169/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
Yunita Utami Panuntun (Pemohon I) dan Mahadi Rahman Harahap (Pemohon II)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
PUTUSAN
NOMOR 169/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Yunita Utami Panuntun Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Jalan Bina Raga Nomor 7B Blok D, Perumahan Binamarga, RT/RW 010/008, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; - Nama : Mahadi Rahman Harahap Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Pesona Khayangan, Blok CM Nomor 11, RT/RW 004/027, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 01/SK KY/IV/2026, bertanggal 1 April 2026 memberikan kuasa kepada H. Kurniadi Nur, S.H., M.H., Tri Yudy Supriyatno, S.H., Ahmad Zulfikar, S.H., Ari Safari Mau, S.H., Khaerul Bahran, S.H., Wiranto Embong Bulan, S.H., dan Salim Wehfany, S.H., yaitu advokat pada Kantor Hukum KY Law
Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 7 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 12 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 167/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 169/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 13 Mei 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 2 Juni 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan, “kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi“;
- Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasiil pemilihan umum“. Selanjutnya ayat (2) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar“;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (a) menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“. 4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan menyatakan bahwa “dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi“. 6. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut “PMK 7/2025”) menyatakan objek permohonan pengujian Undang-Undang adalah Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. 7. Bahwa dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili perkara pengujian Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. 8. Bahwa objek para Pemohon a quo merupakan Undang-Undang sehingga pengujiannya terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 termasuk kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
- Bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang mengangap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu: a. Perorangan warga negara Indonesia; b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. Badan hukum publik atau privat; atau d. Lembaga negara”. penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Yang dimaksud dengan hak konstitusi adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945“;
- Bahwa kedudukan Pemohon dinyatakan juga dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau perppu, yaitu:- Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama
- Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang- Undang
- Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau
- Lembaga negara.
12. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PU-V/2007 yang telah menentukan 5 (lima) syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, sebagai berikut: a. Ada hak dan /atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945; b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
| c. Kerugian Konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual | |||
| atau setidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat | |||
| dipastikan akan terjadi; | |||
| d. Ada hubungan sebab-akibat (causal-verband) antara kerugian | |||
| Konstitusional dan berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang | |||
| dimohonkan pengujian; dan | |||
| e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka | |||
| kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan | |||
| terjadi. | |||
| 13. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah warga negara Indonesia yang | |||
| memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945, dan | |||
| karenanya memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan | |||
| permohonan a quo. Adapun latar belakang para Pemohon sebagai berikut: | |||
| I. Pemohon I: Pemohon I adalah warga negara Indonesia pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, tempat tanggal lahir Kebumen, 09 Juni 1988 yang saat ini telah berusia 37 tahun 11 bulan. Pemohon berniat mendaftarkan diri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan/atau Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk masa jabatan 2027-2032 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pemohon memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sehingga berhak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengikuti proses seleksi yang dimaksud tanpa ada “Pembatasan usia yang tidak proporsional terhadap hak pemohon I untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Pemohon I merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 berdasarkan Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1312/PP-06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 tertanggal 5 Oktober 2018. Pemohon I juga pernah menjabat sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan | . Pemohon I: | ||
| Pemohon I adalah warga negara Indonesia pekerjaan Mengurus | |||
| Rumah Tangga, tempat tanggal lahir Kebumen, 09 Juni 1988 yang | |||
| saat ini telah berusia 37 tahun 11 bulan. Pemohon berniat | |||
| mendaftarkan diri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Republik | |||
| Indonesia (KPU RI) dan/atau Badan Pengawas Pemilu Republik | |||
| Indonesia (Bawaslu RI) untuk masa jabatan 2027-2032 berdasarkan | |||
| ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun | |||
| 1945, Pemohon memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum | |||
| (equality before the law) sehingga berhak memperoleh kesempatan | |||
| yang setara untuk mengikuti proses seleksi yang dimaksud tanpa ada | |||
| “Pembatasan usia yang tidak proporsional terhadap hak pemohon I | |||
| untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. | |||
| Pemohon I merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota | |||
| Bekasi, Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 berdasarkan Petikan | |||
| Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: | |||
| 1312/PP-06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Pengangkatan Anggota | |||
| Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Periode | |||
| 2018-2023 tertanggal 5 Oktober 2018. | |||
| Pemohon I juga pernah menjabat sebagai Anggota Panitia Pemilihan | |||
| Kecamatan (PPK) berdasarkan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan |
Umum Kota Bekasi Nomor: 57/PP.05.1-Kpt/3275/KPU-Kot/III/2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi untuk Pemilihan Umum tahun 2019. Sebelumnya Pemohon I mulai aktif sebagai Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Bekasi sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rawalumbu berdasarkan Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor : 34/PP.05.3-Kpt/3275/KPU-Kot/X/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih Tiap Kecamatan Se-Kota Bekasi Pada Penyelanggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Walikota dan Wakil Walikota Bekasi tahun 2018 tertanggal 28 Oktober 2017 telah mengemban divisi sosialisi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Pada saat itu, partisipasi publik di Kota Bekasi mencapai 73% dari total daftar pemilih tetap (DPT), yaitu 1.434.717 jiwa meningkat dari Pilkada sebelumnya 2013 sebesar 48, 81%, berdasarkan sumber: https://kotabekasi.kpu.go.id/public/kotabekasi/dmdocuments/1631848 053DB_DB1_PLENO_PILWAKOT_2018.pdf https://kotabekasi.kpu.go.id/public/kotabekasi/dmdocuments/1631847 987DB1-PPWP.pdf Pada Tahun 2018, kembali terpilih menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 wilayah Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Pemohon I aktif mengedukasi masyarakat membuatnya mengemban kembali divisi sosialisasi, Pendidikan pemilih dan partisipasi Masyarakat. Pemohon II adalah warga negara Indonesia pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tanggal lahir di Jakarta, 28 Maret 1988 yang saat ini telah berusia 38 tahun 2 bulan yang berniat mendaftarkan diri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan/atau Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk masa jabatan 2027-2032 yang menurut Undang -Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 memiliki hak yang sama dihadapan hukum (equality before the law).
Pemohon II merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 berdasarkan Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1310/PP-06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 tertanggal 5 Oktober 2018.
Pada masa kerja Pemohon II, mampu meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, dengan capaian tertinggi sebesar 62,8 %.
Sumber:https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/15/18174011/ di-tengah-pandemi-partisipasi-pemilih-di-pilkada-depok-malah-capai- rekor
Pemohon II juga aktif sebagai Tenaga Ahli pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun 2022-2024 berdasarkan Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1859 tahun 2022 tentang Penetapan Tenaga Ahli Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum tahun 2023 tertanggal 31 Desember 2022. Pemohon II di tempatkan sebagai Tenaga Ahli Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan.
- Bahwa para Pemohon masing-masing memiliki kesamaan kepentingan yaitu sama-sama dirugikan berlakunya norma a quo dan oleh karena itu mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Bahwa Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 16. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK memberikan kualifikasi khusus tentang Pemohon berupa kerugian dengan berlakunya norma a quo. Oleh karena itu berikut para Pemohon uraikan kerugian yang di maksud: a. Bahwa para pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan, serta pengalaman dibidang kepemiluan, serta memenuhi seluruh persyaratan calon anggota KPU dan Bawaslu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perUndang-Undangan, kecuali persyaratan batas usia minimum sebagaimana diatur dalam norma a quo. b. Berlakunya ketentuan mengenai pembatasan usia minimum tanpa adanya syarat alternatif berdasarkan pengalaman pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota bagi calon anggota KPU dan Bawaslu telah secara langsung dan nyata merugikan hak konstitusional Para Pemohon, karena Para Pemohon kehilangan kesempatan untuk mendaftarkan diri, mengikuti tahapan seleksi, dan bersaing secara adil sebagai calon anggota KPU dan / atau Bawaslu Periode 2027-2032, bukan karena tidak cakap atau tidak memenuhi kualifikasi melainkan semata-mata karena faktor usia. c. Kerugian yang dialami para Pemohon bersifat aktual, dan berkelanjutan, karena selama norma a quo tetap berlaku, para Pemohon secara terus menerus berada dalam kondisi tidak dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan melalaui pencalonan sebagai anggota KPU dan/atau Bawaslu Periode 2027-2032.
d. Pembatasan usia calon anggota KPU dan Bawaslu telah menimbulkan perlakuan yang tidak adil dan bersifat tidak proporsional terhadap Para Pemohon, serta bertentangan dengan hak Para Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 17. Para Pemohon memenuhi semua persyaratan lain untuk menjadi anggota KPU ataupun Bawaslu dari Pendidikan, pengalaman dan integritas, kecuali batasan usia. Para Pemohon berniat atau sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi anggota KPU dan Bawaslu untuk Periode 2027-2032. Karena terdapat batasan usia minimal tanpa adanya syarat alternatif berdasarkan pengalaman pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota bagi calon anggota KPU dan Bawaslu para Pemohon secara otomatis gugur, sehingga kerugian nyata, spesifik dan langsung. Para Pemohon kehilangan kesempatan menjalankan hak politik yaitu menjadi penyelenggara negara urusan pemilu. 18. Bahwa selain itu, berlakunya norma a quo menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon, baik secara bersama-sama maupun masing-masing, yang meliputi: 1) Hak Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 2) Hak para Pemohon untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun serta hak untuk memperoleh perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif, termasuk diskriminatif berdasarkan usia, yang mengakibatkan terhalangnya para Pemohon dan kelompok usia tertentu untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. 19. Para Pemohon sebagai warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI 1945, yang dalam permohonan a quo terdiri dari 5 (lima) hak konstitusional sebagai berikut: Hak atas kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945). Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945). Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945) Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun (Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945). Hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu sebagai anggota komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang lahir dari Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945.
