142/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Bernita Matondang (Pemohon I), Attaubah (Pemohon II), Edmon Derson Simamora (Pemohon III), Inggret Adu (Pemohon IV), dan Devi Wulandari (Pemohon V)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
PUTUSAN
NOMOR 142/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Bernita Matondang
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Cilodong, Kota Depok
sebagai Pemohon I - Nama : Attaubah
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten
sebagai Pemohon II - Nama : Edmon Derson Simamora
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Bintaro Pesanggrahan Jakarta Selatan
sebagai Pemohon III - Nama : Inggret Adu
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Perumahan Buana Subang Kencana, Subang sebagaiPemohon IV - Nama : Devi Wulandari
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Pengasinan Gunung Sindur Kabupaten Bogor sebagai Pemohon V Berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 1 April 2026, memberi kuasa kepada Susi Lestari, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 15 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 140/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 16 April 2026 dengan Nomor 142/PUU- XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 12 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI
- menyatakan:
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”; Konstitusi”; 1945: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus perubahan partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
- Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
- Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”. - Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” - Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu”; Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo karena para Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang yaitu: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik - Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD NRI
- Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 dalam perkara a quo yang diajukan oleh para Pemohon.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
- Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang, yaitu:
- perorangan WNI;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik dan privat, atau;
- lembaga negara”.
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu para Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut, para Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (vide P-3 s.d P-7) dan berstatus sebagai Mahasiswa Ilmu Hukum dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (vide P-8);
- Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2) menegaskan para Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga para Pemohon dapat mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI 1945. Selanjutnya, para Pemohon akan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang yang diujikan konstitusionalitasnya dalam perkara a quo.
- Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yaitu:
- Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
- Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
- Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
- Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
- Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dijamin oleh UUD NRI 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
- Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
- Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI 1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut: Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179) yang menyatakan:
“Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik.”
- Bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menilai, mengurangi, ataupun meniadakan peran konstitusional DPR dalam fungsi penganggaran, melainkan semata-mata untuk menilai kejelasan norma hukum dalam pengaturan kewenangan tersebut agar tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut:
- Bahwa Pemohon I merupakan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa ilmu hukum yang dalam aktivitas ekonominya melakukan transaksi yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22), sehingga secara nyata berkontribusi terhadap penerimaan negara (vide P-9).
- Bahwa dengan adanya kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut, Pemohon I secara nyata telah berkontribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga memiliki hak konstitusional untuk memperoleh manfaat dari pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sebagaimana dijamin dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon I menemukan secara langsung keluhan warga di komunitas daring "Info Cilodong" yang memuat aduan warga terkait tidak berfungsinya fasilitas kesehatan BPJS di puskesmas setempat, di mana warga yang sakit gigi datang berobat namun faskes BPJS- nya dinonaktifkan oleh pemerintah, dan warga tersebut bahkan harus mempertanyakan apakah uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang dimilikinya cukup untuk menanggung biaya tindakan berbayar (vide P-.16). Kondisi ini mencerminkan tidak optimalnya distribusi manfaat pengelolaan anggaran negara yang seharusnya menjangkau kebutuhan dasar masyarakat secara merata.
- Bahwa selain itu, Pemohon I juga secara langsung menyaksikan kondisi jalan yang rusak di sekitar tempat tinggalnya (vide P-15), yang semestinya dapat ditangani melalui pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang tepat sasaran dan berbasis kebutuhan objektif daerah.
- Bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kontribusi pajak yang dibayarkan oleh Pemohon I dengan manfaat yang seharusnya diterima dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang layak, yang seharusnya dapat dibiayai melalui alokasi anggaran negara termasuk melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
- Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang- Undang a quo yang memuat frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" tanpa batasan dan parameter hukum yang jelas, berpotensi menggeser dasar pengalokasian anggaran dari pendekatan berbasis kebutuhan objektif menuju pendekatan yang tidak terukur, sehingga membuka ruang penyimpangan sistemik dalam pengelolaan keuangan negara.
- Bahwa frasa "aspirasi anggota DPR" tidak disertai indikator yang terukur, mekanisme verifikasi yang transparan, maupun sistem pertanggungjawaban yang dapat diuji secara objektif, sehingga menimbulkan norma yang kabur (vague norm) yang bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa akibatnya, Pemohon I mengalami kerugian konstitusional berupa:
- Tidak terpenuhinya hak atas kepastian hukum yang adil akibat norma yang kabur (vague norm) sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
- Tidak optimalnya pemanfaatan keuangan negara yang bersumber dari pajak yang telah dibayarkan, sehingga bertentangan dengan prinsip pengelolaan APBN dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, yang terbukti secara faktual dengan ditemukannya keluhan warga atas tidak berfungsinya layanan BPJS di puskesmas Cilodong serta kondisi jalan rusak di sekitar tempat tinggal Pemohon I.
- Bahwa kerugian konstitusional tersebut memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas dengan berlakunya norma a quo.
- Bahwa Pemohon II merupakan warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (vide P-10), sehingga secara nyata telah berkontribusi terhadap penerimaan negara dan memiliki hak konstitusional untuk memperoleh manfaat dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 23 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon II secara langsung merasakan dampak tidak optimalnya pengalokasian anggaran negara, berupa kondisi jalan yang rusak di sekitar tempat kerjanya (vide P-17), yang semestinya dapat diperbaiki melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang pengalokasiannya didasarkan pada kebutuhan objektif daerah, bukan pada pertimbangan yang tidak terukur.
- Bahwa kondisi infrastruktur yang tidak layak di sekitar tempat kerja Pemohon II tersebut secara langsung berdampak pada aktivitas ekonomi dan keselamatan Pemohon II sehari-hari, sehingga mempertegas adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan spesifik.
- Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang- Undang a quo yang memuat frasa “aspirasi anggota DPR” tanpa parameter yang jelas, pengalokasian DAK berpotensi tidak didasarkan pada kebutuhan objektif daerah, melainkan dipengaruhi oleh pertimbangan yang tidak terukur, sehingga berpotensi mengabaikan kebutuhan riil masyarakat termasuk perbaikan infrastruktur jalan.
- Bahwa frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” yang tidak memiliki batasan, parameter, dan mekanisme yang terukur menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka potensi penyalahgunaan kewenangan, sehingga bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas antara ketidakjelasan norma dalam frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” dengan potensi pengalokasian anggaran yang tidak tepat sasaran, yang terbukti secara faktual dengan kondisi jalan rusak di sekitar tempat kerja Pemohon II yang tidak tertangani secara optimal.
- Bahwa Pemohon III sebagai warga negara Indonesia yang bekerja dan memiliki penghasilan tetap telah dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) dengan jumlah pajak terutang sebesar Rp45.275.500,00 (empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) (vide P-11) dalam satu tahun pajak, sehingga Pemohon III memiliki kepentingan konstitusional secara langsung terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari kontribusi pajak tersebut.
- Bahwa sebagai wajib pajak, Pemohon III berhak memperoleh jaminan bahwa setiap penggunaan keuangan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun dengan adanya frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak memiliki parameter dan mekanisme yang jelas, berpotensi mengaburkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
- Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" tersebut tidak disertai dengan indikator yang terukur, mekanisme verifikasi yang transparan, maupun sistem pertanggungjawaban yang dapat diuji secara objektif, sehingga membuka ruang penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan administratif, serta bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas antara keberadaan frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam norma a quo dengan potensi tidak akuntabelnya pengelolaan keuangan negara, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon III berupa tidak terjaminnya pengelolaan pajak yang telah dibayarkan secara transparan dan tepat sasaran.
- Bahwa Pemohon IV merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di Taiwan (vide P-12) sebagai pengasuh lansia dan secara rutin mengirimkan penghasilan ke Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta membayar kewajiban seperti pajak kendaraan, sehingga Pemohon IV memiliki kepentingan konstitusional terhadap pengelolaan keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa pengiriman dana yang dilakukan Pemohon IV, antara lain sebesar Rp10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah) dan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (vide P-13) beserta biaya transaksi, digunakan untuk menunjang kebutuhan hidup keluarga di Indonesia, sehingga Pemohon IV secara nyata turut menopang kondisi ekonomi rumah tangga yang seharusnya juga didukung oleh pembangunan dan pelayanan publik yang optimal dari negara.
- Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang- Undang a quo yang memuat frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" tanpa parameter yang jelas, pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) berpotensi tidak didasarkan pada kebutuhan objektif daerah, sehingga berimplikasi pada tidak optimalnya distribusi manfaat anggaran negara bagi keluarga Pemohon IV yang berada di Indonesia.
- Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" yang tidak memiliki batasan dan mekanisme yang terukur menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka potensi penyalahgunaan kewenangan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas, di mana ketidakjelasan norma dalam frasa "aspirasi anggota DPR" berimplikasi pada pengalokasian anggaran yang tidak akuntabel dan tidak tepat sasaran, sehingga berpotensi mengakibatkan tidak optimalnya pemanfaatan anggaran negara dalam memenuhi kebutuhan publik bagi keluarga Pemohon IV di Indonesia.
- Bahwa Pemohon V merupakan warga negara Indonesia yang dalam aktivitas sehari-harinya secara rutin melakukan pembelian kebutuhan pokok dan barang konsumsi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (vide P-14), sehingga secara nyata telah berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran pajak konsumsi.
- Bahwa atas setiap transaksi tersebut, Pemohon V dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang secara langsung masuk ke dalam kas negara, sehingga Pemohon V memiliki kepentingan konstitusional agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon V secara langsung merasakan dampak tidak optimalnya pengalokasian DAK, berupa kondisi jalan yang rusak di sekitar daerah tempat tinggalnya (vide P-18), yang semestinya dapat ditangani melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik apabila pengalokasiannya didasarkan pada kebutuhan objektif daerah secara murni tanpa intervensi pertimbangan yang tidak terukur.
- Bahwa kondisi jalan rusak di sekitar tempat tinggal Pemohon V tersebut secara langsung berdampak pada keselamatan, mobilitas, dan aktivitas ekonomi Pemohon V sehari-hari, sehingga mempertegas adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual, spesifik, dan dapat dibuktikan.
