145/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H. (Pemohon I), dr. Ria Merryanti A.P., M.H. (Pemohon II), Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H. (Pemohon III), ST Luthfiani, S.H., M.H. (Pemohon IV), dan Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H. (Pemohon V)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
PUTUSAN
NOMOR 145/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H. Pekerjaan: Advokat/Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum
Alamat : Jalan Gili Gede Suradadi Barat, Kel/Desa Karang Baru, RT/RW; 001/223, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; - Nama : dr. Ria Merryanti A.P., S.Ked., M.H.
Pekerjaan: ASN (Aparatur Sipil Negara)
Alamat : Jalan Gili Gede Suradadi Barat, Kel/Desa Karang Baru, RT/RW; 001/223, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 17 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 145/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 20 April 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 17 April 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 13 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”), menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada dibawahnya lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. - Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”; Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13 Tahun
- , menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut sebagai PMK 7 Tahun 2025), yang mengatur:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi. - , menyatakan:
- Bahwa, para Pemohon mengajukan uji materiil terhadap ketentuan “Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”, sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 November 2025, yang menyatakan: “Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
terhadap:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang berbunyi: (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, yang berbunyi: (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Bahwa, mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Mahkamah konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian konstitutionalitas, suatu undang-undang terhadap UUD NRI 1945.
- Bahwa, Mahkamah sebagai The Guardian of the Constitution selain berwenang menganulir atau membatalkan sebuah pasal/norma dalam undang-undang yang di anggap bertentangan dengan konstitusi, mahkamah juga berwenang untuk memberikan penafsiran Konstitutional (Constitutional Interpretation) terhadap pasal-pasal undang-undang yang memiliki pengertian tidak jelas atau kurang jelas dan atau multitafsir, dengan demikian mahkamah dapat membatalkan ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta memberikan tafsir konstitutional (The Sole Interpreter of Constitution), sebagai kekuatan hukum dan mengikat kepada semua pihak.
B. TIDAK NEBIS IN IDEM
- Bahwa, Karena terdapat permohonan pengujian UU Kepolisian Republik Indonesia yang serupa dengan perkara Nomor 61/PUU-XXIV/2026, yang di mana sebelumnya diajukan oleh Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dinyatakan N/O atau “Tidak dapat di terima” dengan pertimbangan mahkamah sebagai berikut:
…” Di samping itu, telah ternyata pula permohonan para Pemohon tidak disertai dengan alat bukti yang telah dibubuhi meterai, baik alat bukti yang diajukan bersamaan dengan permohonan awal maupun alat bukti yang diajukan pada saat perbaikan permohonan dan perbaikan permohonan tidak ditandatangani oleh para Pemohon atau kuasa hukum. Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang- undang...” [4.2] Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan;
- Bahwa, karena juga terdapat permohonan pengujian UU Kepolisian Republik Indonesia yang serupa dengan perkara Nomor 258/PUU-XXIII/2025, yang di mana sebelumnya diajukan oleh Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dinyatakan N/O atau “Tidak dapat diterima” dengan pertimbangan Mahkamah sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang- undang, Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan sistematika Permohonan, yakni mengenai uraian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan- alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal 8 Januari 2026, hlm. 17-37]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, para Pemohon telah menyampaikan perbaikan Permohonan sebanyak tiga kali yang diterima Mahkamah melalui e-mail pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 pada pukul 11.57 WIB, pukul 14.19 WIB, dan pukul 14.34 WIB. Berkenaan dengan hal tersebut, dikarenakan para Permohon mengajukan perbaikan permohonan lebih dari satu kali, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) PMK 7/2025, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 22 Januari 2026 memutuskan bahwa dokumen perbaikan permohonan yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan permohonan para Pemohon adalah dokumen perbaikan permohonan bertanggal 15 Desember 2025 yang diterima oleh Mahkamah pada pukul 11.57 WIB. [3.3.3] Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan formal tersebut di atas, pada dasarnya permohonan para Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau format permohonan. Permohonan para Pemohon a quo telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah [vide Permohonan hlm. 3-5], kedudukan hukum para Pemohon [vide Permohonan hlm. 5-17], alasan-alasan permohonan (posita) [vide Permohonan hlm. 17-39], dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide Permohonan hlm. 39-40]. Selain menilai keterpenuhan persyaratan formal permohonan berdasarkan pemenuhan sistematika atau format permohonan, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan aspek subtansial dari syarat formal permohonan, yaitu dari kejelasan uraian dalam tiap bagian pada sistematika tersebut. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK menyatakan, “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Artinya, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika atau format permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich. Di samping itu, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan kejelasan dan ketepatan isi/substansi dari setiap bagian yang ada dalam sistematika dimaksud.
[3.3.5] Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena terdapat ketidakcermatan dalam penyusunan permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan petitum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
- Bahwa, Konsep NO "Niet Ontvankelijke Verklaard" atau “Tidak Dapat Diterima” berakar pada prinsip bahwa sebelum memeriksa dan memutus pokok perkara (materi sengketa/pokok perkara), pengadilan harus memastikan terlebih dahulu bahwa gugatan/permohonan yang diajukan telah memenuhi semua persyaratan formal yang ditetapkan oleh undang-undang. Prinsip ini bertujuan untuk menjaga tertib hukum acara, efisiensi proses peradilan, dan mencegah adanya gugatan yang prematur, kabur, atau tidak berdasarkan hukum acara yang berlaku. Dengan kata lain, putusan NO "Niet Ontvankelijke Verklaard" merupakan bentuk kontrol prosedural oleh pengadilan untuk memastikan kelayakan suatu gugatan sebelum melangkah lebih jauh ke ranah pembuktian dan pertimbangan hukum substantif.
- IMPLIKASI dan KONSEKUENSI PUTUSAN NO "Niet Ontvankelijke Verklaard".
Bahwa, Putusan NO "Niet Ontvankelijke Verklaard". memiliki implikasi yang signifikan. Yang terpenting, dengan putusan NO "Niet Ontvankelijke Verklaard", pokok perkara tidak diperiksa dan tidak diputus. Ini berarti substansi dari sengketa, apakah penggugat memiliki hak atau tidak, tidak dipertimbangkan sama sekali oleh hakim. Konsekuensinya, penggugat memiliki kesempatan untuk mengajukan Gugatan/Permohonan kembali selama tenggang waktu belum daluwarsa dan dengan memperbaiki segala cacat formil yang menjadi dasar putusan NO "Niet Ontvankelijke Verklaard". sebelumnya. Putusan NO "Niet Ontvankelijke Verklaard". Atau “Tidak Dapat Diterima” tidak memiliki kekuatan hukum ne bis in idem (dapat digugat dua kali untuk perkara yang sama dengan alasan yang sama), karena tidak ada putusan yang mengadili pokok perkara.
- Bahwa, dalam pengujian tersebut belum memeriksa pokok perkara karena hal tersebut termaktub dalam perkara Nomor 258/PUU-XXIII/2025:
[3.3.4] Bahwa untuk menilai keterpenuhan hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah mencermati rangkaian petitum permohonan para Pemohon yang menyatakan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
ATAU
- Menyatakan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai:
Penjelasan Pasal 28 ayat (3): - Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati petitum angka 2 dan angka 3 permohonan para Pemohon, telah ternyata para Pemohon menggunakan istilah “Frasa Penjelasan Pasal …” terkait dengan objek pengujian. Namun, dalam petitum permohonan tidak disebutkan redaksi (frasa) bagian mana dari Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang hendak diuji konstitusionalitasnya. Selain itu, terhadap petitum angka 3 di atas, para Pemohon bermaksud memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 diberikan pemaknaan, namun setelah Mahkamah mencermati redaksional petitum angka 3, telah ternyata redaksional petitum permohonan tidak lengkap. Dalam petitum angka 3 tersebut tidak terdapat kalimat yang menunjukkan kondisi/syarat konstitusionalitas yang dimohonkan atas Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagai pemaknaan seperti yang dimaksudkan oleh para Pemohon. Uraian petitum permohonan yang demikian menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian mengenai materi muatan dari Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang sesungguhnya dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya atau untuk diberikan pemaknaan oleh Mahkamah, yaitu apakah keseluruhan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, atau hanya bagian/frasa tertentu di dalam Penjelasan tersebut yang dimohonkan pembatalan ataupun pemaknaan. Di samping itu, pada petitum permohonan para Pemohon tersebut juga tidak diuraikan dengan jelas pemaknaan yang dimohonkan atas norma yang dinilai konstitusionalitasnya. Oleh karena itu, uraian petitum yang demikian mengakibatkan permohonan para Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025.
Bahwa, oleh karenanya berbeda permohonan para Pemohon dengan permohonan Nomor 61/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 258/PUU-XXIII/2025 berbeda dengan permohonan saat ini dengan untuk memenuhi syarat Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. yang sudah para Pemohon penuhi untuk memenuhi syarat pemaknaan dan ketentuan konstitutional, maka permohonan para Pemohon saat ini tidaklah Nebis In Idem.
- Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Para Pemohon in casu pengujian konstitusional frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhadap Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “UUD NRI 1945”.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
- Bahwa, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
- lembaga negara”.
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUUIII/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUUV/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
- bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
- bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
- adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025, mengatur: “Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang- undang atau Perppu apabila:
- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;
- Bahwa untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki Kedudukan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan a quo di atas, maka perlu dijelaskan bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kepemilikan Identitas [vide Bukti P-1, Bukti P-02, Bukti P-03, vide Bukti P-04, vide Bukti P-05], Oleh karenanya, para Pemohon memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon dalam mengajukan pengujian materiil (Judicial Review) UU Nomor 2 Tahun 2002 terhadap UUD NRI 1945;
- Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon menerangkan bahwa Pemohon I “Syamsul Jahidin” merupakan Mahasiswa, Advokat, Kurator & Pengurus yang dibuktikan dengan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) dan Identitas pendukung lainnya [vide Bukti P- 01], Pemohon II “Ria Merryanti” Merupakan Dokter dan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang di buktikan dengan Kartu Pegawai dan SK ASN (vide Bukti P-02), yang hak-hak konstitusionalnya secara potensial dan aktual terlanggar dengan keberadaan pemberlakuan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 dalam perkara a quo;
- Bahwa berlakunya Penjelasan frasa Pasal 28 ayat (3); "Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”.
