152/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Yayang Nanda Budiman
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 152/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Yayang Nanda Budiman, S.H.
Pekerjaan : Pengacara/Advokat
Alamat : Sindanggalih RT 002 RW 003, Kelurahan Gununggede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/LBH-BINA/SKK/IV/2026 bertanggal 25 April 2026, memberi kuasa kepada Ihsan Firmansyah, S.H., Syahrul Qodir, S.H., Fikri Nurhadi, S.H., Reta Novitasari, S.H., M. Faiz Ashshidiqi, S.H., dan Claudya Pertiwi, S.H, kesemuanya adalah para Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Bentala Indra Nusantara (LBH-BINA), yang beralamat di Jalan Caman Raya Nomor 34A RT. 007 RW. 001, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 27 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 150/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 152/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 27 April 2026, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 15 Mei 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 20 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD NRI 1945”) perubahan ketiga menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”; - Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 perubahan keempat menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai poltik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”; - Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD Tahun 1945”; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, (a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD NRI Tahun 1945”; - Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (selanjutnya disebut "UU PPP"), mengatur bahwa hierarki atau kedudukan UUD NRI 1945 lebih tinggi daripada undang-undang. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) beserta penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPP, setiap ketentuan di dalam undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPP, menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”; - Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk dengan fungsi utama sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), penafsir tertinggi terhadap ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the constitution), serta pelindung hak hak konstitusional warga negara (the protector of constitutional rights of the citizens). Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga berperan sebagai lembaga pengimbang dan pengarah dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, apabila dalam proses pembentukan suatu undang-undang terdapat ketentuan yang bertentangan dengan konstitusi dan mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk membatalkan, baik secara keseluruhan maupun bersyarat, pasal atau bagian dari undang-undang yang diuji. Kewenangan tersebut ditegaskan dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU MK yang menyatakan bahwa:
- Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat";
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut “PMK 7/2025”) menyatakan:
- Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu.
- Bahwa objek permohonan pengujian undang-undang a quo yang dimohonkan oleh PEMOHON merupakan undang-undang yang termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) 3 UUD NRI 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51 UU MK serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP;
- Bahwa objek permohonan yang diuji ialah Pasal 6 huruf b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut “UU Advokat”) berbunyi sebagai berikut:
“Advokat dapat dikenakan tindakan dengan alasan:… b) berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya..” - Adapun pengujian objek permohonan tersebut ialah terhadap:
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
ii. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
- Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu.
- Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas maka PEMOHON berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi BERWENANG untuk memeriksa dan memutus Permohonan Uji Konstitusionalitas Pasal 6 huruf b UU Advokat terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945;
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
- Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan sebagai berikut:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat; atau
- Lembaga negara.”
Kemudian dalan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK lebih lanjut ditegaskan bahwa:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”; - Bahwa dalam putusan-putusan MK sebelumnya yang salah satunya adalah Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005, MK juga telah menetapkan lima syarat terkait kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK di atas, yaitu:
- Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan
- Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa pengakuan atas hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 sebagaimana dijamin dalam sejumlah ketentuan di atas merupakan salah satu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif dan mencerminkan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum;
- Bahwa MK merupakan lembaga yudisial yang bertugas untuk menjaga hak asasi manusia yang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara. Dengan kesadaran inilah PEMOHON kemudian memutuskan untuk mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 6 huruf b UU Advokat terhadap UUD NRI 1945;
II.I KUALIFIKASI PEMOHON SEBAGAI PERSEORANGAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERPROFESI SEBAGAI ADVOKAT
- Bahwa untuk dapat dikualifikasikan sebagai Advokat adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Advokat, yaitu:
Pasal 2 UU Advokat, berbunyi sebagai berikut:- Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
- Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
- Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Pasal 3 UU Advokat, berbunyi:
- Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
- Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, berbunyi:
Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya; - Bahwa PEMOHON adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat dengan Nomor Induk Advokat (NIA) 25.25.33787 (vide Bukti P-3), yang telah diambil sumpahnya berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sumpah Nomor: 2282/WKPT.W11-U/HK.00/ADV/XII/2025 (vide Bukti P-4). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PEMOHON memiliki hak dan kewenangan untuk menjalankan praktik profesi Advokat, termasuk memberikan jasa hukum serta mendampingi dan/atau mewakili klien baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- Bahwa sejak diambil sumpahnya sebagai Advokat, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2025, PEMOHON menjabat sebagai Pengacara Publik pada Lembaga Bantuan Hukum Bentala Indra Nusantara (LBH-BINA) yang beralamat kantor di Jl. Caman Raya No. 34A, RT 007 RW 001, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi (17412) (vide Bukti P-5);
- Bahwa sebagai bentuk tanggung jawab profesi dan kontribusi dalam pengembangan hukum, PEMOHON secara konsisten menyalurkan gagasan, pengetahuan, serta pandangan hukumnya melalui tulisan yang dipublikasikan pada sejumlah media massa nasional. Tulisan-tulisan tersebut antara lain memuat analisis, kritik, dan otokritik terhadap ekosistem profesi Advokat serta dinamika penegakan hukum di Indonesia, sebagai bagian dari peran PEMOHON dalam mendorong terciptanya sistem hukum yang adil, profesional, dan berintegritas. Salah satu tulisan PEMOHON berjudul “Menyelam dalam Ruang Keruh Profesi Advokat” yang telah dipublikasikan oleh HukumOnline pada tanggal 25 Maret 2025 (vide: https://www.hukumonline.com/berita/a/menyelam- dalam-ruang-keruh-profesi-advokat-lt67e25922c29e2/);
- Bahwa dalam kapasitasnya sebagai Pengacara Publik pada Lembaga Bantuan Hukum Bentala Indra Nusantara (LBH-BINA), PEMOHON juga pernah diundang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai narasumber dalam serial Podcast “Santri Ngaji Hukum” yang ditayangkan melalui kanal YouTube Pendidikan Pesantren, dengan judul “Bahaya Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan | Tadarus Regulasi”, yang ditayangkan pada tanggal 24 Februari 2026. (vide: https://www.youtube.com/watch?v=VpatPe1F8nM);
- Bahwa selain menjalankan aktivitas non-litigasi, PEMOHON juga berperan sebagai Kuasa Hukum dalam sejumlah perkara, baik dalam kapasitasnya sebagai Pengacara Publik pada Lembaga Bantuan Hukum Bentala Indra Nusantara (LBH-BINA) maupun sebagai Junior Associate pada Kantor Hukum Ihsan Firmansyah & Partners, dengan memberikan pendampingan hukum kepada klien dalam berbagai tahapan proses penegakan hukum (Vide Bukti P-6);
- Bahwa sebagai Advokat yang berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, PEMOHON dalam menjalankan profesinya tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Profesi Advokat, yang mengatur mengenai hak, kewajiban, serta larangan bagi Advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya secara profesional, independen, dan berintegritas;
- Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON yang relevan dijamin secara langsung oleh UUD NRI 1945, antara lain:
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
a.1. Akan tetapi PEMOHON merasa dirugikan hak konstitusionalnya sebagai seorang Advokat akibat berlakunya Pasal 6 huruf b UU Advokat yang berbunyi: Advokat dapat dikenai tindakan apabila “berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya” tidak disertai dengan definisi yang jelas dalam undang- undang dan rujukan standar etik profesi, sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap PEMOHON;
a.2. Bahwa ketentuan Pasal 6 huruf b UU Advokat yang menggunakan frasa “tidak patut” tanpa definisi dan rujukan yang jelas telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Advokat dalam menjalankan profesinya. Advokat menjadi tidak memiliki kepastian mengenai batasan perilaku yang dapat dikategorikan sebagai “tidak patut”, apakah merujuk pada norma yang berlaku secara luas dan universal dalam kehidupan masyarakat ataukah merujuk pada norma yang secara khusus diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia?;
a.3. Bahwa frasa “tidak patut” dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat merupakan norma yang tidak memiliki penjelasan yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Advokat dalam menjalankan profesinya. Ketidakjelasan tersebut menyebabkan Advokat tidak memiliki pedoman yang objektif untuk menentukan perilaku mana yang dapat dikategorikan sebagai “tidak patut”, sehingga setiap tindakan Advokat, termasuk sikap tegas dalam membela kepentingan klien, berpotensi dinilai sebagai tindakan yang tidak patut tanpa ukuran yang jelas;
a.4. Bahwa selain menimbulkan ketidakpastian hukum, penggunaan frasa “tidak patut” yang tidak memiliki standar yang jelas juga berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara antar Advokat dalam penerapannya. Norma yang samar tersebut dapat diterapkan secara berbeda terhadap Advokat yang satu dengan Advokat lainnya, bergantung pada penafsiran subjektif organ penegak disiplin, sehingga berpotensi menimbulkan perlakuan sewenang-wenang dan diskriminatif;
a.5. Bahwa jika ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 UU Advokat (yang salah satunya Pasal 6 huruf b UU a quo) dilanggar, maka Advokat dikenakan tindakan berupa: a). teguran lisan; b). teguran tertulis; c). pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan; dan d). pemberhentian tetap dari profesinya;
a.6. Bahwa berlakunya frasa “tidak patut” dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat, yang tidak disertai dengan rujukan pada Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) berpotensi akan menimbulkan kerugian konstitusional bagi PEMOHON selaku Advokat yang memungkinkan dikenakan suatu tindakan baik teguran lisan hingga pemberhentian tetap dari profesinya; a.7. Bahwa kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Advokat dalam menjalankan profesinya. Hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjadi terlanggar, karena PEMOHON tidak memiliki pedoman yang jelas mengenai batasan perilaku yang dapat dikategorikan sebagai “tidak patut” dalam konteks profesi. Ketidakpastian tersebut berpotensi menimbulkan rasa khawatir dan membatasi kebebasan Advokat dalam menjalankan praktik hukum secara bebas dan mandiri; - Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
b.1. Akan tetapi PEMOHON merasa bahwa hak-hak konstitusional PEMOHON dirugikan akibat norma Pasal 6 huruf b UU Advokat yang tidak memberikan jaminan atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman pengaduan atau penindakan etik oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Akibatnya, PEMOHON kehilangan rasa aman dalam melaksanakan tugas sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang a quo;
b.2. Kebebasan advokat dalam menyampaikan pendapat dan strategi hukum merupakan jantung dari sistem peradilan adversarial. Jaminan ini secara normatif tertuang dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Advokat yang menegaskan bahwa advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara dengan tetap berpegang pada kode etik dan peraturan perundang-undangan. Namun, keberadaan Pasal 6 huruf b yang kabur menciptakan fenomena chilling effect yang melumpuhkan jaminan kebebasan tersebut karena adanya ketidakpastian norma atau ancaman sanksi yang berlebihan. Dalam profesi advokat, efek ini muncul ketika seorang advokat harus memilih antara melakukan pembelaan yang maksimal bagi kliennya atau "bermain aman" agar tidak dilaporkan oleh lawan atas tuduhan perilaku tidak patut. Dampak sistemik dari chilling effect ini antara lain:- Reduksi kualitas pembelaan→Advokat cenderung menghindari argumen yang provokatif namun substantif, atau menahan diri untuk tidak mempertanyakan integritas bukti lawan karena takut dianggap tidak patut atau tidak sopan;
ii. Pelemahan fungsi kontrol→Advokat sebagai penegak hukum memiliki fungsi untuk mengontrol jalannya peradilan agar sesuai dengan due process of law. Ketakutan akan sanksi etik membuat advokat menjadi pasif dalam menghadapi penyimpangan prosedural;
iii. Gangguan pada kemandirian profesi→Kemandirian Advokat adalah mahkota profesi yang harus dilindungi demi kepentingan masyarakat. Ketika Advokat merasa terancam secara administratif melalui pasal-pasal karet, maka independensinya di hadapan hukum menjadi runtuh;
b.3. Fenomena ini secara langsung bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Rasa aman bagi Advokat bukan hanya berarti keamanan fisik, melainkan keamanan profesional di mana ia tidak boleh merasa takut untuk menjalankan tanggung jawab pembelaannya karena adanya norma hukum yang multitafsir dan sanksi yang tidak terukur;
- Reduksi kualitas pembelaan→Advokat cenderung menghindari argumen yang provokatif namun substantif, atau menahan diri untuk tidak mempertanyakan integritas bukti lawan karena takut dianggap tidak patut atau tidak sopan;
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, PEMOHON memiliki kapasitas dan kedudukan hukum (legal standing) sebagai perseorangan Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 6 huruf b UU Advokat terhadap UUD NRI 1945, karena PEMOHON secara langsung tunduk dan secara potensial berdasarkan batas penalaran yang wajar mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya norma a quo dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat;
II.II KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
- Bahwa hak konstitusional PEMOHON dirugikan oleh berlakunya Pasal 6 huruf b UU Advokat yang berbunyi: “Advokat dapat dikenakan tindakan dengan alasan:… b) berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya..”;
- Bahwa meskipun hingga saat ini belum terdapat putusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang secara spesifik menjatuhkan sanksi kepada Advokat semata-mata berdasarkan frasa “berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya” sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat, namun kondisi tersebut tidak serta-merta menghilangkan potensi kerugian konstitusional yang dialami PEMOHON. Sebab, objek utama Permohonan a quo bukan semata-mata lahir dari adanya kasus konkret yang telah diputus, melainkan dari keberadaan norma yang secara inheren mengandung ketidakjelasan dan membuka ruang penafsiran yang subjektif serta tidak terukur. Kendati kerugian konstitusional yang dialami PEMOHON bersifat potensial, namun memiliki dasar penalaran yang wajar dan rasional yang lahir dari realitas praktik profesi Advokat yang menunjukkan bahwa hubungan antar sesama Advokat dewasa ini sangat rentan berkembang menjadi konflik terbuka di ruang publik;
- Bahwa PEMOHON memiliki kekhawatiran mengenai sejauh mana suatu tindakan dapat ditafsirkan sebagai “tidak patut” oleh Dewan Kehormatan Advokat. Ketidakjelasan tersebut melahirkan pertanyaan mendasar, apakah frasa “tidak patut” dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat merupakan norma yang berdiri sendiri dan bersifat terbuka tanpa batas? Ataukah frasa tersebut seharusnya dimaknai secara sistematis dan dikaitkan dengan pelanggaran konkret yang telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia? pertanyaan tersebut menjadi sangat penting karena apabila frasa “tidak patut” dipahami sebagai norma terbuka yang berdiri sendiri tanpa rujukan yang jelas kepada Kode Etik Advokat indonesia, maka norma tersebut berpotensi berubah menjadi pasal karet yang dapat ditafsirkan secara elastis sesuai subjektivitas pihak tertentu. Dalam kondisi demikian, setiap bentuk kritik, perdebatan hukum, komunikasi tegas, bahkan ekspresi profesional Advokat baik secara lisan, tulisan maupun publikasi konten di media sosial berpotensi ditarik masuk ke dalam kategori “tidak patut” hanya berdasarkan penilaian subjektif semata;