- Bahwa kontribusi pajak yang dibayarkan Pemohon V melalui konsumsi seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang merata serta berbasis kebutuhan riil masyarakat, namun dengan adanya frasa "aspirasi anggota DPR" dalam pengalokasian DAK yang tidak memiliki parameter yang jelas, berpotensi menyebabkan penggunaan anggaran tidak tepat sasaran dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
- Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" yang tidak memiliki batasan dan mekanisme yang terukur menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka potensi penyalahgunaan kewenangan, sehingga bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Kerugian konstitusional para Pemohon bukan semata-mata terletak pada keberadaan jalan rusak atau layanan publik yang tidak optimal, melainkan pada hilangnya jaminan bahwa pengalokasian DAK dilakukan berdasarkan ukuran objektif, terukur, dan akuntabel akibat dibukanya ruang pengalokasian berdasarkan ‘aspirasi anggota DPR’ yang tidak memiliki parameter hukum yang jelas.
- Bahwa terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas, di mana ketidakjelasan norma dalam frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" berpotensi mengakibatkan tidak optimalnya pemanfaatan anggaran negara dalam memenuhi kebutuhan publik, yang terbukti secara faktual dengan kondisi infrastruktur jalan yang rusak dan tidak tertangani di sekitar tempat tinggal Pemohon V.
- Bahwa menurut Pemohon jika permohonan dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan potensi/kerugian hak konstitusional Pemohon tidak akan/tidak terjadi lagi;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Frasa "dan/atau Aspirasi Anggota DPR" dalam Pasal 12 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 Secara Sistemik Melanggar Jaminan Kepastian Hukum yang Adil sebagaimana Dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 Ditinjau dari Besaran Anggaran, Mekanisme Perencanaan, dan Prinsip Negara Hukum
- Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan konstitusional ini bukan sekadar norma deklaratif, melainkan merupakan hak fundamental yang secara langsung mengikat pembentuk undang-undang dalam setiap proses penyusunan norma hukum, termasuk norma hukum keuangan negara. Kepastian hukum dalam konteks ini mengandung makna bahwa setiap norma yang dibentuk harus bersifat jelas, dapat diprediksi, dan dapat diimplementasikan secara konsisten tanpa bergantung pada diskresi yang tidak terukur. Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" yang termuat dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 secara fundamental melanggar jaminan tersebut, karena norma dimaksud tidak memberikan definisi, batasan, parameter, mekanisme, maupun sistem pertanggungjawaban atas apa yang dimaksud dengan "aspirasi" dalam konteks pengalokasian Dana Alokasi Khusus Fisik. Ketiadaan seluruh elemen normativitas tersebut menjadikan frasa a quo sebagai norma yang tidak memiliki isi yang dapat diuji secara hukum, sehingga melahirkan ketidakpastian hukum yang masif dan sistemik bagi seluruh pihak yang terdampak, termasuk para Pemohon selaku wajib pajak yang berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara yang menjadi sumber pembiayaan DAK Fisik dimaksud. Dalam perspektif ilmu perundang-undangan, norma yang demikian dikategorikan sebagai vague norm atau norma kabur, yakni norma yang rumusannya sedemikian tidak pasti sehingga tidak dapat berfungsi sebagai pedoman perilaku yang jelas bagi penyelenggara negara maupun sebagai standar pengujian bagi masyarakat dan pengadilan. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 telah menegaskan bahwa norma yang tidak memberikan ukuran yang jelas dan objektif bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena perlindungan dan jaminan kepastian hukum mensyaratkan adanya ukuran yang dapat berlaku secara seragam dan tidak bergantung pada penilaian subjektif pihak tertentu. Dengan demikian, sejak frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dirumuskan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo tanpa disertai parameter yang terukur, frasa tersebut telah sejak awal bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Bahwa untuk memahami betapa masifnya potensi kerugian konstitusional yang ditimbulkan oleh frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo, para Pemohon merujuk pada besaran anggaran DAK yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) jo. ayat (4) Undang-Undang a quo, DAK Fisik direncanakan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), sebagai bagian dari total DAK yang direncanakan sebesar Rp157.089.978.711.000,00 (seratus lima puluh tujuh triliun delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah). Bahwa besaran DAK Fisik sebesar lima triliun rupiah tersebut merupakan anggaran negara yang bersumber dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak yang dibayarkan oleh seluruh warga negara Indonesia, termasuk para Pemohon. Berdasarkan Lampiran I Undang-Undang a quo, total penerimaan perpajakan dalam APBN Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp2.693.714.250.000.000,00 (dua kuadriliun enam ratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat belas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang di antaranya bersumber dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan berbagai jenis pajak lainnya yang dibayarkan oleh warga negara termasuk para Pemohon. Bahwa ketika frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" ditetapkan sebagai salah satu dasar pengalokasian DAK Fisik sebesar lima triliun rupiah tersebut tanpa parameter yang jelas, maka uang rakyat dalam jumlah yang luar biasa besar berpotensi dialokasikan bukan atas dasar kebutuhan objektif daerah, melainkan atas dasar aspirasi yang tidak dapat diuji, tidak dapat diverifikasi, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada publik. Kondisi demikian secara langsung melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena para Pemohon sebagai pembayar pajak tidak memiliki kepastian hukum apakah kontribusi fiskal yang telah mereka bayarkan akan dikelola berdasarkan norma yang jelas dan objektif, atau akan dialokasikan berdasarkan pertimbangan subjektif yang sama sekali tidak dapat diuji secara hukum.
- Bahwa ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo menjadi semakin nyata dan terukur apabila dibenturkan dengan kerangka hukum perencanaan pembangunan daerah yang telah dibangun secara sistematis dan berbasis parameter objektif oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah menetapkan mekanisme resmi perencanaan pembangunan yang mencakup pendekatan teknokratik berbasis metode dan kerangka berpikir ilmiah, mekanisme partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dokumen perencanaan lima tahunan daerah, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai penjabaran tahunan dari RPJMD. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah juga telah mengatur secara rinci bahwa penyusunan perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada indikator kinerja yang terukur dan target yang dapat dievaluasi secara objektif. Bahwa seluruh mekanisme hukum perencanaan pembangunan tersebut dibangun di atas prinsip objektivitas, keterukuran, akuntabilitas, dan partisipasi yang terstruktur. Namun dengan dimasukkannya frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" sebagai dasar pengalokasian DAK Fisik dalam Undang-Undang a quo, seluruh arsitektur hukum perencanaan yang terstruktur tersebut berpotensi digeser dan dikesampingkan oleh aspirasi yang tidak memiliki kekuatan normatif yang setara dan tidak memiliki parameter yang dapat diuji. Hal ini menimbulkan kontradiksi normatif yang serius dalam sistem hukum Indonesia, di mana di satu sisi terdapat norma yang membangun mekanisme perencanaan yang objektif dan terukur, namun di sisi lain Undang-Undang a quo membuka celah pengalokasian berdasarkan pertimbangan yang tidak terukur. Kontradiksi normatif demikian secara langsung melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena warga negara tidak dapat memiliki kepastian hukum yang adil dalam sistem hukum yang norma-normanya saling bertentangan dan mengandung ambiguitas yang tidak dapat diselesaikan secara internal.
- Bahwa konsep Rule of Law sebagaimana dikemukakan oleh A.V. Dicey dalam karyanya Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885) yang menjadi salah satu fondasi teoritis negara hukum modern menegaskan bahwa supremasi hukum mengandung makna absence of arbitrary power, yakni ketiadaan kekuasaan yang sewenang-wenang. Dicey menekankan bahwa dalam negara hukum, tidak boleh ada seorang pun yang dapat dihukum atau terdampak tindakan kekuasaan kecuali berdasarkan hukum yang berlaku yang ditetapkan melalui prosedur yang sah dan dapat diuji secara objektif. Prinsip equality before the law yang menjadi unsur kedua Rule of Law menurut Dicey juga menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang jabatan atau kedudukannya, tunduk pada hukum yang sama. Bahwa apabila prinsip-prinsip Rule of Law tersebut diterapkan terhadap frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo, maka frasa tersebut secara telak bertentangan dengan seluruh unsur negara hukum dimaksud. Pertama, frasa "aspirasi anggota DPR" tanpa parameter yang jelas merupakan manifestasi dari arbitrary power yang paling nyata, karena memberikan keleluasaan yang tidak terbatas kepada anggota DPR untuk mempengaruhi pengalokasian DAK Fisik berdasarkan pertimbangan subjektif yang tidak dapat diuji. Kedua, frasa tersebut menciptakan ketidaksetaraan di antara sesama warga negara, karena daerah yang memiliki anggota DPR yang berpengaruh berpotensi mendapatkan alokasi DAK Fisik yang lebih besar bukan karena kebutuhan objektifnya lebih besar, melainkan semata-mata karena kekuatan politik representasinya di DPR. Kondisi demikian secara fundamental melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi seluruh warga negara dan daerah tanpa diskriminasi berdasarkan kekuatan politik.
- Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam Pasal 1 angka 18 mendefinisikan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah. Bahwa definisi normatif DAK tersebut secara eksplisit menetapkan bahwa DAK adalah instrumen transfer fiskal yang berorientasi pada prioritas nasional dan operasionalisasi layanan publik. Tidak terdapat satu pun unsur dalam definisi tersebut yang memberikan ruang bagi pertimbangan politik, aspirasi individual anggota legislatif, atau faktor subjektif lainnya sebagai dasar pengalokasian DAK. Namun demikian, Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo justru memasukkan "aspirasi anggota DPR" sebagai salah satu dasar pengalokasian DAK Fisik, yang secara normatif bertentangan dengan definisi DAK yang ditetapkan dalam pasal yang ada dalam undang-undang yang sama. Kontradiksi internal dalam satu undang-undang yang sama ini merupakan bukti paling kuat bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" bukan hanya melanggar UUD NRI 1945, tetapi bahkan tidak konsisten dengan kerangka normatif undang-undang itu sendiri. Dalam perspektif kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, suatu norma yang bertentangan dengan norma lain dalam undang-undang yang sama menciptakan ambiguitas yang tidak dapat diselesaikan oleh pelaksana hukum maupun oleh warga negara, sehingga melanggar jaminan kepastian hukum yang adil karena tidak seorang pun dapat mengetahui norma mana yang harus diikuti dan norma mana yang harus dikesampingkan.
