168/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Suriaman Panjaitan, S.H.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
PUTUSAN
NOMOR 168/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: Nama : Suriaman Panjaitan, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Tanjung Duren Timur Dalam VI Nomor 11, RT.011, RW.001, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 4 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 166/PUU/ PAN.MK/AP3/05/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 168/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 11 Mei 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
- Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
- Bahwa kewenangan MK tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
- Bahwa selanjutnya, kewenangan MK juga diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4136) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) selanjutnya disebut UU MK, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
- Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang selengkapnya menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.” - Bahwa Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) oleh Mahkamah Konstitusi adalah mencakup Undang-Undang dan Perppu sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025) yang menyatakan:
Pasal 2
(1) “Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu”. - Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 11 ayat (3) UU DKJ yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” - Bahwa objek pengujian dalam permohonan ini adalah norma dalam UU DKJ yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025);
- Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian materiil undang- undang, in casu norma Pasal 11 ayat (3) UU DKJ terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka menurut Pemohon, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
- Bahwa kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 kepada MK sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang- Undang (PMK 7/2025), yang menyatakan:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama;
- kesatuan hukum masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang;
- badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
- lembaga negara.”
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025 tersebut, Pemohon harus memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu dengan terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang;
- Bahwa setelah memenuhi kualifikasi dalam kedudukan hukum sebagai Pemohon, perlu pula diuraikan syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk dapat mengajukan permohonan sebagaimana merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa oleh sebab itu Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam mengajukan Permohonan sebagai berikut:
4.1. Kualifikasi sebagai Pemohon- Bahwa Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai perorangan Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/KTP Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
- Bahwa dalam kualifikasi tersebut Pemohon merupakan Pemilih warga DKI Jakarta yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi di Jakarta dalam Pemilihan Umum yang terdaftar dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk memilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam pemilihan umum setiap lima tahun sekali sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sehingga baik karena kualifikasi sebagai WNI maupun Pemilih dalam Pemilu, Pemohon memiliki kepentingan hukum untuk mempersoalkan norma yang mengatur jumlah Anggota DPRD yang dimohonkan a quo.
- Bahwa sebagai warga negara yang bekerja dan memiliki profesi, Pemohon adalah seorang Advokat yang telah disumpah untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan menjalankan kewajiban penegakan hukum sesuai dengan kehormatan, martabat, tanggung jawab berdasarkan prinsip undangan. Oleh karena itu, perubahan norma terkait jumlah Anggota DPRD a quo nyata-nyata mengancam kualitas produk hukum/legislasi daerah, yang secara langsung dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai hak Pemohon dalam menjalankan profesi secara berkeadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa sebagai warga negara yang bermasyarakat, Pemohon adalah elemen masyarakat yang aktif menyalurkan partisipasi sosial sebagai Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pemohon mengemban tanggung jawab kemasyarakatan untuk membantu pemerintah daerah memelihara stabilitas wilayah melalui deteksi dini, sehingga Pemohon memiliki kepentingan hukum langsung guna memastikan fungsi keterwakilan politik publik di lembaga legislatif daerah berjalan secara proporsional dan efektif. Pemohon mendeteksi adanya potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) di tingkat akar rumput yang membutuhkan saluran pengawasan legislatif secara maksimal apabila potensi pengurangan jumlah Anggota DPRD a quo terjadi secara nyata menghambat efektivitas tugas pengabdian Pemohon dalam memelihara stabilitas wilayah serta mencederai hak atas rasa aman masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4.2. Kerugian Konstitusional Pemohon
Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, utamanya hak warga negara yang bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, hak untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang berdasarkan pada keadilan, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak atas rasa aman masyarakat, hak mendapat perlakuan khusus untuk memperoleh keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
- Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Pasal 28C ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
- Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
- Pasal 28D ayat (3)
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
- Pasal 28 G ayat (1)
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
- Pasal 28 H ayat (2)
“Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
- Bahwa hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 tersebut, menurut anggapan Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU DKJ sebagai berikut:
5.1. Pelanggaran Terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (Kesamaan di Dalam Hukum dan Pemerintahan) Hak konstitusional Pemohon yang diberikan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU DKJ, karena sebagai Pemilih, Pemohon sebagai warga Jakarta tidak dapat memilih anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota (single representation level) yang berbeda kedudukannya dibandingkan dengan daerah lainnya yang dapat memilih Anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota. ketentuan ini menegasikan kedaulatan rakyat yang setara dengan pemilih di daerah lain. Sementara Pemohon sebagai pemegang kedaulatan tidak memiliki kesempatan yang sama untuk berperan langsung dalam memilih Anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota; Sebagai Pemilih, Pemohon kehilangan kesempatan untuk turut serta dalam jalannya pemerintahan karena tidak tersedianya saluran legitimasi atas suara rakyat di tingkat Kabupaten/Kota. Sebelumnya, “kompensasi” atas legitimasi tersebut tersedia karena adanya ketentuan atau norma 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah Anggota DPRD tingkat Provinsi yaitu pada Pasal 12 ayat 4 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI), sehingga kedaulatan rakyat dan keadilan representasi (representation equity) tersalurkan melalui ditambahnya kursi pada Anggota DPRD tingkat Provinsi. Namun kedepan dengan adanya pencabutan UU DKI dan pemberlakuan UU DKJ, Pasal 11 ayat (3) UU DKJ yang seharusnya mengatur ketentuan atau norma 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah Anggota DPRD tingkat Provinsi tersebut malah ditiadakan.
5.2. Pelanggaran Terhadap Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 (Hak Memperjuangkan Hak Secara Kolektif)
Hak konstitusional Pemohon yang diberikan Pasal 28C ayat (2) dirugikan oleh berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU DKJ serta menghilangkan hak konstitusional Pemohon sebagaimana tercantum dalam Pasal 28C ayat (2) tersebut. Saluran utama untuk memperjuangkan hak secara kolektif dalam sistem demokrasi adalah melalui wakil rakyat di parlemen daerah, dengan berlakunya Pasal a quo menyebabkan Pemohon kehilangan kesempatan untuk turut serta secara kolektif memilih calon karena berpotensi pilihannya tidak terpilih karena ketidakcukupan kursi keterwakilan yang dibawah representasi (under represented). Pemohon berpotensi tidak mendapatkan ruang/akses untuk melaksanakan penyampaian aspirasinya karena terlalu besar jumlah penduduk Jakarta dibandingkan akses representasi publik terhadap jumlah keterwakilan Anggota DPRD Provinsi. Kondisi tersebut berpotensi terciptanya hambatan saluran representasi (bottleneck representation) di mana beban isu masyarakat tertampung terlalu banyak sementara sedikitnya representasi mengakibatkan implementasi kebijakan yang sedikit pula tersalurkan;
5.3. Pelanggaran Terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (Jaminan Kepastian Hukum yang Adil)
Hak Konstitusional Pemohon yang diberikan Pasal 28D ayat (1), dirugikan oleh berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU DKJ serta menghilangkan hak konstitusional Pemohon sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) tersebut, karena dengan berlakunya Pasal a quo telah menyebabkan Pemohon mendapat kerugian berupa ketidakadilan dan perlakuan yang berbeda di hadapan hukum. Perbedaan UU DKI yang sebelumnya mengatur ketentuan 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah Anggota DPRD tingkat Provinsi dengan UU DKJ yang tidak mengatur ketentuan tersebut sehingga terjadi pengingkaran, pengabaian, pembiaran dan ketidakpastian hukum yang timpang serta perlakuan diskriminatif terhadap hak konstitusionalitas Pemohon. Ketidakselarasan antara status daerah khusus dengan regulasi pengisian jabatan publik di dalamnya merusak tatanan kepastian hukum yang adil bagi hak pilih Pemohon.