Dengan frasa “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”, seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian, tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut “memiliki sangkut paut dengan Kepolisian” sehingga oleh keberlakuan norma tersebut Para Pemohon Kehilangan hak konstitusional atas kepastian dan jaminan hukum serta mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “UUD NRI 1945”.
- Bahwa untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki Kedudukan Hukum (legal Standing) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan a quo di atas, maka perlu para Pemohon Uraikan lebih lanjut sebagai berikut: PEMOHON I - Syamsul Jahidin., S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL.
- Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, Pemohon I memiliki tanggung jawab untuk mengawasi norma hukum lainnya agar tercapainya kemanfaatan pemberlakuan norma undang-undang demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia;
7.1. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara dan Advokat, Pemohon I yang juga berstatus sebagai mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk turut serta dalam mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa prinsip- prinsip hukum dijalankan sebagaimana mestinya;
7.2. Pemohon I sebagai Advokat & Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum melihat celah norma hukum yang menjadi celah bagi Kepolisian aktif menempati jabatan sipil tanpa harus pensiun/mengundurkan diri, hal tersebut karena tafsir yang membuka ruang celah dan menutup kesempatan banyak ASN (Aparatur Sipil Negara) karier yang sudah berjuang dari Akademi.
7.3. Pemohon I yang juga memiliki seorang Istri (dr Ria Merryanti A.P., M.H), Yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tertutup kesempatannya di masa depan untuk menempati jabatan Struktural/ Managerial, karena mengingat dalam aktualnya sekalipun Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Polisi Aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil dalam perkara Nomor 114/PUU- XXI/2025, akan tetapi banyaknya pemberitaan mengenai Kepolisian Republik Indonesia yang mengeluarkan “PERPOL 10 TAHUN 2025” tentang polisi aktif dapat menduduki 17 Jabatan sipil di kementrian”, hal tersebut terjadi karena tafsir frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.
7.4. Bahwa, Pemohon I melihat banyak pejabat lembaga kementerian keberatan jika instansi kementerian posisi managerial/Struktural/ Jabatan strategis diisi oleh Polisi Aktif, hal tersebut berpotensi menutup celah untuk ASN lain ber karier dan tidak ada urgentsitas harus di isi polisi aktif.
Sumber: https://www.tempo.co/hukum/banyak-pejabat-keberatan-
lembaganya-diisi-polri-2100201
https://tirto.id/
https://article.wn.com/view/2025/12/18/Ada_Pejabat_Kementerian_L embaga_Keberatan_Jabatan_Strategis_/
PEMOHON II - dr Ria Merryanti A.P., M.H- Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon II yang juga berprofesi sebagai Dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) 5 tahun di RSUD Kabupaten Sekadu-Kalimantan Barat.
8.1. Bahwa, Pemohon II Melihat norma pada Pasal 19 ayat (2) huruf b Penjelasan frasa Pasal 28 ayat (3); "Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian yang berpotensi membuka celah ruang bagi kepolisian aktif dapat menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga sipil baik Struktural dan/atau fungsional dan /atau Manajerial dan/atau Non Manajerial, oleh karena hal tersebut terjadi ketidakseimbangan kerugin konstitusi yang nyata yang di alami Pemohon II.
8.2. Bahwa, Pemohon II yang berdinas di Sekadau – Kalbar harus rela jauh dari keluarga, harus rela jauh dari anak-anaknya karena harus bekerja yang jaraknya sangat jauh dari tempat tinggal Pemohon II., hal tersebut terjadi kerugian konstitutional secara nyata di alami Pemohon II.
- Bahwa akibatnya hak Pemohon I, sebagai advokat dan juga warga negara, kerugian ini bersifat Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas ketatanegaraan dalam konteks bernegara karena “ALAT NEGARA” masuk dalam Jabatan sipil dan menciderai Prinsip Reformasi. Bahwa Pemohon II ialah warga negara dan ASN (Aparatur Sipil Negara) telah mengalami kerugian konstitusional secara nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat dari berlakunya frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dimana keberlakuan norma dalam penjelasan pasal a quo secara langsung menutup peluang Pemohon II untuk berkompetisi secara adil dalam pengisian jabatan publik yang seharusnya dapat diikuti oleh warga negara sipil melalui proses seleksi terbuka. Kondisi tersebut menyebabkan para Pemohon:
9.1. Kehilangan hak konstitusional atas Kepastian Hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena jabatan publik yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh warga negara justru diisi oleh anggota Polri aktif tanpa persaingan yang setara. 9.2. Mengalami kerugian nyata (actual loss) berupa tertutupnya potensi memperoleh penghasilan, karier, dan jaminan sosial dari jabatan publik yang seharusnya dapat diikuti oleh Pemohon, mengingat Para Pemohon adalah seorang warga negara. 9.3. Para Pemohon Mengalami perlakuan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, karena keberadaan norma dalam penjelasan pasal a quo memberikan keistimewaan khusus bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan publik tanpa melepaskan status keanggotaannya.
Bahwa kerugian konstitusional tersebut bersifat nyata, spesifik, aktual, dan dapat dipastikan terjadi, serta memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002. Oleh karena itu, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian materiil norma a quo ke Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa, tegasnya Pemohon I sebelumnya telah mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap norma yang berkaitan dengan larangan rangkap jabatan anggota Polri aktif yang kemudian diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 114/PUU- XXIII/2025, dengan amar putusan “Mengabulkan Para Pemohon untuk seluruhnya”.
“Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
Dengan demikian, Pemohon I merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung, aktual, dan berkelanjutan terhadap pengaturan konstitusional mengenai kedudukan, fungsi, dan pembatasan kewenangan anggota Polri aktif, khususnya terkait larangan menduduki jabatan di luar institusi Polri.
- Bahwa, para Pemohon sebagai warga negara yang memiliki hak Konstitusional yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan yang diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945;
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.’ Bahwa para Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang hak konstitusional dan kepentingannya dirugikan dengan berlakunya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”.
- Bahwa dengan adanya frasa Penjelasan “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) menciptakan anomali hukum, mengaburkan makna dalam batang tubuh Pasal 28 ayat (3) “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” serta memberikan celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas statusnya. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip profesionalisme, netralitas, dan pembatasan kekuasaan dalam negara hukum. Secara doktrin, penjelasan ini sudah melampaui kewenangan karena mengubah makna norma pokok di Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002.
Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menggeser norma pasal utama yang dimana di pasal utama mewajibkan pengunduran diri/pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian, namun persoalan muncul ketika Penjelasan dengan “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang-undangan, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah norma, tetapi di sini penjelasan justru mengurangi kekuatan larangan yang ada di batang tubuh Pasal 28 ayat (3), “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
- Bahwa norma Pasal 28 ayat (3) bersifat limitatif, imperatif, dan tidak membuka ruang tafsir. Menurut Mahkamah dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, norma undang-undang yang menggunakan frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun” mengandung makna keharusan konstitusional (mandatory requirement), bukan pilihan kebijakan.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menutup ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan apa pun di luar struktur institusional Polri, tanpa terkecuali. Norma ini adalah perintah Hukum, bukan sekadar norma administratif.
Oleh karena itu, segala bentuk pendudukan jabatan di luar institusi Polri oleh anggota aktif Polri merupakan pelanggaran terhadap norma undang- undang itu sendiri dan/atau pelanggaran terhadap Konstitusi.
- Bahwa oleh karena frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut tidak memenuhi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, sehingga terjadi pula ketidakjelasan dari pelaksanaan norma pasal a quo serta tidak adanya pembatasan yang pasti, maka hal ini memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif, frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Hal ini melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945]; dan mengabaikan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan [Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945].
- Bahwa, norma ini secara substantif menciptakan “Dwifungsi POLRI” karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat”, Hal tersebut juga menciptakan diskriminasi struktural terhadap warga sipil termasuk Pemohon dan membuka ruang sempit dalam tata kelola sipil, yang bertentangan dengan semangat demokratisasi dan supremasi sipil pasca Reformasi.
- Berdasarkan pada uraian di atas tersebut, jelas bahwa para Pemohon tersebut di atas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini, maka persoalan dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 telah berdampak pada kerugian hak konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 kerugian hak konstitusional para Pemohon tersebut baik yang bersifat spesifik aktual dan potensial tidak lagi atau tidak akan terjadi, bila Mahkamah mengabulkan sesuai dengan petitum permohonan ini.
III. ALASAN PERMOHONAN (POSITA) PARA PEMOHON
A. Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perspektif Teori Hukum Ketatanegaraan
- Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, yang mana ketentuan a quo selengkapnya berbunyi:
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. - Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Bahwa tentang negara hukum, menurut Wirjono Projodikoro, penggabungan suatu negara yang di wilayahnya: 1) semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari Pemerintah dalam tindak tanduknya baik terhadap para warga negara maupun dalam saling berhubungan masing-masing tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memerhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku. 2) semua orang-orang penduduk dalam berhubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.” Sementara Soepomo menyatakan, “...bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum. Artinya, negara akan tunduk pada hukum. Peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan atau alat-alat perlengkapan negara”.
