147/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Alpin
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 147/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Alpin
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Jalan Tupai Go Karebet Nomor 39, RT/RW: 014/000, Keluruhan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; - Nama : I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Kewarganegaraan : Jalan Nusa Indah XXIII/5, RT/RW: 010/000, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 April dan 11 Mei 2026 memberikan kuasa kepada Dr. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H., Syamsul Jahidin, S.Ikom., S.H., M.Ikom., M.H.Mil., Faisal Wahyudi Wahid Putra, S.H., M.H., M.Kn., Rudhy Wedhasmara, S.H., Tris Setiawan Hamdani, S.H., M. Ichsan Assifa MZ, S.H., Yunizar Akbar, S.H., Cecep Sumarno, S.I.P., S.H., M.Kn., Alfani Hidayat, S.H., M.H., Harry Juhardiman Hasman, S.H., Ida Haerani, S.H., M.H., M.Kn., Evaningsih Aminullah, S.H., dan Kadek Dwi Priyaningtyas, S.H., Advokat pada Sitomgum Law Firm, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level 3 Suite 304 SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan, baik bersama- sama maupun sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 20 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 145/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 147/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 21 April 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 18 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa benar, Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisiha tentang hasil pemilihan umum.” - Bahwa benar, ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
- Bahwa benar, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa benar, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang selengkapnya menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.” - Bahwa benar, ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang- Undang menegaskan bahwa Pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa benar, Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta Penjelasannya UU Narkotika, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103 UU Narkotika
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:- memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
- menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Penjelasan Pasal 103
ayat (1)Huruf a
Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata memutuskan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan. Huruf b
Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata menetapkan bagi Pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa Pecandu Narkotika tersebut walaupun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tetapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan. Biaya pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab negara, karena pengobatan dan atau perawatan tersebut merupakan bagian dari masa menjalani hukuman. Sedangkan bagi pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah biaya pengobatan dan/atau perawatan selama dalam status tahanan tetap menjadi beban negara, kecuali tahanan rumah dan tahanan kota. - Bahwa benar, oleh karena permohonan Para Pemohon adalah pengujian materiil undang-undang, in casu norma Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta Penjelasannya UU Narkotika terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka menurut Para Pemohon, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM [LEGAL STANDING] PARA PEMOHON
- Bahwa benar, Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.
- Bahwa benar, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUUIII/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 dan putusan- putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 [lima] syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa benar, Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang terdampak langsung oleh ketidakpastian hukum akibat tidak diaturnya secara eksplisit pedoman rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Penyalah Guna Narkotika melalui putusan hakim, sehingga menimbulkan kekhawatiran tidak akan diterapkannya Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika sebagai pedoman hakim dalam memutus perkara Pecandu Narkotika dan/atau Penyalahguna Narkotika.
- Bahwa benar, menurut Pemohon I, ketentuan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta Penjelasannya merugikan hak konstitusional Pemohon I yaitu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil; Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan UUD NRI Tahun 1945, dengan alasan:
4.1 Bahwa benar, Pemohon I bernama ALPIN alias KOKO anak dari SUWARNO [almarhum], laki-laki, lahir di Medan pada tanggal 5 Desember 1961 [64 tahun], berkebangsaan Indonesia, beragama Kristen, bekerja sebagai Wiraswasta, beralamat di Jalan Tupai Gang Karebet Nomor 39, RT 014, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, yang merupakan Terdakwa dalam perkara Nomor: 195/Pid.Sus/2026/PN Tjk, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pemohon I telah dijatuhi Putusan pada tanggal 13 April 2026 oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Eva Susiana, S.H., M.H., dan saat ini sedang mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Lampung, sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Banding/2026/PN Tjk, yang ditandatangani pada tanggal 17 April 2026.
4.2 Bahwa benar, berdasarkan Putusan Nomor: 195/Pid.Sus/2026/PN Tjk, bertanggal 13 April 2026:
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Alpin alias Koko Anak Dari Suwarno (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman” sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu selama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan jika pidana denda tidak dibayar sebagaimana waktu yang ditentukan kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilakukan pelelangan dan dalam hal hasil pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 (Delapan Puluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar Daun Ganja Kering dengan berat netto 729,18 gram;
- 2 (dua) buah plastic klip berisikan narkotika jenis Ganja yang terdiri dari 1 (satu) plastik klip berisikan Daun ganja kering dan 1 (satu) plastik klip berisikan batang ganja kering dengan berat bersih 11.36 (sebelas koma tiga enam) gram;
- 1 (satu) buah handphone Android merk samsung;
- 2 (dua) pack kertas papir;
Dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada hari Senin, tanggal 13 April 2026, oleh Eva Susiana, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yulia Susanda, S.H., M.H., dan Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dian Mayasari, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, serta dihadiri oleh Astri Wijayanti, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
4.3 Bahwa benar, fakta persidangan dalam Perkara Nomor: 195/Pid.Sus/2026/PN Tjk, menunjukkan dengan jelas posisi Pemohon I sebagai Penyalahguna Narkotika, bukan pengedar, sebagaimana terungkap dalam persidangan:
4.3.1 Pemohon I tidak menawarkan, menjual, atau mengedarkan narkotika kepada siapapun. Ganja yang ditemukan di rumah Pemohon I adalah milik Saudara Sandi [DPO] yang dititipkan kepada Pemohon I; bukan merupakan barang milik Pemohon I sendiri. Pemohon I hanya menerima titipan tersebut dan meletakkannya di meja ruang tamu;
4.3.2 PEMOHON I terbukti menggunakan / menghisap ganja secara pribadi [6 kali hisapan] bersama Saudara SANDI [DPO] pada malam kejadian, yang secara kriminologis menunjukkan posisi PEMOHON I sebagai pengguna / pecandu narkotika, bukan sebagai bandar atau pengedar jaringan;
4.3.3 Hasil pemeriksaan urin PEMOHON I [BB 7229/2025/NNF] positif mengandung Tetrahydrocannabinol [THC], yang merupakan bukti langsung bahwa PEMOHON I adalah pengguna ganja aktif;
4.3.4 PEMOHON I tidak pernah dikenakan dakwaan atas perbuatan menjual, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara jual~beli, atau mengedarkan narkotika. Dakwaan Kesatu [Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika = Pengedar] tidak dipilih oleh Majelis Hakim, dan Majelis memilih langsung Dakwaan Kedua [Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika = Penguasaan] yang bersifat lebih ringan. 4.4 Bahwa benar, Putusan Nomor: 195/Pid.Sus/2026/PN Tjk, bertanggal 13 April 2026, merupakan bukti nyata dan konkret dari kerugian konstitusional yang dialami PEMOHON I, sebab:
4.4.1 Meskipun fakta persidangan jelas menunjukkan bahwa PEMOHON I adalah pengguna / pecandu narkotika yang secara uji laboratorium terbukti positif menggunakan ganja untuk diri sendiri, Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan penerapan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika untuk memerintahkan rehabilitasi kepada PEMOHON I, baik sebagai vonis [huruf a] maupun sebagai penetapan [huruf b];
4.4.2 Hakim langsung menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, tanpa sekalipun mempertimbangkan apakah PEMOHON I layak menjalani rehabilitasi medis sebagai bagian dari putusan pemidanaan, padahal, Pasal 103 ayat (1) huruf a UU Narkotika, secara eksplisit memberikan kewenangan kepada hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi pecandu yang terbukti bersalah; 4.4.3 Putusan ini menegaskan kondisi ketidakpastian hukum, kini hakim tidak lagi merasa terikat untuk mempertimbangkan dan menerapkan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika dalam perkara pecandu narkotika;
4.4.4 Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan a quo sama sekali tidak menyebut atau mempertimbangkan penerapan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika, sekalipun bukti urin PEMOHON I secara positif, membuktikan statusnya sebagai pengguna ganja aktif. Hal ini, merupakan kerugian konstitusional nyata [actual constitutional harm] yang terjadi pada PEMOHON
Daftar Pihak
- I.
- Bahwa benar, Para Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia dijamin hak- hak konstitusionalnya, yang secara eksplisit dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
5.1 Hak atas kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; 5.2 Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
5.3 Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus sebagai kelompok rentan guna mencapai kesetaraan, sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa benar, kasus Para Pemohon sebagai pintu masuk kerugian aktual.
- Bahwa benar, Pemohon I adalah terdakwa dalam Perkara Nomor: 195/Pid.Sus/2026/PN.Tjk yang telah dijatuhi pidana penjara selama 6 [enam] tahun 6 [enam] bulan, dan denda Rp200.000.000,00 [dua ratus juta rupiah) berdasarkan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada tanggal 13 April 2026. Terhadap putusan tersebut, saat ini PEMOHON I telah mengajukan banding melalui Akta Banding Nomor: 67/Akta.Pid.banding/2026/PN.TJK, bertanggal 17 April 2026.
- Bahwa benar, fakta persidangan menerangkan secara terang benderang, bahwa PARA PEMOHON sejatinya adalah Penyalah Guna, bukan pengedar: 8.1 Para Pemohon terbukti mengkonsumsi ganja secara pribadi, sebanyak enam kali hisapan;
8.2 Hasil pemeriksaan laboratorium urin Para Pemohon, positif mengandung THC [Tetrahydrocannabinol], zat psikoaktif pada ganja; 8.3 Majelis Hakim menyampingkan dakwaan Pertama [pengedaran] dan memilih dakwaan Kedua [penguasaan] yang lebih ringan;
8.4 Ganja yang ditemukan bukan milik PEMOHON I, melainkan titipan pihak lain, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang [DPO].
- Bahwa benar, meskipun bukti medis positif THC [Tetrahydrocannabinol] dan fakta yuridis dipilihnya dakwaan yang lebih ringan, secara gamblang menunjukkan posisi PARA PEMOHON sebagai Penyalah Guna, Majelis Hakim tidak satu kali pun mempertimbangkan penerapan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika untuk memerintahkan rehabilitasi. PEMOHON I saat ini menjalani penahanan tanpa mendapat layanan rehabilitasi medis yang merupakan hak konstitusionalnya.