- Bahwa ketidakjelasan norma a quo semakin nyata meskipun telah terdapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. PMK tersebut pada pokoknya hanya mengatur aspek administratif mengenai tata cara penyampaian, pemetaan, dan pengintegrasian usulan Dewan Perwakilan Rakyat ke dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 PMK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. Namun demikian, PMK tersebut tidak memberikan pengaturan yang memadai mengenai definisi substantif “aspirasi anggota DPR”, parameter objektif penggunaannya, batas kewenangan dalam mempengaruhi pengalokasian DAK Fisik, maupun mekanisme verifikasi dan pertanggungjawaban atas aspirasi dimaksud. Akibatnya, sekalipun telah terdapat pengaturan administratif pada tingkat peraturan pelaksana, norma “dan/atau aspirasi anggota DPR” tetap menyisakan kekaburan norma yang bersifat mendasar dan tidak mampu memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa ketiadaan definisi operasional atas frasa "aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo menimbulkan persoalan hukum yang sangat serius dalam konteks penerapan norma di lapangan. Bahwa dalam praktik penganggaran, proses pengalokasian DAK Fisik melibatkan setidaknya tiga tahap yang harus memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu tahap perencanaan, tahap penganggaran, dan tahap penetapan. Dalam tahap perencanaan, pemerintah daerah mengajukan usulan kebutuhan DAK Fisik melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah dan perencanaan pembangunan. Dalam tahap penganggaran, Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga teknis terkait melakukan penilaian atas usulan tersebut berdasarkan kriteria teknis, kapasitas fiskal daerah, dan kinerja daerah. Namun dengan adanya frasa "aspirasi anggota DPR" sebagai dasar pengalokasian yang tidak memiliki parameter, tidak ada satu pun pelaksana norma yang dapat mengetahui dengan pasti pada tahap mana "aspirasi" tersebut harus diintegrasikan, siapa yang berwenang memverifikasinya, bagaimana bobot aspirasinya dibandingkan dengan usulan teknis pemerintah daerah, dan apa yang harus dilakukan apabila aspirasi anggota DPR bertentangan dengan hasil penilaian teknis yang objektif. Ketidakjelasan prosedural yang masif ini secara langsung melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena kepastian hukum tidak hanya menyangkut kejelasan substansi norma, tetapi juga kejelasan prosedur penerapannya. Warga negara, termasuk para Pemohon, tidak dapat memiliki kepastian hukum yang adil apabila norma yang mengatur penggunaan uang pajak para Pemohon tidak memiliki mekanisme penerapan yang jelas dan dapat diprediksi.
- Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo, apabila diimplementasikan tanpa parameter yang jelas, secara struktural akan menciptakan kondisi di mana anggota DPR dari daerah pemilihan tertentu memiliki kewenangan yang tidak terukur untuk mempengaruhi arah pengalokasian DAK Fisik bagi daerahnya. Bahwa berdasarkan data Lampiran I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, total Transfer ke Daerah direncanakan sebesar Rp692.994.978.711.000,00 (enam ratus sembilan puluh dua triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah), dengan DAK Fisik sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) di dalamnya. Bahwa distribusi anggaran dalam skala tersebut semestinya didasarkan pada sistem perencanaan yang sepenuhnya terukur dan objektif, bukan pada variabel politik yang tidak dapat dikuantifikasi.
Apabila frasa "aspirasi anggota DPR" dibiarkan berlaku tanpa parameter, maka anggota DPR yang berasal dari partai besar dengan kursi mayoritas, atau yang memiliki posisi strategis di komisi tertentu, secara faktual akan memiliki daya tawar yang lebih besar dalam mempengaruhi pengalokasian DAK Fisik dibandingkan anggota DPR yang berasal dari partai kecil atau daerah pemilihan yang tidak strategis secara politik. Kondisi ini menciptakan diskriminasi tersembunyi dalam sistem transfer fiskal yang secara langsung melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, khususnya pada frasa "perlakuan yang sama di hadapan hukum", karena warga negara yang membayar pajak dari berbagai daerah tidak mendapatkan jaminan perlakuan yang setara dalam memperoleh manfaat dari DAK Fisik yang bersumber dari pajak yang mereka bayarkan.
- Bahwa Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo menyatakan bahwa pengalokasian DAK Fisik ditetapkan berdasarkan "usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik." Bahwa apabila frasa tersebut dibaca secara seksama, terdapat inkonsistensi normatif yang fundamental antara bagian pertama dan bagian akhir kalimat norma tersebut. Bagian akhir norma menyatakan bahwa pengalokasian harus "memperhatikan tata kelola keuangan negara yang baik", namun bagian awal norma justru memasukkan "aspirasi anggota DPR" yang tanpa parameter sebagai salah satu dasar pengalokasian. Tata kelola keuangan negara yang baik (good financial governance) secara universally recognized mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Tidak satupun prinsip tata kelola keuangan yang baik dapat dipenuhi apabila pengalokasian anggaran didasarkan pada "aspirasi" yang tidak memiliki definisi, tidak memiliki mekanisme verifikasi, dan tidak memiliki sistem pertanggungjawaban. Dengan demikian, frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" tidak hanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dari sisi kepastian hukum, tetapi juga secara internal kontradiktif dengan norma tata kelola keuangan yang baik yang disebutkan dalam pasal yang sama, sehingga melahirkan norma yang secara inheren tidak koheren dan tidak dapat diimplementasikan secara konsisten sebuah karakteristik khas dari norma yang kabur yang harus dinyatakan inkonstitusional.
- Bahwa para Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan spesifik akibat berlakunya frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo. Pemohon I telah menemukan secara langsung bukti faktual berupa keluhan warga yang dimuat dalam komunitas daring "Info Cilodong" pada tanggal 20 April, di mana seorang warga yang mengalami sakit gigi datang berobat ke puskesmas namun fasilitas kesehatan BPJS-nya telah dinonaktifkan oleh pemerintah, dan warga tersebut hanya memiliki uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk menanggung kemungkinan biaya tindakan berbayar. Kondisi ini merupakan bukti nyata bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang semestinya dapat dibiayai melalui DAK Fisik tidak berfungsi secara optimal di wilayah tempat tinggal Pemohon I. Selain itu, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon V secara masing-masing menyaksikan kondisi jalan yang rusak di sekitar tempat tinggal dan tempat kerja mereka yang tidak tertangani secara optimal. Bahwa fakta-fakta lapangan tersebut, apabila dikaitkan dengan besaran DAK Fisik dalam APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), menunjukkan bahwa anggaran yang sangat besar tersebut tidak terdistribusi secara optimal kepada daerah-daerah yang paling membutuhkan. Hal ini mengindikasikan bahwa mekanisme pengalokasian DAK Fisik yang ada, termasuk dengan adanya frasa "aspirasi anggota DPR" tanpa parameter yang jelas, tidak mampu menjamin bahwa prioritas pembangunan yang paling dibutuhkan rakyat yang terpenuhi terlebih dahulu. Kondisi tersebut merupakan wujud konkret dari pelanggaran Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena para Pemohon tidak memiliki kepastian hukum bahwa pajak yang telah mereka bayarkan akan dikembalikan kepada mereka dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang dialokasikan secara objektif dan berdasarkan norma yang jelas.
