165/PUU-XXIV/2026
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Rosyid Arifin, Benedictus Klaus Brandon Arya Setya, Nico Ferdian, Gita Putri Akhyun, dan Novarinda Benti Dahu
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 165/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Rosyid Arifin
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Villa Bukti Sengkaling AK 4, Malang
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; - Nama : Benedictus Klaus Brandon Arya Setya Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Ngagel Mulyo VI Nomor 8E, Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; - Nama : Nico Ferdian
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Krukah Tengah Nomor 71, Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon III; - Nama : Gita Putri Akhyun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Nginden Nomor 115, Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV; - Nama : Novarinda Benti Dahu Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Nginden Nomor 117, Surabaya Selanjutnya disebut sebagai Pemohon V; Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai para Pemohon; [1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 28 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 163/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 165/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 8 Mei 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 28 April 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 2 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Perubahan UUD 1945 telah membentuk sebuah lembaga baru yang berfungsi mengawal konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut “MK”, sebagaimana tertuang dalam pasal 7B, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 24C UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5266), selanjutnya disebut “UU MK”.
- Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UndangUndang Dasar...”; - Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
- Sedangkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ("UU PPP") mengatur bahwa "Dalam hal suatu UndangUndang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi";
- Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ("UU MK") menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
- Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 57 UU MK dinyatakan:
Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian udang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; (1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.
- Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 2/2021”), menyatakan:
“(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil” “(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian dari Undang-Undang atau Perpu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945”;
- Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, permohonan a quo yang merupakan pengujian materiil berkenaan dengan muatan Pasal 71 Angka 2 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 28 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi adalah merupakan kewenangan MK;
II. OBJEK PERMOHONAN PENGUJIAN MATERIIL
- Bahwa dalam hal ini objek permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh PEMOHON adalah materi muatan Pasal 71 Angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi sebagai berikut:
"Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat." - Menurut pendapat PEMOHON, materi muatan Pasal 71 Angka 2 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 28 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945;
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
- Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
- Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945
“Setiap orang mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
III. LEGAL STANDING ATAU KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
- Bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 kepada MK sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK yaitu:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.”
- Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945” - Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021, menyatakan:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu, yaitu:- Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
- Lembaga negara.”
- Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) yaitu:
- Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon; dan
- Adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang;
- Bahwa selanjutnya mengenai parameter kerugian Konstitusional, Mahkamah telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang atau Perppu, yakni harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK2/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perpu apabila:- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.”;
- Bahwa kualifikasi PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dalam permohonan ini adalah "perorangan warga negara Indonesia" yang hak dan/atau kewenangan konstitusional telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 71 Angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
"Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat."
- Bahwa PEMOHON mempunyai hak konstitusional yang melekat pada dirinya yang mana hak-hak tersebut telah diganggu eksistensinya dengan berlakunya ketentuan Pasal 71 Angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena terdapat norma yang hanya berfokus pada pengaturan tarif tanpa disertai perlindungan terhadap hak konsumen dalam penggunaan layanan telekomunikasi menunjukkan adanya kekosongan pengaturan yang berpotensi merugikan konsumen;
Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya norma a quo antara lain adalah:
- Hak atas kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan ekonomi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dirugikan akibat tidak adanya pengaturan yang jelas dalam norma a quo mengenai perlindungan atas sisa kuota internet yang telah dibeli oleh Pemohon, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta potensi hilangnya manfaat ekonomi secara sepihak;
- Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dirugikan karena norma a quo membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menetapkan kebijakan penggunaan kuota secara sepihak tanpa mekanisme perlindungan yang seimbang, sehingga menempatkan konsumen pada posisi yang lemah dalam hubungan hukum dengan penyelenggara layanan telekomunikasi;
- Hak atas kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan ekonomi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dirugikan akibat tidak adanya pengaturan yang jelas dalam norma a quo mengenai perlindungan atas sisa kuota internet yang telah dibeli oleh Pemohon, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta potensi hilangnya manfaat ekonomi secara sepihak;
- Hak atas perlindungan diri dan harta benda sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dirugikan karena sisa kuota internet yang memiliki nilai ekonomi bagi Pemohon tidak dapat dimanfaatkan setelah berakhirnya masa aktif layanan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian material;
- Hak untuk memenuhi kebutuhan hidup melalui pemanfaatan teknologi dan informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dirugikan karena keterbatasan penggunaan kuota internet akibat kebijakan hangusnya sisa kuota menghambat akses Pemohon terhadap informasi, komunikasi, dan aktivitas ekonomi digital;
- Hak atas manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dirugikan karena norma a quo tidak memberikan jaminan perlindungan terhadap pemanfaatan layanan telekomunikasi secara optimal dan berkelanjutan;
- Hak atas manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dirugikan karena norma a quo tidak memberikan jaminan perlindungan terhadap pemanfaatan layanan telekomunikasi secara optimal dan berkelanjutan. Bahwa kerugian hak-hak konstitusional Pemohon tersebut bersifat spesifik dan aktual maupun setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar, karena secara langsung dialami oleh Pemohon sebagai pengguna layanan telekomunikasi yang secara rutin membeli paket data internet, namun tidak dapat memanfaatkan secara penuh kuota yang telah dibayar akibat berakhirnya masa aktif layanan sebagaimana diatur atau dibiarkan oleh norma a quo.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menetapkan lima syarat kerugian hak konstitusional yang harus dipenuhi agar seseorang atau warga negara memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon, yaitu:
- adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya undang- undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak- tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional yang didalilkan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional tersebut tidak lagi terjadi atau setidak-tidaknya dapat dipulihkan.
- Bahwa Pemohon memenuhi syarat pertama, karena Pemohon memiliki hak- hak konstitusional yang secara tegas dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain hak atas kepastian hukum yang adil, hak atas perlindungan terhadap harta benda dan kepentingan ekonomi, serta hak untuk memperoleh manfaat dari penggunaan teknologi dan informasi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
- Bahwa Pemohon memenuhi syarat kedua, karena hak-hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya norma dalam Pasal 71 Angka 2 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 28 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang tidak secara jelas mengatur perlindungan terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibeli, sehingga membuka ruang praktik penghapusan kuota secara sepihak akibat berakhirnya masa aktif layanan.
- Bahwa Pemohon memenuhi syarat ketiga, karena kerugian konstitusional yang dialami bersifat spesifik dan aktual maupun setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar. Kerugian tersebut nyata dialami oleh Pemohon sebagai pengguna layanan telekomunikasi yang secara rutin membeli paket data internet, namun tidak dapat memanfaatkan secara penuh kuota yang telah dibayar karena sisa kuota tersebut hangus setelah masa aktif berakhir, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi secara langsung.
- Bahwa Pemohon memenuhi syarat keempat, karena terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas antara kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan berlakunya norma a quo. Kerugian tersebut tidak terjadi secara alamiah, melainkan merupakan akibat dari tidak adanya pengaturan yang tegas dan jelas dalam undang-undang mengenai perlindungan hak konsumen dalam penggunaan layanan telekomunikasi, yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menerapkan kebijakan penghapusan sisa kuota tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.
- Bahwa Pemohon memenuhi syarat kelima, karena terdapat kemungkinan yang nyata bahwa dengan dikabulkannya permohonan pengujian undang- undang ini, khususnya dengan dinyatakannya norma dalam Pasal 71 Angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, maka kerugian konstitusional Pemohon tidak lagi terjadi atau setidak-tidaknya dapat dipulihkan melalui pembentukan norma yang memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon secara hukum memenuhi seluruh persyaratan kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas norma dalam Undang- Undang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga Mahkamah Konstitusi berwenang dan patut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
IV. ALASAN PERMOHONAN/POKOK-POKOK PERMOHONAN
- Bahwa norma fundamental negara adalah Pancasila dan norma ini harus dijadikan dasar pemandu bagi perancang dalam membentuk peraturan perundang-undangan.
Bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-Undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
Bahwa merujuk pada uraian tersebut di atas, sepatutnya pasal-pasal a quo dalam Pasal 71 Angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi sebagai berikut:Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Bahwa ketentuan dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat dalam pengaturan penyelenggaraan telekomunikasi, khususnya yang berfokus pada aspek tarif dan penyelenggaraan layanan, pada hakikatnya tidak sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai fundamental Pancasila, terutama sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, karena tidak disertai dengan pengaturan yang memadai mengenai perlindungan hak konsumen dalam pemanfaatan layanan telekomunikasi.
Bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam pengaturan penyelenggaraan telekomunikasi, di mana norma a quo lebih menitikberatkan pada aspek ekonomi dan efisiensi industri tanpa memberikan jaminan perlindungan yang proporsional terhadap hak-hak konsumen sebagai pengguna layanan. Ketidakseimbangan ini pada akhirnya menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah dalam hubungan hukum dengan pelaku usaha, khususnya dalam hal pemanfaatan kuota internet yang telah dibeli namun tidak dapat digunakan secara optimal akibat berakhirnya masa aktif layanan.
Bahwa ketiadaan pengaturan yang tegas dan jelas mengenai perlindungan terhadap sisa kuota internet tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena Pemohon sebagai konsumen tidak memperoleh kepastian mengenai haknya atas layanan yang telah dibayar.
Bahwa selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi merugikan hak Pemohon atas perlindungan terhadap harta benda sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, mengingat sisa kuota internet yang memiliki nilai ekonomi bagi Pemohon menjadi tidak dapat dimanfaatkan tanpa adanya mekanisme perlindungan atau kompensasi yang adil.
Bahwa selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi merugikan hak Pemohon atas perlindungan terhadap harta benda sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, mengingat sisa kuota internet yang memiliki nilai ekonomi bagi Pemohon menjadi tidak dapat dimanfaatkan tanpa adanya mekanisme perlindungan atau kompensasi yang adil.
Bahwa dengan demikian, norma dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, tetapi juga bertentangan dengan jaminan hak konstitusional warga negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga patut untuk dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas penggunaan layanan telekomunikasi secara adil dan berkelanjutan.
- Bahwa ketentuan dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengandung pengaturan yang tidak sepenuhnya sejalan dengan jaminan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang pada prinsipnya menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil serta perlindungan terhadap kepentingan pribadi dan harta benda.
Bahwa norma a quo yang memberikan kewenangan pengaturan penyelenggaraan telekomunikasi yang berfokus pada aspek tarif dan layanan tidak disertai dengan pengaturan yang memadai mengenai perlindungan hak konsumen atas pemanfaatan layanan yang telah dibayar, khususnya terkait dengan sisa kuota internet yang tidak dapat digunakan setelah berakhirnya masa aktif. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen dalam menentukan batas dan jaminan atas haknya dalam penggunaan layanan telekomunikasi.
Bahwa ketiadaan pengaturan yang jelas dan tegas tersebut berimplikasi pada terbukanya ruang bagi pelaku usaha untuk menetapkan kebijakan penggunaan kuota secara sepihak, termasuk penghapusan sisa kuota tanpa adanya mekanisme perlindungan atau kompensasi yang adil, sehingga berpotensi merugikan kepentingan ekonomi Pemohon sebagai pengguna layanan.
Bahwa dalam perspektif perlindungan konstitusional, kuota internet yang telah dibeli oleh Pemohon merupakan bagian dari kepentingan ekonomi yang patut dilindungi, sehingga penghapusan atau tidak dapat dimanfaatkannya kuota tersebut tanpa dasar pengaturan yang jelas dapat dipandang sebagai bentuk tidak terpenuhinya perlindungan terhadap harta benda sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Bahwa oleh sebab itu, pengaturan dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak sepenuhnya mencerminkan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, karena menimbulkan ketidakpastian dalam perlindungan hak konsumen, ketimpangan posisi hukum antara pelaku usaha dan konsumen, serta tidak proporsionalnya pengaturan mengenai pemanfaatan layanan telekomunikasi yang telah dibayar, khususnya terkait dengan sisa kuota internet yang tidak dapat digunakan setelah berakhirnya masa aktif layanan.
- Bahwa Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 menegaskan
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Bahwa norma konstitusional dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tidak hanya memberikan perlindungan terhadap aspek fisik atau personal semata, melainkan juga mencakup perlindungan terhadap harta benda dan kepentingan ekonomi yang berada di bawah penguasaan setiap orang, termasuk dalam konteks pemanfaatan layanan berbasis teknologi dan telekomunikasi.
Bahwa dalam perkembangan masyarakat digital, penggunaan layanan telekomunikasi, khususnya paket data internet, telah menjadi bagian integral dari kebutuhan hidup sehari-hari serta memiliki nilai ekonomi yang nyata bagi setiap individu. Oleh karena itu, hak atas pemanfaatan layanan yang telah dibayar, termasuk sisa kuota internet, merupakan bagian dari kepentingan ekonomi yang patut mendapatkan perlindungan konstitusional.
Bahwa ketentuan dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang tidak mengatur secara jelas perlindungan terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet, pada kenyataannya telah membuka ruang bagi praktik penghapusan kuota secara sepihak setelah berakhirnya masa aktif layanan, tanpa adanya jaminan perlindungan atau mekanisme kompensasi yang adil bagi konsumen.
Bahwa kondisi tersebut berimplikasi pada tidak terpenuhinya hak Pemohon atas perlindungan terhadap harta benda sebagaimana dijamin dalam konstitusi, karena sisa kuota internet yang memiliki nilai ekonomi tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pemohon, meskipun telah dibayar sebagai bagian dari layanan yang sah.
Bahwa selain itu, ketiadaan pengaturan yang tegas juga menimbulkan ketidakpastian dan rasa tidak aman bagi konsumen dalam menggunakan layanan telekomunikasi, karena terdapat potensi hilangnya manfaat ekonomi secara tiba-tiba akibat berakhirnya masa aktif, yang pada akhirnya membatasi kebebasan Pemohon dalam memanfaatkan haknya secara penuh atas layanan yang telah diperoleh.
Bahwa dengan demikian, norma dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak sepenuhnya mencerminkan jaminan perlindungan terhadap harta benda dan rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, karena belum memberikan kepastian dan perlindungan yang memadai terhadap hak konsumen dalam pemanfaatan layanan telekomunikasi.
- Bahwa Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
“Setiap orang mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.” Bahwa Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Norma konstitusional ini tidak hanya melindungi kepemilikan dalam arti fisik, tetapi juga mencakup kepentingan ekonomi yang memiliki nilai manfaat bagi pemiliknya, termasuk dalam konteks layanan berbasis teknologi dan telekomunikasi.
Bahwa dalam praktik penyelenggaraan layanan telekomunikasi, paket data internet yang dibeli oleh konsumen merupakan bentuk kepentingan ekonomi yang melekat pada hak penggunaan layanan yang telah dibayar. Oleh karena itu, sisa kuota internet yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi bagi konsumen dan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Bahwa ketentuan dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak mengatur secara jelas perlindungan terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet, sehingga dalam praktiknya membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menerapkan kebijakan penghapusan kuota secara sepihak setelah berakhirnya masa aktif layanan, tanpa adanya mekanisme perlindungan atau kompensasi yang adil.