- Bahwa benar, PEMOHON II adalah perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk {KTP] [Bukti P~10]}, sehingga PEMOHON II memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 7/2025 juncto Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
- Bahwa benar, Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025 mensyaratkan, agar PEMOHON II memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. PEMOHON II memiliki hak-hak konstitusional sebagai berikut:
11.1 Hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." 11.2 Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."11.3 Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan."- Bahwa benar, MKRI dalam Putusan Nomor: 006/PUU-III/2005 dan konfirmasi dalam berbagai putusan berikutnya, telah menetapkan 5 [lima] syarat kumulatif kerugian konstitusional yang harus dipenuhi PEMOHON II, sesuai Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025, sebagai berikut: 12.1 Syarat 1: Adanya hak konstitusional PEMOHON II yang diberikan UUD NRI Tahun 1945
Bahwa benar, PEMOHON II memiliki tiga hak konstitusional yang dijamin UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
12.1.1 hak atas kepastian hukum yang adil [Pasal 28D ayat 1]; 12.1.2 hak memperoleh pelayanan kesehatan [Pasal 28H ayat 1]; dan 12.1.3 hak mendapat perlakuan khusus sebagai kelompok yang membutuhkan persamaan dan keadilan [Pasal 28H ayat 2]. Ketiga hak konstitusional tersebut tidak terpenuhi, karena adanya Pasal yang dimohonkan a quo.
12.2 Syarat 2: Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya Pasal pada UU Narkotika yang dimohonkan pengujian Bahwa benar, berlakunya kata "dapat" dalam Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika telah merugikan hak-hak konstitusional PEMOHON
- Kata "dapat" bersifat fakultatif dan memberikan discretion kepada hakim untuk memilih apakah memerintahkan rehabilitasi atau tidak. Akibatnya: 12.2.1 Hak PEMOHON II atas kepastian hukum, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dilanggar, sebab ada multitafsir sistemik: sebagian hakim memerintahkan rehabilitasi, sebagian tidak, bergantung pada diskresi hakim masing-masing; bukan pada standar hukum yang pasti dan seragam;
12.2.2 Hak PEMOHON II atas pelayanan kesehatan, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dilanggar, sebab PEMOHON II yang berstatus pecandu narkotika, nyatanya tidak mendapatkan perintah rehabilitasi sebagai bentuk penanganan medis yang seharusnya wajib diberikan kepada para pecandu / penyalah guna narkotika; 12.2.3 Hak PEMOHON II atas perlakuan khusus, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dilanggar, sebab PEMOHON II sebagai pecandu / penyalahguna narkotika merupakan kelompok yang rentan, dan membutuhkan perlakuan berbeda dari pelaku kejahatan narkotika konvensional; diperlakukan identik dengan pengedar / bandar: semata-mata dijatuhi pidana penjara.
12.3 Syarat 3: Kerugian konstitusional bersifat spesifik dan aktual
Bahwa benar, kerugian konstitusional PEMOHON II bukan bersifat hipotetis atau abstrak, melainkan spesifik, konkret, dan telah terjadi secara nyata. PEMOHON II telah menjalani proses peradilan pidana lengkap dari tingkat pertama hingga kasasi, dan di seluruh tingkatan tersebut tidak sekalipun mendapatkan perintah rehabilitasi:
12.3.1 Putusan Sela Pengadilan Negeri Negara, bertanggal 21 November 2024 [Bukti P~12]:
MENGADILI:
Menyatakan keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN Nga atas nama Terdakwa I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Keberatan PEMOHON II karena tidak didakwakannya Pasal rehabilitasi tidak diterima majelis hakim; pemeriksaan perkara dilanjutkan;
12.3.2 Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN Nga, bertanggal 30 Januari 2025 [Bukti P~13]:
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 5,94 gram netto yang terdiri dari:
- Daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja dengan berat 3,76 gram netto (Kode A);
- Biji dan batang kering narkotika jenis ganja dengan berat 2,18 gram netto (Kode B);
- 1 (satu) buah toples kaca;
- 1 (satu) buah tas kain warna biru;
- 1 (satu) buah kotak kaleng;
- 2 (dua) buah kertas rokok radja mas;
- 1 (satu) buah handphone merk apple warna hitam dengan kartu sim nomor 082144914131;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit mobil toyota Inova warna putih dengan nopol DK 1924 AAH beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK Toyota Inova warna putih dengan nopol DK. 1924. AAH, an. MADE WIDIANI;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra;
- Daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 5,94 gram netto yang terdiri dari:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Pidana penjara 4 [empat] tahun dan denda Rp800.000.000,00 subsider 6 bulan penjara. Tidak ada perintah rehabilitasi; 12.3.3 Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 16/PID.SUS/2025/PT DPS, bertanggal 18 Maret 2025 [Bukti P~14]:
● Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa / Penasihat Hukumnya tersebut;
● Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN Nga tanggal 30 Januari 2025; ● Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
● Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ● Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Negara. Tidak ada perintah rehabilitasi;
12.3.4 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6832 K/PID.SUS/2025, bertanggal 7 Agustus 2025 [Bukti P~15]: ● Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum
● Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun dan denda 800 juta subsider 2 bulan penjara
Menolak kasasi, memperbaiki pidana penjara menjadi 2 [dua] tahun dan denda Rp800.000.000,00 subsider 2 bulan. Tidak ada perintah rehabilitasi.
Bahwa benar, dengan demikian, kerugian konstitusional PEMOHON II telah final secara hukum, karena Putusan MARI adalah putusan pada tingkatan peradilan tertinggi, yang tidak dapat diupayakan hukum biasa lagi. PEMOHON II telah menerima pemberitahuan putusan kasasi, pada tanggal 25 Agustus 2025.
12.4 Syarat 4: Adanya hubungan sebab akibat [causal verband] antara kerugian konstitusional dan berlakunya Pasal pada UU yang dimohonkan pengujian a quo
Bahwa benar, terdapat hubungan sebab-akibat yang langsung, nyata, dan tidak terputus, antara kerugian konstitusional yang dialami PEMOHON II dengan berlakunya kata "dapat" dalam Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika:
Sebab:
Kata "dapat" dalam Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika bersifat fakultatif, memberikan diskresi penuh kepada hakim.
Akibat langsung:
Hakim di PN Negara, PT Denpasar, dan Mahkamah Agung menggunakan diskresinya untuk tidak memerintahkan rehabilitasi bagi PEMOHON II, yang merupakan pecandu / penyalah guna narkotika, meskipun, Pasal 54 UU Narkotika mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu. Akibat turunan: Hak PEMOHON II atas kepastian hukum, pelayanan kesehatan, dan perlakuan khusus sebagai pecandu / penyalah guna dilanggar, di seluruh tingkatan peradilan hingga tingkat kasasi.
Bilamana kata "dapat" dalam Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika dimaknai "wajib", maka seluruh hakim di semua tingkatan peradilan dalam perkara Pemohon tidak akan memiliki pilihan, selain menetapkan atau memerintahkan rehabilitasi, dan kerugian konstitusional PEMOHON II tidak akan terjadi. Causal verband tersebut terbukti secara langsung, spesifik, dan tidak terbantahkan.
12.5 Syarat 5: Adanya kemungkinan, bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, kerugian konstitusional tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa benar, bilamana Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, dan menyatakan kata "dapat" dalam Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "wajib", maka
12.5.1 Norma yang berlaku pasca ~ putusan akan mewajibkan hakim untuk memutus rehabilitasi bagi setiap pecandu narkotika yang terbukti bersalah [huruf a] atau menetapkan rehabilitasi, bila tidak terbukti bersalah [huruf b], sehingga, kerugian konstitusional serupa tidak akan lagi terjadi terhadap PEMOHON II maupun seluruh pecandu / penyalah guna narkotika lainnya di seluruh Indonesia;
12.5.2 Multitafsir yang bersumber dari kata "dapat", akan tereliminasi, sehingga kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan terwujud;
12.5.3 Kontradiksi internal antara kewajiban dalam Pasal 54 UU Narkotika, dengan diskresi dalam Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika akan teratasi secara konstitusional, sehingga, hak atas pelayanan kesehatan sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 dan perlakuan khusus sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bagi pecandu / penyalah guna narkotika, akan terpenuhi.
- Bahwa benar, berdasarkan seluruh uraian di atas, PEMOHON II telah membuktikan terpenuhinya seluruh syarat kedudukan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 PMK 7/2025, yaitu: 13.1 PEMOHON II adalah perseorangan warga negara Indonesia [Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 7/2025];
13.2 PEMOHON II memiliki hak konstitusional yang dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 [Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025];
13.3 Kerugian konstitusional PEMOHON II bersifat spesifik, aktual, dan telah nyata terjadi secara final, dibuktikan oleh kronologi empat tingkatan putusan [Putusan Sela, Putusan PN, Putusan PT, dan Putusan MA] yang tidak sekalipun memerintahkan rehabilitasi, walaupun PEMOHON II telah dilakukan TAT Provinsi Bali [BUKTI P~11];
13.4 Terdapat hubungan sebab-akibat [causal verband] yang langsung antara kata "dapat" dalam Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika dengan kerugian konstitusional PEMOHON II;
13.5 Dengan dikabulkannya permohonan a quo, kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa benar, oleh karena itu, PEMOHON II mempunyai kedudukan hukum [legal standing] untuk mengajukan permohonan pengujian materiil a quo kepada MKRI.
- Bahwa benar, terdapat hubungan sebab ~ akibat [Causal Verband] yang konkret dan langsung yang terjadi kepada PARA PEMOHON.
