14/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dr. Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn., M.H., M.Th.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
PUTUSAN
NOMOR 14/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Dr. Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn., M.H., M.Th. Pekerjaan : Kurator dan Pengurus
Alamat : Jalan Bukit Pakis Timur I Blok J, Nomor 22, Surabaya.
Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 3 Februari 2026 memberikan kuasa kepada Ir. Mak Kuk Tjiang, S.H., M.H., Muhhidayat Prihatintyas Sudaryono, S.H., M.H., Janaek Situmeang, S.H., M.H., Jhonathan Theodorus, S.H., M.Kn., Bunadi Suwono Liem, S.H., dan Muhammad Indra Kurniawan, S.H., para advokat dan konsultan hukum dari Tim Hukum “Perserikatan Kurator Dan Pengurus Indonesia” (PKPI) yang beralamat di Jalan Bukit Pakis Timur I Blok J, Nomor 22, Surabaya, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon [1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 5 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 12/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 14/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 7 Januari 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 3 Februari 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
- Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13 Tahun 2022), menyatakan: “Dalam hal suatu Undang - Undang diduga bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
Selanjutnya, dalam Pasal 1 No (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), menyatakan: “Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi...”
- Bahwa Pemohon (incasu. Dr. Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn., MH., M.Th. tersebut) mengajukan uji materiil ketentuan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berbunyi:
“Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291 tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”;
terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”; - Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi secara nyata dan jelas berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon in casu pengujian konstitusional Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
- Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara”. Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), mengatur: “Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang atau Perppu, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau d. lembaga negara”.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUUIII/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUUV/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan- putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan 5 konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
- bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
- bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
- adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021, mengatur: “Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang undang atau Perppu apabila:
- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan;
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi”;
- Bahwa Pemohon merupakan Kurator dan Pengurus yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 70 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang mengatur sebagai berikut:
- Pasal 70 ayat (1) huruf b:
“Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:- Balai Harta Peninggalan; atau
- Kurator lainnya”;
- Pasal 70 ayat (2):
“Yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah:- Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit, dan;
- Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 70 ayat (1) huruf b:
- Bahwa Pemohon juga telah terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-61.AH.04.06-2025 Tanggal 19 Mei 2025.
- Bahwa Pemohon juga merupakan Ketua Umum merangkap Anggota Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) yang menjadi Anggota Komite Bersama dari unsur Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus yang berwenang menyelenggarakan Pelatihan Dasar Profesi dan Ujian Profesi Kurator dan Pengurus, sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: M.HH-1.AH.06.06 TAHUN 2025 Tanggal 20 Pebruari 2025 Tentang Komite Bersama.
- Bahwa Pemohon juga pernah melakukan penelitian disertasi Doktor Ilmu Hukum (S3) yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURATOR AKIBAT DUALISME PUTUSAN KEPAILITAN ATAS DEBITUR YANG SAMA” yang telah berhasil dipertahankan pada Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Tahun 2025 pada Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang dihadiri Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia;
- Bahwa berdasarkan hal-hal uraian tersebut diatas, dikarenkan:
- Pemohon terbukti sebagai perorangan Warga Negara Indonesia;
- Pemohon terbukti berprofesi sebagai Kurator dan Pengurus (Praktisi), dan;
- Pemohon terbukti sebagai Ketua Umum Perserikatan Kurator dan pengurus Indonesia (PKPI) merupakan Anggota Komite Bersama dari Unsur Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus yang berwenang menyelenggarakan Pelatihan Dasar dan Ujian Profesi Kurator dan Pengurus yang materi pelatihannya salah satunya didasarkan Undang- Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
maka memerlukan dan berhak secara konstitusional atas kepastian hukum yang adil, yang mana profesi dan kedudukan Pemohon tersebut diatas berhubungan dan berkaitan (adanya sebab akibat / causal verband) dengan berlakunya Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Bahwa kepastian hukum yang adil merupakan salah satu hak konstitusional Pemohon yang dijamin dan diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sehingga dengan berlakunya Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tidak berkepastian hukum, maka Pemohon mengalami kerugian konstitusional secara faktual dengan tidak memperoleh kepastian hukum ketika mejalankan tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, atau ketika pemohon menjadi narasumber/pengajar dan penguji dalam menyelenggarkan Pelatihan Dasar Profesi Kurator dan Pengurus pada Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), karena adanya pendapat yang berbeda dalam pelaksanaannya akibat ketidak-pastian hukum dalam ketentuan Pasal 292 tersebut;
- Bahwa apabila nantinya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon a quo, maka sangat memungkinkan kerugian konstitusional pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi, dan bahkan dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Erga Omnes, maka akan bermanfaat secara luas bukan saja kepada Pemohon, melainkan juga kepada kurator baik perserorangan (yang dikenal “kurator swasta”) maupun Balai Harta Peninggalan (BHP) (yang dikenal “Kurator Negara”), Kreditor, Debitor, Hakim, sehingga membawa banyak dampak positif bagi ekosistem dunia usaha, investasi dan perekonomian di Indonesia karena adanya kepastian hukum dan keadilan dalam proses kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang;
- Bahwa dengan demikian Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan kepentingan hukum dalam mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga mohon kiranya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menerima permohonan a quo.
Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan bahwa Pemohon (incasu. Dr. Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn., MH., M.Th.) merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (Kartu Tanda Penduduk / KTP) yang hak - hak konstitusionalnya secara potensial dan aktual terlanggar dengan keberadaan pemberlakuan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam perkara a quo;
- ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (PETITUM) [sic!] PASAL 292 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TIDAK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM KEPADA PEMOHON SEBAGAI KURATOR DAN/ATAU PENGURUS UNTUK MELAKSANAKAN TUGASNYA SEBAGAI AKIBAT DARI SUATU PUTUSAN PENYATAAN PAILIT OLEH PENGADILAN NIAGA DAN BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
- Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mana ketentuan a quo selengkapnya berbunyi bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
- Bahwa permohonan pemohon a quo diajukan dikarenakan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum yang bunyi Pasal 292 tersebut ada frasa yang tidak relevan, membingungkan, dan tidak berkepastian hukum yang menimbulkan banyak tafsir atau pendapat, yang berpotensi dan/atau secara aktual merugikan hak konstitusional pemohon yang berprofesi sebagai kurator dan pengurus yang akan diuraikan dalam alasan-alasan permohonan (posita), dibawah ini:
- Bahwa putusan pernyataan pailit dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada prinsipnya terdapat 2 (dua) macam, yaitu:
A. Putusan Pernyataan Pailit yang berasal dari permohonan pernyataan pailit yang diatur dalam Bab II Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Keadaan insolvensi diatur dalam Pasal 178 ayat (1)); B. Putusan Pernyataan Pailit yang berasal dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang yang diatur dalam Bab III Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Keadaan insolvensi diatur dalam Pasal 292);
- Bahwa materi pasal yang dibahas dalam permohonan uji materiil a quo yang diajukan pemohon adalah tentang akibat hukum putusan pernyataan pailit yang berasal dari penundaan kewajiban pembayaran utang yang diatur dalam Bab III Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Bahwa ketentuan Pasal 292 dan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur:
- Pasal 292: “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291 tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”;
- Penjelasan Pasal 292: “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi”;
- Bahwa ketentuan Pasal 292 tersebut masuk pada bagian Bab III: PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG, yang mana ketentuan ini sangatlah penting bagi kurator dan pengurus dalam menentukan sikap dan perbuatan hukum yang sesuai dengan Prinsip- Prinsip Hukum, dan Asas-Asas Hukum Kepailitan seperti: Asas Keseimbangan, Asas Kelangsungan Usaha, Asas Keadilan, dan Asas Integrasi;
TENTANG FRASA “PASAL 286” DALAM KETENTUAN PASAL 292 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
TIDAK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM SEHINGGA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945.
- Bahwa frasa “Pasal 286” dalam ketentuan Pasal 292 tersebut diatas sangatlah tidak relevan, membingungkan, dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil, dikarenakan bunyi Pasal 286 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sebagai berikut: “Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditior, kecuali Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2)”;
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 286 tersebut diatas, sama sekali tidak mengatur mengenai putusan pernyataan pailit yang menjadi topik atau unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 292 tersebut, sehingga tentunya akan membingungkan dan tidak memberikan kepastian hukum bagi Pemohon sebagai Warga Negara Indoensia yang berprofesi sebagai Kurator dan Pengurus, yang sangat berpotensi merugikan hak konstitusional pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil berdasarkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa lain halnya dengan ketentuan Pasal 289 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mengatur bahwa: “Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1).
- Bahwa akan lebih tepat apabila frasa “Pasal 286” dalam ketentuan Pasal 292 tersebut dirubah/dimaknai dengan “Pasal 289” yang mana ketentuan Pasal 289 mengatur topik atau unsur - unsur putusan pernyataan pailit dengan adanya frasa “…. demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas….”
