121/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Octolin H. Hutagalung, S.H., M.H. (Pemohon I) dan Arif Suherman, S.H. (Pemohon II)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
PUTUSAN
NOMOR 121/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Octolin H. Hutagalung, S.H., M.H.
Pekerjaan : Advokat dan/atau Pengurus/Kurator
Alamat : Jalan Mampang Prapatan XV RT 002 RW 004, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jakarta.Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;
- Nama : Arif Suherman, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Cluster Kiana Jatimulya 2, RT/RW 004/101, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; Berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 16 Maret 2026 memberikan kuasa kepada Janses E. Sihaloho, S.H., Linda C. Ketaren, S.H., M.H., Deasiska Biki, S.H., M.H., Maria Wastu Pinandito, S.H., Anton Febrianto, S.H., Reza Setiawan, S.H., Markus Manumpak Sagala, S.H., Elyas Marulitua Situmorang, S.H., M.H., Bob Humisar Simbolon, S.H., M.H., Kevin Gorga Kennedy Hutagalung, S.H., M.H., Dian Borris Elmoro Hutagalung, S.H., Naufal Rizky Ramadhan, S.H., Mukti Ali, S.H., dan Razaan Nazhif Firmansyah, S.H., kesemuanya Advokat, Konsultan Hukum, Asisten
Advokat dan Pembela Hak-Hak Konstitusional pada SIHALOHO & CO. LAW FIRM yang berkedudukan hukum di Signature Park Grande, Unit CTB/L1/05, Jalan MT. Haryono Kavling 20, Jakarta Timur, DK Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai para Pemohon [1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 30 Maret 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Maret 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 119/PUU/PAN.MK/AP3/03/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 121/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 31 Maret 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 22 April 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, baik uji formil maupun uji materiil, diakui keberadaannya dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana terdapat dalam Konstitusi Republik Indonesia;
- Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. - Bahwa pengaturan mengenai kewenangan hak uji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar terdapat dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan olehUndang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Bahwa selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya “UU Mahkamah Konstitusi”) menyatakan bahwa: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;” Penjelasan Pasal 10 ayat (1), menyatakan:
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang- Undang ini mencakup pula kekuasaan hukum mengikat (final and binding). - Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan, menyatakan: ”Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
- Bahwa Permohonan Uji Materiil Undang-Undang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1), (2) dan (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai “PMK No. 7/2025”) yang menyatakan bahwa: Ayat (1)
Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu. Ayat (2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Permohonan Pengujian formil atau materiil.
Ayat (5)
Permohonan Pengujian Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, Pasal dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
- Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut diatas, jelas bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian secara materiil, yaitu untuk melakukan pengujian sebuah produk undang-undang terhadap Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 in casu Permohonan Uji Materil Pasal 119 huruf c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
- Bahwa dalam hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia dengan tegas mengatur bahwa hanya orang yang mempunyai kepentingan hukum saja, yaitu orang yang merasa hak-haknya dilanggar oleh orang lain, yang dapat mengajukan gugatan (asas tiada gugatan tanpa kepentingan hukum atau zonder belang geen rechttingen), artinya “hanya orang yang mempunyai kepentingan hukum saja”, yaitu orang yang merasa hak- haknya dilanggar oleh orang lain, yang dapat mengajukan gugatan, termasuk juga permohonan;
- Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang, yaitu:- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat;
- Lembaga negara.
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Bahwa yang dimaksud dengan ”perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama.
- Bahwa Pasal 4 ayat (1) PMK No. 7/2025 mengatur sebagai berikut: Pasal 4
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
- lembaga negara.
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU- III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
- bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
- bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
- adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi.
- Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan ketentuan di atas, maka terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing (dikualifikasi sebagai Pemohon) dalam permohonan pengujian Undang-Undang. Adapun syarat pertama adalah kualifikasi bertindak sebagai Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Syarat kedua adalah adanya kerugian Pemohon atas terbitnya Undang-Undang tersebut.
- Bahwa para Pemohon yang melakukan pengujian materiil UU Pertambangan Minerba adalah Perorangan yang merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki legalitas secara hukum berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia (KTP);
- Bahwa hak konstitusional sebagaimana terkandung dalam Undang- Undang Dasar Tahun 1945 diantaranya meliputi hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa dalam hal ini para Pemohon telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya akibat berlakunya ketentuan pada Pasal 119 huruf c Pertambangan Minerba, yang tidak memberikan jaminan, perlindungan dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sehingga bertentangan dengan Ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan:
Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Bahwa para Pemohon akan menguraikan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
A. PEMOHON I - Bahwa Pemohon I merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Pengurus dan Kurator yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Indonesia dengan Nomor: 3174031019670007 dengan Kartu Tanda Anggota Kurator dan Pengurus Nomor: 100435 yang dikeluarkan oleh AKPI dan SK Kemenkumham Nomor: AHU-33 AH.04.03- 2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, maka dalam hal ini Pemohon I telah memenuhi ketentuan sebagai Pemohon berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK No. 7/2025 yaitu perorangan warga negara Indonesia.
- Bahwa Pemohon I selaku perorangan Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Kurator memiliki hak konstitusional dalam mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan:
Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Bahwa Menurut Maxeiner, kepastian hukum mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu menuntun masyarakat patuh pada hukum dan melindungi masyarakat terhadap perbuatan pemerintah yang sewenang-wenang dapat menggunakan kekuatannya dalam membuat dan menegakkan aturan hukum;
- Bahwa terdapat ketentuan pada Pasal 119 UU Pertambangan Minerba, yang menyatakan:
Pasal 119
IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:- pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau
- pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
Penjelasan
“Cukup Jelas”Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan pada Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba, maka IUP atau IUPK dapat dicabut apabila “Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit“.
- Dalam dalam hal kepailitan, Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 telah mengatur dengan tegas bahwa:
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini. Bahwa sebagaimana diketahui, sejak dijatuhkannya putusan pailit, maka sejak saat itu debitor kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan harta dan bendanya (persona stand in judicio), maka penguasaan dan pengurusan harta peninggalan tersebut dialihkan dan dilakukan kurator atau Balai Harta Peninggalan (BHP). Debitor yang berada pada kondisi pailit tidak dapat mengurus hartanya. Debitor pailit hanya diperkenankan untuk melakukan perbuatan hukum di bidang harta kekayaan sepanjang hal terebut menguntungkan harta (boedel) pailit, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan:
(1) Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.- Bahwa dalam melakukan tugas pengurusan dan pemberesan, Kurator wajib mengamankan harta pailit (boedel pailit) dan melakukan upaya untuk melakukan pemberesan terhadap harta pailit. Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan ataupun kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit (boedel pailit).
- Bahwa salah satu bentuk upaya Kurator dalam rangka memberikan kepastian kepada Kreditur bahwa debitur Pailit dapat melunasi hutang- hutangnya adalah dengan mengusulkan kepada Kreditur untuk melanjutkan kegiatan usaha debitor pailit. Bahwa mengenai Kelangsungan Usaha Debitor Pailit secara eksplisit telah diatur pada ketentuan Pasal 104, 179 ayat (1), 180 ayat (1), dan 181 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU;
- Bahwa sebagaimana diketahui Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan ataupun kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit (boedel pailit).
- Bahwa kurator berkapasitas sebagai pengganti kewenangan hukum Direksi dalam rangka pengurusan harta, bukan sebagai pengusaha yang menjalankan bisnis jangka panjang untuk keuntungan komersial jangka panjang. Penambahan harta boedel melalui kelanjutan usaha hanya bertujuan untuk meningkatkan nilai aset yang akan dibagikan kepada Kreditur sehingga Kurator akan berhenti melaksanakan tugas sampai utang-utang kreditur terbayar lunas dan kepailitan diangkat melalui Putusan Pengadilan Niaga.
- Bahwa yang perlu digarisbawahi dan dipahami adalah praktek hukum kepailitan di Indonesia memang dimungkinkan adanya kelanjutan usaha (going concern), hal tersebut dilakukan apabila penghentian usaha justru akan menurunkan kemampuan bayar Debitur Pailit, namun kelanjutan usaha ini bersifat sementara dan merupakan strategi pemberesan agar kreditur dapat terjamin pembayarannya, ada batas waktu yang tegas bagi Kurator in casu Pemohon I dan wewenang kurator dalam melakukan pengurusan Perusahaan Debitor Pailit.
- Bahwa berlakunya Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba tersebut faktanya berpotensi tidak memberikan jaminan, perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi Pemohon I yang berprofesi sebagai kurator pada saat menjalankan tugas dan kewajibannya.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba mengatur bahwa IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit, sedangkan di dalam Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikenal adanya keberlanjutan usaha debitor pailit yang dituangkan dalam sebuah penetapan (going concern) yang diberikan bagi pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit dengan harapan hak-hak kreditur dapat terpenuhi dan Debitur Pailit dapat menjalankan kewajiban pembayaran utangnya.
- Bahwa kerugian konstitusional Pemohon I atas adanya ketentuan Pasal 119 huruf c UU Pertambangan bersifat potensial, dikarenakan Ketika Pemohon I selaku kurator melaksanakan tugas kepengurusan dengan mengusulkan kepada Kreditur untuk melanjutkan kegiatan usaha debitor pailit dengan harapan Debitur dapat melaksanakan kewajibannya membayar utang kepada para Kreditur termasuk Negara dalam bentuk tagihan pajak dan pada akhirnya disetujui dan dikeluarkan penetapan oleh Pengadilan Niaga, namun ternyata berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba apabila terdapat Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit maka dapat dicabut oleh Menteri, sehingga Pemohon I selaku kurator menghadapi sebuah dilema ketidakpastian hukum karena harus mengikuti penetapan Pengadilan Niaga yang memberikan kewajiban bagi kurator untuk melanjutkan usaha Debitor pailit, namun di sisi lain IUP atau IUPK Debitor pailit yang merupakan boedel pailit guna menyelesaikan hutang kepada kreditur yang menjadi tumpuan Debitor Pailit menjalankan usahanya dicabut sehingga tidak dapat melanjutkan usahanya sangatlah merugikan Pemohon I selaku kurator;
- Bahwa kewajiban Pemohon I sebagai kurator sebagaimana ketentuan dalam Pasal 104, 179 ayat (1), 180 ayat (1), dan 181 ayat (1) UU Kepailitan akan berpotensi terhalangi apabila Pemohon I sebagai kurator Perusahaan pailit yaitu Pemegang IUP dan IUPK berpotensi akan terhambat dengan berlakunya Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba, padahal apabila Pengadilan Niaga menetapkan untuk melanjutkan usaha debitor pailit (Going Concern), hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum;
- Bahwa seharusnya apabila sudah ada Penetepan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka setiap pihak harus menjalankan dan menghormati penetapan tersebut, namun faktanya Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba tetap memberikan hak prerogative bagi Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota untuk mencabut IUP atau IUPK meskipun sudah ada Penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Bahwa Pemohon I menilai seharusnya Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga untuk melanjutkan usaha (Going Concern);
- Bahwa hal tersebut Pemohon I mohonkan pengujian Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba kepada Mahkamah Konstitusi dengan harapan memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi Pemohon I dalam menjalankan profesinya, sehingga kerugian konstitusional Pemohon I tidak akan terjadi.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut dengan demikian Pemohon I telah memenuhi 2 syarat yang harus dipenuhi untuk memiliki legal standing (dikualifikasi sebagai Pemohon) dalam permohonan pengujian Undang- Undang, yaitu syarat pertama dalam kualifikasi bertindak sebagai Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Syarat kedua adalah adanya kerugian Pemohon I atas terbitnya Undang-Undang tersebut.
