128/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
Maya Novita Sari (Pemohon I), Imas Dion Febriani (Pemohon II), Cahya Camila Evanglin (Pemohon III), dan Fatati Nailul Munadia (Pemohon IV)
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
PUTUSAN
NOMOR 128/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Maya Novita Sari
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat : Dsn. Bungur RT.001/RW.002, Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur
selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; - Nama : Imas Dion Febriani
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat : Dsn. Kedunglurah RT.024/RW.008, Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur
selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; - Nama : Cahya Camila Evanglin
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat : Dsn. Sekarsari RT.004/RW.001, Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur
selanjutnya disebut sebagai Pemohon III; - Nama : Fatati Nailul Munadia
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat : Dsn. Bakung RT.004/RW.004, Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV; Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 7 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 126/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 7 April 2026, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 25 April 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 27 April 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
- Bahwa kewenangan a quo sejalan dengan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk dengan fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), penafsir tertinggi konstitusi (the sole and the highest interpreter of the constitution), serta pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of constitutional rights of the citizens). Oleh karena itu, dalam hal terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau melanggar hak konstitusional warga negara, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menyatakan norma tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik secara keseluruhan maupun bersyarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan:
4.1 Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4.2 Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. - Bahwa teknis hukum acara dalam permohonan ini merujuk pada Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, menyatakan: “Objek Permohonan PUU adalah undang- undang dan Perppu”
- Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para pemohon merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi, Pasal 9 ayat (1) UU PPP serta Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 7 Tahun 2025.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (selanjutnya disebut UU Pemilu).
- Bahwa, Permohonan a quo adalah pengujian materiil Pasal 245 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa Para Pemohon dalam permohonan a quo mendalilkan adanya kerugian konstitusional yang timbul akibat tidak adanya norma yang mengatur mekanisme sanksi yang tegas dan efektif terhadap partai politik atau penyelenggara Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon sebagaimana diatur dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketiadaan pengaturan sanksi tersebut mengakibatkan lemahnya penegakan hukum yang berdampak langsung terhadap tidak terpenuhinya prinsip keterwakilan perempuan secara optimal. Akibatnya kondisi tersebut, Para Pemohon, baik sebagai warga negara yang memiliki hak pilih maupun sebagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap terwujudnya keterwakilan perempuan dalam lembaga perwakilan, mengalami kerugian konstitusional berupa terlanggarnya hak atas perlakuan yang adil dan jaminan persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kerugian tersebut bersifat aktual dan/atau setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, berupa berkurangnya kesempatan untuk memperoleh representasi politik yang inklusif dan demokratis.
- Bahwa terhadap objek permohonan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Para Pemohon menegaskan bahwa permohonan a quo tidak tergolong dalam asas ne bis in idem. Meskipun pasal tersebut pernah diuji dalam Perkara Nomor 247/PUU-XXIII/2025, namun dalam putusannya Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena alasan obscuur libel, sehingga Mahkamah belum pernah memeriksa dan memutus pokok konstitusionalitas materi muatan pasal tersebut. Sesuai dengan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 ayat (1) PMK Nomor 7 Tahun 2025, Para Pemohon mengajukan permohonan ini dengan isu konstitusional (constitutional issue) dan alasan yang berbeda sebagaimana diuraikan lebih lengkap dalam bagian Alasan-Alasan Permohonan sehingga tidak ada hambatan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON DAN
KEPENTINGAN PARA PEMOHON
II.1 Kedudukan Hukum Para Pemohon
- Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan: Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a) Perorangan warga negara Indonesia; b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang; c) Badan hukum publik atau privat; atau d) Lembaga negara”.
- Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selanjutnya, dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama”.
- Para Pemohon adalah warga negara Indonesia, Para Pemohon merupakan Pemilih cerdas yang memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum yang adil dan non-diskriminatif, serta memiliki perhatian pada integritas pemilu dan keterwakilan perempuan sebagaimana dijamin oleh Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3), UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat kedudukan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut di atas, perlu dijelaskan mengenai kualifikasi dan kerugian konstitusional dari masing- masing Pemohon.
- Bahwa Pemohon I adalah:
5.1 Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP); (Bukti P-3) 5.2 Bahwa Pemohon I memiliki Hak Pilih pada Pemilu 2024 berdasarkan situs cekdptonline.kpu.go.id; (Bukti P-4)
5.3 Bahwa Pemohon I merupakan Mahasiswa aktif yang berfokus terhadap Hukum Tatanegara, berdasar Kartu Tanda Mahasiswa (KTM); (Bukti P-
- 16)
- Bahwa Pemohon II adalah
6.1 Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP); (Bukti P-5) 6.2 Bahwa Pemohon II memiliki Hak Pilih pada Pemilu 2024 berdasarkan situs cekdptonline.kpu.go.id; (Bukti P-6)
6.3 Bahwa Pemohon II merupakan Mahasiswa aktif yang berfokus terhadap Hukum Tatanegara, berdasar Kartu Tanda Mahasiswa (KTM); (Bukti P-
- 17)
- Bahwa pemohon III adalah
7.1 Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP); (Bukti P-7) 7.2 Bahwa Pemohon III memiliki Hak Pilih pada Pemilu 2024 berdasarkan situs cekdptonline.kpu.go.id; (Bukti P-8)
7.3 Bahwa Pemohon III merupakan Mahasiswa aktif yang berfokus terhadap Hukum Tatanegara, berdasar Kartu Tanda Mahasiswa (KTM); (Bukti P-18)
7.4 Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon III merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK;
- Bahwa Pemohon IV adalah
8.1 Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP); (Bukti P-9) 8.2 Bahwa Pemohon IV memiliki Hak Pilih pada Pemilu 2024 berdasarkan situs cekdptonline.kpu.go.id; (Bukti P-10)
8.3 Bahwa Pemohon IV merupakan Mahasiswa aktif yang berfokus terhadap Hukum Tatanegara, berdasar Kartu Tanda Mahasiswa (KTM); (Bukti P-19)
8.4 Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon IV merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK;
II.2 Kerugian Konstitusional Para Pemohon
5.4 Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon I merupakan subjek hukum orang-perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK;
6.4 Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon II merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK;
- Bahwa, Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK Nomor 7 Tahun 2025) terdapat beberapa syarat agar dapat dianggap sebagai kerugian konstitusional, antara lain:
- Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- Hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
- Kerugian Konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan
- Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian Konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka perlu diuraikan kerugian konstitusional Para Pemohon dan argumentasi Para Pemohon sebagai berikut:
2.1 Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional Para Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yakni, Para Pemohon I, II, III dan IV adalah Warga Negara Indonesia, sebagai Pemilih yang hak-haknya dijamin antara lain oleh:
2.1.1 Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak Para Pemohon untuk ikut serta dalam mengejawantahkan kedaulatan rakyat secara sah melalui pemilu.2.1.2 Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak Para Pemohon untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2.1.3 Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak Para Pemohon atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan negara, termasuk penyelenggaraan pemilu.
2.2 Hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian Bahwa hak konstitusional Para Pemohon atas jaminan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1) dan kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2)) yang termanifestasi dalam hak atas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil (Pasal 22E ayat 1) telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 245 Undang-Undang Pemilu.
2.2.1 Bahwa dalam pelaksanaan Pemilu DPRD di Kabupaten Tulungagung, norma Pasal 245 UU Pemilu terbukti kehilangan kekuatan mengikatnya karena tidak diikuti sanksi administratif yang tegas. Fakta menunjukkan KPU tetap menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) meskipun pemenuhan kuota 30% perempuan tidak terpenuhi, yang secara langsung mencederai Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai asas pemilu yang adil bagi pemilih di wilayah tersebut, dan sekaligus mengenyampingkan jaminan kedaulatan rakyat sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
2.2.2 Bahwa selama tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga penetapan DCT di Kabupaten Tulungagung, penyelenggara hanya mampu memberikan imbauan tanpa daya paksa hukum. Ketiadaan ancaman sanksi pembatalan daftar calon menyebabkan hak Para Pemohon atas Kepastian Hukum yang Adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 terlanggar, karena norma kebijakan afirmatif diperlakukan sebagai syarat yang bersifat opsional. (Bukti P-11)2.2.3 Bahwa praktik pengawasan di Kabupaten Tulungagung memperlihatkan degradasi nilai konstitusional menjadi sekadar formalitas administratif. KPU hanya meminta penyesuaian komposisi tanpa konsekuensi diskualifikasi bagi partai politik yang melanggar, sehingga Pasal 245 UU Pemilu gagal memberikan jaminan bagi Para Pemohon untuk mendapatkan representasi politik yang inklusif sesuai standar konstitusi.
2.2.4 Bahwa selain di Tulungagung, pola pelemahan ini juga terjadi secara nyata di Kabupaten Trenggalek, khususnya pada Daerah Pemilihan Trenggalek 2. Pelolosan partai politik yang tidak memenuhi mandat 30% perempuan dalam DCT di wilayah tersebut membuktikan adanya pengabaian masif terhadap hak konstitusional pemilih untuk memilih dari daftar yang sah menurut prinsip demokrasi jujur dan adil (Pasal 22E ayat 1 UUD NRI
- . (Bukti P-12) Ketidaktegasan tindakan KPU di kedua wilayah tersebut berakar langsung pada kelemahan norma Pasal a quo yang tidak mengatur sanksi secara limitatif. Tanpa perintah diskualifikasi yang tegas, KPU tidak memiliki dasar normatif yang kuat untuk menegakkan keadilan pemilu, sehingga hak konstitusional Para Pemohon terus dikorbankan demi kelancaran administratif semata.
- Bahwa Para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional sebagai pemilih rasional (rational voter) sekaligus mahasiswa Hukum Tata Negara yang berkepentingan langsung terhadap tegaknya kedaulatan rakyat dengan hukum pemilu yang jujur, adil, dan berkepastian hukum sesuai mandat Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon I, II, dan III mengalami kerugian konstitusional bersifat aktual karena hak pilih mereka (right to vote) telah tercederai secara nyata pada Pemilu 2024. Kerugian ini timbul karena Para Pemohon dipaksa memberikan suara pada konfigurasi surat suara yang lahir dari prosedur yang cacat, di mana Daftar Calon Tetap (DCT) disusun tanpa kepatuhan terhadap kuota 30% perempuan akibat ketiadaan sanksi dalam Pasal 245 UU Pemilu (Bukti P-13)
- Akibatnya, hak Para Pemohon I, II dan III untuk memilih dari daftar kandidat yang konstitusional menjadi teramputasi. Para Pemohon dipaksa memilih dalam surat suara yang berisi daftar partai yang sebenarnya melanggar syarat afirmatif UUD NRI Tahun 1945. Hal ini mencederai kemurnian suara Para Pemohon (right to vote) karena diberikan dalam prosedur yang cacat.
