139/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Adam Imam Hamdana (Pemohon I) dan Wianda Julita Maharani (Pemohon II)
1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
PUTUSAN
NOMOR 139/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Adam Imam Hamdana Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Dusun Ringinrejo, RT.03, RW.01, Desa Jambepawon, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; - Nama : Wianda Julita Maharani Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Dusun Blaring, RT.06, RW.02, Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan tanggal 12 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 137/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 139/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 13 April 2026, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 11 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
- Bahwa, Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
- Bahwa, UUD 1945 memberikan sejumlah kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi antara lain wewenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1), yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
- Bahwa, berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk selanjutnya disebut UU MK), menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
- Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan 3 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman) menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
- Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234,) (untuk selanjutnya disebut UU PPP), menyatakan bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
- Bahwa, Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang menyatakan:
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. - Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang, menyatakan:
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para pemohon merupakan undang-undang yang menjadi ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Permohonan para pemohon adalah pengujian materi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Selanjutnya disebut UU 24/2003) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Selanjutnya disebut UU 8/2011);
- Secara spesifik, Para Pemohon akan menguji;
- Pasal 41 ayat (1) UU 24/2003
- Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UU 24/2003.
Pengujian pasal a quo dilakukan terhadap:
- Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Indonesia adalah negara hukum”
- Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
- Bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 41 ayat (1)
UU 24/2003 dan Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UU 24/2003 terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
- Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan: Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat; atau
- Lembaga negara”.
- Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selanjutnya, dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama”.
- Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat kedudukan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut di atas, perlu dijelaskan mengenai kualifikasi dan kerugian konstitusional dari masing-masing Pemohon.
- Bahwa, Pemohon I adalah
- Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor kependudukan 3505110312030004; (Bukti P-1)
- Bahwa Pemohon I merupakan Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah yang berkonsentrasi pada Hukum Tata Negara dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1860103221090; (Bukti P-2)
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon I merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK;
- Bahwa, Pemohon II adalah
- Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor kependudukan 3503134207030003; (bukti P-3)
- Bahwa Pemohon II merupakan Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah yang berkonsentrasi pada Hukum Tata Negara dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1860103235304; (Bukti P-4)
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon II merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK;
- Bahwa, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 juncto Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) terdapat beberapa syarat agar dapat dianggap sebagai kerugian konstitusional, antara lain:
- Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
- Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka perlu diuraikan kerugian konstitusional Para Pemohon, sebagai berikut:
- Bahwa, terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun dilanggar dengan ketentuan yang ada dalam pasal a quo. Adapun hak konstitusional Para Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI 1945 dan digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yakni: Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
- Sebelum Pemohon menguraikan secara rinci adanya hak para Pemohon yang dirugikan dengan adanya pasal yang dimohonkan pengujian, para Pemohon akan menguraikan dan menjelaskan terlebih dahulu pasal-pasal yang dimohonkan pengujian.
- Pertama, para Pemohon menguji Pasal 41 ayat (1) UU 24/2003 yang berbunyi “Dalam persidangan hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan”. Secara sistematika dan struktur UU 24/2003, pasal tersebut sebenarnya masuk dalam lingkup Bab V tentang Hukum Acara, yang berarti masuk dalam hukum acara yang bersifat umum yang berlaku untuk semua kewenangan MK. Sehingga, ketika pasal tersebut diuji oleh para pemohon dengan memohonkan agar diberikan limitasi waktu dalam pelaksanaannya, maka timbul kekhawatiran akan terjadi pertentangan dengan tenggang waktu penyelesaian perkara pada kewenangan MK yang lain. Namun perlu dipahami bahwa dalam struktur dan sistematika UU 24/2003 beserta perubahannya, Bagian Pemeriksaan Persidangan diatur dalam satu bab yang sama dan tidak diklasifikasikan atau diperinci sesuai dengan masing-masing kewenangan MK. Oleh karenanya, sangat tepat dan beralasan bila para pemohon menguji pasal a quo dalam konteks pembatasan uji materil sebab jika para pemohon ingin menguji pasal yang spesifik dalam konteks pengujian undang-undang maka tidak akan ditemukan pasal tersebut. Ketiadaan tersebut bukan berarti menutup akses pemohon untuk menguji pasal-pasal yang menjadi dasar adanya kerugian konstitusional pemohon. Hanya saja, agar tidak terjadi pertentangan kewenangan sebagaimana yang dikhawatirkan, maka dalam permohonan a quo pemohon mengusulkan petitum yang bersifat spesifik terhadap pengujian undang-undang tanpa menghilangkan atau mengganggu praktik pemeriksaan persidangan di kewenangan MK yang lain. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Para Pemohon juga ingin menegaskan bahwa pengujian terhadap Pasal 41 ayat (1) UU 24/2003 bukanlah dimaksudkan untuk menyeragamkan seluruh rezim waktu dalam setiap kewenangan Mahkamah, melainkan untuk memberikan penegasan konstitusional khusus dalam konteks pengujian undang- undang, yang hingga saat ini justru tidak memiliki batas waktu yang jelas. Sifat umum dari norma a quo tidak serta-merta menutup kemungkinan untuk diberikan pemaknaan konstitusional secara bersyarat (conditionally constitutional), sepanjang pemaknaan tersebut dibatasi hanya dalam konteks perkara tertentu, yakni pengujian undang-undang. Hal tersebutlah yang berusaha pemohon lakukan melalui pengujian a quo yang hal tersebut dapat dibuktikan melalui usulan petitum pemohon.
- Bahwa selain itu, pemohon juga ingin menjelaskan bahwa Pasal 41 ayat (1) ialah pasal yang menjadi dasar diadakannya pemeriksaan persidangan oleh MK. Rumusan pasal tersebut memuat substansi inti dari tahapan pemeriksaan persidangan, yakni kewenangan hakim konstitusi untuk memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Apabila ditafsirkan secara sistematis dengan Pasal 40 yang mengawali “Bagian Keenam Pemeriksaan Persidangan”, terlihat bahwa Pasal 40 hanya mengatur aspek formal persidangan, seperti sifat terbuka untuk umum, kewajiban menaati tata tertib, serta konsekuensi pelanggaran. Dengan demikian, Pasal 40 berfungsi sebagai norma pendahuluan, sedangkan Pasal 41 berfungsi sebagai norma operasional yang mengatur substansi kegiatan pemeriksaan itu sendiri. Barulah, dalam ayat selanjutnya yaitu pasal 41 ayat (4) dirinci secara eksplisit bentuk-bentuk kegiatan yang termasuk dalam pemeriksaan persidangan, mulai dari pemeriksaan pokok permohonan, alat bukti tertulis, keterangan para pihak, saksi, ahli, hingga alat bukti elektronik. Oleh karena itu, sangat tepat dan beralasan apabila permohonan pemberian limitasi waktu dalam penyelenggaraan pemeriksaan persidangan dalam permohonan a quo, yang diuji adalah Pasal 41 ayat (1) dan bukan pasal-pasal lain yang terdapat dalam Bagian Keenam yang berjudul “Pemeriksaan Persidangan”. Sebab, Pasal 41 ayat (1) lah yang berposisi sebagai fondasi hukum bagi pelaksanaan pemeriksaan persidangan di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut juga diperkuat dengan makna “Pemeriksaan Persidangan” dalam PMK 7/2025 sebagai “sidang yang diselengggarakan untuk mendengar keterangan para pihak, mendengar keterangan ahli dan/atau saksi, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tertulis serta alat bukti lain, dan mendengar keterangan pihak terkait”.
- Kedua, pemohon menguji Pasal 56 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) UU 24/2003. Berbeda dengan pasal sebelumnya, Pasal-pasal a quo secara sistematika masuk ke dalam Bagian Kedelapan perihal Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya, pasal tersebut tidak bersifat umum namun berlaku sebagai lex specialis untuk pengujian undang-undang. Sehingga tanpa harus menspesifikkan bunyi petitum, pengabulan terhadap petitum pemohon tidak akan mengganggu kewenangan Mahkamah yang lain. Dalam hal ini pemohon juga tidak memasukkan ayat (3) dan ayat (4) pasal a quo mengingat keduanya bukan merupakan pasal yang relevan dalam konteks uji materil.
- Dalam pengujian pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UU 24/2003, Pemohon memiliki tiga objek pokok permohonan. Pertama, pengujian pasal a quo untuk mengatur tenggat waktu pembacaan putusan pengujian materil undang-undang. Kedua, pengujian pasal a quo untuk mengatur tenggat waktu pembacaan putusan pengujian materil Perppu. Ketiga, pengujian pasal a quo untuk mengatur tenggat waktu pembacaan putusan permohonan pengujian undang-undang yang bersifat einmalig. Adanya tiga objek pokok permohonan dalam satu pasal yang sama merupakan konsekuensi dari tidak adanya diferensiasi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang dalam hal pengujian undang-undang, pengujian Perppu, serta pengujian undang-undang yang bersifat einmalig. Rumusan pasal a quo pun juga akhirnya dianggap sama dalam hal pengujian materil undang-undang, pengujian materil Perppu, maupun dalam hal pengujian undang- undang yang bersifat einmalig. Padahal dalam praktiknya, ketiga jenis peraturan perundang-undangan tersebut memiliki karakter yang berbeda.
- Bahwa berdasar uraian tersebut, nampak bahwa objek permohonan undang-undang dalam perkara a quo sudahlah tepat dan tidak dapat dianggap mengganggu kewenangan MK lainnya.
- Setelah menguraikan tersebut, pemohon akan menjelaskan hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya beberapa pasal tersebut.
- Bahwa Para pemohon sebagai warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian terhadap hukum yang adil sebagaimana yang disebutkan secara jelas dalam Pasal 28D UUD NRI 1945. Di mana tujuan dijaminnya hak-hak tersebut ialah sebagai bentuk perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. (Lihat: Sudikno Mertokusumo dalam Buku Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung, 1993, hlm. 2).
- Bahwa para pemohon sebagai warga negara juga memiliki hak untuk segera mendapakan keadilan dalam setiap proses peradilan. Mengingat, peradilan adalah sarana dan tempat bagi setiap warga negara untuk mencari dan mendapatkan keadilan, sehingga secara konsekuen, peradilan haruslah segera memberikan dan memutuskan apa yang sedang diperjuangkan oleh para pencari keadilan (justitiabeln).
- Bahwa para pemohon juga memiliki hak untuk mendapatkan transparansi dan akuntabilitas dari setiap tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara kekuasaan negara, terlebih cabang kekuasaan kehakiman. Dalam konsep negara hukum, transparansi dan kontrol sosial merupakan salah satu prinsip utama dan unsur-unsur apakah suatu negara diklasifikasikan sebagai negara hukum ataukah tidak. (Lihat: Jimly Asshidiqie dalam Buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia). Sehingga ketika Indonesia menisbatkan dirinya menjadi negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, maka kehadiran transparansi dan kontrol sosial, termasuk terhadap kekuasaaan yudikatif, menjadi sebuah keniscayaan dan menjadi hak warga negara untuk mendapatkannya.
- Bahwa ternyata, penormaan Pasal-pasal a quo tidak disertai dengan pembatasan tenggang waktu yang jelas. Di mana dengan tidak adanya limitasi tersebut, pengujian materil undang-undang yang menjadi kewenangan MK tidak memiliki batas waktu yang pasti.
- Bahwa hal tersebut dapat dilihat dari rumusan pasal-pasal a quo. Pasal 41 ayat (1) UU 24/2003 misalnya yang berbunyi “Dalam persidangan hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan”. Dalam rumusan pasal tersebut, tidak terdapat limitasi yang jelas kapan persidangan tersebut digelar. Alhasil tidak adanya limitasi tersebut menyebabkan sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan tidak memiliki batas waktu yang ajeg kapan akan dilaksanakan.
- Tidak adanya batas waktu tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pemohon, apakah perkaranya perlu memasuki agenda pemeriksaan persidangan ataukah langsung masuk RPH final. Selain itu, tanpa adanya batas waktu tersebut menyebabkan hilangnya jaminan keadilan karena adanya potensi bagi Mahkamah untuk dapat menunda pelaksanaan sidang tersebut secara berlarut-larut tanpa alasan yang dibenarkan. Hal tersebut nyatanya pernah terjadi dalam Pemeriksaan Persidangan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023.
- Bahwa kondisi demikian juga tercermin dalam rumusan Pasal 56 UU 24/2003. Pasal 56 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) tidak dirumuskan dengan pemberian batas waktu yang ajeg. Sehingga Mahkamah diberikan keleluasan yang absolut untuk mengadili suatu perkara tanpa ada batasan waktu. Penormaan pasal-pasal tersebut berimplikasi pada fenomena penyelesaian perkara pengujian materil undang-undang, pengujian materil Perppu, serta pengujian materil undang-undang yang bersifat einmalig oleh MK yang terkadang memerlukan waktu yang sangat lama sehingga akses keadilan yang ingin segera didapatkan oleh para pemohon menjadi sering tertunda. Padahal keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari.
- Dalam konteks pengujian Perppu, hal tersebut sangatlah berdampak negatif mengingat sifat Perppu yang sementara. Tanpa adanya pembatasan waktu tersebut, tentu akan sangat merugikan para pemohon mengingat Perppu yang diajukan dalam permohonannya berpotensi sudah berubah jenis menjadi undang-undang sehingga dalam putusan pengujian tersebut, pemohon dianggap kehilangan objek. Selain Perppu, dalam konteks pengujian undang-undang yang sifatnya einmalig, kondisi tersebut tentu sangat merugikan hak-hak pemohon. Jangka waktu yang tidak diatur secara konkret tersebut menyebabkan kondisi lamanya penyelesaian perkara permohonan pengujian undang-undang tersebut. Mengingat sifat undang-undang tersebut yang einmalig, akhirnya undang-undang yang sedang diuji pun sudah tidak relevan lagi karena masa berlakunya telah selesai. Tentu hal tersebut tidaklah selaras dengan konsep kepastian hukum dan keadilan yang telah diamanatkan oleh UUD NRI 1945.
- Bahwa pasal-pasal a quo juga tidak diformulasikan dengan mekanisme yang memadai untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian perkara, yang pada akhirnya menyebabkan kondisi ketidakpastian dan kebingungan bagi para pemohon perihal perkara uji materil yang sedang diajukannya. Transparansi dan akuntabilitas dalam konteks ini adalah transparansi dan akuntabilitas dalam hal adanya penundaan persidangan atau waktu yang sangat lama dalam memutus suatu perkara. Dalam penyelesaian perkara yang sangat lama tersebut, pemohon tidak diberikan alasan yang jelas mengapa perkaranya memerlukan waktu penyelesaian yang sangat lama. Padahal, keterbukaan menjadi asas dalam penyelenggaraan peradilan dengan tujuan untuk memberikan pelindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan serta untuk lebih menjamin objektivitas peradilan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaan yang adil dan tidak memihak, sehingga akan menghasilkan putusan yang adil kepada masyarakat. Sudikno Mertokusumo menyebutkan bahwa secara formil, transparansi dan akuntabilitas memungkinkan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial.
- Ketidakjelasan tenggang waktu yang diperparah dengan absennya transparansi dalam proses penyelesaian perkara uji materil telah menciptakan persoalan serius dalam praktik peradilan. Kombinasi kedua faktor tersebut berdampak langsung pada tergerusnya hak-hak pemohon sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, karena pemohon tidak memperoleh kepastian maupun kejelasan mengenai progres dan penyelesaian permohonannya. Hal tersebutlah yang pernah pemohon alami dalam perkara 88/PUU-XXIII/2025, di mana dalam perkara a quo, pemohon mengalami proses penyelesaian perkara yang berlarut- larut dan tanpa kepastian yang pada akhirnya berdampak pada agenda-agenda pemohon yang tidak dapat diprediksi.
- Bahwa dengan demikian, terdapat hak-hak pemohon yang dirugikan oleh berlakunya beberapa pasal tersebut.
- Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, antara lain;
- Bahwa para Pemohon telah mengalami kerugian potensial dengan adanya penormaan pasal-pasal a quo yang tidak diiringi dengan pengaturan tenggang waktu pemeriksaan serta prinsip transparansi yang jelas dan terukur dalam proses persidangan di MK.
- Pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki latar belakang pendidikan hukum tata negara. Dengan kualifikasi tersebut, sangat terbuka kesempatan bagi pemohon untuk melakukan praktik judicial review ke depannya, sebab judicial review sendiri adalah mekanisme ajudikasi yang telah disediakan oleh konstitusi bagi setiap warga negara yang mengalami kerugian hak konstitusional akibat berlakunya suatu norma dalam undang-undang. Sebelumnya pun, Pemohon telah beberapa kali mengajukan permohonan uji materiil terhadap undang- undang ke Mahkamah Konstitusi, sehingga secara nyata, klaim potensi pengajuan kembali permohonan judicial review di masa mendatang adalah berdasar.
- Bahwa dengan masih dinormakannya pasal-pasal a quo tersebut, pemohon berpotensi dirugikan hak-haknya apabila pasal-pasal a quo tidak dibatasi waktu
- Pertama, potensi kerugian bagi pemohon apabila Pasal 41 ayat (1) tidak diberikan batas waktu. Tanpa adanya jangka waku yang jelas kapan diselenggarakannya sidang pemeriksaan persidangan, hal tersebut menyebabkan potensi sidang permohonan pengujian undang-undang dengan agenda pemeriksaan persidangan ke depannya ditunda-tunda pelaksanaannya oleh MK. Tentu hal tersebut akan menyebabkan fenomena ketidakpastian hukum yang berlarut mengingat perkara yang diajukan tidak memiliki kejelasan mengenai tahapan dan batas waktu penyelesaiannya. Selain itu, kondisi demikian juga berpotensi melahirkan fenomena penundaan terhadap akses keadilan yang berusaha ingin segera didapatkan oleh Pemohon. Padahal, justice delayed is justice denied, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari.