- Bahwa apabila nantinya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo dengan memaknai frasa “Pasal 286” dalam ketentuan Pasal 292 tersebut, menjadi frasa “Pasal 289” maka kerugian konstitusional pemohon untuk memperoleh kepastian hukum tidak akan terjadi lagi, sehingga patut dan sangatlah beralasan hukum agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo;
TENTANG FRASA “TIDAK DAPAT DITAWARKAN SUATU PERDAMAIAN” DALAM KETENTUAN PASAL 292 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TIDAK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM SEHINGGA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
- Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 292 juga menjadi perdebatan diantara kalangan Hakim, Kurator/Pengurus, Debitor maupun Kreditor karena ketidak-pastian hukum dalam rumusan frasanya, yang mana Pemohon setelah mengamati dan mempelajari dengan seksama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, saat menulis disertasi Doktor Ilmu Hukum yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURATOR AKIBAT DUALISME PUTUSAN KEPAILITAN ATAS DEBITUR YANG SAMA”, ternyata frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam ketentuan Pasal 292 dirasakan tidak cukup memberikan kepastian hukum yang adil dan tegas, yang sering terjadi perdebatan, dan pelaksanaannya merugikan kurator dan para kreditor yang telah mendaftarkan tagihan dalam proses PKPU, meskipun dalam Penjelasan Pasal 292 berbunyi bahwa “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi”.
- Bahwa hal ini pada kenyataannya sering diperdebatkan yang menjadi 2 (dua) pendapat yang berbeda, yaitu: Pendapat Pertama:
Perlakuan Proses kepailitan akibat putusan pernyataan pailit berasal dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah langsung/serta-merta dalam tahapan PEMBERESAN yang mana harta debitor demi hukum langsung berada dalam keadaan insolvensi dan tidak perlu ada rapat kreditor pembahasan rencana perdamaian karena tidak dapat ditawarkan rencana perdamaian lagi, kalaupun ada kreditor yang mau mencocokan tagihannya adalah kreditor yang sudah terdaftar dalam tahapan PENGURUSAN pada proses penundaan kewajiban pembayaran utang, hanya sekedar renvoi (pembetulan) nilai/jumlah tagihan, seperti Kreditor yang dalam perjanjian kreditnya ada bunga atau denda berjalan tentunya akan tetap diperhitungkan dan dicocokan setelah putusan pernyataan pailit yang berasal dari proses PKPU tersebut diucapkan, hal ini untuk mengakomodir ketentuan Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPerdata yakni perjanjian yang dibuat antara kreditor yang telah terdaftar dan debitor. Tahapan PENGURUSAN tidaklah mungkin bersamaan proses-nya dengan Tahapan PEMBERESAN karena prinsipnya dalam Tahapan PENGURUSAN, TIDAK BOLEH ADA TINDAKAN EKSEKUSI HARTA DEBITOR ATAU TINDAKAN PAKSAAN KEPADA DEBITOR UNTUK MEMBAYAR UTANG-UTANGNYA. Hal ini bertujuan untuk memperbesar kemungkin PERDAMAIAN yang berujung pada pemenuhan Asas Kelangsungan Usaha sesuai cita-cita pembentuk Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Dasar Hukum yang digunakan dalam pendapat yang pertama ini adalah ketentuan Pasal 292 dan Penjelasan Pasal 292, serta kekuatan hukum Berita Acara Rapat yang dipimpin Hakim Pengawas yang diatur dalam Pasal 282 yang berisi tentang daftar tagihan dari para kreditor yang mendaftarkan kepada Pengurus.
Pendapat Kedua:
Perlakuan Proses Kepailitan akibat putusan pernyataan pailit berasal dari proses Penundaan kewajiban Pembayaran utang (PKPU) tetap harus dari awal tahapan PENGURUSAN, yakni Rapat Kreditor Pertama, Pendaftaran Tagihan, Pencocokan Piutang, dan bahkan Rapat Pembahasan Perdamaian lagi dikarenakan ada para kreditor baru yang mendaftarkan piutangnya kepada kurator yang belum pernah mendaftarkan tagihannya saat proses PKPU, dasar hukum yang sering dikemukakan dari pendapat kedua ini adalah ketentuan ***Pasal 290 yang ditafsirkan secara kaku tanpa memperdulikan Pasal 292 dan Penjelasan Pasal 292, dan pendapat yang kedua ini selalu menyatakan bahwa penjelasan pasal itu tidak mengikat secara hukum termasuk Penjelasan Pasal 292 juga tidak mengikat. Pendapat kedua ini juga sering mencampur-adukkan keadaan insolvensi yang diatur Pasal 178 ayat (1) (Vide. Bab II), dan Pasal 292 (Vide. Bab III), meskipun sudah sangat jelas secara sistematis Bab II: KEPAILITAN, dan Bab III: PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG, adalah pengelompokan yang berbeda yang sudah secara rapi disusun oleh pembentuk undang-undang;Note. ***Pasal 290 mengatur “Apabila Pengadilan telah menyatakan Debitor Pailit maka terhadap putusan pernyataan pailit tersebut berlaku ketentuan tentang kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Bab II, kecuali Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14”.
- Bahwa Pemohon memiliki pendapat hukum, bahwa pendapat yang pertama diatas yang lebih logis, efektif, konsisten, berkepastian hukum, adil, dan sesuai beberapa faktor pengaturan hukum kepailitan yang diuraikan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU yaitu:
Pertama, untuk menghindari adanya perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor; Kedua, untuk menghindari adanya Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor maupun para kreditor lainnya;
Ketiga, untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri;
dikarenakan prinsipnya baik proses setelah putusan kepailitan maupun setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang TERDAPAT 2 (DUA) TAHAPAN, yaitu “TAHAPAN PENGURUSAN dan TAHAPAN PEMBERESAN”.
- Bahwa Tahapan PENGURUSAN seyogyanya sudah selesai pada jarak waktu (interval waktu) antara setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang, dan sebelum putusan pernyataan pailit yang berasal dari penundaan kewajiban pembayaran utang, sehingga demi kepastian hukum serta untuk menghindari debitor dan kreditor beritikad buruk tentunya Tahapan PENGURUSAN tidak diulangi lagi setelah putusan pernyataan pailit yang berasal dari PKPU, namun sudah langsung masuk dalam Tahapan “PEMBERESAN” dengan demi hukum harta debitor pailit dalam keadaan insolvensi dan tidak dapat ditawarkan perdamaian lagi;
- Bahwa Tahapan “PENGURUSAN” yang dimaksudkan diatas adalah Rapat Kreditor Pertama, Batas Akhir Pengajuan Tagihan, Rapat Kreditor Pencocokan Piutang (Verifikasi), dan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian adalah tahapan yang sudah dilalui dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang, sehingga tidak efisien, tidak berkepastian hukum, tidak adil, dan akan sangat membuka peluang kecurangan- kecurangan apabila Tahapan ‘PENGURUSAN” diulangi lagi setelah putusan pernyataan pailit yang berasal dari penundaan kewajiban pembayaran utang;
Selain itu, tidak mencerminkan Asas Keadilan bagi para kreditor yang sudah mendaftarkan tagihannya dan ikut rapat kreditor dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang, akan sangat mungkin berkurang hak suaranya akibat adanya kreditor - kreditor yang baru mendaftarkan tagihan setelah putusan pernyataan pailit yang berasal dari PKPU tersebut, bahkan ada kemungkinan debitor melakukan kecurangan - kecurangan dengan menggelembungkan hak suara dengan menimbulkan kreditor – kreditor fiktif untuk menguasai hak suara mayoritas dalam rapat kreditor maupun mengintervensi independensi kurator (Vide. Pasal 15 ayat (3) Jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), yang mana hal tersebut dipersiapkan dalam interval waktu proses PKPU, dikarenakan debitor sendiri yang paling mengetahui keadaan finansial-nya dan dapat memperkirakan apakah rencana perdamaian diterima ataukah akan terjadi kepailitan;
- Bahwa Pemohon sesuai dengan nasihat dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan panel pada Mahkamah Konstitusi hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 yang lalu, yang meminta pemohon untuk menceritakan sebuah kasus, namun demikian tanpa mengurangi makna, maksud dan tujuan permohonan a quo yang mana Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar mengadili adanya Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 tersebut yang bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukan mengadili kasus konkret, maka Pemohon akan menceritakan salah satu kasus sebagai praktisi (kurator dan pengurus) yang pernah mengalami intervensi atas independensi kurator, sebagaimana diuraikan pada butir 28 diatas akibat ketidak-pastian ketentuan Pasal 292 tersebut, yang mana kasus ini juga menjadi inspirasi Pemohon dalam melakukan penelitian disertasi Doktor Ilmu Hukum yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURATOR AKIBAT DUALISME PUTUSAN KEPAILITAN ATAS DEBITUR YANG SAMA”, sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon saat itu sebagai satu-satunya kurator yang diangkat berdasarkan putusan pernyatan pailit yang pertama diucapkan akibat rencana perdamaian ditolak yang mana sebelumnya Pengadilan Niaga tingkat pertama mengesahkan (homologasi) perdamaian yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU No. 37/2004 sebagaimana Putusan Mahkamah Agung R.I. ditingkat Peninjauan Kembali No. 4PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 31 Januari 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali PAOLA LINA LUIS tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 02/PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. tanggal 14 Juni 2017;
MENGADILIKEMBALI:
- Menolak rencana perdamaian yang diajukan oleh Para Debitur;
- Mengabulkan permohonan pernyataan pailit dari Pemohon Pailit;
- Menyatakan Para Debitur:
- PT. SEMESTARAYA ABADIJAYA, berkantor di Jalan Karet Nomor 51-A, Pabean Cantikan, Kota Surabaya;
- VONNY ENDRAWATI, bertempat tinggal di Jalan Simpang Darmo Permai Utara 8/7, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya;
- ARIEF ISKANDARDINATA, WOEN, bertempat tinggal di Jalan Simpang Darmo Permai Utara 8/7, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya;
- PT. MEKAR USAHA NASIONAL, berkantor di Jalan Karet Nomor 51-A, Pabean Cantikan, Kota Surabaya;
- BERNARD ISKANDAR DINATA, bertempat tinggal di Jalan Simpang Darmo Permai Utara 8/7, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya;
- ANINDITA JULIASIH, bertempat tinggal di Jalan Simpang Darmo Permai Utara 8/7, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya;
dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk seorang Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;
