dapat dibatasi adalah bagian tertentu yang memang berpotensi mengganggu kepentingan penyidikan, membahayakan keselamatan pihak lain, membuka identitas pihak yang perlu dilindungi, atau mengungkap strategi penegakan hukum.
- Bahwa pembatasan tersebut tidak boleh diperluas sampai meniadakan hak korban atas salinan keterangannya sendiri. Jika terdapat bagian tertentu yang sensitif, negara dapat melakukan penyamaran, penghitaman, atau pembatasan terhadap bagian tersebut. Namun, pembatasan demikian tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak seluruh permohonan salinan BAP secara menyeluruh.
- Bahwa kepentingan korban untuk memperoleh salinan BAP berkaitan erat dengan hak atas perlindungan dan pemulihan. Perlindungan dalam proses pidana tidak semestinya dimaknai hanya sebagai perlindungan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan hukum agar korban tidak dirugikan oleh pencatatan yang keliru, tidak lengkap, atau menyimpang dari apa yang sebenarnya ia sampaikan. Tanpa salinan BAP, korban tidak memiliki instrumen yang memadai untuk mengingat, memeriksa, dan memastikan kesinambungan keterangannya pada tahap berikutnya, terutama apabila proses penyidikan berlangsung lama.
- Bahwa dengan demikian, salinan BAP bagi saksi yang sekaligus korban harus dipandang bukan sebagai pembukaan informasi kepada publik secara bebas, melainkan sebagai pemenuhan hak individual korban atas dokumen yang memuat keterangannya sendiri. Karena itu, BAP dalam konteks tersebut tidak patut dikualifikasikan sebagai informasi publik yang dikecualikan secara mutlak. Yang lebih tepat adalah menempatkannya sebagai informasi perkara yang dapat diberikan secara terbatas kepada pihak yang berkepentingan langsung, dengan tetap menjaga kerahasiaan bagian tertentu apabila benar benar diperlukan untuk melindungi kepentingan penyidikan, keselamatan pihak lain, atau data pribadi yang tidak relevan dengan hak korban.
- Bahwa pengaturan mengenai penyampaian Keterangan Saksi di sidang pengadilan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak hak saksi yang sekaligus korban memperoleh salinan BAP. Ketentuan mengenai penyampaian Keterangan Saksi mengatur cara keterangan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan. Sebaliknya, permohonan mengenai salinan BAP mengatur hak korban atas dokumen yang memuat keterangannya sendiri pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, keduanya berada dalam ruang pengaturan yang berbeda.
- Bahwa salinan BAP yang dimohonkan tidak dimaksudkan untuk mengubah kedudukan BAP menjadi alat bukti yang berdiri sendiri di luar ketentuan hukum acara pidana. Keterangan Saksi sebagai alat bukti tetap harus diberikan menurut tata cara pemeriksaan di persidangan. Adapun salinan BAP diberikan agar saksi yang sekaligus korban memiliki jaminan atas keutuhan, akurasi, dan kesinambungan keterangan yang telah ia berikan pada tahap penyidikan.
- Bahwa dengan pembacaan demikian, hak memperoleh salinan BAP justru memperkuat kualitas proses peradilan pidana. Pemberian salinan BAP tidak mengganggu kewenangan penyidik, tidak membuka seluruh berkas perkara kepada publik, dan tidak mengubah tata cara pembuktian di persidangan. Sebaliknya, pemberian salinan BAP memberi jaminan bahwa korban sebagai saksi dapat menjaga keterangan yang bersumber dari dirinya sendiri dari kemungkinan distorsi pasca pemeriksaan...
- Bahwa dalam perspektif perbandingan, terlebih dalam hukum acara pidana Jerman, pengaturan yang paling dekat dengan hak saksi yang juga berkedudukan sebagai korban untuk memperoleh salinan BAP terdapat dalam Section 406e German Code of Criminal Procedure atau Strafprozessordnung, StPO, khususnya Section 406e ayat (5). Namun perlu dicatat, istilah yang digunakan dalam hukum Jerman bukan “BAP” seperti dalam praktik hukum Indonesia, melainkan files, copies from the files, atau record of examination. Hak tersebut juga tidak diberikan kepada setiap saksi secara umum, melainkan kepada aggrieved person, yaitu orang yang dirugikan oleh tindak pidana, yang dalam konteks Indonesia dapat disejajarkan dengan korban. Apabila korban tersebut diperiksa sebagai saksi, maka ia berada dalam posisi sebagai saksi sekaligus korban.
Section 406e Inspection of Files
Ayat (1)“An attorney may inspect, for the aggrieved person, the files that are available to the court or the files that would be required to be submitted to it if public charges were preferred, and may inspect officially impounded pieces of evidence, if he can show a legitimate interest in this regard. In the cases referred to in Section 395, there shall be no requirement to show a legitimate interest.”
Ayat (5)
“Under the conditions in subsection (1) the aggrieved person may be given information and copies from the files; subsections (2) and (4) and Section 478 subsection (1), third and fourth sentences, shall apply mutatis mutandis.”
Terjemahan bebasnya:
(Ayat (1): Advokat dapat memeriksa berkas perkara untuk kepentingan orang yang dirugikan oleh tindak pidana, baik berkas yang tersedia pada pengadilan maupun berkas yang wajib diserahkan apabila dakwaan diajukan. Advokat juga dapat memeriksa barang bukti yang disita secara resmi, sepanjang dapat menunjukkan adanya kepentingan yang sah. Dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Section 395, tidak diperlukan pembuktian mengenai kepentingan yang sah.Ayat (5): Berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang yang dirugikan oleh tindak pidana dapat diberikan informasi dan salinan dari berkas perkara. Ketentuan ayat (2), ayat (4), serta Section 478 ayat (1) kalimat ketiga dan keempat berlaku secara mutatis mutandis).