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon I mengalami kerugian konstitusional akibat pemberlakuan Pasal 119 huruf c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- .
B. PEMOHON II
- Bahwa Pemohon II merupakan Warga Negara Indonesia dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1802050306890002 yang berprofesi sebagai Advokat/Pengacara sesuai dengan Berita Acara Sumpah tertanggal 25 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi dan Karta Tanda Advokat dengan NIA: 15.00151 yang dikeluarkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dimana Pemohon II berperan aktif dalam memberi pendampingan hukum, membela, memberi bantuan hukum berupa nasehat dan/atau konsultasi hukum, mendampingi, mewakili dan/atau membela hak-hak serta kepentingan-kepentingan setiap klien di dalam persidangan maupun di luar persidangan. Advokat dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
- Bahwa Pemohon II selaku perorangan Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat memiliki hak konstitusional dalam mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
- Bahwa Menurut Maxeiner, kepastian hukum mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu menuntun masyarakat patuh pada hukum dan melindungi masyarakat terhadap perbuatan pemerintah yang sewenang-wenang dapat menggunakan kekuatannya dalam membuat dan menegakkan aturan hukum;
- Bahwa bagi seorang Advokat ketika telah diminta oleh Klien untuk memberikan bantuan hukum, maka sejak saat itu haruslah dipahami telah timbul kewajiban Advokat untuk memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap kepentingan hukum Kliennya pada setiap jenis perkara/permasalahan hukum yang dihadapi.
- Bahwa secara filosofis Advokat dikenal sebagai profesi yang mulia (Officium Nobile) karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri. Advokat juga turut serta dalam menegakkan Hak- Hak Asasi Manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan. Pengabdian Advokat kepada kepentingan masyarakat dan kepada Penegakan Hukum yang berdasarkan kepada keadilan, bahkan turut serta menegakkan Hak Asasi Manusia. Disamping itu Advokat bebas dalam membela dan tidak terikat pada perintah kliennya dan tidak pandang bulu terhadap kasus yang dibelanya. Dalam membela kliennya advokat tidak boleh melanggar aturan hukum yang berlaku, tidak boleh melanggar prinsip moral serta tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Advokat berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum berupa jasa hukum yang meliputi pendampingan, memberikan nasehat hukum, menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya, atau dapat menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa tentang suatu perkara, baik yang berkaitan dengan perkara Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara. Advokat juga dapat menjadi fasilitator dalam mencari kebenaran dan menegakkan keadilan untuk membela hak asasi manusia serta memberikan pembelaan hukum yang bebas dan mandiri;
- Bahwa profesi Advokat yang bebas mempunyai arti bahwa dalam menjalankan profesinya membela masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran hukum tidak mendapatkan tekanan darimana pun juga. Kebebasan inilah yang secara teori telah dijamin dan dilindungi oleh UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat agar jelas status dan kedudukannya dalam masyarakat, sehingga bisa berfungsi secara maksimal. Peran Advokat tersebut tidak akan pernah lepas dari masalah penegakan hukum di Indonesia. Pola penegakan hukum dipengaruhi oleh tingkat perkembangan masyarakat, tempat hukum tersebut berlaku atau diberlakukan. Dalam masyarakat sederhana, pola penegakan hukumnya dilaksanakan melalui prosedur dan mekanisme yang sederhana pula. Namun dalam masyarakat modern yang bersifat rasional dan memiliki tingkat spesialisasi dan diferensiasi yang begitu tinggi, pengorganisasian penegakan hukumnya menjadi begitu kompleks dan sangat birokratis. Semakin modern suatu masyarakat, maka akan semakin kompleks dan semakin birokratis proses penegakan hukumnya. “Sebagai akibatnya yang memegang peranan penting dalam suatu proses penegakan hukum bukan hanya manusia yang menjadi aparat penegak hukum, namun juga organisasi yang mengatur dan mengelola operasionalisasi proses penegakan hukum”;
- Bahwa ada dua fungsi Advokat terhadap keadilan yang perlu mendapat perhatian yaitu pertama kepentingan, mewakili klien untuk menegakkan keadilan, dan peran advokat penting bagi klien yang diwakilinya. Kedua, membantu klien, seseorang Advokat mempertahankan legitimasi sistem peradilan dan fungsi Advokat. Selain kedua fungsi Advokat tersebut yang tidak kalah pentingnya, yaitu bagaimana Advokat dapat memberikan pencerahan di bidang hukum di masyarakat. Pencerahan tersebut saat ini sedang dilakukan oleh Pemohon II melalui permohonan ini agar menjadi terang benderang kepastian hukum perihal Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba terhadap penetapan Pengadilan Niaga mengenai Going Concern;
- Bahwa keberadaan Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba secara faktual merugikan hak konstitusional Pemohon II, dimana pada saat Pemohon II menjalankan profesi sebagai Advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan pada satu sisi dan pada sisi lain tidak adanya kepastian hukum atau jaminan bagi pencari keadilan untuk memperjuangkan hak-haknya dalam proses upaya hukum penyelesaian utang dalam Kasus Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
- Bahwa Pemohon II merupakan Kuasa Hukum dari Perusahaan PT. Berkat Bara Persada (PT.BBP) yang merupakan Kontraktor Tambang Batubara PT Banjar Intan Mandiri (PT. BIM) berdasarkan Perjanjian Nomor 001/PKPPTPPB/BIM-BBP/JKT/I/2017 tertanggal 13 Januari 2017 Tentang Kerjasama Pertambangan Untuk Pengupasan Tanah Penutup dan Pengangkutan Batubara di PKP2B PT. Banjar Intan Mandiri Secara Terintegrasi Untuk Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut Dan Kotamadya Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan dan Perjanjian Nomor 002/PKPPTPPB/BIM-BBP/JKT/I/2017 tertanggal 18 Mei 2017 Tentang Kerjasama Pertambanganan Untuk Pengupasan Tanah Penutup dan Pengangkutan Batubara di PKP2B PT. Banjar Intan Mandiri;
- Bahwa sebagai kontraktor PT. BBP sudah melakukan kewajibannya sesuai perjanjian hingga akhirnya sempat berhenti karena PT. BIM dalam status PKPU yang selanjutnya status PKPU berubah menjadi status pailit hal tersebut berdasarkan Putusan Nomor: 54/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Sby tertanggal 17 Desember 2020 dimana PT. BBP merupakan salah satu dari Kreditur yang tercatat dalam verifikasi hutang tetap dimana piutang tersebut lahir akibat dari pelaksanaan kontrak Perjanjian tersebut di atas;
- Bahwa putusan dari Perkara Nomor: 54/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby. menyatakan telah menetapkan PT. BIM selaku pemegang IUP telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya;
- Bahwa dikarenakan dalam pailit PT. BIM tidak mampu untuk melakukan pembayaran, untuk meningkatkan boedel pailit, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan PT Banjar Intan Mandiri sebagai perusahaan pailit yang going concern melalui Penetapan Nomor 54/Pdt.Sus/PKPU/ 2020/PN.Niaga.Sby tanggal 11 Januari 2021;
- Bahwa untuk mendukung going concern PT. BIM sebagai mana Penetapan Nomor 54/Pdt.Sus/PKPU/ 2020/PN.Niaga.Sby tanggal 11 Januari 2021 di atas, PT.BBP dan Kurator PT. BIM sudah bersepakat agar PT. BBP tetap menjalankan kegiatan penambangan sebagaimana perjanjian yang telah ada;
- Bahwa setelah PT. BIM dilanjutkan usahanya (going concern) PT. BBP dan Kurator telah berasil melakukan peningkatan penggalian, penjualan batubara dan sebagai pemegang izin konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah membayar royalty kepada negara sebesar 13,5% setiap adanya penjualan batubara, yang selama tahuan 2021 sedah memasukkan royalty kepada negara Rp. 2.702.842.536,- (dua milyar tujuh ratus dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu limaratus tiga puluh enam rupiah);
- Bahwa akan tetapi, PT. BBP tiba-tiba dikejutkan atas adanya pencabutan izin PT. BIM dan penolakan atas RKAB tahun 2022 oleh Kepala BKPM dan Menteri ESDM, dimana salah satu alasan Penolakan RKAB PKP2B PT. Banjar Intan Mandiri adalah Hasil Evaluasi Ketiga Dokumen RKAB 2022 Banjar Intan Mandiri mengenai Legalitas dinyatakan PT. Banjar Intan Mandiri telah dinyatakan pailit sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 119 UU 3/2020;
- Bahwa alasan pencabutan dan penolakan RKAB tahun 2022 Kepala BKPM dan Menteri ESDM karena status pailit adalah kekeliruan yang menyebabkan kerugian bagi PT. BBP dan Kreditur yang lain dan yang terpenting adalah bertentangan dengan penetapan pengadilan negeri Surabaya yang menetapkan dan memerintahkan PT. Banjar Intan Mandiri untuk tetap melanjutkan opersionalnya (going concern);
- Bahwa Menteri ESDM Menteri Investasi/kepala BKPM seharusnya memahami secara utuh antara Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba dengan Penetapan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 54/Pdt.Sus/PKPU/ 2020/PN.Niaga.Sby tanggal 11 Januari 2021;
- Bahwa dengan adanya fakta-fakta yang dialami oleh Pemohon II selaku Advokat yang memiliki tugas untuk memperjuangkan hak-hak kliennya yaitu PT. Berkat Bara Persada sebagaimana tersebut diatas, telah menunjukkan bahwa adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual yang dialami langsung oleh Pemohon II selaku advokat atas adanya ketentuan Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba, mengingat dengan adanya ketentuan tersebut Pemohon II tidak dapat memperjuangkan hak-hak kliennya PT. Berkat Bara Persada selaku Kontraktor tambang dan Kreditur dari PT. Banjar Intam Mandiri;
- Bahwa selain kerugian yang bersifat aktual sebagaimana tersebut diatas, atas adanya ketentuan Pasal 119 huruf C UU Pertambangan Minerba Pemohon II selaku advokat juga mengalami kerugian konstitusional yang bersifat potensial karena berlakunya norma tersebut, yang menurut Pemohon II tidak menciptakan perlindungan, jaminan dan ketidakpastian hukum yang adil terutama Ketika Pemohon II sedang menjalankan profesinya selaku advokat penasihat hukum Perusahaan pemilik IUP atau IUPK yang berkaitan dengan UU Kepailitan dan PKPU dan UU Pertambangan Minerba.
- Bahwa Pemohon II merasa harus melaksanakan tugasnya untuk membela hak-hak klien dan Warga Negara Indonesia yang dirugikan akibat penerapan Pasal 119 huruf C UU Pertambangan Minerba. Bahwa dengan demikian Pemohon II merasa bertanggungjawab untuk memperjuangkan jaminan, kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bahwa dengan demikian hak konstitusional Pemohon II dirugikan karena adanya norma dalam Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba.
- Bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Nomor 10/PUU-VIII/2010 terkait Peninjauan Kembali telah memberikan pertimbangan hukumnya bahwa untuk Advokat mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya Pasal 28D ayat (1), setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Bahwa Mahkamah Konstitusi berpendapat walaupun melihat seorang Advokat mempunyai hak konstitusional namun Mahkamah tidak menemukan ada kerugian spesifik maupun aktual dan jikapun ada kerugian tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan pengajuan undang-undang dimaksud, jika ada kerugian konstitusional mungkin dialami oleh Klien Pemohon II;
- Bahwa terbukti pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada Putusan perkara Nomor 10/PUU-VIII/2010 sudah sangat jelas mengakomodir legal standing Advokat yang memiliki hak konstitusional yang dirugikan dalam kaitannya terhadap Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
- Bahwa demikian juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XVII/2019, tanggal 21 Mei 2019, pada halaman 28 (dua puluh delapan) Mahkamah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut: Berdasarkan uraian Para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, telah ternyata bahwa Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat yang dibuktikan dengan kartu tanda identitas, berita acara sumpah dan kartu tanda pengenal Advokat (KTPA) Perhimpunan Advokat Indonesia atas nama Pemohon I sampai dengan Pemohon IV. Terhadap hal tersebut karena, profesinya sebagai Advokat, meskipun norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam Permohonan a quo bukan mengatur tentang Advokat melainkan norma yang berlaku terhadap setiap orang, terdapat potensi di mana Para Pemohon dikenai tindakan berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rumusan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ketika menjalankan profesinya. Telah tampak pula adanya hubungan kausal antara kemungkinan tindakan yang dapat dikenakan terhadap diri Para Pemohon dengan berlakunya Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian sepanjang berkait dengan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil Para Pemohon perihal inkonstitusionalitas Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah berpendapat, Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XVII/2019 tersebut di atas, maka Mahkamah telah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon II, sehingga apabila dikaitkan dengan legal standing Pemohon II yang berprofesi sebagai Advokat dalam Pengujian materiil Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba, maka terdapat kepentingan yang sama yaitu untuk menegakkan hak konstitusional Pemohon II karena akan ada kerugian yang timbul apabila Pemohon II hak konstitusionalnya dihalangi- halangi atau terhambat akibat adanya ketentuan materiil Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba;
- Bahwa dengan berlakunya Pasal 119 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) secara faktual telah menghambat Pemohon II dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya;
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
BAHWA PASAL 119 HURUF C UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 29 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
- BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UNDANG- UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
- Bahwa terdapat ketentuan pada Pasal 119 UU Pertambangan Minerba, yang menyatakan:
Pasal 119
IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:- pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau
- pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
Penjelasan
“Cukup Jelas”Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pada Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba, maka IUP atau IUPK dapat dicabut apabila “Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit“.
- Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan:
Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Bahwa Menurut Sudikno Mertukusumo, di dalam Buku Asikin Zainal, yang berjudul “Pengantar Tata Hukum Indonesia” 2012, Penerbit: Rajawali Pers, Jakarta, menyebutkan:
Menurut Sudikno Mertukusumo, kepastian hukum merupakan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati. - Bahwa Jan Michiel Otto mendefenisikan kepastian hukum sebagai kemungkinan bahwa dalam situasi tertentu:
- Tersedia aturan-aturan yang jelas (jernih), konsisten dan mudah diperoleh, diterbitkan oleh dan diakui karena (kekuasaan) negara.
- Instansi-instansi penguasa (pemerintah) menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten dan juga tunduk dan taat kepadanya.
- Warga secara prinsipil menyesuaikan prilaku mereka terhadap aturan aturan tersebut.
- Hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpikir menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa hukum.
- Keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan
- Bahwa Kepastian hukum Yang Adil secara normatif adalah ketika suatu peraturan perundang-undangan dibuat dan diundangkan secara pasti, karena mengatur secara jelas dan logis, maka tidak akan menimbulkan keraguan karena adanya multitafsir sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian peraturan perundang-undangan dapat berbentuk kontestasi norma, reduksi norma, atau distorsi norma. Menurut Hans Kelsen, hukum adalah sebuah Sistem Norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif. Undang- Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum.
- Bahwa Menurut Maxeiner, kepastian hukum mempunyai 2 (dua) fungsi masyarakat terhadap perbuatan pemerintah yang sewenang-wenang dapat menggunakan kekuatannya dalam membuat dan menegakkan aturan hukum;
- Bahwa dengan demikian kepastian hukum itu harus memiliki kewibawaan yang formal (prosedurnya harus benar) maupun yang materiil (substansinya harus benar) untuk bisa dirasakan kehadirannya, supaya kepastian hukum itu juga mempunyai kinerja yang dapat diamati oleh masyarakat. Artinya kepastian hukum itu dinilai melalui dampak keadilan yang (seharusnya) dihasilkannya.
- Bahwa terdapat ketentuan pada Pasal 119 UU Pertambangan Minerba, yang menyatakan:
Pasal 119
IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:- pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau
- pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
Penjelasan
Cukup Jelas.Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan pada Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba, maka IUP atau IUPK dapat dicabut apabila “Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit”.
- Bahwa sekilas norma yang tertuang dalam Pasal 119 huruf c tidak terdapat permasalahan konstitusionalitas norma karena pasal tersebut memberikan hak prerogatif bagi Menteri untuk mencabut atau tidak mencabut IUP atau IUPK apabila pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit sebagaimana adanya kata “dapat” dalam Pasal tersebut.
- Bahwa bagi para Pemohon dalam penalaran hukum yang logis, para Pemohon sepakat bahwa wajar pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit dapat dicabut IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri karena Debitor kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan sebagaimana diatur dengan jelas dalam Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
- Bahwa faktanya ketentuan Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba tersebut ternyata kurang memberikan kepastian hukum dan justru cenderung tidak memberikan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 apabila Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit namun diberikan penetapan melanjutkan usaha (Going Concern) oleh Pengadilan Niaga.
- Bahwa yang perlu digaris bawahi dan dipahami adalah bagaimana bila Menteri menggunakan hak prerogatifnya untuk tetap mencabut IUP atau IUPK apabila pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit namun ada penetapan Pengadilan Niaga untuk melanjutkan usaha (Going Concern)?
- Bahwa para Pemohon akan menguraikan dengan jelas mengapa Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba tersebut ternyata kurang memberikan kepastian hukum dan justru cenderung tidak memberikan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
- Bahwa faktanya Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) apabila tidak dimaknai “dikecualikan bagi pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga untuk melanjutkan usahanya (Going Concern)“
- Bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan penelitian para Pemohon, setidaknya ada beberapa faktor Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba melanggar Norma Pasal 28D ayat (1) dengan tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yaitu:
- Terjadi pertentangan norma hukum yang satu dengan norma hukum lainnya khususnya mengenai tujuan Kelanjutan Usaha (going concern) bagi Debitur Pailit pemegang IUP atau IUPK karena Pasal 119 UU huruf c Pertambangan Minerba tidak selaras dengan Pasal 179 sampai dengan Pasal 182 Undang Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut sebagai “UU Kepailitan dan PKPU”)
- Pemberian hak prerogatif Bagi Menteri untuk mencabut IUP atau IUPK Debitur Pailit yang ditetapkan Going Concern oleh Pengadilan Niaga memberikan potensi Menteri selaku Pejabat Negara bertindak sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya, sebab apabila Menteri tetap mencabut IUP atau IUPK Debitur Pailit yang ditetapkan Going Concern oleh Pengadilan Niaga, maka akan menyebabkan ketidakpatuhan pejabat pemerintah pada penetapan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap yang berpotensi di gugat pada Pengadilan Tata Usaha Negara;
- Pencabutan IUP atau IUPK Debitur Pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Melanjutkan Usahanya (Going Concern) akan menyebabkan Penetapan tersebut menjadi Penetapan yang tidak dapat dieksekusi/dilaksanakan (non-executable) karena IUP atau IUPK Debitur Pailit yang merupakan syarat agar usaha Debitur dapat berjalan sudah tidak ada lagi karena telah dicabut oleh Pemerintah;
- Kreditur termasuk Negara atas utang pajak berpotensi kehilangan kesempatan atas pembayaran tagihannya oleh Debitur Pailit yang ditetapkan going concern dan Debitur Pailit yang ditetapkan Going Concern, Pemegang IUP atau IUPK kehilangan hak dan kesempatan melunasi hutang-hutangnya kepada para krediturnya termasuk utang pajak negara untuk selanjutnya mendapatkan rehabilitasi;
- Bahwa kata “dapat” dalam Pasal 119 UU Pertambangan Minerba yang bersifat pilihan tindakan menjadi bersifat mutlak tidak dapat dilaksanakan dengan adanya pengecualian bagi pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit ditetapkan untuk melanjutkan usahanya (Going Concern) oleh Pengadilan Niaga sebagaimana Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba;
- Bahwa untuk itu para Pemohon akan menguraiakan dengan jelas beberapa faktor Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba melanggar Norma Pasal 28D ayat (1) sebagai berikut: A. Terjadi Pertentangan Norma Hukum Yang Satu Dengan Norma Hukum Lainnya yang mengakibatkan ketidakpastian hukum
- Bahwa Pasal 119 UU huruf c Pertambangan Minerba tidak selaras dengan Pasal 179 sampai dengan Pasal 182 Undang Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut sebagai “UU Kepailitan dan PKPU”) yang mengatur tentang Keberlanjutan Perusahaan Debitur Pailit (Going Concern).
- Bahwa para Pemohon akan menguraikan lebih dalam mengenai apa yang dimaksud dengan Keberlanjutan Perusahaan Debitur Pailit (Going Concern), sehingga Pasal 119 UU huruf c Pertambangan Minerba tidak memberikan kepastian, jaminan maupun perlindungan hukum terhadap kreditur maupun Debitur dalam kepailitan khususnya dalam hal Debitur sebagai pemegang IUP atau IUPK.
- Bahwa Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan dan PKPU menyatakan;
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Bahwa menurut M. Hadi Subhan dalam bukunya “Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan“ (Jakarta: Prenada Media Group,
- halaman 1, menyatakan:
M. Hadi Subdhan secara tegas membedakan pengertian dan istilah pailit dan kepailitan. Pailit adalah suatu keadaan dimana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang- utang dari kreditornya. Sedangkan Kepailitan merupakan putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit, baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
- halaman 1, menyatakan:
- Bahwa sebagai akibat apabila suatu Perseroan Terbatas selaku debitur dinyatakan dalam pailit, maka sejak tanggal penetapan pailit diucapkan oleh Hakim pada Pengadilan Niaga, Perseroan Terbatas selaku debitur yang dinyatakan pailit tidak lagi memiliki hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit (boedel pailit), dan oleh karena itu kewenangan dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit (boedel pailit) tersebut diberikan kepada Kurator, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan:
(1) Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. - Bahwa dalam melakukan tugas pengurusan dan pemberesan, Kurator in casu Pemohon I wajib mengamankan harta pailit (boedel pailit) dan melakukan upaya untuk melakukan pemberesan terhadap harta pailit. Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan ataupun kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit (boedel pailit).
- Bahwa salah satu bentuk upaya Kurator dalam rangka memberikan kepastian kepada Kreditur bahwa debitur Pailit dapat melunasi hutang- hutangnya adalah dengan mengusulkan kepada hakim pengawas agar diberikan izin untuk melanjutkan kegiatan usaha debitor pailit.
