160/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Hambali Julianto, A. Adi Suseta, Nining Lestari, Yayan Yuliansyah, Hendri Markose, dkk
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 160/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Hambali Julianto
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jalan Cinta Damai RT 010/RW 002, Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu
sebagai Pemohon I - Nama : A. Adi Suseta
Pekerjaan : Karyawan BUMD
Alamat : Keban Agung, Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu
sebagai Pemohon II - Nama : Nining Lestari
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Tebat Monok, Kelurahan Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu
sebagai Pemohon III - Nama : Yayan Yuliansyah Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Suka Bumi, Kelurahan Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu sebagai Pemohon IV - Nama : Hendri Markose
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Raya Curup Kepahiang, RT 004/RW 001, Kelurahan Daspetah, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu
sebagai Pemohon V - Nama : Bambang Sumantri Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Jalan Mepati 12, RT 007/RW 002, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu
sebagai Pemohon VI - Nama : Robi Sugara
Pekerjaan : Belum Bekerja
Alamat : Kelobak, Kelurahan Kelobak, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu
sebagai Pemohon VII - Nama : Gusti Hariansyah
Pekerjaan : Karyawan BUMD
Alamat : Jalan Ahmad Marzuki, RT 005/RW 002, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu sebagai Pemohon VIII - Nama : Marion Angkasa Putra Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jalan A. Yani Nomor 438, RT 005/RW 002, Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu sebagai Pemohon IX - Nama : Ade Saputra
Pekerjaan : Petani/Pekebun Alamat : Jalan Cinta Damai, Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu
sebagai Pemohon X - Nama : Marlia
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Perumahan Pesona Kepahiang Blok B9, Kelurahan Taba Tebelet, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu
sebagai Pemohon XI - Nama : Eva Nelly
Pekerjaan : Guru
Alamat : Assolihin, RT 002/RW 001, Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu
sebagai Pemohon XII - Nama : Radius Saputra
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perumnas Citra Arkha Griya, RT 005/RW 000, Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu
sebagai Pemohon XII - Nama : Doni Suparman
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Desa Kuto Rejo, Kelurahan Kuto Rejo, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu
sebagai Pemohon XIV - Nama : Wiwik Mayang Sari Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Taba Tebelet, Kelurahan Taba Tebelet, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu sebagai Pemohon XV - Nama : Nodi Putra
Pekerjaan : Karyawan BUMD
Alamat : Desa Taba Tebelet, Kelurahan Taba Tebelet, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu
sebagai Pemohon XVI
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 April 2026, memberi kuasa kepada Muhammad Ade Afriansyah, S.H., C.NS., C.PM., adalah Advokat, Mediator, dan Konsultan Hukum pada kantor Ade & Associate yang beralamat di Jalan Pematang Keramat, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon XVI disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 1 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 158/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 160/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 4 Mei 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 14 Mei 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 18 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 1945.
Dan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk;
- Menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bahwa mengingat permohonan uji materil ini adalah untuk menguji Pasal 50 huruf (c dan d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap UUD 1945, maka berdasarkan ketentuan a quo secara kompetensi absolut Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu; perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat dan/atau lembaga negara.
Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 telah merumuskan syarat kerugian konstitusional, yaitu;
- Adanya hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945
- Bahwa para Pemohon merupakan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilindungi Hak atas kepastian hukum yang adil
- Serta para Pemohon juga mempunyai Hak untuk memperoleh imbalan dan perlakuan yang kayak dalam hubungan kerja
- Adanya kerugian konstitusional
- Bahwa para Pemohon bekerja tidak menerima upah selama +- 4 tahun
- Dan para Pemohon Diberhentikan sepihak
- Para Pemohon telah berupaya mencari keadilan dan telah Memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Kerugian bersifat aktual, spesifik, dan nyata
- Adanya hubungan sebab akibat langsung (causal verband)
- Bahwa atas tidak terlaksananya putusan secara langsung disebabkan oleh larangan normatif dalam Pasal 50 huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Para Pemohon telah memperoleh Putusan PHI pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 1/Pdt.Sus-PHI.PB.EKS/2026/PNBgl tertanggal 23 Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan karena adanya larangan penyitaan terhadap aset BUMD berdasarkan Pasal 50 huruf c dan d UU Nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara.