Selain itu, ketentuan yang juga relevan adalah Section 58a StPO, khususnya ketika pemeriksaan saksi direkam secara audio visual. Dalam ketentuan tersebut, salinan rekaman pemeriksaan dapat diberikan kepada pihak yang berhak memeriksa berkas, termasuk berdasarkan Section 406e. Apabila saksi tidak menyetujui pemberian salinan rekaman, maka sebagai gantinya diberikan transkrip tertulis dari rekaman pemeriksaan tersebut.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana Jerman mengakui hak korban atau pihak yang dirugikan untuk memperoleh informasi dan salinan dari berkas perkara. Jika korban tersebut juga diperiksa sebagai saksi, maka hak atas salinan berkas tersebut dapat dipahami sebagai penguatan posisi saksi yang sekaligus korban agar tidak hanya menjadi sumber keterangan, tetapi juga tetap memiliki akses terhadap dokumen yang berkaitan langsung dengan keterangannya sendiri.
- Bahwa perbandingan tersebut menunjukkan adanya keseimbangan antara kepentingan perlindungan korban dan kepentingan proses pidana. Di satu sisi, korban atau pihak yang dirugikan diberi akses terhadap informasi dan salinan yang berkaitan dengan perkaranya. Di sisi lain, akses tersebut tetap dapat dibatasi secara proporsional untuk melindungi kepentingan penyidikan, keselamatan pihak lain, atau kepentingan hukum lain yang sah. Model demikian sejalan dengan permohonan a quo yang tidak menuntut pembukaan seluruh berkas perkara, melainkan hanya salinan BAP sepanjang memuat keterangan saksi yang sekaligus korban.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, hak saksi yang sekaligus korban untuk memperoleh salinan BAP harus dipahami sebagai konsekuensi langsung dari kedudukannya sebagai pihak yang memberikan keterangan dan sekaligus pihak yang mengalami akibat langsung dari tindak pidana. Hak tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu proses penyidikan, tidak dimaksudkan untuk membuka seluruh berkas perkara, dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan tata cara penyampaian Keterangan Saksi di persidangan.
- Bahwa hak memperoleh salinan BAP harus ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan terhadap korban agar keterangannya tidak mengalami perubahan, pengurangan, penambahan, atau pergeseran makna pasca pemeriksaan. Hak tersebut juga menjadi sarana untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, kesinambungan keterangan, pemenuhan hak atas informasi, pelaksanaan hak restitusi, penyampaian dampak tindak pidana, serta partisipasi korban secara bermakna dalam mekanisme keadilan restoratif.
- Bahwa dengan demikian, Pasal 36 ayat (1) KUHAP harus dimaknai bahwa saksi yang keterangannya dicatat dalam BAP mencakup pula korban sepanjang korban tersebut masih hidup, tidak kehilangan kemampuan akalnya, berada dalam keadaan sadar, dan mampu memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Dalam keadaan demikian, saksi yang sekaligus korban berhak memperoleh salinan BAP yang memuat keterangannya sendiri, dengan tetap dimungkinkan pembatasan secara proporsional terhadap bagian tertentu apabila benar-benar diperlukan untuk melindungi kepentingan penyidikan, keselamatan pihak lain, atau data pribadi yang tidak relevan.
- Bahwa pemaknaan demikian tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai penyampaian Keterangan Saksi di sidang pengadilan. Sebab, ketentuan tersebut mengatur cara Keterangan Saksi menjadi bagian dari pembuktian di persidangan, sedangkan permohonan a quo mengatur hak korban atas dokumen yang memuat keterangannya sendiri pada tahap penyidikan. Dengan pembatasan tersebut, permohonan a quo justru melengkapi perlindungan saksi dan korban dalam hukum acara pidana, serta memastikan bahwa proses pidana berjalan secara lebih adil, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan korban.
B. Ketiadaan Penyerahan Salinan BAP kepada Saksi yang sekaligus Korban bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Norma konstitusi tersebut tidak hanya mengandung jaminan agar setiap orang diperlakukan sama dalam proses hukum, tetapi juga menuntut agar setiap proses hukum diselenggarakan secara pasti, adil, dan tidak menempatkan seseorang dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan aparatur negara.
- Bahwa dari jaminan konstitusional tersebut, kepastian hukum yang adil dalam negara hukum yang demokratis tidak dapat dimaknai semata mata sebagai keberadaan peraturan tertulis. Kepastian hukum yang adil juga mensyaratkan adanya mekanisme yang memungkinkan seseorang mengetahui, memeriksa, dan menjaga hak hukumnya dalam setiap proses yang menyangkut dirinya. Oleh karena itu, apabila seseorang telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan pidana dan keterangan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, maka orang tersebut memiliki kepentingan hukum langsung untuk memperoleh akses terhadap dokumen yang memuat keterangannya sendiri.
- Bahwa kepentingan hukum tersebut menjadi lebih nyata ketika orang yang memberikan keterangan tidak hanya berkedudukan sebagai saksi, tetapi juga sebagai korban dari tindak pidana. Saksi yang sekaligus korban tidak berada dalam posisi yang sama dengan saksi biasa. Ia bukan hanya pihak yang membantu negara dalam membuktikan suatu peristiwa pidana, melainkan juga pihak yang mengalami sendiri akibat dari peristiwa pidana tersebut. Dengan demikian, keterangannya dalam BAP tidak hanya berfungsi sebagai alat bagi kepentingan penyidikan, tetapi juga berkaitan langsung dengan haknya atas perlindungan, pemulihan, informasi, dan keadilan.