- Bahwa PEMOHON sebagai Advokat muda memiliki kekhawatiran tersendiri terhadap kerentanan posisi profesinya akibat keberadaan norma a quo. Sebagai Advokat yang masih berada dalam tahap pengembangan pengalaman profesional, PEMOHON masih terus mempelajari batas-batas pembelaan hukum yang proporsional dan etis dalam memperjuangkan kepentingan klien. Namun dengan adanya frasa “tidak patut” yang tidak memiliki parameter jelas, PEMOHON berada dalam situasi ketidakpastian mengenai sejauh mana imunitas profesi Advokat dapat memberikan perlindungan terhadap potensi pengaduan etik dari lawan maupun rekan seprofesi. Perjalanan profesi PEMOHON sebagai Advokat masih sangat panjang dan akan terus berhadapan dengan dinamika persidangan, perdebatan hukum, serta komunikasi profesional yang keras dan penuh tekanan. Dalam kondisi demikian, PEMOHON memerlukan kepastian mengenai batas antara tindakan profesional yang sah sebagai bagian dari pembelaan kepentingan klien dengan tindakan yang benar-benar dapat dikategorikan sebagai “tidak patut”;
- Bahwa fenomena saling serang antar-Advokat yang belakangan semakin terbuka dipertontonkan di ruang publik merupakan realitas empiris yang menunjukkan adanya problem serius dalam relasi etik antar sesama Advokat. Fenomena tersebut tidak hanya berlangsung dalam forum hukum atau ruang persidangan, melainkan telah meluas ke media massa dan media sosial dalam bentuk saling sindir, menyerang secara personal, adu pengaruh, hingga mempertontonkan konflik secara terbuka di hadapan publik;
- Bahwa kondisi tersebut memperoleh perhatian serius dari kalangan organisasi Advokat sendiri. Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi-SAI), Jhon S.E. Panggabean, dalam keterangannya kepada Hukumonline menyatakan bahwa praktik saling sindir, saling menyerang, hingga menyerang pribadi sesama Advokat melalui media telah melampaui batas etika profesi. Menurutnya, meskipun profesi Advokat tidak dapat dilepaskan dari perdebatan hukum dan perbedaan pendapat, namun seluruh bentuk perbedaan tersebut seharusnya disampaikan secara profesional serta tetap berada dalam koridor hukum dan kode etik profesi. Lebih lanjut, Jhon S.E. Panggabean menegaskan bahwa profesi Advokat merupakan officium nobile, sehingga tindakan mempertontonkan permusuhan secara terbuka justru dapat mencoreng martabat profesi Advokat itu sendiri. Ia menyoroti berbagai bentuk perilaku yang belakangan marak terjadi, seperti saling menyerang melalui media, mempertontonkan gaya hidup secara provokatif, hingga penggunaan narasi yang menjatuhkan sesama rekan sejawat Advokat. Dalam keterangannya, Jhon S.E. Panggabean juga mengingatkan bahwa hubungan antar Advokat sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia yang menekankan prinsip saling menghormati, menghargai, dan mempercayai antar sesama rekan sejawat. Bahkan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Advokat lain, mekanisme penyelesaiannya telah diarahkan melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, bukan melalui konsumsi media massa atau ruang publik (vide: https://www.hukumonline.com/berita/a/saling-menyerang-di-antara-advokat- harus-dihentikan-lt67dbb90a55d79/);
- Bahwa pandangan serupa juga disampaikan oleh Advokat muda Clara Panggabean yang menyatakan bahwa fenomena saling menyerang antar Advokat di ruang publik justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai implementasi kode etik profesi Advokat. Menurutnya, apabila seorang Advokat diduga melakukan pelanggaran kode etik, maka mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada organisasi Advokat, sebagaimana telah diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia, dan bukan saling menyerang secara terbuka di ruang publik. (vide: https://majalahspektrum.com/2022/04/13/advokat-milineal-imbau-advokat-
senior-jangan-saling-serang/); - Bahwa pendapat tersebut semakin memperkuat argumentasi PEMOHON bahwa pengaturan mengenai perilaku Advokat terhadap rekan sejawat sesungguhnya telah memiliki ruang pengaturan tersendiri dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Oleh karena itu, norma Pasal 6 huruf b UU Advokat seharusnya dirumuskan secara lebih jelas dan dikaitkan secara eksplisit dengan standar etik yang konkret dalam Kode Etik Advokat Indonesia, agar tidak menjadi norma yang abstrak dan multitafsir. Apabila frasa “tidak patut” dibiarkan tanpa rujukan yang jelas, maka norma tersebut berpotensi digunakan secara subjektif untuk menilai berbagai bentuk ekspresi Advokat, termasuk kritik profesional, perbedaan pendapat hukum, maupun sikap tegas dalam menjalankan pembelaan terhadap klien. Padahal, dalam negara hukum, setiap norma yang berpotensi membatasi hak dan kebebasan seseorang, termasuk kebebasan profesional Advokat, harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak membuka ruang tafsir yang sewenang- wenang;
II.III KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON BERSIFAT POTENSIAL
- Bahwa eksistensi suatu Penjelasan Pasal dalam Undang-Undang memiliki peranan yang sangat krusial dan fundamental dalam penegakan hukum di Indonesia. Penjelasan Pasal menjadi sarana interpretatif yang menentukan arah penerapan norma dalam batang tubuh suatu Undang-Undang. Oleh karena itu, kerancuan atau kekeliruan dalam Penjelasan Pasal dapat berdampak pada pembentukan peraturan pelaksana, kebijakan administratif, maupun tindakan hukum konkret oleh aparat pemerintah;
- Pertimbangan serupa telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-XIII/2015, khususnya dalam pertimbangan hukum Subparagraf [3.13.1] yang menyatakan: “Bagian Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Meskipun Penjelasan Pasal bukan merupakan norma hukum, keberadaan Penjelasan Pasal yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat menimbulkan kerancuan hukum, sehingga terdapat kemungkinan para pemangku kepentingan akan merumuskan peraturan pelaksana serta menerapkannya dengan merujuk pada Penjelasan Pasal a quo.”;
- Bahwa dalam bagian Penjelasan UU Advokat, Penjelasan Pasal 6 huruf b hanya menyatakan “Cukup Jelas”. Penggunaan frasa “Cukup Jelas” dalam penjelasan suatu ketentuan undang-undang pada dasarnya menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menganggap rumusan norma dalam batang tubuh telah cukup terang dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Prof. Maria Farida dalam “Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses dan Teknik Pembentukannya” menyatakan bahwa frasa “Cukup Jelas” digunakan apabila pembentuk peraturan perundang-undangan menilai bahwa rumusan norma dalam batang tubuh telah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan;
- Bahwa namun demikian, penggunaan frasa “Cukup Jelas” tidak serta-merta menutup kemungkinan timbulnya perbedaan penafsiran dalam praktik. Ketidakjelasan rumusan norma justru dapat menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Soerjono Soekanto dalam “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum” menyatakan bahwa persoalan yang dapat timbul dalam undang-undang antara lain adalah ketidakjelasan dalam penggunaan kata-kata dalam perumusan pasal-pasal tertentu. Ketidakjelasan tersebut dapat disebabkan oleh penggunaan kata-kata yang memiliki arti luas sehingga membuka ruang penafsiran yang beragam, maupun akibat penggunaan istilah yang tidak memiliki batasan yang tegas;
- Bahwa dalam konteks Pasal 6 huruf b UU Advokat, penggunaan frasa “tidak patut” yang tidak disertai dengan definisi maupun rujukan yang jelas menunjukkan bahwa norma tersebut masih membuka ruang penafsiran yang luas. Penjelasan yang hanya menyatakan “Cukup Jelas” tidak memberikan kejelasan tambahan terhadap norma a quo, bahkan mempertegas bahwa pembentuk undang-undang tidak memberikan batasan yang memadai terhadap frasa tersebut. Ketidakjelasan frasa “tidak patut” membuka ruang penafsiran yang luas dan berpotensi digunakan secara sewenang-wenang oleh organ penegak disiplin Advokat, khususnya Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, dalam menentukan apakah suatu tindakan Advokat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang tidak patut atau tidak. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, perlindungan atas rasa aman dan ketidakadilan dalam penerapan norma, karena tidak adanya ukuran yang objektif dan terukur;
- Bahwa oleh karena profesi Advokat merupakan profesi yang dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kemampuan argumentasi, baik secara tertulis maupun lisan, dalam rangka membela kepentingan hukum klien. Dalam praktiknya, kegiatan berdebat dan berargumentasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelaan, khususnya ketika Advokat berhadapan dengan Advokat lain sebagai kuasa hukum dari pihak yang berbeda. dalam proses tersebut, perbedaan pandangan hukum antara Advokat kerap menimbulkan perdebatan yang intens, yang dalam kondisi tertentu dapat berkembang menjadi perdebatan yang emosional, disertai penggunaan nada tinggi, bahkan tidak jarang pula disertai dengan serangan terhadap aspek non- substansial yang berada di luar pokok perkara. Kondisi demikian merupakan dinamika yang tidak dapat sepenuhnya dihindari dalam praktik profesi Advokat, khususnya dalam perkara-perkara yang memiliki tingkat kompleksitas dan kepentingan tinggi;
- Bahwa perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial dewasa ini juga memperluas ruang interaksi antar Advokat, sehingga perbedaan pandangan hukum tidak hanya terjadi dalam ruang persidangan atau forum resmi, tetapi juga dalam ruang publik digital yang lebih terbuka dan dinamis. Dalam proses pembelaan, Advokat seringkali berhadapan dengan kompleksitas perkara yang tinggi di mana tekanan psikologis sangat besar. Penggunaan nada tinggi atau diksi yang tajam dalam rangka menunjukkan kekeliruan argumentasi lawan merupakan bagian dari dialektika hukum yang wajar. Namun, dengan adanya pasal karet "tidak patut", dinamika profesional ini berubah menjadi risiko hukum pribadi bagi advokat. Lawan seprofesi dapat dengan mudah menggunakan Pasal 6 huruf b sebagai instrumen "balas dendam" atas kekalahan di persidangan atau untuk menjatuhkan reputasi rekan sejawat. Selain itu, perkembangan teknologi informasi memperluas ruang di mana advokat dapat dianggap berperilaku “tidak patut”. Pernyataan di media sosial atau kritik terhadap kebijakan hukum yang melibatkan rekan sejawat dapat dengan mudah ditarik ke ranah etik jika standar "patut" tetap abstrak. Tanpa adanya batasan yang merujuk pada standar etik objektif, advokat akan kehilangan keberaniannya untuk menjadi suara kritis dalam masyarakat, sebuah peran yang seharusnya melekat pada status mereka sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri;
- Bahwa selain menimbulkan ketidakpastian hukum, frasa “tidak patut” juga berpotensi membatasi kebebasan Advokat dalam menjalankan profesinya, khususnya dalam menyampaikan argumentasi hukum dan melakukan pembelaan terhadap klien. Advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri memerlukan ruang kebebasan untuk menyampaikan pendapat, strategi hukum, serta argumentasi secara maksimal dalam rangka melindungi kepentingan hukum klien. Ketidakjelasan norma tersebut berpotensi menimbulkan rasa takut bagi Advokat dalam menjalankan tugas profesinya, sehingga dapat menghambat kebebasan berpendapat dan kebebasan profesi yang seharusnya dijamin dalam kerangka negara hukum;
- Bahwa pasal karet tersebut juga berpotensi menimbulkan penegakan etika profesi yang tidak terukur. Dalam praktik penegakan kode etik, setiap pelanggaran etik seharusnya didasarkan pada ketentuan yang jelas dan objektif, serta merujuk pada pasal-pasal tertentu dalam Kode Etik Advokat Indonesia. Kode Etik Advokat Indonesia pada prinsipnya menghendaki bahwa setiap penjatuhan sanksi harus didasarkan pada pelanggaran konkret dengan pertimbangan yang jelas dan objektif. Namun penggunaan frasa “tidak patut” dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat yang bersifat umum dan tidak memiliki batasan yang jelas berpotensi melampaui kerangka penegakan kode etik yang terukur, sehingga membuka ruang bagi penerapan sanksi yang tidak konsisten dan berpotensi sewenang-wenang;
- Bahwa penggunaan frasa "tidak patut" dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat tanpa adanya indikator objektif dan limitatif merupakan persoalan mendasar dalam perspektif kepastian hukum yang adil. Norma ini memiliki elastisitas yang luar biasa sehingga dapat dikategorikan sebagai "pasal karet" yang rentan terhadap penafsiran subjektif oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Ketidakjelasan ini bukan sekadar masalah teknis legislasi, melainkan ancaman eksistensial terhadap rasa aman advokat dalam menjalankan profesinya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945;
- Bahwa frasa "tidak patut" dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat merupakan contoh klasik dari norma yang kabur. Ketidakjelasan ini menimbulkan beberapa implikasi yuridis yang serius berupa:
- Ketiadaan parameter objektif→Tidak ada penjelasan dalam UU Advokat mengenai indikator apa yang menjadikan suatu perilaku Advokat disebut "tidak patut". Apakah penggunaan kata-kata keras dalam kesimpulan persidangan termasuk tidak patut? Apakah mempublikasikan kata-kata bernada sindiran tanpa mencatutkan nama pihak tertentu di sosial media dapat dikategorikan sebagai perilaku tidak patut? Apakah menertawakan argumentasi rekan seprofesi juga bagian dari perilaku “tidak patut”? Ketidakjelasan ini melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
- Potensi penafsiran tunggal dan subjektif→Tanpa batasan yang jelas, Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memiliki kekuasaan absolut untuk menentukan standar kepatutan berdasarkan preferensi personal, tradisi kelompok, atau bahkan kepentingan politik internal organisasi. Hal ini sangat berbahaya mengingat saat ini terdapat banyak organisasi advokat (multibar) dengan standar yang mungkin berbeda-beda, sehingga menimbulkan disparitas dalam penegakan etik;
- Pengabaian konteks sosial dan profesional→Sebagaimana disampaikan dalam dinamika persidangan di Mahkamah Konstitusi, standar kesopanan atau kepatutan dapat berbeda-beda di setiap daerah dan dalam setiap konteks profesi. Jika UU tidak memberikan jangkar interpretasi pada dokumen etik yang sudah disepakati secara kolektif seperti Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), maka norma tersebut akan terus menjadi "pasal karet" yang dapat ditarik ke sana kemari sesuai kepentingan pelapor;
- Bahwa guna membuktikan adanya kesesuian antara berlakunya Pasal 6 huruf b UU Advokat dengan potensi kerugian yang dialami PEMOHON dalam perkara a quo, causal verband yang dapat dikonstruksikan adalah sebagai berikut:
- Faktor pemicu primer adanya rumusan Pasal 6 huruf b UU Advokat yang menggunakan frasa "tidak patut" tanpa penjelasan. Ambiguitas ini secara inheren mengandung potensi penyalahgunaan karena tidak memiliki pembatas yang jelas baik secara definitif, kriteria maupun rujukan standar etik yang jelas. Norma tersebut memberikan diskresi yang terlalu luas kepada pihak Pengadu dan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat untuk melakukan interpretasi subjektif terhadap perilaku advokat;
- Ketiadaan batasan ini secara langsung menyebabkan ketidakpastian hukum yang berakibat pada ketidakmampuan Advokat untuk menentukan garis pemisah antara pembelaan yang tegas (yang dilindungi Pasal 14 dan 15 UU Advokat) dengan perilaku yang dapat dijatuhi sanksi (Pasal 7 UU Advokat);
- Ketidakpastian hukum tersebut melahirkan rasa takut dan kecemasan profesional sebagai konsekuensi logis dari adanya ancaman sanksi dalam Pasal 7 ayat (1) UU Advokat, yang dapat berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap dari profesi. Kehilangan izin praktik berarti hilangnya mata pencaharian dan martabat profesional, sebuah kerugian yang bersifat masif dan permanen;
- Rasa takut tersebut memicu perilaku yang defensif dan pasif di dalam maupun di luar persidangan, yang dikenal sebagai chilling effect. Akibatnya, Advokat tidak lagi mampu memberikan bantuan hukum yang maksimal, yang secara langsung merugikan hak konstitusional klien untuk mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum. Ketakutan akan sanksi etik yang tidak terukur ini bukan hanya sekadar kekhawatiran spekulatif, melainkan sebuah ancaman aktual terhadap independensi Advokat. Jika seorang advokat harus terus-menerus memikirkan apakah pilihan kata-katanya akan dianggap "tidak patut" oleh lawannya, maka kualitas pembelaan akan menurun, dan pada akhirnya hak klien atas bantuan hukum yang efektif akan terabaikan;
Bahwa berdasarkan uraian mengenai kerugian konstitusional PEMOHON sebagaimana telah dijelaskan di atas, secara jelas dan nyata terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional yang bersifat potensial akan diderita oleh PEMOHON dengan berlakunya ketentuan pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya;
- Bahwa materi muatan Pasal 6 huruf b UU Advokat yang berbunyi “Advokat dapat dikenakan tindakan dengan alasan:… b) berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya..”, pada praktiknya telah membuka celah penafsiran yang beragam, dan berpotensi menjadikan Pasal 6 huruf b UU Advokat sebagai instrumen untuk membungkam dengan mengadukan, sehingga hak untuk memperoleh pengakuan, rasa aman, serta perlindungan hukum atas kepastian kedudukan bagi seorang Advokat, in casu PEMOHON;
- Bahwa dengan setidak-tidaknya dalam penalaran yang wajar, Pasal 6 huruf b UU Advokat tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga telah menimbulkan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum. Norma tersebut secara nyata mencederai prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, serta berpotensi membatasi hak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945;
- Bahwa dalam rangka melindungi hak konstitusional PEMOHON, frasa “tidak patut” dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat perlu dimaknai secara ketat dan terbatas melalui penafsiran konstitusional. Hal tersebut sejalan dengan prinsip lex stricta yang menghendaki agar norma hukum dirumuskan dan ditafsirkan secara tegas dan tidak membuka ruang penafsiran yang luas, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap subjek hukum yang tunduk pada norma tersebut;
- Bahwa oleh karena itu, frasa “tidak patut” dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat seharusnya dimaknai hanya berlaku apabila merujuk pada pelanggaran yang bersifat objektif berdasarkan ketentuan yang secara spesifik diatur dalam Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI):
- Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
- Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata- kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
- Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
- Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
- Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.
- Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.
Dengan rumusan seperti ini maka suatu perbuatan atau tingkah laku Advokat hanya dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang “tidak patut” terhadap lawan atau rekan seprofesinya apabila tindakan/perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur secara jelas dalam ketentuan Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia, sehingga terdapat tolok ukur yang pasti, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Bahwa pendekatan ini sejalan dengan mekanisme penegakan kode etik Advokat Indonesia, yang mensyaratkan bahwa setiap keputusan Dewan Kehormatan harus secara tegas menyebutkan ketentuan kode etik yang dilanggar, serta memuat pertimbangan yang jelas dan objektif mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi terhadap Advokat pada prinsipnya harus didasarkan pada pelanggaran yang konkret dan terukur, bukan pada norma yang bersifat umum dan membuka ruang penafsiran yang luas;
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
| Ruang Lingkup Pasal Yang Diuji | |
| Ketentuan | Rumusan |
| Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat | Advokat dapat dikenakan tindakan dengan alasan:… b) berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya |
keniscayaan bagi tegaknya prinsip negara hukum yang demokratis. Sebagai salah satu pilar utama dalam catur wangsa penegak hukum, Advokat menjalankan fungsi officium nobile, sebuah profesi mulia yang tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan privat atau komersial, tetapi memikul tanggung jawab konstitusional untuk menjaga integritas proses peradilan dan melindungi hak-hak asasi manusia. Kedudukan ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 5 ayat (1) (UU Advokat, yang menetapkan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Kemandirian ini bukan merupakan privilese personal bagi Advokat, melainkan sebuah instrumen perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan agar mereka mendapatkan pembelaan hukum yang tidak terkooptasi oleh kekuasaan politik, ekonomi, maupun intimidasi dari pihak mana pun;
- Bahwa UU Advokat telah memberikan jaminan kebebasan kepada Advokat dalam menjalankan profesinya. Hal tersebut secara tegas diatur dalam:
- Pasal 14 UU Advokat yang menyatakan bahwa advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini menegaskan bahwa kebebasan advokat dalam menyampaikan argumentasi hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi advokat sebagai penegak hukum yang independen;
- Pasal 15 UU Advokat juga menegaskan bahwa advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Norma ini memperkuat prinsip independensi advokat, yang memberikan ruang kebebasan bagi advokat untuk menentukan strategi pembelaan, menyampaikan pendapat, serta melakukan tindakan hukum demi kepentingan kliennya tanpa adanya tekanan, intimidasi, atau ancaman sanksi yang tidak terukur;
- Pasal 16 Advokat UU Advokat juga menegaskan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 telah diberikan pemaknaan secara konstitusional bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan;
Ketiga ketentuan tersebut secara sistematis menegaskan bahwa kebebasan advokat dalam menjalankan profesinya bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang tetap berada dalam koridor “itikad baik”, Kode Etik Advokat dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, segala bentuk penilaian terhadap perilaku Advokat, termasuk dalam konteks “perbuatan atau tingkah laku tidak patut”, seharusnya merujuk pada standar etik yang objektif sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), guna menjamin kepastian hukum, perlindungan profesi, serta menjaga independensi advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum;
- Bahwa dalam menjalankan profesinya, Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) merupakan pedoman fundamental sekaligus sumber norma etik yang menjadi rujukan utama dalam menilai profesionalisme dan integritas seorang Advokat. Profesionalisme advokat dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum tidak hanya diukur dari kemampuan teknis, keahlian, dan penguasaan hukum semata, tetapi juga ditentukan oleh kepatuhan terhadap standar etika yang dirumuskan secara formal dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Oleh karena itu, Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) memiliki peran strategis sebagai instrumen pengendali perilaku profesi yang bertujuan menjaga martabat, kehormatan, dan integritas advokat sebagai profesi yang terhormat (officium nobile), sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan profesi advokat senantiasa berada dalam koridor hukum, moralitas, dan tanggung jawab profesional;
- Bahwa dalam praktiknya, Advokat sering menghadapi dilema moral yang kompleks dalam menjalankan tugas pembelaan terhadap klien. Situasi tersebut berpotensi mendorong Advokat untuk mengambil langkah-langkah yang berada pada wilayah abu-abu etika, bahkan tidak jarang berujung pada pelanggaran terhadap standar perilaku profesi. Pelanggaran tersebut dapat terjadi dalam berbagai relasi profesional Advokat, baik dalam hubungan dengan dirinya sendiri yang berkaitan dengan integritas pribadi, hubungan dengan klien, hubungan dengan rekan sejawat, maupun dalam penanganan perkara. Namun demikian, realitas menunjukkan bahwa tidak semua pelanggaran kode etik Advokat ditindaklanjuti melalui mekanisme organisasi profesi. Dalam sejumlah kasus, pelanggaran tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pengawas atau Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Kondisi ini dapat terjadi karena faktor solidaritas profesi, relasi personal antar Advokat, maupun karena adanya kecenderungan untuk menoleransi perilaku tertentu yang dianggap masih dalam batas kewajaran. Situasi demikian berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam penegakan etika profesi serta membuka ruang subjektivitas dalam menilai pelanggaran perilaku advokat;
- Bahwa merujuk pada hasil penelitian Agus Raharjo dan Sunarnyo yang berjudul “Penilaian Profesionalisme Advokat dalam Penegakan Hukum melalui Pengukuran Indikator Kinerja Etisnya”, ditemukan fakta empiris bahwa standar etika profesi Advokat, khususnya yang berkaitan dengan hubungan antar rekan sejawat, masih sering dilanggar dalam praktik. Salah satu bentuk pelanggaran yang dominan adalah tidak diangkatnya keberatan atau tidak dilaporkannya perilaku rekan sejawat yang diduga melanggar Kode Etik Advokat kepada Komisi Pengawas maupun Dewan Kehormatan pada masing-masing organisasi profesi Advokat di wilayah penelitian. Dari hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa fenomena tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan disebabkan oleh dua faktor utama:
- Pada beberapa daerah penelitian seperti Banyumas, Pekalongan, dan Surakarta, belum tersedia secara efektif lembaga pengawasan profesi seperti Komisi Pengawas atau Dewan Kehormatan Advokat. Sementara di daerah lain seperti Semarang, Yogyakarta, dan Jakarta, meskipun lembaga tersebut telah ada secara struktural, namun dalam praktiknya terdapat kecenderungan keengganan untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh rekan sejawat;
- Kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh adanya esprit de corps yang kuat di kalangan Advokat, yakni rasa solidaritas profesi yang kemudian berkembang menjadi pemakluman berlebihan, pembiaran, bahkan toleransi terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sesama rekan sejawat. Situasi ini diperparah oleh adanya perasaan senasib dalam menjalankan profesi, khususnya dalam konteks pencarian nafkah di bidang yang sama, yang pada akhirnya mengaburkan batas antara solidaritas profesional dan penegakan etika profesi.
Bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya problem struktural dan kultural dalam penegakan kode etik Advokat, di mana mekanisme pengawasan internal tidak berjalan secara optimal, dan norma etika tidak selalu ditegakkan secara konsisten. Akibatnya, pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat seringkali tidak terjamah oleh lembaga pengawas, sehingga menciptakan ruang impunitas etik dalam praktik profesi Advokat;
- Bahwa di lain sumber, persoalan fragmentasi organisasi Advokat di Indonesia semakin memperlihatkan kompleksitasnya apabila dikaitkan dengan efektivitas penegakan kode etik profesi Advokat dalam praktik. Kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari realitas empiris bahwa sistem pengawasan etik Advokat belum berjalan secara optimal, baik dari sisi kelembagaan maupun dari sisi efektivitas penegakan sanksi etik. Berdasarkan data Komisi Yudisial Tahun 2023, tingkat tindak lanjut terhadap pelanggaran etik yang melibatkan Advokat hanya berada pada angka sekitar 12% secara substantif. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar dugaan pelanggaran etik tidak berujung pada pemeriksaan dan penjatuhan sanksi etik yang efektif. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan yang signifikan antara jumlah dugaan pelanggaran etik dengan tingkat penanganan dan penyelesaiannya dalam mekanisme etik yang tersedia. Apabila dibandingkan dengan negara yang menerapkan sistem unified bar, seperti Jepang yang mencapai efektivitas penegakan etik sekitar 87% dan Singapura sekitar 73%, maka terlihat adanya disparitas yang cukup tajam dalam efektivitas penegakan kode etik profesi Advokat. Perbandingan ini menunjukkan bahwa struktur organisasi profesi yang terfragmentasi berpotensi melemahkan efektivitas pengawasan dan penegakan etika profesi secara keseluruhan. Dalam konteks Indonesia, fragmentasi organisasi Advokat yang ditandai dengan beragamnya wadah organisasi profesi telah menimbulkan konsekuensi berupa tidak seragamnya standar penegakan kode etik, termasuk dalam hal interpretasi dan implementasi norma etik. Kondisi ini berimplikasi pada tidak konsistennya mekanisme pengawasan dan penegakan sanksi etik terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Advokat;
- Bahwa dalam situasi demikian, kode etik menjadi teramat vital dalam menentukan kompas moral dan etika yang mengatur perilaku advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Kode Etik Advokat secara tegas mengatur batasan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan kode etik tidak hanya berfungsi sebagai pedoman moral, tetapi juga sebagai standar objektif untuk menilai profesionalisme dan integritas advokat;
- Bahwa berdasarkan Pasal 6 UU Advokat dinyatakan bahwa:
“Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:- mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
- berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
- bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
- berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
- melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
- melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.”