Adapun negara hukum itu, Julius Stahl menyebutkan empat unsur dari negara hukum yaitu:
- Adanya pengakuan hak asasi manusia;
- Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
- Pemerintahan berdasar peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur);
- Adanya peradilan tata usaha negara.
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus memenuhi beberapa unsur antara lain:
- Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
- Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
- Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
- Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Maka, suatu negara hukum ialah negara yang alat-alat perlengkapannya, dalam tindak tanduknya memperhatikan peraturan perundang-undangan, pemerintahan yang berdasar peraturan perundang-undangan, negara memberi pengakuan terhadap hak asasi manusia, serta terdapat pengawasan dari badan peradilan.
Bahwa, keharusan agar negara dan alat-alat perlengkapannya dalam menyelenggarakan negara harus tunduk dan taat pada peraturan perundang- undangan, tujuannya ialah agar hak-hak asasi dan hak konstitusional warga negara termasuk didalamnya para Pemohon tetap terjamin, terlindungi, dan mendapatkan kepastian hukum.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
- Bahwa tentang kepastian hukum, secara teoretis Jan M. Otto menyatakan bahwa kepastian hukum (yang nyata) dalam situasi tertentu masyarakat sebagai berikut:
- Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan mudah diperoleh (accesible), diterbitkan oleh atau diakui karena (kekuasaan) negara;
- Bahwa instansi-instansi pemerintahan menerapkan aturan aturan hukum itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat terhadapya;
- Bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari warga negara menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan-aturan tersebut;
- Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak (independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa hukum yang dibawa kehadapan mereka;
- Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
Menurut Peter Mahmud Marzuki, kepastian hukum mengandung dua pengertian yaitu Pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan; dan Kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap individu.
- Bahwa, dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”.
Penjelasan Pasal ini bersifat imperatif, tegas, dan aktualnya tidak membuka ruang pengecualian. namun oleh karena tafsiran dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) adanya frasa “Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”, telah menimbulkan tafsir bahwa anggota Polri yang masih berstatus aktif dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, asalkan jabatan tersebut dianggap mempunyai sangkut paut atau dipaut-pautkan dengan kepolisian aktif.
Jelas hal di atas bertentangan dalam negara hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dimana pejabat yang menjalankan fungsi kekuasaan publik seharusnya bebas dari benturan kepentingan.
Frasa “Mempunyai sangkut paut” justru membuat anggota Polri aktif dapat memegang dua peran yang saling tumpang tindih—penegak hukum sekaligus pejabat di luar kepolisian.
- Bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru mereduksi norma batang tubuh Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa: Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan fungsi kepolisian.” Rumusan ini bertentangan secara substansial dengan norma Pasal 28 ayat (3) karena:
4.1 Menciptakan tafsir baru bahwa jabatan yang “masih berkaitan” dengan fungsi kepolisian tidak termasuk jabatan di luar institusi Polri; 4.2 Membuka celah penyalahgunaan norma, sehingga anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil sepanjang diklaim “berkaitan” dengan fungsi kepolisian;
4.3 Mengaburkan batas institusional antara Polri dan jabatan sipil, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi sipil.
4.4 Menjadikan penjelasan sebagai alat pembenar praktik rangkap jabatan oleh anggota Polri aktif.
Padahal, menurut doktrin hukum dan Putusan Mahkamah Konstitusi, penjelasan tidak boleh memperluas, mengurangi, atau mengubah makna norma batang tubuh.
- Bahwa frasa “tidak mempunyai sangkut paut dengan fungsi kepolisian” menimbulkan ketidakpastian hukum karena:
5.1 Tidak ada ukuran objektif mengenai apa yang dimaksud dengan “sangkut paut dengan fungsi kepolisian”; 5.2 Jika di biarkan maka hampir seluruh jabatan negara dapat diklaim memiliki “sangkut paut” dengan keamanan, ketertiban, atau penegakan hukum;
5.3 Mengakibatkan praktik rangkap jabatan terselubung oleh anggota Polri aktif di berbagai jabatan sipil;
5.4 Menyelundupkan pengecualian yang tidak pernah diperintahkan oleh pembentuk undang-undang dalam batang tubuh pasal dibuktikan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Regulasi ini membuka ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan pada 17 kementerian dan lembaga sipil tertentu. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.
- Bahwa frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan reformasi Polri yang dimana jika kita telisik bahwa Reformasi Polri menuntut pemisahan tegas antara institusi kepolisian dan Lembaga Kementrian dan khususnya jabatan sipil. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru: Melegitimasi kembalinya praktik dwifungsi secara terselubung, Menghambat profesionalisme Polri dan tentunya Bertentangan dengan semangat konstitusi serta reformasi sektor keamanan.
[vide Bukti P-09]
- Bahwa norma Pasal 28 ayat (3) bersifat limitatif, imperatif, dan tidak membuka ruang tafsir.
Menurut Mahkamah, suatu norma undang-undang yang menggunakan frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun” mengandung makna keharusan konstitusional (mandatory requirement), bukan pilihan kebijakan.
Norma batang tubuh Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menutup ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan apa pun di luar struktur institusional Polri, tanpa terkecuali. Norma ini adalah perintah hukum, bukan sekadar norma administratif. Oleh karena itu, segala bentuk pendudukan jabatan di luar institusi Polri oleh anggota aktif Polri merupakan pelanggaran terhadap norma undang-undang itu sendiri.
- Bahwa secara gramatikal, kata "mempunyai sangkut paut" bersifat disjungtif, memberikan pilihan bebas antara beberapa kondisi. Akibatnya, norma ini tidak tegas dalam melarang perangkapan jabatan bagi anggota Polri aktif, sehingga membuka peluang terjadinya konflik kepentingan antara tugas utama di Polri dan jabatan lain di luar Polri, terganggunya independensi dan netralitas Polri, sebagaimana diamanatkan Pasal 28 ayat (1) UU Polri dan jika hal tersebut terjadi maka akan ada penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
Selanjutnya kondisi tersebut juga bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena penjelasan pasal telah mengaburkan maksud norma pokok dalam batang tubuh pasal yang justru mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun.
- Bahwa, berdasarkan prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi juga berlaku diantara batang tubuh dan penjelasan batang tubuh suatu undang-undang, sebagaimana penjelasan undang-undang merupakan bagian tidak terpisahkan dari batang tubuh undang-undang. Terlebih penjelasan ketentuan dari batang tubuh undang-undang berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk undang-undang, oleh karenanya tafsir tersebut harus jelas dan tidak boleh memuat penjelasan yang justru menimbulkan ambigu pada pengimplementasian norma batang tubuh undang-undang.
Mengenai fungsi penjelasan undang-undang, dalam pertimbangan Mahkamah pada Putusan No. 005/PUU-III/2005 yang menyatakan:
- Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma batang tubuh, tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma yang dijelaskan;
- Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu hindari membuat rumusan norma di bagian penjelasan.
- Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan”;
Selanjutnya, dalam penjelasan umum UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah dibuah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, dan diubah kedua kalinya melalui UU No. 13 Tahun 2022. Dalam Penjelasan UU a quo menerangkan bahwa:
- Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung norma karena penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
- Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
- Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isisnya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Bahwa ”Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” Jika dianalisis secara sistematik maka ditemukan adanya pergeseran makna dari norma sbb: Tabel Perbandingan Norma & Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 di atas membuka peluang benturan kepentingan dimana Polri dapat mencakup jabatan strategis sipil tanpa batasan waktu atau fungsi serta Anggota Polri bisa memegang jabatan yang berpotensi politis dan bertentangan dengan netralitas, sehingga Perluasan Norma Tanpa Dasar Konstitusional dalam Penjelasan memberi pengecualian yang tidak diatur di batang tubuh pasal, sehingga bertentangan dengan Pasal 64 ayat (4) UU PPP.
Pasal 28 ayat (3) (Norma Tegas) Penjelasan Pasal 28 ayat (3) (Norma Longgar) Pasal Pokok membuat syarat secara Mutlak Mundur atau Pensiun Penafsiran Penjelasan membuka alternatif yang menggugurkan kewajiban mundur dan pensiun. Tegasnya menurut para Pemohon, Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut tidak memenuhi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, oleh dan karena Penjelasan pasal a quo memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang-undangan, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah norma, tetapi di sini penjelasan justru mengurangi kekuatan larangan yang ada di batang tubuh.
- Bahwa, dalam hukum tata negara Indonesia, penjelasan pasal tidak boleh menambah, mengurangi, atau mengubah makna batang tubuh pasal, melainkan hanya berfungsi menjelaskan. Apabila penjelasan pasal mengandung norma baru atau memunculkan makna yang berbeda dari batang tubuhnya, maka penjelasan tersebut berpotensi inkonstitusional. Hal yang dimaksud para Pemohon di atas nyata-nyatanya telah terjadi pada praktiknya telah ditafsirkan sedemikian rupa sehingga anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara khusus mengatur mekanisme teknis pengalihan jabatan tersebut. Dalam peraturan ini, terdapat 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi yang dapat diisi oleh anggota Polri.
11.1 Untuk kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
11.2 Sementara itu, lembaga dan badan yang dimaksud meliputi Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Disisi lain “Pejabat Kepolisian Bintang 3 (tiga) Aktif pada Struktur Organisasi di luar POLRI”.
[vide Bukti P-14] [vide Bukti P-15]
Bahwa, sebagian kecil daftar nama yang di uraikan para pemohon di lampirkan dalam alat bukti [vide Bukti P-14] [vide Bukti P-15] tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun sebagaimana dimaksud. Hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional Pemohon I, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik, dan Pemohon II sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, penjelasan pasal yang mengaburkan makna norma pokok dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (vide Putusan MK Nomor 27/PUU-V/2007, Putusan MK Nomor 5/PUU-X/2012).