- Bahwa kerugian para Pemohon akan hilang apabila permohonan dikabulkan.
Bahwa hak konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 meliputi; hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1845, hak untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, serta perlindungan dalam negara hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Dengan demikian, para Pemohon memiliki legal standing yang sah dan tidak terbantahkan secara konstitusional.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Bahwa norma yang dimohonkan pengujian konstitusional adalah ketentuan Pasal 50 huruf c dan d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang pada pokoknya melarang;
- Penyitaan terhadap uang atau barang milik negara/daerah
- Serta tindakan lain yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas pemerintah
Dalam praktik, norma tersebut telah digunakan sebagai dasar untuk menolak eksekusi, menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dan menyebabkan hak warga negara yang telah diputus pengadilan menjadi tidak dapat direalisasikan.
- Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum” dengan konsekuensi utama negara hukum adalah supremasi hukum, persamaan dihadapan hukum, dan adanya daya paksa terhadap setiap subjek hukum, termasuk negara. Sehingga dalam negara hukum putusan pengadilan tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen formal, melainkan harus dapat dilaksanakan secara nyata.
Namun keberadaan Pasal 50 huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara justru terbalik dan menciptakan kondisi dimana negara dapat kalah di pengadilan, tetapi tidak dapat dipaksa melaksanakan putusan. Akibatnya negara memperoleh kekebalan absolut terhadap pelaksanaan putusan, sedangkan warga negara kehilangan perlindungan hukum yang efektif. Dengan demikian kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip supremacy of law, equality before the law dan due process of law. Karena dalam praktik, negara ditempatkan diatas hukum dengan demikian, Pasal 50 huruf c dan d telah mereduksi konsep negara hukum menjadi sekedar formalitas tanpa mekanisme pemaksaan hukum terhadap negara.
- Bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, makna dari menegakkan hukum dan keadilan tidak hanya terbatas pada proses pemeriksaan atau pembacaan putusan melainkan juga mencakup efektivitas dan pelaksanaan putusan pengadilan. Sebab putusan pengadilan yang tidak dapat dilaksanakan kehilangan daya paksa, kehilangan efektivitas dan pada akhirnya menghilangkan makna kekuasaan kehakiman itu sendiri. Sehingga dalam perkara a quo para Pemohon telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap namun putusan tersebut menjadi tidak bernilai karena terhalang Pasal 50 huruf c dan d UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang akibatnya kekuasaan kehakiman direduksi hanya menjadi kekuasaan simbolik tanpa kemampuan memaksa negara tunduk pada hukum. Padahal dalam negara demokratis berdasarkan hukum tidak boleh ada pihak, termasuk negara yang kebal terhadap putusan pengadilan.
Oleh karena itu, Pasal 50 huruf c dan d UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara nyata bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana dijamin Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
- Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil”, kepastian hukum yang adil tidak dapat dimaknai hanya sebatas adanya putusan pengadilan, melainkan harus mencakup kepastian bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan. Apabila putusan pengadilan yang telah inkracht tidak dapat dieksekusi, tidak memiliki daya paksa maka warga negara hanya memperoleh kemenangan formal tanpa perlindungan hukum yang nyata. Hal tersebut merupakan bentuk ketidakpastian hukum, ketidakadilan dan pengingkaran terhadap hak konstitusional warga negara. Dengan demikian Pasal 50 huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah menciptakan keadaan dimana hak konstitusional warga negara bergantung pada kehendak sukarela negara untuk melaksanakan putusan. Padahal pelaksanaan putusan pengadilan tidak boleh bergantung pada belas kasihan pihak yang kalah.
- Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menyatakan “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Hak atas upah bukan sekedar hak keperdataan biasa melainkan hak konstitusional yang berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup, martabat manusia dan kehidupan yang kayak. Dalam perkara a quo para Pemohon telah memperoleh putusan pengadilan mengenai hak upah namun hak tersebut tidak dapat dipenuhi akibat terhadalang Pasal 50 huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang akibatnya hak konstitusional para Pemohon menjadi tidak terlindungi, bahkan kehilangan makna secara nyata.
Dengan demikian Pasal 50 huruf c dan d secara langsung telah menghalangi pemenuhan hak upah dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Bahwa terhadap kemungkinan dalil yang menyatakan aset BUMD merupakan aset negara yang kebal dari pelaksanaan putusan pengadilan, para Pemohon berpendapat bahwa pandangan demikian tidak dapat dimaknai secara absolut menurut konstitusi.
Bahwa BUMD pada hakikatnya merupakan badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha dan melakukan hubungan keperdataan dengan masyarakat, termasuk hubungan kerja dengan pekerja. Dalam kedudukannya sebagai badan hukum, BUMD tidak semata-mata menjalankan fungsi pemerintahan, melainkan juga bertindak sebagai subjek hukum perdata yang dapat membuat perjanjian, memperoleh keuntungan, menanggung kewajiban, serta dapat digugat di hadapan pengadilan.
Bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan pada BUMD secara yuridis telah ditempatkan sebagai modal usaha badan hukum yang terpisah dari keuangan negara yang digunakan secara langsung untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap aset negara tidak dapat dimaknai secara mutlak hingga menghilangkan hak konstitusional warga negara yang memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bahwa apabila seluruh aset BUMD diperlakukan secara absolut kebal terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, maka keadaan demikian akan menimbulkan ketimpangan konstitusional, karena:
- BUMD dapat melakukan hubungan hukum privat
- BUMD dapat dinyatakan kalah di pengadilan
- Namun kewajibannya tidak dapat dipaksa untuk dilaksanakan Keadaan demikian bertentangan dengan prinsip equality before the law dan menempatkan BUMD dalam posisi memperoleh keistimewaan yang melampaui prinsip negara hukum demokratis.
Bahwa perlindungan terhadap pelayanan publik memang penting, namun perlindungan tersebut tidak boleh berubah menjadi impunitas putusan pengadilan, terlebih dalam perkara hak upah pekerja yang merupakan hak konstitusional yang berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup manusia. Bahwa perlindungan terhadap aset negara memang diperlukan untuk menjaga pelayanan publik, namun perlindungan tersebut tidak boleh menjadi kekebalan absolut negara terhadap hukum. Dalam praktik akibat Pasal 50 huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, negara dapat kalah di pengadilan tetapi tetap tidak dapat dipaksa melaksanakan kewajibannya. Kondisi tersebut menciptakan state immunity against judicial enforcement yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip persamaan dihadapan hukum dan prinsip keadilan konstitusional.
Bahwa Pasal 50 huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah menghilangkan daya paksa putusan pengadilan, mereduksi kekuasaan kehakiman, menciptakan ketidakpastian hukum, menghalangi pemenuhan hak atas upah serta menempatkan negara seolah kebal terhadap hukum. Oleh karena itu, Pasal 50 huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, serta patut dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai menghalangi pelaksanaan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terkait pemenuhan hak upah pekerja pada BUMN/BUMD.
Bahwa potensi dalil ini adalah masalah teknis pelaksanaan adalah keliru secara konstitusional karena, hambatan tidak berasal dari aparat tetapi berasal dari norma larangan eksplisit yang struktur kausalnya adalah Pasal 50 huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara larangan penyitaan, tidak ada eksekusi dan hak hilang. Jika tanpa Pasal 50 huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara eksekusi dapat dilakukan dan hak pemohon dapat dipenuhi dengan demikian, ini adalah constitutional defect of norm, bukan persoalan praktik.
