85/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
ST Luthfiani, S.H., M.H. (Pemohon I), Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (Pemohon II), Henoch Thomas, S.H., S.E., M.M. (Pemohon III), Popy Desiyantie, S.H., M.H. (Pemohon IV), Fredy Limantara, S.E., S.H., M.H. (Pemohon V), Uswatun Hasanah, S.H. (Pemohon VI), Steven Izaac Risakotta, S.H. (Pemohon VII), dan Elyas Marulitua, S.H. (Pemohon VIII)
1.Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon IV tidak dapat diterima; 2.Menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) tidak dapat diterima; 3.Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII untuk selain dan selebihnya.
PUTUSAN
NOMOR 85/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : St. Luthfiani, S.H., M.H.
Alamat : Jalan Perjuangan Gg. F Nomor 88 RT/RW 009/010, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Pekerjaan : Advokat/Kurator & Pengurus
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;- Nama : Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. Alamat : Jalan Gili Gede Suradadi Barat, Kelurahan/Desa Karang Baru, RT/RW 001/223, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pekerjaan : Advokat
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; - Nama : Henoch Thomas, S.H., S.E., M.M.
Alamat : Jalan Pakin I APT Mitra Bahari Tower 605 RT/RW 002/004 Penjaringan Jakarta Utara
Pekerjaan : Advokat/Kurator & Pengurus
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon III;- Nama : Popy Desiyantie, S.H., M.H.
Alamat : Kebon Jayanti Nomor 93 RT/RW 002/002 Kebon Jayanti, Kiaracondong, Kota Bandung
Pekerjaan : Advokat
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV;- Nama : Fredy Limantara, S.E., S.H., M.H.
Alamat : Jalan Januar Elok VII QG 2/17, RT/RW 003/011
Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara
Pekerjaan : Advokat/Kurator & Pengurus
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon V;- Nama : Uswatun Hasanah, S.H.
Alamat : Jalan Pangkalan Jati IV Nomor 12 RT/RW 011/05
Cipinang Melayu, Makassar
Pekerjaan : Advokat/Kurator & Pengurus
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon VI;- Nama : Steven Izaac Risakotta, S.H.
Alamat : Graha Bintaro GR 5/10 RT/RW 004/007
Pondok Kacang Barat, Pondok Aren
Pekerjaan : Advokat/Kurator & Pengurus
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon VII;- Nama : Elyas Marulitua, S.H.
Alamat : Jalan Taruna Dalam V/37 A, RT/RW 007/010
Pulo Gadung, Jakarta Timur
Pekerjaan : Advokat/Kurator & Pengurus
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon VIII; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 081/SKK/ANF&ASSOCIATES/ JKT/IV/2026 bertanggal 31 Maret 2026, memberi kuasa kepada Ida Haerani, S.H., M.H., M.Kn., Dr. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H., Melti Wulandari, S.H., Tri Stiawan, S.H., Evaningsih Aminullah, S.H., dan Meilani Mindasari, S.H., Advokat, Kurator & Pengurus, Auditor Hukum, Mediator, Paralegal, Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ANF & Associates, yang beralamat di Jalan Gili Gede Nomor 23 Kelurahan Kr. Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak substitusi dan hak retensi, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII disebut para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 27 Februari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Februari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 83/PUU/PAN.MK/AP3/03/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 2 Maret 2026 dengan Nomor 85/PUU-XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 25 Maret 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”), menyatakan: “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada dibawahnya lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…” Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”- Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13 Tahun 2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.” Selanjutnya, dalam Pasal 1 No (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), menyatakan: “Pengujian undang- undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945 dan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi...”
- Bahwa, PARA PEMOHON mengajukan uji materiil (Judicial Review) terhadap ketentuan Norma Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang “UU KEPAILITAN” yang berbunyi: Pasal 292 yang berbunyi:
Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian. Pasal 293 ayat (2) yang berbunyi:
(2) Upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum.TERHADAP: Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945, yang berbunyi: (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
- Bahwa, Mahkamah sebagai The Guardian of the Constitution selain berwenang menganulir atau membatalkan sebuah pasal/norma dalam undang-undang yang di anggap bertentangan dengan konstitusi, mahkamah juga berwenang untuk memberikan penafsir terakhir Konstitutional (the final interpreter of constitution) terhadap pasal- pasal undang-undang yang memiliki pengertian tidak jelas atau kurang jelas dan atau multitafsir, dengan demikian mahkamah dapat membatalkan ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang dasar 1945, serta memberikan tafsir konstitutional (The Sole Interpreter of Constitution), Sebagai kekuatan hukum dan mengikat kepada semua pihak dan sebagai Pelindung Hak-Hak Konstitusional Warga Negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights).
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Para Pemohon in casu pengujian konstitusional Norma Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) “UU KEPAILITAN” terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945".
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
- Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
- lembaga negara.”
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUUIII/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUUV/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945.
- bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
- bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
- adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi. Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025, mengatur: “Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu apabila:
- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; Bahwa ”hak konstitusional” PARA PEMOHON telah dirugikan dengan berlakunya norma pada ketentuan Norma Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang “UU KEPAILITAN” yang menyatakan: Pasal 292 yang berbunyi:
Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian. Pasal 293 ayat (2) yang berbunyi:
(2) Upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum.- Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas PEMOHON I (VIDE BUKTI P01
- IDENTITAS PEMOHON I), PEMOHON II (VIDE BUKTI P02 – IDENTITAS PEMOHON II), PEMOHON III (VIDE BUKTI P03 – IDENTITAS PEMOHON III), PEMOHON IV (VIDE BUKTI P04 – IDENTITAS PEMOHON IV), PEMOHON V (VIDE BUKTI P05 – IDENTITAS PEMOHON V), PEMOHON VI (VIDE BUKTI P06 – IDENTITAS PEMOHON VI), PEMOHON VII (VIDE BUKTI P05 – IDENTITAS PEMOHON VII), PEMOHON VIII (VIDE BUKTI P08 – IDENTITAS PEMOHON VIII) yang hak-hak konstitusionalnya secara potensial dan aktual terlanggar dengan keberadaan pemberlakuan norma Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang “UU KEPAILITAN” terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam perkara a quo;
- Bahwa ”hak konstitusional” Para Pemohon untuk mendapatkan ”persamaan kedudukan dalam hukum” telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang “UU KEPAILITAN”.
- Bahwa, berdasarkan dengan uraian pada poin 10 (Sepuluh) tersebut PARA PEMOHON akan menguraikan Kualifikasi dan kerugian Konstitutional Para Pemohon, sebagai berikut:
A. PEMOHON I – ST LUTHFIANI, S.H., M.H. - Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang- undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon I memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
- Bahwa, Pemohon I merupakan Kurator dan Pengurus yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b jo. Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan yang termaktub dalam norma pasal 70 ayat 1 huruf b dan Pasal 70 ayat (2). Pasal 70 ayat (1) huruf b berbunyi:
"Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:- Balai Harta Peninggalan; atau
- Kurator lainnya";
Pasal 70 ayat (2) berbunyi:
"Yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah:
- Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit, dan;
- Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa, Pemohon I adalah seorang advokat tersumpah dengan Berita Acara Sumpah dengan Nomor:W10-U/966/HK.00/ADV/11/2021 pada pengadilan tinggi DKI Jakarta, dan Pemohon I juga memiliki Profesi Kurator & Pengurus dengan nomor: AHU-234.AH.04.05-2025 yang tercatat dalam pangkalan data direktorat Jendral Administrasi Hukum umum.
- Bahwa, Pemohon I dalam rangka memastikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggungjawab negara terutama sekali pemerintah, dalam hal ini lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi maupun berdasarkan undang-undang agar bekerja untuk memberikan perlindungan, kepastian, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
16.1. Bahwa, Pemohon I melihat norma yang sedang diuji bahwa berlakunya Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tidak berkepastian hukum, maka sudah sangat jelas Pemohon I mengalami kerugian konstitusional secara faktual dengan tidak memperoleh kepastian hukum ketika mejalankan tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, serta tidak adanya kejelasan penafsiran dari norma pasal 292 UU kepailitan tersebut, karena banyaknya tafsir liat yang berbeda dalam pelaksanaannya akibat tidak adanya kepastian hukum dalam ketentuan norma Pasal 292 37/2004 UU Kepailitan.
16.2. Bahwa, Pemohon I yang juga mengalami kerugian secara aktual terkait tidak adanya kepastian dalam keadaan insolvensi yang dimana tidak adanya pembatasan, hal tersebut secara aktual terjadi dengan nomor perkara No.35/Pdt.sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
16.3. Bahwa, Pemohon I melihat norma yang sedang di uji bahwa berlakunya Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menurut Pemohon I tidak berkepastian hukum, maka Pemohon I mengalami kerugian konstitusional secara faktual adanya campur tangan Kejaksaan yang termaktub dalam Norma Pasal 292 UU Kepailitan tersebut, hal tersebut berpotensi timbulnya abuse of power terhadap Profesi Kurator, maka sudah sangat jelas Pemohon I mengalami kerugian konstitusional secara faktual dengan tidak memperoleh kepastian dan persamaan di dalam hukum.
Akibatnya, hak Pemohon I sebagai Kurator & Pengurus, baik perserorangan (yang dikenal "kurator swasta") maupun Balai Harta Peninggalan (BHP) (yang dikenal "Kurator Negara"), Kreditor, Debitor, Hakim, sehingga membawa banyak dampak positif bagi ekosistem dunia usaha, investasi dan perekonomian di Indonesia karena adanya kepastian hukum dan keadilan dalam proses kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang dan Bahwa dengan hal tersebut telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon I hal mana ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang “UU KEPAILITAN”.
B. PEMOHON II – SYAMSUL JAHIDIN., S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL
- di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon II yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang- undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon II memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
- Bahwa, Pemohon II merupakan Kurator dan Pengurus yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 70 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan yang termaktub dalam norma pasal 70 ayat 1 huruf b dan Pasal 70 ayat (2). Pasal 70 ayat (1) huruf b berbunyi:
"Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:
- Balai Harta Peninggalan; atau
- Kurator lainnya";
Pasal 70 ayat (2) berbunyi:
"Yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah:- Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit, dan;
- Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa, Pemohon II adalah seorang advokat tersumpah dengan Berita Acara Sumpah dengan Nomor:W29-U/46/HK-ADV/III/2022 pada pengadilan tinggi Banten, dan Pemohon II juga memiliki Profesi Kurator & Pengurus dengan nomor: AHU-249.AH.04.05-2026 yang tercatat dalam pangkalan data direktorat Jendral Administrasi Hukum umum.
- Bahwa, Pemohon II dalam rangka memastikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggungjawab negara terutama sekali pemerintah, dalam hal ini lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi maupun berdasarkan undang-undang agar bekerja untuk memberikan perlindungan, kepastian, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
20.1. Bahwa, Pemohon II melihat norma yang sedang di uji bahwa berlakunya Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tidak berkepastian hukum, maka sudah sangat jelas Pemohon II mengalami kerugian konstitusional secara faktual dengan tidak memperoleh kepastian hukum ketika mejalankan tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, serta tidak adanya kejelasan penafsiran dari norma pasal 292 UU kepailitan tersebut, karena banyaknya tafsir liat yang berbeda dalam pelaksanaannya akibat tidak adanya kepastian hukum dalam ketentuan norma Pasal 292 UU Kepailitan.
20.2. Bahwa, Pemohon II melihat norma yang sedang di uji bahwa berlakunya Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menurut Pemohon II tidak berkepastian hukum, maka Pemohon II mengalami kerugian konstitusional secara faktual adanya campur tangan Kejaksaan yang termaktub dalam
Norma pasal 292 UU Kepailitan tersebut, hal tersebut berpotensi timbulnya abuse of power terhadap Profesi Kurator, maka sudah sangat jelas Pemohon II mengalami kerugian konstitusional secara faktual dengan tidak memperoleh kepastian dan persamaan di dalam hukum.
Akibatnya, hak Pemohon II sebagai Kurator & Pengurus, baik perserorangan (yang dikenal "kurator swasta") maupun Balai Harta Peninggalan (BHP) (yang dikenal "Kurator Negara"), Kreditor, Debitor, Hakim, sehingga membawa banyak dampak positif bagi ekosistem dunia usaha, investasi dan perekonomian di Indonesia karena adanya kepastian hukum dan keadilan dalam proses kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang dan Bahwa dengan hal tersebut telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon I hal mana ada hubungan sebab- akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang “37/2004 UU KEPAILITAN”. C. PEMOHON III – HENOCH THOMAS, S.H., S.E., M.M.
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon III yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang- undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon III memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
- Bahwa, Pemohon III merupakan Kurator dan Pengurus yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan yang termaktub dalam norma pasal 70 ayat 1 huruf b dan Pasal 70 ayat (2).
