146/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, yang diwakili oleh Gugum Ridho Putra, S.H., M.H. selaku Ketua Umum dan Dega Kautsar Pradana, S.H., M.Si. (Han) selaku Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Eksternal
1.Menyatakan permohonan pengujian sepanjang “frasa “didaftarkan ke Departemen” dalam norma Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
PUTUSAN
NOMOR 146/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.
Pekerjaan : Advokat sekaligus sebagai anggota Partai Bulan Bintang
Alamat : Jalan Kedelai Nomor 53, RT 002 RW 007, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I- Nama : Dega Kautsar Pradana, S.H., M.Si (Han).
Pekerjaan : Advokat sekaligus sebagai anggota Partai Bulan Bintang
Alamat : Graha Indah Jalan Anggur IV Blok B11/16, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor B-0337/DPP-Sek/IV/2026 bertanggal 20 April 2026 memberi kuasa kepada Muhammad Nurul Fataa, S.H., Asriyadi Tanama, S.H., Okta Heriawan, S.H., M.H., Leon Maulana Mirza Pasha, S.H., Dela Khoirunisa, S.H., M.H., dan Muhammad Haikal Firzuni, S.H., kesemuanya adalah Advokat yang dalam pemberian kuasa ini dibantu oleh Asisten Advokat sebagai pendamping atas nama Lisa Nur Azizah, S.H., Luna Diana Puteri, S.H., Ahmad Hatim S.H., Athalariq Rafi Yansyra, S.H., dan Cindy Maharani, S.H., untuk selanjutnya disebut sebagai “TIM PEMBELA AD-ART DPP PBB HASIL MUKTAMAR VI BALI”, yang beralamat di 18 Office Park Building, Floor 6th Suite B Jalan TB Simatupang Nomor 18, Kebagusan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 20 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 144/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 146/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 21 April 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 18 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 24 ayat (2) telah menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” selanjutnya pada Pasal 24C ayat (1) menegaskan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar”;
- Bahwa Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003”) kembali menegaskan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009”), telah memberikan wewenang yang sama yang ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1), yakni “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
- Bahwa begitupun Ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”) menyebutkan pula “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga yang memiliki fungsi sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga penafsir tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the constitution) dan lembaga penjaga hak hak konstitusional warga negara (the protector of constitutional rights of the citizens). Oleh karena itu, apabila dalam proses pembentukan undang undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk membatalkan secara menyeluruh ataupun bersyarat norma pasal, ayat, atau frase dari undang-undang yang diuji di Mahkamah Konstitusi;
- Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK Nomor 7 Tahun 2025”) menyatakan “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”;
- Bahwa selanjutnya beberapa Ketentuan dalam PMK Nomor 7 Tahun 2025 mengatur pula lebih lanjut mengenai objek pengujian dan model pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) misalnya menegaskan bahwa “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”. Ketentuan pasal 2 ayat (2) menegaskan “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Permohonan pengujian formil atau pengujian materiil”. Lebih lanjut lagi Ketentuan Pasal 2 ayat (5) menyatakan “Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang- undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945”;
- Bahwa dalam permohonan a quo Pemohon mengujikan Objek Pengujian berupa peraturan perundang-undangan berbentuk undang-undang dengan model pengujian materil atas beberapa ketentuan sebagai berikut yakni: (1) Pertama, beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801), yakni: frasa “mengesahkan perubahan” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (1), frasa “Pengesahan perubahan” dan Frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (2), frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (3), frasa “didaftarkan ke Departemen” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (2), frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (3); (2) Kedua, beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor 5189) yakni: frasa “Kementerian menerima pendaftaran” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (1), frasa “Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum” dan frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (3), frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (4), frasa “Perselisihan Partai Politik” pada Ketentuan Pasal 32 ayat (1), frasa “(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan” pada Penjelasan Ketentuan Pasal 32 ayat (1) terhadap Ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa oleh karena berdasarkan uraian di atas, telah nyata pengujian a quo merupakan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus konstitusionalitas undang-undang yang diajukan dalam permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM
- Bahwa kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh Pemohon I dan Pemohon II untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Jo. Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu:- Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama);
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat;
- Lembaga Negara.”
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu Para Pemohon menguraikan Kedudukan Hukum (legal standing) sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Republik Indonesia, berprofesi sebagai Advokat yang berdomisili di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk sekaligus sebagai anggota Partai Bulan Bintang dengan Nomor KTA 11.71.05.2006.000024. Selain sebagai anggota Partai, Pemohon I sebelumnya merupakan pengurus tingkat pusat yang menjabat jabatan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Muktamar VI Bali berdasarkan Surat Keputusan Nomor M.HH-6.AH.11.02 Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengesahan Bintang Hasil Muktamar VI Periode 1446-1451 Hijriyah/2025-2030 Masehi (“SK Pengesahan Menkum”).
- Bahwa Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Republik Indonesia, berprofesi sebagai Advokat yang berdomisili di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di mana saat ini menjadi Anggota Partai Bulan Bintang dengan Nomor KTA 11.71.05.2006.000024. Selain sebagai anggota Partai, Pemohon II sebelumnya merupakan pengurus tingkat pusat yang menjabat jabatan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai bulan Bintang Muktamar VI Bali berdasarkan Surat Keputusan Nomor M.HH-6.AH.11.02 Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Muktamar VI Periode 1446-1451 Hijriyah/2025-2030 Masehi (“SK Pengesahan Menkum”).
Berdasarkan kualifikasi di atas Para Pemohon telah memenuhi kriteria Pemohon dalam kedudukan perorangan Warga Negara Indonesia yang kepentingan konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji dalam permohonan a quo.
- Bahwa sejalan dengan itu, sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU- V/2007 telah diuraikan syarat-syarat kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana berikut:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa hak-hak konstitusional Para Pemohon telah dijamin oleh beberapa Ketentuan dalam UUD NRI 1945. Adapun pasal-pasal yang menjamin hak konstitusioonal Pemohon itu antara lain sebagai berikut:
- Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
- Pasal 28 yang menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
- Pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
- Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Pasal-pasal yang menjamin hak konstitusional Pemohon di atas, sekaligus menjadi dasar pengujian yang akan Pemohon pergunakan sebagai batu uji atas pasal-pasal yang menjadi Objek Pengujian dalam permohonan a quo.
- Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin Pasal-Pasal UUD NRI 1945 di atas telah dianggar oleh Ketentuan-Ketentuan Pasal dalam Undang- Undang Partai Politik yang mengatur 4 (empat) hal yakni: Pertama, Pasal- Pasal yang mengatur kewenangan Menteri Hukum untuk mengesahkan pendirian badan hukum Partai Politik. Kedua, Pasal-Pasal yang mengatur kewenangan Menteri Hukum untuk mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik. Ketiga, Pasal-Pasal yang mengatur kewenangan Menteri Hukum untuk mengesahkan perubahan kepengurusan Partai Politik di tingkat Pusat. Keempat, pasal-pasal yang mengatur tentang kewenangan Mahkamah Partai Politik menyelesaikan sengketa kepengurusan khususnya dualisme partai Politik.
- Bahwa kerugian konstitusional Pemohon itu tidak disebabkan oleh keseluruhan batang tubuh Undang-Undang Partai Politik, tidak juga oleh keseluruhan bunyi pasal, melainkan disebabkan oleh frasa yang terdapat dalam pasal-pasal objek pengujian sebagai berikut:
- Pertama, terkait kewenangan Menteri Hukum mengesahkan pendirian badan hukum partai Politik, Para Pemohon dirugikan oleh berlakunya frasa “Kementerian menerima pendaftaran” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (1), frasa “pengesahan partai politik menjadi badan hukum” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1): “Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).” Pasal 4 ayat (3): "Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi." Pasal 4 ayat (4): "Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia."
- Kedua, terkait kewenangan Menteri Hukum mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, Para Pemohon dirugikan oleh berlakunya frasa “mengesahkan perubahan” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (1), frasa “Pengesahan perubahan” dan frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (2), serta frasa “Keputusan Menteri” Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1): “Menteri mengesahkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap”. Pasal 7 ayat (2): “Pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri”. Pasal 7 ayat (3): Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Ketiga, terkait kewenangan Menteri mengesahkan perubahan susunan kepengurusan Partai Politik di tingkat pusat, Para Pemohon dirugikan oleh berlakunya frasa “didaftarkan ke Departemen” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (2): “Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Departemen paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan” Pasal 23 ayat (3): “Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan”
- Keempat, terkait kewenangan Mahkamah Partai Politik menyelesaikan sengketa kepengurusan khususnya dualisme partai Politik, Para Pemohon dirugikan oleh berlakunya frasa “Perselisihan Partai Politik” pada Ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan Frasa “(1) Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan” pada Penjelasan Ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 32 ayat (1): Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. Penjelasan Pasal 32 ayat (1): yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan kewenanganl (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
- Pertama, terkait kewenangan Menteri Hukum mengesahkan pendirian badan hukum partai Politik, Para Pemohon dirugikan oleh berlakunya frasa “Kementerian menerima pendaftaran” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (1), frasa “pengesahan partai politik menjadi badan hukum” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Bahwa dengan berlakunya Pasal-Pasal sebagaimana disebukan di atas, Para Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat spesifik (aktual) maupun potensial yang dapat Pemohon uraikan sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia, berprofesi sebagai Advokat, sekaligus pula sebagai anggota Partai Politik, dalam hal ini sebagai anggota Partai Bulan Bintang dengan Nomor KTA 11.71.05.2006.000024. Selain sebagai anggita, Pemohon I sebelumnya merupakan pengurus Partai Bulan Bintang tingkat pusat dengan jabatan sebagai Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang yang terpilih pada Muktamar VI Partai Bulan Bintang di Bali yang sebelumnya disahkan dengan SK Pengesahan Menkum. Begitupun Pemohon II juga adalah perorangan warga negara Indonesia, berprofesi sebagai Advokat, sekaligus pula sebagai anggota Partai Politik, dalam hal ini sebagai anggota Partai Bulan Bintang dengan Nomor KTA 11.71.05.2006.000024. Selain sebagai anggita, Pemohon II sebelumnya merupakan pengurus tingkat pusat Partai Bulan Bintang dengan jabatan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Eksternal DPP Partai Bulan Bintang yang sebelumnya disahkan dengan SK Pengesahan Menkum.
- Bahwa sebagai anggota Partai, Para Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan konkret akibat berlakunya norma- norma dalam pasal-pasal yang diujikan sebagaimana diuraikan dalam Permohonan a quo yang kesemuanya mengatur kewenangan Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum RI”) dan kewenangan Mahkamah Partai menyelesaikan sengketa kepengurusan. Berlakunya Pasal-Pasal tersebut secara faktual menghilangkan hak politik Para Pemohon karena pasal-pasal yang menjadi objek pengujian itu dipergunakan oleh Menkum RI sebagai dasar hukum mengeluarkan Keputusan Pengesahan Kepengurusan DPP Partai Bulan Bintang yang baru sehingga berakibat hilangnya hak, kedudukan, kewenangan, serta kewajiban jabatan Para Pemohon selaku Pengurus partai tingkat pusat.
- Bahwa hilangnya hak, kedudukan, kewenangan, serta kewajiban jabatan Para Pemohon sebelumnya yang selaku Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang itu mengakibatkan Para Pemohon tidak dapat mempertahankan eksistensi, keutuhan dan jalannya organisasi Partai Bulan Bintang sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Partai Bulan Bintang. Padahal kesemua hak-hak konstitusional Para Pemohon itu jelas dijamin oleh Ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa berlakunya Pasal-Pasal Objek Pengujian itu telah memberikan kewenangan besar tanpa batas kepada Menkum RI untuk menerima pendaftaran, melakukan verifikasi dan kemudian menerbitkan keputusan pengesahan terhadap: (1) pengesahan badan hukum partai politik; (2) pengesahan perubahan AD-ART Partai Politik; dan (3) pengesahan perubahan kepengurusan partai politik di tingkat pusat. Selain memberikan kewenangan besar tanpa batas, Ketentuan-Ketentuan Pasal mengenai kewenangan Menkum RI tersebut juga bersifat multi tafsir karena kewenangan itu seolah-oleh memberikan keleluasaan yang sangat besar kepada negara melalui Menkum RI sekedar melakukan perubahan AD dan ART Partai Politik, serta perubahan kepengurusan Partai Politik, tetapi justru berkembang lebih jauh menjadi kewenangan untuk memberikan “legitimasi politik” kepada partai politik.
- Bahwa kewenangan memberikan legitimasi politik itu memberikan keleluasaan tanpa batas kepada Menkum RI untuk ikut menentukan kepentingan Partai Politik mendapatkan kepastian hukum atas status badan hukum, mendapatkan kepastian hukum atas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, termasuk kepastian hukum atas perubahan kepengurusan Partai Politik yang diputus oleh internal Partai Politik. Terlebih dalam hal kepengurusan Partai Politik, Kewenangan Menkum RI memberikan Keputusan Pengesahan Kepengurusan Partai memberikan keleluasaan tanpa batas kepada Menkum RI untuk menentukan siapa pihak yang akan diberikan stempel negara bewujud Surat Keputusan Pengesahan. Siapapun pihak yang menerima Surat Keputusan Pengesahan dari Menkum RI, betapapun kedudukannya –- misalnya--- diperoleh melalui forum, prosedur dan substansi keputusan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Partai Politik, tetap saja penerima SK Pengesahan dari Menkum RI tersebut dapat mengklaim dirinya sebagai pihak yang sah, karena telah mendapat stempel pengakuan dari negara. Kewenangan demikian dapat melegitimasi tindakan pelanggaran kedaulatan Partai Politik yang populer dengan istilah “pembegalan partai politik”. Potensi penyelewenangan juga bisa terjadi dalam hal pengesahan badan hukum maupun pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik.
- Bahwa selain dirugikan oleh ketentuan kewenangan pengesahan Menkum RI, Pemohon juga dirugikan oleh pasal-pasal tentang kewenangan Mahkamah Partai Politik yang juga bersifat multi tafsir sehingga memungkinkan Mahkamah Partai bertindak melampaui batasan-batasan imparsial yang semestinya dijaga. Ketentuan tentang kewenangan Mahkamah Partai Politik yang Pemohon ajukan a quo terbukti tidak mampu memastikan jajaran Ketua dan anggota-anggota Mahkamah Partai Politik yang juga berstatus sebagai anggota-anggota Partai Politik menghadapi kerumitan dan kompleksitas situasi kepengurusan ganda Partai Politik (dualisme) yang timbul akibat sengketa kepengurusan Partai Politik di tingkat pusat. Berlakunya Pasal-Pasal kewenangan Mahkamah Partai menyelesaikan sengketa kepengurusan khususnya yang berbentuk dualisme itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Partai Politik karena Mahkamah Partai dengan kewenangan yang diberikan pasal-pasal tersebut tidak mampu menyelesaikan perselisihan secara fair dan objektif. Para Pemohon secara faktual mengalami akibat berlakunya Ketentuan itu di mana Mahkamah Partai di Partai Politik Para Pemohon bernaung memberikan legitimasi kepada kepengurusan lain sekalipun dihasilkan dari proses yang bertetnangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Partai Para Pemohon.
- Bahwa berdasarkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 jo. Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan- putusan setelahnya telah memberikan pengertian dan batasan kumulatif tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma Undang-Undang yang kesemuanya telah dialami oleh Para Pemohon yaitu: (1) Adanya hak konstitusional Para Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang diuji; (3) Kerugian konstitusional Para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang- Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan (5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
- Bahwa sebagai perorangan warga negara yang juga anggota Partai Politik para Pemohon berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, termasuk berhak atas jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai sebuah Partai Politik sebagaimana dijamin dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semua hak konstitusional Pemohon itu telah dilanggar oleh Ketentuan- Ketentuan Pasal yang Pemohon ajukan untuk diuji di atas karena Pasal-Pasal tersebut telah mengakibatkan ketidakpastian hukum pada sisi Pemohon untuk mempertahankan eksistensi, keutuhan dan jalannya organisasi Partai Bulan Bintang sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai Bulan Bintang. Atas dasar itu jelaslah terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang Pemohon alami dengan berlakunya Pasal-Pasal yang Pemohon mohonkan untuk diuji. Sekiranya Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dengan menyatakan Ketentuan-Ketentuan Pasal yang dimohonkan diuji itu adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengabulkan permintaan tafsir yang dimohonkan Pemohon, maka kepastian hukum tentang hal ini akan terwujud sehingga kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian kedudukan hukum di atas dapat disimpulkan bahwa Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan a quo.