- Bahwa kondisi yang penundaan dalam penjadwalan pemeriksaan persidangan tersebut ternyata pernah terjadi sebelumnya. Dalam kasus empirik hal tersebut pernah terjadi dalam Perkara Nomor 29/PUU- XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. Bahkan dalam dissenting opinion-nya, Yang Mulia Arief Hidayat menyatakan
“Berdasarkan pada proses persidangan sebagaimana diuraikan pada tabel di atas, proses persidangan Pasca Persidangan Perbaikan Permohonan menuju Pemeriksaan Persidangan dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden terkesan terlalu lama, bahkan memakan waktu hingga 2 (dua) bulan, yakni pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan 1 (satu) bulan pada Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. Meskipun hal ini tidak melanggar hukum acara baik yang diatur di dalam undang- undang tentang Mahkamah Konstitusi maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi. Namun penundaan perkara a quo berpotensi menunda keadilan dan pada akhirnya akan meniadakan keadilan itu sendiri (justice delayed, justice denied). Terlebih hal ini merupakan suatu ketidaklaziman yang saya rasakan selama lebih kurang 10 tahun karena itu pada kesempatan ini pula saya mengusulkan agar Mahkamah menetapkan tenggang waktu yang wajar antara sidang perbaikan permohonan dengan pemeriksaan persidangan untuk mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah, sehingga peristiwa seperti ini tidak akan atau tidak lagi terjadi di kemudian hari. Perbaikan ini dapat dilakukan dengan menyempurnakan hukum acara perkara pengujian undang-undang. - Bahwa dengan demikian, kekawatiran yang pemohon dalilkan sebelumnya adalah kekhawatiran yang berdasar yang ke depannya akan dapat terulang kembali. Ke depan, Pemohon berpotensi mengajukan permohonan yang memerlukan sidang pemeriksaan persidangan. Tanpa adanya waktu, pemeriksaan persidangan dalam permohonan pengujian undang-undang pemohon dapat ditunda-tunda pelaksanaannya hingga memakan waktu yang lama sebagaimana yang telah terjadi sebelumnya. Pada akhirnya hal tersebut akan menyebabkan kondisi ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pemohon.
- Kedua, Potensi kerugian yang dialami Pemohon sebab dinormakannya pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) tanpa pemaknaan waktu yang jelas. Tanpa adanya pemaknaan yang jelas dalam Pasal a quo, hal tersebut menyebabkan proses penyelesaian perkara pengujian undang- undang yang sangat lama sehingga menghilangkan kepastian hukum. Rumusan dalam pasal a quo yang tidak memiliki batas waktu menyebabkan kebebasan bagi Mahkamah untuk menyelesaikan dan membacakan putusan atas suatu permohonan pengujian undang- undang, permohonan pengujian Perppu, dan permohonan pengujian undang-undang yang bersifat einmalig. Alhasil suatu perkara pengujian materil undang-undang, Perppu, dan undang-undang yang bersifat einmalig dapat memakan waktu yang sangat panjang yang pada akhirnya menyebabkan kondisi ketidakpastian hukum bagi Pemohon. Kondisi demikian secara aktual pernah dialami oleh Pemohon. Pemohon sebelumnya pernah mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf s UU PILKADA ke MK, yang diregister dengan Nomor Perkara 88/PUU-XXIII/2025. Dalam perkara tersebut, sidang perbaikan permohonan dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Juni 2025. Namun ternyata perkara tersebut tidak kunjung diputus bahkan hingga memasuki bulan November 2025. Artinya, sekitar 134 hari sejak sidang terakhir dilaksanakan, MK belum memutus permohonan a quo. Pemohon pun mengalami kondisi ketidakpastian hukum. Tidak adanya limitasi yang jelas dalam norma a quo menyebabkan hilangnya sifat predictable dari sebuah norma. Hilangnya sifat predictable tersebut menempatkan Pemohon dalam kondisi ketidakpastian yang berkepanjangan, sehingga para Pemohon tidak dapat memprediksi maupun merencanakan langkah- langkah dalam kehidupan pemohon secara wajar. Ketidakjelasan waktu penyelesaian perkara menyebabkan Pemohon keliru dalam memprediksi jadwal, termasuk dalam penentuan waktu pelaksanaan program magang di Mahkamah Konstitusi, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian konkret bagi Pemohon. Pada mulanya pemohon berasumsi bahwa perkara a quo pasti cepat diputus mengingat waktu yang telah ditempuh sejak sidang terakhir dilaksanakan dalam proses perkara tersebut sudah lama, akhirnya pemohon pun mendaftarkan diri untuk mengikuti magang di MK (Bukti P-5). Namun ternyata perkara a quo tidak kunjung segera diputus hingga pemohon memasuki jadwal magang di MK tersebut. Pemohon pun pada akhirnya mencabut permohonan a quo dengan tenggang waktu total penyelesaian perkara tersebut memakan waktu 174 hari (5 bulan lebih).
- Jikalau dari awal terdapat penormaan Pasal a quo secara jelas dengan mencantumkan limitasi waktu, setidak-tidaknya perkara pemohon tidak akan diselesaikan secara berlarut-larut hingga memerlukan waktu yang sangat lama. Selain itu, setidak-tidaknya pemohon akan dapat memperkirakan secara wajar kapan perkara yang diajukannya diputus sehingga Pemohon dapat menyusun perencanaan kegiatan akademik dan profesionalnya secara lebih terukur dan tidak merugikan kepentingannya sendiri.
- Bahwa kondisi demikian secara nyata membatasi dan menghambat hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam perkara a quo, ketidakjelasan prosedural dan lamanya penyelesaian perkara menyebabkan para Pemohon dipaksa berada pada posisi yang merugikan.
- Bahwa bentuk kerugian lain yang dialami oleh pemohon ialah tertundanya akses pemohon untuk segera mendapatkan keadilan. Terlepas apakah hasil putusan nantinya kabul atau tidak kabul, proses uji materil yang dilaksanakan dengan batasan waktu yang jelas akan segera menghasilkan kepastian hukum serta tidak menunda-nunda hadirnya keadilan bagi para pemohon. Menurut Immanuel Kant, peradilan cepat atau “speedy administration of justice” selalu didambakan oleh setiap pencari keadilan. Pada umumnya setiap pencari keadilan menginginkan penyelesaian perkara yang cepat dan tuntas, walaupun akhirnya dikalahkan oleh pemeriksaan yang bertele-tele, tertunda-tunda, sekalipun dimenangkan juga perkaranya. Sudahlah wajar kalau para pencari keadilan menghendaki penyelesaian perkara yang cepat, kecuali ingin lekas tahu mengenai kepastian hak-haknya dalam suatu perkara, pemeriksaan yang bertele-tele atau tertunda-tunda berarti mengeluarkan banyak biaya dan waktu. (Lihat: Andi Hamzah, dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hlm. 37).
- Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 16/PUU-VIII/2010 juga telah menyatakan pentingnya batasan dalam rangka menciptakan kepastian hukum. Dalam pertimbangannya Mahkamah menjelaskan bahwa: “Dengan pembatasan itu pula akan terhindarkan adanya proses peradilan yang berlarut-larut yang mengakibatkan berlarut-larutnya pula upaya memperoleh keadilan yang pada akhirnya justru dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri sebagaimana dilukiskan dalam adagium “justice delayed is justice denied”.
- Bahwa ternyata, berdasarkan data yang Pemohon peroleh, ketiadaan batas waktu pengujian di MK tersebut ternyata selama ini telah sering menyebabkan kondisi penyelesaian perkara yang membutuhkan waktu sangat lama. Hal tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut: (SUMBER: Diolah oleh Adam Imam Hamdana, Annissa Rahmayanti Chaerunnissa, Adinda Rahayu Agustin dan Zhang Dhiva Ariesta Zuyyina berdasar penelusuran perkara di MKRI.ID)
Perkara Tanggal Waktu Pengajuan permohonan ke Pengucapan Waktu Sidang Terakhir ke Pengucapan Waktu RPH ke Pengucapan Amar Putusan Pengajuan Permohonan
Sidang Terakhir
RPH
Pengucapan4/PUU- X/2012 09/01/2012 11/04/2012 02/01/2013 15/01/2013 128 hari 72 hari 13 hari Dikabulkan Sebagian 5/PUU- X/2012 11/01/2012 15/05/2012 02/01/2013 08/01/2013 239 hari 55 hari 6 hari Dikabulkan Seluruhnya 4/PUU- IX/2011 29/11/2011 21/03/2012 19/12/2012 03/01/2013 407 hari 285 hari 16 hari Dikabulkan Sebagian 6/PUU- IX/2012 02/04/2012 27/06/2012 26/03/2013 16/05/2013 440 hari 293 hari 90 hari Dikabulkan Sebagian 40/PUU- X/2012 25/04/2012 27/06/2012 02/01/2013 15/01/2013 296 hari 262 hari 13 hari Ditolak 49/PUU- X/2012 28/05/2012 05/07/2012 26/03/2013 28/05/2013 368 hari 323 hari 62 hari Dikabulkan Sebagian 62/PUU- X/2012 20/06/2012 02/07/2012 04/02/2013 21/04/2013 279 hari 277 hari 276 hari Dikabulkan Seluruhnya 1/PUU- XI/2013 03/01/2013 19/03/2013 27/04/2013 16/01/2014 318 hari 302 hari 263 hari Dikabulkan Sebagian 3/PUU- XII/2014 09/01/2014 22/10/2014 23/12/2014 206 hari 284 hari 283 hari Dikabulkan Sebagian 4/PUU- XI/2013 21/03/2013 14/03/2013 26/03/2013 23/01/2014 338 hari 324 hari 154 hari Dikabulkan Sebagian 20/PUU- XI/2013 05/02/2013 16/04/2013 08/07/2013 12/03/2014 679 hari 663 hari 247 hari Dikabulkan Seluruhnya 7/PUU- XII/2014 22/01/2014 19/03/2014 08/04/2014 04/11/2015 652 hari 591 hari 594 hari Dikabulkan Seluruhnya 19/PUU- XII/2014 21/02/2014 23/09/2014 26/02/2015 11/03/2015 413 hari 169 hari 166 hari Dikabulkan Sebagian 2/PUU- XVII/2019 14/11/2019 17/02/2020 14/06/2021 & 04/08/2021 30/09/2021 685 hari 597 hari 472 hari Dikabulkan Seluruhnya 8/PUU- XVII/2019 01/11/2019 22/01/2020 04/11/2020 25/11/2020 694 hari 673 hari 284 hari Ditarik Kembali 6/PUU- XVIII/2020 15/01/2020 06/10/2020 14/06/2021 30/10/2021 500 hari 329 hari 294 hari Dikabulkan Seluruhnya 32/PUU- XVIII/2020 05/05/2020 05/11/2020 10/12/2020 14/01/2021 254 hari 71 hari 35 hari Dikabulkan Seluruhnya 37/PUU- XVIII/2020 09/06/2020 29/04/2021 12/10/2021 13/10/2021 399 hari 167 hari 1 hari Dikabulkan Sebagian 64/PUU- XVIII/2020 23/07/2020 04/08/2021 7/10/2021 & 21/10/2021 27/10/2021 467 hari 84 hari 107 hari Dikabulkan Sebagian 70/PUU- XVII/2019 13/11/2019 23/09/2020 8/4/2021 & 19/4/2021 04/05/2021 539 hari 223 hari 14 hari Dikabulkan Sebagian 72/PUU- XVII/2019 04/11/2019 17/02/2020 14/06/2021 & 04/08/2021 30/09/2021 685 hari 597 hari 472 hari Dikabulkan Sebagian 83/PUU- XVIII/2020 19/10/2020 31/08/2021 04 & 19/10/2021 27/10/2021 373 hari 57 hari 8 hari Dikabulkan Sebagian 91/PUU- XVIII/2020 27/10/2020 18/10/2021 3- 4/11/2021 25/11/2021 396 hari 38 hari 34 hari Dikabulkan Sebagian 39/PUU- XXI/2023 11/04/2023 13/04/2024 19/11/2024 29/11/2024 394 hari 230 hari 10 hari Dikabulkan Sebagian 103/PUU- XXI/2023 28/08/2023 05/03/2024 22/08/2024 29/08/2023 367 hari 177 hari 7 hari Dikabulkan Sebagian 3/PUU- XXII/2024 03/01/2024 22/10/2024 07/05/2025 27/05/2025 147 hari 125 hari 20 hari Dikabulkan Sebagian 14/PUU- XXII/2024 15/01/2024 08/10/2024 17/12/2024 03/01/2025 354 hari 87 hari 17 hari Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima) 37/PUU- XXIII/2025 25/03/2025 07/08/2025 3/11/2025 17/12/2025 267 hari 132 hari 44 hari Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima) 71/PUU- XXIII/2025 02/05/2025 28/08/2025 18/2/2026 2/3/2026 304 hari 186 hari 12 hari Mengabulkan sebagian 88/PUU- XXIII/2025 23/05/2025 16/06/2025 06/11/2025 13/11/2025 174 hari 150 hari 7 hari Ditarik kembali 203/PUU- XXIII/2025 27/10/2025 Belum selesai Belum selesai Belum selesai Sudah memakan waktu 195 hari - Bahwa dalam beberapa kasus, kondisi penyelesaian perkara yang sangat lama tersebut juga menyebabkan berubahnya status kedudukan hukum dari pemohon pengujian undang-undang. Pada mulanya, pemohon pengujian undang-undang masih mengalami kerugian secara potensial, namun karena penyelesaian perkara yang sangat lama, status tersebut dapat berubah menjadi kerugian aktual. Begitupula sebaliknya, pada mulanya pemohon pengujian undang-undang sebenarnya sudah memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan pengujian, namun karena penyelesaian yang lama hal tersebut menyebabkan statusnya berubah sehingga tidak lagi memenuhi unsur kedudukan hukum. Bahkan lebih parahnya, dalam beberapa perkara terdapat peristiwa di mana pemohon pengujian undang-undang meninggal dunia dengan status perkara yang masih belum diputuskan.
- Bahwa selain itu, tidak adanya batasan waktu terutama dalam Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) menyebabkan Mahkamah tidak memiliki batas waktu untuk memutus pengujian Perppu. Alhasil kerapkali Perppu yang diuji ke Mahkamah telah berubah statusnya menjadi undang-undang sebelum sampai pada tahap putusan Mahkamah. Akhirnya, Mahkamah pun memutuskan bahwa pengujian Perppu tersebut kehilangan objek. Tentu hal ini sangatlah merugikan pemohon pengujian Perppu. Pemohon pengujian Perppu yang notabene telah menyusun permohonan sedemikian rupa ternyata mengalami kerugian sebab permohonan yang telah ia susun dianggap kehilangan objek, bukan sebab kesalahannya, namun sebab ketiadaan ketentuan untuk menyidangkan perkara a quo secara cepat sehingga berakibat pada lamanya pemutusan perkara oleh Mahkamah.
- Bahwa hilangnya objek sebab lamanya waktu penyelesaian perkara telah terjadi dalam beberapa pengujian Perppu sebagai berikut:
o Putusan MK Nomor 91/PUU-XI/2013 atas permohonan menguji secara formil dan materiil Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
o Putusan MK Nomor 118-119-125-126-127-129-130-135/PUU-XII/2014 mengenai pengujian konstitusionalitas Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, dan Perppu No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
o Putusan MK Nomor 23/PUU-XVIII/2020 dan 24/PUU-XVII/2020 tentang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
o Dan lain-lain - Bahwa kondisi demikian tentunya juga akan berpotensi dialami oleh pemohon. Ke depan, dengan kualifikasi yang dimiliki oleh pemohon, tidak menutup kemungkinan pemohon akan menguji Perppu. Dalam pengujian tersebut tentunya terdapat potensi penyelesaian perkara yang bertele-tele sebagaimana yang telah terjadi sebelumnya apabila Mahkamah tidak menetapkan waktu yang jelas.
- Bahwa dalam konteks pengujian undang-undang yang bersifat einmalig, tanpa adanya pembatasan waktu, hal tersebut menyebabkan kebebasan bagi Mahkamah dalam menyelesaikan perkara tersebut. Alhasil, karena ketiadaan tenggang waktu yang jelas tersebut menyebabkan undang- undang yang sedang diuji berpotensi hilang objek mengingat sifatnya yang sekali waktu. Hal tersebut sangatlah tidak selaras dengan konsep kepastian hukum dan keadilan, di mana perkara pengujian undang- undang yang bersifat einmalig seharusnya diprioritaskan mengingat keberlakuannya yang tidak selamanya. Namun, penormaan pasal a quo dapat mengesampingkan prinsip-prinsip tersebut.
- Bahwa dalam tataran praktis hal tersebut juga telah terjadi. Dalam perkara uji materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (UU APBN TA) 2026. Laporan yang dikeluarkan oleh Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menilai bahwa terdapat kejanggalan dalam penjadwalan persidangan perkara a quo di mana jarak antar sidang yang mencapai 2 hingga 3 minggu. Hal tersebut tentu tidak lazim karena Undang-Undang APBN bersifat einmalig yang memiliki masa berlaku terbatas hanya satu tahun. Keterlambatan dalam penanganan perkara ini berisiko menyebabkan permohonan kehilangan objek atau tidak lagi memiliki daya eksekutorial, yang pada akhirnya dapat berujung pada penolakan permohonan. (Lihat: https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/kospi-soroti- kejanggalan-jadwal-sidang-uji-materiil-mbg-dalam-uu-apbn-di-
mahkamah-konstitusi/) - Bahwa fakta tersebut membuktikan bahwa penormaan pasal a quo yang tidak dibatasi dalam hal pengujian undang-undang yang bersifat einmalig sangatlah kontras dengan semangat negara hukum Indonesia dan berpotensi menggerus hak-hak kepastian hukum dan akses keadilan bagi para pemohon pengujian undang-undang. Hal tersebut tentunya juga sangat berpotensi terjadi dalam diri para pemohon. Tidak menutup kemungkinan ke depannya undang-undang yang diuji para pemohon ialah undang-undang yang bersifat einmalig, tanpa adanya pembatasan waktu hal tersebut akan menyebabkan pengujian undang-undang yang dimohonkan oleh pemohon juga akan digelar secara tidak proporsional dalam hal pemeriksaan persidangan. Tentu hal tersebut secara pasti melanggar hak kepastian hukum dan keadilan bagi pemohon.
- Dengan demikian, fakta-fakta serta dalil yang dikemukakan pemohon di atas telah menunjukkan konklusi bahwa ke depannya, kerugian sedemikian rupa akan sangat berpotensi dialami oleh pemohon dan dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
- Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
- Bahwa kerugian yang dialami Pemohon secara spesifik maupun potensial sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri atau semata-mata disebabkan oleh faktor di luar hukum, melainkan merupakan akibat langsung dari adanya kekosongan pengaturan dan ketidakjelasan norma a quo.
- Bahwa Pasal-pasal a quo yang diuji dalam permohonan kali ini ialah pasal-pasal yang berisi perihal ketentuan pelaksanaan pemeriksaan persidangan serta perihal putusan atas permohonan pengujian undang- undang, permohonan pengujian Perppu, dan permohonan pengujian undang-undang yang bersifat einmalig yang dilaksanakan oleh Mahkamah.
