153/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pardamean Sihombing, S.H., M.H. (Pemohon I), Eprina Manurung, S.H., M.H. (Pemohon II), Christian Adrianus Sihite, S.H. (Pemohon III), dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, S.H. (Pemohon IV)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 153/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Pardamean Sihombing, S.H., M.H.
Pekerjaan : Konsultan Hukum
Alamat : Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;
- Nama : Eprina Manurung, S.H., M.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Kelurahan Cawang, kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;
- Nama : Christian Adrianus Sihite, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Raya Legok, Kab.Tangerang, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon III;- Nama : Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, S.H. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Kelurahan Cawang, kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV; Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 27 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 151/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 153/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 28 April 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 19 Mei 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 20 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”; Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”- Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13 Tahun 2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.” - Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji UndangUndang terhadap UUD NRI Tahun 1945, juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut sebagai PMK 7 Tahun 2025), yang mengatur:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi. - Bahwa para Pemohon mengajukan uji materiil terhadap ketentuan Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang berbunyi sbb:
Pasal 58 ayat (5): “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden” Dan Pasal 61: “Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah”
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon in casu pengujian konstitusional Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
- Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
- lembaga negara.”
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUUIII/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUUV/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan- putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
- bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
- adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021, mengatur: “Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang- undang atau Perppu apabila:
- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;
- Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP) dan yang juga berprofesi sebagai Advokat yang secara aktif menjalankan profesinya dalam memberikan jasa hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, serta menjalankan fungsi konstitusional sebagai penegak hukum sebagaimana diakui dalam sistem peradilan di Indonesia (KTA/BAS), (Vide: Bukti P-3), yang hak-hak konstitusionalnya secara potensial dan aktual terlanggar dengan keberadaan pemberlakuan Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dalam perkara a quo;
- Bahwa berlakunya Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang berbunyi sbb: (Vide: Bukti P-2), Pasal 58:
(1) Pemerintah berperan dalam penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. (2) Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga.
(3) lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
(4) lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimalsud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 60:
“Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) berwenang:- merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
- melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi;
- menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
- membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
- bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara;
- melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
- memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi;
- melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
- melakukan dan atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
- memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/ atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
- meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/ atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
- memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
- melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/ atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan
- meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.
- Bahwa ketentuan Pasal 58 ayat (1), Pasal 59, dan Pasal 60 UU PDP mengatur mengenai keberadaan dan kewenangan lembaga pelindungan data pribadi namun tidak satu pun norma tersebut menetapkan jangka waktu yang pasti terkait pembentukan lembaga pengawas bahkan ketentuan mengenai aturan pelaksanaan seperti Penetapan Presiden bahkan Peraturan Pemerintah sesuai amanat Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 60 tidak pernah ada sejak dari tahun 2022, yang mengakibatkan pembentukan lembaga menjadi tidak terukur serta terjadi penundaan tanpa batas waktu yang jelas. Hal ini secara nyata menghilangkan hak konstitusional para Pemohon atas kepastian dan jaminan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I Pardamean Sihombing adalah seorang lulusan Magister Hukum (M.H.) pada Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, yang telah menyusun tesis berjudul: “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia” yang secara substansial mengkaji perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak hukum dan hak konstitusional warga negara, khususnya dalam konteks transaksi elektronik. (Vide: Bukti P-4)
6.1 Bahwa Pemohon I memiliki keinginan nyata untuk mengembangkan tesis tersebut menjadi sebuah buku hukum, referensi akademik dan sebagai pedoman praktis bagi masyarakat. Namun, ketiadaan lembaga pelindungan data pribadi serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden mengakibatkan substansi tesis tidak dapat dikembangkan menjadi karya yang aplikatif dan implementatif, Artinya Pemohon kehilangan kesempatan untuk mentransformasikan karya ilmiahnya menjadi kontribusi nyata bagi publik.
6.2 Bahwa berbeda dengan penelitian hukum pada umumnya, tesis Pemohon I berorientasi pada praktik (applied law) yang membutuhkan dukungan kelembagaan dan regulasi turunan. Namun karena norma dalam UU PDP bersifat non-executable, maka hasil penelitian menjadi hanya bersifat teoritis serta tidak dapat diuji dalam praktik dan kehilangan relevansi implementatif, sehingga Pemohon I mengalami kerugian berupa hilangnya nilai guna (utility loss) dari karya ilmiahnya. 6.3 Bahwa Pemohon I sebagai akademisi memiliki fungsi sebagai agent of change dan pengembang ilmu hukum serta pemberi rekomendasi kebijakan akan tetapi dalam perkara a quo, tidak adanya objek implementasi yang nyata serta tidak adanya lembaga pengawas yang menyebabkanpula Pemohon I tidak dapat memberikan rekomendasi berbasis praktik serta berkontribusi secara maksimal dalam pengembangan hukum pelindungan data pribadi;
6.4 Bahwa dengan demikian, ketiadaan lembaga pelindungan data pribadi serta belum dibentuknya peraturan pelaksana dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat yang spesifik atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi bagi Pemohon I sebagai lulusan Magister Hukum dan juga merupakan warga negara Indonesia yang secara konstitusional memiliki hak atas kepastian hukum dan perlindungan data pribadi sehingga memenuhi kriteria kerugian konstitusional sebagaimana dipersyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa selanjutnya Pemohon II dan Pemohon III merupakan warga negara Indonesia yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, Pemohon II dan Pemohon III memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan berjalannya suatu lembaga dan wewenang penegak hukum agar sesuai dengan undang-undang;
7.1. Bahwa para Advokat sebagai Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki kepentingan yang sama, yang berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2025, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Selain itu, Advokat merupakan bagian dari unsur penegak hukum yang memiliki peran penting dalam menjamin tegaknya supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum yang adil.
7.2. Bahwa mengingat pasal a quo dengan belum ditetapkannya lembaga pengawasan pelindungan data pribadi serta belum terbitnya aturan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 UU PDP: Pemohon tidak memiliki forum administratif yang jelas untuk mengajukan pengaduan atas pelanggaran data pribadi klien dan tidak terdapat otoritas independen yang dapat menindaklanjuti laporan pelanggaran data Pribadi sehingga Pemohon I dan Pemohon II mengalami hambatan dalam memberikan upaya hukum yang cepat, efektif, dan tepat bagi klien.
7.3. Bahwa Pemohon II dan Pemohon III dalam kapasitasnya sebagai advokat memiliki fungsi konstitusional untuk memberikan bantuan hukum, membela kepentingan klien, serta memastikan tegaknya hukum dan keadilan, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Namun demikian, ketiadaan lembaga pelindungan data pribadi serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon sebagai advokat yaitu terhambatnya efektivitas pendampingan hukum, sulitnya pembuktian dalam perkara, serta tidak adanya kepastian hukum dalam menjalankan profesi advokat dalam menangani perkara pelindungan data pribadi.
7.4. Bahwa Pemohon berprofesi sebagai advokat yang dalam menjalankan tugasnya secara aktif memberikan pendampingan hukum kepada klien, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Namun demikian, belum dibentuknya lembaga pelindungan data pribadi serta belum adanya peraturan pelaksana telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon sebagai advokat, yang dimana advokat yang secara profesional memberikan jasa hukum artinya Pemohon memiliki kemungkinan nyata menangani perkara pelindungan data pribadi karena Advokat pastinya memberikan: konsultasi hukum, pendampingan perkara, dan pembelaan hak klien yang seluruhnya menuntut kepastian hukum, kejelasan norma serta mekanisme penegakan hukum yang operasional;
7.5. Bahwa sebagai advokat yang menjalankan profesinya sebagai penyedia jasa hukum, Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat belum operasionalnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya karena belum dibentuknya lembaga pelindungan data pribadi serta belum adanya peraturan pelaksana, yaitu:
- Tidak dapat memberikan jasa hukum secara optimal, karena tidak adanya mekanisme dan lembaga yang jelas dalam penanganan perkara pelindungan data pribadi;
- Tidak adanya kepastian hukum dalam menyusun strategi pembelaan, sehingga advokat kesulitan menentukan jalur penyelesaian perkara bagi klien;
- Terhambatnya proses pembuktian dan penegakan hukum, karena tidak terdapat hasil pengawasan atau rekomendasi dari lembaga yang berwenang;
- Menurunnya kualitas dan kepastian layanan hukum, yang berpotensi merugikan klien sekaligus reputasi profesional advokat;
- Potensi kerugian ekonomi, akibat tidak efektifnya penanganan perkara dalam bidang pelindungan data pribadi;
- Bahwa Pemohon IV adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya hak atas kepastian hukum yang adil dan hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman, yang dalam perkembangan teknologi informasi modern mencakup pula hak atas pelindungan data pribadi.
8.1. Bahwa sebagai bagian dari masyarakat modern, Pemohon secara aktif menggunakan berbagai layanan digital, antara lain akun e-commerce seperti Shopee dan akun media sosial serta akun surat elektronik (email) yang dalam penggunaannya mengharuskan Pemohon untuk memberikan data pribadi (nama, nomor telepon, email, alamat) dan melakukan verifikasi identitas (Vide: Bukti P-5) Sehingga Pemohon IV secara nyata merupakan subjek data pribadi yang datanya diproses dan disimpan oleh berbagai penyelenggara sistem elektronik.
8.2. Bahwa berlakunya norma dalam Pasal a quo dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang tidak mengatur batas waktu pembentukan lembaga pelindungan data pribadi serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon secara Potensial dimana akan bisa dipastikan terjadi meningkatnya risiko kebocoran data pribadi dan potensi penyalahgunaan data untuk penipuan, spam, dan pinjaman ilegal;
8.3. Bahwa Pemohon sebagai mahasiswa sekaligus warga negara yang aktif menggunakan layanan digital seperti email (misalnya Gmail), media sosial, dan e-commerce, yang dalam penggunaannya melibatkan data pribadi berupa alamat, nomor telepon, dan email, telah mengalami kerugian konstitusional akibat belum operasionalnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya karena belum dibentuknya lembaga pelindungan data pribadi serta belum adanya peraturan pelaksana.
Kerugian tersebut meliputi:
- tidak adanya kepastian hukum dalam perlindungan data pribadi;
- tidak tersedianya mekanisme pengaduan dan pengawasan yang jelas;
- meningkatnya risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi;
- timbulnya rasa tidak aman dalam menggunakan layanan digital;
- Bahwa dengan demikian, ketiadaan lembaga pengawasan pelindungan data pribadi dan peraturan pelaksana dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Para Pemohon yang spesifik, aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi, yakni bagi Pemohon I selaku lulusan Magister Hukum yang mengalami utility loss atas karya ilmiahnya akibat tidak tersedianya objek implementasi yang nyata; bagi Pemohon II dan Pemohon III selaku Advokat yang mengalami hambatan dalam menjalankan fungsi konstitusional pemberian bantuan hukum, sulitnya pembuktian dalam perkara pelindungan data pribadi, serta ketidakpastian hukum dalam praktik advokasi; dan bagi Pemohon IV selaku warga negara pengguna aktif layanan digital yang menghadapi peningkatan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadinya. Keseluruhan kerugian dimaksud bersumber dari kondisi tidak terlindunginya Para Pemohon secara optimal sebagai akibat langsung dari berlakunya norma a quo, sehingga Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
- Bahwa menurut Para Pemohon terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pelaksanaan UU Perlindungan data Pribadi, dimana dengan tidak adanya Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah yang mengatur yang mengatur pelaksanaan Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi, maka hal tersebut telah memberikan ketidakpastian hukum bagi warga negara indonesia sehingga merupakan penalaran yang wajar apabila Para Pemohon meminta norma dalam Pasal 58 ayat (5) danm Pasal 61 mengatur waktu atau deadline dalam penetapan pewagasan lembaga tersebut dan segera mumgkin pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah serta aturan turunannya, sehingga Para Pemohon tidak lagi kehilangan kemampuan untuk menjalankan profesinya secara efektif,yang dimana hal tersebut ialah hak konstitusional Para Pemohon sebagai Advokat.