- Untuk memperjelas kerugian konstitusional, maka Pemohon telah membuatkan tabel kerugian Konstitusional para Pemohon sebagaimana berikut ini
Tabel 1. Uraian Kerugian Konstitusional Para PemohonI. Kerugian Konstitusional Para Pemohon Akibat Ketentuan Pasal- n Pasal tentang Kewenangan Menteri dalam Memberikan “Pengesahan” No Objek Pengujian Batu Uji UUD NRI Tahun 1945 Uraian Kerugian 1. Frasa “mengesahkan perubahan” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (3) Para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dalam kerangka negara hukum. Ketentuan yang menyatakan bahwa Menteri “mengesahkan perubahan” AD dan ART menimbulkan ketidakjelasan mengenai batas kewenangan Menteri, karena perubahan AD dan ART pada hakikatnya merupakan hasil keputusan internal partai politik yang telah ditetapkan secara demokratis sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dengan digunakannya frasa “Pengesahan”, Menteri tidak lagi hanya menjalankan fungsi administratif berupa pencatatan, tetapi juga diberikan kewenangan luas tanpa batas untuk menentukan keabsahan perubahan tersebut. Menteri dapat memutus dengan mengabaikan kedaulatan internal Partai Politik yang dijamin UUD NRI Tahun 1945. Hal ini jelas menciptakan kondisi ketidakpastian hukum bagi Partai-Partai Politik. Pasal 28 Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 menjamin kemerdekaan warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Jaminan tersebut tidak hanya mencakup hak untuk membentuk organisasi (termasuk Parti Politik), tetapi juga hak untuk mengatur organisasi secara mandiri, termasuk menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai konstitusi internal partai politik. Partai politik merupakan instrumen utama pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam kehidupan demokrasi, sehingga negara seharusnya berperan sebagai fasilitator administratif, bukan sebagai pemberi legitimasi substantif terhadap keputusan organisasi. Perubahan AD dan ART merupakan manifestasi langsung dari otonomi organisasi dan kedaulatan anggota partai. Ketika keberlakuan perubahan tersebut digantungkan pada tindakan “pengesahan” oleh Menteri Hukum, kemerdekaan Para Pemohon untuk mengatur organisasi politiknya tidak lagi sepenuhnya berada dalam ranah internal partai, melainkan menjadi bergantung pada persetujuan pemerintah. Dalam konstruksi demikian, negara tidak lagi sekadar mencatat fakta hukum yang telah lahir, tetapi berubah menjadi pihak yang menentukan efektif atau tidaknya keputusan organisasi. Pasal 28D ayat (1) Pasal 28D ayat (1) menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan ini merupakan konsekuensi dan tindak lanjut pengakuan sebagai negara hukum dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 di atas. Semua jaminan tersebut termasuk menyangkut keleluasaan Partai Politik dalam menyusun AD dan ART Partai Politik. Adanya kewenangan Menteri mengesahkan justru memindahkan jaminan itu ke tangan Menteri Hukum. Yang mendapat kepastian hukum justru Menteri Hukum bukan Partai Politik. Pasal 28E ayat (3) Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan ini mencakup hak untuk menentukan aturan dasar organisasi, memilih mekanisme pengambilan keputusan, dan menetapkan perubahan konstitusi internal organisasi tanpa campur tangan substantif dari pemerintah. Dalam perkara a quo, Para Pemohon telah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menetapkan perubahan AD dan ART melalui mekanisme internal partai yang demokratis dan sah. Namun, efektivitas keputusan tersebut menjadi bergantung pada tindakan Menteri Hukum untuk “mengesahkan” implementasinya. Apabila Menteri menunda, tidak menerbitkan, atau menolak pengesahan, maka keputusan internal partai yang telah sah tidak dapat dijalankan secara efektif. Dengan demikian, kebebasan berserikat Para Pemohon menjadi tidak sepenuhnya berada pada Para Pemohon sebagai anggota partai, tetapi secara absolut berada di tangan Menteri Hukum. 2. Frasa “Pengesahan Perubahan” dan
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 7 ayat (2) menentukan bahwa “Pengesahan perubahanFrasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.” Norma ini menegaskan bahwa perubahan AD dan ART yang telah diputuskan secara sah melalui mekanisme internal partai politik baru memperoleh akibat hukum yang mengikat setelah dituangkan dalam suatu Keputusan Menteri. Dengan konstruksi tersebut, keputusan organisasi yang lahir dari kedaulatan anggota partai ditempatkan dalam ketergantungan pada keputusan pejabat eksekutif incasu Menteri Hukum. Dengan menentukan bahwa pengesahan perubahan AD dan ART ditetapkan melalui Keputusan Menteri, norma a quo menempatkan keputusan internal partai politik dalam ketergantungan pada suatu keputusan administratif pemerintah. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena keabsahan hasil forum partai tidak serta- merta berlaku, tetapi bergantung kepada keputusan pejabat eksekutif (Menkum RI). Pasal 28 Dalam konteks partai politik, jaminan ini mencakup hak anggota partai untuk menyusun, mengubah, dan memberlakukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai aturan dasar organisasi. Keputusan mengenai perubahan AD dan ART merupakan ekspresi langsung dari kebebasan anggota partai untuk menentukan arah, struktur, dan tata kelola organisasinya secara mandiri tanpa intervensi substantif dari pemerintah. Dengan digunakannya istilah “Pengesahan” dan frasa “Keputusan Menteri” dalam Pasal 7 ayat (2), keberlakuan perubahan AD dan ART menjadi bergantung pada Keputusan administratif pemerintah. Akibatnya, keputusan yang telah sah menurut forum partai tidak dapat segera dijalankan sebelum memperoleh dokumen administratif dari Menteri Hukum. Keadaan ini menempatkan pemerintah sebagai pihak yang secara faktual menentukan efektif atau tidaknya keputusan organisasi, sehingga mengurangi otonomi partai politik sebagai perwujudan hak berserikat. Pasal 28D ayat (1) Pasal 28D ayat (1) menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan ini merupakan konsekuensi dan tindak lanjut pengakuan sebagai negara hukum dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 di atas. Semua jaminan tersebut termasuk menyangkut keleluasaan Partai Politik dalam menyusun AD dan ART Partai Politik. Adanya kewenangan Menteri mengesahkan justru memindahkan jaminan itu ke tangan Menteri Hukum. Yang mendapat kepastian hukum justru Menteri Hukum bukan Partai Politik. Pasal 28E ayat (3) Dalam perkara a quo, para Pemohon telah menjalankan hak tersebut melalui forum partai yang sah. Namun, perubahan AD dan ART tersebut tidak dapat berlaku efektif apabila “Keputusan Menteri” tidak diterbitkan, ditunda, atau bahkan dikeluarkan untuk pihak yang tidak memiliki legitimasi organisasi. Dengan demikian, efektivitas kebebasan berserikat Para Pemohon menjadi bergantung pada tindakan administratif pemerintah. Kerugian konstitusional yang timbul bersifat aktual dan potensial. Kerugian aktual muncul ketika keputusan internal partai yang sah tidak memperoleh pengakuan administratif secara tepat waktu. Kerugian potensial timbul karena tidak adanya mekanisme transparan yang memberikan kesempatan kepada pihak terdampak untuk mengajukan sanggahan dan klarifikasi. Oleh sebab itu, frasa “Keputusan Menteri” harus dimaknai sebagai Surat Keterangan Tercatat yang bersifat administratif, dipublikasikan secara terbuka, disertai pemberitahuan kepada pihak terdampak, masa sanggah 30 hari kalender, dan klarifikasi terbuka, sehingga kebebasan berserikat Para Pemohon memperoleh perlindungan konstitusional yang efektif. 3. Frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2008
Pasal 1 ayat (3)
Dalam perspektif negara hukum, keputusan administratif pemerintah harus bersifat deklaratif, objektif, transparan, dan dapat diprediksi. Pemerintah seharusnya hanya mencatat dan mengumumkan fakta hukum yang telah lahir secara sah dari keputusan internal partai politik, bukan menjadi sumber legitimasi substantif atas perubahan AD dan ART. Namun, karena norma a quo mensyaratkan adanya “Keputusan Menteri”, keberlakuan perubahan AD dan ART tetap bergantung pada tindakan afirmatif pejabat eksekutif. Akibatnya, keputusan organisasi yang telah sah menurut mekanisme demokratis internal partai tidak serta-merta memperoleh efektivitas hukum, melainkan harus menunggu keputusan pemerintah. Konstruksi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata. Para Pemohon tidak memperoleh jaminan bahwa perubahan AD dan ART yang telah ditetapkan secara sah akan segera diakui dan diumumkan, meskipun seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi.Pasal 28 Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 menjamin kemerdekaan warga negara untuk berserikat dan berkumpul, termasuk hak untuk mengatur organisasi politik secara mandiri melalui perubahan AD dan ART. Pengumuman dalam Berita Negara pada hakikatnya hanya merupakan sarana publikasi agar masyarakat mengetahui adanya perubahan yang telah dicatatkan secara administratif. Namun, ketika publikasi tersebut bergantung pada “Keputusan Menteri”, hak Para Pemohon untuk menjalankan perubahan AD dan ART menjadi tunduk pada tindakan administratif pemerintah. Negara tidak lagi hanya berfungsi sebagai pencatat dan penyampai informasi kepada publik, tetapi menjadi penentu kapan keputusan internal partai memperoleh efektivitas hukum. Keadaan ini secara nyata mengurangi otonomi partai politik sebagai wujud kemerdekaan berserikat. Pasal 28D ayat (1) Pasal 28D ayat (1) menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan ini merupakan konsekuensi dan tindak lanjut pengakuan sebagai negara hukum dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 di atas. Semua jaminan tersebut termasuk menyangkut keleluasaan Partai Politik dalam menyusun AD dan ART Partai Politik. Adanya kewenangan Menteri mengesahkan justru memindahkan jaminan itu ke tangan Menteri Hukum. Yang mendapat kepastian hukum justru Menteri Hukum bukan Partai Politik. Pasal 28E ayat (3) Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan tersebut mencakup hak untuk menetapkan aturan organisasi dan menjalankan perubahan AD dan ART yang telah diputuskan secara demokratis. Dalam perkara a quo, Para Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional apabila frasa “Keputusan Menteri” tetap dipertahankan sebagai syarat konstitutif untuk pengumuman dalam Berita Negara. Apabila keputusan tersebut tidak diterbitkan atau publikasinya ditunda, perubahan AD dan ART yang telah sah tidak dapat segera memperoleh pengakuan administratif yang efektif. Akibatnya, Para Pemohon tidak dapat menjalankan organisasi sesuai keputusan internal yang telah diambil secara sah. Kerugian tersebut juga bersifat potensial apabila keputusan administratif diberikan kepada pihak yang tidak memiliki legitimasi organisasi atau apabila tidak tersedia mekanisme transparan untuk mengajukan sanggahan dan klarifikasi. 4. Frasa “didaftarkan ke Departemen” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Pasal 1 ayat (3)
Para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dalam kerangka negara hukum. Ketentuan yang menyatakan bahwa Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan “didaftarkan ke Departemen” menimbulkan ketidakjelasan mengenai batas kewenangan Menteri, karena perubahan kepengurusan pada hakikatnya merupakan hasil keputusan internal partai politik yang telah ditetapkan secara demokratis sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dengan digunakannya frasa “didaftarkan ke Departemen”, Menteri tidak lagi hanya menjalankan fungsi administratif berupa pencatatan, tetapi juga diberikan kewenangan menerima pendaftaran dan kemudian menentukan legitimasi atasnya. Frasa kata ini perlu dibatasi dengan diberikan pemaknaan penegasan yakni dimaknai “Didaftarkan Pencatatannya di Kementerian”. Dengan begitu Menteri diberikan kewenangan terbatas menerima pendaftaran pencatatan. Apabila rumusan semula tetap dipertahankan maka kewenangan Menteri justru menjadi luas tanpa batas untuk menentukankeabsahan perubahan kepengurusan tersebut. Menteri dapat memutus dengan mengabaikan kedaulatan internal Partai Politik yang dijamin UUD NRI Tahun 1945. Hal ini jelas menciptakan kondisi ketidakpastian hukum bagi Partai-Partai Politik. Pasal 28 Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 menjamin kemerdekaan warga negara untuk berserikat dan berkumpul, termasuk hak untuk mengatur organisasi politik secara mandiri melalui perubahan AD dan ART. Ketentuan Pasal 28 adalah pengakuan kedaulatan Partai Politik. Atas dasar itu untuk menegaskan kedaulatan itu, Menkum RI tidak dapat dibiarkan menjalakan fungsi pengesahan tanpa batasan wewenang. Untuk membatasi hal itu, pemaknaan ulang Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diperlukan untuk ditafsirkan menjadi “Didaftarkan Pencatatannya di Kementerian”. Memberikan kewenangan menerima pendaftaran kepada Menteri Hukum mencederai jaminan hak Partai Politik dalam Ketentuan ini. Pasal 28D ayat (1) Pasal 28D ayat (1) menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan ini merupakan konsekuensi dan tindak lanjut pengakuan sebagai negara hukum dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 di atas. Semua jaminan tersebut termasuk menyangkut keleluasaan Partai Politik mendaftarkan perubahan kepengurusannya. Frasa “didaftarkan ke Departemen” merugikan kepentingan Pemohon karena bersifat Multi Tafsir karena tidak ditentukan secara jelas apa yang didaftarkan Partai kepada Departemen (Kementerian). Dengan pemaknaan ulang berupa “didaftarkan pencatatannya di Kementerian” memberikan jaminan kepastian hukum bahwa yang diterima oleh Menteri adalah pencatatan sehingga terdapat kepastian hukum membatasi kewenangan Menteri sebatas mencatat peristiwa hukum perubahan kepengurusan Partai Politik di tingkat pusat. Pasal 28E ayat (3) Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan tersebut mencakup hak untuk mengajukan pendaftaran perubahan susunan kepengurusan partai di tingkat pusat. Para Pemohon telah mengajukan perubahan kepengurusan yang didasarkan kepada AD dan ART partai. Sementara ketentuan Pasal ini tidak mengatur secara tegas apa yang didaftarkan kepada Departemen (Kementerian). Dengan pemaknaan ulang berupa “didaftarkan pencatatannya di Kementerian” memberikan jaminan kepada Partai Politik, bahwa hasil perubahan kepengurusan yang telah dilakukan sesuai AD dan ART Partai itu akan dicatat. Pencatatan ini secara nyata akan melindungi hak para Pemohon berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. 5. Frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Pasal 1 ayat (3)
Para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dalam kerangka negara hukum. Frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan itu menimbulkan ketidakjelasan mengenai batas kewenangan Menteri, karena perubahan kepengurusan pada hakikatnya merupakan hasil keputusan internal partai politik yang telah ditetapkan secara demokratis sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dengan digunakannya frasa tersebut Menteri tidak lagi hanya menjalankan fungsi administratif berupa pencatatan, tetapi juga diberikan kewenangan menerima pendaftaran dan kemudian menentukan legitimasi keabsahan dengan mengeluarkan suatu keputusan. Frasa kata ini perlu dibatasi dengan diberikan pemaknaan penegasanyakni dimaknai “Surat Keterangan Pencatatan”. Dengan begitu Menteri diberikan kewenangan terbatas menerima pendaftaran pencatatan. Apabila rumusan semula tetap dipertahankan maka kewenangan Menteri justru menjadi luas tanpa batas untuk menentukan keabsahan perubahan kepengurusan tersebut. Menteri dapat memutus dengan mengabaikan kedaulatan internal Partai Politik yang dijamin UUD NRI Tahun 1945. Hal ini jelas menciptakan kondisi ketidakpastian hukum bagi Partai-Partai Politik. Pasal 28 Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 menjamin kemerdekaan warga negara untuk berserikat dan berkumpul, termasuk hak untuk mengatur organisasi politik secara mandiri melalui perubahan AD dan ART. Ketentuan Pasal 28 adalah pengakuan kedaulatan Partai Politik. Atas dasar itu untuk menegaskan kedaulatan itu, Menkum RI tidak dapat dibiarkan menjalakan fungsi pengesahan tanpa batasan wewenang. Untuk membatasi hal itu, diperlukan pemaknaan ulang atas Ketentuan tersebut untuk ditafsirkan menjadi “Surat Keterangan Pencatatan”. Pasal 28D ayat (1) Pasal 28D ayat (1) menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan ini merupakan konsekuensi dan tindak lanjut pengakuan sebagai negara hukum dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 di atas. Semua jaminan tersebut termasuk menyangkut keleluasaan Partai Politik mendaftarkan perubahan kepengurusannya. Frasa “Keputusan Menteri” merugikan kepentingan Pemohon karena bersifat multi tafsir karena tidak ditentukan secara jelas apa yang didaftarkan Partai kepada Departemen (Kementerian). Untuk membatasi hal itu, diperlukan pemaknaan ulang atas Ketentuan tersebut untuk ditafsirkan menjadi “Surat Keterangan Pencatatan”. Pasal 28E ayat (3) Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan tersebut mencakup hak untuk mengajukan pendaftaran perubahan susunan kepengurusan partai di tingkat pusat. Para Pemohon telah mengajukan perubahan kepengurusan yang didasarkan kepada AD dan ART partai. Sementara ketentuan Pasal ini tidak mengatur secara tegas apa yang didaftarkan kepada Departemen (Kementerian). Untuk membatasi kewenangan Menteri dalam hal itu, diperlukan pemaknaan ulang atas Ketentuan tersebut untuk ditafsirkan menjadi “Surat Keterangan Pencatatan”. Dengan demikian memberikan jaminan kepada Partai Politik, bahwa hasil perubahan kepengurusan yang telah dilakukan sesuai AD dan ART Partai itu akan dicatat. Pencatatan ini secara nyata akan melindungi hak para Pemohon berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. 6. Frasa “Kementerian menerima pendaftaran” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011
Pasal 1 ayat (3)
Para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dalam kerangka negara hukum. Ketentuan yang menyatakan bahwa dalam hal pendaftaran pendirian Partai Politik “Kementerian menerima pendaftaran” menimbulkan ketidakjelasan mengenai batas kewenangan Menteri. Frasa kata ini perlu dibatasi dengan diberikan pemaknaan penegasan yakni dimaknai “Kementerian menerima pendaftaran pencatatan”. Dengan begitu Menteri diberikan kewenangan terbatas menerima pendaftaran pencatatan pendirian badan hukum. Apabila rumusan semula tetap dipertahankan maka kewenangan Menteri justru menjadi luas tanpa batas untuk menentukan keabsahan pendirian badan hukum partai politik. Menteri dapat memutusdengan mengabaikan kedaulatan internal Partai Politik yang dijamin UUD NRI Tahun 1945. Hal ini jelas menciptakan kondisi ketidakpastian hukum bagi Partai-Partai Politik. Pasal 28 Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 menjamin kemerdekaan warga negara untuk berserikat dan berkumpul, termasuk mendirikan Partai Politik. Ketentuan Pasal 28 adalah pengakuan kedaulatan anggota-anggota Partai Politik. Atas dasar itu untuk menegaskan kedaulatan itu, Menkum RI tidak dapat dibiarkan menjalakan fungsi pengesahan tanpa batasan wewenang. Untuk membatasi hal itu, pemaknaan ulang Ketentuan Pasal 4 ayat (1) menjadi “Kementerian menerima pendaftaran pencatatan”. Dengan begitu, sejak awal Menteri berperan sebatas menerima pendaftaran pencatatan pendirian Partai Politik saja. Pasal 28D ayat (1) Pasal 28D ayat (1) menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan ini merupakan konsekuensi dan tindak lanjut pengakuan sebagai negara hukum dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 di atas. Semua jaminan tersebut termasuk menyangkut keleluasaan anggota-anggota Partai Politik mendaftarkan pendirian badan hukum Partainya. Frasa “Kementerian menerima pendaftaran” memberikan makna kurang jelas sehingga rawan menghilangkan kepastian hukum bagi Partai Politik. Penambahan kata “Pencatatan” pada Ketentuan tersebut diperlukan agar Menteri sekedar melakukan pencatatan sehingga terdapat kepastian hukum bagi Partai Politik berdiri tanpa gangguan atau intervensi dari eksternal Partai Politik. Pasal 28E ayat (3) Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat melalui lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut mencakup hak untuk mendirikan Partai Politik. Apabila hak berserikat telah dijamin, maka peran Menkum yang diperlukan adalah melaksanakan jaminan konstitusional itu dengan menerima pendirian partai politik untuk diberikan status badan hukum. Dengan pemaknaan ulang berupa “Kementerian menerima pendaftaran pencatatan” memberikan jaminan Hak Politik kepada Partai Politik. Pencatatan ini secara nyata akan melindungi hak para Pemohon berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. 7. Frasa “Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum” dan frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 1 ayat (3) Pasal 4 ayat (3) menentukan bahwa “Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.” Norma ini merupakan inti dari persoalan konstitusional yang diajukan Para Pemohon, karena menggunakan kata “Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum” dan frasa “Keputusan Menteri” yang menempatkan Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai pihak yang seolah-olah memberikan legitimasi substantif terhadap lahirnya badan hukum partai politik. Rangkaian norma tersebut menunjukkan bahwa fungsi Menteri semestinya terbatas pada tindakan administratif, yaitu menerima dokumen, memeriksa kelengkapan formal, dan mencatat fakta hukum yang telah lahir dari kehendak warga negara untuk berserikat. Akan tetapi, penggunaan kata “Pengesahan” mengubah tindakan administratif tersebut menjadi kewenangan konstitutif, sehingga seolah-olah status badan hukum partai politik baru lahir karena adanya persetujuan pemerintah. Konstruksi demikian menimbulkan ketidakpastian hukum karena sumber legitimasi partai politik tidak lagi
III. ALASAN PERMOHONAN PARA PEMOHON
A. KEWENANGAN MENTERI HUKUM RI UNTUK MENGESAHKAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PARTAI POLITIK, MENGESAHKAN PERUBAHAN AD DAN ART, SERTA MENGESAHKAN PERUBAHAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK BERSIFAT MULTITAFSIR DAN MENGAKIBATKAN MUNCULNYA KETIDAKPASTIAN HUKUM BAGI PARA PEMOHON.
