150/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Bernita Matondang
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 150/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Bernita Matondang Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;
- Nama : Yuli Dahlia
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 25 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 25 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 148/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 27 April 2026 dengan Nomor 150/PUU- XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
- Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan:
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”; - Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus perubahan partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”; 3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
- Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang” - Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” - Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu”; Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo karena Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang yaitu: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149); - Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 dalam perkara a quo yang diajukan oleh PARA PEMOHON.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
- Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa PEMOHON adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- perorangan WNI;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik dan privat, atau;
- lembaga negara”.
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu Para Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut, Para Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dan berstatus sebagai Mahasiswa Ilmu Hukum dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (vide bukti P-3 dan vide P-6);
- Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2) menegaskan Para Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga Para Pemohon dapat mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI 1945. Selanjutnya, Pemohon akan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang yang diujikan konstitusionalitasnya dalam perkara a quo.
- Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun 2025 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yaitu:
- Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
- Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
- Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
- Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
- Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dijamin oleh UUD NRI 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
- Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI 1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149) yang menyatakan:
Pasal 1 angka 28 menyatakan:
“Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.” - Bahwa norma-norma yang diuji dalam permohonan a quo secara langsung menimbulkan kerugian konstitusional bagi Para Pemohon yang bersifat aktual, spesifik, dan memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) yang jelas, sebagai berikut:
- Kerugian Konstitusional Pemohon I
- Bahwa Pemohon I tidak berada dalam posisi abstrak maupun hipotesis, melainkan merupakan subjek hukum yang secara nyata dan aktual menjalankan kegiatan usaha keluarga sebagai pihak ketiga/vendor yang berhubungan langsung dengan penggunaan keuangan negara dan/atau dana publik, termasuk kegiatan pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah daerah (vide bukti P-5).
- Bahwa Pemohon I secara faktual terlibat dalam kegiatan operasional usaha, termasuk menerima maupun menolak pesanan barang yang berkaitan dengan penggunaan dana publik (vide bukti P-4), sehingga keberlakuan norma a quo secara langsung memengaruhi aktivitas usaha dan keputusan bisnis Pemohon I.
- Bahwa Pasal 1 angka 28 KUHAP Baru hanya mensyaratkan “minimal 2 (dua) alat bukti” tanpa memberikan parameter mengenai kualitas, relevansi, dan legalitas alat bukti tersebut terhadap unsur tindak pidana yang disangkakan.
- Bahwa dalam praktik perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian keuangan negara merupakan unsur penting yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Namun norma a quo tidak memberikan kepastian bahwa alat bukti terkait kerugian keuangan negara harus berasal dari lembaga yang berwenang menurut hukum.
- Bahwa akibatnya, Pemohon I berpotensi ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan pemenuhan formal “2 (dua) alat bukti”, meskipun alat bukti tersebut belum memenuhi standar kualitas dan relevansi terhadap unsur tindak pidana.
- Bahwa kondisi tersebut menimbulkan rasa ketidakpastian, bagi Pemohon I dalam menjalankan kegiatan usaha, khususnya dalam menerima pesanan yang berkaitan dengan penggunaan dana publik.
- Bahwa oleh karena itu, keberlakuan norma a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon I terhadap hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Kerugian Konstitusional Pemohon II
- Bahwa Pemohon II merupakan Direktur sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan usaha yang dalam menjalankan usahanya berhubungan dengan pihak-pihak yang menggunakan anggaran negara dan/atau dana publik (vide bukti P-7).
- Bahwa sebagai Direktur perusahaan, Pemohon II memiliki tanggung jawab hukum dan administratif atas seluruh kegiatan usaha perusahaan, termasuk pengelolaan transaksi usaha, penerimaan pesanan, distribusi barang, dan hubungan usaha dengan instansi pemerintah.
- Bahwa keberlakuan norma a quo yang hanya menekankan jumlah alat bukti tanpa memberikan batasan mengenai kualitas dan relevansi alat bukti menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon II dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan.
- Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, Pemohon II berpotensi ditetapkan sebagai tersangka meskipun unsur kerugian keuangan negara belum dibuktikan melalui hasil audit dari lembaga yang berwenang menurut hukum.
- Bahwa kondisi tersebut secara nyata maupun potensial merugikan Pemohon II karena dapat:
- mengganggu reputasi perusahaan;
- mengurangi kepercayaan mitra usaha;
- menghambat kegiatan usaha perusahaan;
- serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menjalankan aktivitas usaha.
- Bahwa dengan demikian terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara berlakunya norma a quo dengan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon II atas hak kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa menurut Pemohon jika permohonan dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan potensi/kerugian hak konstitusional Pemohon tidak akan/tidak terjadi lagi;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
III. ALASAN PERMOHONAN
Pertentangan Pasal 1 Angka 28 KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang Kepastian Hukum yang Adil dalam Penetapan Tersangka
- Bahwa Frasa "Minimal 2 (Dua) Alat Bukti" dalam Pasal 1 Angka 28 KUHAP Baru Tidak Memberikan Parameter Normatif yang Jelas Mengenai Kualitas Alat Bukti Sehingga Bertentangan dengan Prinsip Kepastian Hukum yang Adil sebagaimana Dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP Baru) mendefinisikan tersangka sebagai "seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti." Bahwa norma tersebut, apabila dicermati secara mendalam dan komprehensif, hanya menitikberatkan aspek kuantitas alat bukti semata, yakni terpenuhinya angka minimal dua alat bukti, tanpa sekali pun memberikan parameter normatif yang terukur, jelas, dan dapat diprediksi mengenai kualitas dari alat bukti yang dimaksud. Bahwa dalam konteks negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, setiap norma hukum yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk membatasi hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas kebebasan dan nama baik, mutlak harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Bahwa kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 bukan sekadar pernyataan normatif yang bersifat deklaratif, melainkan merupakan hak konstitusional warga negara yang bersifat fundamental dan langsung dapat dituntut pemenuhannya kepada negara. Bahwa dengan tidak adanya parameter kualitas alat bukti dalam norma a quo, maka seseorang yang selama ini menjalankan kegiatan usaha yang sah, termasuk kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan penggunaan anggaran negara, dapat sewaktu-waktu ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan terpenuhinya hitungan formal dua alat bukti, tanpa mempertimbangkan apakah alat bukti tersebut memiliki relevansi langsung, kekuatan pembuktian yang memadai, atau bahkan keabsahan perolehannya. Bahwa kondisi demikian secara nyata menciptakan ketidakpastian hukum yang bersifat sistemik dan struktural, karena warga negara tidak dapat memperkirakan secara wajar kapan, bagaimana, dan berdasarkan alat bukti seperti apa status tersangka dapat dijatuhkan kepadanya. Bahwa ketidakpastian ini merupakan bentuk nyata dari pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang secara eksplisit menjamin setiap orang atas kepastian hukum yang adil, karena norma yang tidak memiliki parameter kualitas alat bukti adalah norma yang tidak dapat memberikan kepastian hukum kepada siapapun yang berpotensi terdampak oleh penerapannya. Bahwa prinsip lex certa yang merupakan turunan dari asas legalitas dalam hukum pidana menghendaki bahwa setiap rumusan norma pidana, termasuk norma yang mengatur prosedur penetapan tersangka, harus dirumuskan secara jelas dan cermat sehingga setiap warga negara dapat dengan mudah memahami perbuatan atau kondisi apa saja yang dapat menyebabkan dirinya dikenakan status tersangka. Bahwa ketiadaan parameter kualitas dalam norma a quo menyebabkan rumusan tersebut tidak memenuhi standar lex certa, sehingga bertentangan secara langsung dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara Indonesia.