- Bahwa perlu diperhatikan secara seksama bahwa frasa "dan/atau" dalam rumusan "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo justru memperparah ketidakpastian hukum yang ditimbulkan. Penggunaan konjungsi "dan/atau" secara normatif memiliki tiga kemungkinan penafsiran, yaitu: pertama, pengalokasian DAK Fisik dapat didasarkan pada usulan pemerintah daerah saja; kedua, dapat didasarkan pada aspirasi anggota DPR saja; atau ketiga, dapat didasarkan pada keduanya secara bersamaan. Bahwa kemungkinan kedua, yakni pengalokasian DAK Fisik yang semata-mata didasarkan pada "aspirasi anggota DPR" tanpa adanya usulan pemerintah daerah sama sekali, merupakan skenario yang secara konstitusional paling berbahaya dan paling nyata melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa tidak terdapat satu pun ketentuan dalam Undang-Undang a quo yang secara eksplisit melarang atau membatasi skenario tersebut, karena penggunaan konjungsi "dan/atau" secara gramatika justru membuka ruang bagi skenario tersebut untuk terjadi. Ketidakjelasan gramatikal ini merupakan salah satu bentuk paling khas dari vague norm, yakni norma yang rumusannya secara linguistik membuka terlalu banyak kemungkinan penafsiran sehingga tidak dapat berfungsi sebagai pedoman perilaku yang jelas. Dalam konteks pengalokasian anggaran negara sebesar lima triliun rupiah, ketidakjelasan gramatikal tersebut bukan sekadar persoalan teknis perundang-undangan, melainkan berimplikasi langsung pada kemungkinan penggunaan uang rakyat berdasarkan kewenangan yang tidak terbatas dan tidak dapat diuji, yang secara fundamental bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution dan the sole interpreter of the constitution telah secara konsisten dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 mengandung persyaratan bahwa norma hukum harus dapat diaplikasikan secara seragam, tidak bergantung pada penilaian subjektif pihak tertentu, dan tidak memberikan ruang diskresi yang tidak terbatas kepada penyelenggara negara. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 secara spesifik menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menggunakan ukuran kepatutan yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena tidak memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang seragam. Prinsip yang sama secara mutatis mutandis berlaku terhadap frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo, karena frasa tersebut pada hakikatnya membuka kemungkinan bahwa ukuran pengalokasian DAK Fisik akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, bergantung pada kuat lemahnya aspirasi anggota DPR yang mewakili daerah tersebut sebuah kondisi yang secara struktural identik dengan persoalan yang telah diputus inkonstitusional oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 003/PUU- IV/2006. Oleh karena itu, berdasarkan preseden konstitusional yang telah dibangun oleh Mahkamah sendiri, frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo harus pula dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Bahwa sekalipun pembentuk undang-undang memiliki ruang kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dalam merumuskan mekanisme pengalokasian anggaran negara, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut dan tetap dibatasi oleh prinsip-prinsip konstitusional, khususnya kepastian hukum, rasionalitas, serta larangan penyalahgunaan kekuasaan. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa open legal policy tetap dapat diuji konstitusionalitasnya apabila melahirkan norma yang bersifat irasional, menimbulkan ketidakpastian hukum, atau bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo tidak dapat dibenarkan semata-mata atas dasar dalih open legal policy karena frasa tersebut justru tidak memiliki parameter normatif yang jelas, membuka ruang diskresi yang tidak terukur, dan berpotensi mengaburkan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah dipaparkan secara komprehensif dalam sebelas angka di atas, para Pemohon menyimpulkan bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 mengandung setidaknya enam lapisan pelanggaran konstitusional yang saling memperkuat satu sama lain terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Pertama, frasa tersebut merupakan vague norm yang tidak memiliki definisi, parameter, mekanisme, dan sistem pertanggungjawaban yang jelas, sehingga tidak dapat berfungsi sebagai norma hukum yang menjamin kepastian bagi siapapun. Kedua, frasa tersebut membuka ruang arbitrary power yang bertentangan dengan prinsip supremacy of law sebagaimana dikonsepsikan oleh Dicey sebagai fondasi negara hukum. Ketiga, frasa tersebut menciptakan diskriminasi tersembunyi di antara sesama warga negara dan sesama daerah berdasarkan kekuatan politik representasinya di DPR, yang melanggar jaminan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Keempat, frasa tersebut secara internal kontradiktif dengan definisi DAK dalam undang-undang yang sama dan bertentangan dengan kerangka hukum perencanaan pembangunan daerah yang telah dibangun berdasarkan prinsip objektivitas. Kelima, frasa tersebut melahirkan ambiguitas gramatikal yang tidak dapat diselesaikan secara internal dan membuka terlalu banyak kemungkinan penafsiran dalam konteks pengalokasian anggaran sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh seluruh warga negara termasuk para Pemohon. Keenam, frasa tersebut bertentangan dengan preseden konstitusional yang telah dibangun oleh Mahkamah Konstitusi sendiri dalam Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 yang menegaskan bahwa norma yang menggunakan ukuran yang tidak seragam antara satu daerah dengan daerah lain bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa dengan demikian, para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk menyatakan frasa "dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1), dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
B. Frasa "dan/atau Aspirasi Anggota DPR" dalam Pasal 12 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 Secara Fundamental Melanggar Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara yang Terbuka, Bertanggung Jawab, dan untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat sebagaimana Dijamin dalam Pasal 23 Ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan secara imperatif bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Norma konstitusional ini mengandung tiga elemen fundamental yang bersifat kumulatif dan tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain, yakni pertama, pengelolaan APBN harus dilaksanakan secara terbuka; kedua, pengelolaan APBN harus dilaksanakan secara bertanggung jawab; dan ketiga, seluruh proses pengelolaan APBN harus diorientasikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" yang termuat dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 secara serentak dan simultan melanggar ketiga elemen fundamental Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 tersebut. Pertama, frasa a quo tidak terbuka karena "aspirasi anggota DPR" tidak memiliki mekanisme yang memungkinkan publik untuk mengetahui, mengakses, dan mengawasi proses pembentukan serta pengajuannya. Kedua, frasa a quo tidak bertanggung jawab karena tidak terdapat sistem pertanggungjawaban yang jelas mengenai siapa yang harus mempertanggungjawabkan alokasi anggaran yang didasarkan pada aspirasi anggota DPR apabila alokasi tersebut tidak tepat sasaran atau merugikan keuangan negara. Ketiga, frasa a quo tidak berorientasi pada kemakmuran rakyat karena membuka ruang pengalokasian DAK Fisik berdasarkan kepentingan elektoral anggota DPR di daerah pemilihan tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan riil seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
- Bahwa untuk memahami pertentangan frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dengan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, perlu terlebih dahulu dipahami hakikat konstitusional dari Dana Alokasi Khusus Fisik sebagai instrumen transfer fiskal negara. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Dana Alokasi Khusus didefinisikan sebagai bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah. Bahwa definisi tersebut secara tegas menempatkan DAK sebagai instrumen yang semata-mata berorientasi pada prioritas nasional dan operasionalisasi layanan publik. Tidak terdapat satu pun unsur dalam definisi tersebut yang membuka ruang bagi pertimbangan aspirasi anggota legislatif berbasis daerah pemilihan. Bahwa DAK Fisik dalam APBN Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) berdasarkan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang a quo, sebagai bagian dari total Transfer ke Daerah yang direncanakan sebesar Rp692.994.978.711.000,00 (enam ratus sembilan puluh dua triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah) berdasarkan Lampiran II Undang-Undang a quo. Bahwa anggaran sebesar lima triliun rupiah tersebut bersumber dari penerimaan perpajakan yang dibayarkan oleh seluruh warga negara Indonesia, termasuk para Pemohon. Ketika frasa "aspirasi anggota DPR" ditetapkan sebagai salah satu dasar pengalokasian instrumen fiskal yang didefinisikan sendiri oleh undang- undang sebagai alat untuk memenuhi prioritas nasional dan operasionalisasi layanan publik, terdapat kontradiksi normatif yang secara fundamental bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, karena anggaran yang seharusnya murni diorientasikan untuk kemakmuran rakyat secara nasional dibuka kemungkinannya untuk dipengaruhi oleh pertimbangan aspirasi yang bersifat lokal, subjektif, dan berbasis kepentingan elektoral.
- Bahwa prinsip keterbukaan yang menjadi syarat konstitusional pengelolaan APBN sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 mengandung makna bahwa setiap aspek dari proses penganggaran, mulai dari perencanaan, pembahasan, penetapan, hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban, harus dapat diakses, dipantau, dan dievaluasi oleh publik. Bahwa apabila prinsip keterbukaan tersebut diterapkan terhadap mekanisme "aspirasi anggota DPR" sebagai dasar pengalokasian DAK Fisik, terdapat cacat konstitusional yang sangat mendasar. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Indonesia Parlemen Center (IPC) (Sumber: https://ipc.or.id/pers-rilis-dpr-ri-tidak-efektif-dalam- mewakili-rakyat/) dalam laporan akhir tahunnya, transparansi pembentukan undang-undang di DPR RI sangat minim, di mana dari 18 RUU Prioritas yang disahkan sepanjang 2023, hanya 2 RUU yang diumumkan naskah akademiknya, hanya 1 RUU yang diumumkan risalahnya, dan catatan rapat hanya tersedia untuk 18,58% dari total RUU prioritas. Kondisi transparansi yang sedemikian rendah dalam proses legislasi DPR secara umum mempertegas bahwa mekanisme "aspirasi anggota DPR" yang ditetapkan sebagai dasar pengalokasian DAK Fisik dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo tidak akan berjalan secara terbuka. Bahkan berdasarkan tabel perbandingan antara mekanisme berbasis kebutuhan objektif dan mekanisme berbasis aspirasi, dapat dilihat bahwa parameter kebutuhan objektif melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan sistem Krisna menggunakan indikator yang terukur seperti Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Kesulitan Geografis, dan Pendapatan Asli Daerah, yang semuanya terinput dalam sistem e- Planning yang dapat diakses publik. Sebaliknya, "aspirasi anggota DPR" menggunakan parameter subjektivitas konstituen dan politik, tidak memiliki mekanisme verifikasi yang jelas dan transparan, serta seringkali baru muncul di tahap akhir pembahasan anggaran ketika publik sudah tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk melakukan pengawasan. Kondisi ini secara telak bertentangan dengan syarat "dilaksanakan secara terbuka" dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa prinsip pertanggungjawaban yang menjadi syarat konstitusional pengelolaan APBN sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 mengandung makna bahwa setiap keputusan pengalokasian anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada publik, dan terdapat pihak yang secara jelas dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi penyimpangan. Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang- Undang a quo menciptakan kondisi yang dalam kajian tata kelola keuangan publik dikenal sebagai authority without accountability atau otoritas tanpa pertanggungjawaban. Kondisi ini terjadi karena dalam sistem hukum yang berlaku, apabila DAK Fisik dialokasikan berdasarkan aspirasi anggota DPR namun kemudian tidak tepat sasaran, digunakan untuk proyek fiktif, atau merugikan keuangan negara, secara administratif yang bertanggung jawab adalah eksekutif daerah selaku penerima dan pengelola DAK Fisik tersebut. Sementara itu, anggota DPR yang memberikan aspirasi sebagai dasar pengalokasian tidak secara otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas dampak dari aspirasinya tersebut, karena tidak terdapat norma dalam Undang-Undang a quo yang menetapkan bentuk pertanggungjawaban anggota DPR atas aspirasi yang telah diakomodasi dalam pengalokasian DAK Fisik. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan akuntabilitas yang fundamental pihak yang memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi pengalokasian (anggota DPR) tidak bertanggung jawab atas hasilnya, sementara pihak yang bertanggung jawab atas hasilnya (eksekutif daerah) tidak sepenuhnya menentukan arah pengalokasiannya. Kesenjangan akuntabilitas demikian secara terang benderang melanggar syarat "dilaksanakan secara bertanggung jawab" dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, karena tanggung jawab konstitusional atas pengelolaan APBN tidak dapat dijalankan apabila pemegang kekuasaan anggaran tidak dapat diidentifikasi dan dimintai pertanggungjawaban secara jelas.
- Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo, apabila diimplementasikan, secara struktural akan memperluas ketimpangan pembangunan antardaerah di Indonesia, yang secara langsung bertentangan dengan amanat "untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa berdasarkan kajian Koalisi Kawal Anggaran yang merujuk pada data sebaran anggota DPR per provinsi berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum, dana aspirasi akan secara otomatis mengalir lebih banyak kepada provinsi-provinsi yang memiliki jumlah kursi DPR terbanyak. Pulau Jawa dengan total 306 kursi di DPR sangat mendominasi dibandingkan wilayah lainnya. Kondisi ini secara fundamental bertentangan dengan rencana pembangunan nasional yang justru tengah memprioritaskan percepatan pembangunan di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, yaitu wilayah-wilayah yang secara historis tertinggal dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Bahwa DAK Fisik sebagai instrumen transfer fiskal yang seharusnya dirancang untuk mengoreksi ketimpangan pembangunan antardaerah justru berpotensi menjadi instrumen yang memperparah ketimpangan tersebut apabila pengalokasiannya didasarkan pada "aspirasi anggota DPR" yang secara struktural lebih menguntungkan daerah-daerah di Pulau Jawa yang memiliki representasi kursi lebih besar di DPR. Bahwa konsekuensi logis dari mekanisme "aspirasi anggota DPR" adalah bahwa besaran DAK Fisik yang diterima suatu daerah tidak lagi bergantung pada seberapa besar kebutuhan objektif daerah tersebut, melainkan pada seberapa banyak anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan dalam provinsi tersebut. Mekanisme demikian secara nyata bertentangan dengan amanat "untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, karena rakyat Indonesia yang tinggal di daerah-daerah dengan representasi DPR yang lebih kecil namun memiliki kebutuhan pembangunan yang lebih mendesak justru akan mendapatkan lebih sedikit manfaat dari anggaran yang mereka turut biayai melalui pembayaran pajak.
- Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo secara normatif melembagakan praktik yang dalam literatur ilmu politik dan hukum tata negara dikenal sebagai pork barrel politics, yaitu praktik pengalokasian anggaran negara yang didorong oleh kepentingan elektoral anggota legislatif untuk memenangkan simpati konstituen di daerah pemilihan tertentu. Bahwa praktik pork barrel politics ini bukan merupakan fenomena baru dalam sejarah demokrasi dunia. Berdasarkan data yang dikompilasi oleh Citizens Against Government Waste (CAGW) dalam Congressional Pig Book sejak tahun 1991, selama 23 edisi laporan tersebut, CAGW mengidentifikasi sebanyak 97.972 peruntukan dana pork barrel dengan total biaya yang bersumber dari pajak sebesar USD 230,4 miliar, atau rata-rata USD 10 miliar per tahun. Temuan tersebut mendorong CAGW untuk menyimpulkan bahwa praktik pork barrel tidak cukup hanya dimoratorium, melainkan harus dihilangkan sepenuhnya, dengan pernyataan tegas: "to reduce overall spending, curtail corruption, and hold elected officials accountable for wasteful spending, the practice of earmarking must be eliminated, not just subject to a moratorium." Bahwa pengalaman Amerika Serikat tersebut membuktikan secara empiris bahwa mekanisme pengalokasian anggaran berbasis aspirasi anggota legislatif secara inheren menghasilkan pemborosan, korupsi, dan ketidakakuntabilan yang masif. Apabila Indonesia melalui frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo justru sedang melembagakan mekanisme serupa dalam konteks DAK Fisik sebesar lima triliun rupiah, maka hal tersebut secara fundamental bertentangan dengan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menghendaki pengelolaan APBN dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan elektoral anggota DPR.
- Bahwa pengalaman negara-negara yang telah menerapkan mekanisme serupa dengan "aspirasi anggota DPR" memberikan pelajaran berharga yang sangat relevan untuk menilai konstitusionalitas frasa a quo terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945. Filipina merupakan contoh paling relevan, di mana sejak tahun 1930 telah melembagakan Priority Development Assistance Fund (PDAF) yang mengalokasikan 70 juta peso atau sekitar USD 1,5 juta per anggota Kongres dan 200 juta peso atau sekitar USD 5 juta per Senator setiap tahun untuk dana pembangunan di daerah masing-masing. Dalam praktiknya, dana tersebut banyak digunakan untuk kepentingan politik, menjaga mesin politik patronase, dan mengikat dukungan konstituen, bukan untuk memenuhi kebutuhan lokal masyarakat secara objektif. Pengalaman Filipina ini kemudian menjadi pelajaran pahit tentang bagaimana mekanisme aspirasi anggota legislatif yang dilembagakan dalam undang-undang justru menghasilkan korupsi yang masif dan penyimpangan dari tujuan pembangunan yang sesungguhnya. Di berbagai negara lain, praktik serupa juga mendapat kritik keras di Denmark, Swedia, dan Norwegia disebut election pork; di Republik Ceko disebut predvolebni gulas atau "gulai pra-pemilu"; di Finlandia disebut siltarumpupolitiikka atau "politik gorong-gorong"; di Rumania disebut "sedekah pemilihan"; dan di Polandia disebut "sosis pemilu." Bahwa keseragaman kritik terhadap mekanisme ini di berbagai negara dengan sistem hukum dan tradisi demokrasi yang berbeda-beda menunjukkan bahwa mekanisme pengalokasian anggaran berbasis aspirasi anggota legislatif secara universal diakui sebagai praktik yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik. Dengan demikian, frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo bukan hanya bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 dari sisi normatif, tetapi juga bertentangan dengan pengalaman empiris terbaik (best practices) pengelolaan keuangan negara di tingkat internasional.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU-XI/2013 yang diucapkan pada tanggal 22 Mei 2014 telah memberikan penegasan konstitusional yang sangat relevan dan mengikat terhadap persoalan yang sedang para Pemohon hadapi. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menguji Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan beberapa pasal dalam Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk terlibat dalam pembahasan RAPBN hingga tingkat unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya secara tegas menyatakan bahwa DPR tidak boleh terlalu jauh ikut membuat perencanaan anggaran, melainkan hanya memberikan persetujuan atas rencana yang diajukan oleh Presiden, karena adanya prinsip pembagian kekuasaan dan checks and balances yang mengakibatkan kewenangan DPR harus dibatasi pada fungsi pengawasan, sementara fungsi perencanaan adalah domain eksekutif. Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo secara nyata melanggar ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tersebut. Apabila pembahasan RAPBN sampai pada tingkat kegiatan dan jenis belanja oleh DPR telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah, maka "aspirasi anggota DPR" yang secara langsung menentukan ke daerah mana DAK Fisik dialokasikan merupakan bentuk intervensi DPR yang jauh lebih dalam dan lebih teknis ke ranah perencanaan anggaran yang merupakan domain eksekutif. Hal ini secara simultan melanggar prinsip pembagian kekuasaan dan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menghendaki pengelolaan APBN dilaksanakan secara bertanggung jawab, karena pencampuradukan kewenangan legislatif dan eksekutif dalam perencanaan anggaran secara inheren merusak mekanisme pertanggungjawaban yang seharusnya berjalan secara terpisah dan dapat saling mengawasi.
- Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 12 secara tegas menetapkan bahwa RAPBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan penyusunannya berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Norma tersebut dengan jelas menempatkan APBN sebagai domain Pemerintah, bukan DPR. Penyusunan APBN harus berpedoman pada RKP yang merupakan dokumen perencanaan tahunan yang disusun berdasarkan metodologi teknokratik, data objektif, dan proses partisipasi yang terstruktur melalui Musrenbang dari tingkat desa hingga nasional. Bahwa dengan memasukkan frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" sebagai dasar pengalokasian DAK Fisik dalam Pasal 12 ayat (2) Undang- Undang a quo, Pembentuk Undang-Undang telah melanggar Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa APBN harus didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan berpedoman pada RKP, bukan pada aspirasi anggota DPR. Bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ini pada gilirannya merupakan pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, karena Undang- Undang Keuangan Negara merupakan undang-undang organik yang secara langsung menjabarkan amanat Pasal 23 UUD NRI 1945. Ketika sebuah norma dalam UU APBN melanggar undang-undang organik yang menjadi penjabarannya, yang secara esensial merupakan penjabaran langsung dari Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, maka norma tersebut secara hierarki bertentangan pula dengan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo berpotensi mengacaukan sistem anggaran yang telah berjalan dan menimbulkan tumpang tindih dengan anggaran yang telah disusun di berbagai tingkatan pemerintahan, yang pada akhirnya bertentangan dengan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa sistem penganggaran Indonesia telah dibangun secara bertingkat dan terstruktur, mulai dari APBDes untuk tingkat desa, APBD Kabupaten/Kota untuk tingkat kabupaten/kota, APBD Provinsi untuk tingkat provinsi, hingga APBN untuk tingkat nasional. Setiap tingkatan anggaran tersebut direncanakan berdasarkan Musrenbang yang berjenjang, dari Musrenbang desa, Musrenbang kecamatan, Musrenbang kabupaten/ kota, Musrenbang provinsi, hingga Musrenbang nasional. Sistem yang terstruktur dan berjenjang ini dirancang untuk memastikan bahwa anggaran di setiap tingkatan saling melengkapi dan tidak tumpang tindih. Bahwa dengan dimasukkannya "aspirasi anggota DPR" sebagai dasar pengalokasian DAK Fisik, sangat mungkin terjadi kondisi di mana DAK Fisik dialokasikan untuk proyek yang sudah dianggarkan dalam APBD, atau sebaliknya, DAK Fisik tidak dialokasikan untuk kebutuhan yang telah teridentifikasi melalui proses Musrenbang karena tidak sesuai dengan aspirasi anggota DPR yang bersangkutan. Kondisi tumpang tindih dan kekacauan sistem anggaran demikian secara langsung bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, karena anggaran yang tumpang tindih atau tidak terkoordinasi secara sistematis tidak dapat dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab, dan tidak dapat diorientasikan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo berpotensi menjadikan anggota DPR sebagai middle man atau calo anggaran, yang merupakan kondisi yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip pengelolaan APBN yang terbuka dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa dalam mekanisme yang ditetapkan oleh frasa a quo, anggota DPR berperan sebagai "pengantar" aspirasi dari konstituennya untuk dimasukkan ke dalam pengalokasian DAK Fisik. Peran "pengantar" ini dalam praktik sangat rentan menciptakan rantai intermediasi yang tidak transparan antara konstituen yang memiliki kepentingan tertentu, anggota DPR yang mengajukan aspirasi, dan pejabat pemerintah yang memproses pengalokasian DAK Fisik. Berdasarkan kajian Koalisi Kawal Anggaran, praktik intermediasi semacam ini tidak hanya menciptakan middle man tunggal, tetapi juga dikhawatirkan akan menciptakan calo-calo anggaran lain yang akan memenuhi rumah aspirasi DPR di daerah untuk "menyalurkan aspirasi" dalam bentuk proposal. Kekhawatiran ini bukan spekulatif, melainkan mengacu pada berbagai modus korupsi anggaran yang telah terungkap dalam berbagai perkara di pengadilan tindak pidana korupsi, di mana modus kick back dan trading in influence atas alokasi anggaran merupakan pola yang berulang. Kondisi demikian secara struktural menciptakan hambatan terhadap keterbukaan dan pertanggungjawaban pengelolaan APBN yang diamanatkan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, karena mekanisme intermediasi yang tidak transparan secara inheren menghalangi publik untuk mengawasi dan mengevaluasi proses pengalokasian anggaran negara.
- Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo berpotensi menciptakan pemborosan anggaran yang masif, yang secara langsung bertentangan dengan amanat "untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI
- Bahwa dalam mekanisme dana aspirasi, besaran anggaran yang tersedia telah terlebih dahulu ditetapkan sebelum ada identifikasi program atau kegiatan yang konkret berbasis kebutuhan. Pola anggaran yang demikian di mana uang mendahului kebutuhan, bukan kebutuhan yang menentukan jumlah anggaran secara fundamental bertentangan dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) yang menjadi landasan sistem anggaran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Bahwa berdasarkan kajian Koalisi Kawal Anggaran, ketika anggaran tersedia sebelum ada program yang jelas, anggaran tersebut sangat rentan dialokasikan secara tidak efektif, tidak tepat sasaran, dan tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat. Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa daerah telah memiliki anggarannya sendiri-sendiri, mulai dari anggaran desa, kabupaten/kota, hingga provinsi, sehingga sangat mungkin terjadi duplikasi pembiayaan yang pada akhirnya merupakan pemborosan keuangan negara. Pemborosan keuangan negara yang timbul dari mekanisme aspirasi yang tidak berbasis kebutuhan objektif secara langsung bertentangan dengan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, karena anggaran yang diboroskan untuk proyek yang tidak diperlukan atau tumpang tindih adalah anggaran yang tidak digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dikehendaki oleh konstitusi.
- Bahwa dalam sistem presidensial yang dianut UUD NRI 1945, fungsi penganggaran DPR harus ditempatkan dalam kerangka checks and balances, bukan dalam kerangka pelaksanaan fungsi eksekutif. Ketika anggota DPR secara langsung terlibat dalam mempengaruhi arah pengalokasian program dan kegiatan tertentu melalui mekanisme “aspirasi”, maka batas konstitusional antara fungsi pengawasan dan fungsi pelaksanaan anggaran menjadi kabur, sehingga berpotensi mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan yang sehat dalam pengelolaan APBN.
- Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo secara serius mengganggu fungsi pengawasan DPR atas pelaksanaan APBN, yang pada akhirnya melemahkan mekanisme checks and balances yang merupakan prasyarat bagi pengelolaan APBN yang terbuka dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa salah satu fungsi konstitusional DPR adalah fungsi pengawasan, yang antara lain mencakup pengawasan atas pelaksanaan APBN. Fungsi pengawasan ini hanya dapat berjalan secara efektif apabila DPR berada pada posisi yang independen terhadap objek yang diawasinya. Bahwa dengan adanya frasa "aspirasi anggota DPR" sebagai dasar pengalokasian DAK Fisik, DPR secara bersamaan menjadi pihak yang mempengaruhi pengalokasian anggaran sekaligus pihak yang seharusnya mengawasi pelaksanaannya. Kondisi conflict of interest yang demikian menjadikan fungsi pengawasan DPR menjadi bias, lemah, dan tidak efektif, karena DPR tidak dapat mengawasi dengan objektif pelaksanaan alokasi anggaran yang sebagian ditentukan berdasarkan aspirasinya sendiri. Bahwa melemahnya fungsi pengawasan DPR atas APBN secara langsung melemahkan mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan APBN kepada rakyat, yang merupakan esensi dari syarat "dilaksanakan secara bertanggung jawab" dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945. Tanpa pengawasan yang efektif, pengelolaan APBN tidak dapat dijamin berjalan secara terbuka dan bertanggung jawab, sehingga amanat konstitusional Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 tidak dapat terpenuhi.
- Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo berpotensi menjadikan anggota DPR sebagai "agen pembangunan" berbasis daerah pemilihan, yang merupakan fungsi yang secara konstitusional bukan merupakan tugas dan wewenang DPR. Bahwa berdasarkan laporan Inter Parliamentary Union (IPU) tahun 2008, di negara-negara berkembang, tipologi konstituen yang membebani anggota dewan dengan permintaan terkait pembangunan di daerah mereka menjadikan anggota dewan berfungsi sebagai "agen pembangunan" melalui mekanisme Constituency Development Fund (CDF). Bahwa kondisi ini, sebagaimana juga terjadi di Kenya di mana anggota parlemen membuat hukum, mengimplementasikan, dan mengawasi pengeluaran terkait CDF, menciptakan persoalan ketatanegaraan yang serius karena mengikis pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif. Para anggota dewan yang seharusnya berfokus pada fungsi legislasi justru menjadi terpecah konsentrasinya dengan harus memikirkan dan mengimplementasikan program yang merupakan domain eksekutif. Bahwa kondisi yang sama akan terjadi di Indonesia apabila frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo dibiarkan berlaku. Anggota DPR yang seharusnya berfokus pada fungsi legislasi, penganggaran dalam batas konstitusionalnya, dan pengawasan, akan terdistraksi oleh keharusan untuk mengakomodasi dan memperjuangkan aspirasi konstituen berbasis daerah pemilihan dalam proses pengalokasian DAK Fisik. Distraksi konstitusional ini pada akhirnya melemahkan kualitas pengelolaan APBN secara keseluruhan, yang bertentangan dengan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo menciptakan potensi korupsi yang masif dalam pengelolaan DAK Fisik, yang secara fundamental bertentangan dengan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menghendaki pengelolaan APBN dilaksanakan secara bertanggung jawab. Bahwa berdasarkan kajian Koalisi Kawal Anggaran, akibat perencanaan pengalokasian yang tidak jelas, dana aspirasi sangat potensial menyuburkan "proyek fiktif" yang diaktori oleh anggota DPR bersama kroninya di daerah pemilihan masing-masing. Proyek fiktif, baik berbentuk pembangunan, penyelenggaraan kegiatan, atau pengadaan fiktif, merupakan salah satu modus korupsi yang paling banyak terjadi dalam APBN maupun APBD. Modus yang paling potensial terjadi adalah kick back terhadap program tertentu dengan cara memperdagangkan pengaruh (trading in influence) terhadap alokasi dana yang "dipegang" oleh masing-masing anggota DPR. Bahwa potensi korupsi yang ditimbulkan oleh frasa a quo diperparah oleh asimetri informasi dan akuntabilitas yang sangat mencolok: rakyat sebagai pembayar pajak tidak dapat menagih pertanggungjawaban atau menyalahkan anggota DPR apabila proyek dari "aspirasi" tersebut gagal atau korup, karena secara administratif yang bertanggung jawab adalah eksekutif daerah, padahal penentu alokasinya adalah anggota DPR. Asimetri antara otoritas dan tanggung jawab ini merupakan kondisi yang secara struktural mendorong terbentuknya korupsi, dan kondisi demikian secara fundamental bertentangan dengan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menghendaki pengelolaan APBN dilaksanakan secara bertanggung jawab.
- Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo berpotensi menjadikan DAK Fisik sebagai mesin politik patronase anggota DPR, yang bertentangan dengan amanat "untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI
- Bahwa pork barrel politics pada hakikatnya adalah kebijakan publik yang bersifat populis dan dirancang untuk mendukung dan mempertahankan kekuasaan anggota legislatif melalui pembagian manfaat material yang bersifat selektif kepada kelompok konstituen tertentu. Mekanisme ini secara definitif bukan merupakan kebijakan yang diorientasikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara keseluruhan, melainkan untuk memaksimalkan manfaat elektoral bagi anggota DPR yang bersangkutan. Bahwa pengalaman Filipina dengan Priority Development Assistance Fund membuktikan hal ini secara empiris, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan lokal masyarakat secara objektif justru banyak digunakan untuk menjaga mesin politik patronase dan mengikat dukungan konstituen demi kepentingan terpilih kembali. Bahwa mekanisme patronase politik dalam pengalokasian anggaran negara menciptakan ketergantungan masyarakat pada "kemurahan hati" anggota DPR, bukan pada hak konstitusional mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik yang layak. Kondisi ini secara fundamental bertentangan dengan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, karena anggaran negara yang digunakan sebagai instrumen patronase politik bukanlah anggaran yang dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, melainkan anggaran yang dikelola untuk sebesar-besarnya keuntungan elektoral anggota DPR.
- Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo secara struktural mencampuradukkan kewenangan legislatif dan eksekutif dalam proses penganggaran, yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip pemisahan kekuasaan dan checks and balances yang menjadi fondasi konstitusional pengelolaan APBN yang bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa Pasal 23 ayat (2) UUD NRI 1945 menetapkan bahwa rancangan undang-undang APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR. Kata "diajukan oleh Presiden" secara tegas menempatkan kewenangan inisiatif dan perencanaan APBN ada pada Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif. Adapun peran DPR adalah membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan, bukan menentukan alokasi anggaran per daerah atau per proyek. Bahwa sebagaimana dikemukakan oleh James Madison, "this power over the purse may, in fact, be regarded as the most complete and effectual weapon with which any constitution can arm the immediate representatives of the people, for obtaining a redress of every grievance, and for carrying into effect every just and salutary measure." Hak anggaran DPR semestinya digunakan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat guna menyejahterakan rakyat secara umum dan berkeadilan, bukan untuk memperjuangkan aspirasi berbasis daerah pemilihan yang rentan dengan patronase politik. Bahwa pencampuradukan kewenangan yang timbul dari frasa a quo menyebabkan DPR berada pada posisi ambigu di satu sisi ikut membahas dan mengusulkan alokasi anggaran dengan privilege khusus, sekaligus memberikan persetujuan; di sisi lain juga harus mengawasi penggunaan anggaran yang sebagiannya ditentukan berdasarkan aspirasinya sendiri. Ambiguitas posisi konstitusional DPR ini merusak mekanisme pertanggungjawaban APBN yang dikehendaki oleh Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo tidak memiliki mekanisme yang jelas untuk menghimpun aspirasi masyarakat secara adil dan merata, yang mengakibatkan aspirasi yang "diwakili" oleh anggota DPR tidak dapat dijamin mencerminkan kepentingan seluruh rakyat sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa Pasal 210 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyebutkan bahwa anggota DPR dapat membuat Rumah Aspirasi sebagai ruang partisipasi publik. Namun berdasarkan kajian Koalisi Kawal Anggaran, hingga saat ini tidak jelas bagaimana DPR mengimplementasikan sistem penghimpunan aspirasi masyarakat tersebut secara konkret, termasuk pertimbangan keadilan dan pemerataan dalam proses penghimpunan aspirasi. Bahwa ketidakjelasan mekanisme penghimpunan aspirasi ini mengakibatkan tidak ada jaminan bahwa "aspirasi anggota DPR" yang dijadikan dasar pengalokasian DAK Fisik benar-benar merupakan aspirasi yang dihimpun secara partisipatif, representatif, dan berkeadilan dari seluruh lapisan masyarakat di daerah pemilihan. Sangat mungkin bahwa "aspirasi" yang dimaksud hanyalah aspirasi dari kelompok konstituen tertentu yang memiliki akses lebih besar kepada anggota DPR, sementara kelompok masyarakat yang lebih rentan dan lebih membutuhkan bantuan DAK Fisik justru tidak memiliki akses dan suara yang sama. Kondisi ini secara fundamental bertentangan dengan amanat "untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, karena "rakyat" dalam konteks tersebut adalah seluruh rakyat Indonesia tanpa pengecualian, bukan hanya kelompok konstituen yang memiliki akses kepada anggota DPR tertentu.
