107/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dr. Naslindo Sirait, S.E., M.M. (Pemohon I) dan Yeasy Darmayanti, S.E., M.Si., Ak., Ph.D. (Pemohon II)
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
KETETAPAN
NOMOR 107/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
Menimbang: a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 12 Maret 2026 yang diajukan oleh Dr. Naslindo Sirait, S.E., M.M., dan Yeasy Darmayanti, S.E., M.Si., Ak., Ph.D., memberi kuasa kepada Ranto Sibarani, S.H., M.H., Sarma Hutajulu, S.H., Denny Alan Pakiding, S.H., Muhammad Ali Fernandez, S.HI., M.H., Maulana Yusuf Habiby, S.H., Ahmad Zaelani, S.HI., Afrikal, S.H., M.H., dan Chairul Akhmad, S.H., (selanjutnya disebut para Pemohon). Permohonan a quo diterima Mahkamah pada tanggal 12 Maret 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 105/PUU/PAN.MK/AP3/03/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 13 Maret 2026 dengan Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026 perihal Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
- Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 107.107/PUU/TAP.MK/Panel/03/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026, bertanggal 13 Maret 2026;
- Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 107.107/PUU/TAP.MK/HS/03/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 13 Maret 2026;
- bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal 2 April 2026 Mahkamah telah menyelenggarakan sidang panel pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan para Pemohon, Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Di mana perbaikan permohonan para Pemohon juga telah diperiksa dalam sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti pada tanggal 15 April 2026;
- bahwa selanjutnya terhadap permohonan tersebut, Mahkamah berpendapat terdapat urgensi dan relevansi untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK, sehingga pada tanggal 18 Mei 2026 Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah mempertimbangkan untuk memanggil dan mendengar keterangan Pihak Terkait antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) [vide Risalah Sidang, tanggal 18 Mei 2026, hlm. 15]. Oleh karenanya pada tanggal 26 Mei 2026, Mahkamah menyelenggarakan sidang pleno pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait yang dihadirkan Mahkamah yakni BPK dan MA;
- bahwa pada tanggal 25 Mei 2026 pukul 13.51 WIB, Mahkamah menerima surat dari kuasa hukum para Pemohon perihal pencabutan permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026. Berkenaan dengan surat dimaksud, dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengar keterangan Pihak Terkait BPK dan MA pada tanggal 26 Mei 2026, Mahkamah melakukan konfirmasi perihal surat permohonan pencabutan dimaksud. Dalam hal ini, salah seorang kuasa hukum para Pemohon yakni Ranto Sibarani menyampaikan permohonan pencabutan Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026 dengan beberapa alasan yakni, para Pemohon merasa penting untuk memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi aturan turunan mengenai lembaga negara audit keuangan, serta para Pemohon memahami bahwa pengujian frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam permohonan a quo memiliki dampak luas bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi secara nasional. Oleh karenanya, guna menghindari kegaduhan dan tumpang tindih penafsiran yang dapat mengganggu stabilitas penegakan hukum, para Pemohon merasa perlu untuk melakukan kajian mandiri yang lebih komprehensif, termasuk mengajukan pengujian undang-undang di masa depan apabila diperlukan. Di samping itu, hal ini juga dilakukan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penanganan perkara serupa di Mahkamah Konstitusi [vide Risalah Sidang, tanggal 26 Mei 2026, hlm. 3].
- bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
- bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, dan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 26 Mei 2026 telah menetapkan bahwa penarikan kembali Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
- bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Mengingat: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
- Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
- Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.10 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Nurwulantari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili serta Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia atau yang mewakili, Pihak Terkait Mahkamah Agung atau yang mewakili, Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang mewakili, dan Pihak Terkait Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Nurwulantari