- Bahwa karena kedudukan saksi yang sekaligus korban memiliki hubungan langsung dengan isi BAP, ketiadaan pengaturan yang memberikan hak kepadanya untuk memperoleh salinan BAP menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian tersebut lahir karena hukum acara pidana telah mewajibkan keterangan saksi dicatat, dibacakan atau dibaca, dipahami, dan ditandatangani, tetapi tidak memberikan jaminan lanjutan bahwa saksi yang sekaligus korban dapat memperoleh salinan atas keterangan yang berasal dari dirinya sendiri. Akibatnya, setelah pemeriksaan selesai, korban tidak lagi memiliki pegangan yang memadai untuk memastikan apakah keterangan yang telah ia berikan tetap dicatat secara benar, utuh, dan tidak berubah dalam proses berikutnya.
- Bahwa ketidakpastian demikian pada akhirnya bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kepastian hukum yang adil tidak mungkin terpenuhi apabila seseorang diwajibkan memberikan keterangan, diminta menandatangani dokumen pemeriksaan, tetapi kemudian tidak diberikan salinan atas dokumen yang memuat keterangannya sendiri. Dalam keadaan seperti itu, hukum tidak bekerja secara seimbang. Negara memperoleh manfaat dari keterangan korban, tetapi korban tidak memperoleh perlindungan yang sepadan untuk menjaga kebenaran dan keutuhan keterangannya.
- Bahwa ketidakseimbangan tersebut semakin jelas apabila BAP dipahami bukan sebagai dokumen yang netral bagi saksi yang sekaligus korban. BAP merupakan dokumen resmi yang dapat mempengaruhi arah penyidikan, konstruksi peristiwa pidana, penilaian terhadap kerugian, serta peluang korban untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan. Karena itu, menutup akses korban terhadap salinan BAP sama artinya dengan menjauhkan korban dari dokumen yang justru lahir dari pengalaman, penderitaan, dan keterangannya sendiri. Keadaan ini tidak sejalan dengan prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap subjek hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
- Bahwa arti penting BAP bagi korban juga berkaitan dengan fungsi keterangan dalam tahapan proses pidana berikutnya. Dalam praktik pemeriksaan pidana, keterangan yang dituangkan dalam BAP dapat menjadi dasar penting untuk menentukan arah penyidikan, menyusun berkas perkara, menguji konsistensi keterangan, serta menjadi rujukan dalam tahap penuntutan dan pemeriksaan persidangan. Apabila saksi yang sekaligus korban tidak diberikan salinan BAP, maka ia tidak memiliki sarana yang cukup untuk mengingat kembali secara akurat apa yang telah ia sampaikan, terutama apabila proses penyidikan berlangsung dalam waktu yang panjang.
- Bahwa kebutuhan atas sarana tersebut menjadi semakin mendesak karena tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Dalam perkara ketika pelaku belum diketahui, penyidikan dapat berlangsung lama karena aparat penegak hukum harus mencari, mengidentifikasi, dan menemukan pelaku terlebih dahulu. Dalam rentang waktu yang panjang, sangat mungkin terjadi penurunan ingatan, perubahan persepsi, atau kesulitan korban untuk mengingat kembali detail keterangan yang pernah disampaikan. Salinan BAP dalam keadaan demikian menjadi sarana penting untuk menjaga kesinambungan keterangan korban sejak tahap pemeriksaan awal sampai tahap proses hukum berikutnya.
- Bahwa tanpa salinan BAP, persoalan yang timbul bukan hanya berkaitan dengan daya ingat korban, melainkan juga dengan ketidakseimbangan relasi antara korban dan aparat penegak hukum. Pada satu sisi, penyidik menguasai dokumen pemeriksaan yang memuat keterangan korban. Pada sisi lain, korban yang keterangannya menjadi sumber dokumen tersebut tidak memiliki salinan untuk memastikan isi dan akurasinya. Ketimpangan demikian berpotensi menempatkan korban hanya sebagai objek dalam proses pidana, bukan sebagai subjek hukum yang berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
- Bahwa ketimpangan tersebut juga harus dibaca dalam kerangka prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Prinsip tersebut menghendaki agar korban tidak diperlakukan lebih rendah dibandingkan pihak lain yang memiliki kepentingan dalam proses pidana. Apabila hukum memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menggunakan BAP sebagai dasar proses pidana, maka saksi yang sekaligus korban semestinya juga memperoleh akses terbatas terhadap BAP yang memuat keterangannya sendiri. Akses tersebut bukan dimaksudkan untuk mengganggu penyidikan, melainkan untuk memastikan bahwa korban dapat menjaga hak hukumnya secara layak.
- Bahwa untuk mencegah salah pengertian terhadap bentuk akses tersebut, hak memperoleh salinan BAP bagi saksi yang sekaligus korban harus dibedakan dari akses publik terhadap berkas perkara. Korban tidak meminta dibukanya seluruh berkas perkara kepada masyarakat umum. Yang diminta adalah salinan atas keterangan yang berasal dari dirinya sendiri dan berkaitan langsung dengan kepentingan hukumnya. Dengan demikian, pemberian salinan BAP kepada saksi yang sekaligus korban merupakan bentuk akses terbatas kepada pihak yang memiliki hubungan langsung dengan dokumen tersebut.
- Bahwa akses terbatas tersebut merupakan bagian dari perlindungan yang tidak boleh berhenti pada saat korban hadir dalam pemeriksaan. Perlindungan terhadap korban harus berlanjut sampai pada jaminan bahwa keterangan korban tidak disalahartikan, tidak dikurangi, tidak ditambah, dan tidak digunakan secara menyimpang. Hak untuk memperoleh salinan BAP merupakan bagian dari perlindungan tersebut. Tanpa hak tersebut, korban tidak memiliki perangkat yang memadai untuk menjaga posisi hukumnya dalam proses pidana.
