140/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Askanah, S.H., M.Kn., Wakiyo, S.H., M.Kn., dan Syamsul Jahidin., S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil.
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
PUTUSAN
NOMOR 140/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Askanah, S.H., M.Kn Pekerjaan : Notaris dan PPAT
Alamat : Plamongan Sari, RT.003 RW.002, Pedurungan
sebagai Pemohon I; - Nama : Wakiyo, S.H., M.Kn Pekerjaan : Notaris dan PPAT
Alamat : Botorejo, RT.001 RW.004, Botorejo Wonosalam
sebagai Pemohon II; - Nama : Edi Yansyah, S.H., M.Kn Pekerjaan : Notaris dan PPAT
Alamat : Desa Pesawahan, RT.001 RW.001, Pesawahan Pengandon
sebagai Pemohon III; - Nama : Paul Christian, S.H., M.Kn Pekerjaan : Notaris dan PPAT Alamat : Jalan Ahmad Yani Nomor 24, RT.001 RW.014, Kuripan Purwodadi
sebagai Pemohon IV; - Nama : Dian Ekaniningsih, S.H., M.Kn Pekerjaan : Notaris dan PPAT
Alamat : Jalan Pati Unus III Nomor 01, RT.002 RW.011, Pandean Lamper, Gayamsari sebagai Pemohon V; - Nama : Henny Risawati, S.H., M.Kn Pekerjaan : Notaris dan PPAT
Alamat : Jalan Bulusan IX Nomor 84, RT.002 RW.005, Bulusan Tembalang
sebagai Pemohon VI; - Nama : Andjar Sandra Hardjanti, S.H., M.Kn Pekerjaan : Notaris dan PPAT
Alamat : Plamongan Permai I Nomor 584, RT.002 RW.010, Pedurungan Kidul
sebagai Pemohon VII;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/SKK/ANF&ASSOCIATES/JTK/ IV/2026, bertanggal 10 Mei 2026 memberikan kuasa kepada Syamsul Jahidin., S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil., dan Tri Stiawan, S.H., advokat dan konsultan hukum pada kantor hukum ANF & Associates, beralamat di Jalan Gili Gede Nomor 23, Selaparang, Kota Mataram dan jalan Gunung Raya Nomor 28A, Cireundeu, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VII disebut sebagai para Pemohon.
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 10 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 14 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 138/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 140/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 15 April 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 11 April 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 11 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa berdasarkan pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”), Menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada dibawahnya lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. - Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”- Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13 Tahun 2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang - Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.” Selanjutnya, dalam Pasal 1 No (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), menyatakan: “Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi...”
- Bahwa, para Pemohon mengajukan uji materiil (Judicial Review) terhadap ketentuan Norma pasal 13 yang berbunyi:Pasal 13, yang berbunyi:
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. TERHADAP:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. - Bahwa, Mahkamah sebagai The Guardian of the Constitution selain berwenang menganulir atau membatalkan sebuah pasal/norma dalam undang-undang yang di anggap bertentangan dengan konstitusi, mahkamah juga berwenang untuk memberikan penafsir terakhir Konstitutional (the final interpreter of constitution) terhadap pasal- pasal undang-undang yang memiliki pengertian tidak jelas atau kurang jelas dan atau multitafsir, dengan demikian mahkamah dapat membatalkan ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang dasar 1945, serta memberikan tafsir konstitutional (The Sole Interpreter of Constitution), Sebagai kekuatan hukum dan mengikat kepada semua pihak dan sebagai Pelindung Hak-Hak Konstitusional Warga Negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights) agar tidak runtuhnya “Republik Indonesia sebagai Negara Hukum”
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon in casu pengujian konstitusional Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU 30/2004 JN” terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945".
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
- Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
- lembaga negara.”
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUUIII/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUUV/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan- putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945.
- bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
- bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
- adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025, mengatur: “Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang- undang atau Perppu apabila:
- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; Bahwa ”hak konstitusional” para Pemohon telah dirugikan dengan berlakunya frasa/kalimat “karena melakukan tindak pidana yang diancam” pada ketentuan norma Pasal 13, yang menyatakan:
Pasal 13, Yang berbunyi:
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. - Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas Pemohon I “Askanah, S.H.,M.Kn” (vide Bukti P01 - Identitas Pemohon I), Pemohon II “Wakiyo, S.H., MKn.“ (vide Bukti P03 – Identitas Pemohon II), Pemohon III” Edi Yansyah, S.H., M.kn” (vide Bukti P03 – Identitas Pemohon III), Pemohon IV” Paul Christian, S.H., M.kn” (vide Bukti P04 – Identitas Pemohon IV), Pemohon V” Dian Ekaniningsih, S.H., M.kn” (vide Bukti P05 – Identitas Pemohon V), Pemohon VI” Henny Risawati, S.H., M.kn” (vide Bukti P06 – Identitas Pemohon VI), Pemohon VII” Andjar Sandra Hardjanti, S.H., M.kn” (vide Bukti P06 – Identitas Pemohon VII), yang hak - hak konstitusionalnya secara potensial dan aktual terlanggar dengan keberadaan pemberlakuan norma Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentangJabatan Notaris “UU 30/2004 JN” terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam perkara a quo;
- Bahwa ”hak konstitusional” para Pemohon untuk mendapatkan ”persamaan kedudukan dalam hukum” dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 13 “UU 30/2004 JN” sepanjang frasa/ kalimat “karena melakukan tindak pidana yang diancam”.
- Bahwa, berdasarkan dengan uraian pada poin 10 (Sepuluh) tersebut para Pemohon akan menguraikan Kualifikasi dan kerugian Konstitutional para Pemohon, sebagai berikut: A. PEMOHON I – ASKANAH, S.H.,M.Kn
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Notaris dengan SK AHU-003.01.AH.02.01. Tahun 2016, Yang dirugikan dengan adanya terkait dengan norma pada pasal 13 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU 30/2004 JN
[VIDE BUKTI P-01] [VIDE BUKTI P-07]
13.1. Bahwa, dengan tidak adanya kepastian persamaan kedudukan dalam hukum dari “karena melakukan tindak pidana yang diancam”., yang di mana frasa tersebut bertentangan dengan Asas asas equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum, Karena berpotensi merugikan Pemohon I di berhentikan sebagai notaris sebelum adanya putusan Inkrah (putusan tetap) karena frasa “Yang Diancam” yang dapat dijadikan landasan ketika Pemohon I nantinya di laporkan atas dugaan tindak pidana yang belum terbukti kebenaranya di berhentikan dari profesinya. B. PEMOHON II – WAKIYO, S.H., MKn.
