156/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Nico Indra Sakti, S.H., M.Kn.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 156/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Nico Indra Sakti, S.H., M.Kn
Pekerjaan : Pensiunan Bank BUMN
Alamat : Jalan Tebet Timur Dalam IX E Nomor 41, RT.010/RW.09, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan. Tebet, Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon; [1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 28 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 154/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 28 April 2026 dengan Nomor 156/PUU- XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 18 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara permohonan ini secara normatif dapat Pemohon uraikan sebagai berikut:
- Bahwa Kewenangan atribusi Mahkamah untuk menguji secara materil konstitusionalitas norma UU diberikan berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” - Bahwa kewenangan Mahkamah ditegaskan kembali pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI No.1945 menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” - Bahwa selanjutnya Kewenangan Mahkamah dielaborasi pada:
- Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076)/“UU KEKUASAAN KEHAKIMAN”, menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun- ”
- Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) yang terakhir di ubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)/”UU MAHKAMAH KONSTITUSI”, menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun- ”
- Bahwa kewenangan Mahkamah juga ditegaskan pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan(Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2011 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234),terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)/“UU PPP”, menyatakan bahwa: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
- Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076)/“UU KEKUASAAN KEHAKIMAN”, menyatakan bahwa:
- Bahwa sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution), Mahkamah Konstitusi juga berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Pemaknaan Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal undang-undang tersebut merupakan makna satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multimakna dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam peran dan tugas konstitusional untuk menjaga dan menegakkan kaidah-kaidah konstitusi, nilai-nilai demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, memastikan bahwa konstitusi secara materil harus ia tegakkan untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, tegaknya prinsip demokrasi dan terwujudnya pemenuhan rasa keadilan para pencari keadilan (justiciabelen) yang bukan saja dicapai hanya melalui cara-cara berhukum yang benar untuk mengejar keadilan prosedural (formil), akan tetapi juga melalui cara-cara berhukum yang benar untuk mengejar keadilan substansial (materil).
- Bahwa di dalam Penjelasan Umum UU MK disebutkan bahwa tugas dan fungsi MK adalah menangani perkara ketatanegaraan atau perkara konstitusional tertentu dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Dengan sendirinya setiap putusan MK, merupakan pemaknaan terhadap konstitusi, berdasarkan hal tersebut setidaknya terdapat 6 (enam) fungsi yang melekat pada keberadaan MK dan dilaksanakan melalui wewenangnya, yaitu sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), pelindung demokrasi (the protector of democracy), pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights), penafsir final konstitusi (the final interpreter of the constitution), pelindung hak konstitutional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights), dan pengawal ideologi negara (the guardian of state ideology).
- Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, untuk selanjutnya disebut Peraturan Mahkamah Konstitusi, mengatur bahwa:
- Objek permohonan Pengujian UU adalah Undang-Undang dan Perppu vide Peraturan Mahkamah KonstitusiPasal 2 ayat (1):
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.” - Objek pengujian materil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, Pasal, dan/atau bagian dari UU atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945 vide Peraturan Mahkamah Konstitusi Pasal 2 ayat (5):
“Permohonan pengujian materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945.” - Terhadap Permohonan yang telah diputus tidak dapat dimohonkan pengujian kembali, dengan pengecualian jika materi muatan dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda vide Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pasal 72 ayat (1):
“Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali, (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.”
- Objek permohonan Pengujian UU adalah Undang-Undang dan Perppu vide Peraturan Mahkamah KonstitusiPasal 2 ayat (1):
Berdasarkan uraian angka 1 sampai dengan 7 di atas, pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu maka tidak ada keraguan sedikitpun bagi Pemohon untuk menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan pengujian Undang-Undang ini pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
A. PERKARA KONKRIT
- Bahwa jaminan konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 menjadi salah satu parameter terselenggaranya cita negara hukum sekaligus cerminan atas pengakuan prinsip kedaulatan rakyat, dan undang-undang sebagai produk legsilasi DPR dan Presiden dapat diuji konstitusionalitasnya melalui lembaga yudisial, sehingga warga negara dapat terlibat dan memberikan kontrol terhadap pelaksanaan sistem cheks and balances agar berjalan dengan baik dan efektif.
- Bahwa kedudukan hukum atau legal standing sebagai syarat yang perlu dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pengujian norma hukum terhadap Undang-Undang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi adalah Pihak yang Hak Konstitusionalnya terlanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) dan selanjutnya yang dimaksud Hak Konstitusiona dijelaskan pada PeraturanPenjelasanPasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.” Juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu (a) Perorangan Warga Negara Indonesia, (b) Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, (c) Badan Hukum publik atau privat, atau (d) Lembaga Negara.”- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021 harus memenuhi lima syarat sebagai berikut:
- Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
- Adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan actual;
- Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
- Pemohon menganggap bahwa adanya kemungkinan dengan dikabulkannya Permohonan ini maka kerugian konstitusional Pemohon diharapkan tidak akan terjadi.
- Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia mengalami kerugian konstitusional langsung dan tidak langsung, sebagaimana menjadi perkara konkrit dalam permohonan in litis, sebagai berikut:
- Permohonan Pemohon atas pelaksanaan rehabilitasi terhadap Putusan Perkara Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap No.155/Pdt/G/1992/PN.Jak.Sel dan eksekusi No.303/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Sel., yang telah dimenangkan Orang Tua Pemohon, ditolak oleh Oknum Ketua Pengadilan Jakarta Selatan selaku Pimpinan Pejabat Administrasi Pengadilan dari Panitera dan Juru Sita/Pejabat TUN (Bukti P-6);
- Penolakan didasarkan atas dasar Penyalahgunaan Keadaan (Bukti P-
- , karena Oknum Ketua Pengadilan memperlakukan Surat Perjanjian Perdamaian/dading vide Pasal 1851 KUH Perdata di bawah tangan sebagai Perikatan/Akta Perdamaian vide Pasal 130 HIR.
- Surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 29 Maret 2005 (Bukti P-5), dibuat:
- Pada saat Perkara No.303/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Sel., masih berlangsung di tingkat Kasasi, tidak dikukuhkan oleh Hakim sehingga melahirkan Perikatan dan tidak didaftarkan untuk mencabut perkara;
- Di bawah tangan dengan tanda tangan disahkan dan tanggal ditetapkan oleh Notaris;
- Para Pihak pada Perjanjian Perdamaian hanya antara Orang Tua Pemohon selaku Penggugat dengan Tergugat III saja;
- Dalam rangka melakukan rangkaian kebohongan mulai tidak dikukuhkan, didaftarkan untuk mencabut Perkara, Perjanjian yang seharusnya dibuat dalam bentuk Akta Para Pihak/partij acta, namun oleh lawan terperkara dibuat dalam BENTUK seolah-olah sebagai Perikatan, yaitu peristiwa hukum yang dituangkan dalam Akta Berita Acara/relaas acta/Surat Pernyataan dengan menghilangkan frasa Perjanjian pada judul akta;
- Substansinya melanggar causa yang halal, yaitu nantinya untuk menganulir Putusan Kasasi sebagai Perikatan yang lahir karena UU;
- Terhadap Surat Perjanjian di bawah tangan berlaku Asas siapa yang mendalilkan dialah yang harus membuktikannya/actori in cumbit probatio, Tindakan Oknum Ketua Pengadilan malah sebaliknya mewajibkan Pemohon untuk membatalkannya, sehingga mengindikasikan adanya kolusi antara Oknum Ketua Pengadilan dengan lawan terperkara.
- Pemohon berpandangan, bahwa Keputusan TUN a quo adalah ilegal, karena:
- Keputusan TUN Oknum Ketua Pengadilan, terindikasi telah melampaui kewenangan dan bertindak sewenang-wenang;
- Pendaftaran/pencatatan Perjanjian pada roll perkara untuk menganulir Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan:
- Keputusan yang tidak patuh melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman vide Pasal 24 ayat (3);
- Intervensi terhadap Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman yang dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945;
- Terindikasi melakukan tindak pidana (obstruction of justice), berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman: “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Juncto Pasal 38 UU Kekuasaan Kehakiman:
“(1) Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman.”“(2)Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyelidikan dan penyidikan;
- penuntutan;
- pelaksanaan putusan;
- pemberian jasa hukum; dan
- penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Juncto Pasal 54 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman:
“(2) Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan.”
- Bahwa terhadap sengketa Pemohon dengan Pejabat TUN pada Organ Judikatif yang melakukan tindakan sewenang-wenang dan menerbitkan Keputusan yang melampaui kewenangannya, hingga saat ini Pemohon sebagai Anggota Masyarakat tidak memiliki acces to justice, untuk menyelesaikannya baik secara administriatif maupun secara litigatif, karena:
- Upaya hukum Keberatan maupun banding Pemohon, diabaikan/omission baik oleh yang bersangkutan, Pengadilan Tinggi maupun Badan Pengawas MA RI;
- Meskipun Keputusan TUN a quo tidak melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tetap dianggap sebagai Keputusan TUN yang dikecualikan oleh PTUN, sehingga gugatan Pemohon di PTUN selalu tidak diterima/dismissal berdasarkan Pasal 2 huruf e UU Peratun;
- Disamping itu terkendalanya Pemohon untuk menyelesaikan secara hukum terhadap sengketa dengan Pejabat TUN/Ketua Pengadilan a quo, tidak hanya disebabkan oleh penyimpangan penggunaan Pasal 2 huruf e UU Peratun saja, tetapi juga karena Budaya Hukum yaitu sikap PTUN yang terang-terangan dalam sidang pemeriksaan menyatakan keengganannya untuk menguji Keputusan TUN rekan sejawat/Oknum Ketua Pengadilan Negeri, yang merupakan urusan Badan Peradilan lain;
- Upaya hukum untuk membatasi keberlakuan Pasal 2 huruf e UU Peratun dari penyimpangan, sekalipun terhadap Keputusan TUN merupakan tindak pidana karena mengintervensi terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman, Mahkamah telah melakukan pengabaian/legal negligance atas fungsinya sebagai pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights), dan pelindung hak konstitutional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights), karena tetap tidak memberikan acces to justice bagi Pemohon sebagai Anggota Masyarakat untuk mengujinya di PTUN, karena Mahkamah menolak sekalipun untuk memberi penafsiran final konstitusi (the final interpreter of the constitution) terhadap pembatasan penggunaan Pasal 2 huruf e UU Peratun oleh PTUN; sehingga mengakibatkan Keputusan TUN ilegal menjadi legal, vide Putusan Mahkamah Konstitusi:
- Putusan Nomor 113/PUU-XII/2014 perihal penolakan pembatalan Pasal 2 huruf e UU Peratun; juncto
- Putusan Nomor 59/PUU-XXIV/2026, perihal tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitusional) atas norma muatan Pasal 2 pada huruf e UU Peratun.
Hal tersebut mengakibatkan dan menjadikan Lembaga Judikatif sebagai Organ yang tirani.
- Bahwa selanjutnya tindakan sewenang-wenang dan melampaui wewenang Oknum Ketua Pengadilan tersebut telah dibatalkan oleh Ketua Pengadilan berikutnya dengan self respect, melalui Penetapan Eksekusi No.17/Eks. Pdt/2015 tanggal 14 April 2015 (Bukti P-7), namun Keputusan TUN Ilegal Oknum Ketua Pengadilan hingga kini:
- Tetap diikuti dan dijadikan dasar oleh Organ Tambahan Negara: Komisi Yudisial, Komnas HAM, dan Kementerian ATR/BPN serta Lembaga Mabes Polri untuk menolak melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap/Hasil Pemeriksaan Badan Peradilan.
- Termasuk Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tetap kekeuh mengkatagorikan Keputusan TUN yang tidak melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman termasuk sebagai Keputusan TUN yang dikecualikan berdasarkan Pasal 2 huruf e UU Peratun.
Alhasil, membuktikan keberadaan Mafia Hukum dan Mafia Peradilan dalam sistem Pelayanan Publik di Pengadilan.
- Mengingat Oknum Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terindikasi melakukan obstruction of justice merupakan Pejabat TUN Pengadilan pertama dengan menerima pendaftaran Perjanjian Perdamaian/atas dasar janji-janji pada (dading), untuk menolak melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman vide Pasal 24 ayat (3) UUD NRI 1945 dengan mencabut roll perkara, sebagai tindakan sewenang-wenang dan melampaui kewenangan Ketua Pengadilan, sehingga mengintervensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Keputusan TUN ilegal a quo diterbitkan oleh Bapak Suhartoyo, S.H., M.Sci., pada saat itu selaku Ketua PN Jakarta Selatan/Pimpinan Pejabat Administrasi Pengadilan/Pejabat TUN, merupakan Pihak yang memiliki kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dalam permohonan in litis. Guna mencegah terjadinya conflict of interest, sehingga menjadi beralasan bagi Pemohon untuk kembali menggunakan Hak Ingkar berdasarkan Pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman yang bersifat alternatif berdasarkan permohonan dari pihak yang berperkara, agar permohonan ini tidak diperiksa, diputus dan diadili oleh yang bersangkutan baik selaku Ketua Majelis Hakim maupun Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
- Bahwa terkait dengan Objek Permohonan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/201115., Pemohon berpandangan norma baru yang timbul dari pemaknaan Mahkamah jadi melegalkan praktek penyalahgunaan keadaan dengan membenarkan dan melembagakan Perjanjian Perkawinan sebagai Perikatan Pemisahan Harta Bersama sehingga menimbulkan kekacauan hukum dalam Pelayanan Publik di bidang Administrasi di lapangan hukum perdata, karena untuk selanjutnya hanya dengan Perbuatan Hukum Perjanjian.janji- janji saja dapat didaftarkan sebagai peralihan Hak Kepemilikan atau memperlakukan Perjanjian sama dengan perikatan yang melegalkan rangkaian kebohongan berupa penyesatan (dwingend) pemaksaan (dwaling) dan penipuan (bedrog), bahkan sekalipun terhadap Perjanjian yang melanggar UU Perkawinan Pasal 29 ayat (2) jo. Pasal 35 dianggap menjadi sah/legal. Sebagaimana pada Perkara Konkrit yang Pemohon telah alami. Kesemuanya tersebut terjadi disebabkan karena keliru memahami substansi hukum, yang gagal membedakan antara Perikatan dan Perjanjian yang tentu saja jadi mempengaruhi budaya hukum dan struktur hukum.