- Bahwa dalam kerangka pemulihan korban, salinan BAP juga memiliki arti penting karena menjadi dasar bagi korban untuk memahami bagaimana peristiwa pidana, penderitaan, kerugian, dan kebutuhan pemulihannya dicatat dalam proses hukum. Hak korban untuk memperoleh informasi, mengajukan restitusi, menyampaikan pernyataan mengenai dampak tindak pidana, serta menempuh mekanisme keadilan restoratif tidak akan dapat dijalankan secara efektif apabila korban tidak memiliki akses terhadap dokumen yang memuat keterangannya sendiri. Tanpa salinan BAP, korban tidak memiliki dasar yang memadai untuk menilai apakah kepentingan, kerugian, dan kebutuhan pemulihannya telah dicatat secara benar oleh penyidik. Keadaan demikian berpotensi menjadikan keadilan restoratif hanya sebagai mekanisme formal, karena proses pemulihan tidak dibangun di atas informasi yang utuh, akurat, dan dapat diverifikasi oleh korban sendiri. Dengan demikian, ketiadaan penyerahan salinan BAP kepada saksi yang sekaligus korban dapat menghambat efektivitas pelaksanaan keadilan restoratif, sebab korban kehilangan sarana untuk memastikan bahwa keterangan yang menjadi dasar penyelesaian perkara benar benar mencerminkan pengalaman, kerugian, dan kepentingan pemulihannya.
- Bahwa berdasarkan rangkaian uraian tersebut, ketiadaan hak bagi saksi yang sekaligus korban untuk memperoleh salinan BAP bukan sekadar persoalan teknis administrasi penyidikan. Persoalan tersebut merupakan persoalan konstitusional karena menyangkut pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi korban. Ketika negara menggunakan keterangan korban untuk kepentingan proses pidana, negara pada saat yang sama wajib memberikan perlindungan yang memungkinkan korban menjaga kebenaran dan keutuhan keterangannya sendiri.
- Bahwa dari sudut pandang tersebut, ketentuan yang hanya mengatur pencatatan, pembacaan, pemahaman, dan penandatanganan BAP tanpa mengatur hak saksi yang sekaligus korban untuk memperoleh salinannya telah menimbulkan kekosongan perlindungan. Kekosongan tersebut tidak dapat dipandang sebagai hal yang netral karena berdampak langsung pada kedudukan korban dalam proses pidana. Korban dapat kehilangan alat pembanding, kehilangan pegangan atas keterangannya sendiri, dan kehilangan kemampuan untuk memastikan kesinambungan antara keterangan pada tahap penyidikan dan proses hukum berikutnya.
- Bahwa dalam perspektif konstitusional, kekosongan perlindungan tersebut harus dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai memberikan hak kepada saksi yang sekaligus korban untuk memperoleh salinan BAP yang memuat keterangannya sendiri. Pemaknaan demikian diperlukan agar hukum acara pidana tidak hanya melayani kepentingan pembuktian negara, tetapi juga memberikan perlindungan yang adil kepada korban sebagai subjek hukum.
- Bahwa pemaknaan demikian juga tidak dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap kewenangan penyidik. Pemberian salinan BAP kepada saksi yang sekaligus korban tidak menghilangkan kewenangan penyidik, tidak membuka seluruh berkas perkara kepada publik, dan tidak menghalangi proses penyidikan. Sebaliknya, pemberian salinan tersebut memperkuat legitimasi proses pidana karena menciptakan transparansi yang proporsional, akuntabilitas pencatatan, serta perlindungan terhadap hak korban. Dengan adanya salinan BAP, korban dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan keterangan yang benar dan tidak terdistorsi.
- Bahwa dengan demikian, norma hukum acara pidana yang tidak memberikan hak kepada saksi yang sekaligus korban untuk memperoleh salinan BAP harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa saksi yang sekaligus berkedudukan sebagai korban berhak memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan yang memuat keterangannya sendiri.
- Bahwa kesimpulan tersebut bertolak dari kenyataan bahwa ketiadaan penyerahan salinan BAP kepada saksi yang sekaligus korban telah menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan perlindungan korban, dan menciptakan perlakuan yang tidak adil dalam proses pidana. Oleh sebab itu, demi menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Mahkamah perlu menegaskan bahwa hak memperoleh salinan BAP merupakan bagian dari hak konstitusional saksi yang sekaligus berkedudukan sebagai korban.
- Bahwa penegasan mengenai hak tersebut memperoleh dasar yang kuat apabila kedudukan saksi yang sekaligus korban dipahami secara utuh dalam perkara pidana. Saksi memiliki peran penting karena keterangannya menjadi salah satu dasar untuk membuat terang suatu tindak pidana. Namun dalam banyak perkara, saksi tidak selalu berdiri sebagai pihak luar yang hanya melihat, mendengar, atau mengetahui peristiwa pidana. Dalam keadaan tertentu, saksi juga merupakan korban dari tindak pidana tersebut. Korban yang masih hidup, tidak kehilangan akal sehat akibat tindak pidana, dan mampu memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang dialami, dilihat, didengar, atau diketahuinya sendiri, pada dasarnya menjalankan fungsi sebagai saksi dalam proses pemeriksaan. Oleh karena itu, ketika korban tersebut diperiksa dan keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, kedudukannya tidak dapat dibaca secara tunggal hanya sebagai saksi atau hanya sebagai korban. Ia memikul kedudukan ganda, yaitu sebagai pemberi keterangan bagi kepentingan pembuktian dan sebagai pihak yang mengalami langsung kerugian, penderitaan, atau akibat dari tindak pidana.
- Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah sepatutnya menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya, serta Saksi yang sekaligus sebagai Korban wajib diberikan salinan berita acara pemeriksaan yang memuat keterangannya sendiri.” Pemaknaan bersyarat demikian diperlukan agar norma a quo tidak berhenti sebagai norma pencatatan formal, tetapi juga menjadi jaminan konstitusional bagi saksi korban untuk memperoleh kepastian hukum yang adil, perlakuan yang setara, perlindungan atas akurasi keterangan, dan pemenuhan hak korban dalam proses peradilan pidana.
V. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya, serta Saksi yang sekaligus sebagai Korban wajib diberikan salinan berita acara pemeriksaan yang memuat keterangannya sendiri.”
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-19, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama BILLY ANGGARA JUFRI;
- Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama BILLY ANGGARA JUFRI;
- Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 01/KPTS/A/07/1446H Tentang Susunan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Korkom Universitas Jambi Periode 2024/2025;
- Bukti P-6 : Fotokopi KTP atas nama ARDI MUHAMMAD FIKRI;
- Bukti P-7 : Fotokopi kartu mahasiswa atas nama ARDI MUHAMMAD FIKRI;
- Bukti P-8 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor: 009/A-I/IV/2025 Tentang: Pengesahan Komposisi Kepengurusan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa;
- Bukti P-9 : Fotokopi KTP atas nama FEBRI WAHYUNI;
- Bukti P-10 : Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama FEBRI WAHYUNI;
- Bukti P-11 : Fotokopi Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Nomor: 031/Ka.DPN-PERMAHI/Kep/V/2025 Tentang Penetapan dan Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Jambi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Periode 2024 – 2026;
- Bukti P-12 : Fotokopi KTP atas nama RAGA SAMUDERA WIDODO;
- Bukti P-13 : Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama RAGA SAMUDERA WIDODO;
- Bukti P-14 : Fotokopi Surat Keputusan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Jambi Nomor: 012.PC- XXXVII.U-10.01-007.A-I.11.2024 Tentang Susunan Pengurus Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Hukum Universitas Jambi Masa Khidmat 2024-2026;
- Bukti P-15 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor SP2HP/153/VII/Res 1.6/2025 dari Polsek Jambi Luar Kota Kepada Raga Samudera Widodo;
- Bukti P-16 : Fotokopi KTP atas nama YANUARDI;
- Bukti P-17 : Fotokopi Surat Tanda Terima Pengaduan yang dibuat oleh YANUARDI pada tanggal 25 Februari 2026;
- Bukti P-18 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan A1 Nomor SP2HP/216/III/RES.1.9./2026/ Ditreskrimum, tertanggal 01 Maret 2026;
- Bukti P-19 : Fotokopi Salinan German Code of Criminal Procedure in the version on 7 April 1987.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149, selanjutnya disebut UU 20/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan- putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon V sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V mengajukan pengujian materiil Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 yang menyatakan sebagai berikut:
“Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya”. - Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-3, Bukti P-6, dan Bukti P-9], mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi [vide Bukti P-4, Bukti P-7, dan Bukti P-10], yang aktif dalam organisasi kemahasiswaan [vide Bukti P-8 dan Bukti P-11] dan menjalani kegiatan pendampingan sosial kepada masyarakat. Dalam melakukan kegiatannya tersebut, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III menjelaskan mengalami kerugian hak konstitusional secara potensial akibat berlakunya norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025, oleh karena dalam menjalankan kegiatannya baik sebagai warga negara, mahasiswa hukum, maupun pihak yang aktif dalam kegiatan pendampingan sosial masyarakat, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III sewaktu-waktu dapat berada dalam posisi sebagai saksi sekaligus korban. Ketiadaan hak memperoleh salinan berita acara pemeriksaan berpotensi menghilangkan alat pembanding untuk memastikan bahwa keterangannya tidak diubah, tidak dikurangi, tidak ditambah, atau digeser maknanya setelah pemeriksaan selesai, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan perlindungan korban, dan mengurangi kemampuan korban untuk berpartisipasi secara bermakna dalam proses pidana.
- Bahwa Pemohon IV adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP [vide Bukti P-12], juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi [vide Bukti P-13], yang aktif dalam organisasi kemahasiswaan [vide Bukti P-14], dan melakukan kegiatan pendampingan sosial kepada masyarakat. Pemohon IV menjelaskan mengalami kerugian hak konstitusional secara faktual akibat berlakunya Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025, karena Pemohon IV pernah menjadi korban dalam perkara dugaan penganiayaan ringan pada tahun
- Atas peristiwa tersebut, Pemohon IV menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepolisian Sektor Jambi Luar Kota pada tanggal 25 Juni 2025 dengan Nomor L.Pengaduan/153/VI/Res 1.6/2025. Setelah laporan pengaduan tersebut disampaikan, Pemohon IV tidak memperoleh bukti tertulis atas laporan yang diajukan. Kemudian, setelah laporan pengaduan Pemohon IV ditindaklanjuti, Pemohon IV dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan. Pada akhir pemeriksaan tersebut, Pemohon IV diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan yang memuat keterangan dirinya sebagai korban atas dugaan peristiwa pidana yang dilaporkannya. Namun, Pemohon IV tidak pernah diberikan salinan berita acara pemeriksaan yang memuat keterangannya sendiri. Selanjutnya, pihak Kepolisian menghubungi Pemohon IV melalui pesan WhatsApp untuk memberitahukan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan. Pada tanggal 1 Juli 2025, Pemohon IV menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor SP2HP/153/VII/Res 1.6/2025 [vide Bukti P-15] yang isinya, antara lain memberitahukan bahwa penyelidik masih menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi. Meskipun demikian, Pemohon IV tidak pernah diminta, diarahkan, ataupun diberitahukan untuk melakukan visum et repertum pada saat proses pengaduan maupun dalam rangkaian tindak lanjut penyelidikan. Ketidakjelasan untuk melakukan visum et repertum semakin diperberat karena Pemohon IV tidak diberikan salinan berita acara pemeriksaan yang memuat keterangannya sendiri. Dalam keadaan demikian, Pemohon IV tidak dapat memastikan apakah tidak terlaksananya visum et repertum disebabkan oleh tidak adanya arahan penyidik, kekeliruan pencatatan dalam berita acara pemeriksaan, atau adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang diberikan Pemohon IV dengan tindak lanjut yang diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. Akibat ketidakjelasan tersebut, Pemohon IV menarik laporan pengaduannya dari Kepolisian, karena Pemohon IV tidak memperoleh kepastian mengenai keterangan yang telah diberikannya, arah pembuktian perkara, serta tindak lanjut penanganan perkara sebagai korban. Oleh sebab itu, Pemohon IV tidak memiliki dokumen otentik untuk memastikan bahwa keterangannya tetap dicatat dengan benar, utuh, dan tidak mengalami perubahan atau pergeseran makna yang tidak diketahui oleh Pemohon IV.