- Bahwa terhadap ketentuan Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang berbunyi sbb:
Pasal 58 ayat (5) “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden” Dan Pasal 61: “Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah”, secara nyata menciptakan suatu keadaan hukum yang tidak pasti, dikarenakan ketiadaan batas waktu yang menjadikan norma dalam Pasal 58, 59, dan 60 bersifat open-ended (terbuka tanpa batas waktu), sehingga membuka ruang bagi pemerintah untuk menunda pembentukan lembaga dan menghilangkan sifat mengikat dari norma tersebut serta menjadikan amanat undang-undang tidak memiliki daya paksa.
Pasal 61: “Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah”
Bahwa menindaklanjuti Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, selanjutnya para Pemohon telah mencoba mencari dan mempelajari terkait Peraturan Presiden serta Peraturan Pemerintah yang pada pokoknya mengatur tentang penetapan dan tata cara pelaksanaan wewenang lembaga Perlindungan data pribadi. Namun pada faktanya terkait hal dimaksud dalam Pasal 58 ayat 1 dan Pasal 60 tidak pernah diatur oleh Peraturan Presiden maupun peraturan Pemerintah.
Kerugian yang bersifat spesifik, aktual, dan potensial, karena advokat secara nyata atau pasti akan mendampingi klien dalam perkara pelindungan data pribadi, namun tidak didukung oleh sistem hukum yang operasional.
Dengan demikian, Pemohon sebagai advokat tidak memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan profesinya, yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1), sehingga menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata.
7.6. Bahwa dalam menjalankan profesinya, advokat berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi klien namun tanpa adanya lembaga pengawas dan tanpa standar perlindungan data yang jelas maka data klien berpotensi bocor atau disalahgunakan sehingga menjadi kebingungan tersendiri karena tidak adanya mekanisme pemulihan yang efektif, artinya Pemohon II dan Pemohon III berpotensi ikut terdampak secara profesional dan hukum akibat lemahnya sistem pelindungan data pribadi.
7.7. Mengigat bahwa kerugian Pemohon II dan Pemohon III sebagai advokat memenuhi unsur spesifik dan aktual/potensial, atau berdasarkan penalaran yang wajar bisa dipastikan akan terjadi karena langsung berkaitan dengan praktik hukum serta terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) dengan norma yang diuji;
yang secara langsung bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1)
8.4. Dengan demikian Pemohon IV sebagai warga negara sekaligus pengguna aktif layanan digital seperti e-commerce, media sosial, dan email, memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena secara langsung terdampak oleh tidak operasionalnya norma dalam Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak konstitusional Pemohon atas kepastian hukum dan perlindungan data pribadi.
Dengan demikian secara nyata norma tersebut menghilangkan hak konstitusional para Pemohon atas kepastian dan jaminan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta norma tersebut tidak memenuhi asas lex certa (kejelasan norma) atau lex stricta (ketegasan norma). Oleh karena itu, norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
III. ALASAN PERMOHONAN PEMOHON.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: A. Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa dalam negara Hukum para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang mana ketentuan a quo selengkapnya berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Bahwa tentang negara hukum, menurut Wirjono Projodikoro, penggabungan kata-kata “Negara” dan “Hukum” yaitu istilah negara hukum yang berarti suatu negara yang di wilayahnya: 1) semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari Pemerintah dalam tindak tanduknya baik terhadap parawarga negara maupun dalam saling berhubungan masing-masing tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memerhatikan peraturan- peraturan hukum yang berlaku. 2) semua orang-orang penduduk dalam berhubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.” Sementara Soepomo menyatakan: “...bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum. Artinya, negara akan tunduk pada hukum. Peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan atau alat-alat perlengkapan negara.” (Vide: Bukti P-6)
- Bahwa adapun negara hukum itu, Julius Stahl menyebutkan empat unsur dari negara hukum yaitu:
- Adanya pengakuan hak asasi manusia;
- Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
- Pemerintahan berdasar peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur);
- Adanya peradilan tata usaha negara.
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus memenuhi beberapa unsur antara lain:
- Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
- Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
- Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
- Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Maka, suatu negara hukum ialah negara yang alat-alat perlengkapannya, dalam tindak tanduknya memperhatikan peraturan perundang-undangan, pemerintahan yang berdasar peraturan perundang-undangan, negara memberi pengakuan terhadap hak asasi manusia, serta terdapat pengawasan dari badan peradilan. Bahwa, keharusan agar negara dan alat-alat perlengkapannya dalam menyelenggarakan negara harus tunduk dan taat pada peraturan perundang-undangan, tujuannya ialah agar hak-hak asasi dan hak konstitusional warga negara termasuk didalamnya para Pemohon tetap terjamin, terlindungi, dan mendapatkan kepastian hukum.
- Bahwa secara fundamental, Indonesia sebagai negara hukum tentunya meletakkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam melaksanakan kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan berbangsa. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sehingga dalam menjalankan roda kehidupan, maka negara hukum haruslah mencapai ketiga cita-cita hukum. Gustav Radbruch mengemukakan terkait cita-cita hukum haruslah berjalan berdampingan. Cita-cita tersebut yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
- Bahwa tentang kepastian hukum, secara teoretis Jan M. Otto menyatakan bahwa kepastian hukum (yang nyata) dalam situasi tertentu masyarakat sebagai berikut:
- Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan mudah diperoleh (accesible), diterbitkan oleh atau diakui karena (kekuasaan) negara;
- Bahwa instansi-instansi pemerintahan menerapkan aturan-aturan hukum itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat terhadapya;
- Bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari warga negara menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan-aturan tersebut;
- Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak (independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa hukum yang dibawa kehadapan mereka;
- Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
Dalam suatu peraturan hukum, tercakup asas-asas hukum yang menjadi dasar dari pembentukan peraturannya. Dinyatakan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa asas hukum dapat dimaksudkan sebagai jantung dari suatu peraturan hukum, sehingga agar dapat memahami suatu peraturan hukum maka diperlukan adanya asas hukum. Dengan tinjauan lain, Karl Larenz dalam bukunya Methodenlehre der Rechtswissenschaft menyampaikan bahwa asas hukum merupakan ukuran-ukuran hukum etis yang memberikan arah terhadap suatu pembentukan hukum. Karena asas hukum mengandung tuntutan etis maka asas hukum dapat diartikan sebagai perantara peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis dalam masyarakat.
- Dalam pembentukan suatu aturan hukum, asas yang utama agar dapat terciptanya suatu kejelasan terhadap peraturan hukum adalah asas kepastian hukum. Gagasan mengenai asas kepastian hukum ini pada awalnya dikenalkan oleh Gustav Radbruch dalam bukunya yang berjudul “einführung in die rechtswissenschaften”. Radbruch menuliskan bahwa di dalam hukum terdapat 3 (tiga) nilai dasar, yaitu:
- Keadilan (Gerechtigkeit);
- Kemanfaatan (Zweckmassigkeit); dan
- Kepastian Hukum (Rechtssicherheit).
Dalam pembahasan mengenai asas kepastian hukum, keberadaan asas ini dipahami sebagai suatu keadaan dimana telah pastinya hukum yang disebabkan karena terdapat kekuatan yang nyata bagi hukum tersebut. Keberadaan asas kepastian hukum adalah suatu bentuk perlindungan bagi pencari keadilan terhadap tindakan sewenang- wenang, yang berarti bahwa seseorang dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Pernyataan ini sejalan dengan apa yang dinyatakan oleh Van Apeldoorn bahwa kepastian hukum memiliki dua segi, yaitu dapat ditentukannya hukum dalam hal yang konkret dan keamanan hukum. Hal ini memiliki arti bahwa pihak yang mencari keadilan ingin mengetahui apa yang menjadi hukum dalam suatu hal tertentu sebelum ia memulaiperkara dan perlindungan bagi para pencari keadilan.
Selanjutnya mengenai kepastian hukum, Lord Lloyd menyatakan bahwa “…law seems to require a certain minimum degree of regularity and certainty of or without that it would be impossible to assert that what was operating in a given territory amounted to a legal system.” Dari pandangan ini dapat dimengerti bahwa dengan tidak adanya kepastian hukum maka orang tidak mengetahui apa yang harus diperbuatnya dan pada akhirnya timbul ketidakpastian (uncertainty) yang akhirnya menimbulkan kekacauan sebagai akibat dari ketidaktegasan sistem hukum. Dengan demikian kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan konsisten dimana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif.
Secara gramatikal kepastian berasal dari kata pasti yang artinya sudah tetap, mesti dan tentu. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian kepastian yaitu perihal (keadaan) pasti (sudah tetap), ketentuan, ketetapan sedangkan pengertian hukum adalah perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara, dengan demikian kepastian hukum merupakan ketentuan atau ketetapan yang dibuat oleh perangkat hukum suatu negara yang mampu memberikan jaminan atas hak dan kewajiban setiap warga negara.
- Bahwa asas kepastian hukum sebagai asas fundamental negara hukum (rechtsstaat) menghendaki agar setiap norma hukum tidak hanya dirumuskan secara formal, tetapi juga dilengkapi dengan mekanisme pelaksanaan yang jelas dan efektif. Dalam konteks Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, ketiadaan batas waktu yang menjadikan norma bersifat open-ended (terbuka tanpa batas waktu) yang jelas, termasuk tidak adanya Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Pembentukan Lembaga Pengawasan Perlindungan Data Pribadi, sehingga menciptakan kekosongan hukum yang mengakibatkan norma tersebut kehilangan makna normatif dan tidak dapat berfungsi sebagai pedoman yang pasti bagi penyelenggara negara maupun masyarakat.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannyasalah satu contoh Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya MK menegaskan bahwa norma tidak boleh menggantung tanpa kejelasan pelaksanaan karena ketiadaan aturan turunan bertentangan dengan kepastian hukum serta telah secara konsisten menegaskan bahwa kekosongan hukum akibat tidak dibentuknya. Peraturan pelaksana atas perintah undang-undang merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, karena membuka ruang kesewenang-wenangan dan meniadakan akuntabilitas negara. Oleh karena itu, pembiaran terhadap kekosongan hukum berupa ketiadaan Peraturan Presiden sebagai pelaksana Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, merupakan bentuk pengabaian kewajiban konstitusional negara.