- Mengangkat Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn. kurator dan pengurus yang terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-3 tanggal 28 Januari 2014, yang berkantor di Kantor Hukum Riyadi & Partners, Jalan Bukit Pakis Timur I Blok J No. 22 Surabaya sebagai Kurator dalam proses kepailitan perkara a quo;
- Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali/Termohon PKPU I, II, III, IV, V, dan VI untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam pemeriksaan peninjauan kembali secara tanggung renteng, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Bahwa kenyataannya setelah Mahkamah Agung memutuskan Putusan 4PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 31 Januari 2018 tersebut diatas, kenyatannya Majelis Hakim ditingkat pertama / Judex Facti (Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya) membuat putusan tandingan untuk memasukkan 2 (dua) orang kurator atas usul kreditor yang sudah bekerjasama dengan debitor pailit yang mana dibuat gugatan pembatalan perdamaian yang diputuskan No. 08/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2018/PN.-Niaga.Sby. jo. Nomor 02/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.- Niaga.Sby. tanggal 16 Juli 2018 yang dalam putusan tandingan/putusan kedua tersebut pada amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Termohon Pembatalan I, Termohon Pembatalan II, Termohon Pembatalan III, Termohon Pembatalan IV, Termohon Pembatalan V, dan Termohon Pembatalan VI tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian, yang telah disahkan atau dihomologasi dengan putusan No. 02/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. tanggal 5 Juni 2017, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PEMBATALAN untuk seluruhnya;
- Membatalkan Akta Perjanjian Perdamaian tanggal 31 Mei 2017 dan rencana Perdamaian tertanggal 5 Juni 2017 yang telah disahkan atau dihomologasi dengan putusan No. 02/Pdt.Sus- PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. tertanggal 5 Juni 2017 untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Termohon pembatalan: PT. SEMESTARAYA ABADIJAYA, VONNY ENDRAWATI, ARIEF ISKANDARDINATA, WOEN, PT. MEKAR USAHA NASIONAL, BERNARD ISKANDAR DINATA, dan ANINDITA JULIASIH dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Mengangkat: Sigit Sutriono, S.H., M. Hum. Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadian Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk:
- Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn. Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI – Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU.AH.04.03-3 tanggal 28 Januari 2014, berkantor di Kantor Hukum RIYADI & PARTNERS, Jalan Bukit Pakis Timur I Blok J No. 22 Surabaya;
- Agus Trianto, SH., MH. Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI – Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum No.: AHU.AH.04.03-125 tanggal 18 Mei 2016, berkantor di Law Office AGUS TRIANTO AND PARTNERS, dan beralamat di 18 Office Park, 22th Floor, Suite E, F, G, Jl. T.B. Simatupang Kav. 18 Jakarta Selatan;
- Warakah Anhar, SH., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI – Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum No.: AHU.AH.04.03-29 tanggal 10 Maret 2015, berkantor di Law Firm AMIR SYAMSUDIN & PARTNERS, dan beralamat di Gedung Menara Sudirman Lantai 9, Jl. Jendral Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan;
- Menetapkan imbalan jasa atau fee Kurator, akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan ini selesai;
- Menghukum Termohon Pembatalan I sampai dengan Termohon Pembatalan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang hingga putusan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp. 4.286.000,00 (empat juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa kemudian tanpa koordinasi dan persetujuan dengan pemohon, 2 (dua) orang kurator lain yang diangkat dalam putusan tandingan/putusan pernyataan pailit kedua MENGULANGI TAHAPAN PENGURUSAN (yang seyogyanya sudah dilakukan pada proses PKPU) dengan mengadakan rapat kreditor dan mencocokan piutang lagi, sehingga timbul para kreditor baru yang nama-namnya tidak ada sebelumnya dalam proses PKPU.
- Bahwa dengan adanya putusan tandingan tersebut, maka Hakim Pengawas dan 2 (dua) orang kurator yang diangkat pada putusan tandingan tersebut mengusulkan pemberhentian pemohon sebagai kurator, hingga terbit Putusan Pemberhentian kurator, namun Pemohon kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung R.I. memberikan pendapatnya dalam pertimbangan hukum halaman 3 - 5 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534K/Pdt.Sus-Pailit/2021 tanggal 28 April 2021, antara: ALBERT RIYADI SUWONO, SH., M.Kn. (Pemohon Kasasi) melawan AGUS TRIANTO, SH., MH. dan WARAKAH ANHAR, SH., MH. (Para Termohon Kasasi), sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahakamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara seksama memori kasasi tanggal 16 April 2019 dan kontra memori tanggal 3 Mei 2019 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa terhadap Para Debitur yang sama yaitu: 1. PT. Semestaraya Abadijaya, 2. Vonny Endrawati, 3. Arief Iskandardinata, Woen, 4. PT. Mekar Usaha Nasional 5. Bernarad Iskandar Dinata, 6. Anindita Juliasih (Dalam Debitor Pailit) telah dinyatakan pailit 2 (dua) kali berdasarkan:- Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 4PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 31 Januari 2018 yang mengangkat Pemohon Kasasi sebagai Kurator dalam proses kepailitan perkara tersebut, dan;
- Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2018/PN.Niaga.Sby. jo. Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. tanggal 16 Juli 2018 yang mengangkat Pemohon Kasasi dan Para Termohon Kasasi sebagai Kurator dalam proses kepailitan perkara tersebut;
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan bahwa dalam hal menyangkut putusan atas permohonan pernyataan pailit oleh lebih dari satu pengadilan yang berwenang mengadili Debitur yang sama pada tanggal yang berbeda, maka putusan yang diucapkan pada tanggal yang lebih awal berlaku. Dalam hal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan oleh pengadilan yang berbeda pada tanggal yang sama mengenai Debitur yang sama, maka yang berlaku adalah Putusan Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum Debitur, sehingga oleh karena Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 4 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 31 Januari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap diucapkan pada tanggal yang lebih awal atau putusan tersebut telah ada terlebih dahulu daripada Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain /2018/PN.Niaga.Sby. jo. Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. tanggal 16 Juli 2018, maka yang berlaku adalah Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 4PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 31 Januari 2018 yang mengangkat Pemohon Kasasi sebagai Kurator dalam proses kepailitan perkara tersebut;
Bahwa pengajuan pemberhentian Pemohon Kasasi sebagai Kurator diajukan oleh Para Termohon Kasasi sebagai Kurator atas usulan Hakim pengawas yang kesemuanya ditetapkan berdasarkan putusan pailit yang kedua yakni Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain /2018/PN.Niaga.Sby. jo. Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. tanggal 16 Juli 2018 yang berdasarkan Penjelasan pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak berlaku dengan adanya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 4PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 31 Januari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap ”;
- Bahwa dengan adanya kreditor – kreditor yang baru yang masuk dalam rapat kreditor pasca putusan pernyataan pailit akibat rencana perdamaian ditolak dari proses PKPU yang dilakukan 2 (dua) orang kurator yang dingakat dalam putusan tandingan tersebut, kemudian seolah-olah hak suara kreditor-kreditor yang sudah terdaftar dalam proses PKPU menjadi berkurang hak suaranya (semacam “terdilusi”), dan bahkan ada yang sengaja dihilangkan karena dianggap tidak mau mendaftarkan lagi dalam rapat kreditor pasca putusan pernyataan pailit setelah proses PKPU, yang pada akhirnya dikarenakan kreditor – kreditor konkuren yang baru tersebut menguasai mayoritas hak suara dalam rapat kreditor, maka selanjutnya ada permohonan penggantian kurator berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mengharuskan Pengadilan / Majelis Hakim Pemutus mengganti kurator (incasu Pemohon) atas usulan para kreditor konkuren yang baru mendaftar setelah putusan pernyataan pailit akibat rencana perdamaian dalam proses PKPU ditolak, yang menguasai mayoritas hak suara dalam rapat kreditor, meskipun telah nyata putusan kedua / putusan tandingan (incasu. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain /2018/PN.Niaga.Sby. jo. Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. tanggal 16 Juli 2018) tersebut telah dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung sebagai putusan pernyataan pailit yang tidak berlaku.
Akibat dari ketidak-pastian hukum dalam Pasal 292 yang seharusnya sudah langsung demi hukum harta pailit dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan harta pailit, sehingga tidak membuka peluang kecurangan yang dilakukan debitor pailit maupun kreditor-kreditor baru, yang menjadikan Pemohon mengalami kerugian materiil karena harus menanggung biaya-biaya didepan (talangan) atas biaya oprasional selama proses PKPU, dan kepailitan seperti biaya pengumuman koran, pengumuman berita negara, transportasi, biaya berperkara (panjar perkara) dan biaya-biaya lain sebagainya serta imbalan jasa baik sebagai kurator dan pengurus yang tidak jelas pembayaran-nya akibat tidak jelas dan tegasnya ketentuan Pasal 292 yang menimbulkan multi-tafsir yang tidak berkepastian hukum yang sejatinya jaminan kepastian hukum yang adil merupakan hak konstitusional pemohon;
Selain itu, juga telah merugikan kepentingan para kreditor yang sudah terdaftar dalam proses PKPU yang “terdilusi” hak suaranya dan proses pemberesan harta pailit menjadi kacau-balau dan tidak sederhana dengan pengulangan TAHAPAN PENGURUSAN dan adanya putusan pernyataan pailit “tandingan” tersebut (dualisme putusan pernyataan pailit atas debitor yang sama);
Belajar dari pengalaman cerita tersebut di atas, maka ketidak-pastian hukum dalam ketentuan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah merugikan hak konstitusional Pemohon secara aktual maupun berpotensi akan terjadi lagi dikemudian hari sebagai kurator muapun pengurus serta tidak tercapainya maksud dan tujuan pembuat undang-undang itu sendiri.
