210/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Marzuki Darusman, Fatia Nadia, Muhammad Busyro Muqoddas, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum.
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
PUTUSAN
NOMOR 210/PUU-XXIII/2025
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Marzuki Darusman
Alamat : Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; - Nama : Muhammad Busyro Muqoddas Alamat : Tegalsari UH 6/113, RT/RW 037/015 Kel/Desa Sorosutan, Kecamatan Umbul Harjo, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; - Nama : Fatia Nadia
Alamat : Ngadiwinatan 1/1249, RT/RW 068/013, Kelurahan Ngampilan, Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon III; - Nama : Dr. Trisno Raharjo, S.H., M. Hum.
Alamat : Condongsari B21-A Ngropoh, RT/RW 008/062, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 95/SKK-TMS/X/2025, 96/SKK- TMS/X/2025, 97/SKK-TMS/X/2025, 98/SKK-TMS/X/2025, 99/SKK-TMS/XI/2025, 100/SKK-TMS/XI/2025, 101/SKK-TMS/XI/2025, 102/SKK-TMS/XI/2025 bertanggal 27 dan 29 Oktober 2025 serta 5 November 2025 memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Dudy Agung Trisna, S.H., M.H., Sri Afrianis, S.H., Ibnu Syamsu Hidayat, S.H., Kafin Muhammad, S.H., Callista Adani Chendra, S.H., dan Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., yaitu advokat dan asisten advokat pada Themis Indonesia Law Firm, beralamat di Jalan Durian Raya Nomor 199, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai para Pemohon; [1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan DPR;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Membaca keterangan Presiden;
Mendengar keterangan Ahli yang diajukan para Pemohon dan DPR; Membaca kesimpulan para Pemohon;
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan dengan surat permohonan bertanggal 31 Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 214/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 3 November 2025 dengan Nomor 210/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 24 November 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
- Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia [“MK”] yakni untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguji Undang-Undang [“UU”] terhadap UUD 1945. Hal ini diatur berdasarkan ketentuan- ketentuan antara lain pada Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [“UU MK”], Pasal 29 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [“UU Kekuasaan Kehakiman”] dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan [“UUP3”] yang masing-masing mengatur sebagai berikut: Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang- Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.”
Pasal 10 ayat (1) huruf (a) UU MK “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (...).”
Pasal 29 ayat (1) huruf (a) UU Kekuasaan Kehakiman “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (...).”
- Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK No. 7 Tahun 2025) menjelaskan pengujian di MK meliputi pengujian material, yang berarti pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap yang bertentangan dengan UUD 1945, yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil”
Pasal 2 ayat (5) PMK No. 7 Tahun 2025 “Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.”
- Bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan-ketentuan tersebut di atas, MK memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) yang berarti MK memiliki fungsi menjaga agar UU yang secara hierarkis berada di bawah UUD 1945 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Apabila terdapat UU yang berisi atau memuat ayat, pasal dan bagian yang bertentangan dengan Konstitusi (unconstitutional), maka MK dapat menganulirnya dengan cara membatalkan keberadaan UU tersebut secara menyeluruh atau pun pasal per pasalnya;
- Bahwa selain memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), MK juga memiliki fungsi sebagai pelindung demokrasi (the protector of the democracy) dan pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights) yang berarti MK memiliki fungsi dan kewajiban untuk menjaga prinsip serta nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi;
- Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), pelindung demokrasi (the protector of democracy) dan pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights), MK berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal dalam suatu UU agar bersesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU tersebut merupakan tafsir satu- hukum. Oleh karenanya, terhadap pasal-pasal yang rumusannya bertentangan dengan konstitusi serta memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara pengujian UU, MK telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari UU konstitusional bersyarat sepanjang ditafsirkan sesuai penafsiran yang diberikan MK (conditionally constitutional) atau sebaliknya tidak konstitusional, jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran MK (unconditionally constitutional);
- Bahwa selain memberikan penafsiran, dalam melaksanakan tugasnya bahkan MK dapat membatalkan ketentuan norma atau pasal yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia yang termuat dalam konstitusi, dalam hal ini adalah UUD 1945;
- Bahwa ketentuan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020, menurut Para Pemohon telah bertentangan dengan prinsip negara hukum yakni perlindungan dan jaminan hak asasi manusia, sebagaimana yang termaktub dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta juga telah bertentangan dengan prinsip negara hukum karena telah menimbulkan tafsiran berbeda dengan pasal 24C ayat (1) UUD 1945;
- Bahwa dengan demikian, karena perkara ini adalah perkara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 berdasarkan ketentuan dan hal- hal di atas menurut Para Pemohon, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 61 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara 2003/No. 98, Tambahan Lembaran Negara No. 4316) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) terhadap Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
- Bahwa sebelum memeriksa pokok-pokok substansi permohonan uji materiil ini, terlebih dahulu Para Pemohon akan menguraikan kedudukan hukum atau legal standing Para Pemohon. Uraian pada bagian ini, bertujuan untuk menjelaskan bahwa Para Pemohon telah memenuhi syarat formil mengenai kedudukan atau legal standing sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
- Bahwa pengaturan mengenai syarat Pemohon dalam perkara Pengujian Undang-Undang yang digunakan sebagai ukuran untuk menetapkan pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan di muka MK telah diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 ayat (1) PMK No. 7/2025 yang berbunyi sebagai berikut ini:
Pasal 51 ayat (1) UU MK
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.”
Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK No. 7/2025 “Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang;
- badan hukum publik atau privat; atau lembaga negara.”
- Selain menguraikan pihak-pihak yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang, Pasal 51 ayat (1) UU MK juga mensyaratkan pihak yang memiliki kepentingan konstitusional menunjukkan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional. Sejak Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005, 010/PUU-III/2005 dan 011/PUU-V/2007 hingga saat ini, yang telah menjadi yurisprudensi tetap serta Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7/2025 bahwasanya untuk dapat dikatakan telah adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh seseorang (in casu Para Pemohon), maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah dirugikan oleh berlakunya UU atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya UU atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional tersebut tidak lagi atau tidak akan terjadi.
- Bahwa Para Pemohon adalah merupakan perorangan, sesuai Pasal 51 Ayat (1) UU MK dan Pasal 4 Ayat (1) huruf a PMK No. 7 Tahun 2025 yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang. Adapun penjelasan tentang legal standing pemohon adalah sebagai berikut:
- Marzuki Darusman atau Pemohon I
- Bahwa Pemohon I Marzuki Darusman adalah warga Indonesia yang beralamat di Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta. Pemohon merupakan Jaksa Agung Republik Indonesia periode 1999-2001 dan merupakan warga negara taat pajak yang dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 06.174.875.2- 013.000. Selain warga negara yang taat hukum, Pemohon I juga dikenal sebagai figur penegak hukum dan hak asasi manusia yang konsisten dalam perjuangannya. Pemohon merupakan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, sebuah tim penyelidik yang dibentuk untuk mengusut kasus tragedi Mei 1998 dan pembentukannya didasari pelaksanaan langsung atas perintah Presiden BJ Habibie;
- Bahwa Pemohon I dalam perjalanan karier dan pengabdian yang panjang, telah memberikan seluruh tenaga, energi, pikiran untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme, serta berpegang pada prinsip penghormatan kepada nilai hak asasi manusia;
- Bahwa kiprah Pemohon I tidak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga diakui oleh dunia internasional. Pemohon dalam banyak kesempatan membantu Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) untuk melakukan penyelidikan kejahatan-kejahatan hak asasi manusia yang terjadi di beberapa negara seperti Korea Utara, Sri Lanka, Pakistan, dan Myanmar; (Bukti P-5)
- Bahwa Pemohon I memiliki kepentingan langsung, nyata, dan aktual dalam upaya penegakan hak asasi manusia, sebagaimana tercermin dari kinerja Pemohon yang secara konsisten memperjuangkan pengungkapan kebenaran atas tragedi Mei 1998 dan mendorong proses pertanggungjawaban negara terhadap korban maupun keluarga korban. Peranan Pemohon I dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia tidak hanya meliputi ruang nasional tetapi juga secara internasional melintasi batas negara-negara dunia. Terutama pada isu-isu penegakan HAM di wilayah Asia;
- Bahwa Pemohon I telah mengalami kerugian konstitusional karena timbulnya pembatasan subjek pemohon melalui keberadaan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, yang pada pokoknya secara limitatif hanya memberikan legal standing kepada antar lembaga negara saja dalam hal mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Hal demikian secara nyata telah menutup pintu bagi Pemohon I untuk dapat mengajukan sengketa terhadap kewenangan lembaga negara yang melanggar hak-hak konstitusional atau hak asasi manusia ke Mahkamah Konstitusi, terlebih dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, tidak pernah menggunakan frasa “antar” sehingga hal demikian seharusnya dimaknai bahwa setiap orang dapat saja mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara selama diatur dalam UUD 1945 dan kewenangan lembaga negara tersebut haruslah setidaknya telah melanggar hak-hak konstitusional atau hak asasi manusia sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945;
- Bahwa Pemohon I memahami gagasan constitutional complaint pada dasarnya membuka ruang kesempatan bagi warga negara untuk mempermasalahkan tindakan negara yang bertentangan dengan konstitusi. Hal itu dapat diperhatikan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (4) UUD Republik Jerman yang pada dasarnya berbunyi sebagai berikut: “Seluruh warga Jerman berhak untuk melakukan perlawanan terhadap siapa pun yang berusaha menghapuskan tatanan konstitusional ini apabila tidak ada upaya hukum lain yang tersedia.” Bahwa ketentuan tersebut membuka ruang bagi seluruh warga negara Jerman untuk mengajukan constitutional complaint yang diatur juga sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi Jerman yang diatur dalam Pasal 93 ayat (5) UUD Jerman.
Bahwa ketentuan yang sama sesungguhnya diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”Bahwa pada dasarnya mekanisme constitutional complaint itu sudah terdapat dalam konstitusi Indonesia melalui kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 bahwa MK berwenang mengadili..., memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
Bahwa Pemohon I sebenarnya dapat melakukan upaya constitutional complaint sebagai bagian dari hak warga negara memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana ditentukan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 melalui kewenangan sengketa kewenangan lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi yang diatur Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sepanjang Pemohon perkara a quo dibuka bagi seluruh warga negara.
- Bahwa dengan demikian Pasal a quo jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil. Dengan berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian, hak konstitusional Pemohon I mengalami kerugian berupa terganggunya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil karena tidak tersedianya forum konstitusional untuk Pemohon dalam rangka memperjuangkan penegakan hak asasi manusia;
- Bahwa kerugian Pemohon I terhadap Pasal yang dimohonkan pengujiannya ini juga dapat dilihat dengan terhambatnya pelbagai upaya Pemohon I dalam hal mendorong pemajuan dan penegakan hak asasi manusia yang mana seharusnya negara melalui pemerintah, menjamin perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Dengan pembatasan para pihak yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon dalam Perkara sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 61 ayat (1), sejatinya telah menutup ruang bagi Pemohon I untuk dapat menyengketakan kewenangan lembaga negara yang kemudian melanggar hak-hak konstitusional telah tercantum dalam UUD 1945. Padahal apabila penafsiran Pasal 10 ayat (1) huruf b tersebut kemudian disamakan subjek pemohonnya dengan pengujian undang-undang, hal ini dapat membuka keran advokasi dalam hal mendorong upaya-upaya penegakan hak asasi manusia;
- Bahwa ketentuan di dalam UU a quo, telah menghalangi Pemohon I untuk dapat mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah. Sebagai insan yang terus bekerja, mengabdi, dan membaktikan dirinya untuk mewujudkan negara hukum yang berkeadilan, terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip good governance, Pemohon untuk mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara terhadap beberapa pelaksanaan kewenangan lembaga negara, yang dinilai telah melanggar prinsip perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia;
- Bahwa keinginan Pemohon I untuk mengajukan sengketa kewenangan yang dimiliki oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah secara serampangan melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG), dan sengketa kewenangan yang dimiliki oleh Menteri Kebudayaan (in casu Fadli Zon) yang juga telah serampangan dalam mengeluarkan pernyataan untuk penulisan ulang sejarah, menjadi terhalang dengan adanya ketentuan di dalam UU a quo, yang membatasi pemohon di dalam sengketa kewenangan lembaga negara hanya dapat dimohonkan oleh lembaga negara. Padahal, upaya dari warga negara untuk bersengketa dengan lembaga negara yang memiliki otoritas dan kebijakan yang berdampak luas terhadap keamanan, keselamatan, dan penyelenggaraan negara yang sesuai dengan prinsip good governance, mesti dibuka, untuk memastikan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asas manusia dapat dipenuhi;
- Bahwa Pemohon I sebelumnya sudah pernah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dalam Perkara 89/PUU-XX/2022 yang menguji Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang mana dalam Pertimbangannya Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon I (sekarang Pemohon) memiliki legal standing karena Pemohon I (sekarang Pemohon) dan Pemohon II telah memenuhi kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang kerap berupaya, berjuang, dan bekerja untuk mewujudkan pemberian, perlindungan, pemenuhan HAM serta penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM (vide Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi point [3.6.1] dalam Putusan No. 89/PUU-XX/2022);
- Bahwa dengan demikian causal verband atau hubungan kausalitas, sebab akibat dari berlakunya Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 adalah, Pemohon I menjadi kehilangan kesempatan untuk turut memperjuangkan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana kinerja Pemohon I selama ini yang sudah dijelaskan sebelumnya. Hal tersebut dapat dilihat karena dengan berlakunya Pasal 61 ayat (1) maka memiliki dampak pada perubahan tafsir Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 yang sejatinya tidak pernah menggunakan frasa “antar lembaga negara” dalam bunyi pasalnya. Dengan pemaknaan tersebut maka secara nyata (aktual) atau setidak-setidaknya potensial menurut batas penalaran yang wajar, Pemohon I menjadi kehilangan kesempatan untuk dapat mengajukan upaya hukum constitutional complaint yang seharusnya dapat tercipta melalui mekanisme sengketa kewenangan lembaga negara. Upaya yang hendak diajukan oleh pemohon di dalam mengajukan constitutional complaint adalah upaya yang paling mendasar untuk memastikan hak konstitusional warga negara dilindungi, dan dapat dikoreksi dalam hal terdapat kebijakan dari lembaga negara yang merusak dan mengabaikan hak konstitusional warga negara. Hal ini jelas bertentangan dengan jaminan konstitusional yang termuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil. Maka dengan berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian, hak konstitusional Pemohon I mengalami kerugian berupa terganggunya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil karena tidak tersedianya forum konstitusional untuk Pemohon dalam rangka memperjuangkan penegakan hak asasi manusia;
- Berdasarkan uraian di atas, terbukti Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia yang memiliki legal standing sebagai Pemohon dalam permohonan a quo. Oleh karena itu, dengan ini Pemohon I memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pemohon I memiliki kedudukan hukum dalam permohonan pengujian undang-undang a quo.
- Muhammad Busyro Muqoddas atau Pemohon II
- Bahwa Pemohon II Muhammad Busyro Muqoddas, adalah warga negara Indonesia, yang beralamat di Tegalsari UH 6/113, RT. 037/RW. 015, Kel/Desa Sorosutan, Kecamatan Umbul Harjo, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Bahwa Pemohon II merupakan figur yang aktif dalam berbagai proses penegakan hukum dan hak asasi manusia. Pada 1983-1985, Pemohon II aktif menjadi Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) yang merupakan lembaga kampus dengan tugas membantu masyarakat dalam proses hukum dengan mengedepankan perlindungan hak asasi mereka;
- Bahwa selain itu, Pemohon II juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pemohon II juga merupakan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik yang merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia dengan salah satu misinya melindungi hak asasi manusia secara global dan hak asasi muslim seluruh dunia;
- Bahwa Pemohon II juga aktif dalam berbagai acara yang mendukung kerja-kerja upaya penegakkan hak asasi manusia seperti pelatihan Investigasi Pelanggaran HAM Berat (2004) dan pelatihan internasional dalam bidang Human Rights, Conflict Transformation and Peace Promotion in Norwegia yang diselenggarakan oleh Dirjen Perlindungan HAM, Departemen Hukum dan HAM RI bersama dengan Institute of Human Rights, University of Oslo Norwegia, di Bogor (2004);
- Bahwa pembatasan terhadap subjek pemohon dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara dalam Pasal 61 ayat (1) yang kemudian berdampak pada penafsiran Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, telah menghalangi hak konstitusional Pemohon II untuk dapat memperjuangkan dan mengupayakan berbagai bentuk proses hukum guna menegakkan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asas manusia;
- Bahwa terhalangnya hak konstitusional Pemohon II untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana yang dijamin dalam pasal 28D ayat (1), timbul karena keberlakuan Pasal 61 ayat (1) yang kemudian berdampak pada penafsiran Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Dengan adanya pembatasan subjek Pemohon tersebut, Pemohon II menjadi kehilangan haknya untuk dapat mengajukan sengketa kewenangan terhadap lembaga negara yang kemudian menjalankan program secara serampangan hingga menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia;
- Bahwa pembatasan yang dapat menjadi pemohon dalam Pasal a quo telah menutup dan menghalangi kesempatan bagi warga negara individu untuk dapat mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara yang hak-hak dasar konstitusionalnya dilanggar oleh lembaga negara. Lebih jauh, Pemohon II yang selama ini aktif dalam memperjuangkan hak asasi manusia merasa bahwa Mahkamah perlu menafsirkan dan memaknai ulang terhadap pihak yang dapat mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara;
- Bahwa kerja-kerja pemohon II selama ini dalam memperjuangkan hak asasi manusia sudah tidak diragukan lagi di mana sebagai Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik telah secara nyata ikut dalam advokasi hukum, dukungan moral dan mengkritisi kebijakan pemerintah terhadap kasus yang terjadi di Desa Wadas Purworejo (Proyek Strategis Nasional). Pemohon II secara terbuka menyatakan bahwa proyek pertambangan batu andesit di Wadas telah melanggar hak asasi manusia sejak dari tahapan perencanaan hingga pelaksanaan pembebasan lahan. Pelanggaran tersebut terjadi karena penentuan lokasi tidak melibatkan aspirasi warga dalam mempertahankan ruang hidup dan sumber mata air mereka; (Bukti P-6)
- Bahwa selain kasus di Desa Wadas, Pemohon II juga aktif dalam beberapa isu pelanggaran hak asasi manusia lainnya seperti yang terjadi di Rempang, Pakel dan Ternate yang juga terkait dengan konflik agraria. Permasalahan yang terjadi baik di Wadas, Rempang dan Pakel menandakan adanya pelanggaran hak-hak dasar warga negara yang sebenarnya dijamin dalam UUD 1945 akibat adanya kewenangan lembaga negara;
- Bahwa Pemohon sebelumnya juga sudah pernah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan Pemohon I dalam Perkara 89/PUU-XX/2022 yang menguji Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang mana dalam Pertimbangannya Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon II memiliki legal standing karena Pemohon I (sekarang Pemohon I) dan Pemohon II (sekarang Pemohon II) telah memenuhi kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang kerap berupaya, berjuang, dan bekerja untuk mewujudkan pemberian, perlindungan, pemenuhan HAM serta penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM (vide Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi point [3.6.1] dalam Putusan No. 89/PUU- XX/2022);
- Bahwa Pemohon II memahami gagasan constitutional complaint pada dasarnya membuka ruang kesempatan bagi warga negara untuk mempermasalahkan tindakan negara yang bertentangan dengan konstitusi. Hal itu dapat diperhatikan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (4) UUD Republik Jerman yang pada dasarnya berbunyi sebagai berikut: “Seluruh warga Jerman berhak untuk melakukan perlawanan terhadap siapa pun yang berusaha menghapuskan tatanan konstitusional ini apabila tidak ada upaya hukum lain yang tersedia.” Bahwa ketentuan tersebut membuka ruang bagi seluruh warga negara Jerman untuk mengajukan constitutional complaint yang diatur juga sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi Jerman yang diatur dalam Pasal 93 ayat (5) UUD Jerman.
Bahwa ketentuan yang sama sesungguhnya diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”Bahwa pada dasarnya mekanisme constitutional complaint itu sudah terdapat dalam konstitusi Indonesia melalui kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 bahwa MK berwenang mengadili..., memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
Bahwa Pemohon II sebenarnya dapat melakukan upaya constitutional complaint sebagai bagian dari hak warga negara memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana ditentukan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 melalui kewenangan sengketa kewenangan lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi yang diatur Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sepanjang Pemohon perkara a quo dibuka bagi seluruh warga negara.
- Bahwa dengan demikian causal verband atau hubungan kausalitas, sebab akibat dari berlakunya Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 yang berakibat pada terganggunya hak konstitusional Pemohon II adalah, Pemohon II yang selama ini secara aktif bergerak dalam isu-isu penegakan ham dan juga turut andil dalam pelbagai kasus penegakan hak asasi manusia sebagaimana yang sudah dijabarkan di atas, potensial kehilangan kesempatan untuk dapat melakukan upaya hukum constitutional complaint yang seharusnya dapat tercipta melalui mekanisme sengketa kewenangan lembaga negara, hal ini dikarenakan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b tidak terdapat frasa “antar lembaga negara” sehingga hal demikian tidak dapat diartikan dengan Pasal 61 ayat (1) bahwa hanya lembaga negara saja yang dapat mengajukan sengketa tersebut. Dengan diartikannya Pasal 10 ayat (1) huruf b melalui pembatasan subjek Pemohon dalam Pasal 61 ayat (1) maka Pemohon II menjadi Potensial kehilangan hak konstitusionalnya sebagaimana yang sudah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil;
- Berdasarkan uraian di atas, terbukti Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia yang memiliki legal standing sebagai Pemohon dalam permohonan a quo. Oleh karena itu, dengan ini Pemohon II memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pemohon II memiliki kedudukan hukum dalam permohonan pengujian undang-undang a quo.
- Fatia Nadia atau Pemohon III
- Bahwa Pemohon III Fatia Nadia adalah warga Indonesia yang beralamat di Ngadiwinatan 1/1249, RT. 068/RW. 013, Kelurahan Ngampilan, Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Bahwa Pemohon III merupakan mantan ketua Tim Relawan untuk Kekerasan Perempuan, divisi di bawah Tim Relawan untuk Kemanusiaan yang merupakan salah satu aktivis yang terlibat dalam perjuangan untuk keadilan dan pengungkapan kebenaran atas kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Peristiwa Mei 1998;
- Bahwa Pemohon III juga merupakan Pendamping para korban pemerkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998. Selain itu Pemohon III juga merupakan bagian dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan tragedi kerusuhan Mei 1998; (Bukti P-7)
- Bahwa Pemohon III juga merupakan saksi kekejaman tentara selama rezim Orde Baru berkuasa, Pemohon III juga secara aktif melakukan advokasi dan berbagai upaya setelah keluarnya pernyataan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada bukti mengenai pemerkosaan massal tahun 1998;
- Bahwa pelbagai upaya advokasi untuk terus menyuarakan dan mendorong penuntasan terhadap kasus peristiwa Mei 1998 masih terus Pemohon III lakukan hingga saat ini, upaya tersebut dilakukan secara aktif dengan melakukan pertemuan dengan lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM, Kejaksaan Agung, ataupun DPR RI, dan secara tidak langsung melalui siaran pers untuk merespon pelbagai kasus yang muncul ataupun yang sedang berjalan. Upaya lainnya juga telah dilakukan oleh Pemohon III bersama dengan Pemohon I yang dapat dilihat dari Perkara PTUN No. 303/G/2025/PTUN-JKT yang berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Gugatan tersebut hingga kini masih berjalan di PTUN Jakarta;
- Bahwa Pemohon III telah terhalangi hak konstitusionalnya dengan dibatasinya subjek Pemohon dalam Pasal 61 ayat (1) yang berdampak pada penafsiran Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020;
- Bahwa Pemohon III yang telah secara aktif melakukan pelbagai upaya untuk mendorong penuntasan kasus pemerkosaan massal 1998 sejatinya ingin mengajukan sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi atas sikap dan pernyataan Fadli Zon yang menyangkal kasus pemerkosaan massal tahun 1998 dengan mengatakan bahwa tidak ada bukti mengenai kasus tersebut. Hal ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan daripada Pemerintah saat ini in casu Menteri Kebudayaan yang dengan serampangan memberikan pernyataan tersebut;
- Bahwa walaupun sudah disangkal kalau pernyataan Fadli Zon tersebut bersifat pribadi, namun tetap tak dapat dipisahkan antara jabatan yang sedang diemban dengan apa yang disampaikan secara umum kepada publik melalui media massa. Terlebih sifat jabatan itu ialah melekat, karena di dalamnya terdapat tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang terikat pada kedudukan di dalam Pemerintahan;
- Bahwa dengan adanya Pembatasan subjek Pemohon dalam Pasal 61 ayat (1) yang kemudian berdampak pada penafsiran Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, maka hal tersebut telah menutup jalan bagi Pemohon III untuk dapat melakukan upaya lainnya yaitu dengan mempersengketakan kewenangan lembaga negara menjadi tertutup;
- Bahwa seharusnya penafsiran Pasal 10 ayat (1) huruf b dapat ditafsirkan menjadi sebuah constitutional complaint secara konsep apabila Pasal 61 ayat (1) dibuka ruangnya untuk masyarakat dapat mengajukan sengketa kewenangan kepada lembaga negara yang secara sewenang-wenang kemudian melanggar prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asas manusia;
- Bahwa dengan adanya pembatasan subjek tersebut, Pemohon III menjadi terhalang hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
- Bahwa selain itu Pemohon III juga telah terhalang hak konstitusionalnya dengan adanya ketentuan Pasal yang diuji untuk mendorong pemajuan, dan penegakan hak asasi manusia yang mana seharusnya hal ini sudah dijamin oleh Pemerintah itu sendiri sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;
- Bahwa Pemohon III memahami gagasan constitutional complaint pada dasarnya membuka ruang kesempatan bagi warga negara untuk mempermasalahkan tindakan negara yang bertentangan dengan konstitusi. Hal itu dapat diperhatikan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (4) UUD Republik Jerman yang pada dasarnya berbunyi sebagai berikut: “Seluruh warga Jerman berhak untuk melakukan perlawanan terhadap siapa pun yang berusaha menghapuskan tatanan konstitusional ini apabila tidak ada upaya hukum lain yang tersedia.” Bahwa ketentuan tersebut membuka ruang bagi seluruh warga negara Jerman untuk mengajukan constitutional complaint yang diatur juga sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi Jerman yang diatur dalam Pasal 93 ayat (5) UUD Jerman.
Bahwa ketentuan yang sama sesungguhnya diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”Bahwa pada dasarnya mekanisme constitutional complaint itu sudah terdapat dalam konstitusi Indonesia melalui kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 bahwa MK berwenang mengadili..., memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
Bahwa Pemohon III sebenarnya dapat melakukan upaya constitutional complaint sebagai bagian dari hak warga negara memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana ditentukan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 melalui kewenangan sengketa kewenangan lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi yang diatur Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sepanjang Pemohon perkara a quo dibuka bagi seluruh warga negara.
- Bahwa dengan demikian causal verband atau hubungan kausalitas, sebab akibat dari berlakunya Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 yang berakibat pada terganggunya hak konstitusional Pemohon III adalah, Pemohon III yang sudah sejak lama aktif dalam berbagai isu penegakan hak asasi manusia salah satunya dengan menjadi pendamping korban pemerkosaan massal tahun 1998 menjadi kehilangan kesempatan untuk dapat mengajukan constitutional complaint yang seharusnya dapat tercipta dengan dibukanya pihak yang dapat menjadi Pemohon dalam sengketa kewenangan lembaga negara. Pemohon III sangat ingin mengajukan hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi terhadap kementerian kebudayaan yang berencana akan menghapus pelbagai sejarah mengenai kekerasan dan pemerkosaan yang terjadi selama rezim orde baru. Namun dengan berlakunya Pasal 61 ayat (1) yang memberikan batas subjek Pemohon dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara (vide Pasal 10 ayat (1) huruf b) membuat Pemohon III secara nyata (aktual) atau setidak-tidaknya potensial terhalang hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat UUD 1945;
- Berdasarkan uraian serta dalil-dalil di atas, terbukti Pemohon III merupakan perorangan warga negara Indonesia yang memiliki legal standing sebagai Pemohon dalam permohonan a quo. Oleh karena itu, dengan ini Pemohon III memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pemohon III memiliki kedudukan hukum dalam permohonan pengujian undang-undang a quo.
- Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., atau Pemohon IV
- Bahwa Pemohon IV, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., adalah warga negara Indonesia, yang beralamat di Condongsari B 21-A Ngropoh, RT. 008/RW. 062, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Bahwa Pemohon IV merupakan figur yang aktif dalam berbagai proses penegakan hukum dan hak asasi manusia. Pada saat ini Pemohon IV memegang jabatan dalam organisasi keagamaan Muhammadiyah sebagai Pimpinan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah yang di mana Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Muhammadiyah merupakan salah satu majelis yang mengambil peran untuk turut serta menegakkan nilai-nilai keadilan, kebebasan, dan perlindungan hak-hak individu dalam perspektif Islam dan konstitusi negara;
- Bahwa selain itu, kerja-kerja pemohon IV selama ini dalam memperjuangkan hak asasi manusia sudah tidak diragukan lagi di mana sebagai Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM telah secara nyata ikut dalam advokasi hukum, dukungan moral, dan perjuangan terhadap penegakan HAM. Salah satunya adalah mengenai penggunaan kekerasan yang berlebihan oleh aparat kepolisian dalam merespons demonstrasi dan berbagai isu publik yang mengakibatkan tewasnya satu orang dengan cara dilindas dengan menggunakan mobil rantis brimob; (Bukti P-8)
- Bahwa dalam posisi sebagai Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, barang pasti jika Pemohon IV memiliki tanggung jawab moral untuk membantu penegakan hak asasi manusia guna mencapai pemenuhan hak asasi tersebut. Namun, jika dihubungkan dengan situasi yang ada saat ini, di mana Pemerintah kerap kali melaksanakan sebuah program tanpa mengatur terlebih dahulu melalui Undang-undang, justru membawa risiko konstitusional yang besar, salah satunya adalah tertutupnya ruang upaya penegakan hak konstitusional warga negara yang di dalamnya juga mencakup hak asasi manusia;
- Bahwa tertutupnya upaya penegakan tersebut dikarenakan Mahkamah Konstitusi kemudian menjadi tidak dapat menyelesaikan permasalahan- permasalahan yang timbul karena tidak diatur melalui Undang-undang, sedangkan Mahkamah hanya dapat menilai pertentangan undang-undang dengan UUD 1945, dan krusialnya lagi adalah yang dapat melakukan penilaian terhadap pelanggaran konstitusional hanyalah Mahkamah Konstitusi seorang;
- Bahwa hal ini juga tampaknya dipahami oleh Pemerintah sebagai celah untuk menghindari Mahkamah Konstitusi karena Mahkamah kerap kali menganulir produk hukum Pemerintah yang bertentangan dengan UUD 1945, sehingga Pemerintah kemudian membuat sebuah program tanpa dasar hukum ataupun melalui bentuk peraturan perundang-undangan yang lain;
- Bahwa dengan adanya kekosongan tersebut kemudian Pemohon IV merasa jika Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 dapat menjadi jawaban atas permasalahan a quo, karena dengan tidak tercantumnya frasa “antar lembaga” seharusnya dapat dimaknai bahwa Perseorangan dapat menjadi Pemohon untuk mempersengketakan kebijakan pemerintah yang kemudian tidak diatur melalui sebuah undang-undang namun dampaknya kemudian melanggar hak konstitusional warga negara;
- Namun demikian, dalam Pasal 61 ayat (1) justru menjelaskan bahwa pihak yang dapat menjadi Pemohon hanyalah lembaga negara saja sehingga pemaknaan terhadap Pasal 10 ayat (1) huruf b menjadi “sengketa antar lembaga negara.” Hal ini jelas menimbulkan kerugian secara konstitusional bagi Pemohon IV, karena dengan adanya Pembatasan subjek Pemohon tersebut, Pemohon IV menjadi terhalang upayanya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana yang dijamin dalam pasal 28D ayat (1);
- Bahwa dengan adanya pembatasan tersebut Pemohon IV menjadi terhalang hak konstitusionalnya untuk dapat memperjuangkan dan mengupayakan berbagai bentuk proses hukum guna menegakkan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asas manusia;
- Bahwa Pemohon IV memahami gagasan constitutional complaint pada dasarnya membuka ruang kesempatan bagi warga negara untuk mempermasalahkan tindakan negara yang bertentangan dengan konstitusi. Hal itu dapat diperhatikan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (4) UUD Republik Jerman yang pada dasarnya berbunyi sebagai berikut: “Seluruh warga Jerman berhak untuk melakukan perlawanan terhadap siapa pun yang berusaha menghapuskan tatanan konstitusional ini apabila tidak ada upaya hukum lain yang tersedia.” Bahwa ketentuan tersebut membuka ruang bagi seluruh warga negara Jerman untuk mengajukan constitutional complaint yang diatur juga sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi Jerman yang diatur dalam Pasal 93 ayat (5) UUD Jerman.
Bahwa ketentuan yang sama sesungguhnya diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”Bahwa pada dasarnya mekanisme constitutional complaint itu sudah terdapat dalam konstitusi Indonesia melalui kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 bahwa MK berwenang mengadili..., memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
Bahwa Pemohon IV sebenarnya dapat melakukan upaya constitutional complaint sebagai bagian dari hak warga negara memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana ditentukan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 melalui kewenangan sengketa kewenangan lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi yang diatur Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sepanjang Pemohon perkara a quo dibuka bagi seluruh warga negara.
- Bahwa dengan demikian causal verband atau hubungan kausalitas, sebab akibat dari berlakunya Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 yang berakibat pada terganggunya hak konstitusional Pemohon IV adalah, Pemohon IV yang aktif dalam isu-isu hak asasi manusia terlebih dengan amanah yang diemban sebagai Ketua Hukum dan HAM PP Muhammadiyah yang membuat Pemohon IV memiliki beban moral untuk dapat mendukung upaya-upaya penegakan hak asasi manusia, potensial kehilangan kesempatan untuk dapat melakukan upaya-upaya hukum dalam mendorong penegakan hak asasi manusia melalui constitutional complaint yang seharusnya dapat tercipta melalui sengketa kewenangan lembaga negara. Dengan keberadaan Pasal 61 ayat (1) yang membatasi subjek Pemohon dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b tentu saja membuat hak konstitusional Pemohon IV dalam mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat UUD 1945 menjadi terganggu adanya;
- Berdasarkan uraian serta dalil-dalil di atas, terbukti Pemohon IV merupakan perorangan warga negara Indonesia yang memiliki legal standing sebagai Pemohon dalam permohonan a quo. Oleh karena itu, dengan ini Pemohon IV memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pemohon IV memiliki kedudukan hukum dalam permohonan pengujian undang-undang a quo.
