164/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tina Fitria Ningtyas (Pemohon I), Tri Cahyo Kusumo (Pemohon II), Dinda Suhartati (Pemohon III), M. Fahril Syarif (Pemohon IV), dan Vicky Daksa Tri A.H. (Pemohon V)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 164/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Tina Fitria Ningtyas
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Baratajaya Gang VI Nomor 43
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; - Nama : Tri Cahyo Kusumo
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Baratajaya Gang V Nomor 46
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; - Nama : Dinda Suhartati
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Nginden Gang VI Nomor 12
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon III; - Nama : Vicky Daksa Tri A.H.
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Bringin Telaga Nomor 09
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV;- Nama : M. Fahril Syarif
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Banyu Urip Gang 02 Nomor 23
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon V;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 29 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 162/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 164/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 8 Mei 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 30 Mei 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 2 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” - Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” - Kewenangan MK tersebut juga tertuang dalam norma Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
- Bahwa kewenangan MK juga diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) selanjutnya disebut UU MK, yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
- Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang- Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang selengkapnya menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.” - Bahwa Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) oleh Mahkamah Konstitusi adalah mencakup undang-undang dan Perppu sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang menyatakan bahwa:
Pasal 2
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu. - Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian materiil Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan terhadap Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan ini.
- Bahwa dalam pengujian materi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar di Mahkamah Konstitusi, terdapat ketentuan yang mengatur agar muatan norma dalam pengujian tidak dilakukan berulang kali (ne bis in idem). Hal ini dinyatakan dalam Pasal 60 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Berkenaan dengan ne bis in idem Pasal 60 UU MK terdapat klausul pengecualian bagi materi muatan dasar pengujian yang berbeda. In casu permohonan a quo memiliki objek pengujian yang baru pertama kali diajukan serta kombinasi dalil pengujian yang berbeda dari pengujian Pasal yang berkaitan sebelumnya, sehingga permohonan a quo tidak ne bis in idem dan dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
- Kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 kepada MK sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang- Undang (PMK 7/2025), yang menyatakan:
Pasal 4
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama;
- kesatuan hukum masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang;
- badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
- lembaga negara.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025 tersebut, Pemohon harus memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu dengan terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
- Bahwa setelah memenuhi kualifikasi dalam kedudukan hukum sebagai Pemohon, perlu pula diuraikan syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk dapat mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Oleh sebab itu para Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan sebagai berikut: 4.1 Kualifikasi sebagai para Pemohon
Bahwa para Pemohon berkualifikasi sebagai perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/KTP (Bukti P-1).
Bahwa para Pemohon merupakan bagian dari masyarakat pengguna jalan (road users) yang secara faktual dan potensial memiliki keterkaitan langsung dengan keberlakuan norma Pasal 273 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), baik sebagai subjek yang dilindungi maupun sebagai pihak yang terdampak oleh penerapan norma tersebut.
Bahwa selain sebagai warga negara, para Pemohon juga memiliki latar belakang akademik di bidang hukum, sehingga memiliki kepentingan konstitusional dalam menjaga tegaknya prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta penerapan hukum pidana yang sesuai dengan asas-asas fundamental, termasuk asas legalitas.
4.2 Kerugian Konstitusional Pemohon
Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, utamanya hak warga negara memperoleh fasilitas kesehatan dan pelayanan umum serta kepastian hukum karena menyebabkan kecelakaan akibat jalan yang rusak sehingga pemohon di bebankan untuk menanggung biaya tersebut oleh Pasal 34 ayat (3) yang berbunyi:
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”
Bahwa dalam kenyataannya, para Pemohon mengalami kerugian secara langsung akibat kondisi jalan yang rusak dan tidak memperoleh penanganan yang memadai dari penyelenggara jalan. Kerusakan jalan tersebut telah mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian materiil berupa biaya pengobatan, biaya perbaikan kendaraan, kehilangan pendapatan, serta kerugian immateriil berupa penderitaan fisik, trauma psikologis, dan terganggunya aktivitas sehari-hari para Pemohon.
