159/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Adv. Moratua Silaban, S.H., M.H., C.Med., CTA.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
PUTUSAN
NOMOR 159/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Moratua Silaban, S.H., M.H.
Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Gabus Raya Nomor 36 Kavling 5, Pasar Minggu, RT. 008 RW. 007, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 1 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 157/PUU/ PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 4 Mei 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 22 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
- Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat atau rule of law) sebagaimana diamanatkan secara tegas, jelas, dan imperatif dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai konsekuensi logis, filosofis, dan yuridis dari adagium negara hukum tersebut, maka berlaku prinsip supremasi konstitusi (supremacy of constitution). Konstitusi ditempatkan pada hierarki tertinggi sebagai hukum dasar (the supreme law of the land), yang menjadi batu uji, sumber legitimasi, dan batas absolut bagi seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya. Tidak boleh ada satu pun norma hukum positif, baik dalam tataran undang-undang maupun peraturan teknis di bawahnya, yang boleh bertentangan (repugnant) dengan semangat, nilai, dan teks konstitusi, sejalan dengan asas lex superior derogat legi inferiori.
Bahwa untuk menjaga, merawat, dan mengawal tegaknya supremasi konstitusi agar tidak sekadar menjadi dokumen politik yang mati atau macan kertas belaka, UUD 1945 pasca-amendemen telah mengadopsi mekanisme institusional yang progresif berupa pengujian undang-undang (judicial review). Gagasan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang ini, jika kita menengok pada sejarah hukum tata negara global, berakar pada preseden monumental Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Marbury v. Madison (1803) yang diputus oleh Hakim Agung John Marshall, yang kemudian dielaborasi dan disistematisasi secara kelembagaan oleh ahli hukum asal Austria, Hans Kelsen, melalui pembentukan Verfassungsgerichtshof (Mahkamah Konstitusi) pertama di dunia pada tahun 1920. Kelsen melalui Stufentheorie-nya merumuskan bahwa tata urutan norma hukum menyerupai piramida, di mana norma dasar (Grundnorm) memberikan validitas pada norma-norma di bawahnya.
Bahwa pelembagaan dan institusionalisasi kewenangan judicial review di Republik Indonesia diberikan secara eksklusif dan atributif kepada Mahkamah Konstitusi. Hal ini termaktub secara expressis verbis dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi." Kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka memiliki arti yang sangat krusial dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara dari potensi kesewenang-wenangan produk legislatif (legislative tyranny atau tirani mayoritas di parlemen).
Bahwa lebih lanjut, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menjabarkan kompetensi absolut (kewenangan mutlak) Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan: "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum." Dari rumusan gramatikal tersebut, sangat jelas bahwa kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (constitutional review of statutes) adalah kewenangan primer, hakiki, dan paling utama dari Mahkamah Konstitusi.
Bahwa wewenang konstitusional tersebut ditegaskan, diatur, dan diperkuat lebih lanjut secara derivatif dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut "UU MK"). Konstruksi kelembagaan ini secara sah dan meyakinkan menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai The Sole Interpreter of the Constitution (Penafsir Tunggal Konstitusi) dan The Guardian of the Constitution (Pengawal Konstitusi).
Bahwa penegasan wewenang ini juga termuat dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Vide Bukti P-12). Integrasi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam rezim kekuasaan kehakiman secara keseluruhan menunjukkan bahwa negara memberikan saluran hukum (legal avenue) yang bermartabat bagi setiap warga negara yang merasa hak- hak konstitusionalnya, yang dijamin oleh UUD 1945, direduksi, dihilangkan, atau dilanggar oleh berlakunya suatu undang-undang.
Bahwa secara prosedural dan hukum acara, pedoman beracara dalam perkara pengujian undang-undang telah diatur secara komprehensif, rinci, dan sistematis dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Cara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025). Peraturan ini memberikan pedoman teknis bagi para pencari keadilan untuk mendalilkan kerugian konstitusionalnya, memformat permohonan, dan menguraikan pertentangan norma undang-undang dengan UUD 1945 secara terstruktur di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Bahwa objek yang dimohonkan pengujian materiil oleh Pemohon dalam perkara a quo adalah Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mengingat bahwa objek pengujian ini adalah norma yang tertuang secara harfiah dalam produk hukum yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden, yakni berada pada hierarki setingkat Undang-Undang, maka dalil-dalil dan permohonan Pemohon berada tepat secara absolut dalam yurisdiksi dan ranah kompetensi Mahkamah Konstitusi.
Bahwa pengujian yang dimohonkan Pemohon bukanlah pengujian yang bersifat formil (formal review mengenai prosedur pembentukan undang-undang), melainkan murni pengujian materiil (material review mengenai substansi norma). Pemohon mendalilkan bahwa frasa, kalimat, paradigma, dan susunan makna di dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan tersebut telah secara nyata, jelas, dan meyakinkan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, kesetaraan kedudukan, kemitraan sejajar, dan kepastian hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan seluruh landasan filosofis, dogmatis, teoretis, dan yuridis ketatanegaraan yang telah Pemohon uraikan secara ekstensif di atas, maka sangat terang, benderang, jelas, dan tidak dapat dibantah oleh argumen hukum apa pun bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang secara penuh, sah, dan absolut untuk menerima, memeriksa, mengadili, serta menjatuhkan putusan terhadap permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Pemohon ini.
Daftar Pihak
- Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Bahwa Kedudukan Hukum (Legal Standing atau Locus Standi) merupakan prasyarat krusial, esensial, dan mutlak agar seorang subjek hukum atau pencari keadilan memiliki pintu masuk (legal access) untuk menggugat inkonstitusionalitas suatu norma hukum positif di hadapan Mahkamah Konstitusi. Konsep legal standing ini diadopsi dalam hukum acara tata negara untuk berfungsi sebagai katup pengaman (safety valve) guna memastikan bahwa Mahkamah tidak mengadili perkara yang bersifat hipotesis (moot cases), mengada-ada, atau diajukan oleh pihak yang tidak memiliki persinggungan kepentingan yang bersifat langsung dan nyata (mencegah actio popularis yang tidak memiliki batas). Bahwa basis regulasi dan landasan normatif dari penentuan legal standing diatur secara limitatif dan preskriptif dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menentukan secara imperatif bahwa: "Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.
"Selanjutnya, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK secara lugas mendefinisikan "hak konstitusional" sebagai hak-hak yang diatur secara tegas di dalam UUD 1945. Bahwa Mahkamah Konstitusi, dalam menjalankan fungsinya sebagai peradilan yang progresif dan responsif terhadap pencari keadilan, telah membangun bangunan doktrinal dan yurisprudensi tetap (jurisprudence constante) sejak menjatuhkan Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 mengenai 5 (lima) parameter kumulatif untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian konstitusional. Doktrin lima syarat ini senantiasa dirujuk, dipertahankan, dan diterapkan secara konsisten dalam ratusan putusan pengujian undang-undang sesudahnya (antara lain Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, hingga putusan-putusan di era modern tahun 2025 dan 2026). Apabila kelima syarat kumulatif tersebut terpenuhi secara faktual dan logis, maka Pemohon dinilai memiliki legal standing yang sah. Pemohon dengan ini menguraikan pemenuhan kelima prasyarat kumulatif tersebut secara sistematis, mendalam, komprehensif, dan analitis sebagai berikut:
- Adanya Hak dan/atau Kewenangan Konstitusional Pemohon yang Diberikan oleh UUD 1945
Bahwa kualifikasi Pemohon in casu adalah seorang individu, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) (Vide Bukti P-2, P-3), yang berprofesi secara profesional sebagai Advokat dan Praktisi Hukum. Hal ini dibuktikan secara administratif dengan identitas kependudukan yang sah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA). Sebagai manusia yang bermartabat dan subjek hukum di sebuah negara hukum yang demokratis, Pemohon secara sadar dan otonom telah melangsungkan institusi perkawinan yang sah, baik menurut ajaran agama maupun menurut hukum negara, dan telah dicatatkan secara resmi pada instansi pencatat perkawinan (Kantor Catatan Sipil). Perkawinan tersebut dengan sendirinya membawa konsekuensi hukum, hak, dan kewajiban perdata (civil rights and obligations) yang mengikat bagi diri Pemohon. Bahwa sebagai seorang warga negara dan subjek hukum yang hidup dan terikat dalam institusi perkawinan di Indonesia secara sah (Vide Bukti P-4), Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melekatkan serangkaian hak asasi dan hak konstitusional yang tidak terpisahkan kepada Pemohon. Hak-hak ini merupakan hak fundamental (fundamental rights) yang bersifat konstitusional (constitutional rights), yang tidak dapat direduksi, dihapus, dikurangi, atau diabaikan secara sewenang-wenang oleh negara melalui instrumen undang-undang (baik disengaja maupun karena kelalaian legislatif). Hak-hak konstitusional Pemohon yang secara langsung terlanggar, tereduksi, terancam, dan dikebiri oleh eksistensi norma yang diuji (Pasal 34 UU Perkawinan) secara terperinci meliputi:
● Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Ketentuan dasar ini melahirkan asas kesetaraan di hadapan hukum (Equality Before the Law). Hak konstitusional ini memberikan jaminan mutlak bahwa Pemohon tidak boleh dibebankan kewajiban ekonomi dan hukum yang bersifat timpang, eksploitatif, atau diskriminatif semata-mata karena status gendernya secara biologis sebagai seorang "suami" atau "laki-laki". Hukum tidak boleh menetapkan kodrat kewajiban berdasarkan jenis kelamin.
● Pasal 28B ayat (1) UUD 1945: "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah." Hak ini jangan hanya dimaknai secara sempit sebagai hak untuk mendaftar nikah di catatan sipil, melainkan harus dimaknai secara luas sebagai hak untuk membangun, membina, dan mempertahankan institusi keluarga agar dapat berjalan secara harmonis, kolaboratif, sejahtera, dan terhindar dari hukum negara yang justru memicu disfungsi, tekanan finansial, dan kehancuran keluarga tersebut. ● Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Pemohon memiliki hak atas produk hukum keluarga yang memberikan kepastian sekaligus keadilan. Batasan kewajiban Pemohon dalam menafkahi rumah tangga harus diatur secara jelas, terukur, proporsional, dan tidak membuka ruang hampa (loophole) bagi eksploitasi perdata yang tidak berkeadilan oleh pasangannya. Kepastian hukum yang dipaksakan dari teks usang tanpa rasa keadilan bukanlah kepastian, melainkan kezaliman.
● Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi." Pemohon berhak penuh untuk dihormati martabatnya sebagai manusia dan tidak dikuras hasil keringat serta harta bendanya secara sepihak dan zalim berkedok "kewajiban normatif undang-undang" yang kaku.
● Pasal 28I ayat (2) UUD 1945: "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan pelindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu." Hak konstitusional ini secara spesifik menjamin Pemohon agar tidak diperlakukan secara diskriminatif, baik dalam hal penjatuhan kewajiban finansial yang tidak terbatas, atas dasar stereotip peran gender klasik (bahwa laki-laki harus selalu membayar dan perempuan hanya mengurus rumah).
- Bahwa Hak Konstitusional Tersebut Dianggap Telah Dirugikan oleh Berlakunya Undang-Undang yang Diuji
Bahwa Pemohon mendalilkan dengan penuh keyakinan dan berdasarkan realitas empiris bahwa hak-hak konstitusional tersebut di atas telah dirugikan secara masif, struktural, persisten, dan nyata oleh berlakunya norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Norma yang menjadi objek permohonan a quo berbunyi secara tekstual sebagai berikut:"(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya." Bahwa kerugian konstitusional yang mendera Pemohon bermula dari rumusan kewajiban yang bersifat "dikotomis kaku" (rigid dichotomy), membelah peran berdasarkan jenis kelamin secara absolut, usang, dan tidak lagi kompatibel dengan tatanan masyarakat kontemporer. Undang-undang memposisikan suami sebagai satu-satunya entitas penanggung jawab ekonomi ("memberikan segala sesuatu"), sementara di ayat selanjutnya, undang-undang tersebut membebaskan isteri secara absolut dari kewajiban memikul beban ekonomi keluarga dan sekadar ditempatkan (dibatasi/dikerangkeng) di sektor domestik ("mengatur urusan"). Konstruksi norma semacam ini secara diametral dan frontal menabrak prinsip equality (Pasal 27 ayat 1) dan secara telanjang mempraktikkan diskriminasi sistematis (Pasal 28I ayat 2).
Bahwa Pemohon sangat dirugikan karena dalam praktiknya di kehidupan sosial, serta ketika persoalan rumah tangga, hukum positif ini melegitimasi isteri untuk menuntut suami secara eksploitatif dan buta terhadap nilai-nilai keadilan kodrati. Pemohon ditempatkan pada posisi hukum yang sangat inferior, tersudut, dan lemah dalam hal negosiasi pemenuhan ekonomi keluarga. Hukum mengharuskan Pemohon memeras keringat dan menguras aset pribadi demi memenuhi frasa "segala sesuatu", sekalipun di saat yang bersamaan, isteri Pemohon bekerja dan memiliki penghasilan rutin bulanan yang stabil sebagaimana layaknya pekerja pada umumnya, namun isteri Pemohon tetap berlindung di balik kekakuan teks Pasal 34 ayat (1) untuk meletakkan seluruh beban ekonomi keluarga secara mutlak di pundak Pemohon. Dalam realitas keluarga kelas menengah yang dijalani Pemohon, isteri bukanlah pihak yang kehilangan akses ekonomi, melainkan individu yang mandiri dengan tabungan pribadi yang wajar. Namun, ketiadaan batasan 'proporsional' dalam undang-undang menyebabkan Pemohon dieksploitasi secara materiil melalui penuntutan nafkah yang melampaui kepatutan, seolah isteri tidak memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk ikut memikul beban hidup bersama. Status isteri sebagai pekerja dengan penghasilan mandiri—sekalipun bukan dalam jabatan professional tinggi—seharusnya secara otomatis melahirkan kewajiban gotong royong dalam rumah tangga. Akan tetapi, Pasal 34 ayat (2) yang hanya mewajibkan isteri 'mengatur urusan rumah tangga' justru memberikan legitimasi bagi isteri untuk menyimpan seluruh penghasilannya secara utuh dan menuntut pemenuhan kebutuhan hidup 100% dari Pemohon. Ketiadaan frasa yang mengharuskan "kewajiban memikul beban bersama secara proporsional" dalam Pasal 34 tersebut menyebabkan Pemohon kehilangan pelindungan atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1) dan secara destruktif meruntuhkan martabat serta rasa aman Pemohon sebagai manusia (Pasal 28G ayat 1).
- Bahwa Kerugian Konstitusional Tersebut Bersifat Spesifik, Aktual, atau Setidak-tidaknya Potensial yang Menurut Penalaran Wajar Dipastikan Akan Terjadi
Bahwa kerugian yang didalilkan Pemohon dalam permohonan ini sama sekali bukanlah diskursus akademis di menara gading, bukan pula simulasi hukum (moot court) atau abstraksi belaka, melainkan penderitaan yang sangat spesifik, faktual, aktual, riil, dapat diukur, dan sedang mengancam eksistensi perdata serta ketenangan jiwa Pemohon saat ini. Fakta-fakta hukum yang secara spesifik menimpa Pemohon adalah sebagai berikut: Fakta mengenai kerugian psikologis aktual (mental distress/general anxiety) ini dibuktikan secara medis dan sah melalui Medical Resume dari Siloam Hospitals (Vide Bukti P-13). Pertama, Pemohon terikat dalam sebuah ikatan perkawinan dengan seorang isteri yang bekerja sebagai karyawan pada sebuah perusahaan terbuka (Tbk) dan memiliki penghasilan rutin bulanan yang stabil. Isteri Pemohon bukanlah perempuan marginal yang secara struktural termarjinalisasi di sektor domestik tanpa akses terhadap sumber daya ekonomi dan pendidikan. Sebaliknya, ia adalah representasi perempuan pekerja masa kini yang memiliki kemandirian finansial dan literasi ekonomi yang memadai.
Kedua, menyadari dinamika kehidupan modern yang kompleks, serta untuk melindungi kepentingan keperdataan masing-masing pihak, Pemohon sejak awal telah beritikad baik untuk melindungi kepastian hukum dengan membuat Perjanjian Kawin (Prenuptial/Postnuptial Agreement) mengenai pemisahan harta kekayaan (Separation of Property). Perjanjian ini dibuat secara sah di hadapan notaris dan dicatatkan pada instansi negara. Namun, ironisnya, pertahanan kontraktual (hukum perdata murni) ini terbukti hancur berantakan dan tidak berdaya ketika dihadapkan pada kedigdayaan hukum publik/keluarga yang bersifat memaksa (dwingend recht) yakni teks Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan.
Ketiga, frasa dalam Pasal 34 ayat (1) terus-menerus dikonversi dan dijadikan "senjata legal" (legal weaponization) oleh pihak isteri untuk melakukan serangan dan tuntutan terhadap Pemohon. Isteri menuntut agar Pemohon menanggung secara penuh 100 persen biaya hidup, dari kebutuhan subsisten, sekunder, hingga gaya hidup tersier, sembari sang isteri menahan dan mengunci seluruh penghasilannya untuk dirinya sendiri. Isteri dengan sangat mudah berlindung di balik tameng dogmatis undang-undang: "Hukum Perkawinan hanya mewajibkan suami menanggung segala sesuatu, kewajiban saya menurut Pasal 34 ayat 2 hanyalah mengurus rumah". Isteri secara sah menurut hukum positif mengecualikan dirinya sendiri dari tanggung jawab moral dan solidaritas untuk memikul beban bersama (share the burden) ketika rumah tangga atau suami menghadapi kesulitan. Praktik asimetris ini secara nyata menimpa Pemohon, yang dituntut untuk menopang transfer bernominal besar dan menanggung pengeluaran gaya hidup sekunder pasangannya (Vide Bukti P-14, Bukti P-15, dan Bukti P-16). Lebih jauh, dampak destruktif dari ketidakseimbangan ini bahkan berujung pada sengketa penguasaan barang secara sepihak sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi (Vide Bukti P-7). Berbagai rentetan fakta ini semakin memperkuat dalil kerugian Pemohon di lapangan (Vide Bukti P-8 dan Bukti P-9).
Keempat, ketidakseimbangan pembebanan tanggung jawab yang berlindung di balik kekakuan payung hukum ini secara aktual telah memantik perselisihan yang sangat tajam, menguras emosi, dan mengancam fondasi rumah tangga Pemohon. Perselisihan finansial yang bersumber dari ketidakadilan teks undang-undang ini telah bermuara pada rangkaian proses hukum yang panjang dan melelahkan, termasuk dengan ditempuhnya upaya hukum berupa Gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Vide Bukti P-6) guna memperjuangkan keadilan keperdataan.
- Adanya Hubungan Sebab-Akibat (Causal Verband) Antara Kerugian dengan Berlakunya Undang-Undang yang Dimohonkan Pengujian
Bahwa untuk membuktikan terpenuhinya syarat keempat ini, Pemohon perlu mengelaborasi secara kritis, tajam, dan analitis mengenai nasihat serta pendalaman dari Yang Mulia Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebelumnya. Sebagaimana tercatat pada risalah dan tahapan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (Vide Bukti P-21), Majelis Hakim yang terhormat mengingatkan agar Pemohon berhati-hati dan cermat dalam membedakan serta mendemarakasi antara norma pembagian harta (yang diatur dalam Pasal 35) dan norma kewajiban/peran (yang diatur dalam Pasal 34).