Pasal 70 ayat (1) huruf b berbunyi: "Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:
- Balai Harta Peninggalan; atau
- Kurator lainnya";
Pasal 70 ayat (2) berbunyi:
"Yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah:- Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit, dan;
- Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa, Pemohon III adalah seorang advokat tersumpah dengan Berita Acara Sumpah dengan Nomor:32/KPT.W29-U/HK.Adv/II/2025 pada pengadilan tinggi Banten dan Pemohon III juga memiliki Profesi Kurator & Pengurus dengan nomor: AHU-242.AH.04.05-2025 yang tercatat dalam pangkalan data direktorat Jendral Administrasi Hukum umum.
- Bahwa, Pemohon III dalam rangka memastikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggungjawab negara terutama sekali pemerintah, dalam hal ini lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi maupun berdasarkan undang-undang agar bekerja untuk memberikan perlindungan, kepastian, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
24.1. Bahwa, Pemohon III melihat norma yang sedang diuji bahwa berlakunya Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tidak berkepastian hukum, maka sudah sangat jelas Pemohon III mengalami kerugian konstitusional secara faktual dengan tidak memperoleh kepastian hukum ketika mejalankan tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, serta tidak adanya kejelasan penafsiran dari norma pasal 292 UU kepailitan tersebut, karena banyaknya tafsir liat yang berbeda dalam pelaksanaannya akibat tidak adanya kepastian hukum dalam ketentuan norma Pasal 292 UU Kepailitan.
24.2. Bahwa, Pemohon III melihat norma yang sedang diuji bahwa berlakunya Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menurut Pemohon III tidak berkepastian hukum, maka Pemohon III mengalami kerugian konstitusional secara faktual adanya campur tangan Kejaksaan yang termaktub dalam Norma pasal 292 UU Kepailitan tersebut, hal tersebut berpotensi timbulnya abuse of power terhadap Profesi Kurator, maka sudah sangat jelas Pemohon III mengalami kerugian konstitusional secara faktual dengan tidak memperoleh kepastian dan persamaan di dalam hukum.
Akibatnya, hak Pemohon III sebagai Kurator & Pengurus, baik perserorangan (yang dikenal "kurator swasta") maupun Balai Harta Peninggalan (BHP) (yang dikenal "Kurator Negara"), Kreditor, Debitor, Hakim, sehingga membawa banyak dampak positif bagi ekosistem dunia usaha, investasi dan perekonomian di Indonesia karena adanya kepastian hukum dan keadilan dalam proses kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang dan Bahwa dengan hal tersebut telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon III hal mana ada hubungan sebab- akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang “37/2004 UU KEPAILITAN”.
D. PEMOHON IV – POPY DESIYANTIE, S.H., M.H.
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon IV yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang- undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon IV memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
- Bahwa, Pemohon IV merupakan Kurator dan Pengurus yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 70 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan yang termaktub dalam norma pasal 70 ayat 1 huruf b dan Pasal 70 ayat (2).
Pasal 70 ayat (1) huruf b berbunyi: "Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:
- Balai Harta Peninggalan; atau
- Kurator lainnya";
Pasal 70 ayat (2) berbunyi:
"Yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah:- Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit, dan;
- Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa, Pemohon IV adalah seorang advokat tersumpah dengan Berita Acara Sumpah dengan Nomor:834/KPT.W11-U/HK.00/ADV/I/2025 pada pengadilan tinggi Jawa Barat, dan Juga memiliki Profesi Kurator & Pengurus dengan nomor: AHU-272.AH.04.05-2025 yang tercatat dalam pangkalan data direktorat Jendral Administrasi Hukum umum.
- Bahwa, Pemohon IV dalam rangka memastikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggungjawab negara terutama sekali pemerintah, dalam hal ini lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi maupun berdasarkan undang-undang agar bekerja untuk memberikan perlindungan, kepastian, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
28.1. Bahwa, Pemohon IV melihat norma yang sedang di uji bahwa berlakunya Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tidak berkepastian hukum, maka sudah sangat jelas Pemohon IV mengalami kerugian konstitusional secara faktual dengan tidak memperoleh kepastian hukum ketika mejalankan tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, serta tidak adanya kejelasan penafsiran dari norma pasal 292 UU kepailitan tersebut, karena banyaknya tafsir liat yang berbeda dalam pelaksanaannya akibat tidak adanya kepastian hukum dalam ketentuan norma Pasal 292 “37/2004 UU KEPAILITAN”.
28.2. Bahwa, Pemohon IV melihat norma yang sedang di uji bahwa berlakunya Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menurut Pemohon IV tidak berkepastian hukum, maka Pemohon IV mengalami kerugian konstitusional secara faktual adanya campur tangan Kejaksaan yang termaktub dalam Norma pasal 292 UU Kepailitan tersebut, hal tersebut berpotensi timbulnya abuse of power terhadap Profesi Kurator, maka sudah sangat jelas Pemohon IV mengalami kerugian konstitusional secara faktual dengan tidak memperoleh kepastian dan persamaan di dalam hukum.
Akibatnya, hak Pemohon IV sebagai Kurator & Pengurus, baik perserorangan (yang dikenal "kurator swasta") maupun Balai Harta Peninggalan (BHP) (yang dikenal "Kurator Negara"), Kreditor, Debitor, Hakim, sehingga membawa banyak dampak positif bagi ekosistem dunia usaha, investasi dan perekonomian di Indonesia karena adanya kepastian hukum dan keadilan dalam proses kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang dan Bahwa dengan hal tersebut telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon IV hal mana ada hubungan sebab- akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang “37/2004 UU KEPAILITAN”. E. PEMOHON V – FREDY LIMANTARA, S.E., S.H., M.H.
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon V yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang- undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon V memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
- Bahwa, Pemohon V merupakan Kurator dan Pengurus yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan yang termaktub dalam norma pasal 70 ayat 1 huruf b dan Pasal 70 ayat (2). Pasal 70 ayat (1) huruf b berbunyi:
"Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:
- Balai Harta Peninggalan; atau
- Kurator lainnya";
Pasal 70 ayat (2) berbunyi:
"Yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah:
- Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit, dan;
- Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa, Pemohon V adalah seorang advokat tersumpah dengan Berita Acara Sumpah dengan Nomor:W11.U/40/PS.01/ADV/X/2018 pada pengadilan tinggi Jawa Barat dan Pemohon V juga memiliki Profesi Kurator & Pengurus dengan nomor: AHU-241.AH.04.05-2025 yang tercatat dalam pangkalan data direktorat Jendral Administrasi Hukum dan Pemohon V juga sebagai Presidium DPD KAI DKJ”, dengan SK Nomor: 31/KEPT/DPP- KAI/VI/2025 pada KAI (kongres Advokat Indonesia).
- Bahwa, Pemohon V dalam rangka memastikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggungjawab negara terutama sekali pemerintah, dalam hal ini lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi maupun berdasarkan undang-undang agar bekerja untuk memberikan perlindungan, kepastian, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
32.1. Bahwa, Pemohon V melihat norma yang sedang diuji bahwa berlakunya Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tidak berkepastian hukum, maka sudah sangat jelas Pemohon V mengalami kerugian konstitusional secara faktual dengan tidak memperoleh kepastian hukum ketika mejalankan tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, serta tidak adanya kejelasan penafsiran dari norma pasal 292 UU kepailitan tersebut, karena banyaknya tafsir liat yang berbeda dalam pelaksanaannya akibat tidak adanya kepastian hukum dalam ketentuan norma Pasal 292 UU Kepailitan.
32.2. Bahwa, Pemohon V melihat norma yang sedang diuji bahwa berlakunya Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menurut Pemohon V tidak berkepastian hukum, maka Pemohon V mengalami kerugian konstitusional secara faktual adanya campur tangan Kejaksaan yang termaktub dalam Norma pasal 292 UU Kepailitan tersebut, hal tersebut berpotensi timbulnya abuse of power terhadap Profesi Kurator, maka sudah sangat jelas Pemohon V mengalami kerugian konstitusional secara faktual dengan tidak memperoleh kepastian dan persamaan di dalam hukum.
Akibatnya, hak Pemohon V sebagai Kurator & Pengurus, baik perserorangan (yang dikenal "kurator swasta") maupun Balai Harta Peninggalan (BHP) (yang dikenal "Kurator Negara"), Kreditor, Debitor, Hakim, sehingga membawa banyak dampak positif bagi ekosistem dunia usaha, investasi dan perekonomian di Indonesia karena adanya kepastian hukum dan keadilan dalam proses kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang dan Bahwa dengan hal tersebut telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon V hal mana ada hubungan sebab- akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang “37/2004 UU KEPAILITAN”.
F. PEMOHON VI – USWATUN HASANAH, S.H.
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon VI yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang- undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon VI memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
- Bahwa, Pemohon VI merupakan Kurator dan Pengurus yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan yang termaktub dalam norma pasal 70 ayat 1 huruf b dan Pasal 70 ayat (2).
Pasal 70 ayat (1) huruf b berbunyi: "Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:
- Balai Harta Peninggalan; atau
- Kurator lainnya";
Pasal 70 ayat (2) berbunyi:
"Yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah:- Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit, dan;
- Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa, Pemohon VI adalah seorang advokat tersumpah dengan Berita Acara Sumpah pada 04 Juli 2022 pada pengadilan tinggi Banda Aceh, dan Pemohon VI juga memiliki Profesi Kurator & Pengurus dengan nomor: AHU-
- AH.04.05-2025 yang tercatat dalam pangkalan data direktorat Jendral Administrasi Hukum.
- Bahwa, Pemohon VI dalam rangka memastikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggungjawab negara terutama sekali pemerintah, dalam hal ini lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi maupun berdasarkan undang-undang agar bekerja untuk memberikan perlindungan, kepastian, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
36.1. Bahwa, Pemohon VI melihat norma yang sedang di uji bahwa berlakunya Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tidak berkepastian hukum, maka sudah sangat jelas Pemohon VI mengalami kerugian konstitusional secara faktual dengan tidak memperoleh kepastian hukum ketika mejalankan tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, serta tidak adanya kejelasan penafsiran dari norma Pasal 292 UU kepailitan tersebut, karena banyaknya tafsir liat yang berbeda dalam pelaksanaannya akibat tidak adanya kepastian hukum dalam ketentuan norma Pasal 292 UU Kepailitan.
36.2. Bahwa, Pemohon VI melihat norma yang sedang diuji bahwa berlakunya Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menurut Pemohon VI tidak berkepastian hukum, maka Pemohon VI mengalami kerugian konstitusional secara faktual adanya campur tangan Kejaksaan yang termaktub dalam Norma pasal 292 UU Kepailitan tersebut, hal tersebut berpotensi timbulnya abuse of power terhadap Profesi Kurator, maka sudah sangat jelas Pemohon VI mengalami kerugian konstitusional secara faktual dengan tidak memperoleh kepastian dan persamaan di dalam hukum.
Akibatnya, hak Pemohon VI sebagai Kurator & Pengurus, baik perserorangan (yang dikenal "kurator swasta") maupun Balai Harta Peninggalan (BHP) (yang dikenal "Kurator Negara"), Kreditor, Debitor, Hakim, sehingga membawa banyak dampak positif bagi ekosistem dunia usaha, investasi dan perekonomian di Indonesia karena adanya kepastian hukum dan keadilan dalam proses kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang dan Bahwa dengan hal tersebut telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon VI hal mana ada hubungan sebab- akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang “37/2004 UU KEPAILITAN”.
G. PEMOHON VII – STEVEN IZAAC RISAKOTTA, S.H.
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon VII yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang- undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon VII memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
- Bahwa, Pemohon VII merupakan Kurator dan Pengurus yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan yang termaktub dalam norma pasal 70 ayat 1 huruf b dan Pasal 70 ayat (2).
Pasal 70 ayat (1) huruf b berbunyi: "Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:
- Balai Harta Peninggalan; atau
- Kurator lainnya";
Pasal 70 ayat (2) berbunyi:
"Yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah:- Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit, dan;
- Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa, Pemohon VII adalah seorang advokat tersumpah dengan Berita Acara Sumpah dengan Nomor:W.29.U/255/HK-ADV/VI/2023 pada pengadilan tinggi Banten dan Pemohon VII juga memiliki Profesi Kurator & Pengurus dengan nomor: AHU-300.AH.04.05-2025 ya.ng tercatat dalam pangkalan data direktorat Jendral Administrasi Hukum.
- Bahwa, Pemohon VII dalam rangka memastikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggungjawab negara terutama sekali pemerintah, dalam hal ini lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi maupun berdasarkan undang-undang agar bekerja untuk memberikan perlindungan, kepastian, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
40.1. Bahwa, Pemohon VII melihat norma yang sedang diuji bahwa berlakunya Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tidak berkepastian hukum, maka sudah sangat jelas Pemohon VII mengalami kerugian konstitusional secara faktual dengan tidak memperoleh kepastian hukum ketika mejalankan tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, serta tidak adanya kejelasan penafsiran dari norma Pasal 292 UU kepailitan tersebut, karena banyaknya tafsir liat yang berbeda dalam pelaksanaannya akibat tidak adanya kepastian hukum dalam ketentuan norma Pasal 292 UU Kepailitan.