- Bahwa Norma Pasal 1 Angka 28 KUHAP Baru Tidak Mengatur Relevansi Alat Bukti terhadap Unsur Tindak Pidana yang Disangkakan Sehingga Membuka Ruang Kriminalisasi Sewenang-wenang yang Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa dalam struktur ilmu hukum pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan sekadar tindakan administratif biasa, melainkan merupakan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi luar biasa besar terhadap harkat, martabat, kehormatan, serta kebebasan individu yang dikenainya. Bahwa oleh karena itu, setiap alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak cukup hanya memenuhi syarat kuantitas, melainkan juga harus memiliki relevansi yang terukur dan dapat diuji terhadap unsur-unsur tindak pidana yang secara konkret disangkakan kepada seseorang tersebut. Bahwa norma Pasal 1 angka 28 KUHAP Baru sama sekali tidak mengatur persyaratan bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka harus memiliki relevansi langsung dan proporsional terhadap setiap unsur tindak pidana yang disangkakan. Bahwa akibat dari ketiadaan persyaratan relevansi ini, maka dalam praktik penegakan hukum, seorang penyidik memiliki diskresi yang sangat luas dan hampir tak terbatas untuk menentukan alat bukti apa pun yang dianggapnya cukup untuk memenuhi syarat "minimal 2 (dua) alat bukti", meskipun alat bukti tersebut secara substansial tidak berkaitan langsung dengan unsur pokok tindak pidana yang disangkakan. Bahwa dalam konteks tindak pidana korupsi misalnya, unsur kerugian keuangan negara merupakan unsur delik yang sangat krusial dan determinan, namun norma a quo tidak mewajibkan bahwa salah satu atau kedua alat bukti yang digunakan harus secara langsung membuktikan adanya kerugian keuangan negara tersebut sebagaimana disyaratkan secara konstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan kerugian negara harus bersifat nyata dan aktual. Bahwa ketiadaan persyaratan relevansi alat bukti terhadap unsur tindak pidana dalam norma a quo ini secara langsung membuka ruang yang sangat lebar bagi terjadinya kriminalisasi yang sewenang-wenang terhadap warga negara, khususnya pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnisnya secara sah dan beritikad baik namun memiliki hubungan usaha dengan instansi pemerintah atau pihak-pihak yang menggunakan anggaran negara. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II, dalam kapasitasnya sebagai pelaku usaha keluarga dan direktur perusahaan yang secara faktual menjalankan kegiatan usaha pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan penggunaan dana publik, berada dalam posisi rentan untuk menjadi korban dari ketidakjelasan normatif ini, karena setiap transaksi usaha yang mereka lakukan dapat dijadikan alat bukti yang formal memenuhi syarat kuantitas tanpa perlu diuji relevansinya terhadap unsur tindak pidana tertentu. Bahwa kondisi demikian merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin setiap orang atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil, karena kepastian hukum yang adil mensyaratkan adanya standar yang jelas dan terukur mengenai kondisi-kondisi apa saja yang secara hukum dapat menyebabkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk persyaratan bahwa alat bukti yang digunakan harus relevan secara langsung terhadap unsur tindak pidana yang disangkakan.
- Bahwa Norma Pasal 1 Angka 28 KUHAP Baru Tidak Mengatur Parameter Legalitas Alat Bukti Sehingga Mengancam Hak Konstitusional atas Kepastian Hukum yang Adil sebagaimana Dijamin Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa salah satu pilar utama dari prinsip due process of law yang telah diadopsi dalam sistem hukum acara pidana Indonesia adalah persyaratan bahwa setiap alat bukti yang digunakan dalam proses penegakan hukum pidana, terlebih dalam tahap penetapan tersangka yang merupakan tahap awal pembatasan hak-hak seseorang, harus diperoleh dan dikumpulkan melalui cara-cara yang sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa prinsip ini dikenal dalam doktrin hukum pidana modern sebagai asas legalitas alat bukti atau the exclusionary rule, yang pada intinya menyatakan bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hukum tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, mendakwa, apalagi memidana. Bahwa norma Pasal 1 angka 28 KUHAP Baru, dalam rumusannya yang hanya mensyaratkan "minimal 2 (dua) alat bukti" tanpa memberikan parameter apapun mengenai legalitas perolehan alat bukti tersebut, secara normatif gagal mengakomodasi prinsip dasar ini ke dalam definisi tersangka yang merupakan gerbang pertama dari seluruh proses peradilan pidana. Bahwa ketiadaan parameter legalitas alat bukti dalam norma a quo menimbulkan ketidakpastian hukum yang sangat serius, karena warga negara tidak dapat mengetahui dengan pasti apakah alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka telah diperoleh melalui prosedur yang sah atau tidak, dan apakah cacat dalam perolehan alat bukti tersebut akan berpengaruh pada keabsahan penetapan tersangka itu sendiri. Bahwa dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana dapat ditemukan dalam berbagai putusan praperadilan dan putusan Mahkamah Agung, persoalan legalitas alat bukti sering kali menjadi titik sengketa yang krusial antara tersangka dengan penyidik, namun norma a quo tidak memberikan jawaban normatif yang jelas dan terukur atas persoalan tersebut. Bahwa akibatnya, penyidik memiliki keleluasaan yang sangat besar untuk menggunakan alat bukti apa pun, termasuk alat bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang meragukan legalitasnya, sebagai pemenuhan syarat formal "minimal 2 (dua) alat bukti" dalam norma a quo, sehingga seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang secara hukum seharusnya tidak dapat digunakan. Bahwa kondisi ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin setiap orang atas kepastian hukum yang adil, karena penetapan tersangka yang didasarkan pada alat bukti yang tidak memenuhi standar legalitas adalah penetapan yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 telah secara tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya paksa yang berimplikasi langsung terhadap hak asasi manusia, sehingga pelaksanaannya harus memenuhi standar konstitusional yang ketat, termasuk standar legalitas dalam perolehan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersebut. Bahwa dengan demikian, ketidaklengkapan norma a quo dalam mengatur parameter legalitas alat bukti merupakan suatu cacat normatif yang berdampak langsung pada pelanggaran hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa Norma Pasal 1 Angka 28 KUHAP Baru Tidak Mengatur Keterkaitan Alat Bukti dengan Unsur Pokok Tindak Pidana yang Disangkakan Sehingga Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa dalam ilmu hukum pembuktian pidana, tidak semua alat bukti yang secara formal sah menurut hukum acara otomatis memiliki kekuatan yang cukup untuk membenarkan penetapan seseorang sebagai tersangka atas tindak pidana tertentu. Bahwa hal ini disebabkan karena setiap tindak pidana memiliki unsur-unsur delik yang spesifik dan berbeda satu sama lain, sehingga untuk dapat secara sah menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana tertentu, alat bukti yang dijadikan dasar pendugaan tersebut haruslah memiliki keterkaitan yang langsung, nyata, dan terukur dengan unsur-unsur pokok dari tindak pidana yang secara konkret disangkakan. Bahwa norma Pasal 1 angka 28 KUHAP Baru, dengan hanya mensyaratkan "minimal 2 (dua) alat bukti" tanpa mengatur bahwa alat bukti tersebut harus berkaitan langsung dengan unsur pokok tindak pidana yang disangkakan, menciptakan kondisi di mana seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang secara substansial tidak relevan terhadap unsur inti tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Bahwa dalam konteks tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang merupakan kodifikasi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur-unsur pokok yang harus terpenuhi mencakup antara lain adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, serta adanya kerugian keuangan negara yang bersifat nyata dan aktual sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Bahwa apabila alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi tidak secara langsung berkaitan dengan salah satu atau beberapa unsur pokok tersebut, maka penetapan tersangka tersebut secara substantif tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai, namun karena norma a quo tidak mensyaratkan adanya keterkaitan langsung antara alat bukti dengan unsur pokok tindak pidana, maka penetapan tersangka yang demikian itu tetap dapat dilakukan secara sah secara formal. Bahwa kondisi demikian merupakan bentuk nyata dari ketidakpastian hukum yang bersifat substantif, bukan hanya prosedural, karena seseorang yang sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur pokok tindak pidana yang disangkakan kepadanya pun tetap berpotensi ditetapkan sebagai tersangka sepanjang penyidik dapat memenuhi syarat formal "minimal 2 (dua) alat bukti" dalam norma a quo. Bahwa kondisi ini secara langsung merugikan Pemohon I yang sebagai pelaku usaha keluarga dan pihak ketiga/vendor pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh dokumen transaksi usahanya, kontrak-kontrak pengadaan, bukti transfer pembayaran, hingga surat pesanan barang, seluruhnya dapat dijadikan alat bukti yang memenuhi syarat kuantitas norma a quo tanpa perlu diuji keterkaitannya dengan unsur pokok tindak pidana yang akan disangkakan. Bahwa dengan demikian, ketiadaan persyaratan keterkaitan alat bukti dengan unsur pokok tindak pidana dalam norma a quo merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena norma yang demikian tidak mampu memberikan kepastian hukum yang adil kepada warga negara mengenai kondisi-kondisi objektif yang harus terpenuhi agar seseorang dapat secara sah ditetapkan sebagai tersangka.