Menjawab hal tersebut dengan kerendahan hati namun berpijak pada keyakinan yuridis yang kokoh, Pemohon menegaskan batas demarkasi yang sangat tajam dan absolut: Kerugian Pemohon bukanlah akibat berlakunya pengaturan harta bawaan/bersama di Pasal 35 UU Perkawinan, melainkan murni bersumber secara kausalitas langsung (causa proxima) dari teks Pasal 34 ayat (1) dan (2).
Bahwa pertalian sebab-akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional Pemohon dengan norma a quo bersifat mutlak, linier, dan tidak terputus. Apabila dibedah secara mendalam, ketika Pemohon secara proaktif melakukan upaya hukum untuk menegakkan keadilan, keseimbangan, dan proporsionalitas ekonomi dalam rumah tangga, ikhtiar Pemohon tersebut langsung terbentur oleh kekakuan teks Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan. Teks undang- undang tersebut secara sepihak mengunci kewajiban pemenuhan hidup secara mutlak hanya pada pundak suami melalui frasa imperatif "Suami wajib... memberikan segala sesuatu", sehingga menutup ruang bagi Pemohon untuk menuntut pembagian beban yang berkeadilan.
Bahwa pada saat Pemohon menginisiasi tuntutan agar tercipta kontribusi yang seimbang, Pemohon seketika kehilangan jaminan perlindungan atas kedudukan hukum yang setara (equal legal standing). Negara melalui undang- undang ini tidak membekali Pemohon dengan instrumen hukum yang memadai untuk menuntut agar pihak isteri turut berkontribusi secara materiil dan proporsional dalam memenuhi kebutuhan hidup berumah tangga, sekalipun secara faktual isteri tersebut memiliki kemandirian, kemapanan, dan kapasitas ekonomi yang sangat berkecukupan.
Bahwa hambatan hukum yang dialami Pemohon ini bersumber langsung dari kegagalan redaksional Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan, yang secara de jure memberikan pembebasan tanggung jawab finansial kepada isteri dengan melimitasi ruang lingkup kewajibannya hanya pada frasa "mengatur urusan rumah tangga". Adanya kekosongan norma (recht vacuum) mengenai kewajiban resiprokal isteri inilah yang membuat tuntutan hukum yang diajukan oleh Pemohon menjadi tidak memiliki sandaran operasional, sehingga mengabaikan hak Pemohon untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Bahwa kekosongan frasa pengaman (limitation phrase) seperti "kemitraan sejajar", "kewajiban timbal balik", dan "secara proporsional sesuai kapasitas" di dalam batang tubuh Pasal 34 itulah yang menjadi variabel independen (penyebab utama) yang secara niscaya melahirkan ketidakadilan (akibat). Eksploitasi terjadi secara legal karena undang-undang melegitimasi dan menyediakan infrastruktur hukum bagi ketimpangan peran tersebut. Tanpa adanya elemen proporsionalitas dalam undang-undang, hukum justru memberikan insentif negatif (perverse incentive) bagi salah satu pihak (isteri) untuk menuntut hak materilnya secara maksimal tanpa perlu membagi beban tanggung jawab sedikit pun. Di sinilah letak hubungan sebab-akibat yang nyata, terang benderang, logis, dan tidak dapat dibantah (irrefutable).
- Adanya Kemungkinan Bahwa dengan Dikabulkannya Permohonan, Maka Kerugian Konstitusional yang Didalilkan Tidak Akan atau Tidak Lagi Terjadi Bahwa rasionalitas dan tujuan utilitas dari permohonan judicial review ini berpijak pada asas hukum bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berlaku erga omnes (mengikat umum) dan prospektif (berlaku ke depan). Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo dengan cara memberikan tafsir "Inkonstitusional Bersyarat" (Conditionally Unconstitutional) yang melembagakan prinsip gotong royong, proporsionalitas, dan kemitraan sejajar ke dalam kedua ayat Pasal 34 tersebut, maka kerugian konstitusional Pemohon seketika itu juga akan terhenti, terputus, dan terobati secara permanen.
Bahwa dengan adanya tafsir konstitusional yang progresif dan baru tersebut, sistem hukum positif nasional di bidang keluarga akan memiliki parameter keadilan yang paripurna dan holistik. Tafsir tersebut akan mendiktekan tanggung jawab yang berimbang dari isteri sesuai dengan kemampuannya secara sosiologis, serta melindungi suami (termasuk melindungi Pemohon) dari jerat penuntutan yang zalim dan melampaui kepantasan kemanusiaan. Hakim di peradilan tingkat pertama kelak tidak lagi akan terkunci, tersandera, dan terbelenggu oleh teks mati yang dirumuskan pada tahun 1974, melainkan akan memiliki rujukan konstitusional yang hidup (living constitution) untuk memutus sengketa keluarga secara adil, berimbang, dan rasional berdasarkan fakta persidangan (kemampuan ekonomi nyata kedua belah pihak). Dengan demikian, kerugian potensial maupun aktual yang didalilkan Pemohon dipastikan secara logika hukum tidak akan terjadi lagi di masa depan. Bahwa berdasarkan seluruh uraian analitis, dogmatis, teoretis, dan penjabaran fakta hukum di atas, kelima parameter kerugian konstitusional untuk menetapkan Kedudukan Hukum (Legal Standing) telah terpenuhi secara kumulatif, bulat, dan sempurna tanpa celah. Oleh karenanya, Pemohon dengan penuh rasa hormat memohon agar Mahkamah secara aklamasi menyatakan bahwa Pemohon memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing/Locus Standi) yang sah, valid, dan legitimate untuk mengajukan permohonan pengujian materiil a quo, dan selanjutnya Mahkamah berkenan melanjutkan untuk memeriksa bagian pokok perkara (Posita).
- Alasan-Alasan Permohonan (Posita)
Bahwa bangunan argumentasi yang mendasari urgensi dan esensi pengujian konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan ini tidak didirikan di atas ruang hampa (in vacuo), bukan sekadar curahan hati, dan bukan keluhan domestik yang picisan. Posita ini berpijak pada fondasi penalaran hukum yang amat kokoh, dibuat dari konstruksi multidimensional yang mencakup penelusuran sejarah pembentukan hukum (legislative history), disiplin sosiologi hukum, dogmatik hak asasi manusia (konstitusionalisme modern), analisis teologis- filosofis kenegaraan, serta studi perbandingan hukum tata negara dan hukum perdata global (comparative constitutional and civil law). Berikut adalah bedah tuntas (dissection) yang menyeluruh atas dalil-dalil inkonstitusionalitas norma a quo: A. Tinjauan Sosiologi Hukum: Dekonstruksi Original Intent Pembuat Undang- Undang dan Analisis Fenomena "Legal Lag" (Ketertinggalan Hukum) Bahwa hukum, layaknya sebuah organisme yang hidup, tidak pernah eksis dalam ruang hampa udara sosiologis. Untuk membedah UU Nomor 1 Tahun 1974 secara jernih dan objektif, kita diharuskan untuk menggunakan mesin waktu historis, menengok kembali pada kondisi, rahim sosiologis, dan konstelasi sosial-politik tempat undang-undang ini digodok dan dilahirkan. Pada masa pembentukannya di dekade awal era Orde Baru (sekitar rentang tahun 1973-1974), lanskap sosiokultural dan demografi masyarakat Indonesia amat kental dengan nuansa patriarkal yang pekat, kehidupan agraris yang dominan, dan sistem struktur keluarga yang sangat tradisional.
Pada zaman tersebut, struktur ekonomi keluarga secara statistik absolut didominasi oleh sistem Single-Breadwinner (suami bertindak eksklusif sebagai pencari nafkah tunggal). Partisipasi angkatan kerja perempuan di sektor formal ekonomi publik, keterwakilan perempuan di jabatan strategis, serta akses perempuan terhadap pendidikan tinggi sangatlah marjinal, elitis, dan terbatas. Mayoritas perempuan Indonesia pada tahun 1970-an mendedikasikan hidupnya murni untuk sektor domestik (reproduksi sosial) tanpa imbalan ekonomi langsung. Dalam konteks zaman dan realitas material seperti itu, perempuan (isteri) sangatlah rentan (vulnerable) terhadap risiko penelantaran ekonomi, eksploitasi, dan kemiskinan struktural apabila terjadi perceraian, konflik rumah tangga, atau kematian suami, karena mereka sama sekali tidak memiliki sumber penghidupan (livelihood) secara mandiri. Oleh karena itu, jika kita menelisik original intent (maksud asli dari para drafters/pembentuk undang-undang) yang merumuskan Pasal 34 dengan merangkai frasa mewajibkan suami menanggung segalanya (ayat
- dan mengkarantina isteri untuk mengurus domestik (ayat 2), sesungguhnya hal tersebut adalah sebuah tindakan afirmasi (affirmative action) dan perlindungan hukum yang sangat progresif, humanis, dan tepat sasaran untuk masanya. Hukum negara pada tahun 1974 hadir bak perisai baja untuk mencegah kaum perempuan dari kemelaratan yang disebabkan oleh ketimpangan akses ekonomi.
Namun, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sebagaimana didalilkan dan diajarkan oleh bapak Sosiologi Hukum dunia, Roscoe Pound, melalui mahzab pemikirannya Sociological Jurisprudence, hukum bukanlah sebuah monumen prasasti batu yang statis; hukum adalah sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) dan instrumen kontrol sosial (social control) yang harus selalu bernapas, berdenyut, dan secara organik berevolusi seirama dengan dinamika masyarakat yang diaturnya. Max Weber dan Emile Durkheim juga menekankan bahwa rasionalitas hukum formal harus selaras dengan rasionalitas substantif dalam masyarakat.
Perjalanan waktu selama lebih dari lima dekade (setengah abad) sejak 1974 telah menciptakan badai revolusi sosiologis yang teramat dahsyat. Memasuki milenium ketiga, tepatnya di tahun 2026 ini, demografi sosial Indonesia dan tata pergaulan dunia telah meledak dalam sebuah revolusi peran gender (gender role revolution) yang luar biasa transformatif. Angka partisipasi kerja perempuan di berbagai sektor industri meroket tak terkendali. Kesempatan dan partisipasi pendidikan bagi perempuan (hingga jenjang magister dan doktoral) telah mencapai titik ekuilibrium yang paripurna. Struktur sosiologis keluarga Indonesia kelas menengah hingga atas telah bertransformasi secara masif dari sistem pencari nafkah tunggal menjadi sistem Dual-Earner Family (keluarga dengan suami dan isteri yang sama-sama bekerja dan memiliki penghasilan mandiri), atau yang sering disebut sebagai Partnership Model of Marriage.
Di titik persimpangan sejarah inilah, hukum positif kita mengalami suatu fenomena patologis yang di dalam literatur sosiologi hukum disebut sebagai Legal Lag (Ketertinggalan Hukum atau Kesenjangan Hukum). Legal Lag terjadi ketika perubahan sosial, ekonomi, dan kebudayaan masyarakat berlari dengan kecepatan supersonik layaknya deret ukur, sementara teks dan paradigma hukum nasional membeku dalam keabadian statisnya, berjalan lambat bak deret hitung.
Menerapkan norma sosial dan parameter kemampuan ekonomi tahun 1974 untuk mengukur, menghakimi, dan memutus persoalan rumah tangga di tahun 2026 adalah sebuah cacat logika (logical fallacy) yang sangat telanjang dan kesesatan yuridis yang membahayakan pencari keadilan. Norma Pasal 34 yang asalnya berfungsi heroik sebagai "Pelindung" perempuan rentan di masa lalu, pada hari ini telah mengalami deviasi, distorsi, dan dekadensi tujuan. Pasal tersebut kini dengan mudah dikonversi menjadi instrumen "Pengeksploitasi" bagi pasangan (isteri modern) yang memiliki kapasitas ekonomi kuat, namun memiliki niat buruk (mala fide) untuk memeras, menekan, dan menguras suaminya secara "legal". Ketiadaan evolusi teks pada UU Perkawinan selama 50 tahun ini telah membuktikan secara empiris bahwa cabang kekuasaan legislatif (DPR) dan eksekutif (Pemerintah) lamban merespons tuntutan zaman. Oleh karena itu, hal ini mewajibkan adanya intervensi dari cabang kekuasaan yudikatif, khususnya lembaga peradilan konstitusi (supreme court intervention) melalui jalur constitutional review, untuk menyelamatkan keadilan dan membongkar kepompong Legal Lag tersebut.
B. Benturan Diametral Norma dengan Pilar-Pilar Konstitusi: Analisis Doktrinal Hak Asasi Manusia
- Pengingkaran Terhadap Persamaan di Hadapan Hukum dan Diskriminasi Berbasis Gender (Melanggar Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945) Bahwa jantung yang memompa darah peradaban dari konstitusi modern yang demokratis di seluruh dunia adalah penolakan mutlak terhadap segala bentuk diskriminasi, baik itu yang berbasis pada ras, etnisitas, agama, keturunan, maupun identitas seks/gender. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)—yang nilai substantifnya telah diadopsi konstitusi kita—mengharamkan pembedaan hak dan kewajiban hukum semata-mata karena kelamin.
Pasal 34 UU Perkawinan secara gamblang, nyata, dan expressis verbis mengandung cacat diskriminasi struktural yang difasilitasi oleh negara (state- sponsored discrimination). Ia menjatuhkan beban ekonomi, sanksi moral sosiologis, dan kewajiban hukum perdata yang absolut dan tanpa ujung kepada satu kelompok gender secara eksklusif (yakni "Suami") sebagai penyedia materi dan mesin penarik gerbong keluarga. Seraya dengan itu, pasal yang sama di ayat berikutnya, membebaskan dan memberikan imunitas mutlak kepada kelompok gender yang lain (yakni "Isteri") dari kewajiban hukum untuk memikul tanggung jawab finansial keluarga, tanpa peduli, tanpa syarat, dan tanpa mengindahkan betapapun makmur, sukses, dan kayanya sang isteri tersebut secara faktual.
Bahwa konsep keadilan dalam tafsir konstitusi abad ke-21 tidak lagi terpaku buta pada kesetaraan formal (formal equality) yang mengabaikan realitas material, melainkan menuntut terwujudnya kesetaraan substantif (substantive equality). Kesetaraan substantif mengamanatkan dengan tegas bahwa hak dan kewajiban warga negara, baik di ranah interaksi domestik/privat maupun di ranah publik, harus didistribusikan, dibebankan, dan dipikul secara berimbang, rasional, dan proporsional sesuai dengan kapasitas riil, kemampuan ekonomi faktual, dan kontribusi masing-masing manusia. Pendistribusian ini tidak boleh lagi dibelenggu, disandera, atau didikte oleh stereotip kelamin purba.
Memaksa seorang suami untuk menanggung dan memenuhi seluruh kebutuhan domestik secara mutlak tanpa adanya batasan hukum yang jelas mengenai asas kepatutan, kelayakan, serta tanpa adanya ruang bagi isteri yang telah memiliki penghasilan sendiri untuk turut berkontribusi secara proporsional— dengan berlindung di balik dalih kepatuhan buta pada teks Pasal 34 ayat (1)— adalah bentuk anomali terbesar terhadap nalar hukum akal sehat dan asas persamaan hak. Tindakan meniadakan nilai resiprokal (timbal balik) dan semangat saling menghargai ini merupakan pelanggaran nyata dan pembangkangan konstitusional terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Bahwa ketidakadilan substantif yang dilahirkan oleh kekakuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan kian nyata terlihat ketika disandingkan dengan pranata Perjanjian Pemisahan Harta (Vide Bukti P-5) (Prenuptial/Postnuptial Agreement). Sekalipun para pihak dalam perjanjian pemisahan harta tersebut secara sadar telah menyepakati bahwa segala bentuk tugas, beban, dan tanggung jawab finansial rumah tangga wajib dipikul bersama-sama secara berdua, eksistensi teks Pasal 34 ayat (1) yang kaku tetap saja dapat disalahgunakan sebagai tameng hukum (legal shield) oleh salah satu pihak untuk melumpuhkan keberlakuan klausa kesepakatan tersebut.
Bahwa keberadaan frasa imperatif "Suami wajib... memberikan segala sesuatu" di dalam Pasal 34 ayat (1) secara de jure memberikan imunitas normatif yang timpang. Akibatnya, sekalipun isteri memiliki penghasilan sendiri yang berkecukupan materiil, ia dapat dengan mudah membantah esensi komitmen berdua di dalam perjanjian pemisahan harta tersebut. Teks undang-undang yang usang ini memberikan celah bagi isteri untuk mengamankan dan menyimpan seluruh pendapatan pribadinya demi kepentingan murni diri sendiri ataupun dialokasikan bagi pihak ketiga lainnya, seraya tetap melimpahkan seluruh beban pengeluaran domestik secara mutlak kepada suami.
- Runtuhnya Kepastian Hukum yang Adil dan Transformasinya Menjadi Alat Penindasan (Melanggar Pasal 28D ayat 1 UUD 1945)
Bahwa rumusan hak konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mensyaratkan adanya hak atas "kepastian hukum yang adil" (just legal certainty). Dua frasa ini, "kepastian" dan "adil", adalah kepingan mata uang koin yang sama yang tidak boleh dipisahkan oleh putusan pengadilan. Hukum yang pasti namun tanpa keadilan adalah manifestasi dari kelaliman (summum jus, summa injuria); sementara keadilan yang tidak memiliki kepastian hukum adalah embrio dari anarki. Dalam realitas hari ini di ruang-ruang siding peradilan, para hakim tingkat pertama dan tingkat banding seringkali dipaksa, ditekan, dan dikondisikan untuk menjadi tawanan teks undang-undang (textual captive). Walaupun dalam proses pembuktian materiil (bewijslevering) terungkap secara empiris tak terbantahkan bahwa seorang suami tengah mengalami kebangkrutan usaha yang masif, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, menderita cacat fisik tetap, atau berada dalam kondisi force majeure ekonomi yang menghancurkan pendapatannya, dan di saat yang persis sama, sang isteri terbukti memiliki deposito perbankan jutaan rupiah dan aset properti produktif, hakim tetap terbelenggu untuk menghukum dan memaksa suami tersebut membayar nafkah. Hakim mengutip dengan patuh frasa "kewajiban suami" dalam teks usang Pasal 34 ayat (1).
- Ancaman Konstruktif terhadap Hak atas Pelindungan Martabat dan Harta Benda (Melanggar Pasal 28G ayat 1 UUD 1945)
Bahwa ikatan perkawinan tidak dirancang oleh agama maupun negara untuk mereduksi, merendahkan, atau mengebiri martabat manusia. Ketika seorang suami dikuras dan dieksploitasi seluruh keringat dan hartanya dengan menggunakan dalil pemenuhan "kewajiban undang-undang" yang tak memiliki batas atas, tanpa parameter kewajaran, dan tanpa proporsionalitas, maka hakikat martabatnya sebagai manusia merdeka telah dilanggar. Pasal 28G ayat (1) menjamin hak konstitusional setiap warga atas pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Eksploitasi finansial tanpa rem yang dilegalkan oleh undang-undang menciptakan dan memelihara relasi tiranik (tyrannical relationship) di dalam ruang tertutup rumah tangga. Rumah tangga yang seharusnya menjadi surga kedamaian atau ruang kontemplasi, berubah wujud menjadi institusi perbudakan ekonomi terselubung (economic slavery). Suami terus dikuras secara materiil dengan todongan "kewajiban UU", dan apabila ia gagal memenuhinya, negara akan menghukumnya melalui sanksi perdata, menyitanya, mendelegitimasinya secara moral di masyarakat, bahkan memidananya (dalam konteks penelantaran rumah tangga/ekonomi). Di manakah letak pelindungan martabat konstitusional ketika sebuah institusi yang sakral direduksi menjadi ajang dan arena pemerasan legal yang diorkestrasi oleh hukum positif? Pemaksaan tafsir tekstual Pasal 34 tanpa batasan kemitraan proporsional ini merupakan ancaman terang-terangan (clear and present danger) terhadap jaminan kemerdekaan Pasal 28G ayat (1).
