155/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Isma Maulana Ihsan (Pemohon I), Yanuar Atha Prabowo (Pemohon II), dan Riyan Z. Anwar (Pemohon III)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 155/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Isma Maulana Ihsan Alamat : Kp. Cikanyere, RT 01/RW 08, Desa Pakuon Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; - Nama : Yanuar Atha Prabowo Alamat : Perum Villa Pertiwi Blok R4 Nomor 15, RT 04/RW 16, Kelurahan/Desa Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; - Nama : Dede Rian
Alamat : Kp. Ciketug, RT 01/RW 04, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon III; - Nama : Muhammad Guntur Ponco S Alamat : Kp. Pasir Kampung, RT 06/RW 02, Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur Selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan tanpa tanggal pada bulan April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 153/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 155/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 28 April 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 27 April 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945), yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” - Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (a) menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; - Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 (“UU Mahkamah Konstitusi”) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- Menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
- Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang berbunyi: “Dalam hal suatu undang -undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pengujianya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
- Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang berbunyi:
“Pengujian Undang-undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.” - Bahwa Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) oleh Mahkamah Konstitusi adalah mencakup undang-undang dan Perpu sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang menyatakan bahwa: Pasal 2 ayat (1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
- Bahwa objek permohonan a quo adalah frasa “… gangguan ketertiban…” pada pasal 14 ayat (1) huruf (i) dan Penjelasannya Pasal 14 ayat (1) huruf (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa oleh karena permohonan Pemohon untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang terhadap UUD NRI 1945, yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi, dan pada Pasal 9 ayat 1 (satu) UU Pembentukan Perundang-Undangan, serta Pasal 2 PMK 2/2021, maka Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
- Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang, yaitu: (a) perorangan WNI, (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang, (c) badan hukum publik dan privat, atau (d) lembaga negara.”
- Bahwa Mahkamah sejak Putusan 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan- putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.”
- Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021 harus memenuhi syarat yaitu:
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perpu, yaitu:- Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama;
- Kesatuan hukum masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
- Lembaga negara.
- Bahwa Pemohon I adalah Warga Negara Indonesia yang merupakan mahasiswa S1 Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Pemohon merupakan mahasiswa yang aktif menyampaikan aspirasi kebijakan publik melalui forum akademik, advokasi kebijakan, aksi penyampaian pendapat di muka umum, penelitian lapangan, dan pengawasan kebijakan publik serta di media sosial (Bukti P-1). Pemohon menganggap dengan adanya frasa “gangguan ketertiban” pada pasal 14 ayat (1) huruf (i) dan penjelasannya norma Pasal 14 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia potensial merugikan hak konstitusional Pemohon yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon II adalah warga negara Indonesia yang merupakan mahasiswa aktif Ilmu Politik Syarief Hidayatullah Jakarta. Aktif dalam menyampaikan aspirasi kebijakan publik melalui forum diskusi kampus, advokasi, aksi dan tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam.
- Bahwa Pemohon III adalah Warga Negara Indonesia yang merupakan mahasiswa S1 STAI Nahdlatul Ulama Cianjur prodi Hukum Ekonomi Syariah. Aktif dalam menyampaikan aspirasi kebijakan publik melalui forum diskusi kampus, advokasi kebijakan, aksi masa hingga tergabung dalam organisasi ekstra kampus.
- Bahwa Pemohon IV adalah seorang warga negara yang aktif dalam aktivitas sosial pimpinan organisasi masa (Bukti P-2) dan sebagai sarjana yang aktif pada aktivitas sosial yang berhak mendapatkan kebebasan dalam berserikat dan berkumpul.
- Bahwa hak konstitusional para Pemohon dalam aktivitasnya potensial akan dirugikan karena dengan berlakunya frasa “...gangguan ketertiban...” pada Pasal 14 ayat (1) huruf i dan penjelasan norma pasal a quo yang bisa ditafsir secara subjektif oleh oknum kepolisian yang potensial merugikan hak konstitusional Pemohon dan warga Indonesia secara keseluruhan.
- Bahwa hak konstitusional para Pemohon dalam aktivitasnya tidak mempersoalkan kewenangan negara untuk menindak tindakan kekerasan, pengrusakan fasilitas umum maupun ancaman nyata terhadap keselamatan publik. Pemohon a quo justru dimaksudkan untuk mencegah frasa yang terlalu elastis sehingga aktivitas konstitusional yang sah dapat disamakan dengan tindakan anarkis yang memang patut dibatas menurut Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 dan jika permohonan a quo tidak dikabulkan maka kerugian yang berpotensial kerugian tersebut akan terjadi.