- Bahwa ketentuan dalam Pasal 58 ayat (5), Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 61 dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1), karena norma tersebut tidak mengatur batas waktu yang jelas dalam pembentukan lembaga pelindungan data pribadi maupun peraturan pelaksanaannya, sehingga bersifat open- ended dan tidak operasional. Akibatnya, terjadi kekosongan hukum yang menyebabkan tidak adanya kejelasan mengenai lembaga yang berwenang, mekanisme pengawasan, serta prosedur penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengakibatkan tidak terpenuhinya perlindungan yang efektif terhadap hak konstitusional warga negara atas keamanan dan kerahasiaan data pribadi, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mensyaratkan adanya kepastian, kejelasan, dan keberlakuan hukum secara efektif.
- Lebih lanjut, ketiadaan pengaturan yang tegas mengenai batas waktu pembentukan lembaga pelindungan data pribadi dan peraturan pelaksana dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menunjukkan adanya pengabaian terhadap prinsip due diligence negara dalam melindungi hak konstitusional warga negara. Dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hukum tidak hanya harus ada secara formal, tetapi juga harus dapat dilaksanakan secara efektif (effectiveness of law). Ketika suatu norma tidak disertai dengan perangkat kelembagaan dan aturan pelaksana yang memadai, maka norma tersebut kehilangan daya ikatnya dan tidak mampu memberikan perlindungan yang nyata. Hal ini mengakibatkan negara seolah-olah hadir secara normatif, tetapi absen secara faktual dalam memberikan perlindungan hukum.
- Selain itu, kondisi demikian juga bertentangan dengan asas kepastian hukum yang mensyaratkan bahwa setiap norma hukum harus jelas, tegas, dan dapat diprediksi penerapannya. Ketiadaan kejelasan mengenai kapan dan bagaimana lembaga pelindungan data pribadi dibentuk telah menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, khususnya dalam menentukan langkah hukum ketika terjadi pelanggaran data pribadi. Akibatnya, masyarakat tidak memiliki akses terhadap mekanisme perlindungan yang efektif, dan penegakan hukum menjadi tidak terarah. Dengan demikian, norma a quo tidak hanya menimbulkan kekosongan hukum, tetapi juga berpotensi membuka ruang bagi terjadinya pelanggaran hak konstitusional secara terus- menerus tanpa adanya perlindungan yang memadai dari negara.
- Bahwa selama kekosongan hukum tersebut dibiarkan dan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagaimana pendelegasian Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tidak dibentuk, maka ketidakpastian hukum akan terus berlangsung, hak-hak warga negara khususnya korban-korban penyalahgunaan data pribadi akan terus terabaikan, dan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan perlindungan atau pengawasan data pribadi tidak dapat ditempuh secara jelas, terukur, dan akuntabel. Dengan demikian, kekosongan hukum tersebut secara nyata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 serta asas kepastian hukum.
B. Kekosongan Kelembagaan Pengawasan bentukan Undang-Undang g Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai Bentuk Penundaan Kewajiban Konstitusional
- Bahwa penundaan pelaksanaan kewajiban yang secara tegas dibebankan oleh undang-undang kepada pemerintah, khususnya dalam pembentukan lembaga pelindungan data pribadi serta penyusunan peraturan pelaksana dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, merupakan tindakan yang inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1), karena dalam negara hukum, setiap norma undang-undang harus dilaksanakan secara efektif dan tidak boleh ditunda tanpa alasan yang sah, karena penundaan tersebut mengakibatkan norma kehilangan daya berlakunya secara faktual. Ketika pemerintah tidak segera melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh undang-undang, maka hal tersebut sama dengan mengabaikan perintah hukum, yang pada akhirnya menciptakan kekosongan hukum dan menghilangkan kepastian hukum bagi warga negara.
Lebih lanjut, penundaan tersebut juga mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi hak- hak warga negara, khususnya hak atas perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak atas rasa aman dan perlindungan diri pribadi. Dalam konteks ini, negara tidak hanya berkewajiban membentuk norma, tetapi juga memastikan bahwa norma tersebut dapat diimplementasikan melalui pembentukan lembaga dan perangkat hukum yang memadai. Oleh karena itu, setiap penundaan tanpa batas waktu yang jelas dalam pelaksanaan kewajiban undang-undang merupakan bentuk pengingkaran terhadap supremasi hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara secara terus-menerus, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
- Bahwa selain bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum, penundaan pelaksanaan kewajiban yang diperintahkan oleh undang-undang kepada pemerintah dalam Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga mencerminkan terjadinya penyimpangan terhadap asas keberlakuan efektif (effective enforcement) dari suatu norma hukum. Dalam sistem hukum yang modern, suatu undang-undang tidak cukup hanya sah secara formal, tetapi juga harus memiliki daya guna dan daya laku yang nyata dalam masyarakat. Ketika kewajiban untuk membentuk lembaga dan peraturan pelaksana tidak segera direalisasikan, maka norma tersebut menjadi bersifat simbolik (symbolic law) dan tidak memberikan perlindungan hukum yang sesungguhnya.
Kondisi ini juga menimbulkan ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban dalam sistem hukum. Di satu sisi, masyarakat dibebankan kewajiban untuk tunduk pada ketentuan pelindungan data pribadi, namun di sisi lain negara tidak menyediakan instrumen yang memadai untuk melindungi dan menegakkan hak tersebut. Ketimpangan ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip keadilan hukum (fairness), karena hukum diberlakukan tanpa disertai jaminan perlindungan yang setara. Dalam kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hal ini bertentangan dengan jaminan perlindungan yang adil dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1).
Selain itu, penundaan tersebut juga berpotensi menimbulkan praktik penyelenggaraan kekuasaan yang sewenang-wenang (arbitrary government), karena pemerintah memiliki keleluasaan tanpa batas untuk menentukan kapan kewajiban tersebut akan dilaksanakan. Ketidakjelasan ini membuka ruang bagi ketidakpastian kebijakan dan berpotensi mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai pemegang hak konstitusional. Oleh karena itu, untuk menjaga konsistensi prinsip negara hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan, maka kewajiban pembentukan lembaga dan peraturan pelaksana harus ditafsirkan sebagai kewajiban yang bersifat segera dan terikat pada jangka waktu tertentu.
- Bahwa dilain sisi meningkatnya kerentanan pelanggaran perlindungan data pribadi di ruang digital menuntut kehadiran negara melalui peran aktif dan kapasitas otoritas perlindungan data. Di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memegang peran strategis sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perlindungan data pribadi. Keberadaan otoritas ini menjadi krusial untuk menjembatani kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memastikan data pribadi dikelola secara aman dan bertanggung jawab. Minimnya penegakan sanksi terhadap Kasus-kasus kebocoran data besar seperti Tokopedia (91 juta akun) dan BPJS Kesehatan (279 juta data) menjadi pengingat bahwa tantangan dalam perlindungan data berisfat sistemik. Berikut rangkum contoh-contoh kasus kebocoran data pribadi. (Vide: Bukti P-7 sampai Bukti P-16).
No Kasus Tahun Jumlah Data Jenis Data Sumber 1 Kebocoran data Toko Pedia 2020 ±91 Juta Email, nama, nomor HP, Password (hash) Kronologi Lengkap 91 Juta Akun Tokopedia Bocor dan Dijual https://share.google/z 9yI1iqcqHh9ovM6U 2 Kebocoran Data BPJS Kesehatan
2021
± 279 juta
NIK, KK, alamat, gaji
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Data BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Menteri Tjahjo Dukung Kemkominfo Usut Tuntas https://share.google/ EoSlFS5n9mABdQq 913 Kebocoran Data Pemilih KPU Komisi Pemilihan Umum
2023
± 204 juta
NIK, KK, data pemilih
Siaran Pers Terkait Informasi Dugaan Kebocoran Data Milik KPU - KPU https://share.google/ P7aTCykICGD3oUw 8g4 Registrasi SIM Card 2018– 2023 ±1,3 Miliar NIK, KK Kebocoran Data Registrasi Kartu SIM https://share.google/f mzTMR6KYSFbYaA KY 5 Kebocoran eHAC Kemenkes
2021
± 1,3 juta
Data kesehatan, hasil tes COVID
Kominfo Investigasi Dugaan Kebocoran 1,3 Juta Data Pengguna eHAC Kemenkes | tempo.co https://share.google/ KS5T96odiUfTMo2S x6 Kebocoran BRI Life 2021 ± 2 juta KTP, NPWP, rekening
Data Nasabah BRI Life Bocor, RUU Perlidungan DataPribadi Mendesak Disahkan https://share.google/ w7EzEFBei088GTf8J 7 Kebocoran Data PLN
2022
± 17 juta
NIK, nama, alamat, ID pelanggan
17 Juta Data Pelanggan PLN Diduga Bocor, Johnny Plate Minta Teknologi Enkripsi Diperkuat | tempo.co https://share.google/c P5H1eO1OrNMsd3t Q8 Kebocoran Data MyPertami
2022
± 44 juta
NIK, nama, email, nomor HP
Dugaan Kebocoran Data MyPertamina Menjadi Ujian UU Perlindungan Data Pribadi https://share.google/ Ls7mFsMCQVor6Ee mH9 Kebocoran Data IndiHome Telkom Indonesia
2022
± 26 juta
NIK, browsing history
Fakta-fakta Dugaan Kebocoran Data Pelanggan Indihome | tempo.co https://share.google/ XL9zSvgs1Fl4a3tcm10 Kebocoran Data Bukalapak
2019
± 13 juta
Username, email
13 Juta Data Bocor Bukalapak Dijual di Forum Hacker https://share.google/ nfkyzzZigX8zLUSTOBahwa sebagaimana kasus-kasus yang tercantum dalam tabel di atas semakin menegaskan bahwa pelanggaran data pribadi di Indonesia terjadi secara sistematis, berulang, dan meluas, baik yang melibatkan sektor strategis negara maupun sektor privat. Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam perlindungan data pribadi, yang semakin diperparah dengan belum terbentuknya lembaga pelindungan data pribadi serta belum adanya peraturan pelaksana dalam Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sehingga negara tidak hadir secara efektif dalam melindungi hak konstitusional warga negara.
- Bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara tegas mengamanatkan pembentukan Lembaga PDP sebagai otoritas independen yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelindungan data pribadi di Indonesia. Amanat tersebut tercantum dalam Pasal 58 ayat (2) UU PDP, yang menyatakan bahwa lembaga ini berfungsi melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang pelindungan data pribadi.
Namun, hingga pertengahan tahun 2025, lembaga tersebut belum juga terbentuk secara resmi. Keterlambatan ini menimbulkan kekosongan otoritas fungsional, khususnya dalam hal pencegahan pelanggaran, pengawasan kepatuhan, dan penyelesaian sengketa yang timbul akibat kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi. Akibatnya, fungsi pengawasan sementara ini masih dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi), yang secara kelembagaan bukanlah otoritas independen sebagaimana dimaksud oleh UU PDP.
- Bahwa situasi ini tentunya menciptakan ketimpangan antara norma dan realitas implementasi, di mana pengaturan hukum sudah tersedia, tetapi organ pelaksana yang seharusnya menjamin efektivitas pelindungan belum beroperasi. Dalam konteks prinsip negara hukum yang demokratis, keterlambatan pembentukan Lembaga PDP dapat dipandang sebagai bentuk ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal ini dikarenakan masyarakat tidak memiliki lembaga rujukan yang jelas untuk menuntut perlindungan atas pelanggaran data pribadi.