- Paradoks Perlindungan Keluarga dan Pembiakan Insentif Perceraian (Melanggar Pasal 28B ayat 1 UUD 1945)
Tujuan filosofis dari diciptakannya hukum keluarga (family law) oleh negara pada dasarnya adalah untuk memperkokoh, membina ketahanan, dan melanggengkan institusi perkawinan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 (hak membentuk keluarga). Namun, dengan berlakunya teks kaku Pasal 34, terjadilah sebuah anomali sosiologis dan paradoks hukum yang amat tragis: kekakuan, kekerasan, dan ketidaktoleranan tuntutan dalam Pasal 34 justru berubah menjadi katalisator destruktif, bahan bakar yang mudah menyala, dan insentif terbesar bagi terjadinya gelombang pasang perceraian di Indonesia (kondisi Darurat Perceraian Nasional yang melanda Indonesia).
Ratusan ribu sengketa keluarga yang berujung talak dan cerai gugat bermula dari letupan gesekan finansial. Gesekan ini diperparah akibat penafsiran kaku bahwa dalam rumah tangga "hanya ada satu pihak yang berhak menuntut tanpa henti, dan satu pihak lainnya yang diwajibkan mati-matian memberi hingga habis". Apabila negara, khususnya melalui Mahkamah Konstitusi, memiliki iktikad untuk merawat, menyelamatkan, dan menjaga keutuhan struktur keluarga Indonesia sesuai mandat mulia Pasal 28B ayat (1), maka norma hukum Perkawinan harus segera direvitalisasi dan didekonstruksi. Hukum harus menyediakan katup pengaman (safety valve) berupa frasa "proporsionalitas dan kemitraan". Keluarga harus diredefinisi ulang oleh hukum positif sebagai institusi kerja sama tim (teamwork), persekutuan gotong royong, bukan arena gladiator perdata yang saling memangsa atas nama hak dan kewajiban.
C. Landasan Filosofis-Teologis: Dekonstruksi Paradigma Melalui Konsep Mahadahsyat "Penolong yang Sepadan"
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan dan dibangun di atas fondasi spiritualitas moral Ketuhanan Yang Maha Esa (Sila Pertama Pancasila). Oleh karena itu, hukum perdata yang mengatur ikatan lahir batin paling intim (perkawinan) mutlak harus memantulkan dan mencerminkan nilai-nilai ilahiah atau hukum kodrati ketuhanan (natural law/divine law). Pemohon menggali, merenungi, dan merefleksikan hikmat dari teks suci agama yang diyakininya dengan teguh, yakni Kitab Suci Agama Kristen, khususnya pada Kitab Kejadian 2:18, di mana Sang Pencipta alam semesta berfirman dengan kalimat yang melampaui zaman:
"Tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja. Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia."
Bahwa lema "Sepadan" (yang berakar dari kata Ibrani kuno: Ezer Kenegdo) bukanlah sembarang kata; ia merupakan konsep teologis dan sosiologis yang mahadahsyat. Kata tersebut, apabila dikaji melalui hermeneutika yang lurus, secara revolusioner menolak dengan sangat keras dan membongkar seluruh struktur dominasi, subordinasi, dan penindasan gender. "Sepadan" berarti berdiri pada level yang sejajar, memiliki kesetaraan kapasitas, berdiri berhadapan untuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Kata "Penolong" (Ezer) dalam konteks teologis aslinya bukanlah merujuk pada peran pembantu yang inferior (subordinate helper) atau pelayan rumah tangga, melainkan merujuk pada kekuatan penyelamat yang memiliki kapasitas untuk membalikkan keadaan di saat kritis.
Oleh karena itu, terjemahan hukum positif dari konsep spiritual ini sangatlah logis: Apabila seorang suami tengah terhimpit, tertatih-tatih, atau kesulitan memikul beban pemeliharaan ekonomi keluarga yang semakin berat, maka isteri—yang didefinisikan sebagai "sepadan" tersebut—secara kodrati, etis, dan moral memiliki tanggung jawab absolut untuk turun tangan, mengeluarkan kapasitas hartanya, dan bersama-sama menopang beban (share the burden) tersebut dengan suami. Menjadi sepadan tidak membiarkan satu pihak tenggelam sendirian. Hukum positif negara (UU Perkawinan) yang telah sekuler dan gagal mengadopsi prinsip ketuhanan "kemitraan sepadan" ini, dan justru memilih mempertahankan teks yang mendikotomi peran secara hierarkis, transaksional, dan mekanis, adalah hukum yang telah melenceng jauh dari jiwa Pancasila itu sendiri.
Bahwa lebih jauh lagi, esensi sejati dari 'Penolong yang Sepadan' ini meniscayakan hubungan yang bersifat mutlak resiprokal (timbal balik). Konstruksi ini mengharamkan posisi di mana suami hanya bertindak sebagai 'subjek utama' dan isteri sebagai 'pelengkap', atau sebaliknya. Suami adalah penolong yang sepadan bagi isteri, dan isteri adalah penolong yang sepadan bagi suami dalam suka maupun duka. Oleh karena itu, frasa 'sebagai penolong yang sepadan' wajib disematkan secara simetris kepada kedua belah pihak di dalam Pasal 34, sebagai wujud pengakuan hukum atas kesetaraan ontologis martabat manusia.
D. Tinjauan Perbandingan Hukum Lintas Negara (Comparative Constitutional and Global Family Law Perspective)
Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam praktik yurisprudensinya untuk memutus perkara-perkara pelik (landmark cases), seringkali dan lazim mempertimbangkan pergerakan arah jarum jam sejarah di yurisdiksi negara-negara beradab (civilized nations) melalui lensa perbandingan hukum (comparative law). Jika kita memalingkan wajah dan menengok ke berbagai sistem hukum di negara-negara yang menganut tradisi Eropa Kontinental (Civil Law System)—yang merupakan saudara sedarah secara genealogi hukum dengan sistem KUHPerdata/BW yang berlaku di Indonesia—kita akan menyaksikan terjadinya pergeseran yang masif, progresif, dan sangat fundamental dalam rezim hukum keluarganya menuju model Egalitarian Partnership (Kemitraan Egaliter): ● Kerajaan Belanda (Burgerlijk Wetboek/Nieuw BW): Sebagai negara yang mewariskan sistem KUHPerdata (BW lama) kepada Indonesia, Belanda telah berpuluh-puluh tahun lalu melakukan dekolonisasi dan reformasi hukum keluarganya secara komprehensif. Pasal-pasal yang berbau patriarkal kaku telah dihapus dan diluluhlantakkan. Hukum keluarga Belanda yang modern secara imperatif mewajibkan pasangan (suami dan isteri) untuk secara timbal balik dan proporsional berkontribusi (mutual and proportional contribution) dalam membiayai pengeluaran rumah tangga. Kontribusi ini dihitung dan disebandingkan secara rasional matematis dengan pendapatan operasional (inkomen) dan akumulasi kekayaan (vermogen) yang dimiliki masing-masing individu pasangan. Tidak ada lagi doktrin purba "suami wajib bayar semua, isteri urus rumah".
● Republik Federal Jerman (Bürgerliches Gesetzbuch / BGB): Seusai era kelam, hukum keluarga Jerman mengalami gelombang reformasi persamaan hak konstitusional yang radikal (Gleichberechtigungsgesetz). Pasal 1356 dan Pasal 1360 dalam BGB (KUHPerdata Jerman) meletakkan batu pijakan baru: menetapkan bahwa suami dan isteri memiliki kedudukan hukum yang sama dan berkewajiban absolut untuk memelihara keluarga mereka melalui pengorbanan kerja dan harta yang mereka miliki secara bersama-sama (durch ihre Arbeit und mit ihrem Vermögen die Familie angemessen zu unterhalten). Meskipun pekerjaan domestik mengurus rumah tangga diakui eksistensinya sebagai salah satu bentuk kontribusi yang sah, namun apabila situasi keluarga memerlukan pengerahan dana tunai, maka kontribusi finansial dari kedua belah pihak (termasuk isteri yang bekerja) diwajibkan secara proporsional sesuai kekuatan finansialnya. Pembebanan dilakukan secara adil tanpa diskriminasi kelamin. ● Republik Perancis (Code Civil): Sebagai kiblat hukum perdata benua Eropa, Code Napoleon telah direvisi. Pasal 214 Code Civil Perancis menegaskan kaidah hukum bahwa kecuali diatur lain dan disepakati secara spesifik dalam perjanjian perkawinan pra-nikah, masing-masing pasangan (suami dan isteri) harus dan wajib berkontribusi pada pembayaran pengeluaran dan beban perkawinan sebanding dengan kapasitas sarana finansial yang mereka miliki (à proportion de leurs facultés respectives). Rumusannya sangat logis, bersih dari bias gender, dan berfokus pada kekuatan materiil tiap individu.
● Sistem Hukum Anglo-Saxon (Common Law System-United States of America): Walaupun Indonesia bukan penganut sistem Common Law, pergeseran di Amerika Serikat patut dicatat. Di berbagai yurisdiksi mahkamah agung negara bagian AS, doktrin tradisional masa lalu bernama Necessaries Doctrine (yang dulunya hanya membebankan utang kebutuhan rumah tangga eksklusif kepada suami) kini telah dibatalkan secara inkonstitusional (misalnya dalam derivasi kasus McGuire v. McGuire atau penerapan doktrin kesetaraan hak sipil dari “Equal Protection Clause” pada Amendemen ke-14 Konstitusi Amerika Serikat). Kewajiban menopang ekonomi keluarga (spousal support) kini dieksekusi secara gender-neutral (netral gender), di mana suami bisa menuntut isteri untuk membiayai keluarga apabila isteri adalah pihak yang berpenghasilan jauh lebih besar (primary breadwinner).
Bahwa uraian panjang mengenai tinjauan perbandingan hukum global ini sama sekali bukan bermaksud agar bangsa Indonesia kehilangan jati diri ketimurannya dan mengekor buta budaya hukum perdata Barat. Penjelasan ini dihadirkan untuk memberikan pembuktian sosiologis dan rasional bahwa nalar keadilan universal umat manusia (universal human legal reasoning) pada abad ini telah secara aklamasi menolak dikotomi gender dalam pemenuhan kewajiban dan beban ekonomi keluarga. Indonesia, melalui langkah berani dan mulia dari Mahkamah Konstitusi, memiliki momentum sejarah yang tak ternilai untuk menyelaraskan diri dengan peradaban hukum yang memanusiakan institusi pernikahan. Apabila Mahkamah diam, tatanan hukum perkawinan kita akan berisiko menjadi museum purbakala hukum (legal antiquities museum) di tengah kancah pergaulan hukum keluarga global, dan pengadilan kita akan terus-menerus bertindak sebagai wadah pembuat putusan sengketa rumah tangga yang zalim dan eksploitatif terhadap suami.
E. Rasionalitas Tuntutan: Merajut Konstruksi Putusan Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional)
- Bahwa Pemohon adalah seorang praktisi hukum yang menyadari sepenuhnya implikasi makro dari sebuah putusan Mahkamah Konstitusi. Pemohon memahami doktrin bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dengan membatalkan keseluruhan isi Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan (menyatakannya tidak berlaku mutlak/void ab initio), maka hal tersebut akan menyalakan alarm bahaya. Pembatalan total akan menimbulkan bencana kekosongan hukum (legal vacuum) yang sangat berbahaya bagi administrasi keperdataan dan tatanan keluarga di ratusan juta penduduk Indonesia. Tanpa adanya pedoman pengaturan dasar, fondasi relasi hukum antara suami-isteri akan lenyap tak berbekas dari lembaran negara.
- Oleh karena itu, untuk menjembatani antara kebutuhan mendesak akan keadilan (justice) dan keharusan mempertahankan ketertiban hukum (legal order), maka instrumen yurisprudensial yang paling presisi, paling elegan, paling rasional, dan paling bijaksana untuk digunakan oleh Mahkamah adalah dengan menjatuhkan putusan Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional). Dengan putusan ini, Mahkamah akan tetap mempertahankan eksistensi wadah fisik teks undang-undang tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum, namun Mahkamah akan menyuntikkan dan mendiktekan tafsir pemaknaan baru yang wajib dianut dan dipatuhi oleh seluruh aparat penegak hukum di Indonesia (melakukan penyelamatan konstitusionalitas norma/constitutionally conforming interpretation). Melalui putusan ini, roh keadilan disuntikkan ke dalam teks yang sudah mati.
Bahwa dikarenakan arsitektur Pasal 34 UU Perkawinan saat ini mengandung dua ayat dengan pembagian subjek hukum yang sangat tajam, dikotomis, dan saling bertolak belakang secara diametral (Ayat 1 khusus mengatur beban Suami, dan Ayat 2 khusus mengatur kewenangan Isteri), maka perumusan pemaknaan tafsir barunya di dalam Petitum yang Pemohon ajukan juga harus dirumuskan dan dilakukan secara terpisah (split interpretation model). Pemisahan taktis ini sangat krusial demi memastikan terwujudnya asas lex certa (rumusan hukum yang sangat pasti, jelas, tegas, dan tidak membuka celah multitafsir/ambiguitas), sekaligus berfungsi ganda untuk membongkar dan menghancurkan dikotomi gender hierarkis yang selama setengah abad membelenggu keluarga Indonesia. Uraian rekayasa normanya adalah sebagai berikut:
- Pada kewajiban Suami (Ayat 1), Mahkamah secara konstitusional harus menyematkan elemen frasa 'menghormati', 'proporsional', 'kemitraan sejajar', dan 'sebagai penolong yang sepadan', serta meredefinisi kewajiban 'melindungi'. Penyematan dan redefinisi ini berfungsi ganda: mengangkat martabat isteri untuk dihormati, sekaligus mentransformasikan kata 'melindungi' dari yang semula bias gender-patriarkal menjadi payung hukum timbal balik, sehingga beban finansial suami wajib diukur oleh kewajaran akal sehat dan proporsionalitas kemampuan.
- Pada kewajiban Isteri (Ayat 2), Mahkamah harus menyematkan kewajiban moral dan sosiologis berupa frasa 'menghormati, melindungi suaminya', 'memberikan kontribusi dan memikul beban', serta 'kemitraan sejajar sebagai penolong yang sepadan'. Tafsir ini akan membongkar tembok ketimpangan, mematikan potensi parasitisme ekonomi (mala fide), dan mengunci kewajiban isteri modern untuk bertindak sebagai mitra strategis yang ikut saling melindungi dan menopang survivalitas ekonomi keluarga tanpa diskriminasi.
- Selanjutnya, pada kedua ayat tersebut secara bersamaan, Pemohon memohon dengan sangat agar Mahkamah meletakkan dan menyematkan frasa pelengkap yang amat indah dan dalam, yakni "didasari cinta kasih yang tulus". Kehadiran frasa ini di dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah frasa sastra melankolis yang hampa makna, melainkan sebuah injeksi elemen spiritual hukum (pengamalan Sila Ketuhanan dan Kemanusiaan). Frasa ini hadir untuk memberikan pedoman dan menegaskan batas batas moral, Keluarga adalah sebuah entitas suci yang kelangsungan dan harmoni relasinya harus senantiasa didikte dan dijiwai oleh ketulusan, rasa saling memaafkan, pengorbanan ikhlas tanpa pamrih (bona fides perkawinan), serta cinta kasih universal kemanusiaan.
F. Inkonsistensi Sistematis dan Paradoks Norma: Pengkhianatan Pasal 34 Terhadap Ruh Filosofis Pasal 33 UU Perkawinan Bahwa selain bertentangan secara langsung dengan UUD 1945, keberadaan teks kaku pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) sejatinya telah menciptakan paradoks, kontradiksi, dan ketidaksinkronan sistematis di dalam batang tubuh Undang-Undang Perkawinan itu sendiri. Pasal 34 terbukti telah "membunuh" dan "mengkhianati" napas filosofis yang telah dibangun dengan sangat indah pada pasal sebelumnya, yakni Pasal 33.
Bahwa Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengamanatkan secara luhur:
"Suami isteri wajib saling mencintai, menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang sebaik-baiknya.”
Frasa "saling... memberi bantuan lahir bathin" dalam Pasal 33 adalah manifestasi murni dari asas kemitraan sejajar, kesetaraan, dan gotong royong yang sejalan dengan konstitusi. Pasal ini memerintahkan agar beban rumah tangga (baik beban batin maupun beban "lahir"/materiil) dipikul secara bersama-sama dan timbal balik. Namun ironisnya, nilai agung kemitraan di dalam Pasal 33 tersebut seketika digugurkan, dianulir, dan dimatikan oleh norma operasional yang terdapat pada Pasal 34. Pasal 34 melakukan dikotomi dan pemisahan peran yang sangat diskriminatif dan eksploitatif:
- Suami dihukum dengan kewajiban memberikan segala sesuatu keperluan hidup (beban materiil mutlak).
- Isteri diberikan imunitas dan dibebaskan dari kewajiban memikul beban "lahir/materiil", karena tugas isteri dikunci hanya sekadar "mengatur urusan rumah tangga".
Bahwa dalam praktik peradilan, asas keadilan pada Pasal 33 tidak pernah memiliki taring untuk ditegakkan. Ketika terjadi sengketa pemenuhan ekonomi maupun peran dalam keluarga, para Hakim tingkat pertama selalu merujuk pada Pasal 34 karena sifatnya yang lebih teknis dan operasional. Akibatnya, isteri yang memiliki penghasilan besar tetap dibenarkan oleh hukum untuk tidak memberikan 'bantuan lahir/materiil' kepada suami yang sedang terpuruk, karena isteri berlindung di balik tameng Pasal 34 ayat (2). Begitu pula sebaliknya, ketika isteri sedang jatuh sakit, hamil, atau mengalami keterbatasan fisik, seorang suami seolah dibenarkan oleh hukum untuk lepas tangan dan menolak bergotong-royong mengurus urusan domestik rumah tangga, karena suami berlindung di balik teks Pasal 34 ayat (1) yang tidak membebankan tugas tersebut kepadanya. Kekakuan norma ini pada akhirnya mematikan asas gotong royong dan membiarkan potensi eksploitasi terjadi kepada kedua belah pihak di saat mereka sedang berada pada titik terlemah. Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyuntikkan tafsir pemaknaan baru berupa frasa "secara proporsional" dan "kemitraan sejajar" ke dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2). Petitum ini pada hakikatnya bukanlah untuk merusak undang-undang, melainkan sebuah ikhtiar konstitusional untuk menghidupkan kembali ruh gotong royong Pasal 33 agar dapat dieksekusi secara nyata di dalam Pasal 34, sehingga Undang-Undang Perkawinan kembali selaras dengan prinsip keadilan dan kesetaraan yang dijamin oleh Pasal 27 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa untuk mengobati patologi hukum dan mengembalikan rasionalitas keadilan, Mahkamah Konstitusi harus menarik ruh luhur Pasal 33 (yakni nilai 'saling menghormati' dan 'saling melindungi' dalam bentuk bantuan lahir batin) untuk disuntikkan secara utuh ke dalam anatomi operasional Pasal 34. Pemohon memohon agar Mahkamah mewajibkan secara tekstual bahwa Suami wajib menghormati dan melindungi isteri, dan di saat yang sama Isteri wajib menghormati dan melindungi suami, seraya keduanya bersama-sama memberikan kontribusi materiil secara proporsional. Langkah ini adalah ikhtiar konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada hak finansial yang bisa dituntut tanpa adanya pemenuhan prasyarat saling menghormati dan saling melindungi.