5.4. Pelanggaran Terhadap Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 (Hak Atas Kesempatan yang Sama dalam Pemerintahan)
Bahwa dengan berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU DKJ yang menghilangkan formula kekhususan 125%, jumlah alokasi kursi DPRD Jakarta menyusut dari 106 kursi menjadi berpotensi hanya 100 kursi bahkan 85 kursi pada Pemilu mendatang. Penurunan jumlah kursi ini secara matematis langsung mempersempit dan membatasi peluang serta kesempatan konstitusional Pemohon—baik sebagai calon legislatif maupun sebagai warga negara secara umum—untuk dapat berpartisipasi dan duduk di dalam strukur pemerintahan daerah di Jakarta. Pembatasan kesempatan ini menjadi tidak adil karena terjadi di tengah fakta sosiologis jumlah penduduk Jakarta yang sangat besar dan padat. Konsekuensinya, hilangnya formula kekhususan ini secara langsung memperkecil rasio peluang keterwakilan warga negara untuk masuk ke dalam roda pemerintahan daerah jika dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.
5.5. Pelanggaran Terhadap Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (Hak Atas Rasa Aman dan Perlindungan)
Hak atas rasa aman masyarakat di suatu daerah sangat bergantung pada optimalnya fungsi pengawasan (controlling) anggaran dan kebijakan keamanan oleh lembaga legislatif daerah. Pengurangan alokasi kursi DPRD Jakarta dari 106 menjadi berpotensi hanya 85-100 kursi mengakibatkan beban pengawasan wilayah urban menjadi tidak proporsional. Dengan kepadatan penduduk Jakarta yang sangat tinggi, kompleksitas masalah sosial, kerawanan kamtibmas, serta potensi gangguan keamanan kota memerlukan fungsi pengawasan legislatif yang maksimal. Penurunan jumlah keterwakilan akibat Pasal 11 ayat (3) UU DKJ secara kausalitas (causal verband) merugikan hak konstitusional Pemohon atas rasa aman. Hal ini dikarenakan berkurangnya jumlah legislator akan memperlemah efektivitas pengawasan kedaruratan kota dan perlindungan ketertiban umum di wilayah tempat tinggal Pemohon.
5.6. Pelanggaran Terhadap Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 (Hak Atas Kemudahan dan Perlakuan Khusus/Afirmasi)
Demikian pula hak konstitusionalitas Pemohon yang diberikan Pasal 28H ayat (2) dihilangkan oleh berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU DKJ tersebut, karena hilangnya kekhususan 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah Anggota DPRD tingkat Provinsi sehingga mengurangi kesempatan Pemohon dalam memiliki representasi politik dan berkurangnya manfaat yang sama guna mencapai persamaan dengan daerah lain yang tersalurkan melalui adanya DPRD tingkat Kabupaten/Kota. Pengurangan ini menciptakan ketidakadilan karena beban kerja pengawasan dan penyerapan aspirasi terhadap Pemohon bahkan jutaan warga Jakarta tidak lagi sebanding dengan jumlah wakil rakyat yang tersedia. Jakarta sebagai daerah yang masih menyandang status “Khusus” seharusnya pula Pemohon yang merupakan warga Jakarta masih mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus sesuai Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Menyamakan jumlah anggota DPRD Provinsi Jakarta dengan standar provinsi lainnya justru akan menghilangkan esensi kekhususan tersebut dan mengabaikan kompleksitas masalah Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi nasional;
- Bahwa sebagaimana kualifikasi Pemohon sebagai perseorangan warga Jakarta yang merupakan Pemilih dalam Pemilu dan bekerja sebagai Advokat, Pemohon juga aktif dalam elemen masyarakat di wilayah Pemohon berdomisili/tinggal saat ini, yaitu sebagai Ketua merangkap Anggota pada Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat. FKDM merupakan wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah (Permendagri tentang Kewaspadaan Dini di Daerah), untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah serta mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG);
- Bahwa sebagaimana salah satu kegiatan kemasyarakatan Pemohon selaku FKDM berdasarkan Permendagri tentang Kewaspadaan Dini di Daerah ialah melakukan pendeteksian dan pencegahan dini yaitu segala usaha, atau kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendeteksi dan mencegah permasalahan yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan;
- Bahwa aktivitas kemasyarakatan Pemohon sebagai elemen masyarakat yang tergabung dalam FKDM tersebut, mendeteksi dan perlu melakukan pencegahan dini terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) di wilayah, yaitu adanya kegiatan dan tindakan yang dinilai dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan aspek sosial dan politik, terutama hak pilih yang berkeadilan dalam Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi di Jakarta;
- Bahwa adapun Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) terhadap berkurangnya jumlah kursi DPRD Jakarta akibat penghapusan klausul 125% dalam UU DKJ antara lain:
9.1. Ancaman (threat)- Degradasi Kedaulatan Rakyat Pengurangan kursi mengancam representasi masyarakat jakarta yang heterogen. Suara jutaan warga terancam tidak terwakili secara proporsional, sehingga dapat memicu ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah.
- Ilusi Status Kekhususan Jakarta yang masih akan berlanjut status kekhususannya namun justru tidak diakomodir kekhususan jumlah Anggota DPRD Provinsi seperti sebelumnya akan mengancam eksistensi Jakarta sebagai daerah dengan dinamika sosial ekonomi yang jauh lebih kompleks dibanding provinsi/daerah lain. Hal ini dapat menjadi celah pula bagi pelemahan otonomi daerah dan merosotnya ekonomi di Jakarta pada masa depan.
9.2. Tantangan (challenge)
- Defisit Fungsi Pengawasan DPRD Anggota DPRD Provinsi yang jumlahnya akan lebih sedikit ditantang untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan anggaran (APBD) dan fungsi legislasi secara efektif di tengah beban kerja yang terus meningkat.
- Stagnasi Jakarta Menuju Kota Global Jakarta ditantang untuk tetap inklusif dan berkelanjutan sebagai kota global dan pusat ekonomi nasional meskipun keterwakilan politik warganya akan menyusut dalam proses pengambilan kebijakan strategis.
9.3. Hambatan (obstacle)
- Ekslusivitas Aspirasi Masyarakat Berkurangnya wakil rakyat menjadi hambatan nyata bagi warga dalam menyampaikan aspirasi melalui mekanisme reses atau pengaduan langsung. jarak antara konstituen dan anggota legislatif menjadi semakin lebar.
- Ketidakteraturan Daerah Pemilihan (Dapil)
Pengurangan kursi mengharuskan adanya penataan ulang dapil yang rumit, demikian pula berpotensi menimbulkan gesekan antar partai politik serta antar calon anggota legislatif dalam kontestasi pemilu karena arena kompetisi yang kian sempit.
9.4. Gangguan (disturbance)
- Potensi Instabilitas Politik Ketidakadilan dalam representasi masyarakat dapat memicu gelombang penolakan seperti protes, unjuk rasa/demonstrasi, huru-hara, bahkan eskalasi kerusuhan yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintah.
- Reduksi Partisipasi Masyarakat Berkurangnya motivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu jika masyarakat merasa hak keterwakilannya dipangkas secara aturan, yang pada akhirnya mengganggu kualitas demokrasi di Jakarta.
- Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 11 ayat (3) merugikan hak konstitusional Pemohon serta bertentangan sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan bahwa dalam rezim norma sebelumnya pada Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia berbunyi:
“Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang- undang.” - Namun demikian, berlakunya UU DKJ yang tidak lagi mengatur norma “paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk Jakarta”, maka dengan demikian nantinya akan berpotensi mengurangi jumlah kursi di wilayah dengan kepadatan tinggi seperti Jakarta, terlebih Jakarta tidak mempunyai DPRD pada tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini mengakibatkan nilai keterwakilan warga Jakarta menjadi merosot secara kualitas dan kuantitas dibandingkan periode pemilu sebelumnya. Pemohon secara langsung kehilangan representasi kursi keterwakilan di DPRD Provinsi;
- Bahwa apabila aturan ini berlaku pada Pemilu mendatang, suara Pemohon akan memiliki bobot yang lebih rendah dibandingkan pemilih di daerah lain dalam hal ini membutuhkan lebih banyak suara untuk satu kursi (dilution of voting power). Hal ini secara langsung mengurangi hak Pemohon untuk menentukan perwakilan yang efektif.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
Bahwa yang menjadi pokok permohonan adalah ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menyatakan “Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pemohon mendalilkan Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1), Pasal 22E ayat (1), serta Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa: "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang". Sementara itu, Pasal 22E ayat (1) UD NRI Tahun 1945 menyatakan: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam pemilihan umum setiap lima tahun sekali”, serta Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Menurut Pemohon ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU DKJ yang mengatur Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bertentangan dengan Pasal tersebut ialah dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Jumlah Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta saat ini mengacu pada Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu “Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.”;
- Adapun alasan mengapa Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah 125% dari yang ditentukan dalam Undang-Undang, dibandingkan dengan daerah lainnya, ialah tercantum dalam Penjelasan pasalnya, yaitu:
“Jumlah ini ditentukan berdasarkan pertimbangan tidak adanya DPRD pada tingkat kota/kabupaten di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga ketentuan proporsi jumlah penduduk dengan jumlah anggota DPRD Provinsi pada tiap provinsi tidak berlaku bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta.” - Pada persiapan pelaksanaan dan tahapan Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 6 Februari 2023 menetapkan Jumlah Kursi untuk Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 yaitu 106 Kursi. Ketentuan ini tentunya berdasarkan Pasal 188 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menentukan bahwa Jumlah Kursi DPRD Provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 120 (seratus dua puluh). Kemudian ditentukan lebih lanjut oleh ayat (2) yaitu didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan antara lain pada huruf f yaitu: “provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) orang sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi;”
- Pada tahapan Pemilu tahun 2024, KPU telah menetapkan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah 125% dari 85 kursi sehingga ditetapkan oleh KPU dengan dijumlahkan menjadi sebanyak 106 kursi.
- Diundangkannya UU DKJ dan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) akan serta merta mencabut UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga Pasal 12 ayat (4) sebagaimana jumlah 125% Anggota DPRD Provinsi juga turut serta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sebagaimana Pasal 70 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang menyebutkan sebagai berikut: “Pada saat Undang- Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
- Dalam UU DKJ tersebut kini telah diatur norma baru sebagaimana Pasal 11 ayat (3) berbunyi: “Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- bahwa apabila sebagaimana Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, maka ketentuan jumlah Anggota DPRD Provinsi sebanyak 125% juga turut serta dicabut dan tidak berlaku lagi karena saat ini hanya merujuk pada ketentuan UU Pemilu saja.
- bahwa sebagaimana UU DKJ yang nantinya hanya menyesuaikan dengan norma UU Pemilu yang saat ini berlaku, bila merujuk pada data BPS terkait jumlah penduduk Jakarta pada Februari 2026 ialah sebanyak 10.669.702 jiwa, Juga bila merujuk pada data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ialah sebanyak 10.881.514 jiwa sehingga jumlah penduduk tersebut masuk dalam Pasal 188 ayat (2) huruf f UU Pemilu yaitu 85 kursi bila diperhitungkan pada saat ini. Bahkan bila Penduduk mencapai angka 11 juta jiwa pun, maka masuk dalam Pasal 188 ayat (2) huruf g UU Pemilu yaitu 100 kursi. Masih kurang dari kursi pada Pemilu 2024 lalu yang dikhususkan 125% yaitu 106 kursi.
- bahwa perubahan status Jakarta menjadi Provinsi DKJ melalui UU DKJ membawa dampak signifikan terhadap jumlah anggota DPRD Provinsi DKJ. Dengan ditetapkannya jumlah Anggota DPRD Provinsi DKJ pada UU Provinsi DKJ tersebut, maka akan berdampak pada potensi penurunan Jumlah Anggota Provinsi DKJ yaitu dari 106 Kursi menjadi berpotensi hanya 85-100 Kursi pada Pemilu selanjutnya.
- Bahwa meskipun jumlah penduduk Jakarta bertambah bahkan meningkat dari kategori Pasal 188 ayat (2) huruf f UU Pemilu (85 kursi+125%) menjadi kategori Pasal 188 ayat (2) huruf f UU Pemilu (100 kursi+125%), namun nyatanya jumlah kursi berkurang dari saat ini 106 kursi menjadi berpotensi 85-100 kursi. Demikian pula Jakarta pada UU DKJ masih tidak terdapat DPRD pada tingkat Kabupaten/Kota, sehingga Pemohon sebagaimana disebutkan diatas secara nyata mengalami kerugian hak konstitusional berupa representasi perwakilan warga negara serta penyaluran aspirasi daerah berpotensi terdegradasi dalam pemilihan umum.
- Bahwa pemberlakuan secara definitif Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengikat target tahun 2028 sebagai batas akhir transisi pemindahan ibu kota politik ke Ibu Kota Nusantara, secara serta-merta melahirkan akibat hukum berupa hilangnya status kekhususan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berdampak langsung pada pemangkasan jatah keterwakilan dari 106 kursi menjadi 85-100 kursi DPRD. Alokasi pemotongan kursi tersebut secara nyata menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan tak terhindarkan (imminent and actual harm) bagi Pemohon karena telah mencederai asas keadilan pemilu yang dijamin secara tegas dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum di atas, menurut Pemohon, Pasal 11 ayat (3) UU DKJ bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.”.