Bahwa kondisi tersebut berimplikasi pada tidak terpenuhinya perlindungan terhadap kepentingan ekonomi Pemohon sebagai bagian dari hak milik yang dijamin secara konstitusional, karena kuota internet yang telah dibayar tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan pada akhirnya hilang tanpa dasar pengaturan yang jelas.
Bahwa selain itu, ketiadaan pengaturan yang tegas mengenai batasan penggunaan dan perlindungan kuota internet menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan konsumen secara sistematis, sehingga tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak milik yang mensyaratkan adanya jaminan terhadap pemanfaatan hak secara wajar dan tidak sewenang-wenang.
Bahwa oleh sebab itu, norma dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak sepenuhnya mencerminkan perlindungan terhadap hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, karena menimbulkan potensi hilangnya kepentingan ekonomi konsumen secara sepihak tanpa adanya pengaturan yang adil, jelas, dan proporsional dalam sistem hukum telekomunikasi.
- Bahwa Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang secara faktual menggunakan layanan telekomunikasi, khususnya paket data internet, dalam kehidupan sehari-hari baik untuk bekerja, berusaha, maupun mengakses pendidikan dan informasi. Penggunaan layanan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hidup serta perwujudan hak konstitusional Pemohon untuk mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari kemajuan teknologi, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa dalam praktiknya, Pemohon secara rutin membeli paket data internet dari penyelenggara jasa telekomunikasi. Namun demikian, Pemohon sering kali tidak dapat memanfaatkan secara penuh kuota internet yang telah dibeli karena adanya batasan masa aktif layanan, sehingga sisa kuota yang masih tersedia menjadi hangus dan tidak dapat digunakan kembali.
Bahwa sebagai konsumen layanan telekomunikasi, Pemohon berada dalam posisi yang lemah dalam menentukan syarat dan ketentuan penggunaan layanan, termasuk terkait masa aktif dan keberlakuan kuota internet. Pemohon tidak memiliki ruang negosiasi yang seimbang terhadap kebijakan pelaku usaha yang menetapkan penghapusan kuota secara sepihak setelah masa aktif berakhir.
Bahwa kondisi tersebut secara nyata mengakibatkan tereduksinya hak Pemohon untuk memperoleh manfaat secara penuh dari layanan yang telah dibayar, serta menimbulkan ketidakpastian dalam pemanfaatan kuota internet sebagai bagian dari kepentingan ekonomi Pemohon. Hak tersebut pada dasarnya tidak hanya bersifat formal, tetapi juga harus dapat dinikmati secara efektif dan berkelanjutan.
Bahwa lebih lanjut, praktik penghapusan kuota internet yang tidak digunakan dalam masa aktif tertentu juga membatasi kebebasan Pemohon dalam mengatur penggunaan layanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi yang dimiliki. Bagi Pemohon, fleksibilitas dalam menggunakan kuota internet merupakan hal yang penting, sehingga pembatasan yang tidak proporsional tersebut menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial.
Bahwa oleh karena itu, pengaturan dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi secara langsung berdampak pada Pemohon sebagai pengguna layanan telekomunikasi, karena tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak Pemohon dalam memanfaatkan kuota internet yang telah dibeli, sehingga menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata dan relevan untuk diuji di hadapan Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa hak setiap warga negara untuk memperoleh manfaat dari perkembangan teknologi dan informasi, termasuk dalam penggunaan layanan telekomunikasi, merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dijamin pelaksanaannya secara adil, berkelanjutan, dan tidak diskriminatif. Hak tersebut tidak hanya mencakup akses terhadap layanan, tetapi juga hak untuk memanfaatkan layanan yang telah diperoleh secara optimal sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing individu. Bahwa dalam praktik penyelenggaraan layanan telekomunikasi, khususnya paket data internet, pengaturan masa aktif yang terbatas telah mengakibatkan adanya jeda pemanfaatan yang tidak proporsional antara hak penggunaan yang telah dibeli dengan realitas penggunaan oleh konsumen. Sisa kuota yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu menjadi hangus, sehingga manfaat ekonomi dari layanan tersebut tidak dapat dinikmati secara penuh oleh konsumen.
Bahwa efektivitas pemanfaatan layanan telekomunikasi mensyaratkan adanya fleksibilitas dan kepastian dalam penggunaan, agar konsumen dapat menyesuaikan pemanfaatan layanan dengan kebutuhan yang bersifat dinamis. Dalam kondisi masyarakat modern yang memiliki pola aktivitas beragam, termasuk penggunaan internet untuk pekerjaan, pendidikan, maupun usaha, pembatasan masa aktif yang kaku justru menghambat pemanfaatan layanan secara optimal.
Bahwa kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya nilai guna layanan telekomunikasi yang telah dibeli oleh konsumen, sehingga hak untuk memperoleh manfaat secara penuh menjadi tidak efektif. Hak yang secara normatif melekat pada konsumen sebagai pengguna layanan menjadi bersifat terbatas dan tidak sepenuhnya operasional dalam praktik, karena dibatasi oleh kebijakan masa aktif yang tidak proporsional.
Bahwa dalam kerangka negara hukum yang menjamin perlindungan terhadap kepentingan warga negara, pemanfaatan layanan yang telah dibayar seharusnya dapat dilakukan secara wajar dan berkelanjutan. Ketika konsumen tidak dapat menggunakan layanan secara optimal akibat keterbatasan masa aktif yang tidak disertai mekanisme perlindungan, maka terjadi ketimpangan antara hak yang diberikan secara formal dengan realisasi hak tersebut dalam praktik.
Bahwa pengaturan dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang tidak mengatur secara jelas perlindungan terhadap pemanfaatan kuota internet telah menimbulkan kerugian konstitusional berupa tidak optimalnya pemanfaatan layanan oleh konsumen, karena membatasi fleksibilitas penggunaan, mengurangi nilai manfaat ekonomi, serta menjadikan hak konsumen atas layanan telekomunikasi bersifat formalistik dan tidak sepenuhnya terlaksana dalam praktik.
- Bahwa mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi merupakan unsur esensial dalam menjamin perlindungan konsumen dalam kerangka negara hukum. Dalam konteks layanan telekomunikasi, mekanisme tersebut seharusnya diwujudkan melalui pengaturan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga konsumen memiliki kepastian dalam memperoleh manfaat atas layanan yang telah dibayar serta memiliki sarana untuk menilai dan mengoreksi praktik penyelenggaraan layanan oleh pelaku usaha.
Bahwa pengaturan dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang tidak secara tegas mengatur perlindungan terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet telah menciptakan kekosongan mekanisme pengawasan yang efektif terhadap praktik pelaku usaha, khususnya terkait penghapusan kuota setelah berakhirnya masa aktif layanan.
Bahwa dalam praktiknya, ketiadaan pengaturan tersebut menyebabkan konsumen tidak memiliki instrumen yang memadai untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan pelaku usaha, termasuk dalam hal penentuan masa aktif dan keberlakuan kuota internet. Akibatnya, akuntabilitas pelaku usaha terhadap konsumen menjadi lemah, karena tidak terdapat kewajiban hukum yang jelas untuk menjamin pemanfaatan kuota secara adil dan proporsional. Bahwa akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan tidak dapat semata- mata bergantung pada mekanisme internal pelaku usaha atau ketentuan kontraktual yang bersifat sepihak, melainkan harus didukung oleh pengaturan hukum yang memberikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan konsumen. Ketika norma hukum tidak memberikan batasan yang tegas, maka praktik layanan cenderung mengarah pada dominasi pelaku usaha tanpa kontrol yang efektif dari konsumen maupun negara.
Bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, di mana pelaku usaha memiliki keleluasaan untuk menetapkan kebijakan yang berdampak langsung pada hilangnya manfaat ekonomi konsumen, tanpa adanya mekanisme evaluasi atau pertanggungjawaban yang memadai. Hal ini pada akhirnya melemahkan posisi konsumen sebagai pihak yang seharusnya dilindungi dalam sistem hukum.
Bahwa dalam jangka panjang, lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas tersebut berpotensi menurunkan kualitas perlindungan konsumen dalam sektor telekomunikasi, meningkatkan risiko praktik yang merugikan konsumen secara sistematis, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Kondisi demikian tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa oleh karena itu, pengaturan dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi telah menimbulkan kerugian konstitusional berupa tereduksinya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi, karena tidak menyediakan instrumen hukum yang memadai untuk mengontrol praktik pelaku usaha, serta tidak menjamin perlindungan yang efektif terhadap hak konsumen atas layanan yang telah dibayar.
- Bahwa prinsip persamaan hak politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari asas persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip tersebut menuntut agar setiap warga negara, termasuk warga desa, memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam proses pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui mekanisme perwakilan yang demokratis.
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Ketentuan ini mengandung makna bahwa tidak boleh terdapat pengaturan hukum yang secara langsung maupun tidak langsung menciptakan perbedaan kedudukan atau pengaruh politik antarwarga negara dalam satu komunitas hukum yang sama. Dalam konteks pemerintahan desa, persamaan kedudukan tersebut mencakup persamaan akses dan kesempatan warga desa untuk memengaruhi kepemimpinan dan kebijakan pemerintahan desa.
Bahwa Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Kesempatan yang sama harus dimaknai sebagai kesempatan yang nyata, rasional, dan dapat dilaksanakan secara efektif. Ketika pemilihan Kepala Desa diselenggarakan dalam rentang waktu yang sangat panjang akibat pengaturan masa jabatan selama 8 (delapan) tahun, kesempatan sebagian warga desa untuk menggunakan hak politiknya menjadi terbatas, sehingga prinsip kesetaraan kesempatan dalam pemerintahan desa tidak terpenuhi secara optimal.
Bahwa lebih lanjut, Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memajukan dirinya secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Partisipasi dalam pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu wujud konkret dari hak tersebut dalam konteks pembangunan masyarakat desa. Pengaturan masa jabatan yang terlalu panjang telah membatasi ruang partisipasi kolektif warga desa, khususnya bagi warga yang bermigrasi atau merantau, sehingga hak mereka untuk turut serta membangun masyarakat desa melalui mekanisme demokratis menjadi tereduksi.
Bahwa Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk mengeluarkan pendapat. Dalam negara demokratis, kebebasan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui ekspresi verbal, tetapi juga melalui partisipasi dalam proses politik, termasuk pemilihan umum di tingkat lokal. Ketika pemilihan Kepala Desa jarang diselenggarakan akibat masa jabatan yang panjang, ruang aktual bagi warga desa untuk mengekspresikan kehendak politiknya melalui mekanisme demokratis menjadi terbatas dan kehilangan makna substantifnya.
Bahwa prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mensyaratkan adanya mekanisme politik yang memungkinkan rakyat secara setara dan periodik untuk menentukan arah kekuasaan. Kesetaraan politik merupakan prasyarat utama bagi pelaksanaan kedaulatan rakyat. Ketika desain hukum masa jabatan Kepala Desa menciptakan perbedaan akses, kesempatan, dan pengaruh politik antara warga desa yang menetap dan warga desa yang bermigrasi atau merantau, maka pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak berlangsung secara utuh dan setara.
Bahwa pengaturan masa jabatan Kepala Desa selama 8 (delapan) tahun sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah menimbulkan kerugian konstitusional berupa potensi ketidaksetaraan politik antarwarga desa, karena menciptakan ketimpangan akses dan kesempatan dalam berpartisipasi pada pemerintahan desa, mengurangi efektivitas hak politik sebagian warga desa, serta melemahkan prinsip persamaan kedudukan dan kesempatan warga negara dalam kehidupan demokrasi di tingkat desa.
- Bahwa prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan merupakan asas fundamental dalam negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Prinsip tersebut menuntut agar setiap orang memperoleh perlakuan yang setara dalam hubungan hukum, termasuk dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Bahwa dalam konteks tersebut, persamaan kedudukan tidak hanya dimaknai secara formal, tetapi juga secara substantif, yaitu adanya keseimbangan posisi hukum antara para pihak. Namun demikian, dalam praktik penyelenggaraan layanan telekomunikasi, konsumen berada dalam posisi yang tidak setara dengan pelaku usaha, khususnya dalam menentukan syarat dan ketentuan penggunaan layanan, termasuk terkait masa aktif dan keberlakuan kuota internet.
Bahwa ketentuan dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak memberikan pengaturan yang memadai untuk menjamin keseimbangan tersebut, sehingga membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menetapkan kebijakan secara sepihak yang berpotensi merugikan konsumen, termasuk dalam hal penghapusan sisa kuota internet setelah berakhirnya masa aktif layanan.
Bahwa kondisi tersebut berimplikasi pada tidak terpenuhinya prinsip persamaan kedudukan dalam hubungan hukum, karena konsumen tidak memiliki kesempatan yang setara untuk mempertahankan haknya atas layanan yang telah dibayar. Kesempatan yang sama dalam hukum seharusnya mencakup kemampuan untuk memperoleh perlindungan yang efektif, rasional, dan dapat dilaksanakan secara nyata dalam praktik.
Bahwa lebih lanjut, dalam kerangka perlindungan hak konstitusional, ketidakseimbangan posisi tersebut juga berpotensi membatasi hak konsumen untuk memanfaatkan secara optimal layanan telekomunikasi sebagai bagian dari pengembangan diri dan aktivitas ekonomi. Ketika akses terhadap manfaat layanan dibatasi secara tidak proporsional, maka hak warga negara untuk memperoleh manfaat dari kemajuan teknologi menjadi tidak terpenuhi secara setara.
Bahwa oleh karena itu, pengaturan dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi telah menimbulkan kerugian konstitusional berupa tidak terpenuhinya prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, karena menciptakan ketimpangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen, membatasi kemampuan konsumen untuk mempertahankan haknya, serta tidak memberikan jaminan perlindungan yang setara dalam pemanfaatan layanan telekomunikasi.
- Bahwa akses terhadap teknologi dan layanan telekomunikasi yang adil dan berkelanjutan merupakan faktor penting dalam mendorong terbukanya ruang bagi inovasi, kreativitas, serta pengembangan kapasitas masyarakat dalam kehidupan sosial dan ekonomi modern. Dalam konteks ini, layanan telekomunikasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam menciptakan peluang ekonomi, pendidikan, dan partisipasi masyarakat dalam ekosistem digital.
Bahwa generasi muda, baik yang berada di dalam maupun di luar daerah asalnya, merupakan kelompok yang memiliki peran penting dalam pemanfaatan teknologi digital untuk mendorong inovasi dan pembangunan berbasis teknologi. Pemanfaatan layanan internet oleh generasi muda menjadi bagian dari hak konstitusional untuk mengembangkan diri, meningkatkan kapasitas, serta berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat secara lebih luas.
Bahwa pengaturan dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap pemanfaatan kuota internet telah membatasi fleksibilitas penggunaan layanan oleh konsumen, khususnya generasi muda yang sangat bergantung pada akses internet dalam menjalankan aktivitas produktif, kreatif, dan edukatif.