- Bahwa para Pemohon sebagai warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional untuk diperlakukan sama dihadapan hukum dan pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap pembatasan terhadap hak partisipasi para Pemohon dalam pemerintahan, termasuk pembatasan usia tanpa syarat alternatif yang lain berdasarkan pada alasan konstitusional yang sah, merupakan pembatasan yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan merugikan hak konstitusional para Pemohon.
- Bahwa kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon bersifat aktual karena masa pendaftaran anggota KPU RI dan/atau Bawaslu RI untuk periode 2027-2032 telah dimulai pada tahun 2026, sebagaiman yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 22 ayat (8) yang menyatakan, Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan presiden dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu. Para Pemohon secara faktual tidak akan memenuhi syarat usia 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran berlangsung.
- Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang langsung dan eksklusif antara berlakunya norma a quo dengan kerugian konstitusional para Pemohon. Tanpa berlakunya penambahan syarat alternatif terhadap kedua norma a quo, para Pemohon akan memenuhi seluruh persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPU RI dan/atau Bawaslu RI. Satu-satunya hambatan yang dihadapi para Pemohon adalah angka usia, yang tidak terkait sama sekali dengan kompetensi maupun integritas para Pemohon.
- Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, kerugian konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi atau tidak lagi berlanjut, karena norma yang menjadi penghalang bagi para Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan akan ditafsirkan secara konstitusional. Dengan demikian, para Pemohon tidak lagi secara otomatis terhalang untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU dan/atau Bawaslu semata-mata karena belum memenuhi batas usia minimum, sepanjang para Pemohon terbukti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas, dan pengalaman yang relevan.
- Bahwa apabila Permohonan a quo dikabulkan dengan memberikan syarat alternatif terhadap norma yang dimaksud yaitu dengan sedang atau pernah menjabat anggota KPU, Bawaslu Provinsi dan Anggota KPU, Bawaslu Kabupaten/Kota. Syarat alternatif ini linier dengan sistem merit.
C. POKOK-POKOK PERMOHONAN
- Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi dan kedudukan hukum para Pemohon sebagaimana diuraikan diatas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini.
- Bahwa objek permohonan dalam perkara ini adalah Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863) yang menyatakan:
Pasal 21 ayat (1) huruf b
“Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten atau Kota“.
“Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun “Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS“
- sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863) yang menyatakan:
- Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28D ayat (3) yang menjadi batu uji dalam permohonan a quo sebagaimana di uraikan isinya sebagai berikut:
- Pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945 yang menyatakan:
“segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
- Pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945 yang menyatakan:
b. Dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menyatakan: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum"
c. Dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menyatakan: “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan"
28. Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Norma konstitusi tersebut mengandung prinsip fundamental persamaan kedudukan warga negara (equality before the law and equal protection of the law), yang menghendaki agar setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam mengisi jabatan publik, sepanjang memenuhi kualifikasi yang relevan dengan jabatan yang dimaksud.
Pengaturan batas usia minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b a quo pada hakikatnya telah menciptakan pembedaan perlakuan (different treatment) terhadap warga negara semata-mata berdasarkan faktor usia, tanpa didasarkan pada ukuran yang objektif, rasional, dan proporsional yang secara langsung berkorelasi dengan kapasitas, kompetensi, integritas, profesionalitas, maupun kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam praktik ketatanegaraan modern, kemampuan seseorang untuk menjalankan suatu jabatan publik tidak semata-mata ditentukan oleh usia biologis, melainkan ditentukan oleh integritas, kompetensi, pengalaman, rekam jejak, kapasitas intelektual, serta komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan konstitusi. Oleh karena itu, menjadikan usia sebagai syarat pembatas yang bersifat mutlak (absolute requirement) tanpa mempertimbangkan faktor-faktor tersebut merupakan bentuk pembatasan yang tidak sejalan dengan prinsip persamaan kesempatan yang dijamin oleh konstitusi.
Ketentuan a quo juga telah mengakibatkan hilangnya kesempatan konstitusional bagi warga negara yang memiliki kemampuan, integritas, pengalaman, dan kualifikasi yang memadai untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU maupun Bawaslu hanya karena belum mencapai batas usia yang ditentukan oleh Undang-Undang. Padahal, warga negara tersebut pada hakikatnya telah memenuhi persyaratan substantif untuk menjalankan jabatan dimaksud.
Pembatasan hak konstitusional warga negara memang dimungkinkan berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Akan tetapi, pembatasan tersebut harus dilakukan semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Dengan demikian, setiap pembatasan harus memenuhi prinsip kebutuhan (necessity), kewajaran (reasonableness), dan proporsionalitas (proportionality).
Para Pemohon berpendapat tidak terdapat hubungan yang rasional dan proporsional antara tujuan pembentukan penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan berintegritas dengan penetapan batas usia minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b a quo. Sebab, profesionalitas, independensi, dan integritas penyelenggara pemilu lebih tepat diukur melalui mekanisme seleksi, rekam jejak, kompetensi, pengalaman, serta uji kelayakan dan kepatutan, bukan semata-mata berdasarkan faktor usia.
Pengalaman sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota atau tenaga ahli kepemiluan seharusnya tidak diperlakukan sama dengan calon yang sama sekali belum pernah menjalankan fungsi kepemiluan. Negara harus membedakan antara “calon baru tanpa pengalaman” dan “calon berpengalaman yang belum berusia 40 tahun”.
Oleh karena itu, ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang. telah bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, serta mengakibatkan terlanggarnya hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Oleh karenanya, norma a quo patut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
29. Bahwa dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menyatakan: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum"
Unsur "kepastian hukum yang adil" dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menuntut bahwa norma hukum harus tidak hanya pasti, melainkan juga adil. Kepastian hukum yang tidak adil bukanlah kepastian hukum yang dijamin konstitusi, melainkan kepastian belaka yang kosong dari nilai keadilan.
Norma a quo memang memiliki kepastian formal dalam hal angka usia (40, 35, dan 30 tahun), tetapi kepastian tersebut bersifat tidak adil karena diterapkan secara kaku tanpa pertimbangan terhadap kualifikasi substantif warga negara. Sistem yang memperlakukan sama warga negara yang secara substantif berbeda menghasilkan ketidakadilan formal yang justru bertentangan dengan unsur "kepastian hukum yang adil".
Para Pemohon yang telah berinvestasi pengalaman selama 1 (satu) periode penuh sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota berada dalam situasi substantif yang berbeda dari warga negara yang sama sekali belum memiliki pengalaman kepemiluan. Memperlakukan keduanya dengan standar yang sama persis (yaitu sama-sama harus menunggu hingga usia 40 tahun) merupakan ketidakadilan substantif yang dibungkus dengan kepastian formal.
Unsur "perlakuan yang sama di hadapan hukum" dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 mengandung dua dimensi, yaitu (i) perlakuan sama terhadap subjek hukum yang berada dalam situasi yang sama (equal treatment of equals), dan (ii) perlakuan berbeda terhadap subjek hukum yang berada dalam situasi yang berbeda (different treatment of different). Norma a quo melanggar dimensi kedua dari unsur ini. Para Pemohon sebagai mantan anggota KPU Kabupaten/Kota dengan rekam jejak konkret berada dalam situasi yang berbeda dari warga negara umum yang tidak memiliki pengalaman kepemiluan. Namun norma a quo menerapkan standar tunggal (batas usia 40 tahun) yang tidak membedakan keduanya, sehingga melanggar asas equality before the law dalam dimensi substantif. Unsur "perlindungan" dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menuntut bahwa negara harus melindungi warga negara dari pembedaan perlakuan yang sewenang-wenang. Pembedaan perlakuan yang berbasis kriteria rasional dan adil bukanlah pelanggaran konstitusional, tetapi pembedaan yang sewenang-wenang (arbitrary) bertentangan dengan unsur perlindungan ini.