- Bahwa Norma Pasal 1 Angka 28 KUHAP Baru Menciptakan Ketidakpastian Hukum bagi Pelaku Usaha yang Berhubungan dengan Penggunaan Dana Publik dan Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa dalam ekonomi modern yang semakin terintegrasi antara sektor publik dan sektor swasta, sangat banyak pelaku usaha, baik usaha besar maupun usaha kecil dan menengah, yang dalam menjalankan kegiatan bisnisnya secara sah dan legal memiliki hubungan transaksional dengan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, atau pihak-pihak lain yang dalam kegiatannya menggunakan anggaran negara atau dana publik. Bahwa pelaku usaha yang berhubungan dengan penggunaan dana publik ini, dalam menjalankan kewajiban kontraktualnya kepada pihak pemerintah, melakukan berbagai kegiatan usaha yang pada dasarnya merupakan kegiatan bisnis yang sah, halal, dan dilindungi oleh hukum, termasuk hukum perdata, hukum dagang, hukum administrasi negara, maupun hukum perlindungan persaingan usaha. Bahwa Pemohon I, dalam kapasitasnya sebagai pihak ketiga atau vendor yang secara faktual menjalankan kegiatan usaha keluarga dalam pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah daerah, merupakan representasi konkret dari kategori pelaku usaha yang dimaksud, dan oleh karenanya secara langsung terdampak oleh ketidakpastian yang diciptakan oleh norma a quo. Bahwa norma Pasal 1 angka 28 KUHAP Baru, dengan merumuskan definisi tersangka semata- mata berdasarkan syarat kuantitas "minimal 2 (dua) alat bukti" tanpa parameter kualitas, relevansi, dan legalitas, menciptakan kondisi di mana seluruh dokumen bisnis, catatan transaksi, bukti pembayaran, maupun komunikasi usaha antara pelaku usaha dengan instansi pemerintah dapat setiap saat digunakan oleh penyidik sebagai alat bukti yang memenuhi syarat formal penetapan tersangka, meskipun tindakan bisnis yang tercermin dalam dokumen-dokumen tersebut dilakukan secara sah, transparan, dan beritikad baik. Bahwa ketidakpastian hukum yang diciptakan oleh norma a quo ini memiliki dampak yang sangat serius terhadap iklim usaha dan investasi nasional, karena pelaku usaha yang potensial menjadi mitra pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa akan cenderung menghindari keterlibatan dalam proyek-proyek pemerintah akibat ketakutan akan risiko ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya standar kualitas alat bukti yang jelas dan terukur. Bahwa dalam konteks ini, dampak dari norma a quo bukan hanya bersifat individual bagi Pemohon I dan Pemohon II, melainkan bersifat sistemik dan berpotensi menghambat pelaksanaan program-program pembangunan pemerintah yang sangat bergantung pada partisipasi aktif sektor swasta melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Bahwa oleh karena itu, norma a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap orang, termasuk bagi para pelaku usaha yang secara sah dan beritikad baik menjalankan kegiatan bisnisnya dalam ekosistem ekonomi nasional yang melibatkan penggunaan dana publik, dan bahwa tanpa kepastian hukum yang adil dalam standar penetapan tersangka, tidak ada satu pun pelaku usaha yang dapat dengan tenang dan percaya diri menjalankan kewajibannya sebagai mitra pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.
- Bahwa Norma Pasal 1 Angka 28 KUHAP Baru Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang Menegaskan Penetapan Tersangka Harus Memenuhi Standar Konstitusional dan oleh Karenanya Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memberikan tafsir konstitusional yang sangat penting dan mengikat mengenai standar yang harus dipenuhi dalam penetapan tersangka, di mana Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa frasa "bukti permulaan yang cukup" dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai sebagai adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Bahwa putusan tersebut dengan sangat jelas menempatkan penetapan tersangka bukan sekadar sebagai tindakan administratif formal yang dapat dilakukan semata-mata berdasarkan hitungan jumlah alat bukti, melainkan sebagai tindakan hukum yang memiliki konsekuensi langsung terhadap hak asasi manusia dan oleh karenanya harus memenuhi standar konstitusional yang ketat dan tidak dapat dikompromikan. Bahwa dengan menetapkan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan bentuk perampasan terhadap hak asasi manusia, Mahkamah secara implisit namun tegas menyatakan bahwa standar konstitusional untuk penetapan tersangka tidak dapat dipenuhi hanya dengan syarat kuantitas alat bukti semata, melainkan harus mencakup standar kualitas, relevansi, dan prosedur yang menjamin perlindungan hak asasi tersangka. Bahwa norma Pasal 1 angka 28 KUHAP Baru, dengan hanya mensyaratkan "minimal 2 (dua) alat bukti" tanpa parameter kualitas dan relevansi, secara substansial tidak memenuhi standar konstitusional yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tersebut. Bahwa hal ini berarti norma a quo bukan hanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 secara langsung, melainkan juga bertentangan dengan tafsir konstitusional yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan penafsir tertinggi konstitusi, yang tafsirnya bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara, termasuk pembentuk undang-undang. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juga ditegaskan bahwa pengujian penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan merupakan wujud perlindungan konstitusional terhadap tindakan sewenang-wenang penyidik, yang mengindikasikan bahwa standar penetapan tersangka yang terlalu rendah dan tidak memiliki parameter kualitas akan membuka ruang yang lebar bagi terjadinya tindakan sewenang-wenang tersebut. Bahwa berdasarkan penelitian hukum yang dilakukan dalam Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg sebagaimana dikutip dalam dokumen ilmiah yang telah Pemohon jadikan referensi, hakim praperadilan telah secara nyata menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan tanpa memenuhi standar due process of law sebagai tidak sah dan batal demi hukum, yang membuktikan bahwa dalam praktik pun standar kuantitas semata tidak cukup untuk memenuhi persyaratan konstitusional penetapan tersangka. Bahwa dengan demikian, norma a quo yang hanya menggunakan parameter kuantitas alat bukti tanpa parameter kualitas, relevansi, dan prosedur, bertentangan secara langsung dan nyata dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
- Bahwa Norma Pasal 1 Angka 28 KUHAP Baru Tidak Mengatur Kewajiban Pemeriksaan Calon Tersangka Sebelum Penetapan Status Tersangka Sehingga Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa prinsip audi alteram partem, yang merupakan salah satu pilar paling fundamental dari prinsip due process of law dan telah diakui secara universal sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan yang adil dan bermartabat, mengharuskan bahwa seseorang tidak boleh dikenai tindakan hukum yang merugikan dirinya tanpa terlebih dahulu diberikan kesempatan yang layak untuk mengetahui tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menyampaikan pendapatnya atas tuduhan tersebut. Bahwa dalam konteks hukum acara pidana Indonesia, prinsip ini telah diakomodasi melalui berbagai ketentuan KUHAP yang mewajibkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum menetapkan status hukumnya, sebagai bagian dari standar due process yang harus dipenuhi dalam setiap tahap proses pidana. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 telah secara eksplisit menyatakan bahwa frasa "bukti permulaan yang cukup" harus dimaknai sebagai adanya minimal dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan calon tersangka, sehingga pemeriksaan calon tersangka merupakan syarat konstitusional yang tidak dapat diabaikan dalam proses penetapan tersangka. Bahwa norma Pasal 1 angka 28 KUHAP Baru, yang merumuskan definisi tersangka semata-mata berdasarkan syarat "minimal 2 (dua) alat bukti" tanpa secara eksplisit mensyaratkan adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan status hukumnya, menciptakan celah normatif yang sangat berbahaya bagi perlindungan hak-hak fundamental warga negara. Bahwa celah normatif tersebut memungkinkan seorang penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh dari pihak lain, tanpa sekalipun memberikan kesempatan kepada orang yang bersangkutan untuk menjelaskan duduk perkaranya, menyampaikan keterangan yang mungkin dapat meluruskan salah paham atau kekeliruan penilaian penyidik, ataupun menghadirkan bukti-bukti yang dapat menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana yang disangkakan. Bahwa sebagaimana dibuktikan dalam kasus nyata yang dikaji dalam penelitian ilmiah mengenai Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg, penetapan tersangka yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu telah dinyatakan oleh hakim praperadilan sebagai cacat prosedural serius yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process of law, dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Bahwa fakta tersebut membuktikan bahwa dalam tataran praktik peradilan pun, standar penetapan tersangka yang tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka dipandang sebagai tidak memenuhi standar konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa dengan demikian, norma a quo yang tidak secara eksplisit mensyaratkan adanya pemeriksaan calon tersangka sebagai bagian dari standar minimal penetapan tersangka merupakan norma yang cacat konstitusional karena bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil dan hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa Norma Pasal 1 Angka 28 KUHAP Baru Tidak Memberikan Kepastian Hukum mengenai Standar Alat Bukti Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Sehingga Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan kodifikasi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, memiliki salah satu unsur delik yang paling krusial dan determinan yaitu unsur "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara." Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah secara tegas menyatakan bahwa konsepsi kerugian negara yang dianut dalam sistem hukum Indonesia adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual, bukan sekadar perkiraan atau potensi kerugian. Bahwa lebih lanjut, Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 telah menegaskan bahwa "merugikan keuangan negara" harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yang berdasarkan ketentuan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, kewenangan tersebut ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang secara konstitusional berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bahwa dengan demikian, dalam konteks tindak pidana korupsi, alat bukti yang berkaitan dengan unsur kerugian keuangan negara haruslah berupa hasil audit atau pemeriksaan dari BPK atau lembaga negara audit keuangan yang berwenang, karena itulah satu-satunya cara yang sah secara konstitusional untuk membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan aktual. Bahwa norma Pasal 1 angka 28 KUHAP Baru, dengan hanya mensyaratkan "minimal 2 (dua) alat bukti" tanpa memberikan parameter bahwa dalam konteks tindak pidana korupsi, alat bukti terkait unsur kerugian keuangan negara harus berasal dari lembaga yang berwenang menurut hukum, menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat serius dalam proses penetapan tersangka perkara korupsi. Bahwa akibatnya, penyidik memiliki keleluasaan untuk menggunakan alat bukti apa pun termasuk perhitungan kerugian negara yang tidak berasal dari BPK atau lembaga yang berwenang, sebagai pemenuhan syarat "minimal 2 (dua) alat bukti" dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, yang jelas-jelas bertentangan dengan standar konstitusional yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Bahwa bagi Pemohon I dan Pemohon II yang dalam kegiatan usahanya berhubungan dengan penggunaan anggaran negara, ketidakpastian ini menciptakan ancaman nyata bahwa mereka dapat ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan perhitungan kerugian negara yang belum diaudit secara resmi oleh BPK, yang jelas merupakan pelanggaran terhadap standar kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa Norma Pasal 1 Angka 28 KUHAP Baru Menciptakan Ruang Arbitrary Action dalam Penegakan Hukum Pidana yang Bertentangan dengan Prinsip Kepastian Hukum yang Adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa salah satu elemen terpenting dari prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 adalah larangan terhadap tindakan sewenang-wenang (prohibition of arbitrary action) dari setiap pejabat atau aparat negara yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang berdampak pada hak-hak warga negara. Bahwa larangan terhadap arbitrary action ini mensyaratkan bahwa setiap tindakan pejabat negara, termasuk tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus didasarkan pada norma hukum yang jelas, terukur, dan dapat diprediksi, sehingga warga negara dapat memahami dengan pasti batas-batas kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dan kondisi-kondisi yang secara hukum dapat membenarkan penggunaan kewenangan tersebut. Bahwa norma Pasal 1 angka 28 KUHAP Baru, dengan merumuskan standar penetapan tersangka hanya berdasarkan "minimal 2 (dua) alat bukti" tanpa parameter kualitas, relevansi, legalitas, maupun keterkaitan dengan unsur pokok tindak pidana, secara struktural menciptakan kondisi di mana penyidik memiliki diskresi yang sangat luas dan praktis tak terbatas dalam menentukan alat bukti mana yang dianggapnya memenuhi syarat penetapan tersangka. Bahwa diskresi yang sangat luas tanpa batas yang jelas dan terukur ini secara inheren menciptakan ruang yang sangat besar bagi terjadinya arbitrary action, karena tanpa adanya standar kualitas yang mengikat, keputusan penyidik untuk menetapkan atau tidak menetapkan seseorang sebagai tersangka pada hakikatnya didasarkan pada penilaian subjektif penyidik yang tidak dapat dikontrol dan diuji secara normatif. Bahwa dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang adil, tidak dibenarkan adanya kewenangan negara yang demikian luas tanpa standar yang jelas untuk membatasi dan mengontrol penggunaannya, khususnya kewenangan yang berdampak langsung pada pembatasan hak-hak fundamental warga negara seperti kewenangan menetapkan tersangka. Bahwa KPPU dalam konteks pengawasan persaingan usaha di sektor pengadaan barang dan jasa pun telah menunjukkan bahwa ketiadaan standar yang jelas dan terukur dalam suatu proses hukum selalu membuka peluang bagi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan, yang pada akhirnya merugikan pihak-pihak yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Bahwa dengan demikian, norma a quo yang secara struktural menciptakan ruang arbitrary action dalam proses penetapan tersangka merupakan norma yang bertentangan secara fundamental dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena kepastian hukum yang adil tidak dapat terwujud dalam sistem di mana pejabat negara memiliki diskresi yang tidak terbatas dan tidak terstandar dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung pada hak-hak dasar warga negara.
- Bahwa Norma Pasal 1 Angka 28 KUHAP Baru Bertentangan dengan Prinsip Ultimum Remedium dan Hak Konstitusional atas Kepastian Hukum yang Adil sebagaimana Dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa dalam doktrin hukum pidana modern yang telah dianut secara konsisten dalam sistem hukum Indonesia, hukum pidana beserta seluruh instrumen penegakannya, termasuk penetapan tersangka, haruslah selalu diperlakukan dan difungsikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) yang hanya dapat digunakan apabila upaya-upaya hukum lain yang lebih ringan dampaknya terhadap hak-hak individu, seperti sanksi administratif, gugatan perdata, atau mekanisme penyelesaian sengketa lainnya, telah tidak mampu menangani permasalahan hukum yang timbul secara efektif dan memadai. Bahwa prinsip ultimum remedium ini bukan sekadar asas teoritis dalam ilmu hukum, melainkan telah mendapat pengakuan konstitusional melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk dalam konteks tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan, di mana Mahkamah dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 dengan jelas menegaskan bahwa dalam penyelesaian kerugian negara akibat kesalahan administratif, sanksi pidana merupakan upaya terakhir setelah penyelesaian administratif tidak lagi memadai. Bahwa norma Pasal 1 angka 28 KUHAP Baru, dengan menurunkan standar penetapan tersangka menjadi hanya memerlukan "minimal 2 (dua) alat bukti" tanpa parameter kualitas dan relevansi, secara praktis memudahkan penyidik untuk mengaktifkan instrumen hukum pidana yang merupakan upaya paksa paling berat, yaitu penetapan tersangka, tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa alat bukti yang digunakan benar- benar membuktikan adanya pelanggaran pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang lebih ringan. Bahwa hal ini menyebabkan norma a quo berpotensi memposisikan hukum pidana sebagai primum remedium, yaitu pilihan pertama dan utama dalam penyelesaian permasalahan hukum yang sebenarnya mungkin dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi atau hukum perdata, karena standar penetapan tersangka yang rendah dan tidak berparameter menjadikan instrumen pidana sangat mudah diaktifkan. Bahwa dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah, permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan kontrak pengadaan pada umumnya bersifat administratif dan/atau perdata, yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atau melalui jalur gugatan perdata biasa. Bahwa namun dengan standar penetapan tersangka yang sangat rendah dalam norma a quo, penyidik dapat dengan mudah mengkonversi permasalahan administratif atau perdata tersebut menjadi perkara pidana korupsi, hanya dengan mengumpulkan dua alat bukti formal tanpa standar kualitas, relevansi, atau legalitas yang terukur. Bahwa kondisi ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil, karena dalam sistem hukum yang adil, warga negara berhak mendapat kepastian bahwa instrumen hukum pidana yang paling berat tidak akan digunakan terhadap mereka kecuali memang benar-benar ada bukti yang berkualitas, relevan, dan sah bahwa mereka telah melakukan tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang lebih ringan.
- Bahwa Norma Pasal 1 Angka 28 KUHAP Baru Menimbulkan Kerugian Konstitusional yang Bersifat Aktual dan Spesifik bagi Pemohon I sebagai Pelaku Usaha Keluarga dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa Pemohon I merupakan subjek hukum yang secara nyata dan aktual menjalankan kegiatan usaha keluarga sebagai pihak ketiga atau vendor yang berhubungan langsung dengan penggunaan keuangan negara dan/atau dana publik, termasuk kegiatan pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah daerah sebagaimana didukung oleh bukti-bukti yang telah Pemohon I lampirkan dalam permohonan a quo. Bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, Pemohon I secara faktual dan rutin menerima maupun menolak pesanan barang yang berkaitan dengan penggunaan dana publik, sehingga setiap keputusan bisnis yang diambil oleh Pemohon I memiliki keterkaitan langsung dengan mekanisme penggunaan anggaran negara oleh instansi pemerintah yang menjadi mitra usahanya. Bahwa seluruh aktivitas bisnis Pemohon I yang sah tersebut, termasuk kontrak-kontrak pengadaan yang telah ditandatangani, faktur- faktur tagihan yang telah diterbitkan, bukti-bukti penerimaan barang yang telah ditandatangani, serta dokumen-dokumen korespondensi bisnis yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pengadaan, merupakan jenis- jenis alat bukti yang secara formal dapat memenuhi syarat "minimal 2 (dua) alat bukti" dalam norma a quo. Bahwa dengan tidak adanya parameter kualitas, relevansi, dan legalitas dalam norma⁸, semua dokumen bisnis yang sah tersebut berpotensi dijadikan dasar formal oleh penyidik untuk menetapkan Pemohon I sebagai tersangka tindak pidana korupsi, meskipun seluruh kegiatan usaha yang tercermin dalam dokumen-dokumen tersebut dilakukan secara sah, transparan, dan beritikad baik. Bahwa kondisi tersebut telah menimbulkan rasa ketidakpastian yang nyata dan aktual bagi Pemohon I dalam menjalankan kegiatan usahanya, khususnya dalam hal mengambil keputusan untuk menerima atau menolak pesanan yang berkaitan dengan penggunaan dana publik, karena tidak ada standar yang jelas dan terukur yang dapat dijadikan panduan oleh Pemohon I untuk memastikan bahwa transaksi-transaksi bisnis yang dilakukannya tidak akan disalahgunakan sebagai alat bukti penetapan tersangka. Bahwa ketidakpastian ini bukan bersifat hipotetis atau abstrak, melainkan merupakan kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan spesifik yang telah benar-benar dialami oleh Pemohon I dalam menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari, karena setiap kali menghadapi tawaran pekerjaan pengadaan dari instansi pemerintah, Pemohon I tidak dapat memiliki keyakinan hukum yang memadai bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak akan menyebabkannya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan standar bukti yang sangat rendah dan tidak berparameter dalam norma a quo. Bahwa kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan spesifik inilah yang merupakan bukti nyata bahwa norma a quo telah melanggar hak Pemohon I atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena tanpa kepastian hukum yang adil dalam standar penetapan tersangka, Pemohon I tidak dapat menjalankan hak konstitusionalnya untuk menjalankan kegiatan usaha yang sah dan legal tanpa ancaman kriminalisasi yang sewenang-wenang.