C. Alasan-Alasan Permohonan
Pasal 9 ayat (1) UUP3
“Dalam hal satu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
- Tentang Daulat Rakyat dan Upaya Indonesia untuk Mewujudkan Kedaulatan Rakyat
- Bahwa kedaulatan rakyat adalah sebuah teori yang menjadi dasar bagi sistem pemerintahan di negara-negara demokrasi, di mana rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Teori ini juga menjadi prinsip dasar dalam konstitusi di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam sila keempat Pancasila dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945;
- Bahwa teori kedaulatan rakyat adalah hasil perjalanan panjang dalam memperjuangkan hak untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai bentuk perlawanan terhadap konsep Kedaulatan Raja dan Kedaulatan Negara yang senantiasa melahirkan rezim absolut. Revolusi besar yang terjadi di Amerika (1776) dan Prancis (1789) menjadi bukti penerapan konkret dari teori kedaulatan rakyat. Gagasan awal tentang peran rakyat dalam kekuasaan telah ada sejak zaman Yunani Kuno pada abad ke-5 SM di mana warga negara laki-laki memiliki hak untuk ikut serta dalam proses legislatif dan pengambilan keputusan. Pada Zaman Romawi, Roma yang menganut sistem republik juga mengembangkan sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat melalui perwakilan untuk mengelola pemerintahan;
- Bahwa pada masa abad pertengahan (abad 16-18) sistem pemerintahan monarki absolut berkembang pesat terutama di Eropa (Prancis, Rusia, Spanyol). Dalam sistem monarki absolut pemerintahan dipimpin oleh seorang raja atau ratu yang memegang kekuasaan tertinggi, tidak terbatas oleh konstitusi, parlemen, atau hukum tertulis lainnya. Raja dianggap sebagai wakil Tuhan di bumi dan hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, bukan kepada rakyat. Teori ini kebanyakan menghasilkan monopoli dan penyimpangan kekuasaan yang akhirnya menyebabkan tirani dan kesengsaraan rakyat;
- Bahwa revolusi intelektual pada abad pencerahan memunculkan pemikiran kritis terhadap kekuasaan yang absolut yang mempertanyakan legitimasi kekuasaan yang tidak berpijak pada kehendak rakyat;
- Bahwa menurut Thomas Hobbes (1588-1679) dalam Leviathan mengemukakan bahwa manusia menyerahkan kebebasan alaminya kepada negara melalui kontrak sosial demi keamanan bersama dan mengakui bahwa kekuasaan berasal dari rakyat. Kemudian John Locke (1632-1704) menyatakan bahwa rakyat berhak menggulingkan pemerintah yang melanggar kontrak sosial. JJ Rousseau (1712-1778) dalam Du Contrat Sosial menyatakan bahwa dalam suatu negara, natural liberty telah berubah menjadi civil liberty di mana rakyat memiliki hak- haknya. Kekuasaan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi melampaui perwakilan yang berdasarkan suara terbanyak dari suatu kehendak bersama (general will/volente generale). Dengan kata lain, jika hanya kepentingan satu golongan minoritas yang diutamakan itu bukanlah kepentingan umum. Kehendak umum adalah penyelarasan kehendak bersama seluruh warga negara (volente de tous), setelah melalui proses pengolahan dan pemurnian kehendak masing-masing individu warga negara;
- Bahwa Revolusi fisik sebagai aktualisasi dari revolusi intelektual yang mengusung pemikiran tentang kedaulatan rakyat ini pada akhirnya tidak bisa lagi dihindari. Secara luas rakyat menuntut perubahan nyata dalam struktur sosial dan politik di Amerika dan Prancis. Kedua revolusi ini menolak kekuasaan monarki absolut dan mengakui rakyat sebagai sumber kekuasaan negara. Revolusi ini kemudian memunculkan sistem pemerintahan baru yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan kebebasan individu yang menjadi prinsip dasar negara modern;
- Bahwa Indonesia sebagai negara yang secara konstitusional menganut prinsip negara hukum dan demokrasi membatasi agar tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Prinsip ini mendorong terciptanya keadilan, kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara;
- Bahwa teori kedaulatan rakyat memberikan pengaruh mendasar bagi Indonesia sebagaimana termaktub di dalam sila keempat Pancasila dan UUD 1945. Sebagai negara demokrasi rakyat memiliki peran utama dalam menentukan arah kepemimpinan negara karena kedaulatan berada di tangan rakyat. Soekarno dan Bung Hatta sebagaimana merujuk kepada konsep kedaulatan rakyat yang pertama kali diusung oleh Tan Malaka melalui bukunya Naar de Rapubliek Indonesia (Menuju Republik Indonesia, 1925) memiliki pandangan yang sama bahwa kedaulatan harus berada di tangan rakyat, bukan pada elit atau penjajah. Tidak hanya terbatas pada tataran normatif, peran ini diwujudkan melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
- Bahwa penerapan prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek seperti pemilu dan pilkada yang demokratis, partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, penguatan lembaga perwakilan, pemberdayaan masyarakat sipil dan media dan penggunaan teknologi digital;
- Bahwa alih-alih kedaulatan rakyat yang menjadi prinsip pelaksanaan demokrasi di Indonesia hari ini, karena legitimasi suara rakyat dikuasai oleh partai politik dan pengambilan keputusan tersentralisasi pada elit partai maka akan memberikan dampak berupa erosi partisipasi politik substansial, apatisme masyarakat terhadap proses politik, legitimasi demokrasi dipertanyakan serta resiko illiberal democracy (demokrasi prosedural tanpa demokrasi substansial). Berdasarkan teori iron law of Oligarchy oleh Robert Michles (1911. Hlm 401), “It is organization which gives birth to dominion of the elected over the electors, of the mandataries over the mandators, of the delegates over the delegators. Who says organization, says oligarchy, who says organization, says oligarchy,” menyatakan dalam organisasi yang bersifat demokratis sekalipun, kekuasaan cenderung terkonsentrasi pada segelintir elite. Lambat laun, semua organisasi termasuk partai politik dan sistem demokrasi akan berkembang menjadi oligarki;
- Bahwa gejala ini terjadi di Indonesia di mana partai politik dikendalikan oleh elite keluarga atau kelompok tertentu, pemilu dijalankan secara formal tapi terbatas pada aktor politik yang sama, sehingga mempersempit partisipasi publik yang berujung pada penguasaan sumber daya dan kebijakan oleh pemerintah;
- Bahwa dalam kondisi politik yang seperti ini, merebaknya saling langgar kewenangan antar lembaga negara yang berimbas kepada terlanggarnya hak-hak konstitusional warga negara semakin masif terjadi. Warga negara yang menjadi korban diabaikan dan permasalahan tidak diselesaikan sebagaimana mestinya. Banyak terjadi pembiaran terhadap sengketa kewenangan sementara rakyat menjadi korban dari kebijakan-kebijakan yang tidak pada tempatnya. Sementara, negara, terutama lembaga negara yang mestinya bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh persoalan kebijakan yang telah dilakukan secara serampangan, tidak pernah bertanggung jawab dan menyederhanakan persoalan;
- Bahwa sebagai negara hukum (rule of law) tidak ada yang lebih tinggi kedudukannya selain hukum itu sendiri. Konstitusi menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pengakuan hukum, jaminan hukum, perlindungan hukum dan kepastian hukum tanpa diskriminasi. Dalam hal penyelenggara negara atau wakil rakyat telah melakukan tindakan yang mengabaikan keselamatan warga negara, melakukan tindakan kekerasan terhadap warga negara di tengah kondisi politik yang transaksional, tentunya hanya lembaga yudisial yang menjadi tempat untuk meminta perlindungan dan kepastian hukum oleh warga negara. Lembaga-lembaga negara yang cenderung oligarki saat ini lebih memilih menyelesaikan sengketa kewenangannya melalui penyelesaian politik. Hal ini tentu semakin memperburuk kondisi pelaksanaan prinsip demokrasi. Pada akhirnya demokrasi berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat berganti menjadi teori demokrasi delegatif yang digambarkan oleh Guillermo O’Donnell di mana demokrasi hanya sebatas pemberian mandat oleh rakyat kepada pemimpin, tetapi setelah itu, pemimpin memiliki kewenangan yang luas untuk membuat keputusan tanpa kontrol dari rakyat atau lembaga lain. Ciri dari teori ini adalah Presiden atau pemimpin partai besar setelah terpilih sering menjalankan pemerintahan dengan sangat dominan yang dibarengi dengan tidak adanya oposisi dan kontrol parlemen semakin membuat terpusatnya keputusan politik;
- Bahwa di tengah ketidakpastian ruang lingkup atau substansi hak asasi, apa saja yang dapat digolongkan sebagai hak-hak alamiah (natural right), hak-hak individu (individual right), hak-hak ekonomi dan sosial yang termasuk hak asasi atau bukan, pandangan Bung Hatta yang disampaikan dalam rapat-rapat BPUPKI lah yang pada akhirnya diterima. Menurut pandangan Bung Hatta, Indonesia merdeka disusun atas dasar kekeluargaan dan juga menolak liberalism-individualisme. Akan tetapi hak-hak asasi tertentu (tidak semua yang dimuat dalam “droits de /’homme et du citoyen”), yaitu hak berapat dan berkumpul, hak menyatakan pendapat, dan beberapa hak lain perlu dimuat dalam Undang-Undang Dasar untuk mencegah kehadiran negara kekuasaan atau negara penindas. Hak asasi dalam konstitusi (constitusional right) yang kemudian dicantumkan dalam Pasal 28 UUD
- Rincian Hak asasi dalam Bab XA UUD 1945 adalah:
Tabel. 1.
Ketentuan Perlindungan Hak Asasi Manusia di dalam UUD NRI 1945
1. Pasal 28A Hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupan 2. Pasal 28B Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah 3. Pasal 28B Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang 4. Pasal 28B Hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi 5. Pasal 28C Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar 6. Pasal 28C Hak mendapatkan pendidikan 7. Pasal 28C Hak memperoleh manfaat dari ilmu dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia 8. Pasal 28C Hak untuk memajukan diri untuk memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun bangsa dan negara 9. Pasal 28D Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum 10. Pasal 28D Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja 11. Pasal 28D Hak warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan 12. Pasal 28E Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya 13. Pasal 28E Hak memilih pendidikan dan pengajaran 14. Pasal 28E Hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat 15. Pasal 28F Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi 16. Pasal 28F Hak memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran media 17. Pasal 28G Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda di bawah kekuasaannya 18. Pasal 28G Hak atas rasa aman 19. Pasal 28G Hak atas perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat 20. Pasal 28G Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia 21. Pasal 28G Hak memperoleh suaka politik dari negara lain 22. Pasal 28H Hak hidup Sejahtera lahir dan bathin 23. Pasal 28H Hak bertempat tinggal 24. Pasal 28H Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat 25. Pasal 28H Hak atas pelayanan kesehatan 26. Pasal 28H Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama demi persamaan dan keadilan 27. Pasal 28H Hak atas jaminan sosial untuk pengembangan diri secara utuh dan bermartabat 28. Pasal 28H Hak mempunyai milik pribadi 29. Pasal 28H Hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang 30. Pasal 28I Hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut 31. Pasal 28I Hak hidup, hak tidak disiksa, hak atas kemerdekaan pikiran dan hati Nurani, hak tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun 32. Pasal 28I Hak bebas dari perlakuan diskriminatif dan hak perlindungan atas perlakuan diskriminatif 33. Pasal 28I Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati - Rincian Hak asasi dalam Bab XA UUD 1945 adalah:
- Bahwa rincian hak asasi dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J memiliki asas untuk mengatur “hak setiap orang” sehingga menjadi penting untuk dimasukkan kedalam ketentuan UUD meskipun sudah diatur juga di dalam ketetapan MPRS No. XVII/MPR/1998 atau UU No. 39 Tahun 1999 dan Universal Declaration of Human Rights, 1948. Pentingnya pengaturan hak setiap orang dalam UUD adalah untuk menjaga “keajeg-an” ketentuan-ketentuan tentang hak asasi agar tidak dengan mudah diatur ulang oleh pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden); agar tidak bisa dijadikan objek judicial review; dan dengan menempatkan hak asasi dalam UUD, maka sama dengan memberikan kedudukan hak asasi sebagai “constitusional rights”. Dengan demikian constitutional right tersebut juga harus ditegakkan dan dilindungi oleh pengadilan kosntitusi in casu Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme constitutional complaint;
- Bahwa sebagai negara demokrasi dengan prinsip kedaulatan rakyat, adalah hak warga negara untuk menuntut perlindungan hukum dari pelbagai program pemerintah yang kemudian berdampak pada terlanggarnya hak-hak konstitusional warga negara, sehingga dalam kondisi tertentu setiap warga negara memiliki kewenangan untuk mengajukan sengketa terhadap kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme constitusional complaint sebagai bentuk pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat;
- Bahwa secara prinsip, pelaksanaan constitutional complaint adalah atribusi dari UUD NRI 1945 kepada Mahkamah untuk memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara, dan memastikan putusan Mahkamah terkait perlindungan hak konstitusional itu dapat dilaksanakan secara konsisten dan dapat dilaksanakan;
- Bahwa di dalam pelaksanaan kewenangan penyelesaian sengketa kewenangan lemabaga negara, selama ini Mahkamah sesungguhnya sudah melaksanakan kewenangan yang bersifat kongkrit, untuk menjawab dan memutus permasalahan kewenangan yang terjadi antar dua lembaga negara. Oleh sebab itu, untuk lebih dalam dan mencapai signifikansi dari kewenangan ini, Mahkamah perlu memberikan kesempatan kepada warga negara untuk bisa mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara, ketika kewenangan tersebut telah secara faktual dan spesifik menimbulkan kerugian konstitusional kepada warga negara.
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil diatas, maka seharusnya warga negara juga harus memiliki hak untuk dapat mengajukan sengketa terhadap kewenangan lembaga negara (vide Pasal 10 ayat (1) huruf b) yang kemudian dibatasi subjek pemohonnya dalam Pasal 61 ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon hanyalah antar lembaga negara saja, sejatinya telah membatasi hak warga negara untuk dapat memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya. Dan sekalipun lembaga negara yang bersangkutan maju untuk menyengketakan kewenangan tersebut, tetap saja tidak dapat dianggap mewakili Masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak konstitutionalnya yang telah dilanggar oleh negara.
- Penerapan Constitutional complaint di beberapa Negara Negara Federal Jerman
- Bahwa kewenangan constitutional complaint didasarkan pada Pasal 93 ayat (1) No.4a Grundgesetz-GG 1949 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (Bundesverfassungsgerichtsgesetz-BVerfG). Jerman sendiri menafsirkan bahwa constitutional complaint adalah sebagai upaya hukum luar biasa yang memungkinkan setiap orang baik individu, badan hukum atau badan publik tertentu untuk mengajukan gugatan langsung ke BVerfG yang menganggap hak-hak dasarnya yang dijamin dalam undang-undang dasar telah dilanggar oleh tindakan suatu lembaga negara atau otoritas publik;
- Bahwa yang dimaksud dengan tindakan dari otoritas publik tersebut adalah Putusan Pengadilan, keputusan adminsitratig dan Undang- Undang. Adapun syarat utama dari constitutional complaint tersebut adalah adanya dugaan dari pelanggaran hak-hak dasar yang dijamin dalam undang-undang dasar/Grundgesetz seperti kebebasan beragama, kebebasan berkespresi, hak atas kehidupan dan integritas fisik, kesetaraan di hadapan hukum, hak atas peradilan yang adil dan beberapa lainnya;
Bahwa setiap warga Jerman dapat mengajukan constitutional complaint dengan menyatakan bahwa hak fundamentalnya telah dilanggar, terutama berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4), Pasal 33, Pasal 38, Pasal 101, Pasal 103, dan Pasal 104 UUD Jerman (Grundgesetz-GG). Pelanggaran hak fundamental itu dilakukan oleh otoritas public menurut Pasal 94 ayat (1) angka 4a GG.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Federal Jerman cukup berbeda dengan konteks Indonesia yang belum menerapkan ini secara tepat. Bahwa MK Jerman dapat menyatakan suatu Tindakan dari otoritas public tertentu sebagai tindakan yang inkonstitusional, menyatakan suatu undang-undang tidak berlaku, atau membatalkan putusan pengadilan yang inkonstitusional dan meminta pengadilan yang berwenang menyidangkannya kembali (www.bundesverfassungsgericht.de). Pada intinya sepanjang terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Lembaga negara yang kewenangan berasal-muasal dari UUD 1945 maka MK seharusnya berwenang untuk mengadilinya.
Namun, dalam penerapannya, Jerman mengenal prinsip Exhaustion of Legal Remedies, yang di mana constitutional complaint pada umumnya hanya dapat diajukan setelah semua upaya hukum biasa di pengadilan telah habis ditempuh. Prinsip ini memastikan bahwa BVerfG (Mahkamah Konstitusi Federal Jerman) bertindak sebagai pengadilan terakhir dan tidak mengganggu alur peradilan biasa. Pengecualian terhadap prinsip ini dimungkin terjadi dalam kasus-kasus luar biasa dan apabila ditemukan upaya hukum biasa tidak berjalan secara efektif;
- Bahwa constitutional complaint memainkan peranan yang penting dan krusial dalam sistem hukum Jerman sebab:
- Merupakan bentuk perlindungan hak-hak dasar warga negara
Dianggap sebagai instrument hukum dalam hal perlindungan hak-hak dasar warga negara yang paling efektif, memungkinkan bagi setiap warga negara untuk langsung menggugat tindakan negara, termasuk putusan pengadilan yang melanggar konstitusi; - Merupakan bentuk pengawasan kekuasaan kehakiman
Meskipun BverfG berbeda dengan badan kekuasaan kehakiman/peradilan biasa, namun melalui Verfassungberchwerde, putusan pengadilan biasa dapat dibatalkan jika BverfG menilai bahwa putusan tersebut melanggar konstitusi; - Perkembangan hukum konstitusi
Kasus -kasus constitutional complaint seringkali menjadi sarana bagi BverfG untuk mengembangkan dan menafsirkan secara mendalam makna dan ruang lingkup hak-hak dasar dalam konteks sosial dan teknologi; - Supremasi Konstitusi
Hadirnya Constitutional complaint menjamin bahwa penyelenggara negara dalam penyelenggaraan negara termasuk legislative, eksekutif dan yudikatif wajib tunduk kepada undang-undang dasar;
- Merupakan bentuk perlindungan hak-hak dasar warga negara
- Bahwa kasus constitutional complaint yang sangat terkenal di Jerman adalah putusan mengenai penyensoran film (Luth Case) pada tahun 1958. Kasus ini memiliki peran penting bagi Jerman karena merupakan kasus pertama dimana Mahkamah Konstitusi Federal Jerman secara tegas menetapkan doktrin Drittwirkung (efek pihak ketiga) dari hak-hak dasar warga negara;
Kasus ini bermula saat seorang strudara film Jerman pada tahun 1950 yaitu Veit Harlan yang menyutradarai sebuah film yang diduga merupakan bentuk dari propaganda Nazi. Erith Luth secara public meyerukan kepada masyarakat untuk memboikot film tersebut dengan alasan bahwa Harlan tidak pantas dihormati di era Jerman pasca keruntuhan Nazi. Sang sutradara mengajukan gugatan terhadap Luth di pengadilan perdata biasa Jerman dan menuduh Luth melanggar etika bisnis dan hukum persaingan tidak sehat karena seruan boikotnya. Pengadilan perdata akhirnya memenangkan Harlan dan memutus bahwa Luth melanggar good morals (gute Sitten) dalam persidangan;
Luth akhirnya mengajukan constitutional complaint ke BverfG dengan alasan bahwa putusan pengadilan perdata tersebut telah melanggar hak konstitusinya atas kebebasan berekspresi sebagai yang dijamin di dalam Pasal 5 ayat (1) Grundgesetz;
Putusan dari BverfG mengukuhkan bahwa putusan pengadilan biasa dapat menjadi objek dari constitutional complaint jika putusan tersebut terbukti melanggar hak-hak dasar warga negara. BverfG juga menetapkan bahwa hak-hak dasar, meskipun ditujukan untuk mengikat negara terhadap warga negaranya, juga memiliki efek tidak langsung pada hubungan hukum privat (antar warga negara dengan warga negara). Dengan begitu, Sebagai contoh seperti hukum persaingan usaha, harus dapat menafsirkan hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam konstitusi. Di dalam kasus Luth, pengadilan dianggap gagal untuk menyeimbangkan hak atas kebebasan berekspresi dengan perlindungan komersial produser film sehingga melanggar konstitusi; Negara Perancis
- Bahwa di Perancis mekanisme yang dianggap sama dengan constitutional complaint adalah dikenal dengan nama Question Prioritaire de Constitutionalite (QPC) yang secara terjemahan berarti Pertanyaan Prioritas Konstitusionlitas. QPC diperkenalkan pertama sekali pada tahun 2008 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2010. Mekanisme ini menambahkan control konstitusional a posteriori untuk melengkapi sistem Perancis yang sebelumnya hanya mengenal konstrol konstitusional a priori oleh Conseil Constitutionnel (Dewan Konstitusi). Di dalam Pasal 61-1 Kontstitusi Perancis 1958 dinyatakan bahwa: Apabila pada saat persidangan sedang berlangsung di hadapan suatu yurisdiksi, diajukan bahwa suatu ketentuan legislatif melanggar hak dan kebebasan yang dijamin oleh Konstitusi, Conseil Constitutionnel dapat diserahkan hal tersebut;
- Bahwa adapun alur yang diterapkan di Perancis sebelum menempuh kepada QPC adalah melewati proses tahapan yang dikenal dengan double filter system. Yaitu, QPC harus diajukan sebagai pertanyaan insidentil di hadapan pengadilan baik umum dan pengadilan administratif. Pengadilan kemudian memeriksa apakah ketentuan undang-undang yang dipersoalan berlaku untuk litigasi yang bersangkutan, apakah ketentuan tersebut belum pernah dinyatakan konstitusional oleh Conseil Constitutionnel dan terakhir apakah pertanyaan yang diajukan memiliki perbedaan karakter yang serius atau baru;
Jika ketiga prasyarat tersebut terpenuhi, pengadilan akan menangguhkan proses dan meneruskan pertanyaan tersebut ke salah satu dari dua Mahkamah Agung Perancis. Pertanyaan konstitusionalitas itu kemudian diteruskan kepada salah satu dari dua lembaga tinggi tergantung dari jenis perkara. Pertama, ke Cour de Cassation (Mahkamah Kasasi) untuk kasus peradilan umum, kedua, ke Conseil d’Etat (Dewan Negara) untuk kasus peradilan administratif;
Dalam waktu tiga bulan, Conseil Constitutionnel harus memberikan putusan setelah menerima rujukan perkara yang diajukan. Jika ketentuan undang-undang tersebut dinyatakan inkonstitusional, konsekuensinya adalah abrogasi (abrogation) atau pencabutan ketentuan undang-undang tersebut dan sifat dari putusan ini final dan mengikat bagi semua pihak (erga omnes);
Berbeda dengan Jerman, Conseil Constitutionnel di Perancis menyatakan bahwa pemohon dalam perkara tersebut adalah warga negara dan yang menjadi objek gugatan adalah ketentuan legislative atau Undang-Undang yang berlaku. Jerman sendiri, pemohon dari perkara constitutional complaint adalah warga negara dan/atau bukan warga negara namun mengalami kerugian konstituonal, sedangkan objek dari gugatannya adalah merupakan tindakan penyelenggara negara;
Amerika Serikat
- Bahwa pada dasarnya Amerika Serikat tidak memiliki Mahkamah Konstitusi dalam sistem peradilannya. Meskipun demikian, perlindungan hak-hak konstitusional waga negaranya dipegang oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court of The United State-SCOTUS). Kasus yang paling terkenal adalah putusan Marbury v. Madison (1803). Putusan hakim John Marshall kala itu menjadi monumental dan menandai sejarah baru bagi sistem peradilan Amerika Serikat yang melahirkan mekanisme judicial review dan constitutional review untuk pertama kalinya;
- Bahwa Sejarah terbentuknya mekanisme judicial review pada dasarnya terjadinya sengketa kewenangan. Bahwa pelantikan beberapa hakim pada Tengah malam menjelang pemerintahan presiden baru di Amerika pada 1801-an oleh Presiden demisioner ketika itu yaitu Presiden John Adams. Namun Menteri Sekretaris Negara James Madison dari pemerintahan baru Presiden Thomas Jefferson menolak melantik hakim- hakim baru tersebut karena diduga kepentingan politik. Salah satu hakim yang gagal dilantik William Marbury mengajukan complaint atau sengketa kewenangan lembaga negara dengan meminta Mahkamah Agung memerintahkan (writ of mandamus/perintah pengadilan) Presiden yang baru dilantik untuk melaksanakan pelantikan. Sengketa kewenangan itu malah menghapus kewenangan MA Amerika terkait writ of mandamus itu karena hanya ada di dalam undang-undang, tidak terdapat dalam konstitusi. Dengan demikian pada awalnya kewenangan judicial review terjadi karena pelaksanaan konsep constitutional complaint berupa sengketa kewenangan Lembaga negara [Feri Amsari, Wawancara dalam Diskusi Tertutup Themis Indonesia Law Firm, Constitutional complaint dalam SKLN, Bukan dalam Pengujian Undang-Undang, 20 Oktober 2025];
- Bahwa dalam perkermbangannya, warga negara yang hak konstitusionalnya dilanggar mengajukan tuntutan bukan sebagai constitutional complaint yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari perkara konkrit (perdata atau pidana) yang dianggap/diduga terjadi pelanggaran hak-hak konstitusionalnya. Warga negara dapat memulai gugatan di pengadilan tingkat pertama (district court) dengan menguji tindakan pemerintah yang melanggar hak-hak mereka yang dijamin dalam Konstitusi AS (Amandeman I-X/ Bill of Rights, Amandemen XIV/Due Process dan Equal Protection);
Judicial review di Amerika Serikat mempersyaratkan bahwa seorang pemohon harus benar-benar mengalami kerugian yang sifatnya konkrit dan nyata akibat dari tindakan pemerintah, dan kerugian tersebut hanya dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan. Adapun upaya akhir dari warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar adalah dengan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung AS untuk meninjau putusan pengadilan melalui writ of certiorari. Putusan Mahkamah Agung biasanya memilih kasus yang akan diperiksanya yang biasanya memiliki perhatan khusus dan berpengaruh secara nasional dengan melibatkan federal question;
Austria
- Bahwa Mahkamah Konstitusi Austria, Verfassungsgerichtshof der Republik Osterreich (VfGH)) didirikan dengan bantuan Hans Kelsen pada tahun 1920, dan oleh karena itu sering juga disebut VfGH model Kelsen atau pengadilan Kelsen. Constitutional complaint di BfGH, berbeda dengan Mahmmakah Konstitusi Jerman yang dapat menyasar semua tindakan penyelenggara negara, di Austria, objek utama pengaduan warga individu adalah keputusan administrasi (Bescheid) yang sifatnya telah final;
Mekanisme yang setara dengan constitutional complaint di Austria dikenal sebagai Individual Application atau Bescheidbeswerde (gugatan terhadap keputusan administrasi/tata usaha negara) yang berbasis pada Pasal 144 Konstitusi Federal Austria (B-VG);
- Bahwa di Austria, warga negara dapat mengajukan permohonan ke VfGH apabila merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh keputusan akhir dari pejabat tata usaha negara. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan bahwa keputusan tata usaha negara tersebut melanggar hak konstitusional si pemohon, dan seringkali karena dasar hukumnya (undang-undang dianggap tidak konstitusional atau karena keputusan itu sendiri melanggar hak-hak dasar warga negara);
Kemiripan constitutional complaint yang terjadi di Austria dengan Jerman adalah bahwa warga negara hanya dapat mengajukan permohonan VfGH setelah semua upaya hukum telah habis ditempuh (exhaustion of remedies), dan perkaranya telah diputus oleh pengadilan tata usaha/administrasi tertinggi (Bundesverwaltungsgeriht atau Verwaltungsgerichtshof);
- Bahwa hasil dari putusan constitutional complaint oleh VfGH memiliki dua kemungkinan, yaitu
- Pembatalan Keputusan.
VfGH akan membatalkan (aufheben) keputusan adminsitratif yang menjadi objek gugatan;
- Inisiasi Normenkontrolle (pengujian norma).
Jika VfGH menyimpulkan bahwa pelanggaran hak konstitusional tersebut disebabkan oleh undang-undang (norma hukum) yang mendasari keputusan itu, maka VfGH dapat memulai sendiri proses pengujian konstitusionalitas undang-undang (Gesetzesprufungsverfahren);
- Bahwa selain dengan Bescheidbeswerde (keputusan administrasi/tata usaha negara), VfGH juga memiliki mekanisme yang sangat mirip dengan abstract review yang dapat dimohonkan oleh individu warga negara. Permohonan ini langsung ditujukan untuk menantang konstitusionalitas suatu undang-undang atau peraturan yang telah merugikan pemohon secara langsung dan nyata tanpa memerlukan terlebih dahulu adanya suatu keputusan pejabat tata usaha negara. Mekanisme ini hanya dapat digunakan apabila undang-undang tersebut tidak memungkinkan atau memberikan pilihan upaya hukum lain yang dapat menghasilkan putusan pengadilan tata usaha negara sehingga permohonan/gugatan tata usaha negara biasa tidak mungkin dilakukan.
- Konsep Dasar Constitutional complaint adalah Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang Dapat Diaktifkan dengan Memberikan Tafsir Terhadap Pasal 10 ayat (1) huruf b.
- Bahwa gagasan constitutional complaint bermula dari pelaksanaan sengketa kewenangan lembaga negara sebagaimana dalam kasus Marbury vs Madison. Kasus itu berbicara apakah lembaga negara tertentu (dalam hal ini Presiden) harus melaksanakan kewenangannya atau tidak. Mahkamah Agung Amerika kemudian mengadili perkara itu dengan pandangan bahwa setiap lembaga negara harus menjalankan kewenangannya berdasarkan konstitusi. Sepanjang SKLN di MK RI dijalankan untuk memastikan terlaksananya kewenangan konstitusional dari lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD dan berkaitan dengan perlindungan hak-hak fundamental warga negara dalam konstitusi maka dengan sendirinya pelaksanaan SKLN merupakan constitutional complaint itu sendiri;
- Bahwa jika kita melihat Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 telah jelas wewenang MK adalah: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Maka dapat diketahui jika salah satu tugas Mahkamah Konstitusi adalah sebagai pengadil sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;”
- Bahwa Pasal tersebut kemudian juga kembali di sebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, yang di mana berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- Bahwa kemudian dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, juga menjelaskan yang pada pokoknya Pemohon haruslah merupakan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 atau selengkapnya berbunyi: “Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan;”
- Bahwa pengartian atau penafsiran yang diberikan oleh Pasal 61 ayat (1) tersebut, sejatinya telah mengubah pemaknaan terhadap Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang Kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Perubahan tersebut dapat dilihat karena dengan adanya pasal tersebut, pemaknaan terhadap frasa “sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945” berubah menjadi “sengketa kewenangan antar Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;”
- Bahwa dengan penjelasan subjek Pemohon yang dapat mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara, maka sejatinya telah membatasi subjek pemohon yang dapat menjadi pemohon dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 (Pasal 10 ayat (1) huruf b) in casu hanya lembaga negara saja;
- Bahwa terhadap hal tersebut seharusnya tidak ditafsirkan dengan memberikan pembatasan terhadap subjek Pemohon, karena frasa “kewenangannya” dalam Pasal 24C UUD 1945 dan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, haruslah diartikan sebagai kewenangan yang dimiliki oleh masing- masing lembaga negara selama memang diatur oleh UUD 1945, bukan diartikan sebagai “hanya lembaga negara yang kewenangannya tercantum dalam UUD 1945 yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon. Artinya frasa “kewenangannya” seharusnya bukan dijadikan sebagai pembatas subjek pemohon, melainkan harus diartikan jika permohonan sengketa kewenangan lembaga negara bisa diajukan oleh pihak-pihak yang dirugikan hak konstitusionalnya kepada lembaga negara selama kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
- Bahwa dengan adanya pembatasan subjek Pemohon dalam Pasal 61 ayat (1) yang kemudian berdampak pada penafsiran Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, sejatinya telah menutup ruang penegakan hak-hak konstitusional yang mungkin saja dapat dilakukan dengan mekanisme constitutional complaint yang di mana seharusnya subjek Pemohon dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, disamakan dengan subjek yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon dalam hal Pengujian Undang-Undang (PUU), terlebih frasa “antar” dalam sengketa kewenangan lembaga negara tidaklah pernah muncul dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 maupun pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020;
- Bahwa karena itu menurut Para Pemohon Pasal 10 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, yang berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 Haruslah dimaknai jika perkara sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 merupakan sengketa terhadap lembaga negara yang dapat diajukan oleh pertama, perorangan warga negara Indonesia; kedua, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; ketiga, badan hukum publik atau privat; dan keempat, lembaga negara, selama hak-hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945 dilanggar oleh lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
- Bahwa dengan adanya tafsiran tersebut, menurut Para Pemohon maka gagasan constitutional complaint dapat dihidupkan di Indonesia. Gagasan untuk memunculkan constitutional complaint di Indonesia dengan meminta penambahan subjek Pemohon dalam Pasal 61 ayat (1) yang diharapkan berdampak pada penafsiran terhadap Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, merupakan suatu gagasan yang baru Para Pemohon sadari setelah membaca pelbagai buku constitutional complaint yang ada di Indonesia seperti buku Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L., dll. Dalam konsep yang dipaparkan oleh guru-guru besar tersebut sejatinya belum memiliki formulasi yang tepat untuk memunculkan constitutional complaint jika disandingkan dengan situasi Indonesia saat ini, dalam buku-buku tersebut cara memunculkan constitutional complaint hanyalah melalui dua cara yaitu merubah UUD 1945 atau melakukan revisi UU MK. Namun sebagaimana yang telah Para Pemohon jelaskan pada sub bab awal pokok permohonan, bahwa Indonesia saat ini hadir sebagai negara tanpa oposan, sehingga ide berharap kepada pembentuk UU untuk memunculkan konsep constitutional complaint yang di mana nantinya akan membuka pintu untuk dapat mempermasalahkan kebijakan penguasa yang melanggar hak konstitusional warga negara sangat menjadi tidak masuk akal. Sehingga terhadap kondisi yang demikian Para Pemohon menilai memunculkan konsep constitutional complaint dengan membuka ruang yang dapat menjadi subjek Pemohon dalam Pasal 61 ayat (1) yang nantinya akan berdampak pada penafsiran terhadap Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, menjadi salah satu opsi dan bentuk ikhtiar Para Pemohon dalam membantu penegakkan hak-hak konstitusional warga negara yang dilanggar oleh penguasa;
- Bahwa Para Pemohon juga menyadari jika konsep Pengujian Undang- Undang di Indonesia setengah jiwanya telah mengakomodir keberadaan constitutional complaint yang dapat dilihat dari keharusan adanya causal verband atau hubungan sebab akibat dalam menjelaskan kerugian Pemohon di bagian legal standing dalam Perkara PUU. Dengan demikian Para Pemohon juga menyadari jika seharusnya ada tindakan dari Pemerintah yang kemudian melanggar Hak Konstitusional yang dimiliki oleh warga negara, maka seharusnya orang yang terlanggar hak konstitusionalnya dapat saja mengajukan Pengujian Undang-Undang yang menjadi dasar dilakukannya tindakan pemerintah tersebut sehingga jikalau dikabulkan maka tindakan pemerintah tersebut akan inkonstitusional dan hak konstitusional warga negara akan tetap terjaga;
- Bahwa terhadap hal-hal yang Para Pemohon kemukakan dalam poin di atas sejatinya akan menimbulkan beberapa pertanyaan apabila dihubungkan dengan contoh kasus Fadli Zon dan juga Program MBG, pertanyaan itu muncul karena tidak ada undang-undang yang kemudian dapat diajukan untuk diuji konstitusionalitas normanya terhadap tindakan Fadli Zon untuk mengubah sejarah dan juga tindakan dijalankannya Program MBG. Sehingga pertanyaan konstitusionalnya adalah “harus melalui mekanisme apa warga negara mencari keadilan konstitusional? PTUN? JR ke MA? Keduanya mungkin saja dapat dilakukan, namun yang kemudian menjadi perhatian adalah kedua lembaga tersebut tidak dapat mengadili sampai ke tingkat konstitusi, hanya sampai di tingkat undang- undang saja, sehingga kembali ke pertanyaan pertama, ke mana warga negara harus mencari perlindungan terhadap hak konstitusionalnya yang kemudian dilanggar oleh negara in casu Pemerintah baik melalui program pemerintah maupun tindakan/kebijakan pemerintah?”
- Bahwa mungkin hal tersebutlah yang kemudian harus kembali dipikirkan oleh Majelis Hakim Konstitusi untuk keluar dari pembatasan subjek Pemohon dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020, sehingga masyarakat yang kemudian terlanggar hak konstitusionalnya dari tindakan pemerintah yang tidak memiliki dasar undang-undang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon melalui mekanisme constitutional complaint yang terakomodir dalam sengketa kewenangan lembaga negara;
- Bahwa berdasarkan paparan dalil-dalil di atas, maka Para Pemohon dalam hal ini telah mengalami kerugian secara langsung dengan dibatasinya subjek pemohon yang dapat mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Hal ini didasari karena acap kali kebijakan pemerintah justru melanggar hak-hak konstitusional warga negara yang telah dijamin dalam UUD 1945. Contoh kecil yang nantinya juga akan dijabarkan di bawah adalah mengenai penyampaian pernyataan oleh Menteri Kebudayaan yaitu Fadli Zon mengenai penyangkalan terhadap kasus perkosaan tahun 1998; (Bukti P-10)
- Bahwa pernyataan tersebut sejatinya bukanlah wewenang daripada Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan, melainkan hal tersebut adalah wewenang dari Komnas HAM untuk mengatakan ada atau tidaknya sebuah kasus pelanggaran HAM. Walaupun hal ini kemudian disangkal dengan mengatakan bahwa pernyataan tersebut adalah bersifat pribadi (bukan sebagai menteri kebudayaan), namun tetap saja ketika berbicara di publik maka jabatan seorang menteri akan tetap melekat padanya dan tidak dapat dilepaskan begitu saja;
- Bahwa dengan demikian, Pemohon I yang dahulu merupakan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) 1998 dan Mantan Wakil Ketua II Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pemohon III yang dahulu menjadi pendamping korban pemerkosaan massal 1998, sejatinya dan seharusnya dapat melakukan sengketa kewenangan terhadap lembaga negara tersebut in casu Kementerian Kebudayaan sebagai warga negara yang memiliki kepentingan langsung atas permasalahan tersebut. Namun dikarenakan pembatasan subjek Pemohon dalam Pasal 61 ayat (1) berdampak terhadap penafsiran Pasal 10 ayat (1) huruf b, maka Para Pemohon menjadi kehilangan haknya untuk bisa memperjuangkan hak-hak asasi warga negara yang tercantum dalam Konstitusi yang kemudian telah dilanggar oleh negara dan sekarang juga ingin dihilangkan oleh negara melalui penulisan ulang sejarah;
- Bahwa oleh karena itu Para Pemohon merasa dengan pembatasan subjek Pemohon dalam Pasal 61 ayat (1) yang kemudian berdampak terhadap penafsiran Pasal 10 ayat (1) huruf b, telah melanggar hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana yang sudah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;
- Bahwa dengan demikian, pembatasan subjek Pemohon dalam Pasal 61 ayat (1) yang berdampak terhadap penafsiran Pasal 10 ayat (1) huruf b telah secara jelas menutup jalur constitutional complaint melalui mekanisme sengketa kewenangan lembaga negara yang seharusnya dapat Para Pemohon tempuh guna mendapatkan kepastian hukum dalam pelbagai upaya advokasi untuk menegakkan hak asasi manusia.
- Urgensi Keberadaan Constitutional complaint, Penerapannya, serta Batas Perbedaannya dengan Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia
- Bahwa sebelum masuk ke dalam dalil pokok mengenai urgensi keberadaan constitutional complaint, penerapan, dan batas perbedaannya dengan PTUN, perlu rasanya Para Pemohon untuk menjabarkan ulang bahwa Mahkamah Konstitusi pernah mengeluarkan Putusan yang memiliki dampak pada bertambahnya wewenang Mahkamah Konstitusi itu sendiri, selengkapnya sebagai berikut:
Tabel. 2. Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi
yang Menambah Wewenangnya Sendiri- Bahwa dari tabel di atas dapat dilihat bahwa Mahkamah beberapa kali pernah menambah kewenangannya dan juga berposisi sebagai positif legislator di dalam Putusannya. Namun demikian, Para Pemohon perlu menegaskan ulang bahwasanya Permohonan a quo tidak ditujukan untuk menambah kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan melaksanakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa kewenangan lembaga negara sesuai dengan khittahnya;
- Bahwa jika dilihat dalam Buku VI Naskah Pembahasan Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan periode 1999-2000 tentang mana dijelaskan dalam buku tersebut bahwa hampir seluruh fraksi yang hadir kala itu menyampaikan pendapat mengenai kewenangan MK terkhusus SKLN dengan mencantumkan frasa “antar lembaga negara” namun dalam rumusan final Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945, wewenang Mahkamah Konstitusi terkhusus pada bagian SKLN tidak mencantumkan frasa “antar lembaga”. (Buku VI Naskah Pembahasan Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan periode 1999- 2000 tentang Kekuasaan Kehakiman, hlm. 592-594). Dengan rumusan final yang tidak mencantumkan frasa “antar lembaga” maka sudah seharusnya pemaknaan Pasal 61 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional selama tidak dimaknai jika permohonan sengketa kewenangan lembaga negara bisa diajukan oleh pihak-pihak yang dirugikan hak konstitusionalnya kepada lembaga negara selama kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
- Bahwa persoalan mengenai keberadaan constitutional complaint sebelumnya sudah pernah muncul dalam dissenting opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan dan Soedarsono dalam Putusan No. 001/PUU-IV/2006 yang pada pokoknya menyatakan bahwa seharusnya Mahkamah berwenang mengadili perkara ini, namun seyogyanya Mahkamah tidak menilai substansi putusan MA Nomor 01 PK/PILKADA/2005 akan tetapi Mahkamah harus memeriksa dan mengadili apakah dalam putusan MA a quo terdapat pelanggaran hak konstitusional seseorang warga negara in casu pelanggaran hak konstitusional; (vide Putusan MK No. 001/PUU-IV/2006, hlm. 73.)