- Bahwa dalam rumusan pasal-pasal a quo telah ternyata tidak diberikan tenggang waktu yang jelas terutama antara waktu sidang pendahuluan II (Perbaikan Permohonan) dengan sidang pemeriksaan persidangan, serta antara sidang terakhir yang dilaksanakan dengan pembacaan putusan pengujian materil UU/Perppu/UU yang bersifat einmalig.
- Bahwa ketiadaan limitasi tersebutlah yang menyebabkan tergerusnya hak-hak pemohon secara spesifik maupun potensial sebelumnya. Dalam hal pemeriksaan persidangan misalnya, manakala pasal 41 ayat (1) memiliki makna yang jelas perihal pelaksanaannya, maka tidak akan terjadi lagi pemeriksaan persidangan yang dilaksanakan dengan ditunda- tunda/berlarut-larut sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya karena Mahkamah sudah memiliki batas waktu yang ajeg sehingga terikat dengan batas tersebut. Namun, karena ketiadaan makna limitasi tersebutlah yang pada akhirnya menyebabkan keleluasaan bagi Mahkamah kapan ingin menggelar pemeriksaan persidangan.
- Selaras pula dengan pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), sebab tidak ada limitasi waktu hal tersebut mengakibatkan keleluasaan bagi Mahkamah untuk memutus perkara pengujian materil UU/Perppu/UU yang bersifat einmalig. Jika sedari awal sudah ada batas waktu yang ajeg, tentu penyelesaian perkara yang bertele-tele sebagaimana yang telah penulis jelaskan dalam dalil-dalil sebelumnya tidak akan terjadi lagi atau seminimalnya tereduksi.
- Dalam konteks kerugian yang dialami pemohon dalam perkara 88/PUU- XXIII/2025, apabila sejak awal terdapat ketentuan tenggat waktu yang jelas dan mengikat, tidak mungkin perkara Pemohon dibiarkan menggantung dalam jangka waktu yang tidak menentu hingga memaksa Pemohon berada dalam situasi dilematis tersebut. Dengan demikian, ketiadaan pengaturan mengenai tenggat waktu merupakan penyebab langsung dari kerugian konstitusional berupa proses peradilan yang tidak kunjung selesai yang berkorelasi pada hilangnya kepastian hukum bagi pemohon.
- Bahwa tidak adanya tenggang waktu yang jelas tersebut juga ternyata diiringi dengan tidak adanya transparansi atas proses peradilan di MK yang semakin menyebabkan ketidakpastian hukum yang dialami oleh para pemohon khususnya, dan umumnya kepada semua pihak-pihak yang berperkara di MK. Seandainya terdapat mekanisme transparansi terhadap proses penyelesaian perkara yang membutuhkan waktu yang lama dan diatur secara normatif, Pemohon setidak-tidaknya dapat mengetahui posisi perkaranya dan mengambil keputusan dalam hidupnya dengan pertimbangan yang matang
- Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa kerugian yang didalilkan Pemohon merupakan konsekuensi langsung penormaan pasal-pasal a quo. Tanpa ketiadaan pengaturan mengenai tenggat waktu dan transparansi proses persidangan, mustahil suatu perkara dibiarkan berlarut tanpa kepastian. Oleh karena itu, kerugian konstitusional yang dialami Pemohon merupakan dampak langsung dari berlakunya peraturan a quo, dan secara wajar dapat diprediksi akan dialami pula oleh pemohon lain dalam kondisi yang serupa.
- Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan ini, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
- Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini, kerugian- kerugian yang dialami para Pemohon serta berbagai macam kekhawatiran yang telah para pemohon sampaikan akan dapat dihilangkan sehingga konsepsi MK sebagai penegak keadilan serta penjaga hak konstitusional warga negara akan benar-benar termanifestasi dengan sempurna.
III. ALASAN PERMOHONAN/POKOK-POKOK PERMOHONAN
A. Penormaan Pasal A Quo Tanpa Limitasi Waktu Bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Negara Hukum
- Bahwa Indonesia menisbatkan dirinya menjadi negara hukum berdasarkan rumusan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Gagasan negara hukum yang dianut tersebut dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, sistem hukum itu perlu dibangun (law making) dan ditegakkan (law enforcing) sebagaimana mestinya, dimulai dengan konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi kedudukannya.
- Bahwa dalam negara hukum, pada hakikatnya hukum itu sendirilah yang menjadi penentu segalanya sesuai dengan prinsip nomokrasi dan doktrin ‘the rule of Law, and not of Man’. Dalam kerangka ‘the rule of law’ itu, diyakini adanya pengakuan bahwa hukum itu mempunyai kedudukan tertinggi (supremacy of law). Oleh karenanya terdapat prinsip-prinsip dalam konsepsi tersebut yang harus dijunjung tinggi sebagai upaya agar hukum tetap berada pada posisi utamanya.
- Bahwa termasuk prinsip-prinsip dari negara hukum mengacu pada pendapat yang dikemukakan oleh Bothling, yakni “de staat, waarin de wilsvriheid van gezagsdragers is beperket door grenzen van recht” (negara, di mana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum). Dalam perspektif negara hukum modern, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat legitimasi kekuasaan, melainkan sebagai instrumen pembatas kekuasaan (limitation of power). Oleh karena itu, setiap pemberian kewenangan yang tidak disertai pembatasan yang memadai justru mencederai esensi dari prinsip supremacy of law itu sendiri. Hal tersebut juga selaras dengan yang dikemukakan oleh Nurul Qomar bahwa Negara hukum mengandung maksud untuk membatasi kekuasaan daripada penguasa negara agar tidak menyalahgunakan kekuasaannya untuk menindas dan menelantarkan rakyatnya. (Lihat: KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM DI INDONESIA oleh Dachran Busthami, dalam Jurnal Masalah - Masalah Hukum, Jilid 46 No. 4, Oktober 2017, Halaman 336-342).
- Bahwa MK adalah satu cabang penyelenggara kekuasaan negara yang berada dalam bidang yudikatif. Sebagai salah satu pemegang kekuasaan negara, Mahkamah Konstitusi juga menjadi bagian dari institusi negara yang harus mendapatkan pembatasan kekuasaan sehingga tidak berlaku sewenang-wenang. Tanpa adanya pembatasan kekuasaan, MK justru dapat bertransformasi menjadi tirani yudisial, yakni suatu format ketatanegaraan (pranata sosial) yang sama buruknya dengan tirani eksekutif dan tirani legislatif di mana kekuasaan yudisial dengan otoritasnya dapat menciptakan terhadap hal yang tidak sah (necessitas facil liticum qoad atau non est liticum).
- Bahwa pembatasan terhadap kekuasaan Mahkamah tidaklah terbatas pada aspek-aspek kewenangan substantif dalam memeriksa dan memutus perkara semata, melainkan juga mencakup pembatasan prosedural, khususnya terkait pengaturan jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang. Mengingat hal tersebut sangatlah berkorelasi dengan kepastian hukum, keadilan, akuntabilitas peradilan, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
- Bahwa ternyata, perumusan pasal-pasal a quo tidak disertai mekanisme yang dapat membatasi kekuasaan Mahkamah dalam hal prosedur tersebut.
- Dalam rumusan Pasal 41 ayat (1) misalnya, rumusan pasal tersebut tidak mengatur secara jelas kapan pelaksanaan sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan digelar. Alhasil, Mahkamah dapat saja menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan sebebas- bebasnya tanpa adanya limitasi waktu. Tentu hal tersebut sangatlah tidak selaras dengan prinsip limitation of power yang pada hakikatnya menuntut adanya pembatasan terhadap setiap bentuk penggunaan kewenangan, termasuk dalam ranah kekuasaan kehakiman. Ketiadaan limitasi tersebut berpotensi menimbulkan praktik penundaan persidangan secara tidak proporsional, baik secara sengaja maupun tidak, yang pada akhirnya dapat menggerus relevansi isu hukum yang sedang diuji. Dalam konteks tertentu, penundaan demikian bahkan dapat mengakibatkan hilangnya urgensi pengujian, terutama terhadap undang-undang yang memiliki sifat temporal atau keberlakuan yang terbatas.
- Bahwa kondisi pertentangan dengan prinsip-prinsip pembatasan kekuasaan juga terdapat dalam rumusan pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5). Tanpa adanya pembatasan yang jelas, Mahkamah menjadi tidak terikat waktu sehingga menimbulkan kebebasan bagi Mahkamah untuk mengatur waktu cepat dan lambat penanganan suatu perkara permohonan pengujian undang-undang. Sekalipun mungkin perkara tersebut telah diputus dalam RPH, namun pembacaan putusan tersebut dapat saja dilakukan dengan tanpa batasan waktu. Tentu hal ini sangatlah bertolak belakang dengan prinsip limitation of power. Prinsip limitation of power sendiri berakar dari fenomena kekuasaan yang terpusat di tangan raja yang tidak diiringi dengan kontrol yang jelas apakah kekuasaan tersebut menindas atau meniadakan hak-hak kebebasan rakyat. Dengan adanya prinsip tersebut, setiap cabang kekuasaan memiliki batas yang jelas sebagai bentuk kontrol terhadap kewenangan yang diampunya sehingga hak-hak rakyat pun juga tidak dapat dinegasikan. Namun, prinsip tersebut dapat tereduksi dalam diri Mahkamah manakala Mahkamah masih diberikan keleluasaan untuk mengatur cepat lambat penyelesaian suatu perkara tanpa ada batas yang ajeg. Fenomena tersebut dapat mendorong MK menjadi lembaga yang super power sebab dengan kewenangan yang luas dan sentral namun tanpa limitasi waktu, MK memiliki ruang untuk “berpolitik” melalui pengaturan cepat atau lambatnya proses penyelesaian perkara. Akibatnya, perkara yang seharusnya diputus dengan segera bisa saja ditunda hingga putusannya tidak lagi relevan dalam suatu kasus. Sebaliknya, perkara yang sebenarnya tidak mendesak justru dapat diprioritaskan karena adanya kepentingan atau tekanan politik tertentu.
- Bahwa hal tersebut misalnya tercermin dalam Putusan Nomor 90/PUU- XXI/2023 perihal uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana MK justru melakukan manuver politik dalam rangka memutus usia calon presiden dan calon wakil presiden yang notabene berjarak dekat dengan kontestasi Pemilu. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam dissenting opinion-nya secara jelas mengatakan:
“ketika pembahasan di RPH, titik temu (arsiran) termasuk masalah yang menyita waktu dan perdebatan. Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara Hakim Konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru serta perlu dimatangkan kembali hingga Mahkamah, in casu lima Hakim yang berada dalam gerbong “mengabulkan sebagian”, benar-benar yakin dengan pilihan amar putusannya. Sekalipun RPH ditunda dan berlangsung lebih lama, bagi Hakim yang mengusulkan ditunda, hal tersebut tidak akan menunda dan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan, in casu tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Namun demikian, di antara sebagian Hakim yang tergabung dalam gerbong “mengabulkan sebagian” tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo” - Bahwa hal tersebut tentunya juga tidak selaras dengan prinsip negara hukum lainnya yaitu equality before the law. Dalam Negara Hukum, tidak diperkenankan bagi organ kekuasaan untuk mengistimewakan orang atau kelompok orang tertentu, atau mendiskriminasikan orang atau kelompok orang tertentu. Dalam konteks a quo, Mahkamah sebagai pemegang kekuasaan negara tidak diperkenankan untuk membedakan penyelesaian suatu perkara hanya karena adanya kepentingan politik maupun tekanan politik tertentu yang menyebabkan adanya disparitas bagi Mahkamah untuk memutus suatu perkara. Tentu hal ini menciptakan kondisi di mana para pihak yang berperkara tidak memperoleh jaminan perlakuan yang sama dalam proses peradilan.
- Bahwa dalam konteks pengujian Perppu, ketiadaan batas waktu yang jelas dalam penyelesaian perkara akan menyebabkan potensi berubahnya status Perppu tersebut menjadi undang-undang. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945, dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa Presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikutnya. Meskipun begitu, Perppu tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak Perppu tersebut ditetapkan oleh Presiden dan diundangkan walaupun masih dalam proses pengajuan kepada DPR untuk dimintakan persetujuan. Apabila DPR menyetujuinya, nantinya Perppu tersebut akan dinormakan dalam bentuk undang-undang.(Lihat: Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Melakukan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Studi Kasus Pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2013) oleh Aditya Ilmam Perdhana) Dalam konstruksi demikian, permohonan pengujian Perppu akan bergantung pada kecepatan DPR untuk menetapkan Perpu menjadi Undang-Undang. Sebab jika telah dinormakan dalam bentuk undang- undang, Perppu tersebut telah berubah objek sehingga tidak dapat lagi diperiksa perkaranya oleh Mahkamah. Pun jika diperiksa, pada akhirnya putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah ialah putusan tidak menerima permohonan Pemohon karena objek yang diuji telah berubah.
- Bahwa dengan sifat dan karakteristik tersendiri yang dimiliki oleh Perppu berbeda dengan undang-undang, terutama berkaitan dengan proses pembuatan dan sifat keberlakuannya, maka penyelesaian perkara pengujian Perpu juga harus memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dengan penanganan perkara pengujian undang-undang pada umumnya. Kecepatan MK untuk memberikan kepastian terhadap konstitusionalitas Perppu akan membawa pengaruh besar terhadap kepastian dari pelaksanaan Perppu. Apalagi jika muatan Perpu tersebut, misalnya, memuat pembatasan dan penangguhan terhadap hak asasi manusia atau perluasan kewenangan dari lembaga-lembaga negara tertentu. Tanpa adanya pembatasan yang jelas terutama dalam rumusan pasal a quo, Mahkamah dapat saja dengan sengaja mengulur-ulur waktu pemeriksaan agar objek permohonan lebih dahulu ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh DPR sehingga pada akhirnya berubah objek. Selain itu jika aturan pembatasan waktu ini tidak terealisasikan maka akan selamanya pemohon dibayangi dengan kekhawatiran bahwa objek pengujian berupa Perpu akan kembali kandas di tengah proses pemeriksaan di persidangan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya pembatasan terhadap rumusan pasal a quo dalam konteks Perppu menjadi keniscayaan.
- Bahwa dalam konteks pengujian undang-undang yang bersifat einmalig, tanpa adanya tenggang waktu yang jelas dalam Pasal a quo, hal tersebut menyebabkan keleluasaan bagi Mahkamah untuk menyelesaikan permohonan pengujian undang-undang yang bersifat einmalig, tanpa memperhatikan waktu keberlakuan dari udang-undang tersebut. Undang- undang yang bersifat einmalig sendiri diartikan sebagai undang-undang yang berlaku sekali-selesai, yaitu norma hukum yang berlakunya hanya satu kali saja dan setelah itu selesai. (Lihat: Amin, Fakhry, et al. Ilmu Perundang-Undangan. Sada Kurnia Pustaka, 2023) Dalam jenis undang- undang yang demikian, norma-norma yang terkandung di dalamnya hanya bersifat temporal di mana setelah tempo tersebut selesai, undang- undang tersebut tidak memiliki daya laku lagi. Salah satu jenis undang- undang yang masuk dalam kategori ini ialah undang-undang APBN. Arifin P. Soeria Atmadja dalam tulisannya menyatakan bahwa:
“Dari sudut “wet in formelenzin”, Undang-undang APBN mempunyai arti yang sama dengan Undang-undang lainnya, dimana bentuk Undang-undang APBN inipun dihasilkan oleh Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun apabila diteliti lebih jauh masih terdapat perbedaan antara undang-undang APBN dan undang- undang lainnya, yakni adanya unsur “periodisitas” dan unsur “kontinuitas” pada undang-undang APBN yang tidak terdapat pada undang-undang biasa lainnya. Undang-undang APBN diajukan setiap tahun sekali, tidak demikian halnya undang-undang biasa, ia tidak mempunyai unsur “periodisitas” dan “kontinuitas”. Disini letak kekhususan dari undang-undang APBN dibandingkan dengan undang-undang biasa”. (Lihat: Atmadja, A. S. (1978). Sifat hukum dari undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 8(3), 3.) - Bahwa dengan sifat yang khusus tersebut, tentu undang-undang yang berjenis einmalig haruslah dibedakan dalam proses pengujian undang- undang, termasuk dalam konteks kali ini dalam hal penyelesaian perkara. Lamanya waktu yang ditempuh dalam proses penyelesaian perkara permohonan pengujian undang-undang yang bersifat einmalig akan berdampak terhadap daya guna dan daya laku undang-undang tersebut yang telah hilang sebelum proses pengujian berakhir. Undang-undang bisa saja berakhir masa berlakunya sebelum sempat diputus konstitusionalitasnya oleh Mahkamah. Padahal, selama masih berlaku, bukan tidak mungkin undang-undang tersebut memuat ketentuan yang melanggar hak-hak warga negara yang seharusnya dapat dicegah melalui putusan Mahkamah sesegera mungkin.
- Dalam kasus pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (UU APBN TA) 2026 misalnya, pola berlarutnya proses persidangan tanpa adanya pembatasan yang jelas telah dan akan menimbulkan berbagai dampak, antara lain meningkatnya kasus keracunan serta pemborosan anggaran negara yang tidak terkendali sebab program MBG yang tetap berjalan. Kondisi ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa MK telah melakukan pembiaran (by omission) atas meningkatnya pelanggaran HAM dan membiarkan kerugian publik terus berlangsung.
- Bahwa dengan tetap dinormakannya pasal tersebut, hal tersebut tentu bertentangan dengan prinsip negara hukum yang salah satunya ingin membatasi kewenangan penyelenggara kekuasaan negara agar tidak berlaku sewenang-wenang (abuse of power). Tanpa adanya pembatasan waktu dalam pasal a quo, para pemegang kekuasaan, termasuk Mahkamah Konstitusi, dapat berlaku sewenang-wenang dengan cara menunda-nunda pelaksanaan persidangan dalam permohonan pengujian undang-undang yang bersifat einmalig dengan tujuan program-program yang terdapat di dalam ketentuan undang-undang tersebut tetap dapat berjalan terlebih dahulu. Baru setelah program dijalankan sempurna, undang-undang yang dimohonkan akan diselesaikan proses pemeriksaannya. Sekalipun dapat dipahami bahwa Mahkamah tentu tidak ingin bersikap demikian, namun potensi terjadinya hal tersebut sangatlah wajar ketika Mahkamah telah diisi oleh orang-orang dengan kepentingan politik tertentu, yang ternyata beberapa literatur menyebutkan bila hal tersebut telah mulai terjadi.