- Bahwa dari rumusan Pasal 6 UU Advokat tersebut, terdapat kebingungan secara definitif dan praktis mengenai frasa yang termuat dalam huruf b yang menekankan “berbuat atau bertingkah laku tidak patut” yang hingga Penjelasan atas ketentuan tersebut tidak memperoleh jawaban yang pasti mengenai standar dan ukuran yang digunakan dalam menentukan patut/tidak patutnya suatu perbuatan dari seorang advokat terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
- Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, kata “patut” didefinisikan sebagai: (1) baik; layak; pantas; senonoh; (2) sesuai benar; sepadan; seimbang; (3) masuk akal; wajar; (4) sudah seharusnya; sepantasnya; selayaknya; dan (5) tentu saja; sebenarnya. Sementara itu, kata “kepatutan” dimaknai sebagai: (1) pertimbangan atau pendapat; (2) kepantasan atau kelayakan; dan (3) kesesuaian atau kecocokan. Namun jika ditarik dalam ruang penafsiran secara a contrario, frasa “tidak patut” berarti dapat dimaknai sebagai suatu perbuatan yang tidak baik, tidak layak, tidak pantas, tidak sesuai, tidak seimbang, tidak wajar, tidak masuk akal, atau tidak selayaknya dilakukan. Namun demikian, definisi tersebut justru menunjukkan bahwa frasa “tidak patut” memiliki cakupan makna yang sangat luas dan elastis, serta sangat bergantung pada perspektif, nilai, dan standar subjektif dari pihak yang menilai;
- Bahwa dalam konteks norma hukum, khususnya yang berpotensi menimbulkan sanksi terhadap Advokat, penggunaan frasa yang memiliki spektrum makna demikian luas tanpa disertai dengan batasan yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, ukuran mengenai apakah suatu tindakan dianggap “tidak baik”, “tidak layak”, atau “tidak wajar” dapat berbeda-beda antara satu pihak dengan pihak lainnya, bahkan dapat berubah sesuai konteks, waktu, dan situasi tertentu;
- Bahwa rumusan Pasal 6 huruf b UU Advokat menimbulkan problematika normatif yang serius, khususnya terkait frasa “berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya”. Frasa tersebut secara konseptual tidak memiliki batasan yang tegas, baik secara definitif maupun operasional, sehingga membuka ruang tafsir yang sangat luas dan subjektif. Lebih lanjut, ketentuan tersebut juga tidak disertai dengan parameter yang jelas mengenai standar perilaku yang dapat dikategorikan sebagai “tidak patut”, baik dalam batang tubuh norma maupun dalam bagian Penjelasan Undang-Undang a quo. Akibatnya, hingga saat ini tidak terdapat ukuran yang objektif, rasional, dan terukur dalam menentukan apakah suatu tindakan Advokat terhadap lawan atau rekan seprofesinya dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang “tidak patut”;
- Bahwa profesi Advokat merupakan profesi yang dalam pelaksanaan tugasnya harus senantiasa dilandasi oleh sikap tanggung jawab profesional. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas pembelaan terhadap kepentingan klien, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral, etis, dan profesional yang melekat pada profesi Advokat sebagai profesi yang dikenal sebagai officium nobile. Dalam konteks ini, tanggung jawab seorang Advokat dimaknai sebagai kewajiban untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan dalam menjalankan profesinya didasarkan pada alasan yang sah, baik secara hukum maupun secara moral, sehingga setiap tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Sikap tanggung jawab tersebut merupakan indikator penting dari profesionalitas seorang Advokat. Seorang Advokat yang bertindak tanpa dasar hukum, tanpa pertimbangan moral, atau tanpa landasan etika profesi, dapat dikategorikan sebagai Advokat yang tidak menjalankan profesinya secara profesional. Dengan demikian, setiap tindakan Advokat yang tidak dilandasi oleh alasan yang sah, baik secara hukum, moral, maupun etika profesi, merupakan tindakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan karenanya tidak seharusnya dilakukan oleh seorang Advokat;
- Bahwa selain hukum dan moral, landasan lain yang menjadi pedoman bagi Advokat dalam menjalankan profesinya adalah Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Kode etik merupakan instrumen normatif yang berfungsi sebagai pedoman perilaku profesional sekaligus sebagai mekanisme pengawasan internal terhadap profesi Advokat. Dalam hal ini, tanggung jawab seorang Advokat tidak hanya terbatas pada klien, tetapi juga mencakup tanggung jawab kepada masyarakat, pengadilan, rekan sejawat, negara, serta tanggung jawab moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. Perilaku Advokat yang menyimpang dari standar etika profesi dapat dipengaruhi oleh faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal berkaitan dengan tingkat internalisasi nilai-nilai etika profesi dalam diri Advokat, sedangkan faktor eksternal berkaitan dengan tekanan profesional, seperti tuntutan untuk memenangkan perkara atau lemahnya mekanisme pengawasan terhadap kinerja Advokat. Dalam konteks ini, pengawasan terhadap Advokat menjadi penting, baik terhadap pelaksanaan kode etik profesi maupun terhadap kinerja profesional Advokat dalam menjalankan tugasnya;
- Bahwa etika profesi Advokat merupakan bagian dari etika terapan (applied ethics) yang secara khusus mengatur standar moral dalam pelaksanaan profesi Advokat. Etika profesi tidak hanya mengulang norma moral umum, tetapi juga memberikan pedoman khusus yang berkaitan dengan peran sosial Advokat dalam masyarakat. Sebagaimana dikemukakan oleh Ujan (2007), etika profesi memberikan parameter moral bagi seorang profesional untuk membedakan antara tindakan yang layak dan tidak layak dilakukan dalam pelaksanaan profesinya. Etika profesi berfungsi sebagai orientasi moral bagi Advokat dalam menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab;
- Bahwa Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) merupakan manifestasi konkret dari etika profesi tersebut. Kode etik berfungsi sebagai pedoman perilaku sekaligus sebagai mekanisme self-regulation bagi profesi Advokat. Sebagaimana dikemukakan oleh Bertens (2005), kode etik merupakan kompas moral bagi suatu profesi yang tidak hanya mengarahkan perilaku profesional, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap profesi tersebut. Dengan adanya kode etik, masyarakat memiliki jaminan bahwa Advokat akan menjalankan profesinya sesuai dengan standar moral dan profesional yang telah ditetapkan. Konsep noblesse oblige menegaskan bahwa kehormatan profesi Advokat membawa konsekuensi berupa kewajiban untuk bertindak secara jujur, bermoral, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, perilaku seorang Advokat tidak hanya dinilai dari kompetensi profesionalnya, tetapi juga dari integritas moral dan etika yang melekat pada dirinya;
- Bahwa standar etika Advokat dalam hubungannya dengan rekan sejawat telah diatur secara jelas dalam Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), khususnya mengenai kewajiban untuk saling menghormati, menghargai, dan mempercayai sesama Advokat; menggunakan kata-kata yang sopan dalam komunikasi profesional; mengajukan keberatan secara patut apabila terdapat pelanggaran kode etik; serta larangan merebut klien dari Advokat lain. Dengan adanya pengaturan yang lebih rinci dalam Kode Etik Advokat Indonesia tersebut, maka frasa “berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya” dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat menjadi tidak memiliki parameter yang jelas apabila tidak dikaitkan secara eksplisit dengan standar etika yang telah diatur dalam Kode Etik Advokat khususnya yang berhubungan dengan Rekan Sejawat (vide Pasal 5 KEAI);
- Bahwa sebagai bahan perbandingan normatif dalam praktik pengaturan etika profesi Advokat, dapat dikemukakan bahwa Federasi Asosiasi Advokat Jepang (Japan Federation of Bar Associations) yang semula memiliki kode etik bernama Benginshi Rinri (Etika Advokat), telah melakukan reformulasi secara signifikan pada tahun 1994, yang kemudian berlaku hingga 1 April 2005 dan selanjutnya digantikan oleh Peraturan Federasi Nomor 70 yang dikenal dengan Bengoshi Shokumu Kihon Kitei (Peraturan Dasar Pekerjaan Advokat). Regulasi tersebut merupakan bentuk modifikasi dari kode etik sebelumnya yang tidak hanya mempertegas prinsip etika profesi, tetapi juga memperinci standar perilaku Advokat dalam menjalankan profesinya, termasuk dalam hubungan antar sesama Advokat. Dalam ketentuan yang mengatur hubungan antar sesama Advokat, sistem etik di Jepang secara eksplisit menekankan prinsip saling menghormati, menjaga kehormatan profesi, serta melarang tindakan-tindakan yang dapat merusak integritas profesi Advokat. Dalam norma tersebut ditegaskan bahwa Advokat tidak dibenarkan untuk saling memfitnah, merendahkan, atau melakukan tindakan yang dapat melukai kehormatan rekan sejawat. Selain itu, terdapat larangan untuk menolak secara tidak beralasan permintaan klien yang menghendaki keterlibatan Advokat lain dalam penanganan perkara. Lebih lanjut, kode etik tersebut juga secara tegas melarang Advokat untuk menjerumuskan atau mengarahkan rekan sejawat pada tindakan yang bertentangan dengan etika profesi, serta melarang setiap bentuk intervensi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Advokat lain. Termasuk di dalamnya adalah larangan untuk melakukan komunikasi langsung dengan pihak lawan yang telah diwakili oleh Advokat lain, sebagai bentuk penghormatan terhadap hubungan profesional antar Advokat dan perlindungan terhadap integritas proses hukum yang sedang berjalan. Apabila terjadi konflik atau perbedaan pendapat antar Advokat, sistem etik di Jepang menempatkan penyelesaiannya secara institusional melalui Asosiasi Advokat, sehingga sengketa etik tidak diselesaikan secara individual atau berdasarkan subjektivitas personal, melainkan melalui mekanisme kelembagaan yang jelas, terstruktur, dan memiliki otoritas etik yang diakui. (vide: Kyoko Ishida, “Ethical Standards of Japanese Lawyers: Translation of The Ethics Codes For Six Categories of Legal”, diakses dari https://digitalcommons.law.uw.edu/wilj/vol14/iss2/4/);
- Bahwa perbandingan tersebut menunjukkan bahwa dalam sistem yang lebih matang dan terintegrasi, pengaturan mengenai hubungan antar Advokat tidak hanya bersifat umum dan abstrak, melainkan dirumuskan secara rinci, operasional, dan memberikan batasan perilaku yang jelas. Hal ini berbeda dengan rumusan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Advokat di Indonesia yang menggunakan frasa “tidak patut” tanpa disertai parameter yang terukur dan operasional;
- Bahwa dalam praktik sehari-hari, pelaksanaan profesi Advokat tidak pernah steril dari dinamika perdebatan, ketegangan, bahkan konflik argumentatif dengan sesama rekan sejawat maupun Advokat pihak lawan. Dinamika tersebut bukanlah penyimpangan, melainkan konsekuensi inheren dari sistem adversarial yang menempatkan Advokat sebagai pembela kepentingan hukum klien secara maksimal, profesional, dan independen. Dinamika tersebut tidak hanya terjadi dalam ruang sidang pengadilan, tetapi juga terjadi di luar persidangan, termasuk dalam tahap pra-litigasi maupun dalam komunikasi profesional antar Advokat. Sebagai contoh, PEMOHON menerima kuasa dari seseorang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai kreditur yang menghadapi debitur yang lalai memenuhi kewajiban (wanprestasi). Dalam rangka menjalankan tugas profesional untuk memperjuangkan hak klien, PEMOHON pada umumnya melakukan langkah awal berupa pengiriman surat peringatan (somasi) kepada pihak debitur sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa secara non- litigasi. Dalam praktiknya, tidak jarang pihak debitur kemudian menunjuk Advokat sebagai kuasa hukumnya, sehingga komunikasi dan korespondensi yang sebelumnya dilakukan langsung kepada debitur menjadi dialihkan kepada Advokat pihak debitur. Dalam proses komunikasi profesional tersebut, tidak jarang terjadi perbedaan pendapat, perdebatan hukum, bahkan ketegangan komunikasi akibat posisi para pihak yang saling berhadapan dan mempertahankan kepentingan hukum masing-masing klien. Dalam situasi demikian, Advokat sebagai manusia biasa tidak terlepas dari tekanan psikologis dan dinamika emosional, khususnya ketika menghadapi sikap pihak lawan yang berlarut-larut, menghindari tanggung jawab, atau bahkan diduga melakukan upaya menghambat penyelesaian kewajiban hukum. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan komunikasi yang bersifat tegas, keras, atau bernada tinggi sebagai bagian dari strategi profesional dalam memperjuangkan kepentingan klien;
- Bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga turut memengaruhi dinamika hubungan antar Advokat. Dewasa ini, perdebatan atau perbedaan pendapat antar Advokat tidak hanya terjadi dalam komunikasi formal, tetapi juga dapat terjadi melalui media sosial, baik dalam bentuk tulisan, komentar, maupun konten audio-visual. Dalam praktiknya, ekspresi pendapat, kritik, maupun sindiran antar sesama Advokat melalui media sosial menjadi fenomena yang semakin sering terjadi. Dalam praktik profesi Advokat dewasa ini, fenomena saling sindir, saling menyerang, hingga saling mengomentari antar sesama rekan sejawat melalui media sosial dan media massa telah menjadi kenyataan sosial yang tidak terhindarkan. Perkembangan teknologi informasi menjadikan ruang publik digital sebagai medium baru bagi Advokat dalam menyampaikan pandangan, kritik, maupun respons terhadap perkara atau tindakan sesama rekan sejawat. Namun pada saat yang sama, ruang digital tersebut juga melahirkan problem etik baru yang belum sepenuhnya diakomodasi secara jelas dalam sistem pengaturan profesi Advokat;
- Bahwa fenomena tersebut sesungguhnya bukan merupakan peristiwa yang bersifat insidental, melainkan telah berkembang menjadi pola interaksi baru dalam praktik profesi Advokat di era digital. Media sosial dan media massa yang semula berfungsi sebagai sarana komunikasi publik, pada praktiknya turut menjadi arena kontestasi personal dan profesional antar sesama Advokat. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa relasi antar Advokat tidak lagi semata berlangsung dalam ruang litigasi maupun forum etik organisasi profesi, tetapi telah bergeser menjadi konsumsi publik yang secara langsung mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap profesi Advokat sebagai officium nobile;
- Bahwa salah satu contoh peristiwa yang cukup menyita perhatian publik adalah perseteruan antara Advokat senior Hotman Paris Hutapea dengan Luhut M.P. Pangaribuan. Perseteruan tersebut bermula dari perbedaan pandangan mengenai etika profesi Advokat, khususnya terkait cara seorang Advokat membangun komunikasi publik dan menampilkan dirinya di ruang digital. Dalam beberapa unggahannya, Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik terhadap pandangan yang dianggap terlalu formal dan kaku dalam memaknai profesi Advokat. Sementara itu, Luhut M.P. Pangaribuan merespons dengan menyoroti bahwa sikap dan gaya komunikasi tersebut dianggap tidak mencerminkan nilai dasar profesi Advokat yang menjunjung etika dan kehormatan profesi. Perseteruan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan terbuka melalui media massa dan media sosial serta memunculkan diskursus publik mengenai batas-batas komunikasi profesional seorang Advokat di era digital (vide: https://www.kompasiana.com/pramestyaregita23/67456ceced64151c9e149733/ etika-di-era-digital-perseteruan-hotman-paris-dan-luhut-mp-pangaribuan-
sebagai-cermin-profesionalisme-advokat); - Bahwa fenomena serupa juga tampak dalam perdebatan terbuka antara Deymer Malonda dan Marchelino Mewengkang di media sosial. Perselisihan tersebut bermula ketika beredar video yang memperlihatkan Deymer Malonda mempertanyakan keabsahan status Advokat dan kartu tanda Advokat milik Marchelino Mewengkang. Pernyataan tersebut kemudian memicu respons balasan yang bernada personal dan konfrontatif di ruang publik. Konflik ini terjadi dalam konteks masing-masing pihak sedang mewakili klien yang saling berhadapan dalam suatu perkara hukum (vide: https://web.facebook.com/ groups/280819332106487/posts/3040515492803510/?_rdc=1&_rdr#);
- Bahwa selain itu, publik juga disuguhi perseteruan terbuka antara kubu Hotman Paris Hutapea dengan Razman Arif Nasution beserta rekan sejawatnya, Firdaus Oiwobo. Dalam berbagai unggahan media sosial, masing-masing pihak saling melontarkan sindiran, olok-olokan, bahkan komentar yang menyerang aspek personal dan gaya hidup. Mulai dari sindiran mengenai honor podcast, kondisi kesehatan, hingga komentar yang bernada merendahkan satu sama lain dipertontonkan secara terbuka melalui media sosial dan menjadi konsumsi publik (vide: https://www.tempo.co/hukum/kronologi-razman-arif-nasution-vs-hotman- paris-sampai-pengacara-naik-meja-di-pengadilan-jakarta-utara-1206126);