- Bahwa sebagaimana yang sudah dijelaskan pada sub-bagian III alasan permohonan Para Pemohon sebelumnya, bahwa keberadaan constitutional complaint di masa sekarang sudah sangat diperlukan keberadaannya, hal itu tercermin dari maraknya pelanggaran hak asasi manusia (hak konstitusional) yang disebabkan oleh berbagai macam program pemerintah yang dilaksanakan tanpa adanya dasar hukum yang kuat, sedangkan lembaga kehakiman yang memiliki wewenang untuk menilai hingga tingkat konstitusi hanyalah Mahkamah Konstitusi itu sendiri;
Adapun contoh program-program yang kemudian Para Pemohon permasalahkan adalah program makan bergizi gratis (MBG) dan rencana untuk mengubah sejarah mengenai pemerkosaan massal 1998 oleh Menteri Kebudayaan in casu Fadli Zon;
- Bahwa dengan tidak dibentuknya aturan setingkat undang-undang yang kemudian mengatur mengenai dasar hukum kebijakan yang akan dibentuk, tentu saja berdampak kepada kepastian hukum yang harusnya dapat diterima oleh masyarakat sebagai pihak yang menjalankan program tersebut terutama jika dalam berjalannya program tersebut terjadi pelanggaran hak konstitusional. Dengan tidak diaturnya melalui sebuah undang-undang, masyarakat menjadi tidak dapat memperjuangkan hak konstitusionalnya yang sudah diberikan oleh UUD 1945;
- Bahwa constitutional right atau hak konstitusional tentunya sama-sama diketahui jika tidak dapat dipersamakan dengan legal right atau hak yang timbul berdasarkan jaminan sebuah undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Sehingga dengan demikian penegakan terhadap hak konstitusional warga negara tentunya juga tidak dapat dipersamakan dengan penegakan terhadap legal right yang dapat ditempuh melalui mekanisme lain misalnya seperti citizen lawsuit ataupun PTUN;
- Bahwa menurut hemat Para Pemohon, klasifikasi perkara yang kemudian dapat diajukan sebagai perkara constitutional complaint melalui mekanisme sengketa kewenangan lembaga negara harus dibatasi dengan batasan apabila sebuah beschikking kemudian langsung melanggar hak konstitusional warga negara, sebagai contoh dalam kasus rencana penulisan ulang sejarah oleh Kementerian Kebudayaan yang kemudian diduga akan menghapuskan sejarah mengenai pemerkosaan massal 1998, dalam hal tersebut jelas kiranya bahwa kebijakan penulisan ulang sejarah tersebut melanggar Pasal 28I ayat (4) karena dengan dilaksanakannya kebijakan tersebut, Negara in casu Pemerintah nyata- nyata telah abai terhadap perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia;
Contoh lain dalam kasus makan bergizi gratis, selain permasalahan tidak adanya dasar hukum setingkat undang-undang yang mempersulit warga negara untuk mencari keadilan konstitusional melalui mekanisme Pengujian Undang-Undang, Kebijakan ini juga secara langsung dan jelas “ceto welo-welo” menabrak ketentuan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Dengan maraknya kasus keracunan bahkan diduga hingga ada yang meninggal dunia, maka jelas program atau kebijakan tersebut telah merebut kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang seorang anak;
Contoh terakhir yang tidak kalah menarik adalah kebijakan program sekolah rakyat, terlepas kebijakan tersebut dibentuk dengan dasar Inpres No. 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang kemudian ditindaklanjuti dengan dibentuknya Permensos No. 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat, dengan didasarinya program tersebut kepada Inpres dan Permensos, tentu saja berakibat menjadi tidak dapat ditempuhnya mekanisme PUU untuk mencari keadilan konstitusional. Selain itu, permasalahan lain yang timbul adalah munculnya stigma “sekolah untuk rakyat miskin dan kurang pintar,” stigma ini muncul karena disisi lain Presiden juga membentuk sebuah sekolah unggulan garuda. Dengan demikian kebijakan tersebut juga sejatinya telah menabrak Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 karena setiap anak harusnya bebas dari diskriminasi termasuk dalam hal pendidikannya; Bahwa dengan demikian Para Pemohon berpendapat jika sebuah beschikking yang dapat dikategorikan sebagai objek constitutional complaint melalui sengketa kewenangan lembaga negara merupakan beschikking yang kemudian secara langsung menabrak hak asasi (hak konstitusional) warga negara.
- Bahwa Para Pemohon juga menemukan lampiran berkas persidangan pembahasan perubahan pertama UU No. 24 Tahun 2003 menuju UU No. 8 Tahun 2011. Dalam berkas tersebut pembahasan mengenai constitutional complaint sejatinya sudah dimulai oleh DPR namun nyata- nyata mendapatkan beberapa penolakan termasuk oleh Mahkamah Agung yang kala itu diwakili oleh Prof. Gani. Mahkamah Agung berpendapat bahwa keberadaan constitutional complaint di Mahkamah Konstitusi akan bertabrakan dengan kewenangan Mahkamah Agung dalam melakukan judicial review produk hukum di bawah undang-undang terhadap undang-undang serta bertentangan dengan konstitusi karena kewenangan tersebut tidak diatur dalam UUD 1945; (Bukti P-14)
Terhadap hal tersebut Para Pemohon juga berpendapat dalam hal penambahan kewenangan hal tersebut sah-sah saja dikatakan bertentangan dengan konstitusi karena tidak diatur dalam UUD 1945, namun pemikiran yang demikian sejatinya dapat ditafsirkan ingin mengatakan bahwa “cantumkan dulu dalam UUD 1945 barulah dapat di akomodir dalam Undang-Undang.” Hal yang demikian tidaklah kemudian dapat dibenarkan, karena penambahan wewenang dengan mengubah konstitusi juga dapat menyebabkan konstitusi menjadi mudah untuk kemudian “diotak-atik” kembali, padahal masih banyak cara lain untuk memunculkan constitutional complaint dalam penegakan hak konstitusional warga negara di Indonesia, sehingga menurut hemat Para Pemohon pendapat Mahkamah Agung kala itu tidak tepat karena tidak semua masalah solusinya adalah dengan mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Bahwa selain itu pendapat Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa kemunculan constitutional complaint dalam wewenang MK akan mereduksi kewenangan MA dalam melakukan judicial review peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang juga tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut dikarenakan sekalipun sebuah aturan dinyatakan bertentangan dengan sebuah undang-undang, tidak serta merta kemudian merehabilitasi hak konstitusi warga negara yang sudah dilanggar oleh pemerintah, dan yang paling terpenting Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan menilai hingga titik konstitusi, karena itulah diperlukan kehadiran Mahkamah Konstitusi untuk melindungi segenap hak konstitusi warga negara;
Bahwa dengan demikian, memunculkan ide constitutional complaint melalui penambahan subjek pemohon dalam mekanisme sengketa kewenangan lembaga negara menjadi sebuah ide yang dirasa cukup untuk dapat menghidupkan constitutional complaint di Indonesia, tidak menambah wewenang, namun mengembalikan penafsiran sengketa kewenangan lembaga negara sebagaimana mestinya.
- Bahwa Lindsey, Tim, dan Simon Butt dalam bukunya yang berjudul Indonesian Law menyatakan: While the Court has been pushing the boundaries of its jurisdiction in these conditional decisions, it appears to have unnecessarily restricted itself in other respects. Perhaps most fundamental is that, with few exceptions, the Court gives its decisions only prospective effect. In other words, if the Court decides that a statute breaches the Constitution and declares that statute to be invalid, the statute will only be invalid from the moment the Court finishes reading its decision. Any action taken under the statute between its enactment and its invalidation is not affected by the declaration of invalidity and therefore remains legal. Artinya Meskipun Mahkamah telah memperluas batas- batas kewenangannya dalam putusan-putusan bersyarat ini, tampaknya Mahkamah telah membatasi dirinya secara tidak perlu dalam hal-hal lain. Yang paling mendasar adalah bahwa, dengan sedikit pengecualian, Mahkamah hanya memberikan efek prospektif pada putusannya. Dengan kata lain, jika Mahkamah memutuskan bahwa suatu undang-undang bertentangan dengan Konstitusi dan menyatakan undang-undang tersebut tidak sah, undang-undang tersebut hanya akan menjadi tidak sah mulai saat Mahkamah selesai membacakan putusannya. Setiap tindakan yang diambil berdasarkan undang-undang tersebut antara saat undang- undang tersebut disahkan dan saat dinyatakan tidak sah tidak terpengaruh oleh pernyataan ketidakabsahan tersebut dan oleh karena itu tetap sah. (Butt, Simon dan Tim Lindsey, 2018, “Indonesian Law”, USA: Oxford University Press, hlm. 107.)
- Bahwa jika merujuk pada pendapat beberapa Ahli diatas, maka dapat diketahui bahwa sifat dari Putusan Mahkamah Konstitusi adalah prospektif atau berlaku setelah dibacakannya Putusan atau dapat juga dikatakan tidak berlaku surut (retroaktif). Sedangkan dalam Hukum Acara PTUN dikenal Asas Pengujian Ex-Tunc, yaitu Asas Peradilan TUN yang bermakna pengujian yang dilakukan oleh hakim hanya terbatas pada fakta-fakta atau keadaan hukum pada saat KTUN yang disengketakan itu dikeluarkan. Dengan penerapan asas pengujian ex-tunc, maka KTUN yang disengketakan dinyatakan batal dan berakibat tidak sah. Keputusan tersebut berlaku surut terhitung dari saat dikeluarkannya keputusan itu (retroaktif), sehingga keadaan dikembalikan pada keadaan semula sebelum KTUN dikeluarkan.
- Bahwa dari penjelasan-penjelasan diatas maka Para Pemohon berpendapat jika nantinya constitutional complaint melalui penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka yang menjadi pembeda lainnya antara constitutional complaint dengan penyelesaian di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah terkait dengan daya laku putusannya, di mana constitutional compalint nantinya diharapkan tidak hanya berlaku secara prospektif layaknya pengujian undang-undang, namun juga dapat berlaku secara retroaktif layaknya putusan PTUN;
- Bahwa dengan diberlakukannya secara retroaktif dan juga prospektif, maka nantinya diharapkan putusan-putusan tersebut dapat mencapai tujuan perlindungan yang disediakan oleh mekanisme hukum tersebut, yaitu menjadi pelindung hak konstitusional warga negara;
- Bahwa dalam hal Pengujian Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi pernah melakukan praktik daya laku putusan secara retroaktif yaitu dalam Putusan 110-111-112-113/PUU-VII/2009, namun demikian yang menjadi persoalan kini adalah maraknya program pemerintah yang kemudian menimbulkan pelanggaran hak konstitusi namun tidak memiliki dasar hukum setingkat undang-undang atau Perppu, sehingga masyarakat yang terlanggar hak konstitusionalnya tidak dapat maju untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya yang telah dilanggar tersebut;
- Bahwa dari seluruh uraian tersebut, maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah, Pertama, pemberlakuan constitutional complaint di Indonesia sejatinya sudah sangat diperlukan guna menjadi pelindung hak konstitusional warga negara, terutama di masa rezim saat ini di mana kondisi kekosongan oposisi terjadi, hal ini semakin membuat maraknya pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Terlebih Pemerintah kerap kali melaksanakan program tanpa membuat aturan melalui sebuah undang-undang yang berakibat ketika terjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara melalui program tersebut, maka para warga negara menjadi kehilangan saluran untuk dapat memperjuangkan hak konstitusionalnya;
No. Nomor Putusan Penambahan Kewenangan 1. 138/PUU-VII/2009 MK berwenang untuk menguji Perppu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR, dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perppu tersebut telah menjadi Undang-Undang 2. 85/PUU-XX/2022 MK berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pemilihan karena tidak adanya badan peradilan khusus. 3. 91/PUU-XI/2013 MK berwenang menguji Perppu, mengikuti Putusan MK Nomor 138/PUU- VII/2009 4. 27/PUU-VII/2009 MK berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian UU formil maupun materiil terhadap UUD 1945. 5. 55/PUU-XVII/2019 MK masuk ke ranah electoral design. MK memberikan 6 desain penyelenggaraan pemilu serentak. Kedua, kekhawatiran akan benturan dengan kewenangan PTUN tentunya juga dapat direduksi dengan memberikan batasan jika beschikking yang dapat menjadi objek constitutional complaint melalui sengketa kewenangan lembaga negara hanyalah beschikking yang kemudian langsung menabrak hak konstitusional warga negara sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945. Ketiga, hanya Mahkamah Konstitusi lah yang kemudian dapat melakukan penilaian hingga hierarki konstitusi, sedangkan PTUN hanya dapat menilai sampai pada tingkat Undang- Undang; dan terakhir Keempat, Putusan constitutional complaint melalui sengketa kewenangan lembaga negara diharapkan tidak hanya bersifat prospektif namun juga dapat bersifat retroaktif, sehingga tujuan dari mekanisme hukum tersebut dapat tercapai yaitu perlindungan terhadap hak konstitusional seluruh warga negara.
- Bahwa sebelum masuk ke dalam dalil pokok mengenai urgensi keberadaan constitutional complaint, penerapan, dan batas perbedaannya dengan PTUN, perlu rasanya Para Pemohon untuk menjabarkan ulang bahwa Mahkamah Konstitusi pernah mengeluarkan Putusan yang memiliki dampak pada bertambahnya wewenang Mahkamah Konstitusi itu sendiri, selengkapnya sebagai berikut:
- Model Constitutional complaint Memang Pada Dasarnya adalah Pelaksanaan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
- Bahwa jika ditelusuri pelaksanaan konsep constitutional complaint pada dasarnya adalah persoalan persengketaan kewenangan lembaga negara di banyak negara sebagaimana telah dijelaskan dalam permohonan ini di atas;
- Bahwa dasar pelaksanaan SKLN sebagai konsep constitutional complaint itu bertujuan melindungi hak dasar warga negara terhadap inkonstitusionalnya tindakan negara melalui lembaga-lembaganya. Simak misalnya penjelalasan Mariusz Bidziński dan Bogusław Ulijasz menjelaskan sebagai berikut:
One of the basic mechanisms protecting citizens from undesirable actions of governmental institutions as well as courts in the adjudication process, is the procedure of the constitutional complaint (Jamróż, 2011, p. 20 et seq.). Its main objective is to enable the protection of constitutionally guaranteed rights and freedoms of citizens. The objective and subjective scope of this institution differs depending on the model of complaint adopted in a par ticular country but is also a result of the cognitive areas entrusted to courts and constitutional tribunals [Journal of Moder Science, Models of Regulating Constitutional complaints in View of Amendment Procedures in European Countries, 4/53/2023, hlm. 393]. - Bahwa pandangan tersebut di atas menekankan pada tiga hal krusial dalam memahami permohonan ini. Pertama, constitutional complaint adalah mekanisme untuk perlindungan warga negara dari tindakan lembaga negara. Konsep tindakan lembaga negara yang punya kecenderungan melanggar nilai-nilai konstitusi tetapi tidak melanggar undang-undang karena pembentuk undang-undang adalah lembaga negara itu sendiri, maka dapat membuat kosongnya proses perlindungan hak konstitusional warga negara. Itu sebabnya gagasan constitutional complaint adalah konsep dari sengketa kewenangan lembaga negara itu sendiri. Kedua, objek utamanya adalah perlindungan hak dan kedaulatan warga negara. Sebagai pemegang kedaulatan tentu warga negara punya ruang untuk melindungi haknya itu dari tindakan dan kebijakan dari lembaga negara. Itu sebabnya permohonan kami menekankan bahwa SKLN harus dapat diajukan oleh para pemohon yang juga punya wewenang yang sama dalam mempermasalahkan sebuah undang- undang dalam perkara judicial review di MK, yaitu: warga negara, masyarakat hukum adat, badan hukum privat dan publik, dan lembaga negara. Pada titik itu dapat dipahami bahwa MK tidak sedang menambahkan kewenangannya tetapi menjalankan kewenangannya sebagaimana mestinya untuk melindungi hak konstitusional warga negara. Sehingga perspektif dalam melihat SKLN hanyalah sengketa kewenangan antar lembaga negara harus dianggap tidak tepat dalam rancang bangun lembaga perlindungan hak konstitusional warga negara yang bernama Mahkamah Konstitusi. Ketiga, model ruang lingkup subjektif dan objektif constitutional complaint melalui SKLN ini bervariasi berdasarkan model yang diadopsi sebuah negara. Apakah complaint itu merupakan akhir dari segala upaya hukum yang dilakukan warga negara atau merupakan langkah awal sehingga lembaga-lembaga negara tidak terlanjur menjalankan tindakan dan kebijakannya juga menjadi isu yang penting. Pemohon sendiri berpendapat bahwa kerugian konstitusional dirasakan warga negara dalam waktu yang berbeda-beda, maka seharusnya sepanjang warga negara baru menyadari bahwa tindakan dan kebijakan lembaga negara telah merugikan hak fundamentalnya maka mereka dapat mengajukan complaint sejak mereka bisa membuktikan kerugian konstitusional yang diciptakan oleh tindakan dan/atau kebijakan lembaga negara tersebut;
- Model constitutional complaint di negara-negara eropa memiliki keberagaman. Setidak-tidaknya terdapat 3 model terkait pengaturan di dalam konstitusi masing-masing negara menurut Mariusz Bidziński dan Bogusław Ulijasz, yaitu: a) terdapat pasal yang mengatur secara terang (rigid regulations); b) pengaturan yang moderat/terbuka atau dapat dipahami bahwa pengaturan itu adalah constitutional complaint walaupun tidak disebut secara terang (moderately rigid regulations); dan c) tanpa ada pengaturan sama sekali (no regulations at all) [Ibid, Mariusz Bidziński dan Bogusław Ulijasz, hlm. 394]. Ketiga model itu terdapat dari berbagai negara di Eropa. Berikut tabel-tabel yang menjelaskan bagaimana penerapan constitutional complaint berdasarkan peraturan di konstitusi masing-masing negara:
Tabel. 3. Negara-Negara yang Menerapkan Constitutional complaint
dan Bentuk Pengaturannya di Konstitusi- Bahwa negara-negara seperti Jerman sekalipun dikategorikan mengatur moderat mengenai mekanisme constitutional complaint tersebut. Tidak diatur secara detail. Hal itu Mariusz Bidziński dan Bogusław Ulijasz malah membatasi peradilan untuk lebih jauh melindungi hak konstitusional warga negara;
- Bahwa jika dilihat dari ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 maka ketentuan perihal SKLN merupakan constitutional complaint dalam artian moderat yang kemudian dapat dimaknai bahwa memang dalam rangka melindungi hak warga negara dan memastikan lembaga negara menjalankan tugas konstitusional dengan baik maka kewenangan SKLN itu harus juga membuka ruang bagi warga negara untuk mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara;
No Negara Rigid Moderat Tidak diatur 1. Austria √ 2. Belgia √ 3. Bulgaria √ 4. Kroasia √ 5. Republik Ceko √ 6. Denmark √ 7. Estonia √ 8. Finlandia √ 9. Prancis √ 10. Yunani √ 11. Litunia √ 12. Lexemburg √ 13. Latvia √ 14. Jerman √ 15. Romania √ 16. Slovakia √ 17. Italia √ - Contoh Kasus yang Seharusnya Masyarakat dapat Mengajukan Constitutional complaint melalui Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
- Bahwa Seharusnya warga negara memiliki saluran konstitusional yang memadai untuk mengajukan constitutional complaint ketika hak-hak konstitusional mereka dilanggar. Selama ini, ruang perlindungan hak warga di Indonesia masih terbatas pada mekanisme judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Padahal, dalam praktik sehari-hari, pelanggaran konstitusi justru sering muncul bukan hanya dari norma dalam undang-undang, melainkan dari tindakan aparat negara, kelalaian pemerintah, atau putusan pengadilan yang merugikan warga;
- Bahwa di banyak negara, constitutional complaint telah menjadi instrumen vital bagi perlindungan hak asasi warga negara. Jerman, Korea Selatan, dan Spanyol, misalnya, memberikan jalur khusus agar warga bisa langsung mengajukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi bila hak konstitusional mereka dilanggar. Mekanisme ini memperkuat fungsi konstitusi sebagai living document yang benar-benar melindungi individu dari penyalahgunaan kekuasaan. Dengan begitu, tidak ada ruang kosong dalam perlindungan konstitusional, baik dalam tataran legislasi maupun dalam praktik penyelenggaraan negara;
- Bahwa Indonesia sendiri telah menegaskan bahwa negara menjamin, menghormati, dan melindungi hak asasi manusia dalam Pasal 28 UUD
- Namun, tanpa adanya saluran constitutional complaint, jaminan konstitusional itu sering kali hanya berhenti pada teks, bukan pada realitas. Ketika warga menjadi korban salah tangkap, ditolak hak administrasinya, atau kehilangan akses pendidikan dan kesehatan karena kelalaian negara, mereka tidak memiliki jalan langsung untuk meminta perlindungan konstitusi. Mahkamah Konstitusi hanya bisa menguji norma dalam undang-undang, bukan tindakan konkret yang melanggar konstitusi;
Tabel. 4.
Kasus Constitutional complaint Lintas Negara
Hungaria (Constitutional Court of Hungary) Kasus: Decision 23/1990 (Abortion Case) · Warga mengajukan constitutional complaint terhadap hukum aborsi yang dianggap melanggar hak hidup janin. · Mahkamah Konstitusi Hungaria menyatakan bahwa perlindungan kehidupan harus dimulai sejak konsepsi, tetapi juga mengakui hak perempuan atas otonomi tubuh. · Constitutional complaint digunakan sebagai sarana menguji keseimbangan antara hak- hak konstitusional yang berbeda. Polandia (Trybunał Konstytucyjny) Kasus Constitutional complaint on Social Security Law (2005) · Latar Belakang: Seorang pensiunan mengajukan pengaduan bahwa perubahan hukum jaminan sosial mengurangi hak pensiunnya yang dijamin Konstitusi. · Putusan: Mahkamah Konstitusi Polandia menyatakan pengurangan tersebut inkonstitusional karena melanggar prinsip perlindungan hak milik. · Makna: Constitutional complaint menjadi instrumen warga melawan kebijakan ekonomi yang merugikan hak dasar. Jerman (Bundesverfassungsg ericht)
Kasus: Lüth Case (1958) · Latar Belakang: Erich Lüth menyerukan boikot film karya seorang sutradara yang pernah mendukung Nazi. Sutradara menggugat Lüth dengan alasan merugikan secara ekonomi. · Putusan: Mahkamah Konstitusi Federal Jerman menyatakan bahwa hak kebebasan berpendapat (Pasal 5 Grundgesetz) memiliki pengaruh tidak hanya terhadap negara tetapi juga hubungan antarpribadi (third-party effect). · Makna: Kasus ini menjadi tonggak pengakuan constitutional complaint di Jerman, memperkuat perlindungan hak-hak dasar.Korea Selatan (Constitutional Court of Korea) Kasus: Sun-Chul Lee v. Korea (1990-an) · Latar Belakang: Seorang warga negara mengajukan constitutional complaint atas hukum yang membatasi kebebasan pers dan berekspresi. · Putusan: Mahkamah Konstitusi Korea membatalkan pasal-pasal dalam National Security Law yang dianggap terlalu luas karena bisa membatasi kebebasan berpendapat. · Makna: Constitutional complaint menjadi sarana penting di Korea Selatan untuk menguji UU yang melanggar hak konstitusional warga.
- Bahwa seharusnya, Negara memberikan jalan kepada warga negara untuk dapat memanfaatkan konsep ini. Dalam situasi yang saat ini sedang terjadi, jika konsep tersebut bisa digunakan, maka hak-hak yang dilanggar akibat dari banyaknya pelanggaran hak konstitusional akibat tindakan/kelalaian pemerintah, bukan karena UU-nya yang bermasalah;
- ahwa dalam kasus konkret, pelanggaran hak konstitusional yang dimaksud salah satunya kebijakan Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon dalam menyusun ulang sejarah Indonesia, yang berencana menghapus kejadian pemerkosaan massal 1998 sehingga tidak tertulis dalam sejarah bangsa; (Bukti P-11)
- Bahwa pengaturan yang tidak memberikan ruang bagi warga negara untuk mengajukan constitutional complaint tentu kebijakan ini merupakan pelanggaran hak konstitusional bagi korban atau keluarga korban pada kejadian pemerkosaan massal 1998 tersebut dan juga merupakan penyimpangan atas sejarah yang telah terjadi di masa lampau. Padahal Pengakuan Hak Asasi Manusia, (HAM) merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh Negara Hukum, Indonesia sebagai salah satu negara Hukum telah mengatakan ini baik di preambul dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945);
- Pembentukan Komnas HAM sebagai lembaga independen, juga berlandaskan hukum Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa: perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Pemerintah dalam hal ini adalah Presiden Republik Indonesia yang telah mengesahkan UU HAM (sebagai dasar hukum pembentukan Komnas HAM) Karena itu, Komnas HAM berkedudukan sebagai komisi pembantu negara (state auxiliary agency). Komnas HAM diposisikan sebagai lembaga negara mandiri berkedudukan setingkat dengan lembaga negara lain yang dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya berdiri sejajar dengan lembaga- lembaga negara lain yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
- Bahwa penyelesaian kasus pemerkosaan massal 1998 tersebut merupakan kewenangan dari Komnas HAM. Bahkan Komnas HAM yang memiliki mandat penyelidikan pelanggaran HAM sebagaimana tertuang dalam UU No. 39/1999 dan UU No. 26/2000;
- Bahwa dalam konteks ini, Kebijakan Kementerian Kebudayaan RI yang berupaya menyimpangkan sejarah tersebut, secara nyata membuka sengketa kewenangan antar lembaga negara. Komnas HAM yang seharusnya mampu melanjutkan proses penyelidikan berpotensi kehilangan peristiwa yang akan diselidiki;
- Bahwa dalam situasi seperti ini menunjukkan pentingnya warga negara memiliki hak sebagai pemohon dalam sengketa kewenangan lembaga negara. Kewenangan Lembaga Negara yang bersengketa, atau bermasalah dan ada hubungan langsung dengan pelanggaran konstitusional, seharusnya tidak dimaknai yang dapat mengajukan adalah lembaga negara itu sendiri, tetapi pihak-pihak yang secara penalaran yang wajar memiliki dampak atas persoalan tersebut dapat mengajukan sengketa atas kewenangan tersebut;
- Bahwa dalam situasi pelanggaran HAM yang sejak lama tidak kunjung diselesaikan oleh negara, seperti kasus pemerkosaan massal tahun 1998 yang belum selesai hingga saat ini, kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum selesai saat ini, yang nyata hal tersebut adalah kewenangan Komnas HAM, dan nyata-nyata Komnas HAM tidak mampu menyelesaikan karena banyaknya aktor yang masih dalam pemerintahan, atau mempengaruhi pemerintahan yang sedang berkuasa, sudah saatnya terdapat saluran constitutional complaint, karena dalam penalaran yang wajar hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran konstitusional;
- Bahwa adapun hal-hal yang dilanggar adalah hak atas rasa aman (Pasal 28G ayat (1), hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia (Pasal 28I ayat (1)), Hak untuk bebas dari diskriminasi (Pasal 28I ayat (2), Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1));
- Bahwa mekanisme pengaduan HAM terbatas. Komnas HAM hanya bisa melakukan penyelidikan, sementara Kejaksaan Agung sering menolak melanjutkan, dan ditambahkan dengan kebijakan Pemerintah yang menyimpangkan sejarah, sehingga mekanisme sengketa kewenangan diberikan juga kepada warga negara adalah alasan yang dapat dibenarkan;
- Bahwa selain itu, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang programnya telah dijalankan oleh pemerintah juga seharusnya dapat diajukan sebagai objek daripada constitutional complaint. Hal ini mengingat adanya pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Dengan dilangsungkannya program MBG secara serampangan yang mengakibatkan keracunan di beberapa daerah bahkan hingga jatuhnya korban jiwa, maka sejatinya telah jelas bahwa tindakan pemerintah melalui program MBG dapat dikategorikan sebagai objek yang dapat diperkarakan ke dalam constitutional complaint karena nyata-nyata telah melanggar hak konstitusional yang sudah diamanatkan oleh Pasal 28B ayat (2) UUD 1945; (Bukti P-12 & Bukti P-13)
- Bahwa berbagai upaya hukum yang mungkin saja ditempuh oleh warga negara seperti citizen lawsuit ataupun mengajukan aduan ke Kepolisian dalam kasus MBG menjadi seperti hal yang menyeramkan bagi masyarakat karena MBG itu sendiri juga dikelola oleh dua lembaga yang memiliki fungsi menjaga keamanan (penegak hukum) dan pertahanan, yaitu TNI dan Polri. Selain conflict of intererst yang mungkin saja muncul, trauma masa lalu mengenai ancaman keamanan juga dapat saja diberikan oleh dua lembaga tersebut terhadap orang yang akan mempermasalahkan MBG. Hal ini kemudian yang menjadi salah satu urgensi constitutional compalint ke Mahkamah Konstitusi menjadi kian amat penting guna melindungi hak-hak konstitusional warga negara;
- Bahwa dari uraian tersebut di atas, jelas kiranya agar Mahkamah untuk memberikan tafsir dan pemaknaan dari pihak/siapa saja yang dapat melakukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara. Sehingga dengan begitu, setiap warga negara yang terlanggar hak konstitusionalnya oleh lembaga negara yang bermasalah terkait dengan kewenangannya, dapat mengajukan permohonan constitutional complaint melalui sengketa kewenangan lembaga negara;
D. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan dalil hukum tersebut di atas, maka Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan memutus Pengujian Undang-Undang tersebut memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 61 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara 2003/No. 98, Tambahan Lembaran Negara No. 4316) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020/No. 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, lembaga negara, badan hukum, dan kelompok kesatuan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kepentingan dan/atau dirugikan oleh pelaksanaan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” - Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-14 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 24 November 2025 sebagai berikut:
- Bukti P-1 : KTP atas nama Marzuki Darusman S.H.;
- Bukti P-2 : KTP atas nama Muhammad Busyro;
- Bukti P-3 : KTP atas nama Fatia Nadia;
- Bukti P-4 : KTP atas nama Trisno Raharjo, DR. S.H.;
- Bukti P-5 : Pemberitaan Media Online tempo.co tanggal 20 September 2017 yang berjudul “Marzuki Darusman: Kami Tidak Mencari-cari Kesalahan Myanmar”;
- Bukti P-6 : Pemberitaan Media Online tempo.co tanggal 26 April 2022 yang berjudul “Muhammadiyah Sebut Tambang di Desa Wadas Punya Problem Hukum dan HAM”;
- Bukti P-7 : Artikel opini online shebuildspeace.id tanggal 6 Agustus 2025 yang berjudul “Ita Fatia Nadia: Perempuan Pembela HAM Perempuan Korban Pemerkosaan Massal Mei 1998”;
- Bukti P-8 : Pemberitaan Media Online suaraaisyiyah.id tanggal 30 Agustus 2025 yang berjudul “Pernyataan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Ajak Otoritas Hadirkan Keadilan Secara Transparan”;
- Bukti P-9 : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
- Bukti P-10 : Pemberitaan Media Online cnnindonesia.com tanggal 16 Juni 2025 yang berjudul “Komnas HAM Tegaskan Ada Pemerkosaan Massal di Tragedi 1998”;
- Bukti P-11 : Rilis Pers Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas tanggal 12 Juni 2025 yang berjudul “Kekerasan Seksual Mei 1998 Bukan Rumor Belaka, Lawan Upaya Culas Negara dalam Memutihkan Dosa Orde Baru”;
- Bukti P-12 : Pemberitaan Media Online bbcindonesia.com tanggal 25 Juni 2025 yang berjudul “Ribuan Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis, Orang Tua Trauma dan Larang Anaknya Konsumsi MBG – ‘Bukannya meringankan malah mau membunuh’;
- Bukti P-13 : Pemberitaan Media Online detikjogja.com tanggal 17 Oktober 2025 yang berjudul “Fakta-fakta Ratusan Siswa SMA Jogja Diduga Keracunan MBG”;
- Bukti P-14 : Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi Yudisial tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bertanggal Rabu, 21 April 2010.
Selain itu para Pemohon mengajukan ahli yaitu Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. yang didengarkan keahliannya pada persidangan tanggal 25 Februari 2026, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Jika dibaca, permohonan ini tentunya adalah dalam rangka dan upaya untuk menguatkan peran MK dalam menjaga konstitusionalitas, termasuk melalui pelaksanaan kewenangan lembaga negara. Karenanya, rujukan utama yang tentunya dapat dipakai adalah perihal kedaulatan rakyat dan legitimasi konstitusi. Dalam konsep kedaulatan rakyat dan legitimasi konstitusional, maka yang utama harus dirujuk adalah Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar.
- Dalam teori kontrak sosial, ini berawal dari cara pandang John Locke (1631-
- , yang melihat bahwa negara bukan pemberian Tuhan ke raja, tetapi hasil kesepakatan manusia. Manusia dalam konsep rakyatlah yang berdaulat. Itu sebabnya, pemerintah hanya bisa memerintah karena diberikan mandat saja, tak lebih. Kekuasaan itu tak pernah melekat pada pemerintah. Artinya yang berdaulat adalah rakyat. Pemerintah bisa melakukan sesuatu hanya karena consent of the governed, hanya sah jika dapat persetujuan rakyat.
- Tetapi bagi Montesquieu (1689-1755), bonggahan kekuasaan itu masih terlalu besar. Ia kemudian mencacahnya menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan tujuan bukan soalan efesiensi tetapi untuk mencegah tirani. Itu sebabnya, Montesquieu menciptakan model pemisahan kekuasaan yang akan berkerja, tetapi harus secara checks and balaces, saling mengawasi, dalam hal tertentu saling membatasi tapi tak boleh saling melumpuhkan. Sederhananya adalah tak boleh ada dominasi tunggal kekuasaan, mereka bergerak serempak tanpa harus saling menegasi.
- Baik Locke dan Montesqieu menguatkannya dengan bahasa kontrak sosial itu merupakan kekuasaan negara memperoleh legitimasi dari rakyat untuk melindungi hak-hak dasar mereka. Jean-Jacques Rousseau menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak dapat dialihkan secara absolut. Konstitusi modern tidak hanya mendirikan lembaga negara, tetapi juga membatasi dan mengendalikan kekuasaan melalui prinsip constitutionalism. Carl J. Friedrich menyebut constitutionalism sebagai “institutionalized restraints on power.” Dengan demikian, setiap pembatasan akses warga negara terhadap mekanisme pengujian konstitusional harus diuji secara ketat karena berpotensi mereduksi kedaulatan rakyat itu sendiri.
- Artinya, dalam konsep kedaulatan rakyat dan konstitusionalisme yang dijaga oleh MK, maka perlu MK melihat potensi-potensi penguatan hak dan pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menguatkan kemungkinan rakyat untuk berhadapan dengan organ kekuasaan. Kekuasaan yang punya kecenderungan “menindas” ini semakin membutuhkan maksimalisasi perlindungan hukum ketatanegaraan bagi publik.
- Kedua, konsep supremasi hukum dan hirarki norma. Hans Kelsen dalam teori Stufenbau des Rechts menegaskan bahwa norma hukum tersusun secara hierarkis, dengan konstitusi sebagai norma tertinggi. Undang-undang tidak boleh menyempitkan makna norma konstitusi. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebut kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Tidak terdapat frasa pembatas “antar lembaga negara”. Tentu saja ada maksud di balik kalimat tersebut sebagai bagian konsep originalism, apalagi maksud tersebut di jelaskan di dalam UU MK. Akan tetapi, bukan berarti menjadi satu-satunya cara pandang yang bisa dipakai dalam melihat tafsir konstitusionalitas. Misalnya jika menggunakan Phillip Bobbit (1992) dalam melihat “modalities on constitutional interpretation”. Tentu dapat melihatnya lebih semisal penasiran yang lebih kontekstual atau bahkan penasiran yang melihat pada konsep prudential yang melihat cost and benefit yang didapatkan manakala melakukan penafiran teks.
- Artinya, apabila undang-undang yang kemudian menerjemahkan makna UUD 1945, sangat berpotensi dianggap menambahkan pembatasan tersebut, dan ketika itu dilakukan oleh pembentuk UU, maka dapat terjadi legislative restriction yang berpotensi bertentangan dengan supremasi konstitusi itu sendiri.
- Ketiga, konsepsi hak konstitusional dan effective remedy. Salah satu pembeda yang nyata antara hak konstitusional dengan hak legal biasa tentunya adalah karena hak konstitusional bersumber langsung dari konstitusi. Mauro Cappelletti menekankan pentingnya access to justice sebagai elemen esensial negara hukum. Bagi Cappeletti, akses yang memadai dan penuh terhadap hukum itulah yang akan menentukan apakah negara hukum dapat disematkan pada suatu negara. Artinya, jika terdapat “ruang hampa” penegakan hukum yang sering tak terselesaikan karena akses yang tidak terbuka secara lebar, maka akan ada pertanyaan mendasar atas konsep negara hukum itu sendiri. Apalagi jika digunakan pendekatan Brian Tamanaha tentang rule of law yang mengingatkan bahwa prosedural dan subtansialal adalah dua hal yang penting dalam bicara negara hukum.