- Bahwa kerugian konstitusional akibat berlakunya frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo tidak bersifat abstrak atau hipotetik, melainkan telah terbukti secara faktual dalam kehidupan para Pemohon dan masyarakat di sekitar mereka. Bahwa Pemohon I telah menemukan secara langsung bukti nyata adanya warga Cilodong yang tidak dapat mengakses fasilitas kesehatan BPJS secara optimal di puskesmas setempat, di mana warga tersebut hanya memiliki uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk menanggung kemungkinan biaya tindakan berbayar. Fakta ini mencerminkan tidak optimalnya distribusi manfaat DAK Fisik untuk operasionalisasi layanan kesehatan dasar yang menjadi salah satu peruntukan utama DAK Fisik. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon V secara masing-masing menyaksikan kondisi infrastruktur jalan yang rusak dan tidak tertangani di sekitar tempat tinggal dan tempat kerja mereka, yang merupakan bukti nyata bahwa DAK Fisik untuk infrastruktur jalan tidak dialokasikan secara optimal kepada daerah-daerah yang paling membutuhkan. Bahwa fakta- fakta lapangan tersebut, apabila dikaitkan dengan besaran DAK Fisik dalam APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), mempertegas adanya kesenjangan yang nyata antara besarnya anggaran yang tersedia dengan ketidakoptimalan manfaat yang diterima oleh rakyat. Kesenjangan ini merupakan wujud konkret dari kegagalan pengelolaan APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, yang setidaknya sebagian disebabkan oleh mekanisme pengalokasian yang tidak murni berbasis kebutuhan objektif akibat masuknya "aspirasi anggota DPR" yang tidak terukur sebagai dasar pengalokasian.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah dipaparkan secara komprehensif dalam sembilan belas angka di atas, para Pemohon menyimpulkan bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 mengandung sekurang-kurangnya tujuh lapisan pelanggaran konstitusional terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 yang saling memperkuat dan membentuk rantai inkonstitusionalitas yang tidak dapat diselesaikan tanpa menyatakan frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pertama, frasa a quo melanggar syarat keterbukaan karena "aspirasi" tidak memiliki mekanisme transparansi yang dapat diakses dan diawasi publik. Kedua, frasa a quo melanggar syarat pertanggungjawaban karena menciptakan otoritas tanpa akuntabilitas yang memisahkan kekuasaan mempengaruhi alokasi dari kewajiban mempertanggungjawabkan hasilnya. Ketiga, frasa a quo melanggar amanat kemakmuran rakyat karena secara struktural menguntungkan daerah dengan representasi DPR yang lebih besar, bukan daerah dengan kebutuhan yang lebih mendesak. Keempat, frasa a quo melembagakan pork barrel politics yang telah terbukti secara empiris global menghasilkan pemborosan, korupsi, dan penyimpangan dari tujuan pembangunan. Kelima, frasa a quo mencampuradukkan kewenangan legislatif dan eksekutif dengan cara yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU-XI/2013. Keenam, frasa a quo berpotensi mengacaukan sistem anggaran yang telah terstruktur dan bertumpang tindih dengan anggaran di berbagai tingkatan pemerintahan. Ketujuh, frasa a quo melemahkan fungsi pengawasan DPR atas APBN karena menciptakan conflict of interest yang secara struktural menghambat pengawasan yang efektif dan independen. Bahwa dengan demikian, para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk menyatakan frasa "dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 23 ayat (1), dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga pengalokasian DAK Fisik kembali murni diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan objektif daerah, prioritas nasional, dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia tanpa distorsi kepentingan elektoral.
IV. . PETITUM Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya memberikan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-18, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Bernita Matondang;
- Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Attaubah;
- Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Edmon Derson Simamora;
- Bukti P-6 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Inggret Adu;
- Bukti P-7 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Devi Wulandari;
- Bukti P-8 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atas nama Bernita Matondang, Attaubah, Edmon Derson Simamora, Inggret Adu, Devi Wulandari;
- Bukti P-9 : Fotokopi Bon Penerimaan Buyback Belm Gedung Antam Nomor 20264300598 tanggal 10 Maret 2026 atas nama Bernita Matondang pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22;
- Bukti P-10: Fotokopi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (Formulir BPA1) atas nama Attaubah;
- Bukti P-11: Fotokopi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (Formulir BPA1) atas nama Edmon Derson Simamora;
- Bukti P-12: Fotokopi Surat Gajian (Salary Statement) atas nama Inggret Adu;
- Bukti P-13: Fotokopi Bukti Transfer melalui aplikasi Wondr by BNI sebesar Rp10.102.500, tanggal 21 Januari 2026, dari Inggret Adu kepada Yanti Foeh dan Bukti transfer melalui aplikasi Wondr by BNI sebesar Rp1.002.500, tanggal 24 Desember 2025, dari Inggret Adu kepada Nelci Adu;
- Bukti P-14: Fotokopi Struk pembelian barang di Alfamart tanggal 4 Maret 2026 dan 20 Maret 2026 atas nama member Devi, yang menunjukkan adanya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Bukti P-15: Fotokopi Foto Kondisi Jalan Rusak;
- Bukti P-16: Fotokopi tangkapan layar unggahan pada komunitas daring “Info Cilodong” tanggal 20 April 2026 mengenai keluhan warga terkait tidak berfungsinya fasilitas BPJS pada pelayanan puskesmas di Wilayah Cilodong;
- Bukti P-17: Fotokopi Dokumentasi kondisi infrastruktur di Jalan yang rusak di wilayah Gang Ambon, disertai informasi waktu dan koordinat lokasi pengambilan gambar;
- Bukti P-18: Fotokopi foto kondisi jalan rusak di jalan Pasar Jengkol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang didokumentasikan pada tanggal 4 Mei 2026 dan tangkapan layar unggahan media sosial yang menunjukan kondisi jalan rusak di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, selanjutnya disebut UU 17/2004) maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon V, sebagai berikut:
- Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025, yang menyatakan:
Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik. - Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V menjelaskan kedudukan hukum masing-masing sebagai berikut:
- Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3], yang berstatus sebagai mahasiswa yang dalam melakukan transaksi ekonomi dikenakan pajak [vide Bukti 8 dan Bukti P-9], yang dalam hal ini menemukan keluhan warga terkait dengan tidak berfungsinya fasilitas pelayanan puskesmas di wilayag Cilodong [vide Bukti P-16]. Selain itu.
Pemohon I juga menyaksikan kondisi jalan yang rusak di sekitar tempat tinggalnya [vide Bukti P-15];
- Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-4] yang memiliki penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 [vide Bukti P-10], namun terkena dampak tidak optimalnya pengalokasian anggaran negara berupa kondisi jalan yang rusak di sekitar tempat kerjanya [vide Bukti P-17];
- Pemohon III merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P- 5], telah dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) [vide Bukti P-11], sehingga memiliki kepentingan terhadap pengelolaan Anggara Pendapat dan Belanja Negara yang bersumber dari kontribusi pajak tersebut;
- Pemohon IV merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P- 6] telah membayar kewajiban seperti pajak kendaraan, sehingga memiliki kepentingan terhadap pengelolaan keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat;
- Pemohon V merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-7], yang dalam aktivitas sehari-hari melakukan pembelian kebutuhan pokok dan barang konsumsi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) [vide Bukti P-14]. Namun, Pemohon V merasakan dampak tidak optimalnya pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa kondisi jalan yang rusak di sekitar daerah tempat tinggalnya [vide Bukti P-18].
- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menerangkan memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan prinsip pengelolaan APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon V kerugian hak konstitusionalnya tidak semata-mata terletak pada keberadaan jalan rusak atau layanan publik yang tidak optimal, melainkan pada hilangnya jaminan pengalokasian DAK yang dilakukan berdasarkan ukuran objektif, terukur, dan akuntabel. Hal demikian diakibatkan berlakunya norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 yang memuat frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” yang tidak memiliki batasan dan mekansme yang terukur, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka potensi penyalahgunaan kewenangan, oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon V, terdapat hubungan sebab-akibat, yakni ketidakjelasan frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” berpotensi mengakibatkan tidak optimalnya pemanfatan anggaran negara dalam memenuhi kebutuhan publik, sehingga jika permohonan dikabulkan anggapan potensii atau kerugian konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon V tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon V adalah perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-7] yang dalam dalam aktivitas sehari-hari melakukan pembelian kebutuhan pokok dan barang konsumsi yang dikenakan PPN ataupun dalam penghasilan dikenakan PPh [vide Bukti P-8 sampai dengan Bukti P-11 dan Bukti P-14], telah dapat menjelaskan perihal hak konstitusional yang menurut anggapannya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon V dimaksud disebabkan karena berlakunya frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” dalam norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 yang tidak memiliki batasan dan mekanisme yang terukur, sehingga menimbulkan hilangnya jaminan pengalokasian DAK yang dilakukan berdasarkan ukuran objektif dan akuntabel serta mengakibatkan tidak optimalnya pemanfaatan anggaran negara dalam memenuhi kebutuhan publik dan oleh karenanya menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, Pemohon I sampai dengan Pemohon V telah mengalami kerugian hak konstitusional dengan keberadaan jalan rusak atau layanan publik yang tidak optimal [vide Bukti P-15, Bukti P-17, dan Bukti P-18]. Sehingga, telah pula dapat dibuktikan perihal adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang akan terjadi dengan berlakunya norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025, di mana anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat spesifik dan aktual atau setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon I sampai Pemohon V dikabulkan, perihal anggapan potensi kerugian dan/atau kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah Pemohon I sampai dengan Pemohon V (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon, maka selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
- Bahwa menurut para Pemohon, frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 secara fundamental melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena norma dimaksud tidak memberikan definisi, batasan, parameter, mekanisme, maupun sistem pertanggungjawaban atas apa yang dimaksud dengan "aspirasi" dalam konteks pengalokasian Dana Alokasi Khusus Fisik.