- Bahwa mengenai Kelangsungan Usaha Debitor Pailit secara eksplisit telah diatur pada ketentuan Pasal 104, 179 ayat (1), 180 ayat (1), dan 181 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU;
Pasal 104
(1) Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, Kurator dapat melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.(2) Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor, Kurator memerlukan izin Hakim Pengawas untuk melanjutkan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 179
(1) Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian atau jika rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, Kurator atau Kreditor yang hadir dalam rapat dapat mengusulkan supaya perusahaan Debitor Pailit dilanjutkan.” Pasal 180
(1) Usul untuk melanjutkan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1), wajib diterima apabila usul tersebut disetujui oleh Kreditor yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) dari semua piutang yang diakui dan diterima dengan sementara, yang tidak dijamin dengan hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.” Pasal 181
(1) Apabila dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah putusan penolakan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, Kurator atau Kreditor mengajukan usul kepada Hakim Pengawas untuk melanjutkan perusahaan Debitor Pailit, Hakim Pengawas wajib mengadakan suatu rapat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah usul disampaikan kepada Hakim Pengawas.- Bahwa dengan dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut di atas telah diatur beberapa ketentuan mengenai proses terjadinya keputusan mengenai adanya Kelangsungan Usaha Debitor Pailit sebagai berikut:
- Kurator atau Kreditor yang hadir dalam rapat dapat mengusulkan supaya perusahaan Debitor Pailit dilanjutkan;
- Usul untuk melanjutkan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1), wajib diterima apabila usul tersebut disetujui oleh Kreditor yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) dari semua piutang yang:
- diakui dan diterima dengan sementara; dan
- yang tidak dijamin dengan hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.
- Kurator atau Kreditor mengajukan usul kepada Hakim Pengawas untuk melanjutkan perusahaan Debitor Pailit
- Hakim Pengawas wajib mengadakan suatu rapat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah usul disampaikan kepada Hakim Pengawas untuk menerima atau menolak usulan Kurator atau kreditor untuk melanjutkan perusahaan Debitor Pailit yang selanjutnya akan dikuatkan melalui penetapan.
- Bahwa kelangsungan usaha debitur pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 179 sapai dengan Pasal 182 UU Kepailitan dan PKPU dikenal dengan istilah (going concern). Bahwa Konsep Going Concern biasanya dipakai dalam bidang akutansi yang menurut Standar Profesional Akuntan Publik, going concern merupakan keadaan dimana perusahaan akan tetap beroperasi dalam jangka waktu ke depan, keadaan ini dipengaruhi oleh kondisi finansial dan non-finansial perusahaan;
Menurut Elyta Ras Ginting dalam bukunya ”Hukum Kepailitan: Rapat- Rapat Kreditor“ (Jakarta: Sinar Grafika, 2018) halaman 184-185, menyatakan:
Going Concern adalah suatu istilah yang biasa digunakan di bidang akutansi yang berkaitan dengan laporan keuangan (financial statement) suatu perusahaan (entity) yang dibuat oleh akuntan publik secara profesional, dalam hal praktek bisnis going concern digunakan untuk parameter dalam memperkirakan kemampuan suatu entitas untu mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu.- Bahwa selanjutnya berdasarkan pendapat Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya “Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan” halaman 494, menyampaikan:
Apabila menurut pertimbangan dalam rangka pelunasan utang- utangnya kepada para krediturnya, kegiatan usaha perusahaan debitur akan lebih menguntungkan bagi kepentingan kreditur dan/atau debitur, tidak dilikuidasi tetapi dilanjutkan.
Lebih lanjutnya diuraikan oleh Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya “Kepailitan, Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU” halaman 224, menyampaikan:
Bahwa sikap melanjutkan usaha debitur pailit tersebut agar setelah debiturnya dinyatakan pailit, nilai harta pailit tidak mengalami kemunduran, bahkan nilai tersebut justru bertambah. Berhentinya kegiatan usaha debitur dapat mengakibatkan kemunduruan nilai harga debitur.- Bahwa Kelangsungan Usaha (Going Concern) pada Kepailitan merupakan salah satu asas yang di atur dalam UU Kepailitan dan PKPU untuk membuat suatu Perusahaan bisa berjalan kembali walaupun telah jatuh pailit. Kemudian, diberikannya Going Concern tentunya untuk memberikan kesempatan kepada Debitor maupun Kreditor untuk merestrukturisasi Perusahaan, sehingga jika terjadi pailit tidak serta merta langsung dilakukan pemberesan karena Going Concern bertujuan untuk menghidupkan Kembali Perusahaan yang sudah dijatuhkan pailit serta bertujuan untuk mengembalikan nilai ekonomi demi menghindari Insolvensi pada suatu peristiwa Kepailitan.
- Bahwa Asas Kelangsungan Usaha sesungguhnya merupakan hasil pengejawantahan pemikiran manusia yang harus menjadi intisari dalam penyelesaian sengketa utang melalui kepailitan dan penundaan pembayaran. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, khususnya dalam penjelasan umum tidak menyebutkan secara terperinci makna asas kelangsungan usaha.
- Bahwa Prinsip Kelangsungan Usaha (Going Concern) merupakan ciri-ciri dari Hukum Kepailitan modern yang mengisi ketiadaan pengaturan pemberian penghapusan utang (debt recharge) dan pemberian fresh start bagi debitor dalam UU Kepailitan dan PKPU;
- Bahwa pemberian izin kepada Kurator untuk melanjutkan usaha debitur (going concern) bukanlah tanpa alasan, akan tetapi terdapat beberapa alasan-alasan yang sangat jelas menurut hukum, sebagai berikut:
- Karena tidak adanya harta pailit dari debitur pailit atau kurangnya harta pailit dari debitur pailit untuk membayar seluruh utang-utangnya kepada kreditur-krediturnya dan debitur dipandang masih memiliki usaha yang dapat dijalankan oleh Kurator dengan izin melalui Kreditur ataupun Hakim Pengawas;
- Agar memaksimalkan nilai harta pailit dengan menjaga atau meningkatkan nilai aset debitur, sehingga dapat membayar utang kepada kreditur secara optimal dan menghasilkan nilai tambah pada saat proses pembagian harta pailit;
- Dan, yang lebih utama agar harta pailit yang masih tersisa di dalam perusahaan termasuk usaha debitur tetap berfungsi dengan baik dan bernilai.
- Bahwa dengan demikian berdasarkan seluruh uraian mengenai keberlangsungan usaha debitur pailit (going concern) dapat disimpulkan bahwa (going concern) sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU telah memberikan kepastian hukum bagi Kreditur maupun Debitur pailit untuk membayar seluruh utang-utangnya kepada kreditur-krediturnya dan debitur dipandang masih memiliki usaha yang dapat dijalankan oleh Kurator.
- Bahwa perlindungan dan kepastian hukum bagi Kreditur maupun Debitur Pailit dalam Going Concern ternyata tidak terjadi terhadap Debitur Pailit yang usahanya bergerak dalam bidang pertambangan khususnya bagi Debitur Pailit Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
- Bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk kegiatan pertambangan diwilayah umum, sementara Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk kegiatan pertambangan diwilayah khusus atau wilayah yang merupakan kelanjutan dari Kontrak Karya (KK). Kemudian, IUP atau IUPK adalah izin yang diberikan kepada Perusahaan untuk melakukan kegiatan dalam sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.
- Bahwa dengan adanya ketentuan pada Pasal 119 huruf c UU Pertambangan dan Minerba maka IUP atau IUPK dapat dicabut apabila “Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit”.
- Bahwa ketentuan dalam Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba tersebut justru tidak selaras dengan memberikan ketidakpastian hukum terhadap Kreditur dan Debitur Pailit khususnya dalam kepailitan yang usahanya bergerak dalam bidang pertambangan khususnya bagi Debitur Pailit Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang mendapatkan penetapan untuk Going namun IUP atau IUPK dari Perusahaan dicabut oleh Pemerintah dengan menggunakan ketentuan Pasal 119 huruf c UU Pertambangan dan Minerba.
- Ketidakselarasan hukum terkait ketentuan Kelanjutan Usaha (going concern) bagi Debitur Pailit pemegang IUP atau IUPK yang dapat para Pemohon uraikan sebagai berikut:
- UU Kepailitan dan PKPU telah memberikan kepastian hukum mengenai dapatnya Debitor Pailit tetap menjalankan usahanya (Going Concern) dengan harapan Debitur Pailit dalam melunasi hutang- hutangnya kepada Kreditur apabila Debitur Pailit tetap beroperasi dan mendapatkan dana dari kegiatan usahanya;
- Berdasarkan hal tersebut maka Pengadilan Niaga berwenang mengeluarkan penetapan yang menetapkan Debitur Pailit untuk tetap dapat menjalankan usahanya (going concern) di bawah pengampuan kurator.
- Akan tetapi UU Pertambangan Minerba Pasal 119 huruf c memperbolehkan Pemerintah untuk mencabut IUP atau IUPK terhadap pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit;
- Bahwa dengan demikian menjadi pertanyaan mengenai dasar hukum mana yang harus di patuhi oleh Menteri untuk mengambil keputusan mengenai boleh tidaknya mencabut IUP atau IUPK Debitor Pailit yang ditetapkan Going Concern berdasarkan Penetapan Pengadilan Niaga, apakah Pasal 119 huruf c atau Penetapan Pengadilan Niaga yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal 179 sampai dengan Pasal 182 Undang Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang?
- Bahwa dengan demikian Pasal 119 UU huruf c Pertambangan Minerba tidak selaras dengan Pasal 179 sampai dengan Pasal 182 Undang Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sehingga bertentangan degan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga untuk melanjutkan usahanya (Going Concern).
B. Pemberian Hak Prerogatif Bagi Menteri Untuk Mencabut IUP Atau IUPK Debitur Pailit Yang Ditetapkan Going Concern Oleh Pengadilan Niaga Memberikan Potensi Menteri Selaku Pejabat Negara Bertindak Sewenang- Wenang Menggunakan Kekuasaannya
- Bahwa terdapat kasus yang membuktikan dimana penerapan Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia terhadap perusahaan pertambangan yang ditetapkan pailit namun diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya (going concern) akan tetapi IUP perusahaan tersebut dilakukan pencabutan.