40.2. Bahwa, Pemohon VII melihat norma yang sedang diuji bahwa berlakunya Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menurut Pemohon VII tidak berkepastian hukum, maka Pemohon VII mengalami kerugian konstitusional secara faktual adanya campur tangan Kejaksaan yang termaktub dalam Norma Pasal 292 UU Kepailitan tersebut, hal tersebut berpotensi timbulnya abuse of power terhadap Profesi Kurator, maka sudah sangat jelas Pemohon VII mengalami kerugian konstitusional secara faktual dengan tidak memperoleh kepastian dan persamaan di dalam hukum.
Akibatnya, hak Pemohon VII sebagai Kurator & Pengurus, baik perserorangan (yang dikenal "kurator swasta") maupun Balai Harta Peninggalan (BHP) (yang dikenal "Kurator Negara"), Kreditor, Debitor, Hakim, sehingga membawa banyak dampak positif bagi ekosistem dunia usaha, investasi dan perekonomian di Indonesia karena adanya kepastian hukum dan keadilan dalam proses kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang dan Bahwa dengan hal tersebut telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon VI hal mana ada hubungan sebab- akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang “37/2004 UU KEPAILITAN”.
H. PEMOHON VIII – ELYAS MARULITUA, S.H.
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon VIII yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang- undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon VIII memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangan proses penegakan hukum.
- Bahwa, Pemohon VIII merupakan Kurator dan Pengurus yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b jo. Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan yang termaktub dalam norma pasal 70 ayat 1 huruf b dan Pasal 70 ayat (2).
Pasal 70 ayat (1) huruf b berbunyi: "Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:
- Balai Harta Peninggalan; atau
- Kurator lainnya";
Pasal 70 ayat (2) berbunyi:
"Yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah:- Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit, dan;
- Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa, Pemohon VIII adalah seorang advokat tersumpah dengan Berita Acara Sumpah tahun 2015 pada pengadilan tinggi Tanjung Karang dan Pemohon VIII juga memiliki Profesi Kurator & Pengurus dengan nomor: AHU-265.AH.04.05-2025 ya.ng tercatat dalam pangkalan data direktorat Jendral Administrasi Hukum.
- Bahwa, Pemohon VIII dalam rangka memastikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggungjawab negara terutama sekali pemerintah, dalam hal ini lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi maupun berdasarkan undang-undang agar bekerja untuk memberikan perlindungan, kepastian, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
44.1. Bahwa, Pemohon VIII melihat norma yang sedang diuji bahwa berlakunya Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tidak berkepastian hukum, maka sudah sangat jelas Pemohon VIII mengalami kerugian konstitusional secara faktual dengan tidak memperoleh kepastian hukum ketika mejalankan tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, serta tidak adanya kejelasan penafsiran dari norma pasal 292 UU kepailitan tersebut, karena banyaknya tafsir liat yang berbeda dalam pelaksanaannya akibat tidak adanya kepastian hukum dalam ketentuan norma Pasal 292 UU Kepailitan.
44.2. Bahwa, Pemohon VIII melihat norma yang sedang diuji bahwa berlakunya Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menurut Pemohon VIII tidak berkepastian hukum, maka Pemohon VIII mengalami kerugian konstitusional secara faktual adanya campur tangan Kejaksaan yang termaktub dalam Norma pasal 292 UU Kepailitan tersebut, hal tersebut berpotensi timbulnya abuse of power terhadap Profesi Kurator, maka sudah sangat jelas Pemohon VIII mengalami kerugian konstitusional secara faktual dengan tidak memperoleh kepastian dan persamaan di dalam hukum.
Akibatnya, hak Pemohon VIII sebagai Kurator & Pengurus, baik perserorangan (yang dikenal "kurator swasta") maupun Balai Harta Peninggalan (BHP) (yang dikenal "Kurator Negara"), Kreditor, Debitor, Hakim, sehingga membawa banyak dampak positif bagi ekosistem dunia usaha, investasi dan perekonomian di Indonesia karena adanya kepastian hukum dan keadilan dalam proses kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang dan Bahwa dengan hal tersebut telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon VIII hal mana ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang “37/2004 UU KEPAILITAN”.
- Bahwa, PEMOHON I, PEMOHON II, PEMOHON III, PEMOHON IV, PEMOHON V, PEMOHON VI, PEMOHON VII, PEMOHON VIII, adalah Anggota Aktif yang terdaftar di organisasi Kurator & Pengurus HKPI (Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia).
- Bahwa, Norma yang di uji oleh para pemohon yaitu Pasal 292, Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang “37/2004 UU KEPAILITAN”, yang berbunyi:
Pasal 292 yang berbunyi:
Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian. Dengan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” ketentuan a quo tidak menjelaskan secara jelas dan tegas dan frasa tersebut yang tidak relevan, membingungkan, dan tidak berkepastian hukum yang menimbulkan banyak tafsir atau pendapat, karena tidak adanya batasan menciptakan ambiguitas pelaksanaan dan/atau executorial dari norma tersebut, tidak adanya ketegasan tersebut menciptakan ambiguitas dan menciptakan ketimpangan tanpa kepastian hukum yang jelas, maka Para Pemohon kehilangan hak konstitusional yang sudah di jamin oleh UUD NRI 1945.
- Bahwa, norma yang di uji oleh para pemohon yaitu Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang ”UU KEPAILITAN”, yang berbunyi:
Pasal 293 ayat (2) yang berbunyi:
(2) Upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum. Dengan frasa “Upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa Agung.” ketentuan a quo tidak menjelaskan secara rinci dan jelas serta tegas kenapa “Jaksa Agung dapat mengajukan Kasasi”, Norma ini ambiguitas dan di secarah Ejawantah tidak ada batasan norma yang, maka para Pemohon kehilangan hak konstitusional yang sudah di jamin oleh UUD NRI 1945 yang termaktub di dalam:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.- Bahwa, dengan terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional yang dialami Para Pomohon dengan berlakunya Pasal Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) “UU KEPAILITAN” Apabila Mahkamah mengabulkan pengujian permohonan a quo, maka kerugian konstitusional yang dialami Para Pemohon tidak akan /atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) “UU KEPAILITAN” terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “UUD NRI 1945”.
- Berdasarkan pada uraian di atas tersebut, jelas bahwa Para Pemohon tersebut di atas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini, maka persoalan dalam Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 131) “UU Kepailitan” terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945., Kerugian hak konstitusional Para Pemohon tersebut baik yang bersifat spesifik aktual dan potensial tidak lagi atau tidak akan terjadi, bila Mahkamah mengabulkan sesuai dengan petitum permohonan ini.
III. ALASAN PERMOHONAN (POSITA) PARA PEMOHON.
I. RASIONALITAS NORMA YANG DIUJI PARA PEMOHON TIDAK
MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM
- Bahwa, Para pemohon pengujian konstitusional terhadap Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 131) “UU KEPAILITAN”, karena tidak adanya kepastian hukum terhadap putusan pernyataan PAILIT, hal ini ber implikasi terhadap Tugas Kurator dan /atau pengurus untuk melaksanakan kewajibannya sebagai akibat dari suatu putusan pernyataan paiit oleh pengadilan sebagai akibat dari suatu pernyataan pailit oleh pengadilan niaga.
- Bahwa, Para pemohon pengujian konstitusional terhadap Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 131) “37/2004 UU KEPAILITAN”. karena norma in casu tersebut terjadinya keseteraan dan kepastian hukum, karena norma tersebut ambiguitas yang dengan diskresinya Jaksa agung dapat melakukan upaya hukum, hal ini sering kali menjadi celah kriminalisasi profesi Kurator dan tidak memberikan perlindungan serta kepastian terhadap profesi Kurator itu sendiri.
- Bahwa, norma di dalam putusan pernyataan pailit dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada prinsipnya terdapat 2 (dua) macam, yaitu:
- Putusan Pernyataan Pailit yang berasal dari permohonan pernyataan pailit yang diatur dalam Bab II Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Keadaan insolvensi diatur dalam Pasal 178 ayat (1);
- Putusan Pernyataan Pailit yang berasal dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang yang diatur dalam Bab_III UndangUndang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Keadaan insolvensi diatur dalam Pasal 292);
- Bahwa, Norma pasal yang di uji oleh para pemohon a quo yang diajukan para pemohon adalah tentang akibat hukum putusan pernyataan pailit yang berasal dari penundaan kewajiban pembayaran utang yang diatur dalam Bab III Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dalam normanya tidak secara expresis verbis menjelaskan batasan waktu.
- Bahwa, ketentuan Norma batang tubuh Pasal 292 dan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mengatur:
Norma Pasal 292 Berbunyi:
"Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291 tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian"; Penjelasan Pasal 292 berbunyi:
"Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi';- Bahwa, ketentuan norma Pasal 292 tersebut masuk pada bagian Bab III PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG, yang dimana ketentuan norma ini sangatlah penting bagi kurator dan pengurus dalam menentukan sikap dan perbuatan hukum yang sesuai dengan Prinsip-Prinsip Hukum, dan Asas-Asas Hukum Kepailitan yang di pahami para pemohon: Asas Keseimbangan, Asas Kelangsungan Usaha, Asas Keadilan, dan Asas Integrasi;
- Bahwa, Ketentuan norma frasa "Pasal 286" dalam ketentuan Pasal 292 tersebut di atas sangatlah tidak relevan, ambiguitas, dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil, dikarenakan norma dalam pasal 286 Undang- Undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sebagai berikut: "Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2)";
- Bahwa, dalam ketentuan Pasal 286 tersebut di atas, bertentangan secara gramatikal dan mengggeser norma di pasal 292 UU Kepailitan, dan sama sekali tidak mengatur mengenai putusan pernyataan pailit yang menjadi unsur-unsur yang diatur dalam norma Pasal 292 tersebut, sehingga tentunya membingungkan dan tidak memberikan kepastian hukum bagi Para Pemohon sebagai Warga Negara Indoensia, Advokat dan yang berprofesi sebagai Kurator dan Pengurus, yang secara potential akan merugikan hak konstitusional Para Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil berdasarkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “UUD NRI 1945”.
- Bahwa, para Pemohon melihat ketentuan norma pada Pasal 289 Undang- Undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mengatur bahwa: "Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282”, dan dalam norma tersebut sudah jelas hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Norma Pasal 283 ayat (1).
- Bahwa, Seharusnya Frasa "Pasal 286" dalam ketentuan Pasal 292 tersebut dirubah/dimaknai dengan "Pasal 289" yang mana ketentuan Pasal 289 mengatur norma atau unsur-unsur putusan pernyataan pailit dengan adanya frasa “demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas" Secara an sich berkaitan norma satu dengan yang lainnya.
- Bahwa, apabila nantinya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo dengan memaknai frasa "Pasal 286” dalam ketentuan Pasal 292 tersebut, menjadi frasa “Pasal 289" maka kerugian konstitusional para pemohon untuk memperoleh kepastian hukum tidak akan terjadi lagi, sehingga sangatlah beralasan hukum agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo;
- Bahwa selain itu, Norma ketentuan Pasal 292 UU Kepailitan juga menjadi perdebatan Tafsir diantara kalangan Hakim, Kurator/Pengurus, Debitor maupun Kreditor karena ketidakpastian hukum dalam rumusan frasanya, yang mana di cermati secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 292 dirasakan tidak cukup memberikan kepastian hukum yang adil dan tegas, yang sering terjadi multi tafsir hingga menimbulkan multi interprestasi dalam pelaksanaannya dapat merugikan kurator dan para kreditor yang telah mendaftarkan tagihan dalam proses PKPU, meskipun dalam Penjelasan Pasal 292 berbunyi bahwa "Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi".
Perluasan Norma Tanpa Dasar Konstitusional dalam Penjelasan memberi pengecualian yang tidak diatur di batang tubuh pasal, sehingga bertentangan dengan Pasal 64 ayat (4) UU PPP.