Bahwa mekanisme masa aktif yang kaku dan praktik penghapusan sisa kuota internet secara sepihak menyebabkan berkurangnya kesempatan bagi konsumen untuk memanfaatkan layanan secara optimal, sehingga potensi inovasi dan pengembangan diri yang berbasis teknologi menjadi tidak sepenuhnya dapat diwujudkan. Hal ini secara tidak langsung membatasi ruang bagi munculnya gagasan, kreativitas, dan pemanfaatan teknologi secara maksimal dalam kehidupan masyarakat.
Bahwa keterbatasan tersebut juga berimplikasi pada berkurangnya akses yang berkelanjutan terhadap layanan digital, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kesenjangan dalam pemanfaatan teknologi, khususnya bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Ketika kuota internet yang telah dibayar tidak dapat digunakan secara optimal, maka kesempatan untuk mengakses informasi, pendidikan, dan peluang ekonomi digital menjadi tidak merata.
Bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang berupa menurunnya kualitas pemanfaatan teknologi dalam masyarakat, berkurangnya ruang inovasi, serta melemahnya peran masyarakat dalam ekosistem digital yang seharusnya inklusif dan berkembang secara dinamis. Hal ini tidak sejalan dengan tujuan pembangunan yang berbasis teknologi dan informasi yang menjamin kesetaraan akses serta pemanfaatan yang berkelanjutan.
Bahwa oleh karena itu, pengaturan dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi telah menimbulkan dampak konstitusional berupa terbatasnya pemanfaatan layanan telekomunikasi secara optimal, berkurangnya ruang pengembangan diri berbasis teknologi, serta tidak terpenuhinya akses yang adil dan berkelanjutan terhadap layanan digital bagi masyarakat.
- Bahwa penggunaan layanan telekomunikasi, khususnya paket data internet, pada saat ini merupakan sarana utama yang menuntut akses berkelanjutan dan fleksibel dalam menunjang aktivitas masyarakat, baik dalam bidang pekerjaan, pendidikan, maupun pengembangan diri.
Dalam praktiknya, konsumen bergantung pada ketersediaan layanan tersebut untuk melaksanakan berbagai aktivitas secara efektif dan tanpa hambatan.
Bahwa pengaturan masa aktif dalam layanan paket data internet sebagaimana berkembang dalam praktik penyelenggaraan telekomunikasi secara faktual membatasi jangka waktu penggunaan kuota yang telah dibeli oleh konsumen. Pembatasan tersebut bukan hanya bersifat administratif, melainkan menjadi ketentuan yang menentukan dapat atau tidaknya konsumen memanfaatkan layanan secara penuh.
Bahwa keterbatasan masa aktif tersebut berpotensi membatasi ruang konsumen dalam memanfaatkan layanan telekomunikasi secara optimal, khususnya dalam hal pengembangan diri melalui akses pendidikan digital, peningkatan kompetensi, serta aktivitas produktif berbasis teknologi. Dalam kondisi masyarakat modern yang dinamis, fleksibilitas dalam penggunaan layanan menjadi faktor penting untuk mendukung pengembangan kapasitas individu.
Bahwa pembatasan pemanfaatan layanan dalam jangka waktu yang relatif singkat, yang berakibat pada hangusnya sisa kuota internet, berpotensi menimbulkan inefisiensi dalam penggunaan sumber daya ekonomi oleh konsumen. Konsumen yang tidak memiliki keleluasaan dalam mengatur penggunaan kuota sesuai kebutuhannya akan mengalami hambatan dalam mengoptimalkan manfaat dari layanan yang telah dibayar.
Bahwa kondisi tersebut pada akhirnya tidak hanya berdampak pada konsumen sebagai individu, tetapi juga berimplikasi pada kualitas pemanfaatan teknologi dalam masyarakat secara luas. Keterbatasan dalam penggunaan layanan telekomunikasi dapat menghambat inovasi, menurunkan efektivitas aktivitas digital, serta membatasi kontribusi masyarakat dalam pembangunan berbasis teknologi dan informasi.
Bahwa oleh karena itu, pengaturan dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi telah menimbulkan kerugian berupa pembatasan yang tidak proporsional terhadap pemanfaatan layanan telekomunikasi oleh konsumen, khususnya akibat mekanisme masa aktif yang menyebabkan hangusnya kuota internet, yang pada akhirnya berdampak pada tidak optimalnya pengembangan diri dan pemanfaatan teknologi secara berkelanjutan.
- Bahwa selain alasan-alasan konstitusional yang telah diuraikan sebelumnya, Pemohon menilai bahwa pengaturan dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga mengandung kecacatan norma dari aspek rasionalitas kebijakan hukum (policy rationality) yang seharusnya melekat pada setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Norma tersebut tidak disertai dengan justifikasi yang memadai, baik secara empiris, sosiologis, maupun konstitusional, terkait perlindungan hak konsumen atas pemanfaatan kuota internet yang telah dibeli, khususnya dalam praktik penghapusan sisa kuota setelah berakhirnya masa aktif layanan.
Bahwa dalam pembentukan norma hukum, pembentuk undang-undang berkewajiban memastikan adanya hubungan yang rasional antara tujuan yang hendak dicapai dengan instrumen pengaturan yang dipilih. Dalam hal ini, dalih efisiensi layanan atau fleksibilitas bisnis tidak dapat dijadikan dasar untuk membiarkan praktik yang berpotensi merugikan konsumen tanpa adanya pengaturan perlindungan yang jelas. Ketiadaan rasionalitas kebijakan tersebut menjadikan norma a quo berpotensi bersifat arbitrer dan tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.
Bahwa norma a quo juga mengabaikan prinsip proporsionalitas dalam pengaturan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Prinsip proporsionalitas menghendaki agar setiap pembatasan terhadap pemanfaatan suatu layanan dilakukan secara seimbang, tidak berlebihan, serta sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai. Dalam praktiknya, penghapusan sisa kuota internet akibat pembatasan masa aktif merupakan bentuk pembatasan yang tidak proporsional, karena menghilangkan hak ekonomi konsumen atas layanan yang telah dibayar tanpa memberikan alternatif perlindungan yang memadai.
Bahwa pengabaian prinsip proporsionalitas tersebut berpotensi menciptakan relasi yang tidak seimbang antara pelaku usaha dan konsumen, di mana pelaku usaha memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam menentukan syarat penggunaan layanan, sementara konsumen berada dalam posisi yang lemah untuk mempertahankan haknya. Kondisi ini dapat mendorong praktik yang tidak adil dan melemahkan prinsip perlindungan konsumen dalam sistem hukum.
Bahwa norma a quo juga berpotensi menurunkan kualitas akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Ketika tidak terdapat pengaturan yang jelas mengenai perlindungan terhadap pemanfaatan kuota internet, pelaku usaha tidak memiliki kewajiban hukum yang tegas untuk mempertanggungjawabkan kebijakan yang berdampak langsung pada kerugian konsumen. Hal ini bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan layanan yang transparan, adil, dan bertanggung jawab.
Bahwa lebih lanjut, pengaturan tersebut tidak sepenuhnya responsif terhadap dinamika perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang semakin bergantung pada layanan digital. Dalam era transformasi digital, akses internet menjadi kebutuhan dasar yang menunjang berbagai aktivitas, sehingga pengaturan yang tidak adaptif berpotensi menghambat pemanfaatan teknologi secara optimal oleh masyarakat.