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon II yang juga berprofesi sebagai Notaris dengan BA: W.8AH.02.01 -170 Tahun 2010, SK AHU-0342.02.01 Tahun 2010, Yang dirugikan dengan adanya terkait dengan norma pada pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU 30/2004 JN
[VIDE BUKTI P-02] [VIDE BUKTI P-06]
15.1 Bahwa, dengan tidak adanya kepastian persamaan kedudukan dalam hukum dari “karena melakukan tindak pidana yang diancam”., yang di mana frasa tersebut bertentangan dengan Asas asas equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum, Karena berpotensi merugikan Pemohon II di berhentikan sebagai notaris sebelum adanya putusan Inkrah (putusan tetap) karena frasa “Yang Diancam” yang dapat dijadikan landasan ketika Pemohon II nantinya di laporkan atas dugaan tindak pidana yang belum terbukti kebenaranya di berhentikan dari profesinya. C. PEMOHON III – EDI YANSYAH, S.H., M.kn
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon III yang juga berprofesi sebagai Notaris dengan, SK AHU-471.AH.02.01 Tahun 2008, Yang dirugikan dengan adanya terkait dengan norma pada pasal 13 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU 30/2004 JN
[VIDE BUKTI P-03] [VIDE BUKTI P-13]
16.1 Bahwa, Pemohon III yang di berhentikan denga dengan tidak hormat, sekalipun Pemohon III divonis penjara 3 tahun berdasarkan putusan pengadilan 4343K/Pid.sus/2023, adapun norma dalam pasal 13 “UU 30/2004 JN yang secara utuh dibaca adalah putusan pidana selama 5 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), adapun karena tidak adanya kepastian persamaan kedudukan dalam hukum dari frasa pada pasal 13 UU 30/2004 JN “karena melakukan tindak pidana yang diancam”., yang di mana frasa tersebut bertentangan dengan asas-asas equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum, Karena merugikan Pemohon III, norma tersebut terjadi di alami oleh PemohonIII dengan karena frasa “Yang Diancam” yang dijadikan landasan Pemohon III untuk diberhentikan menjad notaris.
[VIDE BUKTI P-21]
D. PEMOHON IV – PAUL CHRISTIAN, S.H., M.kn
15.2 Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon IV yang juga saat ini masih menjadi Notaris yang berpotensi dirugikan dengan adanya terkait dengan norma pada pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU 30/2004 JN, Bahwa, dengan tidak adanya kepastian persamaan kedudukan dalam hukum dari “karena melakukan tindak pidana yang diancam”., yang Dimana frasa tersebut bertentangan dengan asas-asas equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum, Karena berpotensi merugikan Pemohon IV di berhentikan sebagai notaris sebelum adanya putusan Inkrah (putusan tetap) karena frasa “Yang Diancam” yang dapat dijadikan landasan ketika Pemohon IV nantinya di laporkan atas dugaan tindak pidana yang belum terbukti kebenaranya di berhentikan dari profesinya.[VIDE BUKTI P-04]
E. PEMOHON V – DIAN EKANININGSIH, S.H., M.kn- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon V yang juga berprofesi sebagai Notaris dengan SK C.185.HT.0301 Thn 2007, Yang dirugikan dengan adanya terkait dengan norma pada pasal 13 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU 30/2004 JN
[VIDE BUKTI P-05] [VIDE BUKTI P-16]
17.1. Bahwa, dengan tidak adanya kepastian persamaan kedudukan dalam hukum dari “karena melakukan tindak pidana yang diancam”., yang di mana frasa tersebut bertentangan dengan asas-asas equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum, Karena berpotensi merugikan Pemohon V di berhentikan sebagai notaris sebelum adanya putusan Inkrah (putusan tetap) karena frasa “Yang Diancam” yang dapat dijadikan landasan ketika Pemohon V nantinya dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang belum terbukti kebenaranya di berhentikan dari profesinya. F. PEMOHON VI – HENNY RISAWATI, S.H., M.kn
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon VI yang juga berprofesi sebagai Notaris dengan SK C.492.HT.03.01. Thn 2004, Yang dirugikan dengan adanya terkait dengan norma pada pasal 13 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU 30/2004 JN
[VIDE BUKTI P-06] [VIDE BUKTI P-17]
18.1. Bahwa, dengan tidak adanya kepastian persamaan kedudukan dalam hukum dari “karena melakukan tindak pidana yang diancam”., yang di mana frasa tersebut bertentangan dengan asas-asas equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum, Karena berpotensi merugikan Pemohon VI di berhentikan sebagai notaris sebelum adanya putusan Inkrah (putusan tetap) karena frasa “Yang Diancam” yang dapat dijadikan landasan ketika Pemohon VI nantinya dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang belum terbukti kebenaranya diberhentikan dari profesinya. G. PEMOHON VII – ANDJAR SANDRA HARDJANTI, S.H., M.kn
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon VII yang juga berprofesi sebagai Notaris dengan SK AHY.00470.AH.02.01 Tahun 2016, Yang dirugikan dengan adanya terkait dengan norma pada Pasal 13 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU 30/2004 JN
[VIDE BUKTI P-15] [VIDE BUKTI P-20]
19.1 Bahwa, Pemohon VII yang diberhentikan denga dengan tidak hormat, sekalipun Pemohon VII divonis penjara 6 Bulam sedangkan dengan Putusan MPP 14/B/MPBN/III/2026 Pemohon VII diberhentikan tanpa adanya kepastian yang jelas, adapun norma dalam pasal 13 “UU 30/2004 JN yang secara utuh di baca adalah putusan pidana selama 5 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), adapun karena tidak adanya kepastian persamaan kedudukan dalam hukum dari frasa pada Pasal 13 UU 30/2004 JN “karena melakukan tindak pidana yang diancam”., yang di mana frasa tersebut bertentangan dengan asas equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum, Karena merugikan Pemohon VII, norma tersebut terjadi dialami oleh Pemohon VII dengan karena frasa “Yang Diancam” yang dijadikan landasan Pemohon VII untuk diberhentikan menjad notaris. [VIDE BUKTI P-21]
- Akibatnya, hak para Pemohon sebagai warga negara menjadi terlanggar, Kerugian ini bersifat Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi rasa keadilan, tidak mendapatkan kepastian atas profesi Notaris, Khusus Pemohon III dan Pemohon VII yang sudah terdampak atas pemberlakuan norma yang tidak memiliki kepastian hukum yang di buktikan dengan salinan Putusan [VIDE BUKTI P-21] [VIDE BUKTI P-21], Bahwa dengan hal tersebut telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon III dan Pemohon VII hal mana ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 13 UU 30/2024 JN sepanjang frasa/kalimat “karena melakukan tindak pidana yang diancam”.,
- Bahwa, Norma yang di uji oleh para pemohon yaitu Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 2004, yang berbunyi:
Pasal 13
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dengan frasa “karena melakukan tindak pidana yang diancam”, ketentuan a quo tidak menjelaskan secara jelas dan tegas Putusan Inkracht dalam konteks pemberhentian Notaris karena bersifat ambiguitas, karena dapat di tafsirkan dengan ancaman di atas 5 tahun saja dapat diberhentikan sementara dan diberhentikan tetap sebagai Notaris dan/atau profesinya tanpa adanya putusan hukum tetap (inkracht van gewijsde), hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan prinsip (Equality before the law), maka Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI berpotensi Kehilangan hak konstitusional, sedangkan Pemohon III dan Pemohon VII Secara aktual kehilangan hak konstitutitionalnya yang sudah di jamin oleh UUD NRI 1945 yang termaktub di dalam:Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
- Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional yang dialami para Pomohon dengan berlakunya Pasal 13 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU 30/2024 JN” Apabila Mahkamah mengabulkan pengujian permohonan a quo, maka potensial kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon tidak akan /atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian konstitusionalitas ) Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 TAHUN 2014 NOMOR 3, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5491]. terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Berdasarkan pada uraian diatas tersebut, jelas bahwa para Pemohon tersebut di atas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini, maka persoalan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU 30/2024 JN” terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945., Kerugian hak konstitusional para Pemohon tersebut baik yangbersifat spesifik aktual dan potensial tidak lagi atau tidak akan terjadi, bila Mahkamah mengabulkan sesuai dengan petitum permohonan ini.