- Bahwa Norma Pasal 1 Angka 28 KUHAP Baru Menimbulkan Kerugian Konstitusional yang Bersifat Aktual dan Nyata bagi Pemohon II sebagai Direktur Perusahaan yang Berhubungan dengan Penggunaan Anggaran Negara dan Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa Pemohon II merupakan Direktur perusahaan yang dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab jabatannya sebagai pimpinan tertinggi perusahaan, secara langsung dan sehari-hari berinteraksi dengan pihak-pihak yang menggunakan anggaran negara dan/atau dana publik dalam kerangka hubungan bisnis yang sah dan legal antara perusahaan yang dipimpinnya dengan berbagai instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara. Bahwa sebagai Direktur perusahaan, Pemohon II memiliki tanggung jawab hukum dan administratif yang sangat luas atas seluruh kegiatan usaha perusahaan, termasuk pengelolaan transaksi usaha, penerimaan pesanan, distribusi barang, penetapan harga, penandatanganan kontrak, serta pengelolaan hubungan usaha dengan instansi pemerintah, yang seluruhnya merupakan kegiatan yang sah dan dilindungi oleh hukum. Bahwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur, Pemohon II selalu membubuhkan tanda tangannya pada berbagai dokumen bisnis perusahaan, termasuk dokumen-dokumen pengadaan, kontrak-kontrak pekerjaan, faktur-faktur tagihan, serta berbagai surat- menyurat bisnis lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada instansi pemerintah. Bahwa dengan tidak adanya parameter kualitas, relevansi, dan legalitas dalam norma a quo, keberadaan tanda tangan Pemohon II pada dokumen-dokumen bisnis tersebut secara formal dapat dijadikan alat bukti yang memenuhi syarat “minimal 2 (dua) alat bukti” untuk menetapkan Pemohon II sebagai tersangka tindak pidana korupsi, meskipun seluruh dokumen tersebut merupakan bagian dari kegiatan usaha yang sah dan dilakukan dengan prosedur yang benar. Bahwa kondisi ini menimbulkan dampak nyata dan potensial yang sangat serius bagi Pemohon II, antara lain berupa: gangguan terhadap reputasi perusahaan yang telah dibangun dengan susah payah selama bertahun- tahun penurunan kepercayaan mitra usaha yang dapat berdampak pada penurunan omzet dan keberlangsungan usaha hambatan dalam menjalankan kegiatan usaha sehari-hari karena rasa takut akan implikasi hukum dari setiap keputusan bisnis yang diambil serta ketidakpastian hukum yang mengganggu kemampuan Pemohon II untuk membuat keputusan bisnis yang efektif dan bertanggung jawab demi kepentingan perusahaan dan seluruh karyawan yang menggantungkan penghidupannya kepada perusahaan. Bahwa seluruh dampak negatif tersebut merupakan manifestasi konkret dari pelanggaran terhadap hak konstitusional Pemohon II atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena seorang Direktur perusahaan yang menjalankan kegiatan bisnisnya secara sah dan bertanggung jawab berhak mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan terukur mengenai standar- standar apa yang harus dipenuhi agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka, dan bukan sebaliknya hidup dalam ketidakpastian hukum yang terus-menerus karena norma yang mengatur penetapan tersangka hanya menetapkan standar kuantitas yang sangat rendah tanpa parameter kualitas sama sekali.
- Bahwa Norma Pasal 1 Angka 28 KUHAP Baru Tidak Konsisten dengan Standar Hukum Internasional mengenai Perlindungan terhadap Pihak Ketiga yang Beritikad Baik dan Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa dalam konteks hukum internasional, khususnya United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, terdapat prinsip-prinsip fundamental yang secara konsisten menempatkan kepastian dalam penentuan kerugian negara dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik sebagai elemen fundamental untuk mencegah kriminalisasi yang sewenang-wenang dalam pemberantasan korupsi. Bahwa UNCAC secara implisit maupun eksplisit mengakui bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, negara-negara anggota harus menjaga keseimbangan yang tepat antara efektivitas penegakan hukum di satu sisi dengan perlindungan hak-hak fundamental warga negara di sisi lain, termasuk perlindungan terhadap pihak ketiga yang secara tidak sengaja dan tanpa niat jahat (mens rea) terlibat dalam transaksi yang kemudian diduga mengandung unsur korupsi. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 telah secara tegas menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya pembuktian terhadap mens rea (kehendak atau niat jahat) dari pelaku, sehingga seseorang yang tidak terbukti memiliki niat jahat dalam tindakannya tidak dapat dipidana atas dakwaan merugikan keuangan negara. Bahwa namun, tanpa parameter kualitas dan relevansi alat bukti dalam norma a quo, pembuktian ada atau tidaknya mens rea menjadi sangat sulit dilakukan secara objektif dan terstandar, karena tidak ada standar yang jelas mengenai jenis dan kualitas alat bukti yang diperlukan untuk membuktikan adanya niat jahat tersebut dalam konteks penetapan tersangka. Bahwa akibatnya, pihak ketiga yang beritikad baik seperti Pemohon I dan Pemohon II, yang dalam menjalankan kegiatan usahanya sama sekali tidak memiliki niat jahat untuk merugikan keuangan negara, tetap berpotensi ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan pemenuhan formal syarat kuantitas “minimal 2 (dua) alat bukti” dalam norma a quo, tanpa adanya kewajiban penyidik untuk terlebih dahulu memastikan bahwa alat bukti tersebut secara kualitas cukup untuk membuktikan adanya mens rea dari orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Bahwa kondisi ini bertentangan dengan standar perlindungan internasional terhadap pihak ketiga yang beritikad baik sebagaimana yang secara konsisten ditekankan dalam hukum internasional anti-korupsi, dan sekaligus bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap orang tanpa terkecuali, termasuk bagi pihak ketiga yang beritikad baik yang dalam menjalankan kegiatannya secara tidak langsung bersinggungan dengan penggunaan anggaran negara.