Bahwa dari perspektif perlindungan hak konstitusional, norma a quo juga menciptakan ketidakjelasan mekanisme koreksi terhadap praktik yang merugikan konsumen. Ketiadaan instrumen hukum yang memadai untuk mengontrol kebijakan pelaku usaha menyebabkan konsumen kehilangan sarana efektif untuk mempertahankan haknya, sehingga posisi konsumen sebagai subjek hukum menjadi tidak terlindungi secara optimal.
Bahwa keseluruhan kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengaturan dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak hanya bermasalah dari aspek pelanggaran hak konstitusional, tetapi juga dari aspek kualitas pembentukan norma hukum itu sendiri. Norma tersebut tidak mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan konsumen, serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dengan adanya kecacatan rasionalitas, proporsionalitas, dan responsivitas tersebut, norma a quo patut dinilai sebagai norma yang tidak memenuhi standar minimum dalam pembentukan hukum dalam negara hukum yang demokratis, sehingga semakin memperkuat alasan konstitusional bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Bahwa salah satu tujuan fundamental dalam pengaturan sektor ekonomi dan layanan publik dalam negara hukum adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha serta praktik yang merugikan konsumen. Prinsip tersebut sejalan dengan semangat perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat, yang menuntut adanya keseimbangan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen dalam setiap transaksi jasa.
Bahwa kasus mengenai kuota internet yang hangus telah menjadi perhatian publik setelah diajukannya permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi oleh warga negara yang merasa dirugikan, antara lain seorang pengemudi ojek online dan pelaku usaha kuliner daring, yang dalam kesehariannya sangat bergantung pada layanan internet untuk menjalankan aktivitas ekonomi. Para Pemohon mengalami kerugian karena kuota internet yang telah dibeli tidak dapat digunakan sepenuhnya ketika masa aktif paket data berakhir.
Bahwa dalam praktiknya, konsumen membeli paket data internet dengan jumlah tertentu sebagai bentuk transaksi jasa telekomunikasi yang bersifat berbayar. Namun demikian, ketika masa aktif paket berakhir, sisa kuota yang belum digunakan akan hangus dan tidak dapat dimanfaatkan kembali. Kondisi ini menimbulkan kerugian nyata bagi konsumen, karena kuota internet yang secara ekonomi telah dibayar tidak dapat digunakan secara optimal.
Bahwa permasalahan tersebut tidak dapat dilepaskan dari pengaturan hukum yang berlaku, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, terutama terkait kewenangan pengaturan dalam sektor telekomunikasi. Di sisi lain, aspek perlindungan konsumen dalam penggunaan barang dan/atau jasa secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan kepastian dalam menggunakan barang dan jasa.
Bahwa permasalahan tersebut tidak dapat dilepaskan dari pengaturan hukum yang berlaku, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, terutama terkait kewenangan pengaturan dalam sektor telekomunikasi. Perubahan tersebut pada dasarnya memberikan ruang yang cukup luas bagi Pemerintah dalam mengatur aspek- aspek strategis penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk terkait penetapan kebijakan tarif, model layanan, serta hubungan antara penyelenggara jasa dan pengguna layanan. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa kewenangan tersebut tidak dapat dimaknai secara sempit hanya sebatas pengaturan ekonomi atau tarif semata, melainkan harus juga mencakup kewajiban untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak konsumen sebagai pengguna layanan.
Bahwa dalam praktiknya, pengaturan yang ada cenderung lebih berorientasi pada aspek bisnis dan efisiensi penyelenggaraan layanan telekomunikasi, tanpa diimbangi dengan pengaturan yang eksplisit dan komprehensif mengenai perlindungan hak konsumen, khususnya terkait kepemilikan dan penggunaan kuota internet yang telah dibayar. Kondisi ini menunjukkan adanya kekosongan norma (rechtsvacuum) dalam aspek perlindungan konsumen digital, di mana hukum belum secara tegas mengatur status hukum sisa kuota internet sebagai bagian dari hak ekonomi konsumen yang seharusnya dilindungi.
Bahwa di sisi lain, aspek perlindungan konsumen dalam penggunaan barang dan/atau jasa secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan kepastian dalam menggunakan barang dan jasa. Hak atas kepastian tersebut tidak hanya mencakup kejelasan informasi sebelum transaksi dilakukan, tetapi juga mencakup jaminan bahwa manfaat dari barang atau jasa yang telah dibayar dapat dinikmati secara wajar dan proporsional oleh konsumen. Dalam konteks layanan telekomunikasi, hal ini seharusnya mencakup kepastian bahwa kuota internet yang telah dibeli tidak serta-merta hilang tanpa adanya mekanisme perlindungan atau kompensasi yang adil.
Bahwa lebih lanjut, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga menempatkan pelaku usaha pada posisi yang memiliki kewajiban untuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dalam memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta dalam demikian, praktik hangusnya kuota internet menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam pelaksanaan kewajiban tersebut, karena konsumen pada kenyataannya berada dalam posisi yang tidak memiliki pilihan selain menerima ketentuan sepihak yang ditetapkan oleh pelaku usaha. Hal ini mencerminkan adanya ketimpangan struktural dalam hubungan hukum antara konsumen dan penyelenggara jasa telekomunikasi. Bahwa apabila ditinjau secara sistemik, disharmoni antara pengaturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Telekomunikasi yang lebih berorientasi pada aspek pengaturan sektor, dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berorientasi pada perlindungan hak individu, menunjukkan belum adanya integrasi yang utuh dalam sistem hukum nasional terkait perlindungan konsumen di era digital. Ketidaksinkronan ini berimplikasi pada lemahnya posisi hukum konsumen, khususnya dalam menghadapi praktik-praktik bisnis yang berkembang lebih cepat dibandingkan dengan perkembangan regulasi.
Bahwa dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi, pelaku usaha memiliki kewenangan yang signifikan dalam menentukan syarat dan ketentuan penggunaan layanan, termasuk dalam hal penetapan masa aktif dan pengelolaan kuota internet. Kewenangan tersebut pada praktiknya menempatkan pelaku usaha dalam posisi yang dominan dalam hubungan hukum dengan konsumen, karena konsumen pada umumnya tidak memiliki ruang yang cukup untuk melakukan negosiasi atas ketentuan yang telah ditetapkan secara sepihak.
Bahwa pengaturan dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang tidak secara tegas mengatur batasan dan perlindungan terhadap praktik penghapusan kuota internet berpotensi memperbesar ruang bagi pelaku usaha untuk menerapkan kebijakan yang merugikan konsumen tanpa adanya pengawasan yang efektif.
Bahwa dalam kondisi tersebut, praktik penghapusan sisa kuota internet setelah berakhirnya masa aktif dapat dipandang sebagai bentuk pemanfaatan posisi dominan pelaku usaha yang berpotensi merugikan konsumen secara sistematis. Konsumen yang telah membayar layanan tidak memperoleh manfaat secara penuh, sementara pelaku usaha tetap memperoleh keuntungan tanpa kewajiban untuk memberikan kompensasi atau perlindungan atas sisa kuota yang tidak terpakai.
Bahwa ketiadaan pengaturan yang tegas juga berpotensi mendorong terbentuknya praktik bisnis yang tidak sepenuhnya didasarkan pada prinsip keadilan dan itikad baik, melainkan lebih pada kepentingan ekonomi sepihak. Kondisi ini dapat menciptakan relasi yang tidak seimbang, di mana konsumen berada dalam posisi yang rentan terhadap kebijakan yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Bahwa lebih lanjut, lemahnya mekanisme pengawasan terhadap praktik tersebut berpotensi mengurangi insentif bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan konsumen. Tanpa adanya kewajiban hukum yang jelas, pelaku usaha cenderung mempertahankan kebijakan yang menguntungkan secara ekonomi meskipun berpotensi merugikan konsumen dalam jangka panjang.