- Bahwa pencabutan tersebut justru menyebabkan kerugian yang sangat besar dan meluas dialami oleh beberapa pihak, hal tersebut dapat dilihat dalam kasus yang pernah di tangani oleh Pemohon II dalam perkara pailit PT. Banjar Intan Mandiri yang telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Tentang Kelangsungan Usaha (Going Concern);
- Penetapan Nomor: 54/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, intinya menyatakan:
MENETAPKAN:
- Memberikan izin kepada Tim Kurator PT. BANJAR INTAN MANDIRI (Dalam Pailit) untuk melanjutkan usaha dan menjaga harta Debitor Pailit;
- Memberikan izin kepada Tim Kurator PT. BANJAR INTAN MANDIRI (Dalam Pailit) mengeluarkan biaya-biaya sesuai kebutuhan operasional berdasarkan rencana pengeluaran biaya yang berkaitan dengan tugas Tim Kurator dalam melanjutkan usaha dan menjaga harga Debitor Pailit;
- Memerintahkan PT. BANJAR INTAN MANDIRI (Dalam Pailit) untuk tunduk dan patuh kepada Tim Kurator PT. BANJAR INTAN MANDIRI (Dalam Pailit) dalam hal pengelolaan operasional PT. BANJAR INTAN MANDIRI (Dalam Pailit);
- Memberikan izin kepada Tim Kurator untuk menunjuk dan mengangkat personil yang memiliki kemampuan dan kompetensi menjalankan kegiatan operasional usaha Debitor Pailit sehari-hari dengan memberikan gaji demi kelangsungan
- Membebankan biaya-biaya dari Boedel Pailit;
- Memerintahkan Tim Kurator PT. BANJAR INTAN MANDIRI (Dalam Pailit) untuk membuat Laporan kepada Hakim Pengawas guna melaporkan tugasnya dalam rangka melakukan kelangsungan usaha dan menjaga harta Debitor Paiit setiap 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan Penetapan ini berlaku sampai dengan selesai;
- Bahwa penetapan pengadilan untuk going concern yang dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2021 berjalan dengan baik dan sudah dilaporkan kepada kementerian oleh kurator, kurator menjalankan perusahaan dan berhasil menambah boedel pailit sehingga berhasil pula mencicil tagihan kreditur secara proporsional dan tentunya menambah pemasukan kepada negara dalam bentuk pembayaran royalti;
- Bahwa sangat disayangkan setelah setahun going concern berjalan kemudian Pemerintah Republik Indonesia malah menerbitkan Surat Pemerintah Republik Indonesia Pencabutan Izin Nomor: 20220110-01- 62635 tanggal 10 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh a.n Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, intinya menyatakan:
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan kepada:
Nama Pelaku Usaha: PT. BANJAR INTAN MANDIRI (PKP2B) Nomor Izin Usaha Pertambangan: 021.K/20.01/DJG/2001
Tanggal Izin Usaha Pertambangan: 08 Mei 2021
Penerbit Izin Usaha Pertambangan: Menteri ESDM
Lokasi Usaha: Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan
NPWP: 02.237.707,1-732.000 - Bahwa dalam Pasal 119 Huruf c UU Pertambangan Minerba memang memberikan hak prerogatif bagi pemerintah untuk mencabut atau tidak mencabut IUP atau IUPK, sifatnya tidak wajib karena terdapat kata “dapat” dalam pasal tersebut.
- Bahwa seharusnya dengan adanya penetapan hakim pengadilan niaga Pemerintah Republik Indonesia seharusnya mematuhi dan menghargai penetapan yang dikeluarkan oleh Hakim pada Pengadilan Niaga, dimana Hakim telah memberikan pertimbangan dan penetapan pada perusahaan pailit untuk tetap melanjutkan usahanya (going concern), karena yang perlu digaris bawahi adalah Hakim telah lebih mendalam memeriksa sebelum memberikan pertimbangan terkait kondisi Debitor dan Debitor yang bersangkutan masih mempunyai harapan untuk bangkit kembali serta mampu membayar utangnya kepada Kreditur, mengingat juga adanya tenaga kerja yang menggantungkan nasibnya pada perusahaan yang bersangkutan sekaligus adanya kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang harus dilindungi;
- Bahwa dalam permasalahan ini Pemerintah seharusnya mengacu kepada Asas Res Judicata Pro Veritate Hebatur yang berarti “Suatu Putusan/Penetapan yang dikeluarkan oleh Hakim harus dianggap benar dan wajib dipatuhi/dilaksanakan oleh pihak yang berkepentingan serta Masyarakat umum. Asas ini penting untuk dipatuhi dan dilaksanakan demi menciptakan kepastian hukum.
- Bahwa adapun fakta terkait Implikasi adanya pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penon-aktifan akun mineral online monitoring system sepihak oleh Kementerian ESDM (Pemerintah Republik Indonesia) terhadap suatu Perusahaan Pertambangan telah menimbulkan kerugian sebagaimana tercantum pada Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor: 19/Pdt.Sus-Gll/2020/PN.Niaga.Sby, yang intinya menyatakan: Kerugian yang dialami antara lain:
- Rp. 20.300.000.000,- (dua puluh milyar tiga ratus juta rupiah); akibat dari biaya perawatan dan pengawasan batubara yang berada di Jetty, tongkang yang membahayakan pelayaran dan pencemaran lingkungan.
- Klaim atas perjanjian pertambangan oleh pembeli (buyer), kontraktor tambang, pemilik vessel dan pemilik kapal tongkang berjumlah USD. 750.827,-
Selain kerugian materiil yang ditanggung boedel pailit. Kurator PT. Kedaap Sayaaq juga menanggung kerugian immaterial berupa terhentinya operasional pertambangan dan keterlambatan pengurusan dan pembersan.
- Bahwa dengan demikian Keputusan Menteri yang melakukan pencabutan IUP atau IUPK Debitur Pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Melanjutkan Usahanya (Going Concern) adalah bentuk ketidakpatuhan pejabat pemerintah pada penetapan pengadilan dan perbuatan menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang yang berpotensi diajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka telah terbukti bahwa Pemberian Hak Prerogatif Bagi Menteri Untuk Mencabut IUP Atau IUPK Debitur Pailit Yang Ditetapkan Going Concern Oleh Pengadilan Niaga Memberikan Potensi Menteri Selaku Pejabat Negara Bertindak Sewenang-Wenang Menggunakan Kekuasaannya sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
C. Pencabutan IUP Atau IUPK Debitur Pailit Yang Ditetapkan Oleh Pengadilan Niaga Melanjutkan Usahanya (Going Conern) Akan Menyebabkan Penetapan Tersebut Menjadi Penetapan Yang Tidak Dapat Dieksekusi/Dilaksanakan (Non-Executable)
- Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya apabila Menteri menggunakan hak prerogatifnya dalam Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba dengan tetap mencabut karena IUP atau IUPK Debitur Pailit yang ditetapkan going concern maka yang terjadi adalah Putusan Pengadilan Niaga tersebut menjadi tidak dapat dilaksanakan karena IUP atau IUPK Debitur Pailit yang merupakan syarat agar usaha Debitur dapat berjalan sudah tidak ada lagi karena telah dicabut oleh Pemerintah. (non executable)
- Bahwa bagi Debitor yang usahanya bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara maka IUP dan IUPK adalah roh/nyawa supaya tetap dapat menjalankan usaha pokoknya yaitu melakukan pertambangan.
- Bahwa apabila Debitor Pailit usaha pokoknya adalah pertambangan mineral dan Batubara lalu mendapatkan Penetapan Pengadilan Niaga untuk melanjutkan usaha (Going Concern), tetapi sudah tidak memiliki Izin IUP atau IUPK, lantas bagaimana caranya Debitur tersebut akan melanjutkan usahanya?
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka telah terbukti bahwa Pemberian Hak Prerogatif Bagi Menteri Untuk Mencabut IUP Atau IUPK Debitur Pailit Yang Ditetapkan Going Concern Oleh Pengadilan Niaga akan menyebabkan Penetapan Tersebut Menjadi Penetapan Yang Tidak Dapat Dieksekusi/Dilaksanakan (Non-Executable)
D. Kreditur termasuk Negara atas utang pajak berpotensi kehilangan kesempatan atas pembayaran tagihannya oleh Debitur Pailit yang ditetapkan going concern dan Debitur Pailit yang ditetapkan Going Concern, Pemegang IUP atau IUPK kehilangan hak dan kesempatan melunasi hutang-hutangnya kepada para krediturnya termasuk utang pajak negara untuk selanjutnya mendapatkan rehabilitasi;
- Bahwa pembahasan selanjutnya adalah:
- apakah Negara dirugikan apabila IUP atau IUPK Debitur Pailit yang ditetapkan going concern oleh Pengadilan Niaga tidak dicabut; atau
- justru negara juga dirugikan apabila IUP atau IUPK Debitur Pailit going concern dicabut?
Untuk menjawab hal tersebut maka pertama-tama kita harus melihat hak- hak negara atas pemberian IUP atau IUPK kepada pemegang IUP atau IUPK.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral mengatur mengenai beberapa hak Negara sebagai berikut:
- Negara berhak atas Pajak Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak sehubungan dengan: (Pasal 4)
- Penghasilan dari usaha; dan
- Penghasilan dari luar usaha
- Sumbangan dan/atau biaya di bidang usaha pertambangan (Pasal 11)
- Penerimaan negara bukan pajak dan pendapatan daerah (Pasal 15)
- Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undang (Pasal 14)
- Negara berhak atas Pajak Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak sehubungan dengan: (Pasal 4)
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka jelas negara berpotensi mendapatkan banyak pendapatan dengan diterbitkannya IUP atau IUPK untuk Usaha Pertambangan Minerba yang dilakukan pelaku usaha Pertambangan Minerba.
- Bahwa dengan demikian menurut hemat para Pemohon justru dengan diterbikannya IUP dan IUPK serta adanya penetapan Pengadilan Niaga terhadap Debitur pailit pemegang IUP dan IUPK yang berstatus going concern telah memberikan kepastian hukum bagi Negara dan Masyarakat khususnya terkait dengan keberlangsungan pendapat negara maupun pembayaran utang-utang kreditur dari jalannya usaha berbasis IUP atau IUPK.
- Bahwa selanjutnya apakah Negara juga dirugikan apabila IUP atau IUPK Debitur Pailit dicabut? Untuk menjawab hal ini para Pemohon perlu menjelaskan mengenai kedudukan Negara selaku Kreditur dalam Kepailitan.
- Bahwa dalam pembagian harta pailit terdapat tiga jenis kreditur, yaitu:
- Kreditur separatis. Kreditur ini merupakan pemegang hak jaminan kebendaan seperti, gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak jaminan atas kebendaan lain. Kedudukan kreditur separatis lebih tinggi dari kreditur preferen kecuali ditentukan lain oleh undang-undang (Pasal 1133 jo. 1135 KUH Perdata dan Pasal 55 ayat (1) UU 37 Tahun
- .
- Kreditur preferen. Kreditur ini memiliki hak mendahului karena piutangnya diberikan kedudukan istimewa. Kreditur preferen terdiri dari kreditur preferen umum dan khusus (Pasal 1139 jo. Pasal 1149 KUH Perdata).
- Kreditur konkruen. Kreditur yang tidak termasuk kreditur separatis atau preferen sehingga tidak didahulukan dari kreditur jenis lain (Pasal 1131 jo. 1132 KUH Perdata).
- Kreditur separatis. Kreditur ini merupakan pemegang hak jaminan kebendaan seperti, gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak jaminan atas kebendaan lain. Kedudukan kreditur separatis lebih tinggi dari kreditur preferen kecuali ditentukan lain oleh undang-undang (Pasal 1133 jo. 1135 KUH Perdata dan Pasal 55 ayat (1) UU 37 Tahun
- Berdasarkan ketentuan perpajakan, utang pajak diberikan hak istimewa, yang artinya negara menjadi salah satu kreditur preferen. Hak istimewa tersebut dapat dilihat pada Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang berbunyi:
Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang- barang milik Penanggung Pajak. - Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, meskipun Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak, namun apabila Debitur Pailit tidak memiliki cukup dana untuk membayar utang, maka utang pajak tersebut tidak akan dapat dibayarkan, sehingga Negara berpotensi kehilangan pendapatan.
- Bahwa dengan demikian menurut hemat para Pemohon justru negara juga dirugikan apabila IUP atau IUPK Debitur Pailit going concern dicabut karena Debitur Pailit tidak dapat menjalankan usahanya guna memenuhi seluruh utang Kreditur termasuk utang pajak negara.