- Bahwa Pemohon I secara aktual mengalami kerugian berupa amputasi hak untuk memilih kandidat yang konstitusional. Berlakunya Pasal 245 UU Pemilu tanpa sanksi tegas (Lex Imperfecta) merupakan kemunduran hukum yang memaksa Pemohon I memberikan legitimasi suara pada partai politik yang melanggar prinsip afirmatif, sehingga hak atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1) menjadi hampa makna dalam bilik suara.
- Bahwa Pemohon II secara aktual mendapati fakta hukum di Daerah Pemilihannya (Dapil Trenggalek 2), di mana partai politik yang tidak memenuhi kuota 30% perempuan tetap ditetapkan dalam DCT. Kerugian aktual terjadi karena suara Pemohon II dipaksa untuk memilih dalam konfigurasi surat suara yang cacat secara konstitusional, yang secara langsung mengamputasi hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3) akibat norma tanpa sanksi.
- Bahwa Pemohon III secara aktual dirugikan haknya untuk mendapatkan proses pemilu yang berintegritas. Berlakunya Pasal 245 UU Pemilu yang bersifat lex imperfecta mengakibatkan perlindungan keterwakilan perempuan yang ia kawal sebagai pemilih cerdas hanya menjadi imbauan moral tanpa daya paksa hukum. Hal ini mencederai kedaulatan rakyat dan kemurnian suara Pemohon III (Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1)) karena dipaksa memilih dalam prosedur yang cacat secara konstitusional namun tetap dianggap sah oleh negara.
- Bahwa Pemohon IV mengalami kerugian konstitusional bersifat POTENSIAL yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi (inevitable). Sebagai pemilih muda yang akan terus menggunakan hak pilihnya pada pemilu-pemilu mendatang, Pemohon IV terancam akan terus dihadapkan pada pilihan calon yang tidak memenuhi standar konstitusional akibat lemahnya norma Pasal 245 UU Pemilu.
- Bahwa meskipun pada Pemilu 2024 di Dapil Pemohon IV (Blitar III) telah memenuhi kuota, ketiadaan sanksi tegas dalam Pasal 245 UU Pemilu menciptakan ketidakpastian hukum bagi Pemohon IV di masa depan. Tanpa sanksi diskualifikasi, tidak ada jaminan bagi Pemohon IV bahwa pada pemilu mendatang ia dapat menggunakan hak pilihnya pada daftar calon yang sah secara prosedur dan substansi.
- Bahwa kerugian potensial Pemohon IV diperkuat oleh fakta sosiologis di daerah asalnya, yaitu Dapil Blitar I dan VI, yang sudah menunjukkan kegagalan pemenuhan keterwakilan perempuan. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa jika norma Pasal 245 tidak diperbaiki sekarang, maka di masa depan Pemohon IV dipastikan akan mengalami nasib yang sama, yaitu hak pilihnya teramputasi karena dipaksa memilih dari daftar calon yang diskriminatif dan cacat secara hukum (Bukti P-14)
- Bahwa kondisi Pasal 245 UU Pemilu yang tanpa sanksi secara langsung membentur hak Pemohon IV atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1) dan hak atas perlakuan khusus demi mencapai keadilan gender (Pasal 28H ayat 2). Sebagai pemilih muda, Pemohon IV memiliki kepentingan agar sistem pemilu yang ia ikuti di masa depan bebas dari praktik rekrutmen politik yang mengabaikan prinsip konstitusional.
- Bahwa bagi Para Pemohon, kualitas daftar calon adalah bagian tak terpisahkan dari hak pilih yang dijamin oleh konstitusi. Ketika Pasal 245 UU Pemilu membiarkan pemenuhan kuota perempuan tanpa sanksi yang tegas, hal tersebut secara langsung merugikan hak konstitusional Para Pemohon untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum yang jujur dan adil sebagaimana mandat Pasal 22E ayat (1) dan perwujudan kedaulatan rakyat Pasal 1 ayat (2) serta menghalangi terpenuhinya hak atas kepastian hukum yang adil bagi Para Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2.4 Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional para Pemohon dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian
2.4.1 Bahwa hubungan sebab-akibat dalam permohonan ini bersifat mutlak (conditio sine qua non). Sifat lex imperfecta (norma tanpa sanksi) pada Pasal 245 UU Pemilu menjadi penyebab utama (causa) yang menghalangi pemenuhan hak-hak konstitusional Para Pemohon yang menghalangi pemenuhan hak-hak konstitusional Para Pemohon dengan penjelasan sebagai berikut:
2.4.1.1 Terhadap Pemohon I, II, dan III (Klaster Pemilih) Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat yang nyata antara ketiadaan sanksi diskualifikasi dalam Pasal 245 UUPemilu dengan teramputasinya hak pilih Para Pemohon. Karena pasal tersebut tidak memuat sanksi tegas, maka:
- Partai politik menjadi permisif dan mengabaikan kewajiban kuota 30% perempuan karena menganggapnya sekadar formalitas administratif.
- Hal ini menyebabkan KPU di wilayah Tulungagung dan Trenggalek tetap meloloskan Daftar Calon Tetap (DCT) yang cacat secara afirmatif.
- Akibatnya, Pemohon I, II, dan III secara langsung dipaksa untuk memilih dari daftar calon yang tidak konstitusional, sehingga kemurnian suara mereka sebagaimana dijamin Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menjadi hilang.
2.2.5 Bahwa terdapat perlakuan hukum yang diskriminatif di mana pelanggaran teknis individual berujung pada diskualifikasi, namun pelanggaran terhadap prinsip kuota perempuan di Tulungagung dan Trenggalek tidak mengakibatkan “gugurnya” daftar calon. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena mengabaikan desain representasi politik secara struktural yang dijamin konstitusi.
2.2.6 Bahwa ketidaktegasan tindakan KPU di kedua wilayah tersebut berakar langsung pada kelemahan norma Pasal a quo yang tidak mengatur sanksi secara limitatif. Tanpa perintah diskualifikasi yang tegas, KPU tidak memiliki dasar normatif yang kuat untuk menegakkan keadilan pemilu, sehingga hak konstitusional Para Pemohon terus dikorbankan demi kelancaran administratif semata.
2.2.7 Bahwa ketiadaan sanksi limitatif dalam Pasal a quo secara nyata menghadirkan surat suara di Dapil Tulungagung dan Trenggalek yang cacat secara prinsipil. Hal ini menimbulkan kerugian konstitusional yang aktual bagi Para Pemohon, karena hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan pemilu menjadi hilang akibat norma yang tidak memiliki kepastian sanksi.
2.3 Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
2.4.2 Terhadap Pemohon II (Spesifik Kepastian Hukum): Bahwa kelemahan norma Pasal 245 UU Pemilu menjadi penyebab utama munculnya standar ganda penegakan hukum di Dapil Trenggalek 2. Tanpa adanya sanksi administratif yang imperatif, hak Pemohon II atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945) dilanggar karena negara membiarkan pelanggaran prinsip keterwakilan perempuan berlangsung tanpa konsekuensi hukum, sementara pelanggaran administratif teknis lainnya justru dijatuhi sanksi berat.
2.4.3 Terhadap Pemohon IV (Klaster Pemilih Potensial): Bahwa ketiadaan sanksi dalam Pasal 245 UU Pemilu menjadi penyebab (causa) munculnya kerugian potensial bagi Pemohon IV di masa depan. Hubungan sebab-akibatnya adalah:
2.4.3.1 Absennya sanksi diskualifikasi saat ini menciptakan preseden buruk yang melegitimasi partai politik untuk terus mengabaikan kuota perempuan pada pemilu- pemilu mendatang.
2.4.3.2 Kondisi ini memastikan bahwa saat Pemohon IV menggunakan hak pilihnya di masa depan, ia akan tetap dihadapkan pada sistem rekrutmen yang diskriminatif gender di wilayah Blitar.
2.4.3.3 Hal ini secara langsung menghalangi Pemohon IV untuk menikmati hak atas perlakuan khusus demi mencapai keadilan gender sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945.
2.4.4 Bahwa, apabila Pasal 245 UU Pemilu memuat sanksi diskualifikasi yang tegas, maka partai politik akan terikat secara hukum untuk memenuhi kuota perempuan, KPU akan memiliki dasar untuk menolak daftar calon yang melanggar, dan Para Pemohon tidak akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk memilih dalam sistem pemilu yang adil dan berkepastian hukum. Dengan demikian, jelas terdapat hubungan sebab-akibat yang linier antara kelemahan norma Pasal a quo dengan kerugian yang dialami Para Pemohon.
2.5 Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo dengan menyatakan Pasal 245 UU Pemilu inkonstitusional secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai wajib memuat sanksi administratif berupa pembatalan/diskualifikasi daftar calon, maka kerugian konstitusional Para Pemohon dipastikan tidak akan terjadi atau tidak lagi berulang dengan alasan sebagai berikut:
2.5.1 Terhadap Pemohon I, II, dan III (Klaster Pemilih Aktual): Bahwa dengan adanya rumusan sanksi diskualifikasi yang tegas dalam Pasal 245 UU Pemilu, penyelenggara pemilu (KPU) tidak lagi memiliki ruang untuk meloloskan Daftar Calon Tetap (DCT) yang melanggar kuota perempuan. Hal ini memberikan jaminan hukum bagi Pemohon I, II, dan III bahwa pada pemilu-pemilu mendatang, mereka tidak akan lagi dipaksa menggunakan hak pilihnya pada konfigurasi surat suara yang cacat secara prosedur. Dengan demikian, kedaulatan rakyat Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang mewujud dalam kemurnian suara
Para Pemohon dalam pemilu yang adil sebagaimana mandat Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dapat dipulihkan dan terjaga. 2.5.2 Terhadap Pemohon IV (Klaster Pemilih Potensial): Bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini, kerugian potensial yang menghantui Pemohon IV di wilayah Blitar akan terhenti. Adanya sanksi yang imperatif akan memaksa partai politik untuk serius dalam melakukan rekrutmen perempuan, sehingga Pemohon IV memperoleh kepastian hukum bahwa ia akan selalu dihadapkan pada daftar pilihan calon yang konstitusional. Hal ini secara langsung memulihkan hak Pemohon IV atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1) dan manfaat dari perlakuan khusus demi mencapai keadilan gender (Pasal 28H ayat 2).
2.5.3 Terciptanya Kepastian Hukum bagi Para Pemohon sebagai Pemilih, Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi menambahkan frasa sanksi administratif diskualifikasi dalam Pasal a quo, maka: 2.5.3.1 Para Pemohon memperoleh jaminan bahwa hak pilih mereka diberikan kepada peserta pemilu yang telah memenuhi syarat konstitusional secara sah, sehingga tidak ada lagi “suara yang terbuang” pada prosedur yang cacat hukum.