- Bahwa frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) memuat frasa” Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”. Norma yang Kabur dan Multitafsir (Vague Norm) tanpa menyertakan batasan hukum yang jelas mengenai Batas dan jenis Jabatan apasaja yang bisa diduki oleh seorang Polri Aktif.
Dalam konteks hukum tata negara, norma demikian melanggar prinsip lex certa (kepastian norma hukum). Menurut Jimly Asshiddiqie (2006), norma hukum dalam negara hukum harus jelas dan dapat diprediksi. Diskresi yang Tak Terbatas Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum.
Ketentuan pasal a quo jelas telah digunakan untuk membenarkan tindakan- tindakan para pejabat Polri untuk menduduki jabatan sipil, Berikut sejumlah Pejabat Kepolisian aktif yang menduduki jabatan diluar Kepolisian atau yang tidak mempunyai sangkut paut dengan institusi Polri: [vide Bukti P-14]
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi: Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006: norma multitafsir bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar kepastian hukum. Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008: Pembatasan hak asasi manusia harus memenuhi asas legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019: Norma kabur yang tidak dapat diuji pelaksanaannya harus ditafsirkan secara restriktif atau dibatalkan.B. Mahkamah Konstitusi sebagai Sang Penafsir Tunggal Konstitusi (The Sole Interpreter of Constitution), Penafsir Terakhir Konstitusi (The Final Interpreter of Constitution), Pelindung Hak-Hak Konstitusional Warga (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights).
- Bahwa seluruh kekacauan hukum ini tidak lahir secara tiba-tiba. Preseden ini bermula sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 /PUU-XXIII/ 2025. yang secara tegas menegaskan larangan rangkap jabatan, termasuk bagi pejabat yang berasal dari institusi Polri. Putusan tersebut seharusnya menjadi penutup perdebatan, karena sifatnya final dan mengikat. Namun yang terjadi justru sebaliknya, sejak putusan tersebut diucapkan, muncul Gelombang penafsiran liar dan manipulatif dari berbagai pihak yang berkepentingan yang merasa ahli. Putusan MK yang seharusnya dilaksanakan secara patuh malah dipelintir, direduksi, bahkan didelegitimasi secara sistematis.
Bahwa lebih ironis, bukan substansi putusan yang diperdebatkan, melainkan legitimasi hakim Mahkamah Konstitusi itu sendiri, sampai-sampai muncul narasi sesat bahwa hakim MK yang memutus perkara tersebut dianggap tidak sah menduduki jabatannya.
Bahwa ini adalah preseden berbahaya, ketika sebuah Putusan MK tidak disukai, lalu jalan pintas yang ditempuh adalah menyerang keabsahan hakimnya, maka sesungguhnya yang sedang dilakukan adalah pembunuhan karakter terhadap institusi peradilan konstitusi. Jika logika ini dibiarkan, maka seluruh Putusan MK bisa dianulir secara politik, bukan secara hukum. Bahwa alih-alih meluruskan kekeliruan penafsiran dan menegakkan putusan MK, Kapolri dan Tim Reformasi Polri justru memilih jalan yang paling keliru: mengakomodasi penafsiran menyimpang tersebut ke dalam norma baru, yang kemudian diwujudkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun
- Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bukan solusi hukum aturan tersebut ialah manifestasi dari pembangkangan yang dilembagakan.
Bahwa aturan ini lahir bukan untuk melaksanakan Putusan MK, melainkan untuk mengakali dan menetralkannya. Dengan kata lain, Perpol tersebut adalah upaya normatif untuk melawan putusan konstitusional. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola yang sangat jelas:
- Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. melarang rangkap jabatan.
- Putusan tersebut ditolak secara diam-diam melalui penafsiran menyimpang.
- Legitimasi hakim MK diserang untuk melemahkan daya ikat putusan.
- Kekacauan penafsiran tersebut kemudian dilegalkan melalui Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Ini bukan kebetulan. Ini adalah rekayasa normatif dengan lahirnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Polri telah secara sadar:
- Menempatkan Perpol di atas Putusan MK;
- Mengabaikan asas lex superior derogat legi inferiori;
- Menyalahgunakan asas lex specialis derogat legi generali untuk membenarkan aturan internal; dan secara sistematis melemahkan supremasi konstitusi.
- Bahwa para Pemohon melihat dari beberapa pemberitaan yang para Pemohon kutip judulnya “Kongkalikong Polri dan DPR Menjaga Polisi agar Tetap Aktif di Jabatan Sipil”, dan dalam isi pemberitaan media masa tersebut: Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sejatinya dimaksudkan untuk mengakhiri praktik lama penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa melepaskan status kepolisian. Namun, alih- alih menutup ruang tersebut, putusan itu justru diikuti manuver regulatif dari Polri dan dukungan politik dari DPR yang dinilai banyak kalangan sebagai upaya mempertahankan praktik lama melalui jalur baru dengan terbitnya PERPOL 10 TAHUN 2025 dan hal tersebut dianggap “Akal-akalan terhadap Konstitusi” karena di anggap rangkaian langkah itu sebagai satu kesatuan manuver politik-hukum yang berbahaya., karena Putusan MK tersebut tidak sekadar membatalkan satu frasa dalam undang-undang, tetapi menegaskan kembali prinsip dasar reformasi sektor keamanan, yakni supremasi sipil dan profesionalisme aparat.
Sumber:
https://nu.or.id/amp/nasional/kongkalikong-polri-dan-dpr-menjaga-polisi- agar-tetap-aktif-di-jabatan-sipil-0SHTB- Bahwa para Pemohon membaca dari media massa dan di kuatkan dengan alat bukti yang di lampirkan oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan sipil di luar struktur organisasi Polri, dan Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.
Bahwa dalam kesimpulan tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun
- , dan ketentuan ini dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri, kesepakatan penugasan Polri di jabatan sipil dalam poin ke-3 sebagai berikut:
(3) Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri. - Bahwa Mahkamah sebagai The Guardian of the Constitution selain berwenang menganulir atau membatalkan sebuah pasal/norma dalam undang-undang yang di anggap bertentangan dengan konstitusi, mahkamah juga berwenang untuk memberikan penafsiran Konstitutional (Constitutional Interpretation) terhadap pasal-pasal dan/atau undang-undang yang memiliki pengertian tidak jelas atau kurang jelas dan atau multitafsir, dengan demikian mahkamah dapat membatalkan ketentuan pasal-pasal dalam undang- undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta memberikan tafsir konstitutional (The Sole Interpreter of Constitution), sebagai kekuatan hukum dan mengikat kepada semua pihak (erga omnez) dan Pelindung Hak-Hak Konstitusional Warga Negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights) agar tidak runtuhnya “Negara Indonesia adalah negara hukum” sesuai yang diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
- Bahwa dalam frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”. Jika dilihat dari frasa diatas maka suatu jabatan diluar dari jabatan Kepolisian bisa diduduki oleh Polri aktif, hal tersebut merupakan bentuk ketidakpastian hukum. Hal ketidakpastian hukum tersebut berimplikasi terhadap lemahnya kontrol hukum terhadap pejabat Polri. Tanpa batasan tugas dan kekuasaan yang jelas, seorang Pejabat Polri dapat menyimpangi tugas dan kewenanganya oleh karena Jabatan yang didudukinya.
Selanjutnya apabila terdapat anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar dari jabatan Kepolisian tersebut seperti menduduki jabatan dilegislatif, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip legalitas, asas netralitas, dan asas pemisahan kekuasaan (separation of powers) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini juga dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan mengganggu independensi fungsi lembaga legislatif.
- Bahwa jika pejabat Kepolisan aktif menjabat diluar dari Kepolisian maka ketika dihadapkan pada situasi kepentingan Politik maka akan berpotensi berbenturan kepentingan atau akan muncul konflik kepentingan, karena ia disatu sisi sebagai anggota Kepolisian dan disatu sisi ia menjabat di luar institusi Kepolisian seperti Sekjen Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang jelas akan mengawasi lembaganya sendiri sehingga akan menjadi pertanyaan yang paling mendasar ialah ia tunduk terhadap Kapolri atau Ketua DPD? dan bagaimana pula pertanggung jawabannya.
- Bahwa jika pejabat Kepolisian aktif menjabat di luar dari Kepolisian maka ketika dihadapkan pada situasi kepentingan Politik maka akan berpotensi berbenturan kepentingan atau akan muncul konflik kepentingan, karena ia disatu sisi sebagai anggota Kepolisian dan disatu sisi ia menjabat di luar institusi kepolisian.
- Bahwa dalam Pasal 28 ayat (3) UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Pasal tersebut menyatakan secara TEGAS apabila Polri menjabat di luar Kepolisian maka harus beralih status dari Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesa menjadi Pengawai Negeri Sipil. Lalu Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 pada Pasal 19 yang secara singkat berbunyi:
- Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
- Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota POLRI.
- Pengisian jabatan ASN yang berasal dari Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian.
Dari peraturan tersebut, di luar Instansi tidak dimungkinkan mengisi Jabatan struktural dengan Pejabat yang berasal dari Polri tanpa alih status atau tidak menjadi anggota Polri aktif.
Artinya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 jelas melanggar Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori (aturan tertinggi meniadakan aturan yang lebih rendah).
- Bahwa jika ada pengisian jabatan struktural di instansi sipil diisi oleh Polri tanpa pengalihan status jabatan maka peraturan perundang-undangan mengenai Kepolisian harus diubah dengan menambahkan instansi yang diinginkan ada pada daftar kementerian/lembaga lain dalam UU tersebut, dan harus diakui bahwa jika terjadi seperti hal diatas tentu berlaku asas peraturan khusus mengesampingkan peraturan umum artinya kembali ke UU Polri Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
- Bahwa peralihan status pejabat Polri mengacu pada perpindahan anggota Polri dari status aktif sebagai anggota kepolisian menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan struktural di instansi pemerintahan atau lembaga lain yang membutuhkan. Proses ini diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 dan perubahannya, yang mengatur pengalihan status anggota Polri menjadi PNS untuk menduduki jabatan struktural.