Norma a quo menciptakan pembedaan yang sewenang-wenang antara warga negara berusia 40 tahun tanpa pengalaman dan warga negara berusia 38 tahun dengan 5 (lima) tahun pengalaman sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota. Tidak ada dasar rasional yang dapat menjustifikasi mengapa pengalaman kepemiluan tidak dihitung sebagai kualifikasi yang setara dengan tambahan usia kurang dari 2 (dua) tahun. Ketiadaan dasar rasional inilah yang menjadikan pembedaan tersebut bersifat sewenang- wenang.
30. Bahwa dalam Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menyatakan: “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan"
Ketentuan tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Kesempatan berarti tidak adanya hambatan struktural yang menutup jalan warga negara untuk memasuki sistem rekrutmen jabatan publik. Hambatan struktural yang sah secara konstitusional hanya hambatan yang berbasis kriteria rasional dan proporsional dengan tujuan rekrutmen.
Norma a quo menciptakan hambatan struktural yang tidak proporsional dengan tujuan rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu. Tujuan rekrutmen adalah memperoleh anggota yang kompeten, berintegritas, dan berpengalaman dalam penyelenggaraan pemilu. Hambatan berbasis angka usia kaku tidak proporsional dengan tujuan ini karena justru menutup kesempatan bagi warga negara yang memiliki kompetensi, integritas, dan pengalaman.
Kesetaraan berarti standar penilaian yang sama bagi setiap warga negara yang masuk ke sistem rekrutmen. Standar yang sama tidak berarti standar tunggal yang kaku, melainkan standar yang berlaku adil bagi semua peserta.
Norma a quo menerapkan standar usia kaku yang secara materil tidak setara bagi warga negara dengan latar belakang pengalaman yang berbeda. Bagi warga negara yang belum pernah berkecimpung di dunia kepemiluan, standar usia 40 tahun memberikan waktu untuk berakumulasi pengalaman di bidang lain. Tetapi bagi warga negara yang telah berkecimpung di KPU/Bawaslu sejak usia muda, standar usia yang sama justru menghapus nilai dari pengalaman kepemiluan mereka dan memaksa mereka menunggu di luar sistem.
Kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidak berarti meniadakan persyaratan, melainkan menuntut bahwa persyaratan yang ditetapkan harus berbasis kualifikasi substantif yang relevan dengan jabatan yang akan diisi.
Norma a quo justru menempatkan kriteria non-substantif (usia) di atas kriteria substantif (kompetensi). Hal ini bertentangan dengan filosofi Pasal
28D ayat (3) UUD NRI 1945 yang mendasarkan kesempatan sama pada kualifikasi substantif, bukan pada angka usia yang netral secara substantif. 31. Bahwa ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf b dan pasal 117 ayat (1) huruf b melanggar prinsip persamaan dihadapan hukum equality before the law sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1). Yang mana seharusnya usia tidak menjadi parameter satu-satunya untuk menilai kecakapan seseorang untuk menjalankan tugas anggota KPU dan anggota Bawaslu, melainkan harus di buka ruang pengecualian secara bersyarat berdasarkan sistem merit. Oleh karena itu, dibutuhkan syarat alternatif yakni pernah/sedang menjabat sebagai Anggota KPU/Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota. 32. Bahwa sistem meritokrasi, adalah sistem pengisian jabatan publik yang didasarkan kemampuan (merit) yakni integritas, kompetensi dan rekam jejak, bukan ukuran bersifat artifisial seperti usia. Selain itu asas meritokrasi merupakan bagian fundamental dari asas-asas umum pemerintahan yang baik, prinsip demokrasi konstitusioinal, dan prinsip kesetaraan kesempatan (equal opportunity) dalam akses jabatan publik. Karena itu setiap pembatasan atas hak warga negara untuk mengakses jabatan publik harus logis, proporsional dan rasional. 33. Bahwa prinsip meritokrasi menuntut agar akses jabatan publik ditentukan melalui proses seleksi objektif, berdasarkan: - Kualifikasi, dalam hal ini mencakup (pendidikan, latar belakang keilmuan, sertifikasi, piagam penghargaan) - Kompetensi, dalam hal ini mencakup (teknis kepemiluan, manajerial, memahami kondisi sosial, budaya) - Kinerja dan pengalaman dalam hal ini mencakup (rekam jejak,integritas, prestasi dan kontribusi nyata). 34. Bahwa selanjutnya, para Pemohon memandang penting merujuk pada teori keadilan John Rawls, khususnya konsep justice as fairness atau keadilan sebagai fairness. Secara harfiah teori tersebut menolak model keadilan yang hanya bertumpu pada manfaat umum secara abstrak apabila manfaat tersebut dicapai dengan mengorbankan hak dan kesempatan sebagian warga negara. Keadilan yang dimaksud adalah harus dibangun di atas prinsip bahwa setiap orang memiliki kebebasan dasar yang setara serta memperoleh kesempatan yang sungguh-sungguh adil untuk mengakses posisi sosial dan jabatan publik.
- KPU dan Bawaslu bukan semata-mata jabatan administratif biasa, melainkan jabatan publik yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, mekanisme pengisian jabatan anggota KPU dan Bawaslu harus tunduk pada prinsip keadilan konstitusional, yaitu bahwa setiap warga negara yang memiliki kapasitas, integritas, pengalaman, dan kompetensi kepemiluan harus memperoleh kesempatan yang adil untuk mengikuti proses seleksi.
- Bahwa prinsip kesetaraan kesempatan yang adil tidak cukup dimaknai sebagai kesempatan formal yang sekadar dibuka oleh Undang-Undang. Kesempatan yang adil mensyaratkan agar setiap orang yang memiliki kualifikasi substantif diberi peluang yang nyata untuk bersaing berdasarkan kemampuan dan rekam jejaknya. Dengan demikian, suatu norma hukum tidak dapat disebut adil apabila secara formal tampak berlaku umum, tetapi secara substantif menutup kesempatan bagi warga negara yang sebenarnya telah memiliki pengalaman, kompetensi, dan integritas yang relevan untuk menduduki jabatan publik tertentu.
- Bahwa norma a quo yang mensyaratkan batas usia minimum bagi calon anggota KPU dan Bawaslu telah menimbulkan persoalan keadilan konstitusional karena menjadikan usia sebagai pintu masuk utama sebelum seseorang dinilai berdasarkan kompetensi, integritas, pengalaman, dan rekam jejaknya. Padahal, dalam perspektif keadilan Rawlsian, jabatan publik harus terbuka dalam kondisi persaingan yang adil, bukan ditutup terlebih dahulu oleh kriteria formal yang tidak selalu berkorelasi langsung dengan kemampuan menjalankan fungsi jabatan.
- Bahwa para Pemohon tidak mempersoalkan kewenangan pembentuk Undang-Undang untuk menetapkan syarat tertentu bagi jabatan anggota KPU dan Bawaslu. Para Pemohon juga tidak menolak pentingnya standar kualitas, kedewasaan, integritas, dan profesionalitas bagi penyelenggara pemilu. Namun, persoalan konstitusional dalam perkara a quo terletak pada pemberlakuan syarat usia secara kaku dan absolut, sehingga seseorang yang telah memiliki pengalaman nyata di bidang kepemiluan tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat sebelum diberi kesempatan untuk diuji secara objektif melalui mekanisme seleksi.
- Bahwa dalam prinsip keadilan tidak boleh hanya dilihat dari apakah suatu aturan berlaku sama bagi semua orang secara tekstual. Keadilan harus diuji dari apakah aturan tersebut benar-benar memberikan kesempatan yang fair kepada semua warga negara yang berada dalam posisi relevan. Suatu aturan dapat terlihat netral, tetapi tetap tidak adil apabila akibatnya menutup kesempatan bagi kelompok tertentu tanpa alasan rasional dan proporsional. Dalam perkara a quo, batas usia minimum yang diberlakukan secara kaku mengakibatkan para Pemohon kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi sebagai anggota KPU dan/atau Bawaslu, meskipun para Pemohon memiliki pengalaman, pengetahuan, serta rekam jejak kepemiluan yang secara substantif relevan dengan jabatan tersebut.
- Bahwa para Pemohon merupakan warga negara yang memiliki kepentingan langsung terhadap norma a quo karena para Pemohon telah memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu dan berniat mengikuti seleksi anggota KPU dan/atau Bawaslu untuk masa jabatan 2027–2032. Dengan demikian, kerugian yang dialami Para Pemohon bukanlah kerugian yang bersifat abstrak, melainkan kerugian konstitusional yang lahir dari tertutupnya kesempatan Para Pemohon untuk dinilai secara adil berdasarkan kompetensi dan pengalaman yang dimilikinya. Norma a quo tidak hanya membatasi Para Pemohon untuk menduduki jabatan publik, tetapi bahkan membatasi Para Pemohon sejak tahap paling awal, yaitu tahap pendaftaran dan seleksi administratif.