2.5.3.2 Para Pemohon tidak lagi dihadapkan pada standar ganda penegakan hukum, di mana syarat keterwakilan perempuan kini memiliki kedudukan hukum yang sama kuatnya dengan syarat administratif lainnya, sesuai dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
2.5.4 Bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini, maka kebijakan afirmatif 30% keterwakilan perempuan kembali pada marwahnya sebagai perintah konstitusi yang wajib dipatuhi, bukan sekadar imbauan moral. Hal ini secara otomatis menghentikan segala bentuk kerugian konstitusional Para Pemohon, baik yang bersifat aktual maupun potensial, karena sistem pemilu akan berjalan di atas rel hukum yang tegas dan tidak lagi diskriminatif secara gender. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi menambahkan frasa sanksi administratif diskualifikasi dalam Pasal a quo, maka: 2.5.4.1 Para Pemohon memperoleh jaminan bahwa hak pilih mereka diberikan kepada peserta pemilu yang telah memenuhi syarat konstitusional secara sah, sehingga tidak ada lagi “suara yang terbuang” pada prosedur yang cacat hukum.
2.5.4.2 Para Pemohon tidak lagi dihadapkan pada standar ganda penegakan hukum, di mana syarat keterwakilan perempuan kini memiliki kedudukan hukum yang sama kuatnya dengan syarat administratif lainnya, sesuai dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
III. ALASAN PERMOHONAN/POKOK-POKOK PERMOHONAN
A. MENEPIS JERAT NE BIS IN IDEM DALAM PENGUJIAN PASAL 245 UU PEMILU TERHADAP POKOK PERKARA YANG BELUM PERNAH DIADILI
- Bahwa sebelum menguraikan lebih lanjut terkait alasan permohonan para pemohon, penting kiranya untuk ditegaskan terlebih dahulu terkait keberlakuan asas ne bis in idem dalam permohonan a quo. Para Pemohon memahami ketentuan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 mengenai larangan pengujian ulang terhadap norma yang sama. Namun, larangan tersebut tidak berlaku terhadap permohonan a quo karena pokok perkara pada permohonan terdahulu in casu Permohonan Nomor 247/PUU-XXIII/2025 belum pernah diperiksa, diadili, maupun diputus pokok permohonannya. Putusan terdahulu semata-mata beramar “Tidak Dapat Diterima (NO)” karena cacat formil, yang faktanya ditegaskan secara mutlak oleh Mahkamah sendiri dalam pertimbangan hukumnya:
[3.4]: “...oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.” Oleh karena substansi konstitusionalitas norma tersebut secara faktual terbukti belum pernah diuji oleh Mahkamah, maka pengajuan kembali permohonan a quo adalah sah secara hukum dan sepenuhnya terbebas dari asas ne bis in idem.
- Bahwa selain fakta di atas, permohonan a quo diajukan memiliki dasar pengujian yang berbeda, yaitu pengujian Pasal 245 Undang-Undang Pemilu terhadap Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta didasarkan pada argumentasi konstitusional dan fakta empiris baru yang belum pernah diperiksa sebelumnya, yaitu terkait kondisi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek.
- Dengan demikian, alasan-alasan permohonan a quo bukan sekadar pengulangan dalil yang pernah diajukan, melainkan menghadirkan kerangka analisis baru yang menempatkan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu sebagai hambatan terhadap efektivitas tindakan afirmatif bagi perempuan, sehingga memerlukan penilaian konstitusional yang berbeda dan belum pernah dilakukan Mahkamah sebelumnya.
B. PERTENTANGAN PASAL 245 UU PEMILU TERHADAP KEDAULATAN RAKYAT DAN ASAS PEMILU YANG JUJUR DAN ADIL SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 1 AYAT (2) DAN PASAL 22E AYAT (1) UUD NRI TAHUN 1945
- Bahwa secara verbatim, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Secara original intent, perubahan rumusan ini pada Amandemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945 dimaksudkan untuk menggeser supremasi parlemen (MPR) menjadi supremasi konstitusi (constitutional supremacy), yang bermakna bahwa setiap pelaksanaan kedaulatan rakyat terutama melalui instrumen Pemilu harus tunduk dan patuh pada prosedur yang dibenarkan oleh konstitusi. Sebagaimana ditegaskan oleh Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (2009), kedaulatan rakyat dalam negara hukum yang demokratis tidak boleh diekspresikan secara serampangan, melainkan harus dikanalisasi melalui mekanisme hukum yang sah dan valid. Pemilih berhak mendapatkan pilihan politik (“menu” perwakilan) yang proses penjaringannya tidak cacat hukum. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU- I/2003, yang menegaskan bahwa pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam pemilu harus dijamin keabsahan prosedurnya oleh negara [lihat pertimbangan hukum hal. 34-35]. Berpijak pada landasan tersebut, ketiadaan sanksi dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu telah mendistorsi dan membajak kedaulatan rakyat secara nyata. Ketiadaan sanksi diskualifikasi membiarkan KPU menafsirkan kewajiban 30% secara permisif, sehingga meloloskan Daftar Calon Tetap (DCT) yang cacat prosedur. Akibatnya, suara yang diberikan oleh Para Pemohon sebagai instrumen eksekusi kedaulatan menjadi tereduksi karena basis pilihannya (DCT) adalah produk yang inkonstitusional dan tidak sah secara prosedur.
- Bahwa selanjutnya, Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan secara verbatim, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Pemaknaan original intent atas frasa “Jujur dan Adil” (Jurdil) mengamanatkan bahwa seluruh proses pemilu tidak boleh memuat rekayasa regulasi yang merugikan salah satu pihak, dan negara wajib memfasilitasi persaingan yang bermartabat. Asas keadilan elektoral (electoral justice) tidak hanya berdimensi bagi peserta pemilu (partai politik/kandidat), tetapi yang paling utama adalah berdimensi perlindungan bagi Pemilih. Pemilih berhak atas integritas proses elektoral, di mana aturan main ditegakkan tanpa pandang bulu. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 secara fundamental telah meletakkan kaidah bahwa tindakan afirmatif keterwakilan perempuan adalah manifestasi dari asas keadilan dalam pemilu itu sendiri. Jika syarat afirmatif ini tidak dikawal dengan ketat, maka pemilu kehilangan esensi keadilannya. Oleh karena itu, ketiadaan sanksi diskualifikasi terhadap partai politik yang melanggar kuota 30% perempuan dalam Pasal 245 UU Pemilu adalah wujud nyata dari ketidakjujuran regulasi. Norma ini memberikan ilusi seolah-olah negara pro-perempuan, namun membiarkan pintu belakang terbuka bagi partai untuk mengabaikannya. Hal ini mencederai asas “Adil” karena memaksa Para Pemohon untuk mencoblos di bawah bayang-bayang kontestasi manipulatif yang telah melegalkan pelanggaran aturan sejak tahap pencalonan.
C. PELANGGARAN TERHADAP HAK ATAS PERLAKUAN KHUSUS DAN PERLINDUNGAN DARI DISKRIMINASI YANG DIJAMIN DALAM PASAL 28H AYAT (2) DAN PASAL 28I AYAT (2) UUD NRI TAHUN 1945
- Bahwa Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” Rumusan ini disisipkan oleh pembentuk amandemen konstitusi dengan kesadaran penuh bahwa persamaan formal (hanya di atas kertas) tidak akan pernah cukup untuk mengangkat kelompok yang secara historis dan kultural terpinggirkan, khususnya perempuan di ranah politik. Sebagaimana ditegaskan oleh Ramlan Surbakti, sistem pemilihan umum yang berkeadilan harus mengakomodasi kebijakan afirmasi (affirmative action) tidak sekadar sebagai anjuran moral, melainkan sebagai rekayasa institusional (institutional engineering) yang memaksa. Dalam doktrin Hukum Tata Negara, tindakan khusus sementara mensyaratkan adanya instrumen pemaksa agar tujuan keadilan substantif dapat tercapai. Pemaknaan ini telah diadopsi dan dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008, yang secara substansial mengakui bahwa keistimewaan (privilege) berupa kuota keterwakilan perempuan adalah sah, rasional, dan merupakan keharusan konstitusional demi memulihkan ketimpangan representasi. Dengan demikian, keberadaan ketentuan kuota 30% perempuan dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu tidak boleh hanya dibaca sebagai ornamen administratif yang bersifat himbauan. Ketiadaan sanksi pendiskualifikasian dalam pasal a quo menjadikan niat mulia konstitusi ini tumpul, mengubah perintah konstitusional untuk mengoreksi ketimpangan historis menjadi sebatas instrumen yang tidak memiliki daya paksa (unenforceable), sehingga gagal mewujudkan kesetaraan substantif yang dimandatkan oleh Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa selanjutnya, perlindungan dari diskriminasi dijamin mutlak dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” Frasa “perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif” mewajibkan negara untuk tidak melakukan pembiaran (state omission) terhadap struktur atau aturan yang secara nyata menghasilkan dampak yang diskriminatif (disparate impact). Mengutip pandangan Maria Farida Indrati dalam berbagai diskursus perundang- undangan, sebuah norma hukum yang di permukaannya terlihat netral namun dalam implementasinya merugikan kelompok tertentu akibat ketiadaan sanksi pelindung, merupakan bentuk diskriminasi tidak langsung (indirect discrimination). Aturan tanpa sanksi yang membiarkan kelompok dominan terus mendominasi adalah wujud pelembagaan ketidakadilan. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya konsisten berpendirian bahwa negara tidak boleh merumuskan undang-undang yang membuka ruang multitafsir yang berujung pada perlakuan diskriminatif terhadap hak konstitusional warga negaranya. Oleh karenanya, Pasal 245 UU Pemilu yang berdiri tanpa sanksi yang tegas pada hakikatnya telah bermutasi menjadi instrumen diskriminasi sistemik. Undang-Undang ini secara sadar membiarkan struktur patriarki yang mengakar di dalam tubuh partai politik tetap mendominasi tanpa ancaman konsekuensi hukum (berupa pencoretan daftar calon). Akibatnya, gerbang rekrutmen politik tertutup rapat, dan hak pemilih (khususnya pemilih perempuan) untuk disuguhkan wakil-wakil perempuan di surat suara menjadi terampas, yang secara nyata merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Bahwa diskriminasi sistemik dan kegagalan negara dalam melindungi hak pemilih sebagaimana diuraikan di atas, terbukti menghasilkan kerugian konstitusional yang aktual, riil, dan faktual di lapangan.