Contoh Pertimbangan Hukum dalam beberapa Putusan Pelanggaran Data Pribadi
- Bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum yang tercermin dalam berbagai putusan pengadilan tersebut, terlihat secara nyata bahwa pelanggaran terhadap data pribadi di Indonesia bukanlah peristiwa yang bersifat insidental, melainkan telah berkembang menjadi pola kejahatan yang sistematis, terstruktur, dan berulang. Peretasan berskala besar, perdagangan data pribadi, hingga pemanfaatan data ilegal dalam praktik korporasi menunjukkan bahwa ancaman terhadap perlindungan data pribadi telah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Namun demikian, di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan tersebut, negara justru belum menghadirkan instrumen kelembagaan dan regulasi pelaksana yang memadai sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ketiadaan lembaga pelindungan data pribadi yang independen, serta belum ditetapkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana, telah mengakibatkan norma undang-undang tersebut kehilangan daya laku operasionalnya.
- Bahwa keadaan ini menimbulkan konsekuensi serius, yaitu tidak adanya otoritas yang secara khusus:
- melakukan pengawasan;
- menindak pelanggaran secara administratif dan preventif;
- memberikan perlindungan langsung kepada masyarakat sebagai subjek data;
Sehingga, penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi saat ini lebih bersifat reaktif melalui mekanisme pidana, bukan preventif dan sistematis melalui pengawasan kelembagaan yang seharusnya menjadi roh dari rezim pelindungan data pribadi.
- Bahwa lebih jauh, ketiadaan peraturan pelaksana dalam jangka waktu yang tidak ditentukan telah menciptakan kondisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) sekaligus penundaan konstitusional (constitutional delay). Hal ini tidak hanya menyebabkan norma menjadi tidak efektif, tetapi juga secara langsung berimplikasi pada terabaikannya hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas perlindungan diri pribadi dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, rangkaian kasus tersebut mempertegas bahwa ketiadaan lembaga pengawas dan tidak dibentuknya Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah menjadi faktor utama yang memperbesar ruang terjadinya pelanggaran data pribadi serta memperlemah perlindungan hak konstitusional warga negara.
Oleh karena itu, menjadi suatu keniscayaan konstitusional bagi Mahkamah Konstitusi untuk:
- memberikan penegasan norma melalui putusan bersyarat
- menetapkan batas waktu yang pasti bagi pembentukan peraturan pelaksana;
- serta memastikan bahwa amanat undang-undang tidak terus berada dalam kondisi yang tidak operasional
- Bahwa selanjutnya ketiadaan Lembaga PDP bukan sekadar permasalahan administratif, melainkan berimplikasi langsung terhadap efektivitas penegakan hukum dan jaminan perlindungan hak-hak subjek data. Dalam praktiknya, lembaga inilah yang seharusnya menjalankan fungsi regulatif, pengawasan, penegakan, dan penyelesaian sengketa yang timbul akibat pelanggaran terhadap hak subjek data pribadi. Dengan kata lain, lembaga ini bertindak sebagai otoritas independen yang tidak hanya mengawasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap pengendali dan prosesor data pribadi melaksanakan prinsip-prinsip pelindungan data sebagaimana ditetapkan oleh hukum.
- Bahwa bila merujuk pada ketentuan Pasal 58,59 dan pasal 60 uu nomor 27 tahun 2022 tersebut, Lembaga PDP dapat merumuskan dan menetapkan kebijakan atau pedoman pengelolaan data pribadi yang lebih operasional, antara lain:
- Kewajiban bagi perusahaan pengelola data pribadi untuk menunjuk penanggung jawab data pribadi (Data Protection Officer/DPO), sebagai pihak yang memastikan kepatuhan internal terhadap regulasi dan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi.
- Penerapan standar keamanan data dan manajemen risiko dalam mengelola data pribadi, termasuk standar enkripsi, akses terbatas, serta kebijakan penyimpanan dan pemusnahan data.
- Kewajiban bagi perusahaan untuk memfasilitasi pelatihan atau sertifikasi bagi pengelola data pribadi, guna memastikan kompetensi teknis dan etika dalam pengelolaan data yang sesuai dengan hukum dan prinsip hak asasi manusia.
- Dengan demikian tanpa Lembaga PDP yang berfungsi penuh dan memiliki legitimasi hukum yang kuat, terdapat risiko bahwa pelaksanaan UU PDP hanya akan berhenti pada tataran normatif, tanpa mampu menghadirkan perlindungan nyata bagi subjek data pribadi. Hal ini pada akhirnya dapat menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola data nasional, serta memperlemah posisi Indonesia dalam ekosistem digital global yang menuntut kepatuhan terhadap prinsip-prinsip data protection sebagaimana diatur dalam standar internasional seperti General Data Protection Regulation di Uni Eropa.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, menjadi jelas bahwa ketentuan dalam Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 dalam Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang tidak mengatur batas waktu pembentukan lembaga pelindungan data pribadi serta peraturan pelaksanaannya telah menimbulkan ketidakpastian hukum, menjadikan norma tidak operasional, dan menciptakan kekosongan hukum yang berdampak langsung pada tidak terpenuhinya perlindungan hak konstitusional warga negara. Penundaan pelaksanaan kewajiban tersebut juga mencerminkan pengabaian terhadap prinsip negara hukum serta membuka ruang bagi ketidakefektifan hukum dan potensi tindakan sewenang-wenang oleh pemerintah.
Kondisi ini semakin diperparah dengan banyaknya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia yang terjadi secara berulang dan melibatkan berbagai sektor, baik publik maupun privat, yang menunjukkan bahwa tanpa adanya lembaga pengawas yang independen dan aturan pelaksana yang operasional, negara tidak mampu memberikan perlindungan yang efektif terhadap data pribadi masyarakat, penundaan pelaksanaan kewajiban tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi telah berimplikasi nyata terhadap meningkatnya risiko pelanggaran hak warga negara, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan oleh karenanya norma a quo harus dimaknai secara konstitusional bersyarat dengan mewajibkan pembentukan lembaga dan peraturan pelaksana dalam jangka waktu yang pasti agar perlindungan hukum terhadap data pribadi benar-benar dapat diwujudkan.
Oleh karena itu, untuk menjamin tegaknya prinsip negara hukum dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta untuk memastikan perlindungan yang nyata terhadap hak atas data pribadi, maka norma a quo harus dimaknai secara konstitusional bersyarat, yakni mewajibkan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi dan penyusunan peraturan pelaksana dalam jangka waktu yang pasti. Tanpa adanya penegasan demikian, maka keberadaan undang- undang tersebut hanya bersifat formal dan tidak memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi masyarakat.
C. Ketiadaan Peraturan Pelaksana UU PDP dalam Batas Waktu yang Tidak Pasti Menjadikan Norma Tidak Memiliki Daya ikat
- Bahwa ketiadaan peraturan pelaksana dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam batas waktu yang tidak pasti telah mengakibatkan norma-norma yang diatur di dalamnya kehilangan daya ikat secara efektif. Hal ini disebabkan karena suatu norma hukum tidak hanya dituntut untuk berlaku secara formal, tetapi juga harus dapat dilaksanakan (enforceable) melalui perangkat kelembagaan dan aturan turunan yang jelas. Ketika undang-undang tidak disertai dengan peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden dalam jangka waktu yang pasti, maka norma tersebut menjadi bersifat open-ended dan tidak operasional, sehingga tidak mampu memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak adanya kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan, lembaga yang berwenang, serta prosedur penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi. Akibatnya, norma dalam UU PDP hanya menjadi norma yang bersifat deklaratif tanpa kekuatan mengikat secara nyata, karena tidak dapat diterapkan dalam praktik. Dalam perspektif negara hukum sebagaimana dijamin dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1), setiap norma hukum harus memberikan kepastian, kejelasan, dan perlindungan yang efektif bagi warga negara. Oleh karena itu, ketiadaan peraturan pelaksana dalam jangka waktu yang tidak pasti merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip kepastian hukum, yang pada akhirnya menjadikan norma dalam UU PDP tidak memiliki daya ikat secara substantif dan tidak mampu menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.
- Bahwa ketiadaan peraturan pelaksana dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam jangka waktu yang tidak pasti tidak hanya berdampak pada aspek operasional norma, tetapi juga mengganggu struktur hierarki peraturan perundang- undangan itu sendiri. Dalam sistem hukum, undang-undang dirancang sebagai norma umum yang membutuhkan peraturan pelaksana untuk menjabarkan aspek teknis dan implementatif. Tanpa adanya peraturan pelaksana, norma dalam undang-undang menjadi terputus dari mekanisme pelaksanaannya, sehingga terjadi ketidaksinambungan antara norma dan implementasi. Kondisi ini menyebabkan hukum tidak dapat berfungsi sebagai instrumen pengatur perilaku, karena tidak tersedia pedoman yang konkret bagi subjek hukum dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
Selain itu, ketiadaan batas waktu dalam pembentukan peraturan pelaksana juga menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan hukum (legal predictability), baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Dalam konteks pelindungan data pribadi, berbagai pihak membutuhkan kepastian mengenai standar kepatuhan, mekanisme pengawasan, dan konsekuensi hukum atas pelanggaran. Namun, tanpa adanya aturan turunan, seluruh aspek tersebut menjadi tidak jelas dan bergantung pada interpretasi yang beragam. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum serta membuka ruang bagi penegakan hukum yang tidak seragam.
Lebih jauh lagi, kondisi tersebut mencerminkan adanya penundaan keberlakuan efektif undang-undang secara terselubung, karena meskipun undang-undang telah diundangkan, namun substansinya belum dapat dijalankan. Dalam perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keadaan ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang menghendaki agar setiap norma dapat diketahui, dipahami, dan dilaksanakan secara jelas oleh seluruh warga negara. Dengan demikian, ketiadaan peraturan pelaksana dalam batas waktu yang tidak pasti menjadikan norma dalam UU PDP tidak hanya lemah secara implementatif, tetapi juga kehilangan fungsi dasarnya sebagai hukum yang mengikat dan memberikan kepastian.
- Bahwa berlakunya Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang berbunyi sbb:
Pasal 58:
(1) Pemerintah berperan dalam penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. (2) Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga. (3) lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
(4) lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimalsud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 60: “Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) berwenang:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
- melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi;
- menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
- membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
- bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara;
- melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
- memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi;
- melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
- melakukan dan atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
- memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/ atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
- meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/ atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
- memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
- melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/ atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan
- meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.
Pasal 61: “Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah”
- Bahwa menilik Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tidak sama sekali mengatur waktu atau deadline dalam pembentukan pewagasan lembaga tersebut, bahkan para Pemohon telah mencoba mencari dan mempelajari terkait Peraturan Presiden serta Peraturan Pemerintah yang pada pokoknya mengatur tentang penetapan dan tata cara pelaksanaan wewenang lembaga Perlindungan data pribadi. Namun pada faktanya terkait hal dimaksud dalam Pasal 58 ayat 1 dan Pasal 60 tidak pernah diatur oleh Peraturan Presiden maupun peraturan Pemerintah.