- Bahwa dalam kerangka keadilan sebagai kewajaran, maka pembatasan terhadap akses jabatan publik harus diuji apakah pembatasan tersebut dapat diterima oleh warga negara yang rasional apabila mereka berada dalam posisi awal yang setara dan tidak mengetahui kedudukan sosial, usia, pengalaman, atau posisi dirinya dalam masyarakat. Dalam posisi demikian, tidak seorang pun secara rasional akan memilih aturan yang menutup akses seseorang hanya karena belum mencapai usia tertentu, sementara orang tersebut telah memiliki pengalaman dan kemampuan yang relevan untuk menjalankan jabatan. Aturan yang akan dipilih secara adil justru adalah aturan yang memungkinkan setiap orang dinilai berdasarkan kapasitas, integritas, pengalaman, dan rekam jejaknya.
- Bahwa berdasarkan cara berpikir tersebut, batas usia minimum sebagai syarat formal dapat saja diterima sepanjang berfungsi sebagai standar umum. Namun, batas usia tersebut menjadi tidak adil apabila diberlakukan secara absolut tanpa membuka ruang penilaian terhadap calon yang telah memiliki pengalaman kepemiluan yang relevan. Dalam konteks para Pemohon, pengalaman sebagai penyelenggara pemilu merupakan bentuk konstitusional merit, yaitu merit yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan mandat konstitusional penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, pengalaman tersebut seharusnya diberi bobot konstitusional, bukan diabaikan oleh syarat usia formal.
- Bahwa dengan prinsip difference principle relevan untuk menilai norma a quo. Menurut prinsip ini, ketidaksamaan perlakuan hanya dapat dibenarkan apabila memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang berada dalam posisi kurang menguntungkan. Dalam perkara a quo, pembedaan berdasarkan usia tidak menunjukkan adanya manfaat konstitusional yang lebih besar bagi kelompok yang dirugikan. Sebaliknya, norma a quo justru merugikan warga negara yang telah memiliki pengalaman kepemiluan, tetapi belum mencapai usia minimum tertentu. Norma tersebut juga mengurangi kesempatan negara untuk memperoleh calon penyelenggara pemilu yang berpengalaman, berintegritas, dan memahami teknis kepemiluan.
- Bahwa jika pembatasan usia dimaksudkan untuk menjamin kematangan, integritas, dan profesionalitas penyelenggara pemilu, maka tujuan tersebut sebenarnya dapat dicapai melalui instrumen yang lebih adil dan lebih substantif, seperti verifikasi rekam jejak, uji kompetensi, penilaian integritas, wawancara terbuka, uji kelayakan dan kepatutan, serta penilaian pengalaman kepemiluan. Instrumen-instrumen tersebut lebih sejalan dengan prinsip kesetaraan yang menilai seseorang berdasarkan kualitas substantif, bukan semata-mata berdasarkan kategori usia.
- Bahwa dengan demikian, norma a quo menciptakan ketidakadilan dalam dua lapis. Pertama, ketidakadilan individual karena para Pemohon kehilangan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi meskipun memiliki pengalaman dan kompetensi yang relevan. Kedua, ketidakadilan kelembagaan karena negara kehilangan kemungkinan untuk mendapatkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki pengalaman langsung dalam penyelenggaraan pemilu. Keadilan konstitusional tidak hanya menuntut agar para Pemohon diberi kesempatan, tetapi juga menuntut agar sistem seleksi penyelenggara pemilu dibangun berdasarkan ukuran yang rasional, objektif, dan substantif.
- Bahwa dalam mengisi posisi dan jabatan publik harus menjadi bagian dari struktur dasar masyarakat yang dikelola secara adil. Struktur dasar yang adil tidak boleh menciptakan hambatan formal yang menutup akses warga negara sebelum kualitas dirinya dinilai. Oleh karena itu, syarat usia minimum yang diberlakukan secara kaku terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu perlu dikoreksi agar tidak bertentangan dengan prinsip persamaan kesempatan yang adil sebagaimana tercermin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa para Pemohon memandang usia memang dapat menjadi salah satu indikator administratif dalam proses seleksi jabatan publik. Akan tetapi, usia tidak boleh dijadikan indikator tunggal dan absolut yang menutup kemungkinan penilaian terhadap kemampuan nyata seseorang. Dalam konteks jabatan anggota KPU dan Bawaslu, ukuran yang lebih sesuai dengan keadilan konstitusional adalah pengalaman kepemiluan, integritas, independensi, kemampuan manajerial, pemahaman regulasi pemilu, kemampuan menjaga netralitas, serta rekam jejak dalam menjalankan prinsip pemilu yang jujur dan adil.
- Bahwa pemberlakuan batas usia minimum secara absolut juga tidak sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis. Dalam negara hukum demokratis, hukum tidak boleh berhenti pada kepastian formal, tetapi harus bergerak menuju keadilan substantif. Kepastian hukum yang hanya mengunci angka usia tanpa membuka ruang alternatif penilaian terhadap pengalaman dan kompetensi justru dapat berubah menjadi ketidakadilan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi memiliki peran untuk memastikan bahwa norma hukum yang mengatur akses jabatan publik tidak menciptakan penghalang yang tidak rasional dan tidak proporsional.
- Bahwa dengan bersandarkan pada prinsip keadilan, norma a quo patut dinilai tidak memenuhi prinsip fair equality of opportunity karena tidak memberikan kesempatan yang sungguh-sungguh adil kepada Para Pemohon untuk bersaing berdasarkan kompetensi dan pengalaman kepemiluan. Norma a quo juga tidak memenuhi difference principle karena pembedaan berdasarkan usia tidak terbukti memberikan manfaat konstitusional yang lebih besar bagi kelompok yang dirugikan, melainkan justru menutup akses bagi warga negara yang memiliki pengalaman relevan.
- Bahwa oleh karena itu, keadilan konstitusional dalam perkara a quo tidak cukup diwujudkan dengan mempertahankan syarat usia sebagai ukuran formal. Keadilan konstitusional harus diwujudkan dengan membuka ruang alternatif agar warga negara yang telah memiliki pengalaman kepemiluan yang relevan dapat dinilai secara objektif melalui sistem seleksi yang berbasis merit. Dengan cara demikian, norma a quo tetap dapat menjaga standar kualitas penyelenggara pemilu, tetapi tidak berubah menjadi instrumen pengecualian yang tidak adil bagi para Pemohon dan warga negara lain yang berada dalam keadaan serupa.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, para Pemohon berpendapat bahwa norma a quo bertentangan dengan prinsip keadilan konstitusional karena menutup kesempatan para Pemohon untuk mengikuti seleksi jabatan publik secara fair. Pembatasan usia yang diberlakukan secara absolut tidak sejalan dengan prinsip persamaan kesempatan yang adil, tidak mencerminkan meritokrasi kepemiluan, serta tidak memberikan perlindungan yang proporsional terhadap hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Oleh karena itu, norma a quo harus dimaknai secara konstitusional agar tidak menghalangi calon yang memiliki pengalaman, integritas, kompetensi, dan rekam jejak kepemiluan untuk mengikuti seleksi anggota KPU dan/atau Bawaslu.
- Bahwa dengan demikian, norma a quo perlu dimaknai secara konstitusional agar tidak menimbulkan keadaan yang paradoksal, yaitu ketika Undang- Undang pada satu sisi mengakui pentingnya integritas, keahlian, pengalaman, dan rekam jejak, tetapi pada sisi lain menutup kesempatan bagi calon yang memiliki kualitas substantif tersebut untuk memasuki proses seleksi hanya karena batas usia formal. Pemaknaan konstitusional terhadap norma a quo diperlukan agar syarat usia tidak berubah menjadi hambatan yang meniadakan prinsip persamaan kesempatan yang adil, meritokrasi kepemiluan, dan perlindungan proporsional terhadap hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
- Bahwa objek permohonan juga mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable karena objek permohonan menggugurkan hak warga negara berdasarkan kriteria usia yang sudah ditentukan oleh pembentuk Undang- Undang yang besifat kaku dan merugikan Para Pemohon.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa setiap pembatasan hak konstitusional warga negara harus diuji melalui parameter rasionalitas, proporsionalitas, sehingga suatu pembatasan tidak boleh diberlakukan apabila “hanya bersifat administratif formal” yang tidak memiliki korelasi langsung dengan tujuan penyelenggara pemilu yang luber dan jurdil sebagaimana dijamin oleh Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa batasan kategori usia tidak dapat dijadikan indikator tunggal dalam menilai moral karakter, kematangan integritas, ataupun kapasitas intelektual yang diperlukan dalam lembaga penyelenggara pemilu. Kualifikasi-kualifikasi tersebut justru harusnya diuji melalui mekanisme seleksi diantaranya verifikasi rekam jejak, uji kepatutan dan kelayakan, serta penilaian integritas, artinya kecakapan calon anggota KPU dan Bawaslu dapat dan memang seharusnya dinilai melalui instrument substantif, bukan melalui batas usia formal yang bersifat kaku. Maka dengan demikian norma tersebut tidak dapat dipertahankan sebagai kebijakan konstitusional yang sah dan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan /atau diperlukan suatu penafsiran yang bersifat korektif dan konstruktif, yakni dengan tidak memberlakukan batas usia secara kaku, melainkan menambahkan syarat alternatif berdasarkan sistem merit.