- Bahwa berpedoman pada PMK 7 Tahun 2025 yang menjadi parameter kerugian konstitusional, kerugian Pemohon bukanlah kerugian yang bersifat imajiner, melainkan kerugian hakiki yang ditimbulkan secara langsung oleh ketiadaan norma sanksi dalam Pasal 245 UU Pemilu. Fakta empiris ini terlihat sangat telanjang dan terstruktur di berbagai daerah termasuk di Daerah Pemilihan (Dapil) Para Pemohon:
3.1 Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Tulungagung terdapat beberapa partai yang tidak bisa memenuhi kuota keterwakilan 30%. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (0%), dan Partai Ummat (27,27%). (Lihat di: KPU KAB-TULUNGAGUNG - Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung). Bahwa secara khusus, di Daerah Pemilihan Tulungagung 6 Partai Solidaritas Indonesia hanya mencalonkan satu orang laki-laki dan hal yang sama juga terjadi di Partai Perindo; sedangkan di Daerah Pemilihan Tulungagung 1 juga terjadi hal yang sama Partai Buruh, Partai Garuda dan PSI hanya mencalonkan satu wakil Laki-Laki, sehingga secara matematis kuota 30% perempuan tidak mungkin tercapai dalam dapil-dapil tersebut. Hal yang sama terjadi di DAPIL Tulungagung 2 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) hanya mencalonkan satu wakil laki-laki, sehingga persentase perempuan di Dapil tersebut 0% walaupun persentase yang di rekap di Kabupaten tampak di atas 30%. Melihat deretan data tersebut, tentu akan menimbulkan kesimpulan sementara bahwa klaster ketidaktercapaian keterwakilan ini adalah fenomena Partai-Partai kecil saja. Faktanya, di saat yang bersamaan menurut data resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung dalam Pengumuman Nomor 1063/PL.01.4-Pu/3504/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Pemilu 2024 sejumlah partai politik lain yang juga berstatus partai kecil seperti Partai Buruh (33,33% perempuan), Partai Gelombang Rakyat Indonesia(Gelora) (31,25% perempuan), Partai Kebangkitan Nusantara/PKN (36,36% perempuan), dan Partai Bulan Bintang/PBB (40,63% perempuan) justru mampu memenuhi bahkan melampaui kuota minimal 30% keterwakilan perempuan. Bahwa fakta ini membantah anggapan seolah-olah partai kecil “secara alamiah” tidak mampu memenuhi kuota perempuan. Hal tersebut terjadi karena pilihan politik internal masing-masing partai, yang inheren dengan ketiadaan sanksi tegas dalam Pasal 245 Undang-Undang PEMILU sebagai lex imperfecta membuat partai yang tidak patuh seperti PSI tetap dapat meloloskan DCT-nya tanpa konsekuensi hukum, sedangkan partai kecil lain yang patuh tidak memperoleh perlakuan yang lebih pasti dan menguntungkan. Pada PEMILU tahun 2019 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melampaui batas keterwakilan 30% keterwakilan perempuan yang diwajibkan undang-undang, akan tetapi pada Pemilu Tahun 2024 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak bisa memenuhi kuota 30%keterwakilan perempuan yang diwajibkan undang-undang. Penurunan tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa Pasal 245 Undang-Undang PEMILU sebagai lex imperfecta tidak memiliki daya paksa untuk mempertahankan komitmen keterwakilan perempuan secara konsisten; kepatuhan partai sepenuhnya bergantung pada kemauan politik internal, bukan pada ancaman sanksi penolakan atau diskualifikasi daftar calon. 3.2 Selain itu pola lemahnya penegakan kuota sekurang kurangnya 30% perempuan tersebut juga dialami Pemohon II di Kabupaten Trenggalek. Dalam Pemilu DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024, khususnya di daerah pemilihan tempat Pemohon II terdaftar, surat suara yang diterima Pemohon II memuat daftar calon dari berbagai partai politik dengan komposisi laki-laki dan perempuan yang menunjukkan bahwa pemenuhan kuota 30% perempuan tidak dijadikan syarat yang benar-benar menentukan kelolosan daftar calon.
3.3 Pola pelanggaran kuota perempuan 30% tidak hanya terjadi di Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek tetapi juga dapat ditemukan di daerah lain, pada DCT Anggota DPRD Kabupaten Blitar Dapil Blitar 1 dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang hanya mencantumkan satu orang calon laki-laki, sehingga persentase keterwakilan perempuan pada dapil tersebut tercatat 0%.
- Bahwa, sebetulnya fakta-fakta yang terjadi di DAPIL para pemohon tidak berdiri sendiri. Ada banyak DAPIL yang tersebar di seluruh Indonesia tidak tercapai keterwakilan 30%, karena mekanisme penghitungan keterwakilan oleh KPU dibulatkan ke atas, sehingga banyak DAPIL-DAPIL yang tidak terpenuhi keterwakilan calon perempuan paling sedikit 30%. Berikut data partai-partai yang tidak terpenuhi keterwakilan calon perempuan paling sedikit 30%: Sumber: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilu Tahun 2024 (Bukti P-15)
NAMA PARTAI JUMLAH DAPIL DENGAN DCT MEMENUHI 30% % JUMLAH DAPIL DENGAN DCT TIDAK MEMENUHI 30% % 1 PKB 55 65,48% 29 34,52% 2 Partai Gerindra 62 73,81% 22 26,19% 3 PDIP 58 69,05% 26 30,95% 4 Partai Golkar 62 73,81% 22 26,19% 5 Partai Nasdem 67 79,76% 17 20,24% 6 Partai Buruh 78 92,86% 6 7,14% 7 Partai Gelora Indonesia 65 77,38% 19 22,62% 8 Partai PKS 84 100,00% 0 0,00% 9 PKN 63 75,00% 21 25,00% 10 Partai Hanura 71 84,52% 13 15,48% 11 Partai Garuda 75 89,29% 9 10,71% 12 PAN 67 79,76% 17 20,24% 13 PBB 68 80,95% 16 19,05% 14 Partai Demokrat 60 71,43% 24 28,57% 15 PSI 80 95,24% 4 4,76% 16 Perindo 79 94,05% 5 5,95% 17 PPP 72 85,71% 12 14,29% 18 Partai Ummat 79 94,05% 5 5,95% - Bahwa data di atas telah terjustifikasi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 mengenai permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) menjadi bukti konkret dan aktual atas kegagalan Pasal 245 UU PEMILU sebagai norma preventif. Sehingga, dalam perkara tersebut, Mahkamah bahkan harus memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Daerah Pemilihan Gorontalo DAPIL VI. Perintah ini dikeluarkan karena terbukti adanya pelanggaran fundamental, yaitu Partai Politik Peserta Pemilu tidak memenuhi kuota minimal 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dalam daftar calon, namun tetap diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Bahwa, dengan demikian argumen kami tegas Peristiwa PSU di Gorontalo membuktikan bahwa UU PEMILU dalam kondisi status a quo telah gagal menjamin kepastian hukum dan efisiensi penyelenggaraan Pemilu. Seandainya sejak awal Pasal 245 Undang-Undang PEMILU dimaknai secara tegas sebagai ketentuan yang mengakibatkan daftar calon gugur/tidak sah apabila kuota 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi, maka kerugian negara yang timbul akibat pelaksanaan PSU, serta kerugian konstitusional pemilih dan calon perempuan, dapat dihindari sepenuhnya.
- Bahwa, penegasan norma dan penambahan sanksi yang tegas (sanksi gugur/tidak sah) dalam Undang-Undang PEMILU sangat diperlukan agar kepastian hukum hadir sejak tahapan pendaftaran calon, bukan dikoreksi setelah proses Pemilu selesai. Jika Pasal ini tidak diperbaiki sekarang, maka pada Pemilu 2029 Mahkamah Konstitusi akan kembali dibanjiri sengketa serupa yang seharusnya bisa dicegah sejak awal. Perbaikan ini adalah langkah krusial guna menyelamatkan hak konstitusional perempuan dan pemilih dari diskriminasi sistemik yang berkelanjutan.
- Bahwa sebagai konsekuensi, Pemohon I, II dan III menjadi korban langsung dari ketidakpastian hukum dan diskriminasi struktural, karena berada di Daerah Pemilihan Tulungagung 6, Daerah Pemilihan Tulungagung 1, dan Daerah Pemilihan Trenggalek 2 yang daftar calonnya tidak memenuhi standar keterwakilan perempuan yang dijanjikan Undang-Undang.
- Dengan demikian, ketiadaan sanksi diskualifikasi dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu menjadikan tindakan khusus yang diperintahkan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berubah hanya menjadi deklarasi moral tanpa daya paksa, sehingga bertentangan dengan kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlakuan khusus yang efektif bagi kelompok perempuan dalam akses terhadap lembaga perwakilan.
D. DEGRADASI KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL AKIBAT SIFAT LEX IMPERFECTA DALAM NORMA PENCALONAN BERDASARKAN PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI TAHUN 1945
- Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Secara original intent, para perumus perubahan UUD 1945 memasukkan frasa “kepastian hukum yang adil” untuk memastikan bahwa setiap norma hukum yang dibentuk oleh negara tidak boleh hanya berisi deklarasi kosong, melainkan harus dapat diukur, diprediksi penerapannya, dan memiliki daya paksa yang memberikan jaminan keadilan bagi warga negara. Sebagaimana ditegaskan Maria Farida Indrati dalam bukunya Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (2007), sebuah norma hukum yang utuh mensyaratkan adanya relasi yang logis antara Norma Primer (perintah/kewajiban) dan Norma Sekunder (sanksi). Jika sebuah undang-undang memuat kewajiban tetapi alpa merumuskan sanksi, maka norma tersebut jatuh pada klasifikasi lex imperfecta (hukum yang tidak sempurna/cacat). Hukum tanpa sanksi akan kehilangan sifat imperatifnya dan terdegradasi menjadi sekadar himbauan moral. Secara teknis dalam perancangan peraturan dan salah dua dari asas-asas yang penting itu adalah Asas Dapat Dilaksanakan (huruf d) dan Asas Kejelasan Rumusan (huruf f) (Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Asas Dapat Dilaksanakan menghendaki setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Keberadaan Pasal 245 PEMILU yang mewajibkan kuota 30% perempuan tanpa disertai “Norma Sekunder” (sanksi/akibat hukum) menjadikan pasal tersebut mandul dan tidak efektif (ineffective), sehingga secara teoritis menjadi norma yang tidak dapat dilaksanakan (unenforceable). Mengenai apakah sanksi harus dalam norma berpasangan atau sendiri; dalam teori hukum administrasi negara, sanksi administratif yang berupa “penolakan pendaftaran” bukanlah sanksi yang harus dipisahkan dalam bab tersendiri layaknya sanksi pidana (ultimum remedium). Sanksi penolakan pendaftaran adalah konsekuensi administratif langsung (bestuursdwang) yang seharusnya melekat (inheren) pada norma yang mengatur persyaratan. Memisahkan norma kewajiban kuota 30% dengan norma akibat hukumnya (sanksi penolakan) justru menciptakan ketidakpastian hukum (melanggar Asas Kejelasan Rumusan). Penyelenggara Pemilu (KPU) menjadi ragu untuk mengambil tindakan tegas karena tidak adanya frasa eksplisit dalam pasal yang sama atau pasal terkait yang memberikan otoritas untuk menolak pendaftaran. Oleh karena pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) telah lalai tidak memasangkan norma kewajiban (Norma Primer) dengan norma sanksi (Norma Sekunder) yang memadai, maka demi menegakkan supremasi konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk “menyatukan” kedua elemen norma tersebut melalui putusan Inkonstitusional Bersyarat. Penggabungan sanksi administratif ke dalam Pasal 245 UU PEMILU melalui tafsir Mahkamah tidak menyalahi teknik penyusunan undang- undang, melainkan justru menyempurnakan konstruksi norma tersebut agar sesuai dengan prinsip negara hukum. Sebuah norma hukum yang melarang atau mewajibkan sesuatu hanya dapat disebut norma hukum yang sempurna (Lex Perfecta) apabila ia memuat akibat hukum atas pelanggarannya. Jika sanksi penolakan pendaftaran ini tidak dibaca sebagai satu kesatuan napas dengan Pasal 245 (dibiarkan terpisah atau tidak diatur), maka Pasal 245 selamanya akan menjadi himbauan moral semata yang mereduksi kewibawaan Undang-Undang Pemilu dan Konstitusi. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 telah meletakkan parameter bahwa suatu undang- undang dinyatakan melanggar kepastian hukum apabila rumusannya menimbulkan kekaburan norma dan tidak dapat dilaksanakan secara efektif (unenforceable). Bila dihadapkan pada kaidah tersebut, Pasal 245 UU Pemilu terbukti secara sah dan meyakinkan menabrak Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Norma a quo mewajibkan keterwakilan “paling sedikit 30%” (Norma Primer), namun cacat karena tidak memuat sanksi diskualifikasi (Norma Sekunder) apabila kewajiban tersebut dilanggar. Sifat lex imperfecta ini meruntuhkan kepastian hukum karena keberlakuan kuota 30% akhirnya menjadi opsional dan sepenuhnya disandarkan pada kebaikan hati (itikad baik) partai politik semata, yang pada kenyataannya justru banyak diabaikan demi pragmatisme politik.