- Bahwa Pemohon V adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP [vide Bukti P-16]. Pemohon V mendalilkan mengalami kerugian hak konstitusional secara potensial akibat berlakunya norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 karena Pemohon V melaporkan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan perubahan susunan direksi dan kepemilikan saham pada PT Fajar Lestari Anugrah Sejati, termasuk keberadaan dokumen keputusan rapat yang menurut Pemohon V tidak benar dan diduga palsu. Atas peristiwa tersebut, Pemohon V melakukan pelaporan kepada Kepolisian Daerah Jambi, Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Terima Tanda Pengaduan yang dibuat di Jambi pada tanggal 25 Februari 2026 [vide Bukti P-17]. Sebagai pelapor, Pemohon V dimintai keterangan oleh Kepolisian yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemohon V. Laporan Pemohon V tersebut ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah Jambi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan A1 Nomor SP2HP/216/III/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tanggal 10 Maret 2026 [vide Bukti P-18]. Surat tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa laporan Pemohon V telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dengan merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/197/III/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tanggal 10 Maret
- Kerugian hak konstitusional Pemohon V secara potensial dapat terjadi apabila laporan Pemohon V ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Oleh karena salinan berita acara pemeriksaan yang memuat keterangannya sendiri tidak diberikan sebagai dokumen otentik, sehingga Pemohon V tidak dapat memastikan apakah keterangan yang telah diberikan tidak mengalami perubahan, pergeseran makna, atau penyesuaian substansi. Tanpa salinan tersebut, Pemohon V berada dalam posisi lemah untuk memastikan bahwa keterangannya tetap dipergunakan secara benar, proporsional, dan sesuai dengan maksud yang disampaikan kepada penyidik, serta Pemohon V tidak memiliki dokumen pembanding yang dapat digunakan untuk menilai kesinambungan antara keterangan yang diberikan pada tahap penyidikan dan perkembangan proses hukum berikutnya. Akibatnya, Pemohon V mengalami ketidakpastian hukum karena Pemohon V tidak dapat mengetahui secara pasti apakah keterangannya telah dicatat, dipahami, dan digunakan sesuai dengan substansi yang sebenarnya.
- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menjelaskan adanya hubungan sebab akibat antara berlakunya Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 dengan kerugian hak konstitusionalnya karena norma a quo hanya mengatur kewajiban pencatatan keterangan tersangka dan/atau saksi dalam berita acara pemeriksaan serta menandatangani setelah dibaca dan dimengerti, namun tidak mengatur kewajiban penyerahan salinan berita acara pemeriksaan kepada saksi sekaligus korban. Akibatnya, saksi sekaligus korban tidak memperoleh jaminan hukum untuk mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan yang memuat keterangan yang bersumber dari dirinya sendiri. Kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon V juga berkaitan dengan kepentingan pemulihan korban, karena korban memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, mengajukan restitusi, menyampaikan dampak tindak pidana, memperoleh perlindungan, dan menempuh keadilan restoratif. Tanpa salinan berita acara pemeriksaan, korban tidak memiliki pegangan yang cukup untuk memastikan apakah pengalaman, penderitaan, kerugian, dan kebutuhan pemulihannya telah dicatat secara benar oleh penyidik.
Bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon I sampai dengan Pemohon V dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III telah dapat menguraikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3, Bukti P-6, dan Bukti P-9], mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi [vide Bukti P-4, Bukti P-7, dan Bukti P-10], yang aktif dalam organisasi kemahasiswaan [vide Bukti P-8 dan Bukti P-11], dan menjalani kegiatan pendampingan sosial kepada masyarakat, serta menjelaskan memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan uraian Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil telah ternyata tidak diuraikan secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial dalam posisi masing-masing apakah sebagai saksi dan/atau korban yang disebabkan karena berlakunya norma yang dimohonkan pengujian yang tidak mengatur hak saksi memperoleh salinan berita acara pemeriksaan sehingga tidak ada alat pembanding untuk memastikan keterangan yang diberikan saksi tidak diubah, tidak dikurangi, tidak ditambah, atau digeser maknanya setelah pemeriksaan selesai. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, uraian Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam menjelaskan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami atau potensial dialami tidak dapat meyakinkan Mahkamah, bahwa hal tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 yang dimohonkan pengujian. Dalam kaitan ini, syarat-syarat adanya anggapan kerugian hak konstitusional seharusnya diuraikan sebagaimana dikehendaki dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan selanjutnya di mana syarat-syarat dimaksud bersifat kumulatif, oleh karenanya tidak ada relevansi bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan syarat-syarat selebihnya. Dengan demikian, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, sehingga permohonan yang berkaitan dengan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Sementara itu, Pemohon IV dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-12], mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi [vide Bukti P-13], dan aktif dalam organisasi kemahasiswaan [vide Bukti P-14], serta melakukan kegiatan pendampingan sosial kepada masyarakat, menjelaskan memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon IV telah dapat membuktikan dirinya mengalami sendiri kejadian sebagai korban dalam perkara dugaan penganiayaan ringan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian [vide Bukti P-15]. Pemohon IV diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan yang memuat