- Bahwa benar, hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta Penjelasannya UU Narkotika dengan kerugian konstitusional PARA PEMOHON bersifat langsung, konkret, dan dapat diverifikasi, dengan rantai kausalitas sebagai berikut: penjara semata; tanpa dapat
disalahkan secara hukum. dijatuhi pidana penjara tanpa
mendapat rehabilitasi, yang
merupakan hak
konstitusionalnya, berdasar
Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (1), dan Pasal 28H
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.SEBAB ∞ AKIBAT Pasal 103 ayat (1)
menggunakan kata "dapat"
yang secara tekstual bersifat∞ Penjelasan Pasal 103 ayat
(1) tidak pula menegaskan
kewajiban hakim untukfakultatif, dan tidak mengikat
hakim secara imperatif untuk
mempertimbangkan rehabilitasi.mempertimbangkan dan
menerapkan rehabilitasi dalam
setiap perkara Penyalah
Guna dan/atau pecandu
narkotika, sehingga tidak ada
standar normatif yang
mengikat hakim untuk
melakukannya.Penjelasan Pasal 103 ayat (1)
tidak pula menegaskan
kewajiban hakim untuk
mempertimbangkan dan
menerapkan rehabilitasi dalam
setiap perkara Penyalah
Guna, sehingga tidak ada
standar normatif yang
mengikat hakim untuk
melakukannya.∞ Ketiadaan kewajiban normatif
tersebut, menciptakan
ketidakpastian hukum: hakim
dari satu perkara ke perkara
lain dapat menjatuhkan
putusan yang saling bertolak
belakang untuk fakta yang
serupa; sebagian
memerintahkan rehabilitasi,
sebagian menjatuhkan pidana
penjara semata; tanpa dapat
disalahkan secara hukum.Ketiadaan kewajiban normatif
tersebut, menciptakan
ketidakpastian hukum: hakim
dari satu perkara ke perkara
lain dapat menjatuhkan
putusan yang saling bertolak
belakang untuk fakta yang
serupa; sebagian
memerintahkan rehabilitasi,
sebagian menjatuhkan pidana∞ Dalam perkara konkret PARA
PEMOHON, Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tanjung
Karang tidak
mempertimbangkan rehabilitasi
sama sekali, meskipun bukti
medis {positif THC
[Tetrahydrocannabinol]} sudah
tersaji di persidangan.
Akibatnya, PARA PEMOHON - Bahwa benar, Kelsen dalam Pure Theory of Law [1960] membangun hierarki norma [Stufenbau] yang mengajarkan, bahwa setiap norma hukum yang lebih rendah harus selaras dengan norma yang lebih tinggi. Ketika Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika menggunakan kata "dapat" yang bersifat fakultatif, norma tersebut gagal menjamin pelaksanaan hak konstitusional yang telah dijamin UUD NRI Tahun 1945; yang secara hierarki berkedudukan lebih tinggi. PARA PEMOHON, sebagai subjek yang secara langsung terdampak oleh kegagalan sinkronisasi normatif ini, memiliki kerugian konstitusional yang nyata dan terverifikasi.
- Bahwa benar, Jellinek dalam System der subjektiven öffentlichen Rechte [1892] membedakan posisi warga negara terhadap negara dalam empat status:
18.1 passivus [tunduk],
18.2 negativus [bebas dari intervensi],
18.3 positivus [berhak mendapat prestasi negara], dan
18.4 activus [berpartisipasi]. - Bahwa benar, PARA PEMOHON berada pada status positivus; yaitu warga negara yang berhak menuntut prestasi negara berupa penyediaan layanan rehabilitasi medis, sebagaimana telah dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Ketika norma Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika membuat hakim bebas mengabaikan prestasi tersebut, maka status positivus PARA PEMOHON dirampas oleh negara melalui normanya sendiri.
- Von Ihering dalam Der Geist des römischen Rechts mendefinisikan hak sebagai "kepentingan yang dilindungi oleh hukum." PARA PEMOHON memiliki kepentingan yang dilindungi secara konstitusional. Kepentingan tersebut, otomatis terlanggar secara aktual dan konkret melalui putusan- putusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan rehabilitasi.
- Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam Baker v. Carr menetapkan, bahwa legal standing mensyaratkan adanya injury in fact yang bersifat konkret, spesifik, dan dapat diatribusikan kepada tindakan atau norma yang dipersoalkan. Tiga elemen ini terpenuhi sempurna dalam perkara PARA PEMOHON:
21.1 Konkret:
PARA PEMOHON telah dijatuhi pidana penjara, tanpa rehabilitasi; ini bukan kerugian hipotetis. 21.2 Spesifik:
Kerugian menimpa PARA PEMOHON secara individual, teridentifikasi dengan nomor perkara yang pasti.21.3 Kausalitas:
Tanpa kata "dapat" yang multitafsir dalam Pasal 103 ayat (1), tidak ada celah bagi Majelis Hakim untuk mengabaikan pertimbangan rehabilitasi Para Pemohon.- Bahwa benar, Para Pemohon benar-benar berada dalam posisi yang berlawanan [adverse] dengan norma yang dipersoalkan; bukan sekadar pihak yang memiliki kepentingan abstrak.
- Bahwa benar, Para Pemohon bukan akademisi, yang mempersoalkan norma secara teoritis; Para Pemohon adalah terdakwa dan narapidana yang telah merasakan dampak langsung dari ketidakpastian norma tersebut. Tidak ada concrete adverseness yang lebih kuat dari seseorang yang sedang menjalani penahanan sebagai akibat dari norma yang dipersoalkannya.
- Bahwa benar, selain injury in fact, legal standing mensyaratkan: hubungan sebab-akibat antara kerugian dan norma yang dipersoalkan [causation], dan kemungkinan kerugian dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan [redressability]. Kedua syarat ini terpenuhi:
24.1 Causation:
Kata "dapat" yang multitafsir secara kausal, mengakibatkan Majelis Hakim tidak merasa terikat mempertimbangkan rehabilitasi PARA PEMOHON. 24.2 Redressability:
Bilamana Mahkamah mengabulkan permohonan dengan memaknai "dapat" sebagai kewajiban mempertimbangkan, maka pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Lampung memiliki landasan normatif, yang jelas untuk memerintahkan rehabilitasi bagi PARA PEMOHON.- Bahwa benar, MKRI telah menetapkan lima syarat kumulatif kerugian konstitusional. Seluruh syarat terpenuhi dalam perkara PARA PEMOHON:
Syarat Fakta Perkara PARA PEMOHON Status Adanya hak
konstitusionalPasal 28D ayat (1), 28H ayat (1),
dan 28H ayat (2) UUD NRI 1945Terpenuhi Dianggap dirugikan
oleh berlakunya UU
NakotikaPasal 103 ayat (1) UU Narkotika
menciptakan ketidakpastian
rehabilitasiTerpenuhi Kerugian spesifik dan
aktual / potensial
Pidana penjara tanpa rehabilitasi;
konkret dan aktual
TerpenuhiHubungan sebab ~
akibatKata "dapat" → hakim tidak wajib
→ hak rehabilitasi diabaikanTerpenuhi Kemungkinan
kerugian tidak terjadi
jika dikabulkanNorma konstitusional baru
mengikat seluruh hakimTerpenuhi - Bahwa benar, MKRI membedakan antara kerugian konstitusional yang bersifat hipotetis dan yang bersifat aktual. Kerugian aktual [actual constitutional harm] terjadi ketika norma yang dipersoalkan telah menghasilkan dampak nyata yang dapat dibuktikan.
- Bahwa benar, dalam perkara PARA PEMOHON, actual constitutional harm terbukti dari:
27.1 Adanya putusan-putusan yang tidak memuat satu pun pertimbangan tentang rehabilitasi, dan
27.2 Hasil urin positif Tetrahydrocannabinol [THC] yang tidak direspons dengan perintah rehabilitasi. - Bahwa benar, European Court of Human Rights dalam Klass and Others v. Germany [1978] menegaskan, bahwa seseorang dapat dinyatakan sebagai victim [korban] dari pelanggaran HAM, bahkan ketika kerugian belum sepenuhnya terjadi, asalkan terdapat risiko yang nyata [real risk] bahwa ia akan terdampak langsung. Dalam perkara PARA PEMOHON, kerugian tidak bersifat potensial semata; melainkan telah aktual terjadi. PARA PEMOHON adalah direct and personal victim dari penerapan norma yang inkonstitusional.
- Bahwa benar, prinsip pro homine mengajarkan, bahwa dalam penafsiran norma yang berkaitan dengan hak asasi manusia, selalu dipilih tafsiran yang paling menguntungkan manusia [favor libertatis]. MKRI telah mengadopsi prinsip ini dalam berbagai putusannya. Penerapan prinsip ini dalam konteks legal standing berarti: ambiguitas mengenai apakah PARA PEMOHON memiliki kedudukan hukum harus diselesaikan dengan memilih pendirian yang paling melindungi hak PARA PEMOHON; yaitu dengan menerima legal standingnya.
- Bahwa benar, Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights [ICCPR] melalui UURI Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 2 ayat (3) ICCPR mewajibkan negara untuk menyediakan effective remedy yang dapat diakses oleh setiap orang yang hak-haknya dilanggar. Menolak legal standing PARA PEMOHON, berarti menutup satu-satunya jalur effective remedy konstitusional yang tersedia, yang bertentangan langsung dengan kewajiban internasional Indonesia.
- Bahwa benar, Chemerinsky dalam Constitutional Law: Principles and Policies membedakan substantive standing [kepentingan materiil] dan procedural standing [kepentingan prosedural]. PARA PEMOHON a quo memiliki keduanya: secara substantif, ia kehilangan hak rehabilitasi; secara prosedural, ia adalah pihak yang paling tepat [best positioned party] untuk mempersoalkan norma a quo, karena ia telah mengalami penerapannya secara langsung. Tidak ada pihak yang lebih memiliki kepentingan untuk mengujikan norma a quo daripada seseorang yang saat ini menanggung konsekuensi dari ketidakpastiannya.
- Bahwa benar, Sri Soemantri dalam Hak Menguji Material di Indonesia menegaskan, bahwa dalam sistem judicial review, yang terpenting adalah adanya hubungan langsung dan nyata antara pemohon dengan undang- undang yang diuji. Tidak disyaratkan bahwa pemohon harus secara formal menjadi "korban" dalam arti pidana; cukup bahwa norma tersebut berpengaruh langsung terhadap kedudukan hukum dan hak-hak PARA PEMOHON. PARA PEMOHON memenuhi standar ini secara sempurna: Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika tidak dijadikan acuan secara langsung dalam perkaranya, dan hakim yang mengadilinya tidak menggunakan kewajiban tersebut.