Sebagai penjabaran komprehensif mengenai bagaimana pertentangan norma ini merugikan hak-hak konstitusional Pemohon serta melanggar prinsip-prinsip demokrasi, berikut diuraikan alasan-alasan hukum (causal verband) secara terperinci:
A. Kaitan Kerugian Konstitusional (causal verband)
- Bahwa dengan berlakunya ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) UU DKJ, hak konstitusionalitas Pemohon untuk mendapatkan perlakuan khusus didegradasi secara sepihak, karena norma tersebut menghapus landasan hukum kekhususan jumlah anggota DPRD Provinsi Jakarta yang sebelumnya menjamin keterwakilan Pemohon secara lebih luas melalui skema 125% (seratus dua puluh lima persen);
- Bahwa berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU DKJ mengakibatkan kerugian langsung bagi Pemohon, dimana jumlah anggota DPRD Provinsi jakarta yang seharusnya merepresentasi kepentingan Pemohon berkurang dari 106 (seratus enam) kursi berpotensi menjadi 85 (delapan puluh lima) hingga 100 (seratus) kursi. Hal ini menyebabkan suara Pemohon mengalami pelemahan nilai (dilution of voting power) dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat Provinsi;
- Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang nyata, dimana pengurangan jumlah kursi tersebut secara langsung menghambat aksesibilitas Pemohon untuk memperoleh keadilan dan pelayanan publik yang setara. Pemohon dirugikan karena beban kerja anggota DPRD Provinsi yang semakin berat akan mengurangi kualitas pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jakarta yang sangat besar, sehingga pada akhirnya akan berdampak pada efektivitas layanan publik yang diterima oleh Pemohon;
- Bahwa akibat hilangnya kekhususan 125% tersebut, Pemohon tidak lagi mendapatkan “kemudahan dan perlakuan khusus” sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Penyamarataan jumlah kursi DPRD Jakarta dengan provinsi biasa oleh pasal 11 ayat (3) UU DKJ telah merampas hak konstitusionalitas Pemohon untuk memiliki sistem keterwakilan yang sesuai dengan kompleksitas wilayah tempat tinggal Pemohon;
- Bahwa dengan berlakunya ketentuan dalam Pasal a quo, hak konstitusional Para Pemohon untuk berpartisipasi aktif dan perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan sebagaimana dijamin melalui Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, begitu pula hak konstitusional Para Pemohon untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana dijamin melalui Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, dan hak konstitusional Para Pemohon untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana dijamin melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak konstitusional Pemohon sebagai warga Jakarta berupa kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 tidak dapat terwujud;
- Bahwa menurut Pemohon kerugian hak konstitusional Pemohon di atas bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi pada pemilu mendatang, serta mempunyai hubungan kausal dengan berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU DKJ dan diyakini apabila permohonan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka anggapan potensi/kerugian hak konstitusional Pemohon pada pemilu mendatang tidak akan/tidak terjadi lagi apabila kembali diatur oleh norma paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk Daerah Khusus Jakarta;
- Bahwa dengan demikian Pemohon telah memenuhi kualitas dan kapasitas sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, jelas pula Pemohon memiliki hak dan kepentingan hukum mewakili kepentingan publik untuk mengajukan permohonan a quo. B. Berkurangnya Jumlah Kursi DPRD Provinsi Jakarta Melanggar Prinsip Demokrasi
Bahwa berkurangnya atau dihapusnya norma 125% (seratus dua puluh lima persen) jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Jakarta akibat berlakunya pasal 11 ayat (3) UU DKJ melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang fundamental, yaitu antara lain:- Prinsip Representasi Proporsional (proportional representation) Demokrasi menuntut adanya keseimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah wakil rakyat. Dengan penduduk lebih dari 10 juta jiwa dan dinamika yang sangat tinggi, pengurangan kursi dari 106 menjadi sekitar 85 hingga 100 kursi menyebabkan rasio keterwakilan menurun. Satu anggota DPRD Provinsi kedepan harus mewakili jauh lebih banyak warga, sehingga aspirasi rakyat tidak lagi terserap secara efektif;
- Prinsip Kesetaraan Nilai Suara (one person, one vote, one value) Pengurangan kursi ini mengakibatkan terjadinya degradasi nilai suara warga Jakarta.Dibandingkan dengan provinsi lain dengan kepadatan lebih rendah namun memiliki jumlah kursi yang sama (100 kursi), suara seorang warga Jakarta menjadi “lebih murah” atau kurang berbobot dalam menentukan kebijakan daerah;
- Prinsip Partisipasi Bermakna (meaningful participation)
Demokrasi yang sehat membutuhkan akses yang luas bagi warga untuk memengaruhi kebijakan. Berkurangnya kursi memperlebar jarak antara rakyat dan wakilnya, sehingga menghambat hak warga untuk berpartisipasi secara bermakna dalam proses legislasi, pengawasan APBD, dan pengambilan keputusan penting lainnya.
- Prinsip Kekhususan yang Adil (asymmetric federalism/decentralization)
Dalam negara demokrasi yang mengakui daerah khusus, pengurangan kursi ini melanggar prinsip keadilan bagi daerah dengan status otonomi khusus. Jakarta meski ke depan bukan lagi sebagai ibu kota, namun masih diberikan status “khusus” karena beban kerjanya sebagai kota global dan sebagai pusat ekonomi nasional. Maka, menyamakan proporsi jumlah kursi Provinsi Jakarta dengan provinsi biasa yang terlebih memiliki DPRD tingkat Kabupaten/Kota, adalah bentuk ketidakadilan demokrasi bagi warga yang tinggal di wilayah dengan kompleksitas yang tinggi.
- Prinsip Akuntabilitas dan Pengawasan (check and balances)
terhadap anggaran (APBD) Jakarta yang terbesar di Indonesia, pengurangan jumlah pengawas (DPRD) memperlemah fungsi pengawasan (check and balances). Secara prinsip demokratis hal ini akan membahayakan karena pengawasan terhadap eksekutif menjadi tidak maksimal, yang pada akhirnya merugikan hak warga atas tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government). - Kemunduran Demokrasi (regressive representation)
Pemangkasan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi jakarta dengan berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU DKJ dibandingkan sebelum berlakunya norma 125% menunjukkan bahwa kerugian konstitusionalitas Pemohon bukan sekedar potensi, melainkan sebuah tindakan penghapusan hak yang sudah diperoleh (vested rights).
C. Berkurangnya Jumlah Kursi DPRD Provinsi Jakarta Menyebabkan Banyak Suara Terbuang (wasted votes)
- Fenomena Suara Terbuang (wasted votes)
Dalam sistem proporsional, setiap suara seharusnya berkontribusi pada perolehan kursi. Ketika jumlah kursi berkurang (dari 106 menjadi 85 s.d.
- , maka ambang batas harga kursi (natural treshold) di setiap daerah pemilihan (dapil) menjadi lebih tinggi. Hal ini dapat mengakibatkan antara lain:
- Partai membutuhkan lebih banyak suara untuk mendapatkan satu kursi.
- Sisa suara partai yang tidak mencapai angka pembagi kursi akan hangus/terbuang.
- Bagi Pemohon sebagai pemilih, hal ini berarti peluang aspirasi politik Pemohon berpotensi tidak dapat terkonversi menjadi kursi di parlemen menjadi lebih besar.
- Pelanggaran Prinsip Keterwakilan yang Adil (fair representation) Pelanggaran prinsip fair representation (keterwakilan yang adil) terjadi karena berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU DKJ secara sistematis meningkatkan ambang batas alamiah (natural threshold) perolehan kursi, yang mengakibatkan korelasi negatif berupa peningkatan volume suara terbuang (wasted votes). Dengan pengurangan jumlah kursi di tengah pertumbuhan populasi Jakarta yang pesat, setiap suara yang diberikan oleh Pemohon mengalami pengenceran nilai (vote dilution) karena harus bersaing dalam kuota yang jauh lebih sempit dan mahal, sehingga memperbesar risiko aspirasi politik Pemohon tidak terkonversi menjadi representasi nyata. Ketimpangan ini menciptakan kerugian konstitusional bagi Pemohon berupa hilangnya hak atas pembobotan suara yang setara dan adil dibandingkan dengan wilayah lain, yang pada akhirnya memutus hubungan hukum antara kehendak pemilih dengan komposisi akhir lembaga legislatif yang seharusnya merepresentasikannya.
- Ketidakadilan bagi Pemilih (Pemohon)
Apabila jumlah kursi dipertahankan pada skema 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah Anggota DPRD Provinsi, sisa suara yang kecil sekalipun memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan kursi terakhir melalui sistem penghitungan seperti metode sainte-lague. Dengan dihapusnya skema 125% (seratus dua puluh lima persen) tersebut, maka suara-suara tersebut akan terbuang sia-sia, yang secara konstitusional melanggar hak Pemohon agar suaranya memiliki nilai yang setara dalam menentukan kebijakan (one value).
D. Diskriminasi Kekhususan Jumlah Kursi Anggota DPRD Provinsi di Jakarta dengan Aceh dan Papua
- Terdapat ketimpangan dan diskriminasi representasi politik yang nyata terhadap warga Jakarta dibandingkan dengan warga di daerah khusus lainnya seperti Aceh dan Papua. Perbedaan ini muncul akibat perubahan landasan hukum dalam pasal 11 ayat (3) UU DKJ yang secara implisit menghapus klausul kekhususan jumlah kursi DPRD Provinsi Jakarta, sementara DPRD Provinsi Aceh dan Papua masih tetap mempertahankan kekhususan jumlah kursinya, ditambah pula dengan adanya DPRD tingkat Kabupaten dan Kota.