- Bahwa dalil-dalil di atas menunjukkan fakta bila tanpa adanya sebuah rentang waktu yang jelas, terdapat potensi transformasi kelembagaan MK dari pengadil politik menjadi pemain kunci dari politik itu sendiri. Padahal Nathan J. Brown dan Julian G. Waller menyatakan bahwa “Constitutional the political process that they are the last resort for those searching for the locus of sovereignty”. Pembiaran yang demikian akan menjadikan praktik uji materi undang-undang (judicial review) yang secara ideal dikenal sebagai alat untuk memberikan perlindungan hak asasi warga negara, justru dapat menjelma menjadi praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh para hakim, yang oleh beberapa literatur disebut dengan “abusive judicial review”. Terlebih, David Landau dan Rosalind Dixon juga menyebutkan bahwa “Courts often enjoy legitimacy advantages that make their antidemocratic moves harder to detect and respond to both domestically and internationally”. Hal tersebut akan sangat memudahkan Mahkamah keluar dari koridor negara hukum dan menjelma menjadi institusi negara yang super power. Padahal Lord Acton dalam argumennya yang terkenal pernah menyatakan bahwa “power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely”.
- Bahwa ketiadaan tenggang waktu tersebut kondisi tersebut putusan juga ternyata telah menimbulkan praktik koruptif dalam tubuh MK. Lamanya waktu penyelesaian perkara yang tidak dilimitasi menciptakan ruang negosiasi antara para pihak dan oknum pengadilan untuk melakukan tindakan koruptif. Hal tersebut tercermin dalam Perkara Nomor 129/PUU- XIII/2015 perihal pengujian materil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana adanya rentang waktu yang lama antara RPH dengan pembacaan putusan dijadikan salah satu hakim konstitusi berinisial PA sebagai celah untuk melakukan tindakan jual beli putusan.
- Bahwa pada akhirnya, ketika MK membiarkan atau bahkan membentuk mekanisme dalam dirinya sendiri yang tidak memiliki batasan waktu, maka MK justru telah menciptakan ruang untuk kesewenang-wenangan yang seharusnya dicegah. Hal ini merupakan paradoks dan penyimpangan yang fatal, di mana lembaga yang ditugaskan sebagai penjaga konstitusi justru dapat mengikis salah satu prinsip paling mendasar dari konstitusi itu sendiri: bahwa tidak ada kekuasaan yang tidak terbatas dan semua kekuasaan harus dijalankan dalam koridor proses hukum yang wajar dan adil.
B. Rumusan Pasal-Pasal a quo yang Tidak Disertai Tenggang Waktu Menciptakan Kondisi Ketidakpastian Hukum
- Bahwa Kepastian Hukum adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Kepastian Hukum merupakan salah satu dari 3 nilai yang menjadi tujuan utama dari adanya hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh Gustav Radrbruch. Menurut Radbruch, kepastian hukum dimaknai dengan kondisi di mana hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati. (Lihat: Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Jakarta, Kanisius, 1982, Hal 162). Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Kepastian hukum merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian hukum akan kehilangan makna karena tidak lagi dapat dijadikan pedoman perilaku bagi semua orang.
- Bahwa dalam konsep negara hukum, kepastian hukum adalah hal yang esensial. Jimly Asshidiqie mengatakan bahwa negara hukum bertujuan menjamin kepastian hukum terwujud dalam masyarakat, yang pada akhirnya bermuara pada dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat predictable. (Lihat: Jimly Asshiddiqie, “Gagasan Negara Hukum Indonesia,” in Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, vol. 1. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2011). Kepastian hukum berkedudukan sebagai suatu nilai yang harus ada dalam setiap hukum yang dibuat dan diterapkan. Sehingga hukum itu dapat memberikan rasa keadilan dan dapat mewujudkan adanya ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Bahwa kepastian hukum tidaklah terbatas pada aspek kejelasan norma secara substansial, lebih jauh kepastian hukum juga mencangkup adanya kepastian yang bersifat prosedural. Van Apeldoorn dalam tulisannya menyatakan bahwa kepastian hukum dapat juga berarti hal yang dapat ditentukan oleh hukum dalam hal-hal yang konkret. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang- wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
- Bahwa rumusan pasal-pasal a quo telah ternyata yang tidak diiringi dengan tenggang waktu yang jelas. Hal tersebut menyebabkan adanya kebebasan yang absolut bagi Mahkamah untuk memutus suatu perkara permohonan pengujian undang-undang. Mahkamah menjadi tidak terikat oleh standar waktu yang terukur dalam menyelesaikan perkara pengujian undang-undang. Alhasil suatu perkara dapat saja memakan waktu yang sangat lama, berlarut-larut dan tidak segera diputuskan oleh Mahkamah perihal bagaimana hukum dan akhir dari permohonan yang diajukan tersebut. Hal tersebut menciptakan kondisi ketidakpastian hukum bagi pemohon sebab perkara yang sedang diajukannya tidak memiliki batas waktu yang pasti dan ajeg. Pemohon seolah dibiarkan menunggu segala proses yang sedang berlangsung tanpa ada kejelasan perihal kapan ujung dari proses tersebut.
- Dalam rumusan Pasal 41 ayat (1) misalnya, tanpa adanya pembatasan yang jelas hal tersebut menyebabkan kondisi di mana pemohon mengalami ketidakpastian terhadap status perkaranya. Pemohon pengujian undang-undang mengalami kebingungan apakah perlu mempersiapkan waktu, tenaga, ataupun ahli maupun saksi dalam agenda pemeriksaan ataukah tidak. Padahal, dalam keadaan tertentu, kesiapan menghadirkan pembuktian yang kuat dalam pengujian undang-undang, termasuk mendatangkan saksi dan ahli, sangat bergantung pada kepastian jadwal persidangan. Ketika jadwal tersebut tidak ditentukan secara jelas dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa batasan, maka posisi Pemohon menjadi tidak seimbang dalam memperjuangkan hak- haknya di hadapan Mahkamah. Hal ini pada akhirnya berimplikasi pada terganggunya prinsip fair trial yang seharusnya dijamin dalam setiap proses peradilan. Namun sebaliknya, manakala ada jadwal yang pasti maka pemohon akan mendapatkan kepastian hukum. Ketika sampai batas waktu yang telah ditentukan Mahkamah tidak menggelar sidang maka pemohon memiliki kepastian status bahwa perkaranya tidak memerlukan agenda pemeriksaan persidangan lebih lanjut sehingga tidak perlu ada yang dipersiapkan. Hal tersebutlah yang seharusnya dapat dijaga oleh Mahkamah dengan memberikan pemaknaan yang jelas dalam Pasal a quo.
- Bahwa kondisi ketidakpastian hukum juga disebabkan adanya penormaan dalam Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tanpa disertai tenggang waktu penyelesaian yang jelas. Rumusan norma yang terdapat dalam Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) hanya menjelaskan mengenai jenis dari suatu putusan namun tidak membatasi kapan waktu putusan tersebut dibacakan. Hal tersebut menyebabkan banyak permohonan pengujian undang-undang yang tidak segera diselesaikan oleh Mahkamah sekalipun permohonan tersebut urgen untuk segera diselesaikan. Tentu hal tersebut bertolak belakang dengan konsep kepastian hukum yang ingin diwujudkan melalui ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Kepastian hukum merujuk pada pelaksanaan tata kehidupan yang dalam pelaksanaannya jelas, teratur, konsisten dan konsekuen serta tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif dalam kehidupan masyarakat. Namun tanpa adanya pembatasan waktu, kondisi demikian tentu tidak akan termanifestasi.
- Bahwa tidak jarang pemohon yang mengajukan permohonan ke MK telah mengalami kerugian konstitusional yang sifatnya aktual. Oleh karenanya, MK sebagai lembaga yang menilai inkonstitusionalitas dari suatu undang- undang dituntut dapat memberikan kepastian kepada Pemohon terkait kapan putusan dapat diterima oleh Pemohon, sebab dengan tidak diketahuinya kapan putusan dapat diterima akan menyebabkan kerugian konstitusionalitas yang secara aktual telah diderita akan menjadi semakin besar, dan lebih parahnya kerugian konstitusional yang sifatnya potensial bisa benar-benar terjadi karena tidak adanya kepastian yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa selain itu, tanpa adanya pembatasan waktu akan terdapat potensi terjadinya penumpukan perkara di masa depan. Dalam dinamika ketatanegaraan yang terjadi saat ini, Mahkamah telah meregister perkara permohonan pengujian undang-undang yang semakin meningkat setiap tahunnya. Dengan tanpa adanya manajemen yang baik, termasuk dalam konteks a quo melakukan pembatasan terhadap waktu penyelesaian di mana perkara pengujian undang-undang di Mahkamah menumpuk, yang tentu akan berkorelasi dengan semakin lamanya proses penyelesaian perkara. Hal ini ditambah dengan jumlah hakim konstitusi yang terbatas sejumlah 9 orang saja dengan sistem sentralisasi kelembagaan penafsir konstitusi yang tunggal dan terpusat hanya di Mahkamah Konstitusi. Belum lagi terdapat sengketa-sengketa lain yang menjadi bagian kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dapat terakumulasi sewaktu-waktu. Maka dari itu, batas waktu dalam pengujian undang-undang ini pada akhirnya bermanfaat bagi Mahkamah Konstitusi itu sendiri karena terdapat standar yang jelas dan terukur dalam menyelesaikan perkara sehingga dapat meminimalisir terjadinya penumpukan perkara di masa yang akan datang.
- Dalam konteks pengujian Perppu, tanpa adanya pembatasan waktu hal tersebut menyebabkan kondisi yang memperparah keadaan ketidakpastian hukum yang dialami pemohon. Pemohon mengalami kondisi seakan-akan “sedang bertaruh” terhadap permohonan yang diajukannya. Apabila pemeriksaan permohonan tidak segera diselesaikan, terdapat kemungkinan bahwa Perppu yang sedang diuji akan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan berubah status menjadi undang-undang. Padalah, dalam realitanya banyak sekali Perppu yang memuat ketentuan-ketentuan yang mereduksi warga negara dan tidak selaras dengan konsep “kegentingan yang memaksa” sebagaimana yang ditentukan oleh Konstitusi. Terlebih dalam dinamika ketatanegaraan saat ini, dasar pembenar Perppu secara substantif tidak terutama ditentukan oleh keadaan dan kenyataan hukum (legal circumstances) melainkan oleh keadaan dan kenyataan politik (political circumstances). Hal ini memungkinkan Perppu sebagai political instrument untuk mencapai tujuan politik tertentu. (Lihat: Artikel Kehormatan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Perspektif Ajaran Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum Oleh B Manan dan SD Harijanti, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 4 (2), 1). Lebih lanjut, Pozen dan Kim Scheppele dalam tulisannya juga pernah menyinggung bahwa dalam kondisi darurat, pemerintah dapat membuat suatu aturan yang melanggar konstitusi dan mengurangi hak asasi manusia. Padahal Pemerintah seharusnya menjunjung tinggi konstitusi sebagai hukum tertinggi dan melindungi serta memenuhi hak asasi manusia. Oleh karena itu, terdapat kekhawatiran global bahwa selain dapat menggunakan kekuasaan darurat, pemerintah juga berpotensi untuk menyalahgunakannya. (Lihat: Pozen, D. E., & Scheppele, K. L. (2020). Executive underreach, in pandemics and otherwise. American Journal of International Law, 114(4), 608-617.) Dengan kondisi demikian tentunya pengujian Perppu sangatlah bermanfaat sebagai bentuk kontrol kekuasaan yudikatif terhadap cabang kekuasaan lainnya. Namun tanpa pembatasan waktu, sarana kontrol yang dapat ditempuh oleh masyarakat tersebut tidak akan berjalan efektif.
- Bahwa dalam konteks pengujian undang-undang yang bersifat einmalig, ketiadaan kepastian mengenai jangka waktu pemeriksaan perkara juga berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional yang lebih besar bagi Pemohon. Hal ini disebabkan karena karakter undang-undang yang bersifat einmalig pada dasarnya hanya relevan dan berlaku dalam rentang waktu tertentu, sehingga apabila pengujiannya tidak dilakukan secara cepat dan tepat waktu, norma yang diuji dapat kehilangan relevansi maupun akibat hukumnya sebelum Mahkamah memberikan putusan. Dalam kondisi tersebut, Pemohon akan mengalami hilangnya kepastian hukum secara nyata, karena hak konstitusional yang dirugikan tidak memperoleh perlindungan yang efektif melalui mekanisme pengujian undang-undang. Bahkan, keterlambatan penyelesaian perkara dapat menyebabkan pengujian menjadi tidak lagi memberikan manfaat hukum sebab norma yang diuji telah selesai dilaksanakan atau telah menimbulkan akibat hukum yang tidak dapat dipulihkan kembali.
- Bahwa fenomena-fenomena demikian sangatlah tidak selaras dengan konsepsi kepastian hukum sebagaimana yang dijamin Pasal 28D UUD NRI 1945. Kepastian hukum sejatinya berfungsi agar pencari keadilan bebas dari spekulan ataupun pandangan yang bersifat subjektif. (Lihat: Mario Julyano & Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum,” Crepido 1, no. 1, 2019, Hal 13-22.). Tanpa adanya kepastian tersebut, pada akhirnya para pencari keadilan, termasuk pemohon, berada dalam ketidakjelasan mengenai nasib hak konstitusionalnya, sekaligus terjebak dalam proses yang tidak memberikan arah maupun kejelasan waktu penyelesaiannya. Proses persidangan yang berlarut-larut tanpa adanya batasan menciptakan kondisi di mana pemohon sebagai pihak yang sedang mencari keadilan seolah digantungkan dengan penuh ketidakpastian akan perkara yang sedang dimohonkan kepada MK. Padahal hilangnya kepastian hukum tersebut akan berkorelasi terhadap tereduksinya keadilan, sebab sejatinya kepastian hukum memiliki fungsi sebagai motor utama penegak keadilan dalam masyarakat (order). Sehingga ketika kepastian tidak ada maka keadilan juga tidak akan termanifestasi.
- Bahwa tidak adanya batas waktu tersebut juga menunjukkan adanya ketidakselarasan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (4) juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 24/2003 di mana seharusnya MK dalam menyelenggarakan peradilan harus menciptakan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Asas sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan salah satu hal yang dituntut publik ketika memasuki proses pengadilan, yang menuntut agar mereka mendapatkan kemudahan yang didukung dengan sistem. Dimaksudkan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan acara efisiensi dan efektif, dengan biaya perkara yang terjangkau. Tanpa adanya pembatasan waktu tentu implementasi dari asas-asas ini akan menjadi hal yang utopis.
- Bahwa para Pemohon juga menyadari bila lamanya waktu penyelesaian dapat disebabkan karena tiap perkara memiliki beban kompleksitas pembuktian yang berbeda, namun untuk tercipta sebuah kepastian hukum tentu tetaplah diperlukan batas akhir dari waktu tersebut sehingga tetap terdapat sifat predictable dari tindakan-tindakan hukum yang sedang dilaksanakan. Dengan adanya ujung yang jelas dari sebuah proses peradilan hal tersebut akan menjadi jaminan bagi setiap orang untuk bertindak dan berperilaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kepastian hukum tidak terwujud, maka tidak terdapat pedoman yang jelas dan baku bagi seseorang dalam menentukan sikap dan tindakannya. Hal ini sangatlah berdampak pada keteraturan dalam kehidupan sosial sebab keteraturan masyarakat pada dasarnya merupakan manifestasi dari adanya kepastian hukum itu sendiri. Dengan adanya keteraturan, orang dapat hidup secara kepastian sehingga dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat secara terstruktur dan jelas.
- Bahwa dengan demikian, pembatasan waktu sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dalam hal pengujian undang-undang menjadi sebuah keniscayaan. Oleh karenanya, Mahkamah sudah sepatutnya mengabulkan permohonan pemohon dengan memberikan pemaknaan ulang terhadap pasal-pasal a quo dan menambahkan ketentuan tenggang waktu yang jelas. Hal ini juga penting sebab perkara-perkara permohonan yang diajukan kepada MK merupakan perkara yang berkaitan dengan persoalan ketatanegaraan, sehingga sudah sepantasnya membutuhkan kepastian hukum dan terikat dengan limitasi waktu agar tidak berdampak terhadap keberlangsungan agenda ketatanegaraan lainnya. (Lihat: Mohammad Agus Maulidi, “Problematika Hukum Implementasi Putusan Final Dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 24, no. 4, 2017 hal. 535-57)
C. Rumusan Pasal-Pasal a quo Menyebabkan Fenomena Justice Delayed yang Bertentangan dengan Prinsip Keadilan yang Berusaha diwujudkan dalam Pasal 24 ayat (1), dan yang Dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
- Bahwa keadilan adalah hal yang esensial dalam negara hukum. Keadilan adalah cita-cita dan tujuan utama dari ditegakkannya hukum. Dengan adanya prinsip ini, setiap orang ditempatkan dalam kedudukan yang sama rata berdasarkan prinsip-prinsip moral dan hukum yang berlaku. Prinsip ini juga berfungsi untuk melindungi hak-hak asasi setiap orang. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Franz Magnis Suseno, keadilan adalah keadaan di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan merupakan prasyarat pertama kewajaran suatu hubungan bersama tidak lagi terjamin. (Lihat: Franz Magnis Suseno dalam Buku Filsafat Kebudayaan Politik Butir-butir Pemikiran Kritis, Gramedia, Jakarta, 1992 dan Franz Magnis Suseno dalam Buku Kuasa dan Moral, Gramedia, Jakarta, 1988). Dengan kedudukan dan fungsi keadilan yang sentral tersebut, sangat wajar manakala keadilan merupakan suatu hal yang selalu didambakan oleh setiap orang. Keadilan adalah nilai ideal yang selalu diperjuangkan oleh umat manusia sepanjang peradaban.
- Bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan tersebut, hadirlah institusi- institusi peradilan sebagai tempat di mana setiap orang mencari dan menemukan keadilan. Lembaga peradilan tumbuh dalam sejarah umat manusia dimulai dari bentuk dan sistemnya yang sederhana. Dimulai dari Rechtspraak naar ongeschreven recht yaitu pengadilan yang didasarkan atas ketentuan hukum yang tidak tertulis, seperti pengadilan adat. Rechtspraak naar precedenten, yaitu pengadilan yang didasarkan atas prinsip preseden atau putusan-putusan hakim yang terdahulu. Rechtspraak naar rechtsboeken, yaitu pengadilan yang didasarkan atas kitab-kitab hukum. Hingga muncul Rechtspraak naar wetboeken, yaitu pengadilan yang didasarkan atas ketentuan undang-undang ataupun kitab undang-undang. Semua bentuk dan sistem tersebut memiliki esensi yang sama yakni sebagai institusi di mana majelis hakim akan menjamin tegaknya keadilan.