- Selain bentuk negara hukum, maka satu prinsip yang juga harus dikuatkan adalah prinsip “effective remedy” yang juga diakui dalam hukum HAM, bahwa setiap pelanggaran hak harus tersedia mekanisme pemulihan yang efektif. Dari sinilah kita belajar tentang efektif atau tidaknya pola penegakan hukum yang ada. Karenanya, kewajiban negaralah untuk membuka akses yang efektif itu sebesar-besarnya. Tentu salah satu yang dapat diandalkan dalam proses penyelesaian hak konstitusional ini adalah MK. Karenanya, jika warga negara tidak memiliki akses ke MK untuk menguji tindakan konstitusional lembaga negara yang merugikan haknya, maka hak tersebut dalam konsep hukum dapat dianggap sebagai menjadi “normatively guaranteed but procedurally inaccessible”, hanya ada sebagai fakta normatif tapi tidak menemukan akses yang memadai.
- Keempat, perihal SKLN itu sendiri dan kaitannya dengan Constitutional complaint dan perbandingan yang dilakukan di berbagai negara menunjukkan bahwa sangat dimungkinkan warga negara mengajukan pengaduan konstitusional atas tindakan negara yang melanggar hak dasar. Permohonan ini sendiri sudah menjelaskan secara komparatif di berbagai negara. Sehingga jika dikontekskan ke Indonesia sangat dapat dikaitkan dengan kehadiran MK sebagai “the guardian of the constitution”, serta sekaligus pada saat yang sama sebagai “the guardian of fundamental rights”.
- Oleh karenanya, dengan menggunakan pendekatan teleologis, dalam penalaran yang wajar maka SKLN seharusnya juga dapat dapat dimaknai sebagai pintu masuk constitutional complaint apabila pelaksanaan kewenangan konstitusional berdampak langsung pada hak warga negara.
- Kelima, sangat mungkin akan ada catatan mengenai kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Catatatan misalnya mengenai tumpang tindih. Harus diingat, PTUN kapasitasnya adalah dalam menguji legalitas tindakan administrasi berdasarkan undang-undang, sedangkan MK menguji konstitusionalitas berdasarkan UUD, Maka sesungguhnya tidak sepenuhnya dapat dikatakan akan ada tumpang tindih oleh karena basis fundamental yang berbeda. Legal review berbeda dari constitutional review. Oleh karena itu, perluasan subjek pemohon SKLN seharunsya tidak menimbulkan tumpang tindih, melainkan memperjelas diferensiasi kewenangan yang dibutuhkan dalam kondisi negara Indonesia. Seringkali ada perkara yang menjadi kesulitan oleh karena tidak tersedia ruang penyelesaian konstitusionalitasnya, apalagi ketika berhadapan di PTUN.
- Belum lagi jika menggunakan pendekatan waktu penyelesaian perkara PTUN di MA. Dalam Laporan Tahunan Eksekutif MA Tahun 2021-2025, memang mayoritas penyelesaian perkara PTUN ada di kisaran 1-6 bulan. Akan tetapi pada faktanya terdapat perkara-perkara yang penyelesaiannya memerlukan waktu hingga 12-24 bulan. Ini jika dibandingkan dengan rerata penyelesaian perkara di MK berdasarkan Laporan Tahunan MK 2021-2025, memperlihatkan bahwa dalam tiga tahun terakhir rerata penyelesiannya adalah 52-71 hari. Artinya, ada ruang yang terbuka lebar bagi MK untuk ikut membantu menyelesaikan akses ke keadilan yang dibayangkan dalam negara hukum.
- Keenam, ajaran living constitution dan progresifitas MK. Saat ini ada semacam panggilan zaman bagi MK untuk menguatkan progresifitas kerja dan penafsiran hukum. Khususnya ketika negara tengah mengalami kondisi semakin konservatif otoritarianistik, yakni ketika melemahnya fungsi legislasi dan lembaga negara yang makin terkooptasi kekuatas politik. Itu sebabnya, terobosan semacam living constitution diperlukan. Teori living constitution menekankan bahwa konstitusi harus ditafsirkan sesuai perkembangan masyarakat. David Strauss (2010) misalnya yang menyatakan bahwa tidak terhindarkan yang namanya constitutional meaning berkembang melalui praktik dan preseden. Ia telah hidup dalam berbagai putusan progresif yang dilakukan oleh kekuasaan kehakiman dalam kerangka menjaga konstitusionalitas.
- Apalagi, jika merujuk pada beberapa putusan MK, pendekatan-pendekatan progresif sangat nampak dalam dalam berbagai putusan penting, termasuk pengujian Perppu dan desain pemilu serentak. Penafsiran progresif terhadap SKLN sebagai constitutional complaint merupakan kelanjutan logis dari peran tersebut yang khususnya memang harus diemban dan menjadi panggilan zaman buat MK melakukannya.
- Ketujuh, ketentuan UUD dan demokrasi konstitusional. Hal ini dapat dilakukan dengan melihat pasal 61 Ayat 1 UU MK dan menyandingkannya dengan makna konstitusional Pasal 24C Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945. Jika dibaca dalam satu kesatuan, maka dengan menggunakan Pasal 24C Ayat (1) sangat dapat dikatakan terjadi penyempitan makna kewenangan konstitusional. Begitu pun jika dibaca dalam kerangka Pasal 28D Ayat (1), maka di situ terdapat hak atas kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28I Ayat (4) yang memberikan kewajiban bagi negara melakukan perlindungan HAM. Maka sederhananya adalah dalam negara hukum demokratis, pembatasan akses terhadap peradilan konstitusional harus memiliki justifikasi konstitusional yang kuat dan proporsional. Dan tanpa itu, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran yang nyata atas akses terhadap peradilan konstitusional dan upaya menjaga hak hak konstitusional warga yang diinginkan dalam negara demokrasi konstitusional. Guillermo O’Donnell membedakan antara delegative democracy dan constitutional democracy. Tanpa mekanisme koreksi yudisial yang efektif, demokrasi dapat berubah menjadi mayoritarian absolut. Apalagi dengan gejala penguasaan yang tunggal atas keinginan penguasa yang otoriter di hadapan lembaga-lembaga negara yang ada. Makanya, constitutional complaint memperkuat kontrol vertikal warga negara terhadap pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana yang telah dijelaskan dalam konsep rakyat berdaulat di atas.
- Kesimpulan. Berdasarkan uraian teoritik dan komparatif di atas, pembatasan subjek pemohon dalam Pasal 61 ayat (1) UU MK sangat mungkin untuk dikatakan sebagai penyempitan norma konstitusi dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Mahkamah Konstitusi sepatutnya menafsirkan kewenangan SKLN secara konstitusional agar mencakup pihak yang dirugikan hak konstitusionalnya akibat pelaksanaan kewenangan yang bersumber dari UUD 1945. Penafsiran demikian sekali lagi dalam penalaran yang wajar bukanlah dianggap sebagai penambahan kewenangan, melainkan pemurnian dan penguatan supremasi konstitusi serta kedaulatan rakyat yang memang senantiasa membutuhkan perlindungan dan akses memadai bagi keadilan.
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan secara lisan pada persidangan tanggal 29 Januari 2026, serta menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 29 Januari 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 dan 12 Maret 2026, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon, DPR RI berpandangan bahwa penilaiannya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil UU MK terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. Pandangan Umum DPR RI
- Bahwa hukum tertinggi dalam kehidupan bernegara adalah konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang- Undang Dasar. Sebagai hukum tertinggi, konstitusi harus dilaksanakan baik dalam peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya, maupun dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Bahwa kehadiran Mahkamah Konstitusi dalam sistem kenegaraan Indonesia merupakan langkah reformasi ketatanegaraan yang menuntut penegakan hukum secara adil dan demokratis. Lahirnya Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan hasil dari adanya Perubahan UUD NRI Tahun 1945 yang saat ini menjadi lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia bersama dengan Mahkamah Agung sebagaimana diamanatkan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi sebagai pemegang kekuasaan kehakiman telah memperoleh jaminan konstitusional atas independensi kelembagaannya. Pengaturan prinsip independensi Mahkamah Konstitusi dalam UUD NRI Tahun 1945 diturunkan lagi dalam ketentuan yang lebih teknis yaitu UU MK. Sebagai salah satu sarana yang menjamin ditegakkannya konstitusi, Mahkamah Konstitusi dibentuk melalui perubahan ketiga UUD NRI Tahun 1945 dengan wewenang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Wewenang tersebut menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal dan penafsir akhir konstitusi. Selain itu, sesuai dengan norma- norma dasar dalam UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan tata negara juga menjalankan fungsi melindungi hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
- Bahwa dalam menjalankan kewenangan dan kewajiban yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 tersebut, batu uji yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi adalah UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, sesungguhnya Mahkamah Konstitusi mengemban fungsi sebagai the guardian of the constitution. Dalam praktiknya, untuk menjalankan fungsi tersebut Mahkamah Konstitusi harus memutuskan konstitusionalitas suatu undang-undang atau memutus perkara lain berdasarkan konstitusi sehingga Mahkamah Konstitusi juga berfungsi sebagai the intepreter of the constitution atas UUD NRI Tahun 1945 untuk mengetahui tujuan dan original intent atau makna sesungguhnya yang dimaksud oleh perumus UUD NRI Tahun 1945 beserta perubahannya.
- Bahwa salah satu maksud dibentuknya Mahkamah Konstitusi adalah agar tersedia langkah konstitusional untuk mengatasi perkara-perkara yang terkait dengan penyelenggaraan negara dan kehidupan politik. Dengan adanya Mahkamah Konstitusi, persoalan yang terkait dengan kedua hal tersebut dapat dikelola secara objektif dan rasional sebagai persoalan hukum yang diselesaikan secara hukum pula. Adapun berdasarkan Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan sebagai berikut:
- menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- memutus pembubaran partai politik; dan
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
C. Keterangan DPR RI Terhadap Pokok Permohonan
- Bahwa DPR RI menerangkan terlebih dahulu historis pembentukan UU MK beserta perubahannya sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi merupakan usul inisiatif dari DPR RI dengan naskah disiapkan oleh Badan Legislasi berdasarkan surat penyampaian RUU usul inisiatif tentang Mahkamah Konstitusi oleh Badan Legislasi DPR RI tertanggal 15 November 2002.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi merupakan usul insiatif DPR RI sebagaimana tercantum dalam Prolgenas Prioritas Tahun 2010 nomor urut 9.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang atas penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi merupakan usul inisiatif dari Pemerintah berdasarkan Prolegnas Prioritas Tahun 2019 sebagai “RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.”
- Bahwa Pasal 61 ayat (1) UU MK tidak pernah mengalami perubahan sejak pertama kali diundangkan pada tahun 2003, sehingga norma a quo mencerminkan secara konsisten original intent pembentuk undang-undang mengenai batasan sengketa kewenangan lembaga negara. Sehubungan dengan hal tersebut, DPR RI menyampaikan kutipan Risalah Rapat Panitia Khusus RUU tentang Mahkamah Konstitusi tertanggal 5 Juli 2003 terkait pembahasan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara, sebagai berikut:
Anggota F-PG (Andy):
Saya masih ingat di dalam hari-hari pertama kita membahas. Kan disitu dikatakan, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi. Kewenangannya ini sama dengan kewenangan yang pertama. Contoh yang saya ambil pada waktu itu DPR. DPR itu ada kewenangan yang diperoleh dari konstitusi, tapi ada juga kewenangan yang diperoleh dari Undang-undang, menyandera misalnya. ltu kan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang. Tapi kewenangan budgeting, kewenangan mengawasi itukan dari konstitusi. Pikiran saya dengan kata-kata seperti itu, maka yang bisa menjadi pokok perkara di Mahkamah Konstitusi adalah kewenangan yang langsung dari konstitusi, sedangkan kewenangan yang ada dari Undang-undang tidak. Terjadi sengketa antara DPR sama polisi mengenai kewenangan penyanderaan misalnya. Kewenangan polisi nangkap kan dari Undang- undang bukan dari konstitusi, kewenangan DPR menyandera bukan dari konstitusi dari Undang-undang, berarti tidak termasuk dalam kategori kewenangan yang diperoleh dalam itu sehingga tidak menjadi kewenangan konstitusi, itu pengertian saya. Jadi kewenangan yang kedua itu sinonim dengan kewenangan yang pertama, sengketa kewenangan yang kewenangannya dari sana. Tapi kalau sengketa kewenangan yang kewenangannya dari Undang-undang pikira saya bukan Mahkamah Konstitusi tapi pengadilan umum, tidak tahu kalau ada pengertian yang lain.
Wakil Ketua (Zain Badjeber):
Saya kira di konstitusi tekanannya itu sengketa antar lembaga bukan masalah isi kewenangannya. Lembaga yang mana yang boleh bersengketa ke Mahkamah Konstitusi, hanya lembaga yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar. Bahwa kewenangannya itu ada langsung dalam Undang Undang Dasar atau dalam Undang-undang organik itu masalah lain. Disini siapanya yang siapa, yaitu lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Jadi seperti BI karena kewenangannya tidak diberikan oleh Undang Undang Dasar itu tidak boleh bersengketa, atau kalau mau digugat lembaga negara lainnya bukan di Mahkamah Konstitusi tempatnya. Adapun misalnya penyanderaan, itu masalah hak uji, bukan masalah sengketa kewenangan. ltu hak uji Undang-undang terhadap ini bukan termasuk ruang lingkup sengketa kewenangan. Jadi saya kira disini bukan masalah memilah-milah kewenangan yang diberikan Undang Undang Dasar dan yang tidak, tetapi lembaga negara yang mana saja boleh bersengketa ke Mahkamah Konstitusi andaikata terjadi sengketa kewenangan yaitu terbatas kepada lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar.Saya kira disini menunjuk pihak, bukan menunjuk pokok perkaranya. Demikian menurut tanggapan kami, terserah pemerintah.
Anggota F-PG (Andy):
Kalau begitu kita perlu review kembali karena kayaknya di Bogar sama di Maharani pendekatannya bukan institusi pada saat itu 'wewenang', karena kalau pendekatannya institusi KPU masuk. KPU sebagai penyelenggara pemilu kewenangannya sebagai penyelenggaraan pemilu dari konstitusi tapi banyak yang diberikan oleh Undang-undang, apa semua itu harus ke Mahkamah Konstitusi itu.
ltu contoh yang muncul itu kewenangan DPR sama kewenangan, sehingga yang dibatasi, kata-kata kewenangan yang kedua itu sinonim tidak dengan yang pertama. Pada saat itu seolah-olah ada kesimpulan pendekatannya bukan institusi, tapi pendekatan itu kewenangan yang bersumber dari Undang Undang Dasar 1945. Kecuali kalau kita mau me- review itu kembali 'ya' itu terserah kita semua.Ketua:
Pemerintah silakan.Pemerintah (Natabaya):
Kita kembali kepada yurisdiksi daripada Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi ini 5 (lima) yurisdiksi. 1. Yurisdiksi mengenai pengujian review; 2. Mengenai hasil pemilihan umum; 3. Mengenai Partai yang disini sebetulnya ada sengketa antara satu lembaga negara yang mempunyai kewenangan menurut Undang Undang Dasar. lni kewenangan saya kenapa kami yang atur, itu persoalan kewenangan itu.Umpamanya ini musti pemerintah, kenapa ini di inikan oleh DPR umpamanya. Atau mestinya ini lembaga yang lain kenapa lembaga lain yang mengaturnya. Jadi bukan yang isi yang itunya tadi, kewenangannya itu yang ada, ada tidak dia menurut Undang Undang Dasar.
Jadi umpamanya DPD itu bisa dia, karena dia merupakan lembaga negara. lni umpamanya kewenangan dia menurut Undang Undang Dasar 'ini lho' ada kan di dalam itu, datang-datang umpamanya DPR 'jangan'. Yang akan memutuskan ini kewenangan DPR atau kewenangan DPR mengenai masalah ini. Sebab yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi yang merupakan pelanggaran terhadap konstitusi itu oleh karena dia merupakan the guardian of the constitution, ini intinya itu.
Jadi kalau mengenai isi, nanti itu di dalam masalah judicial review itu. Apakah itu satu pasal, apakah itu merupakan keseluruhan, ini masalahnya. Terima kasih.
Anggota F-TNI/POLRI (Logan):
lnterupsi Pimpinan,
Lanjut sesuai penjelasan pemerintah tadi supaya lebih jelas Pak. Jadi yang di sengketakan itu seluruh kewenangan lembaga ini atau hanya yang diatur oleh Undang Undang Dasar. ltu dengan yang dijelaskan oleh Pak Zein tadi memang agak berbeda, saya sependapat dengan Pak Andy.Jadi sebetulnya kemarin itu visi kita atau pemahaman kita mengenai Pasal 24C itu khususnya mengenai sengketa adalah sengketa lembaga negara yang secara eksplisit diatur di Undang-Undang Dasar itu, sedangkan wewenang lain yang tidak diatur di Undang-Undang Dasar kalau ada persengketaan antar lembaga negara ini tidak masuk domainnya Mahkamah Konstitusi.
Jadi kalau penjelasan dari Pak Zein tadi penangkapan kami sama dengan Pak Andy, jadi seolah-olah apa saja sengketa kewenangan DPR manakala bersengketa dengan pemerintah walaupun tidak eksplisit itu diatur itu di Undang Undang Dasar seolah-olah harus melalui Mahkamah Konstitusi. lni mungkin yang perlu klarifikasi Pak. Kalau kita membaca pasal ini memang bisa multi tafsir. Bisa seperti yang dikatakan oleh Pak Zein, tapi bisa juga seperti yang selama ini kita sosialisasikan di lingkungan kita, hanya wewenang itu sendiri.
Makanya ketika itu kami ambil contoh Pak “TNl/Polri”, setelah kami baca di Pasal 30 memang tidak ada diatur disitu wewenang tugas disitu itu, maka kami diam. Tadinya pemikiran kami karena tugas itu juga melekat dengan wewenang Pak, kalau diberikan tugas tanggungjawab itu wewenang, ini sudah diatur oleh Undang-Undang Dasar termasuk lembaga negara. Tetapi disitu memang tidak ada dijelaskan wewenang, tapi Mahkamah Konstitusi jelas sekali Pak 'berwenang' ada ditulis, yang lain juga ada.
Kembali ke 65 itu yang menjadi pertanyaan kami “apa tidak mungkin terjadi sengketa”. Kalau mungkin terjadi, diatur disini supaya jangan, apa tidak melanggar Undang-Undang Dasar, karena kalau ada nanti terjadi seolah-olah kan tidak boleh diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
ltu sebetulnya mengenai ini waktu di Timus juga dipertanyakan. Tapi ada jawaban waktu itu “tidak mungkin ada terjadi”. Kalau memang tidak mungkin ada terjadi kenapa musti diatur.Terima kasih Pak.
Anggota F-PBB (Hamdan):
Ketua,
Ada tambahan penjelasan keterangan sedikit, boleh tidak?Saya ingat sedikit, memang ini kita usulkan kemarin masuk. Masalahnya Mahkamah Agung adalah sebuah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Kita tegaskan disini bahwa dia tidak bisa digugat, kenapa? Karena dia adalah salah satu cabang kekuasaan kehakiman yang berdiri sejajar dengan Mahkamah Konstitusi. Jadi dia adalah satu rumpun yang tidak bisa saling mengadili antara satu dengan yang lain. Jadi oleh karena itu kita khawatir pada suatu saat ada orang yang iseng menggugat Mahkamah Agung karena putusannya, karena dia salah menggunakan kewenangannya yang harusnya kewenangan lembaga negara yang lain. Jadi untuk mengurangi permasalahan di belakang hari kita rumuskan seperti ini sehingga tidak ada peluang orang untuk mengajukan Mahkamah Agung tergugat dalam kaitan dengan sengketa kewenangan ini.
Jadi itu saja sebenarnya, jadi saya ingat sekali perdebatan kita begitu pada saat itu dalam Tim Kecil sehingga ini kita bisa terima itu.
Terima kasih.
Wakil Ketua (Zain Badjeber):
Tidak ada kontradiksi antara dua pendapat ini, memang yang diadili sengketa kewenangan. Tetapi siapa yang saling bermohon dengan termohon, yaitu lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Jadi yang bersengketa itukan bukan kewenangan, yang bersengketa itu lembaga negara. Tapi tidak setiap lembaga negara boleh bersengketa, hanya lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.Pak Andy kalau mencontohkan sampai kepada penyanderaan, itu masalah lain. bahwa pada waktu DPR membuat itu adalah dalam rangka fungsi legislasi. Kan 3 fungsi, dalam fungsi legislasi jadi disini dia masih tetap di dalam kewenangannya. Bahwa kewenangannya itu bertabrakan, itu hak uji masalah hak uji. Jadi tidak bisa dengan contoh itu lalu kita mengatakan yang mestinya bersengketa itu kewenangan yang disengketakan kewenangan, tetapi yang bersengketa itu lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar. Jadi tidak ada sebenarnya satu kontradiksi. Hanya saya menekankan kepada siapa pihak, tetapi yang disengketakan itu adalah kewenangan bukan pihak itu. Jadi tidak ada masalah perbedaan disini.
Anggota F-PG (Andy):
Jadi kalau masalah itu saya kira tidak ada masalah sudah selesai. Cuma ini perlu kita pertegas lagi, stelsel kita stelsel institusi seperti dikatakan oleh Pak Zein atau stelsel kewenangan.Saya ingat mungkin kita bisa saling mengingat. Pada saat kita bahas di PAH I ini, saya termasuk salah seorang yang tidak setuju ini menjadi sengketa Mahkamah Konstitusi 'sengketa kewenangan'. Kenapa, kewenangan kalau pendekatannya institusi. Kan ada Undang-undang, kalau dua-duanya diatur oleh Undang-undang maka berlaku Undang- undang yang belakangan, tidak ada sengketa disitu. Kalau ada yang khusus ada yang umum berlaku yang khusus.
Contohnya misalnya antara Departemen Pertambangan sama Kehutanan terjadi sengketa, dua-duanya mempunyai kewenangan dari Undang-undang. Saya bilang ini bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi karena ini bertentangan dengan Undang-undang 'ya' diambil Undang- undang yang terakhir.
Tapi kalau pakai pendekatannya Pak Zein ini bisa masuk ke Mahkamah Konstitusi. Kalau pendekatan saya ini pengadilan umum atau tidak ada sengketa sebenarnya karena kalau dua Undang-undang yang berbeda ada asasnya 'diambil yang baru', itulah sebabnya sehingga dibatasi bahwa kewenangan yang dimaksud disitu adalah kewenangan yang disebut secara limitatif dalam Undang Undang Dasar. Sedangkan kewenangan yang tidak disebut disitu bukan kewenangan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
ltu yang saya ingat tapi tentu saya tidak mau bertahan disitulah. Jangan kita manfaatkan ini untuk menunda-nunda waktu.Anggota F-TNl/POLRI (Mustopo):
Terima kasih Pak.Untuk mempercepat waktu saja, Pasal 65 itu caret saja Pak, Mahkamah Agung juga lembaga negara. Kalau Mahkamah Agung ada sengketa 'ya' diselesaikan. Jangan ditunjuk, misalnya a yang harus begini, b boleh, tidak boleh di dalam Undang-undang saya kira. Jadi ini caret saja Pak.
Kemudian yang dikatakan Pak Zein tadi memang benar, jadi sengketa wewenang antar lembaga negara. Kalau misalnya Pak tadi misalnya itu (tidak jelas) Undang-undang. Sekarang yang menentukan Undang-undang ini berlaku itu siapa, itulah Mahkamah Konstitusi, menurut saya begitu Pak. Jadi saran saya untuk mempersingkat waktu 65 dihapus saja Pak. Terima kasih.
Anggota F-PDIP (Pataniari):
Jadi memang ada beberapa hal, kami juga hanya membantu pemahaman kualifikasi. Jadi sekedar ini Pak memori saja, memang pengertian sengketa ini asal katanya itu dispute competent Pak. Jadi memang pada saat di PAH I sebenarnya ada 3 (tiga) hal tapi termasuk yang tidak setuju sebelah kanan saya ini Pak Hamdan. Saat itu memang ada rencana termasuk sengketa pertentangan antara lembaga-lembaga negara. Yang kedua itu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Yang ketiga, antara Undang-Undang. lni tidak disepakati, disepakati akhirnya yang masuk hanya dispute competent lembaga-lembaga. lni yang dimaksud sengketa kewenangan.Kenapa begitu, karena dianggap nantinya tidak akan mungkin ada pertentangan antara Undang-undang karena sudah diatur Undang-Undang Dasar pada Pasal 22 dimana tata cara pembuatan Undang-undang diatur dengan Undang-undang. Diharapkan ke depan nanti semua formal materinya sudah akan bagus begitu.
Dalam hal ada keberatan-keberatan Undang-undangnya yang diuji bukan lembaganya. Dalam hal ini, ini yang kami pahami. Dan menurut hemat kami sebenarnya yang dimaksud Pak Zein dan Pak Andi sebetulnya tidak ada pertentangan sebetulnya, ini hanya cara menerangkan. Dan mungkin yang perlu kita garis bawahi keterangan Pak Andy bahwa memang bukan produk lembaga itu yang dimaksud Mahkamah Konstitusi. Prociuk lembaga itukan Undang-undang, Undang-undang itu ada mekanismenya itu di uji melalui MK. lni saya pikir persoalannya itu.
Bahwa berdasarkan kutipan risalah tersebut dapat diketahui sejak awal pasal tersebut dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan konflik antar lembaga negara dan sejak awal sudah didesain bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan tersebut hanya dikhususkan bagi lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat keberlakuan Pasal 61 ayat (1) UU MK yang pada pokoknya secara limitatif tidak memberikan legal standing kepada warga negara dan hanya memberikan legal standing kepada antar lembaga negara saja dalam hal mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara (vide Perbaikan Permohonan hal.9). Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa pemberian kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara dilatarbelakangi oleh sejarah struktur ketatanegaraan Indonesia yang menempatkan adanya satu lembaga tertinggi negara sebelum adanya perubahan UUD NRI Tahun 1945. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Achmad Roestandi dalam bukunya mengemukakan bahwa salah satu hal yang mendorong dibentuknya Mahkamah Konstitusi adalah bertambahnya lembaga negara dan bertambahnya ketentuan sebagai akibat dari perubahan UUD NRI Tahun 1945, yang menyebabkan potensi sengketa antara lembaga negara menjadi semakin banyak. Sementara itu, telah terjadi perubahan paradigma dari supremasi MPR ke supremasi konstitusi, sehingga tidak ada lagi lembaga negara tertinggi (yang sebelumnya diduduki oleh MPR) yang memegang supremasi kekuasaan yang berwenang menyelesaikan sengketa antar lembaga negara. Oleh karena itu, diperlukan lembaga yang netral untuk menyelesaikan sengketa tersebut (Achmad Roestandi, 2005:6), sehingga keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah nyata untuk dapat saling mengoreksi kinerja antar lembaga negara melalui kewenangannya untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa original intent kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah dikemukakan para perumus konstitusi yaitu para anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR yang terlibat langsung dalam merumuskan amandemen UUD 1945 yang terdokumentasi di dalam Naskah Komprehensif Pembentukan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut:
Semua fraksi yang mengusulkan pembentukan MK tersebut, sepakat bahwa lembaga itu akan diberi kewenangan untuk menguji undang- undang terhadap UUD. Selain kewenangan tersebut, beberapa fraksi juga mengusulkan perlunya kewenangan yang lain. (halaman 453) Pada tahap awal pembahasan PAH I MPR RI untuk masa sidang Tahun 1999 - 2000, usul yang muncul pertama kali terkait sengketa antar lembaga negara, adalah mengenai sengketa antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Usul tersebut muncul pada rapat pleno ke-41 tanggal 8 Juni 2000. Hal ini disampaikan oleh Soetjipto dari F- UG dan I Dewa Gede Palguna dari F-PDI Perjuangan.
Pada lanjutan rapat-rapat PAH I BP MPR 2000, usulan yang semula berbunyi kewenangan MK dalam hal sengketa antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kemudian menjadi usulan kewenangan dalam penyelesaian sengketa antar lembaga negara, Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan antar Pemerintah Daerah.
Dalam rapat Pleno PAH I ke-51 BP MPR tanggal 29 Juli 2000, disampaikan pandangan akhir fraksi terhadap hasil finalisasi perubahan kedua UUD 1945.
Soetjipno dari F-PDI Perjuangan menyatakan kewenangan MK dalam memutus persengketaan antar lembaga negara, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah. Hal yang sama disampaikan oleh Hamdan Zoelva dari F-PBB.
Semua fraksi sependapat, bahwa perlu ada suatu lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa antar lembaga negara. Dan lembaga tersebut adalah MK. Salah satu perdebatan yang muncul adalah batasan dari sengketa yang dapat diajukan ke MK. Apakah semua sengketa yang melibatkan lembaga negara dapat diajukan ke MK.
Mengenai hal tersebut, Asnawi Latief dari F-PDU menyampaikan, persengketaan yang dapat diajukan ke MK adalah persengketaan antar lembaga negara dalam rangka menjalankan peraturan perundang- undangan. (halaman 467)
F-PBB (Hamdan Zoelva):
Kalau kita melihat bahwa Mahkamah Konstitusi dalam kerangka negara kita ini memang kelihatannya hanya sekedar menjaga dan benteng terakhir untuk menjaga kemurnian Konstitusi. Karena itu kewenangannya adalah berkaitan dengan hanya masalah undang- undang, apakah undang-undang ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak? Dengan demikian, kalaupun terjadi perselisihan yang akan diputus Mahkamah ini hanya berselisihan antara lembaga-lembaga negara yang diatur Konstitusi. Jadi, lembaga-lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi atau kewenangannya tidak diatur dalam konstitusi itu tidak diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi itu.F-PDIP (Jakob Tobing) pada rapat Komisi A ke-5 dengan agenda Penyusunan Laporan Hasil Kegiatan Komisi A:
Pasal 24C. Ini Mahkamah Konstitusi khususnya bagi negara yang sedang membangun, termasuk membangun sistem perundang- undangannya, ada suatu mahkamah untuk menguji constitutionality daripada law. Kemudian juga memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Jadi setiap lembaga negara, itu bukan hanya lembaga tinggi, lembaga negara yang kewenangannya itu diberikan oleh Undang-Undang Dasar, itu penggunaannya itu bisa menjadi suatu…, diuji oleh memutus..., kalau ada dispute maksudnya, dispute of competent, itu oleh Mahkamah Konstitusi. Pada Ayat (2), ini sambungannya dengan impeachment process yang kita bicarakan di depan. Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat. Kalau dalam buku coklat itu pendapat hukum, tapi di sini putusan. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang Hakim Konstitusi. Jadi tiga diajukan oleh Presiden, tiga diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga diajukan oleh DPR. Final di tempat masing-masing, tinggal diresmikan.- Bahwa berdasarkan Naskah Komprehensif Perubahan UUD NRI Tahun 1945 tersebut, terlihat dengan jelas bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara dirancang semata-mata untuk menyelesaikan perselisihan antar organ negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945. Para perumus UUD NRI Tahun 1945 secara konsisten menempatkan sengketa kewenangan lembaga negara sebagai kewenangan judicial yang bersifat inter-organ dispute, yaitu mekanisme untuk menjaga keseimbangan dan hubungan antar lembaga negara. Dengan demikian dispute of competent tidak dimaksudkan sebagai forum penyelesaian sengketa antara warga negara dan lembaga negara.
- Bahwa maksud dan tujuan para perumus Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 dijadikan dasar bagi pembentuk undang-undang dalam membahas dan merumuskan ketentuan-ketentuan dalam UU MK. Berdasarkan kutipan risalah penyusunan UU MK sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, pembentuk UU MK secara tegas meneguhkan bahwa desain sengketa kewenangan lembaga negara bersifat limitatif dan tidak dimaksudkan untuk mencakup subjek sebagaimana ditafsirkan Para Pemohon.
- Bahwa lembaga negara yang dapat disengketakan di Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang kewenangannya diberikan secara langsung oleh UUD NRI Tahun 1945. Pengertian ini bersifat tertutup, sehingga hanya lembaga yang memperoleh atribusi kewenangan dari UUD NRI Tahun 1945 yang secara normatif dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara. Menurut Mukthie Fadjar (2006:120), dari 13 (tiga belas) lembaga negara yang disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, hanya Bank Sentral yang kewenangannya masih diatur dengan undang-undang, sedangkan 12 (dua belas) lembaga negara lainnya mempunyai kewenangan konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Akan tetapi, lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional yang dapat menjadi pemohon dan termohon dalam sengketa kewenangan lembaga negara di Mahkamah Konstitusi ditegaskan dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, lembaga dimaksud meliputi:
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
- Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR);
- Presiden;
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- Pemerintahan Daerah (Pemda); atau
- Lembaga negara lain yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, (seperti TNI dan Polri)
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut, Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak, baik sebagai pemohon ataupun termohon dalam sengketa kewenangan teknis peradilan. Dengan demikian, cakupan subjek sengketa kewenangan lembaga negara dibatasi secara ketat oleh konstitusi dan tidak dapat diperluas kepada entitas lain yang tidak memiliki atribusi kewenangan konstitusional.
- Bahwa menurut pandangan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (M. Noor Harisudin dan Fika Alfiella, 2022), dalam melaksanakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, terutama dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi hanya boleh menafsirkan isi UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan original intent yang dikehendaki para perumusnya.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi Indonesia dengan komposisi sembilan orang hakim pada dasarnya tidak didesain untuk menerima dan memeriksa pengaduan konstitusional (constitutional complaint), baik dari segi desain kelembagaan maupun kewenangan konstitusionalnya. Dari perspektif kelembagaan, jumlah hakim yang relatif kecil tersebut dirancang untuk menangani perkara-perkara yang bersifat abstrak, normatif, dan berdampak luas (erga omnes), bukan perkara konkret individual yang berpotensi masuk dalam jumlah sangat besar sebagaimana karakter constitutional complaint. Penerimaan pengaduan konstitusional justru berisiko menimbulkan beban perkara yang tidak proporsional, menggeser fungsi Mahkamah dari negative legislator menjadi court of last resort bagi pelanggaran hak konstitusional, serta mengganggu efektivitas pelaksanaan kewenangan utama sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945.
- Dengan demikian, penafsiran Para Pemohon yang memperluas subjek sengketa kewenangan lembaga negara sehingga mencakup warga negara sebagai pihak yang berhak mengajukan permohonan bertentangan dengan original intent para penyusun UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana tercermin dalam Naskah Komprehensif maupun risalah pembahasan RUU MK. Dalam risalah tersebut menunjukkan bahwa pembentuk konstitusi maupun pembentuk undang-undang tidak pernah bermaksud memberikan legitimasi kepada individu, badan hukum privat, kelompok masyarakat adat, atau entitas lain di luar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara. Perluasan subjek sengketa kewenangan lembaga negara sebagaimana dimohonkan Para Pemohon berpotensi mengubah bangunan sistem ketatanegaraan yang telah dirancang secara limitatif agar Mahkamah Konstitusi tetap berada dalam batas-batas kewenangan yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945. Oleh sebab itu, pembatasan legal standing dalam Pasal 61 ayat (1) UU MK merupakan bentuk penegasan terhadap maksud asli pembentuk konstitusi, bukan pembatasan hak konstitusional warga negara. Norma tersebut merupakan manifestasi dari batasan konstitusional yang telah inheren di dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
- Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa upaya hukum constitutional complaint seharusnya dapat tercipta melalui mekanisme sengketa kewenangan lembaga negara (vide Perbaikan Permohonan hal.12), DPR RI menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa sengketa kewenangan lembaga negara dan constitutional complaint memiliki ratio legis dan fungsi yang berbeda secara fundamental, sehingga tidak dapat dicampuradukkan atau dipertukarkan. Sengketa kewenangan lembaga negara dirancang untuk menata relasi kekuasaan antar organ negara dalam kerangka checks and balances, yakni memastikan tidak ada lembaga negara yang melanggar kewenangan konstitusional lembaga negara lain. Sengketa kewenangan lembaga negara adalah sengketa horizontal antar lembaga negara yang setara kedudukannya yang bertujuan menjaga keseimbangan konstitusional dalam pembagian kekuasaan negara (separation of power) dan mencegah pelampauan batas kewenangan oleh satu organ terhadap organ lain. Oleh karena itu, para pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara haruslah lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional yang diberikan langsung oleh UUD NRI Tahun 1945 dan objek sengketanya adalah benturan pelaksanaan kewenangan konstitusional di antara mereka.
- Sementara itu, pengaduan konstitusional (constitutional complaint) adalah salah satu bentuk upaya hukum perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dalam sistem ketatanegaraan. Pengaduan atau gugatan tersebut diajukan oleh perorangan terhadap perbuatan (atau kelalaian) suatu lembaga publik yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional orang yang bersangkutan (I Dewa Gede Palguna, 2013:1). Mekanisme ini berfungsi sebagai langkah akhir (remedial action) ketika semua jalur hukum lainnya telah ditempuh dan tidak memberikan perlindungan yang memuaskan terhadap pelanggaran hak konstitusional oleh penyelenggara negara. Meskipun saat ini Mahkamah Konstitusi Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pengaduan konstitusional (sebagaimana diuraikan dalam penjelasan original intent kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diamanatkan UUD NRI Tahun 1945), namun salah satu ukuran objektif yang dapat digunakan untuk menilai terwujud atau tidaknya pengakuan dan jaminan terhadap hak konstitusional tersebut dalam praktik adalah ada atau tidaknya mekanisme hukum untuk melindungi hak-hak konstitusional yang dimaksud. Dalam konteks pelanggaran terhadap hak konstitusional, maka upaya hukum untuk mempertahankan hak konstitusional tersebut adalah upaya hukum terhadap pelanggaran yang terjadi karena perbuatan lembaga negara.
- Bahwa menurut I Dewa Gede Palguna (2013:151-152), bentuk-bentuk perlindungan hak konstitusional melalui mekanisme peradilan yang dapat ditempuh seseorang guna mempertahankan hak konstitusionalnya dari pelanggaran oleh negara dapat dikelompokkan menjadi:
- Perlindungan hak konstitusional melalui pengadilan tata negara (c.q. Mahkamah Konstitusi);
- Perlindungan hak konstitusional melalui pengadilan administrasi atau tata usaha negara;
- Perlindungan hak konstitusional melalui pengadilan biasa (regular courts);
- Perlindungan hak konstitusional melalui pengadilan hak asasi manusia ad hoc.