- Bahwa contoh konkret lainnya dapat dilihat dari perseteruan terbuka antara Advokat Sulaisi Abdurrazaq dengan Advokat Achmad Supyadi di Kabupaten Sumenep. Dalam pemberitaan media, perseteruan tersebut berkembang menjadi tantangan debat terbuka, saling sindir, hingga pernyataan-pernyataan yang mempertontonkan konflik profesi secara terbuka di hadapan publik. Dalam pemberitaan tersebut, masing-masing pihak tidak lagi sekadar menyampaikan argumentasi hukum atas perkara yang ditangani, tetapi telah memasuki wilayah penilaian personal terhadap integritas dan kapasitas sesama rekan sejawat. Bahkan terdapat pernyataan yang mempertanyakan kualitas keilmuan, integritas profesi, hingga penggunaan diksi-diksi yang bernuansa personal dan konfrontatif. Fenomena demikian menunjukkan bahwa konflik antar Advokat dalam praktik dapat berkembang secara luas dan tidak lagi terbatas pada mekanisme etik internal profesi (vide: https://rilpolitik.com/dua-advokat-sumenep-berseteru- sulaisi-tantang-supyadi-debat-terbuka/);
- Bahwa di sisi lain, fenomena serupa juga terlihat dalam berbagai pemberitaan lain yang memperlihatkan bagaimana ruang publik dan media sosial kini menjadi medium baru bagi konflik antar profesi Advokat. Dalam praktiknya, media sosial tidak hanya digunakan sebagai sarana edukasi hukum atau komunikasi profesional, tetapi juga menjadi arena saling menyerang, menyindir, bahkan mempermalukan sesama rekan sejawat di hadapan masyarakat luas. Dari rangkaian fenomena tersebut menunjukkan bahwa hubungan antar Advokat pada praktiknya memiliki spektrum yang sangat luas, mulai dari perdebatan hukum yang profesional, kritik etik, ekspresi personal, hingga konflik terbuka di ruang publik. Persoalannya kemudian terletak pada bagaimana menentukan batas yang jelas antara ekspresi profesional yang masih dapat ditoleransi sebagai bagian dari kebebasan Advokat dalam menjalankan profesinya dengan tindakan yang benar-benar dapat dikategorikan sebagai “tidak patut” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat;
- Bahwa meskipun berbagai peristiwa tersebut tidak seluruhnya berujung pada pengaduan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, namun kebiasaan mempertontonkan konflik antar sesama Advokat di ruang publik secara perlahan dapat mendegradasi kehormatan profesi Advokat sebagai officium nobile. Profesi Advokat yang semestinya berdiri di atas integritas, argumentasi hukum, dan etika profesional, berpotensi dipersepsikan publik sebagai profesi yang sarat konflik personal dan saling menjatuhkan, sementara di sisi lain, fenomena tersebut juga dapat mempengaruhi citra profesi Advokat sebagai officium nobile yang mengandung nilai kehormatan dan tanggung jawab moral yang tinggi. Oleh karena itu, Advokat dituntut untuk menjaga perilaku dan etika, tidak hanya dalam menjalankan profesinya, tetapi juga dalam kehidupan sosial sehari-hari, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia. Akan tetapi semangat tersebut justru ternegasikan dengan berlakunya Pasal 6 huruf b UU Advokat menyatakan bahwa Advokat dapat dikenai tindakan apabila “berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya”, tidak memberikan batasan, definisi, maupun rujukan yang jelas mengenai frasa “tidak patut” tersebut. Ketidakjelasan norma tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang lentur, multi-tafsir, dan beragam, baik oleh pihak Pengadu, Organisasi Advokat, maupun Dewan Kehormatan Advokat;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya secara konsisten menegaskan bahwa suatu norma hukum yang mengandung frasa yang tidak jelas, bersifat karet, dan membuka ruang tafsir yang terlalu luas dapat dinyatakan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil;
III.I Kerentanan Pasal Karet dan Terjadinya Multi-Tafsir Akibat Berlakunya Frasa “Tindakan/Perbuatan Tidak Patut” serta Ketiadaan Kepastian Hukum Yang Adil Bagi Advokat dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat Bertententangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
- Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Akan tetapi, PEMOHON merasa dirugikan hak konstitusionalnya sebagai Advokat akibat materi Pasal 6 huruf b UU Advokat yang menyatakan: Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan: b). berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya. Pengaturan mengenai batasan perilaku Advokat yang dapat dikategorikan sebagai “tidak patut” terhadap lawan atau rekan seprofesinya, seharusnya dirumuskan secara lebih jelas dan objektif,sehingga tidak membuka ruang penafsiran yang subjektif dan sewenang-wenang baik oleh Pengadu maupun Dewan Kehormatan Organisasi Advokat;
- Bahwa kepastian hukum (rechtszekerheid) merupakan salah satu tujuan dasar hukum selain keadilan dan kemanfaatan. Gustav Radbruch menegaskan bahwa hukum harus memberikan panduan yang jelas bagi perilaku manusia agar setiap individu dapat menentukan langkahnya dengan penuh kesadaran akan konsekuensi yuridisnya. Dalam konteks konstitusional Indonesia, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak hanya menyebutkan "kepastian hukum", tetapi menambahkannya dengan atribut "yang adil". Hal ini mengindikasikan bahwa kepastian hukum tidak boleh bersifat kaku atau formalitas belaka, melainkan harus memberikan perlindungan yang nyata terhadap hak-hak individu dari tindakan yang sewenang-wenang. Sementara itu, dalam perspektif teori hukum, kepastian hukum merupakan salah satu prinsip fundamental dalam pembentukan norma hukum. Norma yang dirumuskan secara kabur atau ambigu berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di kalangan penegak hukum maupun masyarakat. Sudikno Mertokusumo (2010) menyatakan bahwa suatu norma hukum harus dirumuskan secara jelas dan sistematis agar dapat memberikan pedoman perilaku yang pasti bagi masyarakat;
- Bahwa dalam disiplin ilmu perundang-undangan, dikenal prinsip lex certa dan lex stricta, yang mewajibkan setiap norma hukum, terutama yang mengandung sanksi, untuk dirumuskan secara jelas dan tidak boleh ditafsirkan secara luas. Penggunaan frasa "tidak patut" dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat merupakan bentuk dari “indefinite legal concepts” yang sangat rentan terhadap subjektivitas penilai. Ketika sebuah undang-undang menggunakan konsep yang tidak tentu, beban penafsiran berpindah kepada lembaga penegak atau dewan kehormatan, yang dalam praktiknya sering kali memiliki standar moralitas personal yang beragam. Hal ini secara otomatis meruntuhkan pilar kepastian hukum karena apa yang dianggap "tidak patut" oleh satu kelompok mungkin dianggap sebagai "ketegasan profesional" oleh kelompok lain;
- Dalam kerangka negara hukum, kepastian hukum adalah elemen yang tidak dapat ditawar. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya, termasuk Putusan Nomor 101/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 103/PUU-XXIII/2025, telah menegaskan bahwa hukum harus memenuhi prinsip lex certa (aturan yang jelas) dan lex stricta (aturan yang ketat). Dalam konteks permohonan a quo suatu norma yang kabur tidak hanya gagal memberikan pedoman perilaku bagi subjek hukum, tetapi juga membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Pasal 6 huruf b UU Advokat merumuskan alasan penindakan advokat dengan menggunakan standar moralitas yang abstrak, yaitu "tidak patut". Penjelasan undang-undang tersebut yang menyatakan "Cukup Jelas" merupakan sebuah bentuk kelalaian konstitusional (constitutional omission) karena pada kenyataannya, kepatutan adalah konsep yang sangat dinamis dan interpretatif. Ketika pembentuk undang- undang gagal mendefinisikan batas-batas perilaku yang dilarang, maka norma tersebut menjadi tidak terukur dan tidak dapat diprediksi (unpredictable). Ketidakjelasan ini berakibat pada pelanggaran Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Advokat tidak dapat mengetahui secara pasti tindakan mana yang akan dikategorikan sebagai "tidak patut" sehingga mereka selalu berada dalam risiko dijatuhi sanksi. Dalam konteks hukum perdata atau pidana, ketidakpastian standar sering kali berujung pada kriminalisasi atau penghukuman administratif yang tidak didasarkan pada actus reus yang jelas;
- Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kecenderungan kuat untuk membatalkan atau memberikan tafsir bersyarat terhadap norma-norma yang dianggap kabur. Contoh yang paling relevan adalah Putusan Nomor 2/PUU-XX/2022 terkait frasa "perbuatan tercela" dalam UU Pilkada. MK menilai bahwa frasa "perbuatan tercela" bersifat multitafsir dan dapat digunakan untuk membatasi hak politik seseorang secara diskriminatif tanpa adanya kriteria limitatif. MK menegaskan bahwa pembatasan hak harus didasarkan pada kriteria yang objektif, bukan sekadar moralitas subjektif masyarakat atau lembaga tertentu (vide: Niko Rafael Ramadhan, dkk, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XX/2022 Tentang Syarat Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Tercela Untuk Pencalonan Kepala Daerah Sebagai Putusan Landmark, Media Hukum Indonesia, diakses dari https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/1746/1885).
Kemiripan antara frasa "perbuatan tercela" dan "tidak patut" cukup ketara. Keduanya berada dalam ranah etika yang ditarik ke dalam ranah hukum positif tanpa jembatan definisi yang memadai. Jika MK menganggap "perbuatan tercela" sebagai norma yang inkonstitusional karena kekaburannya, maka secara analogi hukum, frasa "tidak patut" dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat juga semestinya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi kecuali jika dimaknai secara limitatif merujuk pada standar Kode Etik Advokat Indonesia khususnya Pasal 5 yang mengatur hubungan Advokat dengan Rekan Sejawatnya;
- Bahwa dalam rangka memberikan kepastian makna terhadap frasa “berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya” dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat, maka istilah “tidak patut” tidak dapat dibiarkan berdiri sebagai konsep yang abstrak, terbuka, dan sepenuhnya diserahkan pada subjektivitas penilai etik. Dalam negara hukum yang menjunjung tinggi asas kepastian hukum, setiap norma yang berpotensi menimbulkan sanksi harus memiliki parameter yang jelas, terukur, dan dapat diuji secara objektif. Pendekatan demikian sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan kepastian hukum dan independensi Dewan Kehormatan Advokat. Dewan Kehormatan tetap memiliki ruang diskresi dalam menilai fakta dan konteks, namun diskresi tersebut tidak bersifat bebas tanpa batas, melainkan harus selalu ditautkan pada norma yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun etik. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Kode Etik Advokat yang mewajibkan bahwa setiap putusan Dewan Kehormatan harus memuat pertimbangan hukum dan etik yang menjadi dasar putusan serta secara eksplisit menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar. Ketentuan ini secara tegas menegaskan bahwa sistem etik profesi Advokat bukanlah sistem yang berbasis intuisi atau moral subjektif semata, melainkan sistem yang menuntut rasionalitas, argumentasi, dan justifikasi normatif;
- Bahwa profesi Advokat merupakan profesi yang dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kemampuan argumentasi, baik secara tertulis maupun lisan, dalam rangka membela kepentingan hukum klien. Dalam praktiknya, kegiatan berdebat dan berargumentasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelaan, khususnya ketika Advokat berhadapan dengan Advokat lain sebagai kuasa hukum dari pihak yang berbeda. Dalam proses tersebut, perbedaan pandangan hukum antara Advokat kerap menimbulkan perdebatan yang intens, yang dalam kondisi tertentu dapat berkembang menjadi perdebatan yang emosional, disertai penggunaan nada tinggi, bahkan tidak jarang pula disertai dengan serangan terhadap aspek non-substansial yang berada di luar pokok perkara. Kondisi demikian merupakan dinamika yang tidak dapat sepenuhnya dihindari dalam praktik profesi Advokat, khususnya dalam perkara- perkara yang memiliki tingkat kompleksitas dan kepentingan tinggi. Dan perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial dewasa ini juga memperluas ruang interaksi antar Advokat, sehingga perbedaan pandangan hukum tidak hanya terjadi dalam ruang persidangan atau forum resmi, tetapi juga dalam ruang publik digital yang lebih terbuka dan dinamis. Kondisi tersebut semakin memperbesar potensi terjadinya perbedaan pendapat yang tajam antar Advokat;
- Bahwa dalam konteks tersebut, frasa “tidak patut” dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat menjadi tidak memiliki rujukan yang jelas untuk menentukan batasan perilaku yang dapat dikategorikan sebagai “tidak patut” terhadap lawan atau rekan sejawat. Ketidakjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ukuran objektif yang digunakan untuk menilai apakah suatu tindakan atau sikap Advokat dalam perdebatan profesional dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak patut. Tidak disertai rujukan dan batasan yang jelas berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi PEMOHON selaku Advokat yang menjalankan profesinya secara aktif. Ketidakjelasan norma tersebut membuka kemungkinan bahwa suatu tindakan yang secara objektif bukan merupakan pelanggaran berat dapat ditafsirkan secara subjektif sebagai pelanggaran etik, sehingga Advokat berpotensi dikenai sanksi tanpa adanya ukuran yang jelas dan terukur;
- Bahwa kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Advokat dalam menjalankan profesinya. Hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjadi terlanggar, karena Advokat tidak memiliki pedoman yang jelas mengenai batasan perilaku yang dapat dikategorikan sebagai “tidak patut”. Ketidakpastian tersebut berpotensi menimbulkan rasa khawatir dan membatasi kebebasan Advokat dalam menjalankan praktik hukum secara bebas dan mandiri, khususnya dalam menyampaikan argumentasi hukum dan melakukan pembelaan terhadap klien. Advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri memerlukan ruang kebebasan untuk menyampaikan pendapat, strategi hukum, serta argumentasi secara maksimal dalam rangka melindungi kepentingan hukum klien. Ketidakjelasan norma tersebut berpotensi menimbulkan rasa takut bagi Advokat dalam menjalankan tugas profesinya, sehingga dapat menghambat kebebasan berpendapat dan kebebasan profesi yang seharusnya dijamin dalam kerangka negara hukum;
- Bahwa potensi penerapan sanksi secara subjektif terhadap Advokat juga dapat mencederai martabat profesi Advokat serta mengganggu independensi Advokat sebagai penegak hukum. Advokat seharusnya mendapatkan perlindungan agar dapat menjalankan tugas profesinya tanpa adanya tekanan atau ancaman sanksi yang tidak memiliki dasar yang jelas, sehingga dapat secara optimal melindungi kepentingan klien serta menjamin terselenggaranya proses peradilan yang adil;
- Bahwa norma yang kabur tersebut juga berpotensi menimbulkan penegakan etika profesi yang tidak terukur. Dalam praktik penegakan kode etik, setiap pelanggaran etik seharusnya didasarkan pada ketentuan yang jelas dan terukur, serta merujuk pada pasal-pasal tertentu dalam Kode Etik Advokat. Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) pada prinsipnya menghendaki bahwa setiap penjatuhan sanksi harus didasarkan pada pelanggaran konkret dengan pertimbangan yang jelas dan objektif. Namun, penggunaan frasa “tidak patut” dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat yang bersifat umum dan tidak memiliki batasan yang jelas berpotensi melampaui kerangka penegakan kode etik yang terukur, sehingga membuka ruang bagi penerapan sanksi yang tidak konsisten dan berpotensi sewenang-wenang;
- Bahwa untuk mengatasi ketidakpastian yang ditimbulkan oleh Pasal 6 huruf b UU Advokat, diperlukan sebuah instrumen penyeimbang yang dapat memberikan isi substantif terhadap frasa "tidak patut". Instrumen tersebut adalah Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), khususnya Pasal 5 yang mengatur tentang hubungan antara teman sejawat advokat. Kode etik ini merupakan kesepakatan kolektif dari para advokat mengenai standar perilaku minimum yang harus dijaga untuk mempertahankan martabat profesi officium nobile;
- Bahwa Pasal 5 KEAI menetapkan bahwa hubungan antara teman sejawat advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai, dan saling mempercayai. Prinsip-prinsip ini seharusnya dijadikan parameter primer dalam menafsirkan apa yang dimaksud dengan "tidak patut" dalam undang-undang. Ketidakterukuran frasa dalam UU Advokat dapat diminimalisir jika Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan bahwa perbuatan tidak patut tersebut haruslah merupakan pelanggaran nyata terhadap standar yang telah ditetapkan dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Dengan kata lain, Pasal 6 huruf b UU Advokat tidak boleh berdiri sendiri sebagai norma yang liar, melainkan harus terikat pada konsensus profesional yang tertuang dalam kode etik;
- Bahwa harmonisasi antara Pasal 6 UU Advokat dengan Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) menciptakan sebuah sistem disiplin yang lebih adil dan terukur. Pelanggaran etik tidak lagi didasarkan pada rasa ketersinggungan personal lawan, melainkan pada bukti nyata adanya pengabaian terhadap nilai penghormatan dan kepercayaan antar-teman sejawat;