- Bahwa Norma Pasal 1 Angka 28 KUHAP Baru Menciptakan Ketidaksetaraan Perlakuan Hukum antara Warga Negara yang Berhubungan dengan Dana Publik dan Warga Negara Lainnya yang Bertentangan dengan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 selain menjamin kepastian hukum yang adil, juga secara eksplisit menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) bagi setiap orang tanpa terkecuali. Bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum ini mensyaratkan bahwa setiap warga negara harus diperlakukan secara setara dan tidak diskriminatif dalam proses hukum, termasuk dalam proses penetapan tersangka, dan bahwa standar yang digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus bersifat objektif, terukur, dan dapat diterapkan secara setara kepada semua orang tanpa memandang latar belakang, profesi, atau jenis kegiatan yang mereka lakukan. Bahwa norma Pasal 1 angka 28 KUHAP Baru, dengan merumuskan standar penetapan tersangka yang sangat rendah dan tidak berparameter kualitas, relevansi, maupun legalitas, dalam praktiknya menciptakan ketidaksetaraan perlakuan hukum yang nyata antara warga negara yang dalam kegiatan sehari-harinya bersentuhan dengan penggunaan dana publik, seperti para pelaku usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah, di satu sisi, dengan warga negara yang tidak bersinggungan dengan penggunaan dana publik di sisi lain. Bahwa warga negara yang bersentuhan dengan penggunaan dana publik, seperti Pemohon I dan Pemohon II, secara otomatis berada dalam posisi yang jauh lebih rentan terhadap risiko penetapan tersangka berdasarkan norma a quo dibandingkan dengan warga negara yang tidak bersinggungan dengan dana publik, karena seluruh dokumen bisnis dan transaksi mereka dengan instansi pemerintah dapat setiap saat dijadikan alat bukti formal untuk memenuhi syarat kuantitas norma a quo. Bahwa ketidaksetaraan ini diperparah oleh kenyataan bahwa dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, pihak-pihak yang paling rentan dijadikan tersangka justru seringkali adalah para vendor atau kontraktor swasta yang menjadi mitra pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk dalam kasus-kasus di mana sebenarnya merekalah yang menjadi korban dari sistem pengadaan yang koruptif dan tidak transparan, sebagaimana diindikasikan dalam berbagai kasus persekongkolan tender yang ditangani oleh KPPU. Bahwa kondisi demikian merupakan bentuk nyata dari ketidakadilan struktural yang diciptakan oleh norma a quo, di mana warga negara yang memilih untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah justru ditempatkan dalam posisi hukum yang lebih lemah dan lebih rentan terhadap risiko kriminalisasi dibandingkan dengan warga negara yang tidak berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, yang jelas bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa Hubungan Sebab Akibat (Causal Verband) antara Berlakunya Norma Pasal 1 Angka 28 KUHAP Baru dengan Kerugian Konstitusional Para Pemohon Telah Terpenuhi Secara Langsung dan Nyata sebagai Wujud Pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa untuk dapat dikatakan bahwa suatu norma undang-undang telah menimbulkan kerugian konstitusional yang dapat diuji dalam mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, salah satu syarat yang harus terpenuhi adalah adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas dan langsung antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang diklaim oleh Pemohon. Bahwa dalam permohonan a quo, hubungan sebab akibat antara berlakunya norma Pasal 1 angka 28 KUHAP Baru dengan kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II telah terpenuhi secara jelas, langsung, dan dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang telah Pemohon uraikan dalam permohonan ini. Bahwa hubungan sebab akibat tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut: (i) norma Pasal 1 angka 28 KUHAP Baru hanya mensyaratkan “minimal 2 (dua) alat bukti” tanpa parameter kualitas, relevansi, dan legalitas untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka;
(ii) Pemohon I dan Pemohon II secara faktual menjalankan kegiatan usaha yang berhubungan dengan penggunaan dana publik, sehingga seluruh dokumen dan transaksi bisnis mereka berpotensi dijadikan alat bukti formal yang memenuhi syarat kuantitas norma a quo; (iii) akibatnya, Pemohon I dan Pemohon II berada dalam posisi rentan untuk ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi hanya berdasarkan pemenuhan formal syarat kuantitas tersebut, tanpa adanya standar kualitas yang melindungi mereka dari penetapan tersangka yang tidak memiliki dasar substantif yang memadai. Bahwa hubungan sebab akibat yang demikian jelas dan langsung ini membuktikan bahwa kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II bukanlah kerugian yang bersifat hipotesis atau abstrak, melainkan kerugian yang bersifat aktual, spesifik, dan memiliki kaitan langsung dengan berlakunya norma a quo dalam sistem hukum Indonesia. Bahwa lebih lanjut, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah dengan cara memberikan tafsir konstitusional yang menambahkan parameter kualitas, relevansi, dan legalitas alat bukti dalam definisi tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP Baru, maka kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II tidak akan terjadi lagi, karena dengan adanya parameter- parameter tersebut, penetapan tersangka tidak lagi dapat dilakukan semata-mata berdasarkan pemenuhan formal syarat kuantitas alat bukti yang sangat rendah. Bahwa terpenuhinya unsur causal verband antara berlakunya norma a quo dengan kerugian konstitusional Para Pemohon ini menegaskan bahwa norma a quo telah benar-benar dan secara nyata melanggar hak Para Pemohon atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa Norma Pasal 1 Angka 28 KUHAP Baru Bertentangan dengan Asas Lex Certa sebagai Derivasi dari Prinsip Kepastian Hukum yang Adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa asas lex certa, yang merupakan salah satu turunan paling penting dari asas legalitas dalam hukum pidana dan secara langsung berkaitan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menghendaki bahwa setiap norma hukum pidana harus dirumuskan secara jelas, cermat, tegas, dan tidak multitafsir, sehingga setiap warga negara dapat dengan mudah dan tanpa keraguan memahami dengan tepat perbuatan atau kondisi apa saja yang dapat menyebabkan dirinya dikenai sanksi atau tindakan hukum dalam sistem pidana. Bahwa asas lex certa ini tidak hanya berlaku untuk rumusan delik pidana secara substantif, melainkan juga berlaku untuk seluruh norma hukum acara pidana yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan yang berdampak pada pembatasan hak-hak fundamental warga negara, termasuk norma yang mengatur standar penetapan tersangka. Bahwa norma Pasal 1 angka 28 KUHAP Baru, dengan merumuskan definisi tersangka hanya berdasarkan syarat “minimal 2 (dua) alat bukti” tanpa memberikan parameter yang jelas mengenai kualitas, relevansi, legalitas, dan keterkaitan alat bukti tersebut dengan unsur-unsur pokok tindak pidana yang disangkakan, tidak memenuhi standar lex certa karena rumusannya yang sangat umum dan tidak berparameter membuka ruang penafsiran yang sangat luas dan tidak dapat diprediksi. Bahwa rumusan norma yang tidak memenuhi standar lex certa secara otomatis bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena kepastian hukum yang adil mensyaratkan bahwa setiap warga negara dapat mengetahui dengan pasti, berdasarkan bunyi norma yang berlaku, kondisi-kondisi apa saja yang secara hukum dapat menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Bahwa ketidakjelasan norma a quo dalam konteks ini berarti warga negara harus selalu hidup dalam ketidakpastian mengenai kapan dan berdasarkan alat bukti apa mereka dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena norma a quo tidak memberikan panduan yang cukup jelas dan terukur untuk menjawab pertanyaan- pertanyaan fundamental tersebut. Bahwa dalam doktrin hukum konstitusional yang berkembang secara konsisten dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia, norma yang tidak memenuhi standar lex certa karena merumuskan kewenangan aparat negara secara terlalu luas dan tidak berparameter dianggap sebagai norma yang cacat konstitusional karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena norma yang demikian akan diterapkan secara tidak konsisten dan tidak seragam oleh aparat yang berbeda dalam situasi yang serupa, sehingga menciptakan ketidakadilan yang sistemik dalam sistem hukum pidana nasional.
- Bahwa Penetapan Tersangka Berdasarkan Norma Pasal 1 Angka 28 KUHAP Baru Tanpa Parameter Kualitas Alat Bukti Bertentangan dengan Prinsip Praduga Tidak Bersalah yang Merupakan Bagian Integral dari Kepastian Hukum yang Adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) merupakan salah satu prinsip paling fundamental dalam sistem peradilan pidana yang adil dan bermartabat, yang mengharuskan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya terbukti secara sah melalui proses peradilan yang adil dan sesuai dengan hukum. Bahwa prinsip ini bukan hanya berlaku pada tahap persidangan di pengadilan, melainkan harus diterapkan secara konsisten sejak tahap paling awal dari proses pidana, termasuk dan terutama pada tahap penetapan tersangka yang merupakan tahap di mana seseorang untuk pertama kalinya secara resmi dikategorikan oleh aparat negara sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana. Bahwa prinsip praduga tidak bersalah ini memiliki konsekuensi langsung terhadap standar alat bukti yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, yaitu bahwa alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka harus memiliki kualitas yang cukup untuk secara objektif dan terukur menunjukkan adanya dugaan yang kuat bahwa orang yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana yang disangkakan, bukan sekadar memenuhi syarat kuantitas formal belaka. Bahwa norma Pasal 1 angka 28 KUHAP Baru, dengan hanya mensyaratkan “minimal 2 (dua) alat bukti” tanpa parameter kualitas, secara substantif merendahkan standar pembuktian yang diperlukan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka ke tingkat yang tidak lagi konsisten dengan prinsip praduga tidak bersalah, karena dengan standar yang sangat rendah tersebut, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang secara kualitas tidak cukup untuk menunjukkan adanya dugaan yang kuat tentang keterlibatannya dalam tindak pidana. Bahwa dengan standar penetapan tersangka yang demikian rendah dan tidak berparameter dalam norma a quo, pada praktiknya beban pembuktian dalam proses pidana menjadi terbalik, di mana tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan standar yang sangat rendah tersebut harus berjuang keras untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah melalui mekanisme praperadilan, sementara penyidik hanya perlu memenuhi syarat formal kuantitas alat bukti yang sangat rendah untuk mempertahankan penetapan tersangka tersebut. Bahwa pembalikan beban pembuktian yang demikian itu jelas bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah dan oleh karenanya bertentangan pula dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap orang, karena dalam sistem hukum yang adil, penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan standar kualitas alat bukti yang cukup untuk secara objektif membenarkan dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, dan bukan sekadar berdasarkan terpenuhinya angka minimal yang tidak disertai parameter kualitas sama sekali.