- Dengan demikian sebagai alasan pembeda, berdasarkan Hukum Perdata Objek Permohonan hasil pemaknaan Mahkamah adalah keliru, berdasarkan hal sebagai berikut:
- Mahkamah tidak konsisten terhadap prinsip Lembaga Perkawinan yang merupakan Perikatan bukan persetujuan, sebagaimana penafsiran Mahkamah Konstitusi mengenai Pranata Perkawinan, meskipun pada mulanya telah memiliki alasan yuridis yang tepat yaitu Perkawinan sebagai perikatan yang lahir karena UU, vide:
- Digunakannya dasar hukum Perkawinan vide Pasal 1 UU Perkawinan: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
- Pertimbangan hukum Mahkamah selanjutnya menyatakan:
“Frasa“ pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan” dalam Pasal 29 ayat (1), frasa “...sejak perkawinan dilangsungkan” dalam Pasal 29 ayat (3),dan frasa “selama perkawinan berlangsung” dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 membatasi kebebasan 2 (dua) orang individu untuk melakukan atau kapan akan melakukan “perjanjian”, sehingga bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian, frasa “pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan” dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa “selama perkawinan berlangsung” dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan.” Sehingga Peristiwa Hukum terjadinya Perkawinan/serah terima/ijab qobul dari Orang Tua laki-laki/Wali Nikah Perempuan kepada Calon Mempelai Laki-Laki, selalu dibuktikan dengan Akta Berita Acara/relaas acta yang dibuat oleh Pejabat Umum Pegawai Pencatat Perkawinan, sebagai salah satu BENTUK Akta Otentik.
Sedangkan berbeda dengan Perjanjian Perkawinan, selalu dituangkan kedalam bentuk Akta Para Pihak/partij acta, yang dibuat Para Calon Mempelai antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dihadapan Notaris.
Bentuk akta otentik sendiri dibagi 2 (dua), yaitu akta yang dibuat oleh Pejabat Umum dan Akta yang dibuat dihadapan Pejabat Umum, vide Pasal 1868 KUHPerdata:
“Akta Otentik adalah akta yang bentuknya ditentukan undang-undang, dibuat oleh/dihadapan Pejabat Umum yang berwenang dimana akta itu dibuat”.
- Akta Para Pihak/Partij Acta membuktikan adanya Perjanjian, yaitu akta yang dibuat oleh Para Pihak dihadapan Pejabat Umum;
- Akta Berita Acara/relaas Acta membuktikan adanya Perikatan, yaitu akta yang dibuat oleh Pejabat Umum.
Sedangkan unsur-unsur Akta Otentik bersifat akumulatif terdiri dari dari Bentuknya, formil dan materil.
Dengan demikian perubahan Perjanjian berbeda dengan perubahan pada Perikatan, khususnya ikatan dalam perkawinan yang memiliki konsukuensi ikatan Harta Bersama/harta gono-gini. Pada Perjanjian perubahan cukup dilakukan atas dasar kesepakatan untuk merubah/mengadendum dan menyesuaikan janji-janji yang telah dibuat, sedangkan perubahan Perikatan sebagai Peristiwa Hukum harus dengan Peristiwa Hukum baru pula, semisal perubahan ikatan pada Perkawinan berubah dengan adanya perceraian, sedangkan perubahan ikatan harta bersama dengan Keputusan bersama membuat ikatan Pemisahan Harta Bersama.
- Bahwa akibat Mahkamah inkonsisten dalam memperlakukan Perikatan, mengakibatkan kekeliruan dari Aspek Hukum Perdata, sehingga membentuk:
- Pengabaian Perbedaan antara Perjanjian dengan Perikatan;
- Pengabaian Prosedur lahirnya Perikatan karena Perjanjian;
- Tidak mengakui bahwa Peralihan Hak Kepemilikan yang seharusnya didasarkan Peristiwa hukum/Perikatan;
- Merubah Peralihan Hak Kepemilikan untuk selanjutnya cukup hanya
- Mahkamah melegalkan/mengesahkan terhadap setiap perjanjian yang melanggar UU.
Dengan demikian juga merupakan substansi hukum dalam in litis, adalah bukan sekedar penggunaan istilah semata, melainkan pemaknaan Mahkamah telah menciptakan pelanggaran ketertiban hukum dalam lapangan Hukum Perdata. yang sebelumnya lebih mengutamakan
- Mahkamah tidak konsisten terhadap prinsip Lembaga Perkawinan yang merupakan Perikatan bukan persetujuan, sebagaimana penafsiran Mahkamah Konstitusi mengenai Pranata Perkawinan, meskipun pada mulanya telah memiliki alasan yuridis yang tepat yaitu Perkawinan sebagai perikatan yang lahir karena UU, vide:
- Pemaknaan Mahkamah pada Objek Permohonan, mengakibatkan terlanggarnya Hak Konstitusional langsung Pemohon tentang:
- Kepastian Hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat(1) UUD 1945: “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Tafsir Mahkamah atas Pasal 28D ayat (1), vide Putusan No.25/PUU- XIII/2015 dan Putusan No.40/PUU-XIII/2015 pada paragraf [3.16] halaman 191 sampai dengan 192, menyatakan:
“Bahwa sejarah lahirnya pemikiran perihal hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil adalah sejarah perlawanan terhadap kesewenang-wenangan penguasa. Tujuannya ialah untuk mencegah lahir dan berkembang kekuasaan yang bersifat tiranik. Kemudian ketika gagasan tentang negara hukum berkembang, pemikiran itu pun diserap ke dalam tiga substansi yang menjadi prinsip negara hukum, yaitu (1) bahwa dalam negara hukum pemerintah (dalam arti luas) dibatasi oleh hukum; (2) bahwa dalam negara hukum berlaku legalitas formal; dan (3) bahwa dalam negara hukum, hukumlah yang memerintah, bukan orang...”Lebih lanjut Mahkamah menjelaskan:
“Karena ada tiga prinsip dasar yang menjadi substansi negara hukum itulah muncul tuntutan akan kepastian hukum. Tuntutan atas kepastian hukum lantas mendorong lahirnya pemikiran mengenai pentingnya kodifikasi aturan atau pembentukan Undang-Undang. Namun agar benar-benar memberikan kepastian hukum, suatu kodifikasi harus berhasil menghidari dari “delapan kegagalan”, sebagaimana diilustrasikan oleh kisah Raja Rex yang gagal merumuskan kodifikasi hukum. Kedelapan kegagalan itu adalah (1) kegagalan untuk menemukan atau merumuskan aturan itu sendiri sehingga setiap masalah diputus berdasarkan pertimbangan- pertimbangan yang bersifat ad hoc; (2) kegagalan mempublikasikan atau setidak-tidaknya membuat pihak-pihak yang terkena mengetahui aturan-aturan yang diharapkan ditaati itu; (3) pemberlakuan aturan yang bersifat retroaktif sehingga akibatnya bukan saja tidak berhasil mengarahkan suatu perbuatan tetapi juga menurunkan integritas aturan-aturan yang bersifat prospektif karena aturan-aturan itu selalu berada dalam ancaman perubahan oleh aturan-aturan yang bersifat retrospektif; (4) kegagalan membuat aturan yang dapat dimengerti; (5) pengundangan aturan yang saling bertentangan; (6) adanya aturan-aturan yang menpersyaratkan tindakan yang tidak mungkin dipenuhi karena berada di luar kendali atau kekuasaan pihak yang terkena aturan itu; (7) terlalu sering melakukan perubahan aturan sehingga subjek aturan itu tidak dapat menentukan benar-salah perbuatannya; (8) kegagalan untuk mencocokan antara aturan yang telah diumumkan dan pelaksanaan yang senyatanya dari aturan itu (vide Lon L. Fuller, The Morality of Law, 1969, h.33-38).- Dan jaminan perlindungan Hak Milik Pribadi diambil alih secara sewenang-wenang sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945: “(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak dapat diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”
Secara konstitusional perlindungan hukum terhadap pengambil alihan Hak Kepemilikan termasuk juga melalui rekayasa norma. Dimana Hukum Perdata yang bersifat Privat diubah menjadi Hukum Publik sehingga perubahan/pergeseran norma tentang Peralihan Hak Kepemilikan menjadi melanggar Doktrin, Asas dan Teori yang berlaku.
Prinsip pengambil alihan Hak Kepemilikan secara sewenang-wenang tidak dapat ditutupi dengan dilahirkannya norma baru sebagaimana pemaknaan Mahkamah melalui Putusan a quo semata-mata demi untuk memenuhi Asas Legalitas, yang mengubah Hukum Perdata yang bersifat Privat menjadi Hukum Publik, karena Perbuatan Hukum Perjanjian yang bersifat privat, meskipun ternyata didalam Perjanjian terdapat peristiwa hukum yang menyangkut pelaksanaan kewajiban oleh salah satu pihak atau terdapat peristiwa hukum sebagian dan belum sebagai Peristiwa Hukum yang sempurna, sehingga dianggap memenuhi persyaratan pendaftaran Hak Kepemilikan dengan memasukannya kedalam Sistem Publikasi. Peristiwa Hukum yang sempurna/pemenuhan kewajiban dari kedua belah pihak selanjutnya diabaikan, sebagaimana selama ini dibuktikan dengan Akta Berita Acara/Relaas Acta. sebagaimana yang selama ini telah berlaku dan disebut sebagai Penyerahan Nyata (feitelijk levering) dan Penyerahan Juridis (juridische levering) yang telah diatur pada Pasal 612 KUH Perdata:
“Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yanng nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang harus diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.”Dan penyerahan juridis/juridische levering Pasal 617 KUH Perdata: “Semua akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan dan atau pemindahtanganan barang tidak bergerak harus dibuat dalam bentuk otentik, atau ancaman kebatalan. Tiap petikan dalam bentuk biasa dari rol atau daftar kantor lelang, guna pembuktian penjualan barang yang diselenggarakan dengan perantaraan kantor tersebut menurut peraturan yang telah ada atau yang akan diadakan harus dianggap sebagai akta otentik.”
Sehingga Perubahan Norma sebagaimana Putusan Mahkamah tidak lagi bisa dipergunakan dan menjadi dasar hukum untuk mengintervensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana pernah Pemohon alami sebagai kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan actual, Oleh karenanya Pemohon mempunyai kapasitas hukum dan kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, berdasarkan kewenangan konstitusional langsung pemohon terlanggar.
- Dengan demikian Permohonan in litis menggunakan alasan yang berbeda atas dasar Hukum Perdata, dengan tetap menggunakan batu uji yang sebagaimana Putusan Mahkamah No.69/PUU-XIII/2015, yaitu hak-hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
- Bahwa berdasarkan argumentasi sebagaimana telah diuraikan dalam angka 1 sampai dengan 12 di atas maka Pemohon berkesimpulan, Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan ini, berdasarkan 5 (lima) alasan, yakni:
- Pemohon adalah perorangan warga negara Republik Indonesia;
- Sebagai Warga Negara Indonesia, Pemohon mempunyai hak konstitusional yang normanya telah diatur dan diberikan oleh UUD 1945, yakni hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk:
- Memperoleh jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1);
- Perlindungan terhadap pengambilalihan hak kebendaan secara sewenang-wenang oleh siapapun juga, berdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945;
- Berdasarkan Hukum Perdata memperbaiki kekeliruan pemaknaan terhadap Objek Putusan oleh Mahkamah vide Putusan Nomor 69/PUU- XIII/2015, agar secara Hukum Perdata tetap Konsisten, dalam penggunaan frasa Perikatan yang telah dilahirkan dari perjanjian, memperjelas identifikasi mekanisme/ prosedur perubahan perikatan, dan mencega dilegalkannya Perjanjian yang melanggar UU/Perikatan yang dilahirkan UU, yang dapat mengakibatkan mendistorsi prinsip fundamental dalam Hukum Perdata khususnya mengenai Buku III Tentang Perikatan, tentang perbedaan yang jelas antara Perikatan dan Perjanjian.