- Bahwa benar, berdasar seluruh teori dan doktrin di atas, legal standing PARA PEMOHON dapat dirangkum dalam tiga proposisi utama:
33.1 Proposisi Kesatu
Kerugian yang Nyata dan Irreversibel
PARA PEMOHON bukan sekadar "khawatir" terhadap norma yang bermasalah. PARA PEMOHON adalah orang yang saat ini sedang dan telah menjalani penahanan tanpa mendapat rehabilitasi; sesuatu yang tidak dapat dikembalikan [irreversible]. Setiap hari yang berlalu dalam penjara tanpa pemulihan medis, adalah bukti konkret dari kerugian konstitusional yang semakin dalam. 33.2 Proposisi Kedua
Kausalitas yang Langsung dan Terverifikasi
Rantai kausalitas antara kata "dapat" dalam Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika dengan kerugian PARA PEMOHON bukan inferensi; melainkan fakta yang terdokumentasi dalam pertimbangan hukum putusan-putusan, yang tidak menyebut Pasal 103 ayat (1) satu kali pun, meskipun bukti medis PARA PEMOHON positif Tetrahydrocannabinol [THC] telah tersaji di persidangan.33.3 Proposisi Ketiga
Redressability yang Konkret Dikabulkannya permohonan a quo tidak bersifat akademis. Tafsir konstitusional baru atas Pasal 103 ayat (1) akan secara langsung menjadi landasan bagi Pengadilan Tinggi Lampung dalam memeriksa banding PEMOHON I; menciptakan kemungkinan nyata bahwa kerugian konstitusional PEMOHON I dapat dihentikan, segera.- Bahwa benar, kerugian konstitusional PARA PEMOHON bersifat aktual: PEMOHON I hari ini nyata menjalani penahanan tanpa rehabilitasi, bukan sekadar kerugian hipotetis atau potensial. Kerugian PARA PEMOHON ini bersifat irreversibel [tidak dapat dipulihkan], sebab setiap hari yang dijalani dalam penjara tanpa rehabilitasi adalah hari yang hilang dari proses pemulihan medis dan sosial PARA PEMOHON.
- Bahwa benar, bilamana Mahkamah mengabulkan permohonan a quo dengan memaknai norma Pasal 103 ayat (1) secara konstitusional bersyarat; sehingga hakim wajib mempertimbangkan rehabilitasi dalam setiap perkara Penyalah Guna dan/atau pecandu narkotika; maka terdapat kemungkinan yang nyata, menerapkan norma yang telah diberikan tafsir konstitusional oleh Mahkamah, sehingga, kerugian konstitusional PARA PEMOHON tidak berlanjut.
- Bahwa benar, berdasarkan uraian di atas, seluruh syarat kedudukan hukum sebagaimana ditentukan dalam Putusan MKRI Nomor: 006/PUU-III/2005 telah terpenuhi. PARA PEMOHON memiliki kedudukan hukum [legal standing] yang sah untuk mengajukan permohonan a quo.
III. POKOK PERMOHONAN [POSITA]
| OBYEK PENGUJIAN | BATU UJI KONSTITUSIONAL |
| UU Narkotika | UUD NRI Tahun 1945 |
| Pasal 103 ayat (1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: | Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian |
| hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.** | |
| huruf a memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau | Pasal 28H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.** |
| huruf b menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. | Pasal 28H ayat (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** |
| Penjelasan Pasal 103 ayat (1) huruf a Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata memutuskan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung |
pengertian bahwa putusan hakim Penjelasan Pasal 103 ayat (1) beban dan tanggung jawab negara, karena pengobatan dan
atau perawatan tersebut
merupakan bagian dari masa
menjalani hukuman. Sedangkan
bagi pecandu Narkotika yang
tidak terbukti bersalah biaya
pengobatan dan/atau perawatan
selama dalam status tahanan
tetap menjadi beban negara,
kecuali tahanan rumah dan
tahanan kota.
- Bahwa benar, Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika merupakan ketentuan fundamental yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika, baik yang terbukti maupun yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan narkotika. Ketentuan ini merupakan cerminan pendekatan kesehatan [health approach] terhadap masalah penyalahgunaan narkotika yang sejalan dengan prinsip- prinsip hak asasi manusia.
- Bahwa benar, Penjelasan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika memberikan penegasan yang sangat penting mengenai:
1.1. Bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah: rehabilitasi merupakan bagian dari pemidanaan [vonis] dan biayanya menjadi tanggung jawab negara; 1.2. Bagi Pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah: rehabilitasi bukan merupakan vonis melainkan penetapan, dan biaya pengobatan selama masa tahanan menjadi beban negara.
- Bahwa benar, analisis linguistik kata "dapat" dalam Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika bersifat multitafsir, ambigu, dan menciptakan ketidakpastian hukum.
- Bahwa benar, persoalan konstitusional utama dalam permohonan a quo, berakar pada pilihan kata "dapat" dalam rumusan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika yang berbunyi: "Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat..."; analisis linguistik dan yuridis menunjukkan, bahwa kata "dapat" tersebut memiliki dimensi makna yang ambigu dan berpotensi multitafsir dalam praktik, sebagaimana diuraikan berikut ini.
- Bahwa benar, tinjauan semantik kata "dapat", memiliki dua makna yang bertolak belakang.
- Bahwa benar, dalam bahasa Indonesia, kata "dapat" memiliki setidaknya dua makna yang berlawanan secara fungsional:
6.1. Makna Kesatu [Kemampuan / Kapasitas]:
"dapat" bermakna "mampu" atau "bisa", menunjukkan kapasitas atau kemungkinan tindakan. Contoh: Hakim dapat memeriksa berkas itu dalam satu hari; artinya hakim mampu / bisa melakukannya.
6.2. Makna Kedua [Kebolehan / Diskresi Mutlak]:
"dapat" bermakna "boleh" atau "diperkenankan", menunjukkan pilihan bebas tanpa kewajiban.Contoh: Hakim dapat menjatuhkan hukuman di bawah minimum; artinya hakim boleh, namun juga boleh tidak.
- Bahwa benar, dalam konteks Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika, kedua makna tersebut sama-sama dapat diterapkan secara gramatikal, namun, menghasilkan implikasi hukum yang bertolak belakang: pada makna kesatu, rehabilitasi merupakan instrumen yang tersedia dan wajib dipertimbangkan; pada makna kedua, rehabilitasi adalah pilihan bebas yang sepenuhnya bergantung pada kehendak hakim. Ambiguitas inilah yang secara langsung menciptakan ketidakpastian hukum yang melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa benar, dalam tinjauan komparatif norma: pembentuk undang-undang memiliki perbedaan tegas antara "Dapat" dan "Wajib" dalam UU Narkotika.
- Bahwa benar, UU Narkotika sendiri secara konsisten menggunakan dua kata yang berbeda untuk menunjukkan sifat kewajiban yang berbeda. Pasal 54 UU Narkotika, menggunakan kata "wajib": "Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial."; sementara Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika menggunakan kata "dapat". Pembedaan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menyadari perbedaan antara kewajiban dan diskresi, dan secara sengaja merumuskan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika sebagai diskresi.
- Bahwa benar, ironisnya, konstruksi norma a quo menciptakan kontradiksi internal dalam UU Narkotika: di satu sisi Pasal 54 mewajibkan rehabilitasi bagi Pecandu dan/atau Penyalah Guna; di sisi lain Pasal 103 ayat (1) hanya memberi kewenangan [bukan kewajiban] kepada hakim sebagai aparat penegak hukum, untuk memerintahkan rehabilitasi. Kontradiksi ini merupakan kekosongan norma yang secara sistemik merugikan hak konstitusional para Penyalah Guna dan/atau pecandu narkotika narkotika.
- Bahwa benar, tinjauan praktis: ambiguitas kata "dapat" membuka ruang disparitas putusan, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa benar, dalam praktik peradilan, ambiguitas kata "dapat" dalam Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika, menciptakan situasi di mana dua terdakwa dengan profil yang identik; keduanya Penyalah Guna dengan hasil tes urin positif, keduanya tidak terlibat jaringan peredaran; dapat menerima putusan yang bertolak belakang: satu mendapat rehabilitasi, yang lain mendapat pidana penjara. Disparitas putusan yang tidak berdasar ini, secara langsung melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum [equality before the law] yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa benar, kondisi disparitas ini, bukan sekadar asumsi teoritis. Dalam perkara PARA PEMOHON, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan rehabilitasi sama sekali, sementara pengadilan lain di wilayah berbeda dapat saja memerintahkan rehabilitasi untuk kasus yang secara substansi adalah identik. Ketiadaan standar yang mengikat menjadikan penerapan Pasal 103 ayat (1) bergantung sepenuhnya pada diskresi individual hakim, bukan pada prinsip hukum yang pasti dan dapat diprediksi.
- Bahwa benar, tafsir Konstitusional yang benar: "dapat" harus dimaknai sebagai kewenangan yang mengandung kewajiban untuk digunakan [Mandatory Power].
- Bahwa benar, dalam tradisi hukum konstitusional, terdapat doktrin yang dikenal dengan "mandatory power" atau kewenangan yang mengandung kewajiban. Ketika suatu lembaga negara diberikan kewenangan untuk melindungi hak konstitusional warga negara, kewenangan tersebut tidak dapat diabaikan secara semena-mena. Mahkamah Konstitusi Australia dalam Plaintiff S157/2002 v Commonwealth menegaskan prinsip serupa: kewenangan yang diberikan untuk tujuan perlindungan hak tidak dapat ditafsirkan sebagai pilihan bebas untuk mengabaikan hak tersebut.
- Bahwa benar, dalam konteks Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika, kewenangan hakim untuk memerintahkan rehabilitasi harus ditafsirkan sebagai kewenangan yang mengandung kewajiban: hakim wajib mempertimbangkan dan menjelaskan alasannya bilamana memutuskan untuk tidak memerintahkan rehabilitasi; bukan sekadar mengabaikannya tanpa pertimbangan apapun sebagaimana terjadi dalam perkara PARA PEMOHON.