- Kekhususan jumlah kursi legislatif di Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 22 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
“Jumlah anggota DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang”
- Kekhususan jumlah kursi di Papua diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
(1) DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) terdiri atas anggota yang:
- dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
- Bahwa ketika Aceh dan Papua secara eksplisit diberikan “slot” tambahan sebesar 125% atau ¼ dari jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dalam undang-undang kekhususan daerah masing masing, UU DKJ justru secara implisit mencabut ketentuan serupa yang sebelumnya ada dalam UU DKI (UU 29/2007);
- bahwa faktanya telah jelas, negara sebagai pembuat undang-undang memberikan perlakuan khusus (afirmasi) kepada warga Aceh dan Papua untuk memiliki wakil rakyat yang lebih banyak dibanding provinsi biasa lainnya (skema 125% atau ¼ dari jumlah kursi), namun secara diskriminatif mencabut hak tersebut dari warga Jakarta. Hal ini membuktikan adanya pelanggaran terhadap asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak atas perlakuan khusus sesuai Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
- Bahwa negara secara sadar mengakui status “Khusus” bagi Jakarta, Aceh, dan Papua melalui Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Namun dalam implementasinya, terdapat disparitas pemberian hak konstitusional. Bila Aceh diberikan kekhususan kursi untuk perdamaian dan Papua untuk afirmasi adat, maka Jakarta seharusnya diberikan kekhususan kursi untuk kompleksitas tata kelola kota global dan pusat perekonomian nasional.
- Bahwa DPRD Provinsi Jakarta mengelola APBD yang lebih besar daripada gabungan APBD provinsi lain (lebih dari 80 Triliun). Pembatasan/pemangkasan jumlah kursi menjadi paling banyak 85 s.d.
100 anggota menciptakan ketidakadilan dalam beban pengawasan. 1 (satu) Anggota DPRD Jakarta mengawasi lebih dari 800 Miliar anggaran, dibandingkan Aceh dan Papua yang tentunya memiliki lebih banyak pengawas untuk porsi anggaran yang secara nominal lebih kecil. Hal ini merugikan Pemohon sebagai warga Jakarta karena hak untuk mendapatkan pengawasan anggaran yang presisi dan berkualitas menjadi terancam akibat rasio jumlah pengawas yang tidak memadai;
- Bahwa terdapat perlakuan berbeda dalam proses konversi suara menjadi kursi. Di Aceh dan Papua, ambang batas harga satu kursi menjadi lebih rendah dan lebih mudah dicapai karena adanya tambahan kuota 125% atau ¼. Di Jakarta, dengan dihapusnya tambahan 125% tersebut, nilai satu kursi menjadi sangat tinggi. Hal ini terbukti akan menyebabkan suara Pemohon memiliki resiko lebih tinggi untuk menjadi suara terbuang (wasted votes) dibandingkan warga di daerah khusus lainnya, sehingga hal ini merupakan diskriminasi hak pilih;
- Bahwa setiap Anggota DPRD memiliki fungsi menjaring aspirasi melalui reses. Dengan jumlah anggota yang lebih sedikit untuk penduduk Jakarta yang lebih dari 10 juta penduduk, durasi dan jangkauan serap aspirasi terhadap Pemohon menjadi terbatas. Sementara warga Aceh dan Papua mendapatkan akses yang lebih luas ke wakil rakyat mereka karena rasio kursi yang ideal. Warga Jakarta justru mengalami penciutan ruang akses politik;
- Bahwa terdapat inkonsistensi dalam pembentukan UU DKJ dibandingkan UU Otonomi Khusus Papua dan UU Pemerintahan Aceh. Bila semangat otonomi khusus adalah untuk memberikan “alat” yang lebih kuat bagi daerah dalam mengurus rumah tangganya, maka pengurangan kursi DPRD Jakarta adalah langkah mundur (regressive) yang bertentangan dengan semangat penguatan daerah khusus yang diterapkan di wilayah lain di Indonesia.
E. Pertimbangan Historis, Sosiologis, dan Yuridis Penambahan Kursi Anggota DPRD Provinsi Jakarta
- Latar Belakang Sejarah (historical background)
- Bahwa Pemohon memandang penting untuk menguraikan latar belakang sejarah (historical background) pembentukan hukum mengenai formula keterwakilan politik di Jakarta. Hal ini bertujuan untuk memberikan landasan sosiologis dan filosofis yang kuat bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memahami rasio logis (ratio legis) dari tuntutan Pemohon.
- Bahwa secara historis, saat berlakunya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia didesain sebagai daerah otonom tunggal yang hanya berada di tingkat Provinsi. Konsekuensi yuridis dari desain tersebut adalah tidak adanya lembaga DPRD pada tingkat Kota Administrasi maupun Kabupaten Administrasi di seluruh wilayah Jakarta.
- Bahwa tiadanya DPRD di tingkat dua (Kabupaten/Kota) secara eksplisit memberikan kekhususan dengan menetapkan bahwa jumlah Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal kategori dalam UU Pemilu.
- Bahwa sebagai kompensasi atas tiadanya DPRD Kabupaten/Kota tersebut, pembentuk undang-undang terdahulu menciptakan suatu kebijakan afirmasi (affirmative action) berupa formula pengali 125% untuk menentukan jumlah anggota DPRD Provinsi. Formula ini secara eksplisit dituangkan dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (4) UU Nomor 29 Tahun 2007 yang menyatakan:
"Jumlah ini ditentukan berdasarkan pertimbangan tidak adanya DPRD pada tingkat kota/kabupaten di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga ketentuan proporsi jumlah penduduk dengan jumlah anggota DPRD Provinsi pada tiap provinsi tidak berlaku bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta." - Bahwa keberadaan formula 125% tersebut bukanlah sebuah hak istimewa yang tanpa dasar (privilege), melainkan sebuah instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan rasio keterwakilan politik (representational ratio) antara jumlah penduduk Jakarta yang sangat besar dengan jumlah wakil rakyat yang duduk di parlemen.
- Bahwa dengan dihapusnya formula 125% melalui Pasal 11 ayat (3) UU DKJ yang baru, pembentuk undang-undang saat ini secara nyata telah mengabaikan latar belakang sejarah dan tujuan filosofis dari kekhususan Jakarta. Akibatnya, terjadi kemunduran demokrasi karena beban kerja pengawasan aspirasi penduduk Jakarta meningkat, namun jumlah keterwakilan anggotanya justru dipaksa menciut mengikuti standar provinsi biasa.
- Pertimbangan Sosiologis (Dinamika Masyarakat)
Jakarta memiliki kepadatan penduduk tertinggi dengan dinamika konflik sosial dan ekonomi yang sangat cepat. Penambahan kursi bertujuan agar setiap kelompok masyarakat yang beragam tetap memiliki aksesibilitas terhadap wakil rakyat. Karena hanya memiliki satu pintu untuk mengadu, yaitu DPRD Provinsi, secara sosiologis pengurangan kursi akan menciptakan jarak (gap) yang lebar antara warga dengan wakilnya, sehingga aspirasi masyarakat berisiko tidak terakomodasi. Permasalahan Jakarta (macet, banjir, pemukiman kumuh, tawuran, pencurian/begal, dsb.) memerlukan pengawasan yang lebih mikro yang biasanya dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota. Tanpa tambahan kursi, fungsi pengawasan ini akan mengalami kelebihan beban (overload).
- Pertimbangan Yuridis (Kepastian Hukum)
UU DKJ adalah hukum khusus (asas lex specialis derogat legi generali). Secara yuridis, pemberian perlakuan khusus berupa penambahan kursi 125% adalah bentuk perwujudan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 mengenai pengakuan negara atas satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus. Penambahan jumlah kursi adalah instrumen "perlakuan khusus" sebagaimana Pasal 28H ayat (2) untuk mencapai persamaan dan keadilan. Menghilangkan angka 125% dalam UU DKJ yang baru tanpa mengembalikan DPRD tingkat Kabupaten/Kota adalah cacat yuridis karena menghilangkan hak perwakilan masyarakat tanpa memberikan alternatif pengganti. Kepastian hukum yang adil sebagaimana pasal 28D ayat 1 juga menimbulkan ketidakpastian hukum atas hak kekhususan yang sudah melekat puluhan tahun pada warga Jakarta.