semata-mata berasal dari pemenuhan persyaratan undang-undang dan kehendak para pendiri, tetapi bergantung pada tindakan afirmatif pejabat eksekutif. Hal ini memperluas diskresi pemerintah secara berlebihan dan membuka ruang intervensi negara terhadap pelaksanaan hak konstitusional warga negara. Atas frasa “Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum” dan frasa “Keputusan Menteri” menimbulkan ketidakpastian hukum karena kewenangan pengesahan menggantungkan keabsahanpendirian badan hukum kepada Keputusan pejabat eksekutif. Atas berlakunya Kedua frasa tersebut terdapat kebutuhan untuk berubah menjadi “pencatatan partai politik menjadi badan hukum” dan “Surat Keterangan Pencatatan”. Pasal 28 Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 menjamin kemerdekaan warga negara untuk berserikat dan berkumpul, termasuk mendirikan Partai Politik. Ketentuan Pasal 28 adalah pengakuan kedaulatan anggota-anggota Partai Politik. Atas dasar itu untuk menegaskan kedaulatan itu, Menkum RI tidak dapat dibiarkan menjalakan fungsi pengesahan tanpa batasan wewenang. Untuk membatasi hal itu maka Ketentuan tersebut beralasan untuk dimaknai menjadi “pencatatan partai politik menjadi badan hukum” dan “Surat Keterangan Pencatatan”. Pasal 28D ayat (1) Pasal 28D ayat (1) menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan ini merupakan konsekuensi dan tindak lanjut pengakuan sebagai negara hukum dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 di atas. Untuk menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul itu, maka kewenangan tersebut perlu ditafsirkan menjadi “pencatatan partai politik menjadi badan hukum” dan “Surat Keterangan Pencatatan”. Pasal 28E ayat (3) Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat melalui lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut mencakup hak untuk mendirikan Partai Politik. Apabila hak berserikat telah dijamin, maka peran Menkum yang diperlukan adalah melaksanakan jaminan konstitusional itu dengan menerima pendirian partai politik untuk diberikan status badan hukum. Untuk menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul itu, maka kewenangan tersebut perlu ditafsirkan menjadi “pencatatan partai politik menjadi badan hukum” dan “Surat Keterangan Pencatatan”. 8. Frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 1 ayat (3) Frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” menimbulkan ketidakpastian hukum karena kewenangan pengesahan Menteri itu diwujudkan dalam bentuk sebuah Keputusan menunjukkan Hak Politik partai Politik bergantung kepada Keputusan pejabat eksekutif. Untuk meluruskan konstitusionalitas frasa tersebut terdapat kebutuhan untuk mengubah pemaknaannya menjadi “Surat Keterangan Pencatatan mengenai pendirian Partai Politik”. Dengan begitu Menteri diberikan kewenangan terbatas menerima pendaftaran pencatatan pendirian badan hukum saja. Apabila rumusan semula tetap dipertahankan maka kewenangan Menteri justru menjadi luas tanpa batas untuk menentukan keabsahan pendirian badan hukum partai politik. Menteri dapat memutus dengan mengabaikan kedaulatan internal Partai Politik yang dijamin UUD NRI Tahun 1945. Hal ini jelas menciptakan kondisi ketidakpastian hukum bagi Partai-Partai Politik. Pasal 28 Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 menjamin kemerdekaan warga negara untuk berserikat dan berkumpul, termasuk mendirikan Partai Politik. Ketentuan Pasal 28 adalah pengakuan kedaulatan anggota-anggota Partai Politik. Atas dasar itu untuk menegaskan kedaulatan itu, Menkum RI tidak dapat dibiarkan menjalakan fungsi pengesahan tanpa batasan wewenang. Untuk membatasi hal itu maka Ketentuan tersebut beralasan untuk dimaknai menjadi “Surat Keterangan Pencatatan mengenai pendirian Partai Politik”. Pasal 28D ayat (1) Pasal 28D ayat (1) menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan ini merupakan konsekuensi dan tindak lanjut pengakuan sebagai negara hukum dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 di atas. Untuk menjamin kepastian hukum bagi Partai Politik, maka kewenangan harus dibatasi sekedar mencatat pendirian Partai Politik sehingga bentuknya tidak sebuah Keputusan melainkan sebuah keterangan pencatatan. Dengan demikian terdapat kebutuhan untuk menafsirkan frasa tersebut mnejadi “Surat Keterangan Pencatatan mengenai pendirian Partai Politik”. Pasal 28E ayat (3) Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat melalui lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut mencakup hak untuk mendirikan Partai Politik. Apabila hak berserikat telah dijamin, maka peran Menkum yang diperlukan adalah melaksanakan jaminan konstitusional itu dengan menerima pendirian partai politik untuk diberikan status badan hukum. Untuk menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul itu, maka kewenangan tersebut perlu ditafsirkan menjadi “Surat Keterangan Pencatatan mengenai pendirian Partai Politik”. 9. Frasa “Perselisihan Partai Politik” pada Ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
Pasal 1 ayat (3)
Prinsip negara hukum mensyaratkan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum, keterbukaan, independensi, dan putusan yang efektif. Pasal 32 mewajibkan seluruh perselisihan partai politik, termasuk dualisme kepengurusan, diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal lewat Mahkamah Partai. Dalam praktiknya, mekanisme ini tidak selalu menyelesaikan konflik secara tuntas. Dalam perkara Para Pemohon, meskipun Mahkamah Partai telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengketa, dualisme kepengurusan tetap menimbulkan hambatan administratif dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, agar sejalan dengan prinsip negara hukum maka Frasa “Perselisihan Partai Politik” pada Ketentuan Pasal 32 ayat (1) harus dimaknai bahwa perselisihan dualisme kepengurusan partai politik dikecualikandari mekanisme internal dan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sidang terbuka untuk umum dengan putusan yang final dan mengikat. Pasal 28 Partai politik merupakan wujud konkret pelaksanaan kemerdekaan berserikat. Apabila dualisme kepengurusan diselesaikan hanya melalui forum internal yang tidak efektif, hak Para Pemohon untuk menjalankan organisasi politik menjadi terhambat dan tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Pemaknaan yang dimohonkan memberikan jaminan bahwa ketika sengketa menyangkut eksistensi kepengurusan partai, penyelesaiannya dilakukan oleh forum konstitusional yang independen dan terbuka. Dengan begitu terdapat kebutuhan untuk menafsirkan Frasa “Perselisihan Partai Politik” pada Ketentuan Pasal 32 ayat (1) harus dimaknai bahwa perselisihan dualisme kepengurusan partai politik dikecualikan dari mekanisme internal dan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Pasal 28D ayat (1) Pasal 28D ayat (1) menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan ini merupakan konsekuensi dan tindak lanjut pengakuan sebagai negara hukum dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 di atas. Untuk menjamin kepastian hukum bagi Partai Politik, maka setiap perselisihan internal Partai Politik khususnya menyangkut dualisme kepengurusan haruslah dilakukan dengan proses yang menjamin terpenuhi kepastian hukum yang adil. Hal itu telah terbukti tidak dapat dilaksanakan oleh Mahkamah Partai politik. Dengan begitu terdapat kebutuhan untuk menafsirkan Frasa “Perselisihan Partai Politik” pada Ketentuan Pasal 32 ayat (1) harus dimaknai bahwa perselisihan dualisme kepengurusan partai politik dikecualikan dari mekanisme internal dan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Pasal 28E ayat (3) Para Pemohon mengalami kerugian aktual karena kepengurusan yang telah dibentuk secara sah tidak memperoleh pengakuan hukum secara efektif, meskipun telah terdapat keputusan internal partai. Selain itu, terdapat kerugian potensial apabila konflik terus berlanjut tanpa forum penyelesaian yang memiliki legitimasi konstitusional yang kuat. Dengan menyerahkan dualisme kepengurusan kepada Mahkamah Konstitusi, hak Para Pemohon untuk berserikat memperoleh perlindungan yang lebih efektif. 10. Frasa “(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan”
Pasal 1 ayat (3)
Prinsip negara hukum mensyaratkan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikanpada Penjelasan Ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 kepastian hukum, keterbukaan, independensi, dan putusan yang efektif. Penjelasan Pasal 32 telah memberikan pemaknaan tentang Perselisihan Partai Politik yang menjadi kewenangan Mahkamah Partai. Guna menyelaraskan dengan Ketentuan batang tubuh Pasalnya, terdapat kebutuhan untuk menafsirkan ulang frasa “(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan” pada Penjelasan Ketentuan Pasal 32 ayat (1) menjadi “dikecualikan dari dari perselisihan kepengurusan partai politik di tingkat pusat berbentuk kepengurusan lebih dari satu atau kepengurusan ganda yang penyelesaiannya diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat”. Pasal 28 Partai politik merupakan wujud konkret pelaksanaan kemerdekaan berserikat. Apabila dualisme kepengurusan diselesaikan hanya melalui forum internal yang tidak efektif, hak Para Pemohon untuk menjalankan organisasi politik menjadi terhambat dan tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Pemaknaan yang dimohonkan memberikan jaminan bahwa ketika sengketa menyangkut eksistensi kepengurusan partai, penyelesaiannya dilakukan oleh forum konstitusional yang independen dan terbuka. Dengan begitu terdapat kebutuhan untuk menafsirkan frasa “(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan” pada Penjelasan Ketentuan Pasal 32 ayat (1) menjadi “dikecualikan dari dari perselisihan kepengurusan partai politik di tingkat pusat berbentuk kepengurusan lebih dari satu atau kepengurusan ganda yang penyelesaiannya diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat”. Pasal 28D ayat (1) Pasal 28D ayat (1) menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan ini merupakan konsekuensi dan tindak lanjut pengakuan sebagai negara hukum dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 di atas. Untuk menjamin kepastian hukum bagi Partai Politik, maka setiap perselisihan internal Partai Politik khususnya menyangkut dualisme kepengurusan haruslah dilakukan dengan proses yang menjamin terpenuhi kepastian hukum yang adil. Hal itu telah terbukti tidak dapat dilaksanakan oleh Mahkamah Partai politik. Dengan begitu terdapat kebutuhan untuk menafsirkan frasa “(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan” pada Penjelasan Ketentuan Pasal 32 ayat (1) menjadi “dikecualikan dari dari perselisihan kepengurusan partai politik di tingkat pusat berbentuk kepengurusan lebih dari satu atau kepengurusan ganda yang penyelesaiannya diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat”. Pasal 28E ayat (3) Para Pemohon mengalami kerugian aktual karena kepengurusan yang telah dibentuk secara sah tidak memperoleh pengakuan hukum secara efektif, meskipun telah terdapat keputusan internal partai. Selain itu, terdapat kerugian potensial apabila konflik terus berlanjut tanpa forum penyelesaian yang memiliki legitimasi konstitusional yang kuat. Dengan menyerahkan dualisme kepengurusan kepada Mahkamah Konstitusi, hak Para Pemohon untuk berserikat memperoleh perlindungan yang lebih efektif. - Bahwa sebelum Pemohon menguraikan kerugian konstitusional secara spesifik, perlu kiranya Pemohon meletakkan terlebih dahulu suatu kerangka konseptual fundamental yang akan menjadi landasan dari seluruh dalil Permohonan a quo yakni bahwa Hak Asasi Manusia sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah "seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". Definisi normatif ini secara tekstual dan kontekstual menegaskan bahwa HAM adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian negara dan oleh karena itu, HAM secara filosofis, historis, dan normatif adalah sebuah sistem perlindungan terhadap hak yang telah ada sebelum negara, dan bukan merupakan sistem perizinan di mana negara berposisi sebagai pemberi legitimasi atas pelaksanaan hak-hak tersebut.
- Bahwa terlebih dahulu perlu para Pemohon garisbawahi kaitannya terkait perbedaan Rezim Perizinan dan Rezim Hak. Rezim Perizinan adalah rezim hukum di mana suatu aktivitas pada dasarnya dilarang oleh hukum, dan izin merupakan instrumen hukum yang mengangkat larangan tersebut secara individual bagi pemohon yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Dalam rezim ini, negara berposisi sebagai pemegang kuasa penuh atas aktivitas yang bersangkutan tanpa izin negara, aktivitas tersebut tidak boleh dilaksanakan, namun dengan izin negara barulah aktivitas tersebut memperoleh dapat terlaksana. Rezim Perizinan menjadkan negara memiliki kewenangan penuh untuk menolak, menangguhkan, dan mencabut izin apabila syarat-syarat yang ditetapkan tidak terpenuhi dan dengan demikian, eksistensi "hak" seseorang dalam rezim ini sepenuhnya berada dalam genggaman diskresi negara.
- Bahwa sebaliknya, Rezim Hak adalah rezim hukum yang sama sekali berbeda, di mana suatu aktivitas merupakan perwujudan dari hak yang secara hakiki sudah ada dan melekat pada diri manusia semata-mata karena keberadaannya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan negara berposisi semata-mata sebagai penjamin dan pelindung atas hak yang bersangkutan. Dalam rezim ini, negara tidak "memberikan" hak kepada Warga Negara, melainkan hanya "mengakui" dan "mencatat" eksistensi hak tersebut. Implikasinya tegas dan tidak dapat disimpangi yakni negara tidak memiliki kewenangan konstitutif untuk menciptakan atau meniadakan hak ada/atau tidaknya hak tidak tergantung pada tindakan negara, melainkan melekat sejak kelahiran manusia itu sendiri sebagaimana dikonfirmasi secara normatif oleh Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa HAM adalah "seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya" bukan anugerah negara;
- Bahwa Karel Vasak dan Philip G. Alston (1982) dalam karyanya yang berjudul "The International Dimensions of Human Rights", Hak Politik merupakan bagian dari dimensi fundamental Hak Asasi Manusia dan merupakan bagian dari generasi pertama dalam perkembangan internasional Hak Asasi Manusia mendahului hak-hak generasi kedua (ekonomi, sosial, budaya) maupun generasi ketiga (hak kolektif dan pembangunan). Dalam konteks hak politik, kewajiban utama negara bukanlah memberikan hak itu kepada warga negara, melainkan memastikan bahwa tidak ada intervensi yang tidak sah terhadap kebebasan warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Negara wajib menjaga agar setiap orang dapat menggunakan haknya untuk memilih, dipilih, berserikat, dan berorganisasi tanpa tekanan, diskriminasi, ataupun hambatan administratif yang tidak konstitusional. Hak politik tidak bergantung pada izin, persetujuan, atau pengesahan dari pejabat negara;
- Bahwa terdapat perbedaan mendasar yang menentukan antara bagaimana hak timbul pada manusia sebagai natuurlijk persoon dibandingkan pada badan hukum sebagai rechtspersoon dan perbedaan inilah yang menjadi kunci konstitusional untuk menilai batas kewenangan Menteri Hukum dalam permohonan a quo. Bagi natuurlijk persoon, hak politik timbul secara otomatis sejak kelahiran, tanpa pemberian negara, tanpa bergantung pada pengakuan pemerintah, dan tanpa memerlukan persetujuan administratif dari pejabat mana pun. Sebaliknya, bagi rechtspersoon seperti Partai Politik, status badan hukum memang timbul melalui prosedur pendirian yang sah di hadapan Notaris dan pencatatan pada Kementerian Hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
- Bahwa perlu Para Pemohon tegaskan timbulnya status rechtspersoon sama sekali tidak berarti bahwa hak-hak politik para pengurus dan anggotanya lahir dari keputusan administratif itu. Hak politik mereka telah lebih dahulu melekat sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional selaku natuurlijk persoon sedangkan Partai Politik sebagai rechtspersoon hanyalah wadah institusional bagi pelaksanaan kolektif hak-hak politik individual yang sudah ada terlebih dahulu, bukan sumber dari hak-hak tersebut. Konsekuensi konstitusionalnya tegas dan tidak dapat disimpangi: keterlibatan Kementerian Hukum RI hanya dapat dibenarkan dalam kapasitas administratif untuk mencatat keadaan hukum partai sebagai rechtspersoon bukan untuk menentukan ada atau tidaknya hak politik yang telah melekat pada setiap warga negara selaku natuurlijk persoon. SK Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan partai dengan demikian tidak memiliki kekuatan konstitutif untuk menciptakan atau meniadakan hak politik pengurus dan anggota, ia hanya dapat berfungsi sebagai pencatatan deklaratif atas peristiwa hukum yang telah terjadi, dan tidak lebih dari itu.
- Bahwa pasal-pasal yang dimohonkan dalam Permohonan a quo menggunakan berbagai frasa yang mencermintkan kewenangan luas tanpa batas kepada Menteri Hukum seperti:
- Beberapa frasa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801), yakni:
- Frasa “mengesahkan perubahan” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (1)
- Frasa “Pengesahan perubahan” dan Frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (2)
- Frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (3)
- Frasa “didaftarkan ke Departemen” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (2)
- Frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (3)
- Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor
- yakni:
- Frasa “Kementerian menerima pendaftaran” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (1)
- Frasa “Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum” dan frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (3)
- Frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (4)
Kesemuanya merupakan instrumen legitimasi pengakuan negara atas pendirian badan hukum, perubahan AD dan ART, serta perubahan kepengurusan partai politik yang telah secara sistematis mengkontaminasi Rezim Hak dengan logika Rezim Perizinan, sekaligus mengaburkan perbedaan fundamental antara hak yang melekat pada natuurlijk persoon dengan status administratif rechtspersoon. Terkhusus untuk perubahan kepengurusan Partai Politik, Kontaminasi ini menghasilkan paradoks konstitusional yang berbahaya dimana partai politik seolah-olah tidak memiliki kepengurusan yang sah kecuali setelah mendapatkan "pengesahan" dari Menteri Hukum dan siapa pun yang berhasil dengan cara apa pun dan melalui proses yang bertentangan dengan AD/ART sekalipun mendapatkan SK "pengesahan" tersebut, akan memiliki klaim legitimasi yang bersumber dari negara. Paradoks ini secara langsung menghasilkan apa yang dalam fakta permohonan a quo diidentifikasi sebagai "pembegalan politik melalui media suatu keputusan pengesahan Menteri Hukum" di mana instrumen administratif yang seharusnya bersifat deklaratif telah bermetamorfosis menjadi senjata politik untuk merampas hak konstitusional warga negara yang telah melekat sejak lahir selaku natuurlijk persoon.
- Beberapa frasa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801), yakni:
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 14-17/PUU-V/2007 telah menegaskan prinsip bahwa hak berserikat tidak memerlukan izin negara untuk pelaksanaannya semakin mempertegas bahwa hak berserikat berada dalam Rezim Hak, bukan Rezim Perizinan. Ketentuan negara hanya diperlukan untuk keperluan kepastian hukum administrasi semata dan ini seharusnya diwujudkan melalui instrumen pencatatan yang bersifat deklaratif, bukan pengesahan yang bersifat konstitutif. Lebih lanjut, UN Human Rights Committee dalam General Comment Nomor 25 tentang Pasal 25 ICCPR juga menegaskan bahwa pembatasan atas hak politik hanya dapat dilakukan apabila: memiliki dasar hukum yang jelas; proporsional dengan tujuan yang ingin dicapai; dan tidak mereduksi inti dari hak yang bersangkutan. Norma "pengesahan konstitutif" oleh eksekutif yang berlaku dalam pasal-pasal yang diuji jelas tidak memenuhi standar ini karena ia tidak hanya membatasi, tetapi secara struktural memungkinkan perampasan total atas hak politik seseorang melalui mekanisme SK Menteri Hukum yang rentan disalahgunakan.
- Bahwa peran Kekuasaan Eksekutif dalam tataran Hukum Administrasi Negara diimplementasikan sebagai otoritas yang memiiki fungsi untuk mencatatkan suatu fakta hukum tanpa menciptakan hak atau kewajiban baru yang bersifat substantif. Selaku sebuah otoritas, Kekuasaan Eksekutif tidak dilahirkan untuk melakukan “pengesahan” terhadap hak- hak warga negara, seperti halnya hak politik, sebab hak politik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang telah melekat dalam diri manusia sejak lahir. Pada saat ini, negara justru cenderung memposisikan Kekuasaan Eksekutif sebagai entitas “pemberi hak”, padahal hak politik merupakan hak yang bersifat otonom. Ini artinya, Hak Asasi warga negara masih bergantung kepada birokrasi kementerian sehingga secara implisit dan negara belum mampu menghadirkan kepastian hukum untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia khususnya Hak Politik Warga negara sehubungan dengan pendirian badan hukum Partai Politik, Perubahan AD dan ART, serta Perubahan susunan Kepengurusan Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.