- Bahwa konsekuensi logis dari ketiadaan norma sanksi dalam undang- undang adalah munculnya kekosongan hukum yang memicu penyelenggara negara tingkat bawah melakukan penafsiran secara sepihak yang mencederai keadilan konstitusional pemilih. Yuliandri dalam bukunya Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang Baik (2010) menjelaskan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan (doelmatigheid). Ketika undang-undang tidak jelas rujukan eksekutorialnya, penyelenggara pemilu (KPU) akan terjebak dalam ambiguitas administratif. Akibatnya, lembaga pelaksana cenderung mengeluarkan regulasi teknis yang justru menyimpangi spirit undang-undang asalnya guna mengakomodasi kebuntuan teknis tersebut. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 92/PUU- XIV/2016 secara tegas memperingatkan bahwa delegasi kewenangan pembentukan peraturan pelaksana (seperti PKPU) tidak boleh memuat materi muatan yang mengurangi atau memperlemah mandat substansial dari undang-undang dan UUD NRI Tahun 1945. Fakta di lapangan membuktikan tesis ini. Akibat Pasal 245 UU Pemilu tidak memberikan sanksi yang pasti, KPU mengalami ambiguitas dalam mengambil tindakan administratif penolakan daftar calon. Sebagai “jalan keluar” yang sesat, muncul kebijakan turunan (seperti Peraturan KPU) yang mengakomodasi penghitungan pecahan desimal dengan pembulatan ke bawah. Kebijakan turunan yang memperlemah mandat UU ini adalah anak kandung dari cacatnya Pasal 245 UU Pemilu itu sendiri. Akibat rentetan ketidakpastian ini, hak konstitusional Para Pemohon sebagai pemilih untuk mendapatkan kepastian standar minimal 30% keterwakilan perempuan menjadi direduksi secara sistematis, sah, dan legal di mata tata usaha negara, namun inkonstitusional di mata UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa kepastian hukum yang adil dalam penyelenggaraan negara hukum demokratis sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) jo. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, mengharuskan Indonesia mengadopsi standar penegakan hukum kepemiluan yang tidak tertinggal dari peradaban hukum global. Mengacu pada laporan dari International IDEA (Institute for Democracy and Electoral Assistance), kebijakan gender quota hanya akan efektif jika berstatus lex perfecta. Negara-negara demokrasi modern tidak lagi menggunakan “kuota tanpa sanksi” karena terbukti gagal dalam praktik. Praktik penggunaan perbandingan hukum tata negara (comparative constitutional law) seringkali digunakan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menemukan rasionalitas suatu norma. Perbandingan internasional menunjukkan secara benderang bahwa negara-negara progresif seperti Argentina (melalui Ley de Cupos No. 24.012) dan Meksiko (melalui LGIPE) telah meninggalkan model lex imperfecta dan menerapkan sanksi tegas berupa penolakan pendaftaran kandidat (rejection of candidate lists). Di Perancis, pelanggaran kuota bahkan di sanksi dengan pemotongan dana bantuan kampanye. Kegagalan Pasal 245 UU Pemilu dalam menyediakan daya paksa yang serupa menjadikan kepastian hukum dan kualitas demokrasi di Indonesia mengalami stagnasi, bahkan kemunduran (setback). Tanpa adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan tafsir bersyarat yang mewajibkan sanksi penolakan daftar calon, Indonesia akan terus memelihara instrumen demokrasi yang cacat bawaan dan hanya melayani formalitas administratif belaka. E. IMPLIKASI KETIDAKEFEKTIFAN NORMA TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB MENURUT PASAL 23 AYAT (1) UUD NRI TAHUN 1945
- Bahwa Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan, “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.” Roh dari pasal ini adalah prinsip kehati- hatian (prudential principle) dan efisiensi. Penggunaan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat harus didasarkan pada asas kemanfaatan (doelmatigheid), dan setiap bentuk pemborosan yang lahir dari kelalaian regulasi atau penyelenggaraan negara merupakan bentuk kejahatan atau pelanggaran konstitusi anggaran. Pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab mengharuskan negara menutup semua celah kebocoran fiskal yang diakibatkan oleh inefisiensi hukum. Setiap kerugian negara (state loss) yang dipicu oleh desain undang-undang yang cacat (lex imperfecta) tidak dapat dibenarkan secara hukum tata negara. Mahkamah Konstitusi telah menggunakan argumentasi efisiensi anggaran negara sebagai basis ratio decidendi yang vital, secara mutatis mutandis dalam Putusan Nomor 14/PUU- XI/2013 (tentang Pemilu Serentak), di mana Mahkamah membatalkan model pemilu terpisah demi menyelamatkan anggaran negara dari pemborosan berulang. Dengan berpijak pada landasan tersebut, ketidaktegasan sanksi dalam Pasal 245 UU Pemilu terbukti nyata secara langsung telah menabrak Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun
- Norma a quo membiarkan KPU meloloskan calon yang melanggar kuota 30% perempuan, yang kemudian memicu sengketa hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, dan pada akhirnya memaksa negara menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU ini merupakan bentuk pemborosan sistemik atas anggaran negara yang sejatinya bermula semata-mata karena ketiadaan sanksi preventif diskualifikasi dalam Undang-Undang Pemilu.
- Bahwa rangkaian inefisiensi anggaran dan kelalaian ketatanegaraan tersebut bukanlah sekadar postulat hipotesis, melainkan telah menjadi fakta yuridis dan empiris yang membebani kas negara secara nyata. Merujuk pada pandangan Jimly Asshiddiqie tentang fungsi peradilan konstitusi, penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi sejatinya adalah ultimum remedium (obat terakhir). Mahkamah tidak seharusnya dibanjiri oleh sengketa elektoral yang sebetulnya bisa dicegah di tahap “hulu” (pencalonan/KPU) apabila instrumen hukumnya disusun secara sempurna dan memiliki daya paksa. Bukti tak terbantahkan atas kegagalan sistem preventif ini termanifestasi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Melalui putusan ini, Mahkamah terpaksa mengoreksi hilir persoalan dengan memerintahkan PSU di Daerah Pemilihan Gorontalo 6 karena partai politik terbukti tidak memenuhi kuota 30% namun tetap diloloskan oleh KPU. Putusan MK terkait Gorontalo tersebut membuktikan bahwa akibat Pasal 245 UU Pemilu tidak memiliki sanksi otomatis yang memaksa KPU menolak daftar calon di tahap awal, negara harus menanggung biaya yang luar biasa masif. Negara dipaksa mengalokasikan anggaran darurat untuk mencetak ulang surat suara, merekrut dan membayar honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang baru, serta membiayai logistik dan pengamanan PSU. Seluruh biaya tambahan (additional cost) miliaran rupiah ini sejatinya 100% dapat dihindari seandainya Pasal 245 UU Pemilu memiliki daya ikat diskualifikasi (lex perfecta) sejak dini pada fase pencalonan.
- Bahwa pembiaran atas cacat normatif dalam instrumen pemilu yang berujung pada kerugian operasional peradilan dan pemilu merupakan tindakan yang mencederai integritas demokrasi sekaligus mengkhianati amanat wajib pajak. Moh. Mahfud MD dalam diskursus mengenai politik hukum nasional sering menegaskan bahwa demokrasi memang membutuhkan biaya, namun demokrasi yang berbiaya tinggi (high-cost democracy) akibat patologi regulasi atau kekacauan birokrasi prosedural adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pembuat undang-undang yang merugikan rakyat. Konsisten dengan spirit Mahkamah yang mengedepankan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, membiarkan sebuah undang-undang menjadi sumber sengketa massal yang berujung PSU adalah tindakan yang bertentangan dengan asas efisiensi penegakan hukum itu sendiri. Kontekstualisasi dan Kesimpulan: Oleh karena itu, membiarkan Pasal 245 UU Pemilu berlaku tanpa sanksi yang tegas bukan hanya mencederai hak politik dan hak kesetaraan perempuan, tetapi juga merupakan pengingkaran terhadap tanggung jawab negara dalam mengelola pajak rakyat. Inefisiensi regulasi ini telah mengubah “hukum yang cacat” menjadi beban finansial bagi penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengabulan permohonan melalui tafsir konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang memerintahkan adanya sanksi diskualifikasi terhadap pelanggar Pasal 245 adalah satu-satunya jalan untuk memutus rantai sengketa, menghemat triliunan rupiah uang negara pada Pemilu 2029 mendatang, serta menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi dari beban perkara yang lahir akibat buruknya desain undang-undang (legislatif).