- Bahwa menurut para Pemohon, ketika frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" ditetapkan sebagai salah satu dasar pengalokasian DAK Fisik tanpa parameter yang jelas maka berpotensi dialokasikan bukan atas dasar kebutuhan objektif daerah, melainkan atas dasar aspirasi yang tidak dapat diuji, tidak dapat diverifikasi, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada publik.
- Bahwa menurut para Pemohon, frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 menimbulkan kontradiksi normatif, di satu sisi terdapat norma yang membangun mekanisme perencanaan yang objektif, namun di sisi lain norma a quo membuka celah pengalokasian berdasarkan pertimbangan yang tidak terukur. Selain itu, kontradiktif dengan definisi DAK dalam UU 17/2025.
- Bahwa menurut para Pemohon, frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025, apabila diimplementasikan tanpa parameter yang jelas, secara struktural akan menciptakan kondisi di mana anggota DPR dari daerah pemilihan tertentu memiliki kewenangan yang tidak terukur untuk mempengaruhi arah pengalokasian DAK Fisik bagi daerahnya. Selain itu, anggota DPR yang berasal dari partai besar dengan kursi mayoritas atau yang memiliki posisi strategis di komisi tertentu, secara faktual akan memiliki daya tawar yang lebih besar dalam mempengaruhi pengalokasian DAK Fisik dibandingkan anggota DPR yang berasal dari partai kecil atau daerah pemilihan yang tidak strategis secara politik. Dengan kata lain, frasa tersebut pada hakikatnya membuka kemungkinan bahwa ukuran pengalokasian DAK Fisik akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, bergantung pada kuat lemahnya aspirasi anggota DPR yang mewakili daerah tersebut.
- Bahwa menurut para Pemohon, frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 secara normatif melembagakan praktik pork barrel politics, yaitu praktik pengalokasian anggaran negara yang didorong oleh kepentingan elektoral anggota legislatif untuk memenangkan simpati konstituen di daerah pemilihan tertentu
- Bahwa menurut para Pemohon, frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) UU 17/2015 berpotensi mengacaukan sistem anggaran yang telah berjalan dan menimbulkan tumpang tindih dengan anggaran yang telah disusun di berbagai tingkatan pemerintahan serta berpotensi menjadikan DAK Fisik sebagai mesin patronasse anggota DPR, sehingga bertentangan dengan amanat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam petitum permohonan pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” dalam Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-18, yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 12 Mei 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara komprehensif permohonan a quo dan memeriksa alat bukti yang diajukan, secara substansial para Pemohon mendalilkan frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” dalam norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” dimaksud didalilkan para Pemohon tidak sejalan dengan semangat UUD NRI Tahun 1945 yang menghendaki warga negara memperolah manfaat dari pengelolaan keuangan negara karena dinilai telah membuka peluang pengelolaan anggaran negara dilakukan secara tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak tepat sasaran sehingga jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam pengelolaan anggaran negara dimaksud tidak dapat diwujudkan.
Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon sepanjang frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” yang termaktub dalam norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa ihwal konstitusionalitas frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” dalam norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025, yang didalilkan para Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk mengutip secara utuh norma Pasal 12 UU 17/2025 sebagai berikut:
Pasal 12 17/2025
(1) DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c direncakanakan sebesar Rp 157.089.978.711.000,00 (seratus lima puluh tujuh triliun delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah) terdiri atas:
- DAK fisik;
- DAK nonfisik; dan
- Hibah kepada Daerah.
(2) Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik.
(3) Pengelolaan DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebijakan afirmatif.
(4) DAK fisik sebagaimana dimaksudk pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
(5) DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp149.343.290.901.000,00 (seratus empat puluh sembilan triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus satu ribu rupiah)
(6) Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp2.746.687.810.000,00 (dua triliun tujuh ratus empat enam miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa dana alokasi khusus fisik yang diatur dalam norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 adalah bagian dari dana alokasi khusus (DAK). Dalam hal ini, DAK merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah” [vide Pasal 1 angka 18 UU 17/2025]. Sementara itu, TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah [vide Pasal 1 angka 15 UU 17/2025]. Secara kategori, berdasarkan norma Pasal 12 ayat (1) UU 17/2025, DAK terdiri atas DAK fisik, DAK nonfisik, dan hibah kepada daerah. Artinya, dalam pengelolaan keuangan negara, DAK fisik menjadi bagian belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah.
[3.10.2] Bahwa ihwal pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang, 3 (tiga) kategori pengelompokkan DAK dalam norma Pasal 12 ayat (1) UU 17/2025, termasuk DAK fisik, merupakan rancangan anggaran yang diajukan atau berasal dari pemerintah. Pandangan demikian sesuai dengan karakter khusus penyusunan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara yang hanya diajukan oleh presiden [vide Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945]. Ihwal ini, meskipun sama-sama disebut sebagai rancangan undang-undang, sebagaimana halnya rancangan undang-undang yang diatur dalam Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945, namun rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara memiliki kekhususan karena Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas mengatur ihwal rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden. Sementara itu, rancangan undang-undang yang dimaksudkan dalam Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945 dapat diajukan oleh DPR, presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepanjang berkaitan dengan Pasal 22D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalam pembentukan undang- undang anggaran pendapatan dan belanja negara, fungsi konstitusional DPR hanya melakukan pembahasan bersama dengan presiden. Bahkan, jadwal pembahasan ditentukan secara ajeg agar dapat diselesaikan sebelum tahun anggaran berjalan berakhir. Selain itu, pembahasan bersama dimaksud harus dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
[3.10.3] Bahwa apabila diletakkan dalam konteks permohonan a quo, persoalan norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 bukan terletak pada siapa yang mengusulkan menjadi bagian dari rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara, tetapi bagaimana mengalokasikan DAK fisik dimaksud. Dalam hal ini, di antara substansi mendasar dalam norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 adalah pengalokasian DAK fisik ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota DPR dalam memperjuangkan program pembangunan daerah. Dengan adanya frasa “dalam memperjuangkan program pembangunan daerah” sebagai salah satu materi atau substansi penting norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 dapat dikatakan sejalan dengan tujuan dari DAK fisik sebagai bagian belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah. Dengan demikian, substansi atau materi penting lainnya dari norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025, yaitu “dalam memperjuangkan program pembangunan daerah” harus menjadi kerangka acuan bagi kepala daerah dan/atau anggota DPR dalam mengusulkan/mengajukan DAK fisik yang tidak dapat dilepaskan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai bagian dari TKD yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah.
Bahwa berkenaan dengan hal di atas, terdapat substansi lain yang dapat diposisikan sebagai pengikat atau bingkai dari substansi “pengalokasian DAK fisik ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota DPR dalam memperjuangkan program pembangunan daerah”, yaitu usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota DPR dimaksud tetap “memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, pihak yang dapat mengusulkan pengalokasian DAK fisik, frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” dalam norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan bebas anggota DPR. Dalam hal ini, pengalokasian DAK fisik harus memenuhi/memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah. Ihwal perencanaan dan penganggaran DAK fisik telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Fisik (PMK 25/2024). Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PMK 25/2024 dimaksud, DAK fisik yang disampaikan oleh pimpinan Badan Anggaran DPR, kementerian, kementerian perencanaan pembangunan/badan perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian/ lembaga melakukan pemetaan dan/atau perincian usulan DPR sesuai dengan bidang atau sub-bidang sebagaimana dimaksud Pasal 8 [vide Pasal 13-14 PMK 25/2024]. Tidak hanya itu, norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 juga menekankan bahwa pengalokasian DAK fisik dilakukan sesuai dengan tata kelola keuangan negara yang baik. Penekanan ini dapat dipahami sebagai upaya untuk memenuhi wujud pelaksanaan pengelolaan keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat [vide Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945].
Bahwa sekalipun norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 telah mengatur rambu-rambu pengalokasian DAK fisik, yaitu dengan frasa “memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik”, tetap diperlukan rambu-rambu lain untuk mencegah agar pengalokasian DAK fisik tidak menjadi semacam “pork barrel” sebagaimana didalilkan para Pemohon. Dalam hal ini, anggota DPR memberi prioritas untuk mengajukan pengalokasian DAK fisik sepanjang dimaksudkan untuk pembangunan pada daerah pemilihan anggota DPR bersangkutan. Penambahan persyaratan atau rambu baru ini perlu dilakukan karena pengelolaan DAK fisik dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebijakan afirmatif [vide Pasal 12 ayat (3) UU 17/2025]. Terlebih, anggota DPR terikat dengan sumpah/janji untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara [vide Pasal 78 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]. Meskipun DAK fisik merupakan kebijakan afirmatif, tetapi tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara dalam Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” dalam norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 agar dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” dalam norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 telah ternyata tidak bertentangan dengan hak mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan dalam pengelolaan keuangan negara dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.12] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota dan dalam hal ini Hakim Konstitusi Adies Kadir menggunakan hak ingkar, pada hari Rabu, tanggal tiga belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.52 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