- Bahwa dengan berlakunya norma a quo telah menimbulkan distorsi dalam praktik ketatanegaraan. Lembaga Eksekutif diposisikan seakan-akan memiliki kendali penuh untuk menentukan ada atau tidaknya legitimasi kepengurusan partai politik dan bahkan secara tidak langsung menentukan dapat atau tidaknya seseorang menjalankan hak politiknya. Kondisi ini juga telah menciptakan kondisi dimana pejabat administrasi negara dari Lembaga Eksekutif bertindak seolah-olah berwenang untuk memberikan, menunda, dan/atau menahan hak yang secara kodrati tidak lahir dari kehendaknya. Pencatatan administratif pada hakikatnya merupakan fungsi pelayanan publik, dimana negara bertindak sebagai fasilitator untuk menjamin kepastian hukum atas status dan hak warga negara.
- Bahwa sebagai contoh, dalam rezim hukum kewarganegaraan, status sebagai warga negara bukanlah hak yang lahir karena pemberian pejabat administrasi negara melainkan merupakan hak fundamental yang timbul setelah terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Prinsip yang sama seharusnya berlaku dalam hal pendirian badan hukum Partai Politik, Perubahan AD dan ART, serta Perubahan susunan Kepengurusan Partai Politik. Penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum atas pendirian badan hukum Partai Politik, Perubahan AD dan ART, dan terutama tentang Perubahan susunan Kepengurusan Partai Politik semestinya dipahami sebagai tindakan administratif yang bersifat deklaratif, yaitu sekadar mengakui dan mencatat hasil mekanisme internal partai yang telah dilaksanakan secara demokratis sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Oleh karena itu, kewenangan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kekuasaan konstitutif yang memberikan kewenangan kepada pejabat eksekutif untuk menentukan lahir atau tidaknya legitimasi hak partai politik atas tiga hal tadi dengan cara “mengesahkan”. Dalam perkara ini, Kementerian Hukum Republik Indonesia sudah seharusnya melakukan proses pencatatan, bukan menciptakan dan/atau menjadi penentu untuk memberikan hak politik yang merupakan Hak Asasi Manusia dan/atau Hak Konstitusi Warganegara. Dalam konteks perkara a quo, Kementerian Hukum Republik Indonesia sudah seharusnya dipahami semata-mata sebagai instansi yang melakukan pencatatan administratif, bukan sebagai institusi yang menciptakan atau menjadi penentu atas pemberian hak politik warga negara. Hak politik Pemohon telah ada dan melekat sebelum tindakan administratif apa pun dilakukan oleh pemerintah. Tugas pemerintah hanyalah mencatat dan mengumumkan keadaan hukum tersebut demi kepastian administrasi, bukan menjadikan keputusan administratif sebagai syarat lahirnya atau berlakunya hak politik yang sudah secara mutlak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan hak konstitusional warga negara.
- Bahwa berlakunya norma demikian akan mendatangkan kerugian konstitusional bagi siapapun warga negara yang menjadi pengurus Partai Politik karena akan kehilangan hak untuk menjalankan fungsi dan kedudukannya sebagai pengurus partai politik. Dengan adanya norma a quo, Kementerian Hukum Republik Indonesia memperoleh ruang yang sangat luas untuk menggunakan kewenangan penerbitan Surat Keputusan pengesahan secara sewenang-wenang, baik melalui penundaan, penolakan, maupun penerbitan keputusan yang tidak mencerminkan hasil mekanisme internal partai yang sah. Akibat langsung (kerugian aktual) dari tindakan Kementerian Hukum Republik Indonesia tersebut, menyebabkan Pemohon tidak dapat menjalankan hak konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam organisasi politik, melaksanakan fungsi kepengurusan, serta memperoleh jaminan kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, norma a quo nyata-nyata telah menimbulkan kerugian konstitusional berupa terampasnya hak atas kepastian hukum yang adil, hak untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Konstitusi.
- Bahwa apabila “pencatatan” sudah sepatutnya dilakukan oleh Lembaga Eksekutif, maka dalam menentukan ada atau tidaknya dan/atau dengan kata lain “mengesahkan” hak politik adalah Lembaga Yudikatif. Hakim dipandang sebagai pihak yang diberi mandat konstitusional untuk menegakkan keadilan dan menemukan hukum secara independen dan imparsial. Dalam konteks filosofis, hakim sering dipandang sebagai representasi moral tertinggi negara dalam menegakkan keadilan sering diungkapkan secara simbolik sebagai “wakil Tuhan” dalam memutus perkara berdasarkan hukum dan nurani. Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki kedudukan sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara. Salah satu kewenangan yang sangat fundamental adalah memutus pembubaran partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Kewenangan membubarkan partai politik merupakan bentuk intervensi paling ekstrem terhadap eksistensi suatu partai politik, karena akibat hukumnya adalah penghapusan total badan hukum dan seluruh aktivitas politik partai tersebut.
- Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara konstitusional diberi kewenangan untuk memutus nasib akhir suatu partai politik, maka secara logis dan sistematis Mahkamah Konstitusi juga memiliki kapasitas konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan internal partai politik yang menyangkut keabsahan kepengurusan. Perselisihan kepengurusan merupakan persoalan yang jauh lebih terbatas dibanding pembubaran partai, karena hanya menyangkut siapa yang sah menjalankan organisasi, bukan mengenai keberadaan partai itu sendiri. Dengan demikian, secara argumentum a maiore ad minus (siapa yang berwenang terhadap hal yang lebih besar, tentu berwenang pula terhadap hal yang lebih kecil), tidaklah rasional apabila Mahkamah Konstitusi dapat membubarkan partai politik, tetapi dianggap tidak dapat menyelesaikan sengketa mengenai kepengurusan partai politik yang justru berkaitan langsung dengan perlindungan hak politik warga negara.
- Atas dasar itu, penempatan kewenangan substantif pada Menteri untuk “mengesahkan” pendirian badan hukum Partai Politik, Perubahan AD dan ART, serta Perubahan susunan Kepengurusan Partai Politik merupakan konstruksi konstitusional yang problematik. Penentuan (pembuktian) sah atau tidaknya hak politik warga negara seharusnya berada dalam domain lembaga yudikatif yang independen, sedangkan cabang eksekutif hanya menjalankan fungsi pencatatan administratif. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai lembaga yang memiliki kewenangan membubarkan partai politik secara konstitusional mempunyai landasan yang kuat untuk menjadi forum penyelesaian perselisihan internal partai politik apabila mekanisme yang tersedia tidak mampu memberikan perlindungan yang efektif terhadap hak-hak konstitusional para pihak. Dengan demikian, perlindungan terhadap hak politik warga negara akan ditempatkan pada forum yang paling sesuai dengan prinsip negara hukum, pemisahan kekuasaan, dan supremasi konstitusi.
- Bahwa Hak sipil dan politik (civil and political rights) pada hakikatnya warga negara dan tidak bergantung pada pemberian negara untuk dapat dinikmati atau dilaksanakan. Dalam perkembangan doktrin hak asasi manusia modern, hak sipil dan politik sering dipahami sebagai “hak negatif” (negative rights), yakni hak yang pada prinsipnya menuntut negara untuk tidak melakukan pembatasan, intervensi, atau tindakan yang menghalangi pelaksanaan hak-hak tersebut oleh warga negara, sebagaimana telah diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPRR) yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Dalam konsep ini, hak politik menjadi hak yang mutlak melekat pada setiap warga negara. Dengan demikian, hak sipil dan politik pada dasarnya tidak lahir karena diberikan oleh negara, melainkan telah melekat terlebih dahulu pada diri setiap warga negara sebagai hak konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Negara hanya dan harus melakukan kewajiban dan betanggungkawab untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan menjamin pemenuhannya (to fulfill), bukan menjadi pihak yang menentukan ada atau tidak adanya hak tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan hak-hak politik warga negara, termasuk hak berserikat, berkumpul, menentukan kepengurusan organisasi politik, serta menjalankan mekanisme internal partai politik secara demokratis, tidak seharusnya bergantung pada tindakan pemberian atau persetujuan dari pemerintah selaku Lembaga Eksekutif.
- Bahwa dalam hal pengesahan pendirian badan hukum Partai Politik, Perubahan AD dan ART, serta Perubahan susunan Kepengurusan Partai Politik bersentuhan langsung dengan hak sipil dan politik warga negara yang telah melekat secara konstitusional. Oleh karena itu, Lembaga Eksekutif, yang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum Republik Indonesia tidak berwenang memberikan atau menentukan keberadaan hak tersebut melalui mekanisme “pengesahan”. Penggunaan frasa “pengesahan” menempatkan pemerintah seolah-olah sebagai pemberi legitimasi terhadap hak politik warga negara, padahal hak tersebut telah ada dan melekat secara konstitusional tanpa harus menunggu diberikan oleh negara. Dalam kerangka negara hukum demokratis, pemerintah seharusnya menjalankan fungsi administratif berupa pencatatan, bukan menentukan sah atau tidaknya pelaksanaan hak politik warga negara.
- Bahwa ECOSOC merujuk kepada sekumpulan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang pertama kali diatur dan diakui secara internasional melalui ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya oleh PBB pada tahun 1967, yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Hak-hak yang diuraikan dalam kovenan tersebut yaitu hak atas pekerjaan dan upah layak, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas perumahan, hak atas jaminan sosial, hak atas standar hidup yang layak dan hak atas kebudayaan. Hak-hak ECOSOC bersifat sebagai hak positif. Hak positif sendiri didefinisikan sebagai hak yang mewajibkan orang lain, lembaga, atau negara untuk mengambil tindakan tertentu atau memberikan bantuan kepada pemegang hak. Dalam keterkaitannya dengan hak-hak ECOSOC, negara dituntut hadir dan aktif dalam mempertahankan hak-hak tersebut dengan mengalokasikan anggaran, membangun infrastruktur, dan menciptakan program sosial.
- Bahwa Hak sipil dan politik (civil and political rights) ataupun Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ECOSOC) pada dasarnya sama-sama merupakan bagian dari hak asasi manusia yang melekat secara inheren pada setiap manusia sejak lahir. Baik dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights maupun International Covenant on Civil and Political Rights, kedua jenis hak tersebut ditempatkan sebagai hak fundamental yang bersumber dari martabat manusia, sehingga keberadaannya tidak bergantung pada pemberian negara. Negara hanya berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut, bukan dengan melegitimasi dengan cara pemberian hak. Hal ini diperjelas dengan adanya Resolusi Majelis Umum PBB No. A/RES/41/117 Tahun 1986 yang menekankan bahwa kedua jenis hak ini saling bergantung (interdependent) dan tidak dapat dipisahkan (indivisible).
- Bahwa dalam konteks kerugian konstitusional Para Pemohon dalam perkara a quo, hak untuk berserikat, membentuk dan menjalankan partai politik, menentukan kepengurusan merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang telah melekat secara konstitusional pada warga negara. Oleh karena itu, hak-hak tersebut pada dasarnya telah ada dan dapat dijalankan tanpa harus menunggu diberikan atau disahkan terlebih dahulu oleh pemerintah. Ketika ketentuan a quo memberikan kewenangan kepada Menteri untuk melakukan “pengesahan” terhadap kepengurusan, maupun status badan hukum partai politik, maka negara telah menempatkan diri seolah-olah sebagai pihak yang memberikan legitimasi terhadap pelaksanaan hak politik warga negara.
Padahal, dalam kerangka negara hukum demokratis dan perlindungan HAM, pemerintah seharusnya hanya menjalankan fungsi administratif berupa pencatatan dan publikasi administratif, bukan menentukan ada atau tidaknya keabsahan hak politik warga negara. Penggunaan frasa “pengesahan” tersebut mengakibatkan pelaksanaan hak konstitusional para Pemohon menjadi bergantung pada tindakan dan penilaian pemerintah, sehingga membuka ruang intervensi kekuasaan eksekutif terhadap kehidupan internal partai politik serta menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pelaksanaan hak politik para Pemohon yang pada hakikatnya telah melekat dan dijamin oleh konstitusi.
Dengan demikian, secara konseptual perlu ditegaskan bahwa penggunaan istilah “pengesahan” dalam norma a quo tidak dapat dimaknai sebagai pemberian legitimasi substantif oleh pemerintah terhadap hak politik warga negara. Hak politik, termasuk hak untuk dipilih sebagai pengurus partai politik dan menjalankan fungsi kepengurusan, merupakan bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional yang telah melekat secara inheren pada diri setiap warga negara serta dijamin langsung oleh Konstitusi Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah sebagai cabang kekuasaan eksekutif tidak berwenang menciptakan, memberikan, ataupun menentukan eksistensi hak tersebut. Kewenangan pemerintah mempublikasikan fakta hukum yang telah lahir melalui mekanisme internal partai politik yang demokratis.
- Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai negara berdasarkan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi pengakuan sebagai negara hukum itu membuat segala sendi-sendi penyelenggaraan negara kita haruslah dilakukan dengan dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggung jawabkan di mata hukum. Bahkan sekalipun kita menegaskan pula menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dengan mengaku sebagai negara Demokrasi, namun Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menegaskan bahwa Kedaulatan itu “…dilaksanakan menurut undang-undang dasar”. Artinya hukum di negara kita ini memang dikonstruksikan menjadi panglima untuk memandu jalannya demokrasi di Republik Indonesia;
- Bahwa pengakuan Indonesia sebagai negara berdasarkan atas hukum itu juga tercermin dalam Ketentuan Pasal 28D ayat (1) yang mengatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dengan adanya pengakuan, jaminan, dan perlindungan itu maka negara harus benar-benar memastikan setiap warga negaranya betul- betul menikmati kepastian hukum dalam setiap sendi kehidupannya. Kepastian hukum itu tentunya tidak boleh hanya sekedar pengakuan yang sifatnya tertulis atau lips service belaka, melainkan harus benar-benar muncul dalam kenyataan. Salah satu caranya adalah dengan memastikan norma-norma hukum yang dituangkan dalam undang-undang benar- benar selaras dan tidak mengandung pertentangan dengan Undang- Undang Dasar. Hanya dengan begitu kepastian hukum benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
- Bahwa salah satu kepastian hukum yang dijamin dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengaku berdiri atas hukum itu adalah adanya jaminan bagi setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan sebagaimana Indonesia Tahun 1945. Saking pentingnya hal itu, perumus amandemen Undang-Undang Dasar sampai harus mengulangi ketentuan yang sama di dalam Pasal 28E ayat (3) yang juga menegaskan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Salah satu bentuk hak beserikat itu dijaminnya hak setiap warga negara untuk melakukan pendirian dan berserikat membangun negara melalui partai politik;
- Bahwa adapun seluk beluk pendirian, pengesahan badan hukum partai, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan Partai Politik di tingkat pusat telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik maupun dalam perubahannya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Pada 2 (dua) undang-undang tersebut telah diatur bahwa Pihak yang diberi wewenang untuk menerima pendaftaran, melakukan penelitian/verifikasi dan mengesahkan pendirian badan hukum partai politik untuk pertama kali, termasuk menerima pendaftaran dan pengesahan perubahan AD dan ART maupun pendaftaran dan pengesahan perubahan kepengurusan Partai, telah ditetapkan menjadi kewenangan Menteri Hukum Republik Indonesia;
- Bahwa serangkaian kewenangan-kewenangan Menteri Hukum RI yang Pemohon persoalkan dalam permohonan a quo khususnya menyangkut pengesahan pendirian badan hukum Partai Politik, perubahan AD dan ART serta perubahan kepengurusan Partai Politik ditentukan dalam frasa- frasa di berbagai pasal berikut ini.
- Pertama, terkait kewenangan Menteri Hukum mengesahkan pendirian badan hukum partai Politik ditentukan dalam frasa “Kementerian menerima pendaftaran” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (1), frasa “pengesahan partai politik menjadi badan hukum” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1): “Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).” Pasal 4 ayat (3): "Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi."
Pasal 4 ayat (4): "Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia."
- Kedua, terkait kewenangan Menteri Hukum mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik ditentukan dalam frasa “mengesahkan perubahan” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (1), frasa “Pengesahan perubahan” dan frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (2), serta frasa “Keputusan Menteri” Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1): “Menteri mengesahkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap”. Pasal 7 ayat (2): “Pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri”.
Pasal 7 ayat (3): Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Ketiga, terkait kewenangan Menteri mengesahkan perubahan susunan kepengurusan Partai Politik di tingkat pusatditentukan dalam frasa “didaftarkan ke Departemen” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (2): “Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Departemen paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan”.
Pasal 23 ayat (3): “Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan”.
- Pertama, terkait kewenangan Menteri Hukum mengesahkan pendirian badan hukum partai Politik ditentukan dalam frasa “Kementerian menerima pendaftaran” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (1), frasa “pengesahan partai politik menjadi badan hukum” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan frasa-frasa yang mengatur kewenangan Menteri Hukum di atas, baik frasa “mengesahkan perubahan” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (1), frasa “Pengesahan perubahan” dan Frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (2), frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (3), frasa “didaftarkan ke Departemen” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (2), frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (3) pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, dan maupun frasa “Kementerian menerima pendaftaran” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (1), frasa “Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum” dan frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (3), frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (4) pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, kesemuanya dapat disimpulkan sebagai berikut yakni:
- Pertama, Menteri mewakili Negara tidak hanya sekedar mencatat peristiwa hukum pendirian partai politik melainkan juga memberikan status keabsahan dengan Sebuah Keputusan Pengesahan;
- Kedua, Menteri mewakili Negara tidak hanya sekedar mencatat peristiwa hukum perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik melainkan juga memberikan status keabsahan dengan Sebuah Keputusan Pengesahan;
- Ketiga, Menteri mewakili Negara tidak hanya sekedar mencatat peristiwa hukum perubahan Kepengurusan Partai Politik di tingkat pusat, melainkan juga memberikan status keabsahan dengan Sebuah Keputusan Pengesahan;
- Bahwa apabila melihat seluruh Ketentuan tentang tiga kewenangan Menkum RI di atas dapatlah diketahui bahwa pada satu sisi pembuat undang-undang sebetulnya hanya memberikan amanah kepada Menteri Hukum untuk melakukan “pencatatan“ tiga peristiwa hukum yakni: (1) pendirian partai politik; (2) perubahan AD & ART; dan (3) Perubahan kepengurusan partai di tingkat Pusat. Bukti pembuat Undang-Undang sejatinya hanya memberikan wewenang pencatatan adalah karena: Ketentuan pencatatan pendirian badan hukum pada Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, kemudian ketentuan pencatatan perubahan AD dan ART Partai Politik pada Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dan termasuk ketentuan pencatatan perubahan susunan kepengurusan Partai Politik di tingkat pusat pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, kesemuanya seragam menggunakan kata “didaftarkan” dan kata “pendaftaran”.