G. Demarkasi Yuridis Tegas: Pemisahan Harta (Pasal 35) Tidak Dapat Menggugurkan Eksploitasi Kewajiban Finansial yang Diciptakan oleh Pasal 34
Bahwa untuk mencegah terjadinya kekaburan objek pengujian (obscuur libel) dan menjawab potensi keraguan mengenai irisan antara pengaturan harta bersama dengan kewajiban nafkah, Pemohon perlu mendudukkan secara tegas batas demarkasi antara norma Pasal 34 dan norma Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan.
o Perbedaan Objek Pengaturan (Status Kepemilikan vs Beban Kewajiban) Pasal 35 UU Perkawinan mengatur mengenai status kepemilikan harta benda (harta bawaan dan harta bersama) secara pasif. Sebaliknya, Pasal 34 UU Perkawinan mengatur mengenai kewajiban aktif, yakni pemenuhan kebutuhan dan pembiayaan rumah tangga sehari-hari (beban berjalan/running cost).
o Perjanjian Pisah Harta (Pasal 29 jo. Pasal 35) Tidak Menyelesaikan Cacat Konstitusional Pasal 34
Bahwa seringkali timbul asumsi keliru yang menyatakan: "Jika suami tidak ingin dieksploitasi hartanya oleh isteri, maka buatlah Perjanjian Kawin (Pisah Harta) sebagaimana diatur Pasal 29 dan Pasal 35." Asumsi ini adalah kesesatan logika hukum.
Perjanjian Pisah Harta hanya melindungi aset yang telah diperoleh agar tidak bercampur. Namun, Perjanjian Pisah Harta sama sekali tidak menghapus atau menganulir kewajiban mutlak suami di dalam Pasal 34 ayat (1) untuk terus mengeluarkan biaya membiayai hidup isteri.
o Anatomi Eksploitasi: Harta Dipisah, Namun Beban Tetap Ditimpakan Kepada Suami
Bahwa dalam praktiknya, ketika sebuah keluarga memiliki Perjanjian Pisah Harta, isteri yang bekerja akan menyimpan seluruh gajinya dan membesarkan aset "harta bawaan/pisah"-nya sendiri secara eksklusif. Di saat yang bersamaan, dengan menggunakan "senjata" Pasal 34 ayat (1), isteri tersebut tetap menuntut suami untuk membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan pribadi isteri.
Akibatnya, harta bawaan/pisah milik suami dapat terkuras habis untuk memenuhi tuntutan Pasal 34, sementara harta isteri terus menggunung tanpa tersentuh kewajiban menyumbang untuk keluarga karena dilindungi oleh imunitas Pasal 34 ayat (2).
Oleh karena itu, sangat benderang bahwa kerugian konstitusional Pemohon tidak bersumber dari masalah kepemilikan harta (Pasal 35), melainkan murni dari konstruksi kewajiban finansial asimetris di dalam Pasal 34. Mahkamah Konstitusi tidak dapat menolak permohonan ini dengan dalih "sudah ada ruang Perjanjian Pisah Harta", karena pisah harta terbukti lumpuh dan tidak mampu membendung daya paksa Pasal 34 ayat (1) yang membebankan seluruh biaya hidup kepada satu pihak saja (suami). Satu-satunya obat bagi kepincangan hukum ini adalah dengan memasukkan tafsir pemaknaan "proporsional" ke dalam Pasal 34 itu sendiri. H. Terbukanya Celah Hukum (Loophole) bagi Praktik Iktikad Buruk (Mala Fide) dan Eksploitasi Finansial Berkedok Perkawinan (Moral Hazard) Bahwa kekakuan tekstual pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan, tanpa disadari oleh para pembentuk undang-undang, telah melembagakan sebuah celah hukum (loophole) yang sangat berbahaya. Norma ini membuka ruang yang sangat lebar bagi lahirnya moral hazard (bahaya moral) dan praktik iktikad buruk (mala fide) berupa eksploitasi perdata yang berlindung di balik keabsahan institusi perkawinan. Bahwa akibat ketiadaan frasa "kemitraan proporsional" dan "didasari cinta kasih yang tulus", hukum positif kita secara tidak langsung memfasilitasi pihak-pihak tertentu untuk memasuki gerbang perkawinan semata-mata dengan motif parasitisme ekonomi (economic opportunism). Seorang isteri dapat menjadikan frasa "suami wajib memberikan segala sesuatu" pada Pasal 34 ayat (1) sebagai senjata untuk menguras harta suami, dan ketika harta tersebut habis atau suami jatuh miskin, isteri dengan sangat mudah meninggalkan suaminya dan mengajukan gugatan cerai dengan dalih suami tidak lagi mampu menafkahi sesuai amanat Pasal 34 ayat (1).
Di sisi lain, potensi penyalahgunaan norma juga terjadi secara asimetris pada Pasal 34 ayat (2). Kewajiban isteri untuk "mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya" yang bersifat absolut dan tanpa parameter kemanusiaan, membuka celah bagi suami untuk menceraikan isterinya manakala isteri tersebut sudah tidak lagi mampu menjalankan peran domestiknya akibat faktor kesehatan yang menurun atau usia yang telah lanjut.
Konstruksi hukum yang demikian sangatlah rendah secara moral karena mereduksi martabat isteri hanya sebatas "pengelola domestik" yang dapat ditinggalkan saat kapasitas fisiknya melemah. Hal ini membuktikan secara nyata bahwa tanpa adanya tafsir "kemitraan sejajar" dan "cinta kasih yang tulus", Pasal 34 UU Perkawinan telah bergeser dari fungsinya sebagai pelindung keluarga menjadi sebuah kontrak materiil yang transaksional, dingin, dan tidak berperikemanusiaan. Negara tidak boleh membiarkan sebuah undang-undang menjadi instrumen untuk membuang pasangan di saat mereka sedang berada dalam titik terlemah kehidupannya.
- Batas Demarkasi Yuridis: Kewenangan Mutlak Negara dalam Mengatur Akibat Keperdataan (Civil Effects) Perkawinan
- Bahwa untuk menjawab pandangan usang yang kerap membenturkan kewenangan negara dengan hukum agama terkait hak dan kewajiban suami- isteri, Pemohon menegaskan adanya batas demarkasi yuridis yang tegas antara "Keabsahan Perkawinan" (Validity of Marriage) dan "Akibat Hukum Keperdataan" (Civil Effects).
- Bahwa Pemohon sepenuhnya tunduk pada asas bahwa keabsahan ritual sakral perkawinan adalah mutlak domain hukum agama dan kepercayaan masing-masing warga negara, sebagaimana telah dijamin teguh dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Negara tidak memiliki kewenangan mencampuri teologi keimanan warganya.
- Namun demikian, manakala perkawinan tersebut telah sah, maka interaksi tersebut seketika melahirkan akibat hukum keperdataan (civil effects) di ruang publik, seperti status kebendaan (harta bersama/pisah harta), status nafkah, hak perlindungan keperdataan, hingga penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan. Mengatur dan mengamankan akibat hukum keperdataan inilah yang menjadi yurisdiksi dan kewajiban mutlak Negara.
- Bahwa hukum agama tidak memiliki aparat eksekusi perdata (seperti putusan pengadilan atau juru sita) yang memiliki daya paksa (state coercion) di wilayah hukum positif. Oleh karena itu, berdasarkan mandat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Negara wajib hadir untuk memastikan bahwa aturan main keperdataan di dalam perkawinan—dalam hal ini beban ekonomi pada Pasal 34—tidak menjadi sarana eksploitasi perdata, abuse of circumstances (penyalahgunaan keadaan), atau perbudakan finansial terselubung.
- Bahwa dengan demikian, permohonan agar Mahkamah memberikan tafsir "proporsional", "saling menghormati", dan "saling melindungi" ke dalam Pasal 34 sama sekali bukanlah bentuk campur tangan Negara terhadap agama, melainkan wujud tanggung jawab konstitusional Negara untuk memberikan kepastian hukum yang adil guna melindungi harkat, martabat, dan hak asasi setiap warga negara dari penindasan finansial di dalam institusi perkawinan. J. Fakta Sosiologis dan Data Empiris: Ancaman "Darurat Perceraian Nasional" (Vide Bukti P-17) sebagai Akibat Langsung dari Kekakuan Pasal 34 UU Perkawinan
Bahwa dalil Pemohon mengenai cacatnya konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan bukanlah sekadar kekhawatiran teoretis atau asumsi belaka, melainkan telah termanifestasi menjadi bencana demografis nyata berupa hancurnya ketahanan keluarga Indonesia. Hal ini dibuktikan secara telak melalui rilis data statistik resmi dari berbagai instansi dan lembaga negara pada tahun 2024 hingga proyeksi 2025, yang memotret eskalasi kegagalan sistemik dari undang- undang a quo dalam merawat ikatan perkawinan:
- Puncak Kedaruratan Sosiologis: 399 Ribu Kasus dalam Setahun dan Akumulasi 5,5 Juta Jiwa Bahwa berdasarkan data publikasi resmi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI (Vide Bukti P-19), angka perceraian di Indonesia telah mencapai titik kedaruratan sosial dengan total 399.000 kasus sepanjang tahun 2024. Lebih mengerikan lagi, akumulasi kegagalan institusi keluarga ini dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Vide Bukti P-17) (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, yang memproyeksikan bahwa pada tahun 2025, jumlah penduduk Indonesia yang menyandang status "cerai hidup" akan menembus angka 5,5 juta jiwa.
Ledakan angka ini membuktikan bahwa Undang-Undang Perkawinan gagal menjadi tameng pelindung keluarga (sebagaimana amanat Pasal 28B UUD 1945), karena terus memelihara norma usang yang tidak adaptif terhadap beban kehidupan modern.
- Kebuntuan Finansial sebagai Akar Kehancuran (Faktor Ekonomi dan Pertengkaran)
Bahwa hancurnya jutaan rumah tangga tersebut memiliki korelasi kausalitas yang sangat erat dengan kekakuan Pasal 34 UU Perkawinan. Hal ini tervalidasi oleh Tabel Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) RI Tahun 2024, yang mencatat bahwa penyebab utama perceraian didominasi oleh "Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus" (251.125 kasus) dan "Masalah Ekonomi" (100.198 kasus). Jika diakumulasikan, hampir 88% perceraian berakar dari tekanan perekonomian yang memicu konflik tak berkesudahan.
Pertengkaran ini lahir dari deadlock (kebuntuan) hukum: ketika suami mengalami guncangan ekonomi, ia tetap dipaksa oleh Pasal 34 ayat (1) untuk menanggung beban mutlak seorang diri, sementara isteri dilindungi oleh Pasal 34 ayat (2) untuk tidak ikut bergotong-royong. Ketiadaan frasa "memikul beban proporsional" dalam undang-undang telah mengubah masalah ekonomi menjadi bom waktu penghancur keluarga.
- Dominasi Cerai Gugat (78,29%): Bukti Kemandirian yang Mengarah pada Eksploitasi (Vide Bukti P-20)
Bahwa mitos yang menganggap isteri selalu berada pada posisi lemah dan pasrah secara ekonomi telah dipatahkan oleh data BPS Tahun 2024. Dari total 394.608 kasus yang dirinci, sebanyak 308.956 kasus (78,29%) merupakan Cerai Gugat (perkara yang diajukan oleh isteri terhadap suami).
Angka mutlak ini membuktikan dua hal secara bersamaan: Pertama, isteri modern saat ini sejatinya memiliki kemandirian, keberanian, dan kapasitas finansial yang kuat untuk beracara di pengadilan. Kedua, tingginya Cerai Gugat seringkali didasarkan pada dalil "suami lalai menafkahi", di mana isteri dengan mudah menuntut pemenuhan materiil (berdasar Pasal 34 ayat 1) sembari menolak kewajiban untuk ikut berkontribusi menopang ekonomi secara proporsional. Besarnya angka perselisihan yang berujung pada perceraian ini terkonfirmasi mayoritas disebabkan oleh faktor ekonomi dan jalan buntu (deadlock) pembiayaan rumah tangga berdasarkan data statistik (Vide Bukti P-18).
Berdasarkan paparan fakta-fakta empiris dan statistik makro di atas, sangat benderang bahwa kekakuan Pasal 34 UU Perkawinan telah berubah menjadi instrumen destruktif yang menyumbang angka perceraian secara masif. Apabila Mahkamah Konstitusi tidak segera memutus norma ini secara Inkonstitusional Bersyarat dengan mewajibkan "kemitraan sejajar dan proporsional" ke dalam tafsirnya, maka negara secara sadar membiarkan terjadinya eksploitasi perdata yang akan terus menambah jutaan janda dan duda baru setiap tahunnya.
K. PENGUATAN ARGUMENTASI MELALUI TEORI HUKUM (LEGAL THEORIES)
- Teori Keadilan Distributif (Distributive Justice Theory - Aristoteles)
Bahwa dalam mahakarya Nicomachean Ethics, Aristoteles merumuskan postulat bahwa keadilan distributif menuntut pendistribusian beban dan tanggung jawab tidak berdasarkan kesamaan matematis yang buta atau sekadar status biologis, melainkan harus dibagikan secara proporsional sesuai dengan kapasitas, kemampuan, dan kontribusi riil masing-masing subjek. Membebankan 100% (seratus persen) kewajiban pembiayaan rumah tangga secara mutlak kepada pundak suami—sebagaimana diperintahkan secara leksikal oleh Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan—seraya menutup mata terhadap besaran kapasitas ekonomi (pendapatan profesional) isteri, adalah pengkhianatan telanjang terhadap keadilan distributif. Hukum keluarga tidak diizinkan menjadi alat represi finansial; beban rumah tangga wajib didistribusikan secara proporsional kepada kedua belah pihak yang bernaung di dalamnya.
- Teori Konstitusi yang Hidup (Living Constitution Theory)
Bahwa teori ini menegaskan konstitusi (termasuk batu uji UUD 1945) bukanlah dokumen sejarah yang membeku (frozen in time). Penafsiran terhadap norma yang menyangkut hak asasi (kepastian hukum dan persamaan kedudukan) mutlak harus disesuaikan dengan denyut nadi peradaban masyarakat kekinian. Menggunakan kacamata demografi tahun 1974—saat mayoritas struktur keluarga menganut single-breadwinner—untuk menghakimi persoalan rumah tangga di tahun 2026 yang telah bertransformasi menjadi era dual-earner family (isteri memiliki otonomi dan kekuatan finansial tinggi), adalah sebuah cacat penalaran hukum. Teori ini mewajibkan Mahkamah Konstitusi untuk menyuntikkan tafsir baru pada Pasal 34 agar tidak usang dan destruktif.
- Teori Sosiologi Hukum (Sociological Jurisprudence) dan Patologi "Legal Lag"
Bahwa Roscoe Pound mengajarkan hukum adalah sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) yang harus berjalan sinkron dengan realitas sosial empiris. Ketika teks undang-undang berjalan bak deret hitung sementara struktur sosial ekonomi masyarakat berlari layaknya deret ukur, maka lahirlah patologi Legal Lag (Ketertinggalan Hukum). Pasal 34 UU Perkawinan sedang menderita Legal Lag yang akut. Teks yang pada tahun 1974 berniat mulia sebagai pelindung, hari ini telah berdeviasi menjadi instrumen "pengeksploitasi" di mana isteri yang berpenghasilan mapan dapat berlindung di balik tameng teks tersebut untuk menghindar dari kewajiban memikul beban ekonomi keluarga secara bergotong royong.
- Tinjauan Filsafat Hukum Berdasarkan Stufenbau Theory: Urutan Hierarki Keabsahan Norma dari Pancasila, UUD 1945, hingga Undang-Undang Perkawinan
- Bahwa untuk melihat secara jernih cacat konstitusionalitas Pasal 34 Undang- Undang Perkawinan, kita wajib merujuk pada asas tata negara yang paling fundamental, yaitu Teori Hierarki Norma Hukum (Stufenbau des Rechts) yang digagas oleh Hans Kelsen dan disempurnakan oleh Hans Nawiasky. Teori ini menegaskan bahwa hukum tidak berdiri sendiri secara acak, melainkan tersusun dalam sebuah piramida bertingkat yang saling mengunci.
- Bahwa keabsahan (validity) suatu norma hukum yang lebih rendah selalu bersumber, bergantung, dan tidak boleh bertentangan sedikit pun dengan norma hukum yang berada di atasnya. Berdasarkan teori tersebut, urutan tata hukum di Republik Indonesia digambarkan dalam susunan piramida sebagai berikut:
[PANCASILA]
(Norma Dasar Negara/Staatsfundamentalnorm) [UUD NKRI TAHUN 1945]
(Hukum Dasar Tertinggi/Staatsgrundgesetz)[UNDANG-UNDANG PERKAWINAN]
(Undang-Undang Formal/Formell Gesetz)- Bahwa berdasarkan struktur piramida di atas, kedudukan dan konsekuensi hukum dari masing-masing tingkatan norma adalah sebagai berikut:
o Pancasila (Puncak Piramida): Berkedudukan sebagai Staatsfundamentalnorm yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Nilai-nilai keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta semangat gotong royong di dalam Pancasila adalah jiwa yang menjiwai seluruh peraturan di bawahnya.
o UUD 1945 (Tingkat Kedua): Berkedudukan sebagai Staatsgrundgesetz atau hukum dasar tertinggi tertulis. UUD 1945 mengunci jaminan konstitusional seperti kesamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) dan bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun. o Undang-Undang Perkawinan (Dasar Piramida): Berkedudukan sebagai Formell Gesetz yang merupakan produk hukum turunan yang sifatnya lebih rendah (inferior). Oleh karena itu, seluruh materi muatan di dalamnya wajib menyerap, tunduk, dan mencerminkan nilai suci Pancasila serta aturan imperatif UUD 1945. - Bahwa di sinilah letak cacat materiil yang mendasar dari Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Ketika teks norma tersebut mengunci seluruh beban ekonomi keluarga secara kaku dan asimetris hanya pada satu pihak semata tanpa mengukur kapasitas riil di lapangan, norma undang-undang ini telah memutus tali penghubung ke puncak piramida hukum hukum nasional.
- Bahwa kekakuan norma Pasal 34 tersebut secara telanjang telah menabrak prinsip keadilan sosial dan gotong royong yang diamanatkan oleh Pancasila, sekaligus melanggar asas kesamaan kedudukan di hadapan hukum yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan postulat hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, sebuah norma undang-undang yang di dalam dirinya mengandung materi yang bertentangan dengan hukum tertinggi dan dasar negara, secara mutlak tidak boleh dibiarkan berlaku tanpa adanya pelurusan makna.