- Bahwa proses peralihan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 mengatur pengalihan status anggota Polri menjadi PNS untuk menduduki jabatan struktural, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, yang kemudian diubah oleh PP No. 21 Tahun 2002, yang dimana:
- Penilaian kebutuhan instansi pemerintah atau lembaga yang membutuhkan pejabat dengan latar belakang kepolisian akan mengajukan permintaan atau melakukan seleksi untuk mengisi jabatan tersebut.
- Peralihan status anggota Polri yang memenuhi syarat dan terpilih akan menjalani proses peralihan status menjadi PNS. Proses ini melibatkan pengunduran diri dari dinas aktif kepolisian dan pengalihan administrasi kepegawaian ke instansi terkait.
- Penempatan jabatan setelah peralihan status selesai, anggota Polri yang bersangkutan akan menduduki jabatan struktural di instansi atau lembaga yang membutuhkan.
- Bahwa Polri merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang bertugas menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas melarang keterlibatan anggota Polri dalam kegiatan politik praktis. Dalam Pasal 28 ayat (1) dan (3), dijelaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, dan mereka dilarang keras terlibat Larangan ini memiliki dasar filosofis yang kuat: netralitas. Sebagai alat negara, Polri harus tetap berada di luar tarik-menarik kepentingan politik. Ketika seorang anggota polisi aktif masuk ke parlemen, netralitas tersebut tidak hanya hilang secara simbolis, tetapi juga fungsional. Seorang pembuat undang-undang tidak seharusnya merangkap sebagai pelaksana undang- undang dalam satu waktu.
- Bahwa penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai di luar dari jabatan Kepolisian atau sebagai pejabat di legislatif bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini terutama diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3), yang menyatakan bahwa anggota Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang memiliki prinsip serupa dan menunjukkan konsistensi pemisahan fungsi TNI-Polri dari kegiatan politik.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Penempatan polisi aktif di luar dari jabatan kepolisian termasuk jabatan di legislatif melanggar prinsip netralitas Polri serta prinsip pemisahan kekuasaan eksekutif dan legislatif dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tepatnya Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa “anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau Pensiun dari dinas aktif kepolisian”.
- Bahwa selanjutnya ialah jika Polri menduduki jabatan struktural maka akan ada ancaman terhadap independensi atas kehadiran aparat penengak hukum di jabatan atau lembaga tertentu yang dijabatnya sehingga berpotensi mengurangi independensi dan objektivitas serta bisa terpengaruh oleh loyalitas ganda: kepada institusi kepolisian dan kepada kepentingan publik maupun politik.
- Bahwa dalam perspektif hak asasi manusia dan prinsip-prinsip negara hukum demokratis, terdapat kekhawatiran serius jika diskresi yang terlalu luas dan tidak terdefinisi secara jelas berpotensi digunakan untuk melanggar kebebasan sipil, hak atas keamanan hukum (legal certainty), dan prinsip non- arbitrariness (anti-kesewenang-wenangan). Teori negara hukum dari Friedrich Julius Stahl dan Hans Kelsen menegaskan bahwa segala tindakan pemerintah, termasuk aparat keamanan, harus berdasarkan hukum yang tertulis dan dapat diuji baik secara yuridis maupun etik. Oleh karena itu, dalam konteks Penjelasan Pasal 28 ayat (3) ini menjadi sangat krusial untuk mencegah pelampauan wewenang, diskresi Polri yang bisa berpotensi menjadi Dwifungsi POLRI bentuk kekuasaan yang absolut atau tidak terkendali.
- Bahwa dari aspek filsafat hukum, hal ini juga menyentuh persoalan mendasar antara paham positivisme hukum dan hukum sebagai moralitas publik (natural law theory). Jika tafsir terhadap pasal ini terlalu positivistik dan literal tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, moralitas publik, dan HAM, maka tindakan yang diambil atas dasar tidak adanya ”Kejelasan Instansi di luar Kepolisian” menjadikan kekuasaan aparat negara sering kali tidak terkendali.
- Bahwa frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menggeser norma pasal utama yang dimana di batang tubuh pasal utama mewajibkan pengunduran diri/ pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian, namun persoalan muncul ketika Penjelasan frasa “jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”, memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang-undangan, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah norma/bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan sesuai ketentuan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan: “Dalam Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
- kejelasan tujuan;
- kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
- kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
- dapat dilaksanakan;
- kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- kejelasan rumusan; dan
- keterbukaan.
Sedangkan dalam Pasal 6 ayat (1) jo. ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan: (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
- pengayoman;
- kemanusiaan;
- kebangsaan;
- kekeluargaan;
- kenusantaraan;
- bhinneka tunggal ika;
- keadilan;
- kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
- ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
- keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
- Bahwa ketika seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjabat di luar struktur kepolisian seperti menduduki jabatan sipil atau struktural di lembaga negara lain tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri dari institusi Polri, maka yang bersangkutan berpotensi tetap menerima penghasilan ganda: (1) gaji atau tunjangan sebagai anggota Polri, dan (2) gaji serta fasilitas dari jabatan sipil yang didudukinya. Hal ini menimbulkan ketidakadilan sosial dan mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), sebagaimana dijamin oleh:
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945: "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan". - Bahwa, masyarakat sipil yang ingin menduduki jabatan struktural di pemerintahan harus melalui serangkaian seleksi dan tidak dapat merangkap jabatan di lembaga lain, terlebih lagi dengan menerima dua sumber penghasilan dari keuangan negara. Sementara itu, seorang anggota Polri dapat menjabat posisi sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai aparat, sehingga menciptakan perlakuan istimewa (privilege) yang tidak berdasar pada prinsip keadilan dan meritokrasi.
Selain itu, rangkap jabatan dengan penghasilan ganda dari keuangan negara juga menimbulkan potensi inefisiensi anggaran negara, tumpang tindih kewenangan, dan konflik kepentingan, yang secara sistemik berbahaya bagi tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.
- Bahwa dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 mengatur: “Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
- kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan;
- kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan”.
- Bahwa dengan demikian, penempatan anggota TNI dan Polri aktif dalam jabatan struktural diluar TNI dan Kepolisian merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip Trias Politica, asas netralitas, serta norma hukum positif di Indonesia. Praktik ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam integritas institusi dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Dalam jangka panjang, toleransi terhadap pelanggaran seperti ini dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dan melemahnya fungsi pengawasan dalam setiap kekuasaan. Oleh karena itu, pembenahan hukum dan penegakan sanksi atas pelanggaran ini harus menjadi prioritas dalam menjaga demokrasi konstitusional Indonesia.
C. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025 Perbandingan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002.
- Bahwa berdasarkan dengan Putusan Nomor 223/PUU-XXII/2025, yang dalam pertimbangan hukumnya sangatlah mencerminkan “Keadilan Sosial” yang di dalam pertimbangannya memperjelas kedudukan “Larangan Polri Aktif Rangkap Jabatan Sipil di Kementrian ASN, Baik Managerial maupu Non Managerial sepanjang belum mengundurkan diri/pension”, dengan begitu para Pemohon mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi, dengan pertimbangan sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa secara substansial, UUD NRI Tahun 1945 memiliki semangat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, terdesentralisasi, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik secara adil. Oleh karena itu, untuk menyelenggarakan tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 dimaksud, perlu dibangun aparatur negara sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 [vide Penjelasan Umum UU 20/2023]. Pembangunan aparatur sipil negara (ASN) diselenggarakan melalui suatu kebijakan dan manajemen ASN yang disebut system merit yaitu mendasarkan pengambilan keputusan terkait rekrutmen, penempatan, promosi, dan pengembangan karir ASN pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Adapun tujuannya untuk menciptakan ASN yang profesional dan berintegritas, memastikan penempatan ASN sesuai dengan kompetensinya, meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN, memberikan penghargaan yang adil dan sesuai dengan kinerja dan melindungi ASN dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengisi jabatan ASN dan begitu juga sebaliknya dimungkinkan bagi ASN untuk mengisi jabatan yang terdapat pada lingkungan TNI ataupun kepolisian. Adapun tujuannya adalah agar ASN, prajurit TNI, dan anggota kepolisian dapat memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan system merit [vide Penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU 20/2023]. Pengaturan terkait dengan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian diatur dalam Pasal 19 UU 20/2023, sedangkan pengaturan bagi ASN yang akan mengisi jabatan di lingkungan TNI ataupun Kepolisian diatur dalam Pasal 20 UU 20/2023.