F. Proses Pembahasan UU DKJ dalam Rapat Paripurna DPR RI Tergesa- gesa dan Mengabaikan Partisipasi Publik yang Bermakna (Meaningful Public Participation)
- Bahwa pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut menyisakan catatan kritis terkait prosedur formal pembentukan undang-undang yang demokratis sehingga berdampak pula pada materiil Undang-Undang.
- Bahwa fakta hukum persidangan dalam Rapat Paripurna tersebut secara eksplisit mengungkap adanya pengakuan dari anggota Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ, di antaranya melalui interupsi yang disampaikan oleh Anggota Fraksi PKS (H. Ansory Siregar, Lc.). Beliau menyatakan secara terbuka di hadapan sidang paripurna bahwa:
“...undang-undang ini dibahas dengan tergesa-gesa. Sewaktu saya, saya termasuk anggota Panja, terburu-buru...Kita ke IKN dulu, lihat IKN... Tidak menyetujui... Terburu-buru... Buru-buru sekali Pimpinan...” - Bahwa akibat dari proses pembahasan yang terburu-buru tersebut, Pembentuk Undang-Undang nyata-nyata telah mengabaikan asas keterbukaan dan asas partisipasi masyarakat. Hal ini dikuatkan oleh pernyataan formal di dalam risalah rapat paripurna yang dilanjutkan dengan menyatakan:
“...belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Ya, belum. Ya karena buru-buru itu...” Fakta ini membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa hak konstitusional masyarakat Jakarta untuk didengar pendapatnya (right to be hear), dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan mendapatkan penjelasan (right to be explained) tidak terakomodir secara maksimal.
- Bahwa tergesa-gesanya pembahasan ini juga terkonfirmasi dari adanya banyak penolakan dari masyarakat. Berdasarkan data yang diungkap dalam forum tertinggi DPR tersebut, aspirasi publik yang masuk menunjukkan angka 95% menolak terhadap substansi pembahasan yang terburu-buru ini. Namun, suara masyarakat banyak tersebut tetap diabaikan.
- Bahwa konsekuensi logis dari proses legislasi yang cacat formil dan tergesa-gesa ini adalah lahirnya produk hukum yang defisit legitimasi sosiologis. Salah satu dampaknya adalah terhapusnya kebijakan afirmasi (affirmative action) berupa formula pengali 125% untuk penentuan jumlah anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Penghapusan ini dilakukan tanpa adanya kajian sosiologis, filosofis, maupun naskah akademik yang matang dan komprehensif mengenai beban kerja pengawasan dan penyerapan aspirasi di daerah otonom seperti Jakarta.
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (khususnya terkait doktrin meaningful public participation), suatu proses pembentukan undang-undang yang dilakukan secara terburu-buru, tidak transparan, dan menafikan partisipasi bermakna dari pemangku kepentingan (stakeholders) merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap tata cara pembentukan undang-undang sebagaimana termaktub dalam Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU DKJ yang dihasilkan dari proses yang cacat formal tersebut melahirkan ketentuan normatif yang secara materiil merugikan hak-hak konstitusional Pemohon, maka sudah sepatutnya Pasal 11 ayat (3) UU DKJ ini haruslah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
G. Dewan Kota/Kabupaten Tidak Merepresentasi Fungsi Konstitusional Legislatif
Bahwa keberadaan Dewan Kota/Kabupaten yang diatur dalam UU DKJ yang dibentuk pada tingkat Kota/Kabupaten tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi jumlah Anggota DPRD Provinsi karena telah adanya lembaga di tingkat Kota/Kabupaten. Perlu diperhatikan bahwa lembaga ini tidak memiliki otoritas hukum untuk mengintervensi kebijakan eksekutif atau menetapkan alokasi anggaran daerah yang berdampak langsung pada hak-hak warga. Perlu diingat bahwa dalam UU DKI (UU 29/2007), lembaga Dewan Kota/Kabupaten sudah eksis dan berjalan berdampingan dengan ketentuan kekhususan jumlah anggota sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen). Oleh karena itu, keberadaan Dewan Kota dalam UU DKJ tidak dapat dijadikan substitusi atau kompensasi atas hilangnya hak keterwakilan politik warga Jakarta, sehingga pengembalian kuota kekhususan 125% kursi DPRD Provinsi menjadi satu-satunya instrumen yuridis untuk memulihkan hak konstitusional Pemohon atas perlakuan khusus dan keadilan representasi.H. Anomali Pengkhususan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur versus Penormalan Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi
- Bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Jakarta merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan sistem mayoritas absolut dengan 2 (dua) putaran yaitu syarat kemanangan mutlak lebih dari 50 persen suara untuk ditetapkan sebagai pemenang dalam satu putaran. Apabila putaran pertama tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara di atas 50 persen, maka dilakukan putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan calon terbanyak pertama dan kedua pada putaran sebelumnya. Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) menguraikan sebagai berikut:
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. (3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-X/2012 mempertimbangkan Provinsi DKI Jakarta adalah daerah provinsi yang memiliki banyak sekali aspek dan kondisi bersifat khusus yang berbeda dengan daerah lainnya, sehingga memerlukan pengaturan yang bersifat khusus. Oleh karena itu, menurut Mahkamah kekhususan Provinsi DKI Jakarta mengenai syarat keterpilihan Gubernur yang mengharuskan perolehan suara lebih dari 50% suara sah, dan apabila tidak ada yang mencapainya maka dilaksanakan pemilihan putaran kedua, adalah kekhususan yang masih dalam ruang lingkup dan tidak bertentangan dengan konstitusi;
- Bahwa apabila pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dikhususkan dengan sistem dua putaran untuk menjadikan legitimasi yang sangat kuat (lebih dari 50%), maka otoritas eksekutif tersebut seharusnya diimbangi oleh lembaga legislatif yang memiliki daya representasi yang juga kuat. Pengurangan jumlah kursi Anggota DPRD menjadi “normal” justru menciptakan ketimpangan. Gubernur dan Wakil Gubernur dengan “kekhususan” legitimasi mayoritas, mutlak membutuhkan mitra pengawas yang memiliki jangkauan dan cakupan representasi yang lebih luas, bukan malahan dipersempit atau “dinormalkan” menjadi hal yang biasa;
- Bahwa apabila Jakarta masih menyandang status “Daerah Khusus”, maka normalisasi jumlah kursi DPRD adalah langkah mundur (regresi). Pengkhususan Pilkada dua putaran merupakan cara menjaga stabilitas politik. Secara linier, jumlah anggota DPRD Provinsi yang lebih banyak akan menjamin inklusivitas suara politik dari berbagai spektrum masyarakat Jakarta yang sangat heterogen, sehingga stabilitas politik di parlemen pun tetap terjaga.
- Bahwa menormalkan jumlah kursi DPRD Provinsi Jakarta namun di sisi lain mengkhususkan pemilihan Gubernurnya ialah sebuah anomali politik yang kontraproduktif. Untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta seharusnya tetap dikhususkan sebagai bentuk penguatan fungsi representasi masyarakat di tengah ketiadaan parlemen di tingkat kota/kabupaten.