Demikian sedikit cerita kasus yang pernah dialami Pemohon yang berprofesi sebagai kurator dan pengurus sebagai sekedar bahan pandangan refenrensi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mengabulkan permohonan a quo, bukan sebagai tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara konkret-nya, karena sejatinya dalam permohonan a quo, Pemohon memohokan pengujian Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443 terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa berdasarkan urian tersebut diatas yang membuktikan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil, sehingga selanjutnya agar tidak terjadi kekosongan hukum yang tentunya akan semakin tidak memberikan kepastian hukum yang adil, maka Pemohon memohokan agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya memberikan makna yang lebih tepat guna memberikan kepastian hukum yang adil, dan menghindari adanya kekosongan hukum tersebut dengan makna ketentuan Pasal 292 dengan:
Menyatakan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 289, atau Pasal 291, demi hukum langsung dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan harta pailit, dan tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian lagi ” - Bahwa Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo memerlukan peran dan kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memanggil pihak-pihak terkait guna membuat terang ketentuan Pasal 292 a quo, mohon kiranya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memanggil pihak-pihak terkait dalam persidangan pengujian materiil Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang a quo, seperti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia, dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk diminta keterangan-nya.
- Bahwa dengan adanya frasa - frasa yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu frasa “Pasal 286”, dan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”, maka Pemohon memohonkan agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 289, atau Pasal 291, demi hukum langsung dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan harta pailit, dan tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian lagi ” agar memberikan kepastian hukum yang adil yang menjadi hak konstitusional Pemohon berdasarkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan sangat bermanfaat pada ekosistem berusaha, berinvestasi dan perekonomian di Indonesia pada umum-nya;
- Bahwa ratio legis-nya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus memberikan putusan yang berkepastian hukum terhadap ketentuan Pasal 292 tersebut yang telah membingungkan dan tidak memberikan kepastian hukum, dengan mengabulkan permohonan pemohon a quo untuk seluruhnya.
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian - uraian permohonan tersebut diatas, mohon kiranya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan:
MENGADILI:
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 289, atau Pasal 291, demi hukum langsung dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan harta pailit, dan tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian lagi ”;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau;
Apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono);
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, sebagai berikut.
- Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon;
- Bukti P-2 : Fotokopi Surat Bukti Pendaftaran Perpanjangan Kurator Dan Pengurus Nomor: AHU-61.AH.04.06-2025, tanggal 19 Mei 2025;
- Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Perserikatan Kurator Dan Pengurus Indonesia (PKPI) Nomor: Kep.002/PKPI/XI/2025, tanggal 25 Nopember 2025 tentang Susunan Pengurus Pusat Perserikatan Kurator Dan Pengurus Indonesia Sisa Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028;
- Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: M.HH-1.AH.06.06 Tahun 2025, tanggal 20 Pebruari 2025 tentang Komite Bersama;
- Bukti P-5 : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004, Lembaran Negara Nomor 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443.
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 3 Maret 2026 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Maret 2026 dan 12 Maret 2026, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut.
- KETENTUAN UU 37/2004 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
Pemohon mengajukan pengujian Pasal 292 UU 37/2004 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 292Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291 tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.
Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal a quo dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut: Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Dalam permohonan a quo, Pemohon menyatakan telah mengalami kerugian konstitusional karena ketentuan pasal a quo telah menimbulkan perbedaan pendapat dari berbagai kalangan dalam pelaksanaannya sehingga Pemohon tidak memperoleh kepastian hukum ketika menjalankan tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, atau ketika pemohon menjadi narasumber/pengajar dan penguji dalam menyelenggarakan Pelatihan Dasar Profesi Kurator dan Pengurus pada Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI). (vide Perbaikan Permohonan hal. 8)
Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon menyampaikan petitum sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 289, atau Pasal 291, demi hukum langsung dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan harta pailit, dan tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian lagi";
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
- KETERANGAN DPR RI
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, DPR RI berpandangan bahwa penilaiannya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengajuan materiil UU 37/2004 terhadap UUD NRI Tahun 1945. PANDANGAN UMUM
- Bahwa hukum kepailitan berfungsi sebagai sarana collective debt settlement mechanism, yakni penyelesaian utang-piutang secara kolektif di bawah pengawasan pengadilan demi menjamin pembagian yang adil di antara para kreditor (Yahya Harahap, 2009). Dalam kaitannya dengan fungsi tersebut, hukum kepailitan di Indonesia yang berdasar kepada UU 37/2004 dibentuk sebagai instrumen hukum untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan efisiensi dalam penyelesaian utang-piutang secara kolektif dan berkeadilan. Lebih dari itu, pembentuk undang-undang melalui UU 37/2004 memperluas fungsi tersebut dengan memberikan suatu konstruksi hukum yang progresif dimana hukum kepailitan tidak lagi dimaknai secara sempit sebagai sarana pemberesan atau likuidasi melainkan juga sebagai instrumen restrukturisasi, rehabilitasi, dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
- Dalam UU 37/2004 selain diatur mengenai mekanisme kepailitan juga diatur mengenai mekanisme penyelamatan usaha (business rescue) melalui rencana perdamaian (composition plan) dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). UU a quo melalui konstruksi bab, pasal, dan ayat di dalamnya memberikan pengaturan bahwa kepailitan tidak serta merta berakhir dengan pemberesan, namun terlebih dahulu membuka ruang bagi debitur untuk melakukan restrukturisasi kewajiban finansialnya demi kelangsungan usaha. Konstruksi pengaturan demikian menegaskan bahwa hukum kepailitan di Indonesia mengandung semangat rehabilitasi ekonomi yang lebih kuat karena mekanisme perdamaian bukan hanya memberi kesempatan bagi debitur untuk mempertahankan kelangsungan usahanya tetapi juga menghindarkan kreditur dari kerugian yang lebih besar akibat likuidisasi total.
- Bahwa kekhususan tersebut diakomodir melalui ketentuan Bab III UU 37/2004 yang mengatur sepanjang mekanisme dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/ PKPU. Konstruksi PKPU dalam UU 37/2004 berakar pada gagasan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan ekonomi dalam hubungan utang-piutang. PKPU dirancang bukan semata sebagai instrumen penagihan atau langkah menuju kepailitan, melainkan sebagai mekanisme hukum yang memberi ruang rasional bagi debitur yang masih memiliki prospek usaha untuk melakukan restrukturisasi utang secara tertib dan transparan di bawah pengawasan pengadilan. Secara filosofis, pengaturan ini mencerminkan pandangan bahwa kegagalan pembayaran tidak selalu identik dengan ketidakmampuan permanen, sehingga hukum harus menyediakan sarana kolektif yang mencegah perebutan aset secara individual oleh kreditur, melindungi kelangsungan usaha yang bernilai ekonomis, serta mendorong tercapainya solusi bersama yang proporsional. Dengan demikian, PKPU menegaskan fungsi hukum kepailitan modern sebagai alat stabilisasi kegiatan ekonomi dan perlindungan kepentingan para pihak secara seimbang, bukan sekadar sarana penghukuman terhadap debitur.
- Namun demikian mesti dipahami dalam praktiknya, perdamaian dalam PKPU kerap sulit dicapai karena adanya benturan kepentingan dan persepsi risiko di antara para kreditur, serta keterbatasan objektif dari kondisi keuangan debitur itu sendiri. Kreditur sering memiliki posisi, jaminan, dan tingkat kepercayaan yang berbeda terhadap prospek pemulihan usaha debitur, sehingga sulit membangun konsensus atas skema restrukturisasi yang dianggap adil oleh semua pihak. Dalam kondisi tersebut maka demi hukum debitur harus dinyatakan dalam kondisi pailit.
- Pengaturan mekanisme pailit bagi debitur yang gagal dalam PKPU diperlukan karena hukum harus menyediakan jalur penyelesaian yang pasti, tertib, dan adil ketika upaya restrukturisasi utang tidak lagi realistis. PKPU pada dasarnya memberi kesempatan debitur dan kreditur mencapai perdamaian untuk mempertahankan kelangsungan usaha, tetapi jika kesempatan tersebut gagal, ketidakpastian tidak boleh dibiarkan berlarut karena dapat merugikan seluruh pihak. Mekanisme pailit berfungsi sebagai tahap lanjutan yang menjamin penyitaan dan pemberesan harta debitur dilakukan secara kolektif di bawah pengawasan hukum, sehingga mencegah perebutan aset secara individual, melindungi prinsip paritas kreditor, dan memastikan distribusi yang proporsional. Selain itu, melalui penetapan pailit menciptakan disiplin dan insentif bagi para pihak selama PKPU untuk bernegosiasi secara serius, karena terdapat konsekuensi hukum yang jelas apabila perdamaian tidak tercapai. Dengan demikian, pengaturan ini mencerminkan kesinambungan sistem, PKPU sebagai ruang penyelamatan usaha, dan pailit sebagai mekanisme final untuk menjamin kepastian hukum dan penyelesaian utang secara terstruktur.