Bahwa hak upah memiliki karakter bukan utang komersial biasa, merupakan hak konstitusional dan bersifat mendesak dan menyangkut hidup. Namun jika upah disamakan dengan utang negara adalah bentuk reduksi terhadap konstitusional warga negara, oleh karena itu hak upah harus dikecualikan dari perlindungan Pasal 50 huruf c dan d Undang-undang No. 1 Tahun 2004. Bahwa selain bertentangan secara langsung dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, norma Pasal 50 huruf c dan d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang telah ditegaskan secara konsisten dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai the guardian of constitution dan the sole interpreter of constitution.
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU- IV/2006, Mahkamah pada pokoknya menegaskan bahwa konsep negara hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengandung supremasi hukum, persamaan dihadapan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum yang adil.
Bahwa berdasarkan prinsip negara hukum tersebut, tidak boleh terdapat subjek hukum yang memperoleh kekebalan absolut terhadap hukum, termasuk negara itu sendiri. Oleh karena itu, apabila negara dapat dinyatakan kalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap namun tidak dapat dipaksa melaksanakan kewajibannya akibat hambatan normatif, maka keadaan demikian nyata-nyata bertentangan dengan prinsip supremacy of law dan equality before the law.
Bahwa keberadaan Pasal 50 huruf c dan d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam praktik telah menciptakan bentuk immunity against judicial enforcement, yaitu keadaan di mana negara tetap dapat menghindari pelaksanaan putusan pengadilan melalui perlindungan normatif terhadap aset negara/daerah. Kondisi demikian tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dalam UUD 1945.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 pada pokoknya menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan secara nyata, bukan sekedar menghasilkan putusan formal tanpa efektivitas pelaksanaan.
Bahwa makna “menegakkan hukum dan keadilan” sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 tidak dapat dipisahkan dari kemampuan putusan pengadilan untuk dilaksanakan secara efektif. Sebab putusan pengadilan yang tidak dapat dieksekusi pada hakikatnya kehilangan daya paksa hukum dan hanya menyisakan kemenangan formal semata.
Bahwa dalam perkara a quo, para Pemohon telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait hak upah para pemohon, namun pelaksanaannya terhalang secara normatif akibat ketentuan Pasal 50 huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dengan demikian, norma a quo secara nyata telah mereduksi fungsi kekuasaan kehakiman menjadi simbolik dan bertentangan dengan prinsip independent and effective judiciary sebagaimana dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 telah menegaskan bahwa hak pekerja atas upah merupakan hak konstitusional yang berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup, martabat manusia, dan perlindungan terhadap kehidupan yang layak.
Bahwa Mahkamah juga menegaskan bahwa hak pekerja tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai hak keperdataan biasa, melainkan merupakan bagian dari perlindungan konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Bahwa oleh karena itu, ketika para Pemohon yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mengenai hak upah ternyata tetap tidak dapat memperoleh realisasi haknya akibat hambatan normatif Pasal 50 huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka keadaan tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata bagi para Pemohon.
Dengan demikian, norma a quo telah bertentangan dengan kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan nyata terhadap hak pekerja atas imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 dan putusan-putusan setelahnya telah merumuskan syarat kerugian konstitusional yang meliputi:
- Adanya hak konstitusional yang diberikan UUD 1945
- Adanya kerugian konstitusional
- Kerugian bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi
- Adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
- Adanya kemungkinan bahwa kerugian tersebut tidak akan terjadi apabila permohonan dikabulkan
Bahwa seluruh syarat tersebut telah dipenuhi para Pemohon, karena: - Para Pemohon memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan hak atas upah
- Para Pemohon mengalami kerugian nyata berupa tidak terpenuhinya hak upah meskipun telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
- Kerugian tersebut secara langsung disebabkan oleh keberlakuan Pasal 50 huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menghambat pelaksanaan eksekusi
- Dan kerugian konstitusional tersebut akan hilang apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo
Bahwa permohonan a quo pada hakikatnya tidak sekedar menyangkut persoalan administratif pengelolaan keuangan negara, melainkan menyangkut eksistensi prinsip negara hukum itu sendiri, yaitu apakah negara dapat dibenarkan untuk tidak tunduk terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahwa apabila Pasal 50 huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara dimaknai secara absolut sehingga menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan, maka:
- Negara memperoleh kekebalan terhadap hukum
- Putusan pengadilan kehilangan daya paksa
- Kekuasaan kehakiman kehilangan efektivitas
- Dan hak konstitusional warga negara kehilangan perlindungan nyata Keadaan demikian jelas bertentangan dengan prinsip constitutional supremacy dan due process of law dalam negara hukum demokratis berdasarkan UUD 1945.