Bahwa ketidakjelasan dan ketidakcukupan pengaturan mengenai pertanggungjawaban penyelenggara jalan terhadap kerugian yang dialami pengguna jalan akibat kerusakan jalan telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para Pemohon. Dalam praktiknya, para Pemohon tidak memperoleh mekanisme pemulihan hak yang efektif untuk mendapatkan ganti kerugian atas kecelakaan yang dialaminya. Bahwa keberadaan jalan yang rusak, berlubang, dan tidak mendapatkan perbaikan secara layak telah menghilangkan rasa aman para Pemohon dalam menggunakan fasilitas publik yang disediakan oleh negara. Akibatnya, hak konstitusional para Pemohon atas perlindungan diri dan harta benda menjadi terlanggar karena kecelakaan yang terjadi secara langsung disebabkan oleh kondisi infrastruktur yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo karena hak-hak konstitusional para Pemohon telah dirugikan secara langsung oleh berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dan terdapat kemungkinan bahwa kerugian konstitusional tersebut tidak akan terjadi lagi apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. PERMOHONAN DAPAT DIAJUKAN KEMBALI (Tidak Ne bis in idem)
- Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 72 ayat (2) PMK Nomor 7 Tahun 2025 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji oleh Mahkamah, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 ayat (2) UU MK
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.” Pasal 72 ayat (2) PMK Nomor 7 Tahun 2025
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.” - Bahwa fokus utama permohonan a quo terletak pada kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban untuk menyediakan fasilitas pelayanan umum yang layak dalam bentuk infrastruktur jalan yang aman dan memenuhi standar keselamatan. Dalam praktiknya, masih banyak ditemukan kondisi jalan yang rusak, berlubang, tidak terpelihara, serta tidak dilengkapi dengan rambu atau tanda peringatan yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Keadaan demikian menunjukkan adanya kelalaian negara dalam melaksanakan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Akibat dari kelalaian tersebut, Para Pemohon mengalami kerugian konstitusional berupa terlanggarnya hak atas kepastian hukum yang adil, serta hak untuk memperoleh fasilitas Kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
- Bahwa oleh karena Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tidak memberikan kejelasan yang memadai mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka norma a quo berpotensi mengaburkan dan mengurangi efektivitas pelaksanaan tanggung jawab negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Akibatnya, perlindungan konstitusional yang seharusnya diperoleh masyarakat sebagai pengguna jalan menjadi tidak terpenuhi secara optimal.
- Bahwa permohonan ini lahir dari adanya kerugian konstitusional yang nyata dan aktual yang dialami para Pemohon akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kerusakan jalan sebagai bagian dari fasilitas pelayanan umum yang menjadi tanggung jawab negara. Kerugian tersebut berupa kerugian materiil, immateriil, serta tidak adanya kepastian mengenai mekanisme pertanggungjawaban negara terhadap pengguna jalan yang dirugikan. Oleh karena itu, terdapat alasan permohonan yang berbeda dan hubungan kausal yang jelas antara berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon, sehingga berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK jo Pasal 72 ayat (2) PMK Nomor 7 Tahun 2025, permohonan a quo secara hukum dapat diajukan kembali dan tidak dapat dinyatakan sebagai permohonan yang ne bis in idem.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sepanjang tidak dimaknai mencakup kewajiban dan pertanggungjawaban yang jelas dari pejabat, instansi, atau badan yang berwenang atas penyelenggaraan dan pemeliharaan jalan, telah bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak memberikan jaminan yang efektif terhadap pelaksanaan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak seperti jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan sebagaimana dimaksud yakni biaya Kesehatan atas ganti rugi bagi korban pengguna jalan.
Tabel 1
Daftar Putusan Berkaitan Dengan Pengujian Perkara Pasal 239 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
| No | Perkara | Alasan Permohonan | Pertimbangan | Objek | Putusan |
| Hakim | Permohonan | ||||
| 1. | 98/PUU- XX/2022 | Mahkamah berpendapat bahwa makna “penyelenggara jalan” dapat ditafsirkan secara sistematis melalui keseluruhan norma dalam UULAJ dan peraturan terkait penyelenggaraan jalan sehingga tidak menimbulkan kekosongan hukum | Mahkamah berpendapat bahwa makna “penyelenggar a jalan” dapat ditafsirkan secara sistematis melalui keseluruhan norma dalam UULAJ dan peraturan terkait penyelenggara an jalan sehingga tidak menimbulkan kekosongan hukum. | Pasal 273 ayat (1) UULAJ, khususnya frasa “penyelengg ara jalan” | Ditolak |
2. 249/PUU- XXIII/2025 Pemohon mempersoalkan frasa “tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak” karena dianggap multitafsir dan tidak memberikan ukuran yang jelas mengenai batas waktu maupun standar tindakan penyelenggara jalan.
Mahkamah menilai argumentasi Pemohon tidak cukup membuktikan adanya pertentangan norma dengan UUD NRI Tahun 1945. Selain itu sebagian permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil pengujian konstitusionalit as.
Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) UULAJ.
Ditolak.
- Bahwa terdapat perbedaan mendasar antara permohonan Pemohon dan permohonan sebelumnya, yang penjabarannya sebagai berikut: Tabel 2
Kombinasi Dalil Permohonan Pemohon
Batu Uji UUD 1945 Dalil Permohonan Pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945 Dalam permohonan a quo, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak." Jalan merupakan salah satu bentuk fasilitas pelayanan umum yang disediakan oleh negara untuk menjamin mobilitas, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kewajiban negara tidak hanya terbatas pada pembangunan jalan, melainkan juga mencakup pemeliharaan, perbaikan, pengawasan, dan jaminan keamanan jalan agar tetap layak digunakan oleh masyarakat. Catatan: Penggunaan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu uji terhadap Pasal 273 UULAJ belum pernah menjadi fokus utama dalam perkara-perkara pengujian sebelumnya. Oleh karena itu, permohonan a quo memiliki dasar konstitusional yang berbeda sehingga tidak termasuk ne bis in idem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU Mahkamah Konstitusi.
B. KAITAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL (Causal Verband)
- Bahwa dalam permohonan a quo, kerugian konstitusional yang dialami Pemohon memiliki hubungan kausal secara langsung dengan keberlakuan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun norma a quo mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak, norma tersebut tidak mengatur secara jelas mengenai kewajiban pertanggungjawaban terhadap korban yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kerusakan jalan.
- Bahwa ketidakjelasan norma a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan tanggung jawab penyelenggara jalan, sehingga kewajiban konstitusional negara untuk menyediakan fasilitas pelayanan umum yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjadi tidak terlaksana secara efektif. Akibatnya, masyarakat sebagai pengguna jalan berada dalam posisi yang rentan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas yang bersumber dari kerusakan jalan yang tidak segera ditangani oleh penyelenggara jalan.
- Bahwa sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh manfaat dari tersedianya fasilitas pelayanan umum yang layak, Pemohon berpotensi secara nyata mengalami kerugian konstitusional akibat tidak optimalnya pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin keamanan dan kelayakan infrastruktur jalan. Potensi kerugian tersebut bukanlah kerugian yang bersifat abstrak atau hipotetis, melainkan kerugian yang secara logis dapat terjadi terhadap setiap pengguna jalan sebagai konsekuensi langsung dari tidak adanya
- Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang nyata antara keberlakuan Pasal 273 UULAJ dengan kerugian konstitusional Pemohon. Ketidakjelasan norma mengenai standar pertanggungjawaban penyelenggara jalan menyebabkan tidak efektifnya perlindungan hukum terhadap pengguna jalan, yang pada akhirnya berimplikasi pada tidak terpenuhinya hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh fasilitas pelayanan umum yang layak sebagaimana dijamin oleh Pasal 34 ayat (3) UUDTahun 1945.
- Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo dengan memberikan penafsiran konstitusional atau menyatakan norma yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), maka kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon akan dapat dicegah atau setidak-tidaknya diminimalisasi. Dengan demikian, terdapat kemungkinan yang rasional bahwa kerugian konstitusional Pemohon tidak lagi terjadi apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian fakta dan argumentasi hukum yang telah dikemukakan di atas, para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup kewajiban pertanggungjawaban penyelenggara jalan terhadap korban kecelakaan yang timbul akibat kerusakan jalan yang menjadi tanggung jawabnya;
- Menyatakan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa penyelenggara jalan yang lalai dalam penyelenggaraan dan pemeliharaan jalan sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas biaya pengobatan, pemulihan, dan/atau ganti kerugian yang dialami korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa para Pemohon tidak mengajukan alat bukti untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan awal bertanggal 29 April 2026 secara daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 162/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 permohonan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 7 Mei 2026. Berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3) para Pemohon hanya mengajukan softcopy permohonan dalam bentuk.pdf dan dalam bentuk.doc/.docx, serta tidak mengajukan daftar alat bukti dan alat bukti untuk mendukung permohonan;
[3.3.2] Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 20 Mei 2026 dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan para Pemohon, serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dimaksud Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon berkenaan dengan permohonannya, di antaranya mengenai tidak disampaikannya alat bukti sebagai syarat formil permohonan [vide Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 20 Mei 2026, hlm. 16, 19, dan 22]. Selanjutnya, para Pemohon telah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan sekaligus melengkapi permohonan paling lambat hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026, pukul 12.00 WIB, dengan melampirkan alat bukti yang telah dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [vide Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 20 Mei 2026, hlm. 21-22].
[3.3.3] Bahwa setelah sidang pendahuluan, para Pemohon mengajukan perbaikan permohonan bertanggal 30 Mei 2026 secara daring (online), yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 2 Juni 2026 pada pukul 11.08 WIB tanpa dilengkapi dengan daftar alat bukti dan alat bukti (berkas alat bukti).
[3.3.4] Bahwa pada tanggal 3 Juni 2026, Mahkamah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti. Pada sidang dimaksud, Mahkamah mengonfirmasi kepada para Pemohon perihal tidak adanya alat bukti yang dilampirkan baik dalam permohonan awal maupun dalam perbaikan permohonan. Oleh karena para Pemohon membenarkan perihal tidak dilampirkannya alat bukti dalam permohonan, maka Mahkamah tidak mengesahkan alat bukti dalam persidangan dimaksud [vide Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 3 Juni 2026, hlm. 13].
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian undang- undang di Mahkamah, dipersyaratkan adanya alat bukti yang mendukung permohonan [vide Pasal 10 ayat (4) PMK 7/2025]. Demikian juga dalam hal permohonan diajukan secara daring (online), Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Namun, para Pemohon saat mengajukan permohonan awal tidak disertai dengan alat bukti. Demikian pula pada saat mengajukan perbaikan permohonan, para Pemohon tetap tidak mengajukan daftar alat bukti dan alat bukti yang menjadi bagian dari berkas alat bukti.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat oleh karena permohonan para Pemohon tidak disertai dengan alat bukti, baik alat bukti yang diajukan bersamaan dengan permohonan awal maupun alat bukti yang diajukan pada saat perbaikan permohonan maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.6] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2] Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan;
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