- Kerugian konstitusional tersebut nyata-nyata terjadi berdasarkan sebab- akibat (causal verband), karena dengan ketentuan baru sebagaimana fasir Mahkamah Konstitusi telah menciptakan ketidak pastian dan kekacauan hukum, terlebih Pemohon telah mengalaminya secara langsung dimana Perjanjian yang melanggar UU dianggap menjadi sah, sehingga mengakibatkan praktek bernegara yang menyimpang dari Pejabat Tata Usaha Negara di Organ Judikatif maupun di Eksekutif, karena;
- Keputusan Tata Usaha Negara tidak lagi wajib didasarkan peristiwa hukum/perikatan sebagai dasar hukum yang sah, tidak lagi cukup hanya dengan janji-janji saja/ perbuatan hukum Perjanjian yang tidak kunjung melahirkan Perikatan;
- Menjadikan setiap Perjanjian yang melanggar/mengesampingkan UU atau Perikatan yang dilahirkan karena UU menjadi legal/sah.
- Hanya berdasarkan Perjanjian saja dianggap telah memenuhi syarat peralihan hak kepemilikan dan memasuki Hukum Publik/publikasi vide Keputusan TUN atas pendaftaran hak kebendaan dan/atau hak perorangan.
- Mengubah Perjanjian dalam keperdataan yang bersifat privat menjadi Hukum Publik atau tanpa perlu melewati proses melahirkan perikatan, menjadi dapat memasuki sistem publisitas.
- Menghilangkan salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu penyebab/causa yang halal.
- Mendorong terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara yang cacat hukum/illegal;.
- Melegalkan Keputusan Tata Usaha Negara dari Oknum Ketua Pengadilan Jakarta Selatan selaku Pimpinan Pejabat Administrasi Pengadilan, yang mengintervensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana telah dialami Pemohon.
- Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang diharapkan akan mengabulkan petitum permohonan ini, maka dapat menghentikan praktek penyalahgunaan keadaan dengan menggunakan Akta Perjanjian sebagai Perikatan atau sebaliknya untuk melakukan penipuan, pemaksaan dan penyesatan dalam lapangan hokum perdata, dengan perbaikan pemaknaan muatan Pasal 29 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU Perkawinan sebagai Objek Permohonan yang telah menimbulkan kerugian konstitusional.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. Berdasarkan landasan Filosofis, Yuridis dan Sosiologis:
- Bahwa pada hakikatnya keberadaan hukum adalah untuk menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum tidak boleh statis, melainkan harus senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, terutama ketika menyangkut perlindungan hak-hak warga negara. Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir penegakan hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan agar setiap undang-undang di bawah UUD NRI 1945 sejalan dengan prinsip keadilan dan tidak menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara warga negara lainnya.
- Bahwa secara filosofis, tujuan hukum adalah menghadirkan keadilan yang hidup di tengah masyarakat (living law). Hukum tidak boleh berhenti pada teks semata, melainkan harus mampu menjawab rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang sesuai dinamika zaman. Apabila suatu ketentuan hukum justru menimbulkan ketidakadilan karena tidak lagi relevan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan nilai kehidupan masyarakat, maka sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi melakukan penyempurnaan termasuk mengkoreksi kekeliruan yang dibuatnya atas dasar prinsip self respect.
- Bahwa secara sosiologis, setiap warga masyarakat dapat menikmati suasana serta iklim ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan. Hukum yang baik adalah ketika hukum tersebut memuat nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan (Gustav Radbruch). Ketika putusan hukum dikendalikan kepentingan dan emosi, ia berhenti menjadi hukum dan hanya tersisa kekuasaan yang dibenarkan (Aristotales). Bahwa menyamakan istilah Perjanjian dengan Perikatan sebagaimana pemaknaan Mahkamah telah melanggar Buku III KUH Perdata yang berjudul tentang Perikatan, sehingga telah menimbulkan kekacauan hukum sebagaimana maraknya Penyalahgunaan Keadaan dalam lapangan Hukum Perdata, untuk melakukan penyesatan (dwingen), pemaksaan (dwaling), dan penipuan (bedrog) dalam hubungan hukum sesama masyarakat.
B. ALASAN PEMBEDA:
Bahwa latar belakang pemaknaan Mahkamah pada Putusan No.69/PUU- XIII/2015, didasarkan:- Kepentingan sebagian Kelompok Masyarakat Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perkawinan dengan Warga Negara Asing (WNA), yang terhalang untuk mendapatkan Hak Atas Tanah karena dalam perkawinan terbentuk ikatan harta bersama termasuk Hak Atas Tanah yang hanya diperkenankan sebatas Hak Pakai saja. Sedangkan dalam permohonan in litis adalah dampak negatif pemaknaan Mahkmah yang mengakibatkan terlanggarnya Hak Konstitusional langsung seluruh WNI. Sebagaimana pada Pertimbangan Hukum Mahkamah, sebagai berikut: “Ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, padahal dalam kenyataannya ada fenomena suami istri yang karena alasan tertentu baru merasakan adanya kebutuhan untuk membuat Perjanjian Perkawinan selama dalam ikatan perkawinan. Selama ini sesuai dengan Pasal 29 UU 1/1974, perjanjian yang demikian itu harus diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan dan harus diletakkan dalam suatu akta notaris. Perjanjian perkawinan ini mulai berlaku antara suami dan isteri sejak perkawinan dilangsungkan. Isi yang diatur di dalam perjanjian perkawinan tergantung pada kesepakatan pihak-pihak calon suami dan isteri, asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang, agama, dan kepatutan atau kesusilaan. Adapun terhadap bentuk dan isi perjanjian perkawinan, kepada kedua belah pihakdiberikan kebebasan atau kemerdekaanseluas-luasnya (sesuai dengan asas hukum “kebebasan berkontrak”). Dengan demikian Mahkamah beranggapan bahwa perubahan suatu Perikatan (perkawinan), bisa hanya cukup dengan perjanjian saja tidak dengan suatu peristiwa hukum/ perikatan baru.
Sehingga Mahkamah menyimpulkan bahwa:
“frasa “pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan” dalam Pasal 29 ayat (1), frasa “...sejak perkawinan dilangsungkan” dalam Pasal 29 ayat (3),dan frasa “selama perkawinan berlangsung” dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 membatasi kebebasan 2 (dua) orang individu untuk melakukan atau kapan akan melakukan “perjanjian”, sehingga bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian, frasa “pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan” dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa “selama perkawinan berlangsung” dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan.- Pertimbangan hukum dan Putusan yang demikian, mengakibatkan terbentuknya norma baru yang melegalisasi Penyalahgunaan Keadaan, dimana terhadap Perjanjian diperlakukan sebagai Perikatan dan dianggap memenuhi syarat untuk memasuki Sistem Pendaftaran, atas dasar hal sebagai berikut:
- Dengan Perjanjian perkawinan yang dapat didaftarkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan yang semula berlaku hanya sebagai Undang- Undang bagi Para Pihak membuatnya menjadi berlaku pula bagi pihak ketiga yang berkepentingan, karena dianggap telah memenuhi syarat masuk kedalam Sistem Pendaftaran dan merubah perjanjian dari Hukum Privat menjadi sebagai Hukum Publik, dengan norma baru menjadikan hal sebagai berikut:
- Perbuatan hukum Perjanjian/janji-janji dapat pula menjadi dasar hukum yang sah untuk mengalihkan hak kepemilikan sebagaimana yang didaftarkan;
- Peralihan Hak Kepemilikan yang semula didasarkan Peristiwa Hukum diubah cukup hanya berdasarkan perbuatan hukum yang belum sepenuhnya dilaksanakan kewajibannya oleh salah satu pihak;
- Merubah Sifat Privat pada Hukum Perdata menjadi Hukum Publik;
- Perjanjian juga berlaku bagi pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadapnya.
- Dengan demikian dapat diartikan bahwa Mahkamah tidak saja mengubah Asas Pacta sunct servanda. tetapi juga menjadikan Hukum Perdata menjadi Hukum Publik.
- Dengan Perjanjian perkawinan yang dapat didaftarkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan yang semula berlaku hanya sebagai Undang- Undang bagi Para Pihak membuatnya menjadi berlaku pula bagi pihak ketiga yang berkepentingan, karena dianggap telah memenuhi syarat masuk kedalam Sistem Pendaftaran dan merubah perjanjian dari Hukum Privat menjadi sebagai Hukum Publik, dengan norma baru menjadikan hal sebagai berikut:
- Bahwa Keputusan TUN ilegal a quo yang didasarkan Penyalahgunaan Keadaan, dalam lapangan Hukum Perdata merupakan rangkaian kebohongan dimana suatu Perjanjian diperlakukan sebagai Perikatan atau sebaliknya suatu Perikatan diperlakukan sebagai Perjanjian, dalam lapangan Hukum Perdata yang kerap terjadi dalam hubungan hukum antara sesama Anggota Masyarakat, atau bahkan antara Pemerintah dengan Anggota Masyarakat pada hubungan Keperdataan merupakan bentuk penyesatan (dwaling), pemaksaan (dwaling) atau penipuan (bedrog), dengan kasus konkrit sebagai berikut:
- Penipuan, sebagaimana telah Pemohon alami;
- Pemaksaan, dalam mediasi penyelesaian sengketa dualisme kepemimpinan Ikatan Notaris Indonesia (INI), salah satu pihak merasa dipaksa untuk menandatangi Surat Pernyataan/Relaas Acta dengan substanis Perjanjian Perdamaian yang seharusnya dituangkan dalam bentuk Partij Acta/Akta Para Pihak, dihadapan Pejabat Pembinanya (Bukti P-9).
- Penyesatan, dalam ganti rugi pembebasan lahan untuk kepentingan umum Perikatan/Peristiwa Hukum dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak Atas Tanah sebagi, namun ternyata pelaksanaan penyerahan uang pembayaran ganti rugi masih berupa janji-janji.
Bahwa maraknya sengketa yang disebabkan oleh Penyalahgunaan Keadaan tentu saja sangat merugikan masyarakat, apalagi saat ini tercipta Budaya Hukum dimana Hukum sudah menjadi suatu Industri.
- Bahwa dalam permohonan in litis, atas dasar Pasal 28D ayat (1) dengan unsur bahwa dalam negara hukum berlaku legalitas formal, dalam hal ini terhadap keberlakuan norma Perikatan sebagaimana Buku III KUH Perdata membatasi Putusan Mahkamah sebagai norma. Sehingga perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap Putusan Mahkamah karena Perubahan Hak Kepemilikan tidak bisa dilakukan atas dasar janji- janji/Perjanjian saja, yang baru merupakan Perbuatan Hukum membuat janji-janji/komitmen vide Ps.1313 BW, dan untuk mencegah kekacauan hukum atas maraknya sengketa yang didasarkan rangkaian kebohongan melalui penyesatan (dwingend), pemaksaan (dwaling) dan penipuan (bedrog) dalam lapangan hukum perdata, sehingga harus dikembalikan pada norma yang seharusnya yaitu didasarkan pada suatu Peristiwa Hukum/Perikatan vide Ps.1234 BW yaitu adanya penyerahan nyata (feitelijk levering) dan/atau penyerahan juridis (juridische levering) sebagaimana diatur pada Pada Pasal 612 sampai dengan Pasal 624 KUH Perdata. Sehingga tidak merugikan Hak Konstitusional langsung masyarakat banyak, salah satunya dalam hal ini adalah bagi Pemohon.
- Bahwa berdasarkan legalitas formal, yang membatasi norma Keputusan Mahkamah a quo adalah Hukum Perdata Buku III KUH Perdata berjudul Perikatan, yang telah membedakan antara Perjanjian dengan Perikatan, sebagai berikut:
- Bahwa Perjanjian (oveernkomst/contract) adalah Perbuatan Hukum membuat janji-janji/commitment pelaksanaan kewajiban yang akan menimbulkan hak atas Objek yang diperjanjikan bagi Para Pihak yang membuatnya, vide Pasal 1313 KUH Perdata, karena dibuat oleh Para Pihak, maka:
- Berlaku sebagai UU bagi para pihak vide Pasal 1338 KUH Perdata: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya.
”Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang- undang dinyatakan cukup untuk itu.
“Sesuatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
- Dibuat dalam BENTUK Partij Acta atau Akta yang dibuat Para Pihak dihadapan Pejabat Umum;
- Bersifat Privat/rahasia;
- Pelaksanaan kewajiban oleh salah satu/para pihak pihak (mengakhiri Perjanjian) menimbulkan/melahirkan peristiwa hukum/perikatan.
- Akibat hukum apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban disebut ingkar janji/ wanprestasi.
- Perikatan/verbintenis/verband/binding:
- Lahir karena perjanjian atau UU vide Pasal 1233 KUH Perdataa quo:
- Perikatan merupakan Peristiwa Hukum vide Pasal 1234 KUH Perdata a quo:
- Terjadinya Peristiwa Hukum disebabkan karena 2 (dua) sebab, yaitu:
- karena perbuatan Hukum Subjek perorangan/naturlijk person atau Badan Hukum/recht person antara seorang atau lebih yang mengikatkan dirinya pada satu orang lebih;
- Karena UU seperti: Kelahiran, Jodoh dan Kematian. yang mengalihkan Hak Kebendaan dan/atau merubah legal standing/ Hak Perorangan.