- Bahwa peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden merupakan unsur esensial dalam keberlakuan efektif suatu undang-undang. Sehingga ketiadaan peraturan pelaksana dalam UU PDP telah menyebabkan kekosongan hukum, ketidakpastian hukum, serta tidak terlindunginya hak konstitusional warga negara. Demikian tanpa peraturan pelaksana, undang-undang hanya menjadi norma kosong yang tidak memiliki daya paksa, sehingga keberadaannya tidak lebih dari sekadar janji hukum yang tidak pernah terwujud dalam praktik;
Berikut Penjelasan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden;
Bahwa dalam prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hukum harus memberikan kepastian hukum harus dapat dilaksanakan Peraturan pelaksana menjadi instrumen konkret untuk menjembatani norma abstrak menjadi tindakan nyata tanpa hal tersebut hukum kehilangan efektivitasnya dan negara gagal menjalankan fungsi regulatifnya;
Bahwa tidak ditetapkannya PP/Perpres dan Peraturan Pemerintah menjadikan ada penundaan pelaksanaan undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, menunda pemenuhan hak warga negara dan menjadikan negara melakukan kelalaian dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya, artinya tanpa aturan teknis masyarakat terkhusus para Pemohon sebagai penegak hukum tidak mengetahui prosedur perlindungan serta tidak memiliki pedoman pelaksanaan Sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
- Bahwa pada akhirnya, ketiadaan peraturan pelaksana dalam Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam jangka waktu yang tidak pasti telah menjadikan norma-norma yang diatur di dalamnya kehilangan daya ikat secara nyata. Hal ini karena tanpa adanya perangkat implementatif berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden serta pembentukan lembaga yang berwenang, norma tersebut tidak dapat dilaksanakan, tidak dapat ditegakkan, dan tidak memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum. Dengan demikian, norma yang seharusnya bersifat mengikat berubah menjadi sekadar ketentuan formal yang tidak memiliki kekuatan berlaku secara efektif. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena hukum yang tidak dapat dilaksanakan pada hakikatnya adalah hukum yang tidak memiliki daya ikat.
D. Pentingnya Permohonan a quo Diperiksa dalam Sidang Pleno Terbuka Untuk Umum Oleh Mahkamah Konstitusi
- Bahwa para Pemohon pada prinsipnya memandang penting agar permohonan a quo diperiksa dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum oleh Mahkamah Konstitusi, guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta memberikan ruang bagi publik untuk mengetahui secara langsung alasan dan kendala pembentuk undang-undang dalam tidak segera melaksanakan kewajiban pembentukan peraturan pelaksana dan lembaga sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Sidang terbuka tersebut juga penting untuk memperkuat legitimasi putusan serta memastikan adanya pertanggungjawaban konstitusional dari pemerintah sebagai pelaksana undang-undang.
Namun demikian, para Pemohon juga menyadari bahwa kewenangan Mahkamah sebagai pengawal konstitusi tidaklah bergantung semata- mata pada adanya keterangan dari pembentuk undang-undang. Dalam hal dalil permohonan telah jelas, alat bukti telah memadai, dan persoalan konstitusional yang diajukan bersifat normatif serta dapat dinilai secara prima facie, maka Mahkamah tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara tanpa harus menunggu atau mendengarkan keterangan dari pembentuk undang-undang dalam sidang pleno. Hal ini merupakan bagian dari independensi dan kewenangan Mahkamah dalam menegakkan konstitusi secara efektif, sehingga proses peradilan tidak terhambat oleh ketidakhadiran atau keterangan yang tidak esensial.
Dengan demikian, meskipun para Pemohon menghendaki pemeriksaan dalam sidang pleno terbuka untuk umum demi kepentingan transparansi dan akuntabilitas publik, hal tersebut tidak mengurangi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk tetap memutus perkara a quo secara mandiri berdasarkan konstitusi, alat bukti, dan keyakinan hakim, termasuk tanpa harus mendengarkan keterangan dari pembentuk undang-undang apabila dipandang tidak diperlukan.
- Bahwa Para Pemohon telah secara aktif dan sungguh-sungguh melakukan penelusuran, pencarian, serta mempelajari berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), termasuk meneliti keberadaan aturan pelaksana yang seharusnya menjadi instrumen operasional dari undang-undang a quo, namun demikian, sangat disayangkan hingga sejak mulai berlakunya undang-undang tersebut pada tahun 2024 sampai dengan diajukannya permohonan a quo, Para Pemohon tidak menemukan adanya kejelasan mengenai:
- pembentukan dan penetapan lembaga pelindungan data pribadi;
- peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah;
- maupun peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Presiden yang seharusnya menjadi dasar operasional dalam menjalankan ketentuan dalam undang-undang a quo.
- Bahwa ketiadaan lembaga serta tidak adanya aturan pelaksana tersebut menunjukkan bahwa norma dalam UU PDP, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan dan pengawasan pelindungan data pribadi, belum dapat dijalankan secara efektif dan optimal, sehingga menimbulkan kondisi ketidakpastian hukum di tengah masyarakat terkhusus bagi Para Pemohon, kondisi ini tidak hanya menunjukkan adanya keterlambatan dalam pelaksanaan undang-undang, tetapi juga mencerminkan adanya pengabaian kewajiban konstitusional oleh negara untuk segera menghadirkan perangkat hukum yang lengkap dan operasional, guna menjamin perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara
- Bahwa hingga saat ini tidak terdapat mekanisme yang transparan terkait kewajiban eksplisit pemerintah untuk melaporkan progres pembentukan sebuah lembaga atau pembentukan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden artinya publik tidak pernah mengetahui apakah keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor teknis, politik, atau bahkan kelalaian.
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi peraturan pelaksana belum dibentuk serta lembaga pengawas belum ditetapkan Padahal norma tersebut menyangkut hak konstitusional seluruh warga negara, oleh karena tidak adanya penjelasan yang cukup jelas dari pemerintah mengenai alasan keterlambatan tersebut Mahkamah perlu meminta keterangan secara langsung dari pemerintah dan/atau Presiden dalam sidang Pleno yang terbuka untuk umum. Hal ini dirasa cukup amat penting untuk mengetahui kendala faktual yang dihadapi dan menguji keseriusan pemerintah dalam melaksanakan kewajiban konstitusional serta memastikan tidak terjadi penundaan yang tidak dapat dibenarkan;
- Bahwa dalam perkara a quo, menjadi penting bagi Mahkamah untuk menghadirkan pemerintah dan/atau Presiden guna memberikan penjelasan terbuka terkait keterlambatan pembentukan peraturan pelaksana uu, terlepas Permohonan para Pemohon di tolak atau diKabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, setidaknya para Pemohon serta Publik mengetahui penjelasan yang cukup jelas dari pemerintah mengenai alasan keterlambatan tersebut dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, jika hal demikian maka sidang pleno tidak hanya menjadi forum yudisial, tetapi juga forum akuntabilitas konstitusional. Dengan demikian, meskipun para Pemohon menghendaki pemeriksaan dalam sidang pleno terbuka untuk umum demi kepentingan transparansi dan akuntabilitas publik, hal tersebut tidak mengurangi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk tetap memutus perkara a quo secara mandiri berdasarkan konstitusi, alat bukti, dan keyakinan hakim, termasuk tanpa harus mendengarkan keterangan dari pembentuk undang-undang apabila dipandang tidak diperlukan.
E. Tinjauan Teoretis dan Perbandingan Internasional terhadap Efektivitas Norma Hukum dalam Pelindungan Data Pribadi
- Bahwa dalam perspektif hukum tata negara modern, keberlakuan suatu undang-undang tidak hanya ditentukan oleh sahnya pembentukan secara formal, tetapi juga oleh kemampuannya untuk dilaksanakan secara efektif. Hal ini sejalan dengan asas kepastian hukum (legal certainty), asas kemanfaatan (utility), serta asas keberlakuan efektif (effectiveness of law), yang menegaskan bahwa norma hukum harus jelas, dapat dilaksanakan, dan memberikan perlindungan nyata bagi subjek hukum. Dalam kerangka ini, ketiadaan peraturan pelaksana dalam jangka waktu yang tidak pasti sebagaimana terjadi dalam Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menyebabkan norma kehilangan karakter dasarnya sebagai hukum yang mengikat, karena tidak dapat dijalankan secara konkret.
- Secara teoretis, kondisi tersebut juga bertentangan dengan konsep “living law” dan “law in action”, yang menekankan bahwa hukum harus hidup dan bekerja dalam masyarakat, bukan sekadar tertulis sebagai law in the books. Ketika suatu norma tidak didukung oleh perangkat implementasi seperti lembaga pengawas dan aturan turunan, maka hukum tersebut berhenti pada tataran simbolik (symbolic legislation) dan gagal menjalankan fungsi regulatifnya. Hal ini sekaligus menunjukkan adanya kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin perlindungan hukum yang efektif bagi warga negara.
- Bahwa selain ditinjau dari asas kepastian hukum dan efektivitas norma, kondisi ketiadaan peraturan pelaksana dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga bertentangan dengan teori fungsi instrumental hukum, yang menempatkan hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial (law as a tool of social engineering). Dalam perspektif ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma yang mengatur, tetapi juga sebagai instrumen yang harus mampu mengarahkan perilaku dan memberikan solusi terhadap permasalahan masyarakat. Namun, ketika norma tidak dilengkapi dengan perangkat pelaksanaan yang memadai, maka hukum kehilangan fungsi instrumentalnya dan tidak mampu menjawab kebutuhan perlindungan data pribadi yang semakin kompleks di era digital.
Lebih lanjut, kondisi tersebut juga dapat dianalisis melalui teori validitas normatif dan validitas sosiologis, yang menegaskan bahwa suatu norma tidak cukup hanya sah secara yuridis, tetapi juga harus diakui dan berfungsi dalam realitas sosial. Dalam hal ini, norma dalam UU PDP memang memiliki validitas formal, tetapi kehilangan validitas sosiologis karena tidak dapat diterapkan secara nyata akibat ketiadaan lembaga dan aturan pelaksana. Akibatnya, norma tersebut tidak diinternalisasi dalam praktik masyarakat maupun aparat penegak hukum, sehingga tidak memiliki daya paksa yang efektif.
Selain itu, ketiadaan implementasi juga bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum yang efektif (effective legal protection), yang mensyaratkan adanya mekanisme nyata untuk menjamin hak-hak warga negara. Dalam konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara tidak hanya berkewajiban membentuk norma, tetapi juga memastikan bahwa norma tersebut dapat dijalankan melalui sistem yang jelas, terstruktur, dan dapat diakses oleh masyarakat. Ketika hal tersebut tidak terpenuhi, maka negara telah gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif.