- Bahwa KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu membutuhkan kesinambungan pengetahuan teknis, pengalaman elektoral, pemahaman daerah, integritas, dan kemampuan manajerial. Karena itu, menutup akses bagi mantan penyelenggara pemilu yang berpengalaman hanya karena belum berusia 40 tahun justru dapat merugikan kualitas kelembagaan. 57. Bahwa selanjutnya pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 90/PUU-XXI/2023 telah memutus dalam amar putusan pada poin 2 (dua) sebagai berikut : “Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”;
58. Bahwa ketentuan batas usia minimal 40 (empat puluh) tahun merupakan pembatasan yang tidak proporsional, tidak relevan dengan tujuan konstitusional, serta mendisfungsikan prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Paragraf 3 (tiga) hal-49 tersebut memberikan pertimbangan: “Bahwa mengingat batas usia ini tidak diatur secara tegas dalam UUD “Bahwa mengingat batas usia ini tidak diatur secara tegas dalam UUD NRI 1945, namun dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara/pemerintahan dipercayakan kepada sosok/figur yang berusia negara/pemerintahan dipercayakan kepada sosok/figur yang berusia di bawah 40 tahun, serta berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS (30 tahun) maupun di masa reformasi, in casu masa pemerintahan RIS (30 tahun) maupun di masa reformasi, in casu UU 48/2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil UU 48/2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 (tiga puluh lima) tahun. Sehingga, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam konstestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden”.
- Bahwa guna menelaah urgensi dan rasionalitas pembatasan usia minimum bagi anggota lembaga penyelenggara pemilu di tingkat nasional, sudah sepatutnya melihat kembali rekam jejak sejarah (historical track record) serta bukti empiris yang pernah terjadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
60. Bahwa pada seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) tingkat nasional untuk periode 2017–2022, sejarah mencatat adanya preseden nyata di mana figur yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun mampu lolos seleksi, terpilih, dan menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Figur dimaksud adalah saudara Rahmat Bagja (lahir di Medan, 10 Februari 1980) dan saudara Mochammad Afifuddin (lahir di Sidoarjo, 1 Februari 1980). Keduanya secara resmi dilantik pada tanggal 11 April 2017 dalam usia yang masih tergolong muda, yakni 37 (tiga puluh tujuh) tahun. 61. Bahwa kapasitas, kapabilitas, serta integritas kepemimpinan di bawah usia 40 tahun tersebut bukanlah sebuah spekulasi, melainkan sebuah keberhasilan yang teruji oleh waktu. Terbukti, pada periode berikutnya (periode kedua, 2022–2027), kedua figur tersebut kembali mendapatkan kepercayaan besar untuk memimpin lembaga penyelenggara pemilu di tingkat tertinggi. Saat ini, saudara Rahmat Bagja menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI, sedangkan saudara Mochammad Afifuddin menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI. Rekam jejak ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa usia di bawah 40 tahun memiliki kematangan yang utuh untuk memimpin lembaga negara yang vital. 62. Bahwa keberhasilan pelantikan saudara Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin pada periode pertama (2017) tersebut dimungkinkan karena legalitas hukum yang berlaku saat itu, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dijadikan dasar legal formal bagi persyaratan dan seleksi calon Anggota KPU maupun Bawaslu. 63. Bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pembatasan usia bagi calon anggota pimpinan pusat tidak dipatok pada angka 40 (empat puluh) tahun, melainkan memberikan ruang yang lebih luas bagi pemuda-pemudi terbaik bangsa. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 11 huruf b dan Pasal 85 huruf b UU No. 15/2011 yang berbunyi sebagai berikut: 64. Pasal 11 huruf b:
- pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;“
- Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, batas usia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun bagi calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI telah terbukti secara sosiologis dan yuridis berhasil melahirkan kepemimpinan yang solid, berintegritas, dan berkelanjutan. Oleh karenanya, pengabaian terhadap fakta historis ini atau adanya upaya menaikkan batas usia minimum tanpa urgensi filosofis yang jelas, justru mencederai hak konstitusional warga negara yang memiliki kompetensi setara di usia muda.
- Bahwa selain itu Undang -Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 tidak mengatur pembatasan usia untuk menjadi anggota KPU dan anggota Bawaslu, oleh karenanya ketentuan pasal pembatasan usia tersebut merupakan pelanggaran hak konstitusional warga negara khususnya Para Pemohon yang usianya masih dibawah 40 tahun yang memiliki niat untuk berpartisipasi mendaftar sebagai anggota KPU dan Bawaslu hanya karena berlakunya syarat usia 40 (empat puluh) tahun tanpa memberikan syarat alternatif pernah/sedang menjabat Anggota KPU tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Bawaslu tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
- Bahwa pembedaan kualifikasi berbasis kompetensi dan integritas tersebut lebih sejalan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dibandingkan dengan pembedaan berbasis usia semata yang tidak selalu berkorelasi langsung dengan kapasitas, integritas, maupun kompetensi seseorang.
- Bahwa secara faktual, jabatan lembaga pemerintahan setingkat menteri bahkan tidak diatur batas usia minimum dan maksimum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) huruf a,b,c,d dan f Undang- Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Fakta ini membuktikan bahwa kepemimpinan dapat dan biasa dijalankan oleh mereka yang memiliki kualifikasi dan hasil dari seleksi yang ketat berdasarkan merit sistem. 69. Bahwa anggapan yang mendasari pembatasan usia dalam norma a quo, seolah-olah kematangan dan kemampuan pemimpin hanya dapat diukur dari faktor usia, sebenarnya tidak memiliki dasar empiris maupun historis yang kuat. Dalam sejarah Indonesia maupun praktek ketatanegaraan di berbagai negara, terdapat banyak contoh pemimpin lembaga pemerintahan dan kepala negara yang menjalankan fungsi dan tanggungjawab publik secara efektif yang relatif mudah di antanya : - Sutan Sjahrir menjadi Perdana Menteri RI pada usia 36 Tahun. - Jendral Sudirman dilantik menjadi Panglima Besar (Tentara Keamanan Rakyat) pada usia 29 tahun. - Mohammad Hatta mulai memimpin pergerakan sejak usia 20-an - Presiden Prancis Emanuel Macron terpilih pada usia 39 tahun - Perdana Menteri Finlandia Sanna Marin menjabat pada usia 34 tahun - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menjabat pada usia 38 Tahun 70. Bahwa dengan adanya batasan usia untuk menjadi anggota KPU maupun Bawaslu pada Tingkat nasional, provinsi dan Kabupaten/Kota Para Pemohon jelas dirugikan hak konstitusionalnya secara aktual dan potensial nyata berupa : - Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dihadapan hukum - Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan - Para Pemohon memenuhi semua persyaratan lain untuk menjadi anggota KPU ataupun Bawaslu dari Pendidikan, pengalaman dan integritas, kecuali batasan usia. - Para Pemohon berniat atau sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi anggota KPU atau Bawaslu untuk masa jabatan 2027-2032. - Karena terdapat batasan usia minimal para Pemohon secara otomatis gugur, sehingga kerugian nyata, spesifik dan langsung.
71. Bahwa Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam Perkara Nomor: 112/PUU- XX/2022 melihat kecenderungan dari pembentuk Undang-Undang yang seringkali mengubah persyaratan usia minimum ataupun maksimum bagi pejabat publik yang telah diatur di dalam Undang-Undang tanpa memiliki landasan filosofis ataupun sosiologis yang kuat dan jelas. Hal ini mengakibatkan potensial terjadinya ketidakpastian hukum bagi pejabat publik yang terkait, baik yang berkenaan dengan masa jabatannya ataupun yang berkenaan dengan kesempatannya untuk mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya. Ketidakpastian hukum ini kemudian dapat juga berdampak pada terganggunya kinerja pejabat negara yang bersangkutan, bahkan juga terhadap kinerja lembaga negara ataupun institusi yang dipimpinnya. Oleh karena itu, saya berpandangan bahwa untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi pejabat publik yang terdampak akibat terjadinya perubahan persyaratan usia minimum ataupun maksimum, menambahkan alternatif syarat pengganti berupa “pengalaman” pada jabatan yang sedang diduduki dapat menjadi solusi konstitusional guna mencegah terjadinya ketidakpastian hukum yang adil sesuai dengan Semangat UUD NRI 1945 bagi pejabat incumbent. 72. Bahwa Mahkmah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menyatakan bahwa penentuan usia untuk menduduki jabatan pemerintahan merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk Undang-Undang. Namun demikian kebijakan hukum tersebut tidak bersifat absolut dan tidak kebal dari pengujian konstitusional, sepanjang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, khususnya jaminan persamaan kedudukan dihadapan hukum, keadilan, rasionalitas dan proporsionalitas sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945. 73. Bahwa sifat kebijakan hukum terbuka tersebut justru dibuktikan dengan perubahan pengaturan batas usia dalam beberapa Undang-Undang, antara lain perubahan dari ketentuan usia minimum dalam Pasal 11 huruf b dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang kemudian diubah dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
- Bahwa adanya perubahan tersebut menunjukan bahwa penentuan batas usia bukanlah norma yang bersifat tetap, final, dan mutlak melainkan bersifat dinamis dan dapat dikoreksi seiring perkembangan prinsip demokrasi, kebutuhan kelembagaan,serta tuntutan perlindungan hak konstitusional warga negara.