- Bahwa berdasarkan dengan pertimbangan Mahkamah tersebut sudah sangat jelas, akan tetapi faktualnya banyak Ahli Hukum yang malah menjadikan landasan UU ASN untuk legitimasi Polri aktif menempati jabatan sipil, hal ini termaktub dalam RDPU di DPR – RI pada 08 Januari yang para Pemohon kutip dalam pemberitaan.
https://www.liputan6.com/news/read/6253437/rapat-di-dpr-ahli-nilai-
putusan-mk-tak-larang-polri-aktif-isi-jabatan-di-luar-struktur
(vide Bukti P-15 https://news.detik.com/berita/d-8297328/ahli-sebut-putusan- mk-tak-larang-polri-aktif-isi-jabatan-di-luar-struktur) - Bahwa berdasarkan dengan pertimbangan lainnya, Mahkamah menjelaskan sudah sangat jelas dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian yang secara substansi pelaksanaannya tunduk pada pengaturan masing-masing undangundang in casu UU 34/2004 dan UU 2/2002. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, menggunakan Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum (undang-undang) untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan Tindakan tanpa dasar hukum yang tepat karena Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 tidak memberikan pengaturan khusus terhadap jabatan ASN tertentu apa saja dan instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota kepolisian. Selain itu, UU 20/2023 justru mengembalikan pengaturan tersebut kepada undang-undang yang terkait dengan TNI maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) UU 20/2023 merupakan pengaturan terhadap tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, bukan terkait dengan instansi pusat apa saja ataupun jabatan ASN tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian. Berkenaan dengan hal tersebut, jika mengikuti semangat yang terdapat dalam norma Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 sejatinya, terkait dengan jenis jabatan ASN tertentu merupakan bagian dari materi muatan yang harus diatur dalam Undang-Undang tentang TNI dan Kepolisian karena berkelindan dengan tugas, fungsi dan kewenangan dari TNI dan Polri. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang, sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) UU 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam konteks ini, peraturan pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam undang-undang. Dengan demikian, eksistensi frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023 masih tetap relevan untuk dipertahankan, mengingat frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam norma pasal tersebut menjadi dasar pijakan untuk dapat diimplementasikan dan saling berkorelasi dengan norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 beserta Penjelasannya sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, keberadaan Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2002 tidak multitafsir dan telah memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian.
[3.10.3] Bahwa Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan dalil Pemohon yang menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUXXIII/ 2025 justru menimbulkan multitafsir dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 itu sendiri. Terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, dalam memahami maksud pembentuk undang-undang dalam menyusun ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUXXIII/ 2025, haruslah dibaca dalam satu tarikan nafas dalam satu kesatuan.
- Bahwa Mahkamah yang sudah sangat jelas dalam pertimbangannya memberikan tafsir “Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum (undang- undang) untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum”. Maka setiap produk Hukum yang bertentangan haruslah dibatalkan, akan tetapi aktualnya dengan tafsir liar tersebut, banyak pandangan ahli yang tetap menjadikan landasan sehingga sampai saat ini banyak Perwira polri aktif menempati jabatan sipil yang para Pemohon ambil sebagai sample sebagai berikut:
‐ Pelantikan Irjen Hendro Pandowo Jadi Inspektur Jenderal Kemenkum https://nasional.sindonews.com/read/1650233/13/pelantikan-irjen- hendro-pandowo-jadi-inspektur-jenderal-kemenkum-disorot-
1764544349
‐ Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Sekretaris Deputi (Sesdep) Kombes Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K., M.M
https://www.bidiknews.net/2025/09/sekretaris-deputi-bgn-ri-lalu-iwan. html
Bahwa dengan demikian sudah sangat jelas, bahwa tidak perlu ada tafsir liar, karena tafsir sudah sangat jelas oleh Mahkamah Konstitusi. D. Pertentangan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Disparitas Dengan Putusan Nomor 183/PUU-XXII/2024 – Larangan Ketua Organisasi Advokat Rangkap Jabatan Pejabat Publik.
- Bahwa, berdasarkan dengan Putusan Nomor 183/PUU-XXII/2024 “Larangan Ketua Organisasi Advokat Rangkap Jabatan Pejabat Publik”, yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah konstitusi, dengan pertimbangan sebagai berikut:
[3.16] Menimbang bahwa setelah memperbandingkan pemaknaan baru terhadap Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 yang dimohonkan dalam Permohonan a quo dengan pemaknaan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXX/ 2022, PemohonMahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 ditambahkan frasa “dan tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara”. Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan profesi advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya, pembatasan jabatan pimpinan organisasi advokat demikian seharusnya diatur secara jelas dalam norma undang-undang seperti halnya penegak hukum lainnya, untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan. Perumusan norma yang membatasi secara jelas jabatan pimpinan organisasi advokat dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua anggota organisasi advokat. [3.19] Menimbang bahwa merujuk kutipan pertimbangan hukum kedua putusan tersebut di atas, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 berfokus pada larangan bagi seseorang untuk menjadi pimpinan organisasi advokat melebihi 2 (dua) periode masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 pada pokoknya menegaskan bahwa status jabatan wakil menteri ditempatkan sama dengan status yang diberikan kepada menteri. Dengan status demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri seperti yang diatur dalam norma Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Apabila pertimbangan hukum dalam kedua putusan Mahkamah tersebut di atas dikaitkan dengan larangan bagi advokat yang termaktub dalam UU 18/2003 serta larangan bagi menteri dan/atau wakil menteri dalam UU 39/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU- XVII/2019, hal tersebut sesuai dengan larangan yang termaktub dalam Pasal 20 ayat (3) UU 18/2003 yang menyatakan, “advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut”. Dengan demikian, advokat yang diangkat/ditunjuk Presiden menjadi menteri atau wakil menteri maka advokat yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas (cuti) sebagai advokat. Artinya, dengan status advokat tidak melaksanakan tugas sebagai advokat, dalam batas penalaran yang wajar, advokat yang menjalankan tugas sebagai pejabat negara dengan sendirinya menjadi kehilangan pijakan hukum untuk menjadi pimpinan suatu organisasi advokat. [3.20] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, meskipun norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang menyatakan “pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah”, setelah dipertautkan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUUXVII/ 2019 dan diletakkan dalam semangat norma Pasal 20 ayat (3) UU 18/2003 maka Mahkamah memiliki dasar yang kuat dan mendasar untuk menyatakan pimpinan organisasi advokat harus non-aktif apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara. Hal demikian diperlukan agar pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara dimaksudkan untuk menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest) apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk jika diangkat/ditunjuk sebagai menteri atau wakil menteri. Oleh karena itu, Mahkamah akan memaknai kembali terhadap norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 secara lengkap sebagaimana tertuang dalam amar putusan a quo.
[3.21] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, telah tenyata norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan secara bersyarat dengan asas setiap warga bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan; hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil; serta hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Namun oleh karena pemaknaan kembali yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sama seperti yang dimohonkan oleh Pemohon, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
- Bahwa karena berdasarkan Putusan Nomor 183/PUU-XXII/2025 – tentang “Larangan Ketua Organisasi Advokat Rangkap Jabatan Pejabat Publik” mengabulkan permohonan pemohon tentang “ketua organisasi menjadi pejabat negara dan/atau pejabat publik”, penegasan larangan tersebut untuk menegaskan bahwa prinsip-prinsip ketatanegaraan pemisahan aparat dan sipil, maka seharusnya hal tersebut haruslah berlaku dengan Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki spirit sebagai alat negara.
(vide Bukti P-19 Putusan Nomor 183/PUU-XXIII/2025 - Advokat tidak boleh rangkap jabatan pejabat publik)
E. Pertentangan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Disparitas dengan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 – Larangan Menteri dan Wakil Menteri Rangkap Jabatan.
- Bahwa berdasarkan dengan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 “Larangan Menteri dan Wakil Menteri Rangkap Jabatan”, yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah konstitusi, dengan pertimbangan sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama permohonan Pemohon, oleh karena larangan rangkap jabatan yang dimaksudkan adalah larangan terhadap rangkap jabatan menteri dan/atau wakil menteri, maka menjadi relevan bagi Mahkamah untuk mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU- XVII/2019. Dalam hal ini, Paragraf [3.13] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 mempertimbangkan sebagai berikut: “Namun demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan perihal fakta yang dikemukakan oleh para Pemohon mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan wakil menteri yang mengakibatkan seorang wakil Menteri dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta. Terhadap fakta demikian, sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogative Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri. Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil Menteri di kementerian tertentu”. [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, hlm 96] Berkenaan dengan uraian kutipan pertimbangan hukum Mahkamah tersebut di atas telah diperkuat kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Juli 2025, sekalipun dalam Permohonan Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang dipersoalkan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, namun oleh karena esensi konstitusionalitas norma yang dipersoalkan memiliki relevansi dengan Permohonan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang telah diputus perihal larangan rangkap jabatan bagi jabatan negara (pejabat negara), termasuk wakil menteri, maka Mahkamah perlu mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU- XXII/2024 Paragraf [3.19] dan Paragraf [3.20] yang mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas dan sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah tenyata norma Pasal 23 UU 39/2008, bertentangan secara bersyarat dengan prinsip negara hukum dan asas setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Namun oleh karena terhadap Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. - Bahwa karena berdasarkan Putusan Nomor 183/PUU-XXII/2025 – tentang “Larangan Menteri dan Wakil Menteri Rangkap Jabatan”, mengabulkan permohonan Pemohon tentang “Larangan Menteri Dan Wakil Menteri Rangkap Jabatan”, penegasan larangan tersebut untuk menegaskan bahwa prinsip-prinsip ketatanegaraan pemisahan aparat dan sipil. “Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik”. Maka seharusnya hal tersebut berpandangan sama dengan Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki spirit sebagai “ALAT NEGARA”.
(vide Bukti P-17 Putusan Nomor 128 PUU 2025 - “Larangan Menteri dan Wakil Menteri Rangkap Jabatan”)
F. Masih Banyaknya Polri Aktif Menempati Jabatan Sipil Pasca Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Permasalahan Rangkap Jabatan.
- Bahwa pasca Putusan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 masih banyaknya polri aktif menempati jabatan sipil, karena banyaknya tafsir liar mengenai penjelasan sangkut-paut., hal tersebut terjadi karena pernyataan dari beberapa pakar HTN dan Menkum.