keterangan dirinya sebagai korban atas dugaan pidana penganiayaan ringan, namun tidak diberikan salinan berita acara pemeriksaan yang memuat keterangannya. Padahal menurut Pemohon IV dirinya membutuhkan salinan berita acara pemeriksaan tersebut untuk memastikan kebenaran pencatatan atas keterangan yang diberikan. Dengan demikian, Pemohon IV telah dapat menjelaskan secara faktual anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025, sehingga terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Sedangkan, Pemohon V dalam kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-16] yang memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menjelaskan mengalami kejadian dugaan perkara pidana pemalsuan surat dan dokumen, serta melaporkan perkara tersebut kepada polisi. Sebagai pelapor, Pemohon V telah melaporkan dugaan pemalsuan surat/dokumen dan polisi memberitahukan akan melakukan penyelidikan berkenaan dengan laporan tersebut [vide Bukti P-18]. Dalam hal ini, menurut Mahkamah, Pemohon V telah dapat menguraikan secara spesifik potensi anggapan kerugian hak konstitusional yang dipastikan akan terjadi dengan tidak diberikan salinan berita acara pemeriksaan yang memuat keterangan dirinya karena berlakunya norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025. Uraian potensi anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon V tersebut memiliki hubungan sebab- akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon IV dan potensi anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon V, tidak lagi terjadi dan tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidaknya dalil Pemohon IV dan Pemohon V berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025, Mahkamah berpendapat Pemohon IV dan Pemohon V memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, serta Pemohon IV dan Pemohon V (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil- dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena norma a quo tidak mengatur adanya hak untuk memperoleh salinan berita acara pemeriksaan, sehingga saksi yang sekaligus korban berpotensi kehilangan alat pembanding terhadap keterangan yang telah diberikan. Tanpa salinan berita acara pemeriksaan, koban tidak memiliki jaminan untuk memastikan bahwa keterangannya tetap utuh, benar, dan dapat digunakan dalam tahapan proses berikutnya. Ketiadaan pengaturan yang memberikan hak kepada saksi yang sekaligus korban untuk memperoleh salinan berita acara pemeriksaan menimbulkan ketidakpastian hukum;
- Bahwa menurut para Pemohon, saksi yang sekaligus korban berhak memperoleh salinan berita acara pemeriksaan. Makna pembagian hak antara saksi dan korban dalam Pasal 143 dan Pasal 144 KUHAP bukan untuk membatasi hak korban ketika ia bertindak sebagai saksi. Sebaliknya, pembagian tersebut menegaskan apabila dua kedudukan tersebut melekat pada orang yang sama, maka perlindungan hukum harus diberikan secara lebih lengkap. Dalam konteks ini, hak memperoleh salinan berita acara pemeriksaan merupakan konsekuensi logis dari kedudukan ganda tersebut, yaitu sebagai saksi yang keterangannya dicatat dan sebagai korban yang memiliki kepentingan langsung untuk memastikan kebenaran, keutuhan, dan tidak terdistorsinya keterangan tersebut pasca pemeriksaan;
- Bahwa menurut para Pemohon, salinan berita acara pemeriksaan bagi saksi yang sekaligus korban merupakan pemenuhan hak individual korban atas dokumen yang memuat keterangannya sendiri, serta perlindungan terhadap korban agar keterangannya tidak berubah. Dengan demikian, Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 harus dimaknai bahwa saksi yang keterangannya dicatat dalam berita acara pemeriksaan mencakup pula korban sepanjang korban masih hidup, tidak kehilangan kemampuan akalnya, berada dalam keadaan sadar, dan mampu memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Pemaknaan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai penyampaian keterangan saksi di sidang pengadilan, karena permohonan a quo mengatur hak korban atas dokumen yang memuat keterangannya sendiri pada tahap penyidikan;
- Bahwa para Pemohon membandingkan Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 dengan Section 406e German Code of Criminal Procedure (Strafprozessordnung), khususnya Section 406e ayat (5), yang mengatur hak saksi sekaligus korban untuk memperoleh salinan berita acara pemeriksaan. Hak tersebut diberikan kepada aggrieved person, yaitu orang yang dirugikan oleh tindak pidana yang dapat disejajarkan sebagai korban.
Berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai, “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya, serta Saksi yang sekaligus sebagai Korban wajib diberikan salinan berita acara pemeriksaan yang memuat keterangannya sendiri.”
[3.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-19 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 25 Mei 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansi untuk mendengar keterangan pihak- pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara saksama pokok permohonan para Pemohon beserta alat bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 yang tidak mengatur hak saksi sekaligus korban memperoleh salinan berita acara pemeriksaan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon.
Terhadap persoalan konstitusionalitas norma tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.10.1] Bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 para Pemohon mengaitkannya dengan tidak adanya pengaturan pemberian salinan berita acara pemeriksaan kepada saksi (yang sekaligus merupakan korban) dalam perkara pidana yang memuat keterangannya sendiri. Berkenaan dengan hal yang dipersoalkan para Pemohon a quo, perlu dipahami, berita acara pemeriksaan saksi merupakan dokumen yang merekam dan mendokumentasikan seluruh keterangan yang diberikan saksi, terutama pada tahap penyidikan. Selain saksi yang sekaligus korban dalam suatu tindak pidana, pada umumnya juga terdapat saksi lain yang bukan merupakan korban dan juga dimintai keterangan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan/atau persidangan. Keterangan saksi korban maupun saksi lainnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) huruf i UU 20/2025.