- Dibuat dalam BENTUK Akta Berita Acara/Relaas Acta;
- Tujuan perikatan yang dituangkan dalam bentuk Akta Berita Acara untuk diketahui oleh pihak yang berkepentingan, terhadap Hak Perorangan dan/atau Hak Kebendaan tertentu (tetap maupun terdaftar) memiliki sistem publisitas;
- Jenis Perikatan:
- Perikatan yang lahir dari Perjanjian, semisal: Jual Beli dan Perjanjian Kredit;
- Perikatan yang lahir karena UU: Pewarisan, Perkawinan, Badan Hukum dan Badan Usaha serta Hasil Pemeriksaan Badan Peradilan.
- Merupakan bukti penyerahan juridis/juridische levering/transaction.
- Contoh Akta Berita Acara termasuk yang di bawah tangan: Tanda Bukti Pembayaran/kwitansi; Berita Acara Serah Terima; Surat Pernyataan/Berita; Surat Keterangan; Risalah Rapat maupun Risalah Lelang.
- Sifat Perikatan, sebagai suatu peristiwa hukum yang diakibatkan oleh perbuatan hukum maupun UU, yang berakibat hukum bagi Pihak Ketiga maka berlaku baginya Asas Publisitas, yaitu sistem Pedaftaran yang diselenggarakan oleh Negara, sehingga harus dituangkan/dibuat dalam bentuk Akta Berita Acara (Relaas Akta).Sifat dari Perikatan berdasarkan prinsip Serah Terima adalah Nyata/Riil/Konkrit (feitelijk levering) dan Legal Formal (juridische levering), sehingga berlaku pula bagi pihak ketiga sebagai Undang- Undang. Sifat Nyata/Riil/Konkrit (feitelijk levering), secara jelas menunjukan terjadinya penyerahan atas Objek tertentu.
- Sifat legal formal (juridische levering) dibuat secara tertulis secara tertulis sebagai Berita Acara sehingga peristiwa hukum tersebut langsung selesai seketika dan menjadi bukti adanya perikatan,
- Ciri khusus Akta Berita Acara/Relaas Acta:
- Untuk kepentingan pembuktian atas suatu peristiwa hukum;
- Bersifat Publikatif, artinya memang dibuat bagi yang berkepentingan sehingga harus didaftarkan yang diselenggarakan oleh Negara;
- Mengalihkan Hak Kebendaan dan/atau merubah Legal Standing/Hak Perorangan;
- Penyebutan Penghadap didasarkan kepentingannya langsung, misal Pembeli dan Penjual, seorang laki-laki dan seorang perempuan (Suami dan Istri); Para Ahli Waris, Para Pemegang Saham;
- Bersifat Tunggal atau satu kesatuan sebagai Penghadap yang memberikan, melakukan atau tidak melakukan sesuatu, karenanya tidak menyebut sebagai Pihak Pertama atau Pihak Kedua;
- Sebagai peristiwa hukum dapat diotentikan, diputus oleh Hakim dan dibuat oleh Panitera dalam Perkara Sengketa, atau menjadi dibuat oleh Pejabat Umum/Notaris misal: Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) di bawah tangan, Sidang Isbat Nikah.
- Perubahan terhadap suatu peristiwa hukum adalah dengan adanya peristiwa hukum baru termasuk dengan Putusan/Putusan Pengadilan, yang merubah peristiwa hukum sebelumnya.
- Tidak bersifat Privat melainkan bersifat Publik, sifat Publik dari Perikatan adalah pendaftaran atas peristiwa hukum, wajib didaftarkan berdasarkan Akta Berita Acara yang Otentik atau dibuat oleh Pejabat Umum.
- Contoh Perikatan yang lahir dari Perjanjian:
Perikatan tidak terjadi pada saat ditandatanganinya suatu perjanjian, yaitu terhadap pernyataan-pernyataan yang dinyatakan oleh Para Pihak pada perjanjian, contoh Perikatan yang lahir dari perjanjian dibagi 2 (dua) yaitu:- Terjadi dan berlaku saat selama masih berlangsungnya perjanjian, semisal pada Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jual Beli, maka perjanjian tersebut bersifat obligatoir sebagaimana terjadinya peristiwa hukum, sebagai berikut:
- Debitur menyerahkan agunan jaminan khusus berupa pembebanan Hak Tanggungan atau Fidusia, maka Kreditur wajib mencairkan sejumlah pinjaman yang ketentuan dan syarat-syarat yang telah disepakati pada perjanjan, maka berakhirnya Perikatan tersebut mengikuti Perjanjian Pokoknya yang bersifat Obligatoir; atau
- Pembeli baru membayar sebagian dari harga Objek Jual Beli, sehingga lahir istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).sebagaimana dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 49:
“Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
“a. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli”.
- Setelah terjadinya perjanjian sebagai misal Transaksi: lahir akibat ditunaikannya seluruh kewajiban oleh Pembeli sehingga Penjual berkewajiban untuk menyerahkan (feitelijk levering) Objek Jual Beli dan memberikan tanda bukti pembayaran (juridische levering);
- Terjadi dan berlaku saat selama masih berlangsungnya perjanjian, semisal pada Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jual Beli, maka perjanjian tersebut bersifat obligatoir sebagaimana terjadinya peristiwa hukum, sebagai berikut:
- Contoh Perikatan yang lahir karena UU
- Lahirnya Subjek Hukum Manusia (naturlijk person) dan Pendirian Badan Hukum sebagai (recht person), sebagaimana diatur dalam UU PT, UU Yayasan dan UU Ormas serta UU Partai Politik.
- Pewarisan; dan
- Perkawinan, dengan demikian ikatan harta bersama merupakan perikatan yang lahir karena UU, sebagai konsukuensi akibat adanya ikatan perkawinan yang diberlakukan hanya terhadap suami istri guna membina rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Syarat Sahnya Perikatan, Perikatan sebagai Peristiwa Hukum memiliki syarat sah, dimana Peristiwa Hukum yang dinyatakan pada Akta Berita Acara tidak dapat dibantah oleh siapapun juga, baik oleh Pihak yang berkepentingan langsung (shareholders) maupun yang tidak (stakeholders) .Pada perikatan yang lahir dari Perjanjian, ditunaikannya/diakhirinya Perjanjian dibuktikan dengan Akta Berita Acara, sebagai misal Surat Pernyataan Lunas.
- Perikatan yang lahir dari UU, pada dasarnya seluruh peraturan perundang-undangan berlaku mengikat (binding) sebagaimana diatur oleh UU PPP.
- Bahwa Perjanjian (oveernkomst/contract) adalah Perbuatan Hukum membuat janji-janji/commitment pelaksanaan kewajiban yang akan menimbulkan hak atas Objek yang diperjanjikan bagi Para Pihak yang membuatnya, vide Pasal 1313 KUH Perdata, karena dibuat oleh Para Pihak, maka:
- Bahwa terjadinya Penyalahgunaan Keadaan merupakan rangkaian kebohongan melalui penyesatan (dwingen), pemaksaaan (dwaling) atau untuk melakukan penipuan (bedrog), berdasarkan KUH Perdata (Bukti P-
- dilakukan dengan cara mengeliminir perbedaan yang mendasar antara Perjanjian dengan Perikatan berdasarkan Buku III KUH Perdata, sebagai berikut:
- Perikatan lahir dari Perjanjian atau UU vide Pasal 1233 KUH Perdata: “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.”
Tidak ada satu normapun yang mengatur bahwa Perikatan atau pada peristiwa hukum dapat melahirkan Perjanjian.
- Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum membuat janji-janji atas Hak dan Kewajiban bagi Para Pihak vide Pasal 1313 KUH Perdata: “Perbuatan hukum yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengikatkan dirinya pada seorang atau lebih”;
- Perikatan adalah peristiwa hukum pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian atau karena UU vide Pasal 1234 KUH Perdata: ”Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
- Bahwa Penyalahgunaan keadaan merupakan syarat batal dari Perjanjian atau Perikatan itu sendiri, apabila:
- Perjanjian sebagai Perbuatan Hukum membuat janji-janji diperlakukan sebagai Perikatan/peristiwa hukum, berdasarkan Pasal 1321 KUH Perdata: “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.”
- Perikatan diperlakukan sebagai Perjanjian, yaitu suatu peralihan Hak Kepemilikan/Perikatan dituangkan dalam bentuk Perjanjian/ janji-janji vide Pasal 1449 KUH Perdata: ”Perikatan-perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya.”
- Bahwa hakekat Perjanjian yang semula hanya mengikat para pihak saja sebagai UU vide Pasal 1338 KUH Perdata berdasarkan Asas pacta sunct servanda, berdasarkan Putusan Mahkamah a quo dengan dianggap memenuhi syarat masuk kedalam Sistem Publisitas menjadi juga mengikat bagi Pihak Ketiga yang berkepentingan, hal tersebut merubah prinsip dasar peralihan Hak Kepemilikan, menjadi sebagai berikut:
- Tanpa melalui suatu peristiwa hukum yang tertuang dalam Akta Berita Acara:
- Hanya didasarkan janji-janji saja, dianggap sudah terjadi peralihan Hak Kepemilikan;
- Janji-janji salah satu pihak yang belum dipenuhi, dianggap telah memenuhi syarat untuk didaftarkan atau masuk kedalam Sistem Publikasi;
- Bahwa akibat Mahkamah tidak konsistens terhadap Perikatan sebagai norma keperdataan menimbulkan kesesatan, sebagai berikut:
- Dalam perikatan (perkawinan) dapat pula melahirkan perjanjian;
- Tidak mengakui keberadaan lahirnya Perikatan karena perjanjian;
- Mengesampingkan prosedur perubahan perikatan;
- Memperkenankan Peralihan Hak Kepemilikan hanya didasarkan pada Perjanjian saja.
- Mengesahkan setiap Perjanjian yang melanggar UU.
Sehingga Pemohon pada Permohonan in litis berpandangan, bahwa Mahkamah telah mendistorsi prinsip fundamental dalam Hukum Perdata khususnya Buku III KUH Perdata tentang Perikatan.
- Tanpa melalui suatu peristiwa hukum yang tertuang dalam Akta Berita Acara:
- Terhadap Perjanjian Pranikah/prenuptial agreement, Pemaknaan Mahkamah sebagaimana diputuskan pada Pasal 29 ayat (3) adalah sebagai berikut: “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan”;
- Meskipun telah terjadi peristiwa hukum Perkawinan, Mahkamah tetap menyebutnya sebagai Perjanjian Kawin, tidak sebagai Ikatan Pemisahan Harta Perkawinan, dengan demikian:
- Mahkamah melegalkan praktek penyalahgunaan keadaan, dengan norma baru yaitu mendudukan Perjanjian (Perkawinan) sebagai Perikatan (Pemisahan Harta Bersama).
- Meskipun telah terjadi Peristiwa Hukum Perkawinan, Mahkamah tetap tidak mengakui lahirnya Perikatan Pemisahan Harta Bersama yang lahir dari Perjanjian Pranikah.
- Mahkamah mengesampingkan Prosedur/mekanisme/proses lahirnya Perikatan Pemisahan Harta Bersama dari Perjanjian Pranikah yaitu ketika Perjanjian Perkawinan disahkan dan terjadinya Peristiwa Hukum Perkawinanan;
- Bahwa Perjanjian Pranikah dilakukan dengan Para Pihak yang terdiri dari, seorang laki-laki dan seorang perempuan sehingga bukanlah merupakan pelanggaran terhadap UU Perkawinan Pasal 29 ayat (2) tentang larangan membuat perjanjian kawin yang melanggar hukum juncto pembentukan ikatan Harta Bersama/gono-gini, karena norma tersebut ditujukan/dengan adressat suami dan istri sebagai Para Pihak, vide Pasal 35:
‘(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
- Meskipun telah terjadi peristiwa hukum Perkawinan, Mahkamah tetap menyebutnya sebagai Perjanjian Kawin, tidak sebagai Ikatan Pemisahan Harta Perkawinan, dengan demikian:
- Pada Perjanjian dalam ikatan Perkawinan/Postnuptial Agreement, sebagaimana pemaknaan Mahkamah pada Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan, sebagai berikut: “...atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”;
- Merupakan Perjanjian dengan Para Pihak terdiri dari suami dan istri sebagai satu kesatuan yang sudah terikat perkawinan dan telah terikat ketentuan Harta Bersama, sehingga Perjanjian yang demikian adalah melanggar UU Perkawinan Pasal 29 ayat (2) juncto Pasal 35;
- Karena Perkawinan adalah merupakan Perikatan vide Pasal 1 UU Perkawinan, dan Perikatan hanya lahir karena Persetujuan atau UU. Maka Perikatan tidak bisa melahirkan Perjanjian, karena hanya Perjanjian yg melahirkan perikatan, sehingga norma baru tersebut nyata-nyata melanggar Pasal 1234 KUH Perdata;
- Bahwa selanjutnya Pegawai Pencatat Perkawinan mendaftarkan janji- janji yang baru merupakan Perbuatan Hukum Perjanjian, bukan lagi terhadap Peristiwa Hukum Perubahan Hak Kepemilikan, maka dengan demikian norma tersebut melanggar Sifat Privat Perjanjian vide Asas Pacta sunct servanda vide Pasal 1338 KUH Perdata:
- Karena Perikatan adalah Peristiwa Hukum vide Ps.1234 BW, maka perubahannya berbeda dengan Perjanjian yaitu harus dgn Peristiwa Hukum yg baru, sehingga merupakan kekeliruan apabila perubahannya melalui perjanjian.