Sumber:
https://www.inilah.com/pakar-htn-sebut-putusan-mk-tak-larang-polisi-
bertugas-di-luar-institusi-polri-ini-alasannya
https://us.headtopics.com/news/menkum-sebut-anggota-polisi-sudah-isi- jabatan-sipil-sebelum-75976183
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251212091001-20-1305797/ kapolri-teken-aturan-polisi-bisa-menjabat-di-17-kementerian-lembaga- Bahwa jika dibandingkan dengan guru honorer di Purbolinggo dijadikan tersangka karena rangkap jabatan dan dianggap merugikan negara 118 juta rupiah, hal tersebut berbanding terbalik dengan Polri rangkap jabatan sipil, hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi publik,
Kasus pidana guru honorer yang rangkap jabatan – Bagaimana dengan menteri, polisi, dan tentara yang punya lebih dari satu jabatan? Bahwa hal tersebut adalah contoh nyata dari pergeseran makna prinsip- prinsip kedudukan yang sama di hadapan hukum, Guru Honorer bisa menjadi tersangka karena merangkap jabatan sipil, tapi tidak berlaku bagi Pejabat lainnya termasuk Polri aktif.
Sumber: https://www.msn.com/id-id/berita/other/kasus-pidana-guru-honorer-yang- rangkap-jabatan-bagaimana-dengan-menteri-polisi-dan-tentara-yang-punya- lebih-dari-satu-jabatan/ar-AA1Xa8CI
https://www.suara.com/entertainment/2026/02/25/214000/guru-honorer-jadi- tersangka-gara-gara-rangkap-jabatan-melanie-subono-terus-pejabat-itu-apa https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8373416/fakta-fakta- guru-honorer-rangkap-jabatan-di-probolinggo-ditahan-20-hari
https://tirto.id/duduk-perkara-kasus-rangkap-jabatan-guru-honorer-di-
probolinggo-hrFU#google vignette- Bahwa frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
TEGASNYA menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut tidak memenuhi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dimana Penjelasan pasal a quo memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang- undangan, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah norma, tetapi di sini penjelasan justru mengurangi kekuatan larangan yang ada di Batang tubuh.
- Bahwa Mahkamah sebagai The Guardian of the Constitution harus memberikan penafsiran Konstitutional (Constitutional Interpretation) Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002, serta memberikan tafsir konstitutional (The Sole Interpreter of Constitution), Sebagai kekuatan hukum dan mengikat kepada semua pihak (erga omnez) dan sebagai Pelindung Hak-Hak Konstitusional Warga Negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights) agar tidak runtuhnya “Negara Indonesia adalah negara hukum” karena “Penafsiran Liar” sesuai yang diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
- Bahwa norma Penjelasan Pasal a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional atau setidak-tidaknya memiliki kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi akibat diberlakukannya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) karena bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.
- Bahwa, ketentuan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah merugikan hak konstitutional para Pemohon dan oleh karena hal tersebut Permohonan para Pemohon haruslah dinyatakan beralasan menurut hukum untuk dikabulkan seluruhnya.
- Bahwa tegasnya menurut para Pemohon ketentuan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, mohon kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
| No | Nama | Jabatan yang diduduki diluar Kepolisian | Link Informasi |
| 1 | Irjen Pol, Mohammad Iqbal | Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI | Irjen Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Jadi Sekjen DPD RI https://share.google/kfOQ4aCpQhM hobwUm |
| 2 | Brigadir Jenderal Dover Christian | Di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia | https://www.tempo.co/hukum/mabe s-polri-gelar-sertijab-usai-mutasi- besar-besaran-1219712 |
| 3 | Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono | Sekjen Kementerian Usaha Kecil Menengah | https://www.tempo.co/hukum/mabe s-polri-gelar-sertijab-usai-mutasi- besar-besaran-1219712 |
| 4 | Inspektur Jenderal Yudhiawan Wibisono | Sekjen di Kmeneterian Kesehatan | https://id.m.wikipedia.org/wiki/Yudhi awan_Wibisono#:~:text=Yudhiawan %20Wibisono%20 |
| 5 | Komisaris Jenderal Polisi Djoko Poerwanto | Irjen Kementerian Kehutanan | https://nasional.kompas.com/read/2 025/03/13/11332791/kapolda- termiskin-djoko-poerwanto- ditugaskan-ke-kementerian- kehutanan |
| 6 | Brigadir Jenderal Ruslan Aspa | Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan, dan Lalu Lintas Barang BP Batam | https://share.google/zQ2iKJAWPBX tHzeK5 |
| 7 | Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso | Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia | https://share.google/kjADlRPFqIXrd jcbr |
| 8 | Komisaris Besar Jamaludin | Badan Penyelenggara Haji | https://www.tempo.co/hukum/puluh an-pati-pamen-polri-akan-bertugas- di-kementerian-dpd-badan- penyelenggara-haji-bgn-dan-bp- batam-1219161 |
| 9 | Brigadir Jenderal Dover Christian | Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. | https://share.google/W4tRXdeQ944 NUuab1 |
| 10 | Inspektur Jenderal Pudji Prasetijano Hadi | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional | https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pudji _Prasetijanto_Hadi |
Jika praktik seperti ini dibenarkan, maka Putusan MK tidak lebih dari dokumen opini, bukan hukum yang mengikat, dan jika Polri dapat mengakali Putusan MK dengan Perpol, maka tidak ada lagi kepastian hukum di republik ini. Oleh karena itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bukan sekadar cacat hukum namun simbol perlawanan institusional terhadap konstitusi yang harus dikoreksi secara tegas.
Sumber:
https://www.tvonenews.com/amp/berita/nasional/410531-tok-dpr-setujui- polisi-bisa-duduki-jabatan-sipil-aturannya-masuk-revisi-uu-polri
Bahwa hal tersebut terjadi karena penafsiaran liar dan kepentingan yang tidak melihat supremasi sipil dan Putusan Mahkamah Konstitusi 114/PUU- XXIII/2025 yang tegas “Larangan Polisi Aktif Menempati Jabatan Sipil”. [vide Bukti P-16 RDPU DPR RI 26 Januari 2026]
IV. PETITUM
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Penjelasan Pasal 28 ayat (3):
“CUKUP JELAS” - Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 dan Bukti P-2, serta Bukti P-6 sampai dengan Bukti P-20, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Pengenal Anggota Peradi Nusantara, Kartu Tanda Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Militer Program Magister Hukum, Kartu Identitas Mahasiswa Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum, Berita Acara Sumpah Advokat Nomor W29.U/46/HK-ADV/III/2022 tanggal 22 Maret 2022 atas nama Syamsul Jahidin;
- Bukti P-2 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Keputusan Bupati Sekadau Nomor 813.3/80/BKPSDM-C tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau tanggal 28 April 2022, Surat Tanda Registrasi Dokter Nomor 3421100220151561 tanggal 31 Agustus 2020, Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer Nomor Kep/40/X/2015 tentang Penetapan Yudisium Kelulusan Mahasiswa Program Magister Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Tahun Akademik 2024-2025 tanggal 20 Oktober 2025 atas nama Ria Merryanti;
- Bukti P-6 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-7 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Bukti P-8 : Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025;
- Bukti P-9 : Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XXIV/2026;
- Bukti P-10 : Fotokopi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Melaksanakan Tugas Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Bukti P-11 : Fotokopi Berita Detik News “Irjen Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Jadi Sekjen DPD RI” tanggal 19 Mei 2025;
- Bukti P-12 : Fotokopi Buku Teori Konstitusi dan Konsep Negara Hukum
- Bukti P-13 : Fotokopi Makalah “Paradigma Hukum Yang Benar Dan Hukum Yang Baik (Perspektif Desain Putusan Hakim Perkara Korupsi di Indonesia)” dari Dosen FH Universitas Muhammadiyah Malang;
- Bukti P-14 : Fotokopi Berita Tempo ”Perwira Polri di Jabatan Sipil”;
- Bukti P-15 : Fotokopi Berita Detik News “Irjen Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Jadi Sekjen DPD RI” tanggal 19 Mei 2025;
- Bukti P-16 : Fotokopi Kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Daerah Se Indonesia Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, tanggal 26 Januari 2026;
- Bukti P-17 : Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025 (halaman pertama);
- Bukti P-18 : Fotokopi Judul Berita Detik News “Ahli Sebut Putusan MK Tak Larang Polri Aktif Isi Jabatan di Luar Struktur” tanggal 8 Januari 2026;
- Bukti P-19 : Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024 (halaman pertama dan Bagian Duduk Perkara);
- Bukti P-20 : Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 (halaman pertama).
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- selanjutnya disebut UU MK, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, selanjutnya disebut UU 2/2002, terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.4] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.5] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.4], sampai dengan Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa undang-undang yang diajukan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”;
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan: Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.- Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia, yang juga berprofesi sebagai advokat dan mahasiswa doktor ilmu hukum [vide Bukti P-1], memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk turut serta mengawasi, mengkritisi, dan memastikan prinsip hukum dijalankan sebagaimana mestinya. Selain itu, Pemohon I menjelaskan memiliki kerugian hak konstitusional bersifat potensial yang dapat dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas ketatanegaraan dalam konteks bernegara karena “alat negara” masuk dalam jabatan sipil dan menciderai prinsip reformasi;
- Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia, yang juga berprofesi sebagai dokter dan aparatur sipil negara (ASN) selama 5 (lima) tahun di RSUD Kabupaten Sekadu, Kalimantan Barat [vide Bukti P-2];
- Bahwa menurut Pemohon II, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yaitu "yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” berpotensi membuka celah ruang bagi kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga sipil baik struktural dan/atau fungsional dan/atau manajerial dan/atau non manajerial. Hal tersebut telah menimbulkan kerugian hak konstitusional nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat dari berlakunya frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam hal ini, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) a quo secara langsung menutup peluang Pemohon II berkompetisi secara adil dalam pengisian jabatan publik yang seharusnya dapat diikuti warga negara sipil melalui proses seleksi terbuka;
- Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II:
- Pemohon I dan Pemohon II kehilangan hak konstitusional atas kepastian hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, karena jabatan publik yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh warga negara justru diisi oleh anggota Polri aktif tanpa persaingan yang setara.