- Bahwa untuk memperjelas bagaimana efektivitas pelindungan data pribadi seharusnya dijalankan dalam praktik, perlu dilakukan perbandingan dengan negara lain yang telah lebih dahulu mengembangkan sistem pelindungan data pribadi yang komprehensif. Perbandingan ini penting untuk menunjukkan bahwa keberadaan aturan pelaksana dan lembaga pengawas yang operasional merupakan elemen esensial dalam memastikan norma hukum dapat berjalan secara efektif dan memiliki daya ikat yang nyata. Oleh karena itu, berikut disajikan perbandingan antara Indonesia dengan beberapa negara yang telah memiliki sistem pelindungan data pribadi yang mapan: pola yang sama, yakni bahwa efektivitas pelindungan data pribadi selalu ditopang oleh keberadaan lembaga pengawas yang independen dan aturan pelaksana yang jelas.
Aspek Indonesia (PDP) UNI SINGAPURA( UNI EROPA(GDPR) SINGAPURA(
PDPA)Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
General Data Protection Regulation
Personal Data Protection ActLembaga Pengawas Belum terbentuk secara Operasional Wajib ada Supervisory Authority di tiap negara anggota Personal Data Protection Commission
(PDPC)Sifat Lembaga Belum tersedia baik PP maupun Perpres
Independen dan bebas dari intervensi
Independen dan aktifAturan Pelaksana Belum tersedia baik PP maupun Perpres Langsung berlaku dan rinci dalam regulasi Sudah lengkap dan operasional Waktu Implementasi Tidak ada batas waktu yang Pasti Berlaku efektif sejak ditetapkan
Berlaku bertahap namun dengan timeline jelasMekasnisme
Belum jelas
Tersedia melalui otoritas pengawas
Tersedia melalui PDPCPengaduan Penegakan
HukumPenegakan
Belum optimal karena ketiadaan Lembaga
Tegas dan terstruktur (denda, sanksi administratif)
Aktif (sanksi dan pengawasan langsung)Hukum Evektifitas Lemah/belum operasional Tinggi dan konsisten Efektif dan berjalan Perlindungan Di Jerman, misalnya, pelindungan data pribadi diatur melalui Federal Data Protection Act yang terintegrasi dengan GDPR, serta diawasi oleh Federal Commissioner for Data Protection and Freedom of Information (BfDI) yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum secara aktif. (Vide Bukti P-18)
Di Inggris, melalui Data Protection Act 2018, dibentuk Information Commissioner’s Office (ICO) sebagai lembaga independen yang tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga menjatuhkan sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap pelindungan data pribadi. (Vide Bukti P-
- 19)
- Bahwa Negara-negara dengan lembaga pengawas independen memiliki tingkat kepatuhan perusahaan yang lebih tinggi terhadap regulasi perlindungan data, tetapi Indonesia hingga saat ini belum memiliki lembaga khusus yang menjalankan fungsi tersebut secara efektif. Salah satu kelemahan paling mendasar dalam implementasi UU PDP adalah belum terbentuknya Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi yang independen, sebagaimana diamanatkan oleh UU PDP. Undang-undang hanya menyebutkan bahwa akan ada lembaga khusus yang bertugas mengawasi pemrosesan data pribadi, namun hingga saat penelitian ini dilakukan, lembaga tersebut belum berdiri secara operasional dan belum memiliki dasar kelembagaan yang kuat melalui peraturan pelaksana. Ketiadaan lembaga pengawas independen menyebabkan sejumlah persoalan berikut:
- Tidak adanya otoritas tunggal yang fokus pada pengawasan data pribadi. Selama ini, fungsi pengawasan data masih tersebar pada beberapa instansi pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, posisi pemerintah sebagai regulator sekaligus.
- pengendali data (melalui berbagai program seperti e-KTP, BPJS, pendidikan, dan pelayanan publik digital lainnya) menimbulkan potensi konflik kepentingan. Berbeda dengan negara-negara yang menganut standar GDPR atau General Data Protection Regulation adalah aturan privasi data terketat di dunia, mereka telah memiliki otoritas pelindungan data yang sepenuhnya independen, seperti European Data Protection Board (EDPB) pada Uni Eropa: Dewan Perlindungan Data Eropa adalah badan independen Eropa yang memiliki status hukum. EDPB memastikan penerapan Peraturan Perlindungan Data Umum dan Arahan Penegakan Hukum secara konsisten dan memastikan kerja sama, termasuk dalam hal penegakan hukum. EDPB terdiri dari kepala otoritas perlindungan data nasional (Otoritas Pengawas) negara-negara di Area Ekonomi Eropa, serta Pengawas Perlindungan Data Eropa (EDPS). Otoritas perlindungan data bertanggung jawab untuk menegakkan hukum perlindungan data di tingkat nasional dan lintas batas dengan bekerja sama melalui mekanisme satu atap. EDPB mengambil keputusan yang mengikat pada kasus lintas batas yang tidak mencapai konsensus. EDPB memiliki Sekretariat yang berpusat di Brussels dan dikelola oleh EDPS. Nota Kesepahaman menetapkan ketentuan kerja sama antara EDPB dan EDPS. (Vide: Bukti P-17)
- Bahwa kondisi ketiadaan kelembagaan yang dijelaskan di atas bilamana dianalisis melalui perspektif teori perlindungan hukum, yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga negara melalui instrumen hukum yang efektif. Dalam kasus perlindungan data pribadi, lemahnya pengawasan, minimnya sanksi, dan rendahnya kepatuhan menunjukkan bahwa negara belum memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada warganegara sebagai pemilik data pribadi. Padahal, menurut teori perlindungan hukum, negara wajib memastikan bahwa setiap hak warga, termasuk hak atas privasi dan keamanan data pribadi, dilindungi melalui mekanisme preventif dan represif yang memadai.
Ketiadaan lembaga independen dan lemahnya mekanisme penegakan hukum menciptakan kondisi di mana konsumen tidak mendapatkan jaminan perlindungan dari potensi penyalahgunaan data, sehingga tujuan UU PDP sebagai instrumen perlindungan hukum belum tercapai secara optimal. Teori perlindungan hukum, dengan demikian, menegaskan bahwa formasi kelembagaan melalui aturan Pelaksana undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan data pribadi menjadi prasyarat penting untuk memastikan terpenuhinya hak-hak konsumen di era digital.
F. Kolaborasi Global Tanpa Perlindungan: Paradoks QRIS Lintas Negara di Tengah Kekosongan Hukum PDP
- Bahwa perkembangan terbaru menunjukkan urgensi yang semakin nyata atas kebutuhan sistem pelindungan data pribadi yang efektif di Indonesia. Baru-baru ini, Bank Indonesia telah resmi meluncurkan layanan QRIS antarnegara (cross-border) dengan China yang berlaku efektif sejak 30 April 2026. Inisiatif ini menandai semakin luasnya integrasi sistem pembayaran digital Indonesia ke dalam ekosistem global, yang secara langsung melibatkan pertukaran dan pemrosesan data pribadi lintas yurisdiksi. Dalam konteks ini, data pribadi masyarakat Indonesia tidak lagi hanya beredar di dalam negeri, tetapi juga berpotensi diakses, diproses, dan disimpan oleh entitas di luar wilayah hukum nasional. (Vide Bukti P-
- 25)
- Kondisi tersebut memperbesar risiko penyalahgunaan data pribadi serta menuntut adanya standar pelindungan yang lebih tinggi, termasuk kepastian mengenai otoritas pengawas, mekanisme pengaduan, serta penegakan hukum lintas batas. Namun demikian, di tengah meningkatnya kompleksitas dan risiko tersebut, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi justru belum didukung oleh pembentukan lembaga pengawas yang operasional maupun peraturan pelaksana yang memadai.
Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara percepatan transformasi digital dengan kesiapan kerangka hukum yang melindungi hak konstitusional warga negara.
- Bahwa peluncuran layanan QRIS antarnegara (cross-border) antara Indonesia dan China oleh Bank Indonesia yang berlaku efektif sejak 30 April 2026 bukan sekadar inovasi sistem pembayaran, melainkan perluasan ruang peredaran data pribadi warga negara ke ranah lintas yurisdiksi. Dalam skema ini, data transaksi yang secara inheren memuat identitas, preferensi, hingga pola perilaku ekonomi pengguna tidak lagi berada sepenuhnya dalam kendali sistem hukum nasional, melainkan berpotensi diproses oleh entitas di luar wilayah Indonesia. Situasi ini secara langsung meningkatkan risiko kebocoran, penyalahgunaan, hingga hilangnya kontrol hukum terhadap data pribadi warga negara. Namun ironisnya, di tengah eskalasi risiko yang semakin kompleks tersebut, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi belum memiliki perangkat implementatif yang memadai, baik dalam bentuk lembaga pengawas independen maupun peraturan pelaksana yang operasional. Ketiadaan ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata dari kegagalan negara dalam mengantisipasi konsekuensi konstitusional dari transformasi digital yang justru didorong oleh negara sendiri. Negara, dalam hal ini, mendorong ekspansi sistem digital lintas batas, namun pada saat yang sama gagal menyediakan perlindungan hukum yang setara bagi data pribadi warganya.
- Bahwa langkah Bank Indonesia meluncurkan layanan QRIS antarnegara (cross-border) dengan China yang efektif sejak 30 April 2026 menunjukkan paradoks kebijakan yang serius: negara secara aktif memperluas kerja sama dan integrasi sistem keuangan digital lintas batas, namun pada saat yang sama belum menyiapkan fondasi hukum dan kelembagaan pelindungan data pribadi yang memadai. Dalam skema lintas negara tersebut, data transaksi yang melekat pada identitas individu berpotensi mengalir ke luar yurisdiksi nasional, sehingga memperbesar eksposur terhadap risiko penyalahgunaan dan hilangnya kontrol hukum.
Kondisi ini menjadi semakin problematik karena Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi hingga saat ini belum didukung oleh pembentukan lembaga pengawas yang independen maupun peraturan pelaksana yang operasional. Dengan kata lain, negara mendorong arus data pribadi melintasi batas negara tanpa terlebih dahulu memastikan adanya mekanisme pengawasan, perlindungan, dan penegakan hukum yang jelas di dalam negeri. Hal ini bukan hanya menunjukkan ketidaksinkronan kebijakan, tetapi juga mencerminkan pengabaian terhadap kewajiban konstitusional negara dalam melindungi hak warga negara.
Dengan demikian, kolaborasi internasional di bidang digital yang dilakukan tanpa kesiapan rezim pelindungan data pribadi justru menempatkan warga negara dalam posisi yang rentan. Negara seolah membuka “gerbang” pertukaran data global, namun tidak menyediakan “penjaga” yang memastikan keamanan dan perlindungannya. Oleh karena itu, keadaan ini semakin menegaskan bahwa ketiadaan lembaga dan peraturan pelaksana dalam UU PDP bukan lagi sekadar persoalan normatif, melainkan telah menjadi bentuk kegagalan negara dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif di tengah arus globalisasi digital yang semakin masif.