Bahwa kondisi tersebut juga berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan telekomunikasi, karena konsumen tidak memperoleh jaminan bahwa hak- haknya akan dilindungi secara adil. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat terciptanya ekosistem layanan digital yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Bahwa pencegahan praktik yang merugikan konsumen merupakan bagian integral dari prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Norma hukum yang tidak memberikan batasan yang jelas terhadap potensi penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha bertentangan dengan tujuan tersebut dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat secara luas.
Bahwa dalam konteks ini, terdapat ketidaksesuaian antara praktik penyelenggaraan layanan telekomunikasi dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Penghapusan sisa kuota internet tanpa adanya mekanisme perlindungan yang memadai menunjukkan adanya kekosongan norma dalam pengaturan sektor telekomunikasi yang berpotensi merugikan konsumen.
Bahwa oleh karena itu, permasalahan hangusnya kuota internet tidak semata-mata merupakan persoalan teknis atau kebijakan bisnis, melainkan merupakan persoalan hukum yang berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara sebagai konsumen. Dalam konteks negara hukum, setiap pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang memiliki nilai ekonomi harus menjamin adanya perlindungan yang adil, seimbang, dan tidak merugikan salah satu pihak, khususnya pihak yang secara struktural berada pada posisi yang lebih lemah, yaitu konsumen.
Bahwa oleh karena itu, pengaturan dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi patut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pencegahan praktik yang merugikan konsumen, karena membuka ruang bagi penyalahgunaan posisi dominan pelaku usaha, memperlemah perlindungan konsumen, serta mengurangi efektivitas mekanisme pengawasan dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Bahwa dengan demikian, pengaturan yang tidak secara tegas memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen menunjukkan adanya kelemahan dalam konstruksi norma hukum yang berlaku, yang pada akhirnya menjadi dasar bagi Pemohon untuk mengajukan pengujian konstitusionalitas terhadap ketentuan a quo guna memastikan terpenuhinya prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak konsumen dalam kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
V. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta normatif, argumentasi konstitusional, serta analisis hukum yang telah dikemukakan secara sistematis dalam bagian Alasan Permohonan, dapat disimpulkan bahwa pengaturan dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengandung permasalahan konstitusional yang mendasar, baik dari aspek perlindungan hak konsumen, kepastian hukum, keadilan, maupun keseimbangan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Bahwa praktik penghapusan sisa kuota internet setelah berakhirnya masa aktif menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum dengan prinsip perlindungan konsumen. Konsumen yang telah membayar layanan tidak memperoleh manfaat secara penuh atas hak ekonominya, sehingga terjadi ketimpangan antara prestasi yang diberikan dengan manfaat yang diterima. Dalam negara hukum, kondisi demikian tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Bahwa ketiadaan pengaturan yang tegas mengenai perlindungan terhadap sisa kuota internet telah menimbulkan kekosongan norma yang berdampak pada lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen. Norma yang ada lebih berfokus pada aspek pengaturan teknis dan ekonomi penyelenggaraan telekomunikasi, namun belum secara memadai menjamin hak konsumen untuk memanfaatkan layanan secara optimal dan berkelanjutan.
Bahwa kondisi tersebut berimplikasi pada tidak terpenuhinya hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya hak atas kepastian hukum yang adil, perlindungan atas harta benda, serta rasa aman dalam melakukan aktivitas ekonomi. Penghapusan kuota yang telah dibayar secara sepihak mencerminkan adanya pembatasan yang tidak proporsional terhadap hak tersebut.
Bahwa dari perspektif hubungan hukum, pengaturan yang ada juga telah menciptakan ketidakseimbangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha berada dalam posisi dominan untuk menentukan syarat dan ketentuan layanan, sementara konsumen tidak memiliki ruang yang memadai untuk mempertahankan haknya. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan asas keadilan dalam transaksi jasa.
Bahwa selain itu, lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas terhadap praktik penyelenggaraan layanan telekomunikasi berpotensi membuka ruang bagi praktik yang merugikan konsumen secara sistematis. Tanpa adanya pengaturan yang jelas, pelaku usaha tidak memiliki kewajiban hukum yang tegas untuk menjamin perlindungan atas hak konsumen, sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan menjadi tidak terpenuhi secara optimal.
Bahwa secara lebih luas, pengaturan yang tidak responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat digital berpotensi menghambat pemanfaatan layanan telekomunikasi sebagai sarana pengembangan diri, pendidikan, dan aktivitas ekonomi. Dalam era digital, akses dan pemanfaatan internet merupakan kebutuhan fundamental yang harus dijamin secara adil dan berkelanjutan oleh negara.
Bahwa keseluruhan kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan konsumen dalam norma yang diuji. Ketidakseimbangan ini merupakan bentuk kecacatan dalam pembentukan norma hukum, karena tidak mencerminkan prinsip rasionalitas, proporsionalitas, dan responsivitas yang seharusnya menjadi dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bersifat nyata dan setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar, serta memiliki hubungan sebab akibat yang jelas dengan berlakunya norma yang diuji. Kerugian tersebut bukan bersifat hipotetis, melainkan merupakan konsekuensi langsung dari tidak adanya pengaturan yang memadai terhadap perlindungan hak konsumen dalam layanan telekomunikasi.
Bahwa dengan demikian, pengaturan dalam Pasal 71 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak konsumen, melemahkan kepastian hukum, serta berpotensi merugikan kepentingan masyarakat secara luas.
Bahwa oleh karenanya, demi menegakkan supremasi konstitusi, melindungi hak- hak konstitusional warga negara, serta menjamin keadilan dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi, Mahkamah Konstitusi beralasan dan berwenang untuk menyatakan norma a quo bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kepastian hukum yang adil tidak hanya dimaknai sebagai keberadaan norma hukum secara formal, melainkan juga mencakup kualitas pengaturan hukum yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan, menjamin perlakuan yang objektif, serta melindungi warga negara dari praktik pemerintahan yang sewenang-wenang. Bahwa dalam konteks penyelenggaraan layanan telekomunikasi, kepastian hukum yang adil mensyaratkan adanya tata kelola usaha yang transparan, profesional, serta berorientasi pada perlindungan konsumen. Kepastian hukum yang adil tidak akan terwujud apabila pengaturan hukum hanya memberikan ruang dominan kepada pelaku usaha tanpa diimbangi dengan jaminan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak konsumen sebagai pihak yang lebih lemah dalam hubungan hukum tersebut.
Bahwa ketentuan Pasal 71 Angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berfokus pada pengaturan tarif layanan, tanpa disertai pengaturan yang jelas mengenai perlindungan atas sisa kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Norma tersebut membuka ruang bagi praktik bisnis yang merugikan konsumen, khususnya dalam bentuk penghapusan (hangusnya) sisa kuota internet tanpa kompensasi yang layak.
Bahwa praktik hangusnya kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen menunjukkan adanya relasi yang tidak seimbang antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam kondisi demikian, konsumen tidak memiliki posisi tawar yang memadai untuk mempertahankan hak ekonominya, sehingga berpotensi mengalami kerugian secara berulang tanpa adanya mekanisme perlindungan yang efektif. Hal ini pada akhirnya mengaburkan prinsip keadilan dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen.
Bahwa potensi kerugian tersebut secara langsung berdampak pada kepastian hukum yang adil bagi konsumen, karena tidak terdapat jaminan bahwa nilai ekonomi yang telah dibayarkan akan tetap dapat dinikmati secara utuh. Kebijakan penghapusan kuota secara sepihak oleh pelaku usaha menjadikan konsumen berada dalam kondisi yang tidak pasti, baik dari segi manfaat layanan maupun dari segi perlindungan atas hak miliknya.