- Bahwa sebab itu Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa Pemohon berkualifikasi sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (Bukti P-3). Kedua:
Pemohon I, II dan III adalah Warga Negara Indonesia yang berstatus mahasiswa (Bukti P-4) sebagai mahasiswa yang berhak mendapatkan kebebasan akademik dan secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan, pengembangan dan pengamalan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk menjadi ilmuwan intelektual, praktisi dan/atau professional yang berbudaya sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 13. Dan Pemohon dalam aktivitasnya sebagai pemerhati kebijakan, tata kelola pemerintahan dan aktivis politik berhak mendapatkan kebebasan meraih informasi hal yang kemudian tertuang dalam Pasal 28F UUD NRI 1945.Ketiga:
Kerugian konstitusional Pemohon, bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, yaitu:- Hak untuk mendapat jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 sebagaimana pula menjadi prinsip negara hukum yang diatur pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
Bunyi Pasal 28D ayat (1):
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,”;Bunyi Pasal 1 Ayat (3):
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.- Hak untuk kebebasan menyampaikan pendapat, sebagaimana ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” - Hak memperoleh informasi sebagaimana menjadi prinsip dalam Pasal 28F UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. - Bahwa oleh karenanya menurut para Pemohon interpretasi tidak jelas dalam frasa “...gangguan ketertiban...” pada Pasal 14 ayat (1) huruf (i) dan Penjelasannya Undang-Undang permohonan a quo, potensial merugikan hak konstitusional Pemohon, oleh karenanya bertentangan dengan UUD NRI 1945.
- Bahwa Pemohon sebelumnya telah terlibat dalam perkara dalam Mahkamah Konstitusi dalam keterlibatan sebagai Amicus Curiae pada perkara Nomor 200/PHPU.BUP-XIII/2025 yang terhimpun dalam Himpunan Mahasiswa Tjiandjur.
Dengan demikian, Pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia dalam aktivitasnya sebagai mahasiswa dan aktivis serta Pemohon merupakan mahasiswa yang aktif menyampaikan aspirasi kebijakan publik melalui forum akademik, advokasi kebijakan, aksi penyampaian pendapat di muka umum, penelitian lapangan, dan pengawasan kebijakan publik, dalam rangka permohonan a quo pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 huruf c UU 24/2003 MK juncto Pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK tersebut, telah memiliki kedudukan hukum (legal standing), yaitu dengan terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, dan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, berbunyi sebagai berikut:
- Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan kembali.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, permohonan a quo bukan pengulangan atau pengujian kembali (Nebis in Idem) dari perkara sebelumnya.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Adapun alasan-alasan diajukannya permohonan ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa objek Permohonan adalah frasa “... gangguan ketertiban...” pada pasal 14 ayat (1) huruf (i) dan Penjelasannya Pasal 14 ayat (1) huruf i Kepolisian Republik Indonesia objek permohonan a quo terhadap UU NRI 1945.
- Bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Polri merupakan norma yang mengatur tugas umum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Bahwa dalam Sistematika UU Polri, Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya diatur dalam satu pasal melainkan kait-kelindan dalam berbagai ketentuan lain.
- Bahwa pembatasan kewenangan, tata cara tindakan kepolisian serta mekanisme pengawasan terhadap tugas Polri juga diatur dalam ketentuan lain, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Oleh karenanya Pasal 14 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Permohonan a quo tidak dapat dipahami secara terpisah dari keseluruhan sistem pengaturan mengenai fungsi dan kewenangan kepolisian. Meskipun demikian norma a quo tetap memiliki kedudukan penting karena menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas kepolisian dalam praktik.
- Bahwa dalam praktik penerapannya norma yang bersifat umum tersebut kerap digunakan bersamaan dengan norma kewenangan lain untuk membenarkan tindakan kepolisian dalam ruang yang luas. Kondisi demikian menimbulkan persoalan penafsiran mengenai sejauh mana ruang lingkup tugas kepolisian dapat dijalankan tanpa melampaui batas yang ditentukan oleh hukum.