- Bahwa benar, Pasal 103 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: melanggar hak atas kepastian hukum yang adil.
- Bahwa benar, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil [legal certainty] bagi setiap orang. Menurut doktrin hukum, kepastian hukum mensyaratkan norma yang jelas [lex clara], pasti [lex certa], dan dapat diprediksi [foreseeable] dalam penerapannya.
- Bahwa benar, norma Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika yang menggunakan kata "dapat" gagal memenuhi ketiga syarat tersebut:
19.1. Tidak lex clara:
norma tidak menjelaskan kapan dan dalam kondisi apa, hakim harus atau tidak harus menggunakan kewenangannya; 19.2. Tidak lex certa:
norma tidak memberikan standar yang pasti, sehingga setiap hakim dapat menginterpretasikannya secara berbeda;19.3. Tidak foreseeable:
Penyalah Guna tidak dapat memprediksi, apakah ia akan mendapat rehabilitasi atau pidana penjara, meskipun kasusnya identik dengan orang lain yang mendapat rehabilitasi.- Bahwa benar, dalam perkara PARA PEMOHON, ketidakpastian hukum ini telah menghasilkan kerugian yang konkret: PARA PEMOHON yang positif Tetrahydrocannabinol [THC] dan terbukti sebagai Penyalah Guna dan/atau pecandu narkotika dijatuhi pidana penjara, tanpa satu pun pertimbangan tentang rehabilitasi. Hal ini bertentangan secara langsung dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa benar, Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebab Mengabaikan Hak atas Pelayanan Kesehatan.
- Bahwa benar, Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Rehabilitasi medis bagi Penyalah Guna dan Pecandu Narkotika adalah bentuk konkret pelayanan kesehatan yang wajib disediakan negara.
- Bahwa benar, Pasal 54 UU Narkotika telah mengakui hal ini dengan tegas menyatakan Penyalah Guna dan/atau Pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Namun, jaminan konstitusional tersebut menjadi tidak bermakna, bilamana norma Pasal 103 ayat (1) mengizinkan hakim untuk mengabaikannya tanpa kewajiban untuk mempertimbangkan.
- Bahwa benar, kondisi kelebihan kapasitas [overcrowding] Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang mencapai hampir 90% per April 2026; dengan 50-55% penghuninya adalah narapidana kasus Narkotika; menunjukkan bahwa absennya jaminan rehabilitasi dalam norma yang mengikat hakim telah mengakibatkan krisis pelayanan kesehatan sistemik, yang melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara struktural.
- Bahwa benar, 103 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebab menghapus perlindungan afirmatif bagi kelompok rentan
- Bahwa benar, Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, menjamin perlindungan afirmatif bagi kelompok yang memerlukan kemudahan dan perlakuan khusus. Penyalah Guna dan/atau Pecandu Narkotika adalah kelompok rentan yang mengalami ketergantungan fisik dan/atau psikis, sehingga tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai pelaku kejahatan konvensional.
- Bahwa benar, dengan membiarkan norma Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika bersifat fakultatif, negara gagal memberikan perlindungan afirmatif yang diamanatkan konstitusi kepada kelompok rentan ini. PEMOHON, sebagai Penyalah Guna berusia 64 tahun yang positif Tetrahydrocannabinol [THC], adalah contoh konkret dari kegagalan sistemik tersebut.
- Bahwa benar, pemaknaan konstitusional bersyarat [Conditionally Constitutional] adalah solusi yang paling tepat.
- Bahwa benar, PEMOHON tidak memohon pembatalan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika, karena norma tersebut pada hakikatnya adalah instrumen perlindungan hak yang baik dan sejalan dengan konstitusi. Yang dimohonkan PEMOHON adalah agar Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat [conditionally constitutional interpretation], sehingga kata "dapat" dalam norma tersebut dimaknai sebagai kewenangan yang mengandung kewajiban untuk digunakan [mandatory power], bukan diskresi mutlak yang dapat diabaikan sepenuhnya.
- Bahwa benar, pemaknaan ini selaras dengan:
30.1. Semangat Pasal 54 UU Narkotika yang mewajibkan rehabilitasi; 30.2. Pendekatan restoratif [restorative justice] dalam KUHP Nasional [Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023] yang menjadi paradigma pembaruan hukum pidana Indonesia; 30.3. Standar internasional penanganan Narkotika yang membedakan secara tegas antara pelaku peredaran [pengedar / bandar] dengan korban penyalahgunaan [pengguna / Pecandu];
30.4. Praktik yurisprudensi di berbagai negara, yang mewajibkan hakim untuk secara aktif mempertimbangkan alternatif non-pemenjaraan bagi pelaku tindak pidana tanpa kekerasan yang berstatus Penyalah Guna dan/atau pecandu narkotika.
- Bahwa benar, terdapat fakta empiris yang sangat relevan dan mendesak untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah, yaitu krisis kelebihan kapasitas [overcrowding] Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] dan Rumah Tahanan Negara [Rutan] di seluruh Indonesia [BUKTI P~18] yang secara langsung disebabkan oleh dominasi narapidana kasus narkotika dan ketidakmaksimalan penerapan pendekatan rehabilitasi.

- Bahwa benar, selama kurang lebih tujuh belas tahun berlakunya UU Narkotika tentunya ada beberapa permasalahan yang muncul dalam menerapkan undang-undang dimaksud. UU Narkotika belum memberikan konsepsi yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika sehingga berdampak pada penanganan yang sama antara pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika (https://bphn.go.id/data/documents/na_narkotika.pdf).
- Bahwa benar, seharusnya, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, UU Narkotika tidak mengatur tentang upaya rehabilitasi yang diperoleh melalui asemen (https://bphn.go.id/data/documents/na_narkotika.pdf).
- Bahwa benar, oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan UU Narkotika yang diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih efektif untuk menghentikan penyalahgunaan narkotika dalam masyarakat. Memperhatikan hal tersebut, telah dilakukan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika [BUKTI P~16] (https://reformasinarkotika.id/web2025/wp-content/uploads/2023/01/DIM- RUU-NARKOTIKA-COMPILED-24-Maret-2022.pdf).
- Bahwa benar, sangat perlu dilakukan penyempurnaan UU Narkotika yang diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih efektif untuk menghentikan penyalahgunaan narkotika dalam masyarakat. Memperhatikan hal tersebut, naskah akademik sebagai bahan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu RUU Perubahan UU Narkotika [Bukti P~17] (https://reformasinarkotika.id/web2025/wp- content/uploads/2023/01/DIM-RUU-NARKOTIKA-COMPILED-24-Maret-
- pdf).
- Bahwa benar, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Narkotika yang saat ini sedang dalam proses pembahasan dan telah dipublikasikan di situs reformasinarkotika.id (https://reformasinarkotika.id/); RUU tersebut dalam Perubahan Pasal 103 UU Narkotika merumuskan ulang norma a quo sebagai berikut:
Pasal 103 ayat (1) versi RUU Perubahan UU Narkotika:
Hakim yang memeriksa perkara Penyalah Guna berwenang:- memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani Rehabilitasi jika Penyalah Guna tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika; atau
- menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani Rehabilitasi jika Penyalah Guna tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
- Bahwa benar, fakta ini secara langsung membuktikan, bahwa pembentuk undang-undang sendiri mengakui bahwa kata “dapat” dalam Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika yang berlaku saat ini perlu diganti, sebab, dinilai tidak tepat dan menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya. Pengakuan ini merupakan bukti eksekutif [executive acknowledgment] yang paling otoritatif, bahwa norma existing bermasalah secara konstitusional.
D a p a t? B e r w e n a n g? W a j i b?
- Penjelasan Mendalam: dalam Bahasa Indonesia
38.1. DAPAT
38.1.1. Definisi Leksikal
Dapat berasal dari akar, yang berkaitan dengan perolehan dan ketercapaian. Secara historis, kata dapat bermakna"memperoleh sesuatu"; kemudian bergeser menjadi penanda modalitas.
38.1.2.Dasar Berpikir
38.1.2.1. Filosofis
Aristotelian Potentiality dapat bekerja dalam ranah dynamis [δύναμις]; potensi yang belum teraktualisasi. Ia tidak menyatakan realitas, melainkan kemungkinan realitas. Dalam tradisi filsafat modal, dapat beroperasi di dunia-dunia yang mungkin [possible worlds], bukan di dunia aktual.38.1.2.2. Linguistik
Polisemi Fungsional Dapat menanggung tiga beban modalitas sekaligus: 38.1.2.3. Gramatikal
Netralitas Modus Dapat tidak memiliki pewatas inheren; maknanya sepenuhnya ditentukan oleh: 38.1.2.3.1. Siapa subjeknya [manusia / benda / abstrak]
38.1.2.3.2. Verba apa yang mengikutinya
38.1.2.3.3. Konteks situasional percakapanInilah yang disebut underspecification semantik: kata yang miskin fitur semantik internal, kaya bergantung pada konteks eksternal.
38.1.2.4. Logika Modal
Dalam notasi logika modal, dapat setara dengan operator ◇ [mungkin / possible]; yang paling lemah komitmennya dibanding operator lain.◇p hanya berarti "ada setidaknya satu dunia possible di mana p benar."
38.2. BERWENANG
38.2.1.Definisi Leksikal
Dibentuk dari: ber- [+] wenang; dimana wenang bermakna hak yang diberikan oleh sistem, institusi, atau hierarki sosial. Bukan kemampuan alamiah, melainkan kemampuan yang dilegitimasi. 38.2.2.Dasar Berpikir
38.2.2.1. Filosofis
Otoritas Weberian, Max Weber membedakan tiga tipe otoritas: Tradisional, Karismatik, dan Legal- Rasional.Berwenang hampir selalu beroperasi dalam otoritas legal-rasional; kewenangan yang lahir dari posisi dalam struktur, bukan dari pribadi pelakunya. Maka berwenang bukan tentang siapa orangnya, melainkan jabatan apa yang ia duduki.