- Bahwa hal ini pada kenyataannya sering menimbulkan tafsir berbeda, yang para pemohon kutip menjadi 2 (dua) Tafsir yang berbeda, yaitu:
- Pertama: Perlakuan Proses kepailitan akibat putusan pernyataan pailit berasal dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah langsung/serta-merta dalam tahapan PEMBERESAN yang mana harta debitor demi hukum langsung berada dalam keadaan insolvensi dan tidak perlu ada rapat kreditor pembahasan rencana perdamaian karena tidak dapat ditawarkan rencana perdamaian lagi, kalaupun ada kreditor yang mau mencocokan tagihannya adalah kreditor yang sudah terdaftar dalam tahapan PENGURUSAN pada proses penundaan kewajiban pembayaran utang, hanya sekedar renvoi (pembetulan) nilai/jumlah tagihan, seperti Kreditor yang dalam perjanjian kreditnya ada bunga atau denda berjalan tentunya akan tetap diperhitungkan dan dicocokan setelah putusan pernyataan pailit yang berasal dari proses PKPU tersebut diucapkan, hal ini untuk mengakomodir ketentuan Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPerdata yakni perjanjian yang dibuat antara kreditor yang telah terdaftar dan debitor. Bahwa, Tahapan PENGURUSAN tidaklah mungkin bersamaan proses-nya dengan Tahapan PEMBERESAN karena prinsipnya dalam Tahapan PENGURUSAN, TIDAK BOLEH ADA TINDAKAN EKSEKUSI HARTA DEBITOR ATAU TINDAKAN PAKSAAN KEPADA DEBITOR UNTUK MEMBAYAR UTANGUTANGNYA. Hal ini bertujuan untuk memperbesar kemungkin PERDAMAIAN yang berujung pada pemenuhan Asas Kelangsungan Usaha sesuai cita-cita pembentuk Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Dasar Hukum yang digunakan dalam pendapat yang pertama ini adalah ketentuan norma Pasal 292 dan Penjelasan Pasal 292, serta kekuatan hukum Berita Acara Rapat yang dipimpin Hakim Pengawas yang diatur dalam norma Pasal 282 yang berisi tentang daftar tagihan dari para kreditor yang mendaftarkan kepada Pengurus.
- Kedua: Perlakuan Proses Kepailitan akibat putusan pernyataan pailit berasal dari proses Penundaan kewajiban Pembayaran utang (PKPU) tetap harus dari awal tahapan PENGURUSAN, yakni Rapat Kreditor Pertama, Pendaftaran Tagihan, Pencocokan Piutang, dan bahkan Rapat Pembahasan Perdamaian lagi dikarenakan ada para kreditor baru yang mendaftarkan piutangnya kepada kurator yang belum pernah mendaftarkan tagihannya saat proses PKPU, dasar hukum yang sering dikemukakan dari pendapat kedua ini adalah ketentuan ***Pasal 290 yang ditafsirkan secara kaku tanpa memperdulikan Pasal 292 dan Penjelasan Pasal 292, dan pendapat yang kedua ini selalu menyatakan bahwa penjelasan pasal itu tidak mengikat secara hukum termasuk Penjelasan Pasal 292 juga tidak mengikat. Pendapat kedua ini juga sering mencampuradukkan keadaan insolvensi yang diatur Pasal 178 ayat (1) (Vide. Bab II), dan Pasal 292 (Vide. Bab III), meskipun sudah sangat jelas secara sistematis Bab II: KEРAILITAN, dan Bab III: PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG, adalah pengelompokan yang berbeda yang sudah secara rapi disusun oleh pembentuk undang-undang;
- Bahwa, di dalam Norma Pasal 290 mengatur "Apabila Pengadilan telah menyatakan Debitor Pailit maka terhadap putusan pernyataan pailit tersebut berlaku ketentuan tentang kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Bab II, kecuali Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14., hal tersebut lebih logis, efektif, konsisten, berkepastian hukum, adil, dan sesuai beberapa faktor pengaturan hukum kepailitan yang diuraikan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU yaitu:
- Pertama, untuk menghindari adanya perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor;
- Kedua, untuk menghindari adanya Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor maupun para kreditor lainnya;
- Ketiga, untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri;
- Bahwa, dikarenakan pada prinsipnya baik proses setelah putusan kepailitan maupun setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang TERDAPAT 2 (DUA) TAHAPAN, yaitu:
A. ТАНАPAN PENGURUSAN. Bahwa Tahapan PENGURUSAN seyogyanya sudah selesai pada jarak waktu (interval waktu) antara setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang, dan sebelum putusan pernyataan pailit yang berasal dari penundaan kewajiban pembayaran utang, sehingga demi kepastian hukum serta untuk menghindari debitor dan kreditor beritikad buruk tentunya Tahapan PENGURUSAN tidak diulangi lagi setelah putusan pernyataan pailit yang berasal dari PKPU, namun sudah langsung masuk dalam Tahapan "PEMBERESAN" dengan demi hukum harta debitor pailit dalam keadaan insolvensi dan tidak dapat ditawarkan perdamaian lagi;
B. TAHAPAN PEMBERESAN.
Bahwa Tahapan "PENGURUSAN" yang dimaksudkan di atas adalah Rapat Kreditor Pertama, Batas Akhir Pengajuan Tagihan, Rapat Kreditor Pencocokan Piutang (Verifikasi), dan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian adalah tahapan yang sudah dilalui dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang, sehingga tidak efisien, tidak berkepastian hukum, tidak adil, dan akan sangat membuka peluang kecurangan- kecurangan apabila Tahapan 'PENGURUSAN" diulangi lagi setelah putusan pernyataan pailit yang berasal dari penundaan kewajiban pembayaran utang;
- Bahwa, norma pada pasal 292 UU Kepailitan, tidak mencerminkan Asas Keadilan dan kepastian bagi para kreditor yang sudah mendaftarkan tagihannya dan ikut rapat kreditor dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang, akan sangat mungkin berkurang hak suaranya akibat adanya kreditor-kreditor yang baru mendaftarkan tagihan setelah putusan pernyataan pailit yang berasal dari PKPU tersebut, bahkan ada kemungkinan debitor melakukan kecurangan-kecurangan dengan menggelembungkan hak suara dengan menimbulkan kreditor-kreditor fiktif untuk menguasai hak suara mayoritas dalam rapat kreditor maupun mengintervensi independensi kurator (Vide. Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), yang mana hal tersebut dipersiapkan dalam interval waktu proses PKPU, dikarenakan debitor sendiri yang paling mengetahui keadaan finansial-nya dan dapat memperkirakan apakah rencana perdamaian diterima ataukah akan terjadi kepailitan;
- Bahwa, Para Pemohon mengambil example dengan adanya kreditor - kreditor yang baru yang masuk dalam rapat kreditor pasca putusan pernyataan pailit akibat rencana perdamaian ditolak dari proses PKPU yang dilakukan 2 (dua) orang kurator yang dingakat dalam putusan tandingan tersebut, kemudian seolah-olah hak suara kreditor-kreditor yang sudah terdaftar dalam proses PKPU menjadi berkurang hak suaranya dan bahkan ada yang sengaja dihilangkan karena dianggap tidak mau mendaftarkan lagi dalam rapat kreditor pasca putusan pernyataan pailit setelah proses PKPU, yang pada akhirnya dikarenakan kreditor-kreditor konkuren yang baru tersebut menguasai mayoritas hak suara dalam rapat kreditor, maka selanjutnya ada permohonan penggantian kurator berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mengharuskan Pengadilan/Majelis Hakim Pemutus mengganti kurator atas usulan para kreditor konkuren yang baru mendaftar setelah putusan pernyataan pailit akibat rencana perdamaian dalam proses PKPU ditolak, yang menguasai mayoritas hak suara dalam rapat kreditor.
- Bahwa, hal tersebut terjadi Akibat dari ketidak-pastian hukum dalam Norma Pasal 292 UU Kepailitan yang seharusnya sudah langsung demi hukum harta pailit dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan harta pailit, sehingga tidak membuka peluang kecurangan yang dilakukan debitor pailit maupun kreditor-kreditor baru, yang menjadikan Para Pemohon berpotensi mengalami kerugian materiil karena harus menanggung biaya-biaya didepan (talangan) atas biaya oprasional selama proses PKPU, dan kepailitan seperti biaya pengumuman koran, pengumuman berita negara, transportasi, biaya berperkara (panjar perkara) dan biaya-biaya lain sebagainya serta imbalan jasa baik sebagai kurator dan pengurus yang tidak jelas pembayaran-nya akibat tidak jelas dan tegasnya ketentuan Norma Pasal 292 UU Kepailitan yang menimbulkan multi-tafsir dan menciptakan Multi Interprestasi yang tidak berkepastian hukum yang sejatinya jaminan kepastian hukum yang adil merupakan hak konstitusional para Pemohon.
- Bahwa, Norma tersebut juga Berpotensi merugikan kepentingan para kreditor yang sudah terdaftar dalam proses PKPU yang "terdilusi" hak suaranya dan proses pemberesan harta pailit menjadi kacau-balau dan tidak sederhana dengan pengulangan TAHAPAN PENGURUSAN, maka ketidak-pastian hukum dalam ketentuan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah merugikan hak konstitusional Para Pemohon secara aktual maupun potential akan dapat terjadi sebagai kurator & pengurus.
A. MULTI TAFSIR NORMA PASAL 292 UU 37/2004 KEPAILITAN
- Bahwa, dalam praktiknya, pengaturan Pasal 292 UU 37/2004 tersebut telah memberikan ketidakjelasan dan ketidakseragaman putusan Pengadilan Niaga terutama pada perdamaian yang ditawarkan dalam suatu kepailitan yang berasal dari penolakan perdamaian di dalam proses PKPU. Dari perkembangan praktik ini, pertanyaan utama yang perlu dicermati adalah: apakah debitor masih dapat mengajukan rencana perdamaian kedua kalinya dalam proses kepailitan setelah ditolaknya perdamaian dalam PKPU?
- Bahwa, UU 37/2004 mengatur bahwa kepailitan tidak hanya dapat bersumber dari suatu putusan pengadilan yang mengabulkan suatu permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh kreditor (atau debitor), melainkan juga dari suatu proses PKPU yang tidak berakhir dengan disahkannya perjanjian perdamaian yang telah disetujui oleh kreditor. Proses PKPU yang berujung kepailitan dimaksud dapat bersumber dari:
- Penolakan pemberian PKPU tetap atau perpanjangannya (Pasal 230 UU 37/2004);
- PKPU diakhiri atas permintaan Hakim Pengawas, Pengurus, kreditor atau prakarasa pengadilan (Pasal 255 UU 37/2004);
- Tidak tercapainya persetujuan terhadap rencana perdamaian dalam proses PKPU (Pasal 281 jo. 289 UU 37/2004);
- Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian yang telah disetujui oleh kreditor dalam proses PKPU (Pasal 285 ayat (3) UU 37/2004);
- Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan pengesahan perjanjian perdamaian (Pasal 285 ayat (4) UU 37/2004); dan
- Pengadilan membatalkan suatu perdamaian yang telah disahkan karena debitor lalai memenuhi isi perdamaian (Pasal 291 UU 37/2004).
- Bahwa, untuk kepailitan yang bersumber dari suatu putusan pernyataan pailit sebagaimana disebutkan dalam huruf d, e dan f di atas, Pasal 292 UU 37/2004 telah menyatakan secara tegas bahwa debitor tidak lagi dapat menawarkan suatu perdamaian. Dalam hal demikian, berdasarkan penjelasan Pasal 292 UU 37/2004, maka setelah diucapkannya putusan pernyataan pailit, debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi (keadaan tidak mampu membayar).
- Bahwa, Secara argumentum a contrario, maka berdasarkan Pasal 292 tersebut dapatlah ditafsirkan bahwa debitor dapat mengajukan perdamaian di dalam proses kepailitan dalam hal (i) ditolaknya pemberian PKPU tetap atau perpanjangannya dan (ii) PKPU diakhiri atas permintaan Hakim Pengawas, Pengurus, kreditor atau prakarasa pengadilan. Perlu menjadi perhatian bahwa pada kedua sebab kepailitan tersebut debitor memang belum mengajukan rencana perdamaian atau setidaknya kalaupun sudah diajukan, pastilah belum dilakukan pemungutan suara (voting) terhadapnya. B. ASAS PERDAMAIAN TUNGGAL
- Bahwa, Menurut Para Pemohon berdasarkan “Asas Perdamaian Tunggal”, Secara umum, UU 37/2004 menganut prinsip perdamaian tunggal. Meskipun sulit untuk menemukan doktrin ahli yang secara spesifik menjelaskan mengenai prinsip perdamaian tunggal, namun berdasarkan pendapat yang berkembang saat ini, asas ini memberikan batasan bagi debitor untuk mengajukan hanya satu kali rencana perdamaian dalam proses kepailitan maupun PKPU.
- Bahwa, menurut Para Pemohon apabila rencana perdamaian tidak dapat mencapai persetujuan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 151 dan Pasal 281 UU 37/2004, maka debitor tidak lagi dapat mengajukan rencana perdamaian. Asas perdamaian tunggal ini diadopsi oleh hukum kepailitan Indonesia dan dijewantahkan dalam Pasal 277 Faillissements- verordening yang kemudian dipertahankan dalam Pasal 292 UU 37/2004., Apabila asas perdamaian tunggal ini diterapkan secara konsisten, maka seharusnya debitor tidak lagi dapat menawarkan rencana perdamaian kedua dalam proses kepailitan yang berasal dari perdamaian yang gagal dalam proses PKPU.