Berdasarkan pengelompokan tersebut, dapat dimaknai bahwa perlindungan hak konstitusional tidak hanya dapat dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi. Sistem hukum Indonesia telah menyediakan wadah bagi warga negara yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum terhadap penyelenggara negara. Apabila pokok permasalahan yang dianggap merugikan warga negara adalah kebijakan pemerintah ataupun perbuatan melanggar hukum, maka pihak yang dirugikan tersebut dapat mengajukan gugatan perdata melalui peradilan umum.
- Kemudian apabila pokok permasalahan yang dianggap merugikan warga negara adalah terkait administrasi, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan tata usaha negara. Sebagai contoh, Sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN) menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul di bidang Tata Usaha Negara (TUN) antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TUN. Dengan demikian, yang menjadi dasar lahirnya sengketa tata usaha negara adalah adanya Keputusan TUN. Objek inilah yang dapat digugat jika terdapat salah satu dari alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu:
- Keputusan TUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Keputusan TUN yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) menegaskan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya harus dimaknai sebagai:
- penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
- Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
- berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
- bersifat final dalam arti lebih luas;
- Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
- Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat
Yang dimaksud dengan “asas-asas umum pemerintahan yang baik” berdasarkan penjelasan Pasal 53 ayat (2) dimaksud adalah meliputi asas: kepastian hukum; tertib penyelenggaraan negara; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; dan akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Melalui dasar hukum Pasal 87 UU 30/2014 terdapat perluasan objek gugatan yang tergolong sebagai Keputusan TUN, khususnya dengan mencakup tindakan faktual sehingga tidak hanya penetapan tertulis. Hal ini memperluas jangkauan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadili kasus-kasus yang melibatkan tindakan faktual lembaga negara yang sebelumnya tidak tergolong dalam Keputusan TUN.
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, terdapat kemungkinan bahwa suatu keputusan TUN digugat karena melanggar hak konstitusional seseorang. Hak konstitusional yang dimaksud adalah hak-hak fundamental yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, dan dijabarkan kembali melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) sebagai pengejawantahan dari konstitusi ke dalam bentuk undang-undang yang mengatur lebih rigid. Dalam konteks ini, pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat keputusan TUN dengan dalil bahwa keputusan TUN tersebut bertentangan dengan hak konstitusional warga negara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila suatu keputusan TUN yang merugikan hak konstitusional warga negara kemudian dibatalkan oleh pengadilan TUN, maka pengadilan tersebut pada hakikatnya telah memberikan perlindungan nyata terhadap hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi dan dijabarkan dalam peraturan perundang- undangan.
- Mekanisme perlindungan melalui gugatan TUN ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan sarana hukum yang konkret dan responsif untuk menjaga hak-hak fundamental warga negara dari tindakan lembaga negara yang bertentangan dengan norma konstitusional. Hal ini dapat dilihat contohnya pada sengketa antara Aliansi Jurnalis Independen selaku Penggugat melawan Presiden RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI selaku Para Tergugat dalam Putusan Perkara 230/G/TF/2019/PTUN.JKT. Di dalam putusan ini, Hakim PTUN Jakarta dalam pertimbangan hukumnya untuk menilai kerugian hak konstitusional warga negara menggunakan pisau analisis UUD NRI Tahun 1945, UU HAM dan Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
- Bahwa selain melalui gugatan TUN, perlindungan hak konstitusional warga negara juga dapat ditempuh melalui gugatan perdata. Dalam konteks ini, pihak yang dirugikan menggugat kelalaian atau kegagalan penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya untuk melindungi hak warga negara, dimana tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara. Apabila peradilan umum mengabulkan gugatan tersebut, maka putusan pengadilan berfungsi sebagai instrumen yang dapat memberikan sanksi (dwangsom) kepada penyelenggara negara untuk mengambil tindakan dalam rangka memulihkan hak-hak pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat contohnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst.
- Sebagaimana telah diuraikan di atas mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan akibat tindakan penyelenggara negara, baik gugatan perdata melalui peradilan umum maupun gugatan keputusan TUN melalui peradilan TUN telah berperan dalam menegakkan dan melindungi hak konstitusional yang telah dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu peraturan perundang-undangan telah memberikan dasar hukum bagi warga negara yang merasa dirugikan dari lembaga negara baik melalui mekanisme peradilan TUN maupun melalui mekanisme peradilan umum sehingga tidak diperlukan perubahan UU a quo yang dapat berdampak terhadap perubahan struktur ketatanegaraan.
D. Kesimpulan DPR RI
Bahwa berdasarkan pokok keterangan DPR RI yang telah disampaikan tersebut, DPR RI memberikan kesimpulan sebagai berikut: - Original intent perumus UUD NRI Tahun 1945, yang juga diejawantahkan ke dalam UU MK adalah untuk memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi dalam hal memutus sengketa kewenangan lembaga negara agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara masing- masing lembaga negara. Kewenangan ini diberikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjaga keseimbangan dan hubungan antar lembaga negara, sehingga tidak ada maksud oleh perumus UUD NRI Tahun 1945 dan pembentuk UU a quo untuk memaknai hal tersebut sebagai kewenangan untuk memutus sengketa pelaksanaan kewenangan lembaga negara.
- Bahwa berangkat dari original intent tersebut, pembentuk undang-undang memahami kewenangan memutus sengketa kewenangan lembaga negara sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi yang bersifat limitatif. Oleh karena itu, berdasarkan penalaran yang wajar, DPR RI memandang perumusan Pasal a quo telah selaras dengan maksud dan tujuan perumus UUD NRI Tahun 1945 serta konstitusional.
- Bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan upaya hukum yang dapat ditempuh bagi warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat kebijakan lembaga negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan baik melalui mekanisme peradilan TUN maupun melalui mekanisme peradilan umum.
- Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka DPR RI memohon kebijaksanaan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Dalam memecahkan persoalan hukum, secara keilmuan ada beberapa hal yang perlu dipegang dan dilaksanakan. Pertama, kehendak menemukan kebenaran, baik atas dasar yuridis maupun atas dasar konsep atau teori yang telah diterima oleh nalar yang wajar. Kedua; kehendak menyelesaikan persoalan, bukan justru menimbulkan persoalan baru. Ketiga, dapat diterima secara wajar. Sesuatu akan diterima secara wajar kalau melahirkan kegunaan. Kegunaan sebagaimana dimaksud tercapai apabila penerapan hukum dilakukan sesuai dengan tujuan hukum, sesuai dengan konsep hukum, sesuai dengan pengertian-pengertian yang terkandung dalam suatu kaidah hukum.
- Dalam perkara ini terdapat dua pertanyaan pokok yang akan dijawab untuk dapat digunakan dalam memecahkan persoalan konstitusional yang dihadapi sebagaimana diuraikan dalam dalil-dalil para pihak dalam perkara ini yaitu, antara lain:
- Apakah mereformulasi Pasal 61 ayat (1) UU MK dengan memaknainya sebagai SKLN termasuk merupakan sengketa terhadap pelaksanaan kewenangan lembaga negara serta pemohonnya diperluas menjadi tidak hanya lembaga negara sebagaimana kewenangannya diberikan UUD 1945 merupakan pintu masuk yang tepat untuk menjadikan SKLN dapat dimaknai sebagai Constitutional complaint?
implikasi yang ditimbulkan memiliki dampak yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 itu sendiri?
- Terhadap pertanyaan pertama, ahli berpendapat bahwa terlepas berbagai definisi dalam khazanah akademik dan praktis, constitutional complaint adalah mekanisme pengaduan konstitusional yang memungkinkan warga negara atau subjek hukum mengajukan pengaduan langsung ke pengadilan karena hak konstitusionalnya dirugikan oleh tindakan atau kelalaian pejabat publik, putusan pengadilan, atau praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak selalu ada undang-undang yang diuji. Sederhananya, constitutional complaint merupakan upaya hukum untuk melindungi hak konstitusional warga negara dari pelanggaran konkret oleh negara. Fokusnya bukan pada norma undang- undang, melainkan pada perbuatan nyata (acts/omissions) negara.
- Ahli menilai bahwa dalam berbagai praktik dijumpai objek pengaduan yang umumnya terdiri dari (1) tindakan pejabat negara, (2) kelalaian administrasi, (3) praktik kebijakan yang inkonstitusional (kebijakan yang sebelumnya telah ditetapkan inkonstitusional), dan bahkan (4) adanya putusan pengadilan yang dianggap melanggar hak konstitusional. Pemohonnya sendiri adalah individu, kelompok masyarakat, dan badan hukum tertentu yang bergantung pada sistem yang secara spesifik memang dianut. Forumnya bahkan tidak melulu di Mahkamah Konstitusi, karena kadang ada di PTUN, Pengadilan Umum atau bahkan pengadilan HAM. Berdasarkan hal yang demikian itu, secara garis besar ketika berbicara tentang Constitutional complaint, ahli memandang itu sebagai kewenangan yang spesifik dan memiliki diferensiasi yang tegas dengan sengketa kewenangan lembaga negara. Sehingga ahli menilai apabila instalisasi kewenangan Constitutional complaint dilahirkan melalui reformulasi tafsir Pasal 61 ayat (1) UU MK justru melahirkan keadaan yang problematik.
- Ahli menilai, Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945 menegaskan prinsip enumerated & closed powers yang bermakna kewenangan MK dirumuskan secara tegas, limitatif, dan tertutup. Sehingga semisal Pasal 61 ayat (1) UU MK sendiri memiliki bentuk norma yang menjadikan upaya instalasi bentuk kewenangan constitutional complaint justru menjadi bentuk pelanggaran prinsip konstitusionalisme yang dijunjung sedari dilahirkannya MK. Apabila menggunakan doktrin constitutional supremacy, maka UUD merupakan sumber kewenangan konstitusional sedangkan UU merupakan instrumen pelaksanaan atas kewenangan yang diberikan. Sehingga dengan demikian, jika UU MK menciptakan kewenangan baru (constitutional complaint), maka ini menegaskan suatu inferensi bahwa UU tidak lagi menjalankan UUD, UU justru merevisi UUD secara terselubung.
- Apabila mendalami diferensiasi antara constitutional complaint dengan SKLN, maka terdapat perbedaan arsitektur jurisdiksi yang fundamental di antara keduanya, Constitutional complaint adalah sengketa vertikal antara warga negara dan negara mengenai pelanggaran hak konstitusional, sedangkan sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara (SKLN) adalah sengketa horizontal antarlembaga negara mengenai batas kewenangan konstitusional. Namun secara prinsipil, perbedaannya jauh lebih dalam. Constitutional complaint pada prinsipnya merupakan bentuk relasi vertikal (citizen vs state) yang dengan demikian merupakan mekanisme perlindungan hak konstitusional, sedangkan bentuk SKLN Indonesia memiliki relasi horizontal, yang berarti ini adalah mekanisme penataan kekuasaan. Selain itu, constitutional complaint memiliki fokus pembuktian mengenai hak konstitusional apa yang dilanggar, sedangkan SKLN memiliki fokus pembuktian siapa yang berwenang, atau wewenang yang seperti apa yang ditentukan oleh konstitusi seharusnya dijalankan. Maka dengan demikian, constitutional complaint memiliki fungsi untuk memproteksi hak, sedangkan fungsi distribusi kekuasaan. Dengan demikian, secara ontologis, maka Constitutional complaint menyangkut substantive constitutionalism, sedangkan SKLN menyangkut structural constitutionalism. Dengan kata lain, Constitutional complaint berbicara tentang what the state may not do to citizens, sedangkan SKLN berbicara tentang which organ of the state may do what.
- Terhadap pertanyaan kedua, ahli berpendapat apabila semisal permohonan pemohon dikabulkan, makna Pasal 61 ayat (1) UU a quo akan berubah makna dan berbunyi “Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, lembaga negara, badan hukum, dan kelompok kesatuan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kepentingan dan/atau dirugikan oleh pelaksanaan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Dalam perubahan makna ini, ahli menilai terdapat perubahan yang signifikan tidak hanya sebatas siapa yang dapat mempersengketakan, melainkan akan berdampak pada karakter sengketanya itu sendiri.
- Pertama, SKLN merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat atau berkarakter erga omnes, sedangkan apabila perubahan Pasal 61 ayat (1) UU a quo terjadi, maka karakter horizontal yang berubah menjadi vertikal mengakibatkan karakter erga omnes dalam kewenangan SKLN menurut UUD 1945 dapat berubah menjadi inter partes yang menjadi ambigu apakah tetap berkarakter erga omnes, atau justru menjadi quasi erga omnes atau bahkan tidak lagi erga omnes. Hal ini juga didasari oleh karena sifat putusan yang sebelumnya bersifat deklaratif dapat bertransformasi menjadi condemnatoir, apabila perubahan makna Pasal 61 ayat (1) UU a quo dikabulkan.
- Kedua, perubahan makna Pasal 61 ayat (1) UU a quo akan berkonsekuensi terhadap dimungkinkannya dipersoalkannya putusan pengadilan dan/atau suatu keputusan tata usaha negara dengan alasan pelaksanaan kewenangan suatu lembaga negara yang tidak konstitusional. Hal ini, menurut ahli jelas akan mengacaukan arsitektur kekuasaan kehakiman yang telah disusun menurut UUD 1945, khususnya sepanjang menyangkut kewenangan upaya hukum berjenjang yang dimiliki Mahkamah Agung, serta adanya PTUN yang memiliki kewenangan mengadili keabsahan yuridis KTUN dan tindakan faktual pejabat administrasi pemerintahan. Disamping itu, persoalan akan juga meluas tentang bagaimana dengan keberadaan mekanisme upaya administratif yang telah dikenal dalam UU Administrasi Pemerintahan dan mungkin akan banyak perkara SKLN versi reformulasi ke MK yang secara desain kelembagaan ahli menilai arsitektur dan komposisi MK saat ini sulit menangani banyaknya pola SKLN semisal permohonan perubahan makna Pasal 61 ayat (1) UU a quo dikabulkan. Sehingga ahli menilai tanpa pijakan doktrin dan operasional yang matang, pada ujungnya semua sengketa bisa “dibungkus” sebagai pelanggaran hak konstitusional. Sehingga pada akhirnya dalil perlindungan hak konstitusional menjadi catch-all argument yang menyebabkan inflasi konstitusionalitas. Konsekuensinya berujung pada lemahnya makna hak konstitusional itu sendiri.
- Pada ujungnya, perubahan makna Pasal 61 ayat (1) UU a quo yang berupaya menginstalasi Constitutional complaint melalui hukum acara, maka sama halnya menyederhanakan bahwa Constitutional complaint adalah sekadar prosedur itu sendiri, padahal beragam riset mengenai Constitutional complaint menjelaskan satu kesimpulan yang sama, yaitu Constitutional complaint bukan sekadar tata cara beracara, bukan perluasan legal standing, bukan variasi judicial review, melainkan rezim perkara baru. Hingga pada akhirnya ahli berpendapat, constitutional complaint memerlukan jaminan kewenangan secara eksplisit karena constitutional complaint mengubah sumber dan batas kewenangan kekuasaan kehakiman.
- Berdasarkan uraian pendapat sebagaimana dimaksud, maka ahli menyimpulkan: Pertama, reformulasi Pasal 61 ayat (1) UU a quo untuk menginstalasikan constitutional complaint melalui skema SKLN adalah problematik dan inkonstitusional secara desain. Upaya memperluas pemohon SKLN menjadi individu/badan hukum dengan dalih perlindungan hak konstitusional mengaburkan perbedaan ontologis antara constitutional complaint (rights- based, vertikal) dan SKLN (structure-based, horizontal). Langkah tersebut melanggar prinsip enumerated and closed powers Pasal 24C UUD 1945 serta berpotensi menjadi bentuk amandemen konstitusi terselubung melalui undang- undang, karena constitutional complaint merupakan rezim kewenangan baru, bukan sekadar perluasan legal standing atau teknik beracara.
Kedua, pengabulan permohonan akan menimbulkan distorsi sistemik terhadap arsitektur kekuasaan kehakiman dan karakter putusan MK. Perubahan makna Pasal 61 ayat (1) UU a quo akan menggeser SKLN dari sengketa horizontal berkarakter erga omnes menjadi sengketa vertikal yang berpotensi inter partes atau quasi erga omnes, bahkan membuka ruang pengujian terhadap putusan pengadilan dan keputusan administrasi. Hal ini berisiko mengacaukan sistem upaya hukum berjenjang, melemahkan finalitas putusan, memicu inflasi klaim hak konstitusional (catch-all argument), serta menjadikan MK memikul beban jurisdiksi yang tidak dirancang oleh UUD 1945. Dengan demikian, constitutional complaint tidak dapat diinstalasi melalui tafsir hukum acara, melainkan —jika hendak diadopsi— memerlukan jaminan kewenangan eksplisit dalam konstitusi. [2.5] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden/Pemerintah menyampaikan keterangan secara lisan pada persidangan tanggal 20 Januari 2026, serta menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 15 Januari 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal yang sama, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan alat bukti berupa keterangan ahli yaitu Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., yang didengarkan keahliannya pada persidangan tanggal 12 Maret 2026, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Penjelasan Pemerintah Terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
A. Bahwa berdasar ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PerMK 2/2021), menyebutkan bahwa Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
- pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
- materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang- undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51 UU MK;
- hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang- Undang yang diuji; dan
- adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
B. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan- putusan selanjutnya serta Pasal 4 ayat (2) PerMK 2/2021, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian/berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU MK ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya Undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya Undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
- Keterangan Pemerintah Terhadap Pokok Permohonan Para Pemohon Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Vide Pasal 24 ayat (2) UUD 1945).
Di dalam Penjelasan UU MK disebutkan bahwa tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi adalah menangani perkara ketatanegaraan atau perkara konstitusional tertentu dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Selain itu, keberadaan Mahkamah Konstitusi juga dimaksudkan sebagai koreksi terhadap pengalaman ketatanegaraan yang ditimbulkan oleh tafsir ganda atas konstitusi
- Wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi telah ditentukan dalam Pasal 24C UUD 1945 jo Pasal 10 ayat (1) UU MK yaitu:
- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Memutus pembubaran partai politik; dan
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD NRI 1945
- Dalam hal kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan lembaga negara adalah untuk menyelesaikan perselisihan hukum atas suatu kewenangan lembaga negara. Artinya esensi kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara dalam perimbangan kekuasaan lembaga negara merupakan suatu fungsi kontrol dari badan peradilan terhadap penyelenggaraan kekuasaan oleh lembaga negara yaitu dengan menempatkan kekuasaan yang menjadi kewenangan lembaga negara sesuai proporsi atau ruang lingkup kekuasaan yang diatur menurut UUD 1945.
- berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945 adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Berdasarkan rumusan norma tersebut secara eksplisit menunjukkan bahwa objek sengketa adalah kewenangan, subjek sengketa adalah lembaga negara, dan sumber kewenangan harus berasal langsung dari UUD NRI 1945. Dengan kontruksi norma yang demikian, UUD NRI 1945 pada dasarnya tidak memberikan ruang interpretasi untuk memasukkan perorangan sebagai pihak dalam SKLN
- Dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi, sebenarnya siapa sajakah yang boleh memohon (legal standing)? Ternyata tidak semua orang boleh mengajukan perkara permohonan ke Mahkamah Konstitusi dan menjadi pemohon. Adanya kepentingan hukum saja sebagaimana dikenal dalam hukum acara perdata maupun hukum acara tata usaha negara tidak dapat dijadikan dasar. Pemohon adalah subjek hukum yang memenuhi persyaratan menurut undang-undang untuk mengajukan permohonan perkara konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi. Pemenuhan syarat-syarat tersebut menentukan kedudukan hukum atau legal standing suatu subjek hukum untuk menjadi pemohon yang sah dalam perkara pengujian undang- undang.
Persyaratan legal standing atau kedudukan hukum dimaksud mencakup syarat formal sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, maupun syarat materiil berupa kerugian hak atau kewenangan konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang sedang dipersoalkan
- Pengertian kedudukan hukum (legal standing) dikemukakan oleh Harjono sebagai berikut: “Legal standing adalah keadaan dimana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi dan Pemohon yang tidak memiliki kedudukan hukum akan menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan permohonannya tidak dapat diterima (niet ontnvankelijk verklaard).
- Selanjutnya dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 002/SKLN- IV/2006, Mahkamah memberikan penafisaran terhadap Pasal 61 UU MK yaitu:
“Menimbang bahwa kemudian dalam ketentuan Pasal 61 UUMK menentukan hal-hal sebagai berikut:
(1) “Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan” (2) “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang kepentingan langsung pemohon dan menguraikan kewenangan yang dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang menjadi termohon”
Dari ketentuan Pasal 61 UUMK tersebut di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa baik Pemohon maupun Termohon harus merupakan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
- Bahwa harus ada kewenangan konstitusional yang dipersengketakan oleh Pemohon dan Termohon, dimana kewenangan konstitusional Pemohon diambil alih dan/atau terganggu oleh tindakan Termohon;
- Bahwa Pemohon harus mempunyai kepentingan langsung dengan kewenangan konstitusional yang dipersengketakan;”
- Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah menyediakan mekanisme pengujian terhadap keputusan dan tindakan administratif pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) (prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan rasional)
- Apabila petitum Para Pemohon dikabulkan, tentu memberikan dampak terhadap stabilitas jalannya pemerintahan, karena setiap ada tindakan lembaga negara yang dianggap bertentangan oleh Para Pemohon akan diajukan SKLN, padahal belum tentu yang bertentangan itu adalah kewenangannya, melainkan implementasi dalam menjalankan kewenangan tersebut, yang di mana menurut Pemerintah seharusnya dalam hal adanya pertentangan implementasi oleh pejabat yang mengeluarkan kebijakan, maka kebijakannya itulah yang menjadi objek gugatan, dalam hal ini ke PTUN, bukan kewenangannya yang diajukan permohonan SKLN ke Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa terkait constitusional complaint yang dimaksudkan Para Pemohon, sejatinya para pemohon telah menyadari dalam permohonannya hal tersebut bisa para pemohon sampaikan dalam pengujian undang-undang. Dalam pengujian undang-undang telah mengakomodir keberadaan constitusional complaint dengan adanya causal verband atau hubungan sebab akibat dalam menjelaskan kerugian para pemohon pada bagian legal standing dalam perkara pengujian undang-undang. Sehingga kerugian konstitusional para pemohon dapat disampaikan melalui mekanisme pengujian undang-undang bukan melalui SKLN.
- Bahwa Pasal 61 ayat (1) UU MK sejak awal dirancang untuk mengatur sengketa kewenangan yang bersifat horizontal (sengketa antar lembaga negara yang kedudukannya setara dalam struktur ketatanegaraan) antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, sehingga pembatasan subjek pemohon hanya pada lembaga negara dengan kepentingan langsung merupakan konsekuensi logis dari karakter Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) itu sendiri.
- Bahwa permohonan a quo secara substansial tidak lagi menyoal konflik kewenangan konkret antar lembaga negara, melainkan berupaya mentransformasikan SKLN menjadi mekanisme constitutional complaint (pengaduan individu warga negara atas dugaan pelanggaran hak konstitusional oleh tindakan negara) bagi warga negara, yang pada hakikatnya merupakan perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi di luar desain konstitusional dan undang-undang yang berlaku.
- Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 bersifat framework constitution (konstitusi yang menetapkan kerangka kewenangan umum dan mendelegasikan pengaturan teknis kepada undang-undang), sehingga pengaturan mengenai subjek pemohon, hukum acara, dan standar admissibility (kriteria dapat diterimanya suatu permohonan oleh Mahkamah) merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sebagai legitimate discretion (ruang kebijakan yang sah menurut prinsip negara hukum).
- Bahwa perbedaan antara mekanisme pengujian undang-undang dan SKLN merupakan deliberate legislative choice (pilihan sadar dan disengaja dari pembentuk undang-undang), di mana PUU bersifat terbuka bagi warga negara karena objeknya adalah norma undang-undang yang berdampak erga omnes (berlaku dan mengikat semua orang), sedangkan SKLN bersifat terbatas karena objeknya adalah kewenangan konstitusional lembaga negara yang berdampak inter partes (hanya mengikat para pihak yang bersengketa)
- Bahwa pembatasan subjek pemohon SKLN pada lembaga negara dengan kepentingan langsung memiliki rational basis (alasan rasional yang dapat dibenarkan secara hukum) dan legitimate state interest (kepentingan negara yang sah secara konstitusional), yakni untuk menjaga kemurnian fungsi SKLN sebagai instrumen check and balance (mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga negara) serta mencegah dilusi fungsi SKLN menjadi forum pengaduan individual
- Bahwa pembukaan SKLN bagi warga negara justru akan mengaburkan batas antara sengketa kewenangan lembaga negara dan sengketa hak individu, sehingga berpotensi menimbulkan kekacauan konseptual (ketidakjelasan klasifikasi dan fungsi lembaga peradilan) dalam sistem peradilan konstitusional
- Memutus SKLN merupakan kewenangan yang secara tegas diberikan oleh UUD NRI 1945 kepada Mahkamah Konstitusi, sedangkan constitutional complaint tidak diatur dalam UUD NRI 1945. Tidak terdapat norma konstitusional yang memberi kewenangan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa pengaduan individu atas tindakan negara. Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah atributif dan limitatif yaitu sepanjang yang diatur dan diberikan oleh UUD NRI 1945. Sehingga permohonan a quo yang berupaya mentrasformasikan SKLN menjadi contitutional complaint pada hakikatnya merupakan perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi di luar desain konstitusional dan undang-undang. Karena UUD NRI 1945 tidak mengatur mekanisme constitutional complaint. Ketiadaan kewenangan tersebut merupakan konsekuensi dari sifat kewenangan Mahkamah Konstitusi yang bersifat limitatif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
- Dalam risalah rapat panitia khusus rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi tanggal 5 Juli 2003, wakil ketua panitia khusus menyatakan:
“Tidak ada kontradiksi antara dua pendapat ini, memang yang diadili sengketa kewenangan. Tetapi siapa yang saling bermohon dengan termohon, yaitu lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar. Jadi yang bersengketa itukan bukan kewenangan, yang bersengketa itu lembaga negara. Tapi tidak setiap lembaga negara boleh bersengketa, hanya lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar.” Dari pernyataan tersebut jelas bahwa yang menjadi subjek pemohon dari SKLN hanya lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar.
- Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pemerintah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa pembukaan SKLN bagi warga negara berpotensi menimbulkan lonjakan perkara secara eksponensial (meningkat sangat cepat dan berlipat ganda) yang tidak sebanding dengan kapasitas kelembagaan Mahkamah Konstitusi
- Bahwa peningkatan beban perkara tersebut berisiko mengalihkan fokus Mahkamah Konstitusi dari perannya sebagai guardian of the constitution (penjaga dan penafsir utama konstitusi), khususnya dalam pengujian undang-undang, sehingga menurunkan kualitas putusan dan efektivitas peradilan konstitusional (berdasarkan situs www.mkri.id total perkara pengujian undang-undang yang masuk pada tahun 2025 sebanyak 284 perkara dan sebagian besar masih berlanjut proses pemeriksaan di tahun 2026)
- Bahwa pembukaan SKLN bagi warga negara juga membuka ruang politisasi peradilan konstitusional (pemanfaatan peradilan sebagai alat tekanan politik), sehingga SKLN berpotensi menyimpang dari fungsi aslinya sebagai forum penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional
- Bahwa dari perspektif tata kelola negara hukum yang proporsional, penguatan Peradilan Tata Usaha Negara dan optimalisasi mekanisme perlindungan hukum yang telah ada merupakan solusi yang lebih efektif dan konstitusional dibandingkan memperluas SKLN secara fundamental
- Bahwa oleh karena itu, mempertahankan Pasal 61 ayat (1) UU MK sebagai norma yang konstitusional merupakan pilihan yang sejalan dengan kepastian hukum, efisiensi kelembagaan, dan perlindungan hak konstitusional warga negara secara berimbang
berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menyimpulkan bahwa keberadaan subjek pemohon dalam Pasal 61 ayat (1) UU MK adalah adanya kewenangan konstitusional Pemohon yang diambil alih, sedangkan dalam hal ini tidak ada kewenangan yang diambil alih dari Para Pemohon. Bahwa selanjutnya dalam pertimbangan hukum diatas, dapat disimpulkan kaitan dengan Para Pemohon seperti apa terhadap kewenangan kosntitusional yang dipersengketakan. Para Pemohon tidak memiliki relevansi terkait kewenangan yang diambil alih. Sekalipun terhadap pertimbangan hukum Putusan diatas ada relevansi dengan “terganggu oleh tindakan Termohon” seharusnya terkait setiap tindakan lembaga negara diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya tindakan lembaga negara dalam hal oleh pejabat tata usaha negara dapat dilakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara, bukan dengan mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara
- Petitum
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:- Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
- Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
- Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
- Menyatakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tidak bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.6] Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Ad Informandum dari Arif Rahmadi Haryono, bertanggal 27 Maret 2026, yang diterima pada tanggal 1 Juli 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
C. Bahwa Terhadap kedudukan hukum (legal standing), Para Pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual, konkret, dan spesifik akibat berlakunya Pasal 61 ayat (1) UU MK, melainkan hanya mendalilkan kerugian yang bersifat hipotetis (bersandar pada dugaan yang belum benar-benar terjadi) di masa depan, Namun demikian Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007 serta Pasal 4 ayat (2) PerMK 7/2025.
- Kewenangan Mahkamah Konstitusi
- Bahwa, Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 (Bukti PT-2) menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
- Bahwa, Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
- Bahwa, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Bukti PT-3) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
- Bahwa, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Bukti PT-4) menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
- (telah dibatalkan oleh Putusan MK No.97/PUU-XI/2013)”;
- Bahwa, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Bukti PT-5) menyatakan: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
- Bahwa, dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025) (Bukti PT-6), menyatakan: “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.;”
- Bahwa, sebagai The Guardian Of The Constitution (pengawal konstitusi) Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memberikan sebuah penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal undang-undang agar bersesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal UU tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, multitafsir, dan atau makna tersebut telah melahirkan pergeseran ketatanegaraan yang seharusnya tidak terjadi, dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi sehingga terhadap makna-makna pasal-pasal tersebut kembali pada khitah konstitusi;
- Bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi berorientasi untuk dapat memastikan pemenuhan hak-hak asasi yang dimiliki oleh masyarakat yang merasa terganggu pemenuhan haknya dengan menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Meskipun demikian, proses pengujian undang-undang juga melibatkan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dengan pokok permohonan suatu perkara dapat mengajukan diri sebagai Pemberi Keterangan Ad- Informandum.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMBERI KETERANGAN AD-INFORMANDUM
- Bahwa kedudukan Pemberi Keterangan Ad-Informandum diakui dalam setiap perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Pasal 14 ayat (4) huruf b. yang berbunyi: Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah (b) “pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud”, dengan memasukkan pembacaan keterangan Pemberi Keterangan Ad-Informandum sebagai salah satu tahapan pemeriksaan persidangan
- Jo. berdasarkan Pasal 41 Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama UU MK (selanjutnya disebut UU 8/2011) (Bukti PT-7) yang berbunyi: “Pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemeriksaan pokok Permohonan;
- pemeriksaan alat bukti tertulis;
- mendengarkan keterangan para pihak yang berperkara;
- mendengarkan keterangan saksi;
- mendengarkan keterangan ahli;
- Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
- pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk; dan
- pemeriksaan alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan alat bukti itu.”
- Bahwa dalam perkara pengujian undang-undang, kedudukan Pemberi Keterangan Ad-Informandum juga diatur secara teknis melalui Pasal 3 PMK 7/2025 yang menyebutkannya sebagai salah satu pihak dalam pengujian undang-undang yang berbunyi: “Pihak-pihak dalam perkara PUU adalah:
- Pemohon;
- Pemberi Keterangan; dan
- Pihak Terkait.
- Bahwa, objek perkara yang diujikan konstitusionalitasnya dalam Perkara Nomor 210/PUU-XXIII/2025 (selanjutnya disebut perkara a quo) adalah Pasal 61 ayat (1) UU MK;
- Bahwa, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam Persidangan Perkara PUU Nomor pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 akan menerima Permohoan Menjadi Pihak Terkait, sebagai Pemberi Keterangan Ad-Informandum. Pemberi Keterangan Ad-Indormandum memiliki kepentingan tidak langsung dengan putusan yang akan terjadi dalam perkara a quo;
- Bahwa, Pemberi Keterangan Ad-Informandum memiliki kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia beragama Islam dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor 3175041707510001. Oleh karena itu, merujuk pada Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, maka perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi Pemberi Keterangan Ad Informandum dalam pengujian undang-undang;
- Bahwa, sebagai Warga Negara Indonesia Pemberi Keterangan Ad- Informandum juga telah dijamin hak-hak konstitusionalnya oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), terutama:
- Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945; “(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
- Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”
- Bahwa Pemberi Keterangan Ad-Informandum sebagai seorang muslim dan memiliki aktivitas sebagai Amilin sebagaimana terdaftar dalam Sertifikat Kompetensi Ahli Amil Zakat Nomor KEU 495 03578 2022 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah:
- Bahwa keterlibatan aktif Pemberi Keterangan Ad-Informandum dalam proses advokasi tata kelola zakat dibuktikan dengan posisinya sebagai Pengurus Harian Forum Zakat 2018-2021 & 2021-2024 yang membidangi urusan advokasi. Praktek advokasi yang dilakukan Pemberi Keterangan Ad-Informandum tidak hanya menyangkut desain tata kelola zakat secara global semata, melainkan menyentuh permasalahan teknis yang dialami oleh masyarakat sipil yang terlibat pada tata kelola zakat melalui pendampingan bagi anggota asosiasi Forum Zakat yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, baik dalam upaya pengurusan izin rekomendasi di BAZNAS maupun izin operasional di Kementerian Agama.
- Bahwa advokasi ditempuh dengan memanfaatkan berbagai kanal partisipasi publik yang tersedia dalam pembentukan kebijakan. Hal ini dapat dilihat lewat berulang kali keterlibatan Pemberi Keterangan Ad- Informandum dalam rapat dengar pendapat dan audiensi dengan pembuat kebijakan, baik dengan Kementerian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut dapat dilihat lewat keterlibatan Pemberi Keterangan Ad-Informandum dalam audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR di tanggal 5 Februari 2025. Meskipun demikian, audiensi Pemberi Keterangan Ad-Informandum tidak pernah mendapat tindak lanjut serius dari pengambil kebijakan yang dapat dilihat dengan belum pernah terdapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU Zakat) selama 15 tahun ke belakang. Padahal, UU Zakat telah masuk Program Legislasi Nasional dalam 2 (dua) periode masa jabatan, baik 2019-2024 dan 2024-2029;
- Bahwa kebuntuan hasil advokasi tersebut mendorong Pemberi Keterangan Ad-Informandum untuk melakukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Tak hanya sekali, Pemberi Keterangan Ad- Informandum telah mengajukan pengujian undang-undang sebanyak 2 kali karena tidak adanya tindak lanjut pembentuk kebijakan atas Putusan Mahkamah Konstitusi di pengujian undang-undang pertama.
- Bahwa pengujian undang-undang pertama dilakukan oleh Pemberi Keterangan Ad-Informandum di tahun 2012 melalui Perkara Nomor 86/PUU-X/2012, yang ditolak Mahkamah Konstitusi dengan alasan permasalahan yang timbul masih prediktif karena UU Zakat baru berlaku secara penuh 5 tahun setelah pengundangannya dalam aspek yang dimohonkan Pemberi Keterangan Ad-Informandum sesuai dengan Pasal 43 ayat (4) UU Zakat. Meskipun demikian, terdapat juga poin-poin permohonan yang diperjelas maksudnya seperti kesetaraan posisi antara BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat di tata kelola zakat, pembatasan ruang lingkup subjek yang dapat terkena tindak pidana, hingga kejelasan ruang lingkup BAZNAS yang dinilai seharusnya dapat dimiliki oleh setiap lembaga yang melakukan pengelolaan zakat.
- Alasan-Alasan Pemberi Keterangan Ad-Informandum Model Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Gagal Memberikan Perlindungan Hak Asasi Manusia secara Substantif
- Bahwa tidak terdapat satu poin pun ratio decidendi dalam Perkara Nomor 86/PUU-X/2012 yang mendapat tindaklanjut dari pembentuk undang- undang. Bahkan, terdapat temuan perluasan kewenangan BAZNAS pasca pengujian pertama dalam berbagai peraturan pelaksana UU Zakat yang membuktikan pembangkangan atas Putusan Mahkamah Konstitusi. Padahal, Putusan Nomor 86/PUU-X/2012 secara tegas menegaskan kedudukan rekomendasi BAZNAS seharusnya tidak ditempatkan sebagai lembaga penentu pemberian perizinan dan hanya berkedudukan untuk memberikan konsultasi ke Menteri dalam hal ini adalah Menteri Agama sebagai pihak berwenang dalam memberikan perizinan. Adapun Putusan MK tersebut berbunyi: “[3.18] Oleh karena itu menurut Mahkamah syarat “mendapat rekomendasi dari BAZNAS” yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c UU 23/2011 bukan dalam konteks BAZNAS menjadi pihak yang menentukan dapat atau tidak dapatnya suatu lembaga menjadi LAZ. BAZNAS dalam konteks pemberian rekomendasi ini adalah sebagai lembaga yang ditunjuk oleh negara (Pemerintah) untuk membantu memberikan pertimbangan terkait izin pendirian LAZ, sehingga terhadap masyarakat, BAZNAS menjadi pihak yang memberikan konsultasi dalam pendirian LAZ dan selanjutnya terhadap Pemerintah menjadi pemberi rekomendasi dan pertimbangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut Mahkamah berpendapat kewenangan BAZNAS untuk memberikan rekomendasi dalam perizinan pendirian LAZ adalah bukan persoalan konstitusionalitas, sehingga pengujian Pasal 18 ayat (2) huruf c UU 23/2011 tidak beralasan menurut hukum.”
- Bahwa Putusan MK Nomor 86/PUU-2012 secara nyata telah dikangkangi oleh Pembentuk Undang-Undang dan BAZNAS dengan perluasan kewenangan yang dimiliki BAZNAS dalam kewenangan rekomendasi sebagai acuan utama bagi Menteri Agama dalam memberikan perizinan. Hal tersebut dapat dilihat dengan keberadaan Keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015 yang secara eksplisit menyatakan rekomendasi BAZNAS sebagai syarat untuk dapat memperoleh perizinan bagi LAZ dalam tiap tingkatannya, baik LAZ Nasional, LAZ Provinsi, hingga LAZ Kabupaten/Kota.