Oleh karena itu, demi menjaga wibawa konstitusi, menjaga efektivitas kekuasaan kehakiman, serta memastikan perlindungan nyata terhadap hak konstitusional warga negara, Mahkamah Konstitusi berasalan menurut hukum untuk menyatakan Pasal 50 huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya hak upah pekerja.
Bahwa dalam negara hukum modern, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan perlindungan hukum yang efektif (effective legal protection).
Bahwa putusan pengadilan yang tidak dapat dilaksanakan pada hakikatnya sama dengan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri, karena hukum kehilangan daya paksa dan warga negara kehilangan perlindungan nyata atas hak-haknya.
Bahwa secara konstitusional kekuasaan kehakiman tidak berhenti pada pembacaan putusan, melainkan harus dipahami mencakup constitutional enforcement, yaitu kemampuan negara hukum untuk memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif terhadap siapapun tanpa pengecualian.
Bahwa apabila negara atau badan usaha milik negara/daerah dapat dinyatakan kalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap namun tetap tidak dapat dipaksa melaksanakan kewajibannya akibat perlindungan normatif yang absolut, maka keadaan demikian:
- Mereduksi supremasi konstitusi
- Menghilangkan efektivitas kekuasaan kehakiman
- Menciptakan constitutional immunity
- Dan pada akhirnya menghilangkan makna negara hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Bahwa oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak terdapat norma undang-undang yang menghalangi efektivitas putusan pengadilan serta menghilangkan perlindungan nyata terhadap hak konstitusional warga negara. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian fakta, argumentasi konstitusional, serta alasan hukum yang telah dikemukakan, para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 50 huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bertentangan secara bersyarat dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “larangan penyitaan terhadap uang, barang milik negara/daerah maupun tindakan lain yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas pemerintah tidak berlaku terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya hak upah pekerja pada BUMN/BUMD yang bertindak dalam hubungan hukum keperdataan”.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
PENUTUP
Bahwa permohonan a quo bukan sekedar perkara mengenai hak upah atau sengketa keperdataan biasa, melainkan menyangkut prinsip fundamental negara hukum “apakah putusan pengadilan masih memiliki daya paksa terhadap negara”, dalam kenyataannya keberadaan Pasal 50 Huruf c dan d UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah menyebabkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan, hak konstitusional warga negara kehilangan perlindungan nyata, dan kekuasaan kehakiman kehilangan efektivitasnya. Apabila keadaan demikian terus dibiarkan maka, hukum hanya berhenti pada putusan, keadilan hanya menjadi formalitas dan negara hukum kehilangan makna substansialnya.
Para Pemohon meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution) memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada kekuasaan yang kebal terhadap hukum, setiap putusan pengadilan tetap memiliki daya paksa, dan hak konstitusional warga negara memperoleh perlindungan yang nyata dan efektif. Oleh karena itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi berkenan mengabulkan permohonan a quo demi tegaknya supremasi konstitusi, kepastian hukum, keadilan dan kewibawaan hukum di Negara Republik Indonesia.