[3.10.2] Bahwa dalam kaitan dengan berita acara pemeriksaan, UU 20/2025 secara jelas hanya mengatur pejabat yang berwenang (penyidik dan penuntut) wajib memberikan turunan atau salinan berita acara pemeriksaan kepada tersangka atau terdakwa [vide Pasal 156 ayat (6) UU 20/2025]. Pada tingkat penyidikan, berita acara pemeriksaan saksi menjadi bagian dari berkas perkara hasil penyidikan yang diserahkan kepada penuntut umum [vide Pasal 8 ayat (2) UU 20/2025]. Dalam kaitan dengan tata urutan proses penegakan hukum pidana, setelah penyidik menganggap penyidikan selesai, proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas hasil penyidikan, yang di dalamnya mencakup seluruh berita acara pemeriksaan saksi dan tersangka, kepada penuntut umum. Dalam hal ini, penuntut umum selanjutnya meneliti secara saksama berkas perkara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari penyidik [vide Pasal 61 ayat (1) UU 20/2025]. Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, yang dikenal sebagai status P-21 dalam praktik hukum acara pidana, dan secara resmi penyidik melakukan serah terima kepada penuntut umum, maka penuntut umum melimpahkan perkara kepada pengadilan negeri yang berwenang. Pada tahapan ini, penuntut umum berkewajiban menyampaikan kepada penyidik, tersangka, dan advokat/penasihat hukum (jika tersangka didampingi advokat/penasihat hukum) salinan surat pelimpahan perkara pidana. Selanjutnya, kewajiban bagi penuntut umum untuk memberikan salinan surat dakwaan kepada terdakwa dan/atau advokat/penasihat hukum pada saat yang bersamaan dengan surat pelimpahan perkara pidana tersebut ke pengadilan negeri yang berwenang [vide Pasal 75 ayat (6) UU 20/2025].
[3.10.3] Bahwa UU 20/2025 tidak mengatur hak untuk mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan baik bagi saksi yang sekaligus merupakan korban maupun saksi yang bukan merupakan korban tindak pidana. Selain itu, UU 20/2025 juga tidak mengatur kewajiban penegak hukum baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan untuk memberikan salinan berita acara pemeriksaan saksi dimaksud kepada saksi yang memberikan keterangan. Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah kekhawatiran para Pemohon akan kehilangan keterangan pembanding antara saksi satu dengan saksi lainnya seharusnya tidak perlu terjadi, karena ada tidaknya perbedaan keterangan saksi satu dengan saksi lainnya menjadi kewenangan hakim untuk menilainya. Sebab, keterangan seorang saksi yang dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah keterangan saksi yang diberikan dalam persidangan, bukan semata-mata yang terdapat dalam berita acara [vide Pasal 236 ayat (1) UU 20/2025]. Terlebih, kepentingan korban telah diwakili oleh penuntut umum sebagai bentuk perlindungan masyarakat, sehingga menurut Mahkamah kekhawatiran para Pemohon dimaksud seharusnya tidak perlu terjadi.
Berkenaan dengan kekhawatiran para Pemohon tersebut tidak dapat dilihat dari satu sisi saja, yakni kepentingan saksi yang menjadi korban tindak pidana, terkait dengan hak untuk diberikan salinan berita acara pemeriksaan atas diri saksi yang bersangkutan, namun hal ini perlu dilihat dari kepentingan yang lebih luas, yakni kepentingan proses penegakan hukum secara keseluruhan. Secara doktriner dan dalam sistem peradilan pidana di negara mana pun, penyidikan adalah opsporing atau investigation, yaitu bersifat tertutup dan rahasia. Ketertutupan dan kerahasiaan tersebut mencakup hal-hal yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan saksi dan juga tersangka. Oleh karena itu, isi atau materi muatan berita acara pemeriksaan saksi bukan untuk diketahui umum atau publik. Dalam kaitan ini, memberikan salinan berita acara pemeriksaan saksi dapat membuat terbukanya informasi penyidikan yang bersifat tertutup atau rahasia, dan jika hal demikian terjadi, justru berpotensi menimbulkan risiko kegagalan dalam mengungkap tindak pidana dan pelakunya. Selain itu, sifat tertutup suatu penyidikan yang dimanifestasikan, antara lain, dalam bentuk tidak diberikannya salinan berita acara pemeriksaan saksi kepada saksi ataupun korban bersangkutan juga merupakan bentuk perwujudan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang bersifat universal yang juga dianut dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Prinsip ketertutupan dan kerahasiaan dimaksud, jika dikaitkan dengan asas praduga tak bersalah dalam konteks tidak diberikannya salinan berita acara pemeriksaan saksi adalah agar salinan tersebut tidak kemudian jatuh ke tangan orang-orang yang tidak berkepentingan dan/atau diketahui publik mengenai dugaan tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan. Sementara dugaan tindak pidana tersebut belum jelas terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Berbeda halnya dengan kepentingan dari orang yang telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka. Dalam posisi/status sebagai tersangka, orang tersebut mempunyai hak untuk kepentingan pembelaan diri dalam menghadapi persangkaan ataupun dakwaan terhadap dirinya dengan sebaik-baiknya. Orang tersebut berhak sejak dalam proses penyidikan untuk mengetahui apa yang sedang dan/atau akan dihadapi terkait dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan/didakwakan. Hak tersebut salah satunya diwujudkan dengan pengaturan dalam hukum acara pidana, sebagai hak untuk mendapatkan berita acara pemeriksaan dirinya pada tingkat penyidikan dan hak untuk mendapat seluruh salinan berkas perkara ketika penuntut umum telah melimpahkan perkara pidananya ke pengadilan negeri yang berwenang, sebagai bahan untuk menyusun pembelaan. Terlebih, norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 telah mengatur ihwal kesempatan bagi tersangka dan/atau saksi setelah membaca dan mengerti isi dari berita acara pemeriksaan terhadap dirinya sebelum ditandatangani atau dibubuhi cap jempol bagi tersangka dan/atau saksi yang tidak bisa baca tulis. Bahkan, dalam hal tersangka dan/atau saksi tidak bersedia membubuhkan tanda tangan atau cap jempol, penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut alasannya [vide Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2025].
Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 tidak bertentangan dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.12] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pemohon IV dan Pemohon V memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.4] Pokok permohonan Pemohon IV dan Pemohon V adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
- Menyatakan Permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima;
- Menolak permohonan Pemohon IV dan Pemohon V untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 16.31 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai Anggota dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