- Secara aktual Pemohon I mengalami tindakan represifitas Kepolisian dalam perannya sebagai Jenderal lapangan (jenlap) pada Aksi Agustus 2025 lalu, di mana atas dasar dugaan gangguan ketertiban Polisi membubarkan paksa masa aksi yang belum sempat melakukan penyampaian pendapat dengan terlebih dahulu memprovokasi masa aksi sebagaimana tertuang di dalam tautan berita berikut (Bukti P-5).
- Bahwa kondisi demikian menimbulkan persoalan penafsiran mengenai sejauh mana ruang lingkup tugas kepolisian dapat dijalankan tanpa melampaui batas yang ditentukan oleh hukum. Serta Pemohon memandang persoalan konstitusional dalam perkara a quo terletak pada potensi multitafsir terhadap norma tugas umum tersebut ketika dikaitkan dengan norma kewenangan lain dalam sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, potensi multitafsir demikian dapat berdampak pada ketidakpastian hukum bagi warga negara dalam memahami batas tindakan aparat kepolisian terkhususnya pada aksi-aksi demonstrasi damai.
- Bahwa ketidakjelasan frasa a quo dalam praktik telah membuka ruang bagi pelanggaran demokrasi dan sikap sewenang-wenang aparat dengan dalih untuk menjaga ketertiban umum dengan tanpa adanya batasan norma yang tegas.
- Bahwa frasa “...gangguan ketertiban...” yang tidak memiliki parameter yang jelas berpotensi menimbulkan tindakan pembatasan yang berlebihan (excessive restriction) terhadap pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebab aktivitas penyampaian aspirasi secara damai dapat secara sewenang-wenang dikualifikasikan sebagai gangguan ketertiban.
- Bahwa Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf (i) UU 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang terumuskan “Cukup Jelas” juga menjadi objek permohonan, karena dengan rumusan “cukup jelas” justru menjadikan norma a quo “TETAP TIDAK JELAS” karena tidak memberikan penjelasan apapun pada rumusan norma batang tubuh. Padahal penjelasan suatu norma dimaksudkan untuk memberikan rincian makna dari norma batang tubuh sebagaimana UU 12/2011 yang merumuskan pada poin 176 halaman 138 “Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang- undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, atau kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
- Bahwa oleh karenanya, objek Permohonan berupa frasa “...gangguan ketertiban...” dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i beserta Penjelasan permohonan a quo tidak memiliki rumusan yang jelas, tegas, dan terukur mengenai tindakan, keadaan, maupun parameter objektif apa saja yang dapat dikualifikasikan sebagai bentuk gangguan ketertiban. Norma a quo tidak memberikan batasan apakah yang dimaksud sebagai gangguan ketertiban harus berupa tindakan yang secara nyata menimbulkan kekerasan fisik, ancaman terhadap keselamatan jiwa, kerusakan harta benda, gangguan serius terhadap fasilitas umum, atau justru dapat ditafsirkan secara luas hingga mencakup aktivitas warga negara yang sah secara konstitusional seperti penyampaian pendapat di muka umum, diskusi publik, kebebasan berekspresi, dan penyampaian kritik terhadap kebijakan pemerintah. Ketiadaan parameter demikian pada akhirnya membuka ruang penafsiran yang subjektif dan berlebihan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa frasa “...gangguan ketertiban...” dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia melanggar prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena tidak memberikan batasan yang jelas dan terukur mengenai perbuatan atau keadaan yang dapat dikualifikasikan sebagai “gangguan ketertiban”, sehingga membuka ruang penafsiran subjektif dan tindakan sewenang-wenang terhadap aktivitas warga negara yang merupakan pelaksanaan hak konstitusional untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat.
- Bahwa frasa “... gangguan ketertiban...” tidak memenuhi asas lex certa karena tidak memberikan definisi yang tegas dan limitative mengenai parameter gangguan dimaksud, sehingga warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional tindak apa yang dapat berimplikasi pada tindakan kepolisian.
- Bahwa frasa a quo berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap warga negara dalam menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum karena adanya kekhawatiran bahwa aktivitas penyampaian aspirasi dapat ditafsirkan sebagai gangguan ketertiban.