- Bahwa pada akhirnya, kebijakan ekspansi sistem pembayaran digital lintas negara melalui QRIS oleh Bank Indonesia tanpa diiringi dengan kesiapan rezim pelindungan data pribadi yang operasional semakin menegaskan adanya ketimpangan serius antara percepatan digitalisasi dan perlindungan hukum. Dalam kondisi di mana data pribadi warga negara berpotensi mengalir melintasi batas yurisdiksi, ketiadaan lembaga pengawas dan peraturan pelaksana dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tidak hanya menjadikan norma kehilangan daya ikat, tetapi juga secara nyata membuka ruang kerentanan terhadap pelanggaran hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, keadaan ini tidak dapat terus dibiarkan, dan menuntut adanya penegasan konstitusional agar pembentukan lembaga serta aturan pelaksana segera diwujudkan dalam jangka waktu yang pasti, guna memastikan bahwa setiap kebijakan digital negara berjalan seiring dengan perlindungan hukum yang efektif bagi masyarakat G. Penegasan Batas Waktu 2 (Dua) Tahun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Standar Kepastian Hukum
- Bahwa negara hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah kepastian hukum yang adil, yang tidak hanya menuntut adanya norma hukum secara formal, tetapi juga menghendaki agar norma tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan operasional. Dalam konteks ini, keberadaan suatu undang-undang tanpa diikuti oleh pengaturan pelaksana yang jelas dan lembaga yang menjalankan kewenangannya, pada hakikatnya akan menjadikan norma tersebut bersifat non- executable dan kehilangan daya ikatnya dalam praktik.
- Bahwa terhadap kondisi demikian, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah mengembangkan suatu pendekatan konstitusional berupa pemberian tenggang waktu (constitutional grace period) kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan terhadap norma yang bermasalah. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan kepastian hukum dan menghindari terjadinya kekosongan hukum yang dapat merugikan hak konstitusional warga negara.
Lebih lanjut, pemberian tenggang waktu tersebut bukanlah tanpa batas, melainkan harus disertai dengan batas waktu yang pasti dan terukur, guna memastikan adanya kepastian bagi warga negara serta mencegah pembentuk undang-undang menunda-nunda kewajiban konstitusionalnya. Tanpa adanya batas waktu yang tegas, norma yang telah dinyatakan bermasalah akan terus berada dalam kondisi ketidakpastian, sehingga berpotensi mengabaikan perlindungan hak konstitusional warga negara.
- Bahwa kita ketahui bersama Mahkamah Konstitusi dalam praktiknya kerap menjatuhkan putusan yang bersifat inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) atau konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), yang pada pokoknya memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki norma dalam jangka waktu tertentu.
Oleh karena praktik Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan batas waktu tertentu, termasuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa perbaikan terhadap undang-undang tidak dapat dibiarkan berlangsung tanpa kepastian waktu. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pembentuk undang- undang memiliki kewajiban konstitusional untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
- Berdasarkan uraian tersebut, menjadi relevan untuk mengkaji lebih lanjut praktik putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas menetapkan batas waktu perbaikan undang-undang, sebagai landasan argumentatif dalam permohonan a quo.
Beberapa putusan yang relevan antara lain:
- Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (UU Cipta Kerja);
Amar Putusan, dalam Pokok Permohonan:
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
- Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;
- Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
- Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- menjadi inkonstitusional secara permanen;
- Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal- pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
- Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
- Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024;
Amar Putusan, dalam Pokok Permohonan:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen”.Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
- Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 Amar Putusan, dalam Pokok Permohonan:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan;
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182) tetap berlaku sampai dengan undang-undang baru telah dibentuk sampai paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan;
- Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan penggantian maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182) menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dalam putusan-putusan tersebut Mahkamah memberikan tenggang waktu (umumnya 2 tahun) untuk melakukan perbaikan atau pembentukan norma baru.
- Bahwa menilik putusan diatas Mahkamah Konstitusi dalam telah secara eksplisit menetapkan jangka waktu 2 (dua) tahun sebagai batas konstitusional untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Kemudian selain itu, dalam berbagai putusan lainnya seperti Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, Putusan Nomor 68/PUU-XV/2017, Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, serta Putusan Nomor 121/PUU- XXII/2024, Mahkamah secara konsisten menegaskan larangan terhadap norma yang tidak operasional, menimbulkan kekosongan hukum, serta tidak memiliki kepastian dalam implementasinya.
- Bahwa menurut para Pemohon pemberian waktu oleh Mahkamah bukan sekadar kelonggaran melainkan bentuk kepercayaan konstitusional (constitutional trust) kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang, dengan harapan segera melakukan perbaikan dan memastikan norma dapat dilaksanakan secara efektif,.
Oleh karena itu, penetapan jangka waktu dalam permohonan a quo merupakan bentuk penegasan kepastian hukum yang sejalan dengan praktik konstitusional Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa ketentuan Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang berbunyi sbb:
Pasal 58 ayat (5) “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden” Dan Pasal 61: “Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah”,
Norma dalam Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan pelaksana tanpa disertai batas waktu yang jelas, telah menciptakan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena keberlakuannya bergantung pada tindakan pembentuk undang-undang yang tidak memiliki tenggat waktu yang tegas.- Bahwa Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perlindungan Data Pribadi yang pada prinsipnya mengatur ketentuan peralihan, justru tidak memberikan kepastian mengenai kapan lembaga pelindungan data pribadi harus ditetapkan dan beroperasi secara efektif, sehingga menimbulkan kondisi norma yang bersifat open-ended dan berpotensi tidak pernah terlaksana secara optimal.
Ketiadaan batas waktu dalam pembentukan lembaga serta peraturan pelaksana tersebut telah mengakibatkan kekosongan hukum (rechtsvacuum), khususnya dalam aspek: pengawasan pelindungan data pribadi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi serta kepastian mekanisme perlindungan bagi masyarakat.
- Bahwa kondisi demikian secara nyata mengabaikan hak konstitusional warga negara, khususnya:
- hak atas rasa aman;
- hak atas perlindungan diri pribadi;
- hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945;
dalam praktiknya, ketiadaan lembaga pengawas yang definitif dan tidak adanya peraturan pelaksana telah menyebabkan:
- lemahnya pengawasan terhadap pengendali data;
- tidak efektifnya penegakan sanksi administratif;
- meningkatnya risiko penyalahgunaan data pribadi;
- Bahwa praktik Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan batas waktu tertentu, termasuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa perbaikan terhadap undang-undang tidak dapat dibiarkan berlangsung tanpa kepastian waktu
oleh karena itu, norma dalam Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP yang tidak memuat batas waktu pembentukan lembaga dan peraturan pelaksana, telah bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan efektivitas norma serta perlindungan hak konstitusional warga negara; - Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, jelas bahwa keberadaan norma dalam Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang tidak disertai dengan batas waktu yang pasti dalam pembentukan lembaga pelindungan data pribadi serta peraturan pelaksananya, telah menimbulkan ketidakpastian hukum, kekosongan hukum, dan berpotensi mengabaikan hak konstitusional warga negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
oleh karena itu, untuk menjamin efektivitas perlindungan data pribadi serta memastikan hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum, maka sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai adanya kewajiban bagi pembentuk undang-undang untuk segera menetapkan dan membentuk lembaga pelindungan data pribadi serta menyusun peraturan pelaksana dalam jangka waktu yang pasti dan terukur yaitu dalam jangka waktu dua (2) Tahun.
| No. Perkara | Pertimbangan Hukum | Implikasi terhadap PDP |
| Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 235/Pid.Sus/2020/PN .Jkt.Sel | Majelis hakim menilai terdakwa memenuhi unsur tindak pidana dalam UU ITE, khususnya akses ilegal, manipulasi data elektronik, dan distribusi data secara melawan hukum. Perkara ini berkaitan dengan peretasan dan penjualan 91 juta data | Menunjukkan lemahnya sistem keamanan elektronik dan besarnya risiko kebocoran data. Menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak fundamental yang harus dijamin negara. |
| pengguna Tokopedia oleh pelaku “ShinyHunters” melalui dark web. Data yang diperoleh meliputi informasi sensitif seperti nama, email, dan nomor telepon. | ||
| Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 77/Pid.Sus/2024/PN. Tng | Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 67 ayat (3) jo. Pasal 65 ayat (3) UU PDP karena menggunakan dan mendistribusikan data pribadi tanpa hak. Dijatuhi pidana 1 tahun 9 bulan dan denda Terdakwa memperjualbelikan sekitar 10.000 data kependudukan (NIK dan KK) yang dibeli dari pihak lain, kemudian dijual kembali secara berkala kepada pihak ketiga. | Menggambarkan adanya rantai distribusi data ilegal dari hulu. Menegaskan bahwa data pribadi adalah objek hukum bernilai tinggi dan bagian dari hak konstitusional warga negara. |
| Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 78/Pid.Sus/2024/PN. Tng | Hakim menilai tindakan terdakwa sebagai pelanggaran serius terhadap UU PDP karena dilakukan secara sistematis dan terstruktur dalam skala besar. Dijatuhi pidana 1 tahun 9 bulan. Terdakwa sebagai supervisor sales menggunakan data pribadi ilegal untuk registrasi massal kartu SIM demi memenuhi target perusahaan. Data diperoleh dari terdakwa dalam perkara sebelumnya. | Menunjukkan penyalahgunaan data dalam konteks korporasi. Menegaskan bahwa tekanan bisnis dan lemahnya pengawasan dapat mendorong pelanggaran hak konstitusional atas data pribadi. |
| Jenis Aturan | UUD NRI 1945 | Dasar Hukum | Muatan Materi | Hierarki |
| Peraturan Pemerintah | Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur: Presiden Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang- undang sebagaimana mestinya. | Pasal 1 angka 5 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan mengatur: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan- Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang- Undang sebagaimana mestinya. | Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 mengatur: Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang Sebagaimana mestinya. Penjelasan : Yang dimaksud dengan“menjala nkan Undang Undang sebagaimana mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah Untuk melaksanakan perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang | Secara hierarki berada di bawah Undang- Undang/Perat uran Pemerintah Pegganti Undang- Undang dan di atas Peraturan Presiden |
| dari materi yang diatur dalam Undang- Undang yang bersangkutan. | ||||
| Peraturan Presiden | Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar. | Pasal 1 angka 6 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan mengatur: Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelengga rakan kekuasaan pemerintahan | Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 mengatur: Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang- Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraa n kekuasaan pemerintahan. Penjelasan : Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggara kan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukanya . | Secara hierarki berada di bawah Peraturan Pemerintah |
Di Australia, Privacy Act 1988 dijalankan oleh Office of the Australian Information Commissioner (OAIC) yang secara aktif melakukan pengawasan, investigasi, serta edukasi kepada publik. Keseluruhan praktik tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pelindungan data pribadi tidak hanya terletak pada keberadaan norma hukum, tetapi juga pada kesiapan institusional dan kejelasan aturan pelaksana yang segera operasional. (Vide Bukti P-20)
Di Jepang, misalnya, pelindungan data pribadi diatur melalui Act on the Protection of Personal Information yang diawasi oleh Personal Information Protection Commission (PPC) sebagai otoritas independen yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum. (Vide Bukti P-21)
Di Korea Selatan, melalui Personal Information Protection Act, dibentuk Personal Information Protection Commission (PIPC) yang berperan aktif dalam pengawasan, investigasi, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran data pribadi. (Vide Bukti P-22)
Di Kanada, Personal Information Protection and Electronic Documents Act ditegakkan oleh Office of the Privacy Commissioner of Canada yang berfungsi sebagai lembaga pengawas independen dengan kewenangan menerima pengaduan dan melakukan investigasi. (Vide Bukti P-23) Bahkan di Amerika Serikat, meskipun tidak memiliki satu undang-undang tunggal, pendekatan sektoral tetap didukung oleh lembaga seperti Federal Trade Commission (FTC) yang secara aktif menegakkan perlindungan data melalui mekanisme pengawasan dan penindakan. Keseluruhan praktik tersebut menunjukkan bahwa efektivitas pelindungan data pribadi tidak pernah berdiri sendiri pada norma hukum semata, melainkan selalu ditopang oleh keberadaan lembaga pengawas yang jelas dan aturan pelaksana yang segera berjalan. (Vide Bukti P-24) Dengan demikian, jika dibandingkan dengan kondisi dalam Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang hingga kini belum didukung oleh lembaga dan peraturan pelaksana yang memadai, maka semakin terlihat adanya kesenjangan yang signifikan dalam efektivitas dan daya ikat norma hukum tersebut.