- Lebih lanjut, mekanisme pailit paska proses PKPU merupakan pengejawantahan asas keseimbangan dan asas keadilan sebagai nilai dasar yang membentuk UU 37/2004. Mekanisme pailit yang mengikuti kegagalan PKPU dapat dipahami sebagai instrumen korektif yang menjaga proporsi kepentingan antara debitur dan para kreditur. Asas keseimbangan menuntut agar debitur diberi kesempatan yang wajar untuk memulihkan kondisi keuangannya melalui PKPU, namun sekaligus menjamin bahwa kreditur tidak terjebak dalam ketidakpastian tanpa batas. Ketika perdamaian gagal, peralihan ke pailit memastikan penyelesaian dilakukan secara kolektif, transparan, dan di bawah pengawasan hukum. Dari sudut asas keadilan, mekanisme ini mencegah tindakan sepihak oleh kreditur tertentu, sehingga distribusi harta debitur berlangsung menurut prinsip proporsionalitas dan perlakuan yang setara sesuai kedudukan hukumnya. Dengan demikian, hubungan PKPU dan pailit membentuk satu rangkaian yang adil, PKPU sebagai ruang kesempatan dan perlindungan, serta pailit sebagai jaminan penyelesaian akhir yang menegakkan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak.
PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
- Bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon yang menyatakan frasa “Pasal 286” dalam ketentuan a quo sangatlah tidak relevan, membingungkan, dan tidak memberikan kepastian hukum karena sama sekali tidak mengatur mengenai putusan pernyataan pailit yang menjadi topik atau unsur-unsur yang diatur dalam ketentuan a quo, DPR RI menyampaikan keterangannya sebagai berikut:
- Bahwa dalam konstruksi hukum UU 37/2004, kondisi insolvensi digambarkan sebagai keadaan tidak mampu membayar (vide Penjelasan Pasal 57 UU 37/2004). Kondisi insolvensi berdasarkan UU 37/2004 ditekankan pada pemenuhan aspek formil tertentu, terutama terkait berhasil atau tidaknya proses perdamaian antara debitur dan kreditur, setelah debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan. Lebih lanjut, dalam proses kepailitan apabila dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan suatu rencana perdamaian oleh debitur, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima oleh kreditur, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka dengan demikian harta pailit berada dalam kondisi insolvensi. (vide Pasal 178 UU 37/2004).
- Kemudian dalam konteks proses PKPU, sebagaimana diatur dalam ketentuan a quo, kondisi insolvensi dititikberatkan pada putusan pernyataan pailit akibat rencana perdamaian yang diajukan debitur tidak disahkan oleh pengadilan (vide Pasal 285 UU 37/2004), terdapat penolakan terhadap rencana perdamaian oleh kreditur separatis (vide Pasal 286 UU 37/2004) atau terdapat pembatalan terhadap rencana perdamaian debitur dalam suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (vide Pasal 291 UU 37/2004).
- Bahwa kendati ketentuan Pasal 286 UU 37/2004 tidak secara eksplisit mengatur terkait putusan pernyataan pailit, pemaknaan Pasal 286 UU 37/2004 tidak dapat dilakukan secara terpisah dan berdiri sendiri melainkan harus dimaknai secara satu kesatuan utuh dengan ketentuan Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 maupun ketentuan lainnya dalam UU 37/2004.
- Bahwa penting untuk dipahami, terdapat perbedaan karakteristik yang mendasar antara proses kepailitan dengan proses PKPU dalam UU 37/2004. Salah satu perbedaan yang mendasar ialah mengenai kedudukan kreditur separatis dalam rapat kreditur untuk menerima rencana perdamaian yang diajukan debitur. Dalam proses kepailitan, kreditur separatis tidak memiliki hak suara dalam memberikan persetujuan untuk menerima rencana perdamaian debitur, kecuali kreditur tersebut melepaskan haknya untuk didahulukan. Dengan arti lain dalam proses kepailitan, kreditur separatis hanya bisa memberikan hak suara apabila kreditur tersebut melepaskan haknya dan berubah kedudukannya menjadi kreditur konkueren.
- Sementara itu dalam proses PKPU kreditur konkueren dan kreditur sepratis memiliki kedudukan yang setara untuk menyatakan persetujuan atau menolak proposal perdamaian yang diajukan debitur. Konstruksi hukum UU 37/2004 telah mensyaratkan adanya persetujuan secara kolektif dari kreditur konkueren dan kreditur separatis untuk menerima rencana perdamaian debitur. Adapun terhadap kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan (vide Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004).
- Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka kreditur separatis yang menolak perjanjian perdamaian tidak terikat pada rencana perdamaian dan memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi sebagaimana dimaksud di atas. Maka untuk memastikan pelaksanaan pemberian kompensasi dapat dilakukan kepada kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian, terhadap harta debitur yang dijaminkan atas perjanjian utang piutang dengan kreditur separatis yang menolak perjanjian perdamaian harus dinyatakan dalam kondisi insolvensi, sehingga kreditur separatis dapat dengan seketika dapat melaksanakan eksekusi terhadap haknya yang melekat pada harta debitur (vide Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 56 ayat (1) jo. Pasal 57 ayat (1) UU 37/2004).
- Bahwa melalui pemaknaan sebagaimana dimaksud di atas, maka rujukan Pasal 286 sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo menjadi penting sebagai landasan pelaksanaan hak eksekusi terhadap harta debitur atau pemberian kompensasi kepada kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian. Harta debitur yang dijaminkan kepada kreditur separatis harus dinyatakan dalam kondisi insolvensi sehingga kemudian hak kreditur separatis untuk mendapatkan kompensasi terhadap piutang yang dimilikinya dapat dilaksanakan tanpa perlu menunggu pelaksanaan proses perdamaian antara debitur dan kreditur yang menerima rencana perdamaian.
- Bahwa selain itu, melalui ketentuan a quo sejatinya juga memberikan ruang bagi kreditur separatis untuk dapat mengajukan upaya hukum kasasi bagi proses PKPU (vide Pasal 295 ayat (1) UU 37/2004), apabila dirasa pelaksanaan rencana perdamaian yang dilakukan oleh debitur bersama kreditur yang menerima rencana perdamaian tersebut merugikan kepentingan kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian.
- Bahwa dengan demikian rujukan Pasal 286 pada ketentuan a quo merupakan wadah akomodasi terhadap kedudukan kreditur separatis yang setara dengan kreditur konkueren dalam hal memberikan persetujuan bagi rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur dalam proses PKPU. Rujukan Pasal 286 pada ketentuan a quo dirumuskan untuk memastikan hak yang dimiliki oleh kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian dalam menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya.
- Bahwa DPR RI berpandangan dalam memahami kedudukan Pasal 286 UU 37/2004 tidak dapat dipahami secara berdiri sendiri melainkan harus dipahami secara koheren dengan ketenuan Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 maupun ketentuan UU 37/2004 lainnya secara utuh. Dalam hal ini DPR RI menyampaikan pandangan yang selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 7 November 2017, yang pada pertimbangan hukum [3.13.2.1] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa:
“Guna menilai konstitusionalitas konteks suatu norma, terdapat tiga asas dalam penafsiran kontekstual, yaitu: pertama, asas noscitur a sociis, yang mengandung pengertian bahwa suatu kata atau istilah harus dikaitkan dengan rangkaiannya; kedua, asas ejusdem generis, yang mengandung pengertian bahwa makna suatu kata atau istilah dibatasi secara khusus dalam kelompoknya; dan ketiga, asa expressio unius exclusio alterius yang mengandung pengertian bahwa jika suatu konsep digunakan untuk satu hal maka ia tidak berlaku untuk hal lain.”
- Terkait dalil Pemohon yang menyatakan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam ketentuan a quo tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan tegas, sering menimbulkan perdebatan dan pelaksanaannya merugikan kurator dan para kreditor yang telah mendaftarkan tagihan dalam proses PKPU karena harus mengulang proses pengurusan harta pailit setelah debitor dinyatakan pailit pada proses PKPU, DPR RI menyampaikan keterangannya sebagai berikut:
- Bahwa terlebih dahulu penting bagi Pemohon untuk memahami perbedaan filosofis antara proses kepailitan dengan permohonan PKPU sebagaimana diatur dalam UU 37/2004. Mengutip Umar Haris Sanjaya dalam Bukunya yang berjudul Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Hukum Kepailitan pada halaman 57 menjelaskan bahwa kepailitan bertujuan untuk melakukan suatu pemberesan harta debitur pailit dalam keadaan tidak mampu membayar utangnya. Sedangkan permohonan PKPU bertujuan untuk menjaga agar debitur dapat terhindar dari pailit dengan cara merestrukturisasi utang-utangnya. Berdasarkan penjabaran tersebut maka dapat terlihat perbedaan esensial antara pelaksanaan kepailitan dengan PKPU. Pelaksanaan PKPU tidak berorientasi kepada pemberesan harta debitur, melainkan mengutamakan penyelesaian kewajiban debitur kepada kreditur tanpa perlu dinyatakan dalam keadaan pailit.