III. ALASAN PERMOHONAN (POSITA) PARA PEMOHON.
administrasi, instrumen penegakan hukum dalam Undang-Undang A. ANALISIS Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terkait dengan Notaris yang dikenakan pidana Kurang dari Lima Tahun
- Bahwa, Dalam UUJN diatur bahwa ada mekanisme pengawasan terhadap para Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tersebut, yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris(Herlina,2010) Pada dasarnya yang mempunyai wewenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Notaris adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dalam pelaksanaannya Menteri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagai urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia. Kewenangan pengawasan terhadap pengawasan terhadap Notaris ada pada pemerintah, sehingga berkaitan dengan cara pemerintah memperoleh wewenang pengawasan tersebut.
- Bahwa, Adapun salah satu kewenangan Majelis Pengawas Wilayah yang terdapat dalam Pasal 73 ayat (e) adalah memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis. Penerapan sanksi secara Jabatan Notaris, meliputi langkah preventif (pengawasan) dan langkah represif (penerapan sanksi). Langkah preventif dilakukan melalui pemeriksaan protokol notaris secara berkala dan kemungkinan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan notaris. Langkah represif dilakukan melalui penjatuhan sanksi oleh:
- Majelis Pengawas Daerah, berupa teguran lisan dan teguran tertulis, serta berhak mengusulkan rekomendasi kepada Majelis Pengawas Wilayah berupa pemberhentian sementara;
- Majelis Pengawas Wilayah, berupa terguran lisan dan teguran tertulis, serta berhak mengusulkan rekomendasi kepada Majelis Pengawas Pusat berupa pemberhentian sementara 3 (bulan) sampai dengan 6 (bulan) dan pemberhentian tidak hormat;
- Majelis Pengawas Pusat, berupa pemberhentian sementara, serta berhak mengusulkan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa pemberhentian dengan tidak hormat;
- Menteri, berupa pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat(Syalendra,2011)
- Notaris yang melakukan perbuatan pidana dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun sebelumnya hal ini harus ditelaah Kembali dengan Kitab undang undang hukum Pidana. Adapun tahapan yang harus dilalui oleh seorang notaris dalam hal ini adalah tahap penyidikan oleh kepolisian, penuntutan kejaksaan, pemeriksaan oleh pengadilan, tahap pelaksanaan putusan oleh pihak berwenang.
- Bahwa, Notaris yang telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan maka dapat dikenakan sanksi yang terdapat di dalam Undang-undang jabatan Notaris. Hal mengenai sanksi pemberhentian tidak hormat ini diatur di dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Bahwa, Penjelasan Pasal 12 huruf (c) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa yang dimaksud “melakukan perbuatan yang merendahkan menyalahgunakan narkoba, dan zina”.Sedangkan di dalam penjelasan Pasal 12 huruf (d) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran berat adalah “tidak memenuhi kewajiban dan melanggar larangan notaris”
- Bahwa, Seorang notaris yang melakukan tindakan seperti yang dimaksud di dalam Pasal 12 apabila dijatuhi sanksi pidana dapat dijatuhi hukuman penjara kurang dari 5 (lima) tahun atau lebih dari 5 (lima) tahun. Adapun tindakan yang dimaksud di dalam Pasal ini ialah Berjudi, Mabuk, berzina dan Narkoba dapat dikenakan tindakan pidana kurang dari lima tahun dan bisa juga lebih dari lima tahun.
- Bahwa, Hal mengenai pemberhentian tidak hormat ini juga diatur di dalam Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Bahwa, Apabila dilihat perbedaannya di dalam Pasal 12 menerangkan bahwa Notaris dapat diberhentikan tidak hormat oleh Menteri atas usulan Majelis Pengawas Pusat sedangkan di dalam Pasal 13 Notaris dapat diberhentikan langsung. Ketika pelanggaran yang terdapat di dalam Pasal 12 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dilakukan oleh Notaris tersebut dijatuhi hukuman pidana dan ancaman hukumannya lima tahun maka, secara langsung dapat diberhentikan tidak hormat oleh Menteri.
Bahwa, Para Pemohon memberikan perbandingan terkait dengan norma pasal 13 khususnya Frasa” " karena melakukan tindak pidana yang diancam” Sebagai berikut:
- Bahwa, jika dilihat table perbandingan di atas, sudah sangat jelas tidak adanya persamaan kedudukan hukum atas (Equality Before the law) terhadap Profesi Notaris, karena potensi kriminalisasi atas frasa “karena melakukan tindak pidana yang diancam”
- Bahwa, jika diperhatikan dalam beberapa Pasal UUJN, ada penerapan sanksi yang bervariasi, antara lain: 1) Kedudukan akta Notaris menjadi akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan tampa disertai sanksi dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntuk biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris (contohnya Pasal 16 angka 9, 38, 39, dan 40 UUJN);
- Sanksi administratif saja (contohnya pasal 7, 17, 19, 32, 37, 54, UUJN, dan Pasal 65 A UUJN untuk Pasal 58-59 UUJN, Pasal 16 angka 13 UUJN: hanya peringatan tertulis saja); 3) Ada juga kedudukan akta Notaris menjadi akta yang hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akat di bawah tangan yang disertai sanksi berupa dapat dijadikan alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut pergantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris (contohnya Pasal 44 ayat (4), Pasal 48 ayat (3), Pasal 49 ayat (4), Pasal 50 ayat (5) dan Pasal 51 ayat (4) UUJN); 4) Ada juga sanksi administratif dan juga dapat dijatuhi sanksi perdata, yaitu dapat menjadi alasan bagi para pihak yang menderita kerugian untuk menuntut pergantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris (contohnya Pasal 16 angka 11 dan 12 UUJN).