- Bahwa Menteri Agama sebagai Pihak yang menjadi adressat pemberi perizinan berdasarkan UU Zakat memang berhak untuk mengeluarkan keputusan yang sifatnya mengatur sebagai beleidsregel atau peraturan kebijakan yang menjadi acuan pelayanan bagi masyarakat yang berhak membentuk LAZ. Namun terlepas dari kedudukan peraturan kebijakan dalam sistem perundang-undangan yang terus menjadi perdebatan, tidak ada satupun landasan teoritis yang dapat membenarkan penempatan rekomendasi BAZNAS sebagai alasan untuk dapat mendapatkan perizinan, karena Putusan Nomor 86/PUU-X/2012 secara jelas telah menyatakan rekomendasi BAZNAS bukan pemberian izin;
- Bahwa selain rekomendasi BAZNAS sebagai syarat wajib pemberian izin LAZ, perluasan kewenangan BAZNAS dapat pula dilihat dalam Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016, yang memberikan kewajiban bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai Lembaga Amil Zakat yang menjadi mitra BAZNAS untuk memberi 30% (tiga puluh persen) jumlah pengumpulannya kepada BAZNAS. Padahal BAZNAS tidak terlibat dalam proses pengumpulan zakat oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ), kecuali pemberian label Mitra BAZNAS;
- Bahwa angka 30% (tiga puluh persen), sangat signifikan bagi lembaga amil zakat mengingat pos distribusi zakat sudah ditetapkan secara rigid oleh aturan agama Islam yang membuatnya seharusnya tidak dapat digunakan untuk peruntukkan lain.
Angka ini lebih dari proporsi 2 asnaf (kelompok) penerima zakat dengan jumlah masing-masing 12,5% yang seharusnya dapat memanfaatkan dana secara optimal dan ketidakjelasan akuntabilitas penggunaan dana ini. Praktik-praktik semacam tersebut diafirmasi kekeliruannya oleh Mahkamah Konstitusi dalam ratio decidendi perkara Nomor 97/PUU- XXII/2024, di bagian [3.18.2] yang berbunyi: “Dengan demikian, apabila BAZNAS hendak mengatur penyelenggaraan fungsinya sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU 23/2011 maka pada hakikatnya tidak boleh mengatur hal-hal yang dalam UU a quo ditentukan untuk diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan menteri. Dalam hal BAZNAS hendak mengatur berkaitan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsinya, maka pengaturan tersebut hanya bersifat internal, yang substansinya tidak boleh mengurangi substansi yang didelegasikan kepada peraturan pemerintah dan peraturan menteri.”
- Bahwa amar putusan pada Pengujian Kedua Undang-Undang Pengelolaan Zakat, Mahkamah Konstitusi kembali menolak pengujian undang-undang yang dengan alibi masalah yang terjadi pada implementasi teknis dan tidak bermasalah di tataran norma.
Meskipun memerintahkan perubahan UU Zakat dalam jangka waktu 2 tahun dalam ratio decidendi, amar putusan perkara tetap diputus ditolak yang membuat daya ikat tindak lanjutnya menjadi lemah.
Perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun pun tak berupa cek kosong bagi pembentuk undang-undang karena terdapat beberapa acuan konstitusional sebagai panduan revisi UU Pengelolaan Zakat sebagaimana disebut dalam ratio decidendi perkara Nomor 97/PUU- XXII/2024 di bagian [3.23] yang berbunyi: “Dalam hal ini, perubahan atau revisi dimaksud dilakukan dengan memperhatikan, antara lain: (1) membedakan kewenangan, tugas, dan fungsi antara regulator, pembinaan, dan pengawasan (oleh pemerintah) dengan pelaksana/pengelola/operator (oleh BAZNAS dan LAZ); (2) memberikan kebebasan bagi pembayar zakat (muzaki) untuk menentukan badan/lembaga yang mereka percaya dalam membayar zakat; (3) membuka kesempatan yang sama bagi semua operator pengelolaan zakat untuk berkembang secara optimal dan adil tanpa adanya hubungan sub-ordinasi antarlembaga pengelola zakat; (4) pengelolaan zakat harus dilakukan untuk mewujudkan good zakat governance; (5) proses perubahan atau revisi UU 23/2011 dilakukan dengan melibatkan partisipasi bermakna para pemangku kepentingan (stakeholders) termasuk lembaga-lembaga amil zakat yang secara faktual telah terlibat dalam pengelolaan zakat.”
- Bahwa berdasarkan pengalaman yang ditemukan Pemberi Keterangan Ad-Informandum dalam tata kelola zakat menghadapi pembatasan dengan besarnya kewenangan BAZNAS yang mencakup seluruh proses dalam ekosistem tata kelola zakat.
Hal tersebut membuat Pemberi Keterangan Ad-Informandum terhambat saat melakukan pendistribusian maupun penghimpunan zakat karena terbentur minimnya ruang bagi masyarakat sipil terlibat dalam tata kelola zakat. Di sisi lain, BAZNAS berubah menjadi entitas superpower lewat kewenangan regulator, operator, hingga pengawasan yang diberikan undang-undang kepada dirinya;
- Bahwa pembatasan pendistribusian zakat yang dialami Pemberi Keterangan Ad-Informandum tidak hanya mengganggu pelaksanaan profesinya semata. Namun, tindakan tersebut juga menghambat Pemberi Keterangan Ad-Informandum serta masyarakat sipil untuk terlibat dalam pengelolaan zakat.
Kerugian tidak hanya dirasakan Pemberi Keterangan Ad-Informandum semata, melainkan juga dirasakan oleh masyarakat luas utamanya mustahik (penerima) zakat yang terhambat pemenuhan haknya akibat sentralisasi tata kelola zakat yang membuat cakupan zakat tidak optimal.
- Bahwa kondisi tersebut mendorong Pemberi Keterangan Ad- Informandum terlibat aktif dalam proses advokasi melakukan perbaikan regulasi tata kelola zakat untuk membatasi kewenangan BAZNAS dan memberi ruang yang lebih besar bagi masyarakat sipil untuk terlibat dalam tata kelola zakat;
- Bahwa tak sampai disitu saja, ratio decidendi dalam putusan tersebut yang secara terang-terangan mendorong perbaikan kerangka tata kelola zakat yang lebih terbuka bagi keterlibatan masyarakat sipil diputarbalikkan narasinya oleh BAZNAS dan Pemerintah.
Meskipun opini yang disampaikan tersebut merupakan gagasan pribadi yang tidak mewakili gambaran sikap resmi kelembagaan, hal tersebut membuktikan makna pengujian undang-undang dengan model abstract pengujian undang-undang yang berpatokan pada pengujian konstitusionalitas norma pada tataran hukum telah gagal menciptakan rasa keadilan masyarakat untuk memperoleh haknya.
Sehingga, perluasan pelaksanaan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dengan model constitutional complaint yang digagas oleh Pemohon dalam Perkara 210/PUU-XXIII/2025 dapat menjadi alternatif solusi untuk mengatasi kerugian konstitusional yang dialami Pemberi Keterangan Ad-Informandum dan semua Pemohon dalam pengujian Undang-Undang yang tak mendapatkan kepastian hukum atas tindak lanjut permohonan yang diajukannya.
- Bahwa sudah hampir lebih dari 6 (enam) bulan sejak perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024 diputus, tidak terdapat tanda-tanda Revisi UU Zakat sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dalam putusannya akan dilaksanakan. Terlebih, berbagai narasi yang dimunculkan pembentuk undang-undang, utamanya dari pihak pemerintah dan BAZNAS menunjukkan potensi Revisi UU Zakat yang tidak sesuai amanat yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi sangat mungkin terjadi. Hal ini dikarenakan tidak terdapat mekanisme yang dapat memastikan pelaksanaan dari Putusan MK apalagi berkaitan dengan kewenangan lembaga negara yang termasuk di dalamnya adalah BAZNAS.
- Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemberi Keterangan Ad- Informandum dapat teratasi dengan pengembangan kewenangan constitutional complaint di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kewenangan lembaga negara dengan perubahan atas Pasal 61 ayat (1) dalam UU MK yang berbunyi: “Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan.”
- Bahwa constitutional complaint dapat menjadi terobosan penyelesaian masalah pembedaan antara konstitusionalitas norma dengan implementasi teknis norma yang selalu menjadi alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk memutus penolakan suatu perkara, padahal telah jelas- jelas kewenangan suatu lembaga negara menimbulkan pelanggaran hak asasi bagi masyarakat.
Dalam konteks perkara UU Pengelolaan Zakat, aspek yang paling bermasalah terletak di pengaturan kelembagaan BAZNAS yang dapat menjadi penyelesai seluruh kerugian konstitusional yang telah Pemberi Keterangan Ad-Informandum uraikan dalam poin-poin sebelumnya.
- Bahwa pelaksanaan hak asasi Pemberi Keterangan Ad-Informandum dalam tata kelola zakat sangat bergantung pada besar-kecilnya kewenangan yang dimiliki BAZNAS, sehingga konsep open legal policy yang berulang kali digunakan dalam aspek pengujian undang-undang dapat dihindari. Sekaligus, pendekatan hak lewat constitutional complaint memberikan mekanisme bagi Mahkamah Konstitusi untuk dapat menyelesaikan perkara secara langsung yang mengatasi masalah eksekutorial atas putusannya yang selama ini menjadi diskursus tak berkesudahan selama lebih dari 20 tahun Mahkamah Konstitusi berdiri sebagai pelindung rule of law di Indonesia pasca era Reformasi.
- Bahwa PARA PEMOHON berpendapat apabila Mahkamah mengabulkan permohonan PARA PEMOHON dalam perkara a quo maka hak-hak konstitusional PARA PEMOHON akan pulih kembali, dan PARA PEMOHON dapat menjalankan hak-hak konstitusionalnya secara penuh.
- Bahwa pengujian undang-undang yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menggunakan model abstract review yang orientasi utamanya adalah kesesuaian jenis peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dengan jenis peraturan yang lebih tinggi. Hal tersebut dapat dilihat pada bunyi berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan Pengujian Undang
- Undang antara lain:
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”
Pasal 30 UU MK: “Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai: a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009): “(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
Bahwa pengujian undang-undang dengan model Abstract Review berpatokan pada gagasan Hans Kelsen dalam teori stufenbau (penjenjangan norma) yang menjadi penerapan asas lex superior derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah) Analisis Konseptual Stufenbau Theory Terhadap Tata Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia (Jurnal Rekomendasi Hukum, Vol 3 No 1, Mei 2025).
- Undang antara lain:
- Bahwa paradigma ini menimbulkan permasalahan baru atas pendekatan untuk menilai kesesuaian antara undang-undang dengan undang-undang dasar pada pengujian undang-undang yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (Lindseth, 2019)
Masalah yang timbul berkaitan dengan kedudukan abstract review dalam perlindungan hak asasi manusia secara substantif. Pendekatan abstract review terkait erat dengan paradigma harmonisasi peraturan yang berpotensi mengabaikan perlindungan hak asasi manusia.
- Bahwa pengabaian perlindungan hak asasi manusia terjadi karena logika yang digunakan dalam abstract review berpatokan pada permasalahan kesesuaian norma yang mana orientasinya bersifat prosedural dan formil. Selama masalah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka hal itu sudah sepatutnya diatur dalam peraturan yang lebih rendah. Bentuk aturan yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan yang lebih rendah dapat berisikan penyebutan ulang atas kewenangan yang diberikan dalam peraturan undang-undang yang lebih tinggi atau penjelasan atas kewenangan tersebut.
- Bahwa pengaturan penjelasan atas suatu kewenangan yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seringkali dianggap menjadi perluasan kewenangan yang tidak sesuai dengan original intent yang dimaksud pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Gardbaum, 2016). Penyalahgunaan kewenangan dalam peraturan delegasi (peraturan di bawah UU), yang seringkali melampaui tujuan asli (original intent) dari UU yang lebih tinggi.
David Gardbaum (terutama dalam konteks konstitusionalisme dan interpretasi hukum) atau ahli hukum tata negara/administrasi yang membahas "ultra vires" atau "perluasan kewenangan". Yang Inti Tulisannya menyampaikan penjelasan atau aturan pelaksana (Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri) tidak boleh menambah, mengurangi, atau mengubah kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Peraturan di bawahnya wajib patuh pada maksud awal pembuat undang- undang (original intent). Jika peraturan pelaksana memperluas kewenangan secara subjektif, hal tersebut dianggap inkonstitusional atau bertentangan dengan UU.
Dalam studi komparatifnya, Gardbaum menekankan bahwa dalam sistem hukum demokratis, keabsahan peraturan pelaksana bergantung pada kepatuhannya terhadap norma yang lebih tinggi. Perluasan kewenangan yang tidak diotorisasi oleh UU sering kali dianggap sebagai delegasi yang tidak sah atau penyalahgunaan diskresi.
Dalam praktik di Indonesia, hal ini sering disebut sebagai "perluasan materi muatan" yang seharusnya diatur dalam UU. Putusan MK sering menekankan bahwa peraturan delegasi (seperti Peraturan Menteri) tidak boleh menciptakan kewenangan baru yang bersifat membatasi atau memperluas hak yang tidak diperintahkan oleh UU.
Pernyataan tersebut merupakan prinsip fundamental dalam hukum administrasi negara (wetmatigheid van bestuur) bahwa peraturan pelaksana (penjelasan/delegasi) tidak boleh menyimpang dari original intent peraturan induknya.
Perluasan kewenangan menjadi alasan utama pengujian undang-undang yang dilakukan dalam model abstract review.
- Bahwa perluasan kewenangan lembaga negara dan pembatasan masyarakat untuk melakukan suatu tindakan tertentu menjadi alasan utama pengujian undang-undang karena esensinya sebagai pembatas kewenangan yang dapat dimiliki oleh setiap pemegang kekuasaan. Pengaturan yang tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya multitafsir karena ketiadaan pembatasan kewenangan. Sedangkan, pembatasan masyarakat untuk melakukan tindakan tertentu dilakukan dengan alasan untuk menjaga ketertiban umum sebagai upaya pencegahan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat seperti adanya persyaratan sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing pada perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Bahwa penilaian atas perluasan kewenangan dapat dilakukan secara praktis dengan menelaah bunyi tekstual dari suatu ketentuan. Bunyi tekstual menjadi acuan pengukuran batasan perluasan kewenangan karena terdapat kejelasan apa saja yang dapat teridentifikasi sebagai bentuk implementasi kewenangan dalam suatu ketentuan (Crowe, 2013). Crowe sering membahas bahwa interpretasi tekstual (teks hukum) memberikan batasan yang jelas, sehingga implementasi kewenangan tidak dapat diperluas melampaui apa yang tertulis secara literal dalam aturan tersebut. Ini sejalan dengan prinsip legalitas dan pembatasan kekuasaan. Cowe berfokus pada pentingnya hukum tertulis (plain meaning/textualism) dalam menentukan batas-batas kewenangan publik agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Dengan kejelasan metode pengukuran, penentuan atas pelanggaran hak asasi manusia lebih mudah dan jelas karena menggunakan pendekatan prosedural dalam menilai perkara.
- Bahwa gradualisasi terhadap perlindungan hak asasi manusia atas pendekatan prosedural dalam abstract review dapat dilihat dengan terbatasnya pengakuan hak asasi manusia di proses pengujian undang- undang yang hanya mencakup hak-hak tertentu yang diatur secara tegas dalam konstitusi. Padahal, terdapat banyak ragam hak asasi manusia lainnya yang belum terakomodasi di dalam pengaturan konstitusi yang membuat perlindungannya menjadi abu-abu seperti perlindungan atas hak kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 80/PUU-XIV/2016, yang menilai alasan permohonan secara normatif telah diatur dalam undang- undang, namun permasalahan terletak pada tataran implementasi norma yang tidak masuk ke kewenangan pengujian undang-undang yang dinyatakan sebagai kesalahan diri pemohon sendiri dalam putusan ini. Bunyi pertimbangan hukum di putusan tersebut berbunyi sebagai berikut: “Bahwa seseorang tidak melakukan keharusan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 UU 12/2006, yaitu mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diündangkan sehingga menyebabkan yang bersangkutan kehilangan kesempatannya untuk menjadi Warga Negara Indonesia, sebagaimana terjadi pada anak Pemohon, hal demikian jelas bukan disebabkan oleh inkonstitusionalnya Pasal 41 UU 12/2006 melainkan karena kesalahan yang bersangkutan, termasuk apabila hal itu terjadi karena kelalaian atau ketidaktahuan. Alasan kelalaian tidak dapat digunakan sebagai dasar pengajuan tuntutan sebab dalam hukum dikenal asas "nemo commodum capen potest de injuria sua propria yang bermakna bahwa tak seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tak seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran yang dilakukan orang lain. Alasan ketidaktahuan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengajuan tuntutan sebab dalam hukum juga dikenal asas ignorantia juris (legis) excusat neminem yang berarti bahwa ketidaktahuan akan hukum undang- undang) tidak membuat seseorang bebas dari hukum (undang-undang) itu.”
- Bahwa tidak diaturnya hak tersebut di UUD NRI 1945 menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena tak dapat menjadikannya batu uji yang menjadi acuan pengujian undang-undang. Dengan kedudukannya yang tidak menjadi batu uji, segala undang-undang yang dinilai melanggar hak kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran tidak dapat dimohonkan pembatalannya di pengujian undang-undang karena tidak terjadi pertentangan antara norma yang lebih tinggi dengan norma yang lebih rendah.
- Bahwa situasi tersebut menunjukkan bahwa pendekatan abstract review yang selama ini digunakan oleh Mahkamah Konstitusi hanya menghadirkan keadilan semu karena hanya melindungi hak asasi manusia secara prosedural dalam pengukuran atas kesesuaian peraturan yang lebih rendah dengan peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini undang-undang ke UUD NRI 1945. Hal tersebut berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia substantif karena penyelesaian masalah digantungkan pada kesesuaian norma semata tanpa menimbang apakah norma yang lebih tinggi melanggar norma atau tidak dan berpotensi untuk dapat disimpangi pembentuk undang-undang dalam memaknai putusan yang dikeluarkan MK.
Pengujian Undang-Undang bukan sekadar Mekanisme Check And Balances saja, Melainkan Perlindungan Hak Asasi Manusia dari Kebijakan Penguasa yang Diskriminatif
- Bahwa gagasan pengujian undang-undang dinisbatkan sebagai implikasi teori trias politika yang membagi kekuasaan pada tiga jenis cabang kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudisial menurut gagasan Montesquieu pada masa bergulirnya Revolusi Prancis di tahun 1789 (Leeuwen dan Groot, 2003).
Mahkamah Konstitusi (MK) hadir untuk menjalankan prinsip checks and balances agar kekuasaan legislatif (membentuk UU) tetap selaras dengan hukum tertinggi (UUD 1945).
Gagasan pembagian kekuasaan tersebut melahirkan konsep check and balances yang memberikan bagi setiap cabang kekuasaan untuk memperoleh sedikit kewenangan dari cabang kekuasaan lainnya untuk dapat melakukan sistem saling kontrol antar cabang kekuasaan.
Pengujian undang-undang menjadi salah satu bentuk praktik dari konsep check and balances dari cabang kekuasaan yudisial kepada cabang kekuasaan legislatif. Meskipun demikian, pelaksanaan pengujian undang- undang dapat pula berdampak pada cabang kekuasaan eksekutif jika berdasarkan konstitusi yang berlaku pada suatu negara memberikan kewenangan kepadanya sebagai pembentuk undang-undang (George Tridimas, 2005).
George Tridimas dalam tulisannya: Judges and Taxes: Judicial Review, Judicial Independence and the Size of Government, juga memandang independensi hakim sebagai instrumen konstitusional untuk mengontrol politisi. Karena hakim independen tidak perlu mengikuti opini publik jangka pendek, mereka dapat dipercaya untuk menjaga kepentingan jangka panjang warga negara dan memastikan komitmen konstitusi bersifat kredibel. (Mekanisme Kontrol (Checks and Balances). Dan Independensi memungkinkan hakim untuk membatalkan tindakan eksekutif atau legislatif yang dianggap melampaui wewenang (ultra vires) atau tidak sesuai prosedur hukum, sehingga berfungsi sebagai penghalang terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh "agen" (pejabat publik) terhadap "prinsipal" (rakyat). (Perlindungan dari Penyalahgunaan Kekuasaan);
- Bahwa Harold J. Krent dalam tulisannya Separating the Strands in Separation of Powers Controversies, Virginia Law Review, Vol. 74, hal. 1253-1320 (1988) membahas masalah pemisahan kekuasaan (separation of powers) di Amerika Serikat, khususnya mengenai bagaimana kekuasaan dibagi dan tumpang tindih, serta mengkritik pendekatan formalis yang kaku dalam membedakan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Krent merujuk pada pemikiran James Madison (terutama The Federalist No. 47 dan No. 51) untuk menyoroti bahwa pemisahan kekuasaan bukan sekadar pemisahan fungsional yang kaku, melainkan sebuah struktur checks and balances (saling mengawasi dan menyeimbangkan) yang bertujuan mencegah tirani dengan memastikan tidak ada satu cabang pun yang menguasai cabang lainnya. Krent berpendapat bahwa Madison melihat pentingnya keseimbangan kepentingan antar cabang.
Menurut Harold J. Krent., James Madison bersama para founding fathers AS saat merumuskan konsep check and balances menilai, cabang kekuasaan legislatif memiliki potensi paling besar untuk menjadi tiran bagi cabang kekuasaan lainnya. Kewenangan legislasi yang dimilikinya memberikan kewenangan untuk menentukan kekuasaan dari cabang kekuasaan lainnya.
Masih menurut Harold J. Krent., proses pembuatan legislasi tidak dapat dilepaskan dari kepentingan politik dengan mekanisme pengambilan keputusannya melalui suara mayoritas. Sedangkan, potensi tirani yang terjadi pada cabang kekuasaan eksekutif muncul ketika tidak semua hal diatur secara tegas dan jelas dalam undang-undang, sehingga terdapat potensi kekosongan hukum. Atas nama mengisi kekosongan hukum, cabang kekuasaan eksekutif dapat saja melakukan berbagai tindakan yang diperlukan yang membuka ruang untuk menjadi tiran.
- Bahwa Founding fathers AS, Alexander Hamilton menyatakan cabang kekuasaan yudisial berdasarkan fungsinya secara alamiah akan selalu menjadi cabang kekuasaan yang paling tidak berbahaya terhadap pemenuhan hak-hak politik yang dijamin dalam konstitusi. Dalam Federalist Paper No. 78, Hamilton berpendapat bahwa karena yudikatif tidak memegang kendali atas keuangan (anggaran) maupun militer (pedang), ia merupakan cabang yang paling lemah dibandingkan eksekutif dan legislatif, karena tidak memiliki “influence over either the sword or the purse” (pengaruh atas pedang maupun dompet/anggaran). Yudikatif tidak melaksanakan undang-undang (pedang, tugas eksekutif) dan tidak mengendalikan anggaran negara (dompet, tugas legislatif), melainkan hanya memiliki kekuasaan untuk memutuskan/ menghakimi (judgement).
- Bahwa menurut M. Elizabeth Magill dalam artikel "The Real Separation in Separation of Powers Law", tahun 2000, potensi tirani setiap cabang kekuasaan dapat diatasi dengan pemberian sedikit kekuasaan suatu cabang kekuasaan kepada cabang kekuasaan lainnya atau yang dikenal dengan istilah check and balances. Konsep tersebut dilakukan dengan memberi sedikit fungsi dari cabang kekuasaan tertentu pada cabang kekuasaan lain. Ia berpendapat bahwa pemisahan kekuasaan sesungguhnya beroperasi melalui fragmentasi kekuasaan yang luas, bukan pembagian fungsional kaku yang sering diasumsikan oleh doktrin hukum. Magill menyimpulkan bahwa fokus pada keseimbangan tiga cabang adalah teoretis, dan mendorong pemahaman pemisahan kekuasaan berdasarkan cara kekuasaan benar-benar terpecah dan diperiksa dalam praktik pemerintahan.
Magill berpendapat bahwa menganggap pemisahan kekuasaan hanya sebatas "keseimbangan teoritis" antara tiga cabang (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) adalah pandangan yang terlalu menyederhanakan masalah. Sebaliknya, pemisahan kekuasaan harus dilihat dari bagaimana kekuasaan itu benar-benar terbagi, berinteraksi, dan saling mengawasi (checks and balances) dalam praktik pemerintahan sehari-hari.
Magill berargumen bahwa pandangan konvensional/teoritis (seperti Trias Politica) seringkali mengasumsikan tiga cabang pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif) bekerja secara terpisah dan seimbang secara kaku. Dalam realitas modern, pembagian ini tidak lagi "kaku" atau murni seimbang.
Magill, dalam tulisannya "The Real Separation", mengajak untuk melihat kenyataan di lapangan. Kekuasaan seringkali terpecah di antara lembaga- lembaga yang lebih kompleks (seperti agensi independen) bukan hanya sekadar eksekutif vs. legislatif vs. yudikatif. Fokusnya bukan pada dokumen hukum tertulis (konstitusi), melainkan pada bagaimana lembaga-lembaga tersebut berinteraksi, berkonflik, dan saling mengontrol (checks and balances) untuk memastikan tidak ada satu cabang yang terlalu dominan. Magill mendorong pendekatan pragmatis dalam memahami pemisahan kekuasaan, bukan sekadar pendekatan formalistis atau buku teks, agar sesuai dengan dinamika nyata di pemerintahan. Secara ringkas, Magill bergeser dari model "pemisahan fungsi" menuju model "penyebaran kekuasaan" untuk memungkinkan koreksi eksternal yang lebih efektif. (Inti pemikiran M. Elizabeth Magill dalam artikelnya, "Beyond Powers and Branches in Separation of Powers Law".)
Pengembangan Checks and Balances. Pemikiran bahwa masing-masing cabang kekuasaan harus memiliki kemampuan untuk membatasi atau "mengawasi" cabang lain (seperti veto oleh eksekutif dan judicial review oleh yudisial) sangat dipengaruhi oleh pemikiran para pendiri negara Amerika Serikat (Founding Fathers of the USA), terutama yang tertuang dalam The Federalist Papers (khususnya tulisan James Madison, Alexander Hamilton, dan John Jay).
Dalam fungsi legislasi misalnya, terdapat mekanisme veto yang dimiliki oleh Presiden selaku pemegang cabang kekuasaan eksekutif atas undang-undang yang tidak disetujuinya dan mekanisme pengujian undang-undang yang dimiliki cabang kekuasaan yudisial untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. (Angresto, 1984).
- Bahwa mekanisme koreksi dalam mekanisme veto berbeda dengan pengujian undang-undang karena veto masih dapat dibatalkan oleh cabang kekuasaan legislatif sebagai pemilik kewenangan pembuatan legislasi. Sedangkan, hasil dari pengujian undang-undang tidak dapat dibatalkan oleh cabang kekuasaan legislatif. Perbedaan perlakuan ini mengacu pada prinsip imparsialitas cabang kekuasaan yudisial dari cabang kekuasaan lainnya dalam trias politika. Salah satu konsekuensi imparsialitas ialah independensi cabang kekuasaan yudisial dari cabang kekuasaan lainnya, termasuk ketiadaan mekanisme pembatalan putusan yang dibuatnya.
- Bahwa independensi cabang kekuasaan peradilan adalah indikator utama agar dapat dikatakan sebagai negara hukum (rule of law). Dalam Negara hukum, ia menjadikan lembaga peradilan sebagai alat untuk melakukan koreksi tindakan yang diambil oleh cabang kekuasaan lainnya karena bisa saja melanggar hak asasi manusia pihak tertentu. Dengan pemisahan cabang kekuasaan peradilan dari cabang kekuasaan lain secara tegas, tindakan korektif melalui penegakkan hukum dapat berjalan secara optimal karena pengambilan keputusan tak dapat dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lainnya.
- Bahwa pemaknaan pengujian undang-undang secara nalar hukum tidak selalu berkaitan dengan mekanisme check and balances semata, tindakan korektif tak selalu berkaitan dengan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dalam teori stufenbau ataupun ruang lingkup kewenangan cabang kekuasaan semata. Tindakan korektif cabang kekuasaan peradilan esensinya berorientasi kepada perlindungan hak secara substantif terlepas ruang lingkup perkara masuk ke dalam kewenangan mutlak pembentuk undang-undang dalam paradigma teori penjenjangan hukum atau tidak. Pengarusutamaan atas perlindungan hak ialah bentuk upaya mewujudkan keadilan bagi masyarakat secara paripurna.
- Bahwa kebijakan penguasa yang diskriminatif tidak selalu bertentangan dengan penjenjangan norma karena norma yang lebih tinggi dapat saja memberi ruang penguasa untuk melakukan tindakan tertentu yang jelas- jelas melanggar hak asasi manusia dengan nalar sebagai ruang penjagaan ketertiban umum. Nalar tersebut tidak dapat disalahkan secara mutlak karena negara memiliki tugas untuk menjaga sistem nilai yang menjadi kontrak sosial masyarakat. Namun, sejauh mana pembatasan tersebut diperbolehkan?
- Bahwa model abstract review secara nyata melanggengkan pendekatan teori penjenjangan norma dan nalar ketertiban umum dalam memandang pengujian undang-undang yang menilai pemenuhan hak asasi secara prosedural dan berujung pada pengabaian pemenuhan secara substantif dalam implementasi norma & berlindung dengan argumentasi bukan masalah konstitusionalitas norma. Padahal, pengujian konstitusionalitas norma tidak dapat dinilai secara sepotong-sepotong lewat penilaian atas pengaturan dalam tataran das sollen secara gramatikal bermasalah atau tidak. Pengujian konstitusionalitas norma perlu menelaah pemenuhan hak asasi secara substantif terlepas hak tersebut disebutkan secara tekstual dalam konstitusi ataupun tidak.
Pendekatan tekstual pada akhirnya mengabaikan upaya penautan antara pelanggaran hak dengan pertentangan norma melalui mekanisme causal verband yang muncul dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 (pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945) dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 Pengujian UU No. 56 Prp Tahun 1960 tentang luasan tanah pertanian.
- Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
- Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
- Bahwa pengujian undang-undang yang berorientasi pemenuhan hak asasi manusia secara substantif sulit dan gamang diterapkan Mahkamah Konstitusi karena variabel penentuan konstitusionalitas norma beragam yang membuat penilaiannya tidak selalu berbasis pemenuhan hak asasi manusia.
Pengujian Berulang UU Zakat didasarkan pada Fakta Lapangan atas Ketidakpatuhan Pembentuk Undang-Undang terhadap Putusan Nomor 86/PUU-X/2012 dan Pelanggaran Hak Asasi yang semakin Besar
- Bahwa Pemberi Keterangan Ad-Informandum telah terlibat menjadi Pemohon dalam pengujian UU Zakat sejak pertama kali diajukan pada tahun 2012 dengan Perkara Nomor 86/PUU-X/2012. Kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemberi Keterangan Ad-Informandum pada permohonan tersebut adalah tidak dapat menyalurkan zakat pada LAZ yang sebelumnya beroperasi, namun menjadi berhenti kegiatan operasionalnya karena tidak mendapatkan rekomendasi BAZNAS untuk dapat menjadi LAZ Nasional maupun LAZ Daerah.
- Bahwa Pemberi Keterangan Ad-Informandum kembali menjadi Pemohon dalam pengujian UU Zakat kedua di tahun 2024 dengan Nomor Perkara 97/PUU-XXII/2024. Pada perkara ini, terdapat pergeseran kerugian konstitusional karena posisi Pemberi Keterangan Ad-Informandum yang tidak lagi sekadar menjadi seorang muzakki semata, melainkan menjadi amilin yang membuat dampak keberlakuan UU Zakat sangat dirasakan dalam melakukan aktivitas profesinya sehari-hari.
- Bahwa keterlibatan Pemberi Keterangan Ad-Informandum di kedua perkara tersebut memiliki suatu titik singgung sebagai bentuk ekspresi keagamaan dalam ibadah zakat. Dalam kedudukannya sebagai muzakki, zakat menjadi ekspresi keagamaan saat ia melakukan pembayarannya lewat terdapat keterbatasan pilihan bagi seseorang untuk dapat memilih bagaimana cara untuk menyalurkan zakatnya. Sedangkan, posisinya sebagai amilin membuatnya terlibat langsung dalam tata kelola zakat yang membuat keberlakuan UU Zakat berdampak pada aktivitas profesinya dan termasuk pula sebagai bentuk ekspresi keagamaan untuk memilih profesi tersebut.
- Bahwa Pengujian UU Zakat yang berulang berorientasi pada kewenangan BAZNAS dalam tata kelola zakat yang dalam undang-undang sudah sangat besar dan mengalami perluasan secara praktik, padahal telah dibatasi makna kewenangannya sebagai milik seluruh lembaga amil zakat dalam putusan atas Perkara Nomor 86/PUU-X/2012. Putusan tersebut membatasi kewenangan BAZNAS sebagaimana diatur dalam Pasal 5 sampai dengan 7 UU Zakat. Adapun pembatasan ruang lingkup tersebut dalam putusan tersebut berbunyi: “[3.15.3] Mahkamah menilai bahwa fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, justru adalah fungsi dasar yang harus dimiliki oleh semua organisasi atau lembaga pengelola zakat dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien. Dalam perspektif manajerial fungsi dimaksud adalah syarat mutlak bagi terselenggaranya pelayanan zakat yang efektif dan efisien, yang selanjutnya akan memberikan jaminan terlaksananya ibadah zakat masyarakat.”
Ratio Decidendi ini dapat diibaratkan lewat peribahasa jauh api dari panggang menurut Pemberi Keterangan Ad-Informandum karena wacana pemberian kewenangan bagi seluruh pengelola zakat termasuk yang selain BAZNAS seperti LAZ tak dapat memiliki kewenangan tersebut. Meskipun, Mahkamah Konstitusi menilai kewenangan tersebut bersifat manajerial dimiliki oleh seluruh lembaga yang mengelola zakat. Permasalahan relasi antara BAZNAS dengan LAZ diafirmasi Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024, namun dinilai tak termasuk dalam pelanggaran hak konstitusional karena menyangkut urusan perjenjangan norma dan kewenangan kelembagaan yang dinilai sebagai konsekuensi logis atas keterlibatan negara dalam tata kelola zakat.
Adapun putusan ini berbunyi: “[3.18.2] Jika dalam praktik terdapat fakta LAZ kurang dapat berkembang tersebab kuat/dominannya BAZNAS sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk pemerintah, sebagaimana dalil para Pemohon hal demikian tidak dapat dinilai sebagai persoalan konstitusionalitas norma. Meskipun demikian, oleh karena keberadaan LAZ yang dibentuk oleh masyarakat secara historis sebagiannya telah lebih dahulu ada dibandingkan dengan BAZNAS, harus menjadi pemikiran bersama dan pertimbangan agar LAZ yang dibentuk masyarakat memiliki kesempatan dan ruang untuk tetap dan terus berkembang.”
- Bahwa Pemberi Keterangan Ad-Informandum dalam praktik di lapangan menemukan keterbatasan fungsi pengumpulan karena terdapat beberapa lokasi utamanya di instansi pemerintahan yang penyaluran zakatnya diharuskan lewat BAZNAS sebagai penafsiran praktik atas Pasal 16 ayat (1) UU Zakat. Praktik tersebut menjadi alasan Pemberi Keterangan Ad- Informandum mengajukan pengujian undang-undang kedua pada tahun 2024 dan terbukti diafirmasi sebagai suatu pelanggaran konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui ratio decidendi yang menyatakan muzakki sebagai pembayar zakat memiliki hak untuk dapat menentukan melalui bagaimana cara zakat disalurkan dengan bunyi: “[3.18.2] Bilamana dalam praktik terdapat fakta adanya paksaan, hal demikian tidak dapat dibenarkan dan diterima karena menurut prinsip dasar syariat, muzaki bebas menyalurkan zakat dalam melaksanakan kewajiban untuk membayar zakat sepanjang diberikan kepada mustahik delapan ashnaf. Dalam konteks itu, sebagai bagian dari menciptakan kesatuan sistem, kata “dapat” dalam norma Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011 harus tetap dibaca sebagai strategi untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, sehingga zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.”
- Bahwa pembatasan yang dilakukan oleh BAZNAS kembali terdampak terhadap pengaturan Pasal 17 ayat (1) UU Zakat. Pasal tersebut dalam hemat Pemberi Keterangan Ad-Informandum pada permohonannya menguraikan bagaimana kata membantu telah bertransformasi membuat LAZ menjadi subordinat dari BAZNAS. Hal ini tidak hanya mengganggu hak muzakki dalam melakukan pembayaran zakat karena membatasi pilihan ke BAZNAS melalui keharusan penyaluran lewat BAZNAS maupun rekomendasi BAZNAS sebagai acuan pemberian izin.
Berbagai alasan permohonan yang disampaikan oleh Pemberi Keterangan Ad-Informandum mendapat afirmasi Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa peran negara dalam tata kelola zakat pada intinya berorientasi untuk menciptakan ekosistem yang andal dan terpercaya di dalam tata kelola zakat. Adapun putusan ini berbunyi: “[3.19.1] Mahkamah perlu menegaskan, secara syariat, hak masyarakat (dalam hal ini muzaki) harus diberikan kebebasan untuk memilih lembaga/badan/amil lainnya yang sah yang akan digunakan untuk menyalurkan kewajiban membayar zakat. Meskipun pelaksanaan zakat secara kelembagaan dianjurkan dan dianggap lebih utama, kemungkinan untuk menyalurkan zakat secara mandiri tetap diberi peluang dan diperbolehkan. Negara, dalam hal ini adalah pemerintah (kementerian terkait) bertugas dan bertanggung jawab untuk menciptakan ekosistem pengelolaan zakat yang akuntabel, terpercaya dan transparan agar tujuan pengelolaan zakat benar-benar dapat diwujudkan.”
Pemahaman ini menggambarkan ambiguitas pendapat Mahkamah Konstitusi atas keterlibatan negara dalam tata kelola zakat di mana Mahkamah dalam hal ini menghendaki peran negara sebagai pencipta ekosistem sekaligus operator berbentuk lembaga non struktural dinilai tidak bermasalah secara konstitusional yang tidak sesuai dengan afirmasi atas pelanggaran hak asasi manusia Pemberi Keterangan Ad- Informandum dan masyarakat sipil lainnya yang menjadi pengelola zakat.