- Pemaknaan Mahkamah vide putusannya, telah melegalisasi Penyalahgunaan keadaan (merupakan Legal substance permohonan in litis), karena menjadikan Perjanjian sebagai Perikatan sebagai salah satu bentuk Penyalahgunaan keadaan dimana ketika suatu Perjanjian diperlakukan dan/atau dituangkan dalam BENTUK perikatan/Akta Berita Acara/Relaas Acta, atau sebaliknya Perikatan diperlakukan dan/atau dituangkan dalam bentuk perjanjian/Akta Para Pihak/Party Acta.
- Setiap penyalahgunaan keadaan memenuhi syarat batal karena Perjanjian yg demikian mengandung unsur Penyesatan (dwingen), Pemaksaan (dwaling) atau Penipuan (bedrog) vide Ps.1321 BW. Demikian pula sebaliknya apabila dilakukan terhadap Perikatan yg dituangkan dalam BENTUK Perjanjian vide Ps.1449 BW.
- Dalam ikatan perkawinan penyalahgunaan keadaan secara perdata, merupakan perbuatan melawan hukum, apabila:
- Suami dan istri sebagai satu kesatuan sebagai keluarga, yang telah terikat dalam Perkawinan, bertindak sebagai Para Pihak untuk membuat Perjanjian. Suami dan Istri sebagai satu kesatuan hanya dapat membuat suatu KEPUTUSAN bersama untuk membuat ikatan memisahkan Harta bersama yg telah terbentuk sebelumnya sebagai konsukuensi terjadinya ikatan perkawinan;
- Perjanjian tidak dapat menganulir Perikatan yg lahir karena UU, perubahan terhadap suatu Peristiwa Hukum hanya dapat dilakukan dgn Peristiwa Hukum baru, seperti Renvoi.
- Dengan tetap menyebutkan Perjanjian Perkawinan sama saja dengan tidak mengakui keberadaan "Ikatan" Pemisahan Harta Perkawinan, yg merupakan prosedur lahirnya perikatan karena Perjanjian Pranikah seketika terjadinya dan didaftarkannya Perkawinan, meskipun secara konkrit pasca terjadinya Perkawinan yang berlaku adalah "ikatan Pemisahan Harta Bersama";
- Diciptakannya norma baru Perjanjian yang lahir dalam “ikatan” Perkawinan/ Postnuptial Agreement, melanggar:
- Pasal 1233 KUH Perdata, karena hanya Perjanjian atau UU yang melahirkan Perikatan. Postnuptial Agreement malah menjadikan Perikatan-pun sekarang juga dapat pula melahirkan Perjanjian.
- Mekanisme perubahan Perikatan tidak bisa dilakukan hanya dengan suatu Perjanjian saja, melainkan dengan Peristiwa Hukum baru sebagai contoh perubahan ikatan Perkawinan dgn Peristiwa Hukum bau dapat terjadi karena Perceraian.
C. ALASAN HUKUM PEMOHON: Terlanggarnya Hak Konstitusional Pemohon akibat ketidakpastian dan kekacauan hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan larangan tentang pengambilan aliran Hak Kepemilikan secara sewenang- wenang sebagaimana dijamin pada Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945:
- Terlanggarnya prinsip negara hukum, karena hukumlah yang memerintah, bukan orang...”, keberlakuan legalitas formal yang telah ada sebagaimana berlakunya Hukum Perdata yang mengatur Peralihan Hak Kepemilikan didasarkan suatu Peristiwa Hukum/Perikatan yang dituangkan dalam BENTUK Akta Berita Acara sebagai dasar dan bukti terjadinya peristiwa hukum peralihan Hak Kepemilikan serta syarat untuk masuk kedalam Sistem Pendaftaran, merupakan salah satu unsur Kepastian Hukum yang dijamin oleh Pasal 28D UUD NRI 1945; dan telah menjamin larangan pengambil alihan Hak Kepemilikan secara sewenang-wenang vide Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945, sehingga menjadi bertentangan dengan konstitusi apabila perubahan norma hukum vide Putusan MK a quo memperkenankan peralihan Hak Kepemilikan dilakukan hanya atas dasar Perjanjian Kawin saja dengan memperkenankannya masuk kedalam Sistem Pendaftaran, sehingga:
- Merubah kedudukan hukum/legal standing suami dan istri sebagai satu kesatuan dalam rumah tangga karena ikatan perkawinan, menjadi Subjek Hukum yang terpisah. Bahwa suami dan istri sebagai satu kesatuan tidak dapat dianggap sebagai Para Pihak, sehingga dilarang untuk melakukan jual beli berdasarkan Pasal 1467 KUH Perdata: “Antara suami istri tidak dapat terjadi jual beli, kecuali dalam tiga hal berikut:
- jika seorang suami atau istri menyerahkan barang-barang kepada istri atau suaminya yang telah dipisahkan oleh Pengadilan, untuk memenuhi hak istri atau suaminya itu;
- jika penyerahan dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya berdasarkan alasan yang sah, misalnya untuk mengembalikan barang si istri yang telah dijual atau uangsi istri, sekedar barang atau uang tersebut dikecualikan dari persatuan;
- Jika istri menyerahkan barang kepada suaminya untuk melunasi jumlah uang telah ia janjikan kepada suaminya itu sebagai harta perkawinan, sekedarr barang itu dikecualikan dari persatuan.
Namun ketiga hal itu tidak mengurangi hak para ahli waris pihak-pihak yang melakukan perbuatan, bila salah satu pihak telah memperoleh keuntungan secara tidak langsung.
- Merubah sifat Hukum Privat dalam Perdata menjadi Hukum Publik, karena Perjanjian sudah dianggap memenuhi syarat Pendaftaran atau memasuki Sistem Publisitas;
- Melanggar rahasia jabatan Notaris, apabila Perjanjian Kawin yang dibuat dihadapan Notaris masuk kedalam Sistem Publikasi/didafatarkan. oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pendaftaran.
- Demikian pula terhadap pendaftaran Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), yang hanya baru terjadi peristiwa hukum sebagian/belum sempurna yaitu pemenuhan pembayaran lunas oleh Pembeli sedangkan Penjual masih memberikan janji untuk melaksanakan kewajibannya, menimbulkan anggapan bahwa Perjanjian telah melahirkan Perikatan sehingga memenuhi syarat untuk didaftarkan vide Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara RI Tahun 2021, Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6630), Pasal 90:
“(1) Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sewa atas Tanah terdaftar ke Kantor Pertanahan.”
“(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada daftar umum dan/atau sertipikat Hak Atas Tanah.”
Juncto Pasal 99;
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendaftaran Tanah secara elektronik, penyimpanan dan penyajian data dan/atau dokumen elektronik, bentuk, isi dan tata cara pembuatan Pejabat Pembuat Akta Tanah secara elektronik, percepatan Pendaftaran Tanah, pendaftaran hak tanggungan secara elektronik, pencatatan perjanjian pengikatan jual beli dan perjanjian sewa, pencatatan objek perkara dan perintah status quo, perubahan hak guna bangunan dan hak hak pakai menjadi hak milik, dan Pendaftaran Tanah bekas hak barat atau Tanah bekas milik adata serta Tanah swapraja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 98 diatur dalam Peraturan Menteri.”
- Merubah kedudukan hukum/legal standing suami dan istri sebagai satu kesatuan dalam rumah tangga karena ikatan perkawinan, menjadi Subjek Hukum yang terpisah. Bahwa suami dan istri sebagai satu kesatuan tidak dapat dianggap sebagai Para Pihak, sehingga dilarang untuk melakukan jual beli berdasarkan Pasal 1467 KUH Perdata: “Antara suami istri tidak dapat terjadi jual beli, kecuali dalam tiga hal berikut:
- Bahwa dengan demikian Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia nyata-nyata terlanggar Kewenangan Konstitusionalnya mengenai kepastian hukum dan perlindungan hukum dari pengambil alihan Hak Kepemilikan secara sewenang-wenang karena norma baru sebagaimana Objek Permohonansecara hukum perdata adalah keliru. Olehkarenanya menjadi alasan pembeda Permohonan in litis dengan Putusan Mahkamah sebelumnya No.69/PUU-XIII/2015, yang intinya adalah sebagai:
- Mengabaikan keberadaan Pranata Perikatan Pemisahan Harta Bersama yang lahir karena terjadinya Perkawinan dan merupakan kelaziman prosedur perubahan Perjanjian Pra Nikah/sebelum perkawinan/prenuptial agreement;
- Melegalkan Perjanjian yang melanggar UU; dan
- Melegalkan mekanisme perubahan suatu Perikatan yang lahir karena UU Perkawinan, hanya dengan suatu perjanjian saja;
- Melegalkan peralihan Hak Kepemilikan secara sewenang-wenang.
- Dari Asepek Hukum Perdata, Keputusan Mahkamah telah menciptakan ketidak pastian hukum dan kekacauan hukum sehingga melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, sebagai berikut:
- Pada Perjanjian sebelum masa Perkawinan/prenuptial agreement, meskipun telah disahkan/dikukuhkan oleh Notaris dan terjadi peristiwa hukum perkawinan yang dicatatkan oleh Pegawai Pejabat Perkawinan, Mahkamah tetap menyatakan sebagai Perjanjian Kawin, sehingga mengakibatkan:
- Menghilangkan lahirnya dan keberadaan pranata Perikatan Pemisahan Harta Kekayaan Bersama/gono-gini atau tidak diakuinya keberadaan ikatan Pemisahan Harta Bersama yang lahir dari Perjanjian Pranikah;
- Meskipun Perjanjian telah disahkan dan terjadi Peristiwa Hukum perkawinan, mekanisme/prosedur lahirnya Ikatan Pemisahan Harta Bersama dari perjanjian pranikah tidak diakui atau lahirnya Perikatan Pemisahan Harta Bersama dari suatu perjanjian tidak terindetifikasi; Pada Perjanjian pranikah dengan Para Pihak yang terdiri dari,seorang laki-laki dan seorang perempuan, bukanlah pelanggaran terhadap UU Perkawinan Ps.35 tentang terbentukanya ikatan Harta Bersama/gono- gini bagi suami istri, karena ketentuan tersebut ditujukan/dengan adressat suami atau istri sebagai Para Pihak;
- Bila Perjanjian diperkenankan dibuat dalam ikatan Perkawinan/Postnuptial Agreement, berarti Mahkamah:
- Menciptakan pranata baru dalam ikatan perkawinan, juga dapat melahirkan Perjanjian Perkawinan, meskipun Para Pihak/suami dan istri telah terikat dan merupakan satu kesatuan dalam Perkawinan;
- Perjanjian dalam ikatan perkawinan/postnuptial agreement, dianggap sebagai prosedur/mekanisme yang tepat dan benar untuk membuat Perikatan Pemisahan Harta Bersama;
- Merupakan Perjanjian dengan Para Pihak yang memisahkan suami dan istri sebagai satu kesatuan yang sudah terikat Perkawinan dan Harta Bersama, sehingga Perjanjian yang demikian melanggar UU Perkawinan Ps.35;
- Karena Perkawinan adalah merupakan Perikatan vide Ps.1 UU Perkawinan, maka tidak bisa melahirkan Perjanjian, hanya Perjanjian yg melahirkan perikatan;
- Pranata baru mengakibatkan dalam perikatan dapat pula melahirkan perjanjian, terbalik dengan sebelumnya dimana hanya Persetujuan dan UU yang dapat melahirkan Perikatan vide Pasal 1233 KUH Perdata:
- Karena Perikatan adalah Peristiwa Hukum vide Ps.1234 BW, maka perubahannya berbeda dgn Perjanjian yaitu harus dgn Peristiwa Hukum yg baru, sehingga merupakan kekeliruan apabila perubahannya melalui perjanjian
Dengan demikian sepatutnya Mahkamah Konstitusi juga konsisten mengakui konsukuensi Perkawinan termasuk terjadinya Perikatan Harta Bersama selama dalam masa perkawinan berdasarkan UU Perkawinan Pasal 35:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
- Pada Perjanjian sebelum masa Perkawinan/prenuptial agreement, meskipun telah disahkan/dikukuhkan oleh Notaris dan terjadi peristiwa hukum perkawinan yang dicatatkan oleh Pegawai Pejabat Perkawinan, Mahkamah tetap menyatakan sebagai Perjanjian Kawin, sehingga mengakibatkan:
- Namun demikian penggunaan landasan juridis tersebut tidak konsisten, berdasarkan hal sebagai berikut:
- Tidak membedakan antara Pranata Perikatan dengan Persetujuan/perjanjian vide Buku III KUH Perdata, karena perikatan dilahirkan karena persetujuan vide Pasal 1233 KUH Perdata;
- Perikatan adalah peristiwa hukum vide Pasal 1234 KUH Perdata:
- Perjanjian adalah perbuatan hukum vide Pasal 1313 KUH Perdata:
- Menjadi penyalahgunaan keadaan, apabila Perjanjian dituangkan dalam bentuk Perikatan pada Akta Berita Acara/Relaas Actaatau sebaliknya Perikatan dituangkan dalam bentuk Perjanjian pada Akta Para Pihak/Partij Acta, sehingga terancam dapat dibatalkan karena kesesatan, pemaksaan atau penipuan vide Pasal 1321 KUH Perdata jo. Pasal 1449 KUH Perdata;
- Dalam perikatan tidak melahirkan perjanjian, karena yang melahirkan Perikatan adalah perjanjian atau UU;
- Dalam perjanjian bisa terdapat Perikatan.