C. Terobosan dalam Praktik Pengadilan Niaga
- Bahwa, ketentuan Norma Pasal 292 UU 37/2004 telah menimbulkan permasalahan dalam praktik kepailitan dan PKPU di Indonesia saat ini. Pengadilan seolah mengambil dua posisi berbeda dalam kaitannya dengan pengajuan perdamaian dalam proses kepailitan yang berasal dari perdamaian yang gagal dalam proses PKPU., Pengadilan Niaga, sebagai pengadilan yang memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara kepailitan dan PKPU, telah mengeluarkan putusan-putusan yang menyatakan bahwa harta debitor pailit berada dalam keadaan insolven akibat tidak tercapainya perdamaian selama proses PKPU berlangsung.
- Beberapa contoh putusan tersebut adalah sebagai berikut:
- Kepailitan PT Shangliem berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kota Semarang No.07/Pailit/2012 juncto No.01/PKPU/2012/PN.Niaga.Smg.
- Kepailitan PT Aditama Raya Farmindo berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No.69/Pdt.Sus- PKPU/2019/PN.Niaga.Sby.
- Kepailitan PT Apotik Nusantara berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No.1/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.Niaga.Sby.
Selain secara tegas disebutkan dalam putusan-putusan tersebut di atas, beberapa praktik pengadilan lainnya, seperti kepailitan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), PT Shangliem dan PT Sinarlestari Ultrindo, menunjukan bahwa tidak ada lagi ruang bagi debitor untuk menawarkan rencana perdamaian dalam proses kepailitan apabila sebelumnya debitor telah gagal untuk mendapatkan persetujuan kreditor atas suatu rencana perdamaian yang diajukan dalam proses PKPU.
- Bahwa, sekalipun demikian, berdasarkan perkembangan praktik pengadilan saat ini, pengadilan mulai secara konsisten mengambil sikap bahwa masih dimungkinkan bagi debitor untuk mengajukan perdamaian dalam proses kepailitan meskipun sebelumnya telah gagal untuk mencapai persetujuan kreditor atas rencana perdamaian dalam proses PKPU.
- Bahwa Para pemohon mengambil sampel Sebagai contoh, dalam kepailitan PT Tinindo Inter Nusa, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan rencana perdamaian yang diajukan oleh PT Tinindo Inter Nusa dalam proses kepailitan yang berasal dari gagalnya perdamaian dalam proses PKPU. Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan No. 180/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst., adalah: “Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 292 UU No.37 Tahun 2004 menyatakan dalam hal suatu putusan Pernyataan Pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286 atau Pasal 291 tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian dengan demikian dalam perkara a quo walupun sudah diputus pailit dapat diajukan perdamaian atas putusan tersebut karena diluar dari Pasal 285, Pasal 286 atau Pasal 291 Undang- Undang No. 37 Tahun 2004.
- Bahwa, Posisi yang sama juga diambil oleh Majelis Hakim perkara kepailitan PT Anugrah Kembang Sawit Sejahtera dalam putusan nomor 59/Pdt.Sus- PKPU/2019/PN.Niaga.Sby. Majelis Hakim dalam perkara tersebut juga mengesahkan perjanjian perdamaian yang ditawarkan oleh debitor pailit yang sebelumnya telah gagal untuk mencapai persetujuan atas rencana perdamaian selama proses PKPU.
- Bahwa, dari kedua putusan di atas, terlihat bahwa pertimbangan hakim pemutus dalam mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) dalam kepailitan yang berasal dari penolakan perdamaian dalam PKPU adalah sesederhana bahwa hal tersebut tidak dilarang oleh Pasal 292 UU 37/2004. Dengan mengikuti logika hukum pertimbangan putusan dimaksud, maka konsekuensinya, harta debitor yang dinyatakan pailit akibat penolakan perdamaian dalam PKPU tidak serta merta berada dalam keadaan insolvensi. Justru, harta debitor akan menjadi insolven nantinya ketika debitor tidak mengajukan rencana perdamaian atau rencana perdamaian yang diajukan ditolak atau tidak disahkan (Pasal 178 UU 37/2004).
- Bahwa, menurut Para Pemohon mengingat isu ini masih menjadi problematik, maka menjadi sangat penting untuk diperhatikan kepentingan siapa yang mungkin akan dicederai oleh adanya perdamaian dalam kepailitan yang berasal dari penolakan perdamaian dalam PKPU? Menurut Para pemohon, dengan diberikannya kesempatan kedua untuk mengajukan perdamaian, hal ini dapat membuat debitor menjadi tidak bersungguh- sungguh dalam menawarkan perdamaian selama proses PKPU, sehingga hal ini menjadi berpotensi membuat suatu ketidakpastian hukum bagi para kreditor.
- Bahwa, tidak dapat dipungkiri, adanya kemungkinan kepailitan (yang diikuti dengan pemberesan harta) adalah salah satu faktor yang dapat meningkatkan posisi tawar (bargaining position) kreditor dalam melakukan negosiasi rencana perdamaian ketika berada dalam proses PKPU. Tentunya, hal ini akan melindungi kepentingan kreditor dari kesewenang-wenangan debitor dalam menentukan isi rencana perdamaian, mengingat tidak adanya batasan yang jelas dari isi rencana perdamaian. Namun, apabila kemungkinan kepailitan yang diikuti insolvensi menjadi hilang karena masih dimungkinkannya perdamaian setelah itu, maka debitor bisa jadi semakin bebas karena sama sekali tidak ada risiko yang dapat merugikannya dalam menawarkan perdamaian.
- Bahwa, hal ini diperparah lagi dengan adanya ketentuan bahwa, dalam proses kepailitan, debitor tidak memerlukan persetujuan dari kreditor separatis dalam menyusun rencana perdamaian. Sehingga, debitor akan relatif lebih mudah meloloskan suatu rencana perdamaian dalam suatu proses kepailitan.
Bahwa, oleh karena itu, Para Pemohon berpendapat sebelum adanya kejelasan atas ketentuan dalam UU Kepailitan (khususnya perubahan UU Kepailitan) sehubungan dengan permasalahan ini, dalam mempersilakan debitor pailit untuk mengajukan kembali rencana perdamaian, kurator memegang peranan penting untuk mempertimbangkan ada atau tidaknya keberatan dari para kreditor terhadap hal tersebut, terutama kreditor yang pada saat voting perdamaian dalam PKPU memberikan suara menolak (voted no).
- Bahwa, hal tersebut dikarenakan bahwa dapat diasumsikan kreditor tersebut sebelumnya sudah mengetahui (bahkan bisa jadi mengharapkan) adanya kepailitan sebagai konsekuensi penolakan perdamaian. Namun, bukan mustahil kreditor mengubah keputusannya setelah mengetahui bahwa debitor dinyatakan pailit, misalnya mengingat potensi rendahnya tingkat pembayaran utang (recovery rate) dalam preseden kepailitan, adanya investor baru atau pertimbangan lainnya yang lebih cenderung ke ranah komersial.
- Bahwa, Dalam kedua putusan pengesahan perdamaian PT Tinindo Inter Nusa dan PT Anugrah Kembang Sawit Sejahtera sebagaimana disampaikan di atas, tidak ada keberatan yang diajukan oleh kreditor terhadap rencana pengajuan rencana perdamaian yang dilakukan oleh debitor. Sebagai perbandingan, dalam kepailitan PT Cipta Integrasi Indonesia yang berasal dari gagalnya perdamaian dalam proses PKPU, kurator menolak pengajuan rencana perdamaian oleh debitor pailit karena adanya keberatan yang diajukan oleh salah satu kreditor separatis.
- Bahwa, meskipun kreditor yang memiliki hak suara dalam kepailitan hanyalah kreditor konkuren (dan kreditor separatis dalam hal kreditor separatis melepaskan haknya untuk didahulukan – Pasal 149), namun tidak berkeberatannya kreditor separatis terhadap wacana pengajuan perdamaian juga menjadi penting untuk diakomodasi oleh kurator dan hakim pengawas. Hal ini ditujukan demi memberikan perlindungan hukum bagi kreditor separatis dalam rangka memastikan bahwa rencana perdamaian tidak mengatur klausula perdamaian terhadapnya, mengingat kreditor separatis tidak mempunyai hak suara dalam perdamaian.
- Bahwa, dengan mulai populernya pendekatan yang diambil oleh pengadilan dalam mengesahkan perdamaian di kepailitan yang berasal dari gagalnya perdamaian dalam PKPU, Para Pemohon mengambil sampel bahwa beberapa perkara kepailitan lainnya yang juga berhasil mengambil pendekatan serupa, seperti kepailitan PT Hanson International Tbk dan PT Prospek Duta Sukses.
- Bahwa, sudah jelas menurut para pemohon ketentuan dalam Pasal 292 UU 37/2004 tidak memberikan kepastian hukum, bahwa Para Pemohon berpotensi di rugikan konstitutionalnya dengan norma ketentuan Pasal 292 UU 37/2004 haruslah dinyatakan inkonstitutional agar tidak menimbulkan kerugian secara konstitutional kepada para Pemohon.
II. RASIONALITAS NORMA YANG DIUJI PARA PEMOHON TIDAK MEMBERIKAN
KEPASTIAN HUKUM.
- Bahwa, Para pemohon pengujian konstitusional terhadap Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 131) “UU KEPAILITAN”, karena tidak adanya kepastian “(2) Upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum.”
- Bahwa, Para Pemohon Melihat norma di dalam pasal 293 ayat (2) tidak memiliki urgentsitas untuk di tempatkan di dalam uu kepailitan, dan Norma tersebut berpotensi untuk Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus, karena norma yang ambiguitas dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Konstitutional Jaminan - perlindungan dan kepastian hukum Kurator dan pengurus, termasuk Para Pemohon di dalamnya.
- Bahwa, Mahkamah haruslah melihat norma tersebut adalah upaya untuk kriminalisasi Profesi Kurator dan pengurus, berdasarkan prinsip dalam pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
- Bahwa tentang kepastian hukum, secara teoretis Jan M. Otto menyatakan bahwa kepastian hukum (yang nyata) dalam situasi tertentu masyarakat sebagai berikut:
- Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan mudah diperoleh (accesible), diterbitkan oleh atau diakui karena (kekuasaan) negara;
- Bahwa instansi-instansi pemerintahan menerapkan aturan aturan hukum itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat terhadapya;
- Bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari warga negara menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan-aturan tersebut;
- Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak (independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa hukum yang dibawa kehadapan mereka;
- Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
Menurut Peter Mahmud Marzuki, kepastian hukum mengandung dua pengertian yaitu Pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan; dan Kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap individu.
- Bahwa, menurut Jimly Asshhidiqie terdapat ciri negara hukum, yaitu pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa sesuai dengan prinsip the rule of law, and not of man. (Jimly Asshhidiqie, Konstitusi dan Konstitutionalisme, 2005).
- Bahwa menurut Gustav Radbruch, hukum mengandung tiga nilai dasar, yaitu keadilan (filosofis), kepastian hukum (yuridis), dan kemanfaatan (sosiologis). (Eddy Hiariej, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021). Ketiga nilai ini bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan dan membentuk fondasi dari sistem hukum dalam negara yang mengakui dirinya sebagai negara hukum (rechtsstaat). Nilai utama menurut Radbruch menjadi sangat penting ketika dikaitkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam perspektif negara hukum, negara berkewajiban membentuk hukum yang adil, memberikan kepastian hukum, dan memastikan hukum membawa manfaat bagi warga negara.
- Bahwa pandangan serupa juga dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo yang menyatakan bahwa terdapat tiga unsur yang harus diperhatikan, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Menurutnya, “kepastian hukum merupakan perlindungan bagi pencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti seseorang dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum karena dengan kepastian hukum masyarakat menjadi tertib.” (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, 1999).
- Bahwa menurut Arief Sidharta, Scheltema, merumuskan pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas Negara Hukum itu secara baru, yaitu meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut:
- Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar dalam penghormatan atas martabat manusia (human dignity)
- Berlakunya asas kepastian hukum. Negara Hukum untuk bertujuan menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan prediktabilitas yang tinggi, sehingga dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat ‘predictable’. Asas-asas yang terkandung dalam atau terkait dengan asas kepastian hukum itu adalah:
- Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum;
- Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan;
- Asas non-retroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan secara layak;
- Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif, rasional, adil dan manusiawi;
- Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan undangundangnya tidak ada atau tidak jelas;
- Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang atau UUD NRI 1945.
- Berlakunya persamaan (Similia Similius atau Equality before the Law) Dalam Negara Hukum, Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok orang tertentu, atau memdiskriminasikan orang atau kelompok orang tertentu. Di dalam prinsip ini, terkandung (a) adanya jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan pemerintahan, dan (b) tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
A. Asas demokrasi di mana setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintahan. Untuk itu asas demokrasi itu diwujudkan melalui beberapa prinsip, yaitu:
- Adanya mekanisme pemilihan pejabat-pejabat publik tertentu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diselenggarakan secara berkala;
- Pemerintah bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat;
- Semua warga Negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik dan mengontrol pemerintah;
- Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional oleh semua pihak;
- Kebebasan berpendapat/berkeyakinan dan menyatakan pendapat;
- Kebebasan pers dan lalu lintas informasi;
- Rancangan undang-undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif.