- Bahwa Permohonan Para Pemohon Memiliki Dasar Hukum yang Kuat untuk Dikabulkan dengan Menafsirkan Norma Pasal 1 Angka 28 KUHAP Baru secara Konstitusional Bersyarat demi Memenuhi Standar Kepastian Hukum yang Adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa berdasarkan seluruh uraian argumentasi hukum yang telah dikemukakan dalam poin-poin sebelumnya, norma Pasal 1 angka 28 KUHAP Baru yang mendefinisikan tersangka semata-mata berdasarkan syarat “minimal 2 (dua) alat bukti” tanpa parameter kualitas, relevansi, dan legalitas, telah terbukti secara meyakinkan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa untuk memperbaiki cacat konstitusional yang terdapat dalam norma a quo tanpa harus membatalkan norma tersebut secara keseluruhan yang akan menimbulkan kekosongan hukum dalam definisi tersangka, Mahkamah dapat menggunakan pendekatan inkonstitusional bersyarat yaitu menyatakan bahwa norma a quo konstitusional sepanjang dimaknai sesuai dengan parameter-parameter yang ditentukan oleh Mahkamah. Bahwa parameter-parameter tersebut, sebagaimana yang Pemohon mohonkan kepada Mahkamah untuk ditetapkan, sekurang-kurangnya mencakup: pertama, bahwa “minimal 2 (dua) alat bukti” harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang secara kualitas memiliki kekuatan pembuktian yang memadai untuk menunjukkan adanya dugaan yang kuat tentang keterlibatan seseorang dalam tindak pidana yang disangkakan; kedua, bahwa alat bukti tersebut harus memiliki relevansi yang langsung dan terukur terhadap unsur-unsur pokok tindak pidana yang disangkakan ketiga, bahwa alat bukti tersebut harus diperoleh melalui cara-cara yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan keempat, bahwa dalam konteks tindak pidana korupsi, alat bukti terkait unsur kerugian keuangan negara harus berasal dari lembaga negara yang berwenang melakukan audit keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Bahwa penetapan parameter-parameter tersebut melalui tafsir konstitusional oleh Mahkamah akan memberikan kepastian hukum yang adil kepada seluruh warga negara, termasuk Pemohon I dan Pemohon II, mengenai standar minimal yang harus dipenuhi untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, sehingga hak konstitusional mereka atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dapat terlindungi secara efektif dan bermakna. Bahwa pendekatan tafsir konstitusional bersyarat ini merupakan pendekatan yang paling proporsional dan seimbang dalam menangani permohonan a quo, karena di satu sisi ia mempertahankan eksistensi norma yang diperlukan untuk menjamin efektivitas penegakan hukum pidana, namun di sisi lain ia memberikan batasan-batasan normatif yang jelas dan terukur yang melindungi hak-hak fundamental warga negara dari risiko kriminalisasi yang sewenang-wenang.
- Bahwa Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 Mendukung Perlu Adanya Parameter yang Lebih Jelas dalam Norma Penetapan Tersangka demi Memenuhi Standar Kepastian Hukum yang Adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada tanggal 17 Desember 2025, dalam konteks pengujian norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, telah secara tegas mengakui bahwa penerapan norma-norma tersebut acapkali dapat menimbulkan diskursus berkaitan dengan adanya potensi tafsir yang tidak tunggal dan juga berpotensi menciptakan ketidakseragaman atau ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi. Bahwa pengakuan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan konfirmasi resmi dari lembaga pengawal konstitusi tertinggi bahwa dalam sistem penegakan hukum korupsi Indonesia saat ini, terdapat problem normatif yang fundamental berupa ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan dalam penerapan norma-norma hukum yang berkaitan dengan penetapan unsur-unsur tindak pidana korupsi, yang secara langsung berimplikasi pada ketidakpastian dalam standar penetapan tersangka. Bahwa lebih lanjut, dalam Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah telah mendorong pembentuk undang-undang untuk segera melakukan pengkajian komprehensif dan kemungkinan perumusan ulang terhadap norma-norma yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dengan mempertimbangkan antara lain perlunya perumusan substansi sanksi pidana yang lebih berkepastian hukum agar dapat mengurangi potensi kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahwa dorongan Mahkamah tersebut secara implisit mengakui bahwa sistem hukum saat ini, termasuk dalam hal standar penetapan tersangka, belum memberikan jaminan kepastian hukum yang memadai dan masih membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, sehingga perlu dilakukan perbaikan normatif yang lebih komprehensif. Bahwa dalam konteks ini, permohonan Para Pemohon yang memohon agar Mahkamah memberikan tafsir konstitusional yang menambahkan parameter kualitas, relevansi, dan legalitas dalam norma Pasal 1 angka 28 KUHAP Baru sejalan dengan semangat dan arah yang telah digariskan oleh Mahkamah sendiri dalam Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024, karena penambahan parameter- parameter tersebut merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kepastian hukum dan mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan tersangka. Bahwa dengan demikian, dikabulkannya permohonan Para Pemohon dalam permohonan a quo akan konsisten dengan dan memperkuat arah perkembangan hukum konstitusional Indonesia sebagaimana yang telah digariskan oleh Mahkamah Konstitusi sendiri melalui putusan-putusannya yang terdahulu, khususnya dalam hal penguatan kepastian hukum yang adil dan perlindungan terhadap hak-hak fundamental warga negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa Pengabulan Permohonan Para Pemohon dalam Permohonan a quo akan Memperkuat Sistem Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berkepastian sebagaimana Diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan Menjadi Fondasi Hukum yang Kokoh bagi Perlindungan Hak Konstitusional Seluruh Warga Negara
- Bahwa pengujian konstitusional yang dimohonkan oleh Para Pemohon dalam permohonan a quo pada hakikatnya bukan semata-mata bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum Para Pemohon secara individual, melainkan merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan bahwa sistem hukum acara pidana Indonesia, dan khususnya norma yang mengatur standar penetapan tersangka, memenuhi standar konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan dapat memberikan perlindungan yang efektif dan bermakna terhadap hak-hak fundamental seluruh warga negara yang berpotensi terdampak oleh penerapannya. Bahwa norma Pasal 1 angka 28 KUHAP Baru yang hanya mensyaratkan “minimal 2 (dua) alat bukti” tanpa parameter kualitas, relevansi, dan legalitas, dalam konteks sistem penegakan hukum Indonesia yang masih memiliki berbagai tantangan dalam hal profesionalisme, objektivitas, dan integritas aparat penegak hukum, merupakan norma yang sangat rentan untuk disalahgunakan dan dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kriminalisasi sewenang-wenang terhadap orang-orang yang tidak bersalah atau yang hanya melakukan kegiatan bisnis yang sah. Bahwa dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dalam praktiknya sangat rentan terhadap penyimpangan dan persekongkolan sebagaimana dibuktikan oleh berbagai kasus yang telah ditangani oleh KPPU, keberadaan standar penetapan tersangka yang rendah dan tidak berparameter kualitas akan semakin memperburuk iklim usaha dan investasi di sektor pengadaan pemerintah, karena pelaku usaha yang jujur dan beritikad baik akan selalu berada dalam risiko menjadi korban kriminalisasi yang sewenang-wenang dalam sistem yang tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai. Bahwa oleh karena itu, pengabulan permohonan Para Pemohon melalui pemberian tafsir konstitusional yang menambahkan parameter kualitas, relevansi, dan legalitas alat bukti dalam norma a quo akan memberikan dampak positif yang sangat luas, tidak hanya bagi Para Pemohon secara individual, melainkan bagi seluruh ekosistem hukum dan ekonomi nasional, karena ini akan menciptakan standar yang lebih jelas, lebih terukur, dan lebih berkeadilan dalam proses penetapan tersangka yang merupakan gerbang paling awal dari seluruh proses peradilan pidana Indonesia. Bahwa pengabulan permohonan ini juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat, pelaku usaha, dan investor, baik domestik maupun asing, terhadap sistem hukum Indonesia sebagai sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan yang efektif terhadap hak-hak fundamental setiap orang, yang merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya investasi yang berkelanjutan dan pembangunan ekonomi nasional yang inklusif. Bahwa dengan demikian, Para Pemohon berkeyakinan penuh bahwa permohonan a quo memiliki dasar konstitusional yang sangat kuat dan selayaknya untuk dikabulkan oleh Mahkamah, demi tegaknya Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara Indonesia tanpa kecuali.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan frasa “minimal 2 (dua) alat bukti” dalam Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa minimal 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum, memiliki kualitas pembuktian yang memadai, dan relevan secara langsung terhadap unsur- unsur pokok tindak pidana yang disangkakan, serta dalam hal tindak pidana yang unsur deliknya mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara, salah satu alat bukti dimaksud harus berupa hasil pemeriksaan BPK yang secara konstitusional berwenang melakukan audit keuangan negara; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bernita Matondang dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Bernita Matondang;
- Bukti P-4: Fotokopi SKU atas nama usaha katering milik Ibu Pemohon I dan Sertifikat Halal usaha katering milik Ibu Pemohon I serta Surat Pernyataan Ibu Pemohon I bahwa Pemohon I selaku pengurus operasional harian usaha katering, beserta fotokopi KTP Ibu Pemohon I;
- Bukti P-5 : Print out tangkapan layar percakapan (chat) yang menunjukkan Pemohon I menerima pesanan (order) dari instansi atau pihak pemerintah;
- Bukti P-6 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) an Yuli Dahlia;
- Bukti P-7 : Fotokopi Kepemilikan Usaha an Yuli Dahlia (Invoice dan Kartu Nama).