- Atas dasar hal tersebut Pemohon berpandangan bahwa penafsiran Mahkamah a quo, tentang perjanjian kawin dalam ikatan perkawinan dari perspektif Hukum Perdata adalah keliru, karena:
- Menciptakan anomali hukum dimana perikatan dapat pula melahirkan perjanjian. Selama ikatan perkawinan, menjadikan Para Pihak (suami dan istri) diperkenankan untuk membuat Perjanjian Kawin, sekalipun suami dan istri juga telah terikat Harta Bersama. Dengan demikian Mahkamah telah membalik atau bertentangan dengan lahirnya Perikatan karena Perjanjian atau UU vide Pasal 1233 KUH Perdataa quo;
- Penafsiran Mahkamah memperkenankan suami dan istri dalam ikatan perkawinan sebagai Para Pihak membuat perjanjian yang melanggar UU Perkawinan Pasal 35 tentang ikatan Harta Bersama:
Tidak hanya didasarkan pada penalaran yang wajar saja, menurut KUH Perdata terdapat larangan terhadap Perjanjian yang melanggar UU vide Pasal 1337 KUH Perdata:
“suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.” - Dengan ditetapkannya penggunaan istilah Perjanjian Kawin pada ikatan perkawinan maka Mahkamah tidak mengakui keberadaan/eksistensi Pranata Perikatan yang lahir karena Perjanjian:
- Bahwa keadaan keliru yang diciptakan Objek Permohonan, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi berakibat sebagai berikut:
- Menciptakan anomali terhadap Buku III KUH Perdata tentang Perikatan “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris…”
Karena pada frasa selama dalam ikatan perkawinan, maka:
- Terhadap perjanjian kawin/prenuptial agreement:
- Dianggap tidak pernah melahirkan perikatan pemisahan harta bersama;
- Tidak mengidentifkasi mekanisme/prosedur perubahan perikatan.
- Dalam masa ikatan perkawinan/postnuptial diciptakan pranata baru melalui perjanjian perkawinan/postnuptial agremeent, sehingga mengakibatkan:
- Terciptanya mekanisme baru terhadap peralihan Hak Perorangan dan/atau Hak Kebendaan melalui perjanjian saja.
- Perikatan yang lahir karena perjanjian dapat menganulir perikatan yang lahir karena UU;
- Perjanjian yang melanggar UU Perkawinan sebagai perikatan yang lahir karena UU menjadi legal;
- Cukup hanya dengan Perjanjian perkawinan dalam masa perkawinan/ postnuptial agreement untuk merubahnorma Perikatan harta bersama vide Pasal 35 UU Perkawinan:
- Membentuk pemahaman yang keliru terhadap Perjanjian yang seolah- olah tidak pernah berakhir atau berubah/melahirkan perikatan “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.”
- Setelah terjadinya peristiwa hukum perkawinan atau dalam masa ikatan perkawinan, dianggap tidak pernah melahirkan atau tidak mengakui keberadaan Perikatan Pemisahaan Harta Bersama: “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut. Dengan demikian:
- Perjanjian perkawinan setelah dilangsungkannya perkawinan dianggap tidak pernah melahirkan ikatan Pemisahan Harta Bersama;
- Ikatan pemisahan harta bersama maupun ikatan lainnya tidak dapat diubah atau dicabut.
- Bahwa atas dasar pendekatan normatif juridis di atas, maka Hak Konstitusional Pemohon tentang jaminan kepastian hukum sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945dan tentang perlindungan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 menjadi terlanggar karena Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusannya yang memberikan maknai terhadap muatan Pasal 29 pada ayat (1) UU Perkawinan, sebagai berikut: “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”
- Bahwaperjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan/prenuptial agreementtidak melanggar UU Perkawinan Pasal 35, karena:
- Perjanjian Pra Nikah/Prenuptial Agreement diatur pada Pasal 139 KUH Perdata. Perjanjian Pra Nikah melahirkan Perikatan Pemisahan Harta Bersama, seketika disahkan dan dilaksanakannya Perkawinan.
- Masih pada wilayah Perjanjian Perkawinan yang dibuat sebelum masa perkawinan/prenuptial agreement yang dibuat dihadapan Notaris, juga tidak melanggar UU Perkawinan Pasal 35, karena Norma tersebut:
- Ditujukan/addressatterhadap suami dan istri yang telah terikat dalam perkawinan;
- Perjanjian dibuat dibuat saat sebelum atau pada saatperkawinan, dimana keduanya belum terikat dalam tali perkawinan;
- Status hukum/legal standing Para Pihak yang membuatnya antara seorang pria dengan seorang wanita, yang masing-masing pihak masih berkedudukan lajang/singledengan demikian perjanjian yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan adalah adalah melanggar hukum, sebagaimana diatur Pasal Pasal 1337 KUH Perdata: “Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang- undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.”
- Perjanjian Kawin sebelum masa perkawinan/Prenuptial agreement baru melahirkan Perikatan Pemisahan Harta Bersama, pada saat disahkannya Perjanjian a quo dan terjadinya perkawinan;
- Perjanjian Pra Nikah pada saat dilaksanakannya Perkawinan langsung melahirkan Perikatan Pemisahan Harta Bersama, menunjukan mekanisme/ prosedur yang tepat mengenai perubahan Perikatan sebagai peristiwa hukum harus melalui peristiwa hukum yang baru agar berlaku terhadap Pihak Ketiga yang berkepentingan, atau tidak cukup hanya melalui suatu perbuatan hukum perjanjian saja yang tidak berlaku bagi Pihak Ketiga.
- Dengan demikian ketika terjadi peristiwa hukum dengan dilaksanakannya Perkawinan, maka Perjanjian Pra Nikah seketika disahkan dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, berubah dan melahirkan Perikatan Pemisahan Harta Perkawinan.
- Perjanjian Kawin/prenuptial agreement, Akta Para Pihak/Partij Acta dibuat oleh Para Pihak dengan legal standing sebagai Calon Mempelai Suami dan Calon Mempelai Istri, bukan seorang suami atau seorang istri sehingga menjadi tidak bertentangan dengan Pasal 35 UU Perkawinan, karena ikatan harta bersama hanya berlaku bagi suami dan istri.
- Karena setiap Perjanjian bersifat privat/rahasia, dengan pengesahan Perjanjian Perkawinan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan maka merubah perjanjian menjadi perikatan, sehingga memenuhi syarat pendaftaran/administrasi untuk memasuki Sistem Publikasi, yang merupakan pengakuan Negara terhadap Hak Kebendaan masing- masing individu sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia.
- Bahwa perubahan/transformasi dari perjanjian sebelum masa perkawinan menjadi perikatan pemisahan harta benda bersama, merupakan prosedur/mekanisme yang benar terhadap perikatan harta bersama sebagaimana diatur UU Perkawinan Pasal 35 tentang perikatan harta bersama. Bahwa dengan menegaskan prosedur a quo, maka terlihat perbedaan yang signifikan antara Perikatan sebagai peristiwa hukum dengan Perjanjian sebagai perbuatan hukum yang memiliki mekanisme perubahan yang sederhana cukup dengan diaddendum saja.
- Terhadap perjanjian sebelum masa atau pada saat perkawinan dilangsungkan /prenuptial agreement, yang seharusnya dianggap telah berubah menjadi Perikatan Pemisahan Harta Bersama pada saat disahkan pada saat dilangsungkannya perkawinan, masih tetap dianggap dan disebut sebagai Perjanjian Kawin, mengingat apabila tetap dipaksakan juga maka terhadap perjanjian sebelum masa perkawinanpun akan tetap tidak berlaku dan mengikat bagi Pihak Ketiga berdasaran asas pacta sunct servanda vide Pasal 1338 KUH Perdata, sehingga harus diakui bahwa Perjanjian Perkawinan telah melahirkan Perikatan Pemisahan Harta Bersama.
- Bahwaperjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan/prenuptial agreementtidak melanggar UU Perkawinan Pasal 35, karena:
- Bahwa berdasarkan Hukum Perdata, Perjanjian dalam ikatan Perkawinan/ postnuptial agreement yang dibuat oleh Suami Istri adalah melanggar UU Perkawinan Pasal 35 sebagai Perikatan yang lahir karena UU, dimana hal tersebut dilarang oleh UU vide:
- Pasal 1335 KUHPerdata, melanggar syarat obyektif khususnya sebab/causa yang halal: “Suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.”
- Pasal 1337 KUHPerdata, melanggar UU: “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.” Sekalipun perjanjian yang melanggar hukum tersebut telah memenuhi syarat batal demi hukum.
- Bahwa Penafsiran hukum berikutnya pada muatan Pasal 29 ayat (1) tentang perjanjian kawin yang dibuat dalam masa perkawinan/postnuptial agreement, telah menciptakan keadaan yang keliru, karena menjadikan keadaan sebagai berikut:
- Melegalkan Perjanjian yang melanggar UU Perkawinan Pasal 35 tentang (Perikatan) Harta Bersama;
- Melegalkan Perjanjian yang menganulir perikatan yang dilahirkan oleh UU;
- Mengesahkan mekanisme perubahan terhadap Perikatan yang dilahirkan karena UU dengan suatu perjanjian.
- Perkawinan adalah Perikatan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sehingga terdapat perbedaan untuk merubah perikatan tidak dapat dilakukan dengan perjanjian saja.
- Bahwa pada prinsipnya pemisahan harta bersama yang dilakukan suami atau istri pada masa perkawinan dapat dibenarkan, berdasarkan analogi terhadap Pasal 186 KUH Perdata dimana kebolehan bagi isteri untuk mengajukan kepada Hakim agarada “pemisahan percampuran harta” apabila suami berkelakukan tidak baik yang dapat merugikan harta kekayaan perkawinan sehingga dapat mengakibatkan rumah tangga terpuruk. Sebagaimana diketahi bahwa penyatuan harta perkawinan menurut KUH Perdata adalah ditentukan undang-undang, yaitu Pasal 119 KUH Perdata, bukan atas perjanjian perkawinan antara suami isteri bersangkutan;
- Berdasarkan ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur mekanisme/prosedur pemisahan harta bersama yang dilakukan pada masa perkawinan, yaitu dengan melakukan peristiwa hukum/perikatan baru dalam hal ini melalui Putusan Hakim atau bukan melalui perjanjian;
- Bahwa KUH Perdata juga menentukan bahwa terhadap pemisahan harta campuran yang dimohonkan oleh isteri dapat dipulihkan kembali atas persetujuan suami isteri, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 196 KUH Perdata bahwa:
“Persatuan setelah dibubarkan karena pemisahan harta kekayaan, boleh dipulihkan kembali dengan persetujuan suami isteri. Persatuan yang demikian tidak boleh diadakan dengan cara lain, melainkan dengan cara memuatkannya dalam dalam sebuah akta otentik”; - Bahwa setiap perjanjian memiliki koridor hukum, yaitu tidak boleh melanggar undang-undang, kesusilaan dan kepatutan vide Pasal 1337 KUH Perdata.
- Bahwa Prosedur/mekanisme perubahan perikatan sebagai peristiwa hukum berbeda dan tidak dapat memperlakukan pranata perkawinan sebagai suatu perjanjian.
- Diciptakannya perjanjian dalam masa perkawinan mengakibatkan, perjanjian a quo melanggar UU.
- Bahwa Hak Konstitusional Pemohon tentang jaminan perlindungan terhadap Hak Perorangan dan Hak Kebendaan yang tidak dapat diambil alihsecara sewenang-wenangberdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945, menjadi terlanggar akibat Mahkamah tetap mengukuhkan keberlakuan Perjanjian Perkawinan yang telah melahirkan Perikatan Pemisahan Harta Benda, sebagaimana Putusannya yang menafsirkan Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan sebagai berikut:
“Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan” Penafsiran hukum yang demikian menciptakan keadaan yang keliru, atas hal menjadi sebagai berikut:
- Mengabaikan lahirnya Perikatan Pemisahan Harta Bersama karena Perjanjian yang dibuat sebelum masa perkawinan/prenuptial agreement;
- Bahwa perjanjian baru melahirkan Hak Perorangan, belum mengalihkan Hak Perorangan dan/atau Hak Kebendaan selama kewajiban yang diperjanjikan oleh Para Pihak belum dilaksanakan;
- Bahwa perjanjian perkawinan/prenuptial agreement seketika melahir perikatan pemisahan harta perkawinan pada saat perjanjian tersebut disahkan dan dilangsungkannya perkawinan.