- Pemohon I dan Pemohon II mengalami kerugian nyata (actual loss) berupa tertutupnya potensi memperoleh penghasilan, karier, dan jaminan sosial dari jabatan publik yang seharusnya dapat diikuti oleh Pemohon I dan Pemohon II;
- Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan mengalami perlakuan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, karena keberadaan penjelasan pasal a quo memberikan keistimewaan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan publik tanpa melepaskan status keanggotaannya.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan perihal kedudukan hukum di atas, Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia, yang juga berprofesi sebagai advokat dan mahasiswa doktor ilmu hukum [vide Bukti P-1], serta Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter dan ASN [vide Bukti P-2] beranggapan telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”, yang dimohonkan pengujian. Dalam permohonan a quo, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional secara spesifik akibat berlakunya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yaitu hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena jabatan publik yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh warga negara justru diisi oleh anggota Polri aktif tanpa proses persaingan yang setara, tertutupnya potensi memperoleh penghasilan, karier, dan jaminan sosial dari jabatan publik yang seharusnya dapat diikuti. Selain itu, Pemohon I dan Pemohon II beranggapan mengalami perlakuan diskriminatif karena penjelasan a quo memberikan keistimewaan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan publik tanpa melepaskan status keanggotaan sehingga tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Berkenaan dengan anggapan potensi kerugian hak konstitusional akibat berlakunya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan pengujian, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menjelaskan perihal anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat (causal-verband) dengan berlakunya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional bersifat spesifik dan potensial yang dapat dipastikan akan terjadi. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan potensi kerugian hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan [3.8] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut para Pemohon, frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU- XXIII/2025 justru melegitimasi kembalinya praktik dwifungsi secara terselubung, menghambat profesionalisme Polri dan dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi serta reformasi sektor keamanan.
- Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU- XXIII/2025 tidak memenuhi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi, karena penjelasan a quo memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang-undangan, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah norma, tetapi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 justru mengurangi kekuatan larangan dalam batang tubuh.
- Bahwa menurut para Pemohon, frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 adalah norma yang kabur dan multitafsir (vague norm) karena tanpa menyertakan batasan hukum yang jelas ihwal jenis jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh seorang Polri aktif.
- Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menggeser norma utama dalam batang tubuh yang mewajibkan pengunduran diri jika menduduki jabatan di luar kepolisian, namun persoalan muncul ketika Penjelasan “jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Dalam hal ini, secara teori perundang- undangan, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah norma.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan di atas, para Pemohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Cukup Jelas”.
[3.9] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sebagaimana diuraikan tersebut di atas, para Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 dan Bukti P-2, Bukti P-6 sampai dengan Bukti P-20 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13 Mei 2026 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo telah jelas, tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan pihak- pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah akan mempertimbangkan perihal dapat atau tidaknya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan/dimohonkan kembali karena Penjelasan a quo pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitas dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 November 2025 dan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Januari 2026. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah perlu menilai keterpenuhan syarat yang termaktub dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK 7/2025), yang masing-masing menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan uraian tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Terhadap ketentuan tersebut, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama, telah ternyata Permohonan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Permohonan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, permohonan a quo, menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan hal tersebut, secara faktual, telah ternyata terdapat dasar pengujian yang berbeda antara permohonan a quo dengan Permohonan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Terlepas dari substansi permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak, secara formal permohonan pengujian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dapat diajukan permohonan pengujian kembali ke Mahkamah.
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil permohonan para Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, serta mempelajari secara komprehensif pemohonan a quo, telah ternyata permasalahan konstitusional dalam permohonan a quo secara substansial pada pokoknya masih bertumpu pada anggapan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dimaksud telah memperluas, menambah atau mengubah norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Hal ini menjadikan Penjelasan Pasal a quo menjadi kabur dan multitafsir (vague norm) karena tanpa menyertakan batasan hukum yang jelas mengenai batas dan jenis jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh seorang Polri aktif. Berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah telah pernah mempertimbangkan dan memutus Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU- XXIII/2025 yang antara lain mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12] Menimbang bahwa perihal persoalan konstitusionalitas frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang didalilkan para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa berkenaan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang merupakan salah satu bagian dari keseluruhan UU 2/2002, semangatnya harus dilihat dan dibaca secara keseluruhan dari Pasal 30 ayat Republik Indonesia (Tap MPR) Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sekalipun Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 ditetapkan pada hari yang sama dengan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945, yaitu pada tanggal 18 Agustus 2000, namun secara faktual Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dinyatakan berlaku setelah penetapan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945. Sekuens waktu tersebut dapat dibaca dengan dijadikannya Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 sebagai salah satu dasar hukum “Mengingat” Tap MPR Nomor VII/MPR/2000, in casu konsiderans “Mengingat” angka 1. Menurut Mahkamah, penentuan sekuens waktu tersebut menjadi penting dikemukakan untuk menegaskan Tap MPR Nomor VII/MPR/ 2000 berada dalam “semangat” politik hukum yang sama dengan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945, yaitu Polri sebagai alat negara penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Secara tekstual, keselarasan semangat tersebut dapat dibaca dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 6 ayat (1) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pasal 6 ayat (1) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam konteks keselarasan semangat dimaksud, sekalipun pembentukan UU 2/2002 mempunyai jarak waktu dengan penetapan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Tap MPR Nomor VII/2000, karena UU 2/2002 disahkan pada tanggal 8 Januari 2002, semua materi dan bagian dari UU 2/2002 seharusnya disusun dalam semangat yang sama pula. Berkenaan dengan hal tersebut, secara formal, UU 2/2002 telah disusun dengan menggunakan dasar, antara lain, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Tap MPR Nomor VII/2000. Rujukan formalitas tersebut dapat dibaca dari acuan konsiderans “Mengingat” UU 2/2002 yang secara eksplisit menggunakan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 [vide Konsiderans “Mengingat” angka 1 UU 2/2002] dan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 [vide Konsiderans “Mengingat” angka 3 UU 2/2002].
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah perlu menegaskan, jika diletakkan dalam konteks semangat seperti diuraikan di atas, sekalipun Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002 (Tap MPR Nomor I/MPR/2003), semangat dan politik hukum yang terkandung dalam Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 adalah merupakan refleksi dari semangat dan politik hukum Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, substansi UU 2/2002 harus selalu diletakkan dan dimaknai sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
[3.12.2] Bahwa dengan meletakkan pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tersebut, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, Mahkamah perlu mengutip terlebih dahulu ketentuan Pasal 10 Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 28 UU 2/2002 sebagai berikut:
Pasal 10 Tap MPR Nomor VII/MPR/2000:
Keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Negara
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat paling lama sampai dengan tahun 2009.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Pasal 28 UU 2/2002:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Setelah membaca secara saksama kedua ketentuan tersebut di atas, tidak terdapat keraguan sama sekali bahwa substansi Pasal 10 Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 28 UU 2/2002 berkenaan dengan keterlibatan Polri dalam penyelenggaraan negara adalah sama. Sekiranya hendak dicari perbedaannya, ketidaksamaan kedua aturan tersebut hanya terletak pada kalimat “Keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat paling lama sampai dengan tahun 2009” dalam Pasal 10 ayat (2) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000. Di luar kalimat tersebut, tidak terdapat perbedaan di antara keduanya dan norma Pasal 28 UU 2/2002 merupakan perumusan kembali dari konstruksi Pasal 10 Tap MPR Nomor VII/MPR/2000.
Selanjutnya, apabila model perumusan dan konstruksi substansi Pasal 10 Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 28 UU 2/2002 dikaitkan dengan permohonan para Pemohon, pertimbangan hukum harus difokuskan pada Pasal 10 ayat (3) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyatakan, luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah perlu menegaskan, “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial [vide Pasal 13 UU 20/2023].
[3.12.3] Bahwa berkaitan dengan uraian sebagaimana telah dikemukakan dalam Sub-paragraf [3.12.1] dan Sub-paragraf [3.12.2] di atas, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang pada pokoknya dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Oleh karena yang dipersoalkan para Pemohon adalah perihal penjelasan suatu undang-undang, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan fungsi penjelasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011 jo. UU 13/2022), yang menyatakan, “Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud”. Selanjutnya dinyatakan pula, “Penjelasan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma” [vide angka 176 dan angka 177 Lampiran II UU 12/2011]. Setelah Mahkamah merujuk bagaimana fungsi penjelasan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”, dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dimaksud, sepanjang frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” telah memenuhi substansi penjelasan suatu norma hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 176 dan angka 177 Lampiran II UU 12/2011. Dalam hal ini, sepanjang frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh, in casu menjelaskan “jabatan di luar kepolisian”, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Sementara itu, berkenaan dengan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum. Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, oleh karena permasalahan konstitusionalitas terkait dengan frasa “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimohonkan untuk dimaknai menjadi “Cukup Jelas”, secara substansial frasa dimaksud menjadi bagian substansi/materi yang telah secara tegas dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dengan adanya pertimbangan dimaksud, frasa “yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah. Dengan demikian, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak terdapat persoalan konstitusionalitas seperti yang didalilkan para Pemohon. Artinya, secara substansial, hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 [sekalipun dalam putusan a quo terdapat seorang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki alasan berbeda dan 2 (dua) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda]. Oleh karena itu, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-
Bahkan masih terkait dengan frasa dimaksud, Mahkamah juga telah berpendirian yang sama dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ternyata telah memberi kepastian hukum yang adil serta memberikan jaminan persamaan di hadapan hukum sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU- XXIII/2025 mutatis mutandis berlaku dalam mempertimbangkan permohonan a quo;
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal delapan belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.57 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Triyono Edy Budhiarto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI, ttd.
Triyono Edy Budhiarto