IV. HAL-HAL YANG DIMINTA UNTUK DIPUTUS (PETITUM)
Berdasarkan fakta, uraian dan alasan yang telah dijelaskan tersebut di atas, sehingga Pemohon dapat kiranya memohon kepada Mahkamah Konstitusi memutus secara bijak untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.”;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-21, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon;
- Bukti P-2 : Fotokopi DPT online atas nama Pemohon;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kutipan Pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-4 : Fotokopi Kutipan Pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Bukti P-5 : Fotokopi Kutipan Pasal Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bukti P-6 : Fotokopi Kutipan Pasal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
- Bukti P-7 : Fotokopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah;
- Bukti P-8 : Fotokopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah;
- Bukti P-9 : Fotokopi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 138 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Bukti P-10 : Fotokopi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.138 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Bukti P-11 : Fotokopi Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0028 Tahun 2026 tentang Penetapan Anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan Masa Bakti 2026- 2031;
- Bukti P-12 : Fotokopi Lampiran II: Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0028 Tahun 2026 tentang Penetapan Anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan Masa Bakti 2026-2031 di Tingkat Kecamatan Grogol Petamburan;
- Bukti P-13 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno FKDM Tingkat Kecamatan Grogol Petamburan tertanggal 18 Februari 2026;
- Bukti P-14 : Fotokopi Kutipan Pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
- Bukti P-15 : Fotokopi Kutipan Pasal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
- Bukti P-16 : Fotokopi Kutipan Data Penduduk Provinsi DKI Jakarta (Februari 2026) Publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta;
- Bukti P-17 : Fotokopi Kutipan Data Penduduk Provinsi DKI Jakarta (Semester II 2025) Publikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
- Bukti P-18 : Fotokopi Surat Mandat Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Administrasi Jakarta Barat untuk Ketua FKDM Kecamatan Grogol Petamburan tertanggal 30 Maret 2026;
- Bukti P-19 : Fotokopi Opini/Karya Tulis Anggota KPU Kota Jakarta Barat berjudul “Implikasi Penerapan Undang-Undang Nomor 151
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta terhadap Jumlah Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta” pada website:
https://jakartabarat.kpu.go.id/blog/read/implikasi-penerapan- undang-undang-nomor-151-tahun-2024-tentang-perubahan- atas-undang-undang-nomor-2-tahun-2024-tentang-daerah- khusus-jakarta-terhadap-jumlah-anggota-dprd-provinsi-
daerah-khusus-jakarta; - Bukti P-20 : Fotokopi Kutipan Risalah Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 Masa Persidangan IV Rapat ke-14 acara Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta tertanggal 28 Maret 2024;
- Bukti P-21 : Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat Pemohon.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- , dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913, selanjutnya disebut UU 2/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perseorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
- Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024:
“(3) Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” - Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur oleh Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk/KTP Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam hal ini, Pemohon merupakan pemilih yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu) untuk memilih anggota DPRD Provinsi DKI bukti P-2], sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa menurut Pemohon, ketentuan norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024, telah menimbulkan pengurangan jaminan representasi politik yang sebelumnya diberikan kepada warga Jakarta melalui penambahan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi. Hal demikian, merupakan pelanggaran hak konstitusional Pemohon sebagai pemegang kedaulatan dengan tidak memiliki kesempatan yang sama untuk berperan langsung dalam memilih anggota DPRD pada tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya Pasal a quo menyebabkan Pemohon kehilangan kesempatan untuk turut serta secara kolektif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena ketidakcukupan kursi keterwakilan yang dibawah representasi (under represented). Hal demikian, membuat Pemohon berpotensi tidak mendapatkan ruang/akses untuk melaksanakan penyampaian aspirasinya karena jumlah penduduk Jakarta yang terlalu besar dibandingkan akses representasi publik terhadap jumlah keterwakilan Anggota DPRD Provinsi;
- Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 telah menimbulkan kerugian konstitusional berupa berkurangnya jaminan atas perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kerugian tersebut, bersumber dari adanya perbedaan pengaturan mengenai ketentuan 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah Anggota DPRD tingkat Provinsi yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun tidak lagi diakomodasi dalam UU 2/2024.
- Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 yang tidak lagi mempertahankan formula kekhususan 125% berimplikasi pada berkurangnya jumlah alokasi kursi DPRD Jakarta. Jika sebelumnya jumlah kursi DPRD Jakarta mencapai 106 kursi, maka pada Pemilu mendatang jumlah tersebut berpotensi turun menjadi 100 kursi, bahkan dapat berkurang hingga 85 kursi. Menurut Pemohon, pengurangan jumlah kursi tersebut secara matematis langsung mempersempit dan membatasi peluang serta kesempatan konstitusional Pemohon baik sebagai calon legislatif maupun sebagai warga negara secara umum untuk dapat berpartisipasi dan duduk di dalam strukur pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa menurut Pemohon, adanya Penurunan jumlah keterwakilan akibat Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 secara kausalitas merugikan hak konstitusional Pemohon atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena berkurangnya jumlah legislator akan memperlemah efektivitas pengawasan kedaruratan kota dan perlindungan ketertiban umum di wilayah tempat tinggal Pemohon;
- Bahwa menurut Pemohon, dengan diberlakukannya Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 mengurangi kesempatan Pemohon dalam memiliki representasi politik dan berkurangnya manfaat yang sama guna mencapai persamaan dengan daerah lain yang tersalurkan melalui adanya DPRD tingkat Kabupaten/Kota. Jakarta sebagai daerah yang masih menyandang status “Khusus” seharusnya masih mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus dimaksud sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa Pemohon juga memiliki kualifikasi sebagai Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan berprofesi Advokat. Dalam konteks sebagai Ketua FKDM, Pemohon memiliki kepentingan hukum langsung guna memastikan fungsi keterwakilan politik publik di lembaga legislatif daerah berjalan secara proporsional dan efektif. Dalam hal ini, FKDM, bertugas dalam mendeteksi dan melakukan pencegahan dini terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) di wilayah, khususnya terkait hak pilih dalam Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi di Jakarta. Adapun, ATHG terhadap berkurangnya jumlah kursi DPRD Jakarta akibat penghapusan klausul 125% dalam UU 2/2024 antara lain, adanya Ancaman berupa degradasi kedaulatan rakyat, ilusi status kekhususan; adanya tantangan berupa defisit fungsi pengawasan DPRD, stagnasi jakarta menuju kota global; adanya hambatan berupa ekslusivitas aspirasi masyarakat, ketidakteraturan daerah pemilihan; adanya gangguan berupa potensi instabilitas politik dan reduksi partisipasi masyarakat. Selanjutnya, apabila aturan ini berlaku pada Pemilu mendatang, suara Pemohon akan memiliki bobot yang lebih rendah dibandingkan pemilih di daerah lain yang dalam hal ini membutuhkan lebih banyak suara untuk satu kursi (dilution of voting power), dan secara langsung mengurangi hak Pemohon untuk menentukan perwakilan yang efektif.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia telah dapat menjelaskan perihal hak konstitusional yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024. Dalam batas penalaran yang wajar, anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud, menurut Mahkamah, bersifat spesifik dan secara potensial dapat dipastikan terjadi. Di samping itu, anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, karena Pemohon merupakan perseorangan yang memiliki hak untuk memilih (right to vote) dalam pemilihan umum [vide Bukti P-2]. Dalam hal ini, adanya penentuan jumlah anggota DPRD Provinsi Jakarta sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon berpotensi diterapkan pada pelaksanaan pemilu mendatang, di mana Pemohon pada penyelenggaraan pemilu dimaksud menyalurkan haknya untuk memilih (right to vote). Sementara itu, terkait kualifikasi Pemohon sebagai Ketua FKDM, berdasarkan uraian serta bukti yang diajukan oleh Pemohon. Dalam konteks permohonan a quo, Mahkamah tidak memiliki cukup bukti yang dapat meyakinkan bahwa persoalan yang dialami Pemohon dalam kualifikasi sebagai Ketua FKDM memiliki keterkaitan dengan ketentuan norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon, karena Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti terkait subjek hukum yang dapat mewakili kepentingan organisasi FKDM baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam hal ini, sepanjang berkenaan dengan kapasitas Pemohon sebagai pemilih dalam penyelenggaraan pemilu, Pemohon telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pemohon, berkurangnya atau dihapusnya norma 125% (seratus dua puluh lima persen) jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Jakarta akibat berlakunya pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang fundamental, yaitu antara lain Pertama, prinsip representasi proporsional (propotional representation); Kedua, prinsip kesetaraan nilai suara (one person, one vote, one value); Ketiga, prinsip partisipasi bermakna (meaningfull participation); Keempat, prinsip kekhususan yang adil (asymmetric federalism/decentralization); Kelima, prinsip akuntabilitas dan pengawasan (check and balances); dan Keenam, kemunduran demokrasi (regressive representation);
- Bahwa menurut Pemohon, adanya pengurangan jumlah kursi DPRD Provinsi Jakarta sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024, menyebabkan suara terbuang (wasted votes), karena ambang batas harga kursi di setiap daerah pemilihan menjadi lebih tinggi. Selain itu, Dengan pengurangan jumlah kursi di tengah pertumbuhan populasi Jakarta yang pesat, setiap suara yang diberikan oleh Pemohon mengalami pengenceran nilai (vote dilution) karena harus bersaing dalam kuota yang jauh lebih sempit dan mahal, sehingga memperbesar risiko aspirasi politik Pemohon tidak terkonversi menjadi representasi nyata dan hal demikian menyebabkan ketidakadilan bagi Pemohon;
- Bahwa menurut Pemohon, dengan diberlakukannya Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024, menciptakan diskriminasi kekhususan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Jakarta dengan daerah khusus lainnya seperti di Aceh dan Papua. Hal ini membuktikan adanya pelanggaran terhadap asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak atas perlakuan khusus sesuai Pasal 28H ayat (2) dan pengakuan terhadap pemerintahan daerah yang bersifat khusus sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa menurut Pemohon, adanya keberadaan Dewan Kota/Kabupaten dalam UU 2/2024 tidak dapat dijadikan substitusi atau kompensasi atas hilangnya hak keterwakilan politik warga Jakarta, sedangkan hanya pengembalian kuota kekhususan 125% kursi DPRD Provinsi saja yang dapat dijadikan satu-satunya instrumen yuridis untuk memulihkan hak konstitusional Pemohon atas perlakuan khusus dan keadilan representasi.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang”.