- Bahwa masalah tata kelola zakat tidak hanya berkaitan dengan pembatasan hak bagi masyarakat luas sebagai muzakki dalam menyalurkan zakatnya saja, pembatasan hak dapat lebih terdampak dirasakan oleh masyarakat sipil yang mengelola zakat secara terorganisasi melalui LAZ. Pembatasan terhadap LAZ tidak hanya menyangkut pembatasan lokasi pengumpulan maupun relasinya dengan BAZNAS semata, namun berkaitan dengan mekanisme perizinannya yang menyangkut status legalitas organisasi LAZ sebagai penentu hidup atau matinya LAZ yang notabene menjadi bentuk ekspresi keagamaan masyarakat dalam tata kelola zakat.
Dalam Perkara Nomor 86/PUU-X/2012 dan Perkara Nomor 97/PUU- XXII/2024, Mahkamah Konstitusi secara konsisten menetapkan masalah rekomendasi BAZNAS sebagai salah satu prasyarat pemberian izin bagi LAZ bukan merupakan pelanggaran konstitusional. Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi berulang kali memberikan acuan konstitusional dalam memaknai kewenangan tersebut dengan melimitasi ruang lingkup maksud dari pemberian izin seperti penegasan bukan penentu sebagaimana disebutkan pada bagian kerugian konstitusional. Tak sampai disitu saja, limitasi juga kembali dilakukan dalam Perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024 yang menegaskan kembali makna rekomendasi tidak dapat dipandang sebagai alat penekan yang menyempitkan ruang lingkup partisipasi masyarakat. Adapun putusan tersebut berbunyi: “[3.19.2] menurut Mahkamah, syarat rekomendasi dimaksud merupakan salah satu syarat administratif yang sifatnya seharusnya diartikan sebagai pemberitahuan. Namun demikian, penting bagi Mahkamah menegaskan, syarat “mendapatkan rekomendasi BAZNAS” dalam norma Pasal 18 ayat (2) huruf c UU 23/2011, tidak boleh dijadikan sebagai instrumen atau alat penekan dan sekaligus mempersempit ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam pengelolaan zakat, terutama bagi LAZ yang telah ada dan dibentuk sebelum berdirinya BAZNAS [vide Risalah Sidang tanggal 22 April 2025, hlm. 7, 9, dan 21].”
- Bahwa berbagai argumentasi di atas menunjukkan bahwa permasalahan yang terdapat dalam pelanggaran hak konstitusional atas tata kelola zakat ditentukan oleh kelembagaan BAZNAS. Hal ini menghadirkan benturan atas pemenuhan hak asasi manusia secara substansial karena pertimbangan dalam pengujian undang-undang tidak mengedepankan masalah perlindungan hak asasi yang menimbulkan masalah pemenuhan keadilan substansial. Kebuntuan tersebut hanya dapat diatasi dengan memperluas metode perlindungan hak yang salah satunya perluasan subjek penggugat di sengketa kewenangan lembaga negara sebagai praktik constitutional complaint.
- Petitum
- Mengabulkan seluruh Permohonan Pemberi Keterangan Ad-Informandum;
- Menyatakan Pemberi Keterangan Ad-Informandum memiliki kedudukan hukum untuk dapat terlibat pada proses pemeriksaan Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 210/PUU-XXIII/2025;
- Mengabulkan permohonan Pemberi Keterangan Ad-Informandum untuk menjadi Pemberi Keterangan Ad-Informandum dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 210/PUU-XXIII/2025;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Menimbang bahwa para Pemohon menyerahkan Kesimpulan tertulis bertanggal 27 Maret 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 27 Maret 2026, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
- Bahwa sebagaimana telah dikemukakan oleh Para Pemohon dalam uraian permohonannya, jika melalui permohonan ini, Para Pemohon hendak menguji Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa di dalam Permohonan ini telah mengakomodir syarat adanya ketentuan dalam UUD 1945 yang menjadi batu uji terhadap ketentuan UU Mahkamah Konstitusi yang dianggap bertentangan, oleh karenanya secara keseluruhan pasal-pasal dalam UU a quo di atas telah merugikan hak-hak konstitusional Para Pemohon;
- Bahwa selanjutnya, Para Pemohon mengajukan permohonan ini kepada Mahkamah Konstitusi dengan maksud mendapat sebuah titik terang dari Lembaga yang bertugas sebagai the sole interpreter of constitution, yang artinya adalah bahwa Mahkamah Konstitusi ialah satu-satunya lembaga yang berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal dalam Undang-undang agar bersesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Hal ini sejalan dengan apa yang tertuang di dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [“UU MK”], Pasal 29 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [“UU Kekuasaan Kehakiman”] dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan [“UUP3”] Bersandar pada ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi jelas memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo.
B. Kedudukan Hukum Para Pemohon
- Sebagaimana telah Para Pemohon kemukakan di persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan, Para Pemohon terbukti mengalami kerugian langsung dan tidak langsung dari pemberlakuan pasal dalam UU a quo yang Para Pemohon mohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya. Kerugian konstitusional tersebut timbul dikarenakan telah terjadinya pembatasan subjek pemohon dalam Perkara SKLN dalam Pasal 61 ayat (1) UU MK, yang seharusnya apabila pembatasan subjek pemohon tidak terjadi, diyakini dapat memunculkan mekanisme constitutional complaint serta menjadikannya sejalan dengan bunyi Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang tidak mencantumkan frasa “antar lembaga” dalam menjelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili Perkara SKLN;
- Bahwa lebih lanjut, kerugian tersebut semakin jelas apabila melihat latar belakang Para Pemohon yang merupakan warga negara yang aktif serta memiliki perhatian yang mendalam terhadap penegakan hak asasi manusia di dunia, khususnya di Indonesia. Penegakan hak asasi manusia yang di dalamnya juga mencakup penegakan hak konstitusional warga negara seharusnya dapat hadir melalui mekanisme constitutional complaint.
Namun, hal ini menjadi terhambat karena adanya pembatasan terhadap subjek pemohon perkara SKLN di Mahkamah Konstitusi. Hal demikian jelas menimbulkan kerugian bagi Para Pemohon berupa terganggunya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang disebabkan oleh tidak tersedianya forum konstitusional bagi Para Pemohon dalam rangka memperjuangkan penegakan hak asasi manusia;
- Bahwa secara khusus untuk Pemohon I, Pemohon I merupakan mantan Jaksa Agung; mantan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998; serta juga merupakan mantan utusan PBB untuk melakukan penyelidikan terhadap kejahatan-kejahatan hak asasi manusia yang terjadi di beberapa negara seperti Korea Utara, Sri Lanka, Pakistan, dan Myanmar (Bukti P-5). Kerugian Pemohon I pertama-tama dapat dilihat dengan mengaitkan pasal yang diuji, yaitu Pasal 61 ayat (1) UU MK dengan beberapa batu ujinya, yaitu Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Keberlakuan Pasal 61 ayat (1) UU MK telah secara nyata merubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b UU MK yang berimplikasi pada tertutupnya jalan untuk memunculkan sebuah forum konstitusional in casu constitutional complaint dalam rangka memperjuangkan penegakan hak asasi manusia. Dengan tertutupnya jalan tersebut, telah timbul kondisi yang menyebabkan terganggunya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi Pemohon I. Lebih jauh, ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan agar perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi dijamin oleh negara melalui pemerintah juga telah secara langsung, atau setidak-tidaknya secara tidak langsung, menimbulkan kerugian bagi Pemohon I. Hal tersebut disebabkan karena pemajuan hak asasi manusia yang seharusnya telah dijamin oleh negara justru terhambat dan dihambat oleh negara melalui pembatasan subjek pemohon SKLN yang berakibat pada tertutupnya mekanisme constitutional complaint di Indonesia;
- Bahwa secara khusus untuk Pemohon II, Pemohon II merupakan perseorangan warga negara yang juga memiliki perhatian mendalam terhadap penegakan hak asasi manusia. Hal tersebut dapat dilihat dari kerja- kerja serta jabatan strategis yang pernah dilakukan dan dijabat oleh Pemohon II sebagaimana yang telah di uraikan dalam Permohonan. Adapun kerugian Pemohon II timbul karena Pemohon II yang selama ini secara aktif bergerak dalam isu-isu penegakan hak asasi manusia serta turut andil dalam berbagai kasus penegakan hak asasi manusia sebagaimana yang sudah dijabarkan di dalam permohonan, berpotensi kehilangan kesempatan untuk melakukan upaya hukum constitutional complaint yang seharusnya dapat tercipta melalui mekanisme sengketa kewenangan lembaga negara. Hal ini dikarenakan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b UU MK tidak terdapat frasa “antar lembaga negara”, sehingga ketentuan tersebut tidak seharusnya diartikan sebagaimana Pasal 61 ayat (1) UU MK yang membatasi bahwa hanya lembaga negara saja yang dapat mengajukan sengketa tersebut. Dengan dimaknainya Pasal 10 ayat (1) huruf b UU MK melalui pembatasan subjek Pemohon dalam Pasal 61 ayat (1) UU MK, maka Pemohon II menjadi potensial kehilangan hak konstitusionalnya sebagaimana yang sudah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil;
- Bahwa secara khusus untuk Pemohon III, Pemohon III merupakan mantan pendamping para korban pemerkosaan massal 1998 mengalami kerugian konstitusional, di mana Pemohon III menjadi kehilangan kesempatan untuk dapat mengajukan constitutional complaint yang seharusnya dapat tercipta dengan dibukanya pihak yang dapat menjadi pemohon dalam sengketa kewenangan lembaga negara. Pemohon III berkeinginan mengajukan hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi terhadap Kementerian Kebudayaan yang berencana menghapus berbagai catatan sejarah mengenai kekerasan dan pemerkosaan yang terjadi selama rezim Orde Baru. Namun, dengan berlakunya Pasal 61 ayat (1) UU MK yang memberikan batas subjek pemohon dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara (vide Pasal 10 ayat (1) huruf b UU MK), Pemohon III secara nyata (aktual) atau setidak- tidaknya secara potensial terhalang hak konstitusionalnya untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan juga secara nyata telah melanggar hak konstitusional Pemohon III sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara harus menjamin perlindungan, pemajuan, serta pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara. Namun, dengan adanya upaya penulisan ulang sejarah oleh Kementerian Kebudayaan, hal tersebut tidak mencerminkan, bahkan bertentangan dengan amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, sehingga hak konstitusional Pemohon III menjadi terlanggar secara langsung;
- Bahwa secara khusus untuk Pemohon IV, Pemohon IV merupakan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM yang memiliki kerugian sebab akibat (causa verband) yang dapat dilihat dari posisinya tersebut sebagai Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, yang dengan demikian memiliki tanggung jawab moral untuk turut membantu penegakan hak asasi manusia guna mencapai pemenuhan hak-hak tersebut. Namun, apabila dihubungkan dengan situasi saat ini, di mana Pemerintah kerap kali melaksanakan suatu program tanpa terlebih dahulu mengaturnya melalui undang-undang, hal tersebut justru membawa risiko konstitusional yang besar. Salah satunya adalah tertutupnya ruang upaya penegakan hak konstitusional warga negara yang di dalamnya juga mencakup hak asasi manusia. Ruang tersebut menjadi tertutup karena di Indonesia belum terdapat mekanisme constitutional complaint dan hanya tersedia mekanisme melalui jalur judicial review undang-undang terhadap UUD 1945. Hal tersebut tentunya berimplikasi pada tidak dapat diperjuangkannya hak konstitusional warga negara apabila nantinya dalam pelaksanaan suatu program pemerintah melanggar hak konstitusional warga negara. Bahwa dengan demikian, causa verband atau hubungan kausalitas (sebab akibat) dari berlakunya Pasal 61 ayat (1) UU MK yang berakibat pada terganggunya hak konstitusional Pemohon IV adalah bahwa Pemohon IV yang aktif dalam isu-isu hak asasi manusia, terlebih dengan amanah yang diemban sebagai Ketua Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, memiliki beban moral untuk mendukung upaya-upaya penegakan hak asasi manusia, tetapi secara potensial kehilangan kesempatan untuk melakukan upaya-upaya hukum dalam mendorong penegakan hak asasi manusia melalui constitutional complaint yang seharusnya dapat tercipta melalui sengketa kewenangan lembaga negara. Dengan keberadaan Pasal 61 ayat (1) UU MK yang membatasi subjek pemohon dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b UU MK, tentu saja membuat hak konstitusional Pemohon IV untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjadi terganggu.
C. Alasan-Alasan Permohonan
Adapun Permohonan ini merupakan Permohonan Uji Materiil Pasal 61 ayat (1) Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara 2003/No. 98, Tambahan Lembaran Negara No. 4316) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020/No. 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) Terhadap pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan 28I ayat (4) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya, untuk menambah keyakinan Mahkamah terhadap permohonan ini, kami menyampaikan pokok-pokok argumentasi kesimpulan sebagai berikut:
- Tentang Eksistensi Mahkamah Sebagai Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara
- Bahwa dikutip dari Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Latar belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999- 2002) Buku VI tentang Kekuasaan Kehakiman khususnya pada bagian Pembahasan Mahkamah Konstitusi halaman 592-593, maka dapat diketahui jika pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu wujud nyata dari perlunya keseimbangan dan kontrol di antara lembaga-lembaga negara. Hal ini, juga sebagai penegasan terhadap prinsip negara hukum dan perlunya perlindungan hak asasi (hak konstitusional) yang telah dijamin konstitusi, serta juga di maksudkan sebagai sarana penyelesaian beberapa problem yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan yang sebelumnya tidak ditentukan;
- Bahwa berangkat dari hal tersebut maka sudah seyogianya jika Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga hak asasi (hak konstitusional) setiap warga negara tanpa terkecuali dari tindakan Pemerintah yang bertabrakan dengan konstitusi, karena untuk tujuan mulia tersebutlah Mahkamah Konstitusi dibentuk dan didirikan;
- Bahwa selanjutnya dengan berkaca pada pelbagai tindakan Pemerintah belakangan yang banyak melanggar ketentuan pada konstitusi namun disisi yang lain mencoba menghindari Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang bertujuan untuk menjaga hak konstitusional setiap warga negara, maka guna menunjang tercapainya tujuan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi (hak konstitusional) warga negara, Para Pemohon berkesimpulan perlu adanya perluasan fungsi Mahkamah Konstitusi guna mengimbangi pelbagai cara-cara penakut yang dilakukan oleh negara in casu Pemerintah saat ini;
- Bahwa kesimpulan Para Pemohon tersebut diperkuat dengan Pendapat Ahli Pemohon, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H. LL.M., yang mengutip pernyataan dari Guillermo O’Donnell yang kemudian membedakan antara delegative democracy dan constitutional democracy. Yang di mana, tanpa mekanisme koreksi yudisial yang efektif, demokrasi dapat berubah menjadi mayoritarian absolut. Apalagi dengan gejala penguasaan yang tunggal atas keinginan penguasa yang otoriter di hadapan lembaga- lembaga negara yang ada. Maka oleh karenanya, constitutional complaint diperlukan guna memperkuat kontrol vertikal warga negara terhadap pelaksanaan kekuasaan negara;
- Bahwa lebih lanjut, jika kita melihat dalam Konstitusi kita, sejatinya telah dicantumkan mekanisme tersebut melalui upaya Sengketa Kewenangan Lembaga Negara. Kesimpulan tersebut Pemohon dapatkan setelah membaca secara seksama bahwa nyata-nyata dalam Pasal 24C ayat (1) menyatakan bahwa tugas Mahkamah Konstitusi salah satunya adalah Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang Kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar NRI 1945;
- Bahwa dalam bunyi Pasal dimaksud tidak pernah tercantum frasa “antar lembaga” sehingga pembatasan dalam Pasal 61 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 yang berbunyi “Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan,” jelas secara nyata merubah pemaknaan daripada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945;
- Bahwa selanjutnya Para Pemohon merasa perlu merespon beberapa hal dari keterangan yang diberikan Pemerintah yaitu mengenai dalil yang menyatakan “padahal belum tentu yang bertentangan itu adalah kewenangannya, melainkan implementasi dalam menjalankan kewenangan tersebut, yang dimana menurut Pemerintah seharusnya dalam hal adanya pertentangan implementasi oleh pejabat yang mengeluarkan kebijakan, maka kebijakannya itulah yang menjadi objek gugatan, dalam hal ini ke PTUN, bukan kewenangannya yang diajukan permohonan SKLN ke Mahkamah Konstitusi.” [vide keterangan Pemerintah angka 9 halaman 8]. Terhadap dalil tersebut perlu Para Pemohon sampaikan jika kewenangan dan pelaksanaan sebuah kewenangan merupakan dua hal yang sejatinya saling berkelindan satu sama lainnya, sehingga bagaimana mungkin memisahkan dinatara keduanya di mana permasalahan dalam pelaksanaan tentunya ber-akar dari inkompetensi sebuah Lembaga dalam menjalankan sebuah kewenangan, sedangkan inkompetensi dalam menjalankan sebuah kewenangan bukankah merupakan contoh konkret bahwa ada kesalahan dalam pemberian kewenangan tersebut? Hal demikianlah yang kemudian kemudian Para Pemohon harapkan dapat dilakukan koreksi oleh Mahkamah. Lagipula, tidak semua kewenangan kemudian nantinya dapat di persengketakan, hanya kewenangan yang kemudian secara langsung menabrak hak konstitusi warga negara yang tercantum secara eksplisit yang nantinya dapat dipersengketakan oleh warga negara; Selain itu jika berkaca pada contoh kasus yang Para Pemohon angkat mengenai wacana penghapusan sejarah pemerkosaan massal tahun 1998 yang di inisiasi oleh Kementerian Kebudayaan in casu Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Tindakan tersebut sejatinya membuktikan bahwa sebuah lembaga ketika kewenangannya tidak dapat dipersengketakan, maka ia akan terus berjalan dengan kesalahannya sehingga kemudian muncul framing yang mengatakan bahw “yang salah kan pelaksanaannya.” Padahal sedari awal semua Pihak menentang dan mempertanyakan, namun tidak ada klarifikasi maupun perbaikan, lanjut terus hingga kini buku tersebut sudah jadi namun belum dapat di akses. Terlebih lembaga-lembaga yang seharusnya maju untuk mempersengketakan hal tersebut in casu Komnas HAM hanya diam termenung dan hanya menyatakan sikap saja, tidak lebih dari itu, sedangkan para pihak yang terdampak tidak dapat mengajukan upaya apapun dalam hal memulihkan hak konstitusi yang dimilikinya;
Teori kedulatan rakyat sudah hilang dari system ketatanegaraan kita saat ini, semua lembaga akan tetap menjalankan program-program walaupun bermasalah, ini semua dilakukan dengan tujuan politis “ABS” asal bapak senang. Kedaulatan rakyat telah mati, program bermasalah atau kebijakan bermasalah baru dapat berhenti “sementara” ketika ada demo dan ada korban jiwa dari brutalitas Aparat baik Polisi maupun TNI. Hal ini jugalah yang mendasarkan mengapa constitutional complaint sangat amat dibutuhkan di Indonesia, selain keengganan lembaga negara terdampak, super power lembaga pemerintah yang memiliki relasi kuat dengan presiden harus di batasi kekuasaannya sehingga tidak melahirkan kekuasaan yang tirani. Pertanyaan berikutnya apakah kemudian Komnas HAM tidak memiliki relasi kuat dengan Presiden? Tentu jawabannya tidak, karena Presiden kita merupakan seorang pelanggar HAM dengan pelbagai tindakan penculikan terhadap aktivis di tahun 1997- 1998;
- Bahwa Para Pemohon juga telah menjelaskan dalam Permohonannya jika frasa “kewenangannya” dalam Pasal 24C ayat (1)UUD 1945 dan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020, haruslah diartikan sebagai kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga negara selama memang diatur oleh UUD 1945, bukan diartikan sebagai “hanya lembaga negara yang kewenangannya tercantum dalam UUD 1945 yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon. Artinya frasa “kewenangannya” seharusnya bukan dijadikan sebagai pembatas subjek pemohon, melainkan harus diartikan jika permohonan sengketa kewenangan lembaga negara bisa diajukan oleh pihak-pihak yang dirugikan hak konstitusionalnya kepada lembaga negara selama kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
- Bahwa perluasan subjek Pemohon dalam Perkara SKLN sebagaimana dimaksud, juga telah dikuatkan oleh pernyataan Ahli Pemohon Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., yang menyatakan “Oleh karenanya, dengan menggunakan pendekatan teleologis, dalam penalaran yang wajar maka SKLN seharusnya juga dapat dapat dimaknai sebagai pintu masuk constitutional complaint apabila pelaksanaan kewenangan konstitusional berdampak langsung pada hak warga negara;”
- Bahwa selanjutnya terhadap dalil Pemerintah mengenai upaya ke PTUN maka Para Pemohon juga perlu tegaskan bahwa ada Perbedaan mendasar mengenai upaya hukum untuk pemenuhan legal right tidak dapat serta merta memulihkan constitutional right yang telah dilanggar oleh Pemerintah. Selain telah dijelaskan secara rigid dalam permohonan Para Pemohon, Ahli Pemohon yaitu Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., juga telah menjelaskan bahwa “sangat mungkin akan ada catatan mengenai kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Catatatan misalnya mengenai tumpang tindih. Harus diingat, PTUN kapasitasnya adalah dalam menguji legalitas tindakan administrasi berdasarkan undang-undang, sedangkan MK menguji konstitusionalitas berdasarkan UUD, Maka sesungguhnya tidak sepenuhnya dapat dikatakan akan ada tumpang tindih oleh karena basis fundamental yang berbeda. Legal review berbeda dari constitutional review;”;
- Bahwa perkembangan situasi hari ini, membutuhkan suatu lembaga yang memiliki kewenangan yang memfasilitasi warga negara untuk mengcomplaint kewenangan lembaga negara, yang kewenangan itu tidak hanya berisfat administrasi, tetapi berkaitan dengan hak perlindungan hak warga negara yang telah dilanggar dengan pelaksanaan kewenangan itu. Menurut kami sebagai pemohon, kewenangan itu tidak dapat dilaksanakan oleh PTUN, dan bukanlah kewenangan PTUN.
- Tentang Praktik Constitutional complaint di Beberapa Negara
- Bahwa konsep constitutional complaint sejatinya sudah diterapkan oleh beberapa negara dan memiliki peran sentral dalam hal penegakkan keadilan konstitusional bagi para warga negaranya.
- Bahwa konsepsi Constitutional complaint di Jerman misalnya, mekanisme CC tersebut hadir sebagai sebuah penjaga dari luas dan besarnya kewenangan otoritas publik. kewenangan constitutional complaint didasarkan pada Pasal 93 ayat (1) No.4a Grundgesetz-GG 1949 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (Bundesverfassungsgerichtsgesetz-BVerfG). Jerman sendiri menafsirkan bahwa constitutional complaint adalah sebagai upaya hukum luar biasa yang memungkinkan setiap orang baik individu, badan hukum atau badan publik tertentu untuk mengajukan gugatan langsung ke BVerfG yang menganggap hak-hak dasarnya yang dijamin dalam undang-undang dasar telah dilanggar oleh tindakan suatu lembaga negara atau otoritas publik;
- Bahwa constitutional complaint memainkan peranan yang penting dan krusial dalam sistem hukum Jerman sebab:
- Merupakan bentuk perlindungan hak-hak dasar warga negara
Dianggap sebagai instrument hukum dalam hal perlindungan hak-hak dasar warga negara yang paling efektif, memungkinkan bagi setiap warga negara untuk langsung menggugat tindakan negara, termasuk putusan pengadilan yang melanggar konstitusi; - Merupakan bentuk pengawasan kekuasaan kehakiman
Meskipun BverfG berbeda dengan badan kekuasaan kehakiman/peradilan biasa, namun melalui Verfassungberchwerde, putusan pengadilan biasa dapat dibatalkan jika BverfG menilai bahwa putusan tersebut melanggar konstitusi; - Perkembangan hukum konstitusi
Kasus-kasus constitutional complaint seringkali menjadi sarana bagi BverfG untuk mengembangkan dan menafsirkan secara mendalam makna dan ruang lingkup hak-hak dasar dalam konteks sosial dan teknologi; - Supremasi Konstitusi
Hadirnya constitutional complaint menjamin bahwa penyelenggara negara dalam penyelenggaraan negara termasuk legislatif, eksekutif dan yudikatif wajib tunduk kepada undang-undang dasar;
- Merupakan bentuk perlindungan hak-hak dasar warga negara
- Bahwa salah satu poin di atas seajtinya senafas dengan pernyataan Ahli Pemohon Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., yang menyatakan jika perlunya mengadopsi ajaran living constitution dan progresifitas MK. Jika dihubungkan dengan poin C di atas, maka kehadiran mekanisme constitutional complaint itu sendiri dapat semakin membuat Mahkamah leluasa untuk melakukan penerapan ajaran living constitution yang di mana diharapkan dengan adanya penerapan tersebut, keadilan konstitusi akan terus hadir mengikuti perkembangan situasi dan kondisi suatu negara;
- Sebelum masuk ke perbandingan negara berikutnya, ada beberapa hal yang Para Pemohon rasa perlu untuk diberikan tanggapan, adapun hal tersebut mengenai pernyataan Ahli DPR Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., yang menyatakan:
“Intinya yang bisa disampaikan ialah bahwa dalam persoalan yang kemudian Pemohon gelisahkan itu mempunyai dalil yang cukup kuat secara akademik, tapi punya persoalan operasional secara administrasi dan arsitektur kekuasaan kehakiman yang kita miliki. Karena sederhananya, constitutional complaint, Ahli menilai tidak sesederhana mengubah Pasal 61. Karena misalnya yang terjadi di Jerman saja faktanya meskipun sudah dibuka ruang sedemikian besar untuk constitutional complaint, nyatanya sukses full rate untuk bisa masuk diperiksa di Majelis Hakim itu tidak lebih dari 10% yang sejauh yang Ahli ketahui dari bacaan Ahli di tahun 2021 terakhir.” - Bahwa dari apa yang dikemukakan oleh Ahli DPR Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., di atas maka Para Pemohon setidaknya berkesimpulan jika, Pertama, Indonesia dengan situasi Politik dan Ketatanegaraannya saat ini memerlukan mekanisme constitutional complaint guna memberikan perlindungan hak konstitusi warga negara, maka jika berbicara mengenai succes rate dari total perkara, tentu saja tidak dapat dijadikan dasar untuk tidak memunculkan mekanisme tersebut, karena kecilnya angka succes rate dapat dipengaruhi banyak faktor selama persidangan berlangsung; Kedua, menyoal arsitektur kekuasaan kehakiman di Indonesia. Bahwa dalam keterangan lanjutannya mengenai arsitektur ini, Ahli DPR kemudian berfokus menyoal jika CC tidak dapat sekedar diatur melalui hukum acara Mahkamah Konstitusi. Terhadap dalil tersebut Pemohon berkesimpulan jika berbicara arsitektur maka pertanyaannya arsitektur mana yang kemudian ditabrak ketika CC ini dimunculkan melalui SKLN? MA dengan jr nya? Atau PTUN dengan legal review terhadap legal right-nya? Rasa- rasanya tidak ada yang kemudian ditabrak secara langsung, penjelasan inipun sudah Para Pemohon jelaskan dalam Permohonan Para Pemohon secara mendetail jika Ahli DPR membaca secara paripurna;
- Selanjutnya negara Perancis, di Perancis mekanisme yang dianggap sama dengan constitutional complaint dikenal dengan nama Question Prioritaire de Constitutionalite (QPC) yang secara terjemahan berarti Pertanyaan Prioritas Konstitusionlitas. QPC diperkenalkan pertama sekali pada tahun 2008 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2010. Mekanisme ini menambahkan control konstitusional a posteriori untuk melengkapi sistem Perancis yang sebelumnya hanya mengenal kontrol konstitusional a priori oleh Conseil Constitutionnel (Dewan Konstitusi). Di dalam Pasal 61-1 Kontstitusi Perancis 1958 dinyatakan bahwa: “Jika, selama proses persidangan yang sedang berlangsung di hadapan pengadilan, diklaim bahwa suatu ketentuan perundang-undangan melanggar hak dan kebebasan yang dijamin oleh Konstitusi, masalah tersebut dapat dirujuk oleh Conseil d'État atau oleh Cour de Cassation kepada Dewan Konstitusi yang akan memberikan putusan dalam jangka waktu tertentu”;
- Bahwa adapun alur yang diterapkan di Perancis sebelum menempuh kepada QPC adalah melewati proses tahapan yang dikenal dengan double filter system. Yaitu, QPC harus diajukan sebagai pertanyaan insidentil di hadapan pengadilan baik umum dan pengadilan administratif. Pengadilan kemudian memeriksa apakah ketentuan undang-undang yang dipersoalan berlaku untuk litigasi yang bersangkutan, apakah ketentuan tersebut belum pernah dinyatakan konstitusional oleh Conseil Constitutionnel dan terakhir apakah pertanyaan yang diajukan memiliki perbedaan karakter yang serius atau baru;
- Jika ketiga prasyarat tersebut terpenuhi, pengadilan akan menangguhkan proses dan meneruskan pertanyaan tersebut ke salah satu dari dua Mahkamah Agung Perancis. Pertanyaan konstitusionalitas itu kemudian diteruskan kepada salah satu dari dua lembaga tinggi tergantung dari jenis perkara. Pertama, ke Cour de Cassation (Mahkamah Kasasi) untuk kasus peradilan umum, kedua, ke Conseil d'Etat (Dewan Negara) untuk kasus peradilan administratif;
- Bahwa pada dasarnya Amerika Serikat tidak memiliki Mahkamah Konstitusi dalam sistem peradilannya. Meskipun demikian, perlindungan hak-hak konstitusional warga negaranya dipegang oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court of The United State-SCOTUS). Kasus yang paling terkenal adalah putusan Marbury v. Madison (1803). Putusan hakim John Marshall kala itu menjadi monumental dan menandai sejarah baru bagi sistem peradilan Amerika Serikat yang melahirkan mekanisme judicial review dan constitutional review untuk pertama kalinya;
- Bahwa Sejarah terbentuknya mekanisme judicial review pada dasarnya terjadinya sengketa kewenangan. Bahwa pelantikan beberapa hakim pada Tengah malam menjelang pemerintahan presiden baru di Amerika pada 1801-an oleh Presiden demisioner ketika itu yaitu Presiden John Adams. Namun Menteri Sekretaris Negara James Madison dari pemerintahan baru Presiden Thomas Jefferson menolak melantik hakim- hakim baru tersebut karena diduga kepentingan politik. Salah satu hakim yang gagal dilantik William Marbury mengajukan complaint atau sengketa kewenangan lembaga negara dengan meminta Mahkamah Agung memerintahkan (writ of 35mandamus/perintah pengadilan) Presiden yang baru dilantik untuk melaksanakan pelantikan. Sengketa kewenangan itu malah menghapus kewenangan MA Amerika terkait writ of mandamus itu karena hanya ada di dalam undang-undang, tidak terdapat dalam konstitusi. Dengan demikian pada awalnya kewenangan judicial review terjadi karena pelaksanaan konsep constitutional complaint berupa sengketa kewenangan Lembaga negara [Feri Amsari, Wawancara dalam Diskusi Tertutup Themis Indonesia Law Firm, Constitutional complaint dalam SKLN, Bukan dalam Pengujian Undang- Undang, 20 Oktober 2025];
- Bahwa Mahkamah Konstitusi Austria, Verfassungsgerichtshof der Republik Osterreich (VfGH)) didirikan dengan bantuan Hans Kelsen pada tahun 1920, dan oleh karena itu sering juga disebut VfGH model Kelsen atau pengadilan Kelsen. Constitutional complaint di BfGH, berbeda dengan Mahmmakah Konstitusi Jerman yang dapat menyasar semua tindakan penyelenggara negara, di Austria, objek utama pengaduan warga individu adalah keputusan administrasi (Bescheid) yang sifatnya telah final;
Mekanisme yang setara dengan constitutional complaint di Austria dikenal sebagai Individual Application atau Bescheidbeswerde (gugatan terhadap keputusan administrasi/tata usaha negara) yang berbasis pada Pasal 144 Konstitusi Federal Austria (B-VG);
- Bahwa di Austria, warga negara dapat mengajukan permohonan ke VfGH apabila merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh keputusan akhir dari pejabat tata usaha negara. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan bahwa keputusan tata usaha negara tersebut melanggar hak konstitusional si pemohon, dan seringkali karena dasar hukumnya (undang-undang dianggap tidak konstitusional atau karena keputusan itu sendiri melanggar hak-hak dasar warga negara);
- Kemiripan constitutional complaint yang terjadi di Austria dengan Jerman adalah bahwa warga negara hanya dapat mengajukan permohonan VfGH setelah semua upaya hukum telah habis ditempuh (exhaustion of remedies), dan perkaranya telah diputus oleh pengadilan tata usaha/administrasi tertinggi (Bundesverwaltungsgeriht atau Verwaltungsgerichtshof);
- Tentang Ruang Satu-Satunya untuk Mewujudkan CC Adalah Melalui Penafsiran Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi
- Pada bagian ini, Para Pemohon ingin membukanya dengan sebuah keyakinan bahwa Mahkamah tidak tutup kuping dan tidak tutup mata atas semua kegaduhan ketatanegaraan yang terjadi saat ini, yang di mana jika ingin di urut maka semuanya bermula dari dikeluarkannya Putusan Mahkamah mengenai batas usia capres- cawapres hingga terbentuknya kabinet pemerintahan Prabowo saat ini yang sangat super power dan anti terhadap kritik;
- Bahwa sebagaimana yang terjadi di Indonesia saat ini di mana parlemen dikuasai oleh mayoritas partai koalisi Presiden saat mencalonkan di 2024 kemarin, keberadaan oposisi bagaikan ada dan tiada. Semua partai parlemen akan berteriak setuju dan membela kepentingan Presiden yang berkuasa terlepas yang diucapkannya masuk akal maupun tidak masuk akal;
- Bahwa sejatinya dukungan parlemen mayoritas kepada presiden layaknya pisau bermata dua, di satu sisi ia dipandang positif karena mencegah terjadinya divided government atau pemerintahan yang terbelah, namun disisi lain ia akan membuat sebuah pemerintahan terlalu kuat sehingga kehilangan mekanisme check and balance;
- Bahwa hal tersebut sejalan dengan pendapat Ahli Pemohon Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., yang mengutip pendapat dari Montesquieu yang menyatakan “Tetapi bagi Montesquieu (1689-1755), bonggahan kekuasaan itu masih terlalu besar. Ia kemudian mencacahnya menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan tujuan bukan soalan efesiensi tetapi untuk mencegah tirani. Itu sebabnya, Montesquieu menciptakan model pemisahan kekuasaan yang akan berkerja, tetapi harus secara checks and balaces, saling mengawasi, dalam hal tertentu saling membatasi tapi tak boleh saling melumpuhkan. Sederhananya adalah tak boleh ada dominasi tunggal kekuasaan, mereka bergerak serempak tanpa harus saling menegasi.”
- Bahwa mengutip dari Buku Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., tentang Pengaduan Konstitusional (constitutional complaint) yang pada pokoknya menyatakan jika Mahkamah Konstitusi ingin memiliki kewenangan mengadili perkara pengadual konstitusional tanpa melalui perubahan formal UUD NRI 1945, karena secara teoretik maupun empiric merupakan sebuah kebutuhan, maka hal itu dapat dimunculkan melalui dua cara yaitu melalui legislative interpretation atau melalui judicial interpretation; [vide halaman 600]
- Bahwa kaitannya dengan legislative interpretation yang maksudkan oleh Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., adalah penafsiran otentik oleh pembentuk undang- undang, dalam hal ini terhadap UU Mahkamah Konstitusi. Sedangkan untuk judicial interpretation yang dimaksudkan adalah melalui penafsiran yang diberikan oleh hakim Mahkamah konstitusi melalui Pengujian sebuah Undang-Undang;
- Bahwa dengan merujuk pendapat tersebut yang dihubungkan dengan situasi ketatanegaraan di Indonesia saat ini, maka Para Pemohon berkesimpulan jika mekanisme memunculkan upaya hukum constitutional complaint melalui legislative interpretation dirasa sangatlah mustahil adanya;
- Bahwa Kemustahilan tersebut bukan tanpa dasar yang kuat, Pertama, adanya benturan kepentingan ketika hal tersebut dimunculkan melalui legislative interpretation, benturan kepentingan tersebut dapat dilihat dari kondisi ketatanegaraan Indonesia saat ini di mana Parlemen seakan- akan “sami'na wa ahtha'na” terhadap seluruh kebijakan Presiden, terlepas kebijakannya kontrofersial ataupun tidak. Terlebih nantinya yang akan dijadikan salah satu objek perkara dalam constitutional complaint yaitu kebijakan-kebijakan pemerintah yang kemudian melanggar hak asasi (hak konstitusional) warga negara; Kedua, pertentangan memunculkan constitutional complaint di Indonesia tersebut tidak hanya datang dari Parlemen maupun Pemerintah, namun juga hadir dari lembaga peradilan lainnya yaitu Mahkamah Agung yang di mana dalam Bukti P-14 yang Para Pemohon sampaikan dapat dilihat jika MA merasa nantinya jika constitutional complaint dimunculkan maka akan mereduksi kewenangannya dalam hal meguji Peraturan dibawah Undang- Undang terhadap Undang-Undang; Ketiga, Keengganan dari DPR dan Pemerintah yang selalu menunjukkan sikap acuh terhadap mekanisme constitutional complaint itu sendiri, hal itu tergambar dari perubahan rezim UU MK tahun 2003 ke Rezim UU MK 2008 yang di mana secara tiba-tiba Pembahasan mengenai constitutional complaint itu hilang dan terhenti begitu saja. Bahkan fakta perisdangan ketika Sidang Pendahuluan Perkara ini, salah satu hakim MK yaitu Y.M. Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., menyatakan sebagai berikut:
“Dan bahkan kalau menurut saya ini, Pak Feri ya, dulu waktu Prof. Arief masih Ketua, saya Sekjen, itu ketika Undang-Undang 7/2020 ini, itu sudah ada karena waktu itu sedang terbuka di DPR, sudah ada … apa namanya … redaksi, rumusan terkait dengan kewenangan untuk constitutional complaint itu. Nah, itu juga dicari, kalau bisa itu didapatkan untuk memperkuat bahwa ini sebetulnya dulu (…)” “Ya, sudah, tinggal ketuk saja dulu waktu itu, tapi enggak jadi. Nah, masalah enggak jadinya, saya tidak etis untuk berbicara kan, tapi waktu itu saya hadir sebagai Sekjen, kan begitu. Dan diminta untuk hadir mendampingi dirjen dulu.” [vide risalah persidangan Perkara No. 210/PUU-XXIII/2025 bertanggal 11 November 2025, halaman 21]
- Bahwa dalam pernyataan tersebut dinyatakan ada perubahan sikap dari yang awalnya mengakomodir kemudian berubah menjadi tidak mau mengakomodir dengan alasan yang tidak dapat di ungkap, semakin memperkuat landasan Para Pemohon untuk mengatakan bahwa legislative interpretation MUSTAHIL untuk dapat ditempuh guna memunculkan constitutional complaint di Indonesia;
- Bahwa dengan demikian telah jelas kiranya Upaya yang dapat dilakukan saat ini hanyalah melalui judicial interpretation oleh Mahkamah Konstitusi melalui Pengujian Undang-Undang. Walupun Mahkamah telah berulang kali menolak melakukan judicial interpretation maupun melakukan penambahan kewenangan untuk memunculkan constitutional complaint namun perlu Para Pemohon tegaskan jika kondisi ketatanegaraan Indonesia maupun kondisi politik dan demokrasi Indonesia saat ini sangat mengenaskan dan sesegera mungkin membutuhkan kehadiran upaya hukum constitutional complaint sebagai pintu baru perjuangan menegakkan hak asasi (hak konstitusi) warga negara yang kerap dilanggar oleh Pemerintah;
- Bahwa hal demikian juga telah ditegaskan oleh Ahli Pemohon Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., yang menegaskan mengenai ajaran living constitution yang selengkapnya sebagai berikut
“ajaran living constitution dan progresifitas MK. Saat ini ada semacam panggilan zaman bagi MK untuk menguatkan progresifitas kerja dan penafsiran hukum. Khususnya ketika negara tengah mengalami kondisi semakin konservatif otoritarianistik, yakni ketika melemahnya fungsi legislasi dan lembaga negara yang makin terkooptasi kekuatas politik. Itu sebabnya, terobosan semacam living constitution diperlukan. Teori living constitution menekankan bahwa konstitusi harus ditafsirkan sesuai perkembangan masyarakat. David Strauss (2010) misalnya yang menyatakan bahwa tidak terhindarkan yang namanya constitutional meaning berkembang melalui praktik dan preseden. Ia telah hidup dalam berbagai putusanprogresif yang dilakukan oleh kekuasaan kehakiman dalam kerangka menjaga konstitusionalitas. Apalagi, jika merujuk pada beberapa putusan MK, pendekatan- pendekatan progresif sangat nampak dalam dalam berbagai putusan penting, termasuk pengujian Perppu dan desain pemilu serentak. Penafsiran progresif terhadap SKLN sebagai constitutional complaint merupakan kelanjutan logis dari peran tersebut yang khususnya memang harus diemban dan menjadi panggilan zaman buat MK melakukannya.”