- Bahwa, pada saat penjatuhan sanksi, notaris dapat saja mengajukan banding karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun sehingga Notaris tersebut hanya diberhentikan sementara dan tidak diberhetikan secara tidak hormat (dicabut jabatan Notarisnya). Apabila seorang notaris dikenakan ancaman pidana kurang dari lima tahun dan dapat menjadi seorang notaris kembali maka Notaris tersebut telah melanggar ketentuan yang ada di dalam Undang-undang jabatan Notaris, Kode Etik dan sumpah jabatan Notaris. Walaupun ancaman pidananya kurang dari lima tahun namun hal tersebut telah merusak citra dari seorang notaris.
- Bahwa, Pentingnya harkat dan kehormatan bagi citra seorang notaris, apabila seorang notaris dijatuhi pidana namun ancaman pidananya kurang dari lima tahun namun, masih memiliki kesempatan menjadi seorang notaris.
- Bahwa, notaris yang dikenal sebagai orang yang dipercaya masyarakat, ketika melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan di dalam Undang-undang dan yang berakibat merendahkan kehormatan dan martabat kemudian dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun namun dapat diangkat menjadi Notaris kembali. Hal ini berarti Undang-undang belum memberikan kepastian hukum dalam mengatur ketentuan sanski di dalam Undang-undang dan dapat mengurangi nilai seorang Notaris (Safyan, 2005).
- Bahwa, Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan asas kepastian hukum harus berpedoman secara normatif kepada aturan hukum yang berkaitan dengan tindakan yang diambil yang dituangkan di dalam akta sehingga apa yang dibuat oleh notaris harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku apabila terjadi permasalahan maka akta tersebut bisa dijadikan sebagai pedoman (Ida Bagus, 2014)
- Bahwa, Adanya ketidakpastian di dalam peraturan undang-undang jabatan Notaris ini dapat menimbulkan adanya ketidaktegasan bagi Majelis Pengawas. Hal ini dikarenakan di dalam Undang-undang Jabatan Notaris tidak ada aturan yang menjelaskan mengenai sanksi apabila Notaris dijatuhi ancaman hukuman pidana kurang dari lima tahun sehingga memberikan peluang bagi Notaris untuk disalahgunakan oleh pengawas notaris untuk berpotensi untuk di lakukan pemerasan oleh pengawas itu sendiri terhadap Notaris yang tersandung perkara pidana (Habib Adjie,2013).
yang diterimanya 5 (lima) tahun atau lebih termasuk telah memperoleh B. Akibat Hukum atau Sanksi yang diberikan kepada Notaris apabila kriminalisasi terhadap Notaris terbukti. - Bahwa, Notaris diangkat oleh Negara, tetapi secara ekonomis dan sosiologis menjalankan suatu pekerjaan bebas, vrije beroep. Menjalankan pekerjaan bebas dalam masyarakat merupakan tugas Notaris sebagai tumpuan pusat kepercayaan dari nilai-nilai masyarakat yang awam dalam bidang hukum untuk membela kepentingan masyarakat dunia yang penuh ketidakpastian dan birokrasi.
- Bahwa, begitu banyaknya Notaris yang terjerat hukum akibat akta yang dibuatnya, dan Notaris apabila sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat oleh Menteri seperti terdapat pada UUJN oleh sebab itu, sebagai Notaris harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan harus berpegang teguh pada UUJN dan Kode Etik Notaris.
- Bahwa, berkaitan dengan hubungan Notaris yang berhubungan dengan masalah hukum disadari atau tidak Notaris dalam praktiknya acapkali dihadapkan dalam proses persidangan atau berurusan dengan pihak berwajib karena ulah para pihak yang membuat akta dihadapannya, dan perselisihan tersebut dilaporkan kepada pihak penyidik/polisi atau penuntut/ jaksa dan penyidik/polisi atau penuntut/jaksa
- Bahwa, berdasarkan dengan norma Pasal 13 UUJN Nomor 30 tahun 2004 tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Notaris baru dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila keputusan atas hukuman pidana kekuatan hukum tetap. Dengan demikian status hukum dari Notaris tersebut berubah dari terdakwa menjadi terpidana, akan tetapi berbeda secara aktual terjadi dengan Pemohon III dan pemohon VII yang di berhentikan secara tidak hormat, sekalipun dengan norma tersebut seharusnya jika Vonis di bawah 5 tahun tidak dapat di berhentikan, hal ini bertentangan dengan persamaan kedudukan Hukum yang termaktub di dalam pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945. [VIDE BUKTI P21] [VIDE BUKTI P22)
- Bahwa, keadaan seperti tersebut sangat memprihatinkan dunia Notaris, dunia Notaris yang begitu indah dan dengan aspek hukum yang kuat (baik aktanya maupun lembaganya), yang kehadirannya dikehendaki oleh Negara dengan tugas/ kewenangan untuk melaksanakan tugas Negara yang tidak bisa dilaksanakan oleh Negara, sehingga diserahkan dan dibentuklah lembaga Notariat untuk melayani masyarakat yang membutuhkan bukti Autentik yang tunduk pada Hukum Perdata, sehingga dalam kaitan ini kepada Notaris diberi kewenangan untuk mempergunakan lembaga Negara dalam stempel/cap jabatannya, yang dalam struktur resmi di luar Negara/ pemerintah, hanya Notaris yang diberi wewenang., akan tetapi tidak adanya kepastian terhadap Notaris tersebut terkait dengan kedudukan Hukum dan persamaan di hadapan hukum.