- Bahwa pencabutan IUP atau IUPK maka Debitor pailit juga tidak memiliki kesempatan untuk melunasi seluruh utang-utangnya kepada Kreditur dengan cara:
- menjalankan usaha yang dapat dijalankan oleh Kurator dengan izin melalui Kreditur ataupun Hakim Pengawas;
- memaksimalkan nilai harta pailit dengan menjaga atau meningkatkan nilai aset debitur, sehingga dapat membayar utang kepada kreditur secara optimal dan menghasilkan nilai tambah pada saat proses pembagian harta pailit;
- harta pailit yang masih tersisa di dalam perusahaan termasuk usaha debitur tetap berfungsi dengan baik dan bernilai;
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang- Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga) untuk melanjutkan usahanya (Going Concern)“;
E. Bahwa bunyi Pasal 119 Undang-Undang Pertambangan Minerba akan berubah apabila Permohonan a quo dikabulkan
- Bahwa Pasal 119 Undang-Undang Pertambangan Minerba yang sebelum dimohonkan oleh para Pemohon berbunyi:
Bahwa Pasal 119 berbunyi:
IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:- pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau
- pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
Sehingga apabila Permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, dengan melakukan pengecualian terhadap pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga untuk melanjutkan usahanya (Going Concern), maka bunyi Pasal 119 Undang- Undang Pertambangan Minerba menjadi:
IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:
- pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau
- pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit dikecualikan bagi pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga untuk melanjutkan usahanya (Going Concern).
F. Bahwa apabila Permohonan a quo dikabulkan dengan adanya pengecualian maka kata “dapat” dalam Pasal 119 Undang-Undang Pertambangan Minerba menjadi bukan pilihan tindakan
- Bahwa frasa “Dapat” dalam ketentuan Pasal 119 UU Pertambangan Minerba bersifat pilihan tindakan, artinya:
- Menteri dapat melakukan tindakan pencabutan IUP atau IUPK dengan dasar ketentuan Pasal 119 huruf a, c, dan c UU Pertambangan Minerba;
- Menteri dapat tidak melakukan tindakan pencabutan IUP atau IUPK walaupun dasar ketentuan Pasal 119 huruf a, c, dan c UU Pertambangan Minerba telah terpenuhi;
- Bahwa tindakan yang bersifat pilihan tersebut, berpotensi pelaksanaan ketentuan Pasal 119 UU Pertambangan Minerba didasarkan pada unsur subyektifitas Menteri terhadap IUP atau IUPK, mengingat walaupun IUP atau IUPK dapat dilakukan pencabutan oleh Menteri karena memenuhi ketentuan Pasal 119 huruf a, c, dan c UU Pertambangan Minerba, Menteri mempunyai pilihan tindakan untuk melakukan atau tidak melakukan pencabutan terhadap IUP atau IUPK;
- Bahwa karena kata “Dapat” dalam Pasal 119 UU Pertambangan Minerba yang merupakan pilihan tindakan yang dapat dilakukan oleh Menteri, sehingga dalam permohonan a quo, para Pemohon meminta pengecualian berlakunya Pasal 119 huruf c UU Pertambangan Minerba bagi pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit tapi pailit tersebut dilaksanakan dengan cara melanjutkan kegiatan usaha (going concern), dengan adanya pengecualian tersebut, maka kata “dapat” dalam Pasal 119 UU Pertambangan Minerba memiliki arti yang mutlak yaitu “tidak dapat dilakukan”;
- Bahwa dengan demikian, apabila pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit tapi pailit tersebut dilaksanakan dengan cara melanjutkan kegiatan usahanya (going concern), maka Menteri tidak dapat melakukan pencabutan IUP atau IUPK, akan tetapi jika Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit dilakukan oleh kurator dengan pemberesan harta pailit in casu tidak melanjutkan kegiatan usaha (going concern), maka kata kata “dapat” tetap merupakan tindakan pilihan oleh Menteri;
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat mengabulkan Permohonan para Pemohon sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 119 huruf c dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga untuk melanjutkan usahanya (Going Concern)“;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila, Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Anggota AKPI atas Nama: Octolin H. Hutagalung, S. H., M.H., dengan Nomor Induk Anggota: 100435;
- Bukti P-4 : Fotokopi Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-33.AH.04.04-2021 atas Nama: Octolin H. Hutagalung, S,H., M.H.;
- Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Tanda Advokat yang dikeluarkan oleh PERADI melalui DPC Jakarta Selatan atas Nama: Arif Suherman dengan NIA: 15.00151 berlaku s.d.: 31-12-2027;
- Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada tanggal 25 Mei 2015 atas nama Arif Suherman, S.H.;
- Bukti P-7 : Fotokopi Penetapan Nomor 54/Pdt.Sus/PKPU/2020/ PN.Niaga.Sby, tanggal 11 Januari 2021;
- Bukti P-8 : Fotokopi Surat Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Menteri Investasi cq. Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal Nomor: 20220110-01-62635 Tentang Pencabutan Izin Atas Nama Pelaku Usaha Pertambangan PT. Banjar Intan Mandiri (PKP2B) Terkait Dengan Izin Usaha Pertambangan Nomor:
- k/20.01/DJG/2001 dan Surat Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 119 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525, selanjutnya disebut UU 3/2020) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 119
IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:- …;
- …;
- pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan memiliki hak konstitusional berupa hak jaminan, perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon I menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pengurus dan kurator yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Kurator dan Pengurus Nomor: 100435 yang dikeluarkan oleh AKPI dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-33 AH.04.03-2021 tertanggal 18 Februari 2021.
Pemohon I menganggap norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 yang dimohonkan pengujian potensial menyebabkan kerugian hak konstitusional Pemohon I, karena tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum. Sebagai seorang kurator, Pemohon I wajib mengamankan harta pailit (boedel pailit) dan melakukan upaya pemberesan terhadap harta pailit. Dalam hal ini, kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan ataupun kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit (boedel pailit). Namun, akibat berlakunya norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 yang mengatur pencabutan IUP atau IUPK oleh Menteri jika pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit, tidak bersesuaian dengan praktik hukum kepailitan di Indonesia yang membuka kemungkinan adanya keberlanjutan usaha debitor pailit yang dituangkan dalam penetapan (going concern) yang diberikan bagi pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit dengan harapan hak-hak kreditor dapat terpenuhi dan debitor pailit dapat menjalankan kewajiban pembayaran utangnya. Dalam melaksanakan tugas sebagai kurator, Pemohon I akan melakukan pengurusan harta pailit dengan mengusulkan kepada kreditor untuk melanjutkan kegiatan usaha debitor pailit dengan harapan debitor dapat melaksanakan kewajibannya membayar utang kepada para kreditor, namun dengan berlakunya ketentuan Pasal 119 huruf c UU 3/2020 apabila pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit maka IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri yang menyebabkan Pemohon I selaku kurator menghadapi dilema ketidakpastian hukum karena harus mengikuti penetapan Pengadilan Niaga yang memberikan kewajiban bagi kurator untuk melanjutkan usaha debitor pailit, namun di sisi lain IUP atau IUPK debitor pailit yang merupakan boedel pailit guna menyelesaikan hutang kepada kreditor dicabut sehingga tidak dapat melanjutkan usahanya.
- Bahwa Pemohon II menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia berprofesi sebagai advokat/pengacara yang dibuktikan dengan Berita Acara Sumpah tertanggal 25 Mei 2015 oleh Pengadilan Tinggi Jambi dan Karta Tanda Advokat dengan NIA: 15.00151 yang dikeluarkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Pemohon II menganggap norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 yang dimohonkan pengujian telah menyebabkan kerugian hak konstitusional karena Pemohon II adalah advokat yang menjadi kuasa hukum dari PT. Berkat Bara Persada (PT.BBP) merupakan Kontraktor Tambang Batubara PT. Banjar Intan Mandiri (PT. BIM). Dalam hal ini, PT BIM telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Nomor: 54/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tertanggal 17 Desember 2020, di mana PT. BBP merupakan salah satu dari kreditor yang tercatat dalam verifikasi hutang tetap. Dikarenakan dalam kondisi pailit, PT BIM tidak mampu untuk melakukan pembayaran, untuk meningkatkan boedel pailit, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan PT BIM sebagai perusahaan pailit yang going concern melalui Penetapan Nomor 54/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Sby pada tanggal 11 Januari 2021. Untuk mendukung going concern PT. BBP dan Kurator PT. BIM sudah bersepakat agar PT. BBP tetap menjalankan kegiatan penambangan sebagaimana perjanjian yang telah ada. Namun tiba-tiba terjadi pencabutan izin PT. BIM dan penolakan atas RKAB tahun 2022 oleh Kepala BKPM dan Menteri ESDM dengan alasan PT. BIM telah dinyatakan pailit sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 119 UU 3/2020. Sebagai Advokat yang memiliki tugas untuk memperjuangkan hak- hak klien, in casu PT. BBP, Pemohon II secara aktual telah mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan Pasal 119 huruf c UU 3/2020 karena dengan ketentuan tersebut Pemohon II tidak dapat memperjuangkan hak-hak PT. BBP selaku kontraktor tambang dan kreditor dari PT. BIM.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan ihwal kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah Pemohon I telah membuktikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai kurator yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dengan Nomor Induk Anggota: 100435 [vide Bukti P-3]. Begitu pula Pemohon II juga membuktikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dengan Kartu Tanda Advokat PERADI dengan Nomor Induk Anggota: 15.00151 [vide Bukti P-5] dan Berita Acara Pengambilan Sumpah oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada tanggal 25 Mei 2015 [vide Bukti P-6]. Pemohon II telah membuktikan sebagai advokat/kuasa hukum PT. BBP perusahaan kontraktor yang merupakan kreditor pemilik piutang pada perusahaan yang dinyatakan pailit, in casu PT. BIM (debitor pailit).
Bahwa terhadap anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II dengan berlakunya norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
- Bahwa menurut Mahkamah dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai kurator, Pemohon I telah dapat menerangkan secara spesifik anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I yang potensial akan terjadi bagi seorang kurator dalam menjalankan tugas pengurusan boedel pailit perusahaan yang dinyatakan pailit (debitor pailit). Pemohon I menganggap potensial akan mengalami kerugian hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena berlakunya norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 yang dimohonkan pengujian. Sebagai kurator, yang salah satu tugasnya melakukan pengurusan boedel pailit, potensial menghadapi kondisi di mana debitor pailit tidak bisa melaksanakan penetapan pengadilan niaga untuk melanjutkan usaha (going concern) karena IUP atau IUPK debitor pailit dicabut oleh menteri berdasarkan norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020. Jika kondisi demikian terjadi, maka akan memengaruhi Pemohon I menjalankan tugasnya sebagai kurator. Berdasarkan uraian tersebut, telah tampak adanya keterkaitan logis dan hubungan sebab-akibat (causal verband) anggapan potensi kerugian hak konstitusional Pemohon I dengan berlakunya norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian, Pemohon I memiliki anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial.