- Bahwa dari seluruh uraian-uraian di atas, Para Pemohon sekali lagi menyampaikan jika tidak ada lagi celah yang dapat digunakan untuk memunculkan constitutional complaint di Indonesia saat ini selain melalui judicial interpretation yang sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., Sehingga dengan demikian hanya kepada Mahkamah Konstitusi lah Para Pemohon bertumpu sembari berharap agar dapat terbukanya Upaya hukum baru yaitu constitutional complaint.
- Tentang Penafsiran Pasal 61 UU MK untuk Memberikan Ruang CC di dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia
- Bahwa sebelum masuk ke dalam Penafsiran Pasal 61 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, perlu rasanya memahami persoalan ini hingga ke tingkat konstitusi itu sendiri yaitu khususnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang di mana kemudian Pasal tersebut memiliki turunan yang sama percis bunyinya yaitu di dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b UU No. 24 Tahun 2003 dan barulah kemudian dijelaskan para pihak yang dapat mengajukan perkara SKLN di dalam pasal 61 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003;
- Bahwa sebagaimana yang diketahui, dalam Pasal 24C ayat 1 UUD NRI 1945 dijelaskan secara merinci tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi, adapun selengkapnya berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” Berangkat dari bunyi Pasal di atas, maka dapat dilihat jika salah satu tugas Mahkamah Konstitusi yaitu memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Dalam rumusan tersebut tidak terdapat frasa antar yang tentunya memiliki pengaruh pada penafsiran yang ada, terlebih jika di perhatikan secara khidmat di dalam Naskah Komprehensif Perubahan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Latar belakang, Kehakiman khususnya pada bagian Pembahasan Mahkamah Konstitusi secara nyata para pembentuk UUD (hampir keseluruhan fraksi) telah bersepakat menggunakan frasa “antar lembaga” dalam merumuskan bunyi daripada fungsi Mahkamah Konstitusi. Namun ketika memasuki rumusan final di dalam buku yang sama halaman 592-593, secara tiba- tiba frasa “antar lembaga negara” tersebut hilang tanpa kejelasan sehingga memunculkan celah hukum untuk dapat memperluas subjek Pemohon dalam Perkara SKLN;
- Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) tersebut diturunkan ke dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (1) huruf b yang selengkapnya berbunyi:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa kemudian dari dua penjelasan di atas mengenai kewenangan MK untuk memutus perkara SKLN baik yang dijelaskan dalam UUD NRI 1945 maupun di dalam UU MK itu sendiri, semuanya secara konsisten tidak memasukkan frasa “antar lembaga negara” ke dalam rumusan kewenangan Mahkamah Konstitusi di maksud;
- Bahwa selanjutnya untuk mengatur secara detail mengenai prosedur serta maksud dari penyelesaian SKLN di Mahkamah Konstitusi, Pembentuk UU in casu DPR dan Pemerintah memasukkan Pasal 61 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 yang selengkapnya berbunyi:
(1) Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan. - Bahwa jika kita perhatikan konstruksi norma yang ada, justru Pasal 61 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tersebut membatasi subjek Pemohon dalam hal yang dapat mengajukan penyelesaian SKLN di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut justru menimbulkan pelbagai pertanyaan yang di mana salah satunya “bagaimana mungkin ketika pembahasan UUD NRI 1945, frasa “antar lembaga negara” dihilangkan, namun justru ketika UU MK di bentuk, frasa “antara lembaga negara” dihidupkan dengan pemaknaan Pasal 61 ayat (12) atau dapat dikatakan dalam Pasal yang terpisah?” Hal ini tentunya haruslah kemudian di jawab secara mendetail oleh Mahkamah Konstitusi, karena dengan di batasinya subjek Pemohon dalam Perkara SKLN, sejatinya menghilangkan upaya hukum yang semestinya dapat timbul dari ketiadaan pembatasan subjek Pemohon;
- Bahwa ketiadaan frasa antar lembaga negara dalam rumusan bunyi Pasal mengenai kewenangan MK untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, sejatinya dapat memunculkan konsep mekanisme constitutional complaint dengan penafsiran frasa “kewenangannya” jangan dijadikan sebagai pembatas subjek pemohon, melainkan harus diartikan jika permohonan sengketa kewenangan lembaga negara bisa diajukan oleh pihak-pihak yang dirugikan hak konstitusionalnya kepada lembaga negara selama kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
- Bahwa dengan berdasar pada seluruh uraian argumen di atas, maka Para Pemohon berkesimpulan jika Pasal 61 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 seharusnya tidak menutup atau membatasi subjek Pemohon dalam Perkara SKLN, sehingga Para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi kemudian dapat membuka subjek Pemohon tersebut dengan mempersamakannya kepada Pihak yang dapat mengajukan Pengujian Undang-Undang, sehingga bunyi selengkapnya Pasal 61 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 yang diharapkan Para Pemohon adalah sebagai berikut:
- Tentang Sistem CC dengan Mekanisme SKLN Kedepan di Indonesia
- Bahwa keberadaan constitutional complaint yang di harapkan dapat hadir melalui mekanisme penyelesaian SKLN nantinya dapat dikatakan sebagai perluasan daripada fungsi MK untuk melakukan penyelesaian SKLN itu sendiri. SKLN tetap ada, tetap dapat diajukan oleh lembaga- lembaga negara, namun dapat juga di ajukan oleh warga negara, badan hukum, dan kelompok masyarakat adat, selama hak konstitutional yang dijamin dalam UUD NRI 1945 secara nyata telah dilanggar oleh suatu kebijakan;
- Bahwa kemudian seiring berjalannya persidangan dalam perkara ini, Para Pemohon merasa perlu juga menanggapi beberapa hal yang menyangkut dengan mekanisme CC melalui SKLN ke depannya, salah satunya pendapat Ahli DPR yaitu Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., yang menyatakan:
“Nah, kalau dibuka melalui Pasal 61, timbul persoalan, apakah kemudian bisa sampai ke sana? Atau justru tidak muncul situasi yang merumitkan. Misal ada seorang warga negara mempersoalkan putusan Mahkamah Agung sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan ke MK, didaftarkan permohonan itu ke MK oleh warga negara. Tidak lama kemudian Mahkamah Agung mendaftarkan SKLN atas tindakan Mahkamah Konstitusi mencoba mengadili kewenangan konstitusional Mahkamah Agung telah mengadili, dalam konteks SKLN yang sama. Apakah perkaranya itu dijadikan satu? Apakah berbeda? Dalam register perkara yang sama. Itu menjadi seolah menyimplifikasi persoalan ini. Meskipun di kalangan khazanah akademik, adanya constitutional complaint menjadi hal yang menarik dan penting untuk perkembangan ketatanegaran kita.” [vide risalah persidangan perkara 210/PUU-XXIII/2025, bertanggal 12 Maret 2026] - Bahwa terhadap pendapat Ahli DPR di atas, Para Pemohon memberikan tanggapan sekaligus Kesimpulan jika pendapat ahli tersebut seakan- akan memposisikan Mahkamah Agung tidak memahami apa-apa saja objek dari constitutional complaint. Sebagaimana lazimnya di pelbagai negara yang mengadakan CC maka barang pasti jika Putusan Pengadilan merupakan objek daripada CC sendiri;
Namun yang menjadi persoalan dari pernyataan Ahli DPR di atas adalah “apakah MK nantinya dalam hal memutus suatu perkara CC dengan objek perkara Putusan MA akan menilai hingga pokok perkara Putusan MA tersebut hingga dapat dikatakan jika tindakan Mahkamah Konstitusi mencoba mengadili kewenangan konstitusional Mahkamah Agung?”
- Bahwa untuk menjawab hal tersebut maka akan Para Pemohon jelaskan secara satu persatu. Pertama, Mahkamah Konstitusi memang nantinya dalam hal CC akan mengeluarkan Putusan yang membatalkan suatu objek perkara in casu Putusan Mahkamah Agung, namun yang menjadi titik tekan di sini adalah MK tidak masuk untuk menilai Pokok Perkara Putusan Mahkamah Agung tersebut, namun MK masuk karena suatu Putusan MA dianggap bertentangan dengan hak asasi (hak konstitusi) warga negara sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945; Kedua, nantinya pasti perlu dirumuskan secara matang mengenai jenis pelanggaran terhadap suatu hak dasar seseorang oleh suatu pengadilan, jika mencontoh di jerman maka ada 3 jenis pelanggaran di maksud yang diantaranya: (1) Sebuah putusan di dasarkan atas suatu ketentuan undang-undang yang di mana ketentuan undang-undang itu sendiri melanggar suatu hak dasar seseorang. (2) Putusan itu didasarkan atas suatu konstruksi yang bertentangan dengan konstitusi sehingga penerapan undang-undang itu sendiri lantas menjadi bertentangan dengan konstitusi. (3) ketentuan undang- undang itu adalah konstitusional, interpretasi dan penerapannya oleh pengadilan juga tidak salah, tetapi proses persidangannya bertentangan dengan due process karena para pihak tidak di dengar secara patut; [Mahfud M.D. dkk, “Constitutional Question Alternatif baru pencarian keadilan konstitusional,” (Malang, UB Press, 2010)]; Ketiga, penerapan mekanisme ini memang membutuhkan kontrol mandiri terhadap ego sektoral dalam lembaga peradilan yang ada, terlebih ke-angkuhan Pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang selama ini kerap bermanuver dan rentan dimasuki kepentingan Para Pihak ataupun kepentingan politis sehingga harus ada kontrol terhadap putusan- putusannya yang melanggar hak dasar, hak asasi (hak konstitusi) warga negara. Hal demikian juga seharusnya dapat diterima dengan lapang dada oleh Mahkamah Agung, karena MA selama ini menjelma bagaikan sebuah lorong gelap tanpa penerangan sedikitpun, sehingga untuk mendapatkan penerangan, para pihak acap kali diberi “kode” agar mengeluarkan biaya mandiri guna mendapatkan penerangan; Keempat, jika Ahli DPR bertanya apakah akan dijadikan satu perkara atau tidak? Tentu jawabannya tergantung sudah sejauh mana keduanya berjalan, rasanya apabila keduanya baru akan berjalan, maka persidangan dapat disatukan dengan nomor perkara berbeda guna mendapatkan informasi secara komprehensif. Lebih lanjut mengenai, jika MA mengajukan SKLN kepada MK di MK lalu bagimana penerapannya? Tentu hal demikian sangatlah tidak mungkin, karena MK sudah memberi batasan mengenai jenis Putusan MA yang dapat di persengketakan, sehingga setelahnya harus ada pendekatan secara kelembagaan untuk mensosialisasikan aturan tersebut, dan lagi-lagi MA harus menurunkan ego sektoralnya dan menerima kenyataan bahwa keberadaan CC memang penting adanya bagi perlindungan konstitusional warga negara;
- Bahwa selanjutnya Para Pemohon berkesimpulan, dengan tanpa maksud mensimplifikasi persoalan yang ada, maka memunculkan CC melalui SKLN sejatinya cukup dengan membuka terlebih dahulu Pasal 61 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 serta kemudian merumuskan Hukum Acara secara mendetail termasuk jenis putusan yang dapat di persoalkan di Mahkamah Konstitusi;
- Bahwa sebagaimana yang Para Pemohon telah sampaikan dalam permohonan, jika dasar pelaksanaan SKLN sebagai konsep constitutional complaint itu bertujuan melindungi hak dasar warga negara terhadap inkonstitusionalnya tindakan negara melalui lembaga- lembaganya. Simak misalnya penjelalasan Mariusz Bidziński dan Bogusław Ulijasz menjelaskan sebagai berikut:
“One of the basic mechanisms protecting citizens from undesirable actions of governmental institutions as well as courts in the adjudication process, is the procedure of the constitutional complaint (Jamróż, 2011, p. 20 et seq.). Its main objective is to enable the protection of constitutionally guaranteed rights and freedoms of citizens. The objective and subjective scope of this institution differs depending on the model of complaint adopted in a par ticular country but is also a result of the cognitive areas entrusted to courts and constitutional tribunals [Journal of Moder Science, Models of Regulating Constitutional complaints in View of Amendment Procedures in European Countries, 4/53/2023, hlm. 393].” - Bahwa pandangan tersebut di atas menekankan pada tiga hal krusial dalam memahami permohonan ini. Pertama, constitutional complaint adalah mekanisme untuk perlindungan warga negara dari tindakan lembaga negara. Konsep tindakan lembaga negara yang punya kecenderungan melanggar nilai-nilai konstitusi tetapi tidak melanggar undang-undang karena pembentuk undang-undang adalah lembaga negara itu sendiri, maka dapat membuat kosongnya proses perlindungan hak konstitusional warga negara; Kedua, objek utamanya adalah perlindungan hak dan kedaulatan warga negara. Sebagai pemegang kedaulatan tentu warga negara punya ruang untuk melindungi haknya itu dari tindakan dan kebijakan dari lembaga negara. Itu sebabnya permohonan kami menekankan bahwa SKLN harus dapat diajukan oleh para pemohon yang juga punya wewenang yang sama dalam mempermasalahkan sebuah undang-undang dalam perkara judicial review di MK. Pada titik itu dapat dipahami bahwa MK tidak sedang menambahkan kewenangannya tetapi menjalankan kewenangannya sebagaimana mestinya untuk melindungi hak konstitusional warga negara. Sehingga perspektif dalam melihat SKLN hanyalah sengketa kewenangan antar lembaga negara harus dianggap tidak tepat dalam rancang bangun lembaga perlindungan hak konstitusional warga negara yang bernama Mahkamah Konstitusi; Ketiga, model ruang lingkup subjektif dan objektif constitutional complaint melalui SKLN ini bervariasi berdasarkan model yang diadopsi sebuah negara. Apakah complaint itu merupakan akhir dari segala upaya hukum yang dilakukan warga negara atau merupakan langkah awal sehingga lembaga-lembaga negara tidak terlanjur menjalankan tindakan dan kebijakannya juga menjadi isu yang penting. Pemohon sendiri berpendapat bahwa kerugian konstitusional dirasakan warga negara dalam waktu yang berbeda-beda, maka seharusnya sepanjang warga negara baru menyadari bahwa tindakan dan kebijakan lembaga negara telah merugikan hak fundamentalnya maka mereka dapat mengajukan complaint sejak mereka bisa membuktikan kerugian konstitusional yang diciptakan oleh tindakan dan/atau kebijakan lembaga negara tersebut;
- Atas keseluruhan dalil-dalil yang telah dipaparkan, maka Para Pemohon berkesimpulan Bahwa jika dilihat dari ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 maka ketentuan perihal SKLN merupakan constitutional complaint dalam artian moderat yang kemudian dapat dimaknai bahwa memang dalam rangka melindungi hak warga negara dan memastikan lembaga negara menjalankan tugas konstitusional dengan baik maka kewenangan SKLN itu harus juga membuka ruang bagi warga negara untuk mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara;
D. Petitum
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 61 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara 2003/No. 98, Tambahan Lembaran Negara No. 4316) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020/No. 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, lembaga negara, badan hukum, dan kelompok kesatuan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kepentingan dan/atau dirugikan oleh pelaksanaan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”; - Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk kepada Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 61 ayat (1) UU MK terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3] Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, para Pemohon melalui surat bertanggal 9 Februari 2026 mengajukan permohonan penggunaan hak ingkar bagi Hakim Konstitusi Adies Kadir dengan alasan terdapat permasalahan dalam proses pengangkatannya sebagai Hakim Konstitusi. Berkenaan dengan permohonan dimaksud, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 4 Juni 2026 memutuskan menolak permohonan hak ingkar yang diajukan para Pemohon dengan alasan substansi permohonan hak ingkar tersebut tidak memiliki relevansi dengan substansi permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.4] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.5] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.4], sampai dengan Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon IV sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV mengajukan pengujian materiil Pasal 61 ayat (1) UU MK yang selengkapnya menyatakan:
“Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan;” - Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV menjelaskan sebagai perseorangan warga negara Indonesia, aktivis hukum dan hak asasi manusia yang banyak melakukan kegiatan/upaya penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia, yang memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya norma Pasal 61 ayat (1) UU MK karena ketentuan dimaksud mengatur dan membatasi pemohon yang dapat mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Mahkamah. Ketentuan demikian menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon IV telah menutup pintu bagi individu warga negara untuk mengajukan sengketa terhadap kewenangan lembaga negara yang melanggar hak-hak konstitusional atau hak asasi manusia ke Mahkamah. Dengan kata lain, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV juga kehilangan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum constitutional complaint yang seharusnya dapat tercipta melalui mekanisme SKLN.
- Bahwa apabila permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV dikabulkan oleh Mahkamah, yaitu perseorangan warga negara Indonesia, lembaga negara, badan hukum, dan kelompok kesatuan masyarakat hukum adat, dapat menjadi pemohon dalam perkara SKLN, maka kerugian atas hak konstitusional dimaksud tidak lagi terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV telah dapat membuktikan dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia, aktivis yang bergiat di bidang penegakan hukum dan perlindungan atau advokasi hak asasi manusia [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8], yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun
- Dalam kaitan ini, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV telah menjelaskan secara spesifik dan potensial mengenai anggapan kerugian hak konstitusional yang akan terjadi karena berlakunya norma Pasal 61 ayat (1) UU MK yang secara limitatif menentukan subjek yang dapat mengajukan sengketa dalam perkara SKLN. Dengan adanya pembatasan demikian, maka permasalahan kewenangan lembaga negara yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat terselesaikan, atau dapat dikatakan menutup peluang Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk mengajukan constitutional complaint melalui mekanisme SKLN. Hal demikian menyebabkan tidak ada jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan hak memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, hak atas kepastian hukum yang adil, serta tidak terpenuhinya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah uraian anggapan potensi kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 61 ayat (1) UU MK yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan potensi kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas norma Pasal 61 ayat (1) UU MK yang didalilkan oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon IV (selanjutnya disebut para Pemohon), menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 61 ayat (1) UU MK, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 61 ayat (1) UU MK bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut para Pemohon, rumusan mengenai pihak-pihak yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara SKLN dalam Pasal 61 ayat (1) UU MK telah membatasi pengertian SKLN dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK, sehingga SKLN dimaknai sebagai sengketa kewenangan antarlembaga negara.
- Bahwa menurut para Pemohon, dengan adanya rumusan Pasal 61 ayat (1) UU MK, para Pemohon terhalang untuk mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah terhadap lembaga negara yang melanggar hak-hak konstitusional atau hak asasi manusia.
- Bahwa menurut para Pemohon, seandainya Pasal 61 ayat (1) UU MK tidak mengatur pemohon dalam perkara SKLN hanya lembaga negara, melainkan mengatur bahwa pemohon dalam perkara SKLN adalah sama seperti pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang, maka para Pemohon dapat mengajukan permohonan SKLN kepada Mahkamah terhadap lembaga negara yang melanggar hak-hak konstitusional atau hak asasi manusia.
- Bahwa menurut para Pemohon, dengan berlakunya norma Pasal 61 ayat (1) UU MK mengakibatkan para Pemohon kehilangan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum constitutional complaint yang seharusnya dapat tercipta melalui mekanisme SKLN, sehingga menurut para Pemohon norma Pasal 61 ayat (1) UU MK bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 61 ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, lembaga negara, badan hukum, dan kelompok kesatuan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kepentingan dan/atau dirugikan oleh pelaksanaan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945”.
[3.9] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-14 serta mengajukan seorang ahli bernama Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. yang keterangannya didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 25 Februari 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Januari 2026 dan keterangan tertulis bertanggal 29 Januari 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 dan 12 Maret 2026, serta mengajukan seorang ahli bernama Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., yang keterangannya didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 12 Maret 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.11] Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Januari 2026, serta keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 20 Januari 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, alat bukti surat/tulisan dan/atau keterangan ahli yang diajukan para Pemohon dan DPR, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah norma Pasal 61 ayat (1) UU MK bertentangan secara bersyarat terhadap UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon. Atau dengan kata lain, secara a contrario, apakah perluasan kategori yang dimohonkan para Pemohon dalam SKLN bersesuaian dengan UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap persoalan konstitusionalitas norma a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa norma Pasal 61 ayat (1) UU MK yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon pada prinsipnya mengatur batasan pemohon yang dapat mengajukan dalam permohonan/perkara SKLN, yakni lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan. Dalam kaitan ini, Pasal 61 sampai dengan Pasal 67 UU MK, yang berada di bagian kesembilan UU MK yaitu bagian “Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang Kewenangannya Diberikan oleh Undang-Undang Dasar”, merupakan rangkaian norma yang secara spesifik mengatur prosedur, hukum acara, atau tata beracara perkara/permohonan SKLN.
Dalam kaitannya dengan norma Pasal 61 ayat (1) UU MK tersebut, para Pemohon pada pokoknya memohon agar norma a quo ditafsirkan Mahkamah bahwa pemohon yang dapat mengajukan perkara/permohonan SKLN adalah pemohon yang sama seperti pemohon pada permohonan pengujian undang- undang, yaitu perseorangan warga negara Indonesia, lembaga negara, badan hukum, dan kelompok kesatuan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kepentingan dan/atau dirugikan oleh pelaksanaan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Dengan dikabulkannya permohonan a quo, menurut para Pemohon akan membuka pintu bagi diakomodasinya kewenangan mengadili “constitutional complaint” atau “pengaduan konstitusionalitas” oleh Mahkamah [vide Permohonan hlm. 41-42]. Berkenaan dengan permohonan a quo, penting bagi Mahkamah menegaskan terlebih dahulu landasan konstitusional kewenangan Mahkamah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, pada Bab IX Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Dengan mencermati dari sisi redaksional, kewenangan Mahkamah Konstitusi yang tafsirnya dimohonkan pengujian konstitusionalitas dalam permohonan a quo, tertulis “memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar”. Rumusan frasa tersebut, menurut Mahkamah, secara gramatikal tidak dapat diartikan lain selain bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara, sementara lembaga negara yang dapat bersengketa di Mahkamah Konstitusi tidak lain adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitan ini, istilah “sengketa” dalam frasa “memutus sengketa kewenangan lembaga negara”, dalam batas penalaran yang wajar, dapat dipastikan sebagai suatu kondisi adanya pihak-pihak, setidaknya dua pihak, yang berselisih atau berkonflik. Sehingga, “sengketa kewenangan lembaga negara” pasti melibatkan dua pihak atau lebih. Sekalipun Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak menyebutkan siapa subjek hukum yang menjadi lawan sengketa dalam frasa “sengketa kewenangan lembaga negara” tersebut, menurut Mahkamah, sengketa tersebut terjadi antara dua pihak dalam kategori yang sama, yaitu keduanya adalah lembaga negara.
Rasionalitas pembatasan bahwa lembaga negara yang dapat bersengketa hanyalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, tidak lain adalah karena Mahkamah sejak awal didesain sebagai peradilan konstitusionalitas, yang secara teknis diartikan bahwa setiap penilaian Mahkamah dalam proses mengadili selalu didasarkan pada Undang- Undang Dasar. Dengan kata lain, Mahkamah adalah peradilan konstitusionalitas. Oleh karena itu, sudah tepat apabila lembaga negara yang dapat bersengketa di Mahkamah adalah lembaga negara yang pengaturan kewenangannya juga berada di tingkat Undang-Undang Dasar.
Lebih lanjut, frasa “sengketa kewenangan …” menurut Mahkamah menunjukkan adanya perselisihan atau konflik atas suatu kewenangan. Artinya kata “pihak” yang bersengketa dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bukan hanya persoalan kewenangan, karena kewenangan dimaksud dalam konteks SKLN adalah suatu predikat yang membutuhkan subjek pelaksana, sehingga “pihak” yang bersengketa dipastikan adalah lembaga negara sebagai subjek hukum. Dengan demikian, “sengketa kewenangan lembaga negara” secara sederhana dapat dipahami sebagai sengketa atau konflik antara dua atau lebih lembaga negara untuk menentukan lembaga mana yang sebenarnya memiliki kewenangan yang dipersengketakan.
[3.12.2] Bahwa selanjutnya terkait dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 diatur lebih lanjut dalam UU MK sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK yang menyatakan:
“(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus pembubaran partai politik; dan
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Dari kedua rumusan kewenangan SKLN, baik yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun yang diatur dalam UU MK, pada pokoknya sama karena hanya terdapat sedikit perbedaan pada format penulisan pasal dan penggunaan istilah “konstitusi”. Dari sisi format penulisan pasal, rumusan kewenangan MK dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 disusun dalam satu kalimat tunggal tanpa menggunakan angka/huruf untuk memisahkan atau sebagai penanda setiap kewenangan Mahkamah. Adapun format penulisan kewenangan dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK menggunakan susunan berderet ke bawah yang ditandai dengan huruf a sampai dengan huruf d. Sedangkan, dari sisi pemilihan istilah untuk menyebut konstitusi, rumusan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menggunakan istilah “yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar”, sementara rumusan Pasal 10 ayat (1) UU MK menggunakan sebutan UUD yang lebih lengkap, yaitu “yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Perbedaan format penulisan pasal dan perbedaan istilah penyebutan konstitusi dalam konteks ini pada prinsipnya tidak menunjukkan indikasi adanya perubahan makna antara rumusan yang dikehendaki oleh UUD NRI Tahun 1945 dengan rumusan yang dituangkan dalam UU MK. Dengan kata lain, menurut Mahkamah, dari sisi dua hal tersebut tidak memberikan peluang munculnya perbedaan penafsiran dan/atau pemahaman akan hakikat sengketa kewenangan lembaga negara. Untuk menegaskan hal tersebut, Mahkamah telah mencermati risalah-risalah Rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang membahas perubahan UUD 1945 pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 untuk menemukan dan mengetahui kehendak asli (original intent) rancangan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili sengketa kewenangan lembaga negara yang dituangkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan risalah rapat-rapat pembahasan perubahan (amandemen) UUD 1945 yang dilaksanakan MPR RI dalam empat tahapan sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, yang kemudian menghasilkan perubahan pertama (1999), perubahan kedua (2000), perubahan ketiga (2001), dan perubahan keempat (2002), Mahkamah menemukan pembahasan mengenai pembentukan Mahkamah Konstitusi serta kewenangannya pada pembahasan perubahan kedua dan perubahan ketiga. Pasca rangkaian pembahasan tersebut, rumusan final MPR mengenai pembentukan Mahkamah Konstitusi beserta kewenangannya dituangkan sebagai Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini,
Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari 6 (enam) ayat di mana kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2). Apabila dikaitkan dengan masa berlaku UUD 1945 (sebelum perubahan), belum dikenal adanya pengadilan yang berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara. Kebutuhan dan gagasan untuk membentuk pengadilan yang mempunyai kewenangan mengadili sengketa kewenangan lembaga negara baru muncul pasca reformasi 1998 seiring perubahan atau amandemen UUD 1945, khususnya dalam pembahasan mengenai pembentukan Mahkamah Konstitusi. Gagasan awal yang mengemuka dalam rapat PAH I MPR RI adalah kewenangan untuk mengadili persengketaan antara instansi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, seperti yang disampaikan antara lain oleh Soetjipto dari F-UG dan I Ketut Astawa dari F-TNI/Polri. Gagasan yang relatif sama disampaikan oleh IDG Palguna dari F-PDI Perjuangan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memberikan keputusan apabila terdapat perselisihan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah otonom [vide Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku VI Kekuasaan Kehakiman, Edisi Revisi, (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010), hm. 467-471]. Selanjutnya, mengenai subjek dalam perkara/permohonan sengketa kewenangan lembaga negara, Hamdan Zoelva dari F-PBB berpendapat bahwa lembaga negara yang dapat bersengketa di Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi. “... Kalau kita melihat bahwa Mahkamah Konstitusi dalam kerangka negara kita ini memang kelihatannya hanya sekedar menjaga dan benteng terakhir untuk menjaga kemurnian Konstitusi. Karena itu kewenangannya adalah berkaitan dengan hanya masalah undang-undang, apakah undang-undang ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak? Dengan demikian, kalaupun terjadi perselisihan yang akan diputus Mahkamah ini hanya berselisihan antara lembaga-lembaga negara yang diatur Konstitusi. Jadi, lembaga- lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi atau kewenangannya tidak diatur dalam konstitusi itu tidak diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi itu.” [vide Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku VI Kekuasaan Kehakiman, Edisi Revisi, (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010), hm. 473]. Setelah Mahkamah mencermati secara saksama risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945, dapat disimpulkan pada akhirnya semua fraksi dalam Konstitusi berwenang mengadili sengketa kewenangan, namun sengketa kewenangan demikian dibatasi hanya sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangan lembaga tersebut diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
[3.13] Menimbang bahwa dengan mencermati pembahasan yang terekam dalam risalah pembahasan perubahan UUD NRI Tahun 1945, menurut Mahkamah konsep dan/atau makna yang mendasari rumusan kewenangan mengadili SKLN dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 selanjutnya dituangkan dalam rumusan kewenangan mengadili SKLN dalam norma Pasal 10 ayat (1) juncto Pasal 61 ayat (1) UU MK, di mana ketentuan norma tersebut telah pula dipraktikkan oleh Mahkamah dalam mengadili SKLN selama ini. Dalam kaitan dengan pihak yang dapat mengajukan perkara/permohonan SKLN, beberapa putusan Mahkamah terdahulu telah menilai kategori pihak yang dapat menjadi pemohon dalam SKLN, antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/SKLN-IV/2006, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 12 Juli 2006, hlm. 86-88, yang mempertimbangkan antara lain:
“... Sehingga, dalam menetapkan apakah Mahkamah berwenang untuk memeriksa permohonan sengketa kewenangan lembaga negara, Mahkamah harus mengaitkan secara langsung pokok yang disengketakan (objectum litis) dengan kedudukan lembaga negara yang mengajukan permohonan, yaitu apakah kepada lembaga negara tersebut kewenangan itu diberikan, sehingga dengan demikian masalah kewenangan dimaksud terkait erat dengan legal standing Pemohon yang akan menentukan berwenang atau tidaknya Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Penempatan kata “sengketa kewenangan“ sebelum kata “lembaga negara“ mempunyai arti yang sangat penting, karena hakikatnya yang dimaksud oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 adalah memang “sengketa kewenangan” atau tentang “apa yang disengketakan” dan bukan tentang “siapa yang bersengketa”. Pengertiannya akan menjadi lain apabila perumusan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tersebut berbunyi, “…sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar”. Dalam rumusan yang disebut terakhir, hal yang merupakan pokok persoalan adalah pihak yang bersengketa, yaitu lembaga negara dan tidak menjadi penting tentang objek sengketanya. Sehingga, apabila demikian rumusannya, maka sebagai konsekuensinya Mahkamah Konstitusi akan menjadi forum penyelesai sengketa lembaga negara tanpa mempertimbangkan materi yang dipersengketakan oleh lembaga negara, dan hal yang demikian menurut Mahkamah bukanlah maksud dari Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Karena, apabila dirumuskan “…sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar”, Mahkamah Konstitusi akan berwenang untuk memutus sengketa apapun yang tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan persoalan konstitusionalitas kewenangan lembaga negara, sepanjang yang bersengketa adalah lembaga negara;
Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/SKLN- IV/2006 a quo, terkait istilah “lembaga negara” Mahkamah juga telah mempertimbangkan sebagai berikut:
“... bahwa kata “lembaga negara” dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 haruslah terkait erat dan tidak terpisahkan dengan frasa “yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar”. Dengan dirumuskannya anak kalimat “lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar”, secara implisit memang terkandung pengakuan bahwa terdapat “lembaga negara yang kewenangannya bukan diberikan oleh Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, pengertian lembaga negara harus dimaknai sebagai genus yang bersifat umum yang dapat dibedakan antara “lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar” dan “lembaga negara yang kewenangannya bukan dari Undang-Undang Dasar”. Dalam Putusan Perkara Nomor 005/PUU-I/2003 perihal Pengujian Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Mahkamah Konstitusi telah mengakui keberadaan lembaga negara yang kewenangannya bukan diberikan oleh Undang- Undang Dasar melainkan oleh peraturan perundang-undangan lainnya, dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI);
Menimbang bahwa kata “lembaga negara” terdapat dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sehingga Mahkamah harus menetapkan lembaga mana yang dimaksud oleh Pasal 24C ayat (1) tersebut. Dalam menetapkan siapa yang dimaksud dengan lembaga negara oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah berlandaskan pada uraian di atas bahwa kewenangan Mahkamah adalah untuk memutus sengketa kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, sehingga untuk menentukan apakah sebuah lembaga sebagai lembaga negara sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, maka yang pertama-tama harus diperhatikan adalah adanya kewenangan kewenangan tertentu dalam Undang-Undang Dasar dan baru kemudian kepada lembaga apa kewenangan-kewenangan tersebut diberikan. Karena kewenangan sifatnya terbatas dan untuk sesuatu hal yang tertentu, maka sifat kelembagaan negara tidaklah dapat ditentukan secara umum, tetapi terkait dengan kewenangan yang diberikan atau dengan kata lain sebuah lembaga yang disebut dengan nama apapun berkedudukan sebagai lembaga negara menurut pengertian Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 apabila lembaga tersebut mempermasalahkan atau dipermasalahkan kewenangannya yang diberikan oleh UUD 1945;
Menimbang bahwa rumusan “sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar”, mempunyai maksud bahwa hanya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dasar saja yang menjadi objectum litis dari sengketa dan Mahkamah mempunyai wewenang untuk memutus sengketa yang demikian. Ketentuan yang menjadi dasar kewenangan Mahkamah tersebut sekaligus membatasi kewenangan Mahkamah, yang artinya apabila ada sengketa kewenangan yang tidak mempunyai objectum litis “kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar”, maka Mahkamah tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus.
Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian itulah yang dimaksud oleh UUD 1945. Sengketa kewenangan yang kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang tidaklah menjadi kewenangan Mahkamah;”
Putusan Mahkamah Konstitusi a quo dikuatkan oleh putusan-putusan berikutnya, antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/SKLN-X/2012, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Juli 2012 yang menyatakan:
“[3.6.1] Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon adalah Presiden Republik Indonesia, sedangkan Termohon I adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Termohon II adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sehingga baik Pemohon maupun para Termohon adalah lembaga negara yang secara tegas disebutkan dalam UUD 1945. Oleh karena sengketa kewenangan lembaga negara, harus merupakan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi, maka untuk menentukan persoalan kedudukan hukum (legal standing), Mahkamah haruslah menilai dua aspek sekaligus yaitu aspek subjectum litis dan objectum litis sekaligus termasuk kepentingan langsung Pemohon atas kewenangan yang dipersengketakan.”
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum dalam putusan- putusan di atas, berkaitan dengan permohonan para Pemohon, Mahkamah menyatakan tetap pada pendiriannya karena tidak terdapat alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian. Oleh karena itu, perseorangan warga negara Indonesia; lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; badan hukum; dan masyarakat hukum adat, bukan merupakan entitas atau pihak yang dapat menjadi pemohon dalam sengketa kewenangan lembaga negara. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 61 ayat (1) UU MK adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata norma Pasal 61 ayat (1) UU MK tidak bertentangan dengan hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif, hak atas jaminan kepastian hukum yang adil, serta hak atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.46 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi ttd.
PANITERA PENGGANTI, ttd.
Mardian Wibowo