38.2.2.2. Linguistik
Modalitas Deontik Institusional Berwenang adalah kata modal yang terikat subjek institusional [agent ~ bound deontic]. Ini berarti:
38.2.2.2.1. Hanya subjek tertentu yang bisa "berwenang"38.2.2.2.2. Kewenangannya bersifat relasional; ada pihak yang memberi wewenang, ada yang menerima 38.2.2.2.3. Maknanya tidak bisa berdiri sendiri tanpa relasi hierarkis
38.2.2.3. Gramatikal
Ambiguitas Tersembunyi Di permukaan, berwenang tampak jelas. Namun tersimpan ambiguitas:
"Hakim berwenang memutus perkara ini."Apakah ini berarti:
38.2.2.3.1. Hakim boleh [izin] memutus?;
modalitas deontik permisif
38.2.2.3.2. Hakim harus [wajib] memutus?;
modalitas deontik obligatif
38.2.2.3.3. Hanya hakim yang bisa memutus?; modalitas eksklusif
Ambiguitas ini sering menjadi sumber konflik hukum karena perbedaan tafsir antara kewenangan sebagai hak versus kewajiban fungsional.38.2.2.4. Teori Speech Act
Austin & Searle, berwenang mengandung performativitas kondisional; ia bukan sekadar mendeskripsikan, melainkan mengabsahkan tindakan. Ketika seseorang dinyatakan berwenang, pernyataan itu sendiri adalah tindak tutur [speech act] yang menciptakan realitas sosial baru.38.3. WAJIB
38.3.1.Definisi Leksikal
Wajib diserap dari bahasa Arab wājib (;)ﻭﺍﺟﺏistilah dalam fikih yang berarti kewajiban yang jika ditinggalkan membawa konsekuensi. Ini bukan sekadar anjuran, melainkan tuntutan normatif yang mengikat.38.3.2.Dasar Berpikir
38.3.2.1. Filosofis
Deontologi Kantian, wajib adalah padanan paling tepat untuk konsep Pflicht [kewajiban] dalam filsafat Kant. Dalam etika deontologis:38.3.2.1.1. Kewajiban bersifat kategoris, bukan hipotetis
38.3.2.1.2. Ia tidak bergantung pada konsekuensi atau kondisi
38.3.2.1.3. "Wajib" berarti: lakukan ini, terlepas dari apapun
Ini berbeda dari dapat, yang bersifat hipotetis, dan berwenang yang bersifat kondisional ~ institusional. 38.3.2.2. Linguistik
Monosemi Deontik
Di antara tiga kata ini, wajib adalah satu-satunya yang monosemik; hanya memiliki satu makna inti yang stabil di semua konteks:berbeda.
38.3.2.3. Gramatikal
Operator Deontik Tertinggi, dalam logika deontik formal, wajib setara dengan operator O [Obligatory]:lebih kuat dari izin [◇] maupun larangan [¬◇]. 38.3.2.4. Semantik Nilai Kebenaran
Wajib memiliki bivalensi tajam: sesuatu wajib atau tidak wajib. Tidak ada gradasi. Tidak ada "agak wajib." Inilah yang membuatnya paling tidak mustitafsir; ia menutup ruang tafsir alternatif.38.3.2.5. Sintesis Komparatif 38.3.2.6. Ketiganya membentuk spektrum komitmen normatif; dari yang paling terbuka, yaitu: dapat; semi ~ terikat, yaitu: berwenang, hingga yang paling mengikat, yaitu: wajib.
- Bahwa benar, meskipun demikian, PARA PEMOHON berpandangan, bahwa kata pengganti yang dipilih dalam RUU, yaitu “berwenang” masih belum cukup untuk memenuhi standar kepastian hukum yang dijamin UUD NRI Tahun 1945. Kata yang paling tepat dan paling konstitusional adalah wajib, sebagaimana akan diuraikan berikut ini.
- Bahwa benar, perbandingan antara tiga kata kunci "dapat" [existing], "berwenang" [RUU], dan "wajib" [permohonan PARA PEMOHON] dapat dipetakan secara sistematis sebagai berikut.
- Bahwa benar, kata "dapat" adalah inkonstitusional.
- Bahwa benar, dalam kajian linguistik yuridis, kata “dapat” dalam bahasa Indonesia, memiliki dua makna yang saling bertentangan:
42.1. kemampuan atau kapasitas; dan
42.2. kebolehan atau diskresi mutlak. - Bahwa benar, keduanya sahih secara gramatikal, sehingga menciptakan norma yang ambigu dan tidak lex certa.
- Bahwa benar, MKRI sendiri dalam berbagai putusannya, telah menegaskan bahwa ketidakjelasan norma yang menciptakan multitafsir, melanggar jaminan kepastian hukum, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa benar, dalam praktik peradilan, ambiguitas kata "dapat" menghasilkan disparitas putusan yang tidak dapat dikontrol: dua terdakwa dengan profil identik; keduanya Penyalah Guna dengan hasil tes urin positif, tidak terlibat jaringan peredaran; dapat menerima putusan yang bertolak belakang; satu mendapat rehabilitasi, yang lain mendapat pidana penjara semata. Disparitas ini, secara langsung melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum [equality before the law] sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa benar, kata "berwenang", versi RUU Perubahan UU Narkotika, masih belum cukup konstitusional.
- Bahwa benar, kata "berwenang" yang dipilih dalam RUU Perubahan UU Narkotika memang lebih baik daripada kata "dapat", namun, masih mengandung ambiguitas yang serupa.
- Bahwa benar, dalam khazanah hukum Indonesia, kata "berwenang" secara leksikal bermakna memiliki kewenangan atau memiliki hak untuk melakukan sesuatu; artinya, kata tersebut masih dapat ditafsirkan, sebagai pemberian izin [permission] kepada hakim untuk melakukan rehabilitasi, bukan sebagai kewajiban untuk melakukannya.
- Bahwa benar, secara komparatif, UU Narkotika sendiri menggunakan kata "berwenang", untuk mendeskripsikan kewenangan penyidik [VIDE: Pasal 75 UU Narkotika] yang bersifat alternatif dan/atau pilihan, bukan kewajiban yang harus dijalankan dalam setiap keadaan. Dengan logika yang sama, jika kata "berwenang" dipertahankan dalam Pasal 103 ayat (1), hakim masih dapat berargumen, bahwa beliau tidak wajib menggunakan kewenangannya tersebut; sebagaimana penyidik tidak wajib menggunakan seluruh kewenangan pada Pasal 75 UU Narkotika dalam setiap perkara kejahatan narkotika.
- Bahwa benar, dengan demikian, penggunaan kata "berwenang" dalam RUU Perubahan UU Narkotika merupakan langkah maju yang belum tuntas; sebab, ia mengakui adanya persoalan dengan kata "dapat", akan tetapi, belum menyelesaikan persoalan konstitusional secara komprehensif, karena masih menyisakan ruang diskresi yang dapat digunakan hakim untuk mengabaikan rehabilitasi.
- Bahwa benar, kata "wajib" adalah satu-satunya pilihan yang Konstitusional.
- Bahwa benar, kata "wajib" dalam bahasa hukum Indonesia memiliki makna yang tunggal, pasti, dan tidak ambigu, suatu tindakan yang harus dilakukan, tanpa pilihan untuk mengabaikannya. Kata ini telah konsisten digunakan dalam UU Narkotika sendiri, untuk menunjukkan kewajiban yang bersifat imperatif [VIDE: Pasal 54 UU Narkotika, Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi].
- Bahwa benar, pemaknaan Pasal 103 ayat (1) dengan kata "wajib", akan menciptakan konsistensi sistemis dalam UU Narkotika: Pasal 54 mewajibkan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan/atau Penyalah Guna; Pasal 103 ayat (1) yang menggunakan kata "wajib", akan memastikan kewajiban tersebut ditegakkan oleh hakim, dalam setiap perkara.
- Bahwa benar, tanpa penggantian kata menjadi "wajib", terdapat kontradiksi internal dalam UU Narkotika, yang merugikan hak konstitusional para Penyalah Guna dan/atau pecandu narkotika.
- Bahwa benar, pemaknaan "wajib", tidak berarti hakim harus selalu menjatuhkan rehabilitasi dalam setiap keadaan tanpa pengecualian. Pemaknaan yang dimohonkan PARA PEMOHON mensyaratkan bahwa: 55.1. Hakim wajib mempertimbangkan rehabilitasi dalam setiap perkara Penyalah Guna; artinya pertimbangan tersebut harus termuat dalam putusan/penetapan;
55.2. Bilamana hakim memutuskan untuk tidak memerintahkan rehabilitasi, hakim wajib menyebutkan alasan yang jelas dan dapat diuji dalam putusan / penetapannya; sehingga tidak ada ruang untuk mengabaikan aspek rehabilitasi tanpa pertanggungjawaban.
- Bahwa benar, Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa benar, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil, yang dalam doktrin hukum konstitusional mensyaratkan norma yang bersifat "lex clara” [jelas], "lex certa" [pasti], dan “foreseeable” [dapat diprediksi penerapannya].
- Bahwa benar, norma Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika yang menggunakan kata "dapat", gagal memenuhi ketiga syarat tersebut; dan karenanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa benar, fakta bahwa pembentuk undang-undang sendiri sedang merevisi kata "dapat" menjadi "berwenang" dalam RUU Perubahan UU Narkotika; sebagaimana termuat dalam situs reformasinarkotika.id;
merupakan pengakuan otentik bahwasanya norma existing tidak memenuhi standar kepastian hukum, yang dipersyaratkan konstitusi.
- Bahwa benar, Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa benar, Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Rehabilitasi medis bagi Penyalah Guna dan/atau pecandu Narkotika adalah bentuk konkret pelayanan kesehatan yang wajib disediakan negara.
- Bahwa benar, norma Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika yang fakultatif mengizinkan hakim mengabaikan hak ini tanpa kewajiban untuk mempertimbangkannya; suatu kondisi yang bertentangan langsung dengan marwah Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa benar, krisis overcrowding Lapas dan Rutan yang mencapai hampir 90% per April 2026 dengan 50-55% penghuninya adalah narapidana kasus Narkotika; adalah bukti empiris dari kegagalan sistemik dalam menjamin hak rehabilitasi.