- Bahwa menurut Mahkamah dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, Pemohon II telah dapat menerangkan secara spesifik dan aktual anggapan kerugian hak konstitusionalnya atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena berlakunya norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 yang dimohonkan pengujian. Sebagai kuasa hukum kreditor dari perusahaan pailit, Pemohon II pasti akan mengupayakan kepentingan klien, dalam hal ini terbayarkannya hak PT. BBP yang masih terutang pada PT. BIM. Dengan pencabutan IUP PT. BIM melalui Surat Penetapan Menteri ESDM Nomor 20220110-01-62635 [vide Bukti P-8], telah memengaruhi kemampuan PT. BIM dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang, termasuk utang pada PT. BBP. Sehingga, pencabutan IUP PT. BIM setelah penetapan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pdt.Sus/PKPU/ 2020/PN. Niaga.Sby, pada tanggal 11 Januari 2021 [vide Bukti P-7], untuk meneruskan usaha (going concern), telah merugikan kepentingan klien Pemohon II, yang juga berpengaruh pada kinerja Pemohon II sebagai kuasa hukum PT. BBP. Berdasarkan hal tersebut di atas, telah tampak keterkaitan logis dan hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon II dengan berlakunya norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak lagi terjadi. Dengan demikian, Pemohon II memiliki anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.7] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan [3.8] Menimbang bahwa dalam mendalilkan ihwal norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut para Pemohon, terjadi pertentangan norma hukum terkait tujuan kelanjutan usaha (going concern) bagi debitor pailit pemegang IUP atau IUPK, karena norma Pasal 119 UU huruf c UU 3/2020 tidak selaras dengan Pasal 179 sampai dengan norma Pasal 182 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004);
- Bahwa menurut para Pemohon, hak prerogatif Menteri untuk mencabut IUP atau IUPK debitor pailit yang diatur dalam norma Pasal 119 UU huruf c UU 3/2020, berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang. Hal ini terjadi jika Menteri tetap mencabut IUP atau IUPK debitor pailit yang ditetapkan going concern oleh Pengadilan Niaga akan menyebabkan ketidakpatuhan pejabat pemerintah pada penetapan pengadilan niaga yang berkekuatan hukum tetap yang berpotensi digugat ke pengadilan tata usaha negara;
- Bahwa menurut para Pemohon, pencabutan IUP atau IUPK debitor pailit yang diatur dalam norma Pasal 119 UU huruf c UU 3/2020 akan menyebabkan penetapan pengadilan niaga untuk melanjutkan usaha (going concern) menjadi penetapan yang tidak dapat dieksekusi/dilaksanakan (non-executable). Hal ini disebabkan IUP atau IUPK debitor pailit yang merupakan syarat agar usaha debitor dapat berjalan sudah tidak berlaku berlaku lagi karena telah dicabut oleh Menteri;
- Bahwa menurut para Pemohon, perusahaan yang dicabut IUP atau IUPK dengan berdasarkan norma Pasal 119 UU huruf c UU 3/2020 akan kehilangan hak dan kesempatan melunasi hutang-hutangnya kepada para kreditor termasuk utang pajak negara untuk selanjutnya mendapatkan rehabilitasi;
- Bahwa menurut para Pemohon, kata “dapat” dalam norma Pasal 119 UU huruf c UU 3/2020 yang bersifat pilihan tindakan, menjadi bersifat mutlak tidak dapat dilaksanakan dengan adanya pengecualian bagi pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit ditetapkan untuk melanjutkan usahanya (going concern) oleh Pengadilan Niaga sebagaimana norma Pasal 119 UU huruf c UU 3/2020;
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah pada pokoknya untuk menyatakan Pasal 119 huruf c dalam UU 3/2020 sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga untuk melanjutkan usahanya (going concern)”.
[3.9] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 22 April 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka tidak terdapat urgensi maupun relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11] Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan para Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan, isu pokok yang dipersoalkan oleh para Pemohon adalah berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 yang menimbulkan ketidakpastian hukum atas keberlangsungan usaha debitor pailit pemegang IUP atau IUPK yang dicabut oleh menteri meskipun telah ditetapkan oleh pengadilan niaga untuk melanjutkan usaha (going concern), sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap isu pokok permohonan a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut. [3.11.1] Bahwa secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan ihwal bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apabila diletakkan dalam konteks permohonan para Pemohon, penguasaan mineral dan batubara (minerba), antara lain karena sifatnya terbatas dan tidak terbarukan, merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara. Oleh karena itu, pengelolaan penambangan minerba termasuk ke dalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak [vide Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945]. Mengenai hak menguasai negara, Mahkamah telah berpendirian sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Desember 2004, frasa “dikuasai oleh negara” harus diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif dikonstruksikan UUD NRI Tahun 1945 memberikan mandat kepada negara membuat kebijakan (beleid), mengurus (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, fungsi pengurusan (bestuursdaad) negara dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie) [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU- I/2003, hlm. 334]. Pendirian demikian ditegaskan ulang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 9 Juli 2005, dan putusan-putusan Mahkamah selanjutnya.
[3.11.2] Bahwa sebagai pemegang hak penguasaan sebagaimana dikemukakan di atas, negara bukan pemilik sumber daya alam dalam bentuk pertambangan minerba karena kepemilikan atas sumber daya tersebut bersifat publik, yaitu milik seluruh rakyat Indonesia. Oleh karenanya, konsekuensi logis dari hak penguasaan dimaksud, negara wajib menata sistem pengelolaan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penguasaan negara atas sumber daya alam minerba bertujuan memastikan manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat, bukan hanya oleh perusahaan tambang. Pengelolaan yang baik harus dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan negara, menjaga kedaulatan melalui penguatan sektor energi dan pertahanan, serta menjaga stabilitas ekonomi dalam jangka panjang. Selain itu, negara juga berperan untuk menjamin keamanan cadangan strategis, memenuhi kebutuhan dalam negeri, menjaga keberlanjutan eksplorasi cadangan baru, serta memastikan pengelolaan lingkungan dan pemulihan pascapenambangan untuk jangka panjang.
[3.11.3] Bahwa dengan pengesahan UU 3/2020 diharapkan membawa perubahan signifikan berkenaan dengan pengaturan tata kelola pertambangan minerba dengan tujuan agar pengelolaan dan pemanfaatan minerba secara optimal, efektif, dan efisien agar dapat mendorong dan mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan industri nasional yang berbasis sumber daya mineral dan/atau energi batubara [vide Penjelasan Umum UU 3/2020]. Di antara perubahan penting tersebut adalah penegasan bahwa pengelolaan minerba sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional dikuasai oleh negara untuk sebesar- besar kesejahteraan rakyat. Penguasaan oleh negara dimaksud diselenggarakan oleh pemerintah pusat sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU 3/2020. Salah satu pengaturan yang mengalami perubahan adalah norma Pasal 119 UU 3/2020 yang dimohonkan pengujian, yang sebelumnya mengatur ihwal pencabutan IUP atau IUPK yang merupakan wewenang menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Namun demikian, perubahan Pasal 119 dalam UU 3/2020, kewenangan mencabut IUP atau IUPK menjadi kewenangan menteri, in casu Menteri ESDM. Dalam hal ini, kewenangan pencabutan IUP atau IUPK menjadi kewenangan pemerintah pusat, merupakan bentuk konkret dari fungsi pengawasan dan pengelolaan negara dalam menjalankan hak menguasai negara untuk memastikan setiap pemegang IUP atau IUPK memenuhi standar kelayakan pengelolaan minerba.
[3.12] Menimbang bahwa dalam konteks permohonan para Pemohon, maka persoalan yang akan Mahkamah jawab dalam pertimbangan hukum a quo yaitu dalam hal debitor pailit telah memeroleh penetapan pengadilan niaga untuk tetap menjalankan usahanya (going concern), apakah pengaturan perihal kemungkinan bagi menteri untuk mencabut IUP atau IUPK dengan adanya pengaturan Pasal 119 UU 3/2020 yang menyatakan, “IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika: c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit”. Sebagaimana didalilkan para Pemohon, norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 jika tidak dimaknai, “dikecualikan bagi pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga untuk melanjutkan usahanya (going concern)“, sebagaimana termaktub pada petitum permohonan a quo.
Berkenaan dengan dalil tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa sejak berlakunya UU 4/2009, pengelolaan minerba menggunakan rezim perizinan yang bersifat publik, tidak lagi menggunakan rezim kontrak yang bersifat privat. Dalam hal ini, rezim kontrak yang bersifat privat, membatasi ruang pengaturan oleh negara, sedangkan dengan rezim perizinan pemerintah memiliki kewenangan langsung berkenaan pengaturan, pengawasan, serta penyesuaian penerimaan negara. Perubahan tersebut sebagai konsekuensi dari hak menguasai negara atas sumber daya alam sehingga pengelolaan minerba oleh badan usaha dilakukan dalam kerangka perizinan. Artinya, izin usaha pertambangan merupakan kewenangan publik yang diberikan oleh negara dalam hal ini pemerintah pusat [vide Pasal 35 ayat (1) UU 2/2025]. Sebagai instrumen hukum publik, keberlakuannya sepenuhnya bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat kelayakan, kemampuan, dan kepatuhan pemegang izin. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 35 ayat (3) UU 2/2025 mengatur ihwal klasifikasi izin usaha pertambangan, meliputi izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian; izin pertambangan rakyat (IPR), surat izin penambangan batuan (SIPB), izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, izin usaha jasa pertambangan (IUJP) dan IUJP untuk penjualan. Pada batas penalaran yang wajar, konsekuensi pemberian izin berusaha, pencabutan izin usaha menjadi keniscayaan sebagai bentuk pengawasan hak menguasai negara. Dalam konteks permohonan a quo, izin usaha pertambangan yang diatur pencabutannya dalam norma Pasal 119 UU 3/2020 adalah IUP atau IUPK yang didalilkan oleh para Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum karena bertentangan dengan ketentuan dalam UU 37/2004.
[3.12.2] Bahwa terkait dengan izin tersebut di atas, secara normatif norma Pasal 119 UU 3/2020 pada pokoknya mengatur perihal kewenangan menteri untuk dapat mencabut IUP atau IUPK dalam hal jika terdapat kondisi pemegang IUP atau IUPK:
- tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU 3/2020; atau 3) pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit. Ketiga kualifikasi yang dapat menyebabkan pencabutan IUP dan IUPK bermuara pada satu kondisi yang sama, yaitu pemegang IUP atau IUPK dinilai tidak layak menjalankan usaha pertambangan sehingga berujung pada pencabutan IUP atau IUPK. Pencabutan izin usaha merupakan konsekuensi dari penerapan asas contrarius actus sebagai bagian dari kewenangan konstitusional negara dalam mengelola sumber daya alam. Seorang pejabat yang berwenang menerbitkan suatu keputusan tata usaha negara, dengan sendirinya berwenang pula untuk mengubah, membatalkan, atau mencabut izin tersebut apabila syarat-syarat yang mendasari pemberian izin tidak lagi terpenuhi.
[3.12.3] Bahwa para Pemohon mempersoalkan pencabutan izin bagi pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit, tanpa penjelasan mengenai keadaan pailit yang dimaksud dalam Pasal 119 huruf c UU 3/2020. Tanpa adanya penjelasan perihal kualifikasi keadaan pailit yang dimaksud dalam norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020, semua pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit dapat dicabut IUP atau IUPK sehingga tidak dapat lagi melanjutkan usaha pertambangan. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, para Pemohon menghendaki agar Mahkamah memaknai Pasal 119 huruf c UU 3/2020 “dikecualikan bagi pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga untuk melanjutkan usahanya (going concern)”.