- Bahwa meskipun termasuk dalam ranah kebijakan hukum pembentuk Undang-Undang, ketentuan batas usia tetap wajib diuji dari aspek konstitusionalnya, khususnya untuk memastikan bahwa norma tersebut tidak menimbulkan pembatasan usia yang tidak rasional, tidak proporsional dan tidak subtansial terhadap warga yang memiliki kapasitas, integritas dan kompetensi yang memadai.
- Bahwa para Pemohon memohon Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional bersyarat terhadap norma yang di maksud. Bahwa norma a quo yang mensyaratkan batas usia minimum telah ditetapkan secara kaku tanpa memberikan syarat alternatif berdasarkan penilaian terhadap kualitas dan kapasitas individu, yakni berpengalaman menjabat sebagai Anggota KPU, Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan menghambat terpenuhinya hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Bahwa untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembentuk Undang-Undang dalam menetapkan standar minimum dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara, diperlukan suatu penafsiran yang bersifat korektif dan konstruktif, yaitu dengan tidak memberlakukan batas usia secara kaku, melainkan penambahan syarat alternatif yakni pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai Anggota KPU/Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota berdasarkan sistem merit. Sistem merit yang dimaksud adalah suatu mekanisme penilaian yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas dan pengalaman yang relevan, yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel dan non diskriminatif, dengan demikian individu yang secara substansi memenuhi kriteria tersebut tetap dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi, meskipun belum memenuhi batas usia minimum sebagaimana dalam norma a quo.
- Bahwa demikian, para Pemohon tidak berupaya untuk menghilangkan keberlakuan norma a quo, melainkan justru memperkuatnya agar selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya asas persamaan di hadapan hukum dan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sehingga permohonan para Pemohon adalah upaya korektif terhadap norma yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan, dan bukan upaya destruktif untuk meniadakan norma.
D. Petitum Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, para Pemohon dengan ini memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan memeriksa permohonan ini dengan putusan yang amarnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863) sepanjang frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun “ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “ berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU atau pernah / sedang menjabat sebagai anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota 3. Menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182) telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863) frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,“bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu atau pernah / sedang menjabat sebagai anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota“.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
“Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah: Pemilu Lapangan adalah: b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 30 (tiga tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan;”
Atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-15, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Identitas Pemohon I an. Yunita Utami Panuntun;
- Bukti P-2 : Fotokopi Kartu Identitas Pemohon II an. Mahadi Rahman Harahap;
- Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor: 34/PP.05.3-Kpt/3275/KPU-Kot/III/2018. Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih Tiap Kecamatan se-Kota Bekasi Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Walikota Dan Wakil Walikota Bekasi;
- Bukti P-4 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1312/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018. Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Provonsi Jawa Barat Periode 2018-2023;
- Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor: 57/PP.05.1-Kpt/3275/KPU-Kot/III/2018. Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Pemilihan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019;
- Bukti P-6 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1310/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018. Tentang Pengakatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023;
- Bukti P-7 : Fotokopi Keputusan Sekertaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1859 Tahun 2022. Tentang Penetapan Tenaga Ahli Pada Sekretarian Jendral Komisi Pemilihan Umum;
- Bukti P-8 : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
- Bukti P-9 : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemirintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang;
- Bukti P-10: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Bukti P-11: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU- XXI/2023;
- Bukti P-12: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementrian Negara;
- Bukti P-13: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum;
- Bukti P-14: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Bukti P-15: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
[2. 3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- , terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II, sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II masing-masing adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon I dan Pemohon II yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tersebut dirugikan dengan berlakunya Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU UU 7/2017, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut.
Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 7/2017
“(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:- …
- pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017
“(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota adalah:- …
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
- Bahwa Pemohon I saat ini berusia 37 tahun 11 bulan, berniat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan/atau Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk masa jabatan 2027-2032. Pemohon I sebelumnya merupakan anggota KPU Kota Bekasi, Jawa Barat Periode 2018-2023 [vide Bukti P-3]. Selain itu, Pemohon I mulai aktif sebagai Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Bekasi sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rawalumbu Tahun 2018 [vide Bukti P-4 dan Bukti P-5].
- Bahwa Pemohon II, saat ini berusia 38 tahun 2 bulan dan berniat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPU RI dan/atau Bawaslu RI untuk masa jabatan 2027-2032. Pemohon II pernah menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok periode 2018-2023 [vide Bukti P-6] dan Tenaga Ahli Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun 2022-2024 [vide Bukti P-7].
- Bahwa berlakunya ketentuan mengenai pembatasan usia minimum tanpa adanya syarat alternatif berdasarkan pengalaman pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota bagi calon anggota KPU dan Bawaslu telah secara langsung dan nyata merugikan hak konstitusional Pemohon dan Pemohon II, dikarenakan hilangnya kesempatan untuk mendaftarkan diri, mengikuti tahapan seleksi, dan bersaing secara adil sebagai calon anggota KPU dan/atau Bawaslu Periode 2027-2032, bukan karena tidak cakap atau tidak memenuhi kualifikasi melainkan semata-mata karena faktor usia. Secara faktual, Pemohon I dan Pemohon II tidak akan memenuhi syarat usia 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran berlangsung.
- Bahwa satu-satunya yang menjadi penghalang bagi Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU RI dan/atau Bawaslu RI adalah syarat batasan usia minimal, tidak terkait sama sekali dengan kompetensi maupun intergritas.
- Bahwa dengan demikian, jika permohonan dikabulkan maka kerugian konstitusional Pemohon I dan Pemohon II tidak akan terjadi atau tidak lagi berlanjut, dan secara otomatis Pemohon I dan Pemohon II tidak terhalang untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU RI dan/atau Bawaslu RI semata-mata karena belum memenuhi batas usia minimum, sepanjang terbukti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas, dan pengalaman yang relevan. Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, Pemohon I dan Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-1 dan Bukti P-2]. Dalam hal ini, Pemohon I pernah menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat Periode 2018-2023 [vide Bukti P-3] dan juga pernah menjadi penyelenggara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Bekasi sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rawalumbu Tahun 2018 [vide Bukti P-4 dan Bukti P-5]. Begitu pula dengan Pemohon II pernah menjadi anggota KPU Kota Depok Periode 2018-2023 [vide Bukti P-6] dan Tenaga Ahli Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun 2022-2024 [vide Bukti P-7]. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemohon I dan Pemohon II berkeinginan untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU RI atau anggota Bawaslu RI Periode 2027-2032, namun belum memenuhi persyaratan usia minimal sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017, yaitu berusia paling rendah 40 tahun pada saat pendaftaran. Oleh karena itu, keinginan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU RI atau anggota Bawaslu RI Periode 2027-2032 terhalang dengan berlakunya norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian. Padahal, Pemohon I dan Pemohon II memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu dan pengalaman lain yang relevan dengan penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menguraikan ihwal anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Sehingga, telah pula dapat dibuktikan perihal adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang akan terjadi dengan berlakunya norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017. Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon I dan Pemohon II dikabulkan, maka anggapan potensi kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti-tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok Permohonan.
Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil- dalil permohonan (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut para Pemohon, pengaturan batas usia minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 pada hakikatnya telah menciptakan adanya pembedaan perlakuan (different treatment) terhadap warga negara karena didasarkan pada faktor usia, dan bukan didasarkan pada ukuran yang objektif, rasional, dan proporsional yang secara langsung berkorelasi dengan kapasitas, kompetensi, integritas, profesionalitas, maupun kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu.
- Bahwa menurut para Pemohon, dalam praktik ketatanegaraan modern, menjadikan usia sebagai syarat pembatas yang bersifat mutlak (absolute requirement) merupakan bentuk pembatasan yang tidak sejalan dengan prinsip kesamaan kesempatan yang dijamin oleh konstitusi. Seharusnya, faktor-faktor yang dipertimbangkan untuk menilai kemampuan seseorang untuk menjalankan suatu jabatan publik, antara lain integritas, kompetensi, pengalaman, rekam jejak, kapasitas intelektual, serta komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan konstitusi.
- Bahwa menurut para Pemohon, pembatasan hak konstitusional warga negara memang dimungkinkan berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Akan tetapi, pembatasan tersebut harus dilakukan semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Dengan demikian, setiap pembatasan harus memenuhi prinsip kebutuhan (necessity), kewajaran (reasonableness), dan proporsionalitas (proportionality).