- Bahwa berdasarkan perbedaan yang mendasar terhadap kedua hal tersebut, maka kemudian pembentuk undang-undang melakukan pemisahan pengaturan terhadap kepailitan dan PKPU melalui pemisahan terhadap sistematika pengaturan UU 37/2004, dimana kepailitan diatur dalam Bab II sementara PKPU diatur dalam Bab III.
- Bahwa selain diatur dalam sistematika yang berbeda, mekanisme dan prosedur terhadap kepailitan melalui permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU juga berbeda. Permohonan PKPU dapat dilakukan tanpa sebelumnya melalui proses permohonan pernyataan pailit, atau jika permohonan PKPU dilakukan secara bersamaan atau setelah diajukannya permohonan pernyataan pailit, maka pengadilan niaga berkewajiban untuk mendahulukan dalam memutus perkara PKPU. Hal ini sejalan dengan asas kelangsungan usaha/ going concern yang dianut dalam UU 37/2004 dimana melalui PKPU diharapkan dapat terjadinya restrukturisasi sehingga kewajiban debitur dapat terselesaikan tanpa perlu dinyatakan pailit. Untuk itu, penting bagi pengadilan untuk mendahulukan proses PKPU ketimbang proses pernyataan pailit.
- Selain itu, perbedaan mendasar antara proses permohonan pernyataan pailit dan proses PKPU dapat terlihat dari pihak yang bertugas melakukan pengurusan harta debitur. Apabila dalam proses kepailitan dikenal kurator atau kurator sementara yang berwenang melalukan proses pengurusan harta debitur, dalam proses PKPU dikenal istilah pengurus sebagai pihak yang bertanggungjawab melakukan pengurusan harta bersama dengan debitur. Meskipun dalam praktiknya, pelaksanaan profesi kurator dan pengurus seringkali dilakukan oleh orang yang sama, pada dasarnya pembentuk undang-undang telah menempatkan kedudukan kurator dan pengurus pada konstruksi hukum yang berbeda di dalam UU 37/2004. Hal ini mengindikasikan terdapat perbedaan yang mendasar antara peran, tugas dan fungsi yang melekat baik pada kurator maupun pada pengurus berdasarkan UU 37/2004.
- Bahwa keberadaan pengurus dalam proses PKPU tidak dimaksudkan untuk menggantikan posisi debitur sebagaimana halnya dalam proses kepailitan. Pengurus hanya bertindak untuk secara bersama-sama dengan debitur mengurus harta-harta debitur. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan harta debitur dilakukan secara terjamin dengan orientasi kepada restrukturisasi utang agar tercapainya perdamaian. Sementera itu dalam proses kepailitan, apabila debitur telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan, maka debitur pailit tidak berwenang melakukan pengurusan dan/atau pengalihan terhadap harta kekayaannya yang secara mutatis mutandis kedudukan harta debitur telah menjadi harta pailit. Dalam keadaan tersebut, maka kurator bertugas untuk melakukan pengurusan harta pailit dengan orientasi utama kepada proses perembesan harta pailit sebagai dasar pembayaran utang kepada kreditur.
- Bahwa secara mendetail, perbedaan antara pelaksanaan tugas dan fungsi antara pengurus dan kurator dapat terlihat melalui penjabaran sebagaimana terdapat dalam tabel di bawah ini,
Tugas dan fungsi Pengurus Tugas dan fungsi Kurator Pengurus memiliki tugas utama untuk mendampingi, mengawasi, serta membantu Debitur dalam mengelola harta dan menjalankan usaha Debitur, maka terhadap kewenangan bertindak debitor yang menyangkut hartanya harus dengan persetujuan pengurus (vide Pasal 240 ayat (1) UU 37/2004) Kurator memiliki tugas utama untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit (vide Pasal 69 ayat (1) UU 37/2004) Pengurus bertugas memanggil debitur dan para krediturnya dengan surat tercatat melalui kurir untuk menghadap dalam sidang (vide Pasal 225 ayat (4) UU 37/2004) Paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima salinan putusan pengangkatannya, kurator harus membuat pencatatan harta pailit yang dilakukan dengan cara di bawah tangan dengan persetujuan Hakim Pengawas (vide Pasal 100 UU 37/2004) Pengurus mengumumkan tentang putusan PKPU dalam Berita Negara Republik Indonesia dan mengumumkan dalam sedikitnya 2 (dua) surat kabar harian (vide Pasal 226 ayat (1) UU 37/2004) Dalam jangka paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit diterima oleh kurator, kurator mengumumkan ikhtisar putusan pernyataan pailit tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas (vide Pasal 15 ayat (4) UU 37/2004) Pengurus memiliki peran dalam mengupayakan terjadinya suatu rencana perdamaian serta mengupayakan adanya kesepakatan perdamaian antara debitur dengan para krediturnya (vide Pasal 228 ayat (4) UU 37/2004) Kurator bertugas mengumumkan ikhtisar putusan kasasi atau putusan peninjauan kembali yang membatalkan putusan pernyataan pailit tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan kasasi atau putusan peninjauan kembali diterima oleh kurator (vide Pasal 17 ayat (1) UU 37/2004) Pengurus melaporkan keadaan harta debitur secara berkala kepada pengadilan (vide Pasal 239 ayat (1) UU 37/2004) Kurator wajib untuk menghadiri setiap rapat kreditur. Rapat kreditur pertama hari, tanggal, waktu, dan tempatnya ditentukan oleh hakim Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan yang kemudian Hakim Pengawas menyampaikan kepada kurator (vide Pasal 86 UU 37/2004 Pengurus memiliki tugas yang berkaitan adanya perjanjian timbal balik yang belum dipenuhi atau baru sebagian dipenuhi oleh debitur (vide Pasal 249 ayat (3) dan ayat (4) UU 37/2004) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan Hakim Pengawas terkait batas akhir pengajuan tagihan dan batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak, kurator wajib memberitahukan penetapan Hakim Pengawas tersebut kepada semua kreditur yang alamatnya diketahui dengan surat dan mengumumkannya paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian (vide Pasal 114 UU 37/2004) Pengurus berwenang melakukan pengajuan permohonan pengakhiran PKPU, jika ternyata selama masa PKPU tersebut debitur tidak beritikad baik dan jika ternyata terhadap harta debitur tidak memungkinkan lagi untuk diadakan PKPU, seperti tidak memungkinkan adanya kenaikan jumlah harta debitur (vide Pasal 255 ayat (2) UU 37/2004) Kurator bertugas membuat pencatatan harta pailit, kurator harus membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal kreditur beserta jumlah piutang masing-masing kreditur (vide Pasal 102 UU 37/2004) Pengurus wajib mengumukan penentuan waktu hari terakhir tagihan harus disampaikan pada pengurus, serta mengumukan jika adanya rencana perdamaian (vide Pasal 269 ayat (1) UU 37/2004) Apabila panitia kreditur meminta keterangan atau diperlihatkan semua buku, dokumen, dan surat mengenai kepailitan, maka kurator wajib memberikan dan menunjukkan kepada panitia kreditur (vide Pasal 81 UU 37/2004) Pengurus bertugas menerima tagihan dari para kreditur (vide Pasal 270 ayat (1) dan ayat (2) UU 37/2004) Kurator bertugas dan wajib menyimpan sendiri uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya kecuali Hakim Pengawas menentukan lain. Dan terhadap uang tunai yang tidak diperlukan untuk pengurusan harta pailit harus disimpan di bank setelah mendapat ijin dari Hakim Pengawas (vide Pasal 108 UU 37/2004) Pengurus bertugas melakukan pencocokan perhitungan utang dengan catatan dan laporan dari debitur (vide Pasal 271 UU 37/2004) Kurator bertugas untuk melakukan pencocokan perhitungan piutang yang diserahkan oleh kreditur dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan debitur pailit atau berunding dengan kreditur jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima (vide Pasal 116 UU 37/2004) Pengurus bertugas membuat daftar piutang sesuai dengan daftar yang telah diterimanya dan juga menyatakan terhadap diakui atau dibantahnya suatu piutang (vide Pasal 272 UU 37/2004) Kurator wajib memasukkan piutang yang disetujuinya ke dalam daftar piutang sementara diakui dan membuat daftar tersendiri atas piutang yang dibantah beserta alasannya (vide Pasal 117 UU 37/2004) Pengurus wajib menyediakan salinan daftar piutang di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat setiap orang dengan cuma-cuma (vide Pasal 276 UU 37/2004) Kurator harus menyediakan daftar piutang yang sementara diakui dan daftar piutang yang dibantah di Kepaniteraan Pengadilan Niaga selama jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum hari pencocokan piutang (vide Pasal 119 UU 37/2004) dan memberitahukan ketersediaan daftar tersebut kepada kreditur yang dikenal, disertai panggilan untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dengan menyebutkan rencana perdamaian jika telah diajukan oleh debitur pailit (vide Pasal 120 UU 37/2004) Pengurus berwenang meminta penundaan rapat pemungutan rencana perdamaian (vide Pasal 277 ayat (1) UU 37/2004) Kurator wajib memberikan laporan mengenai keadaan harta pailit setelah berakhirnya pencocokan piutang dan memberikan semua keterangan yang diminta oleh kreditur serta menyediakan laporan tersebut di kantor kurator dan di Kepaniteraan setelah berakhirnya rapat (vide Pasal 143 ayat (1) UU 37/2004) Dalam rapat rencana perdamaian, pengurus harus secara tertulis memberikan laporan tentang rencana perdamaian yang ditawarkan (vide Pasal 278 ayat (1) UU 37/2004) Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan walaupun Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu tersebut (vide Pasal 113 UU 37/2004) Dalam hal pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka kurator wajib mengumumkan perdamaian tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian (vide Pasal 166 UU 37/2004) Setelah kepailitan berakhir, kurator melakukan pengumuman berakhirnya kepailitan dan Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar dan memberikan pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukan kepada Hakim Pengawas paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya kepailitan (vide Pasal 202 UU 37/2004) - Kendati memiliki tujuan, prosedur serta mekanisme yang berbeda dengan proses pernyataan pailit, dalam keadaan tertentu debitur dapat dinyatakan pailit selama proses PKPU. Kondisi pailit bagi debitur dalam proses PKPU terjadi diantaranya terjadi pada saat:
- Debitur tidak hadir dalam sidang yang diselenggarakan setelah putusan PKPU sementara diucapkan (vide Pasal 225 ayat (5) UU 37/2004);
- PKPU tidak dapat ditetapkan oleh Pengadilan dalam sidang pemungutan suara tentang rencana perdamaian (vide Pasal 228 ayat (5) UU 37/2004);
- PKPU sementara berakhir namun kreditur tidak menyetujui pemberian PKPU tetap (vide Pasal 230 ayat (1) UU 37/2004);
- PKPU diakhiri, atas permintaan Hakim Pengawas, satu atau lebih kreditur, atau atas prakarsa pengadilan (vide Pasal 255 ayat (6) UU 37/2004);
- Pengadilan menolak untuk mengesahkan perdamaian (vide Pasal 285 ayat (3) UU 37/2004);
- Rencana perdamaian ditolak (vide Pasal 289 UU 37/2004);
- Terdapat putusan pengadilan yang membatalkan perdamaian (vide Pasal 291 ayat (2) UU 37/2004).