“...bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum. C. PASAL 13 UU/JN PERSPEKTIK TEORI HUKUM TATA NEGARA
- Bahwa tentang negara hukum, menurut Wirjono Projodikoro, penggabungan kata-kata “Negara” dan “Hukum” yaitu istilah negara hukum yang berarti suatu negara yang di wilayahnya: 1) semua alat- alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari Pemerintah dalam tindak tanduknya baik terhadap para warga negara maupun dalam saling berhubungan masing-masing tidak boleh sewenang- wenang, melainkan harus memerhatikan peraturan- peraturan hukum yang berlaku. 2) semua orang-orang penduduk dalam berhubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan- peraturan hukum yang berlaku.” Sementara Soepomo menyatakan: Artinya, negara akan tunduk pada hukum. Peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan atau alat-alat perlengkapan negara.” Adapun negara hukum itu, Julius Stahl menyebutkan empat unsur dari negara hukum yaitu:
- Adanya pengakuan hak asasi manusia;
- Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
- Pemerintahan berdasar peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur);
- Adanya peradilan tata usaha negara.
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus memenuhi beberapa unsur antara lain:
- Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
- Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
- Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
- Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Maka, suatu negara hukum ialah negara yang alat-alat perlengkapannya, dalam tindak tanduknya memperhatikan peraturan perundang-undangan, pemerintahan yang berdasar peraturan perundang-undangan, negara memberi pengakuan terhadap hak asasi manusia, serta terdapat pengawasan dari badan peradilan. Bahwa, keharusan agar negara dan alat-alat perlengkapannya dalam menyelenggarakan negara harus tunduk dan taat pada peraturan perundang-undangan, tujuannya ialah agar hak-hak asasi dan hak konstitusional warga negara termasuk didalamnya para Pemohon tetap terjamin, terlindungi, dan mendapatkan kepastian hukum.
- Bahwa tentang kepastian hukum, secara teoretis Jan M. Otto menyatakan bahwa kepastian hukum (yang nyata) dalam situasi tertentu masyarakat sebagai berikut:
- Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan mudah diperoleh (accesible), diterbitkan oleh atau diakui karena (kekuasaan) negara;
- Bahwa instansi-instansi pemerintahan menerapkan aturan aturan hukum itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat terhadapnya; Bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari warga negara menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan-aturan tersebut;
- Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak (independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa hukum yang dibawa ke hadapan mereka;
- Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
Menurut Peter Mahmud Marzuki, kepastian hukum mengandung dua pengertian yaitu Pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan; dan Kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap individu.
- Bahwa, sejak dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Perubahan tersebut tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga substansial. Pada naskah asli UUD NRI 1945, prinsip negara hukum tidak tercantum dalam batang tubuh konstitusi, melainkan dalam Penjelasan UUD yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), bukan kekuasaan semata (machtsstaat). Artinya, prinsip tersebut masih bersifat penjelasan, belum secara normatif. Kemudian, amandemen keempat UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan secara tegas, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Berbagai mekanisme negara hukum diperkuat, seperti pembentukan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, diakuinya jaminan hak asasi manusia dalam Bab XA UUD NRI Tahun 1945, serta penegasan supremasi hukum sebagai prinsip negara hukum.
- Bahwa dalam Black’s Law Dictionary, kata “understand” artinya “To know; to apprehend the meaning; to appreciate; as, to understand the nature and effect of an act”. Artinya, “understand” dalam konteks hukum bukan sekadar mengerti secara umum, tetapi mencakup pemahaman yang utuh terhadap makna, maksud, atau konsekuensi dari suatu tindakan.
- Bahwa hak-hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dimaksud di atas telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Norma Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491] (UU 30/2004 JN) yang menyatakan bahwa:
Pasal 13, UU 30/2004:
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. - Bahwa, Menurut beberapa ahli dan pakar ketatanegaraan Hukum tersebut harus dapat di menggerti dan jelas, tidak membuat multitafsir., para Pemohon Kutip pendapat beberapa ahli sebagai berikut:
- Lon L. Fuller menegaskan bahwa hukum harus dapat dimengerti (understandable). Hukum yang tidak dapat dimengerti kehilangan fungsinya sebagai pedoman perilaku, bahkan menurut Fuller hukum yang tidak dapat dimengerti tidak layak disebut sebagai hukum.
- Bahwa, menurut Jimly Asshhidiqie terdapat ciri negara hukum, yaitu pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa sesuai dengan prinsip the rule of law, and not of man. (Jimly Asshhidiqie, Konstitusi dan Konstitutionalisme, 2005)
- Bahwa menurut Gustav Radbruch, hukum mengandung tiga nilai dasar, yaitu keadilan (filosofis), kepastian hukum (yuridis), dan kemanfaatan (sosiologis). (Eddy Hiariej, Dasar-Dasar Ilmu Hukum,
- . Ketiga nilai ini bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan dan membentuk fondasi dari sistem hukum dalam negara yang mengakui dirinya sebagai negara hukum (rechtsstaat). Nilai utama menurut Radbruch menjadi sangat penting ketika dikaitkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam perspektif negara hukum, negara berkewajiban membentuk hukum yang adil, memberikan kepastian hukum, dan memastikan hukum membawa manfaat bagi warga negara.
- Bahwa menurut Arief Sidharta, Scheltema, merumuskan pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas Negara Hukum itu secara baru, yaitu meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut:
- Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar dalam penghormatan atas martabat manusia (human dignity)
- Berlakunya asas kepastian hukum. Negara Hukum untuk bertujuan menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan prediktabilitas yang tinggi, sehingga dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat ‘predictable’. Asas-asas yang terkandung dalam atau terkait dengan asas kepastian hukum itu adalah:
- Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum;
- Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan;
- Asas non-retroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan secara layak;
- Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif, rasional, adil dan manusiawi;
- Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan undangundangnya tidak ada atau tidak jelas;
- Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang atau UUD NRI 1945.
- Berlakunya Persamaan (Similia Similius atau Equality before the Law) Dalam Negara Hukum, Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok orang tertentu, atau memdiskriminasikan orang atau kelompok orang tertentu. Di dalam prinsip ini, terkandung (a) adanya jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan pemerintahan, dan (b) tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
A. Asas demokrasi di mana setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintahan. Untuk itu asas demokrasi itu diwujudkan melalui beberapa prinsip, yaitu:
- Adanya mekanisme pemilihan pejabat-pejabat publik tertentu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diselenggarakan secara berkala;
- Pemerintah bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat;
- Semua warga Negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik dan mengontrol pemerintah;
- Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional oleh semua pihak;
- Kebebasan berpendapat/berkeyakinan dan menyatakan pendapat;
- Kebebasan pers dan lalu lintas informasi;
- Rancangan undang-undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif.