- Bahwa menurut para Pemohon, tidak terdapat hubungan yang rasional dan proporsional antara tujuan pembentukan penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan berintegritas dengan penetapan batas usia ayat (1) huruf b UU a quo. Sebab, profesionalitas, independensi, dan integritas penyelenggara pemilu lebih tepat diukur melalui mekanisme seleksi, rekam jejak, kompetensi, pengalaman, serta uji kelayakan dan kepatutan, bukan semata-mata berdasarkan faktor usia.
- Bahwa menurut para Pemohon, norma a quo yang mensyaratkan batas usia minimum bagi calon anggota KPU dan Bawaslu telah menimbulkan persoalan keadilan konstitusional karena menjadikan usia sebagai pintu masuk utama sebelum seseorang dinilai berdasarkan kompetensi, integritas, pengalaman, dan rekam jejaknya. Padahal, dalam perspektif keadilan Rawlsian, jabatan publik harus terbuka dalam kondisi persaingan yang adil, bukan ditutup terlebih dahulu oleh kriteria formal yang tidak selalu berkorelasi langsung dengan kemampuan menjalankan fungsi jabatan.
- Bahwa menurut para Pemohon, para Pemohon tidak mempersoalkan kewenangan pembentuk Undang-Undang untuk menetapkan syarat tertentu bagi jabatan anggota KPU RI dan Bawaslu RI. Para Pemohon juga tidak menolak pentingnya standar kualitas, kedewasaan, integritas, dan profesionalitas bagi penyelenggara pemilu. Namun, persoalan konstitusional dalam permohonan a quo terletak pada pemberlakuan syarat usia secara kaku dan absolut, sehingga seseorang yang telah memiliki pengalaman nyata di bidang kepemiluan tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat sebelum diberi kesempatan untuk diuji secara objektif melalui mekanisme seleksi.
- Bahwa menurut para Pemohon, dalam mengisi posisi dan jabatan publik harus menjadi bagian dari struktur dasar masyarakat yang dikelola secara adil. Struktur dasar yang adil tidak boleh menciptakan hambatan formal yang menutup akses warga negara sebelum kualitas dirinya dinilai. Oleh karena itu, syarat usia minimum yang diberlakukan secara kaku terhadap calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI perlu dikoreksi agar tidak bertentangan dengan prinsip persamaan kesempatan yang adil sebagaimana tercermin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa menurut para Pemohon, untuk menjamin kematangan, integritas, dan profesionalitas penyelenggaran pemilu dapat dicapai melalui instrumen yang lebih adil dan lebih substantif, seperti verifikasi rekam jejak, uji kompetensi, penilaian integritas, wawancara terbuka, uji kelayakan dan kepatutan, serta penilaian pengalaman kepemiluan, dan bukan semata-mata berdasarkan kategori usia.
- Bahwa menurut para Pemohon, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa setiap pembatasan hak konstitusional warga negara harus diuji melalui parameter rasionalitas, proporsionalitas, sehingga suatu pembatasan tidak boleh diberlakukan apabila “hanya bersifat administratif formal” yang tidak memiliki korelasi langsung dengan tujuan penyelenggara pemilu yang luber dan jurdil sebagaimana dijamin oleh Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa menurut para Pemohon, para Pemohon tidak berupaya untuk menghilangkan keberlakuan norma a quo, melainkan justru memperkuatnya agar selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya asas persamaan di hadapan hukum dan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Oleh karenanya, agar kesimbangan antara kepentingan pembentuk undang-undang dalam menetapkan standar minimum dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dapat terjaga, diperlukan suatu penafsiran yang bersifat korektif dan konstruktif, yaitu dengan tidak memberlakukan batas usia secara kaku, melainkan penambahan syarat alternatif yakni pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai anggota KPU/Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota berdasarkan sistem merit. Sistem merit yang dimaksud adalah suatu mekanisme penilaian yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas dan pengalaman yang relevan, yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel dan non diskriminatif, dengan demikian individu yang secara substansi memenuhi kriteria tersebut tetap dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi, meskipun belum memenuhi batas usia minimum sebagaimana dalam norma a quo. Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, petitum permohonan a quo pada pokoknya memohon kepada Mahkamah sebagai berikut:
- Menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 7/2017 sepanjang frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU atau pernah/sedang menjabat sebagai anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota”.
- Menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu atau pernah/sedang menjabat sebagai anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota”.
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-15, yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9] Menimbang bahwa karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat kebutuhan maupun urgensi untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan pengujian, Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan a quo dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), untuk menilai dapat atau tidaknya norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 dimohonkan pengujian kembali. Dalam hal ini, Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan sebagai berikut:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang telah diuji konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali bilamana terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Ihwal tersebut, ternyata norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 telah pernah diajukan pengujian dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 2 Maret 2026. Setelah Mahkamah mencermati secara saksama permohonan a quo dan menyandingkan dengan permohonan sebelumnya tersebut, meskipun norma yang dimohonkan pengujian dan dasar pengujian adalah sama, yakni mengenai norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, akan tetapi terdapat alasan yang berbeda antara permohonan a quo jika dibandingkan dengan permohonan sebelumnya. Dalam Permohonan Nomor 1/PUU-XX/2022, alasan permohonan pada pokoknya bahwa norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 bersifat diskriminatif. Selanjutnya, dalam Permohonan Nomor 18/PUU-XXIV/2026 alasan permohonan pada pokoknya bahwa norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 membatasi hak konstitusional warga negara secara tidak proporsional, karena menetapkan batas usia/umur minimum yang tidak disertai dengan dasar rasional, objektif dan terukur terkait kebutuhan jabatan, kompetensi, maupun beban tugas yang harus diemban oleh anggota KPU dan Bawaslu. Sementara itu, alasan permohonan a quo pada pokoknya berupaya menyepadankan atau mengalternatifkan batas usia/umur 40 (empat puluh) tahun calon anggota KPU RI atau anggota Bawaslu RI dengan pengalaman menjabat sebagai anggota KPU provinsi/KPU kabupaten/kota atau Bawaslu provinsi/Bawaslu kabupaten/kota. Artinya, permohonan a quo tidak menghilangkan keberlakuan syarat batas usia/umur 40 (empat puluh) tahun dalam norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 tetapi memperluas dengan menyepadankan atau mengalternatifkan dengan pengalaman sebagai anggota KPU provinsi/KPU kabupaten/kota atau Bawaslu provinsi/Bawaslu kabupaten/kota. Dengan pemaknaan yang tidak menghilangkan keberlakuan syarat batas usia/umur
40 (empat puluh) tahun dimaksud, cukup bagi Mahkamah untuk menyatakan terdapat perbedaan alasan permohonan a quo dengan permohonan sebelumnya yang telah diputus Mahkamah. Dengan demikian, terlepas secara substansial permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak, secara formal permohonan a quo tidak terhalang untuk dapat dimohonkan pengujian kembali oleh ketentuan Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025.
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena permohonan pengujian norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan norma Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 dapat dimohonkan pengujian kembali, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, apakah norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 melanggar persamaan kedudukan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 jika tidak dimaknai sesuai dengan rumusan petitum para Pemohon.
[3.12] Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan dalil permohonan tersebut di atas, Mahkamah perlu mengutip kembali secara utuh perumusan norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 sebagai berikut:
Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 7/2017:
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
- …
- pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017:
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota adalah:
- …
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
Bahwa secara normatif, Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 merupakan bagian dari keseluruhan syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota dan syarat menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota. Apabila dibaca secara keseluruhan, untuk dapat menjadi calon penyelenggara pemilu, in casu calon anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota dan calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota, telah ditentukan paling tidak calon memenuhi 15 (lima belas) persyaratan. Bahkan, bagi calon yang terkategori sedang menjabat (petahana), sesuai dengan norma Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 117 ayat (2) UU 7/2017, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota dan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota. Khusus untuk syarat umur, sesuai dengan pokok permohonan a quo, norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 mengatur perbedaan usia minimum untuk dapat menjadi calon, yaitu untuk calon anggota KPU atau Bawaslu berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; calon anggota KPU provinsi atau Bawaslu provinsi berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan calon anggota KPU kabupaten/kota atau Bawaslu kabupaten/kota berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
Bahwa berkenaan dengan syarat usia minimum untuk dapat menjadi calon anggota KPU dan anggota Bawaslu di semua tingkatan, sejak pembentukan kedua lembaga tersebut berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”, perihal syarat usia untuk menjadi calon anggota dimaksud selalu diatur dengan undang-undang. Bahkan, ketika lembaga dimaksud masih diatur dalam suatu undang-undang yang terpisah dengan undang- undang pemilihan umum, syarat dimaksud pernah diajukan pengujian ke Mahmakah untuk dinilai konstitusionalitasnya. Ihwal ini, misalnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIV/2016 dalam pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 5 April 2017, pada intinya telah berpendirian ihwal syarat batas usia pencalonan merupakan suatu kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.