B. Pemerintah dan Pejabat mengemban amanat sebagai pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan bernegara yang bersangkutan. Dalam asas ini terkandung hal-hal sebagai berikut:
- Asas-asas umum pemerintahan yang layak;
- Syarat-syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi dijamin dan dirumuskan dalam aturan perundang-undangan, khususnya dalam konstitusi;
- Pemerintah harus secara rasional menata tiap tindakannya, memiliki tujuan yang jelas dan berhasil guna (doelmatig). Artinya, pemerintahan itu harus diselenggarakan secara efektif dan efisien. (Arief Sidharta, Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum, 2004)
- Bahwa gagasan tentang kepastian hukum juga sejalan dengan pandangan Lon L. Fuller dalam The Morality of Law yang mengemukakan konsep “the internal morality of law” atau moralitas internal yang berisi delapan prinsip pembentukan hukum. Kegagalan dalam memenuhi salah satu prinsip tersebut menyebabkan hukum kehilangan sifatnya sebagai hukum. Adapun delapan bentuk kegagalan pembentukan hukum, yaitu: “(a) failure to achieve rules at all, so that every issue must be decided on an ad hoc basis: (b) a failure to publicize or at least to make available to the affected party, the rules he is expected to observe; (c) the abuse of retroactive legislation, which not only cannot itself guide action, but undercuts the integrity of rules prospective in effect, since it puts them under the threat of retrospective change; (d) a failure to make rules understandable; (e) the enactment of contradictory rules; (f) rules that require conduct beyond the powers of the affected party; (g) introducing such frequent changes in the rules that the subject cannot orient his action by them; and, finally, (h) a failure of congruence between the rules as announced and their actual administration. (Lon L. Fuller, The Morality of Law, 1969).
- Lon L. Fuller menegaskan bahwa hukum harus dapat dimengerti (understandable). Hukum yang tidak dapat dimengerti kehilangan fungsinya sebagai pedoman perilaku, bahkan menurut Fuller hukum yang tidak dapat dimengerti tidak layak disebut sebagai hukum.
- Bahwa dalam Black’s Law Dictionary, kata “understand” artinya “To know; to apprehend the meaning; to appreciate; as, to understand the nature and effect of an act”. Artinya, “understand” dalam konteks hukum bukan sekadar mengerti secara umum, tetapi mencakup pemahaman yang utuh terhadap makna, maksud, atau konsekuensi dari suatu tindakan.
- Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas norma Pasal 292 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil, sehingga selanjutnya agar tidak terjadi tidak memberikan kepastian hukum yang adil, maka Para Pemohon mohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya memberikan makna yang lebih tepat guna memberikan kepastian hukum yang adil, dan haruslah dinyatakan Inkonstitusional dengan makna ketentuan dalam norma Pasal 292 dengan Menyatakan Norma Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 [Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443], bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “UUD NRI 1945”.
- Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas norma Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil, sehingga selanjutnya agar tidak berpotensi terjadinya diskriminasi, maka Para Pemohon mohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya memberikan makna yang lebih tepat guna memberikan kepastian hukum yang adil, dan haruslah dinyatakan Inkonstitutional Norma Pasal 2923 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 [Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443].
- Bahwa, Ketentuan Norma Pasal a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional atau setidak-tidaknya memiliki kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi akibat diberlakukannya Norma Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) Bertentangan Terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945”, dan Beralasan menurut hukum untuk di kabulkan.
- Bahwa dikarenakan ketentuan Pasal 292, Pasal 293 ayat (2) Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945”. mohon kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
IV. PETITUM
- Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 292 UU 37/2004:
"Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 289, atau Pasal 291, Seketika dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan harta pailit, dan/atau tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian lagi"; - Menyatakan Pasal 293 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004:
(2) Upaya hukum kasasi tidak dapat diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum. - Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi identitas St Luthfiani – Pemohon I;
- Bukti P-2 : Fotokopi identitas Syamsul Jahidin – Pemohon II;
- Bukti P-3 : Fotokopi identitas Henoch Thomas – Pemohon III;
- Bukti P-4 : Fotokopi identitas Popy Desiyentie – Pemohon IV;
- Bukti P-5 : Fotokopi identitas Fredy Limantara – Pemohon V;
- Bukti P-6 : Fotokopi identitas Uswatun Hasanah – Pemohon VI;
- Bukti P-7 : Fotokopi identitas Steven Izaac Risakotta – Pemohon VII;
- Bukti P-8 : Fotokopi Identitas Elyas Marulitua – Pemohon VIII;
- Bukti P-9 : Fotokopi UUD NRI Tahun 1945;
- Bukti P-10: Fotokopi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU 37/2004), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII mengajukan pengujian norma Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 292:
“Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.” Pasal 293 ayat (2):
“Upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum.”- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8]. Di samping itu, Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII juga berprofesi sebagai kurator yang memiliki keahlian khusus untuk mengurus dan/atau membereskan harta pailit [vide Bukti P-1, Bukti P-3, Bukti P-5, Bukti P- 6, Bukti P-7, dan Bukti P-8]. Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII menjelaskan mengalami kerugian hak konstitusional karena berlakunya frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 yang tidak memberikan kepastian hukum karena tidak dirumuskan secara tegas, menimbulkan ambiguitas dan banyak penafsiran yang berbeda dalam pelaksanaannya. Hal ini secara khusus dan aktual dialami oleh Pemohon I ketika menangani perkara pailit dalam keadaan insolvensi dalam Perkara Nomor 35/Pdt.sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
- Bahwa berlakunya frasa “upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa Agung” dalam norma Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004 menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII mengakibatkan secara faktual hak konstitusionalnya dirugikan karena frasa tersebut menimbulkan ambiguitas dan menyebabkan adanya campur tangan kejaksaan yang berpotensi terjadinya abuse of power terhadap profesi kurator.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII telah dapat menguraikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8]. Dalam hal ini, Pemohon I selain sebagai advokat juga kurator yang menangani perkara pailit dalam keadaan insolvensi dalam Perkara Nomor 35/Pdt.sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst [vide perbaikan permohonan hlm. 12] yang menurut anggapan Pemohon I tidak mendapatkan jaminan kejelasan atas berlakunya norma Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004 karena dalam pelaksanaan norma-norma a quo ditafsirkan berbeda-beda atau ambigu. Dalam kaitan ini, Pemohon I telah dapat menjelaskan secara faktual kerugian hak konstitusional yang dialami karena berlakunya norma Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004 sehingga terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Sedangkan terkait dengan Pemohon III, Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII membuktikan dirinya selain sebagai advokat juga berprofesi sebagai kurator [vide Bukti P-3, Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-7, dan Bukti P-8] sekalipun tidak terdapat uraian mengenai penanganan perkara kepailitan yang dilakukannya, namun dalam batas penalaran yang wajar sebagai kurator yang bertugas untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit (boedel pailit) maka setidak-tidaknya berpotensi suatu saat akan menangani perkara-perkara kepailitan, di mana sebagai kurator, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII membutuhkan perlindungan hukum untuk mengamankan dan mengelola harta pailit, serta menyelesaikan kewajiban finansial dan perselisihan yang melibatkan debitur pailit. Namun, dengan berlakunya norma Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII potensial hak konstitusionalnya dianggap dirugikan karena norma-norma a quo bersifat multitafsir. Uraian potensi anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon III, Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud Pemohon I, Pemohon III, dan Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidaknya dalil Pemohon I, Pemohon III, dan Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon I, Pemohon III, dan Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
Sementara itu, terkait dengan Pemohon II dan Pemohon IV, meskipun menjelaskan dirinya sebagai advokat yang menjalankan fungsi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan secara bebas dan mandiri, namun Pemohon II dan Pemohon IV tidak dapat membuktikan dirinya sebagai kurator yang terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum serta menjelaskan secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dimilikinya dengan berlakunya norma Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004, sehingga tidak terdapat adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) berkaitan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dimilikinya, baik secara aktual maupun setidak- tidaknya potensial dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon II dan Pemohon IV tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, sehingga permohonan yang berkaitan dengan Pemohon II dan Pemohon IV tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon I, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut para Pemohon, eksistensi norma Pasal 286 UU 37/2004 dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 adalah tidak relevan karena ketentuan Pasal 286 UU 37/2004 sama sekali tidak mengatur mengenai putusan pernyataan pailit yang menjadi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam norma Pasal 292 UU 37/2004. Sementara norma Pasal 289 UU 37/2004 mengandung norma bahwa pengadilan harus menyatakan debitor pailit setelah pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari hakim pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 283 ayat (1) UU 37/2004. Oleh karena itu, menurut Pemohon, norma Pasal 286 dalam ketentuan Pasal 292 UU 37/2004 seharusnya diubah dengan Pasal 289 UU 37/2004 yang mengandung unsur-unsur pernyataan pailit dengan adanya frasa “demikian Pengadilan harus menyatakan debitor pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas…”.
- Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004 berpotensi mengkriminalisasi profesi kurator yang disebabkan oleh adanya diskresi jaksa agung untuk melakukan upaya hukum, sehingga berimplikasi terhadap tugas kurator dan/atau pengurus untuk melaksanakan kewajibannya berkaitan dengan putusan pernyataan pailit oleh pengadilan niaga;
Berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
- Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 289, atau Pasal 291, Seketika dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan harta pailit, dan/atau tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian lagi";
- Pasal 293 ayat (3) UU 37/2004 bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “(2) Upaya hukum kasasi tidak dapat diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum”.
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 1 April 2026, serta Bukti P-10 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan para Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah apakah terdapat ketidakpastian hukum dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 karena eksistensi Pasal 286 dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 tidak relevan menjadi salah satu rujukan sebab sama sekali tidak mengatur mengenai putusan pernyataan pailit sehingga harus diganti rujukannya dengan norma Pasal 289 UU 37/2004, serta Pasal 293 ayat (3) [sic!] UU 37/2004 yang mengkriminalisasi profesi kurator karena adanya diskresi jaksa agung melakukan upaya hukum, sehingga kedua norma a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.11] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut persoalan konstitusionalitas norma di atas, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004 sebagai berikut.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama alasan-alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) berkenaan dengan pengujian norma Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004, Mahkamah menemukan fakta adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita permohonan, para Pemohon menyatakan menguji konstitusionalitas norma Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004. Namun, dalam petitum, para Pemohon memohon untuk menyatakan norma Pasal 293 ayat (3) UU 37/2004 bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, terdapat ketidaksesuaian norma antara yang dikemukakan dalam alasan-alasan permohonan (posita) dengan yang dimohonkan untuk diputus (petitum).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, ketentuan Pasal 68 huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain karena: a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan Petitum”. Setelah mencermati secara saksama antara posita dan petitum permohonan para Pemohon sebagaimana dipertimbangkan di atas, oleh karena terdapat perbedaan dan ketidaksesuaian antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan yang dimohonkan untuk diputus (petitum), maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.12] Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan norma Pasal 292 UU 37/2004 yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, setelah Mahkamah mencermati secara saksama telah ternyata pada hakikatnya sama dengan yang dipersoalkan dalam Permohonan Nomor 14/PUU-XXIV/2026 yang telah diputus sebelumnya oleh Mahkamah. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XXIV/2026, Mahkamah antara lain mempertimbangkan sebagai berikut:
“[3.12.3] Bahwa selanjutnya, penegasan terhadap larangan untuk mengajukan rencana perdamaian kedua diatur dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 yang menyatakan, “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”. Oleh karena itu, Jika hal tersebut dikaitkan dengan ketiga aspek gagalnya upaya perdamaian sebagaimana diuraikan pada Sub-paragraf [3.12.2] di atas, maka dapat timbul dua pertanyaan yang dipermasalahkan oleh Pemohon, yaitu terkait kedudukan Pasal 286 dan tidak diakomodirnya Pasal 289 dalam norma Pasal 292 UU 37/2004. Berkenaan dengan hal tersebut, jika dicermati secara saksama kedudukan norma Pasal 286 dalam norma Pasal 292 UU 37/2004, menurut Mahkamah, pada dasarnya norma Pasal 286 UU 37/2004 dirumuskan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan kreditor yang dijamin dengan barang jaminan, seperti kreditor separatis, di mana pada kreditor separatis pinjaman debitor dijamin dengan hak agunan atas kebendaan yang tidak menyetujui rencana perdamaian dimaksud dalam proses PKPU. Pengaturan demikian tidak dapat dilepaskan dari konstruksi norma Pasal 281 ayat (2) UU PKPU yang mensyaratkan adanya persetujuan dari kreditor separatis sebagai salah satu unsur penting dalam pengesahan perdamaian (homologasi). Sebagaimana pemahaman secara umum, kreditor separatis pada hakikatnya merupakan kreditor yang memiliki hak jaminan kebendaan, seperti gadai, fidusia, hipotek, atau hak tanggungan, yang diberikan kedudukan khusus untuk mengeksekusi jaminan secara terpisah dari kreditor lainnya. Dengan kedudukan khusus tersebut, posisi kreditor separatis berbeda dengan kreditor preferen dan kreditor konkuren yang pelunasan piutangnya nya bergantung sepenuhnya pada mekanisme perdamaian dan/atau secara proporsional (pro rata). Oleh sebab itu, ketika kreditor separatis menolak rencana atau proposal perdamaian yang diajukan debitor, hukum tetap harus memberikan perlindungan agar hak konstitusionalnya tidak dihilangkan hanya karena adanya persetujuan mayoritas kreditor lainnya. Dalam konteks ini, frasa “kecuali Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2)” dalam norma Pasal 286 UU 37/2004 dirumuskan untuk memastikan kreditor separatis yang menolak rencana perdamaian tetap memperoleh kompensasi atas nilai hak yang dimilikinya. Pengaturan ini merupakan konsekuensi yuridis dari prinsip perlindungan terhadap hak kebendaan dan asas keseimbangan dalam hukum kepailitan. Sebab, tanpa adanya mekanisme kompensasi, pengesahan perdamaian berpotensi menimbulkan ketidakadilan, karena kreditor separatis dapat dipaksa tunduk pada skema restrukturisasi yang tidak disetujuinya, padahal kreditor separatis memiliki jaminan hak kebendaan yang secara yuridis memiliki perlindungan khusus. Selain itu, norma Pasal 286 UU 37/2004 juga dimaksudkan untuk mencegah dominasi suara mayoritas kreditor dalam proses perdamaian yang dapat merugikan kreditor separatis. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam mekanisme PKPU, keputusan perdamaian didasarkan pada prinsip mayoritas, namun prinsip tersebut tetap tidak boleh menghilangkan hak-hak fundamental kreditor tertentu yang secara hukum memiliki kedudukan khusus, seperti kreditor separatis sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas. Oleh karena itu, pengaturan mengenai kompensasi bagi kreditor separatis yang menolak perdamaian merupakan bentuk pembatasan terhadap prinsip mayoritas agar tetap sejalan dengan asas keadilan dan perlindungan hak milik yang dijamin oleh konstitusi melalui kerangka hukum perdata di Indonesia. Dengan demikian, untuk memastikan pelaksanaan pemberian kompensasi dapat dilakukan kepada kreditor separatis yang menolak rencana perdamaian, terhadap harta debitor yang dijaminkan atas perjanjian utang piutang dengan kreditor separatis yang menolak perjanjian perdamaian, dapat menjadi salah satu alasan dinyatakan debitor dalam keadaan insolvensi, sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 292 UU 37/2004. Selanjutnya, kreditor separatis dapat melaksanakan eksekusi terhadap haknya yang melekat pada harta debitor, tentunya setelah harta debitor pailit dinyatakan dalam keadaan insolvensi oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor [vide norma Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 57 ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004 serta Paragraf [3.13] dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025].