- Bahwa apabila mencermati kewenangan-kewenangan Menteri Hukum RI tersebut, ternyata ruang lingkup kewenangan itu dapat ditafsirkan tidak sekedar melakukan pencatatan peristiwa hukum, melainkan juga menerbitkan Surat Keputusan pengesahan. Namun, Setelah mewajibkan Partai Politik melakukan pendaftaran dan memberikan Menteri Hukum wewenang untuk menerima pendaftaran tersebut, Ketentuan yang berikutnya seperti Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Pasal 7 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 ternyata secara seragam mengatur kewenangan Menteri Hukum RI dengan menggunakan kata “pengesahan” dan kata “Keputusan Menteri”. Di sinilah letak persoalan normatif yang Pemohon ketengahkan kepada Mahkamah. Pada satu sisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 memberikan Menteri Hukum kewenangan “pencatatan” agar Menteri Hukum melaksanakan pencatatan peristiwa hukum. Akan Tetapi pada saat yang sama Menteri Hukum tidak sekedar menjalankan pencatatan, tetapi juga diberikan kewenangan untuk menilai dan memberikan sebuah keputusan yang menyatakan keabsahan;
- Bahwa apabila mengacu kepada model-model political parties registration model setidaknya terdapat 3 (tiga) model peran negara dalam melakukan registrasi partai-partai politik di dunia antara lain:
- pertama, Model Non Interventionist adalah model regulasi di mana negara berposisi sekedar sebagai pencatat pendirian dan perubahan AD/ART dan kepengurusan partai politik. Keputusan pencatatan oleh negara itu sifatnya mengakui keabsahan yang telah ada (deklaratif). Keputusan pencatatan oleh negara tidak bermakna pengesahan atau pengakuan politik dari negara terhadap pendirian partai politik, perubahan AD/ART dan kepengurusan partai politik. Negara yang menerapkan sistem ini adalah Inggris dan Cyprus.
- Kedua, Model Semi Interventionist adalah model regulasi di mana negara berposisi tidak hanya sekedar sebagai pencatat pendirian partai politik, perubahan AD/ART dan kepengurusan partai politik, tetapi juga melakukan verifikasi formal saja tanpa menyentuh substansi politik. Negara menjalankan kontrol secara formal tetapi tetap tidak terlibat memberikan pengesahan atau pengakuan politik dari negara terhadap pendirian partai politik, perubahan AD/ART dan kepengurusan partai politik. Negara yang menerapkannya salah satunya adalah Kazakhstan.
- Ketiga, Model Interventionist yakni sebuah model regulasi di mana negara berposisi sebagai pencatat pendirian partai politik, perubahan AD/ART dan kepengurusan partai politik, termasuk melakukan verifikasi dan memberikan pengesahan atau pengakuan politik dari negara. Negara terlibat melakukan intervensi kepada urusan internal partai politik. Indonesia tergolong ke dalam negara yang menerapkan model ini.
- Bahwa apabila kembali kepada ketentuan sebelumnya dapatlah diketahui bahwa kewenangan Menteri Hukum melakukan “Pencatatan” peristiwa hukum pendirian, perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan Partai di tingkat pusat merupakan model non interventionist. Akan tetapi ketentuan Pasal-Pasal berikutnya ternyata menentukan bahwa treatment kepada Partai Politik tidak berhenti pada pencatatan saja melainkan dilanjutkan dengan “Pengesahan” yang diwujudkan dalam bentuk “Keputusan Menteri”. Kewenangan pengesahan yang kemudian diwujudkan dengan penerbitan Keputusan Menteri untuk itu menggeser peran negara kita menjadi model interventionist. Akhirnya terjadi pergeseran dari posisi negara yang tidak berwenang melakukan intervensi menjadi berwenang melakukan intervensi.
- Bahwa pada model interventionist inilah potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of Power) oleh Menteri Hukum RI menjadi terbuka. Alih-alih menghormati hak konstitusional Partai Politik untuk menentukan kebutuhan dan dinamika internal organisasi nya, Kewenangan itu justru membuat ruang negara terlibat menentukan keputusan-keputusan Partai Politik. Potensi penyalahgunaan kewenangan Menteri Hukum itu sangat nyata terlihat ketika Partai Politik mengalami sengketa Kepengurusan di tingkat pusat yang berujung kepada situasi dualism atau kepengurusan ganda di mana terdapat lebih dari 1 (satu) pihak mengklaim berhak atas kepemimpinan Partai di tingkat pusat. Pada situasi yang demikian kewenangan pengesahan Menteri Hukum itu dipandang oleh Menteri sebagai kewenangan diskresi politik untuk mengambil alih keputusan dan menentukan secara sepihak siapa yang sah di antara dua kubu berseteru tanpa ada kontrol ataupun pengawasan aspek akuntabilitas dari siapapun;
- Bahwa untuk menjadi perhatian Mahkamah, penyalahgunaan kewenangan kekuasaan mengintervensi kebutuhan dan keputusan di dalam partai politik telah terjadi berkali-kali menghiasi lintasan sejarah pemilu dan sejarah partai politik di Indonesia. Mulai sengketa internal di tubuh Partai Demokrasi Indonesia antara Kubu Sorjadi vs Megawati Soekarno Putri, ada dugaan campur tangan dan posisi tidak netral negara memicu polemik tersebut bahkan sampai berujung peristiwa kerusuhan memakan korban dikenal sebagai Kudatuli (kerusuhan dua tujuh juli terjadi 27 Juli 1996). Bahwa untuk menjadi perhatian Mahkamah, berikut ini Pemohon uraikan kasus-kasus dualisme Kepengurusan Partai Politik yang mencuat karena penyalahgunaan kewenangan “Pengesahan” oleh Menteri Hukum sebagai berikut:
- Dualisme Partai Golkar Tahun 2014
Dualisme kepengurusan Partai Golkar terjadi pada tahun 2014 antara Kubu Aburizal Bakrie (Munas Bali) dan Kubu Agung Laksono (Munas Ancol). Meskipun perselisihan internal telah nyata terjadi, saat itu Menteri Hukum (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) tetap menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan salah satu kubu (Kubu Agung Laksono) mengakibatkan perselisihan semakin menguat dan penyelesaian sengketa bergeser ke Pengadilan Tata Usaha Negara. - Dualisme PPP Tahun 2014
Dualisme kepengurusan Partai PPP terjadi bersamaan dengan Partai Golkar di tahun 2014. Dua kubu yang berseteru terbentuk setelah pemecatan Ketua Umum Partai PPP Suryadharma Ali karena terlibat kasus korupsi. Satu Kubu menggelar Muktamar di Surabaya menunjuk Romahurmuziy sebagai Ketua Umum. Sementara Kubu Suryadharma Ali menggelar Muktamar di Jakarta dan mengangkat Djan Faridz sebagai Ketua Umum. Di tengah konflik berjalan, Menteri Hukum (saat itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) kembali tidak menunggu perselisihan selesai, justru menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan salah satu kubu (Romahurmuziy) mengakibatkan perselisihan semakin memanas dan bergeser ke Pengadilan Tata Usaha Negara. - Dualisme Hanura Tahun 2019
Dualisme kepengurusan Partai Hanura Tahun 2019 terjadi antara Kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dan Kubu Daryatmo. Di tengah perselisihan berjalan, kembali Menteri Hukum (saat itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) menerbitkan Keputusan Pengesahan salah satu kubu (Kubu OSO) sehingga penyelesaian perselisihan bergeser ke Pengadilan Tata Usaha Negara. - Dualisme Partai Berkarya Tahun 2020
Dualisme Partai Berkarya Tahun 2020 juga serupa, terjadi antara Kubu Muchdi Purwopranjono dan Kubu Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) selaku Ketua Umum. Pada Maret 2020 sejumlah Kader Partai Berkarya membentuk Presidium Penyelamat Partai dan menyelenggarakan Munas Luar Biasa (Munaslub) yang meneteapkan Muchdi Porwopranjono Sebagai Ketua Umum dan Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal. Di tengah konflik yang berjalan kembali Menteri Hukum (saat itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) menerbitkan Keputusan Pengesahan salah satu kubu (Kubu Muchdi) sehingga penyelesaian perselisihan juga bergeser ke Pengadilan Tata Usaha Negara. - Dualisme Partai Bulan Bintang Tahun 2026
Mengawali tahun 2026, dualisme kepemimpinan Partai Politik ternyata juga terjadi di tubuh Partai Bulan Bintang. Satu Kubu dihasilkan dari Muktamar VI PBB di Bali dipimpin Ketua Umum Gugum Ridho Putra S.H.,M.H (Kubu Muktamar VI Bali / Pemohon a quo), kubu lainnya mengklaim dihasilkan dalam rapat disebut Musyawarah Dewan Partai/ MDP dipimpin Pj. Ketua Umum Yuri Kemal Fadlullah, S.H., M.H. (kubu MDP). Dalam perjalanannya, sekalipun telah menegaskan kepada Menteri Hukum sebagai satu-satunya pihak yang sah, telah menyampaikan pula surat agar Menteri Hukum tidak menerbitkan SK Pengesahan kepada Kubu MDP, Menteri Hukum justru menerbitkan Keputusan Pengesahan kepada Kubu MDP sehingga penyelesaian perselisihan juga akan bergeser ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Akantetapi hingga saat ini Menkum RI tidak memberikan informasi terkait Salinan Keputusan tersebut sehingga memberikan resiko besar kepada Kubu Muktamar VI Bali akan kehilangan hak menggugat apabila jangka waktu pengajuan gugatan terlewati/daluarsa.
- Dualisme Partai Golkar Tahun 2014
- Bahwa contoh-contoh kasus dualisme kepengurusan yang Pemohon uraikan di atas adalah bukti bahwa kewenangan Menkum RI terbukti bersifat multi tafsir yang pada sisi yang lain ia dapat disalahgunakan sehingga bergeser dari tujuan asalnya yang semula hanya melakukan pencatatan peristiwa hukum saja, bergeser menjadi alat politik yang dapat mendatangkan kerugian bagi partai politik. Apabila kewenangan tersebut tidak dibatasi secara konstitusional maka kewenangan itu dapat dipergunakan untuk melakukan penyingkiran-penyingkiran politik kepada figur tertentu. Termasuk melakukan tindakan-tindakan yang akan merusak kedaulatan Partai Politik seperti melakukan pembelahan dan penggantian kepengurusan secara tidak sah, yang dalam bahasa populer dikenal dengan istilah pembegalan partai politik.
- Bahwa apabila ditinjau secara teoritis dalam kedudukan Menteri Hukum yang berada pada rumpun eksekutif, maka Pemohon berkeyakinan bahwa keputusan Pembuat undang-undang menitipkan kewenangan Pengesahan pendirian partai politik, pengesahan perubahan AD/ART Partai dan pengesahan perubahan kepengurusan Partai di tingkat pusat, kepada Menteri Hukum secara teoritis tidak tepat karena alasan-alasan berikut:
- Pertama, Kewenangan pengesahan oleh Menkum RI merubah rezim pengakuan dan pelindungan hak politik menjadi rezim perizinan, padahal sebagaimana diketahui oleh semua bahwa pelaksanaan hak dasar termasuk hak politik bukan melakuksan sesuatu yang dilarang sehingga tidak memerlukan izin;
- Kedua, Kewenangan Pengesahan oleh Menkum RI merubah muatan keputusan dari yang semula deklaratif menjadi konstitutif;
- Ketiga, Kewenangan Pengesahan oleh Menkum RI adalah karakter lembaga yudikatif karena pengesahan dilakukan setelah melewati proses pembuktian siapa berhak dan tidak, sementara eksekutif (Menteri Hukum) tidak menjalankan fungsi quasi judicial;
- Keempat, Kewenangan Pengesahan oleh Menkum RI berpotensi disalahgunakan (abuse of power) karena Menteri dapat berasal dari konfigurasi politik yang sama dengan Pemenang Pemilu sehingga terdapat potensi konflik kepentingan yang kuat;
- Kelima, Kewenangan Pengesahan oleh Menkum RI berpotensi disalahgunakan (abuse of power) untuk menciptakan distorsi kompetisi politik secara tidak fair. Kewenangan Menteri Hukum dapat disalahgunakan menentukan peserta pemilu, melakukan penyingkiran politik kepada figur tertentu, termasuk melakukan pembelahan dan/atau pembegalan partai politik.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, telah nyata kewenangan Menteri Hukum menerbitkan Keputusan Pengesahan itu menimbulkan ketidak pastian hukum, maka satu-satunya jalan mengobati ketidakpastian hukum itu adalah apabila Kewenangan Menteri Hukum tersebut dikembalikan kepada tujuan asalnya yakni sebatas melakukan “Pencatatan” dan diwujudkan dengan sebuah “Surat Keterangan Pencatatan”. Hasil pencatatan itu harus dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Menteri Hukum (Website, sosial media, dan lain sebagainya). Termasuk memberitahukannya secara resmi baik tertulis maupun elektronik kepada Pihak yang terdampak langsung atas penerbitan Surat Keterangan Tercatat. Disertai pula dengan pemberian kesempatan yang cukup untuk menyampaikan sanggahan dan membahas sanggahan itu bersama para piihak dalam pertemuan klarifikasi secara terbuka yang mana proses maupun hasil-hasilnya dapat diakses sehingga memberikan kesempatan kepada publik untuk ikut mengawasi akuntabilitas Menteri Hukum dalam melaksanakan kewenangannya. Selanjutnya apabila setelah proses klarifikasi dilakukan, para pihak tetap berselisih atasnya, maka penyelesaian perselisihan kepengurusan itu dapat dibawa untuk diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
- Bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagi Partai-Partai Politik hukum, perubahan AD dan ART serta perubahan kepengurusan Partai Politik di tingkat pusat, maka melalui permohonan a quo, Pemohon menegaskan terdapat cukup dasar dan alasan hukum agar sudilah Mahkamah memberikan penafsiran atas frasa-frasa sebagai berikut:
- Menyatakan frasa “mengesahkan perubahan” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “mencatatkan perubahan”;
- Menyatakan frasa “Pengesahan perubahan” dan Frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “pencatatan perubahan” dan “Surat Keterangan Pencatatan yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak langsung dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender yang perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”;
- Menyatakan Frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Surat Keterangan Pencatatan yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak langsung dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender yang perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”
- Menyatakan frasa “didaftarkan ke Departemen” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “didaftarkan Pencatatannya kepada Kementerian”;
- Menyatakan frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Surat Keterangan Pencatatan yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak langsung dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender yang perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”;
- Menyatakan frasa “Kementerian menerima pendaftaran” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor
- bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Kementerian Menerima Pendaftaran Pencatatan”;
- Menyatakan frasa “pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum” dan frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pencatatan Partai Politik menjadi badan hukum” dan “Surat Keterangan Pencatatan yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak langsung dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender yang perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”;
- Menyatakan frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor
- bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Surat Keterangan Pencatatan mengenai Partai Politik yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak langsung dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender yang perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”.
- Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan penafsiran kewenangan pengesahan Menteri Hukum di atas menjadi sekedar kewenangan pencatatan, maka Mahkamah telah memulihkan hak dan kedaulatan Partai Politik kepada posisi semula. Mahkamah tidak hanya bertindak selaku the guardian of constitution, akantetapi Mahkamah telah benar- benar memaksimalkan fungsinya menjadi pelindung demokrasi pula, sebagai the guardian of constitusional democracy;
B. KEWENANGAN MAHKAMAH PARTAI MENYELESAIKAN SENGKETA INTERNAL PARTAI POLITIK KHUSUSNYA MENYANGKUT DUALISME KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM BAGI PARTAI POLITIK
- Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik telah menentukan mekanisme penuelesaian perselisihan internal partai politik diselesaikan oleh sebuah lembaga yang disebut Mahkamah Partai Politik. Hal itu diatur pada Ketentuan Pasal 32 dan Ketentuan Pasal 33 sebagai berikut:
Pasal 32 (1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. (2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Pasal 33
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.- Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa perselisihan internal partai politik diselesaikan melalui lembaga disebut sebagai Mahkamah Partai yang dibentuk oleh Partai Politik itu sendiri. Adapun dasar pemikiran Pembuat Undang-Undang membentuk Mahkamah Partai di dalam Partai Politik adalah terkait juga dengan pemahaman bahwa segala seluk beluk kebutuhan, dinamika termasuk perselisihan yang terjadi antar anggota maupun pengurus Partai Politik hanyalah diketahui dan dipahami oleh Partai Politik itu sendiri. Untuk itu pembentukan Mahkamah Partai yang diisi oleh anggota-anggota Partai Politik bertujuan untuk memastikan agar keputusan-keputusan penyelesaian perselisihan internal yang dihasilkannya dapat diterima dengan baik karena pengambil keputusan itu dalam hal ini Mahkamah Partai adalah bagian tidak terpisahkan dari Partai Politik itu sendiri.
- Bahwa sebagai sebuah lembaga judisial di dalam Partai Politik, maka Mahkamah Partai tentu harus menjaga prinsip-prinsip imparsialitas selayaknya lembaga peradilan. Sekalipun keanggotaan Mahkamah Partai Mahkamah Partai tetap diharapkan dapat berdiri independen dan objektif dalam memutus perkara sengeketa internal. Namun yang terjadi di lapangan adalah sebaliknya. Sebagai orang yang meneliti dan menulis tema kewenangan Mahkamah Partai untuk gelar Magister Ilmu Hukum, Pemohon I terlibat menangani kasus-kasus perselisihan internal berbagai Partai Politik, termasuk berpraktik langsung menjalankan posisi sebagai Ketua Mahkamah Partai Bulan Bintang sekalipun hanya 6 (enam) bulan berjalan, berdasarkan pengamatan langsung dan pengalaman Pemohon, Mahkamah Partai politik tidak dapat melepaskan diri dari kompleksitas dan kerumitan hubungan antar anggota dan pengurus di dalam Partai Politik ketika menjalankan fungsinya sebagai lembaga judicial di internal partai. Hal mana pada akhirnya menyulitkan Mahkamah Partai itu mengambil keputusan perselisihan internal, terlebih apabila situasi yang dihadapi adalah sengketa kepengurusan di mana terdapat lebih dari satu kepengurusan atau biasa disebut sebagai kepengurusan ganda (dualisme).
- Bahwa ketika perkara yang dihadapi Mahkamah Partai adalah perkara dualisme kepengurusan, hampir sulit memastikan Mahkamah Partai dapat berdiri imparsial di antara para pihak yang berselisih. Pada momen-momen tertentu Mahkamah Partai tidak dapat lepas dari konflik kepentingan sehingga ikut terseret kepada kepentingan salah satu kubu yang bersengketa, akibatnya menyulitkan Mahkamah Partai mengambil keputusan yang objektif. Lebih dari itu efektivitas Mahkamah Partai menyelesaikan sengketa kepengurusan incasu dualisme juga dipertanyakan kemampuannya menghadirkan kepastian hukum. Sepanjang contoh dualisme partai politik yang diuraikan para Pemohon di atas tidak ada perselisihan yang selesai karena putusan Mahkamah Partai;
- Bahwa dalam contoh-contoh perselisihan internal dualisme yang Pemohon uraikan di atas, seperti misalnya dualisme Partai Golkar (2014), Dualisme Partai PPP (2014), Daulisme Partai Hanura (2019), Dualisme Partai Berkarya (2020), hingga terakhir Dualisme Partai Bulan Bintang (2026) rata-rata perselisihan kepengurusan berupa dualisme tidak diselesaikan oleh Mahkamah Partai, melainkan oleh putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan kompromi politik. Rata-rata perselisihan itu langsung melompat Pengadilan Tata Usaha Negara, karena di tengah situasi konflik, alih-alih menunggu penyelesaian perselisihan secara internal, Menteri Hukum justru menerbitkan SK Pengesahan kepada salah satu kubu padahal perselisihan belum selesai. Pada situasi yang demikian, peran Mahkamah Partai langsung ditinggalkan oleh para Pihak bersengketa dan penyelesaian perselisihan seketika bergeser kepada Pengadilan Tata Usaha Negara;
- Bahwa sulitnya Mahkamah Partai menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan ini ditenggarai karena beberapa alasan: pertama, fondasi bangunan Mahkamah Partai tidak dibangun secara kuat oleh Partai Politik itu sendiri. Adakalanya posisi kelembagaan Mahkamah Partai di dalam AD dan ART Partai tidak diatur sekuat posisi lembaga Ketua Umum Partai yang dipilih di dalam Muktamar atau Munas. Bahkan dalam beberapa partai politik, kewenangan untuk memilih dan mengangkat anggota- anggota Mahkamah Partai ditetapkan menjadi kewenangan kepada Ketua Umum Partai Politik. Bahkan kalaupun Ketua Mahkamah Partai dipilih secara demokratis di dalam Muktamar/Munas seperti Partai Bulan Bintang, posisi Mahkamah Partai tetap tidak ideal. Mahkamah Partai lebih condong tidak berkemampuan untuk mengatasi persoalan perselisihan kepengurusan Partai Politik berbentuk dualisme.