- Bahwa MK adalah satu bagian dari institusi peradilan yang juga memiliki fungsi utama untuk menegakkan keadilan. Rumusan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI secara jelas menerangkan bahwa “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Berdasarkan ketentuan tersebut, MK memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menghadirkan keadilan bagi setiap justitiabelen melalui setiap putusan yang dijatuhkannya. Terlebih dalam konteks pengujian undang-undang, upaya menghadirkan keadilan menjadi suatu keniscayaan. Hal ini disebabkan oleh sifat putusan MK yang erga omnes, yaitu berlaku umum dan mengikat tidak hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga bagi seluruh warga negara.
- Bahwa meskipun konsep keadilan pada dasarnya bersifat subjektif, putusan pengadilan, in casu MK, merupakan bentuk konkret dari keadilan tersebut. Hal ini karena putusan hakim merupakan mahkota sekaligus puncak dari seluruh proses peradilan, sehingga tidak dapat hanya dipandang sebagai produk akhir dari proses beracara, tetapi juga sebagai manifestasi nyata dari upaya menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, setiap putusan pengadilan pada dasarnya harus dipandang sebagai keadilan menurut hukum, meskipun dalam kenyataannya tidak jarang para pihak yang berperkara masih memandang bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan yang mereka harapkan.
- Bahwa rumusan Pasal a quo tanpa pembatasan yang jelas menimbulkan sebuah kondisi di mana perkara permohonan pengujian undang-undang diselesaikan dengan waktu yang sangat panjang dan lama dengan tanpa tenggang waktu yang jelas. Hal ini berdampak pada keadilan yang berusaha didapatkan oleh pemohon menjadi lama didapatkan. Terlepas apakah permohonan pengujian undang-undang dikabulkan ataukah tidak, lamanya penyelesaian perkara jelas sangat kontradiktif dengan tujuan utama pemohon untuk segera mendapatkan keadilan dari proses peradilan.
- Bahwa dalam rumusan Pasal 41 ayat (1) misalnya, rumusan Pasal a quo tidak memberikan batasan kepastian waktu yang jelas. Alhasil, pelaksanaan sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan tidak memiliki batasan waktu kapan akan dijadwalkan/digelar. Mahkamah pun memiliki keleluasaan untuk tidak segera menjadwalkan sidang pemeriksaan persidangan. Keadilan yang sebenarnya dapat segera diperoleh pemohon melalui putusan Mahkamah tidak dapat segera diperoleh. Keadaan tersebut tidaklah selaras dengan konsep keadilan prosedural (procedural justice). Tyler dan Thibaut, sebagaimana dikutip oleh Umar Mubdi, menjelaskan bahwa keadilan tidak semata-mata dipahami sebagai sesuatu yang abstrak ataupun hanya berorientasi pada hasil akhir putusan, melainkan juga sebagai pengalaman subjektif para pihak dalam menjalani proses peradilan. Dengan demikian, kualitas proses menjadi unsur yang sama pentingnya dengan substansi putusan itu sendiri. (Lihat: Opini Keadilan Prosedural dan Reformasi Peradilan, Oleh Umar Mubdi dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/keadilan- prosedural-dan-reformasi-peradilan-lt69099843314d4/?page=2). Dalam kerangka group-valued model yang dikembangkan oleh Mentovich dan Tyler, terdapat dua indikator utama keadilan prosedural, yakni: (i) keadilan dalam proses pengambilan keputusan (fairness of decision-making), dan (ii) perlakuan yang berkeadilan (fairness of interpersonal treatment). Pada indikator kedua, pengadilan maupun otoritas negara dituntut untuk menghormati hak-hak warga negara dalam memperjuangkan keadilannya. Penghormatan tersebut tercermin melalui sikap responsif, perlakuan yang layak, serta kesungguhan dalam menangani perkara yang diajukan oleh pencari keadilan, bukan sekadar menjalankan prosedur formalitas belaka. Oleh karena itu, pengadilan pada dasarnya memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik di bidang keadilan. Sebagai suatu bentuk pelayanan, maka kebutuhan dan kepuasan pencari keadilan harus menjadi perhatian utama. Dalam konteks tersebut, ketidakjelasan waktu pemeriksaan perkara justru menunjukkan absennya respons yang memadai terhadap kebutuhan Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional secara cepat. Kondisi tersebut pada akhirnya akan mengekalkan kritik publik terhadap pelayanan lembaga peradilan. Binziad Kadafi pernah mengidentifikasi dalam tulisannya mengenai sejumlah persoalan yang masih menjadi titik ketegangan dalam pelayanan peradilan, salah satu persoalannya ialah lamanya penyelesaian perkara oleh lembaga peradilan. Ketiadaan batas waktu yang jelas dalam Pasal 41 ayat (1) berpotensi semakin memperburuk persepsi dan pengalaman pencari keadilan terhadap efektivitas pelayanan peradilan, khususnya dalam memperoleh keadilan yang cepat dan pasti.
- Bahwa hal tersebut juga terdapat dalam rumusan Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5). Tidak adanya batasan yang jelas dalam pasal tersebut menyebabkan Mahkamah dapat menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam waktu yang lama. Selaras dengan argumen sebelumnya, hal tersebut tentunya menciptakan kondisi lambannya keadilan yang ingin diperoleh pemohon.
- Bahwa lambannya keadilan yang berusaha didapatkan oleh pemohon sejatinya adalah bentuk penundaan terhadap keadilan (justice delayed). Dalam adagium hukum terkenal yang bersifat universal, dikenal sebuah prinsip yang berbunyi “keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari” (justice delayed is justice denied). Adagium tersebut bermakna bahwa proses peradilan yang lambat sama halnya dengan tidak memberikan keadilan kepada para pihak. Adagium ini terlahir secara induktif dari ekspektasi publik terhadap penanganan perkara yang cepat sehingga publik segera mendapatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Penundaan terhadap keadilan yang seharusnya dapat segera didapatkan oleh para pihak pada dasarnya adalah bentuk penolakan pada keadilan itu sendiri dan merupakan sifat yang dzalim sebab keadilan adalah hak dasar yang tidak boleh dihilangkan dan ditunda dalam alasan apapun. Dalam kasus Azinian v.Mexico, Award, (1 November 1999) Majelis Arbiter ICSID juga menjelaskan bahwa justice delayed merupakan salah satu bentuk dari denial of justice. Majelis hakim menyatakan bahwa: A denial of justice could be pleaded if the relevant courts refuse to entertain a suit, if the subject it to undue delay, or if they administer justice in a seriously inadequate way. Tania Sourdin dan Naomi Burstyner dalam artikelnya juga menyatakan bahwa “..for a person seeking justice, the time taken for resolution of their issue is critical to the justice experience of this person and can render their treatment wholly 'unjust' in circumstances where finalisation of a dispute takes 'too long'. (Terjemahan bebas: Bagi seseorang yang mencari keadilan, waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian masalah mereka sangat penting bagi pengalaman keadilan orang tersebut dan dapat membuat perlakuan terhadap mereka menjadi sama sekali 'tidak adil' dalam keadaan di mana penyelesaian suatu sengketa memakan waktu 'terlalu lama').
- Bahwa Mahkamah Konstitusi pun telah menjustifikasi pentingnya direduksinya praktik justice delayed is justice denied dalam Putusan Nomor 013/PUU-I/2003. Menurut Mahkamah, ketidaksempurnaan hukum bukan menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda-nunda tindakan penegakan hukum secara nyata. Selain putusan tersebut, dalam Putusan No.16/PUU-VIII/2010 Mahkamah juga menyatakan pentingnya batasan dalam rangka menciptakan kepastian hukum. Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa “...Dengan pembatasan itu pula akan terhindarkan adanya proses peradilan yang berlarut-larut yang mengakibatkan berlarut-larutnya pula upaya memperoleh keadilan yang pada akhirnya justru dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri sebagaimana dilukiskan dalam adagium “justice delayed is justice denied”. Putusan-putusan tersebut menyiratkan arti bahwa Mahkamah sebenarnya juga menolak adanya praktik-praktik yang dapat menstimulan fenomena justice delayed karena hal tersebut tidaklah selaras dengan prinsip keadilan sebagaimana dijamin dalam UUD NRI
- Secara konsekuen, apabila stimulan praktik-praktik tersebut ternyata terdapat dalam tubuh Mahkamah sendiri, sudah sepantasnya dan wajib hukumnya bagi Mahkamah untuk menghilangkannya. Jangan sampai timbul sebuah fenomena yang kontradiktif di mana MK adalah bagian dari badan peradilan yang menjadi lambang dan tempat di mana para pencari keadilan (justitiabeln) mencari keadilan. Namun MK justru menjadi lembaga yang menghambat stimulasi keadilan tersebut. MK adalah lembaga yang memutus bahwa bentuk justice delayed adalah hal yang inkonstitusional, tapi MK sendiri justru yang mempraktikkannya.
- Bahwa dalam konteks pengujian Perppu dan undang-undang yang bersifat einmalig, tidak adanya pengaturan khusus perihal batas waktu juga tidaklah selaras dengan konsepsi keadilan mengingat sifat kedua jenis peraturan perundang-undangan tersebut yang berbeda. Kedua jenis peraturan perundang-undangan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan undang-undang pada umumnya, yakni bersifat mendesak dan sangat bergantung pada dimensi waktu. Dalam keadaan demikian, apabila proses pengujian berlangsung tanpa batas waktu yang jelas, maka sangat mungkin objek yang diuji kehilangan relevansi, berubah status hukum, atau bahkan selesai dilaksanakan sebelum Mahkamah memberikan putusan. Oleh karenanya, kedua pengujian tersebut semestinya menjadi prioritas bagi Mahkamah. Dalam konsepsi keadilan yang digagas oleh John Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya, kesempatan, dapat dibenarkan apabila memberikan manfaat terbesar bagi pihak yang paling tidak diuntungkan, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. (Lihat: Sunaryo. “Konsep fairness John Rawls, kritik dan relevansinya.” Jurnal Konstitusi 19.1 (2022): 001-022.) Dalam konteks ini, Pemohon yang sedang mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Perppu atau undang-undang yang bersifat einmalig berada dalam posisi yang rentan karena hak-haknya terancam hilang atau tidak dapat dipulihkan apabila pemeriksaan perkara berlangsung terlalu lama. Dengan demikian, pemberian prioritas terhadap penyelesaian perkara- perkara tersebut bukanlah bentuk perlakuan istimewa yang bertentangan dengan prinsip persamaan, melainkan justru merupakan bentuk keadilan substantif. Prioritas tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pihak yang paling berpotensi dirugikan akibat keterbatasan waktu tetap memperoleh akses perlindungan hak-hak konstitusional dan kepastian hukum melalui putusan Mahkamah.
- Bahwa dengan demikian telah nampak bagaimana penormaan pasal- pasal a quo tanpa limitasi waktu yang jelas dapat menyebabkan tereduksiya prinsip keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, serta tidak selaras dengan tujuan dibentuknya MK sebagai lembaga peradilan konstitusi yang menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 24 ayat (1)UUD NRI
- Oleh karenanya, sebagai The Guardian of the Constitution, sudah seharusnya Mahkamah menjaga agar tidak terjadi pertentangan antara norma yang ada dalam pasal a quo dengan UUD NRI 1945, yang dalam konteks kali ini dapat diwujudkan dengan mengabulkan permohonan pemohon.
D. Fenomena Penundaan yang Berlarut Diperparah dengan Minimnya Transparansi bagi Pemohon
- Bahwa selain kondisi penanganan suatu perkara pengujian undang- undang yang menyebabkan waktu yang lama, telah ternyata penundaan tersebut juga tidak diiringi dengan mekanisme transparansi kepada pemohon mengenai alasan penundaan yang berlarut tersebut. Sehingga Pemohon mengalami dua kondisi sekaligus, pertama, penundaan perkara yang berlarut. Kedua, tidak ada kejelasan mengapa perkaranya diperiksa
- Dalam rumusan pasal 41 ayat (1) misalnya, norma pasal tersebut selain tidak mengatur mengenai batas waktu dilaksanakannya sidang pemeriksaan persidangan, juga tidak mengatur mengenai keharusan transparansi terhadap alasan suatu perkara membutuhkan penjadwalan sidang pemeriksaan persidangan yang lama. Hal tersebut menyebabkan semakin parahnya kondisi ketidakpastian hukum yang dialami pemohon. Alat tracking perkara di situs resmi MK pun juga hanya mencakup tulisan “Pemeriksaan Persidangan” tanpa penjelasan yang lebih lanjut (Bukti P-
- . Hal tersebutlah yang terkadang menyebabkan ketidakpastian, ambiguitas dan kebingungan bagi pemohon perihal nasib perkara yang diajukannya, sedang di tahap manakah perkaranya? Apakah akan memasuki agenda pembuktian? ataukah langsung putusan? Kapan perkara ini akan berakhir? Dan lain sebagainya.
- Begitupula perumusan dalam pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang juga tidak disertai ketentuan perihal keharusan bagi Mahkamah untuk memberitahukan kepada pemohon alasan mengapa perkaranya membutuhkan waktu yang lama untuk diputus maupun diucapkan.
- Bahwa hal tersebutlah yang juga menginisiasi adanya ketidakpastian hukum. Sebenarnya pemohon juga dapat memahami bahwa lamanya proses penyelesaian maupun pembacaan putusan/ketetapan dapat pula disebabkan oleh beberapa faktor seperti (i) kerumitan perkara (ii) kepentingan bagi majelis hakim untuk menyusun putusan dengan pertimbangan hukum (ratio decendi) yang kuat (iii) adanya kepentingan untuk mendahulukan perkara-perkara tertentu, dan (iv) adanya kepentingan untuk membarengkan penyelesaian maupun pembacaan putusan perkara dengan perkara yang lain sebab masih bersinggungan. Namun, seharusnya lamanya proses tersebut harus diimbangi dengan transparansi, keterbukaan, dan notifikasi sehingga tercipta suatu kepastian hukum. Hal tersebutlah yang tidak terdapat dalam peradilan MK oleh karena rumusan pasal a quo yang tidak mengaturnya secara eksplisit.
- Bahwa padahal, transparansi sejatinya adalah hal yang esensial dalam kekuasaan kehakiman. Prinsip peradilan yang independen dan merdeka power. Klaim bahwa kekuasaan kehakimaan harus merdeka dan bebas dari campur tangan pihak lain dapat menjadi celah untuk kesewenang- wenangan apabila tidak diimbangi dengan keterbukaan dan transparansi yang memadai. Jeremy Bentham pernah menyatakan bahwa “Publicity is the very soul of justice. It is the keenest spur to exertion, and the surest of all guards against improbity. It keeps the judge himself, while trying, under trial. Under the auspices of publicity, the cause in the court of law, and the appeal to the court of public opinion, are going on at the same time. So many bystanders as an unrighteous judge, or rather a judge who would otherwise be unrighteous, beholds attending in his court, so many witnesses he sees of his unrighteousness, so many condemning judges, so many ready executioners, and so many industrious proclaimers of his sentence”. Dalam argumen tersebut, Jeremy Bentham menyatakan bahwa “Keterbukaan merupakan jiwa dari keadilan. Prinsip ini berfungsi sebagai pendorong utama bagi setiap upaya penegakan hukum sekaligus sebagai mekanisme pengawasan paling efektif terhadap potensi ketidakjujuran. Keterbukaan membuat hakim, ketika mengadili, seolah- olah sedang diadili juga. Di bawah prinsip keterbukaan, proses hukum di pengadilan dan penilaian oleh opini publik berlangsung secara bersamaan. Semakin banyak orang yang hadir menyaksikan seorang hakim yang tidak adil, atau seorang hakim yang berpotensi tidak adil maka semakin banyak pula saksi atas ketidakadilannya, semakin banyak “hakim” yang mengutuknya, semakin banyak pihak yang siap mengeksekusi konsekuensinya, dan semakin banyak pula orang yang menyebarkan putusannya”.
- Bahwa keterbukaan dan pemberian jaminan akses masyarakat terhadap informasi yang dikelola pengadilan juga merupakan hal yang sangat penting. Sejak lama, prinsip “pengadilan yang terbuka” atau “open court principle” menjadi salah satu prinsip utama dalam sistem peradilan di dunia. Hal ini dijamin dalam Pasal 10 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa “setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya”. Dengan adanya keterbukaan dan jaminan hak untuk memperoleh informasi yang dikelola pengadilan, in casu perihal status perkaranya, pencari keadilan, publik, dan media massa dapat mengamati, memantau, dan mengkritisi proses dan putusan pengadilan. Kontrol publik terhadap pengadilan khususnya putusan pengadilan tidak akan terjadi jika keterbukaan dan jaminan untuk memperoleh informasi tidak ada. Yang Mulia Bagir Manan juga pernah menyatakan bahwa “sistem informasi bertujuan membangun keterbukaan (transparency) sistem peradilan. Keterbukaan tidak saja bermakna sebagai bentuk pelayanan publik akan tetapi juga merupakan suatu bentuk sistem kontrol terhadap sistem dan proses peradilan. Salah satu wujud penting keterbukaan yaitu adanya akses publik terhadap setiap putusan atau penetapan pengadilan. Dari sudut pengawasan, akses publik akan mendorong hakim berhati-hati, bermutu, dan tidak memihak mengingat setiap putusan atau ketetapan akan menjadi wacana atau pengamatan publik secara ilmiah maupun pendapat umum.” (Lihat: Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa: Suatu Pencarian, (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2004), hal. 32.)
- Bahwa tiadanya keterbukaan tersebutlah pada akhirnya juga dapat menimbulkan spekulan dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi MK. Tania Sourdin dan Naomi Burstyner dalam penelitiannya menyebutkan bahwa “the time taken to deal with a dispute is a, and in many cases, the critical factor in determining whether or not people consider that the justice system is just and fair” (Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu sengketa merupakan, dan dalam banyak kasus, faktor yang sangat menentukan apakah masyarakat menilai sistem peradilan tersebut adil dan layak dipercaya). Dengan demikian, sudah sepatutnya MK sebagai bagian dari lembaga peradilan dapat lebih transparan dalam setiap aspek dan fase persidangan, termasuk dalam konteks ini dapat diwujudkan dengan melakukan notifikasi kepada para pemohon apabila dalam suatu perkara terjadi kondisi yang memang membutuhkan waktu yang lama (sebagaimana bunyi petitum pemohon). Hal ini akan menciptakan keterbukaan informasi, kepastian hukum, serta kejelasan bagi pemohon sehingga tidak terjadi lagi spekulan-spekulan yang juga dapat meruntukan kepercayaan publik terhadap institusi MK. Tanpa adanya mekanisme kontrol publik (yang diwujudkan melalui transparansi tersebut), pengadilan pun menjadi surga bagi para aktor kotor mafia peradilan (judicial corruption). Akibatnya, hukum yang secara fitrah menurut Roscou Pound harusnya berfungsi sebagai alat penggerak masyarakat menuju ke arah kecerahan keadilan, telah bergeser jauh ke arah penggerak kegelapan.