- Bahwa benar, tragedi kemanusiaan seperti kebakaran LP Tangerang yang menewaskan 48 orang [42 diantaranya narapidana Narkotika] adalah manifestasi paling nyata dari kegagalan negara dalam memenuhi amanat Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa benar, Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa benar, Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, menjamin perlindungan afirmatif bagi kelompok rentan. Penyalah Guna dan/atau Pecandu Narkotika adalah kelompok rentan, yang mengalami ketergantungan fisik dan/atau psikis.
- Bahwa benar, norma Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika yang tidak memberikan jaminan imperatif atas rehabilitasi menghapus bentuk perlindungan afirmatif yang secara konstitusional wajib diberikan negara kepada kelompok ini.
- Bahwa benar, pemaknaan konstitusional bersyarat yang dimohonkan PARA PEMOHON; agar Rumusan Pasal 103 ayat (1) dan Penjelasannya menjadi Konstitusional.
- Bahwa benar, PARA PEMOHON tidak memohon pembatalan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika, melainkan memohon agar Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat [conditionally constitutional interpretation] dengan rumusan sebagai berikut:
- Bahwa benar, rumusan Pasal 103 ayat (1) yang dimohonkan PARA PEMOHON:
Pasal 103 ayat (1):
Hakim yang memeriksa perkara Penyalah Guna dan/atau Pecandu Narkotika wajib:
memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani Rehabilitasi, bilamana Penyalah Guna tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika; atau- menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani Rehabilitasi, bilamana Penyalah Guna tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
- Bahwa benar, rumusan Penjelasan Pasal 103 ayat (1) yang dimohonkan PARA PEMOHON:
Penjelasan Pasal 103 ayat (1):
Huruf a:
Ketentuan ini menegaskan, bahwa hakim wajib mempertimbangkan dan memutuskan rehabilitasi bagi Penyalah Guna dan/atau pecandu narkotika yang terbukti bersalah. Penggunaan kata "memutuskan" mengandung pengertian, bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis [hukuman] sekaligus tindakan pemulihan [rehabilitatif] bagi Penyalah Guna dan/atau pecandu narkotika. Biaya pengobatan dan/atau perawatan, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab negara. Huruf b:
Ketentuan ini menegaskan, bahwa hakim wajib mempertimbangkan dan menetapkan rehabilitasi bagi Penyalah Guna dan/atau pecandu narkotika yang tidak terbukti bersalah. Penetapan hakim tersebut, bukan merupakan vonis [hukuman], melainkan tindakan pemulihan yang menjamin hak atas pelayanan kesehatan Penyalah Guna dan/atau pecandu narkotika. Biaya pengobatan dan/atau perawatan tetap menjadi beban negara, kecuali tahanan rumah dan tahanan kota.- Bahwa benar, pemaknaan ini paling selaras dengan semangat:
72.1. Pasal 54 UU Narkotika, yang mewajibkan rehabilitasi; 72.2. Pendekatan restoratif dalam KUHP Nasional [UURI Nomor 1 Tahun 2023];
72.3. Standar internasional yang membedakan pelaku peredaran dengan korban penyalahgunaan;
72.4. Arah pembaruan legislatif, yang diakui sendiri oleh pembentuk undang-undang melalui RUU Perubahan UU Narkotika.
Urgensi dan Dasar Hukum Permohonan Putusan Sela dalam PROVISI
- Bahwa benar, Pasal 63 ayat (1) UU MK juncto Pasal 35 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan putusan sela [provisi] bilamana terdapat keadaan mendesak yang mengancam hak konstitusional PARA PEMOHON atau untuk mencegah kerugian konstitusional yang tidak dapat dipulihkan [irreversible] sebelum permohonan a quo diputus dalam pokok perkara.
- Bahwa benar, terdapat kondisi yang sangat mendesak dan darurat yang memerlukan putusan sela segera, yaitu:
74.1. Terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026, terdapat kekosongan [legal vacuum] dan ketidakpastian hukum [legal uncertainty] yang nyata, mengenai norma mana yang wajib menjadi pedoman hakim dalam memutus perkara Pecandu Narkotika dan/atau Penyalah Guna Narkotika, apakah tetap merujuk pada Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika ataukah beralih kepada ketentuan KUHP Nasional dan UU PP yang sama sekali tidak mengatur rehabilitasi secara eksplisit; 74.2. Selama proses pemeriksaan permohonan a quo berlangsung, terdapat ratusan bahkan ribuan perkara Pecandu Narkotika dan/atau Penyalah Guna Narkotika yang sedang dan akan disidangkan di seluruh pengadilan di Indonesia, yang berpotensi diputus tanpa menggunakan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika sebagai dasar rehabilitasi;
74.3. Bilamana hakim memutus perkara-perkara tersebut tanpa dasar Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika dan mengabaikan aspek rehabilitasi, maka para Pecandu Narkotika dan/atau Penyalah Guna Narkotika akan menjalani pidana penjara, dan kerugian ini bersifat tidak dapat dipulihkan [irreversible], sebab masa penahanan yang telah dijalani tidak dapat dikembalikan;
74.4. Ketidakpastian hukum yang terjadi, berpotensi mengakibatkan disparitas putusan yang sangat lebar antara hakim satu dengan hakim lainnya mengenai penerapan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika, yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan kesetaraan dihadapan hukum [equality before the law].
- Bahwa benar, kondisi ketidakpastian hukum yang terjadi semenjak 2 Januari 2026 merupakan "keadaan yang bersifat mendesak" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, mengingat: 75.1. Dampaknya bersifat masif dan menyentuh hak dasar [fundamental rights] ribuan Pecandu Narkotika dan/atau Penyalah Guna Narkotika yang perkaranya sedang berjalan di seluruh Indonesia;
75.2. Kerugian yang ditimbulkan bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan [irreversible] bilamana Pecandu Narkotika menjalani pidana penjara tanpa rehabilitasi selama proses permohonan ini diputus; 75.3. Kepentingan umum [public interest] dalam penyelamatan generasi muda dari bahaya narkotika menuntut adanya kepastian hukum bahwa pendekatan rehabilitasi tetap diterapkan secara konsisten oleh seluruh hakim.
- Bahwa benar, permohonan putusan sela a quo, didasarkan pada hak konstitusional PARA PEMOHON dan kelompok Pecandu Narkotika serta Penyalah Guna Narkotika, untuk mendapatkan perlindungan dari ketiga batu uji konstitusional berikut:
76.1. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 [hak atas kepastian hukum yang adil]: seluruh Pecandu Narkotika dan/atau Penyalahguna Narkotika yang perkaranya sedang berjalan berhak mendapat kepastian, bahwa hakim yang memeriksa perkaranya menggunakan dasar hukum yang jelas dan seragam, yaitu Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika;
| Modalitas | Contoh | Makna |
| Epistemik | Itu dapat benar | kemungkinan / probabilitas |
| Deontik | Anda dapat pulang | izin / kebolehan |
| Dinamik | Ia dapat berlari | kemampuan / kapasitas |
| Konteks | Makna Wajib |
| Hukum | obligasi yuridis |
| Agama | obligasi moral ~ spiritual |
| Sosial | obligasi normatif |
| Pendidikan | obligasi administratif |
Maknanya tidak bergeser; hanya domainnya yang
O(p) → ¬◇¬p
"Jika p wajib, maka tidak mungkin p tidak dilakukan [tanpa pelanggaran]"
Ini adalah operator terkuat dalam sistem normatif;
| DAPAT | Dunia yang mungkin | ◇p [possible] |
| BERWENANG | Dunia yang diizinkan | P(p) [permitted, conditionally] |
| WAJIB | Dunia yang diwajibkan | O(p) [obligatory] |
| Dimensi | DAPAT | BERWENANG | WAJIB |
| Akar | Potensi / perolehan | Legitimasi institusional | Kewajiban normatif |
| Filsafat | Aristotelian dynamis | Otoritas Weberian | Deontologi Kantian |
| Logika modal | ◇ [possible] | P [permitted] | O [obligatory] |
| Ambiguitas | Sangat tinggi | Sedang | Sangat rendah |
| Komitmen | Lemah | Kondisional | Mutlak |
76.2. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 [hak atas pelayanan kesehatan]: agar Pecandu Narkotika tidak kehilangan hak rehabilitasi medis yang merupakan bentuk pelayanan kesehatan yang dijamin negara, akibat ketidakpastian penerapan norma selama proses permohonan ini berlangsung;
76.3. Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 [hak atas perlakuan khusus bagi kelompok rentan]: sebagai kelompok yang membutuhkan afirmasi, Pecandu Narkotika berhak mendapat jaminan bahwa perlakuan khusus berupa rehabilitasi tetap diberikan oleh hakim selama masa transisi regulasi ini, sebagai wujud keadilan substantif.
IV. PETITUM
Berdasar seluruh uraian di atas, Para Pemohon melalui Tim Kuasa Hukumnya memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutus permohonan a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
- Mengabulkan permohonan provisi PARA PEMOHON.
- Menyatakan bahwa, dalam rangka mengisi kekosongan dan ketidakpastian hukum yang timbul akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842] dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7253] selama permohonan a quo diperiksa, seluruh hakim di lingkungan peradilan umum tetap wajib menjadikan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika sebagai pedoman yang mengikat dalam setiap memeriksa dan memutus perkara Penyalah Guna dan/atau Pecandu Narkotika.
- Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat jaminan imperatif atas rehabilitasi bagi Penyalah Guna dan/atau Pecandu Narkotika, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 [satu] tahun semenjak putusan provisi ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
- Putusan provisi ini berlaku semenjak tanggal diucapkan, dan tetap berlaku, sampai Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan akhir atas permohonan a quo.