F. URGENSI TAFSIR KONSTITUSIONAL BERSYARAT SEBAGAI UPAYA MENGAKHIRI KELALAIAN KONSTITUSIONAL DAN MENJAMIN EFEKTIVITAS NORMA
- Bahwa secara prinsipil, Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan absolut kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Secara original intent, pembentuk amandemen mendirikan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) yang bertugas memastikan tidak ada satu pun norma undang-undang yang menyimpang dari roh konstitusi, termasuk menyimpang karena pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) lalai merumuskan norma pemaksa yang esensial. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan penemuan hukum dan koreksi atas “kelalaian legislatif” (legislative omission). Ketika pembuat undang- undang merumuskan kewajiban konstitusional (seperti kuota 30%) namun secara sadar atau tidak sadar alpa memasukkan sanksi eksekutorialnya, maka MK wajib turun tangan mengisi kekosongan perlindungan tersebut agar hak warga negara tidak menjadi ilusi (illusory rights). Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 22-24/PUU- VI/2008 telah menegaskan bahwa kebijakan afirmatif adalah keharusan konstitusional (constitutional mandatory). Mahkamah tidak pernah memandang afirmasi sebagai anjuran moral, melainkan hak konstitusional yang harus dilindungi secara riil. Oleh karenanya, karena pembuat undang-undang terbukti melakukan kelalaian (legislative omission) dengan melahirkan Pasal 245 UU Pemilu sebagai lex imperfecta (hukum tanpa sanksi), maka sudah saatnya Mahkamah Konstitusi melangkah lebih jauh. Mahkamah harus memberikan “gigi” (daya paksa/sanksi) pada norma Pasal 245 UU Pemilu melalui putusannya, guna memastikan perintah konstitusi dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak mati secara perdata akibat kelalaian DPR dan Presiden dalam merumuskan sanksi.
- Bahwa dalam menjaga kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah tidak boleh sekadar membatalkan pasal yang cacat karena akan menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum), melainkan harus memberikan pedoman tafsir yang mengikat secara umum (erga omnes). Putusan Inkonstitusional Bersyarat (conditionally unconstitutional) adalah instrumen bedah konstitusi yang paling presisi. Melalui putusan bersyarat, MK mempertahankan eksistensi pasalnya, namun mengamputasi tafsir liarnya dan menyuntikkan pemaknaan baru yang sejalan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi telah sangat lazim menggunakan instrumen tafsir bersyarat untuk mendisiplinkan penyelenggara negara, sebagaimana sering diucapkan dalam amar putusan: “bertentangan dengan UUD 1945... sepanjang tidak dimaknai...”. Penegasan melalui tafsir konstitusional bersyarat mutlak diperlukan bagi Pasal 245 UU Pemilu. Melalui tafsir ini, Mahkamah Konstitusi memberikan mandat konstitusional, legalitas, dan keberanian yang kuat bagi KPU sebagai penyelenggara. Sehingga pada Pemilu 2029 dan seterusnya, KPU memiliki landasan yang tidak terbantahkan untuk menolak atau menggugurkan daftar calon dari partai politik yang tidak memenuhi kuota mutlak 30% perempuan di setiap Dapil tanpa terkecuali, tanpa perlu lagi berlindung di balik ketiadaan sanksi.
- Bahwa pada puncaknya, penyelesaian sengketa pengujian undang- undang di Mahkamah Konstitusi adalah upaya suci untuk melindungi hak-hak dasar warga negara dari tirani undang-undang yang cacat, yang bermuara pada perlindungan kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945). Menurut teori keadilan substantif dari John Rawls yang diaplikasikan dalam Hukum Tata Negara, keadilan tidak cukup hanya pada tahap perumusan aturan (keadilan formal), melainkan harus mewujud pada hasil akhir dari aturan tersebut. Hukum yang membiarkan pelanggaran demi pelanggaran terjadi adalah hukum yang gagal melindungi subjeknya. Mahkamah Konstitusi memegang predikat sebagai pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights) dan pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights). MK bertugas mengembalikan kedaulatan yang dirampas oleh regulasi yang korup atau cacat. Dengan memberikan tafsir yang tegas, kaku, dan bersanksi terhadap Pasal 245 UU Pemilu, Mahkamah Konstitusi sejatinya sedang melakukan penyelamatan tiga dimensi sekaligus. Pertama, Mahkamah menyelamatkan hak perempuan dari jebakan janji palsu afirmasi politik. Kedua, Mahkamah menyelamatkan kewibawaan pemilu dan kepastian hukum bagi lembaga penyelenggara (KPU) dari jeratan kebingungan regulasi. Ketiga, dan yang paling utama, Mahkamah menyelamatkan kedaulatan Para Pemohon sebagai Pemilih, guna menjamin bahwa di masa depan, suara yang mereka berikan di bilik suara didasarkan pada proses rekrutmen politik yang sepenuhnya sah, konstitusional, dan menjunjung tinggi keadilan substantif secara nyata, bukan sekadar basa-basi administratif.
- Bahwa sebagai penegasan terkait implementasi tafsir konstitusional a quo di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka konsekuensi penolakan daftar bakal calon yang tidak memenuhi kuota 30% perempuan ini mutlak mengikat secara seragam bagi seluruh penyelenggara pemilu tingkat nasional hingga daerah. Hal ini mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, maupun penyelenggara pemilu di wilayah otonomi khusus, yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kabupaten/Kota di Aceh, guna menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi seluruh perempuan dan pemilih di Indonesia.
IV. PETITUM
Berdasar seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir,dengan demikian, Para Pemohon/Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang- undang yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”, jika tidak dipenuhi ketentuan tersebut, maka KPU, KPU Provinsi (termasuk KIP Aceh), dan KPU Kabupaten/Kota (termasuk KIP Kabupaten/Kota di Aceh) menolak pendaftaran bakal calon dari Partai Politik yang bersangkutan pada Daerah Pemilihan.”
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-19, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I atas nama Maya Novita Sari;
- Bukti P-4 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemohon I atas nama Maya Novita Sari;
- Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II atas nama Imas Dion Febriani;
- Bukti P-6 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemohon II atas nama Imas Dion Febriani;
- Bukti P-7 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon III atas nama Cahya Camila Evanglin;
- Bukti P-8 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemohon III atas nama Cahya Camila Evanglin;
- Bukti P-9 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon IV atas nama Fatati Nailul Munadia;
- Bukti P-10 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemohon IV atas nama Fatati Nailul Munadia;
- Bukti P-11 : Fotokopi Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) di DPRD Kabupaten Tulungagung 2024;
- Bukti P-12 : Fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD di Kabupaten Trenggalek 2024;
- Bukti P-13 : Fotokopi Surat Suara Daerah Pemilihan (Dapil) 6, Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Tulungagung 2024 dan Surat Suara Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Trenggalek 2024;
- Bukti P-14 : Fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) di DPRD Kabupaten Blitar Dapil I dan Dapil IV yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30%;
- Bukti P-15 : Fotokopi Tabel Pemenuhan Ketentuan 30% Keterwakilan Perempuan dalam Daftar Pencalonan Partai Politik di 84 Daerah Pemilihan;
- Bukti P-16 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon I atas nama Maya Novita Sari;
- Bukti P-17 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon II atas nama Imas Dion Febriani;
- Bukti P-18 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon III atas nama Cahya Camila Evanglin;
- Bukti P-19 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon IV atas nama Fatati Nailul Munadia.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut.
- Bahwa undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 245 UU 7/2017 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 245 UU 7/2017
“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).” - Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024 [vide Bukti P-3 s.d Bukti P-10] dan terdaftar sebagai mahasiswa hukum tata negara [vide Bukti P-16 s.d Bukti P-19] yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk ikut serta dalam pelaksanaan pemilu secara jujur dan adil serta mendapatkan kepastian hukum yang adil atas berlakunya Pasal 245 UU 7/2017;
- Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III mengalami kerugian yang bersifat spesifik dan aktual berupa tidak terpenuhinya kuota perempuan 30% (tiga puluh persen) dalam daftar calon tetap di daerah pemilihan (dapil) Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III pada Pemilu 2024. Sehingga Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III dipaksa memilih pada surat suara yang diperoleh melalui prosedur yang cacat secara konstitusional karena mencantumkan daftar calon yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen);
- Bahwa sementara itu, meskipun pada dapil Pemohon IV telah memenuhi kuota minimal perempuan pada Pemilu 2024, namun dikarenakan ketiadaan sanksi yang tegas dalam Pasal 245 UU 7/2017 menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon IV pada pemilu akan datang perihal keterpenuhan keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen). Dalam hal ini, tanpa adanya sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal keterwakilan perempuan menyebabkan tidak terdapat jaminan bagi Pemohon IV untuk dapat menggunakan hak pilih pada daftar calon yang sah secara prosedur pada pemilu yang akan datang. Sehingga Pemohon IV mengalami kerugian konstitusional yang bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV merasa dirugikan hak konstitusional dengan berlakunya Pasal 245 UU 7/2017 karena dalam norma a quo tidak mengatur sanksi apabila syarat minimal keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon yang diajukan oleh partai politik tidak terpenuhi. Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional atas jaminan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, serta hak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III bersifat spesifik dan aktual terjadi disebabkan karena berlakunya norma Pasal 245 UU 7/2017 yang mengatur syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tanpa adanya sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat minimal keterwakilan tersebut. Adapun Pemohon IV telah pula menjelaskan anggapan kerugiannya yang bersifat potensial dengan berlakunya norma a quo. Selain itu, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV juga telah dapat menguraikan hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak lagi terjadi dan anggapan potensi kerugian hak konstitusional Pemohon IV tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidak terbuktinya ihwal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan perihal inkonstitusionalitas norma Pasal 245 UU 7/2017 terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
- Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 245 UU 7/2017 yang mengatur keterpenuhan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam daftar bakal calon, baik bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/Kota telah mendistorsi prinsip negara demokrasi konstitusional sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun
- Distorsi tersebut disebabkan ketiadaan sanksi berupa diskualifikasi dalam Pasal 245 UU 7/2017 bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi persentase minimal tersebut dan membiarkan KPU menafsirkan kewajiban 30% (tiga puluh persen) sehingga meloloskan daftar calon yang cacat prosedur.
- Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 245 UU 7/2017 yang tidak memuat sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang melanggar ketentuan 30% (tiga puluh persen) kuota perempuan telah mencederai asas adil yang dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sehingga memaksa para Pemohon memilih daftar calon dalam kontestasi yang bersifat manipulatif dan melegalkan adanya pelanggaran aturan yang terjadi sejak tahap pencalonan anggota legislatif.
- Bahwa menurut para Pemohon, prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah dilanggar dengan adanya ketentuan norma Pasal 245 UU 7/2017. Pengaturan dalam norma a quo telah menyebabkan komisi pemilihan umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu ragu untuk mengambil tindakan/sanksi tegas bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi keterpenuhan 30% (tiga puluh persen) kuota perempuan disebabkan tidak adanya aturan yang eksplisit dalam memberikan otoritas untuk menolak pendaftaran.
- Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 245 UU 7/2017 yang meniadakan sanksi pendiskualifikasian dalam pendaftaran bakal calon yang tidak memenuhi syarat 30% (tiga puluh persen) kuota perempuan telah melanggar upaya negara dalam mewujudkan kesetaraan melalui affirmative action sehingga bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 245 UU 7/2017 tanpa sanksi yang tegas telah menyebabkan pengaturan a quo menjadi instrumen diskriminasi secara sistemik yang disebabkan adanya upaya dalam menutup rapat gerbang politik dan hak pemilih (khususnya pemilih perempuan) menjadi terampas untuk memilih calon wakil rakyat perempuan pada surat suara pemilu. Adanya aturan tanpa konsekuensi hukum dimaksud telah menyebabkan pelanggaran terhadap hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa menurut para Pemohon, ketiadaan sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 seperti membiarkan KPU meloloskan daftar calon yang tidak memenuhi ketentuan 30% (tiga puluh persen) kuota perempuan dapat memicu sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi dan memaksa negara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sebagai akibat ketidakterpenuhan syarat calon oleh partai politik. Salah satu akibat pemungutan suara ulang, pemborosan anggaran negara.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil permohonan tersebut di atas, dalam petitum, para Pemohon memohon kepada Mahkamah menyatakan norma Pasal 245 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), jika tidak dipenuhi ketentuan tersebut, maka KPU, KPU Provinsi (termasuk KIP Aceh), dan KPU Kabupaten/Kota (termasuk KIP Kabupaten/Kota di Aceh) menolak pendaftaran bakal calon dari Partai Politik yang bersangkutan pada Daerah Pemilihan”.
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-19 yang disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28 April 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat bahwa tidak terdapat urgensi dan kebutuhan untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil permohonan a quo, terhadap permohonan pengujian Pasal 245 UU 7/2017, Mahkamah ternyata telah pernah memutus permohonan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 245 UU 7/2017 a quo, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Januari 2026. Oleh karena itu, Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), untuk menilai apakah terhadap norma a quo dapat atau tidak untuk diajukan permohonan pengujiannya kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, terhadap norma pasal yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Setelah mempelajari secara saksama, Permohonan Nomor 247/PUU-XXIII/2025 memohonkan norma Pasal 245 UU 7/2017 dengan merujuk pada Pasal 245 undang-undang yang sama. Adapun permohonan a quo memohon untuk menguji norma Pasal 245 UU 7/2017 dengan merujuk pada norma Pasal 243 UU 7/2017. Dalam batas penalaran yang wajar, perbedaan norma rujukan yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan sendirinya telah menunjukkan alasan-alasan pengujian permohonan a quo berbeda dengan Permohonan Nomor 247/PUU-XXIII/2025. Terlebih, persoalan konstitusionalitas norma Pasal 245 UU 7/2017 belum dipertimbangkan karena substansi Permohonan Nomor 247/PUU-XXIII/2025 dinilai Mahkamah sebagai permohonan yang tidak jelas atau kabur (obscuur) sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, pengujian kembali norma Pasal 245 UU 7/2017 tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025.
[3.11] Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan a quo dan bukti-bukti yang diajukan, masalah konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah norma Pasal 245 UU 7/2017 yang mengatur syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pendaftaran bakal calon yang diajukan partai politik peserta pemilihan umum tanpa disertai sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal pendaftaran dimaksud bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
[3.12] Menimbang bahwa apabila dipahami secara saksama permohonan a quo, sekalipun para Pemohon memakai beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian, yaitu Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, namun secara substansial dasar pengujian untuk menilai masalah konstitusionalitas norma Pasal 245 UU 7/2017 bertumpu pada Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Secara yuridis, isu konstitusionalitas norma Pasal 245 UU 7/2017 merupakan dasar hukum pengaturan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pemilihan umum calon anggota DPR dan DPRD. Berkenaan dengan pengaturan tersebut, pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.12.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 6 Juni 2024, antara lain menyatakan UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia yang lebih luas dan komprehensif. Dengan jaminan tersebut, negara berkewajiban untuk memenuhi dan melaksanakan jaminan dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, secara konstitusional, jika terdapat ketidakseimbangan antara berbagai kelompok, terbuka kemungkinan memberlakukan ketentuan yang bersifat khusus sehingga tercapai keseimbangan berbagai kelompok memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai persamaan dan keadilan. Secara konstitusional, peluang untuk mencapai keseimbangan dimaksud diatur dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08- 29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, hlm. 90].
[3.13] Menimbang bahwa dalam sudut pandang hukum konstitusi, Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 merupakan pengaturan mendasar yang hanya berisi hal-hal yang bersifat pokok. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih konkret dan elaboratif di tingkat undang-undang sebagai upaya memberi perlakuan khusus bagi perempuan. Bahkan, sebagai salah satu pengaturan yang memuat substansi berkenaan dengan hak asasi manusia, pengaturan pada tingkat undang- undang menjadi wujud dari kewajiban negara untuk memenuhi dan melaksanakan materi hak asasi dimaksud. Berkenaan dengan pengaturan pada tingkat undang- undang tersebut, pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.12.2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyatakan sebagai berikut:
[3.12.2] Bahwa dalam penyelenggaraan pemilu pertama pasca perubahan UUD NRI Tahun 1945, in casu pada tahun 2004, penyelenggaraan pemilu diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU 12/2003). Berkenaan dengan keterwakilan perempuan, Pasal 65 ayat (1) UU 12/2003 menyatakan, “Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”. Selanjutnya, pada penyelenggaraan Pemilu 2009, ihwal keterwakilan perempuan diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU 10/2008) yang menyatakan, “Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:... d. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat”. Selain itu, dalam hal pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu, Pasal 15 UU 10/2008 menyatakan, “Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) meliputi:... d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Untuk menguatkan hal tersebut, Pasal 53 UU 10/2008 menyatakan pada pokoknya semua daftar bakal calon anggota legislatif yang disusun dan ditetapkan oleh partai politik peserta pemilu memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan [vide Pasal 52 UU 10/2008]. Tidak hanya itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (2) UU 10/2008, di dalam daftar bakal calon, setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan sebagai bakal calon.
Pada penyelenggaraan pemilu ketiga pasca perubahan UUD NRI Tahun 1945, yaitu Pemilu 2014, perihal keterwakilan perempuan diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU 8/2012) yang menyatakan, “Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:... e. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat”. Tidak hanya itu, Pasal 15 huruf d UU 8/2012 pada pokoknya menyatakan dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu meliputi, antara lain, surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, Pasal 55 UU 8/2012 mengatur perihal daftar bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Selanjutnya, untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, perihal keterwakilan perempuan antara lain diatur dalam Pasal 245 UU Pemilu yang menyatakan, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”. Selain itu, Pasal 246 UU Pemilu mengatur pula bahwa dalam daftar bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum putusan tersebut di atas, secara kronologis, sejak penyelenggaraan pemilihan umum pertama setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, perihal substansi/materi keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) dalam daftar calon anggota DPR dan DPRD telah diwadahi mulai dari UU 12/2003, UU 10/2008, UU 8/2012, dan terakhir UU 7/2017. Secara substansial, awalnya keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) dimaksud diatur bersifat pilihan (fakultatif) dengan mencantumkan kata “dapat” dalam UU 12/2003. Ihwal ini, Pasal 65 ayat (1) UU 12/2003 menyatakan, “Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”. Selanjutnya, pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009, rumusan norma yang bersifat pilihan (fakultatif) tersebut tidak lagi dipakai. Ihwal ini, Pasal 53 UU 10/2008 pada pokoknya mengatur, semua daftar bakal calon anggota legislatif disusun dan ditetapkan oleh partai politik peserta pemilihan umum memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. Dengan maksud menegaskan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen), Pasal 55 ayat (2) UU 10/2008 mengatur bahwa dalam daftar bakal calon, setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan sebagai bakal calon. Bahkan, dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014, Pemilihan Umum 2019, dan Pemilihan Umum 2024, daftar bakal calon anggota legislatif (DPR/DPRD) memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan tetap mempertahankan ketentuan setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
[3.14] Menimbang bahwa selain diatur dalam undang-undang berkenaan dengan pemilihan umum sebagaimana dipertimbangkan dalam Paragraf [3.13] di atas, ihwal keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam daftar calon anggota DPR/DPRD Mahkamah pun telah menegaskan dan meneguhkan dalam sejumlah putusan. Misalnya, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Desember 2008, telah meneguhkan mengenai kebijakan negara dalam memberikan kesempatan bagi perempuan berupa affirmative action sebagai reverse discrimination demi terbentuknya kesetaraan gender dalam lapangan peran yang sama (level playing-field) antara perempuan dan laki-laki [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU- VI/2008, hlm. 97]. Dengan mendasarkan pada Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah menyatakan bahwa meskipun sistem kuota bagi perempuan dipandang mengurangi hak konstitusional bagi calon legislatif laki-laki sebagai pembatasan, hal tersebut tidak berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pembatasan demikian dibenarkan oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Pendirian Mahkamah tersebut diperkuat oleh Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang membolehkan perlakuan khusus tersebut. Bahkan, komitmen Indonesia meneguhkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam bidang politik telah diwujudkan melalui ratifikasi konvensi internasional dan perumusan kebijakan pemerintah [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22- 24/PUU-VI/2008, hlm. 98];
Selain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tersebut di atas, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2014, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Oktober 2025 juga menegaskan kembali ihwal komitmen yuridis untuk membumikan amanat konstitusional yang tertuang dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Apabila dibaca secara saksama putusan-putusan Mahkamah dimaksud, setidaknya terdapat 3 (tiga) substansi pesan yuridis-konstitusional perihal keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dimaksud.
Pertama, kuota 30% (tiga puluh persen) dan keharusan 1 (satu) perempuan dari setiap 3 (tiga) calon anggota legislatif (DPR/DPRD) dinilai sebagai langkah awal untuk memberi peluang untuk mengatasi ketimpangan representasi antara laki-laki dan perempuan di lembaga perwakilan. Dalam batas penalaran yang wajar, dengan menggunakan statistik kependudukan antara laki-laki dan perempuan, data Badan Pusat Statistik 2026 menunjukkan laki-laki berjumlah 144.864.000 dan perempuan berjumlah 142.334.300 [vide http://www.bps.go.id, diakses pada tanggal 15 Mei 2026]. Angka tersebut pada satu sisi menunjukkan tidak terdapat perbedaan jumlah yang mencolok atau tajam antara laki-laki dan perempuan. Namun demikian, di sisi lain, jumlah atau angka atau persentase keterwakilan perempuan pada lembaga perwakilan, in casu DPR/DPRD, justru menunjukkan perbedaan tajam. Bahkan, hingga saat ini perihal jumlah/angka/persentase keterwakilan perempuan tidak pernah mencapai angka paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Oleh karena itu, dalam konteks permohonan a quo, pengaturan affirmative action sebagai bentuk diskriminatif positif dengan maksud meningkatkan jumlah/persentase keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan menjadi suatu keniscayaan.