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6, sebagai berikut:
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1. Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Pemohon; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 April 2026; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Perjanjian Kontrak Kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PDAM Kepahiang; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Relaas Pemberitahuan Panggilan Aanmaning (Surat Tercatat) Nomor 1/Pdt.Sus-PHI.PB.Eks/2026/PN Bgl; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 1/Pdt.Sus-PHI.PB.EKS/2026/PN Bgl tertanggal 23 Februari 2026; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Daftar Tunggakan Gaji Karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 50 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355, selanjutnya disebut UU 1/2004) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun berwenang untuk mengadili permohonan para Pemohon, namun demikian sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang- undang, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pada tanggal 11 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, sesuai dengan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) PMK 7/2025, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yakni perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan- alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) sehingga permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 11 Mei 2026, hlm. 8-19]. Sesuai dengan ketentuan hukum acara, Mahkamah telah memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki pemohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan dengan batas waktu penyerahan perbaikan pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB. Berkenaan dengan batas waktu dimaksud, para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 18 Mei 2026.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1] tersebut di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
- pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:- nama dan alamat pemohon;
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan-alasan Permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan tersebut di atas, pada dasarnya permohonan para Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025. Secara formil permohonan telah menguraikan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum). Namun demikian, sekalipun secara formil permohonan telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan berdasarkan PMK 7/2025, namun Mahkamah menilai perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika an sich, tetapi juga menilai keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi dari setiap bagian yang ada dalam sistematika dimaksud.
[3.3.4] Bahwa berdasarkan ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.2] tersebut di atas dan setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan fakta hukum antara lain sebagai berikut.
Bahwa setelah membaca secara komprehensif uraian bagian kedudukan hukum, para Pemohon menyatakan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memperoleh imbalan dan perlakuan yang layak dalam hubungan kerja. Dalam hal ini, para Pemohon menerangkan telah diberhentikan secara sepihak dan tidak menerima upah selama kurang lebih empat tahun. Berkenaan dengan hal tersebut, para Pemohon telah memperjuangkan haknya dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dan memperoleh Penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 1/Pdt.Sus-PHI.PB.EKS/2026/PNBgl tertanggal 23 Februari 2026. Namun demikian, pelaksanaan eksekusi penetapan dimaksud terhambat karena adanya larangan penyitaan terhadap aset BUMD yang diatur dalam norma Pasal 50 huruf c dan huruf d UU 1/2004. Dalam hal ini, setelah membaca lebih lanjut bagian kedudukan hukum, Mahkamah tidak menemukan uraian yang menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Berkenaan dengan hal tersebut, norma Pasal 50 huruf c dan huruf d UU 1/2004 yang menyatakan, “c. barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; d. barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah”, tidak jelas hubungannya antara norma a quo dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh para
Pemohon. Dalam hal ini, uraian para Pemohon pada bagian kedudukan hukum angka 1 sampai dengan angka 5 tidak menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya norma Pasal 50 huruf c dan huruf d UU 1/2004 dengan anggapan kerugian hak konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945. Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian alasan-alasan permohonan (posita), setelah Mahkamah membaca secara saksama, terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, telah ternyata pada bagian alasan-alasan permohonan (posita) tidak terdapat uraian yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian, in casu uraian pertentangan antara norma Pasal 50 huruf c dan huruf d UU 1/2004 dengan dasar pengujian, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Padahal, uraian yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian merupakan hal yang esensial dalam bagian alasan-alasan permohonan (posita). Tanpa uraian yang jelas dan memadai dimaksud, Mahkamah tidak dapat menilai perihal ada atau tidaknya pertentangan antara norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Bahkan, sebagian uraian pada alasan-alasan permohonan dapat dinilai sebagai penjelasan lebih lanjut dari isi/substansi yang seharusnya dimuat dalam bagian kedudukan hukum.
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan hukum sebagaimana di atas, oleh karena uraian ihwal kedudukan hukum dan alasan-alasan permohonan tidak jelas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.5] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.25 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA, ttd Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd
Saldi Isra ttd Adies Kadir ttd
Liliek Prisbawono Adi ttd Enny Nurbaningsih ttd
Daniel Yusmic P. Foekh ttd M. Guntur Hamzah ttd
Ridwan Mansyur ttd Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd
Ria Indriyani