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, kedudukan Pasal 286 sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 menjadi penting sebagai alas hukum hak eksekusi terhadap harta debitor atau pemberian kompensasi kepada kreditor pemegang agunan hak kebendaan yang menolak rencana perdamaian. Oleh karena itu, harta debitor yang dijaminkan kepada kreditor pemegang agunan hak kebendaan harus dinyatakan dalam kondisi insolvensi sebagaimana maksud dan tujuan norma Pasal 292 UU 37/2004, sehingga kemudian hak kreditor separatis untuk mendapatkan pelunasan/pembayaran terhadap piutang yang dimilikinya dapat dilaksanakan tanpa perlu menunggu pelaksanaan proses perdamaian antara debitor dan kreditor yang menerima rencana perdamaian yang memiliki kedudukan setara. Secara a contrario, apabila Pasal 286 dihapuskan dari norma Pasal 292 UU 37/2004 justru mengakibatkan kreditor pemegang agunan hak kebendaan yang tidak menyetujui rencana atau proposal perdamaian tidak segera mendapatkan haknya berupa pelunasan utang dari pihak debitor pailit serta kehilangan sifat atau kedudukan khusus dibanding kreditor-kreditor lainnya, yang menyetujui rencana perdamaian dari debitor. [3.12.4] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan tidak diakomodirnya Pasal 289 dalam norma Pasal 292 UU 37/2004, menurut Mahkamah, berbeda dengan mekanisme perlindungan hukum yang khusus diberikan kepada kreditor separatis yang dijamin dalam norma Pasal 292 juncto Pasal 286 UU 37/2004. Mekanisme perlindungan hukum terhadap para kreditor, baik kreditor separatis, kreditor preferen, maupun kreditor konkuren yang tidak menyetujui rencana atau proposal perdamaian debitor diatur dalam norma Pasal 289 UU 37/2004 yang menyatakan, “Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada pengadilan dengan cara menyerahkan kepada pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1)”.
Berdasarkan norma Pasal 289 UU 37/2004 tersebut, maka Mahkamah perlu menguraikan kedudukan serta relevansi Pasal 289 apabila dimasukkan dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 yang menurut Pemohon dapat menjadi salah satu alasan untuk menjatuhkan putusan pernyataan pailit yang tidak dapat ditawarkan perdamaian. Berkenaan dengan hal tersebut, jika dicermati secara saksama, eksistensi norma Pasal 289 UU 37/2004 esensinya adalah untuk menentukan mekanisme apabila rencana perdamaian ditolak maka hakim pengawas segera memberitahukan kepada pengadilan dan kemudian pengadilan menyatakan debitor pailit dengan memperhatikan ketentuan norma Pasal 283 ayat (1) UU 37/2004. Sementara itu, jika dicermati lebih lanjut ketentuan norma Pasal 283 ayat (1) UU 37/2004 menegaskan bahwa bagi debitor dan kreditor yang memberi suara mendukung rencana perdamaian dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal pemungutan suara dalam rapat, dapat meminta kepada pengadilan agar berita acara rapat diperbaiki jika berdasarkan dokumen yang ada terdapat kekeliruan yang berakibat ditolak. Oleh karena itu, syarat yang ditegaskan dalam norma Pasal 283 ayat (1) UU 37/2004 masih membuka ruang terhadap putusan pernyataan pailit, sebagaimana telah dijatuhkan berdasarkan norma Pasal 289 UU 37/2004, dapat dibatalkan apabila telah ternyata terdapat perdamaian yang memenuhi norma Pasal 283 ayat (2) dan ayat (3) UU 37/2004. Artinya, ketentuan norma Pasal 289 UU 37/2004 adalah norma yang masih memungkinkan dibukanya perdamaian lanjutan antara debitor dan kreditor jika terpenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 283 UU 37/2004. Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidaklah tepat jika norma Pasal 289 UU 37/2004 dapat menjadi alasan dijatuhkannya putusan pernyataan pailit yang tidak lagi dapat ditawarkan perdamaian sebagaimana yang dimaksudkan dalam norma Pasal 292 UU 37/2004. Lebih lanjut, berkenaan dengan norma Pasal 289 juncto Pasal 290 UU 37/2004 yang dapat ditafsirkan masih membuka ruang perdamaian kedua bagi debitor dan kreditor, sejatinya telah tertutup setelah berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 5/2021) bertanggal 28 Desember 2021 yang menyatakan, “Debitor yang dinyatakan pailit akibat rencana perdamaian ditolak oleh Kreditor sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak dibenarkan mengajukan lagi rencana perdamaian”. Berkaitan dengan hal tersebut, tanpa bermaksud menilai legalitas SEMA 5/2021 dimaksud, menurut Mahkamah, ditutupnya kemungkinan perdamaian kedua terhadap debitor yang telah dinyatakan pailit dalam norma Pasal 289 UU 37/2004, di satu sisi, dapat dipahami jika upaya perdamaian kedua tersebut dengan maksud hanya bernuansa mengulur-ulur waktu penyelesaian proses kepailitan. Namun sebaliknya, apabila debitor pailit dan kreditor mempersoalkan tawaran rencana perdamaian yang pernah ditolak didasarkan adanya kekeliruan berita acara yang kemudian rencana perdamaian dimaksud ditolak berdasarkan norma Pasal 283 UU 37/2004 dan juga sebagaimana yang dimaksudkan dalam SEMA 5/2021, maka terhadap hal yang demikian menurut Mahkamah tidak tepat dan tidak memberikan rasa keadilan apabila rencana perdamaian dimaksud tidak dipertimbangkan kembali oleh hakim pengawas dan pengadilan. Dengan demikian, berkenaan dengan adanya kekeliruan dalam rencana perdamaian seharusnya tidak serta merta dipersamakan dengan adanya upaya mengulur-ulur waktu penyelesaian proses kepailitan sehingga menutup ruang bagi debitor dan kreditor untuk mendapatkan akses forum dibukanya kembali rencana perdamaian lanjutan. Hal ini disebabkan karena sebenarnya perdamaian bagi pihak yang terdampak adanya putusan pailit, khususnya debitor dan kreditor, adalah akses untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam pertimbangan hukum tersebut di atas. Sebab, pada hakikatnya, akses penyelesaian sengketa secara perdamaian, sepanjang hal tersebut dapat dicapai dalam tahapan perdamaian dan tidak menjadi alasan/modus untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian kepailitan, seharusnya tetap harus dibuka, karena pada perkara-perkara yang mengandung sengketa yang bersifat privat maka kesepakatan para pihak untuk mengakhiri perselisihan/sengketanya dengan perdamaian merupakan forum yang paling utama dalam memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, dalil permohonan Pemohon yang pada pokoknya menyatakan frasa “Pasal 286” jika tidak diganti dengan frasa “Pasal 289” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan tegas karena dalam implementasinya sering terjadi perdebatan terkait tahapan pengurusan kepailitan yang berasal dari gagalnya proses PKPU. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah, esensi norma Pasal 292 UU 37/2004 adalah mengatur berkaitan dengan telah tidak dapat lagi diwujudkannya perdamaian pada tahapan perdamaian, baik karena tidak ditawarkannya perdamaian, rencana perdamaian ditolak, atau perdamaian tidak disahkan oleh pengadilan. Oleh karena itu, semangat penyelesaian perkara kepailitan adalah bersifat cepat (speedy trial). Semangat tersebut kemudian salah satu karakter dalam peradilan yang menyelesaikan perkara kepailitan, yaitu upaya hukum yang tersedia adalah dari putusan pengadilan tingkat pertama langsung kasasi atau peninjauan kembali di Mahkamah Agung dan tidak terdapat upaya hukum melalui pengadilan tingkat banding. Dalam konteks norma Pasal 292 UU 37/2004, hakikat yang terkandung di dalamnya adalah juga memiliki semangat yang sama, di mana dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 tersebut ditegaskan berkenaan dengan putusan pernyataan pailit yang didasarkan pada ketentuan norma Pasal 285, Pasal 286, dan Pasal 291 UU 37/2004, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian. Artinya, ketentuan norma Pasal 292 UU 37/2004 sudah tidak dapat dibuka kembali perdamaian dikarenakan semua tahapan penyelesaian dengan perdamaian telah dilewati dan perdamaian pada hakikatnya tidak dapat diwujudkan. Lebih lanjut, berkenaan dengan telah tertutupnya kesempatan untuk dilakukan perdamaian dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 maka harta debitor pailit secara langsung dalam keadaan insolvensi. Dalam konteks permohonan a quo, apabila Pemohon mempersoalkan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 karena tidak memberikan kepastian hukum maka hal tersebut justru dapat berakibat hilangnya esensi penyelesaian perkara pailit yang harus dilakukan secara cepat, baik mekanisme upaya hukumnya, maupun penyelesaian yang meliputi pengurusan dan pemberesan kepailitan. Sebab, hakikat norma Pasal 292 UU 37/2004 adalah dalam konteks mengejawantahkan penyelesaian perkara kepailitan dimaksud yang harus dilakukan secara cepat.” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XXIV/2026, hlm. 75-81]
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama permohonan a quo telah ternyata memiliki esensi yang sama, yakni berkaitan dengan norma Pasal 292 UU 37/2004 yang dimaksudkan agar Pasal 286 UU 37/2004 diubah/diganti dengan Pasal 289 UU 37/2004. Oleh karena itu, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XXIV/2026 mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan a quo. Dengan demikian, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata norma Pasal 292 UU 37/2004 tidak melanggar jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon sepanjang berkaitan dengan norma Pasal 292 UU 37/2004 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon II dan Pemohon IV tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pemohon I, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.4] Pokok permohonan Pemohon I, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII sepanjang berkaitan dengan pengujian Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.5] Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU- XXIV/2026 sepanjang berkaitan dengan pengujian norma Pasal 292 UU 37/2004 mutatis mutandis berlaku dalam pertimbangan hukum Putusan a quo;
[4.6] Pokok permohonan Pemohon I, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII sepanjang berkaitan dengan pengujian Pasal 292 UU 37/2004 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
- Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon IV tidak dapat diterima;
- Menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 293 ayat (2) Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) tidak dapat diterima;
- Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon III, Pemohon V sampai dengan Pemohon VIII untuk selain dan selebihnya.
- PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Arsul Sani sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 292 UU 37/2004 sebagai berikut.
[6.1] Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XXIV/2026, saya, Hakim Konstitusi Arsul Sani, mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) sepanjang dan sebatas terhadap hal yang selengkapnya terurai di bawah ini. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap norma Pasal 292 dan norma Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Para Pemohon pada pokoknya memohon agar Mahkamah Konstitusi (Mahkamah): (i) menyatakan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 289 atau Pasal 291, seketika dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan harta pailit, dan/atau tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian lagi”; dan (ii) menyatakan Pasal 293 ayat (3) UU 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “(2) Upaya hukum kasasi tidak dapat diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum”.
Bahwa berkenaan dengan pengujian terhadap Pasal 292 UU 37/2004, saya telah menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan terlebih dahulu pada tanggal yang sama dengan putusan permohonan a quo, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa norma Pasal 292 UU 37/2004 yang menjadi objek permohonan selengkapnya berbunyi, “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”. Menurut Pemohon, frasa “Pasal 286” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 seharusnya diubah atau dimaknai dengan frasa “Pasal 289”, karena Pasal 286 UU 37/2004 sama sekali tidak mengatur mengenai putusan pernyataan pailit dalam mana suatu perdamaian tidak dapat lagi ditawarkan. Padahal ihwal putusan pernyataan pailit dan tidak dapat ditawarkannya lagi suatu perdamaian adalah substansi pokok Pasal 292 UU a quo. Selain itu, sebagaimana termuat dalam petitum permohonan, Pemohon juga memohon agar ke dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 ditambahkan frasa “demi hukum langsung dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan”.
Bahwa permohonan a quo, pembentuk undang-undang (dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Presiden) telah memberikan keterangan baik lisan yang dibacakan di hadapan persidangan Mahkamah maupun keterangan tertulis selengkapnya yang disampaikan kepada Mahkamah. Dalam hal ini, keterangan tertulis Presiden disampaikan kepada Mahkamah pada tanggal 2 Maret 2026, sedangkan keterangan tertulis DPR disampaikan kepada Mahkamah pada tanggal 11 Maret 2026.
Bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, menurut hemat saya, terdapat 2 (dua) hal yang perlu dijawab dan dipertimbangkan dalam kerangka konstitusionalitas norma yang dimohonkan. Pertama, apakah perujukan atau pengacuan frasa “Pasal 286” dalam Pasal 292 UU 37/2004 seharusnya diganti dengan frasa “Pasal 289”, sehingga aspek kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjadi terpenuhi.
Kedua, apakah ke dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 perlu ditambahkan frasa “demi hukum langsung dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan” agar aspek kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) juga lebih terpenuhi.
Bahwa untuk memahami dengan lebih baik substansi Pasal 292 UU 37/2004 yang menyebut Pasal 285, Pasal 286 dan Pasal 291 UU 37/2004, terlebih dahulu perlu dikutip selengkapnya isi ketiga pasal a quo sebagai berikut:
Pasal 285
(1) Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian disertai alasan-alasannya pada sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (3).
(2) Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila: a. harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian; b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin; c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; dan/atau d. imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.
(3) Apabila Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian maka dalam putusan yang sama Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dan putusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dengan jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku mutatis mutandis terhadap pengesahan perdamaian, namun tidak berlaku terhadap penolakan perdamaian.
Pasal 286
Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2).
Pasal 291
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171 berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian.
(2) Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor juga harus dinyatakan pailit.
Sedangkan Pasal 289 UU 37/2004, menyatakan:
Apabila rencana perdamaian ditolak, maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1).
Bahwa dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, pada dasarnya pembentuk undang-undang memiliki ruang yang luas untuk menentukan kebijakan hukum yang akan diputuskan dan kemudian diberlakukan sebagai norma dalam suatu undang-undang. Dalam hal ini, merumuskan norma pasal yang akan menjadi bagian ketentuan suatu undang-undang, termasuk keluasan dalam menentukan rujukan atau pengacuan terhadap ayat dan/atau pasal lain dalam undang-undang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Angka 271 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Akan tetapi, ruang kebijakan hukum demikian harus tetap berpegang pada prinsip rasionalitas dalam perumusan norma. Prinsip rasionalitas dalam pembentukan undang-undang dan peraturan perundang- undangan lainnya, antara lain meliputi keharusan untuk memperhatikan aspek koherensi dan kontekstualitas norma atau bagian norma dalam suatu pasal. Artinya, pembentuk undang-undang dan/atau peraturan perundang-undangan harus memastikan koherensi norma atau bagian dari norma (berupa kata atau frasa) dalam satu pasal undang-undang dengan norma-norma lain baik dalam satu pasal maupun dalam pasal lainnya. Selain itu, pembentuk undang-undang dan/atau peraturan perundang-undangan juga berkewajiban memastikan bahwa norma atau bagian dari norma (berupa kata atau frasa), termasuk dalam hal ini berupa rujukan atau pengacuan ayat dan/atau pasal lain, dapat dijelaskan secara rasional mengenai relevansi, ketersambungan dan/atau kontekstualitas kata atau frasa tersebut dalam keseluruhan norma yang menjadi substansi suatu pasal. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa prinsip rasionalitas yang melatarbelakangi kata atau frasa sebagai bagian dari norma dalam (pasal) undang-undang terpenuhi sebagai pilihan kebijakan hukum dalam pembentukan undang-undang.
Bahwa dengan mengacu pada hal sebagaimana dikemukakan di atas dan dengan merujuk pada doktrin Noscitur a Sociis yang dikenal dalam ilmu perundang- undangan, maka apabila suatu kata atau frasa, in casu frasa “Pasal 286”, dianggap tidak jelas atau ambigu keberadaannya dalam konteks keseluruhan norma, pembentuk undang-undang harus dapat menjelaskan koherensi, relevansi, ketersambungan dan kontekstualitas kata atau frasa dalam norma tersebut dalam keseluruhan norma pasal bersangkutan, in casu Pasal 292 UU 37/2004. Dalam hal ini, keberadaan suatu kata atau frasa dalam norma pasal secara utuh harus dapat dijelaskan maknanya dengan menghubungkan atau mengasosiasikannya dengan kata dan/atau frasa lain yang terdapat di sekitarnya, terutama pasal yang bersangkutan, in casu frasa “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan” dan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam Pasal 292 UU 37/2004. Tegasnya, kata atau frasa tertentu dalam suatu norma hukum tidak berdiri sendiri secara terisolasi, akan tetapi merupakan bagian yang membentuk satu kesatuan norma yang saling melengkapi dan memberikan petunjuk tentang makna yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang, termasuk dalam hal ini perujukan atau pengacuan terhadap ayat atau pasal tertentu untuk menjadi bagian norma suatu pasal dalam undang-undang.
Bahwa setelah mencermati dengan saksama keterangan pembentuk undang- undang yang disampaikan kepada Mahkamah, saya tidak mendapati dalam keterangan tersebut yang dengan jelas dan tegas menerangkan alasan atau sebab- sebab norma Pasal 292 UU 37/2004 juga memasukkan Pasal 286 sebagai salah satu pasal yang dirujuk atau diacu. Keterangan pembentuk undang-undang, terutama dari Presiden, lebih menekankan bahwa perujukan atau pengacuan Pasal 286 dalam Pasal 292 UU 37/2004 tidak menimbulkan persoalan konstitusionalitas terhadap (norma) Pasal 292 UU 37/2004. Demikian pula, jika ditilik pada Naskah Akademik RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU) yang mendasari proses pembentukan UU 37/2004, juga tidak terdapat penjelasan perihal rujukan atau pengacuan tersebut.
Bahwa Pasal 292 UU 37/2004 sebagaimana dikutip di atas dimulai dengan frasa “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan...”. Dengan meminjam konsepsi penafsiran gramatikal-kontekstual, dalam batas penalaran yang wajar, jika frasa tersebut dihubungkan dengan frasa selanjutnya setelah perujukan atau pengacuan terhadap pasal-pasal lainnya dalam Pasal 292 UU 37/2004, yakni “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”, dapat disimpulkan bahwa rangkaian norma dalam Pasal 292 tersebut hendak mengatur akibat putusan pernyataan pailit. Dalam hal ini, perujukan pada Pasal 285 dan Pasal 291 tidak mengandung ambiguitas norma karena kedua Pasal tersebut memang mengatur atau setidaknya menyebut tentang (akibat) putusan pernyataan pailit debitur jika dibaca dalam konteks keseluruhan normanya. Namun demikian, menurut saya, perujukan atau pengacuan pada Pasal 286 merupakan hal yang ambigu, karena Pasal 286 UU 37/2004 hanya sebatas mengatur prinsip bahwa perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditur dengan pengecualian.
Tegasnya, Pasal 286 ini mengatur tentang akibat dari sebuah perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang, bukan mengatur, dan bahkan sama sekali tidak menyebut atau menunjukkan keadaan atau akibat dari suatu putusan pernyataan pailit. Terlebih, keterangan yang disampaikan pembentuk undang-undang tidak menjelaskan rasionalitas mengapa Pasal 286 tersebut dirujuk atau diacu dalam rumusan norma Pasal 292 UU 37/2004 sebagaimana telah disinggung di atas.
Bahwa dari kutipan Pasal 289 UU 37/2004 di atas, Pasal ini mengatur keadaan di mana pengadilan harus menyatakan pailit debitur yang bersangkutan ketika rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur ditolak oleh para kreditur. Dengan demikian, substansi Pasal 289 memiliki “titik pertautan” dengan substansi Pasal 285 [khususnya ayat (3)] dan Pasal 281 [khususnya ayat (2)] UU 37/2004, yakni mengatur tentang jatuhnya putusan pailit. “Titik pertautan” demikian tidak tampak pada norma Pasal 286 jika disandingkan dengan norma Pasal 285 dan norma Pasal 291 tersebut.
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan hal kedua yang terdapat dalam permohonan para Pemohon mengenai Pasal 292 UU 37/2004, yakni apakah perlu ditambahkan frasa “seketika dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan harta pailit, dan/atau” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004. Terhadap hal kedua ini, sekali lagi saya berpendapat perlu dirujuk pada apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU- XXIII/2025 yang diucapkan pada tanggal yang sama sebelum pengucapan putusan atas permohonan a quo. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU- XXIII/2025, Mahkamah pada pokoknya telah menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 tidak dimaknai ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi yang berlaku sejak dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditur dan dituangkan dalam berita acara.
Bahwa dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 tersebut, Mahkamah sejatinya telah menyatakan pendiriannya terhadap apa yang didalilkan oleh para Pemohon berkenaan dengan ketidakpastian hukum yang timbul akibat tidak adanya norma yang jelas/tegas dalam UU 37/2004 tentang kapan dimulainya keadaan insolvensi debitur pailit. Dengan demikian, meskipun permohonan a quo tidak menguji Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 sebagaimana Permohonan Nomor 181/PUU-XXIII/2025, oleh karena pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 berkelindan dengan apa yang dipersoalkan oleh para Pemohon a quo, dan saya sependapat dengan pertimbangan dan amar Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025, maka bagian dari petitum para Pemohon berkenaan dengan penambahan frasa “seketika dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan harta pailit, dan/atau” tidak dapat dikabulkan karena tidak beralasan menurut hukum.
Bahwa pendapat berbeda (dissenting opinion) saya dalam Putusan Mahkamah Nomor 14/PUU-XXIV/2026 sejauh relevan dengan substansi permohonan para Pemohon secara mutatis mutandis menjadi pendapat berbeda saya dalam permohonan para Pemohon a quo.
Bahwa terhadap pengujian materiil atas norma Pasal 292 ayat (2) UU 37/2004, saya sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah terhadap permohonan a quo. Demikian pula, berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon, saya sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah a quo.
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas, menurut saya, Mahkamah seyogianya mengabulkan permohonan para Pemohon yang memiliki kedudukan hukum sebatas untuk sebagian, namun tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dimaksud, yakni sebatas mengenai frasa “Pasal 286” pada norma Pasal 292 UU 37/2004 diubah dengan frasa “Pasal 289”. Dalam hal ini, saya berpendapat bahwa pada dasarnya Pasal 292 UU 37/2004 tetap konstitusional secara bersyarat, bukan inkonstitusional secara bersyarat. Dengan demikian, Pasal 292 UU 37/2004 seharusnya dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “Pasal 286” diubah menjadi frasa “Pasal 289”, sehingga Pasal 292 UU 37/2004 menjadi berbunyi: “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 289, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal delapan belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.07 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai Anggota dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