Dalam Pokok Permohonan:
- Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta Penjelasan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
Pasal 103 ayat (1):
Hakim yang memeriksa perkara Penyalah Guna dan/atau Pecandu Narkotika wajib:- memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani Rehabilitasi, bilamana Penyalah Guna tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika; atau
- menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani Rehabilitasi, bilamana Penyalah Guna tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Penjelasan Pasal 103 ayat (1):
Huruf a:
Ketentuan ini menegaskan, bahwa hakim wajib mempertimbangkan dan memutuskan rehabilitasi bagi Penyalah Guna dan/atau pecandu narkotika yang terbukti bersalah. Penggunaan kata "memutuskan" mengandung pengertian, bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis [hukuman] sekaligus tindakan pemulihan [rehabilitatif] bagi Penyalah Guna dan/atau pecandu narkotika. Biaya pengobatan dan/atau perawatan, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab negara.Huruf b:
Ketentuan ini menegaskan, bahwa hakim wajib mempertimbangkan dan menetapkan rehabilitasi bagi Penyalah Guna dan/atau pecandu narkotika yang tidak terbukti bersalah. Penetapan hakim tersebut, bukan merupakan vonis [hukuman], melainkan tindakan pemulihan yang menjamin hak atas pelayanan kesehatan Penyalah Guna dan/atau pecandu narkotika. Biaya pengobatan dan/atau perawatan tetap menjadi beban negara, kecuali tahanan rumah dan tahanan kota. - Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau Bilamana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya [ex æquo et bono].
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-18, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi KTP Pemohon I;
- Bukti P-2 : Fotokopi UUD NRI Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bukti P-4 : Fotokopi Putusan PN Tanjung Karang Putusan Nomor 195/Pid.Sus/2026/PNTjk;
- Bukti P-5 : Fotokopi Akta Banding Pemohon;
- Bukti P-6 : Fotokopi tangkapan layar www.kemenimpas.go.id tentang Kerusuhan di Lapas dan Kaburnya Narapidana adalah Gejala, Ancaman Sebenarnya bernama overcrowded;
- Bukti P-7 : Fotokopi tangkapan layar www.ditjenpas.go.id tentang Mengurai Permasalahan Overcrowded di Lapas/Rutan;
- Bukti P-8 : Fotokopi tangkapan layar www.ombudsan.go.id tentang dampak over kapasitas pada lapas;
- Bukti P-9 : Fotokopi tangkapan layar www.icjr.or.id tentang 50 narapidana kabur dari lapas Kutacane: ICJR Soroti overcrowding dan Desak Reformasi Kebijakan;
- Bukti P-10 : Fotokopi KTP Pemohon II;
- Bukti P-11 : Fotokopi TAT Pemohon II;
- Bukti P-12 : Fotokopi Amar Putusan Sela Pemohon II;
- Bukti P-13 : Fotokopi Amar Putusan PN Negara Pemohon II;
- Bukti P-14 : Fotokopi Amar Putusan PT Denpasar Pemohon II;
- Bukti P-15 : Fotokopi Amar Putusan MARI Pemohon II;
- Bukti P-16 : Fotokopi Inventarisasi Masalah: RUU Perubahan UU Narkotika www.reformasinarkotika.id;
- Bukti P-17 : Fotokopi Permohonan paraf naskah Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bukti P-18 : Fotokopi Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika https://bphn.go.id/data/documents/na_narkotika.pdf.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 103 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta Penjelasannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062, selanjutnya disebut UU 35/2009) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan para Pemohon a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon agar memperbaiki dan memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan a quo, yakni perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan-alasan permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) sehingga permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 4 Mei 2026, hlm. 5-12]. Berkenaan dengan nasihat tersebut, Mahkamah memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 4 Mei 2026, yaitu paling lama hari Senin tanggal 18 Mei 2026 pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 pukul 09.19 WIB para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan pada tanggal 18 Mei 2026 dan telah diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan pokok- pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan permohonan para Pemohon tersebut di atas, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
- pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
- nama dan alamat pemohon;
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus.”
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan-alasan Permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
”Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.3] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan para Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya secara formal telah disusun sesuai dengan format dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, yaitu telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah (Permohonan hlm. 3-6), kedudukan hukum para Pemohon (Permohonan hlm. 6-32), dan alasan permohonan (Permohonan hlm. 32-60). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut, para Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas para Pemohon (Permohonan hlm. 1-3). Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK 7/2025, permohonan telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah untuk diputus dalam petitum (Permohonan hlm. 60-
- . Namun demikian, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya mengenai persoalan sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan berkenaan dengan hal tersebut, sebagai berikut.
[3.3.4] Bahwa sebagai salah satu parameter keterpenuhan persyaratan formil suatu permohonan dapat dinilai berdasarkan keterkaitan atau keselarasan antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum). Berkaitan dengan hal tersebut, ketentuan Pasal 68 PMK 7/2025 menyatakan sebagai berikut:
Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain karena:- adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan petitum;
- dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau sebaliknya;
- adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif;
- …
- Menyatakan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta Penjelasan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062] bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
Pasal 103 ayat (1):
Hakim yang memeriksa perkara Penyalah Guna dan/atau Pecandu Narkotika wajib: - memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani Rehabilitasi, bilamana Penyalah Guna tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika; atau
- menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani Rehabilitasi, bilamana Penyalah Guna tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Penjelasan Pasal 103 ayat (1):
Huruf a:
Ketentuan ini menegaskan, bahwa hakim wajib mempertimbangkan dan memutuskan rehabilitasi bagi Penyalah Guna dan/atau pecandu narkotika yang terbukti bersalah. Penggunaan kata "memutuskan"mengandung pengertian, bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis [hukuman] sekaligus tindakan pemulihan [rehabilitatif] bagi Penyalah Guna dan/atau pecandu narkotika. Biaya pengobatan dan/atau perawatan, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab negara.
Huruf b:
Ketentuan ini menegaskan, bahwa hakim wajib mempertimbangkan dan menetapkan rehabilitasi bagi Penyalah Guna dan/atau pecandu narkotika yang tidak terbukti bersalah. Penetapan hakim tersebut, bukan merupakan vonis [hukuman], melainkan tindakan pemulihan yang menjamin hak atas pelayanan kesehatan Penyalah Guna dan/atau pecandu narkotika. Biaya pengobatan dan/atau perawatan tetap menjadi beban negara, kecuali tahanan rumah dan tahanan kota.- …
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama petitum para
[3.3.5] Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana telah dikemukanan pada Sub-paragraf [3.3.2] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.4] di atas, setelah Mahkamah mempelajari dengan saksama permohonan a quo, dalam petitum angka 2 permohonan para Pemohon antara lain memohon hal-hal sebagai berikut:
Dalam Pokok Permohonan:
Pemohon, khususnya Petitum Angka 2 yang memohon agar ketentuan Pasal 103 ayat (1) UU 35/2009 dimaknai menjadi berbunyi, “Hakim yang memeriksa perkara penyalah guna dan/atau pecandu narkotika wajib” … dan seterusnya. Di mana pada huruf a para Pemohon menginginkan hakim untuk memutuskan hanya penyalah guna untuk menjalani rehabilitasi tanpa menyertakan pecandu narkotika. Demikian pula pada huruf b, para Pemohon juga hanya menginginkan penyalah guna untuk menjalani rehabilitasi tanpa menyertakan pecandu narkotika. Padahal norma Pasal 103 ayat (1) huruf a dan huruf b UU 35/2009 yang menjadi substansi utama norma adalah norma yang mengatur hal berkaitan dengan pecandu narkotika. Lebih lanjut, berkenaan dengan pemaknaan Penjelasan Pasal 103 ayat (1) pada huruf a dan huruf b UU 35/2009, para Pemohon merumuskan dengan kembali menyertakan pecandu narkotika tidak lagi hanya menyertakan penyalah guna.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum adanya ketidaksesuaian rumusan frasa dalam petitum angka 2 permohonan para Pemohon yang mengatur perihal subjek hukum dalam norma Pasal 103 ayat (1) huruf a dan huruf b UU 35/2009 mengakibatkan tidak jelasnya hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum) dari permohonan para Pemohon. Dalam petitum angka 2 permohonan a quo, para Pemohon yang bermaksud memperluas cakupan subjek hukum yang diatur dalam Pasal 103 ayat (1) huruf a dan huruf b UU 35/2009 dengan menambahkan frasa “penyalah guna”. Akan tetapi, pada rumusan yang dimohonkan pada huruf a dan huruf b, para Pemohon justru menghilangkan frasa “pecandu narkotika” yang menimbulkan penafsiran bahwa berkenaan dengan ketentuan norma Pasal a quo hanya mengatur mengenai subjek hukum terhadap “penyalah guna” saja, sehingga tidak lagi mengatur berkenaan dengan “pecandu narkotika”. Dalam hal ini, Mahkamah tidak memperoleh kejelasan mengenai maksud sesungguhnya dari petitum angka 2 permohonan para Pemohon, yaitu apakah para Pemohon bermaksud memohon kepada Mahkamah untuk memperluas cakupan subjek hukum yang diatur dalam Pasal 103 ayat (1) huruf a dan huruf b UU 35/2009 dengan menambahkan subjek hukum “penyalah guna” tanpa menghilangkan keberadaan “pecandu narkotika” yang telah terlebih dahulu diatur dalam norma Pasal a quo, ataukah para Pemohon justru bermaksud mengganti subjek hukum “pecandu narkotika” yang selama ini menjadi ruang lingkup utama yang diatur dalam norma Pasal 103 ayat (1) huruf a dan huruf b UU 35/2009 sehingga ketentuan dimaksud hanya berlaku terhadap “penyalah guna” saja. Terlebih, ketidakjelasan maksud petitum para Pemohon tersebut semakin bertambah jika dikaitkan dengan pemaknaan yang diinginkan oleh para Pemohon berkenaan dengan Penjelasan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan huruf b UU 35/2009 yang kembali merumuskan dengan menyertakan pecandu narkotika. Hal ini semakin menunjukkan adanya ketidakkonsistenan para Pemohon dalam merumuskan petitum, di mana hal tersebut berdampak pada adanya pertentangan antar petitum yang dirumuskan oleh para Pemohon.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 68 PMK 7/2025, ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan dalam perumusan norma subjek hukum yang dimohonkan untuk diputus dalam ketentuan norma Pasal 103 ayat (1) huruf a dan huruf b UU 35/2009 beserta Penjelasannya, maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.6] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sepuluh, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.25 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fenny Tri Purnamasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