E. Komparasi Pemberian Tenggang Waktu Penyelesaian Perkara Di Negara Lain
- Bahwa selain argumen-argumen yang telah pemohon sampaikan sebelumnya, yang menjelaskan urgensi dan keterkaitan antara tereduksinya hak-hak pemohon apabila pasal a quo tidak diberikan limitasi yang jelas serta mekanisme notifikasi yang memadai, pemohon juga akan menguraikan praktik-praktik yang ada di negara lain yang dapat menjadi perbandingan bahwa pembatasan tenggang waktu penyelesaian perkara adalah hal yang memang sudah wajar dan patut dilaksanakan. KOREA SELATAN
- Bahwa Korea Selatan adalah salah satu negara yang memiliki sistem hukum serta desain lembaga MK yang mirip dengan yang ada di Indonesia. Dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan telah mengatur mengenai batas waktu penyelesaian pengujian undang-undang dalam Pasal 38 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Lebih rinci pasal tersebut berbunyi “The Constitutional Court shall pronounce the final decision within one hundred eighty days after it receives the case for adjudication: Provided, That if attendance of seven Justices is impossible due to vacancies of Justices, the period of vacancy shall not be counted in the periode of adjudication. Berdasarkan rumusan Pasal tersebut, setiap sengketa yang masuk di Mahkamah Konstitusi Korea Selatan harus diputus dalam waktu 180 hari sejak perkara teregister. Itu artinya, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengatur batas waktu ini secara umum dan disamaratakan dengan tidak membedakan batas waktu penyelesaian antara sengketa yang satu dengan yang lainnya. Pengecualian dapat diberikan kepada Mahkamah apabila posisi hakim konstitusi pada periode tersebut kurang dari 7 (tujuh) orang. Pengecualian yang dimaksud adalah perpanjangan masa tenggang waktu 180 hari, hingga terpenuhi 7 orang Hakim Konstitusi. Selama posisi hakim tersebut kosong, maka tenggang waktu lamanya proses adjudikasi tidak dihitung.
PRANCIS
- Bahwa Prancis adalah salah satu negara yang memiliki lembaga dengan kewenangan yang hampir sama dengan yang dimiliki oleh MK Republik Indonesia yang bernama Dewan Konstitusi (The Constitution Council). Dalam melaksanakan kewenangan judicial preview terhadap undang- undang organiknya, Dewan Konstitusi memiliki tenggang waktu penyelesaian perkara. Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan rumusan Pasal 61 Konstitusi Prancis dan Pasal 25 Bab III Undang-Undang Dewan Konstitusi Prancis. Berikut bunyi Pasalnya:
Pasal 61 Konstitusi Prancis
“…the Constitutional Council must deliver its ruling within one month. However, at the request of the Government, in cases of urgency, this period shall be reduced to eight days.‟
Pasal 25 Bab III Undang-Undang Dewan Konstitusi Prancis
“The Constitutional Council shall give its decision within one month. Where the Government declares the matter to be urgent, the time allowed shall be eight days.” Rumusan pasal tersebut menjelaskan bahwa Dewan Konstitusi harus membuat putusan dalam jangka waktu kurang dari 1 bulan, bahkan apabila dinilai mendesak oleh Pemerintah maka wajib diputus dalam jangka waktu 8 hari. Itu artinya, Dewan Konstitusi melakukan pengaturan secara khusus mengenai batas waktu pada perkara pengujian konstitusionalitas undang-undang organik.
REPUBLIK TOGO
- Bahwa pemberian tenggang waktu juga dimiliki oleh MK Republik Togo. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 104 Konstitusi Togo. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 1 (satu) bulan untuk menyelesaikan pengujian undang-undang yang telah teregistrasi, bahkan apabila dalam situasi yang urgent harus dapat diselesaikan dalam waktu 8 (delapan) hari. Berikut bunyi lengkap Pasalnya: The Constitutional Court is the jurisdiction given the charge of seeing to respect for the provisions of the Constitution. The Constitutional Court judges the regularity of the referendum consultations, [and] of the presidential, legislative and senatorial elections. It decides on the challenges to these consultations and elections. It is the judge of the constitutionality of the laws. The laws may, before their promulgation, be deferred to the Constitutional Court by the President of the Republic, the Prime Minister, the President of the National Assembly or one-fifth (1/5) of the members of the National Assembly. To the same ends, the organic laws, before their promulgation, and the internal regulations of the National Assembly and of the Senate, those of the High Authority of Audiovisual and of Communications [Haute Autorité de l'Audiovisuel et de la Communication] and of the Economic and Social Council, before their application, must be submitted to it. In the course of a judicial instance, any physical or moral person may, “in limine litis”, before the courts and tribunals, raise the exception [pleadings] of the unconstitutionality of a law. In this case, the jurisdiction suspends its judgment and refers [the matter] to the Constitutional Court. The Constitutional Court must decide within a time period of one month[;] this time period may be reduced to eight (8) days in case of urgency. A text declared unconstitutional may not be promulgated. If it has already been implemented, it must be withdrawn by juridical ordinance.
- Bahwa praktik yang terdapat di beberapa negara yang telah pemohon jelaskan tersebut di atas menunjukkan fakta bahwa pembatasan tenggang waktu penyelesaian perkara adalah mekanisme yang lazim diterapkan dalam sistem peradilan konstitusi. Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya proses peradilan yang efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. Dengan adanya batas waktu yang jelas, lembaga peradilan konstitusi didorong untuk menjalankan fungsi pengujiannya secara lebih terukur, sehingga hak para pencari keadilan untuk memperoleh putusan dalam waktu yang wajar dapat terpenuhi
- Bahwa dengan demikian, sudah sepatutnya Mahkamah dapat bersifat progresif dengan memberikan tenggang waktu yang jelas terhadap pengujian materil undang-undang.
F. Penjelasan Desain Limitasi Waktu dan Transparansi dalam Rumusan Petitum Pemohon
- Bahwa berdasarkan argumen-argumen yang telah pemohon jelaskan sebelumnya, pasal-pasal a quo sudah sepantasnya dilakukan pemaknaan ulang oleh Mahkamah dengan mencantumkan limitasi waktu yang jelas serta transparansi yang memadai bagi pemohon apabila dalam rentang waktu tersebut Mahkamah belum dapat menyelesaikannya.
- Bahwa untuk mengakomodir limitasi waktu dan transparansi dalam pasal- pasal a quo, Pemohon memberikan usulan Petitum kepada Mahkamah dengan penjelasan sebagai berikut:
- Ketentuan Tenggat Waktu antara Sidang Pendahuluan (II) dan Pemeriksaan Persidangan
- Dalam rumusan Pasal 41 ayat (1), tidak diatur dengan jelas batas waktu digelarnya sidang tersebut pasca dilaksanakannya Sidang Pendahuluan (II). Hal tersebut berimplikasi pada proses persidangan Pasca Persidangan Perbaikan Permohonan menuju Pemeriksaan Persidangan yang terkadang terkesan terlalu lama. Dalam kasus empirik hal tersebut pernah terjadi dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. Bahkan dalam dissenting opinion-nya, Yang Mulia Arief Hidayat menyatakan
“Namun penundaan perkara a quo berpotensi menunda keadilan dan pada akhirnya akan meniadakan keadilan itu sendiri (justice delayed, justice denied). Terlebih hal ini merupakan suatu ketidaklaziman yang saya rasakan selama lebih kurang 10 tahun menjadi hakim konstitusi dalam menangani perkara di MK. Oleh karena itu pada kesempatan ini pula saya mengusulkan agar Mahkamah menetapkan tenggang waktu yang wajar antara sidang perbaikan permohonan dengan pemeriksaan persidangan untuk mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah, sehingga peristiwa seperti ini tidak akan atau tidak lagi terjadi di kemudian hari”. Oleh karena hal tersebutlah, penting kemudian untuk memberikan kejelasan waktu bagi pemohon perihal tenggang waktu antara Sidang Pendahuluan II (Perbaikan Permohonan) dan Sidang Pemeriksaan.
- Bahwa selain itu, tidak adanya limitasi waktu yang jelas dalam proses tersebut juga mengakibatkan pemohon kebingungan, apakah perkaranya akan lanjut ke agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden ataukah tidak. Alhasil pemohon juga mengalami ambiguitas, apakah perlu menyiapkan waktu dan tenaga untuk memasuki agenda selanjutnya ataukah tidak. Oleh karenanya, pemberian tenggang waktu yang jelas antara Sidang Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan sudah semestinya dilakukan.
- Bahwa mengingat tidak semua perkara memerlukan pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, maka terhadap perkara-perkara yang memerlukan pemeriksaan persidangan tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan batasan dalam rentang waktu maksimal 30 hari pasca Sidang Pendahuluan II dengan agenda perbaikan permohonan, Mahkamah sudah harus melaksanakan sidang pemeriksaan persidangan.
- Bahwa batas waktu 30 hari tersebut dipandang ideal karena berdasarkan penelitian yang pemohon lakukan, dalam banyak perkara pengujian undang-undang, sidang pemeriksaan digelar rata-rata dalam jangka waktu 30 hari pasca sidang perbaikan permohonan dilaksanakan. Oleh karenanya, penetapan batas waktu ini dinilai realistis dan dapat meningkatkan kepastian dan efektivitas proses pengujian materil di MK
- Bahwa rumusan tersebut akan memberikan kepastian dan tenggat waktu yang jelas bagi pemohon dalam proses persidangan. Adapun perihal argumen transparansi, para Pemohon juga meminta kepada Mahkamah apabila terdapat suatu hal yang menyebabkan Mahkamah harus menggelar persidangan yang melebihi batas waktu yang ditetapkan, Mahkamah supaya memberitahukan alasan penundaan dan alasan tidak bisa menggelar persidangan tersebut kepada pemohon. Hal tersebut akan menciptakan kondisi keterbukaan dan transparansi kepada pemohon, sehingga pemohon mendapatkan penjelasan dan alasan yang memadai perihal adanya waktu yang lama atau ketidaktepatan waktu dalam menggelar sidang dengan agenda Pemeriksaan Persidangan. Secara rinci, rumusan tersebut dapat dilihat dalam petitum pemohon sebagai berikut:
“Dalam persidangan hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan. Dalam hal pengujian materil undang-undang, sidang tersebut digelar dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan dilaksanakan, yang dalam keadaan tertentu Mahkamah dapat menggelar sidang melebihi batas waktu tersebut dengan memberitahukan terlebih dahulu alasan penundaan dan/atau pengunduran waktu kepada Pemohon” - Bahwa dengan rumusan tersebut, manakala Mahkamah ternyata tidak menggelar sidang Pemeriksaan Persidangan dalam jangka waktu tersebut serta tidak ada informasi dan notifikasi yang disampaikan kepada pemohon maka pemohon dapat mendapat kepastian bahwa perkara yang diajukannya tidak perlu memasuki tahap persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden namun dapat langsung masuk ke tahap RPH dan Pembacaan Putusan, sehingga pemohon tidak berada dalam kondisi digantung dengan penuh ketidakpastian.
- Ketentuan Tenggat Waktu Pembacaan Putusan
- Bahwa rumusan norma yang terdapat dalam Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) belum menjelaskan secara rinci batas waktu pengucapan putusan atas permohonan uji materil yang diajukan ke MK. Tidak adanya pembatasan waktu berimplikasi pada fenomena penyelesaian perkara maupun pembacaan putusan perkara yang berlarut dan sering ditunda- tunda yang dilakukan oleh MK. Hal tersebut juga terjadi dalam pengujian Perppu dan pengujian undang-undang yang bersifat einmalig, yang ternyata juga tidak diberikan limitasi waktu yang jelas dan proporsional. Oleh karenanya, agar tetap tercipta kepastian hukum bagi pemohon serta menutup ruang kesewenang-wenangan maka penting pula untuk memberikan rentang waktu kepada MK untuk menyelesaikan proses RPH dan membacakan putusan tersebut sehingga tidak terjadi kondisi penundaan pembacaan putusan yang sangat lama.
- Bahwa Pemohon mengusulkan kepada Mahkamah untuk memberikan jangka waktu sebagai berikut: Pertama, Pembacaan Putusan Pengujian Undang-Undang. Dalam hal pengujian materil undang-undang, Pemohon mengusulkan 60 hari kerja pasca sidang terakhir yang dilaksanakan, Mahkamah harus sudah menyelesaikan penanganan perkara dan membacakan putusan perkara tersebut kepada pemohon. Rentang waktu 60 kerja hari dirasa ideal mengingat berdasarkan hasil riset tahunan bertajuk Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi rentang waktu 2020-2024, rata-rata suatu perkara selesai dari tahap registrasi hingga pembacaan putusan membutuhkan waktu 74,4 hari. Oleh karenanya, 60 hari yang dihitung sejak sidang terakhir tidaklah dirasa sempit mengingat MK sendiri juga telah memiliki seluruh bahan pemeriksaan secara komprehensif untuk merumuskan putusan.
- Bahwa titik hitung yang dimulai dari “sidang terakhir” merupakan alasan yang logis karena tidak semua perkara terdapat fase mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Terdapat perkara yang terkadang langsung diputus oleh MK. Oleh karenanya, penting untuk merumuskan ketentuan batas waktu terakhir penyelesaian perkara, in casu pembacaan putusan/ketetapan, adalah 60 hari sejak sidang terakhir dilaksanakan. Hal tersebut akan menciptakan kepastian bagi pemohon.
- Bahwa namun, pembatasan waktu sebagaimana yang Pemohon usulkan dalam poin (a) dan poin (b) tentu dalam beberapa perkara tidak akan relevan apabila MK memiliki alasan bahwa suatu perkara dianggap rumit ataupun suatu perkara ingin dibarengkan pembacaan putusannya dengan perkara lain. Namun seperti yang disinggung sebelumnya, kondisi-kondisi tersebut akan dapat ditolerir apabila diimbangi dengan transparansi yang jelas oleh MK dalam prosesnya, sehingga pemohon memiliki kejelasan dan kepastian tentang permohonan yang diajukannya. Oleh karenanya Pemohon juga mengusulkan dalam petitumnya apabila MK merasa memiliki urgensi untuk menyelesaikan perkara di luar waktu sebagaimana yang Pemohon usulkan maka MK supaya memberitahukannya terlebih dahulu kepada para pemohon sebagai bentuk akuntabilitas.
- Bahwa rumusan yang demikian selain menciptakan kepastian hukum bagi pemohon juga tetap memberikan fleksibilitas bagi MK. MK memang dibatasi waktu, namun pembatasannya dapat dikesampingkan apabila ada kondisi tertentu yang hal tersebut juga telah disampaikan kepada pemohon sebelumnya. Alhasil, di satu sisi pemohon mendapatkan kepastian hukum karena ada batas waktu dan notifikasi apabila digelarnya sidang tidak sesuai waktu, di sisi lain MK tidak terbebani dengan batas waktu yang rigid apabila memang diperlukan melakukan penundaan, dengan catatan harus memberitahukan terlebih dahulu alasan penundaan kepada pemohon.
- Apakah rumusan petitum tersebut dapat mengganggu agenda MK lainnya? Tentu pertanyaan ini akan muncul mengingat kewenangan MK tidak hanya memeriksa pengujian materil namun juga kewenangan- kewenangan lain sebagaimana yang telah diberikan oleh UUD NRI 1945. Jawaban dari pertanyaan tersebut tentulah tidak. Rumusan petitum yang dimohonkan oleh Pemohon bersifat lex generalis, sehingga keberlakuannya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan lain yang bersifat lex specialis dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi. Dalam hal terdapat aturan khusus yang mengatur pelaksanaan kewenangan tertentu oleh MK, maka ketentuan yang bersifat umum dapat dikesampingkan. Sebagai contoh, dalam peraturan perundang-undangan diatur bahwa ketika MK sedang menjalankan kewenangan sebagai lembaga adjudikasi dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum, maka pelaksanaan kewenangan lainnya, termasuk pengujian undang-undang, dapat ditunda sementara waktu. Dalam situasi tersebut, ketentuan mengenai penanganan sengketa hasil pemilu merupakan lex specialis yang mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum. Dengan demikian, ketentuan mengenai batas waktu penyelesaian perkara tetap dapat dikesampingkan apabila MK sedang menjalankan kewenangan lain yang diatur secara khusus. Prinsip ini juga dapat berlaku dalam berbagai situasi lain yang memiliki pengaturan khusus dalam hukum acara MK, misalnya dalam perkara pengujian formil. Oleh karena itu, keberadaan ketentuan batas waktu tersebut tidak serta-merta menghambat pelaksanaan kewenangan lain Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut pada dasarnya hanya berlaku dalam kondisi normal ketika MK tidak sedang menjalankan kewenangan lain yang memiliki pengaturan khusus. Meski demikian, demi menjaga kepastian hukum dan transparansi proses peradilan, Mahkamah Konstitusi tetap perlu memberikan pemberitahuan yang jelas kepada para Pemohon apabila terjadi penundaan atau penyesuaian waktu penanganan perkara. Dengan demikian, prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses peradilan konstitusi tetap dapat terjaga.
- Kedua, Pembacaan Putusan Pengujian Perppu. Dalam hal pengujian Perppu, Pemohon meminta kepada Mahkamah dalam rentang waktu 60 hari kerja sejak perkara tersebut diregister, Mahkamah sudah memutus dan membacakan perkara pengujian Perppu. Rentang waktu 60 hari kerja sangatlah ideal dan dinilai cukup wajar, serta sejalan dengan praktik ketatanegaraan di banyak negara berkaitan dengan pemberlakuan status negara dalam keadaan darurat (state of emergency).