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-21 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian duduk perkara).
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon telah tenyata isu konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah penentuan jumlah anggota DPRD Provinsi Jakarta sebagaimana dimuat dalam Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana petitum permohonan Pemohon.
[3.11] Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang dipermasalahkan oleh Pemohon di atas, menurut Mahkamah hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari substansi yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah, dimana salah satu pertimbangan hukum Mahkamah, yang terkait erat dengan keberlakuan UU 2/2024, yakni dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 12 Mei 2026, pada Sub-paragraf [3.16.2] yang menyatakan sebagai berikut. “[3.16.2]... Bahwa apabila dikaitkan dengan UU 2/2024, peraturan pelaksana atas UU 2/2024 ditetapkan paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak UU 2/2024 diundangkan [vide Pasal 71 UU 2/2024]. Ihwal ini, disebabkan UU 2/2024 diundangkan pada tanggal 25 April 2024, peraturan pelaksana atas UU 2/2024 ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 25 April 2024. Oleh karena UU 2/2024 mulai berlaku pada saat ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara [vide Pasal 73 UU 2/2024], meskipun telah diundangkan, UU 2/2024 masih belum berlaku sepanjang keputusan presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ditetapkan. Berdasarkan Lampiran II UU 12/2011 pada Bab I Sub-bab B.4 angka 42, maka UU 2/2024 belum dapat dicantumkan sebagai dasar hukum bagi peraturan pelaksana sepanjang belum ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, dalam UU 151/2024 ditentukan bahwa UU 151/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian [vide Pasal II UU 151/2024]. Artinya, norma yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan adalah pasal-pasal yang ada dalam UU 151/2024 saja yakni Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, dan Pasal 70D yang mengatur mengenai perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI yang melekat pada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dengan perkataan lain, UU 151/2024 hanya memberlakukan norma yang menyatakan, yaitu 1) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta [vide Pasal 70A UU 151/2024]; 2) Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta [vide Pasal 70B UU 151/2024]; 3) Anggota DPR RI, hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota DPR RI, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta [vide Pasal 70C UU 151/2024]; dan 4) Anggota DPD RI, hasil Pemilihan Umum Anggota DPD RI daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota DPD RI, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta [vide Pasal 70D UU 151/2024]. Adapun terhadap norma lain dalam UU 2/2024 yang tidak diubah ataupun tidak diatur oleh UU 151/2024 tetaplah baru mulai berlaku pada saat ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, sebagaimana ketentuan Pasal 73 UU 2/2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal II UU 151/2024 pada kalimat “... Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian”, yang dimaksudkan untuk memisahkan mengenai keberlakuan UU 151/2024 dan pemindahan lbu Kota Negara. Dalam hal ini, UU 151/2024 khusus dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi status Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI terpilih dari daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan nomenklatur baru yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI terpilih dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah pada pokoknya telah menegaskan bahwa pengundangan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU 151/2024), tidak mengubah ketentuan Pasal 73 UU 2/2024. Oleh karena itu, terhadap norma-norma dalam UU 2/2024 yang tidak diubah atau tidak diatur lebih lanjut oleh UU 151/2024, keberlakuannya tetap bergantung pada penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, termasuk dalam hal ini berkenaan dengan eksitensi kedudukan Gubernur, DPRD, DPR RI, dan DPD RI yang berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta. Dengan demikian, sepanjang Keputusan Presiden dimaksud belum ditetapkan, norma- norma tertentu dalam UU 2/2024 belum mempunyai daya laku efektif (suspended effectiveness) dan oleh karena itu Daerah Khusus Jakarta tetap menjalankan kedudukan, fungsi, dan peran sebagai Ibu Kota Negara, termasuk dalam hal ini berkenaan dengan norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon.
Bahwa lebih lanjut, secara perspektif de jure, UU 2/2024 telah dibentuk, diundangkan, dan menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Bahkan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dicabut dan digantikan oleh UU 2/2024. Oleh karena itu, secara normatif Jakarta telah ditetapkan sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diproyeksikan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa keberadaan suatu undang-undang dalam tata urutan peraturan perundang-undangan tidak selalu berarti seluruh norma di dalamnya telah dapat diterapkan secara efektif, jika terhadap undang-undang yang bersangkutan diberlakukan syarat-syarat khusus [vide Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan], termasuk dalam hal ini UU 2/2024. Berkaitan dengan hal tersebut dalam norma Pasal 73 UU 2/2024 secara tegas menyatakan bahwa mulai berlakunya substansi UU 2/2024 mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara adalah pada saat ditetapkan Keputusan Presiden. Oleh karena itu, dalam konteks a quo, karena secara faktual keputusan presiden dimaksud belum diterbitkan, maka pemindahan Ibu Kota Negara yang dimaksudkan juga belum terjadi dan oleh karenanya eksistensi kedudukan Gubernur, DPRD, DPR RI, dan DPD RI yang berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta masih tetap dan belum terjadi pergeseran sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum tersebut di atas. Dengan demikian, berkenaan dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024, menurut Mahkamah, tidak relevan untuk dipersoalkan makna konstitusionalitasnya.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan pengujian Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 terhadap Pasal 18B ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 telah ternyata tidak melanggar pengakuan terhadap pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, karakteristik pelaksanaan pemilu, kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, perjuangan hak secara kolektif, hak atas jaminan dan kepastian hukum, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak untuk perlindungan diri pribadi, dan kemudahan serta perlakuan khusus guna mencapai keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 17.00 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