- Bahwa Peralihan Hak Perorangan dan/atau HakKebendaan terjadi pada saat adanya peristiwa hukum, semisal pelaksanaan kewajiban oleh masig-masing pihak yang dituangkan dalam bentuk Akta Berita Acara/relaas acta sebagai penyerahan secara hukum/juridische levering/perikatan atau dikenal sebagai transaksi.
- Bahwa Hak Konstitusional Pemohon tentang jaminan kepastian hukum sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan Hak Konstitusional Pemohon khususnya tentang jaminan dari peralihan Hak Perorangan dan/atau Hak Kebendaan dengan sewenang-wenang Pasal 28H ayat (4) menjadi terlanggar, karena Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusannya yang memberikan maknai terhadap muatan Pasal 29 pada ayat (4) UU Perkawinan:
“selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”; Penafsiran hukum yang demikian menciptakan keadaan yang keliru, atas hal menjadi sebagai berikut:
- Bahwa Perikatan yang lahir karena UU dapat diubah dengan Perjanjian;
- Melegalkan Perjanjian yang melanggar UU Perkawinan Pasal 35 tentang Perikatan Harta Bersama;
- Mengesampingkan prosedur/mekanisme perubahan Perikatan.
- Bahwa Pemohon berpandangan terhadap Objek Permohonan, Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Perjanjian yang dibuat selama dalam ikaan perkawinan dianggap tidak melanggar UU Perkawinan Pasal 35 tentang ikatan Harta Bersama, sebagaimana maknai terhadap:
- Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana amar putusan sepanjang tidak dimaknai:
“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinanwa kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris…” - Dan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan tidak mempunyai kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris…” Terhadap norma yang demikian Pemohon berpandangan, bahwa:
- Bahwa selama dalam ikatan perkawinan UU Perkawinan vide Pasal 35 mengatur suami dan istri terikat dengan harta bersama sebagai Perikatan yang lahir karena UU,
- Bahwa Perikatan yang dilahirkan oleh UU tidak dapat mengesampingkan Perikatan yang lahir UU karena perjanjian tersebut tentunya akan menjadi melanggar UU, dengan demikian Perikatan yang lahir karena UU tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian;
- Mekanisme yang seharusnya untuk merubah suatu perikatan yang lahir karena UU atau selama dalam ikatan perkawinan adalahdengan suatu peristiwa hukum /perikatan baru pula.
- Dengan demikian pada masa perkawinan, terhadap ikatan harta bersama berupa:
- Benda Tetap Tanah, peristiwa hukum/perikatanbaru berupa Akta Berita Acara/Relaas Acta yaitu Akta Pemisahan Harta Bersama (APHB) yang merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk langsung didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat; sedangkan untuk
- Benda Bergerak, peristiwa hukum/perikatan baru yang dibuat adalahjuga berupa Akta Berita Acara/Relaas Acta yaitu Akta Pemisahan Harta Bersama (APHB), yang secara hukum dapat didaftarkan pada Pegawai Pencatat Perkawinan.
- Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana amar putusan sepanjang tidak dimaknai:
- Bahwa terhadap perjanjian perkawinan/prenuptial agreement, Mahkamah Konstitusi juga belum merumuskan pengaturan terhadap prosedur berlakunya Sistem Publikasi dan tidak mengakuiperubahannya menjadi Ikatan Pemisahan Harta Bersama ketika perjanjian perkawinan dibuat dihadapan Notaris dan dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, sebagaimana ditetapkan pada amar putusan sebagai berikut:
- Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
“Perjanjian tersebut mulaiberlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan” - Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan tidak mempunyai kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan”
Bahwa Pemohon berpandangan terdapat korelasi Hukum Perdata dengan Hukum Administrasi yang lahir karena Hukum Perdata, sebagai berikut:
- Bahwa lahir dan beralihnya Hak Perorangan dan/atau Hak Kebendaan pada Hukum Perdata, yang diatur Perikatan yang lahir karena UU adalah disebabkan adanya Keturunan Darah, Perkawinan dan Pewarisan serta Putusan/Putusan Pengadilan. Negara mengatur dan menyelenggarakan Sistem Publikasi/ Pendaftaran yang disebut Catatan Sipil, sebagai bentuk Pengakuan dan Perlindungan Negara terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) atas Hak Perorangan dan/atau Hak Kebendaan setiap warga negaranya.
- Dalam Sistem Publikasi, Akta yang hanya dapat menjadi dasar hukum pendaftaran adalah peristiwa hukumnya saja yang dituangkan kedalam bentuk Akta Berita Acara/Relaas Acta, karena Perjanjian bersifat Rahasia/Privat berdasarkan Asas pacta sunct servanda vide Pasal 1338 KUHPerdata:
- Perjanjian Perkawinan yang dibuat antara Calon Mempelai Pria dan Calon Mempelai Wanitadihadapan Notaris merupakan lembaga pengesahan terhadap pemenuhan syarat Subyektif dan syarat Obyektif. Secara Prosedur, Perjanjian Kawin karena sifat utamanya yang privat tadi menjadi tidak patut untuk dipublikasikan, oleh karenanya kedua calon tadi berdasarkan Persetujuan yang sudah diputuskan/ditetapkan bersama wajib menuangkan Peristiwa Hukum/ Perikatan untuk tidak melakukan sesuatu kedalam suatu Akta Berita;
- Selama ini Perjanjian Kawin, ketetapan atas persetujuan bersama kedua calon mempelai tidak dituangkan/dirumuskan kedalam suatu Berita Acara, melainkan Acta Partij tersebut langsung didaftarkan ke Petugas Pencatat Perkawinan, sehingga melanggar rahasia jabatan Notaris, yang merupakan:
- Tindak pidana berdasarkan Pasal KUHP Baru Pasal 220 maupun KUHP Lama Pasal 170; dan
- Terhadap pembebasan kewajiban berdasarkan KUHPerdata Pasal 1909, angka 3e “Segala siapa yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya menurut undang-undang, diwajibkan merahasiakan sesuatu, namun hanyalah semata-mata mengenai hal- hal yang pengetahuannya dipercayakan kepadanya sebagai demikian.”
Serta melanggar Sistem Publisitas atau sebenarnya telah menimbulkan kekacauan hukum.
- Bahwa terhadap perjanjian kawin yang disahkan dan dikukuhkan selayaknya masih berada diluar Sistem Publikasi masih berada pada kewenangan/juridiksi Notaris atau tidak dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan yang juga merupakan Pejabat Umum sebagai Pejabat Pembuat akta Perkawinan.
- Bahwa pada prinsipnya tidak ada satupun ikatan pada Perjanjian yang tidak akan pernah berakhir, sebagai diatur Pasal 1381 KUHPerdata: “Perikatan-perikatan hapus: karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diakui dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi; karena percampuran utang; karena pembebasan utangnya; karena musnahnya barang yang terutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab kesatu buku ini.
- Berakhirnya Perjanjian yang melahirkan Peristiwa Hukum/Perikatan selain karena lewatnya waktu, juga karena telah dilaksanakannya Hak Kewajiban oleh Para Pihak.
Dengan Putusan Mahkamah tetap memperlakukan sebagai Perjanjian Perkawinan, maka perubahan Perjanjian Kawin setelah disahkan Notaris dan dikukuhkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan sehingga berubah menjadi Perikatan Pemisahan Harta Bersama menjadi tidak diakui.
- Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
- Bahwa Pasal 29 ayat (4) tidak mengakui keberadaan/existensi Perikatan:
- Pasal 29 ayat (4) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai:
“selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”; - Pasal 29 ayat (4) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”; Pemohon berpandangan, bahwa:
- Perikatan Pemisahan Harta Bersama lahir setelah perjanjian perkawinan sebelum/ pada saat perkawinan disahkan Notaris dan dilaksanakannya perkawinan yang dikukuhkan dan dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, maka dengan demikian perjanjian perkawinan a quo telah melahirkan Perikatan Pemisahan Harta Perkawinan;
- Lahirnya perikatan pemisahan harta perkawinan terdilusi dengan penggunaan istilah perjanjian perkawinan sebagaimana juga pada Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan. Tiadanya perubahan penyebutannya dari perjanjian, sekalipun telah melahirkan Perikatan Pemisahan Harta Bersama, maka dengan demikian sama saja dengan tidak mengakui keberadaan Pranata Perikatan.
- Selama perkawinan berlangsung tidak ada lagi perjanjian, karena:
- Perikatan hanya lahir karena perjanjian, sebaliknya tidak ada perikatan (pemisahan harta bersama) yang melahirkan perjanjian;
- Kesepakatan yang dituangkan kedalam perikatan merupakan kekhilafan, pemaksaan atau penipuan vide Pasal 1321 KUH Perdata: “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan. Atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.” Demikian pula sebaliknya perikatan yang dituangkan kedalam peranjian merupakan paksaan, kekhilafan, atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkan vide Pasal 1449 KUH Perdata:
“Perikatan-perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya.” - Perjanjian tidak berlaku bagi Pihak Ketiga vide Pasal 1338 KUH Perdata.
- Pasal 29 ayat (4) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai:
- Dengan demikian dri aspek formil, maka Objek Permohonan nyata-nyata melanggar Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 5 dan 6 UU Pembentukan Perundang- undangan dan Asas-asas Pemerintahan Yang Baik sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:
- Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada:
- Asas “kejelasan tujuan” sebagaimana diatur pada Pasal 5 huruf (a) UU Pembentukan Perundang-undangan, selanjutnya berdasarkan dalam peraturan penjelasannya diuraikan lebih lanjut yang dimaksud dengan “asas kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
- Asas “dapat dilaksanakan” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (d) UU Pembentukan Perundang-undangan, selanjutnya berdasarkan peraturan penjelasannya diuraikan lebih lanjut yang dimaksud dengan “asas dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
- Asas “kedayagunaan dan kehasilgunaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (e) UU Pembentukan Perundang-undangan, selanjutnya berdasarkan peraturan penjelasannya diuraikan lebih lanjut yang dimaksud dengan kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap Peraturan Perundangundangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- Asas “kejelasan rumusan” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (f) Pembentukan Perundang-undangan, selanjutnya berdasarkan peraturan penjelasannya diuraikan lebih lanjut yang dimaksud dengan Yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya;
- Asas “ketertiban dan kepastian hukum” sebagaimana di atur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (i) UU Pembentukan Perundang-undangan, selanjutnya berdasarkan peraturan penjelasannya diuraikan lebih lanjut yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum;
- Asas “keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” sebagaimana di atur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (h) UU Pembentukan Perundang- undangan, selanjutnya berdasarkan peraturan penjelasannya diuraikan lebih lanjut yang dimaksud dengan “asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.
- Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, antara lain:
- Asas “kepastian hukum”sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf (a) UU Administrasi Pemerintahan, selanjutnya berdasarkan peraturan penjelasannya diuraikan lebih lanjut yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah bahwa asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
- Asas “kemanfaatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf (b) UU Administrasi Pemerintahan, selanjutnya berdasarkan peraturan penjelasannya diuraikan lebih lanjut yang dimaksud dengan “asas kemanfataan” adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan individu dengan masyarakat; (3) kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing; (4) kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat; (6) kepentingan generasi sekarang dan kepentingan generasi mendatang;(7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita.
- Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada:
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Objek Permohonan telah mendistorsi prinsip fundamental dalam Hukum Perdata khususnya mengenai Buku III Tentang Perikatan, yang telah membedakan antara makna perjanjian dengan perikatan dan khususnya bahwa setiap perjanjian tidak diperkenankan melanggar Undang-Undang, sehingga Objek Permohonan perlu disempurnakan yang khususnya menyangkut tentang sebagai berikut:
- Bahwa karena Perjanjian pada Hukum Perdata bersifat Privat, maka dengan diperkenankannya memasuki Sistem Publisitas mengakibatkan hilangnya sifat Privat dan menjadikannya sebagai Hukum Publik, sehingga terhadap setiap Perjanjian tidak dapat/diperkenankan untuk memasuki Sistem Publisitas;
- Bahwa berdasarkan Hukum Perdata peralihan Hak Kepemilikan didasarkan pada Penyerahan Nyata dan Penyerahan Juridis yang dituangkan dalam bentuk Akta Berita Acara yang membuktikan terjadinya Peristiwa Hukum/Perikatan beralih/perubahan Hak Kepemilikan, sehingga Perjanjian bukanlah merupakan beralih/berubahnya Hak Kepemilikan Harta Bersama menjadi Kepemilikan masing-masing dari suami atau istri.
- Bahwa Perjanjian Pra Nikah/Perjanjian Kawin/prenuptial agreement yang dilakukan sebelum masa perkawinan harus diperlakukan dan dianggap telah melahirkan dan disebut sebagai Akta Perikatan Pemisahan Harta Bersama (PPHB), seketika setelah Perjanjian Perkawinan disahkan dan dilaksanakannya perkawinan sebagaimana terjadinya Akad Nikah serta dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, sehingga:
- Ketentuan tersebut berlaku dan mengikat pula bagi pihak Ketiga yang berkepentingan;
- Selama masa perkawinan tidak lagi disebut/dikenal sebagai Perjanjian Perkawinan melainkan ikatan pemisahan harta bersama;
- Perubahan Harta Bersama menjadi Ikatan Pemisahan Harta Bersama pada perkawinan tidak lagi didasarkan melalui prosedur/mekanisme perjanjian, melainkan melalui keputusan atas persetujuan suami dan istri untuk memisahkan Harta Bersama yang dituangkan kedalam Akta Pernyataan/dalam bentuk Akta Berita Acara/Relaas Acta tentang Perikatan Pemisahan Harta Bersama yang dibuat oleh Pejabat Umum Notaris sehingga memenuhi syarat pendaftaran pada Pegawai Pencatat Perkawinan. Khusus terhadap benda tetap tanah PPHB dan menjadikannya sebagai dasar kewenangan bertindak untuk menuangkannya lagi kedalam Akta Pemisahan Harta Bersama (APHB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan pada Kantor Pertanahan Setempat.