- Bahwa alasan kedua, status anggota-anggota Mahkamah Partai lazimnya adalah juga anggota dari Partai Politik. Ketika dihadapkan kepada sengketa kepengurusan berbentuk dualisme, para anggota Mahkamah Partai mengenal dengan baik pihak-pihak yang berselisih yang terkonsentrasi dalam dua kubu. Oleh karena dirinya sendiri adalah bagian dari partai, bahkan mungkin pernah menjadi bagian struktur kepengurusan dari salah satu pihak yang berselisih, maka hal-hal demikian menjadikan anggota Mahkamah Partai kesulitan melepaskan diri dari pontensi konflik kepentingan. Apabila Mahkamah partai dipaksakan terlibat menangani masalah yang harus diputus tersebut, maka hal itu bertentangan dengan asas hukum Nemo Judex In causa Sua, yang terjemahan bebasnya berbunyi: tidak seorangpun diperkenankan untuk mengadili perkara menyangkut dirinya sendiri. Kalaupun dipaksakan Mahkamah Partai menangani perselisihan kepengurusan berbentuk dualisme, putusan Mahkamah Partai lazimnya sulit mencerminkan keadilan yang fair dan objektif akibat preferensi dalam memutus banyak dipengaruhi preferensi subjektif kedudukannya sebagai anggota partai politik.
- Bahwa yang ketiga, perselisihan dualisme kepengurusan partai adalah perselisihan di ranah politik dan kekuasaan, sehingga tidak jarang persoalan ini tidak dapat lagi digolongkan sebagai persoalan internal Partai Politik semata dan sudah melibatkan pihak eksternal di luar partai politik. Aktor-aktor negara terkadang juga ikut terlibat, sebagaimana contoh-contoh kasuistis yang telah diuraikan sebelumnya di atas di mana Menteri bidang Hukum dan HAM (sekarang Menteri Hukum) selaku pihak yang seharusnya netral dan menunggu perselisihan selesai, pada kasus- kasus tertentu justru mengambil keputusan-keputusan yang berdampak meningkatkan level perselisihan internal partai politik;
- Bahwa atas dasar itu guna memberikan kepastian hukum atas perselisihan kepengurusan khususnya dalam situasi dualisme kepengurusan, maka jelas terdapat kebutuhan hukum untuk meng- exclude-kan atau mengecualikan Mahkamah Partai dari kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan internal, khususnya menyangkut dualisme kepengurusan. Sehingga pertanyaan hukum selanjutnya dijawab adalah siapakah lembaga yang tepat yang dapat memberikan keputusan yang dapat berlaku seketika dan ditaati para pihak bersengketa. Oleh karena perselisihan dualisme kepengurusan sarat dengan kepentingan politik dan kekuasaan dan berpengaruh langsung kepada stabilitas politik nasional yang akan berpengaruh langsung kepada kehidupan demokrasi, maka Pemohon memandang hanya ada satu lembaga yang memiliki kapasitas kewenangan untuk itu, lembaga itu adalah Mahkamah Konstitusi;
- Bahwa ditariknya peran Mahkamah Konstitusi mengadili perkara-perkara politik pada saat ini didasarkan kepada pemikiran bahwa fungsi Mahkamah Konstitusi yang dulu sekedar menjadi pelindung hukum/ Konstitusi (guardian of constitution), telah berkembang dengan tuntutan melibatkannya menjadi pelindung demokrasi (guardian of democracy).
melindungi konstitusi melalui pengujian undang-undang ternyata dirasa tidak cukup karena diakui bahwa sebuah undang-undang adalah hasil dari proses-proses politik di sebuah negara demokrasi di mana para anggota parlemen yang duduk di senayan--- yang nantinya menjadi pembuat undang-undang--- juga dipengaruhi oleh proses-proses politik tadi. Atas dasar itulah kepada Mahkamah Konstitusi juga diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu, sengketa pilkada dan pembubaran Partai politik;
- Bahwa dalam posisi Mahkamah Konstitusi yang telah berkembang menjadi pelindung demokrasi, maka ketika terdapat dinamika – dinamika internal pada partai-partai politik yang terus menerus menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya akan turut memengaruhi kualitas produk pemilihan umum nantinya, maka atas nama sumpah setia para hakim Mahkamah Konstitusi yang akan senantiasa setia melindungi konstitusi, termasuk melindunginya dari dinamika proses-proses demokrasi di internal partai politik yang tidak konstitusional, maka khusus untuk perselisihan Kepengurusan partai dalam bentuk dualisme kepengurusan, terdapat cukup dasar dan alasan hukumnya untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan itu kepada Mahkamah Konstitusi.
- Pada prinsipnya, partai politik memang merupakan organisasi yang memiliki hak untuk mengatur dirinya sendiri. Otonomi tersebut mencakup kewenangan untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih kepengurusan, memberhentikan pengurus, serta menyelesaikan perselisihan internal melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART. Namun, dalam perkara a quo, yang dipersoalkan oleh para Pemohon bukanlah substansi keputusan internal partai, melainkan norma undang-undang yang justru membuka ruang intervensi negara dan menempatkan keputusan internal partai dalam ketergantungan pada tindakan administratif pemerintah. Penggunaan kata “mengesahkan”, “Pengesahan”, dan frasa “Keputusan Menteri” dalam UU Partai Politik menyebabkan keputusan yang telah sah menurut mekanisme internal partai tidak serta-merta berlaku, tetapi bergantung pada persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia.
- Selain itu, Pasal 32 dan Pasal 33 UU Partai Politik mewajibkan dualisme kepengurusan diselesaikan melalui Mahkamah Partai dan, apabila tidak tercapai penyelesaian, melalui pengadilan negeri. Dalam praktiknya, mekanisme tersebut tidak selalu memberikan kepastian hukum yang efektif. Dalam hal-hal tertentu setelah Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Mahkamah Partai dan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, perubahan kepengurusan tetap saja tidak diproses oleh Menteri. Kondisi ini menunjukkan bahwa mekanisme internal dari Mahkamah Partai ternyata tidak mampu menyelesaikan persoalan secara final dan efektif, melainkan kepastian hukumnya justru ditentukan secara absolut oleh keputusan Pengesahan Menteri;
- Dalam konteks tersebut, kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak diminta untuk menilai siapa yang benar dan/atau siapa yang sah berdasarkan preferensi Mahkamah. Para Pemohon tidak bermaksud meminta Mahkamah untuk mencampuri substansi urusan internal partai politik ataupun menentukan siapa yang benar dalam dinamika organisasi. Sebaliknya, para Pemohon memohon perlindungan konstitusional atas hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengelola organisasi politik secara mandiri sebagaimana dijamin oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam pandangan para Pemohon, ketika suatu norma undang-undang memberikan ruang kepada pemerintah untuk menentukan efektif atau tidaknya keputusan internal partai politik, atau ketika norma tersebut menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan yang dalam praktiknya belum mampu memberikan kepastian hukum yang efektif, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berada dalam ranah internal partai. Persoalan tersebut telah menyentuh dimensi konstitusional karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak berserikat serta pelaksanaan prinsip negara hukum.
- Oleh karena itu, para Pemohon dengan penuh hormat memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mempertimbangkan apakah norma-norma yang dimohonkan pengujian telah sejalan dengan jaminan konstitusional atas kemerdekaan berserikat dan kepastian hukum mengurangi otonomi partai politik, melainkan justru untuk memperoleh perlindungan konstitusional agar otonomi tersebut tetap terjaga dan tidak tereduksi oleh intervensi administratif negara maupun mekanisme penyelesaian sengketa yang belum memberikan kepastian hukum yang memadai.
- Dengan demikian, keterlibatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip otonomi partai politik. Justru sebaliknya, Mahkamah diperlukan untuk memastikan bahwa negara tidak melampaui batas kewenangan administratifnya dan bahwa sengketa yang menyangkut eksistensi kepengurusan partai politik diselesaikan melalui mekanisme yang memberikan kepastian hukum, keterbukaan, independensi, serta putusan yang final dan mengikat. Oleh karena itu, permohonan a quo merupakan upaya konstitusional untuk menjaga kebebasan berserikat dan memperkuat otonomi partai politik, bukan untuk mengurangi atau meniadakannya.
“RATIO LEGIS MAHKAMAH KONSTITUSI BERWENANG DALAM MEMERIKSA, MEMUTUS, DAN MENGADILI SENGKETA
KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK”
- Bahwa demokrasi konstitusional Indonesia membutuhkan forum ajudikasi yang secara yang secara konstitusional mampu menjaga integritas partai politik sebagai instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat. Sengketa kepengurusan partai politik bukan hanya persoalan organisatoris yang bersifat privat, melainkan sengketa konstitusional yang mempengaruhi legitimasi demokrasi, pemilu dan kedaulatan rakyat. Oleh karenanya, penyelesaian sengketa kepengurusan partai politik harus ditempatkan dalam rezim constitutional adjudication bukan hanya ordinary civil adjudication.
- Bahwa perlu Para Pemohon terangkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, implikasi dari sengketa kepengurusan partai politik tidak hanya berdampak pada dimensi administratif internal partai politik semata, namun memiliki dampak yang jauh lebih besar, yakni berpotensi pada tidak stabilnya sistem kepemiluan nasional, mereduksi dan mendegradasi representasi rakyat serta hilangnya legitimasi demokrasi konstitusional yang dilaksanakan dan yang dicita-citakan. Semangat menempatkan penyelesaian sengketa kepengurusan partai politik pada ranah wewenang Mahkamah Konstitusi memiliki titik pertautannya dengan prinsip dan ruh kedaulatan rakyat yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menentukan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
- Bahwa Para Pemohon menawarkan pembacaan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan membacanya satu tarikan nafas dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sehingga, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam membubarkan partai politik juga harus dibaca bahwa Mahkamah Konstitusi mampu dan berwenang untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan partai politik. Sebagaimana asas Qui potest plus, potest minus (siapa yang dapat melakukan hal yang lebih besar, dapat juga melakukan hal yang lebih kecil).
- Bahwa Para Pemohon mengambil posisi untuk mengingatkan Mahkamah Konstitusi, bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peranan yang penting dalam melakukan peningkatan budaya konstitusi, dalam hal ini konstitusionalisasi partai politik agar tetap dan selaras dengan prinsip- prinsip yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam negara demokrasi modern, partai politik tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai organisasi privat yang berdiri di luar struktur konstitusi, melainkan telah bertransformasi menjadi institusi demokrasi yang memegang fungsi sentral dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat, proses rekrutmen kepemimpinan nasional, artikulasi kehendak politik warga negara, serta penyelenggaraan pemerintahan konstitusional. Oleh karenanya, keberadaan dan tata kelola partai politik tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip konstitusionalitas.
- Bahwa atas dasar tersebut, Para Pemohon memandang Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mendorong proses konstitusionalisasi partai politik, yakni memastikan agar dinamika, tata kelola, dan penyelesaian konflik dalam tubuh partai politik tetap berada dalam koridor nilai-nilai konstitusi, terutama prinsip negara hukum demokratis, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan politik tersebut menjadi penting, sebab setiap konflik fundamental dalam tubuh partai politik, terlebih yang menimbulkan dualisme kepengurusan dan berdampak terhadap proses demokrasi elektoral, pada hakikatnya bukan lagi sekadar persoalan internal organisatoris, melainkan telah menyentuh dimensi ketatanegaraan yang secara langsung mempengaruhi kualitas demokrasi konstitusional Indonesia.
- Bahwa Para Pemohon kembali menegaskan, Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution tidak hanya memikul fungsi menjaga supremasi konstitusi dalam pengertian normatif semata, tetapi juga mengemban tanggung jawab konstitusional untuk memastikan agar perkembangan praktik ketatanegaraan tetap bergerak selaras dengan semangat dan nilai dasar UUD NRI Tahun 1945. Dalam konteks Permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi pada hakikatnya tidak sekadar berperan sebagai corong undang-undang (la bouche de la loi), melainkan Mahkamah Konstitusi sebagai institusi konstitusional yang dituntut mampu memberikan respons progresif terhadap dinamika demokrasi yang berkembang dalam praktik ketatanegaraan modern.
- Bahwa dalam doktrin ketatanegaraan modern dikenal adanya judicial activism, yakni suatu pendekatan peradilan konstitusi yang menempatkan hakim konstitusi tidak hanya sebagai penafsir tekstual konstitusi secara sempit, tetapi juga sebagai penjaga moralitas konstitusi (the guardian of constitutional morality) dan pelindung efektivitas demokrasi konstitusional (the guardian of constitutional democracy). Doktrin tersebut lahir dari kesadaran bahwa konstitusi bukanlah dokumen yang beku dan statis, melainkan living constitution yang harus mampu menjawab tantangan zaman serta perkembangan praktik demokrasi yang semakin kompleks.
- Bahwa melalui pendekatan judicial activism tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya juga telah menunjukkan peranan aktif dalam membangun dan mengembangkan hukum tata negara Indonesia, termasuk melalui penemuan hukum (rechtsvinding), penciptaan norma konstitusional baru melalui putusan bersyarat, maupun perluasan pemaknaan konstitusional guna menjamin tetap tegaknya prinsip negara hukum demokratis dan perlindungan hak konstitusional
- Bahwa oleh karena itu, Para Pemohon memandang Mahkamah Konstitusi memiliki legitimasi konstitusional dan tanggung jawab moral- konstitusional untuk tidak semata-mata membaca persoalan dualisme kepengurusan partai politik sebagai sengketa organisatoris privat, melainkan sebagai persoalan konstitusional yang secara nyata berdampak terhadap pelaksanaan kedaulatan rakyat, integritas sistem kepemiluan, dan stabilitas demokrasi konstitusional Indonesia.
- Bahwa partai politik dalam sistem ketatanegaraan modern telah mengalami konstitusionalisasi fungsi, sehingga tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai entitas privat, melainkan sebagai instrumen utama demokrasi konstitusional yang menentukan proses representasi rakyat dan sirkulasi kekuasaan negara. Dengan demikian, ketika terjadi konflik fundamental dalam tubuh partai politik yang berimplikasi terhadap legitimasi kepesertaan pemilu, pencalonan pejabat publik, maupun representasi politik rakyat, maka konflik tersebut pada hakikatnya telah memasuki ranah constitutional adjudication. Apabila perselisihan tentang hasil-hasil pemilihan umum yang diikuti partai-partai politik menjadi perkara konstitusi, sementara calon-calon yang diusung partai dalam Pemilu itu sendiri menjadi kewenangan Partai Politik sendiri, maka apabila sekedar hasil kepemiluan menjadi perkara konstitusi, maka tentu tidak bisa dinafikan perselisihan kepengurusan partai politik di tingkat juga dapat menjadi perkara konstitusi karena berpengaruh langsung kepada pelaksanaan kehidupan demokrasi konstitusional.
- Bahwa dalam kerangka itulah, pendekatan judicial activism menjadi relevan dan konstitusional untuk digunakan oleh Mahkamah Konstitusi guna memastikan agar tidak terdapat kekosongan mekanisme konstitusional dalam menjaga integritas demokrasi dan konstitusionalitas partai politik di Indonesia. Sebab apabila sengketa yang secara nyata berdampak terhadap tatanan demokrasi konstitusional tetap direduksi sebagai sengketa perdata biasa, maka hal demikian justru berpotensi mengabaikan mandat konstitusi dalam menjaga kedaulatan rakyat dan kualitas demokrasi sebagaimana dijamin dan dicita-citakan oleh UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa pada akhirnya, Para Pemohon meyakini bahwa konstitusi tidak semata-mata dimaksudkan sebagai dokumen hukum yang mengatur pembagian kewenangan secara rigid dan prosedural, melainkan sebagai instrumen fundamental untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tetap berjalan dalam koridor negara hukum demokratis. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, oleh karena itu, seluruh instrumen demokrasi, termasuk partai politik, pada hakikatnya merupakan perwujudan kehendak rakyat yang keberadaan dan legitimasi pengelolaannya harus dijaga secara konstitusional.
- Bahwa Para Pemohon percaya, Mahkamah Konstitusi selama ini telah menjadi penjaga terakhir bagi tegaknya konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, dengan penuh hormat dan kepercayaan terhadap kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, Para Pemohon memohon agar Mahkamah berkenan memberikan tafsir konstitusional yang mampu menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia hari ini, demi menjaga marwah konstitusi, melindungi hak-hak konstitusional warga negara, dan memastikan bahwa kedaulatan rakyat tetap menjadi roh utama dalam penyelenggaraan negara sebagaimana dicita-citakan oleh UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas terdapat cukup dasar dan alasan hukumnya bagi Mahkamah untuk memberikan keputusan yang memaknai frasa “perselisihan partai politik” pada Ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan Frasa “(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan” pada Penjelasan Ketentuan Pasal 32 ayat (1)” sebagai berikut:
- Menyatakan frasa “perselisihan partai politik” pada Ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor 5189) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan dari dari perselisihan kepengurusan partai politik di tingkat pusat berbentuk kepengurusan lebih dari satu atau kepengurusan ganda yang penyelesaiannya diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat”.
- Menyatakan frasa “(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan” pada Penjelasan Ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor 5189) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan dari dari perselisihan kepengurusan partai politik di tingkat pusat berbentuk kepengurusan lebih dari satu atau kepengurusan ganda yang penyelesaiannya diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat”.
- Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan penafsiran kewenangan penyelesaian perselisihan kepengurusan partai politik khususnya perselisihan kepengurusan ganda di tingkat pusat menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah tidak hanya benar-benar telah menjalankan sumpah jabatan Hakim Konstitusi untuk melindungi Undag- Undang Dasar (the guardian of constitution), akan tetapi Mahkamah telah benar-benar memaksimalkan fungsinya menjadi pelindung demokrasi pula, sebagai the guardian of constitusional democracy;
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon dengan ini memohon agar sudilah Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dengan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan frasa “mengesahkan perubahan” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “mencatatkan perubahan”;
- Menyatakan frasa “Pengesahan perubahan” dan Frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “pencatatan perubahan” dan “Surat Keterangan Pencatatan yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak langsung dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender yang perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”;
- Menyatakan Frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Surat Keterangan Pencatatan yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak langsung dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender yang perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”;
- Menyatakan frasa “didaftarkan ke Departemen” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “didaftarkan Pencatatannya kepada Kementerian”;
- Menyatakan frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Surat Keterangan Pencatatan yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak langsung dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender yang perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”;
- Menyatakan frasa “Kementerian menerima pendaftaran” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor 5189) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Kementerian Menerima Pendaftaran Pencatatan”;
- Menyatakan frasa “pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum” dan frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor
- bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pencatatan Partai Politik menjadi badan hukum” dan “Surat Keterangan Pencatatan yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak langsung dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender yang perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”;
- Menyatakan frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Surat Keterangan Pencatatan mengenai Partai Politik yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak langsung dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender yang perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”;
- Menyatakan frasa “perselisihan partai politik” pada Ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor 5189) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan dari dari perselisihan kepengurusan partai politik di tingkat pusat berbentuk kepengurusan lebih dari satu atau kepengurusan ganda yang penyelesaiannya diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat”;
- Menyatakan frasa “(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan” pada Penjelasan Ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor 5189) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan dari dari perselisihan kepengurusan partai politik di tingkat pusat berbentuk kepengurusan lebih dari satu atau kepengurusan ganda yang penyelesaiannya diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat”;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I;
- Bukti P-2 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai PBB Pemohon I;
- Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai PBB Pemohon II;
- Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor M.HH-6.AH.11.02 Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Muktamar VI Periode 1446-1451 Hijriyah/2025- 2030 Masehi;
- Bukti P-6 : Fotokopi Ketetapan Muktamar VI Partai Bulan Bintang Nomor: 06/TAP/Muktamar-VI/2025 tentang Anggaran Dasar Partai Bulan Bintang;
- Bukti P-7 : Fotokopi Ketetapan Muktamar VI Partai Bulan Bintang Nomor: 07/TAP/Muktamar-VI/2025 tentang Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang;
- Bukti P-8 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-9 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
- Bukti P-10 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “mengesahkan perubahan” dalam norma Pasal 7 ayat (1), frasa “pengesahan perubahan” dan frasa “Keputusan Menteri” dalam norma Pasal ayat (2), frasa “Keputusan Menteri” dalam norma Pasal 7 ayat (3), frasa “didaftarkan ke Departemen” dalam norma Pasal 23 ayat (2), frasa “Keputusan Menteri” dalam norma Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801, selanjutnya disebut UU 2/2008) serta frasa “Kementerian menerima pendaftaran” dalam norma Pasal 4 ayat (1), frasa “pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum” dalam norma Pasal 4 ayat (3), frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” dalam norma Pasal 4 ayat (4), frasa “perselisihan partai politik” dalam norma Pasal 32 ayat (1) dan frasa “(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan” dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189, selanjutnya disebut UU 2/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat yang juga aktif sebagai anggota Partai Bulan Bintang. Selain sebagai anggota partai, Pemohon I sebelumnya merupakan pengurus tingkat pusat yang menjabat sebagai Ketua Umum dan Pemohon II sebelumnya merupakan pengurus tingkat pusat yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang Muktamar VI Bali berdasarkan Surat Keputusan Nomor M.HH-6.AH.11.02 Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Muktamar VI Periode 1446-1451 Hijriyah/2025-2030 Masehi.
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional tersebut dirugikan oleh keberadaan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3); Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dalam UU 2/2008 dan Pasal 4 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2011, yang mengatur mengenai kewenangan Menteri Hukum untuk mengesahkan pendirian badan hukum Partai Politik, mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, mengesahkan perubahan kepengurusan Partai Politik di tingkat Pusat, serta Pasal 32 ayat (1) dan Penjelasan UU 2/2011 yang mengatur tentang kewenangan Mahkamah Partai Politik menyelesaikan sengketa kepengurusan internal partai Politik, khususnya terkait dengan perselisihan dualisme kepengurusan.
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai anggota Partai telah mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual dan konkret akibat berlakunya norma-norma dalam pasal-pasal a quo yang kesemuanya mengatur kewenangan Menteri Hukum dan kewenangan Mahkamah Partai menyelesaikan sengketa kepengurusan. Berlakunya pasal-pasal a quo secara faktual menghilangkan hak politik Pemohon I dan Pemohon II karena pasal-pasal yang menjadi objek pengujian tersebut dipergunakan oleh Menteri Hukum sebagai dasar hukum mengeluarkan Keputusan Pengesahan Kepengurusan DPP Partai Bulan Bintang yang baru, sehingga berakibat hilangnya hak, kedudukan, kewenangan, serta kewajiban jabatan Pemohon I dan Pemohon II selaku Pengurus partai tingkat pusat.
- Bahwa apabila terjadi dualisme kepengurusan yang diselesaikan hanya melalui forum internal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011 dan Penjelasannya, ketentuan a quo tidak efektif sehingga hak para Pemohon untuk menjalankan organisasi politik menjadi terhambat dan tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Oleh karenanya para Pemohon meminta menyangkut eksistensi kepengurusan partai, penyelesaiannya dilakukan oleh forum konstitusional yang independen dan terbuka.
- Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon dengan menyatakan ketentuan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan mengabulkan pemaknaan yang dimohonkan para Pemohon, maka kepastian hukum akan terwujud sehingga kerugian hak konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan perihal kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menguraikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang juga sebagai anggota Partai Bulan Bintang masa bakti tahun 2021-2026 [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4] yang memiliki hak konstitusional di antaranya yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional dimaksud dianggap dirugikan karena berlakunya norma Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3); Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dalam UU 2/2008 dan Pasal 4 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2011 yang mengatur mengenai kewenangan Menteri Hukum untuk mengesahkan pendirian badan hukum partai politik, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, perubahan kepengurusan partai politik di tingkat pusat, yang menghilangkan hak politik Pemohon I dan Pemohon II karena pasal-pasal yang menjadi objek pengujian dipergunakan oleh Menteri Hukum sebagai dasar hukum mengeluarkan Keputusan Pengesahan Kepengurusan DPP Partai Bulan Bintang yang baru sehingga berakibat hilangnya hak, kedudukan, kewenangan, serta kewajiban jabatan Pemohon I dan Pemohon II selaku pengurus partai tingkat pusat.
Dalam permohonan a quo, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan anggapan kerugian hak konstitusional. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon I dan Pemohon II tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas
II (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas frasa “mengesahkan perubahan” dalam norma Pasal 7 ayat (1) UU 2/2008; frasa “pengesahan perubahan” dalam norma Pasal 7 ayat (2) UU 2/2008; frasa “didaftarkan ke Departemen” dalam norma Pasal 23 ayat (2) UU 2/2008; frasa “Keputusan Menteri” dalam norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (3) UU 2/2008, dan Pasal 4 ayat (3) UU 2/2011; frasa “Kementerian menerima pendaftaran” dalam norma Pasal 4 ayat (1) UU 2/2011; frasa “Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum” dalam norma Pasal 4 ayat (3) UU 2/2011; frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” dalam norma Pasal 4 ayat (4); frasa “perselisihan partai politik” pada ketentuan Pasal 32 ayat (1); serta frasa “(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan” dalam Penjelasan norma Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
- Bahwa menurut para Pemohon, kewenangan Menteri Hukum dalam Undang- Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 (UU Parpol) yang memberikan kewenangan kepada Menteri Hukum untuk mengesahkan pendirian badan hukum partai politik, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan perubahan kepengurusan, bersifat multitafsir. Penggunaan frasa “pengesahan” dan “Keputusan Menteri” tidak hanya bermakna administratif pencatatan, tetapi berpotensi bersifat konstitutif, sehingga menimbulkan ketidakjelasan batas antara fungsi pencatatan administratif dan pemberian legitimasi hukum oleh negara terhadap partai politik.
- Bahwa menurut para Pemohon, hak politik warga negara (natuurlijke persoon) merupakan hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak bergantung pada pengakuan negara, sedangkan partai politik (rechtspersoon) hanya merupakan wadah pelaksanaan hak tersebut. Namun, pemberian kewenangan “pengesahan” kepada eksekutif dipandang telah menggeser rezim hak politik, yaitu dari rezim hak asasi manusia menjadi rezim perizinan administratif, yang berpotensi melanggar prinsip kebebasan berserikat, kepastian hukum, serta membuka ruang intervensi negara terhadap hak politik warga negara. Dalam hal ini, hak asasi warga negara masih bergantung pada birokrasi kementerian sehingga secara implisit negara belum mampu menghadirkan kepastian hukum untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak politik warga negara sehubungan dengan pendirian badan hukum partai politik, perubahan AD/ART, serta perubahan susunan kepengurusan partai politik sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa menurut para Pemohon, kewenangan pengesahan oleh Menteri Hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik internal partai, serta penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), termasuk dalam kasus dualisme kepengurusan partai politik. Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya pelaksanaan hak politik warga negara, in casu para Pemohon sebagai anggota partai politik, sehingga diperlukan perubahan paradigma dari “pengesahan” menjadi “pencatatan” deklaratif yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.
- Bahwa menurut para Pemohon, mekanisme penyelesaian sengketa internal partai politik melalui Mahkamah Partai dalam kasus dualisme kepengurusan dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum yang efektif, antara lain karena terdapat persoalan independensi, imparsialitas, dan konflik kepentingan dalam kelembagaan Mahkamah Partai itu sendiri.
- Bahwa menurut para Pemohon, mekanisme penyelesaian sengketa kepengurusan partai politik yang saat ini berujung pada Mahkamah Partai dan/atau pengadilan umum belum sepenuhnya memadai dalam memberikan perlindungan hak konstitusional, sehingga diperlukan penguatan atau penataan ulang mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk kemungkinan pengalihan kewenangan kepada Mahkamah guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak politik warga negara.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
- Frasa “mengesahkan perubahan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 2/2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “mencatatkan perubahan”;
- Frasa “Pengesahan perubahan” dan frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 2/2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “pencatatan perubahan” dan “Surat Keterangan Pencatatan yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak langsung dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender yang perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”;
- Frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU 2/2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Surat Keterangan Pencatatan yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak langsung dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender yang perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”;
- Frasa “didaftarkan ke Departemen” pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU 2/2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “didaftarkan Pencatatannya kepada Kementerian”;
- Frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 23 ayat (3) UU 2/2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Surat Keterangan Pencatatan yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak langsung dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender yang perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”;
- Frasa “Kementerian menerima pendaftaran” pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU 2/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Kementerian Menerima Pendaftaran Pencatatan”;
- Frasa “Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum” dan frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU 2/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pencatatan Partai Politik menjadi badan hukum” dan “Surat Keterangan Pencatatan yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak langsung dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender yang perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”;
- Frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) UU 2/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Surat Keterangan Pencatatan mengenai Partai Politik yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak langsung dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender yang perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”;
- Frasa “perselisihan partai politik” pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan dari perselisihan kepengurusan partai politik di tingkat pusat berbentuk kepengurusan lebih dari satu atau kepengurusan ganda yang penyelesaiannya diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat”;
- Frasa “(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan” pada Penjelasan Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan dari perselisihan kepengurusan partai politik di tingkat pusat berbentuk kepengurusan lebih dari satu atau kepengurusan ganda yang penyelesaiannya diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat”.
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sebagaimana diuraikan tersebut di atas, para Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-15 yang disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 18 Mei 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo telah jelas, sehingga tidak terdapat urgensi dan relevansi untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil para Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Bahwa Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025, masing-masing menyatakan sebagai berikut.
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah
- Permohonan Nomor 24/PUU-VII/2009, yang putusannya diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Maret 2011, menguji norma Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5); Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf d; Pasal 4 ayat (1), (3) dan (4); Pasal 5 ayat (1); Pasal 6; Pasal 7; Pasal 12 huruf e; Pasal 13 huruf i; Pasal 23 ayat (2) dan (3); Pasal 34 ayat (3) dan (4); Pasal 40 ayat (2) dan ayat (5); Pasal 43 ayat (3); Pasal 44; Pasal 45; Pasal 46; Pasal 47; Pasal 48 ayat (2) dan ayat (7); dan Pasal 50; Serta Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 sampai dengan Pasal 33; dan Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2008 terhadap Pasal 27 ayat (1); Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan amar permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
- Permohonan Nomor 18/PUU-IX/2011, yang putusannya diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal tanggal 4 Juli 2011, menguji norma Pasal 51 ayat (1); Pasal 2 ayat (1) dan ayat (1a); Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d; Pasal 4; Pasal 47 ayat (1); Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (2) UU 2/2011 terhadap Pasal Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan amar permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
- Permohonan Nomor 103/PUU-XIII/2015, yang ketetapannya diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2015, menguji norma Pasal 23 ayat (3) UU 2/2011 terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D ayat (3), serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan amar ditarik kembali.
- Permohonan Nomor 35/PUU-XIV/2016, yang putusannya diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Januari 2017, menguji norma Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 33 UU 2/2011 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan amar permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
- Permohonan Nomor 45/PUU-XIV/2016, yang putusannya diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Januari 2017, menguji norma Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 UU 2/2008 terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, dengan amar permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
- Permohonan Nomor 93/PUU-XIV/2016, yang putusannya diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Januari 2017, menguji norma Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 33 UU 2/2011 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan amar permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
- Permohonan Nomor 24/PUU-XV/2017, yang putusannya diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Oktober 2017, menguji norma Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 33 UU 2/2011 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945, dengan amar permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
- Permohonan Nomor 84/PUU-XV/2017 yang putusannya diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 9 Mei 2018, menguji frasa “Kementerian” pada Pasal 23 ayat (2), frasa “Keputusan Menteri” dalam norma Pasal 23 ayat (3), dan frasa “Menteri” dalam norma Pasal 24 UU 2/2011 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan amar permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Berdasarkan fakta hukum di atas, frasa “perselisihan partai politik” dalam norma Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011 dan frasa “(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan” dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011 telah ternyata belum pernah diajukan permohonan pengujian konstitusionalitasnya ke Mahkamah. Sedangkan berkenaan dengan frasa “Keputusan Menteri” dalam norma Pasal 23 ayat (3) UU 2/2008 yang pernah dimohonkan pengujian dalam Permohonan Nomor 84/PUU-XV/2017, ternyata terdapat perbedaan dasar pengujian yang digunakan para Pemohon dalam menguji norma a quo, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang tidak menjadi dasar pengujian dalam permohonan sebelumnya.
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan norma Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2008 dan Pasal 4 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2011 meskipun telah pernah diajukan dan telah diputus konstitusionalitasnya ke Mahkamah, namun belum pernah dilakukan pengujian terhadap frasa “mengesahkan perubahan” dalam norma Pasal 7 ayat (1), frasa “Pengesahan perubahan” dan frasa “Keputusan Menteri” dalam norma Pasal 7 ayat (2), frasa “didaftarkan ke Departemen” dalam norma Pasal 23 ayat (2) UU 2/2008, serta frasa “Kementerian menerima pendaftaran” dalam norma Pasal 4 ayat (1), frasa pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum” dan frasa “Keputusan Menteri” dalam norma Pasal 4 ayat (3), frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” dalam norma Pasal 4 ayat (4), frasa “perselisihan partai politik” dalam norma Pasal 32 ayat (1) dan frasa “(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan” dalam Penjelasan norma Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011. Bahwa oleh karena itu, tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya perbedaan dasar pengujian, menurut Mahkamah secara formal permohonan a quo tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 karena para Pemohon mengajukan permohonan pengujian frasa-frasa dalam pasal-pasal a quo sekaligus dengan alasan permohonan yang berbeda dan belum pernah dipergunakan dalam permohonan-permohonan sebelumnya. Dengan demikian, permohonan a quo dapat dimohonkan pengujian kembali, dan selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
[3.11] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas frasa-frasa dari norma yang didalilkan para Pemohon tersebut, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan Petitum angka 5 permohonan yang memohon agar frasa “didaftarkan ke Departemen” dalam norma Pasal 23 ayat (2) UU 2/2008 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “didaftarkan Pencatatannya kepada Kementerian”. Berkenaan dengan hal tersebut, sejak diundangkan UU 2/2011 yang antara lain mengubah rumusan Pasal 23 ayat (2) dari UU 2/2008, maka norma yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang hasil perubahan tersebut yakni Pasal 23 ayat (2) UU 2/2011 yang menyatakan, “Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru”. Terlebih, secara substansial norma Pasal 23 ayat (2) UU 2/2011 tidak terdapat kata “didaftarkan ke Departemen” sebagaimana objek yang dimohonkan pemaknaannya oleh para Pemohon.
Bahwa rumusan norma Pasal 23 ayat (2) sebagaimana tercantum dalam UU 2/2008 tidak lagi dapat dijadikan rujukan normatif, karena telah diubah oleh UU 2/2011. Oleh karena itu, secara substansial norma yang dimohonkan pengujian seharusnya adalah norma Pasal 23 ayat (2) UU 2/2011. Dengan demikian, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, hal tersebut menyebabkan ketidaktepatan mengenai norma yang sesungguhnya menjadi objek yang dimohonkan pengujian para Pemohon untuk diuji dan diputus oleh Mahkamah.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah menilai permohonan para Pemohon sepanjang frasa “didaftarkan ke Departemen” dalam norma Pasal 23 ayat (2) UU 2/2008 adalah salah objek (error in objecto), dan oleh karenanya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama permohonan para Pemohon lebih lanjut beserta bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya adalah:
- Apakah kewenangan Menteri Hukum untuk menerima permohonan pendaftaran, mengesahkan, dan menetapkan perubahan badan hukum, AD/ART, serta kepengurusan partai politik melalui keputusan menteri sebagaimana diatur dalam UU Parpol bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga harus dimaknai hanya sebagai kewenangan administratif berupa pencatatan yang dituangkan dalam surat keterangan pencatatan.
- Apakah perselisihan dualisme kepengurusan partai politik tingkat pusat harus dikecualikan dari perselisihan internal partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011 dan Penjelasannya sehingga menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus secara final dan mengikat.
[3.13] Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan para Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah menguraikan hal-hal sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa partai politik merupakan institusi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara berdasarkan undang-undang tentang partai politik, in casu UU 2/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2011 (UU Parpol), dan dijamin keberadaannya oleh UUD NRI Tahun 1945. Partai politik merupakan badan hukum yang dibentuk warga negara sebagai salah satu perwujudan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [vide Pasal 1 angka 1 UU Parpol]. Terkait sifat nasional partai politik, UU Parpol menentukan pengecualian untuk partai lokal di Provinsi Aceh yang dibentuk berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Bab XI Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh.
Sebagai suatu organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara, bagi partai politik untuk dapat memperoleh status badan hukum harus disahkan terlebih dahulu oleh Menteri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 6 UU Parpol, yakni Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia (saat ini disebut Menteri Hukum). Dalam kedudukannya sebagai pejabat administrasi negara, menteri hukum bertindak atas nama pemerintah dalam menjalankan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu, sebagai badan hukum yang berbasis keanggotaan, partai politik harus dijalankan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang ditetapkan melalui forum pengambilan keputusan tertinggi partai, seperti kongres, muktamar, munas atau istilah lain sesuai ketentuan yang diatur dalam AD/ART masing-masing partai politik. Dalam kaitan ini, kedaulatan partai politik berada di tangan anggota dan dilaksanakan menurut AD/ART [vide Pasal 15 ayat (1) UU Parpol].
[3.13.2] Bahwa dalam kaitan dengan sistem demokrasi perwakilan, partai politik berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan negara. Oleh karena itu, meskipun merupakan badan hukum yang dibentuk secara privat, partai politik memiliki dimensi sebagai kuasi institusi publik (quasi-public institution) sehingga negara memiliki kewenangan tertentu untuk melakukan pengaturan administrasi. Dalam konteks kewenangan negara dimaksud, UU Parpol memberikan kewenangan kepada menteri hukum untuk mengesahkan badan hukum partai politik, perubahan AD/ART, serta kepengurusan partai politik guna memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum berkaitan dengan eksistensi partai politik dan kepengurusannya.