Bahwa ketiadaan mekanisme pengawasan dan koreksi yang memadai terhadap praktik tersebut, baik melalui regulasi yang tegas maupun instrumen perlindungan konsumen, semakin memperkuat ketidakpastian hukum. Konsumen tidak memiliki sarana yang efektif untuk menuntut pemulihan atas kerugian yang dialaminya, sehingga praktik yang merugikan tersebut berpotensi terus berlangsung tanpa koreksi yang berarti.
Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 71 Angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak hanya berimplikasi pada ketidakseimbangan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, tetapi juga secara langsung bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena membuka ruang bagi praktik penyelenggaraan layanan telekomunikasi yang tidak transparan, tidak akuntabel, serta berpotensi merugikan hak ekonomi konsumen
VI. PETITUM
Bahwa dalam permohonan ini Pemohon telah menguraikan secara jelas dan sistematis mengenai fakta normatif dan fakta konstitusional yang menjadi dasar pengujian, yaitu diberlakukannya ketentuan Pasal 71 Angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dalam praktiknya hanya berfokus pada pengaturan tarif layanan telekomunikasi tanpa disertai pengaturan yang memadai mengenai perlindungan hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibeli, sehingga membuka ruang bagi praktik hangusnya kuota internet yang merugikan konsumen;
Bahwa Pemohon telah menjelaskan kedudukannya sebagai warga negara Indonesia sekaligus sebagai konsumen layanan telekomunikasi yang secara langsung menggunakan dan membayar paket data internet, sehingga memiliki kepentingan hukum yang nyata terhadap keberlakuan norma a quo yang berdampak langsung pada hilangnya nilai ekonomi dari sisa kuota internet yang tidak dapat digunakan setelah berakhirnya masa aktif;
Bahwa Pemohon telah menguraikan kerugian konstitusional yang dialami secara aktual maupun potensial menurut penalaran yang wajar, berupa hilangnya hak atas kepastian hukum yang adil dalam penggunaan layanan telekomunikasi, tidak terlindunginya hak milik atas kuota internet yang telah dibayar, serta tidak adanya jaminan perlindungan terhadap kepentingan ekonomi konsumen akibat praktik penghapusan kuota secara sepihak oleh pelaku usaha;
Bahwa Pemohon juga telah mengemukakan bahwa pengaturan norma a quo menciptakan ketidakseimbangan hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, memperlemah posisi tawar konsumen, serta membuka ruang bagi praktik bisnis yang tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian berulang bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi;
Bahwa seluruh fakta dan argumentasi tersebut telah dikaitkan secara langsung dengan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusional sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya hak atas kepastian hukum yang adil, hak atas perlindungan diri dan harta benda, serta hak milik pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang- wenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Pengujian Formil
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan perubahan terhadap UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena dilakukan tanpa menjamin partisipasi masyarakat yang bermakna, khususnya konsumen layanan telekomunikasi yang secara langsung terdampak oleh pengaturan terkait penggunaan dan pengelolaan kuota internet;
- Menyatakan bahwa dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tersebut telah terjadi pengabaian terhadap prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kehati-hatian pembentuk undang-undang, sehingga norma yang dihasilkan—khususnya terkait pengaturan layanan telekomunikasi - tidak disertai dengan rasionalitas konstitusional yang memadai dan tidak
- Menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan perubahan ketentuan di bidang telekomunikasi, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan pemuatan putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain:
- Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pengujian Materiil
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 71 Angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak konsumen dalam penggunaan layanan telekomunikasi, khususnya terkait sisa kuota internet yang telah dibayar;
- Menyatakan bahwa ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena tidak menjamin perlindungan terhadap hak milik pribadi konsumen atas kuota internet yang telah dibeli dan memiliki nilai ekonomi, sehingga berpotensi hilang secara sepihak tanpa dasar yang adil;
- Menyatakan bahwa ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil akibat tidak adanya pengaturan yang jelas dan tegas mengenai penggunaan, perlindungan, dan keberlanjutan hak atas sisa kuota internet;
- Menyatakan bahwa ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena tidak memberikan jaminan perlindungan terhadap harta benda konsumen serta tidak memberikan rasa aman dalam menggunakan layanan telekomunikasi yang telah dibayar;
- Menyatakan bahwa ketentuan a quo bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dalam negara hukum yang demokratis, karena menciptakan ketidakseimbangan hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen serta memperlemah posisi tawar konsumen dalam transaksi layanan telekomunikasi;
- Menyatakan bahwa ketentuan a quo bertentangan dengan sila kelima Pancasila, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, karena memungkinkan praktik bisnis yang tidak adil dan merugikan konsumen melalui penghapusan kuota internet tanpa kompensasi yang layak;
- Menyatakan bahwa ketentuan a quo menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon berupa hilangnya nilai ekonomi dari kuota internet yang telah dibayar, tidak terlindunginya hak milik pribadi, serta tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan yang memadai dalam penggunaan layanan telekomunikasi;
- Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 71 Angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen;
- Memerintahkan pemuatan putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain:
- Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
[2.2] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023) yang mengubah norma Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut.
- Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan bertanggal 28 April 2026 secara daring (online) yang diterima Mahkamah pada tanggal 7 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 163/PUU/PAN.MK/ AP3/05/2026. Permohonan yang diterima oleh Mahkamah tidak dilengkapi dengan tanda tangan para Pemohon serta tidak disertai dengan alat bukti yang dibubuhi meterai;
- Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 20 Mei 2026, pukul 15.00 WIB, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para Pemohon dan nasihat perbaikan permohonan oleh Majelis Hakim. Dalam persidangan tersebut, salah satu Pemohon atas nama Nico Ferdian menyampaikan akan melakukan penarikan kembali permohonan a quo [vide Risalah Sidang, tanggal 20 Mei 2026, hlm. 19], sehingga Mahkamah memerintahkan para Pemohon untuk segera menyampaikan surat penarikan kembali permohonan a quo setelah disepakati oleh para Pemohon atau melakukan perbaikan terhadap permohonan paling lambat tanggal 2 Juni 2026, pukul 12.00 WIB;
- Bahwa para Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan bertanggal 28 April 2026 secara daring (online) yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Juni 2026, pukul 21.46 WIB yang ditandatangani oleh para Pemohon, namun tidak disertai dengan alat bukti.
Berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan bahwa berkenaan dengan pengajuan alat bukti yang dilakukan melalui permohonan secara daring (online) atau media elektronik lainnya, norma Pasal 12 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Namun, para Pemohon saat mengajukan permohonan maupun perbaikan permohonan tidak disertai dengan alat bukti. Demikian pula terhadap pengajuan perbaikan permohonan yang telah melewati batas waktu pengajuan perbaikan permohonan yang telah ditentukan oleh Mahkamah, sehingga Mahkamah memeriksa pokok permohonan berdasarkan permohonan awal. Berkaitan dengan hal tersebut, norma Pasal 12 ayat (2) PMK 7/2025 menyatakan, “Dalam hal Permohonan diajukan secara daring (online) atau media elektronik lainnya, Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa hukum”. Akan tetapi, secara faktual, permohonan awal yang diterima oleh Mahkamah tidak terdapat sama sekali tanda tangan para Pemohon. Terhadap hal demikian, menurut Mahkamah, oleh karena permohonan tidak ditandatangani oleh para Pemohon dan tanpa disertai berkas alat bukti maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.5] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan;
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.37 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