- Bahwa dalam hal debitur dinyatakan pailit selama proses PKPU sebagaimana dijabarkan di atas, pengaturan Bab III tidak memberikan ketentuan khusus mengenai tindak lanjut terhadap putusan pernyataan pailit tersebut. Untuk itu maka Pasal 290 UU 37/2004 telah menegaskan ketentuan tentang kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Bab II berlaku mutatis mutandis terhadap putusan pernyataan pailit sebagaimana diatur dalam Bab III. Sehingga dalam hal ini, seluruh rangkaian prosedur terkait pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit sebagaimana di atur dalam proses kepailitan juga berlaku bagi harta debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan permohonan PKPU.
- Berkaitan dengan hal tersebut, maka penting untuk ditekankan, bahwa pengurusan harta debitur setelah debitur dinyatakan pailit berdasarkan proses PKPU tidak dapat dipandang sebagai suatu bentuk pengulangan atau redundansi, melainkan tahapan hukum yang harus ditempuh sebagai konsekuensi yuridis akibat putusan pengadilan yang telah menyatakan debitur dalam keadaan pailit dalam proses PKPU. Pengaturan tersebut justru memberikan kerangka prosedural yang jelas mengenai pengelolaan harta pailit setelah proses PKPU sehingga dapat dioptimalkan sebagai bentuk pembayaran kepada para kreditur sesuai prinsip pari passu prorata parte.
- Bahwa dalam kedudukannya sebagai kurator, maka Pemohon harus memahami dimulainya peran kurator dalam melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit adalah setelah adanya pengangkatan dalam suatu putusan pernyataan pailit (vide Pasal 15 ayat (1) UU 37/2004). Meskipun selama proses PKPU telah dilakukan pengurusan harta debitur, pengurusan tersebut tidak dilakukan oleh kurator melainkan oleh pengurus PKPU dan tidak ditujukan dalam rangka melakukan pemberesan harta debitur, namun untuk memastikan pengelolaan harta debitur yang terjamin selama proses PKPU, sebagaimana telah dijabarkan sebelumnya. Untuk itu proses pengurusan harta oleh pengurus selama proses PKPU tidak dapat dipersamakan dengan proses pengurusan harta setelah debitur dinyatakan pailit dalam proses PKPU, karena pengurusan harta tersebut dilakukan oleh pihak dan untuk tujuan yang sama sekali berbeda.
- Bahwa pengurusan harta pailit debitur oleh kurator setelah putusan pernyataan pailit dalam proses PKPU juga penting untuk dilakukan dalam rangka melakukan verifikasi terhadap harta debitur setelah diputuskan pailit, sehingga dapat melindungi kepentingan kreditur selama proses pemberesan. Hal ini juga mengingat selama proses PKPU, debitur masih memiliki hak terhadap harta bendanya sepanjang dengan persetujuan pengurus. Sehingga setelah debitur dinyatakan pailit dan kehilangan sepenuhnya hak terhadap harta benda pailit, maka penting bagi kurator untuk melakukan pengecekan ulang bagi harta benda pailit tersebut.
- Bahwa berkaitan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo, sejatinya merupakan konsekuensi terhadap putusan pernyataan pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 285, Pasal 286 atau Pasal 291 UU 37/2004. Ketentuan tersebut untuk menegaskan bahwa berkenaan dengan proposal perdamaian yang disampaikan oleh debitur ditolak oleh kreditur, tidak disahkan ataupun dibatalkan oleh pengadilan, maka untuk selanjutnya debitur tidak dapat kembali mengajukan proposal perdamaian kepada kreditur. Kondisi insolvensi sebagaimana dijabarkan dalam penjelasan pasal a quo merupakan konsekuensi yuridis akibat gagalnya proposal perdamaian debitur dalam proses PKPU. Kondisi yang sama juga kemudian terjadi dalam proses kepailitan, dimana apabila debitur tidak mengajukan perdamaian, perdamaian tidak diterima atau pengesahan perdamaian ditolak oleh pengadilan, maka debitur juga dinyatakan dalam keadaan insolven (vide Pasal 178 UU 37/2004).
- Ketentuan pasal a quo beserta penjelasannya tidak memberikan pengecualian terhadap keseluruhan proses pengurusan dan/atau pemberesan harta debitur setelah dinyatakan pailit, melainkan hanya mengecualikan tahapan perdamaian dalam pemberesan mengingat perdamaian yang diajukan dalam PKPU telah gagal untuk mendapat persetujuan atau pengesahan. Selain itu, apabila ketentuan pasal a quo kemudian dimaknai bahwa terhadap proses selanjutnya bagi harta pailit ialah hanya dalam proses pemberesan dan tidak melalui proses pengurusan, maka kemudian dapat menyebabkan potensi disharmoni pengaturan dengan Pasal 290 UU 37/2004. Hal ini juga tidak sejalan dengan mekanisme pelaksanaan pengurusan dan/atau pemberesan harta setelah putusan pernyataan pailit dalam proses PKPU sebagaimana telah dijabarkan sebelumnya.
- Bahwa sekalipun Pemohon menilai dengan dilakukannya kembali proses pengurusan terhadap harta pailit debitur berdasarkan proses PKPU berpotensi timbulnya praktik kecurangan baik yang dilakukan kreditur maupun debitur sendiri, sejatinya kurator tidak melaksanakan tugas dan perannya sendiri. Dalam melakukan pengurusan maupun pemberesan harta pailit debitur, terdapat Hakim Pengawas yang ditetapkan pengadilan untuk mengawasi pelaksanaan tugas kurator dalam mengelola harta pailit. Dengan demikian, kekhawatiran Pemohon terhadap tindakan kecurangan selama proses pengurusan harta pailit dapat ditanggulangi dengan dijalankannya peran Hakim Pengawas untuk memastikan seluruh proses pengurusan dan pemberesan harta pailit dilaksanakan dengan mekanisme yang berlaku.
- Bahwa oleh karena itu, DPR RI berpandangan ketentuan a quo tidak melanggar ataupun mengurangi hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon, utamanya hak akan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pasal a quo justru memberikan suatu kepastian dan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan hak konstitusional Pemohon, terutama dalam menjalankan profesinya, karena memberikan kepastian terhadap kerangka kerja Pemohon sebagai kurator dalam proses pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit dari proses PKPU.
- DPR RI menghargai sepenuhnya aspirasi yang disampaikan Pemohon dalam permohonannya. Mengingat masuknya RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaaran Utang dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2025-2029, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 No urut. 166, untuk itu DPR RI mengarahkan kepada Pemohon untuk dapat menyampaikan aspirasinya kepada DPR RI sebagai landasan terhadap pelaksanaan legislative review bagi UU 37/2004 kedepannya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
III. KESIMPULANDPRRI
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Rujukan Pasal 286 pada ketentuan a quo merupakan wadah akomodasi terhadap kedudukan kreditur separatis yang setara dengan kreditur konkueren dalam hal memberikan persetujuan bagi rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur dalam proses PKPU. Rujukan Pasal 286 pada ketentuan a quo dirumuskan untuk memastikan hak yang dimiliki oleh kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian dalam menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya.
- Pengurusan harta debitur setelah debitur dinyatakan pailit berdasarkan proses PKPU merupakan tahapan hukum yang harus ditempuh sebagai konsekuensi yuridis akibat putusan pengadilan yang telah menyatakan debitur dalam keadaan pailit dalam proses PKPU. Pengaturan tersebut justru memberikan kerangka prosedural yang jelas mengenai pengelolaan harta pailit setelah proses PKPU sehingga dapat dioptimalkan sebagai bentuk pembayaran kepada para kreditur sesuai prinsip pari passu prorata parte.