Kedua, pengaturan kuota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan keharusan 1 (satu) calon perempuan dari setiap 3 (tiga) calon DPR/DPRD merupakan bentuk diskriminasi positif dalam rangka menyeimbangkan antara keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk menjadi anggota legislator. Ihwal ini, peran dan sekaligus keterlibatan negara adalah memberikan jaminan bagi perempuan dalam kehidupan bernegara sebagai perwujudan atau pelaksanaan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, CEDAW) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW). Oleh karena itu, negara harus mengambil langkah untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan masyarakat, in casu menjamin perempuan atas dasar kesetaraan, antara lain hak untuk: a) memilih dalam semua pemilihan dan agenda publik serta dipilih dalam lembaga yang dipilih rakyat, b) berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaannya, serta menduduki jabatan pemerintahan dan melaksanakan fungsi pemerintahan di semua tingkatan, dan c) berpartisipasi dalam organisasi dan perkumpulan non pemerintah berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara [vide Pasal 7 CEDAW].
Ketiga, pengaturan demikian tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan perlakuan hak konstitusional gender untuk tidak dikualifikasi diskriminatif tersebut dimaknai untuk meletakkan secara adil hal yang selama ini ternyata tidak memperlakukan kaum perempuan secara adil. Dalam hal ini, sejauh menyangkut Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 terkhusus sepanjang frasa “setiap orang berhak mendapat perlakuan khusus”, penentuan kuota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) bagi calon perempuan dan 1 (satu) calon perempuan dari setiap 3 (tiga) calon anggota legislatif, dinilai Mahkamah memenuhi perlakuan khusus dimaksud.
[3.15] Menimbang bahwa tidak hanya pada tataran normatif, dalam kasus konkret pun Mahkamah telah memutuskan bagaimana seharusnya penyelenggara pemilihan umum memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dimaksud. Pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, misalnya, sesuai permohonan yang diajukan ke Mahkamah, fakta hukum menunjukkan terdapat partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam mengajukan daftar calon anggota legislatif, sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam putusan yang mempersoalkan ketidakterpenuhan syarat perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada pemilihan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, di Daerah Pemilihan Gorontalo 6, Mahkamah memerintahkan penyelenggara pemilihan umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan Gorontalo 6 dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi ketentuan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam daftar calon anggota DPRD memperbaiki daftar calonnya sehingga terpenuhi syarat minimal calon perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Lebih lanjut, dengan mempertimbangkan perihal pentingnya keterpenuhan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), Mahkamah menyatakan apabila terdapat partai politik peserta pemilihan umum yang tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut, penyelenggara pemilihan umum untuk mencoret kepesertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud dalam kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan dimaksud [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125- 01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, hlm. 102].
Bahwa apabila pertimbangan hukum Mahkamah tersebut dikaitkan dengan persyaratan keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPR/DPRD, maka kuota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) perempuan dimaksud harus dipahami sebagai bentuk atau upaya meningkatkan serta menyeimbangkan keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk menjadi anggota DPR/DPRD. Selain itu, pendirian Mahkamah tersebut dimaksudkan memberi peluang keterpilihan lebih besar kepada perempuan dalam kontestasi pemilihan umum. Dengan demikian, setelah merujuk pada semua ketentuan perundang-undangan termasuk semua putusan Mahkamah yang telah diuraikan sebelumnya, Mahkamah berpendirian frasa “paling sedikit 30% (tiga puluh persen)” atau “paling rendah 30% (tiga puluh persen)” atau “sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen)” dalam daftar calon anggota DPR/DPRD mengarah pada 1 (satu) makna, yaitu calon anggota legislatif perempuan tidak boleh di bawah atau lebih rendah dari angka 30% (tiga puluh persen) jumlah calon pada setiap daerah pemilihan. Bahkan, sebagai salah satu langkah konkret mewujudkan semangat dari Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, apabila dalam praktik penghitungan kuota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) menghasilkan angka pecahan, maka penyelenggara pemilihan umum melakukan pembulatan ke atas [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024, hlm. 99-100]. Dalam hal ini, misalnya, bilamana penghitungan kuota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) menghasilkan pecahan 3,10 (tiga koma satu nol) atau 3,30 (tiga koma tiga nol), calon perempuan yang diajukan partai politik peserta pemilihan umum pada daerah pemilihan yang bersangkutan harus berjumlah minimal 4 (empat) orang.
[3.16] Menimbang bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum sebagaimana telah dikemukakan dalam Paragraf [3.12] sampai dengan Paragraf [3.15] tersebut di atas dan dikaitkan dengan dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketiadaan sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 telah menyebabkan adanya upaya pembiaran yang dilakukan penyelenggara pemilu untuk meloloskan daftar calon yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pencalonan anggota legislatif. Apabila diletakkan secara utuh dalam konteks pengajuan bakal calon dan calon anggota DPR/DPRD, norma Pasal 245 UU 7/2017 harus dibaca dalam kaitannya dengan norma Pasal 248 dan Pasal 249 UU 7/2017. Berikut norma Pasal 245, Pasal 248, Pasal 245
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Pasal 248
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(2) KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(3) KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. Pasal 249
(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KPU.
Apabila ketiga norma tersebut dibaca serta dipahami secara komprehensif dan dikaitkan dengan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dalam UU 7/2017, proses pencalonan anggota legislatif terdiri atas 3 (tiga) rangkaian kegiatan, yaitu:
- pendaftaran bakal calon, b) penyusunan daftar calon sementara, dan c) penetapan dan pengumuman daftar calon tetap anggota legislatif. Dalam batas penalaran yang wajar, dengan membaca dan memahami demikian, pemenuhan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) harus pula dibaca dan dipahami dalam ketiga rangkaian proses pencalonan yang saling berkelindan. Sebagai suatu rangkaian proses, partai politik peserta pemilihan umum harus memenuhi dan tidak dapat menghindar untuk memenuhi persentase calon perempuan sejak pendaftaran bakal calon sampai dengan pengumuman daftar calon tetap anggota legislatif. Sesuai dengan Pasal 248 UU 7/2017, penyelenggara pemilihan umum, in casu komisi pemilihan umum termasuk di dalamnya komisi independen pemilihan di Aceh (selanjutnya disebut KPU) pada tiap tingkatan, melakukan verifikasi berkenaan dengan terpenuhi atau tidaknya syarat keterwakilan calon perempuan tersebut. Sekalipun tiga rangkaian dimaksud saling berkelindan, logika penyusunan norma undang-undang, Pasal 248 dan Pasal 249 UU 7/2017 harus dipahami sebagai norma yang menjelaskan lebih lanjut bagaimana partai politik peserta pemilihan umum memenuhi dan bagaimana pula KPU pada tiap tingkatan memverifikasi dan memastikan ihwal keterpenuhan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang diatur dalam norma Pasal 245 UU 7/2017.
Berkenaan dengan hal tersebut, walaupun UU 7/2017 telah mengatur jikalau proses verifikasi menemukan fakta tidak terpenuhi jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan, KPU di tiap tingkatan memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk memperbaiki daftar bakal calon. Namun demikian, pengaturan rangkaian kegiatan tersebut sepertinya berhenti sampai memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut [vide Pasal 249 ayat (3) UU 7/2017]. Apabila dikaitkan dengan upaya pemenuhan semangat Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, persoalan mendasar yang harus dikemukakan: bagaimana jikalau partai politik peserta pemilihan umum tidak memenuhi syarat batas minimal persentase calon perempuan 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 245 UU 7/2017.
Terkait dengan persoalan tersebut, penting bagi Mahkamah untuk merujuk ulang substansi beberapa undang-undang dan beberapa putusan Mahkamah yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum sebelumnya berkenaan dengan pemenuhan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam daftar calon anggota DPR/DPRD. Pertama, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam daftar calon anggota DPR/DPRD telah bertransformasi dari norma yang bersifat pilihan (fakultatif) menjadi norma yang mengarah bersifat imperatif. Setidaknya, arah tersebut dapat dibaca dengan tidak digunakan lagi kata “dapat” dalam rumusan norma yang berkenaan dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009. Bahkan, untuk memperkuat pergeseran dari norma fakultatif menjadi norma imperatif, partai politik peserta pemilihan umum diharuskan untuk menempatkan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang calon perempuan dari setiap 3 (tiga) orang bakal calon dalam daftar calon anggota DPR/DPRD. Kedua, pengaturan pemberian kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), termasuk dalam norma daftar calon anggota DPR/DPRD adalah konstitusional. Sebagai salah satu wujud affirmative action, norma tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi positif dalam menyeimbangkan keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk ikut serta dalam pemerintahan. Ketiga, dalam hal norma keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak dipenuhi oleh partai politik peserta pemilihan umum, dalam memutus/mengadili kasus konkret, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08- 29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Mahkamah telah menyatakan bahwa apabila partai politik peserta pemilihan umum tidak memenuhi syarat minimal tersebut, KPU sesuai dengan tingkatan harus mencoret keikutsertaan partai politik yang bersangkutan dalam kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan dimaksud. Berdasarkan uraian di atas, oleh karena dalam praktik secara faktual ihwal pemberlakuan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 benar- benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) harus diberi sanksi yang tegas. Dalam hal ini, sebagaimana sanksi yang Mahkamah pernah jatuhkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, agar norma Pasal 245 UU 7/2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan. Dengan demikian, pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 harus dimaknai dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret atau digugurkan sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo. Dalam konteks itu, oleh karena norma Pasal 245 UU 7/2017 berkelindan dengan norma Pasal 248 dan Pasal 249 UU 7/2017 termasuk dengan norma Pasal 252 ayat (6) dan Pasal 257 ayat (2) UU 7/2017, yang dalam batas penalaran yang wajar norma-norma tersebut dimaksudkan untuk memastikan keterpenuhan daftar calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), maka verifikasi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 248 dan Pasal 249 UU 7/2017 harus pula ditempatkan sebagai norma yang antara lain berfungsi untuk menilai keterpenuhan syarat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dimaksud, sehingga keterpenuhan tersebut terwujud dalam penetapan dan pengumuman daftar calon tetap sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 252 ayat (6) dan Pasal 257 ayat (2) UU 7/2017.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas ketiadaan ancaman sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 sehingga memberi peluang kepada KPU di setiap tingkatan meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pelaksanaan pemilihan umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum.
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata norma Pasal 245 UU 7/2017 yang tidak menentukan/mengatur sanksi pada proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik peserta pemilihan umum apabila tidak terpenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilihan umum yang adil dan jujur, kepastian hukum yang adil, dan hak untuk mendapatkan perlakuan khusus, serta perlakuan yang bersifat tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon adalah dalil yang berdasar menurut hukum. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.18] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.42 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muchtar Hadi Saputra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