- Bahwa struktur organisasi advokat yang saat ini bersifat multiorganisasi menambah urgensi perlunya parameter tunggal dan objektif dalam undang- undang. Tanpa parameter yang jelas di level undang-undang, setiap organisasi dapat memiliki interpretasi yang berbeda-beda mengenai "kepatutan", yang berujung pada diskriminasi perlakuan di hadapan hukum bagi para advokat. Seorang advokat di organisasi A bisa saja dipecat karena tindakan tertentu, sementara rekan sejawatnya di organisasi B yang melakukan hal yang sama tetap bebas bertugas. Hal ini secara nyata melanggar prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) yang juga dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam fungsinya sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution) dan penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of constitution) memiliki kewenangan untuk meluruskan norma-norma yang dianggap tidak harmonis dengan nilai-nilai dasar UUD NRI 1945. Dalam berbagai permohonan pengujian UU Advokat, Mahkamah telah melakukan pemaknaan ulang terhadap banyak pasal, mulai dari persyaratan pendidikan, pengambilan sumpah, hingga hak imunitas. Hal ini menunjukkan bahwa UU Advokat bukanlah dokumen statis, melainkan regulasi yang harus terus disesuaikan dengan prinsip kepastian hukum yang adil;
- Bahwa di lain hal, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah memberikan batasan yang tegas terhadap doktrin open legal policy, dengan menegaskan bahwa kebijakan hukum pembentuk undang-undang tidak bersifat absolut dan tidak dapat dijadikan pembenaran apabila norma yang dibentuk justru melanggar atau mengabaikan perlindungan hak konstitusional warga negara. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan antara lain:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUUXI/2013 tentang pengujian norma pembatasan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa meskipun pembentuk undang-undang memiliki kewenangan kebijakan (open legal policy), namun kebijakan tersebut tidak boleh meniadakan perlindungan hukum yang adil dan efektif bagi warga negara. Norma yang menutup atau membatasi perlindungan justru bertentangan dengan prinsip negara hukum;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUUXIV/2016 tentang pengujian norma yang multitafsir dan berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Mahkamah menegaskan bahwa norma yang kabur (vage norm) dan tidak memberikan batasan perilaku yang jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga tidak dapat dilindungi oleh doktrin open legal policy;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXVIII/2020 tentang pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait kewajiban negara menjamin perlindungan hak warga negara. Mahkamah menegaskan bahwa pembentukan norma harus menjamin perlindungan nyata dan preventif, bukan sekadar formalitas kebijakan. Apabila norma justru menciptakan potensi bahaya dan ketidakpastian, maka negara telah gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya;
Berdasarkan putusan-putusan tersebut, Mahkamah secara tegas telah memberikan batasan bahwa open legal policy tidak dapat dipertahankan apabila norma yang dibentuk gagal memberikan perlindungan hukum yang efektif; menempatkan warga negara (perkara in casu Advokat) dalam kondisi rentan diadukan dan tidak menyediakan mekanisme pengukuran dan rujukan standar etik yang memadai terhadap risiko yang dapat diperkirakan (foreseeable harm). Oleh karena itu, dalam perkara a quo, dalil open legal policy menjadi tidak relevan, karena yang dipersoalkan bukanlah pilihan kebijakan semata, melainkan kegagalan negara menetapkan batas perilaku yang jelas terhadap perilaku “tidak patut”, khususnya terkait hubungan Advokat dengan lawan atau rekan seprofesinya;
- Menurut Prof. Jimly Ashshidiqie, norma hukum yang tidak jelas memberikan ruang interpretasi yang berbeda-beda bagi aparat penegak hukum, sehingga menimbulkan inkonsistensi dalam penerapan hukum, di mana peristiwa yang secara faktual serupa dapat diperlakukan berbeda tergantung pada subjektivitas aparat (dalam perkara a quo Dewan Kehormatan Advokat). Kondisi ini mengurangi prediktabilitas hukum dan pada akhirnya menimbulkan ketidakadilan bagi warga negara, karena tidak tersedia batasan perilaku yang pasti mengenai apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa ketidakjelasan norma bukan sekadar persoalan teknis perumusan undang-undang, melainkan menyentuh fungsi esensial hukum sebagai instrumen perlindungan (protective function of law). Dalam konteks penindakan terhadap Advokat, penggunaan frasa “tidak patut” dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat tanpa penjabaran lebih lanjut dan tanpa pemaknaan rujukan standar etik setelah frasa tersebut menjadikan standar penindakan menjadi tidak jelas, tidak terukur, dan tidak dapat diterapkan secara konsisten. Akibatnya, Dewan Kehormatan Advokat tidak memiliki parameter yang seragam dalam melakukan penegakan, sementara para Advokat tidak memperoleh pedoman yang pasti dalam menilai batas perilaku yang seperti apa yang dapat dikatakan “patut” dan “tidak patut”;
- Secara doktrinal, prinsip rule of law menghendaki bahwa setiap norma hukum harus memiliki derajat kepastian yang tinggi agar dapat dipahami, dipatuhi, dan diprediksi akibat hukumnya. Dalam pandangan Prof. Maria Farida, asas kejelasan rumusan bukan sekadar formalitas legislasi, melainkan jembatan antara norma abstrak dan perilaku nyata warga negara.
Tanpa kejelasan tersebut, terlebih tanpa adanya pemaknaan rujukan standar etik setelah frasa “tidak patut”, norma Pasal 6 huruf b UU Advokat kehilangan fungsi pengarah perilaku dan berpotensi berubah menjadi instrumen yang arbitrer dalam praktik penegakan kode etik profesi Advokat di Indonesia. Selain itu, ketidakjelasan norma juga berdampak pada aspek implementatif, karena membuka ruang perbedaan penafsiran antar Pengadu, masing-masing Organisasi Advokat dan Dewan Kehormatan sendiri. Dalam kondisi tidak adanya parameter yang jelas setelah frasa “tidak patut”, satu tindakan dapat diperlakukan berbeda antara satu kasus dan kasus lain, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakadilan dan menurunkan legitimasi hukum dalam kerangka rezim UU Advokat;
- Bahwa PEMOHON menegaskan bahwa ketiadaan batasan dalam frasa "tidak patut" mengakibatkan ketidakjelasan batasan antara aspirasi pembelaan yang sah dengan pelanggaran etik. Mahkamah Konstitusi sering kali menghadapi dilema serupa dalam menguji undang-undang profesi lainnya, di mana penindakan disiplin sering kali bertabrakan dengan kebebasan menjalankan pekerjaan. Prinsip yang selalu ditekankan adalah bahwa sanksi yang berakibat pada hilangnya hak warga negara untuk menjalankan mata pencahariannya harus didasarkan pada aturan yang sangat jelas;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa kepastian hukum (lex certa) merupakan asas konstitusional yang fundamental. Norma undang-undang yang kabur, multitafsir, atau tidak terdapat rujukan standar etik yang diatur bukan sekadar masalah pilihan kebijakan (open legal policy), tetapi dapat menimbulkan risiko nyata terhadap hak konstitusional warga negara yang berprofesi sebagai Advokat, khususnya hak atas Kepastian Hukum yang Adil. Dalam praktiknya, Mahkamah kerap menggunakan pendekatan inkonstitusional bersyarat (conditional constitutionality) sebagai jalan tengah antara perlindungan hak warga dan keberlakuan norma undang-undang.
Misalnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 menguji Pasal 251 KUHD terkait pembatalan pertanggungan asuransi. Pemohon mengajukan uji materi karena norma ini dianggap tidak jelas, multitafsir, dan rentan menimbulkan ketidakpastian hukum. Norma memungkinkan penafsiran berbeda mengenai kondisi pembatalan pertanggungan, sehingga berpotensi merugikan pihak tertanggung dan menimbulkan risiko hukum yang nyata. Mahkamah memutuskan bahwa norma tetap berlaku, namun hanya sepanjang dimaknai dengan batasan operasional agar tidak merugikan kepastian hukum dan hak konstitusional warga negara. Mahkamah menekankan bahwa norma kabur dapat merusak lex certa dan membuka peluang pelanggaran hak konstitusional. Oleh karena itu, pendekatan inkonstitusional bersyarat diterapkan, yaitu norma tidak dibatalkan sepenuhnya tetapi harus ditafsirkan secara sempit dan operasional. Mahkamah menyimpulkan bahwa “Norma yang kabur dapat tetap dipertahankan sepanjang diberikan interpretasi yang membatasi tafsir luas agar hak konstitusional warga negara tidak terganggu”;
- Bahwa melihat potensi penyalahgunaan yang begitu besar, pilihan hukum yang paling bijaksana bagi Mahkamah Konstitusi adalah menyatakan Pasal 6 huruf b UU Advokat inkonstitusional bersyarat. Hal ini berarti norma tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat, namun hanya jika dimaknai sesuai dengan batasan-batasan tertentu yang menjaga kepastian hukum. Pemaknaan ini harus mencakup tiga elemen utama: rujukan eksternal, rujukan internal, dan prinsip proporsionalitas. Dengan konstruksi pemaknaan tersebut, maka konsep “tidak patut” dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat dapat direduksi menjadi standar yang lebih pasti, terukur, dan dapat diuji secara objektif, tanpa menghilangkan esensi pengawasan etik profesi. Justru sebaliknya, pendekatan ini memperkuat kepastian hukum, menjaga integritas profesi Advokat, serta memastikan bahwa penegakan etik tidak berubah menjadi instrumen yang arbitrer atau digunakan secara sewenang-wenang;
- Bahwa menyikapi kondisi dilematis yang terjadi, PEMOHON berpendapat bahwa frasa “tidak patut” dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat mengandung ketidakjelasan norma, membuka ruang tafsir yang subjektif, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan prinsip jaminan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, PEMOHON memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa “tidak patut” dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau setidak-tidaknya dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara jelas, objektif, dan konsisten sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) sesuai dengan prinsip kepastian hukum;
III.II Kerentanan Pasal Karet dan Terjadinya Multi-Tafsir Akibat Berlakunya Frasa “Tindakan/Perbuatan Tidak Patut” serta Ketiadaan Rasa Aman Bagi Advokat dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat Bertententangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
- Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi". Bagi seorang Advokat, hak atas rasa aman dalam menjalankan profesi adalah prasyarat mutlak untuk dapat mewujudkan pembelaan yang efektif bagi kliennya. Ancaman ketakutan yang dimaksud tidak hanya terbatas pada ancaman fisik, melainkan juga ancaman administratif dan reputasi yang dapat menghancurkan eksistensi profesional seorang Advokat;
- Bahwa keberadaan Pasal 6 huruf b yang multitafsir secara langsung menciptakan "iklim ketakutan" (climate of fear) bagi Advokat. Rasa aman tercederai karena Advokat tidak memiliki perlindungan psikologis terhadap kemungkinan adanya pengaduan etik yang berlandaskan pada interpretasi subjektif lawan perkara. Dalam batas penalaran yang wajar, seorang Advokat yang mengetahui bahwa tindakannya yang "keras" dalam membela klien dapat dikategorikan sebagai "tidak patut" tanpa standar yang jelas, akan merasa terancam keamanannya untuk "berbuat" sesuatu, yakni memberikan pembelaan terbaik;
- Masalah fundamental muncul ketika frasa "tidak patut" ini tidak diberikan batasan yang jelas, baik dalam batang tubuh undang-undang maupun dalam bagian Penjelasan yang hanya menyebutkan "cukup jelas". Ketiadaan rujukan standar etik ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata, yang secara langsung berbenturan dengan hak konstitusional advokat sebagai warga negara. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Penggunaan norma yang kabur dalam proses penindakan profesi berpotensi mencederai martabat advokat dan menciptakan iklim ketakutan yang menghambat independensi mereka dalam menjalankan pembelaan hukum;
- Dilihat dari kacamata sosiologi hukum, hukum adalah fenomena sosial yang tidak dapat dipisahkan dari habitat lingkungannya. Indonesia, sebagai bangsa yang memiliki keragaman budaya dari Sabang sampai Merauke, memiliki standar kepatutan yang sangat bervariasi. Apa yang dianggap "patut" di satu wilayah mungkin dianggap "tidak patut" di wilayah lain karena perbedaan sistem nilai, adat istiadat, dan gaya komunikasi. Standar kepatutan sering kali merupakan manifestasi dari volkgeist atau jiwa bangsa suatu kelompok masyarakat. Dalam interaksi sosial di Indonesia, terdapat perbedaan mencolok antara karakteristik budaya etnis tertentu. Misalnya, sebagian besar budaya di wilayah Sumatera sering kali dicirikan dengan logat bicara yang keras, tegas, agresif, dan sangat terbuka. Sebaliknya, budaya Jawa umumnya mengedepankan nilai-nilai kesantunan, kehalusan budi, kejujuran yang dibalut tata krama, serta penghindaran konflik secara frontal. Dalam konteks profesi Advokat, seorang Advokat dari latar belakang etnis tertentu yang melakukan pembelaan dengan nada suara tinggi dan gestur yang agresif mungkin dianggap sedang menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi oleh rekan sejawatnya dari daerah yang sama. Namun, tindakan yang sama dapat ditafsirkan sebagai "tidak patut" atau "tidak sopan" jika dinilai oleh anggota Dewan Kehormatan yang berpegang teguh pada nilai-nilai kesantunan budaya yang berlaku di daerahnya. Ketiadaan standar nasional yang objektif dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat memungkinkan terjadinya penilaian yang bias budaya atau etnosentrisme, di mana norma satu kelompok etnis dijadikan patokan absolut untuk mengukur kelompok lain. Ketidakkonsistenan ini juga dipicu oleh struktur organisasi advokat yang terfragmentasi (multibar). Setiap organisasi dapat memiliki interpretasi subjektif mengenai "tidak patut" untuk kepentingan internalnya, yang sering kali digunakan sebagai alat politik dalam konflik antar-organisasi. Hal ini menunjukkan bahwa frasa tersebut tidak mencerminkan norma hukum yang stabil, melainkan hanya menjadi "frasa karet" yang menyesuaikan diri dengan kepentingan siapa pun yang sedang memegang kekuasaan pengawasan;
- Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan terhadap kehormatan, martabat, dan perlindungan dari rasa takut. Bagi seorang Advokat, ancaman ketakutan yang paling nyata adalah ancaman sanksi etik atau administratif yang tidak berdasar. Frasa "tidak patut" yang bersifat multitafsir menciptakan kondisi di mana Advokat merasa tidak aman dalam menjalankan profesinya. Mereka mungkin akan menghindari melakukan pembelaan yang tajam atau kritis terhadap lawan (yang mungkin adalah instansi pemerintah atau pihak kuat) karena takut tindakan tersebut akan dicap sebagai "tidak patut" oleh organisasi mereka sendiri atau oleh pihak lawan yang memiliki pengaruh dalam Dewan Kehormatan;
- Bahwa rasa aman dari ancaman ketakutan adalah prasyarat bagi independensi. Jika seorang advokat dibayangi oleh ketidakpastian standar perilaku, maka ia akan kehilangan keberanian untuk menjadi "penyambung lidah" keadilan. Hal ini pada akhirnya merugikan masyarakat pencari keadilan yang hak-hak asasinya seharusnya dibela oleh Advokat yang mandiri. Oleh karena itu, keberadaan norma yang kabur seperti Pasal 6 huruf b UU Advokat secara filosofis meruntuhkan martabat officium nobile itu sendiri, mengubah profesi yang mulia menjadi profesi yang penuh kekhawatiran dan ketundukan pada tafsir otoriter;
- Bahwa salah satu poin krusial yang dipertanyakan adalah apakah frasa "tidak patut" dalam undang-undang seharusnya dihubungkan atau "diikat" dengan ketentuan yang diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), khususnya Pasal 5 yang mengatur hubungan dengan teman sejawat. Secara akademik, penyambungan norma ini merupakan solusi konstitusional untuk mengatasi kekaburan norma (void for vagueness). Pasal karet dalam undang-undang sering kali lahir karena pembuat undang-undang menyerahkan pengaturan detail kepada organisasi profesi (delegasi wewenang). Namun, tanpa adanya rujukan eksplisit dalam Pasal 6 UU Advokat bahwa "tidak patut" harus ditafsirkan sesuai dengan kode etik, maka organisasi Advokat memiliki diskresi yang terlalu luas untuk menciptakan "norma baru" di luar kode etik yang disepakati. Oleh karena itu, Pasal 6 huruf b UU Advokat seharusnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa "tidak patut" merujuk pada standar perilaku yang telah ditetapkan secara rinci dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Dengan cara ini, prinsip kepastian hukum (lex certa) terpenuhi karena rujukan hukumnya menjadi jelas dan tertulis, bukan lagi sekadar norma yang mengambang di awan-awan moralitas;
- Sebagai bentuk perbandingan, perlu dilihat bagaimana yurisdiksi lain mendefinisikan pelanggaran perilaku profesional (professional misconduct) tanpa terjebak dalam norma yang terlalu kabur. Perbandingan ini menunjukkan bahwa kejelasan standar adalah norma universal dalam regulasi profesi hukum di negara lain. Di Australia, misalnya, khususnya di bawah Legal Profession Uniform Law, terdapat pemisahan tegas antara "perilaku profesional yang tidak memuaskan" (unsatisfactory professional conduct) dan "pelanggaran profesional" (professional misconduct).