Bahwa berkenaan dengan pencabutan izin bagi pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit, menurut Mahkamah kondisi pailit sebuah perusahaan akan berbeda satu sama lain, sejak dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, kemudian dapat terjadi banyak peristiwa hukum yang mempengaruhi penanganan pengurusan dan pemberesan harta pailit, misalnya ihwal kepailitan dibatalkan, kepailitan dicabut, kepailitan berakhir, kepailitan debitor dibuka kembali, dan harta pailit insolven. Dalam hal ini, selama fase pengurusan harta pailit, kurator diberikan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum dalam rangka mengamankan harta pailit, salah satunya adalah meneruskan usaha debitor yang dinilai masih dapat dilanjutkan
(going concern) dengan izin hakim pengawas atau persetujuan panitia kreditor. Ihwal ini, salah satu tujuan going concern untuk menjaga agar nilai jual tidak turun sehingga bisa menambah harta pailit yang akan dibagikan kepada para kreditor. Dalam posisi demikian, hakim pengawas atau kreditor dapat meminta pilihan going concern untuk dihentikan apabila peluang tersebut dinilai tidak memberikan keuntungan atau justru mengurangi atau merugikan nilai harta pailit. Artinya, going concern harus dipandang sebagai salah satu opsi dan pengaturan mekanisme melanjutkan usaha merupakan perwujudan salah satu asas dalam UU 37/2004, yaitu asas kelangsungan usaha yang memungkinkan debitor pailit yang dinilai prospektif atau layak tetap melangsungkan usaha dalam upaya untuk meningkatkan nilai harta pailit dari debitor pailit. Pengajuan going concern dapat dilakukan setelah putusan pailit [vide Pasal 104 UU 37/2004] maupun pada tahap insolvensi [vide Pasal 179 ayat (1) UU 37/2004]. Bahkan sebagai bagian dari upaya kelangsungan dimaksud, norma Pasal 181 UU 37/2004 memberikan waktu bagi kurator atau kreditor untuk mengusulkan kepada hakim pengawas untuk melanjutkan usaha, yaitu 8 (delapan) hari setelah putusan penolakan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa dalam proses kepailitan yang melalui berbagai fase pengurusan, menteri sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 dapat mencabut IUP atau IUPK. Secara esensial, wewenang menteri untuk mencabut IUP atau IUPK dalam norma Pasal 119 UU 3/2020 dilekatkan pada kata “dapat”, yang secara normatif harus dimaknai sebagai tindakan yang bersifat pilihan atau diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seorang atau lembaga [vide Lampiran II Angka 267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan]. Artinya, dalam konteks norma Pasal 119 UU 3/2020, kata “dapat” harus dimaknai menteri dapat “mencabut IUP atau IUPK” ataupun menteri dapat “tidak mencabut IUP atau IUPK” dalam ketiga kondisi yang tersebut dalam Pasal 119 huruf a, huruf b, dan huruf c UU 3/2020. Dalam kondisi pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit, menteri dapat “mencabut IUP atau IUPK” ataupun menteri dapat “tidak mencabut IUP atau IUPK”. Dengan demikian, jika pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit, maka belum menjadi sesuatu yang pasti IUP dan IUPK akan dicabut oleh menteri.
[3.12.4] Bahwa yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apa parameter yang digunakan menteri dalam menentukan dicabut atau tidak dicabut IUP atau IUPK dari pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit. Tidak diaturnya parameter dan proses pencabutan IUP dan IUPK dalam UU 3/2020 didalilkan para Pemohon akan menimbulkan kesewenang-wenangan dalam pencabutan IUP atau IUPK. Terhadap dalil demikian, Mahkamah menilai bahwa parameter dan proses yang bersifat teknis tidak perlu diatur dalam undang-undang, cukup diatur dalam aturan teknis yang juga mengikat semua stakeholder. Berkenaan dengan hal ini, tanpa bermaksud menilai legalitas Keputusan Menteri ESDM Nomor 297.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Таtа Сara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin, keputusan dimaksud memuat beberapa tahapan dalam pencabutan IUP atau IUPK terhadap pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit. Dalam hal ini, sebelum dicabut IUP atau IUPK Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba atas nama Menteri ESDM dapat membekukan status IUP atau IUPK pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit selama 90 (sembilan puluh) hari dapat diperpanjang; kemudian IUP atau IUPK yang dibekukan statusnya dapat diaktifkan kembali oleh Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM jika telah terdapat putusan pengesahan perdamaian (homologasi) yang telah berkekuatan hukum tetap bagi pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit; dalam hal pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga melakukan upaya hukum kasasi atau upaya perdamaian, pemegang IUP atau IUPK memberi tahu adanya upaya hukum kasasi atau upaya perdamaian kepada Menteri ESDM; pemegang IUP atau IUPK dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin jika tidak mendapatkan putusan kasasi atau putusan pengesahan perdamaian dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah putusan pailit. Dengan demikian, secara terang-benderang, pencabutan IUP atau IUPK bagi pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit dilakukan melalui proses yang tidak serta- merta. Dalam hal ini, terdapat ruang bagi debitor pailit untuk menunjukkan itikad baik dan upaya penyelesaian utang melalui mekanisme hukum yang tersedia. Dalam hal debitor pailit dapat membuktikan adanya upaya perdamaian atau kelangsungan usaha (going concern) menguntungkan kreditor, menteri dapat mempertimbangkan untuk tidak mencabut IUP atau IUPK atau menunda pencabutan hingga proses hukum selesai. Sebaliknya, jika debitor pailit tersebut tidak mendapatkan putusan kasasi atau putusan pengesahan perdamaian (homologasi) dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah putusan pailit, pemegang IUP atau IUPK dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin IUP atau IUPK oleh Menteri ESDM.
Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, pencabutan IUP atau IUPK dari pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit tidak dapat dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam hukum kepailitan, in casu UU 37/2004. Penerapan asas kelangsungan usaha melalui mekanisme going concern dapat dilakukan dan tidak terhalangi selama pemegang IUP atau IUPK memenuhi kualifikasi kelayakan dalam menjalankan operasional pertambangan yang baik dan benar (good mining practice) sebagaimana amanat norma Pasal 65 UU 3/2020. Penegasan tersebut sekaligus menjawab dalil para Pemohon yang mempertentangkan antara UU 3/2020 dan UU 37/2004. Artinya, apabila diletakkan dalam konteks terjadi proses kepailitan pada badan usaha pertambangan, baik UU 3/2020 maupun UU 37/2004 seharusnya tidak dipertentangkan. Berkenaan dengan hal tersebut, UU 37/2004 mengatur mengenai proses kepailitan dengan berbagai fase yang harus dijalani oleh perusahaan yang pailit dan UU 3/2020 mengatur tindakan pengawasan administratif yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dalam pengelolaan sumber daya alam, dalam hal ini termasuk perlindungan dari pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit. Meskipun UU 3/2020 dan UU 37/2004 mengatur dua ranah yang berbeda, UU 3/2020 bersifat hukum publik sedangkan UU 37/2004 mengatur ranah privat/keperdataan, namun dalam konteks usaha pertambangan kedua undang- undang dimaksud tidak bisa saling meniadakan. Artinya, pencabutan IUP atau IUPK bukan bagian dari proses kepailitan, melainkan tindakan pengawasan administratif yang dilakukan pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dan pengelolaan sumber daya alam.
[3.12.5] Bahwa selain pertimbangan hukum sebagaimana dikemukakan tersebut di atas, secara tekstual, jikalau norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 dimaknai secara bersyarat sebagaimana yang termaktub dalam petitum permohonan dikabulkan maka pemaknaan yang dimohonkan tersebut menjadi kehilangan konteks dengan frasa “IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:”. Berkenaan dengan hal tersebut, secara utuh, norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 dibaca, “IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika: pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit”. Keutuhan norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 dengan pemaknaan yang dimohonkan dalam petitum menjadi, “IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika: dikecualikan bagi pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga untuk melanjutkan usahanya (going concern)“. Dengan pemaknaan bersyarat yang dimohonkan tersebut, kata “dapat” dalam frasa “IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:” menjadi kehilangan relevansi untuk dipertahankan. Kata “dapat” yang bersifat diskresioner tidak dapat diberlakukan karena makna “dikecualikan” mengakibatkan norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 menjadi bersifat mengikat atau imperatif. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, makna inkonstitusional bersyarat yang dimohonkan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
[3.13] Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan pencabutan IUP atau IUPK debitor pailit dalam norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 akan menyebabkan penetapan pengadilan niaga untuk melanjutkan usaha (going concern) menjadi penetapan yang tidak dapat dieksekusi/dilaksanakan (non- executable), hal demikian merupakan konsekuensi hukum administrasi. Dalam konteks permohonan a quo, berbagai fase pengurusan kepailitan yang panjang namun bersifat dinamis ini membawa konsekuensi diterbitkannya penetapan atau keputusan, baik penetapan pengadilan maupun keputusan pemerintah dalam hal ini menteri yang memiliki kewenangan untuk memberi dan mencabut izin usaha. Lalu bagaimana jika kedua penetapan tersebut saling bertentangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Mahkamah, instrumen untuk menguji produk hukum administrasi atau produk tata usaha negara telah tersedia. Selain itu, berdasarkan Pasal 104 ayat (2) jo. Pasal 179 UU 37/2004, kelangsungan usaha (going concern) debitor pailit dapat dihentikan apabila ternyata kelangsungan usaha tersebut merugikan kreditor atau menurunkan nilai harta pailit.
[3.14] Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan perusahaan yang dicabut IUP atau IUPK berdasarkan norma Pasal 119 UU huruf c UU 3/2020 akan kehilangan hak dan kesempatan melunasi hutang-hutangnya kepada para kreditor termasuk utang pajak negara. Berkenaan dengan dalil para Pemohon dimaksud, menurut Mahkamah hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi karena dengan telah dihentikannya perusahaan untuk tidak melanjutkan usahanya maka harta pailit dapat langsung dibagi oleh kurator kepada para kreditor sesuai dengan tingkatan masing-masing termasuk dalam hal ini berkaitan dengan kreditor preferen seperti utang pajak, upah buruh, dan biaya kurator. Sementara, selebihnya dibagi secara proporsional sesuai dengan asas pari passu pro rata parte untuk debitor konkuren. Namun demikian, terlepas dari hal-hal sebagaimana diuraikan tersebut di untuk dapat mencabut IUP atau IUPK terhadap perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga bersifat diskresioner, namun berkenaan dengan perusahaan yang dinyatakan pailit yang masih diijinkan going concern, menteri harus benar- benar mempertimbangkan kewenangannya dimaksud secara hati-hati dan cermat serta jika perlu mempertimbangkan laporan hasil pengawasan oleh hakim pengawas jika akan mencabut IUP atau IUPK yang bersangkutan. Hal demikian karena perusahaan yang masih going concern adalah perusahaan yang sekalipun sudah dinyatakan pailit, namun perusahaan yang bersangkutan secara finansial masih menjadi tumpuan perbaikan nasib para pihak yang terdampak akibat putusan pailit, khususnya para kreditor, debitor, pekerja/buruh, dan termasuk hak-hak negara. Oleh karena itu, menteri dalam menggunakan kewenangannya dimaksud juga tidak dapat dipisahkan dalam konteks mewujudkan prinsip kepastian hukum yang adil.
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 telah ternyata tidak melanggar jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.58 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