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “minimal 2 (dua) alat bukti” dalam norma Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149, selanjutnya disebut UU 20/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengajukan pengujian norma Pasal 1 angka 28 UU 20/2025 yang selengkapnya menyatakan:
“Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”. - Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan kualifikasi dirinya sebagai mahasiswa yang juga menjalankan usaha yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma Pasal 1 angka 28 UU 20/2025.
- Bahwa menurut Pemohon I, dirinya merupakan subjek hukum yang secara nyata dan aktual menjalankan kegiatan usaha keluarga sebagai pihak ketiga/vendor yang berhubungan langsung dengan penggunaan keuangan negara dan/atau dana publik, termasuk kegiatan pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah daerah [vide Bukti P-5]. Selain itu, secara faktual, Pemohon I terlibat dalam kegiatan operasional usaha, termasuk menerima maupun menolak pesanan barang yang berkaitan dengan penggunaan dana publik [vide Bukti P- 4], sehingga keberlakuan norma a quo secara langsung memengaruhi aktivitas usaha dan keputusan bisnis Pemohon I.
- Bahwa menurut Pemohon I, norma Pasal 1 angka 28 UU 20/2025 yang hanya mensyaratkan “minimal 2 (dua) alat bukti” dengan tanpa memberikan parameter mengenai kualitas, relevansi, dan legalitas alat bukti tersebut terhadap unsur tindak pidana yang disangkakan, padahal dalam praktik perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian keuangan negara merupakan unsur penting yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Namun, norma a quo tidak memberikan kepastian bahwa alat bukti terkait kerugian keuangan negara harus berasal dari lembaga yang berwenang menurut hukum.
- Bahwa menurut Pemohon I, dirinya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan pemenuhan formal “2 (dua) alat bukti”, meskipun alat bukti tersebut belum memenuhi standar kualitas dan relevansi terhadap unsur tindak pidana, sehingga kondisi tersebut menimbulkan rasa ketidakpastian dalam menjalankan kegiatan usaha, khususnya dalam menerima pesanan yang berkaitan dengan penggunaan dana publik. Oleh karenanya, keberlakuan norma a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon I terhadap hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon II yang merupakan direktur sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan usaha yang dalam menjalankan usahanya berhubungan dengan pihak-pihak yang menggunakan anggaran negara dan/atau dana publik [vide Bukti P-7] yang memiliki tanggung jawab hukum dan administratif atas seluruh kegiatan usaha perusahaan, termasuk pengelolaan transaksi usaha, penerimaan pesanan, distribusi barang, dan hubungan usaha dengan instansi pemerintah.
- Bahwa menurut Pemohon II, keberlakuan norma a quo yang hanya menekankan jumlah alat bukti tanpa memberikan batasan mengenai kualitas dan relevansi alat bukti telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon II dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan. Selain itu, dalam perkara tindak pidana korupsi, Pemohon II berpotensi ditetapkan sebagai tersangka meskipun unsur kerugian keuangan negara belum dibuktikan melalui hasil audit dari lembaga yang berwenang menurut hukum sehingga secara nyata maupun potensial merugikan Pemohon II karena dapat mengganggu reputasi perusahaan, mengurangi kepercayaan mitra usaha, menghambat kegiatan usaha Perusahaan serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menjalankan aktivitas usaha.
- Bahwa Pemohon II beranggapan terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya norma a quo dengan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon II atas hak kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II jika permohonan dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan potensi/kerugian hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II tidak akan/tidak terjadi lagi sehingga Pemohon I dan Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, meskipun Pemohon I dan Pemohon II dalam kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menurut anggapan Pemohon I dan Pemohon II dirugikan baik yang bersifat aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial, karena berlakunya norma Pasal 1 angka 28 UU 20/2025 yang dimohonkan pengujian. Namun demikian, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat membuktikan dalam kaitannya dengan uraian argumentasinya berkenaan dengan kedudukan hukum bahwa Pemohon I dan Pemohon II benar-benar dapat beranggapan telah mengalami kerugian hak konstitusionalnya yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi akibat berlakunya norma Pasal 1 angka 28 UU 20/2025 yang dimohonkan pengujian.
Bahwa pendirian Mahkamah tersebut di atas, diperkuat dengan fakta hukum, setelah mencermati dengan saksama uraian argumentasi terkait dengan kedudukan hukum Pemohon, in casu Pemohon I dan Pemohon II, jika dikaitkan dengan bukti yang diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II [vide Bukti P-3 s.d. Bukti P-7]. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah tidak menemukan adanya bukti yang dapat membuktikan bahwa Pemohon I dan Pemohon II dalam menjalankan profesi/pekerjaannya sebagai mahasiswa dan ataupun sebagai pengusaha yang dalam menjalankan pekerjaan/profesinya dimaksud berpotensi dapat dengan mudah menjadi tersangka sebagai akibat keberlakuan dari norma pasal yang dimohonkan pengujian.
Lebih lanjut, secara khusus ihwal adanya uraian argumentasi yang menyatakan bahwa Pemohon I dan Pemohon II berpotensi ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan pemenuhan syarat formal 2 (dua) alat bukti, meskipun alat bukti tersebut belum memenuhi standar kualitas dan relevansi terhadap unsur tindak pidana, sehingga kondisi tersebut menimbulkan rasa ketidakpastian dalam menjalankan kegiatan usaha, khususnya dalam menerima pesanan pekerjaan yang berkaitan dengan penggunaan dana publik, berkaitan dengan hal tersebut Mahkamah tidak menemukan adanya bukti yang secara spesifik membuktikan adanya peristiwa yang benar-benar sedang dialami ataupun potensial akan dialami yang dapat dipastikan akan terjadi memiliki hubungan dengan pekerjaan/profesi Pemohon I dan Pemohon II yang memiliki keterkaitan dengan konstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan pengujian. Sebab, alat bukti Pemohon I dan Pemohon II yang diajukan dalam persidangan sama sekali tidak dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa pekerjaan/profesi Pemohon I dan Pemohon II memiliki hubungan dengan penggunaan dana publik, karena bukti transfer sejumlah uang [vide Bukti P-7] tidak secara jelas membuktikan transfer dimaksud sumber dananya dari mana dan dalam konteks apa transfer dimaksud dilakukan. Termasuk dalam hal ini, terkait dengan bukti Surat Keterangan Usaha [vide Bukti P-4], tangkapan layar WhatsApp [vide Bukti P-5] dan bukti invoice dan kartu nama direksi [vide Bukti P-7] hal tersebut juga tidak cukup untuk membuktikan bahwa bukti-bukti tersebut berkaitan dengan adanya penggunaan dana publik oleh Pemohon I dan Pemohon II sehingga ada korelasinya dengan potensi memiliki keterkaitan dengan keberlakuan ketentuan norma pasal yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat menguraikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami atau potensial dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II dengan berlakunya norma Pasal 1 angka 28 UU 20/2025 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, mengingat syarat-syarat anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dikehendaki dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan selanjutnya bersifat kumulatif, maka dengan tidak terpenuhi salah satu syarat dimaksud dengan sendirinya tidak terpenuhi seluruh syarat yang dikehendaki dan oleh karenanya tidak ada relevansinya lagi mempertimbangkan syarat selebihnya. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut sebagai para Pemohon) tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.7] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
- AMAR PUTUSAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.32 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI, ttd.
Hani Adhani