- Unsatisfactory Professional Conduct→Perilaku yang kurang memenuhi standar kompetensi dan ketekunan yang diharapkan publik, seperti keterlambatan serius atau komunikasi yang kasar namun tidak sampai tingkat kriminal.
ii. Professional Misconduct→Pelanggaran yang lebih berat, melibatkan ketidakjujuran, penipuan, penyalahgunaan dana perwalian, atau kegagalan konsisten mencapai standar minimal.
Kejelasan definisi seperti ini setidaknya dapat meminimalisir dan mencegah Advokat dihukum secara drastis untuk pelanggaran kecil yang bersifat subjektif. Mereka memiliki daftar perilaku yang menjadi preseden, sehingga risiko dijatuhi sanksi secara tiba-tiba sangat rendah;
- Bahwa perlindungan dari ancaman ketakutan merupakan hak asasi yang bersifat fundamental dalam negara demokrasi. Dalam perspektif konstitusional, negara berkewajiban untuk memastikan bahwa undang-undang yang dibuatnya tidak menjadi instrumen yang merenggut ketenangan batin warga negara dalam melakukan perbuatan yang sah. Advokat yang dibayangi oleh ancaman Pasal 6 huruf b UU Advokat tidak akan mampu memenuhi standar profesionalitas yang tinggi karena mereka akan lebih fokus pada cara menghindari konflik dan penindakan (Pasal 7 ayat (1) UU Advokat) daripada cara menegakkan keadilan;
- Bahwa ketiadaan batasan yang jelas dalam Pasal 6 huruf b mencederai kehormatan dan martabat advokat (Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945), karena kehormatan profesi tersebut digantungkan pada penilaian sepihak yang tidak memiliki parameter hukum yang pasti. Oleh karena itu, terdapat hubungan kausalitas yang nyata antara kaburnya norma "ketidakpatutan" dengan hilangnya rasa aman konstitusional PEMOHON. Kerugian ini bersifat potensial namun pasti terjadi selama norma tersebut masih bersifat elastis dan tidak merujuk pada standar kode etik yang baku;
- Bahwa chilling effect atau efek gentar adalah sebuah fenomena di mana individu atau kelompok melakukan sensor mandiri (self-censorship) terhadap hak-hak konstitusionalnya karena takut akan konsekuensi hukum atau sosial yang tidak pasti dari tindakan tersebut. Dalam dunia profesi advokat, chilling effect ini menjadi sangat berbahaya karena menyerang jantung dari independensi advokat. Pasal 14 dan Pasal 15 UU Advokat menjamin bahwa advokat bebas mengeluarkan pendapat dan pernyataan dalam membela perkara dengan tetap berpegang pada kode etik. Namun, kebebasan ini menjadi hampa ketika dibatasi oleh elastisitas penafsiran Pasal 6 huruf b UU Advokat yang memberikan sanksi atas perilaku yang tidak didefinisikan dengan tegas;
- Dampak sistemik dari chilling effect ini meliputi:
- Reduksi Keberanian Profesional→Advokat menjadi ragu-ragu untuk mengajukan bukti atau argumen yang sensitif baik yang ia sampaikan pra dan pasca persidangan, di dalam tulisan media massa, maupun yang publikasikan di media sosial karena khawatir akan dianggap tidak sopan atau tidak patut oleh rekan sejawat atau pihak lawan;
- Keterbatasan Strategi Pembelaan→Strategi hukum yang agresif dalam batas hukum namun dianggap "mengganggu" kenyamanan pihak lain dapat dengan mudah dilaporkan sebagai pelanggaran etik;
- Ketidakadilan bagi Klien→Klien tidak mendapatkan pembelaan maksimal karena advokatnya lebih memilih untuk bermain aman guna melindungi izin praktiknya;
- Erosi Fungsi Sosial Advokat→Advokat sebagai penyeimbang kekuasaan dalam sistem peradilan kehilangan giginya karena ancaman internal dari regulasi yang tidak pasti.
Efek gentar ini bukan sekadar kemungkinan, melainkan kenyataan sosiologis yang menghambat kemajuan hukum di Indonesia. Tanpa adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengikatkan pasal ini pada Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), maka Advokat akan terus berada dalam bayang- bayang ketakutan yang bertentangan dengan semangat Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945;
- Bahwa dari perspektif sosiologis, kepatutan berkaitan erat dengan "kesadaran hukum" (legal consciousness) yang didefinisikan sebagai kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau tidak lakukan terhadap orang lain. Kepatutan adalah manifestasi dari nilai-nilai yang hidup dalam suatu komunitas profesi yang menentukan pantas tidaknya suatu tindakan dalam konteks interaksi sosial. Dalam sosiologi hukum, kepatutan seringkali bersifat relatif tergantung pada budaya organisasi dan ekspektasi publik terhadap profesi tertentu. Sementara dalam ranah yuridis, kepatutan berfungsi sebagai standar perilaku yang diharapkan dari seorang warga negara atau profesional yang bertanggung jawab. Paul Scholten mengemukakan bahwa kepatutan adalah bagian dari penemuan hukum (rechtsvinding) di mana hakim (dalam perkara in casu Dewan Kehormatan) harus mempertimbangkan rasa keadilan dalam menerapkan teks undang-undang yang kaku. Secara yuridis, kepatutan harus memenuhi syarat- syarat tertentu agar dapat ditegakkan:
- Objektivitas→Harus ada standar eksternal yang dapat diukur, bukan sekadar perasaan subjektif pelapor.
- Proporsionalitas→Tindakan yang dianggap tidak patut harus memiliki dampak nyata yang merugikan martabat profesi atau pihak lain.
- Konsistensi→Penerapan standar kepatutan harus sama untuk semua anggota profesi tanpa memandang kedudukan atau afiliasi politik.
Tanpa adanya keterikatan yuridis pada Kode Etik, terminologi "ketidakpatutan" dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat menjadi norma yang liar yang tidak memenuhi standar kepastian hukum yang adil;
- Bahwa salah satu poin krusial dalam permohonan a quo adalah desakan agar Pasal 6 huruf b UU Advokat langsung dikaitkan dan dimaknai merujuk pada Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Pasal 5 KEAI secara spesifik mengatur hubungan antara teman sejawat advokat yang dilandasi sikap saling menghormati, menghargai, dan mempercayai. Mengapa integrasi ini bersifat mendesak dan konstitusional?
- Pasal 5 KEAI memberikan "isi" yang konkret terhadap "wadah" yang kosong dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat. Tanpa Pasal 5 KEAI, istilah "tidak patut" adalah sebuah wadah tanpa isi yang dapat diisi dengan apapun oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Pasal 5 KEAI merinci bentuk ketidakpatutan tersebut, seperti larangan menggunakan kata-kata tidak sopan, larangan menarik klien teman sejawat, dan kewajiban menyampaikan tembusan surat kepada lawan;
- Integrasi ini menjaga independensi Advokat dari intervensi eksternal dan subjektivitas internal organisasi. Dengan adanya parameter yang tetap, dewan etik tidak dapat lagi menjatuhkan sanksi secara sewenang-wenang hanya karena seorang advokat bersikap kritis. Hal ini sejalan dengan perlunya standar objektif dalam pembatasan hak atau pemberian sanksi bagi suatu profesi;
- Pengaitan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap “otonomi profesi” yang dijamin oleh UU Advokat itu sendiri. Pasal 26 ayat (1) UU Advokat menyatakan bahwa organisasi Advokat menetapkan kode etik profesi. Maka, sangat logis jika sanksi dalam Pasal 6 harus didasarkan pada standar perilaku yang telah ditetapkan oleh profesi itu sendiri (ranah hukum otonom);
- Bahwa dengan mengaitkan Pasal 6 huruf b UU Advokat pada Pasal 5 KEAI, maka standar "ketidakpatutan" tidak lagi bersifat liar dan subjektif, melainkan berjangkar pada konsensus etik yang telah disepakati oleh seluruh organisasi advokat Indonesia sejak 23 Mei 2002. Jika frasa “tidak patut” dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat ditafsirkan sebagaimana yang dimohonkan PEMOHON dalam permohonan a quo, maka akan memberikan kepastian hukum bagi PEMOHON sebagai perseorangan yang berprofesi Advokat bahwa selama mereka mengikuti standar yang ada dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), tindakan pembelaan mereka tidak akan diklasifikasikan sebagai perilaku tidak patut yang dapat berujung pada sanksi;
- Lebih jauh lagi, Pasal 33 UU Advokat sebenarnya telah memberikan kedudukan hukum yang kuat bagi Kode Etik Indonesia (KEAI) yang ada sebelum terbentuknya organisasi advokat yang baru. Namun, jika dalam praktik pendisplinan, Dewan Kehormatan mengabaikan standar dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan hanya bersandar pada tafsir bebas atas Pasal 6 huruf b UU Advokat, maka jaminan perlindungan profesi menjadi tidak efektif. Karenanya penetapan bahwa Pasal 6 huruf b UU Advokat harus dimaknai selaras dengan Pasal 5 KEAI adalah kunci untuk memastikan etika profesi berfungsi sebagai alat pembinaan kualitas, bukan sebagai alat pembungkaman atas dasar pelanggaran etik profesi;
- Bahwa ketidakjelasan parameter dan rujukan standar perilaku “tidak patut” dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat bukan hanya masalah teknis redaksional atau penggunaan terminologi semata, melainkan ancaman terhadap esensi kemandirian Advokat itu sendiri. Dalam struktur organisasi Advokat yang kini bersifat multi-bar yang mungkin lebih banyak populasinya dibandingkan dengan partai politik, subjektivitas penafsiran frasa "tidak patut" dapat menjadi alat persaingan tidak sehat antar organisasi atau sarana penyingkiran Advokat yang kritis. Solusinya, diperlukan sebuah pemaknaan konstitusional yang mengaitkan ketidakpatutan tersebut dengan indikator objektif dalam Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Dalam membedah ketidakpastian hukum pada Pasal 6 huruf b, penting untuk membandingkan karakteristik norma sanksi yang baik dengan kondisi saat ini.