- Bahwa oleh karena itu, permohonan untuk memberikan tafsir inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan dengan menyuntikkan asas "proporsional" dan "bersama-sama memberikan kontribusi" pada hakikatnya adalah sebuah ikhtiar konstitusional yang sah. Langkah ini mendesak diambil oleh Mahkamah Konstitusi guna menarik kembali norma undang-undang tersebut agar kembali tegak lurus, selaras, dan tunduk di bawah payung hukum tertinggi UUD 1945 dan Pancasila demi menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
L. PENGUATAN ARGUMENTASI MELALUI ASAS-ASAS HUKUM (LEGAL PRINCIPLES)
- Asas Keseimbangan Hak dan Kewajiban (Principle of Balanced Rights and Obligations)
Bahwa dalam arsitektur hukum perikatan dan keperdataan apa pun, sebuah perikatan yang luhur selalu mensyaratkan hak yang diklaim harus berkorelasi dengan kewajiban yang sepadan (resiprokal). Norma Pasal 34 UU Perkawinan menciptakan asimetri hukum yang zalim: memberikan beban materiil tanpa batas kepada suami (ayat 1), seraya memberikan imunitas materiil absolut kepada isteri (ayat 2). Asas ini secara mutlak menuntut agar kekebalan absolut tersebut dibongkar dan diganti dengan kewajiban pembagian beban secara kolektif.
- Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)
Bahwa manifestasi dari Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 melarang keras penggunaan identitas bawaan, termasuk jenis kelamin/kelamin biologis, sebagai faktor determinan untuk mendiskriminasi beban hukum seseorang. Menghukum seorang suami murni karena ia laki-laki untuk menanggung kewajiban eksploitatif tanpa mempertimbangkan kapasitas isteri, adalah bentuk diskriminasi langsung yang difasilitasi oleh negara (state-sponsored discrimination). Hukum positif diharamkan menggunakan "gender" sebagai takaran atau asumsi dari "kemampuan ekonomi".
- Asas Kemitraan Sejajar dan Proporsionalitas
Bahwa ikatan perkawinan di era modern bukanlah relasi hierarkis antara "tuan dan hamba" atau "pelindung tunggal dan pihak yang bergantung", melainkan sebuah persekutuan perdata (konsorsium) yang egaliter. Asas kemitraan sejajar memaksa kedua individu otonom tersebut untuk secara proporsional menopang kapal rumah tangga bersama-sama, terlebih ketika terjadi guncangan atau krisis finansial yang menimpa keluarga. M. PENGUATAN ARGUMENTASI MELALUI DOKTRIN HUKUM (LEGAL DOCTRINES)
- Doktrin Kesetaraan Substantif (Substantive Equality Doctrine)
Bahwa diskursus hukum tata negara abad ke-21 dengan tegas menolak kesetaraan semu di atas kertas (formal equality). Doktrin kesetaraan substantif mengharuskan negara tidak hanya bersikap netral, tetapi aktif membongkar kondisi struktural dan stereotip yang merugikan. Mengkerangkeng isteri pada wilayah domestik ("hanya mengurus urusan rumah tangga") dan memaksa suami pada wilayah ekstraksi materiil tunggal adalah pelanggengan stereotip patriarki kuno. Doktrin ini menuntut peleburan peran sehingga tanggung jawab ditanggung berasaskan kapasitas riil manusia, bukan konstruksi biologisnya.
- Doktrin Netralitas Gender dalam Hukum Keluarga (Gender-Neutrality Doctrine in Family Law)
Bahwa doktrin yurisprudensi global saat ini telah memutus mata rantai antara gender Kapasitas dan Kebutuhan), di mana hak menuntut atau kewajiban membayar nafkah murni didasarkan pada besaran aset dan penghasilan aktual di antara pasangan, bukan didasarkan pada label "suami" atau "isteri".
N. PENGUATAN ARGUMENTASI MELALUI YURISPRUDENSI MAHKAMAH KONSTITUSI
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Fleksibilitas Rezim Harta Perkawinan)
Dalam perkara ini, Mahkamah secara progresif membongkar teks kaku Pasal 29 UU Perkawinan dan mengizinkan Perjanjian Pisah Harta dibuat sepanjang masa perkawinan.
- Ratio Decidendi yang Relevan: Putusan ini menahbiskan bahwa rezim pengaturan hukum finansial/harta keluarga bukanlah dogma suci yang tidak boleh disentuh. Mahkamah memiliki wewenang penuh untuk merekonstruksi aturan hukum keluarga agar lebih adil, logis, dan responsif terhadap dinamika ekonomi masyarakat masa kini.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 (Vide Bukti P-10) (Penghapusan Diskriminasi Usia Perkawinan)
Dalam memutus batas usia minimal perkawinan, Mahkamah secara expressis verbis menghancurkan konstruksi diskriminatif dalam UU Perkawinan.
- Ratio Decidendi yang Relevan: Mahkamah menyatakan bahwa "pembedaan perlakuan di dalam Undang-Undang Perkawinan yang didasarkan semata-mata pada perbedaan jenis kelamin adalah tindakan diskriminatif yang inkonstitusional." Asas penalaran hukum dari putusan ini secara mutatis mutandis telah mengikat kuat untuk digunakan sebagai palu penghancur bagi dikotomi peran finansial yang sangat bias gender di dalam teks Pasal 34 ayat (1) dan (2).
- Kepatuhan terhadap Preseden Yurisprudensi (Precedent Loyalty): Mengadopsi Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017
- Bahwa argumen mengenai pentingnya mengikis ketimpangan pembagian beban hukum di dalam keluarga memiliki jangkar yurisprudensi yang sangat kokoh dari putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Melalui Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi telah meletakkan pendirian hukum (ratio decidendi) yang sangat fundamental mengenai garis batas antara "pembedaan kodrat" dan "diskriminasi".
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 Halaman 48, secara expressis verbis telah menegaskan kaidah sebagai berikut: "Benar bahwa dikarenakan kodratnya maka dalam batas-batas tertentu perlakuan terhadap laki-laki dan perempuan menuntut pembedaan sehingga dalam konteks demikian pembedaan tersebut bukanlah diskriminasi dan tidak pula dapat dikatakan melanggar moralitas, rasionalitas, serta ketidakadilan yang intolerable. Namun tatkala pembedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi."
- Bahwa secara mutatis mutandis, pertimbangan hukum Mahkamah tersebut wajib diterapkan secara konsisten untuk menguji konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan. Pembagian beban ekonomi keluarga yang kaku dalam norma pasal a quo—di mana 100% beban materiil ditimpakan secara mutlak kepada suami sementara istri dibebaskan dari kewajiban materiil semata- mata karena alasan jenis kelamin—adalah nyata-nyata merupakan bentuk diskriminasi keperdataan yang merugikan hak-hak dasar warga negara di bidang ekonomi dan sosial, sebagaimana kriteria diskriminasi yang telah didefinisikan sendiri oleh Mahkamah.
- Bahwa melalui momentum pengujian ini, Mahkamah Konstitusi memiliki kesempatan yuridis untuk mempertegas kembali komitmennya dalam mengikis ketimpangan hukum, sekaligus memulihkan hak-hak konstitusional seluruh warga negara dan jutaan keluarga di Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan sosial, guna menguatkan kembali sendi-sendi ketahanan keluarga nasional yang selaras dengan semangat gotong royong dan nilai luhur Pancasila.
- Bahwa berdasarkan kepatuhan terhadap preseden di atas, permohonan agar Mahkamah Konstitusi menjatuhkan tafsir inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan dengan menyuntikkan elemen asas "proporsional" dan "bersama-sama memberikan kontribusi" adalah sebuah langkah hukum yang sah, objektif, dan konstitusional.
O. PENGUATAN ARGUMENTASI MELALUI YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Dalam tataran penerapan hukum (law in action), Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui fungsi korektifnya sejatinya telah berupaya melakukan pergeseran dari penerapan teks kaku menuju pencarian keadilan substantif, terbukti dari:
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 608 K/AG/2003 (Prinsip Kepatutan Berdasarkan Kapasitas Nyata)
Dalam sengketa penentuan besaran kewajiban finansial suami (nafkah), Mahkamah Agung menegaskan bahwa Hakim tingkat pertama dan banding tidak boleh menjatuhkan pembebanan buta. Hakim diwajibkan secara hukum untuk menyandingkan dan menguji frasa "kewajiban suami" dengan fakta empiris di persidangan mengenai Kapasitas Finansial Nyata (kemampuan riil suami) dan Tingkat Kebutuhan Layak.
- Relevansi Doktrinal: Yurisprudensi ini membuktikan bahwa frasa "wajib memberikan segala sesuatu" pada Pasal 34 tidak dapat berdiri sendiri dan harus dipagari oleh kepatutan (fairness). Pemohon merumuskan hal ini ke dalam petitum agar elemen "proporsional" tersebut diangkat derajatnya dari sekadar yurisprudensi kasuistis MA menjadi tafsir konstitusional normatif yang mengikat mutlak.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 K/AG/2006 (Superioritas Keadilan Substantif atas Keadilan Tekstual/Prosedural)
Mahkamah Agung membatalkan putusan peradilan di bawahnya dengan kaidah hukum bahwa institusi pengadilan tidak boleh membiarkan hukum keluarga menjadi alat pemerasan atau eksploitasi oleh salah satu pihak yang menggunakan legalitas teks usang. Keadilan substantif harus menjadi panglima dalam memutus perkara perselisihan rumah tangga.
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2019
Kebijakan yudisial ini memberikan instruksi bahwa dalam mengadili hak dan kewajiban pasca-perceraian, Hakim harus mempertimbangkan secara saksama kontribusi finansial dan kondisi ekonomi kedua belah pihak secara nyata.- Relevansi Doktrinal: SEMA ini secara sosiologis menjadi amicus curiae (sahabat peradilan) yang tidak langsung bagi permohonan ini, menunjukkan bahwa hakim peradilan agama/umum sendiri kesulitan menggunakan rezim Pasal 34 yang usang dan sangat membutuhkan tafsir konstitusional baru yang berlandaskan "kemitraan sejajar".
P. PENGUATAN ARGUMENTASI MELALUI YURISPRUDENSI INTERNASIONAL (GLOBAL CONSTITUTIONAL LANDMARKS)
Penafsiran ulang untuk membongkar eksploitasi gender dalam hukum keluarga bukanlah langkah subversif, melainkan sebuah keniscayaan peradaban (universal human legal reasoning) yang telah dilalui oleh yurisdiksi mahkamah konstitusi berbagai negara beradab:
- Mahkamah Agung Amerika Serikat (US Supreme Court) – Orr v. Orr, 440 U.S. 268 (1979)
- Mahkamah Agung AS membatalkan ketentuan alimony statute (undang- undang nafkah) di negara bagian Alabama yang membebankan kewajiban ekonomi eksklusif dan sepihak hanya kepada kelompok laki-laki/suami.
- Hakim Agung menjatuhkan vonis bahwa aturan hukum keluarga yang mendasarkan asumsi kemampuan ekonomi seseorang murni dari anatomi kelaminnya merupakan bentuk pelanggaran fundamental terhadap Equal Protection Clause. Putusan landmark ini memaksa hukum keluarga bertransformasi menjadi buta gender (gender-neutral) dan beralih ke sistem pembagian beban sesuai pendapatan.
- Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (Bundesverfassungsgericht / BVerfG)
- Pembatalan Hausfrauenehe (Tahun 1977)
- BVerfG membongkar model statis hukum keluarga lama (Hausfrauenehe) yang mengunci perempuan sebagai ibu rumah tangga semata dan laki-laki sebagai pencari uang tunggal.
- Mahkamah mendalilkan bahwa pengkastaan peran secara imperatif oleh negara bertentangan dengan jaminan Kesetaraan Harkat Martabat dalam Grundgesetz (Konstitusi Jerman). Yurisprudensi mahadahsyat ini yang kemudian memaksa parlemen merevisi Pasal 1360 KUHPerdata Jerman (BGB) yang kini memerintahkan bahwa "suami dan isteri memiliki kewajiban bersama memelihara keluarga melalui pengorbanan kerja dan hartanya secara adil".
- Revolusi Hukum Perdata Eropa Kontinental (Civil Law)
Sebagai akar genealogi hukum Indonesia, baik Perancis maupun Belanda telah mengubur dikotomi kewajiban yang ditentang Pemohon ini:
- Perancis: Pasal 214 Code Civil mewajibkan kedua belah pihak berkontribusi pada pengeluaran beban perkawinan secara proporsional berbanding lurus dengan kekuatan/kapasitas finansial riil mereka (à proportion de leurs facultés respectives).
- Belanda: Pembaharuan Nieuw BW mewajibkan beban rumah tangga dipikul secara proporsional sesuai rasio kekayaan (vermogen) dan penghasilan (inkomen) dari masing-masing pihak tanpa melihat perbedaan gender.
Q. Penguatan Hak Asasi Manusia: Sinkronisasi Asas Kesetaraan Tanggung Jawab Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Vide Bukti P-11)
- Bahwa tatanan hukum nasional Republik Indonesia merupakan satu kesatuan sistem yang utuh, harmonis, dan saling terhubung (integrated legal system). Oleh karena itu, pengujian konstitusionalitas norma Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan harus diletakkan dalam kerangka penguatan HAM yang komprehensif, dengan menyandingkannya terhadap instrumen hukum hak asasi manusia nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Vide Bukti P-11) (UU HAM) selaku undang- undang payung (umbrella act).
- Bahwa semangat kesetaraan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa pengecualian sebagaimana diamanatkan secara imperatif oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, telah dioperasionalkan secara tegas dan spesifik dalam ruang lingkup institusi keluarga sebagai bentuk realisasi penguatan HAM melalui Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Vide Bukti P-11).
- Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU HAM a quo merumuskan kaidah normatif progresif yang secara expressis verbis menyatakan: "Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama."
- Bahwa penggunaan frasa "tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal" di dalam rumusan UU HAM merupakan pilar penting bagi penguatan HAM di ranah domestik yang menegaskan prinsip pembagian peran yang seimbang dan resiprokal (timbal balik). Tanggung jawab yang sejajar tersebut meniscayakan bahwa jika hukum membebankan kewajiban kepada satu pihak untuk melindungi dan memikul beban finansial keluarga, maka pihak lainnya pun secara mutlak memiliki tanggung jawab keperdataan yang sama untuk saling menopang dan berkontribusi secara proporsional demi menjaga kelangsungan hidup berumah tangga, sesuai dengan kapasitas riil yang dimilikinya.
- Bahwa jika kita membenturkan teks Pasal 51 ayat (1) UU HAM dengan teks Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan, maka akan terlihat sebuah disharmoni dan antinomi hukum yang mengabaikan esensi penguatan HAM itu sendiri. Pasal 34 UU Perkawinan membelah "tanggung jawab yang sama" tersebut secara diskriminatif: memberikan 100% beban materiil secara mutlak kepada suami, dan memberikan imunitas materiil secara mutlak kepada isteri dengan membatasi perannya hanya pada urusan domestik semata-mata karena alasan stereotip peran masa lalu. Keberadaan norma usang ini secara telanjang telah meruntuhkan bangunan kesetaraan dan menghambat esensi perlindungan hukum yang adil yang dijabarkan oleh UU HAM.
- Bahwa melalui momentum pengujian ini, Mahkamah Konstitusi memiliki kesempatan yuridis untuk mempertegas kembali komitmen penegakan harmonisasi hukum, sekaligus memulihkan serta melindungi hak-hak konstitusional seluruh warga negara dan jutaan keluarga di Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan sosial, guna menguatkan kembali sendi-sendi ketahanan keluarga nasional yang selaras dengan semangat gotong royong, penguatan HAM, dan nilai luhur Pancasila.
- Bahwa berdasarkan harmonisasi hukum dan semangat penguatan HAM di atas, permohonan agar Mahkamah Konstitusi menjatuhkan tafsir inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap Pasal 34 UU Perkawinan dengan menyuntikkan elemen asas "proporsional" dan "bersama-sama memberikan kontribusi" adalah sebuah keharusan yurisprudensial. Tafsir ini adalah instrumen mutlak untuk memastikan UU Perkawinan tunduk pada supremasi asas kesetaraan UUD 1945 dan sinkron dengan prinsip tanggung jawab bersama di dalam rezim UU HAM.
R. Penguatan Mandat Yuridis Hakim: Kewajiban Menggali Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan Masyarakat Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Vide Bukti P-12)
- Bahwa selain harus diselaraskan dengan piramida hukum tertinggi, pengujian materiil terhadap Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan ini menemukan sandaran hukum yang sangat imperatif di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Vide Bukti P-12). Norma ini merupakan perintah undang-undang yang mengikat langsung bagi setiap eminen Hakim di Republik Indonesia, termasuk para Hakim Konstitusi yang mulia.
- Bahwa Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman secara expressis verbis menetapkan kewajiban hukum sebagai berikut:
"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat." - Bahwa ketentuan pasal a quo secara filosofis menegaskan bahwa hukum tidak boleh dipenjara oleh formalisme teks masa lalu yang sudah usang dan tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Hakim diberikan mandat penuh oleh undang-undang untuk bertindak progresif, bergerak aktif melihat kenyataan di lapangan, serta menyerap rasa keadilan yang nyata-nyata hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat modern (living law).
- Bahwa demi memulihkan hak-hak konstitusional seluruh warga negara dan jutaan keluarga di Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi selaku lembaga peradilan tertinggi wajib mengimplementasikan amanat Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman ini di dalam persidangan a quo. Mahkamah harus melihat dan memahami bahwa nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat saat ini menuntut adanya pembagian beban keluarga yang bergotong royong, seimbang, dan proporsional.
- Bahwa berdasarkan argumen penguatan hukum di atas, permohonan agar Mahkamah Konstitusi menjatuhkan tafsir inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan dengan menyisipkan elemen asas "proporsional" dan "bersama- sama memberikan kontribusi" adalah sebuah langkah yurisprudensial yang sah dan mutlak diperlukan. Tafsir ini akan membebaskan institusi peradilan dari belenggu teks hukum yang kaku, sekaligus menegakkan kembali sendi- sendi ketahanan keluarga nasional yang selaras dengan nilai luhur Pancasila.
S. SINTESIS ARGUMENTASI KESELURUHAN DAN URGENSI PENJATUHAN PUTUSAN INKONSTITUSIONAL BERSYARAT (CONDITIONALLY UNCONSTITUTIONAL)
- Bahwa Konstruksi Teks Pasal 34 Telah Mengalami Kebangkrutan Konstitusional
Berdasarkan seluruh jalinan argumentasi yang telah Pemohon bedah secara ekstensif—mulai dari bukti empiris terjadinya ketertinggalan hukum (Legal Lag), pengingkaran terhadap Keadilan Distributif, pelanggaran fatal terhadap Asas Keseimbangan Hak dan Kewajiban, hingga penabrakan langsung terhadap Doktrin Kesetaraan Substantif—maka telah terbukti secara meyakinkan dan tidak terbantahkan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengalami kebangkrutan konstitusional (cacat bawaan yang bertentangan dengan UUD 1945). - Bahwa Rezim Pasal 34 Telah Berjalan Melawan Arus Yurisprudensi dan Peradaban Hukum
Sebagaimana telah Pemohon uraikan melalui komparasi yurisprudensi, Mahkamah Konstitusi RI melalui Putusan No. 69/PUU-XIII/2015 dan No. 22/PUU-XV/2017 telah meletakkan fondasi penghapusan diskriminasi gender dalam hukum keluarga. Di tingkat peradilan teknis, Mahkamah Agung RI pun harus bersusah payah menerbitkan yurisprudensi (Putusan MA No. 608 K/AG/2003 dan No. 240 K/AG/2006) guna mencari instrumen keadilan substantif yang tidak disediakan oleh teks kaku Pasal 34. Lebih jauh, peradaban mahkamah konstitusi global (AS, Jerman, Belanda, Perancis) telah secara aklamasi membuang sistem nafkah sepihak yang diskriminatif dan beralih pada kewajiban proporsional berasaskan Capacity and Needs Test. Mempertahankan dikotomi Pasal 34 sama halnya dengan memaksa hukum perdata Indonesia membeku di zaman purba. - Bahwa Kekosongan Hukum (Legal Vacuum) Harus Dihindari Melalui Putusan Bersyarat
Pemohon menyadari sepenuhnya bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini dengan cara membatalkan secara total/menghapus eksistensi Pasal 34 dari lembaran negara, maka akan terjadi kekosongan hukum (legal vacuum) yang amat berbahaya bagi administrasi ketahanan puluhan juta keluarga di Indonesia. Oleh sebab itu, instrumen yurisprudensial yang paling elegan, presisi, dan bijaksana untuk menyelamatkan norma ini adalah melalui mekanisme Putusan Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional). - Rasionalisasi Pemaknaan Tafsir Baru dalam Petitum Melalui putusan inkonstitusional bersyarat tersebut, Mahkamah Konstitusi harus mengambil langkah judicial activism dengan menyuntikkan nyawa baru ke dalam teks yang mati.