- Bahwa frasa a quo tidak membedakan secara tegas antara penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi dan tindakan anarkis yang memang dapat dibatasi menurut hukum. Dalam praktiknya, suatu demonstrasi yang pada awalnya berlangsung damai dapat mengalami eskalasi dan kericuhan akibat berbagai faktor, termasuk tindakan provokatif oleh pihak tertentu maupun penanganan aparat yang tidak proporsional, sehingga frasa “...gangguan ketertiban...” berpotensi digunakan secara luas untuk membenarkan tindakan represif terhadap keseluruhan peserta demonstrasi, termasuk warga negara yang tetap menyampaikan pendapat secara damai.
- Bahwa ketiadaan batasan yang jelas dalam norma a quo berpotensi mendorong penggunaan kekuatan negara secara berlebihan (escessive state power) yang bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
- Bahwa norma a quo menciptakan ketidakseimbangan antara kewenangan negara dalam menjaga ketertiban umum dengan perlindungan hak konstitusional warga negara sehingga bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dalam pembatasan hak asasi manusia.
- Bahwa frasa “... gangguan ketertiban...” dalam norma a quo berpotensi menimbulkan tindakan generalisasi oleh aparat penegak hukum. Dalam kasus demonstrasi misalnya keseluruhan peserta aksi dapat diperlukukan sebagai pihak yang mengganggu ketertiban meskipun hanya sebagai kecil yang melakukan tindakan melawan hukum.
- Bahwa ketidakjelasan frasa a quo berpotensi melegitimasi tindakan pembubaran, pembatasan, maupun penggunaan kekuatan secara berlebihan terhadap demonstrasi yang pada dasarnya merupakan bentuk partisipasi publik dalam negara demokratis, sehingga bertentangan dengan prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus Permohonan a quo sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan frasa “…gangguan ketertiban…” dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap konstitusional sepanjang tidak digunakan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusional untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau setidaknya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-2, namun tidak di-nazegel.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 14 ayat (1) huruf i serta Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168, selanjutnya disebut UU 2/2002) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan a quo, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut. [3.3.1] Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan awal tanpa tanggal pada bulan April 2026 secara daring (online) yang diterima Mahkamah pada tanggal 27 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan (AP3) Nomor 153/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 bertanggal 28 April 2026. Saat mengajukan permohonan, para Pemohon menyerahkan Daftar Alat Bukti (DAB) yang tidak ditandatangani serta bukti berupa Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Isma Maulana Ihsan dalam bentuk softfile dan tidak dibubuhi meterai. Selanjutnya, berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah, dipersyaratkan adanya alat bukti yang mendukung permohonan [vide Pasal 10 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025)]. Demikian juga dalam hal permohonan diajukan secara daring (online), Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 menentukan permohonan harus disertai dengan penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pengajuan alat bukti yang dibubuhi meterai tersebut untuk mendukung permohonan termasuk penyampaian berkas alat bukti yang dibubuhi meterai bagi permohonan yang diajukan secara daring, merupakan bagian dari keterpenuhan syarat formil pengajuan permohonan. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf a PMK 7/2025 yang menyatakan bahwa, “Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, dan/atau Pasal 12, amar putusan, “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”;
[3.3.2] Bahwa berkenaan dengan ketentuan hukum acara pengujian undang- undang, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) PMK 7/2025, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon mengenai sistematika permohonan lazimnya dalam pengujian undang-undang, sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025, yaitu kedudukan hukum (legal standing), alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) sehingga permohonan para Pemohon memenuhi standar sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025, serta agar Pemohon dapat melengkapi alat bukti yang diajukan dalam permohonan dan telah dibubuhi meterai/nazegel [vide Risalah Sidang, tanggal 7 Mei 2026, hlm. 9-30]. [3.3.3] Berkenaan dengan perbaikan permohonan para Pemohon, Mahkamah memberikan tenggang waktu penyerahan perbaikan permohonan paling lambat hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026, pukul 12.00 WIB untuk menyerahkan perbaikan permohonan yang telah ditandatangani, sekaligus alat bukti yang telah di-nazegel, sehingga memenuhi syarat formil dalam pengajuan permohonan pengujian undang- undang. Namun, hingga berakhirnya sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2026, telah ternyata para Pemohon tidak me-nazegel alat bukti yang diserahkan kepada Mahkamah, melainkan hanya menyerahkan softcopy alat bukti dalam bentuk softfile.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat oleh karena permohonan para Pemohon tidak disertai dengan alat bukti yang telah dibubuhi meterai/nazegel maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.5] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2] Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan;
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.37 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies
Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI, ttd.
Siska Yosephin Sirait