B. Pemerintah dan Pejabat mengemban amanat sebagai pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan bernegara yang bersangkutan. Dalam asas ini terkandung hal-hal sebagai berikut:
- Asas-asas umum peerintahan yang layak;
- Syarat-syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi dijamin dan dirumuskan dalam aturan perundang-undangan, khususnya dalam konstitusi;
- Pemerintah harus secara rasional menata tiap tindakannya, memiliki tujuan yang jelas dan berhasil guna (doelmatig). Artinya, pemerintahan itu harus diselenggarakan secara efektif dan efisien. (Arief Sidharta, Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum, 2004)
- Bahwa gagasan tentang kepastian hukum juga sejalan dengan pandangan Lon L. Fuller dalam The Morality of Law yang mengemukakan konsep “the internal morality of law” atau moralitas internal yang berisi delapan prinsip pembentukan hukum. Kegagalan dalam memenuhi salah satu prinsip tersebut menyebabkan hukum kehilangan sifatnya sebagai hukum. Adapun delapan bentuk kegagalan pembentukan hukum, yaitu: “(a) failure to achieve rules at all, so that every issue must be decided on an ad hoc basis: (b) a failure to publicize or at least to make available to the affected party, the rules he is expected to observe; (c) the abuse of retroactive legislation, which not only cannot itself guide action, but undercuts the integrity of rules prospective in effect, since it puts them under the threat of retrospective change; (d) a failure to make rules understandable; (e) the enactment of contradictory rules; (f) rules that require conduct beyond the powers of the affected party; (g) introducing such frequent changes in the rules that the subject cannot orient his action by them; and, finally, (h) a failure of congruence between the rules as announced and their actual administration. (Lon L. Fuller, The Morality of Law, 1969).
- Bahwa dengan tetap berlakunya frasa/kalimat “karena melakukan tindak pidana yang diancam” pada ketentuan Pasal 13 UU 30/2004 JN [VIDE bukti P-10], Para Pemohon telah merasa sangat dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan ”persamaan kedudukan dalam hukum”, bagi setiap warga negara Indonesia, tidak terkecuali Profesi Para Pemohon sebagai Notaris dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang adil”, Para Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 [VIDE bukti P-09], Bahwa dengan demikian, ”persamaan kedudukan dalam hukum” dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” adalah merupakan hak konstitusional setiap warga masyarakat Indonesia sekaligus pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan atau situasi apapun termasuk para pemohon yang memiliki profesi Notaris., oleh karena itu sudah seharusnya frasa/kalimat “karena melakukan tindak pidana yang diancam” pada ketentuan Pasal 13 UU 3/2004 JN [VIDE bukti P-10], dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 [bukti P-10] serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/dinyatakan inkonstitutional;
- Bahwa apabila frasa/kalimat “karena melakukan tindak pidana yang diancam” pada ketentuan Pasal 13 UU 30/2004 JN [VIDE bukti P-08], ini tidak dicabut/tidak dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/tidak dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 [VIDE bukti P-09], maka tidak akan menutup kemungkinan Profesi notaris akan di bayang-bayangi “Mafia Hukum”, khususnya yang terkait/berhubungan dengan kepentingan Notaris yang dapat di kriminalisasi dan pada akhirnya akan memelihara dan melindungi pelaku kejahatan, dan akan melumpuhkan/menghilangkan hak konstitusional maupun hak asasi manusia profesi Notaris, sehingga amanat yang terkandung dalam UUD NRI 1945 tidak akan tercapai dan terwujud sebagaimana mestinya;
- Bahwa, ketentuan norma Pasal a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional atau setidak-tidaknya memiliki kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi akibat diberlakukannya Norma Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491]. (UU 30/2004 Jabatan Notaris) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945”, Beralasan menurut hukum untuk di kabulkan.
- Bahwa, tegasnya menurut para Pemohon ketentuan 13 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 NOMOR 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491]. (UU Jabatan Notaris) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945”. mohon kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
| Pasal 13 UU 30 Tahun 2004 | Pasal 13 UU 30 Tahun 2004 |
| (Norma Tegas) | (Norma longgar) |
| Norma pasal pokok yang seharusnya satu tarikan nafas, Notaris dapat di berhentikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) | Frasa " karena melakukan tindak pidana yang diancam", yang juga di pasal pokok norma, Mengaburkan Makna Notaris dapat di berhentikan Jika putusan pengadilan dengan hukuman 5 tahun dan /atau Lebih dan mengaburkan makna berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) |
| Maka jika dilihat secara Gramatikal, dalam satu pokok norma terjadi Pengaburan makna (Ambiguitas) yang berpotensi rawan di salah gunakan atau berpotensi penyalahgunaan oleh pengawas jika ada Notaris yang melakukan dugaan tindak pidana dengan "Ancaman" di atas 5 tahun, dan dapat di berhentikan sementara sekalipun belum adanya putusan hukum tetap yang mengikat |
IV. PETITUM
- Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 3, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5491] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-22, sebagai berikut.
- Bukti P-1 : Fotokopi Identitas Askanah, S.H., M.Kn. Pemohon I;
- Bukti P-2 : Fotokopi Identitas Wakiyo, S.H., MKn. Pemohon III;
- Bukti P-3 : Fotokopi Identitas Edi Yansyah, S.H., M.Kn. Pemohon III;
- Bukti P-4 : Fotokopi Identitas Paul Pemohon IV;
- Bukti P-5 : Fotokopi Identitas Dian, S.H., M.Kn. Pemohon V;
- Bukti P-6 : Fotokopi Identitas Henny, S.H., M.Kn. Pemohon VI;
- Bukti P-7 : Fotokopi SK Notaris Wakiyo;
- Bukti P-8 : Fotokopi SK Notaris Askanah;
- Bukti P-9 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-10 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
- Bukti P-11 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
- Bukti P-12 : Fotokopi Artikel berjudul Analisis Yuridis Frase Ancaman Hukuman Kurang dari 5 Tahun dengan Kasus Pemberhentian dari Jabatan Notaris Secara Tidak Hormat;
- Bukti P-13 : Fotokopi Berita Acara Sumpah Notaris Edi Yansyah 20240821 0001;
- Bukti P-14 : Fotokopi SK Notaris Bp Edi Yansyah 20240521 0001;
- Bukti P-15 : Fotokopi KTP Andjar Sandra Hardjanti;
- Bukti P-16 : Fotokopi SK Notaris Paul Christian;
- Bukti P-17 : Fotokopi SK Notaris Henny Risawati;
- Bukti P-18 : Fotokopi BA Notaris Henny Risawati;
- Bukti P-19 : Fotokopi BA Sumpah Andjar Sandra Hardjanti;
- Bukti P-20 : Fotokopi SK Bu Andjar Sandra Hardjanti;
- Bukti P-21 : Fotokopi Salinan Putusan Nomor: 1/B/MPPN/III/2026;
- Bukti P-22 : Fotokopi Salinan Putusan Nomor: 14/B/MPPN/III/2026.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu, frasa “karena melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491, selanjutnya disebut UU Jabatan Notaris) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang- undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon I sampai dengan Pemohon VII pada pokoknya menguraikan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
- Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah frasa “karena melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. - Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI merupakan notaris dan PPAT yang masih aktif menjalankan tugas dan kewenangannya. Sedangkan, Pemohon III dan Pemohon VII merupakan notaris dan PPAT yang telah diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat oleh oleh Majelis Pengawas Notaris karena dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun (untuk Pemohon III) dan 6 (enam) bulan (untuk Pemohon VII).
- Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI beranggapan hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris karena norma pasal a quo bertentangan dengan asas equality before the law dan berpotensi digunakan sebagai dasar pemberhentian dari jabatan notaris apabila dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang belum terbukti kebenarannya.
- Bahwa Pemohon III dan Pemohon VII beranggapan hak konstitusionalnya telah dirugikan secara aktual karena dengan berlakunya norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris menjadi salah satu dasar pemberhentian dari jabatan notaris, padahal hanya dijatuhi vonis pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun.
- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menganggap terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialaminya dengan berlakunya norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris, sehingga apabila Mahkamah mengabulkan pengujian permohonan a quo, maka potensi kerugian hak konstitusional yang dialaminya tidak akan serta tidak lagi terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon VII telah memenuhi kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia, baik sebagai notaris dan PPAT (Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI) maupun yang pernah menjabat sebagai notaris dan PPAT (Pemohon III dan Pemohon VII), yang memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon I sampai dengan Pemohon VII beranggapan hak konstitusional dimaksud dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris. Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat spesifik dan aktual untuk Pemohon III dan Pemohon VII, karena secara faktual, telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat oleh majelis pengawas notaris dengan salah satunya mendasarkan pada frasa “karena melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris
[vide Bukti P-21 dan Bukti P-22]. Sedangkan, terkait dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional untuk Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI adalah bersifat spesifik dan potensial, karena frasa “karena melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris potensial digunakan sebagai dasar rujukan dalam proses pemeriksaan etik oleh majelis pengawas notaris sebagaimana yang dialami Pemohon III dan Pemohon
- Oleh karena itu, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang- undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon VII (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan frasa “karena melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut para Pemohon, frasa “karena melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris yang menentukan kriteria untuk dapat diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat pada jenis tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun tidak memberikan kepastian hukum yang adil. Seharusnya norma tersebut mendasarkan pada lamanya vonis pidana yang dijatuhkan, yaitu pidana penjara minimal 5 (tahun).
- Bahwa menurut para Pemohon, dalam implementasinya, notaris yang dijatuhi vonis pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dapat mengajukan banding sehingga hanya diberhentikan sementara. Hal demikian memberikan peluang penyalahgunaan oleh pengawas notaris untuk melakukan pemerasan kepada notaris yang tersandung perkara pidana.
- Bahwa menurut para Pemohon, frasa “karena melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris akan menjerumuskan notaris dalam praktik mafia hukum, khususnya yang berhubungan dengan kepentingan notaris yang dapat dikriminalisasi akibat dari perbuatan pihak yang membuat akta dihadapannya, sehingga menghilangkan hak konstitusional bagi notaris dalam mengemban jabatannya.
Berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, dalam petitum para Pemohon memohon kepada Mahkamah yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-22 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11 Mei 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena pokok permohonan para Pemohon telah jelas, menurut Mahkamah, tidak terdapat urgensi dan relevansi mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan pengujian, Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan a quo dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), untuk menilai dapat atau tidaknya frasa “karena melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris dimohonkan pengujian kembali. Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah ternyata sebelumnya pernah memutus pengujian konstitusionalitas norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris, yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 165/PUU- XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Januari 2024 yang dalam amarnya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Selain itu, pengujian konstitusionalitas norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris juga pernah diajukan oleh sebagian para Pemohon dalam permohonan a quo dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 29 April 2026 yang mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Oleh karena itu, sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah permohonan para Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang masing-masing menyatakan sebagai berikut. Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap norma undang-undang yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah membaca secara saksama permohonan para Pemohon a quo, ternyata terdapat alasan permohonan yang berbeda dengan permohonan sebelumnya, karena para Pemohon mempersoalkan frasa “karena melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris yang dianggap para Pemohon akan menjerumuskan notaris dalam praktik mafia hukum, khususnya yang berhubungan dengan kepentingan notaris yang dapat dikriminalisasi akibat dari perbuatan pihak yang membuat akta di hadapannya, sehingga menghilangkan hak konstitusional bagi notaris dalam mengemban jabatannya. Oleh karena itu, berkenaan dengan adanya perbedaan alasan permohonan yang belum pernah digunakan dalam permohonan sebelumnya dikaitkan dengan ketentuan dalam norma Pasal 60 UU MK juncto Pasal 72 PMK 7/2025, maka terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma pasal yang didalilkan oleh para Pemohon, menurut Mahkamah, permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena permohonan pengujian frasa “karena melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris dapat dimohonkan pengujian kembali, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, setelah membaca secara saksama permohonan para Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah pemberhentian dengan tidak hormat dalam jabatan notaris yang mendasarkan pada jenis tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimal 5 (lima) tahun bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 atau inkonstitusional jika tidak dimaknai sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya. Terhadap persoalan konstitusionalitas dimaksud, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa notaris merupakan pejabat umum yang dalam pelaksanaan kewenangannya diberikan mandat oleh negara untuk menjalankan sebagian fungsi negara dalam bidang hukum perdata, khususnya dalam pembuatan alat bukti autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Oleh karena itu, notaris tidak hanya dituntut memiliki kemampuan profesional di bidang hukum, tetapi juga wajib menjaga integritas moral, etika profesi, dan kehormatan jabatan dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Dalam kedudukannya tersebut, jabatan notaris pada hakikatnya terikat pada kode etik dan kehormatan suatu jabatan, karena produk hukum yang dihasilkannya, yaitu akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat [vide Penjelasan Umum UU 30/2004]. Oleh sebab itu, negara memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa jabatan tersebut dijalankan oleh individu yang profesional. Profesionalitas tersebut tidak hanya diukur berdasarkan pada kemampuan teknis membuat akta atau memahami ketentuan hukum, tetapi juga diukur berdasarkan pada kepatuhan terhadap norma etik, tanggung jawab profesi, serta kemampuan menjaga perilaku yang sesuai dengan kehormatan jabatan sebagaimana sumpah/janji jabatan notaris [vide Pasal 4 ayat (2) UU Jabatan Notaris]. Standar profesionalisme yang demikian diperlukan untuk menjaga marwah jabatan notaris agar tetap ditempatkan sebagai jabatan yang dipercaya oleh masyarakat. Dalam hal seorang notaris melakukan perbuatan yang dipandang mencederai integritas atau kehormatan jabatan maka sebenarnya ekses yang ditimbulkan tidak hanya penurunan kepercayaan publik terhadap individu notaris yang bersangkutan, melainkan juga akan berimbas pada institusi kenotariatan secara keseluruhan. Salah satu mekanisme untuk menjaga standar profesionalisme tersebut tetap berjalan secara konsisten adalah adanya pengaturan mengenai pemberhentian sebagai bagian dari sistem pengawasan dan penegakan standar etik, in casu terhadap jabatan notaris. Mekanisme demikian menunjukkan adanya perbedaan antara konsekuensi pidana dengan konsekuensi etik-administratif. Pemidanaan oleh pengadilan berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana pribadi, sedangkan pemberhentian dari jabatan merupakan konsekuensi administratif yang bertujuan menjaga integritas institusi, profesionalisme jabatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi yang bersangkutan.