- Pada Pasal 34 Ayat (1): Pemaknaan konstitusional mensyaratkan disuntikkannya frasa "secara proporsional berdasarkan asas kemitraan sejajar". Frasa ini akan menjadi katup pengaman (safety valve) yang membebaskan suami dari ancaman eksploitasi perdata, sehingga kewajiban menafkahi diukur secara logis dengan melihat kapasitas pendapatan aktual.
- Pada Pasal 34 Ayat (2): Pemaknaan konstitusional mensyaratkan dibongkarnya imunitas isteri melalui penyuntikan frasa "bersama-sama memikul beban keperluan hidup". Frasa ini mengangkat harkat perempuan dari sekadar pengurus domestik menjadi mitra sejajar yang memiliki kewajiban gotong royong dalam menopang beban ekonomi keluarga secara tangguh.
T. Rekonseptualisasi Frasa "Menghormati" dan "Melindungi" sebagai Hak dan Kewajiban Konstitusional yang Bersifat Resiprokal (Timbal Balik) Bahwa pemosisian kata "menghormati" dan "melindungi" secara asimetris dalam hukum positif saat ini—di mana kewajiban melindungi hanya dibebankan kepada suami dan kewajiban menghormati (dalam praktik peradilan) kerap dituntut secara sepihak dari isteri—merupakan reduksi nyata terhadap hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Guna mewujudkan institusi perkawinan yang berkeadilan substantif, kedua elemen ini harus dikembalikan pada hakikatnya sebagai kewajiban yang bersifat resiprokal (reciprocal obligations):
- Hakikat Kewajiban "Menghormati" secara Timbal Balik (Mutual Respect) Bahwa kewajiban untuk "menghormati" tidak boleh diletakkan secara subordinatif. Perkawinan yang konstitusional meniscayakan adanya penghormatan dua arah yang setara (equal dignity).
- Bagi Suami terhadap Isteri: Menghormati berarti mengakui otonomi diri isteri, menghargai kapasitas intelektual dan finansialnya, serta tidak memperlakukannya sebagai subjek domestik yang inferior.
- Bagi Isteri terhadap Suami: Menghormati berarti menghargai eksistensi, jerih payah, serta tidak menjadikan kedudukan hukum suami semata-mata sebagai instrumen pemenuhan materiil tanpa batas.
Bahwa penegasan kewajiban saling menghormati secara eksplisit di dalam Pasal 34 merupakan katup pengaman (safety valve) yuridis. Melalui tafsir ini, hukum perdata kita memberikan ketegasan bahwa tidak ada satu pihak pun yang dapat menuntut pemenuhan hak-hak ekonomi (finansial) jika pada saat yang sama pihak tersebut secara nyata meruntuhkan kewajiban hukum untuk menghormati martabat dan nama baik pasangannya.
- Rekonstruksi Kewajiban "Melindungi" Modern (Mutual Protection) Bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membongkar tafsir usang yang memaknai kata "melindungi" secara bias gender (seolah-olah hanya berupa perlindungan fisik maskulin). Dalam paradigma hukum keluarga modern dan doktrin perlindungan HAM, "melindungi" memiliki dimensi yang jauh lebih luas, melingkupi aspek perlindungan psikologis, ekonomi, sosial, dan kehormatan perdata.
- Bagi Suami terhadap Isteri: Suami wajib melindungi isteri dari ancaman luar, menjamin keamanan fisik, serta menjaga hak-hak keperdataannya.
- Bagi Isteri terhadap Suami: Isteri wajib melindungi suaminya, yang dalam realitas sosiologis saat ini, mencakup kewajiban untuk melindungi nama baik, kehormatan, rahasia rumah tangga, serta melindungi suami dari tekanan finansial (economic abuse/exploitation).
Bahwa apabila kewajiban melindungi ini tidak disematkan kepada isteri, maka terjadi kekosongan hukum di mana suami kerap berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap pembunuhan karakter (character assassination), fitnah, atau koar-koar publik yang merusak reputasi sosial dan profesional suami, tanpa ada instrumen Pasal 34 yang dapat mengikat isteri untuk menghentikan tindakan destruktif tersebut.
Bahwa dengan demikian, penyuntikan tafsir simetris di mana "Suami wajib menghormati dan melindungi isteri" dan "Isteri wajib menghormati dan melindungi suami" ke dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) adalah langkah mutlak untuk menggeser marwah perkawinan di Indonesia dari sekadar kontrak dagang yang transaksional dan dingin, menjadi ikatan lahir batin yang kokoh, seimbang, dan memuliakan martabat kemanusiaan kedua belah pihak tanpa diskriminasi.
U. Demistifikasi antara Kodrat dan Kewajiban Perdata: Mematahkan Sesat Pikir (Logical Fallacy) atas Esensi Peran Ekonomi dalam Perkawinan
- Bahwa Pemohon memandang perlu secara limitatif mengurai dan meluruskan kerancuan konseptual yang kerap terjadi di masyarakat—dan tidak menutup kemungkinan dilemparkan oleh Pihak Terkait—yang mencampuradukkan antara takdir penciptaan (Kodrat) dengan peran fungsional keperdataan (Nafkah dan Urusan Domestik). Kegagalan memisahkan kedua dimensi ini merupakan bentuk sesat pikir (logical fallacy) yang berakibat pada lahirnya ketidakadilan hukum yang dilegalisir oleh undang-undang.
- Bahwa secara doktriner dan teologis, Kodrat adalah cetak biru penciptaan (biological blueprint) yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa secara mutlak, bersifat permanen, melekat pada fitrah manusia sebagai laki-laki dan perempuan, serta sama sekali tidak dapat dipertukarkan (irreversible). Sebagai contoh nyata, anugerah untuk mengandung, melahirkan, dan menyusui adalah kodrat mutlak seorang perempuan yang tidak mungkin digantikan oleh laki-laki. Negara tidak memiliki kewenangan, kemampuan, maupun urgensi untuk merekayasa norma kodrat ini, karena hal tersebut merupakan wilayah hukum alam (lex naturalis) yang sangat suci.
- Bahwa sangat berbeda dengan kodrat, Nafkah (aktivitas ekonomi, mencari penghasilan, bekerja) maupun Urusan Domestik (mengurus rumah tangga, mengasuh anak, memasak) sama sekali bukanlah kodrat. Kedua hal tersebut murni merupakan peran sosiologis dan kewajiban hukum keperdataan yang lahir dari konstruksi budaya, perkembangan peradaban, dan kesepakatan hukum positif manusia. Sifat dari peran keperdataan ini adalah dinamis, kontekstual, dan sepenuhnya dapat dipertukarkan (reversible).
- Bahwa realitas sosiologis modern di Indonesia hari ini membuktikan secara telak bahwa mencari penghasilan bukan lagi monopoli satu pihak. Jutaan perempuan dan isteri di Indonesia hari ini bertindak sebagai pelaku ekonomi utama, memimpin korporasi, menggerakkan usaha, dan memiliki kemandirian finansial. Sebaliknya, aktivitas domestik pun secara universal dapat dilakukan dengan sangat baik oleh suami tanpa sedikitpun meruntuhkan martabat atau fitrahnya sebagai seorang laki-laki.
- Bahwa ketika Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan mengunci beban nafkah secara mutlak dan kaku sebagai kewajiban "Suami" semata, undang- undang secara tidak langsung telah melakukan pemaksaan hukum yang keliru dengan menyamakan peran ekonomi keperdataan seolah-olah sebagai takdir penciptaan yang kaku. Kekeliruan hermeneutika hukum ini berakibat pada hilangnya perlindungan kepastian hukum yang adil bagi suami ketika berada dalam kondisi tidak berdaya secara ekonomi.
- Bahwa pembatasan peran hukum yang didasarkan pada stereotip masa lalu, dan bukan pada kapasitas kemampuan riil masing-masing pihak, merupakan bentuk diskriminasi terselubung yang nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Hukum perdata nasional tidak boleh menutup mata dari realitas; ia harus berdiri di atas asas proporsionalitas demi keadilan.
- Bahwa dengan demikian, permohonan Pemohon untuk menyuntikkan frasa "secara proporsional" dan "bersama-sama memberikan kontribusi" ke dalam Pasal 34, sama sekali tidak sedang melawan kodrat suci yang telah ditetapkan oleh Tuhan. Langkah ini murni merupakan ikhtiar konstitusional untuk menyempurnakan hukum perdata agar memanusiakan manusia, mengedepankan kerja sama yang setara (mutual partnership), dan menegakkan keadilan yang substantif dalam institusi perkawinan di Indonesia.
- Paradigma Kemitraan Sejajar dan Gotong Royong sebagai Ikhtiar Menolak Transaksionalisme dan Memperkokoh Ketahanan Keluarga Nasional
- Bahwa Pemohon menegaskan dengan sejelas-jelasnya bahwa permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 34 a quo sama sekali tidak didasari oleh motif ego sektoral gender, tidak bertujuan untuk mendegradasi hak-hak perempuan, dan sama sekali bukan upaya untuk melepaskan tanggung jawab kodrati seorang suami. Sebaliknya, permohonan ini merupakan ikhtiar luhur untuk mengangkat harkat dan martabat kedua belah pihak (suami dan istri) ke tingkat yang lebih mulia dalam sebuah ikatan yang merdeka, setara, dan berkeadilan substantif.
- Bahwa masyarakat harus dicerdaskan secara hukum bahwa kekakuan teks Pasal 34 undang-undang saat ini justru berpotensi menjadi senjata yang kejam untuk menindas istri manakala istri tersebut berada dalam kondisi rentan. Sebagai contoh, di bawah kungkungan norma yang kaku saat ini, ketika seorang istri sedang jatuh sakit, hamil, menyusui, atau mengalami keterbatasan fisik yang membuatnya tidak mampu mengurus urusan domestik, seorang suami secara mekanis dapat merasa dibenarkan oleh hukum untuk lepas tangan dan menolak bergotong-royong mengurus rumah tangga, karena Pasal 34 ayat (2) meletakkan beban domestik itu secara mutlak hanya pada pundak istri.
- Bahwa dengan disuntikkannya tafsir "kemitraan sejajar" dan "gotong royong" yang bersifat resiprokal (timbal balik), hukum negara justru hadir untuk melindungi istri dalam kondisi rentan tersebut. Ketika istri sakit, maka demi hukum, suami wajib menggantikan peran domestik dan melindungi istrinya. Begitu pula sebaliknya, ketika suami mengalami guncangan ekonomi atau disabilitas, istri yang memiliki kapasitas finansial wajib ikut memikul beban materiil keluarga secara proporsional. Inilah hakikat sejati dari asas penolong yang sepadan dan gotong royong khas Pancasila.
- Bahwa penolakan terhadap asas proporsionalitas dalam Pasal 34 justru akan melestarikan praktik komersialisasi dan transaksionalisme perkawinan yang dingin. Jika hubungan keuangan diatur secara mutlak tanpa melihat asas cinta kasih yang tulus, maka institusi perkawinan akan bergeser fungsi dari ikatan suci lahir batin menjadi sekadar "kontrak dagang" atau "perjanjian ketenagakerjaan domestik" yang transaksional. Pihak yang memiliki dominasi lebih, dapat mengeksploitasi pihak yang sedang terpuruk secara ekonomi, dan ketimpangan beban hukum ini pada akhirnya menciptakan relasi kuasa yang berujung pada kekerasan psikis maupun penelantaran ekonomi dalam rumah tangga.
- Bahwa norma yang Pemohon berikan justru memanusiakan manusia. Perkawinan tidak boleh runtuh hanya karena salah satu pihak kehilangan pekerjaan atau salah satu pihak jatuh sakit. Dengan mewajibkan kedua belah pihak untuk saling menghormati, saling melindungi, dan memberikan kontribusi secara proporsional, Mahkamah Konstitusi sedang memberikan payung hukum yang kokoh bagi 5,5 juta keluarga di Indonesia agar terhindar dari badai perceraian akibat egoisme ekonomi yang difasilitasi oleh undang- undang yang usang.
Bahwa dengan diterimanya konstruksi tafsir tersebut di dalam Amar Putusan, maka ruh keadilan akan kembali bersemayam di dalam Undang-Undang Perkawinan, sekaligus memulihkan serta melindungi hak-hak konstitusional seluruh warga negara dan jutaan keluarga di Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan sosial, guna menguatkan kembali sendi-sendi ketahanan keluarga nasional yang selaras dengan semangat gotong royong dan nilai luhur Pancasila.
W. Pengujian Berdasarkan Nilai Keberagaman (Pluralism Review): Kewajiban Penafsiran Pasal 34 UU Perkawinan yang Universal dan Inklusif Selaras dengan Semboyan Filosofis Bhinneka Tunggal Ika
- Bahwa Indonesia dirancang dan didirikan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) sebagai sebuah negara hukum yang berdiri di atas fondasi kemajemukan (pluralistic state). Semboyan suci Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar rangkaian kata tanpa makna, melainkan sebuah norma fundamental (fundamental norm) dan filosofi bernegara yang menuntut agar setiap produk hukum perdata nasional—termasuk di dalamnya Undang-Undang Perkawinan—wajib mencerminkan, menghormati, dan merangkul seluruh heterogenitas keyakinan, agama, dan budaya yang hidup di bawah naungan NKRI.
- Bahwa dalam perspektif hukum tata negara, Undang-Undang Perkawinan merupakan wujud dari unifikasi hukum formil (formal legal unification) yang bersifat nasional. Sebagai hukum positif yang berlaku bagi seluruh warga negara (lex generalis), materi muatan dan penafsiran atas Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan tidak boleh dibiarkan terjebak dalam bias domestikasi, atau dirumuskan secara monolitik yang hanya menyerap dan mencerminkan doktrin pembagian peran ekonomi dari satu ajaran agama atau interpretasi budaya tertentu saja.
- Bahwa pemaksaan satu paradigma teologis yang kaku ke dalam teks Pasal 34—yang mengunci beban nafkah secara absolut pada suami dan urusan domestik pada isteri—nyata-nyata telah mengabaikan dan mencederai realitas sosiologis dari berbagai tradisi keagamaan dan hukum adat luhur lainnya di Indonesia yang dijamin oleh konstitusi. Di dalam rahim kebinekaan berabad-abad lalu telah mempraktikkan asas kesetaraan yang murni, kemitraan sejajar, serta pola hubungan gotong royong yang simetris antara laki-laki dan perempuan dalam menopang ekonomi keluarga.
- Bahwa ketika Pasal 34 UU Perkawinan diaplikasikan secara kaku tanpa interpretasi yang inklusif oleh aparat penegak hukum, undang-undang ini secara tidak langsung telah menciptakan pemisahan perlakuan hukum (legal segregation) yang diskriminatif. Hal ini bertentangan dengan amanat Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Negara melalui undang-undang perdata nasional tidak boleh memonopoli tafsir rumah tangga yang asimetris; hukum negara harus berdiri tegak di atas semua golongan sebagai payung perlindungan yang netral, adil, dan mengayomi (protective and inclusive umbrella).
- Bahwa penyuntikan elemen asas "proporsional" dan "bersama-sama memberikan kontribusi" ke dalam tubuh Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan, pada hakikatnya adalah ikhtiar konstitusional untuk memurnikan kembali esensi Bhinneka Tunggal Ika dalam hukum perkawinan nasional.
- Bahwa rumusan tafsir inkonstitusional bersyarat yang ditawarkan Pemohon—yang memuat frasa "kemitraan sejajar", "gotong royong", "penolong yang sepadan", dan "cinta kasih yang tulus"—pada hakikatnya bukanlah sebuah konsep sekuler yang asing. Sebaliknya, rumusan tersebut merupakan sublimasi dan titik temu luhur (kalimatun sawa) dari doktrin- doktrin keadilan keluarga yang diajarkan oleh kelima paradigma agama besar yang diakui dan dijamin oleh Konstitusi di Indonesia, dengan penjabaran yuridis-teologis sebagai berikut:
- Dalam Paradigma Hukum Islam: Tafsir kemitraan sejajar dan proporsionalitas sangat selaras dengan prinsip kehidupan pernikahan yang Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah. Ajaran Islam sangat menjunjung tinggi asas Mu’asyarah bil Ma’ruf (memperlakukan pasangan dengan cara yang paling baik dan pantas) serta asas Ta'awun (tolong-menolong/gotong royong dalam kebaikan). Kewajiban resiprokal ini memastikan bahwa kepatuhan tidak lahir dari eksploitasi finansial, melainkan dari pembagian peran yang adil sesuai kapasitas nyata masing-masing pihak pada zamannya.
- Dalam Paradigma Kristen dan Katolik: Frasa "penolong yang sepadan" (Ezer Kenegdo) berakar kuat dari teks suci penciptaan manusia (Kitab Kejadian 2:18). Kata "sepadan" secara teologis membatalkan seluruh bentuk hierarki penindasan gender, dan menegaskan bahwa isteri maupun suami adalah mitra yang sejajar, seimbang, dan berdiri berhadapan untuk saling menopang dalam kasih karunia. Keduanya diwajibkan memikul beban bersama (salib kehidupan) berdasarkan rasa cinta kasih yang tulus tanpa perhitungan transaksional yang eksploitatif.
- Dalam Paradigma Agama Hindu: Ajaran Hindu memandang institusi keluarga (Grhastha Ashram) sebagai tahap suci di mana suami dan isteri adalah mitra setara dalam menjalankan kewajiban Dharma (kebenaran/tugas moral). Konsep Ardhanarisvara merepresentasikan keseimbangan absolut antara energi maskulin dan feminin, di mana tidak ada pihak yang diposisikan sebagai "penanggung beban mutlak" dan pihak lain sebagai "penerima mutlak". Keduanya wajib bahu- membahu menopang harmoni dan kesejahteraan materiil rumah tangga.
- Dalam Paradigma Agama Buddha: Tatanan moral Buddha, khususnya yang termaktub di dalam Sigalovada Sutta, menggarisbawahi etika hubungan timbal balik (resiprokal) yang ketat antara suami dan isteri. Hubungan ini diikat oleh Cattari Brahmavihara (cinta kasih, welas asih, simpati, dan keseimbangan batin). Tidak ada pembebanan ekonomi secara sepihak dan kaku; masing-masing pasangan dituntut untuk senantiasa berbagi tugas, saling menghormati, dan memberikan kontribusi nyata demi kebahagiaan bersama.