(Lihat: https://panmohamadfaiz.com/2020/09/03/pembatasan-waktu- pengujian-perpu/)
- Apabila ketentuan mengenai pembatasan waktu pengujian Perpu ini dapat direalisasikan maka tak akan ada lagi pihak yang beranggapan bahwa MK sengaja mengulur-ulur waktu pemeriksaan agar objek permohonan lebih dahulu ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. Sebaliknya, jika aturan pembatasan waktu ini tidak terealisasikan maka akan selamanya pemohon dibayangi dengan kekhawatiran bahwa objek pengujian berupa Perpu akan kembali kandas di tengah proses pemeriksaan di persidangan Mahkamah Konstitusi.
- Ketiga, Pembacaan Putusan Undang-Undang yang Bersifat Einmalig. Dalam hal pengujian undang-undang yang bersifat einmalig, Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk menyelesaikan serta membacakan putusan atas perkara tersebut dalam rentang waktu 90 hari kerja sejak perkara tersebut diregister. Titik waktu 90 hari kerja sejak perkara diregister tidaklah dirasa sempit mengingat pengujian terhadap undang-undang yang bersifat einmalig pada dasarnya berkaitan dengan norma yang keberlakuannya terbatas, temporer, dan hanya relevan dalam momentum tertentu. Apabila pemeriksaan perkara dilakukan melampaui momentum keberlakuan norma tersebut, maka pengujian konstitusional kehilangan urgensinya. 90 hari kerja juga mencerminkan titik keseimbangan antara prinsip kepastian hukum dan prinsip kehati-hatian peradilan (judicial prudence). Di satu sisi, perkara pengujian undang- undang yang bersifat einmalig membutuhkan penyelesaian segera agar objek pengujian tidak kehilangan relevansi. Namun di sisi lain, Mahkamah tetap memerlukan waktu yang cukup untuk mendalami argumentasi para pihak, memeriksa alat bukti, serta membangun pertimbangan hukum yang komprehensif. Oleh karenanya, jangka waktu 90 hari kerja dipandang proporsional untuk mengakomodasi kedua kepentingan tersebut.
- Adapun undang-undang yang memenuhi unsur dan kriteria einmalig
- Undang-undang yang menyatakan secara jelas rentang waktu/tempo keberlakuan undang-undang tersebut dalam rumusan pasalnya;
- Undang-undang tersebut dibuat untuk mengatur keadaan yang spesifik dan tidak berlangsung terus-menerus;
- Undang-undang lain yang tidak memenuhi unsur poin (a) dan poin (b) namun dapat dipahami secara jelas bahwa undang-undang tersebut bersifat einmalig berdasarkan prinsip dan doktrin ketatanegaraan.
- Khusus untuk petitum permohonan mengenai Pasal 56 ayat (5), terdapat sedikit perbedaan dengan petitum permohonan ayat (1) dan ayat (2). Hal tersebut sebab ketentuan dalam ayat (5) juga memuat norma perihal pengujian formil (vide Pasal 56 ayat (5) yang berbunyi “Dalam hal undang- undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan..”). Oleh karenanya agar Petitum tetap dalam koridor pengujian materil maka diperlukan sedikit perbedaan dalam rumusan Petitum ayat (5) dibandingkan dengan ayat (1) dan ayat (2).
- Bahwa permohonan a quo semata-mata hanyalah ingin agar sistem peradilan Indonesia menjadi lebih condong pada aspek keadilan dan kebenaran. Ramlan Subekti dalam tulisannya pernah menyatakan bahwa “Pembenahan sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi, bahkan mengurangi kewenangan dan kemandirian hakim. Namun yang dimaksudkan adalah pembenahan dalam rangka memperkuat institusi (institutional capacity building) untuk menghadirkan suatu lembaga penegakan hukum yang sungguh-sungguh mengabdi kepada kebenaran dan keadilan hukum, tanpa dipengaruhi intervensi dalam bentuk apa pun dari luar, termasuk motif-motif uang dan politik. Hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari konstruksi negara hukum yang mensyaratkan adanya pemisahan kekuasaan, serta kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (imparsial). Dalam konteks peradilan Mahkamah Konstitusi, pembaruan struktur hukum perlu dilakukan juga sebab Mahkamah Konstitusi membawa misi melaksanakan mekanisme checks and balances dalam pembentukan undang-undang. Dalam perspektif mekanisme checks and balances, Mahkamah Konstitusi menjadi instrumen negara untuk menjamin kepentingan rakyat sebagai subyek negara hukum melalui saling kontrol antara lembaga negara dalam merumuskan kebijakan umum untuk masyarakat”.
- Bahwa pengabulan terhadap perkara a quo memanglah dapat membuat beban kerja bagi Mahkamah semakin berat. Namun, pemohon meminta kepada Mahkamah untuk tidak menjadikan beban tersebut sebagai alasan untuk mengesampingkan perlindungan hak konstitusional warga negara. Sebab pada hakikatnya, keberadaan Mahkamah Konstitusi dibentuk semata-mata untuk menjamin tegaknya konstitusi serta memberikan perlindungan yang efektif terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Upaya untuk menegakkan keadilan dan melindungi segenap hak warga negara haruslah tetap dijunjung tinggi oleh majelis hakim sebagai konsekuensi dari sifat negarawan yang dimilikinya.
IV. PETITUM
Berdasar seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan demikian, Para Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia Berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Dalam persidangan hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan. Dalam hal pengujian materil undang-undang, sidang tersebut digelar dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan dilaksanakan, yang dalam keadaan tertentu Mahkamah dapat menggelar sidang melebihi batas waktu tersebut dengan memberitahukan terlebih dahulu alasan penundaan dan/atau pengunduran waktu kepada Pemohon” - Menyatakan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Amar putusan tersebut wajib dibacakan dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak sidang terakhir dilaksanakan, yang dalam keadaan tertentu Mahkamah dapat membacakan putusan melebihi batas waktu tersebut dengan memberitahukan terlebih dahulu alasan penundaan dan/atau pengunduran waktu kepada pemohon. Dalam hal pengujian Perppu, amar putusan wajib dibacakan dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara diregister. Dalam hal pengujian undang-undang yang bersifat sekali selesai (einmalig), amar putusan wajib dibacakan dalam tenggang waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak perkara diregister.
- bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
- Menyatakan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan. Amar putusan tersebut wajib dibacakan dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak sidang terakhir dilaksanakan, yang dalam keadaan tertentu Mahkamah dapat membacakan putusan melebihi batas waktu tersebut dengan memberitahukan terlebih dahulu alasan penundaan dan/atau pengunduran waktu kepada pemohon. Dalam hal pengujian Perppu, amar putusan wajib dibacakan dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara diregister. Dalam hal pengujian undang-undang yang bersifat sekali selesai (einmalig), amar putusan wajib dibacakan dalam tenggang waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak perkara diregister. - Menyatakan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak. Amar putusan mengenai permohonan pengujian materil wajib dibacakan dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak sidang terakhir dilaksanakan, yang dalam keadaan tertentu Mahkamah dapat membacakan putusan melebihi batas waktu tersebut dengan memberitahukan terlebih dahulu alasan penundaan dan/atau pengunduran waktu kepada pemohon. Dalam hal permohonan pengujian materil Perppu, amar putusan wajib dibacakan dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara diregister. Dalam hal permohonan pengujian materil undang-undang yang bersifat sekali selesai (einmalig), amar putusan wajib dibacakan dalam tenggang waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak perkara diregister. - Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I;
- Bukti P-2 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon I;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II;
- Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon II;
- Bukti P-5 : Fotokopi Sertifikat Magang;
- Bukti P-6 : Fotokopi Tangkapan Layar Situs MKRI.id Bagian tracking perkara.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon I dan Pemohon II dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari Senin, tanggal 27 April 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon I dan Pemohon II berkenaan dengan sistematika permohonan yang meliputi kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, dan alasan-alasan permohonan (posita), serta hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) termasuk memberi penegasan agar Pemohon I dan Pemohon II memperhatikan rujukan undang-undang mana yang digunakan dari pasal-pasal yang diajukan pengujiannya [vide Risalah Sidang, tanggal 27 April 2026 hlm. 9]. Terhadap nasihat yang diberikan Mahkamah tersebut, Pemohon I dan Pemohon II telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang- undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 yang menyatakan sebagai berikut.
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
- Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
- nama dan alamat pemohon;
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaiman dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan-alasan Permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petium)
[3.3.3] Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengajukan pengujian Pasal 41 ayat (1) serta Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UU 24/2003 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Setelah Mahkamah memeriksa dan membaca dengan seksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengajukan objek permohonan antara lain norma Pasal 41 ayat (1) UU 24/2003 yang menyatakan, “Dalam persidangan hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan”. Terhadap fakta hukum tersebut, benar Pemohon I dan Pemohon II mengajukan pengujian terhadap norma Pasal 41 ayat (1) UU 24/2003 dan bukan disebabkan oleh adanya kekeliruan teknis atau redaksional (typo) karena sejak awal secara konsisten menuliskan norma a quo pada bagian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum pemohon, posita, dan petitum permohonan.
[3.3.4] Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas, kutipan norma Pasal 41 ayat (1) UU 24/2003 yang dijadikan sebagai objek pengujian Pemohon I dan Pemohon II merupakan ketentuan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yaitu UU 24/2003 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU 8/2011) yang menyatakan, “Dalam pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, hakim konstitusi memeriksa Permohonan beserta alat bukti yang diajukan”. Oleh karena itu, sejak UU 8/2011 diundangkan pada tanggal 20 Juli 2011 yang mengubah norma Pasal 41 ayat (1) UU 24/2003, yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat adalah materi sebagaimana dalam undang-undang hasil perubahan, in casu norma Pasal 41 ayat (1) UU 8/2011. Dengan demikian, permohonan untuk menguji norma Pasal 41 ayat (1) UU 24/2003 merupakan permohonan yang salah objek (error in objecto).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, oleh karena permohonan Pemohon I dan Pemohon II berkenaan Pasal 41 ayat (1) UU 24/2003 salah objek (error in objecto) maka pokok permohonan berkenaan dengan norma Pasal 41 ayat (1) UU 24/2003 tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Oleh karena itu, Mahkamah akan mempertimbangkan pengujian terhadap norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UU 24/2003.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.6] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] dan Paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UU 24/2003, yang selengkapnya menyatakan: Pasal 56 ayat (1) UU 24/2003
“Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima” Pasal 56 ayat (2) UU 24/2003
“Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan” Pasal 56 ayat (5) UU 24/2003
“Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak”- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP [vide Bukti P-1 dan Bukti P- 3] merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah dengan konsentrasi pada Hukum Tata Negara [vide Bukti P-2 dan Bukti P-4].
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan memiliki hak konstitusional yaitu hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian terhadap hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, hak untuk segera mendapatkan keadilan dalam setiap proses peradilan, serta hak untuk mendapatkan transparansi dan akuntabilitas dari setiap tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara kekuasaan negara, terlebih cabang kekuasaan kehakiman. Hak para Pemohon tersebut telah dirugikan dengan berlakunya norma yang diajukan pengujiannya.
- Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UU 24/2003 yang tidak juga merumuskan batasan waktu yang ajeg telah memberikan keleluasan yang absolut bagi Mahkamah untuk mengadili suatu perkara tanpa adanya batasan waktu. Hal tersebut berdampak pada fenomena penyelesaian perkara pengujian materiil undang-undang, pengujian materiil Perppu, dan pengujian materiil undang-undang yang bersifat einmalig yang terkadang sangat lama sehingga akses keadilan yang ingin segera didapatkan oleh para Pemohon menjadi sering tertunda. Ketiadaan batasan waktu tersebut telah berdampak negatif misalnya terhadap pengujian Perppu yang sifat keberlakuannya sementara akan merugikan pemohon karena Perppu yang diajukan pengujiannya berpotensi sudah berubah menjadi undang-undang sehingga permohonan pengujian Perppu dinyatakan kehilangan objek. Sedangkan pada pengujian materiil undang-undang yang bersifat einmalig menyebabkan pengujian tersebut menjadi tidak relevan lagi karena keberlakuan undang-undang yang bersifat einmalig tersebut telah selesai.
- Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, norma yang dimohonkan pengujian juga tidak diformulasikan dengan mekanisme yang memadai untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian perkara yang pada akhirnya menyebabkan kondisi ketidakpastian dan kebingungan bagi Pemohon I dan Pemohon II karena dalam keadaan penyelesaian perkara yang sangat lama, pemohon tidak diberikan alasan yang jelas mengapa suatu permohonan yang diajukannya memerlukan waktu penyelesaian yang sangat lama.
- Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian telah menyebabkan dirugikan hak konstitusional secara potensial. Hal ini dikarenakan sebagai WNI yang memiliki latar belakang pendidikan hukum tata negara sangat terbuka kesempatan bagi Pemohon I dan Pemohon II melakukan praktik judicial review sebagai mekanisme adjudikasi yang disediakan konstitusi bagi setiap warga negara yang mengalami kerugian hak konstitusional akibat berlakunya suatu norma dalam undang-undang. Selain itu, Pemohon I dan Pemohon II telah beberapa kali mengajukan pengujian materill undang-undang ke Mahkamah, salah satunya adalah pengujian materiil undang-undang Pilkada yang diregistrasi dengan Permohonan Nomor 88/PUU- XXIII/2025. Dalam pengajuan Permohonan Nomor 88/PUU-XXIII/2025 tersebut, Pemohon I dan Pemohon II mengalami kondisi ketidakpastian hukum yang menyebabkan tidak dapat memprediksi atau merencanakan langkah-langkah dalam kehidupan secara wajar salah satunya Pemohon I dan Pemohon II keliru dalam memprediksi jadwal program magang di Mahkamah Konstitusi. Hal ini dikarenakan dalam permohon tersebut meski sidang perbaikan permohonan telah dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2025, namun hingga memasuki bulan November 2025 (kurang lebih 134 hari) sejak sidang terakhir dilaksanakan, Mahkamah belum memutus permohonan tersebut, sehingga akhirnya mencabut Perkara Nomor 88/PUU-XXIII/2025 tersebut karena Pemohon I dan Pemohon II telah memasuki jadwal magang di Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, kerugian konstitusional yang dialami bersifat spesifik maupun potensial bukan peristiwa yang berdiri sendiri atau semata-mata disebabkan oleh faktor di luar hukum, namun merupakan akibat langsung dari kekosongan pengaturan dan ketidakjelasan norma a quo. Ketiadaan limitasi waktu penyelesaian permohonan pengujian undang-undang dalam norma a quo berpotensi menggerus hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II yang suatu saat dimungkinkan lagi untuk mengajukan judicial review terhadap suatu undang-undang, Perppu, atau undang-undang yang bersifat einmalig. Oleh karena itu, kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon I dan Pemohon II merupakan dampak langsung dari berlakunya peraturan a quo, dan secara wajar dapat diprediksi akan dialami pula oleh pemohon lain dalam kondisi yang serupa, sehingga apabila Mahkamah mengabulkan permohonan, kerugian dan berbagai kekhawatiran yang dialami Pemohon I dan Pemohon II tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon I dan Pemohon II dalam menjelaskan kedudukan hukum, norma yang dimohonkan pengujian, yaitu perihal limitasi waktu penyelesaian pengujian materiil undang-undang di Mahkamah terkait erat dengan peristiwa konkret yang dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II dalam proses pengujian materiil undang-undang. Dalam kualifikasi demikian, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menguraikan perihal adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang akan dialami dan potensial dialami yang dapat dipastikan akan terjadi, serta adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang akan dialami dengan berlakunya norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UU 24/2003 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II tersebut bersifat spesifik dan potensial berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Apabila permohonan dikabulkan, anggapan atau potensi kerugian hak konstitusional dimaksud tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya ihwal inkonstitusionalitas norma yang didalilkan, Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya ditulis para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo.
[3.8] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo sepanjang berkenaan dengan pengujian Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UU 24/2003 dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan [3.9] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UU 24/2003 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan dalil- dalil permohonan (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut para Pemohon, norma yang dimohonkan pengujian tanpa limitasi waktu bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang bukan saja sebagai alat legitimasi kekuasaan melainkan sebagai instrumen pembatasan kekuasaan. Sebagai salah satu cabang penyelenggara kekuasaan negara dalam bidang yudikatif, Mahkamah Konstitusi juga menjadi bagian dari institusi negara yang harus mendapatkan pembatasan kekuasaan yang tidak terbatas pada aspek-aspek kewenangan substantif dalam memeriksa dan memutus perkara semata, melainkan juga mencakup pembatasan prosedural khususnya terkait pengaturan jangka waktu penyelesaian pengujian undang-undang. Berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujiannya telah menimbulkan kesewenang- wenangan bagi Mahkamah dalam menggelar sidang agenda pemeriksaan persidangan sebebas-bebasnya tanpa limitasi waktu dan juga untuk mengatur cepat atau lambatnya penanganan suatu perkara pengujian undang-undang.
- Bahwa menurut para Pemohon, norma yang dimohonkan pengujian yang tidak disertai tenggang waktu menciptakan kondisi ketidakpastian hukum, fenomena justice delayed bertentangan dengan prinsip keadilan yang berusaha diwujudkan Pasal 24 ayat (1) dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 24/2003 tanpa tenggang waktu penyelesaian yang jelas menyebabkan permohonan pengujian undang-undang tidak diselesaikan Mahkamah sekalipun permohonan tersebut mendesak untuk segera diselesaikan.
- Bahwa menurut para Pemohon, apabila diletakkan dalam konteks pengujian Perppu, ketiadaan pembatasan waktu memungkinkan pengujian Perppu akan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan berubah status menjadi undang-undang padahal dalam realitanya banyak sekali Perppu yang memuat ketentuan-ketentuan yang mereduksi warga negara dan tidak selaras dengan konsep “kegentingan yang memaksa” sebagaimana yang ditentukan oleh Konstitusi. Sedangkan dalam konteks pengujian undang-undang yang bersifat einmalig ketiadaan kepastian jangka waktu pemeriksaan perkara berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional karena karakter undang-undang yang bersifat einmalig pada dasarnya hanya relevan dan berlaku dalam rentang waktu tertentu, sehingga apabila pengujian tidak cepat dan tepat waktu, norma yang diuji dapat kehilangan relevansi maupun akibat hukumnya karena sebelum Mahkamah memutuskannya undang-undang tersebut habis masa berlakunya.