Kriteria Norma Sanksi Ideal Kondisi Pasal 6 huruf b
UU AdvokatKonsekuensi Yuridis Deskriptif (Lex Certa) Normati-abstrak: hanya menyebut “tidak patut” tanpa disertai dengan rujukan standar etik dalam konteks profesi. Tidak memberikan panduan perilaku yang relevan dalam konteks hubungan Advokat dengan rekan sejawatnya Limitatif (Lex Stricta) Terbuka bahkan elastis: dapat mencakup tindakan apapun. Memberikan kekuasaan diskresioner yang terlalu luas pada Dewan Kehormatan. Prediktabel Tidak menentu: pelanggaran terhadap Pasal 6 huruf b dapat dikenakan sejumlah tindakan berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU Advokat tergantung pada Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Advokat yang diadukan tidak dapat memprediksi risiko hukum dari tindakannya sebagai akibat melanggar ketentuan Pasal 6 huruf b UU Advokat Objektif Multi-tafsir dan cenderung subjektif. Menentukan perilaku “tidak patut” tanpa rujukan standar etik profesi mengakibatkan penafsiran bersalah/tidaknya Advokat teradu tergantung pada penilaian sepenuhnya Dewan Kehormatan masing-masing Organisasi Advokat. Potensi standar ganda antar organisasi advokat (multi-bar) yang beresiko tidak sama dalam menafsirkan Pasal 6 huruf b UU Advokat. - Bahwa regulasi profesi tidak dapat hanya bergantung pada norma undang- undang yang bersifat makro. Diperlukan sebuah sistem regulasi yang terintegrasi di mana undang-undang memberikan mandat sanksi, namun perincian pelanggarannya didelegasikan kepada kode etik yang disusun oleh praktisi profesi itu sendiri (integrated regulatory system.) Dalam konteks UU Advokat, Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik. Namun, Pasal 6 huruf b UU Advokat seakan-akan berdiri sendiri sebagai alasan penindakan tanpa secara tegas merujuk pada ketentuan kode etik yang mana yang dimaksud dengan "tidak patut". Ketidakharmonisan antara norma undang-undang (sebagai lex superior) dan kode etik (sebagai standar operasional) menciptakan ruang kosong yang diisi oleh subjektivitas dan elastisitas. Untuk memenuhi syarat kepastian hukum, frasa "tidak patut" dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat harus dimaknai sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan spesifik dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), khususnya Pasal 5 yang mengatur hubungan dengan rekan sejawat. Tanpa pengkaitan ini, UU Advokat gagal memberikan perlindungan efektif terhadap risiko ketidakadilan dalam proses penegakan disiplin;
- Bahwa pembaruan regulasi melalui pemaknaan Mahkamah Konstitusi diperlukan untuk menyatukan standar profesi ini. Tanpa reformasi yang komprehensif, peran Advokat sebagai pilar penegakan hukum yang adil tidak akan terwujud secara maksimal karena fondasi moral dan hukumnya rapuh oleh norma yang kabur. Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) merupakan instrumen yang paling relevan dan komprehensif untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan hubungan yang "patut" maupun "tidak patut" antar sesama Advokat. Pasal ini bukan sekadar kumpulan nasihat moral, melainkan aturan hukum profesi yang memiliki detail operasional untuk mencegah konflik dan menjaga kehormatan sejawat. Poin-Poin Strategis Pasal 5 KEAI sebagai Dasar Pembuktian:
- Sikap Saling Menghormati (Huruf a): Hubungan antar rekan sejawat harus dilandasi sikap saling menghormati, menghargai, dan mempercayai. Ini adalah standar dasar yang jika dilanggar secara ekstrem dapat dikategorikan sebagai ketidakpatutan;
- Larangan Kata-Kata Tidak Sopan (Huruf b): Advokat dilarang menggunakan kata-kata yang tidak sopan, baik lisan maupun tertulis, saat berhadapan dengan rekan sejawat atau membicarakan mereka di persidangan. Ketentuan ini memberikan batas yang jelas antara "argumen hukum yang keras" dengan "penghinaan pribadi";
- Prosedur Pengaduan yang Tertutup (Huruf c): Keberatan terhadap tindakan rekan sejawat harus diajukan ke Dewan Kehormatan, bukan disiarkan melalui media massa. Pelanggaran terhadap larangan publikasi ini adalah bentuk ketidakpatutan yang objektif dan dapat dibuktikan secara nyata;
- Larangan Merebut Klien (Huruf d): Menarik atau merebut klien dari teman sejawat secara aktif adalah pelanggaran etis yang merusak integritas profesi;
- Etika Pengambilalihan Perkara (Huruf e dan f): Kewajiban untuk memastikan pencabutan kuasa lama dan pemenuhan hak-hak rekan sejawat terdahulu sebelum menerima perkara adalah prosedur baku yang menjamin ketertiban antar Advokat;
Dengan setidaknya merujuk pada poin-poin di atas, Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pemaknaan bahwa perbuatan "tidak patut" dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat adalah perbuatan yang melanggar satu atau lebih ketentuan dalam Pasal 5 KEAI tersebut. Dengan demikian, tuduhan "tidak patut" tidak lagi bersifat menerawang atau subjektif, melainkan harus dibuktikan melalui fakta pelanggaran atas butir-butir konkret dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI);
- Bahwa fragmentasi organisasi Advokat di Indonesia yang saat ini telah bergeser sangat jauh dari sistem single bar yang diamanatkan UU Advokat menjadi realitas multi-bar pasca diterbitkannya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 membawa dampak serius bagi penegakan kode etik. Tanpa adanya pemaknaan yang tunggal dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi mengenai frasa "tidak patut", setiap Organisasi Advokat akan memiliki standar "ketidakpatutan" sendiri-sendiri. Dalam sistem multi-bar, risiko terjadinya disparitas sanksi sangat tinggi. Seorang Advokat yang dikenai tindakan "tidak patut" di organisasi A mungkin akan mendapatkan sanksi pemecatan, sementara tindakan serupa di organisasi B hanya mendapatkan teguran ringan. Lebih jauh lagi, Advokat yang nakal dapat melakukan “forum shopping” atau berpindah organisasi untuk menghindari eksekusi sanksi etik;
- Bahwa pemberian tafsir konstitusional bersyarat terhadap Pasal 6 huruf b UU Advokat bukan hanya merupakan kebutuhan praktis dan keleluasaan Advokat dalam menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, melainkan kewajiban konstitusional Mahkamah untuk memulihkan hak-hak yang secara potensial berdasarkan batas penalaran yang wajar dapat dimungkinkan terlanggar akibat berlakunya pasal a quo. Berikut adalah sejumlah kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi:
- Memulihkan Supremasi Konstitusi atas Norma yang Kabur. Undang-undang tidak boleh mengandung "cek kosong" yang membolehkan perampasan hak warga negara (dalam hal ini advokat) tanpa alasan yang sangat spesifik dan terukur. Dengan menyatakan frasa "tidak patut" konstitusional sepanjang dimaknai sebagai pelanggaran terhadap Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), Mahkamah sedang menegakkan supremasi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil;
- Memberikan Perlindungan Konkret Terhadap Independensi Penegak Hukum. Advokat yang takut pada norma kabur adalah penegak hukum yang lumpuh. Padahal, Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menjamin kebebasan dan kemandirian advokat. Independensi ini hanya bisa tegak jika advokat merasa aman dari ancaman sanksi yang bersifat subjektif. Penafsiran yang dimohonkan akan mengembalikan rasa aman (Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945) dengan memberikan garis demarkasi yang jelas antara perilaku yang etis dan tidak etis;
- Sinkronisasi Struktur Hukum (Integrated Regulatory System). Secara metodologis, sebuah undang-undang yang mengatur profesi harus selaras dengan kode etik profesi tersebut. Putusan Mahkamah akan berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan Pasal 6 UU Advokat dengan Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), menciptakan satu kesatuan sistem hukum yang harmonis dan terintegrasi. Hal ini akan memudahkan pengawasan dan penindakan yang lebih berkualitas dan akuntabel;
- Mencegah Peradilan Etik yang Bermotif Politis atau Personal. Dalam dinamika organisasi advokat yang penuh konflik kepentingan, norma kabur dan pasal karet adalah senjata yang mematikan. Dengan membatasi penafsiran "tidak patut" pada bukti pelanggaran Pasal 5 KEAI, Mahkamah menutup pintu bagi peradilan etik yang didasari oleh motif-motif di luar kepentingan integritas profesi. Hal ini menjamin bahwa setiap sanksi yang dijatuhkan benar-benar didasarkan pada perbuatan tercela yang terukur, bukan karena perbedaan pandangan politik organisasi;
- Menghindari Kesenjangan Interpretasi di Era Multi-Bar. Mahkamah Konstitusi memiliki peran sebagai pemersatu tafsir hukum nasional. Di tengah kondisi multi-bar, hanya putusan Mahkamah Konstitusi-lah yang dapat memaksa seluruh Organisasi Advokat di Indonesia untuk tunduk pada satu standar interpretasi yang sama mengenai "ketidakpatutan". Ini adalah langkah krusial untuk menjaga wibawa profesi advokat di mata publik dan sistem peradilan secara keseluruhan.
- Dalam jangka panjang, dengan dikabulkannya permohonan a quo akan membawa dampak transformatif bagi masa depan profesi advokat di Indonesia. Reformasi regulasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi ini akan mendorong para advokat untuk kembali fokus pada esensi pengabdian mereka sebagai pembela hak asasi manusia dan keadilan. Apabila Mahkamah berkenan mengabulkan permohonan a quo, maka dalam batas penalaran yang wajar kerugian hak konstitusional PEMOHON yang selama ini bersifat potensial akan dapat dipulihkan/tidak akan terjadi dan oleh karena itu, frasa “tidak patut” dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat seharusnya dimaknai secara konstitusional sebagai berbuat atau bertingkah laku tidak patut yang secara objektif dan dapat dibuktikan melanggar ketentuan Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia terhadap lawan atau rekan seprofesinya. Apabila frasa tersebut tidak dimaknai demikian, maka norma a quo berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang sewenang-wenang, sehingga bertentangan dengan hak-hak konstitusional PEMOHON yang dijamin dan dilindungi oleh UUD NRI 1945;
| Dimensi Analisis | Karakteristik Pasal 6 huruf b UU Advokat | Konsekuensi Yuridis |
| Sifat Norma | Kabur dan multi-interpretasi | Melanggar kepastian hukum yang adil dan prinsip Lex Certa |
| Objek Pelanggaran | Hubungan dengan lawan/rekan seprofesi | Kerentanan disalahgunakan oleh pihak lawan untuk menjadi dasar pengaduan akibat luasnya penafsiran. |
| Mekanisme Sanksi | Keputusan Dewan Kehormatan dengan jenis tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Advokat | Resiko keputusan dan dasar pengaduan yang bias, subjektif dan tidak konsisten akibat tanpa parameter dan rujukan yang jelas. |
| Standar Perilaku | Subjektif/Tidak terukur | Menimbulkan ketidakpastian hukum, rasa tidak aman dan ketakutan dalam menjalankan profesi. |
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil PEMOHON yang telah diuraikan secara lengkap dalam alasan-alasan PEMOHON di atas, maka PEMOHON memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan PEMOHON untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berbuat atau bertingkah laku tidak patut yang secara objektif dan dapat dibuktikan melanggar ketentuan Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia terhadap lawan atau rekan seprofesinya”;
- Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTA) Pemohon atas nama Yayang Nanda B, S.H.;
- Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Nomor: 2282/WKPT.122-U/ADV/XII/2025 atas nama Yayang Nanda Budiman, S.H.;
- Bukti P-5 : Fotokopi Surat Penetapan Pengacara Publik LBH-BINA Nomor: 008/Tap-BINA/XII/2025;
- Bukti P-6 : Fotokopi Surat Kuasa Khusus No. 008/SKK-IFP/III/2026 bertanggal 2 Maret 2026;
- Bukti P-7 : Fotokopi Kode Etik Advokat Indonesia.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- , selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut.
- Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah Pasal 6 huruf b UU 18/2003 menyatakan,
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
a- berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
c dst
- Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-3 s.d Bukti P-4];
- Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa dalam menjalankan profesinya sebagai advokat, Pemohon memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada klien. Pemohon juga aktif dalam menyalurkan gagasan dan pandangan hukumnya baik melalui tulisan maupun kanal media sosial. Kegiatan Pemohon tidak dapat dilepaskan dari adanya perdebatan hukum dan perbedaan pendapat baik kepada lawan maupun rekan advokat lainnya. Perbedaan pandangan hukum antara advokat kerap menimbulkan perdebatan yang intens dan dapat berkembang menjadi perdebatan yang emosional disertai penggunaan nada tinggi, bahkan tidak jarang pula disertai dengan serangan terhadap aspek non-substansial yang berada di luar pokok perkara. Kondisi demikian merupakan dinamika yang tidak dapat sepenuhnya dihindari dalam praktik profesi advokat, khususnya dalam perkara-perkara yang memiliki tingkat kompleksitas dan kepentingan tinggi.
- Bahwa pengaturan terhadap perilaku advokat terhadap rekan seprofesi seharusnya dirumuskan secara lebih jelas dan dikaitkan secara ekplisit dengan standar etik yang konkret dalam Kode Etik Advokat Indonesia. Namun, frasa “tidak patut” dalam Pasal 6 huruf b UU 18/2003 yang berkenaan alasan advokat dapat dikenai penindakan oleh organ penegak disiplin advokat telah menimbulkan multitafsir dan berpotensi digunakan secara sewenang-wenang dalam menentukan apakah suatu tindakan advokat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan patut atau tidak patut. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, perlindungan atas rasa aman dan ketidakadilan dalam penerapan norma karena tidak adanya ukuran yang objektif dan terukur.
- Bahwa menurut Pemohon, berlakunya frasa “tidak patut” dalam norma a quo dapat menimbulkan penegakan etika profesi advokat yang tidak terukur karena membuka ruang bagi penerapan sanksi yang tidak konsisten dan berpotensi sewenang-wenang. Ketidakjelasan norma dimaksud telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan berpotensi membatasi hak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana dijamin dalam pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-3 dan Bukti P-4]. Pemohon juga telah dapat menguraikan adanya hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, yaitu Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun, setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian pada bagian kedudukan hukum Pemohon, Pemohon tidak dapat menjelaskan secara spesifik perihal anggapan kerugian hak konstitusional yang dialaminya baik bersifat aktual ataupun setidak-tidaknya potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Dalam hal ini, Pemohon tidak memberikan penjelasan adanya permasalahan etika profesi yang telah atau sedang dialami oleh Pemohon sebagai akibat menjalankan profesi sebagai advokat. Pemohon juga tidak menjelaskan adanya permasalahan etika profesi yang dialami oleh rekan advokat lainnya yang timbul akibat adanya multitafsir penerapan norma a quo. Padahal dalam persidangan pada tanggal 7 Mei 2026, Mahkamah telah memberi nasihat berkenaan dengan kedudukan hukum agar Pemohon menguraikan setidaknya salah satu pelanggaran etika yang sedang dialami oleh rekan advokat lainnya dan dikenakan sanksi etika berkenaan dengan anggapan ketidakjelasan penerapan norma a quo [vide Risalah Sidang, tanggal 7 Mei 2026, hlm. 13]. Selain itu, Pemohon juga tidak dapat menjelaskan uraian adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya norma Pasal 6 huruf b UU 18/2003 yang dimohonkan pengujian dengan kerugian atau potensi kerugian yang dialami Pemohon. Oleh karena syarat-syarat adanya anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dikehendaki dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan putusan-putusan selanjutnya adalah syarat yang bersifat kumulatif, dengan tidak terpenuhinya salah satu syarat kerugian hak konstitusional dimaksud maka tidak terdapat relevansi untuk mempertimbangkan syarat-syarat selebihnya. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.7] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.32 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muchtar Hadi Saputra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