- Dalam Paradigma Agama Khonghucu: Nilai luhur Khonghucu sangat menekankan pentingnya harmoni melalui keseimbangan Yin dan Yang. Suami dan isteri diibaratkan sebagai dua kutub yang saling melengkapi (complementary), di mana kesejahteraan dan kelangsungan hidup keluarga hanya dapat dicapai melalui kemitraan yang saling menyeimbangkan (Zhong Yong). Kontribusi bersama secara proporsional adalah perwujudan dari jalan suci (Dao) untuk mencapai keluarga yang berbakti dan sejahtera.
- Bahwa penyelarasan teks Pasal 34 UU Perkawinan dengan nilai-nilai universal kelima agama di atas membuktikan bahwa hukum positif negara tidak boleh dan tidak sepantasnya memonopoli tafsir rumah tangga menjadi sebuah aturan yang kaku, asimetris, dan bias pada masa lalu. Hukum keperdataan nasional harus menjadi payung perlindungan yang netral dan inklusif (protective and inclusive umbrella) bagi seluruh warga negara lintas iman.
- Bahwa dengan demikian, rekonseptualisasi norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) melalui tafsir conditionally unconstitutional yang Pemohon ajukan, akan memastikan bahwa Undang-Undang Perkawinan kembali menjadi rumah bersama yang mengabdi pada cita-cita hukum luhur persatuan nasional, kebinekaan, serta moralitas Ketuhanan Yang Maha Esa, sekaligus membebaskan hukum dari praktik eksploitasi perdata terselubung.
- Kerugian Konstitusional Aktual (Actual Loss) sebagai Actual and Present Injury yang Tidak Mensyaratkan Putusan Berstatus Inkracht van Gewijsde
- Bahwa Pemohon perlu menegaskan batasan konseptual yang fundamental dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, di mana kualifikasi kerugian konstitusional yang bersifat aktual (actual loss) secara yurisprudensial tidak dapat disamakan, disetarakan, atau digantungkan pada adanya putusan peradilan umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kerugian konstitusional adalah kerugian yang lahir dari daya ikat suatu norma undang-undang yang mereduksi hak-hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945 (constitutional impairment), bukan kerugian eksekutorial dari suatu putusan kasus konkret.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui pendirian hukumnya yang konsisten— sebagaimana termaktub sejak Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 011/PUU-V/2007—telah menggariskan rujukan bersyarat mengenai kedudukan hukum (legal standing). Salah satu parameternya menyatakan bahwa kerugian tersebut harus bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial. Dalam doktrin hukum tata negara modern, kerugian aktual diartikan sebagai actual and present injury, yaitu suatu kondisi di mana hak konstitusional Pemohon secara nyata sedang terhambat, sedang tercederai, atau tidak dapat diaktualisasikan pada saat permohonan ini diajukan akibat keberlakuan norma undang-undang a quo.
- Bahwa fakta bahwa Pemohon saat ini sedang proaktif menempuh jalur litigasi melalui Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta mencermati putusan peradilan perdata tingkat pertama lainnya yang menegaskan rapuhnya kepastian hukum (Vide Bukti P-22), merupakan bukti interaksi hukum yang nyata (concrete legal dispute). Dalam proses yang sedang berjalan ini, Pemohon secara nyata dan langsung mengalami kerugian aktual berupa hilangnya jaminan perlindungan atas kedudukan hukum yang setara (equal legal standing) dan ketiadaan instrumen hukum untuk menuntut kontribusi materiil yang proporsional dari isteri, semata-mata karena benturan teks Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan yang kaku. Hambatan hukum yang sedang mendera Pemohon detik ini juga adalah wujud sahih dari kerugian aktual yang nyata, tanpa harus menanti proses peradilan perdata tersebut selesai di tingkat akhir.
- Bahwa apabila kerugian aktual secara keliru dimaknai harus menunggu adanya putusan yang inkracht, maka Mahkamah Konstitusi secara tidak langsung akan menegasikan fungsinya sebagai the protector of constitutional rights. Memaksa Pemohon menunggu bertahun-tahun hingga sengketa perdata berkekuatan hukum tetap demi memperoleh stempel "aktual" adalah sebuah bentuk pengabaian keadilan (justice delayed is justice denied). Hal ini berpotensi mereduksi hak warga negara, karena undang-undang yang inkonstitusional akan terus memakan korban dan diterapkan dalam proses persidangan yang sedang berjalan tanpa adanya perlindungan dari konstitusi.
- Kesimpulan dan Akumulasi Kerugian Konstitusional: Paradigma Kemitraan Sejajar Berasaskan Gotong Royong Sebagai Penolak Praktik Transaksionalisme Perkawinan demi Pemulihan Hak Pemohon (Actual and Potential Loss)
- Bahwa Pemohon menegaskan dengan sejelas-jelasnya dan tanpa keraguan sedikit pun bahwa permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini sama sekali tidak didasari oleh motif ego sektoral gender, tidak bertujuan untuk mendegradasi hak-hak luhur kaum perempuan, dan sama sekali bukan merupakan upaya apologetis untuk melepaskan tanggung jawab kodrati seorang suami di hadapan institusi keluarga. Sebaliknya, permohonan a quo merupakan sebuah ikhtiar konstitusional yang murni, suci, dan visioner untuk mengangkat harkat, martabat, serta kedudukan hukum kedua belah pihak (suami dan isteri) ke tingkat yang lebih mulia dalam sebuah ikatan keperdataan yang merdeka, setara, resiprokal, dan sepenuhnya bersih dari praktik komersialisasi serta transaksionalisme perkawinan yang dingin, yang kerap kali mereduksi nilai-nilai sakral institusi pernikahan menjadi sekadar perjanjian ekonomi sepihak.
- Bahwa masyarakat dan pembentuk undang-undang harus dicerdaskan secara yuridis bahwa kekakuan teks Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan saat ini berpotensi besar—dan telah terbukti di lapangan— menjadi senjata hukum yang sangat kejam untuk menindas, mengeksploitasi, serta memojokkan salah satu pihak yang kebetulan sedang berada dalam posisi rentan (vulnerable position). Dalam realitas sosiologis, apabila pihak isteri sedang jatuh sakit, mengalami disabilitas, atau dalam masa kehamilan, kekakuan Pasal 34 ayat (2) dapat disalahgunakan oleh oknum suami yang egois sebagai dalih normatif untuk menolak bergotong-royong memikul beban urusan domestik. Sebaliknya, di sisi lain, tatkala pihak suami tertimpa badai kebangkrutan ekonomi, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mengalami keterbatasan fisik yang permanen, kekakuan Pasal 34 ayat (1) justru melegitimasi terjadinya eksploitasi finansial tanpa batas oleh pihak lainnya, yang didukung secara mekanis oleh aparat penegak hukum peradilan umum karena teks undang-undang yang bersifat asimetris.
- Bahwa ketiadaan tafsir mengenai "kemitraan sejajar" (equal partnership) dan "semangat gotong royong" yang bersifat timbal balik di dalam pasal yang diuji secara nyata telah mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian hak-hak konstitusional yang bersifat spesifik, rill, dan aktual (actual loss). Kerugian aktual ini bukanlah sebuah persepsi atau hipotesis belaka, melainkan sebuah realitas hukum yang sedang mengikat dan mendera Pemohon secara langsung dalam bentuk sengketa keperdataan di meja peradilan. Keadaan ini merupakan bentuk ketidakadilan substantif yang dilegalisir oleh negara melalui teks undang-undang yang usang.
- Bahwa di samping kerugian aktual, berlakunya Pasal 34 UU Perkawinan juga menimbulkan ancaman kerugian yang bersifat potensial (potential loss) yang menurut penalaran yang wajar (reasonable reasoning) dapat dipastikan akan terus terjadi dan meluas di masa depan. Kerugian potensial tersebut mengancam runtuhnya sendi-sendi ekonomi, psikologis, dan eksistensial tidak hanya bagi Pemohon, melainkan bagi jutaan kepala keluarga dan struktur domestik di seluruh wilayah Republik Indonesia. Jika interpretasi kaku ini dipertahankan, undang-undang secara tidak langsung membiarkan lahirnya konflik internal keluarga yang destruktif, memicu lonjakan angka perceraian nasional akibat tekanan finansial yang tidak proporsional, serta membiarkan instrumen hukum negara digunakan sebagai alat pemerasan keperdataan yang mengoyak rasa keadilan masyarakat.
- Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang sangat terang benderang, langsung, dan tidak terputus antara kerugian konstitusional (baik actual loss maupun potential loss) yang diderita oleh Pemohon dengan keberlakuan norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan. Kerugian tersebut tidak akan pernah terjadi apabila norma undang-undang a quo dirumuskan secara adaptif dengan menyerap nilai kesetaraan kedudukan warga negara di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta perintah untuk menggali rasa keadilan hidup yang digariskan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan preseden tetap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 (Vide Bukti P-10).
- Bahwa rekayasa norma melalui jalur konstitusional yang Pemohon tawarkan dalam permohonan ini justru merupakan instrumen untuk memanusiakan manusia dan menyelamatkan institusi keluarga nasional. Sebuah perkawinan tidak boleh dibiarkan hancur berantakan hanya karena salah satu pihak kehilangan kapasitas ekonominya atau mengalami kemunduran fisik. Dengan menyuntikkan kewajiban imperatif bagi kedua belah pihak untuk saling menghormati, saling melindungi (mutual protection), serta bersama-sama memberikan kontribusi secara proporsional, Mahkamah Konstitusi sedang memberikan payung hukum yang kokoh, berwibawa, dan berkeadilan bagi jutaan keluarga di Indonesia agar terhindar dari badai kehancuran rumah tangga yang dipicu oleh egoisme ekonomi yang difasilitasi oleh kelalaian teks undang-undang.
- Bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian materiil ini dengan menjatuhkan putusan konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), maka ruh keadilan substantif akan kembali bersemayam di dalam hukum perkawinan nasional. Putusan Mahkamah akan bertindak sebagai legal remedy (pemulihan hukum) yang seketika menghentikan penderitaan kerugian konstitusional Pemohon serta mengamankan hak-hak seluruh warga negara Indonesia. Langkah ini mendesak dilakukan guna menegakkan kembali supremasi konstitusi, menjaga kesucian dasar negara Pancasila, serta mengembalikan hakikat perkawinan pada nilai luhur bangsa, yaitu keadilan sosial dan semangat gotong royong yang sejati.
- Petitum
Berdasarkan seluruh uraian dalil, argumentasi konstitusional, dan fakta hukum yang telah dipaparkan secara terang-benderang di atas, Pemohon dengan penuh kerendahan hati memohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menerima, Mengabulkan, dan Mengesahkan permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya tanpa terkecuali.
- Menyatakan bahwa norma Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dan disahkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bertentangan dengan semangat, nilai, dan teks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta karenanya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional), sepanjang frasa dan rumusan norma dalam ayat tersebut tidak dimaknai secara integratif dan komprehensif menjadi:
“Suami wajib menghormati, melindungi isterinya, serta memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga secara proporsional berdasarkan asas kemitraan sejajar, gotong royong, sebagai penolong yang sepadan, dan didasari cinta kasih yang tulus.” - Menyatakan bahwa norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dan disahkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bertentangan dengan semangat, nilai, dan teks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta karenanya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional), sepanjang frasa dan rumusan norma dalam ayat tersebut tidak dimaknai secara integratif dan komprehensif menjadi:
“Isteri wajib menghormati, melindungi suaminya, mengatur urusan rumah tangga, serta bersama-sama memberikan kontribusi dan memikul beban keperluan hidup berumah tangga demi terwujudnya kemitraan sejajar sebagai penolong yang sepadan, dan didasari cinta kasih yang tulus.” - Memerintahkan dan mewajibkan dilakukannya pemuatan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas perkara ini di dalam lembar Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-24, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3174043112910001 atas nama Moratua Silaban;
- Bukti P-5 : Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 3174-KW- 23102025-0002 tertanggal 23 Oktober 2025;
- Bukti P-6 : Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement) Nomor 5 tertanggal 3 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Johny Hastiar, S.H., M.Kn.;
- Bukti P-7 : Fotokopi Gugatan Perceraian bertanggal 10 Maret 2026 antara Moratua Silaban selaku Penggugat dan Beatrix Olga Nathania selaku Tegugat yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
- Bukti P-8 : Fotokopi Gugatan Wanprestasi antara Moratua Silaban selaku Penggugat dan Beatrix Olga Nathania selaku Tegugat yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur bertanggal 1 April 2026;
- Bukti P-9 : Fotokopi Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/B/842/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Maret 2026;
- Bukti P-10 : Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017;
- Bukti P-11 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Bukti P-12 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Bukti P-13 : Fotokopi Medical Resume Siloam Hospitals TB Simatupang, tanggal 14 Maret 2026;
- Bukti P-14 : Fotokopi Bukti Transfer Bank (m-BCA) senilai Rp60.000.000,00 tertanggal 3 Februari 2026 kepada Beatrix Olga Nathania;
- Bukti P-15 : Fotokopi Nota Pesanan Shopee No. 260211CU3GUCMF berupa pembelian Apple iPhone 14;
- Bukti P-16 : Fotokopi Invoice Tokopedia No. 581362187252893476 berupa pembelian Apple Watch Series SE 2 Gen 2024 40MM with Strap Sport Band-Starlight, S/M;
- Bukti P-17 : Fotokopi Artikel dengan judul “Akumulasi Krisis Ketahanan Keluarga: Dukcapil Catat 5,5 Juta Penduduk Indonesia Berstatus Cerai Hidup;
18 Bukti P-18 : Fotokopi Artikel dengan judul “Akar Kehancuran Keluarga 2024: Pertengkaran dan Ekonomi Menjadi Faktor Tertinggi Perceraian”;
- Bukti P-19 : Fotokopi Artikel dengan judul “399 ribu Kasus Perceraian di 2024: BPHN Dorong dan mediasi Keluarga”;
- Bukti P-20 : Fotokopi Artikel dengan judul “Fenomena Cerai Gugat Mendominasi: 78,29% Kasus Perceraian Berasal dari Istri Gugat Suami;
- Bukti P-21 : Fotokopi Materi Sidang Pemeriksaan Pendahuluan oleh Adv. Moratua Silaban, S.H., M.H., C.Med., CTA.;
- Bukti P-22 : Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 842/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr;
- Bukti P-23 : Fotokopi Dokumentasi Penyelenggaraan Resepsi Perkawinan Adat dan Keagamaan;
- Bukti P-24 : Naskah Asli Ringkasan Lisan Pemohon pada Sidang Perbaikan Permohonan.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019, selanjutnya disebut UU 1/1974) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada pleno 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (2) Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya." - Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2), UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan praktisi hukum [vide Bukti P-4] menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya karena berlakunya norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 sebagai berikut (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara):
- Bahwa Pemohon merasa konstruksi norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 menciptakan pembagian peran yang kaku, dikotomis, berbasis jenis kelamin, dan tidak sesuai lagi dengan realitas sosial kontemporer. Suami ditempatkan sebagai pihak yang memikul beban ekonomi keluarga, sedangkan isteri ditempatkan dalam ranah domestik tanpa kewajiban hukum eksplisit untuk ikut menanggung beban ekonomi rumah tangga, meskipun isteri secara faktual memiliki penghasilan sendiri.
- Bahwa norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 telah membagi peran suami dan isteri secara tidak seimbang. Suami diwajibkan memberikan segala sesuatu untuk kebutuhan rumah tangga, sedangkan isteri hanya diwajibkan mengatur urusan rumah tangga. Pemohon menilai konstruksi ini bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum, larangan diskriminasi, kepastian hukum yang adil dan perlindungan martabat dan rasa aman, sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon beranggapan norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 tidak hanya berdampak teoritis, tetapi benar-benar digunakan dalam praktik rumah tangga sebagai dasar untuk menempatkan seluruh beban ekonomi kepada suami. Dalam kasus Pemohon, isteri Pemohon memiliki pekerjaan dan penghasilan rutin, tetapi tetap menuntut agar kebutuhan hidup rumah tangga dipenuhi sepenuhnya oleh Pemohon. Menurut Pemohon, apabila isteri memiliki kemampuan ekonomi, maka seharusnya terdapat kewajiban hukum untuk ikut memikul beban rumah tangga secara wajar dan proporsional.
- Bahwa Pemohon telah membuat perjanjian kawin mengenai pemisahan harta kekayaan [vide Bukti P-6]. Namun, menurut Pemohon, perjanjian tersebut tidak cukup melindungi dirinya karena kewajiban nafkah dalam Pasal 34 ayat (1) UU 1/1974 tetap berlaku sebagai norma hukum keluarga yang bersifat memaksa. Selanjutnya Pemohon mendalilkan bahwa frasa “suami wajib memberikan segala sesuatu” telah digunakan oleh pihak isteri sebagai senjata legal untuk menuntut Pemohon menanggung seluruh biaya hidup, termasuk kebutuhan sekunder dan tersier. Sementara itu, penghasilan isteri tetap disimpan untuk kepentingannya sendiri.
- Bahwa dengan adanya ketidakseimbangan tanggung jawab ekonomi tersebut menimbulkan perselisihan tajam dalam rumah tangga, menguras emosi, serta berujung pada proses hukum, termasuk gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selain kerugian materiil dan hukum, Pemohon juga mendalilkan adanya kerugian psikologis yang dibuktikan melalui dokumen medis dari Siloam Hospitals [vide Bukti P-7, Bukti P-8, Bukti P-9 dan Bukti P-13].
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon yang merupakan perseorangan warga negara Indonesia dan berprofesi sebagai advokat serta praktisi hukum telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya secara spesifik dan aktual akibat berlakunya norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 yang dimohonkan pengujian. Berkaitan dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, menurut Pemohon, menempatkan suami sebagai pihak yang memikul beban ekonomi keluarga, sementara isteri hanya ditempatkan dalam ranah pengaturan urusan rumah tangga tanpa kewajiban hukum yang eksplisit untuk turut menanggung beban ekonomi secara proporsional, sekalipun secara faktual memiliki pekerjaan dan penghasilan sendiri. Oleh karena itu, Pemohon telah dapat menguraikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, serta apabila permohonan a quo dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidak dalil Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang dimohonkan pengujian, Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pemohon, Pasal 34 UU 1/1974 mengandung diskriminasi struktural yang difasilitasi oleh negara. Karena norma tersebut membebankan kewajiban ekonomi kepada satu kelompok gender, yaitu suami, sebagai penyedia materi utama dalam keluarga. Sebaliknya, isteri diposisikan sebagai pihak yang tidak memiliki kewajiban hukum eksplisit untuk memikul tanggung jawab finansial keluarga, meskipun secara faktual dapat saja memiliki kekayaan, pekerjaan, penghasilan tetap, atau kemampuan ekonomi yang lebih kuat daripada suami. Pembagian kewajiban rumah tangga tidak seharusnya ditentukan secara mutlak berdasarkan jenis kelamin, tetapi berdasarkan kondisi faktual dalam keluarga. Kewajiban suami untuk menanggung seluruh kebutuhan domestik tanpa batas kepatutan dan kelayakan, serta tanpa ruang bagi isteri yang berpenghasilan untuk ikut berkontribusi, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip persamaan hak dan larangan diskriminasi. Oleh karena itu Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 telah menghapus nilai timbal balik dalam perkawinan dan menciptakan relasi kewajiban yang tidak seimbang serta melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena menciptakan diskriminasi berbasis gender dan gagal mewujudkan kesetaraan substantif dalam relasi suami-isteri.