IV. PETITUM
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820), bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 58 ayat (5); “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibentuk dan diatur dengan Peraturan Presiden dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.” - Menyatakan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Pasal 61; “Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 harus diatur dalam Peraturan Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.”
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-25, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi;
- Bukti P-3 : Printout Kartu Tanda Penduduk & profesi para Pemohon;
- Bukti P-4 : Printout Surat Keterangan Lulus (SKL) lengkap dengan judul tesis;
- Bukti P-5 : Printout gambar tangkap layar akun e-commerce;
- Bukti P-6 : Printout Buku Karya: I Dewa Gede Atmadja, Teori Konstitusi & Konsep Negara Hukum, Setara Press, 205, hlm. 124;
- Bukti P-7 : Printout gambar tangkap layar artikel berita berjudul; Kronologi Lengkap 91 Juta Akun Tokopedia Bocor dan Dijual https://share.google/z9yI1iqcqHh9ovM6U;
- Bukti P-8 : Printout gambar tangkap layar artikel berita berjudul; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Data BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Menteri Tjahjo Dukung Kemkominfo Usut Tuntas https://share.google/Eo SlFS5n9mABdQq91;
- Bukti P-9 : Printout gambar tangkap layar artikel berita berjudul; Siaran Pers Terkait Informasi Dugaan Kebocoran Data Milik KPU- KPU https://share.google/P7aTCykICGD3oUw8g;
- Bukti P-10: Printout gambar tangkap layar artikel berita berjudul: Kebocoran Data Registrasi Kartu SIM https://share.google/fmzTMR6KYSFbYaAKY;
- Bukti P-11: Printout gambar tangkap layar artikel berita berjudul: Kominfo Investigasi Dugaan Kebocoran 1,3 Juta Data Pengguna eHAC Kemenkes | tempo.co https:// share.google/KS 5T96odiUfTMo2Sx;
- Bukti P-12: Printout gambar tangkap layar artikel berita berjudul: Data Nasabah BRI Life Bocor, RUU Perlidungan Data Pribadi Mendesak Disahkan https://share.google/w7EzEFBei088GT f8J;
- Bukti P-13: Printout gambar tangkap layar artikel berita berjudul: 17 Juta Data Pelanggan PLN Diduga Bocor, Johnny Plate Minta Teknologi Enkripsi Diperkuat | tempo.co https://share. google/cP5H1eO1OrNMsd3tQ;
- Bukti P-14: Printout gambar tangkap layar artikel berita berjudul: Dugaan
Kebocoran Data MyPertamina Menjadi Ujian UU Perlindungan Data Pribadi https://share.google/Ls7mFsMCQVor6EemH;
- Bukti P-15: Printout gambar tangkap layar artikel berita berjudul: Fakta- fakta Dugaan Kebocoran Data Pelanggan Indihome | tempo.co https://share.google/XL9zSvgs1Fl4a3tcm;
- Bukti P-16: Printout gambar tangkap layar artikel berita berjudul: 13 Juta Data Bocor Bukalapak Dijual di Forum Hacker https://share.google/nfkyzzZigX8zLUSTO;
- Bukti P-17: Printout gambar tangkap layar artikel berita berjudul: Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) – Teks Hukum https://share.google/rkGpJGJNkUe8Fu3fS;
- Bukti P-18: Printout gambar tangkap layar artikel berita berjudul; Otoritas perlindungan data nasional di Jerman - Hukum Perlindungan Data Dunia https://www.dlapiperdataprotection.com/?t= authority&c=DE;
- Bukti P-19: Printout gambar tangkap layar artikel berita berjudul; Regulasi Perlindungan Data di Inggris: Penjelasan Otoritas Utama - GDPR Lokal https://share.google/b80gUVEeCctPr3HbB;
- Bukti P-20: Printout gambar tangkap layar artikel berita berjudul; Undang- Undang Privasi Australia: Semua yang Perlu Anda Ketahui - CookieYes https://share.google/K673v5mJymtHRuSWN;
- Bukti P-21: Printout gambar tangkap layar artikel berita berjudul; Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (Jepang) - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas https://share.google/0c9iw66 QL84p93MiG;
- Bukti P-22: Printout gambar tangkap layar artikel berita berjudul; Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (Korea Selatan) - Wikipedia https://share.google/LmLxAOYCweDn1lEmE;
- Bukti P-23: Printout gambar tangkap layar artikel berita berjudul; Privacy Act (Canada) – Wikipedia https://share.google/ bWxUCzUWWstURYxN6;
- Bukti P-24: Printout gambar tangkap layar artikel berita berjudul; Hukum perlindungan data di Amerika Serikat - Hukum Perlindungan Data di Dunia https://share.google/GKy7lAPdc2FooDmuh;
- Bukti P-25: Printout gambar tangkap layar artikel berita berjudul: Puluhan Juta UMKM China Akan Mulai Pasang QRIS RI https://share.google/vYpiaAI25SxIf8QgT.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820, selanjutnya disebut UU 27/2022) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para Pemohon pada tanggal 7 Mei 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK serta Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan dan substansi sistematika dimaksud terutama berkenaan dengan bagian kedudukan hukum atau legal standing [vide Risalah Sidang, tanggal 7 Mei 2026, hlm. 28], serta alasan-alasan permohonan (posita) terutama mengenai uraian argumentasi bahwa norma-norma yang dimohonkan pengujian tidak memiliki kekuatan mengikat serta mempertajam uraian mengenai anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon [vide Risalah Sidang, tanggal 7 Mei 2026, hlm. 22 dan hlm. 24]. Selain itu, Mahkamah juga mengingatkan kepada para Pemohon agar memperjelas hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum), misalnya agar setiap pasal yang diuji, ditulis masing-masing di satu nomor petitum [vide Risalah Sidang, tanggal 7 Mei 2026, hlm. 22]. Di samping itu, penulisan kata “Pemohon” dalam petitum, disesuaikan dan dilengkapi dengan kata “para” sehingga menjadi “para Pemohon” [vide Risalah Sidang, tanggal 7 Mei 2026, hlm. 24] dan menghilangkan petitum yang tidak lazim dimohonkan dalam permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah [vide Risalah Sidang, tanggal 7 Mei 2026, hlm. 28], agar sesuai dengan ketentuan dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 7 Mei 2026, hlm. 19]. Berkenaan dengan nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang pendahuluan tersebut, para Pemohon diberikan kesempatan memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 7 Mei 2026, yaitu hingga paling lama tanggal 20 Mei 2026, pukul 12.00 WIB. Berkaitan dengan hal tersebut, para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan melalui surat elektronik (surel/online) yang diterima Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 pukul 04.12 WIB. Selanjutnya, pada tanggal 20 Mei 2026 pukul 15.30 WIB, Mahkamah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan penyampaian pokok-pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti.
[3.3.2] Bahwa terhadap perbaikan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan, yaitu berkaitan dengan kesesuaian sistematika atau format permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut.
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
- pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:- nama dan alamat pemohon;
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan-alasan Permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan formal tersebut di atas, pada dasarnya permohonan para Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau format permohonan. Dalam hal ini, permohonan para Pemohon a quo telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah [vide Permohonan hlm. 2-5], kedudukan hukum para Pemohon [vide Permohonan hlm. 5-16], alasan-alasan permohonan (posita) [vide Permohonan hlm. 16-62], dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide Permohonan hlm. 62-63].
[3.3.3] Bahwa lebih lanjut, sekalipun secara formal permohonan para Pemohon telah disusun sesuai dengan format atau sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud di atas, namun Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan persyaratan formal dari aspek ketepatan dan kejelasan uraian materi atau substansi dari masing-masing bagian pada sistematika tersebut maupun dari aspek kesesuaian antara posita dan petitum. Artinya, sekalipun permohonan para Pemohon telah disusun dan memuat sistematika atau format permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich, namun Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan kejelasan dan ketepatan isi/substansi dari setiap bagian dalam sistematika serta kesesuaian antara posita dan petitum permohonan. Penilaian tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK dan Pasal 68 PMK 7/2025 sebagai berikut:
Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pasal 68 PMK 7/2025
Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain karena:
- adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan petitum;
- dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau sebaliknya;
- adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif. Bahwa berkenaan dengan uraian persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK dan Pasal 68 PMK 7/2025 tersebut di atas, setelah mencermati secara saksama ihwal permohonan a quo, Mahkamah mendapatkan fakta hukum sebagai berikut.
Bahwa jika dicermati secara komprehensif pada bagian petitum permohonan, Mahkamah mendapatkan rumusan petitum permohonan sebagai berikut.
- Menyatakan Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 58 ayat (5); “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibentuk dan diatur dengan Peraturan Presiden dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.” - Menyatakan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Pasal 61; “Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 harus diatur dalam Peraturan Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.”
Bahwa berdasarkan uraian rumusan petitum permohonan para Pemohon sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon di satu sisi memohon agar norma Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU 27/2022 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Namun, pada sisi yang lain, yaitu pada permohonan agar norma- norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pada petitum angka 2, para Pemohon hanya mencantumkan rumusan pemaknaan terhadap Pasal 58 ayat (5) UU 27/2022 tanpa menyertakan norma Pasal 61 UU 27/2022 untuk turut serta dilakukan pemaknaan sebagaimana diberlakukan pada norma Pasal 58 ayat (5) UU 27/2022.
Bahwa lebih lanjut, berkaitan dengan rumusan petitum angka 3 para Pemohon juga memohon agar norma Pasal 61 UU 27/2022 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat, sementara norma Pasal 61 UU 27/2022 juga telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana dirumuskan dalam petitum angka 2. Oleh karena itu, fakta hukum tersebut menyebabkan terjadinya pertentangan atau ketidaksinkronan dalam rumusan petitum pada angka 2 itu sendiri dan antara rumusan petitum angka 2 dengan rumusan petitum angka 3, sehingga menurut Mahkamah hal tersebut menyebabkan adanya ketidakpastian berkenaan dengan hal-hal yang dimohonkan oleh para Pemohon untuk diputus dalam permohonannya.
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas, oleh karena hal-hal yang dimohonkan oleh para Pemohon untuk diputus (petitum) terdapat ketidakpastian atau ketidakjelasan maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.5] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.25 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Aqmarina Rasika sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Aqmarina Rasika