- Keputusan persetujuan suami dan istri membuat ikatan pemisahan harta bersama dituangkan dalam bentuk Pernyataan/relaas acta, sebagai bentuk penyerahan juridis/juridische levering, baik untuk benda bergerak termasuk yang terdaftar maupun benda tetap, yang menjadi landasan juridis atas terjadinya perubahan Hak Kepemilikan atas benda benda tetap tanah.
- Dalam masa perkawinan, Perjanjian Perkawinan sebelum perkawinan tidak lagi disebut sebagai Perjanjian Perkawinan melainkan Perikatan Pemisahan Harta Bersama. Dengan demikian yang dimaksud Perjanjian Kawin Pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan adalah hanya ditujukan dan dimaksudkan pada Perjanjian Pra Nikah/Prenuptial Agreement.
Dengan demikian terbukti bahwa norma baru berdasarkan Putusan MK a quo, telah melanggar Asas Kepastian Hukum vide Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan larangan pengambil alihan Hak Kepemilikan secara sewenang-wenang sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945.
- Bahwa secara yuridis, Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 28D ayat (1) menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, juncto Pasal 28H ayat (4) perlindungan terhadap Hak Milik Pribadi dari pengambilalihan secara sewenang-wenang. Sehingga apabila penafsiran keliru tersebut tetap dipertahankan, maka kepastian hukum yang diterima warga negara hanyalah kepastian hukum yang formalistik tetapi mengabaikan substansi keadilan. Hal ini berlawanan dengan prinsip rechtstaat (negara hukum) yang tidak hanya menuntut kepatuhan pada aturan, melainkan juga menuntut keadilan dalam penerapannya.
- Bahwa oleh sebab itu, secara filosofis ketentuan a quo telah gagal menghadirkan keadilan substantif, dan secara yuridis telah menimbulkan pertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, yakni konstitusi sebagai hukum tertinggi. Mahkamah Konstitusi, melalui kewenangan judicial review terhadap UU di bawah UUD NRI 1945, memiliki peran penting untuk memastikan bahwa hukum tetap sejalan dengan cita-cita keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
- Bahwa secara sosiologis, pemaknaan yang diputuskan oleh Mahkamah vide No.69/PUU-XIII/2015 telah menimbulkan kekacauan hukum mengingat: telah melegalkan penyalahgunaan keadaan dalam lapangan hukum perdata dan mendistorsi pemaknaan yang telah ada pada Hukum Perdata, Buku III tentang Perikatan yang memiliki makna yang berbeda dengan Perjanjian.
Hal tersebut di atas membuktikan bahwa pada awalnya lahirnya pemikiran prenuptial agreement telah ada mekanisme perubahan dari perikatan yaitu dengan terjadinya peristiwa hukum baru.
Selama dalam masa perikatan perkawinan dimana berlaku pula Perikatan Harta Bersama.
Bahwa oleh karena itu, Pemohon dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia di Mahkamah Konstitusi agar berkenan menempatkan keadilan substantif di atas yang terkait erat dan relevansi yang kuat dengan Ketertiban Hukum. Oleh karenanya sudah saatnya Mahkamah Konstitusi memberikan makna dan koreksi hukum demi menjaga marwah Mahkamah Konstitusi RI sendiri.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan berdasarkan penalaran yang wajar, menjadi beralasan bagi Pemohon untuk memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI, agar berkenan mengabulkan petitum sebagai berikut.
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan tersebut di atas, maka Pemohon dengan ini memohon perkenaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan memutus sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan Objek Permohonan:
- Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”;
- Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”;
- Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan”;
- Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan”
- Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”;
- Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”;
Bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
- Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuataan hukum mengikat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas keputusan persetujuan bersama dapat membuat ikatan pemisahan harta bersama yang dibuat oleh Notaris dan didaftarkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”;
- Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuataan hukum mengikat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “Ikatan pemisahan harta bersama tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan;
- Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuataan hukum mengikat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “selama perkawinan berlangsung, ikatan pemisahan harta bersama dan terhadap perikatan lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila kedua belah pihak ada memutuskan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RepublikIndonesia. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi UUD NRI 1945;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Bukti P-3 : Fotokopi Penetapan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 69/PUU- XIII/2015, tanggal 27 Oktober 2016;
- Bukti P-4 : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Bukti P-5 : Fotokopi Perjanjian Perdamaian tanggal 29 Maret 2005;
- Bukti P-6 : Fotokopi Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: W10-U3/464/Hk.02.01.III.2012, tanggal 14 Maret 2012 Perihal Permohonan Klarifikasi Berita Acara Pencabutan Sita Jaminan;
- Bukti P-7 : Fotokopi Penetapan Eksekusi No.17/Eks.Pdt/2025 jo. 303/Pdt.G/2001/ PN.Jkt.Sel., tanggal 14 April 2015, yang mengkoreksi Keputusan TUN a quo sebelumnya Bukti angka 6;
- Bukti P-8 : Fotokopi Opini Hukum Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., Pengajar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
- Bukti P-9 : Fotokopi Surat Pernyataan tanggal 23 Desember 2024.
[2.14] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 29 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019, selanjutnya disebut UU 1/1974) maka Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan Pemohon pada tanggal 7 Mei 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (disebut PMK 7/2025), Mahkamah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan dan substansi sistematika dimaksud, yaitu ihwal berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita) khusus pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, dan memperjelas hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar sesuai dengan PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 7 Mei 2026, hlm. 20-33]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah, Pemohon diberikan kesempatan memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 7 Mei 2026, yaitu hingga paling lama tanggal 20 Mei 2026, pukul 12.00 WIB. Berkenaan dengan batas waktu dimaksud, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 18 Mei 2026. Selanjutnya, pada tanggal 20 Mei 2026, Mahkamah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, perihal uraian sebagaimana dikemukakan pada Sub- paragraf [3.3.1] tersebut di atas, Mahkamah menilai syarat formil suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
- pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:- nama dan alamat pemohon;
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan-alasan Permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan formil tersebut di atas, pada dasarnya permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau format permohonan. Dalam hal ini, permohonan Pemohon a quo telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah [vide Permohonan hlm. 3], kedudukan hukum Pemohon [vide Permohonan hlm. 6], alasan-alasan permohonan (posita) [vide Permohonan hlm. 16], dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide Permohonan hlm. 45].
[3.3.3] Bahwa meskipun secara formil permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan format atau sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud di atas, namun Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan persyaratan formil dari aspek ketepatan dan kejelasan uraian materi atau substansi dari masing-masing bagian pada sistematika maupun dari aspek kesesuaian antara posita dan petitum. Artinya, sekalipun permohonan Pemohon telah disusun dan memuat sistematika atau format permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich, namun Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan kejelasan dan ketepatan isi/substansi dari setiap bagian dalam sistematika serta kesesuaian antara posita dan petitum permohonan. Penilaian tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK dan Pasal 68 PMK 7/2025 sebagai berikut:
Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 68 PMK 7/2025
Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain karena:
- adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan petitum;
- dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau sebaliknya;
- adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif. Bahwa terhadap persyaratan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK dan Pasal 68 PMK 7/2025 tersebut di atas, setelah mencermati secara saksama ihwal permohonan a quo, Mahkamah mendapatkan fakta hukum sebagai berikut.
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara komprehensif bagian posita permohonan a quo, ternyata Pemohon lebih banyak menguraikan persoalan yang berkaitan dengan istilah perikatan dan perjanjian perkawinan yang menurut Mahkamah, baik dari segi doktrin, asas maupun teori berkenaan dengan perikatan dan perjanjian dalam perspektif hukum perkawinan merupakan isu aktual dan seringkali menjadi diskursus menarik di ranah akademis. Dalam hal ini, Pemohon lebih banyak menjelaskan perbedaan terminologi antara perikatan dan perjanjian dalam konteks hukum perkawinan dengan segala konsekuensi yuridis penggunaan kedua istilah tersebut. Walakin, Pemohon dalam menguraikan positanya, kurang memadai dalam menjelaskan adanya pertentangan norma Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU 1/1974 yang telah dimaknai sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 27 Oktober 2016 dengan UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, Pemohon dalam menguraikan posita lebih cenderung pada dalil yang mengkontentasikan objek permohonan, in casu norma pasal a quo yang telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU- XIII/2015 dengan hukum perdata/KUHPerdata khususnya mengenai Buku III tentang Perikatan [vide Pemohonan hlm. 43 angka 34]. Dalam konteks ini,
Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami maksud dan konteks pengujian undang-undang yang dimohonkan oleh Pemohon, apakah hendak menguji norma undang-undang, in casu Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU 1/1974 terhadap UUD NRI Tahun 1945 atau terhadap KUHPerdata. Terlebih lagi, apabila dikaitkan dengan persoalan konkret yang dialami oleh Pemohon tidak terdapat titik taut antara norma pasal yang diuji dengan kerugian konstitusional Pemohon, andaipun persoalan konkret yang dialami Pemohon nyata adanya, persoalan konkret bukanlah rujukan yuridis untuk menyatakan sebuah undang-undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan justru pengujian undang-undang seringkali dimaksudkan untuk menegaskan berkenaan dengan konstitusionalitas suatu norma undang-undang yang acapkali terdapat persoalan dalam implementasinya. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah menilai bahwa dengan uraian posita yang demikian, Pemohon telah ternyata tidak dapat menguraikan alasan-alasan terkait dengan materi muatan yang terdapat dalam setiap norma pasal yang dimohonkan pengujian memiliki pertentangan dengan masing-masing norma pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Artinya, adanya pertentangan antara norma pasal yang dimohonkan pengujian dengan norma pasal UUD NRI Tahun 1945 adalah alasan/argumentasi yang fundamental untuk mendalilkan bahwa suatu norma undang-undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa selain mempelajari alasan-alasan permohonan (posita) sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah juga mencermati bagian petitum permohonan a quo yang rumusannya sebagai berikut:
- Menyatakan Objek Permohonan:
- Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”;
- Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”;
- Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan”;
- Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan”
- Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”;
- Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”;
Bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
- Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuataan hukum mengikat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas keputusan persetujuan bersama dapat membuat ikatan pemisahan harta bersama yang dibuat oleh Notaris dan didaftarkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”;
- Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuataan hukum mengikat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “Ikatan pemisahan harta bersama tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan;
- Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuataan hukum mengikat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “selama perkawinan berlangsung, ikatan pemisahan harta bersama dan terhadap perikatan lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila kedua belah pihak ada memutuskan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”;
Bahwa berdasarkan rumusan petitum permohonan Pemohon sebagaimana tersebut di atas, telah ternyata petitum dimaksud mencampuradukkan dua kategori norma yang berbeda (error in categories), yaitu norma Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU 1/1974 sebelum dan setelah dilekatkan pemaknaan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Dengan rumusan petitum sebagaimana pada angka 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tersebut, menyebabkan Pemohon seperti hendak menguji amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 bukan menguji undang-undang yang telah dilekatkan pemaknaan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah, karena rumusan petitum Pemohon tersebut masih melekatkan frasa “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai” dalam rumusan petitum yang disebut oleh Pemohon sebagai objek permohonan dimaksud. Dalam konteks ini, susunan frasa yang membentuk kalimat dalam petitum permohonan Pemohon tersebut tampak menjadi ambigu, karena di satu sisi Pemohon hendak mencantumkan secara presisi amar putusan Mahkamah, namun secara sintaksis, rumusan petitum demikian justru menimbulkan ketidakjelasan objek pengujian yaitu mengarah pada pengujian amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU- XIII/2015. Terlebih, dengan pencantuman frasa “objek permohonan” dalam petitum, selain tidak lazim dalam rumusan petitum permohonan pengujian undang-undang, juga tidak lazim dalam hal rumusan petitum yang benar karena norma Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU 1/1974 yang dimohonkan pengujian, oleh Pemohon dirumuskan dalam satu petitum sekaligus. Terlebih lagi, Mahkamah telah memaknai norma pasal a quo yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon, sehingga seharusnya terdapat frasa “sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015” dengan menyesuaikan konteks kalimat dan kelaziman rumusan petitum yang benar. Dengan rumusan demikian, menurut Mahkamah, petitum permohonan dimaksud merupakan petitum yang tidak jelas, ambigu, dan tidak lazim.
Bahwa berdasarkan seluruh fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, oleh karena posita permohonan Pemohon menguraikan secara tidak memadai ihwal adanya pertentangan norma pasal a quo sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan pengujian terhadap pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, serta hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) telah ternyata tidak jelas, ambigu, dan tidak lazim, maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dan dalam hal ini Hakim Konstitusi Suhartoyo menggunakan hak ingkar, pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.25 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