- Bahwa menurut Pemohon, Pasal 34 UU 1/1974 dapat berubah dari norma pelindung keluarga menjadi alat penindasan hukum apabila diterapkan secara tekstual tanpa mempertimbangkan kemampuan faktual para pihak. Dengan kata lain, norma tersebut dianggap meruntuhkan kepastian hukum yang adil karena tidak menyediakan parameter proporsionalitas, kepatutan, dan keseimbangan dalam menentukan kewajiban ekonomi rumah tangga.
- Bahwa menurut Pemohon, Pasal 34 UU 1/1974 jika diterapkan tanpa batas proporsionalitas dan kemitraan, dapat mengancam perlindungan terhadap harta benda, rasa aman, kehormatan, dan martabat suami. Oleh karena itu, norma tersebut dinilai bertentangan dengan jaminan konstitusional Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa menurut Pemohon, tujuan hukum keluarga seharusnya adalah memperkuat dan menjaga keutuhan institusi perkawinan, namun Pasal 34 UU 1/1974 justru menciptakan paradoks, karena norma yang seharusnya menjaga keluarga malah dapat menjadi pemicu konflik rumah tangga dan menimbulkan ketidakseimbangan tanggung jawab ekonomi. Ketika hanya satu pihak diberi hak untuk menuntut dan pihak lain terus-menerus diwajibkan memberi, hal tersebut dapat menimbulkan relasi perkawinan berubah menjadi arena pertentangan hak dan kewajiban yang tidak sehat. Ketegangan ekonomi dalam rumah tangga diperparah oleh tafsir bahwa suami wajib memberi tanpa henti, sedangkan isteri tidak diwajibkan ikut memikul beban ekonomi secara proporsional. Dengan adanya kondisi tersebut, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko perceraian.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas Pemohon pada pokoknya memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang frasa dan rumusan norma dalam ayat tersebut tidak dimaknai secara integratif dan komprehensif menjadi:
- Ayat (1)
“Suami wajib menghormati, melindungi isterinya, serta memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga secara proporsional berdasarkan asas kemitraan sejajar, gotong royong, sebagai penolong yang sepadan, dan didasari cinta kasih yang tulus.”
- Ayat (2)
“Isteri wajib menghormati, melindungi suaminya, mengatur urusan rumah tangga, serta bersama-sama memberikan kontribusi dan memikul beban keperluan hidup berumah tangga demi terwujudnya kemitraan sejajar sebagai penolong yang sepadan, dan didasari cinta kasih yang tulus.”
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-24 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 25 Mei 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara), Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
[3.11] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, permasalahan utama yang harus dijawab berdasarkan dalil permohonan Pemohon adalah apakah norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena norma tersebut membebankan kewajiban ekonomi kepada suami sebagai penyedia materi utama dalam keluarga. Namun sebaliknya, isteri diposisikan sebagai pihak yang tidak memiliki kewajiban hukum secara eksplisit untuk memikul tanggung jawab finansial keluarga, meskipun secara faktual dapat saja isteri memiliki kekayaan, pekerjaan, penghasilan tetap, atau kemampuan ekonomi yang lebih kuat daripada suami. Artinya, Pemohon pada pokoknya menginginkan antara posisi suami maupun isteri memiliki posisi yang sejajar dan sepadan baik berkaitan dengan hak maupun kewajiban.
[3.12] Menimbang bahwa berkenan dengan dalil Pemohon a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut, penting bagi Mahkamah untuk mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 12 Mei 2026, mengingat putusan dimaksud relevan dan memiliki keterkaitan erat dengan isu yang dipermasalahkan oleh Pemohon, sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa UUD NRI Tahun 1945 telah menjamin hak konstitusional warga negara untuk dapat membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan diamanatkan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Dalam hal ini, makna perkawinan yang diamanatkan UUD NRI Tahun 1945 adalah perkawinan yang ditujukan dalam rangka membentuk suatu hubungan keluarga dan juga dalam rangka untuk melanjutkan keturunan. Hal dimaksud bersesuaian pula dengan tujuan perkawinan sebagaimana termaktub dalam UU 1/1974, di mana perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa [vide Pasal 1 UU 1/1974]. Dalam menegaskan makna hubungan lahir batin dalam suatu ikatan perkawinan dimaksud, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Juni 2015 mempertimbangkan antara lain:
[3.12.4]... Perkawinan menurut UU 1/1974 diartikan sebagai
hubungan lahir batin yang terjalin antara seorang pria dan
seorang wanita yang diikat oleh tali pernikahan dan menjadikan
status mereka sebagai suami istri. Perkawinan ditujukan untuk
membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu perkawinan
dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-
masing agama atau kepercayaannya serta dicatat menurut
peraturan perundang-undangan. Sebagai ikatan lahir,
perkawinan merupakan hubungan hukum antara seorang pria
dengan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri.
Ikatan lahir tersebut merupakan hubungan formil yang sifatnya
nyata, baik bagi yang mengikatkan dirinya maupun bagi orang
lain atau masyarakat, sedangkan sebagai ikatan batin,
perkawinan merupakan pertalian jiwa yang terjalin karena
adanya kemauan yang sama dan ikhlas antara seorang pria
dengan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri.
Bahwa ikatan lahir dan batin dalam sebuah perkawinan juga
merupakan bentuk pernyataan secara tegas bahwa seorang pria
dan seorang wanita ingin membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa;
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendirian bahwa dalam menjalankan suatu hubungan perkawinan sebagai ikatan yang sah dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal serta menciptakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita, terdapat kewajiban bagi suami dan istri untuk saling mencintai dan menghormati, saling membantu dan saling melengkapi satu sama lain dalam kehidupan rumah tangga. Walaupun hubungan perkawinan merupakan hak asasi yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, namun dalam perkawinan tidak hanya menuntut hak semata melainkan adanya tanggung jawab dan kewajiban dari masing-masing pihak guna mencapai tujuan dan hakikat perkawinan. Dikarenakan pentingnya tanggung jawab dan kewajiban suami istri dalam hubungan perkawinan, UU 1/1974 menekankan adanya hak dan kewajiban suami istri yang diatur dalam bab tersendiri, yaitu antara lain kewajiban menegakkan rumah tangga, seimbang dalam hak dan kedudukan, saling cinta, hormat menghormati, memberi bantuan lahir batin, melindungi pasangan dan memberikan segala kebutuhan rumah tangga sesuai dengan kemampuan, serta kewajiban mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya [vide Bab VI, Pasal 31 sampai dengan Pasal 34 UU 1/1974].
Bahwa dari kutipan uraian pertimbangan hukum putusan Mahkamah tersebut, menurut Mahkamah perkawinan dalam sistem hukum Indonesia tidak hanya dipandang sebagai hubungan pribadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, tetapi juga sebagai pranata hukum yang memiliki nilai sosial, moral, dan keagamaan. Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memang memberikan jaminan kepada setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, namun jaminan tersebut harus dilaksanakan melalui perkawinan yang sah. Artinya, hak untuk menikah bukanlah hak yang berdiri sendiri tanpa aturan, melainkan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum, norma agama, serta prinsip ketertiban yang berlaku dalam masyarakat. Selanjutnya, makna “perkawinan yang sah” menjadi penting karena negara tidak hanya mengakui adanya hubungan antara dua orang, tetapi juga memastikan bahwa hubungan tersebut memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum. Hal ini sejalan dengan norma Pasal 1 UU 1/1974 yang menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari rumusan tersebut terlihat bahwa perkawinan tidak cukup hanya dilihat sebagai hubungan administratif atau formal, tetapi juga harus mengandung kesungguhan batin, kemauan bersama, dan tanggung jawab moral dari kedua belah pihak.
Bahwa pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 semakin memperjelas bahwa perkawinan memiliki dua dimensi yang saling berkaitan, yaitu ikatan lahir dan ikatan batin. Ikatan lahir menunjukkan adanya hubungan hukum yang nyata dan dapat diakui oleh negara maupun masyarakat. Sementara itu, ikatan batin menunjukkan adanya kehendak yang tulus, kesepakatan, serta komitmen antara suami dan istri untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga. Dengan demikian, perkawinan tidak dapat dipahami hanya sebagai peristiwa hukum semata, tetapi juga sebagai hubungan yang mengandung tanggung jawab emosional, spiritual, dan sosial. Dalam perkawinan, hak dan kewajiban harus berjalan secara seimbang. Meskipun menikah merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin oleh konstitusi, pelaksanaannya tetap membawa akibat hukum bagi suami dan istri. Keduanya tidak hanya berhak memperoleh kebahagiaan dalam rumah tangga, tetapi juga berkewajiban untuk saling mencintai, menghormati, membantu, melindungi, dan memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuan masing-masing. Prinsip ini sebagaimana tercermin dalam norma Pasal 31 sampai dengan norma Pasal 34 UU 1/1974, yang menempatkan suami dan istri dalam kedudukan yang seimbang dalam membangun kehidupan keluarga. Oleh karena itu, perkawinan menurut hukum Indonesia harus dipahami sebagai hubungan yang tidak hanya didasarkan pada kehendak pribadi, tetapi juga pada tanggung jawab bersama. Tujuan utama perkawinan bukan sekadar menyatukan dua orang dalam status suami istri, melainkan membangun keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Dalam kerangka inilah negara memberikan perlindungan hukum terhadap perkawinan, bukan hanya untuk kepentingan suami dan istri, tetapi juga untuk menjaga ketertiban masyarakat, melindungi martabat manusia, serta menjamin keberlangsungan keluarga sebagai bagian penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
[3.13] Menimbang bahwa setelah menguraikan dan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut dalil Pemohon yang menurut Pemohon norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena norma tersebut tidak memberikan jaminan hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, perlindungan harta benda, rasa aman, kehormatan, dan martabat suami. Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah norma Pasal 34 UU 1/1974 tidak dapat dibaca secara terpisah hanya dari bunyi ayat (1) dan ayat (2) nya saja, melainkan harus dipahami secara utuh dalam kerangka Bab VI UU 1/1974 yang mengatur hak dan kewajiban suami istri. Dalam bab tersebut, norma Pasal 30 UU 1/1974 telah menegaskan bahwa suami dan istri sama-sama memikul kewajiban luhur untuk menegakkan rumah tangga sebagai sendi dasar susunan masyarakat. Selanjutnya, dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU 1/1974 telah secara tegas pula menyatakan bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan hidup bersama di masyarakat, sedangkan norma Pasal 33 UU 1/1974 mewajibkan suami dan istri untuk saling mencintai, menghormati, setia, serta saling memberi bantuan lahir dan batin. Dengan demikian, konstruksi UU 1/1974 sejak awal tidak subordinat (lebih rendah) kedudukannya, melainkan membangun relasi perkawinan atas dasar keseimbangan, tanggung jawab bersama, dan saling melengkapi.
[3.14] Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan norma Pasal 34 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga “sesuai dengan kemampuannya”, menurut Mahkamah justru menunjukkan bahwa kewajiban tersebut tidak bersifat mutlak, tidak tanpa batas, dan tidak dapat dimaknai sebagai beban ekonomi absolut yang harus dipikul suami dalam segala keadaan. Frasa “sesuai dengan kemampuannya” menurut Mahkamah merupakan batas normatif yang melekat dalam pasal tersebut. Artinya, kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga harus selalu dinilai berdasarkan kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret keluarga. Karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa norma Pasal 34 ayat (1) UU 1/1974 membebankan kewajiban ekonomi kepada suami semata tanpa batas yang proporsional dan di luar kemampuan suami adalah tidak sejalan dengan bunyi norma itu sendiri. Norma tersebut menurut Mahkamah tidak secara imperatif memerintahkan suami untuk memenuhi seluruh kebutuhan rumah tangga secara tidak rasional, melainkan hanya sebatas kemampuan yang dimiliki suami. Artinya, sekalipun tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga ada pada suami tidak berarti suami harus memenuhi dengan cara di luar kemampuannya serta membebaskan peran serta/kontribusi isteri untuk ikut membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga dimaksud jika isteri memiliki kemampuan untuk itu dan kebutuhan rumah tangga tersebut secara faktual tidak dapat dipenuhi oleh kemampuan suami semata.
[3.15] Menimbang bahwa demikian pula berkenaan dengan norma Pasal 34 ayat (2) UU 1/1974 yang menyatakan bahwa isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, menurut Mahkamah norma a quo tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan kewajiban isteri untuk berperan serta/berkontribusi dalam keluarga. Ketentuan tersebut harus dibaca sekaligus dikaitkan dengan norma Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 UU 1/1974 yang menempatkan suami dan isteri dalam relasi yang seimbang serta saling membantu. Oleh karena itu, pengaturan urusan rumah tangga oleh isteri bukanlah bentuk pembatasan peran isteri dalam memenuhi kebutuhan kehidupan rumah tangga, melainkan pengakuan terhadap adanya tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan kehidupan rumah tangga. Dalam praktik kehidupan keluarga, kontribusi isteri dapat berbentuk pengelolaan rumah tangga, bantuan lahir batin, pengasuhan, dukungan ekonomi, maupun bentuk kontribusi lain sesuai kesepakatan, yang tentunya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan masing-masing pihak. Dengan demikian, ketentuan norma Pasal 34 ayat (2) UU 1/1974 menurut Mahkamah tidak dapat dimaknai sebagai norma yang membebaskan isteri dari seluruh tanggung jawab dalam keluarga, apalagi sebagai norma yang menciptakan adanya ketimpangan hukum yang berkaitan dengan keharusan isteri memiliki tanggung jawab yang sama dengan suami.
[3.16] Menimbang bahwa selain itu dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa norma Pasal 34 UU 1/1974 menghapus nilai timbal balik dalam perkawinan menurut Mahkamah adalah dalil yang tidak tepat, karena UU 1/1974 secara eksplisit membangun perkawinan sebagai hubungan timbal balik. Hal tersebut tampak dari norma Pasal 33 UU 1/1974 yang menggunakan rumusan “saling” dalam hubungan suami istri, baik dalam hal mencintai, menghormati, setia, maupun memberi bantuan lahir batin. Bahkan, norma Pasal 34 ayat (3) UU 1/1974 telah memberikan hak kepada suami atau istri untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila salah satu pihak melalaikan kewajibannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada istri terhadap suami, tetapi juga kepada suami terhadap istri. Oleh karena itu, tidak benar apabila hanya satu pihak yang diberi hak untuk menuntut, sedangkan pihak lain hanya dibebani kewajiban, karena UU 1/1974 telah memberikan ruang hukum yang sama bagi suami maupun istri untuk mendapatkan pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukan masing-masing yang sifatnya saling melengkapi.
[3.17] Menimbang bahwa sementara itu mengenai perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri dalam norma Pasal 34 UU 1/1974 menurut Mahkamah tidak dapat disebut sebagai diskriminasi. Karena diskriminasi baru dapat dikatakan terjadi apabila terdapat pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional secara tidak sah. Dalam konteks Pasal 34 UU 1/1974, perbedaan rumusan kewajiban tersebut tidak berarti sebagai pembedaan yang merendahkan salah satu pihak, melainkan merupakan bagian dari pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai perannya masing-masing yang tetap berpedoman pada prinsip keseimbangan sebagaimana ditegaskan dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU 1/1974. Selain itu, norma Pasal 34 UU 1/1974 tidak dapat disebut sebagai norma yang meruntuhkan kepastian hukum yang adil, karena frasa “sesuai dengan kemampuannya” dalam norma Pasal 34 ayat (1) UU 1/1974 telah memberikan ruang yang cukup fleksibel bagi suami untuk menanggung kebutuhan rumah tangga secara maksimal sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya. Oleh karena itu, jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran Pemohon norma Pasal 34 ayat (1) UU 1/1974 dapat meruntuhkan kepastian hukum yang adil adalah argumentasi yang tidak berdasar, karena norma tersebut justru membuka peran isteri untuk turut memenuhi kebutuhan rumah tangga jika suami tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga di luar kemampuannya. Bahkan, dalam ketentuan lainnya, UU 1/1974 menunjukkan pola pengaturan yang mempertimbangkan keadaan nyata para pihak, misalnya dalam norma Pasal 41 UU 1/1974 mengenai akibat perceraian, di mana biaya pemeliharaan dan pendidikan anak pada prinsipnya menjadi tanggung jawab bapak (suami), tetapi apabila suami dalam kenyataannya tidak mampu, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu (istri) ikut memikul bahkan menjadi tanggung jawabnya untuk pemeliharaan anak tersebut. Hal ini memperlihatkan bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak menutup ruang pertimbangan faktual dan proporsionalitas, melainkan menyerahkan penilaiannya kepada pengadilan sesuai keadaan konkret, jika terjadi perselisihan hingga ke pengadilan.
[3.18] Menimbang bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan bahwa norma Pasal 34 UU 1/1974 mengancam perlindungan harta benda, rasa aman, kehormatan, dan martabat suami sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menurut Mahkamah, jika dicermati secara saksama UU 1/1974 tidak membiarkan harta suami berada dalam keadaan tanpa perlindungan. Norma Pasal 35 UU 1/1974 membedakan antara harta bersama dan harta bawaan masing-masing suami istri, sedangkan norma Pasal 36 UU 1/1974, menyatakan bahwa terhadap harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, dan terhadap harta bawaan masing-masing, suami maupun istri memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta benda dimaksud. Pengaturan ini membuktikan bahwa UU 1/1974 tetap memberikan perlindungan hukum terhadap harta benda masing-masing pihak dalam perkawinan, termasuk suami. Lebih lanjut, UU 1/1974 juga memberikan ruang melanggar hukum, agama, dan kesusilaan [vide Pasal 29 UU 1/1974]. Keberadaan perjanjian perkawinan ini menunjukkan bahwa hukum perkawinan Indonesia tidak menutup kemungkinan bagi suami dan istri untuk mengatur lebih lanjut hubungan keperdataan mereka, termasuk mengenai harta dan tanggung jawab tertentu, selama hal tersebut disepakati dan tidak bertentangan dengan batas-batas hukum. Sementara itu, berkenaan dengan argumentasi Pemohon yang menyatakan norma Pasal 34 UU 1/1974 dapat memicu konflik rumah tangga dan memperbesar risiko perceraian, menurut Mahkamah argumentasi tersebut lebih merupakan kekhawatiran psikologis dari pada persoalan konstitusionalitas norma, karena undang-undang perkawinan pada dasarnya dibentuk untuk menjaga keutuhan keluarga, bukan untuk menciptakan relasi yang saling menegasikan. Oleh karena itu, hal tersebut bersesuaian dengan semangat yang terdapat dalam norma Pasal 1 UU 1/1974 yang menegaskan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa, sedangkan Penjelasan Umum UU 1/1974 angka 4 huruf a menegaskan pula bahwa suami dan istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil. Dengan demikian, adanya pandangan yang menyatakan bahwa suami wajib memberi tanpa henti, sementara istri sama sekali tidak memiliki tanggung jawab untuk membantu, justru bertentangan dengan ruh dan semangat undang- undang perkawinan itu sendiri.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.19] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 ternyata telah memberikan jaminan hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, perlindungan harta benda, rasa aman, kehormatan, dan martabat suami yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.20] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 16.42 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