Namun demikian, kewenangan negara tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah hakikat partai politik sebagai organisasi yang memiliki otonomi internal.
dan kebebasan berserikat yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, yang antara lain menjamin hak anggota partai untuk mengatur kehidupan organisasi partai politik berdasarkan AD/ART dan/atau peraturan organisasi (PO) yang dibuat melalui prosedur dan mekanisme partai politik yang bersangkutan. Dalam negara hukum yang demokratis, campur tangan negara terhadap urusan internal partai politik dibatasi agar tidak mengganggu atau menghalangi kebebasan politik warga negara yang bergabung dalam partai politik dan untuk menjaga kemandirian partai politik itu sendiri.
Bahwa meskipun memiliki otonomi internal, partai politik tetap tunduk pada pengaturan negara, terutama dalam aspek-aspek organisasi yang berhubungan dengan dimensi dan fungsi publiknya, antara lain mengenai persyaratan pendirian, status badan hukum, transparansi dan akuntabilitas keuangan, kepengurusan, kepesertaan dalam pemilihan umum, pelaksanaan demokrasi internal, serta mekanisme penyelesaian sengketa tertentu sebagaimana diatur dalam UU Parpol. Dalam kerangka dimensi dan fungsi publik partai politik tersebut, kewenangan menteri hukum untuk mengesahkan badan hukum, perubahan AD/ART, maupun kepengurusan partai politik pada prinsipnya merupakan konsekuensi dari dimensi dan fungsi publik partai politik sekaligus sebagai pelaksanaan dari fungsi pemerintahan yang bersumber langsung dari undang-undang.
[3.14] Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas frasa “mengesahkan perubahan” dalam norma Pasal 7 ayat (1); frasa “pengesahan perubahan” dalam norma Pasal 7 ayat (2); frasa “Kementerian menerima pendaftaran” dalam norma Pasal 4 ayat (1); frasa “Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum” dalam norma Pasal 4 ayat (3); frasa “Keputusan Menteri” dalam norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 4 ayat (3); dan frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” dalam norma Pasal 4 ayat (4) UU Parpol. Di mana menurut para Pemohon, kewenangan menteri hukum dalam menerima pendaftaran, mengesahkan, dan menetapkan perubahan badan hukum, AD/ART, serta kepengurusan partai politik melalui keputusan menteri sebagaimana diatur dalam UU Parpol dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil, serta jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, karena memberikan kewenangan yang terlalu luas dalam menentukan sah atau tidaknya suatu peristiwa hukum partai politik, yang seharusnya dibatasi hanya pada fungsi pencatatan administratif dalam bentuk surat keterangan pencatatan saja. Terhadap persoalan konstitusionalitas yang didalilkan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.14.1] Bahwa Pasal 4 UU Parpol pada dasarnya merupakan dasar hukum dari proses pengesahan partai politik sebagai badan hukum. Untuk memperoleh status sebagai badan hukum, partai politik yang telah didirikan wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum. Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Parpol. Setelah seluruh persyaratan diterima, Kementerian Hukum selanjutnya melakukan penelitian administrasi, verifikasi kelengkapan dokumen, dan melakukan verifikasi kebenaran data dan persyaratan hukum dalam waktu paling lama 25 hari sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Apabila hasil verifikasi menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi, menteri hukum berkewajiban menerbitkan keputusan menteri tentang pengesahan partai politik sebagai badan hukum. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Parpol, keputusan menteri tersebut wajib diterbitkan paling lama 15 hari setelah proses penelitian/verifikasi berakhir. Secara hukum, keputusan menteri merupakan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final karena ditujukan kepada partai politik tertentu dan menimbulkan akibat hukum berupa lahirnya status badan hukum partai politik. Selanjutnya, setelah keputusan menteri tersebut diterbitkan, keputusan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU Parpol sebagai bentuk publikasi resmi negara atas status badan hukum partai politik. Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan proses pengesahan partai politik menjadi badan hukum, menteri hukum tidak memiliki kewenangan untuk menolak apabila seluruh persyaratan administratif berdasarkan undang-undang telah terpenuhi. Sebaliknya, jika syarat administratif tidak terpenuhi, permohonan ditolak dengan menyampaikan alasan hukum yang jelas, yang dalam hal ini dapat diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara. Dalam soal kepengurusan partai politik yang diperselisihkan oleh anggota atau jajaran internal partai politik, kepengurusan partai politik disahkan setelah adanya putusan mahkamah partai atau organ dengan sebutan lain dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam konteks ini, keputusan menteri dimaksudkan di samping untuk memberikan keabsahan, juga untuk memberikan pengakuan administratif negara terhadap status hukum yang telah ditentukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang sah baik melalui mahkamah partai atau organ dengan sebutan lain dan/atau pengadilan.
[3.14.2] Bahwa secara etimologis kata “mengesahkan” berarti menjadikan sah, meresmikan, atau memberikan pengakuan resmi. Dalam perspektif hukum administrasi negara, pengesahan merupakan tindakan memberi validasi atau pengakuan oleh negara terhadap suatu fakta hukum setelah dilakukan pemeriksaan administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, frasa “mengesahkan perubahan” dalam konteks perubahan kepengurusan partai politik harus pula dimaknai sebagai tindakan yang memberikan pengakuan yuridis terhadap perubahan kepengurusan yang diajukan setelah dipastikan terpenuhinya persyaratan administratif yang ditentukan dalam UU Parpol dan peraturan pelaksananya. Pengesahan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan menteri hukum untuk menentukan pihak yang paling benar dan sah dalam hal terdapat sengketa internal partai politik. Kewenangan menentukan soal yang paling benar dan sah tersebut berada pada mahkamah partai atau organ dengan sebutan lain dan/atau pengadilan. Terlebih, Pasal 8 UU Parpol menyatakan, “Dalam hal terjadi perselisihan Partai Politik, pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak dapat dilakukan oleh Menteri”. Artinya, dalam hal terjadi sengketa internal partai politik, Pasal 8 UU Parpol telah menegaskan bahwa Menteri tidak dapat melakukan pengesahan perubahan kepengurusan.
Dengan demikian, kewenangan menteri hukum dalam menerbitkan keputusan mengenai pengesahan kepengurusan partai politik pada hakikatnya sebatas kewenangan administratif untuk memberikan pengakuan negara terhadap kepengurusan yang diajukan dengan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh undang-undang. Kewenangan tersebut tidak mencakup fungsi memeriksa, memutus dan/atau menetapkan hal-hal yang merupakan substansi atau pokok sengketa internal partai politik terkait kepengurusan. Oleh karena itu, dalam menjalankan kewenangannya, menteri hukum hanya melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi dan kesesuaian dokumen yang diajukan dengan AD/ART partai politik, untuk selanjutnya memutuskan untuk menerima atau tidak menerima permohonan pengesahan. Tindakan menerima atau tidak menerima permohonan pengesahan tersebut merupakan tindakan administrasi pemerintahan
(bestuurshandeling) yang berbentuk keputusan tata usaha negara. Untuk menjaga hak hukum anggota atau jajaran internal partai politik, pada prinsipnya para pihak dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan menteri tersebut sebagai objek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke pengadilan tata usaha negara oleh pihak yang dirugikan. Sebagaimana telah ditegaskan di atas, bahwa keputusan menteri dimaksud merupakan produk hukum yang bersifat konkret, individual, dan final.
Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menghendaki pembatasan legalitas tindakan pemerintah yang hanya pada aspek prosedural semata, tanpa memperhatikan aspek kewenangan dan substansi yang menjadi bagian integral dari tindakan administrasi negara, menurut Mahkamah, dalam kaitan ini Pasal 23 UU Parpol secara jelas telah mengatur mekanisme pergantian kepengurusan partai politik tingkat pusat yang harus dilaksanakan berdasarkan AD/ART partai politik. Ketentuan dalam UU Parpol tersebut kemudian dijabarkan dalam peraturan pelaksana, yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik (Permenkumham 37/2015). Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Permenkumham 37/2015 dimaksud dan kasus konkret yang dialami oleh para Pemohon, dari substansi pengaturan dalam Permenkumham 37/2015 tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pergantian kepengurusan merupakan urusan internal partai politik. Dalam hal ini, peran pemerintah baru muncul setelah proses internal pada partai politik selesai dilaksanakan dan hasil dari proses internal kemudian diajukan kepada menteri hukum dengan memperhatikan seluruh persyaratan administratif yang ditentukan. Peran tersebut ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dengan cara menerima pengajuan permohonan, melakukan penelitian keterpenuhan persyaratan administratif, dan apabila seluruh persyaratan administratif terpenuhi, menteri hukum memberikan pengesahan administratif terhadap kepengurusan sesuai dengan ketentuan UU Parpol.
[3.14.3] Bahwa dengan memperhatikan pengaturan dalam UU Parpol dan tanpa bermaksud menilai legalitas Permenkumham 37/2015, serta terbuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan atas keputusan menteri hukum ke pengadilan tata usaha negara sebagaimana dipertimbangkan di atas, dalam konteks ini, Mahkamah tidak menemukan adanya ketentuan yang didalilkan para Pemohon bertentangan dengan prinsip negara hukum, termasuk kepastian hukum yang adil dan kebebebasan berserikat yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Sebaliknya, dalam kaitan dengan persoalan pengesahan kepengurusan partai politik sebagaimana didalilkan para Pemohon, apabila kewenangan menteri hukum tersebut direduksi hanya menjadi tindakan pencatatan sebagaimana petitum para Pemohon, hal demikian justru berpotensi membuka kemungkinan munculnya lebih dari satu kepengurusan dalam partai politik yang sama yang dimohonkan pencatatan. Jika hal tersebut terjadi, maka kepastian hukum mengenai kepengurusan yang sah dan berwenang mewakili partai politik akan menjadi permasalahan tersendiri. Kondisi demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mempersulit fungsi negara dalam memberikan pengakuan terhadap kepengurusan partai politik yang sah menurut hukum.
Bahwa dalam rangka menjaga prinsip kepastian hukum dan terhindarnya fungsi negara dalam memberikan pengakuan terhadap kepengurusan partai politik yang sah, konstruksi norma Pasal 23 UU Parpol juga harus dibaca secara sistematis bersama dengan norma Pasal 24 dan Pasal 25 UU Parpol. Berdasarkan ketentuan dalam norma pasal-pasal tersebut, menteri hukum tidak dapat melakukan pengesahan apabila masih terdapat perselisihan yang ditunjukkan, antara lain, dengan adanya penolakan dari sekurang-kurangnya dua pertiga peserta forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi dan tidak terdapat perselisihan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, maka tidak terdapat alasan hukum bagi menteri hukum untuk menolak pengesahan perubahan kepengurusan. Dengan demikian, norma Pasal 24 dan Pasal 25 UU Parpol menjadi dasar bagi menteri hukum untuk menentukan apakah kewajiban melakukan atau menunda pengesahan dapat dijalankan.
Bahwa dalam perspektif konstitusional, Pasal 23 UU Parpol juga memberikan jaminan kebebasan kepada partai politik untuk mengatur dan melakukan pergantian kepengurusan sesuai AD/ART sebagai manifestasi dari hak konstitusional kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut sekaligus membatasi ruang intervensi pemerintah karena penetapan kepengurusan hanya dapat dilakukan setelah diikutinya mekanisme internal partai politik dan pemenuhan syarat yang ditentukan undang-undang. Oleh sebab itu, pemerintah tidak dapat menetapkan kepengurusan apabila persyaratan belum terpenuhi atau masih terdapat perselisihan yang belum diselesaikan [vide Pasal 8 dan Pasal 24 UU Parpol]. Sebaliknya, apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, pemerintah berkewajiban memberikan pengesahan sebagai bentuk pengakuan hukum administrasi.
Bahwa penetapan kepengurusan partai politik oleh menteri hukum berdasarkan pemenuhan syarat Pasal 23 dan syarat ketiadaan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU Parpol juga memberikan kepastian hukum. Sebaliknya, jika pengesahan hanya dipahami sebagai pencatatan sementara saat masih terjadi sengketa internal, maka hal tersebut potensial menimbulkan ketidakpastian hukum bagi partai politik itu sendiri. Dengan demikian, pengesahan oleh menteri hukum dengan menerbitkan keputusan menteri merupakan bentuk pengakuan administratif yang diberikan apabila syarat undang- undang telah terpenuhi dan tidak terdapat perselisihan internal, sehingga dengan demikian terwujud jaminan kepastian hukum sekaligus membatasi intervensi pemerintah, karena jika hanya dilakukan pencatatan saja tanpa pengesahan justru dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai kepengurusan yang sah.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon mengenai frasa “mengesahkan perubahan” dalam norma Pasal 7 ayat (1); frasa “pengesahan perubahan” dalam norma Pasal 7 ayat (2); frasa “Kementerian menerima pendaftaran” dalam norma Pasal 4 ayat (1); frasa “Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum” dalam norma Pasal 4 ayat (3); frasa “Keputusan Menteri” dalam norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 4 ayat (3); dan frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” dalam norma Pasal 4 ayat (4) UU Parpol yang berkaitan dengan kewenangan Menteri Hukum dalam menerima pendaftaran, mengesahkan, dan menetapkan perubahan badan hukum, AD/ART, serta kepengurusan partai politik melalui keputusan menteri dalam UU Parpol, terlalu luas karena menentukan sah atau tidaknya suatu peristiwa hukum partai politik yang seharusnya dibatasi hanya pada fungsi pencatatan administratif dalam bentuk surat keterangan pencatatan sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.15] Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan perselisihan dualisme kepengurusan partai politik tingkat pusat harus dikecualikan dari perselisihan internal partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011 dan Penjelasannya, dan menurut para Pemohon Mahkamah mestinya menjadi peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus secara final dan mengikat. Terjadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.15.1] Bahwa partai politik merupakan organisasi yang didesain menjadi institusi yang anggotanya memiliki kedaulatan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan fungsi sosial-politik dari partai politik dan kepengurusan yang berwenang melaksanakan fungsi tersebut. Sebagai bagian dari kedaulatan partai politik, anggota partai politik dapat menentukan syarat untuk masuk menjadi pengurus dan untuk memilih pengurus yang mekanismenya diatur dalam AD/ART. Pada saat yang sama, partai politik juga memiliki kedaulatan untuk mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik sepanjang dilakukan menurut cara dan prinsip-prinsip yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan AD/ART.
Dalam kaitannya dengan kedaulatan tersebut, desain konstitusional kelembagaan partai politik sesungguhnya diarahkan pada kondisi di mana partai politik memiliki kebebasan masing-masing untuk menjalankan mekanisme internalnya sebagai bentuk perwujudan hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan desain konstitusional tersebut, UU Parpol membatasi peran pemerintah yang dijalankan oleh menteri hukum yang hanya sampai pada tingkat mengesahkan badan hukum partai politik, perubahan AD/ART partai politik, perubahan kepengurusan, yang ditetapkan dengan keputusan menteri. Adapun proses sebelum pengajuan pengesahan dilakukan pada prinsipnya didasarkan pada prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan yang diatur dalam AD/ART partai politik dalam forum pengambilan keputusan tertinggi masing-masing partai politik. [3.15.2] Bahwa dengan mengacu pada pertimbangan di atas maka dalam hal terjadi perselisihan internal partai politik, prinsip penyelesaian perselisihan yang diatur dalam UU Parpol adalah berdasarkan tahapan sebagai berikut: Pertama, penyelesaian internal partai politik dilakukan melalui musyawarah mufakat di antara para pihak yang berselisih atau melalui mekanisme mahkamah partai atau organ dengan sebutan lain, yang merupakan langkah pertama yang wajib ditempuh sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi partai politik. Dalam kasus dualisme kepengurusan yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah langsung, mahkamah partai atau organ dengan sebutan lain yang terlebih dahulu berwenang memeriksa mengenai: (i) keabsahan kongres/muktamar/munas/mubes atau forum partai politik lainnya yang mengambil keputusan, (ii) keabsahan pembentukan kepengurusan, (iii) kesesuaian prosedur dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART dan peraturan organisasi. Kedua, apabila penyelesaian melalui mahkamah partai atau organ dengan sebutan lain tersebut tidak dapat menyelesaikan perselisihan maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang. Setelah ada keputusan dari mahkamah partai atau organ dengan sebutan lain tersebut dan/atau ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, selanjutnya pihak yang kepengurusannya dinyatakan sah dapat mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan kepada menteri hukum. Artinya, UU Parpol pada prinispnya menempatkan mahkamah partai atau sebutan lain sebagai mekanisme pertama untuk menyelesaikan perselisihan kepengurusan. Hal ini dimaksudkan karena negara tidak menginginkan sengketa politik internal partai langsung dibawa ke pengadilan umum, sebab partai memiliki otonomi organisasi dan hak mengatur rumah tangganya sendiri. Kekhawatiran para Pemohon terkait dengan penyelesaian dualisme kepengurusan tidak efektif karena mahkamah partai dibentuk dari internal partai, maka untuk memahami frasa “Perselisihan Partai Politik” dalam norma Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011 harus dikaitkan dengan norma Pasal 33 UU Parpol sebagai jalan penyelesaian sengketa internal atas tidak tercapainya penyelesaian melalui mahkamah partai atau sebutan lain.
Bahwa selanjutnya terkait dengan dalil para Pemohon yang menyatakan frasa “Perselisihan Partai Politik” dalam norma Pasal 32 ayat (1) harus dikecualikan dari perselisihan kepengurusan internal dan oleh karena para Pemohon memohon agar penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka melalui Mahkamah Konstitusi. Berkenaan dengan keinginan para Pemohon yang menghendaki sengketa kepengurusan partai politik mestinya dapat diajukan dan diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yakni “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, kewenangan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya telah ditentukan secara jelas dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan kata lain, perselisihan kepengurusan partai politik bukan merupakan hal yang termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya tidak tepat memohon kepada Mahkamah untuk menambah, memperluas, atau menciptakan kewenangan baru Mahkamah Konstitusi di luar yang telah ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945, dengan menambahkan kewenangan menyelesaikan perselisihan kepengurusan partai politik. Terlebih, UU Parpol telah mengatur pengadilan yang berwenang untuk itu. Oleh karena itu, terhadap dalil para Pemohon yang memohon agar Mahkamah Konstitusi berwenang menangani objek sengketa di luar ruang lingkup Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.16] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, frasa “mengesahkan perubahan” dalam norma Pasal 7 ayat (1), frasa “pengesahan perubahan” dan frasa “Keputusan Menteri” dalam norma Pasal ayat (2), frasa “Keputusan Menteri” dalam norma Pasal 7 ayat (3), frasa “Keputusan Menteri” dalam norma Pasal 23 ayat (3) UU 2/2008 serta frasa “Kementerian menerima pendaftaran” dalam norma Pasal 4 ayat (1), frasa “pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum” dalam norma Pasal 4 ayat (3), frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” dalam norma Pasal 4 ayat (4), frasa “perselisihan partai politik” dalam norma Pasal 32 ayat (1) dan frasa “(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan” dalam norma Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011 telah ternyata tidak bertentangan dengan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, termasuk hak atas jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai sebuah partai politik sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3)
Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, permohonan sepanjang frasa “didaftarkan ke Departemen” dalam norma Pasal 23 ayat (2) UU 2/2008 adalah salah objek (error in objecto).
[3.17] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon sepanjang “frasa “didaftarkan ke Departemen” dalam norma Pasal 23 ayat (2) UU 2/2008 adalah salah objek (error in objecto);
[4.4] Permohonan para Pemohon selain dan selebihnya adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
- Menyatakan permohonan pengujian sepanjang “frasa “didaftarkan ke Departemen” dalam norma Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) tidak dapat diterima;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 16.12 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Indah Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