- Bahwa menurut para Pemohon, tanpa pembatasan waktu dalam menyelesaikan pengujian undang-undang potensial terjadinya penumpukan permohonan yang berkorelasi dengan makin lamanya proses penyelesaian permohonan mengingat jumlah hakim konstitusi hanya 9 (sembilan) orang saja dengan sistem sentralisasi lembaga penafsir konstitusi tunggal dan terpusat di Mahkamah ditambah dengan penyelesaian kewenangan lain Mahkamah. Selain itu, ketiadaan batas waktu penyelesaian permohonan telah menimbulkan praktik korupsi ditubuh Mahkamah karena menciptakan ruang negosiasi antara para pihak dan oknum pengadilan melakukan tindakan koruptif pernah terjadi dalam Permohonan Nomor 129/PUU- XIII/2015 perihal pengujian Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Bahwa menurut para Pemohon, berlarut-larutnya penyelesaian permohonan dan diperparah dengan minimnya transparansi ihwal alasan penundaan penyelesaian permohonan, sehingga para pemohon mengalami dua kali kondisi ketidakpastian, yaitu permohonan berlarut-larut dan tidak terdapat kejelasan mengapa permohon diperiksa berlarut-larut. Dalam hal ini, alat tracking permohonan pada laman resmi Mahkamah hanya mencakup tulisan “pemeriksaan Persidangan” tanpa penjelasan lebih lanjut. Oleh karena itu, adanya batas waktu dalam pengujian undang-undang akan bermanfaat bagi Mahkamah karena terdapat standar yang jelas dan terukur dalam menyelesaikan permohonan dan meminimalisir terjadinya penumpukan permohonan di masa yang akan datang, serta mencegah praktik korupsi.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, para Pemohon dalam
- Pasal 56 ayat (1) UU 24/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Amar putusan tersebut wajib dibacakan dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak sidang terakhir dilaksanakan, yang dalam keadaan tertentu Mahkamah dapat membacakan putusan melebihi batas waktu tersebut dengan memberitahukan terlebih dahulu alasan penundaan dan/atau pengunduran waktu kepada pemohon. Dalam hal pengujian Perppu, amar putusan wajib dibacakan dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara diregister. Dalam hal pengujian undang-undang yang bersifat sekali selesai (einmalig), amar putusan wajib dibacakan dalam tenggang waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak perkara diregister”.
- Pasal 56 ayat (2) UU 24/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan. Amar putusan tersebut wajib dibacakan dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak sidang terakhir dilaksanakan, yang dalam keadaan tertentu Mahkamah dapat membacakan putusan melebihi batas waktu tersebut dengan memberitahukan terlebih dahulu alasan penundaan dan/atau pengunduran waktu kepada pemohon. Dalam hal pengujian Perppu, amar putusan wajib dibacakan dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara diregister. Dalam hal pengujian undang-undang yang bersifat sekali selesai (einmalig), amar putusan wajib dibacakan dalam tenggang waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak perkara deregister”.
- Pasal 56 ayat (5) UU 24/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak. Amar putusan mengenai permohonan pengujian materil wajib dibacakan dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak sidang terakhir dilaksanakan, yang dalam keadaan tertentu Mahkamah dapat membacakan putusan melebihi batas waktu tersebut dengan memberitahukan terlebih dahulu alasan penundaan dan/atau pengunduran waktu kepada pemohon. Dalam hal permohonan pengujian materil Perppu, amar putusan wajib dibacakan dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara diregister. Dalam hal permohonan pengujian materil undang-undang yang bersifat sekali selesai (einmalig), amar putusan wajib dibacakan dalam tenggang waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak perkara diregister”.
[3.10] Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil permohonan a quo, para Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11 Mei 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.12] Menimbang bahwa setelah memeriksa secara komprehensif permohonan para Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UU 24/2003 yang perlu dipertimbangkan Mahkamah, yaitu apakah ketiadaan batas tenggat waktu untuk pengucapan putusan permohonan pengujian materiil undang-undang dalam norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UU 24/2003 menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip keadilan sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa salah satu perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia setelah reformasi konstitusi 1999-2002 adalah pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman. Dalam hal ini, sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi [vide Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945]. Artinya, setelah rerformasi konstitusi dimaksud, terdapat dua lembaga negara yang diberi mandat konstitusional sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi dengan kedudukan yang setara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan konstitusional masing-masing diatur oleh UUD NRI Tahun
- Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur ihwal kewenangan konstitusional Mahkamah Agung dan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur ihwal kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi.
Bahwa apabila dikaitkan dengan dalil-dalil permohonan para Pemohon, sekalipun kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun pelaksanaan kewenangan dimaksud tidak mungkin diatur secara detail dalam konstitusi. Pengaturan demikian sangat mudah dipahami dalam pengertian yang paling klasik, konstitusi dipahami sebagai hukum dasar (basics law) yang pada hakikatnya mengatur pokok-pokok penyelenggaraan negara yang antara lain mengatur organ/alat kelengkapan negara yang harus dimiliki oleh suatu negara serta wewenang masing-masing organ/alat dan hubungannya dengan organ negara yang lain. Artinya, sebagai hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 tidak mungkin untuk mengatur secara detail bagaimana Mahkamah Konstitusi menjalankan kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, ihwal pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya diatur dengan undang-undang.
[3.12.2] Bahwa secara yuridis, hal-hal yang belum diatur dalam Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945, sesuai dengan delegasi Pasal 24C ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU 24/2003). Apabila membaca secara saksama UU 24/2003, substansi “memeriksa, mengadili, dan memutus” perkara/permohonan yang menjadi wewenang Mahkamah diatur dalam Bab V tentang “Hukum Acara”, yaitu norma Pasal 28 sampai dengan Pasal 85 UU 24/2003. Khusus terkait dengan “putusan” diatur dalam norma Pasal 56 UU 24/2003 yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon karena tidak terdapat batas waktu maksimal untuk diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam hal ini, penting bagi Mahkamah untuk mengutip secara lengkap norma Pasal 56 UU 24/2003 sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(4) Dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(5) Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
Bahwa berdasarkan norma Pasal 56 UU 24/2003 di atas, produk hukum dalam menyelesaikan setiap perkara/permohonan berkenaan dengan kewenangan Mahkamah adalah berupa putusan. Oleh karena itu, untuk mengakhiri suatu perkara atau permohonan, Mahkamah dapat mengeluarkan putusan atau ketetapan. Bahkan, sekalipun telah diatur dengan undang-undang, Mahkamah dapat pula mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang dimaksud [vide Pasal 86 UU 24/2003]. Sebagai tahap akhir dari penyelesaian perkara/permohonan, putusan dan/atau ketetapan merupakan pernyataan Mahkamah yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum guna mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final [vide Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi]. Bahkan, Pasal 63 PMK 7/2025 menyatakan, “Putusan Mahkamah dapat berupa Putusan, Putusan Sela, atau Ketetapan”. Dari semua putusan Mahkamah, hanya putusan pengujian formil suatu undang-undang yang diatur eksplisit batas waktu pengucapan putusan. Ihwal batasan waktu pengucapan dimaksud, Pasal 62 PMK 7/2025 pada pokoknya menyatakan pengujian formil undang-undang paling lama diputus 60 (enam puluh) hari kerja sejak presiden dan/atau DPR menyampaikan keterangan di persidangan.
Bahwa berkenaan dengan ketiadaan batas waktu paling lama pengucapan putusan sebagaimana yang didalilkan dalam Permohonan, penting bagi Mahkamah mengutip rerata waktu penyelesaian permohonan pengujian undang-undang tahun
- Berdasarkan data penyelesaian permohonan pengujian undang-undang pada tahun sebelumnya, yaitu dari 263 pengucapan putusan pengujian undang-undang yang diucapkan, Mahkamah membutuhkan rerata waktu penyelesaian permohonan pengujian undang-undang sejak dari registrasi hingga pengucapan putusan adalah selama 69 (enam puluh sembilan) hari kerja. Begitu pula pada tahun 2024, waktu yang diperlukan untuk penyelesaian permohonan pengujian undang-undang hingga pengucapan putusan rerata 71 (tujuh puluh satu) hari kerja. Pada tahun 2025, dari 187 permohonan yang tidak masuk ke tahap pemeriksaan persidangan (pembuktian) pada sidang pleno, rerata penyelesaian sampai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum adalah 34 (tiga puluh empat) hari kerja. Artinya, permohonan yang diputus sampai pada tahap sidang pendahuluan, khusus untuk putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) UU 24/2003 berada jauh di bawah waktu 60 (enam puluh) hari kerja [vide Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024 hlm. 31 dan Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025 hlm. 36].
[3.12.3] Bahwa setelah Mahkamah membaca secara komprehensif permohonan para Pemohon, khususnya bagian yang menguraikan penyelesaian permohonan pengujian undang-undang yang memerlukan waktu penyelesaian yang sangat lama [vide Permohonan hlm. 20-21], dari 31 (tiga puluh satu) contoh permohonan yang dikemukakan dalam tabel, hampir semua permohonan tersebut dilanjutkan ke sidang pleno pemeriksaan persidangan (pembuktian). Bahkan, dari semua yang dikemukakan dalam tabel, setidaknya 25 (dua puluh lima) permohonan amar putusan menyatakan mengabulkan, baik dikabulkan seluruhnya maupun dikabulkan sebagian. Dalam hal ini, Mahkamah perlu mengemukakan fakta bahwa setiap permohonan pengujian undang-undang memiliki karakteristik berbeda dan kompleksitas yang berbeda pula antara satu permohonan dengan permohonan yang lain. Karakteristik dan kompleksitas suatu permohonan dapat ditelusuri sesuai dengan kebutuhan untuk mendengarkan dan mendalami keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 54 UU 24/2003. Bahkan, acapkali
Daftar Saksi
karakteristik dan kompleksitas permohonan semakin terasa dengan adanya kebutuhan dari pemohon, pemberi keterangan, termasuk dari pihak terkait untuk menghadirkan ahli dan/atau saksi di persidangan. Namun, dengan mengingat terjadi peningkatan jumlah permohonan pengujian undang-undang dari tahun ke tahun maka guna tetap menjaga dan mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, saat ini Mahkamah memberlakukan pembatasan jumlah ahli dan/atau saksi yang dihadirkan langsung di persidangan dan/atau online dengan jumlah tidak lebih dari 2 (dua) orang dan bilamana hendak menghadirkan ahli dan/atau saksi lebih dari 2 (dua) orang dapat diajukan secara tertulis. Hal demikian dimaksudkan untuk tetap menjaga esensi mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang seharusnya diajukan dalam forum persidangan. Khusus bagi pihak terkait saat ini pun Mahkamah berpendirian, jika hendak menghadirkan ahli dan/atau saksi cukup dengan menyampaikan keterangan tertulis tanpa perlu hadir di persidangan. Ihwal ini, dengan tidak adanya pembatasan ahli dan/atau saksi dimaksud dapat dipastikan berpengaruh terhadap waktu proses penyelesaian perkara/permohonan. Bahwa secara sederhana, untuk semua permohonan yang diperiksa sampai pada sidang pleno, tidak semua memiliki kompleksitas yang sama, ada permohonan yang sederhana sehingga dapat diperiksa dan diputuskan dalam waktu yang relatif singkat. Hal demikian biasanya terjadi karena Mahkamah telah memiliki keyakinan yang cukup untuk memutuskan permohonan dengan mendalami tanpa perlu menghadirkan ahli dan/atau saksi dengan jumlah yang lebih dari 2 (dua) orang. Namun, terdapat pula permohonan yang perlu melibatkan banyak pihak untuk didengar keterangan dalam persidangan sehingga perlu diperiksa dalam jangka waktu yang cukup karena setiap keterangan membawa argumentasi konstitusional yang berbeda. Kemudian setelah Mahkamah mendengarkan keterangan banyak pihak tersebut, Hakim Konstitusi memerlukan waktu untuk menguji konsistensi dan kekuatan argumentasi permohonan yang membutuhkan kajian multidisipliner karena banyak undang-undang menyangkut hal-hal yang bersifat teknis yang detail, misalnya undang-undang di bidang ekonomi, perpajakan, kesehatan, lingkungan, teknologi, pemilihan umum, dan lain-lain. Oleh karena itu, Hakim Konstitusi perlu memahami bukan hanya aspek hukum tetapi juga dampak sosial, ekonomi, dan adminstrasi dari norma yang diajukan pengujian. Dengan demikian, keinginan untuk membatasi waktu penyelesaian permohonan, dapat berakibat pada pengabaian karakteristik dan kompleksitas tiap-tiap permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah. Hal demikian tidak pula berarti bahwa Mahkamah tidak berupaya untuk mempercepat penyelesaian permohonan. Hal ihwal tersebut, secara statistik, rerata waktu penyelesaian permohonan pengujian undang-undang dari tahun ke tahun menunjukkan kecenderungan tenggat waktu penyelesaian lebih cepat. Bahkan, dengan menggunakan angka rerata penyelesaian permohonan pengujian undang- undang tahun 2024 dan 2025, secara faktual waktu penyelesaiannya jauh di bawah batas maksimal yang dimohonkan para Pemohon. Andaipun dalam konteks pelayanan publik kepada pencari keadilan memerlukan batas waktu untuk mengetahui waktu maksimal penyelesaian permohonan, maka hal tersebut merupakan ranah Mahkamah untuk mengaturnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 UU MK.
[3.12.4] Bahwa berkenaan dengan contoh di negara lain yang menentukan batas waktu menyelesaikan permohonan pengujian undang-undang [vide Permohonan, hlm. 54-56]. Dalam posisi sebagai peradilan konstitusi, perbandingan menjadi suatu yang diperlukan dan dibutuhkan sepanjang tetap sesuai dengan konteks negara yang dijadikan sebagai perbandingan. Dalam hal ini, para Pemohon mengemukakan contoh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan yang memberikan waktu selama 180 (seratus delapan puluh) hari untuk diputus sejak permohonan diregistrasi. Satu hal yang tidak diuraikan para Pemohon bahwa berdasarkan Pasal 41 UU MK Korea permohonan pengujian norma undang-undang hanya dapat dilakukan Pengadilan Umum (termasuk pengadilan militer), baik secara ex officio atau atas usul dari para pihak [vide Article 41 Constitutional Court Act of Korea]. Objek yang dapat diajukan permohonan termasuk undang-undang yang diundangkan oleh Majelis Nasional (National Assembly) dan norma-norma lain dengan status yang setara dengan undang-undang tersebut, termasuk perintah darurat presiden, perjanjian, dan hukum internasional yang diterima secara universal [vide Article 6, Article 111 Constitution of The Republic of Korea dan Article 41-46 Constitutional Court Act of Korea]. Pemeriksaan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang di Korea pada prinsipnya dilakukan hanya dengan pemeriksaan berkas/dokumen tertulis (paper hearing) kecuali apabila majelis hakim menilai terdapat hal yang diperlukan untuk memperjelas permohonan yang kompleks atau berdampak luas [vide Article 30 (2) Constitutional Court Act of Korea]. Hal tersebut berbeda dengan proses persidangan pengujian undang-undang di Indonesia yang memerlukan pelaksanaan sidang terbuka untuk umum terutama untuk sidang tahap pendahuluan dan sidang pengucapan putusan.
Begitu juga Perancis yang mengenal dua mekanisme pengujian undang- undang. Pertama, mekanisme judicial preview (le contrôle a priori), yaitu pengujian rancangan undang-undang, perjanjian internasional sebelum diratifikasi, peraturan Majelis Nasional dan peraturan Senat sebelum kedua peraturan tersebut diadopsi oleh kedua lembaga yang bersangkutan. Pemohon yang dapat mengajukan judicial preview ditentukan secara terbatas, yaitu presiden, perdana menteri, presiden majelis nasional, presiden senat, 60 anggota majelis nasional atau 60 anggota senat [vide Undang-Undang Konstitusional Nomor 74-904 tanggal 29 Oktober 1974 yang merevisi Pasal 61 Konstitusi (loi constitutionnelle portant révision de l’article 61 de la Constitution]. Berkenaan dengan jangka waktu penyelesaian permohonan, Pasal 61 Konstitusi Prancis 1958 dan Pasal 19 Ordonansi Nomor 58-1067 mengenai Undang-Undang Organik tentang Dewan Konstitusi menentukan Dewan Konstitusi Prancis (Conseil Constitutionnel) wajib memberikan putusan judicial preview dalam jangka waktu satu bulan. Jangka waktu satu bulan tersebut dikurangi menjadi 8 (delapan) hari jika terdapat urgensi atas permintaan pemerintah. Kedua, mekanisme judicial review (le contrôle a posteriori yang disebut dengan Question Prioritaire de Constitutionnalite (QPC)). Dalam hal ini, pengujian dilakukan setelah pengundangan undang-undang dalam lembaran negara [vide loi constitutionnelle Nomor 2008-724, tanggal 23 Juli 2008 tentang loi constitutionnelle sur la modernisation des institutions de la ve république dan Undang-Undang Organik Nomor 2009-1523 tanggal 10 Desember 2009 ihwal penerapan Pasal 61-1 Konstitusi (loi organique relative à l’application de l’article 61-1 de la Constitution]. Undang-Undang tersebut tidak mengatur siapa saja yang dapat menjadi pemohon pengujian undang-undang di Dewan Konstitusi Prancis. Dewan Konstitusi Prancis menjatuhkan putusan dalam waktu tiga bulan [vide Pasal 23-10 Undang-Undang Organik Nomor 2009-1523 tanggal 10 Desember 2009].
Oleh karena mekanisme pengujian undang-undang, misalnya baik di Korea maupun di Prancis sebagaimana diuraikan di atas, berbeda dengan mekanisme pengujian undang-undang yang didesain di Indonesia, pembatasan waktu di kedua negara yang dicontohkan tidak tepat digunakan untuk menentukan batas waktu penyelesaian permohonan pengujian undang-undang di Indonesia. Begitu pula soal batas waktu di Republik Togo, yang juga dicontohkan para Pemohon, belum tentu relevan dibandingkan dengan Indonesia karena sesuai dengan ketentuan Pasal 104 Konstitusi Republik Togo pengujian lebih difokuskan atas rancangan undang- undang sebelum disahkan menjadi undang-undang. Jikalau rancangan undang- undang dinyatakan tidak konstitusional, rancangan tersebut tidak dapat diundangkan (a text declared unconstitutional may not be promulgated). Dengan demikian, terdapat perbedaan karakteristik proses atau mekanisme pengujian undang-undang pada negara-negara yang dicontohkan para Pemohon jika dibandingkan proses atau mekanisme pengujian undang-undang di Indonesia. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil-dalil permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UU 24/2003 telah ternyata memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan tidak bertentangan dengan konsep negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon mengenai pengujian norma Pasal 41 ayat (1) UU 24/2003 adalah salah objek (error in objecto) sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon selain dan selebihnya tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
- Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316) tidak dapat diterima;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.35 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