[3.13] Menimbang bahwa apabila dibandingkan dengan persyaratan pengisian jabatan lain yang diatur juga dalam UU 7/2017, misalnya jabatan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, UU 7/2017 tidak mengatur perbedaan batas usia/umur paling rendah antara calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan batas usia paling rendah bagi calon anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota atau calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota. Padahal, dengan mengikuti lokus susunan hierarki pemerintahan, masing-masing jabatan dimaksud, DPR dan KPU berada di tingkat pusat, DPRD provinsi dan KPU provinsi berada tingkat provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan KPU kabupaten/kota berada di tingkat kabupaten/kota. Dalam hal ini, untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota diatur syarat usia minimal secara tunggal, yaitu berusia atau telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun [vide Pasal 240 ayat (1) huruf a UU 7/2017]. Tidak hanya bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPD pun diatur telah berusia atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun [vide Pasal 182 huruf a UU 7/2017].
[3.14] Menimbang bahwa dengan membandingkan syarat batas usia minimal pengisian calon anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota atau calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota dengan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana termaktub dalam Paragraf [3.13] di atas, pertanyaan mendasar yang dapat diajukan, mengapa pengisian calon anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota atau calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota diatur batasan syarat usia paling rendah yang berbeda untuk setiap tingkatan KPU atau Bawaslu. Bahkan, pengaturan batasan syarat usia paling rendah untuk menjadi calon anggota KPU kabupaten/kota atau Bawaslu kabupaten/kota, in casu minimal 30 (tiga puluh) tahun, batas usia/umur dimaksud lebih tinggi jika dibandingkan dengan syarat usia paling rendah calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota yang hanya mempersyaratkan usia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
Bahwa berkenaan dengan pertanyaan dimaksud, penyelenggara pemilu merupakan jabatan yang dihasilkan dari suatu proses seleksi (selected official) yang secara karakteristik dipilih karena memiliki/memenuhi keahlian dengan persyaratan eksplisit yang ditentukan dalam undang-undang. Misalnya, bagi calon anggota KPU, dipersyaratkan untuk memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian [vide Pasal 21 ayat (1) huruf e UU 7/2017]. Begitu juga bagi calon anggota Bawaslu dipersyaratkan untuk memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, katatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu [vide Pasal 117 ayat (1) huruf e UU 7/2017]. Selain itu, undang-undang juga memuat syarat yang dinilai memiliki korelasi dengan prinsip/asas pelaksanaan pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil [vide Pasal 117 ayat (1) huruf d UU 7/2017]. Secara tekstual, bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, persyaratan untuk memiliki pengetahuan dan keahlian, serta syarat mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil dimaksud tidak diatur dalam undang-undang pemilihan umum, termasuk tidak diatur dalam UU 7/2017. Pengaturan demikian sama sekali tidaklah dimaksudkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak memerlukan pengetahuan dan keahlian, integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Oleh karena secara karakteristik anggota DPR, DPD, DPRD baik provinsi maupun DPRD kabupaten/kota merupakan jabatan yang berasal dari hasil pemilihan oleh rakyat (elected official), pilihan/dukungan dari pemilih menjadi faktor penting perihal keterpilihan menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Bahwa apabila syarat memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian bagi calon anggota KPU dan syarat memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu bagi anggota Bawaslu, syarat usia/umur minimal tertentu yang ditentukan dalam undang- undang memiliki basis rasional dan korelasi dengan syarat-syarat dimaksud, khususnya berkaitan dengan segi maturitas. Dalam konteks ini, norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 tidak tepat dinilai telah menciptakan ketidakadilan individual karena seseorang yang belum memenuhi syarat usia/umur minimal dimaksud tidak dapat mendaftar sebagai calon. Secara konstitusional, dalam konteks penyelenggara pemilu, in casu KPU dan Bawaslu, negara telah memberikan perlindungan bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam undang-undang. Dalam hal ini, ketentuan mengenai batasan usia/umur minimal untuk menjadi anggota KPU atau Bawaslu, secara substansial tidak meniadakan atau menghilangkan hak warga negara untuk mencalonkan diri, melainkan untuk menetapkan kualifikasi yang harus dipenuhi warga negara yang ingin mendaftarkan sebagai calon anggota KPU atau Bawaslu. Artinya, bagi yang belum memenuhi usia/umur dimaksud, norma yang mengatur batas usia/umur minimal dalam norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 tidak menutup kesempatan warga negara, melainkan hanya menunda pelaksanaan hak konstitusional warga negara sampai terpenuhinya syarat usia/umur minimal dimaksud. Dalam hal ini, pembatasan usia/umur dimaksud bukan bersifat diskriminatiif, karena kesempatan yang sama sebagaimana termuat dalam UUD NRI Tahun 1945 bukan berarti agar semua orang dapat mendaftarkan diri pada saat yang sama, namun diberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPU atau Bawaslu dengan memperhatikan kualifikasi yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam pandangan ini, jaminan yang diberikan konstitusi tidak serta-merta seluruh warga negara harus dapat mengakses jabatan anggota KPU atau Bawaslu secara serentak pada waktu yang sama, melainkan jaminan tersebut harus dipahami kesempatan yang sama bagi warga yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Bahwa oleh karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, persyaratan usia/umur yang diatur dalam norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 diperlukan, karena secara normatif, hukum tidak dapat menilai secara tepat kedewasaan/kematangan psikologis seseorang sehingga usia/umur dijadikan indikator untuk memenuhi standar kolektif yang dianggap rasional. Sejalan dengan hal tersebut, syarat batas usia minimal dimaksud juga menjadi salah satu parameter yang dapat dikorelasikan dengan pengalaman dan pengetahuan untuk jabatan dengan karakter tertentu. Artinya, dalam konteks norma yang dimohonkan pengujian dan dikaitkan dengan jabatan anggota KPU atau anggota Bawaslu, syarat usia/umur minimum dapat dipandang sebagai salah satu syarat yang rasional dalam menilai kelayakan calon anggota KPU atau Bawaslu menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas sesuai dengan amanat Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.15] Menimbang bahwa ihwal dalil para Pemohon yang menyepadankan batasan usia/umur minimal mendaftar sebagai anggota KPU atau Bawaslu dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2023, yakni penambahan syarat alternatif berupa “pengalaman” pada jabatan yang sedang diduduki, yang menurut anggapan para Pemohon dapat menjadi solusi konstitusional mencegah ketidakpastian hukum. Terhadap hal tersebut, sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa tidak tepat mempersamakan antara jabatan yang diisi berdasarkan hasil proses seleksi (selected official) dengan jabatan yang diisi berdasarkan hasil pemilihan oleh pemilih (elected officials). Bahkan terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, sikap Mahkamah telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 November 2023, yang pada pokoknya antara lain menyatakan bahwa penyepadanan/pengalternatifan jabatan yang berasal dari hasil pemilu (elected official) dengan jabatan lain, termasuk yang berasal dari hasil proses seleksi (selected official) merupakan wewenang pembentuk undang-undang.
Bahwa selain itu, petitum para Pemohon yang menghendaki agar frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU atau pernah/sedang menjabat sebagai anggota KPU provinsi, KPU kabupaten/kota; atau berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu pernah/sedang menjabat sebagai anggota Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota”, dalam batas penalaran yang wajar, secara terang benderang menciptakan sesuatu yang tidak adil untuk jabatan KPU provinsi/ kabupaten/kota dan jabatan Bawaslu provinsi/kabupaten/kota. Dalam hal ini, secara tekstual, para Pemohon hanya menghendaki penyepadanan atau pengalternatifan dengan menambahkan frasa “atau pernah/sedang menjabat sebagai anggota KPU provinsi, KPU kabupaten/kota; atau pernah/sedang menjabat sebagai anggota Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota” hanya mementingkan makna dimaksud dalam pemenuhan syarat usia/umur bagi calon anggota KPU atau anggota Bawaslu. Padahal, dalam norma Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 7/2017 juga terdapat syarat usia/umur untuk calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Begitu pula dengan norma Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 terdapat pula syarat usia/umur untuk calon anggota Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota. Permasalahan mendasarnya, misalnya, mengapa penyepadanan/pengalternatifan jabatan tersebut hanya untuk jabatan KPU dan Bawaslu semata yang apabila dikabulkan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
[3.16] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon yang menghedaki penyepadanan/pengalternatifan batas usia/umur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dengan “pernah/sedang menjabat sebagai anggota KPU provinsi, KPU kabupaten/kota; atau pernah/sedang menjabat sebagai anggota Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota” adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 telah menjamin persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan menjamin hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon, sehingga dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.18] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 17.09 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI, ttd.
Siska Yosephin Sirait