[3.11.2] Bahwa mekanisme pemberhentian dari jabatan dalam implementasinya terdiri dari pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat. Meskipun pada dasarnya merupakan sanksi administratif yang menimbulkan akibat hukum berupa hilangnya status, kewenangan, hak, dan kewajiban yang melekat pada jabatan, profesi atau kedudukan tertentu, keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari segi alasan, sifat, maupun konsekuensi hukumnya. Pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan karena adanya pelanggaran serius yang dianggap bertentangan dengan integritas, etika, atau kehormatan jabatan maupun profesi yang bersangkutan. Akibat hukum sebagai konsekuensi yang ditimbulkan adalah berupa pembatasan atau bahkan hilangnya hak-hak tertentu, seperti hak pensiun, penghargaan masa kerja, tunjangan, atau hak administratif lainnya. Dalam konteks permohonan a quo, selain dalam UU Jabatan Notaris, pengaturan mengenai pemberhentian tidak dengan hormat telah lazim diterapkan untuk profesi atau jabatan lain, seperti:
- Profesi Advokat sebagaimana diatur dalam norma Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU 18/2003) yang menyatakan “Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan: b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih”;
- Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam norma Pasal 52 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023) yang menyatakan “Pemberhentian bagi Pegawai ASN meliputi: h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun”;
- Jaksa sebagaimana diatur dalam norma Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) yang menyatakan, “Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan: a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”;
- Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 7 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-Hak Hakim Agung Dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian yang pada pokoknya menyatakan “Hakim Agung dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan”;
- Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a UU MK yang menyatakan, “Hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.
Apabila dicermati dengan seksama, serangkaian pengaturan mengenai pemberhentian tidak dengan hormat dalam beberapa profesi atau jabatan tersebut di atas konsisten mendasarkan pada adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga secara hukum telah terbukti adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh individu pemegang jabatan atau profesi. Akan tetapi, terdapat perbedaan pengaturan dalam menentukan parameter apakah mendasarkan pada jenis tindak pidana berdasarkan ancaman pidana penjara (seperti pada jabatan notaris, advokat, dan hakim) atau pada lamanya pidana yang dijatuhkan atau vonis pidana (seperti pada pegawai ASN dan jaksa).
[3.11.3] Bahwa terkait dengan parameter yang dijadikan dasar pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, para Pemohon menginginkan untuk menggeser dari ketentuan berdasarkan ancaman pidana penjara, menjadi pada lamanya vonis pidana penjara yang diputuskan atau pidana yang dijatuhkan, in casu minimal 5 (lima) tahun. Terhadap hal demikian, menurut Mahkamah, dalam batas penalaran yang wajar, pilihan pembentuk undang-undang dengan menggunakan parameter jenis tindak pidana berdasarkan ancaman pidananya memiliki basis argumentasi yang objektif dan terukur. Ancaman pidana merupakan parameter normatif yang telah ditentukan terlebih dahulu oleh pembentuk undang-undang terhadap suatu jenis tindak pidana tertentu. Oleh karenanya, sejak awal setiap orang dapat mengetahui secara jelas kategori perbuatan pidana apa saja yang dianggap memiliki tingkat keseriusan tertentu. Rumusan demikian menciptakan standar yang bersifat umum dan berlaku sama terhadap setiap orang tanpa bergantung pada variasi putusan hakim dalam suatu perkara konkret. Namun demikian, dalam perspektif hukum administrasi dan etika jabatan, memang terdapat jenis-jenis tindak pidana tertentu yang oleh pembentuk undang-undang dipandang memiliki derajat tercela yang tinggi dan tidak sejalan dengan prinsip integritas jabatan publik, sehingga ukuran yang digunakan adalah klasifikasi tindak pidana sebagaimana tercermin dalam ancaman pidananya. Dalam kaitan ini, penggunaan ukuran jenis tindak pidana beserta ancaman hukumannya bertujuan untuk menciptakan standar yang objektif dan seragam terhadap jenis tindak pidana tertentu yang dipandang sebagai tindak pidana serius atau berat oleh pembentuk undang-undang. Dengan demikian, pilihan atas parameter yang digunakan untuk setiap jabatan atau profesi, menurut Mahkamah, merupakan bagian dari ruang kebijakan hukum yang pada prinsipnya tidak dapat dinilai semata-mata sebagai persoalan konstitusional sepanjang pilihan tersebut masih berada dalam koridor rasionalitas dan proporsionalitas, serta ditujukan untuk menjaga integritas jabatan dan kepentingan publik. Terlebih, jabatan notaris merupakan jabatan yang dijalankan secara mandiri dan independen berdasarkan kewenangan yang diberikan langsung oleh undang- undang serta tidak berada dalam struktur pengawasan hierarkis sebagaimana aparatur birokrasi pada umumnya. Oleh karena itu, diperlukan standar yang tinggi untuk menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan marwah jabatan notaris, in casu melalui pengaturan pemberhentian dengan tidak hormat dengan menggunakan parameter jenis tindak pidana berdasarkan ancaman pidananya.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas frasa “karena melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris yang menurut para Pemohon telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena pemberhentian dengan tidak hormat dalam jabatan notaris mendasarkan pada jenis tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimal 5 (lima) tahun, adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.12] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, telah ternyata frasa “karena melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris tidak bertentangan dengan pemenuhan hak atas jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan.
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
