63/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Christian Adrianus Sihite, S.H. (Pemohon I), Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.MIL. (Pemohon II), dan H. Edy Rudyanto, S.H., M.H. (Pemohon III)
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
1
KETETAPAN
NOMOR 63/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 7 Februari 2026, yang diajukan oleh Christian Adrianus Sihite, S.H., Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil, dan H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., memberi kuasa kepada Henoch Thomas, S.H., S.E., M.M., St. Luthfiani, S.H., M.H., C.Med., Dr. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H., Melti Wulandari, S.H., dan Aditya Pratama Putra, S.H. (selanjutnya disebut para Pemohon). Permohonan a quo diterima Mahkamah pada tanggal 9 Februari 2026, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 61/PUU/PAN.MK/ AP3/02/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 10 Februari 2026 dengan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 perihal Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
- Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 63.63/PUU/TAP.MK/Panel/02/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026, bertanggal 10 Februari 2026, sebagaimana telah diubah dengan Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU/TAP.MK/ Panel/4/2026 tentang Penetapan Perubahan Anggota Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026, bertanggal 10 April 2026;
- Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 63.63/PUU/TAP.MK/HS/02/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026, bertanggal 10 Februari 2026;
- bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal 19 Februari 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan Pemohon, yang dihadiri oleh para Pemohon. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025) serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
- bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PMK 7/2025, antara lain menyatakan bahwa Pemohon dapat melengkapi dan/atau memperbaiki Permohonan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan, yaitu pada tanggal 4 Maret 2026, pukul 12.00 WIB [vide Risalah Sidang, tanggal 19 Februari 2026, hlm. 20]. Dalam hal ini, Mahkamah telah menerima perbaikan permohonan para Pemohon yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 4 Maret 2026 pukul 11.47 WIB;
- bahwa selanjutnya terhadap permohonan tersebut, Mahkamah berpendapat terdapat urgensi dan relevansi untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK, sehingga pada tanggal 13 Mei 2026 Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden. Selain itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait berdasarkan Surat Nomor B/8336/V/HUK.12./2026 tanggal 8 Mei 2026. Berkenaan dengan hal dimaksud, Mahkamah telah mengagendakan untuk mendengar keterangan Pihak Terkait Polri yang dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2026;
- bahwa sebelum agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait Polri dimaksud, pada tanggal 2 Juni 2026 pukul 07.51 WIB, Mahkamah menerima surat dari para Pemohon bertanggal 1 Juni 2026 perihal permohonan pencabutan Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 dengan alasan yang pada pokoknya Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) tidak mengusulkan adanya kementerian baru dan kedudukan Polri tetap seperti yang berlaku saat ini, dengan catatan keberadaan pengawas eksternal yaitu Lembaga Kompolnas harus diperkuat dengan mandat kewenangan yang diperluas. Berkenaan dengan surat tersebut, dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengar keterangan Pihak Terkait Polri pada tanggal 3 Juni 2026, Mahkamah melakukan konfirmasi perihal surat permohonan pencabutan dimaksud. Dalam hal ini, para Pemohon membenarkan perihal pencabutan dimaksud [vide Risalah Sidang, tanggal 3 Juni 2026, hlm. 3-5];
- bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
- bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e, huruf f, dan huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 3 Juni 2026 telah berkesimpulan bahwa pencabutan/penarikan kembali Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
- bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf h di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang.
MENETAPKAN:
- Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
- Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.10 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