- Berdasarkan kesimpulan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal 292 UU 37 Tahun 2004 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Maret 2026 dan menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Maret 2026, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut.
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Para Pemohon menguji ketentuan Pasal 292 pada UU 37/2004, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 292:
“Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291 tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.”
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Adapun pokok-pokok permohonan para Pemohon sebagai berikut:
- Bahwa frasa yang merujuk ke Pasal 286 dalam Pasal 292 UU 37/2004 menimbulkan ketidakpastian hukum karena berpotensi ditafsirkan berbeda dalam praktik peradilan.
- Bahwa frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam Pasal 292 UU 37/2004 menghilangkan kesempatan debitor untuk mengajukan perdamaian kembali sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.
- Bahwa norma a quo berpotensi menimbulkan ketidakseragaman putusan pengadilan niaga.
II. KEDUDUKAN HUKUM LEGAL STANDING PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK Nomor 7 Tahun 2025), menyatakan bahwa para Pemohon adalah perorangan WNI yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
- Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya, serta Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 7 Tahun 2025 telah secara tegas memberikan pengertian dan batasan kumulatif perihal kerugian konstitusional terkait dengan berlakunya suatu norma undang- undang, yaitu:
- Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
- Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal a quo pada pokoknya Pemohon mendalilkan memiliki kedudukan hukum karena berprofesi sebagai kurator dan merasa norma Pasal 292 berdampak terhadap praktik kepailitan yang dijalankannya.
- Terhadap Kedudukan Hukum (legal standing) para Pemohon di atas, Pemerintah memberikan jawaban sebagai berikut:
- Pemohon dalam Legal Standing (halaman 4-9 pada Permohonan) menjelaskan bahwa Pemohon adalah seorang Kurator, yang disebutkan dalam UU 37/2004 diangkat untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Sehingga Pemerintah menyadari bahwa Pemohon memiliki latar belakang yang berkaitan dengan Pasal yang dimohonkan untuk dilakukan uji materiil.
- Bahwa meskipun demikian, Pemerintah tidak melihat adanya kerugian konstitusional yang dirasakan oleh Pemohon dalam permohonannya, selain pada dalil poin 11 (halaman 8) yang menyebutkan, “Pemohon mengalami kerugian konstitusional secara faktual dengan tidak memperoleh kepastian hukum ketika menjalankan tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, atau ketika Pemohon menjadi narasumber/pengajar dan penguji dalam menyelenggarakan Pelatihan Dasar Profesi Kurator dan Pengurus pada Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), karena adanya pendapat yang berbeda dalam pelaksanaannya”. Pemerintah menilai bahwa dalil yang disampaikan Pemohon dalam permohonannya tidak menjelaskan secara jelas bentuk kerugian konstitusional yang dialami Pemohon terutama berkaitan dengan peran Pemohon sebagai Kurator, dan Pemohon mendalilkan bahwa kerugian yang dialami Pemohon disebabkan “karena adanya pendapat yang berbeda dalam pelaksanaannya”, yang dalam hal ini menunjukan bahwa selain tidak ada kerugian konstitusional, permohonan ini juga menegaskan bahwa Pemohon dirugikan bukan karena sebab pengaturan pada Pasal a quo, melainkan karena adanya perbedaan pendapat dalam pelaksanaannya.
- Bahwa terkait dalil Pemohon yang merasa dirugikan secara konstitusional akibat Pasal a quo, Pemerintah menilai dalil-dalil permohonan para Pemohon bukan merupakan dalil kerugian konstitusionalitas yang dapat dipertentangkan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dengan penjelasan sebagai berikut bahwa pasal a quo yang diuji telah memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum kepada debitor, kreditor, dan kurator sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena dalam pasal a quo:
- telah mengatur secara tegas mengenai waktu dimulainya keadaan insolvensi yang timbul dari kegagalan PKPU, yakni insolvensi berlaku langsung pada saat putusan pailit dijatuhkan berdasarkan Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291 UU 37/2004; dan
- merupakan bentuk penerapan prinsip kepastian hukum dan konsistensi Hukum Kepailitan di Indonesia. Sebab dalam konteks kepailitan yang timbul akibat kegagalan PKPU, tidak terdapat lagi mekanisme perdamaian yang dapat menunda pemberlakuan insolvensi, sehingga tanggal berlakunya keadaan insolvensi adalah sama dengan tanggal putusan pailit yang membatalkan atau menolak perdamaian dalam PKPU dikeluarkan.
- Terhadap dalil Para Pemohon yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan ketentuan a quo, Pemerintah berkeyakinan bahwa tidak terbukti secara jelas dan fakta bahwa kerugian yang timbul disebabkan ketentuan a quo, melainkan merupakan permasalahan implementasi norma dalam penegakan hukum.
Berdasarkan tanggapan atas kerugian konstitusional yang didalilkan para Pemohon telah jelas para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi kerugian konstitusional sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berkeyakinan permohonan para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan adalah tepat jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON
- Penjelasan Umum Terhadap Pokok Materi Permohonan
- Dalam kegiatan ekonomi dan bisnis, hubungan utang-piutang merupakan hal yang lazim terjadi. Namun, tidak semua debitor mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditor tepat waktu. Ketidakmampuan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum yang memerlukan mekanisme penyelesaian secara kolektif dan terstruktur. Untuk itu, hukum Indonesia menyediakan instrumen kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai sarana penyelesaian utang piutang melalui pengadilan.
- Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU 37/2004. Tujuan dari kepailitan itu sendiri adalah:
- Menjamin agar pembagian harta kekayaan debitor di antara para kreditor sesuai dengan asas pari passu membagi secara proporsional harta kekayaan debitor kepada para kreditor Konkuren atau unsecured creditors berdasarkan perimbangan besarnya tagihan masing-masing kreditor tersebut. Di dalam hukum Indonesia asas pari passu dijamin dalam Pasal 1132 KUH Perdata. Hukum kepailitan menghindarkan saling rebut di antara kreditor terhadap harta debitor berkenaan dengan asas jaminan tersebut. Tanpa adanya Undang-undang Kepailitan, akan terjadi kreditor yang lebih kuat akan mendapat bagian yang lebih banyak dari kreditor yang lemah.
- Menjamin agar pembagian harta kekayaan debitor di antara para kreditor sesuai dengan asas pari passu membagi secara proporsional harta kekayaan debitor kepada para kreditor Konkuren atau unsecured creditors berdasarkan perimbangan besarnya tagihan masing-masing kreditor tersebut. Di dalam hukum Indonesia asas pari passu dijamin dalam Pasal 1132 KUH Perdata.
- Mencegah agar debitor tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditor. Dengan dinyatakan seorang debitor pailit, debitor menjadi tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus dan memindah tangankan harta kekayaannya yang dengan putusan pailit itu status hukum dari harta kekayaan debitor menjadi harta pailit.
- PKPU adalah prosedur hukum yang memberikan kesempatan kepada debitor untuk mengajukan rencana perdamaian kepada kreditor sebelum dinyatakan pailit.
- Tujuan PKPU adalah:
- Memberi ruang restrukturisasi utang.
- Menyelamatkan usaha debitor yang masih prospektif.
- Menghindari likuidasi yang merugikan kedua belah pihak.
- Debitor selaku pihak yang mengajukan atau dimohonkan PKPU wajib menyusun proposal rencana perdamaian. Persetujuan atas proposal rencana perdamaian dilakukan dengan sistem voting dan wajib memenuhi kuorum.
- Dalam PKPU, debitor dapat menawarkan skema seperti antara lain penjadwalan ulang, pengurangan utang, konversi utang menjadi saham, atau bentuk restrukturisasi lainnya.
- Perdamaian menjadi sah dan mengikat setelah disahkan oleh Pengadilan (Pasal 286 UU 37/2004) dan terhadap pengesahan tersebut tidak diajukan kasasi atau diajukan kasasi namun ditolak (Pasal 288 jo. Pasal 285 ayat (4)).
- Setelah perdamaian disahkan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka debitor wajib melaksanakan isi perdamaian tersebut. Jika kemudian ternyata debitor tidak melaksanakan isi perdamaian atau melaksanakan namun tidak sesuai dengan isi perdamaian, kreditor yang tidak menerima pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran dalam perdamaian tersebut dapat mengajukan upaya hukum pembatalan perdamaian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 291 jo. Pasal 170 dan Pasal 171 UU 37/2004.
- PKPU dapat menjadi tahap awal sebelum kepailitan. Apabila perdamaian dalam PKPU gagal, debitor dapat langsung dinyatakan pailit.
- Pasal 292 UU 37/2004 mengatur bahwa debitor tidak dapat lagi menawarkan perdamaian dalam suatu putusan pailit yang dijatuhkan berdasarkan keadaan-keadaan tertentu, yaitu pengadilan menolak mengesahkan perdamaian atau perdamaian dibatalkan.
- Jika perdamaian dalam PKPU gagal dan debitor dinyatakan pailit karena kegagalan tersebut, maka kesempatan untuk mengajukan perdamaian telah tertutup.
- Tanggapan Pemerintah Terhadap Dalil Permohonan Para Pemohon A. Bahwa menurut Pemohon frasa yang merujuk ke Pasal 286 dalam Pasal 292 UU 37/2004 menimbulkan ketidakpastian hukum karena berpotensi ditafsirkan berbeda dalam praktik peradilan;
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Isu ketidakpastian hukum yang dikemukakan oleh Para Pemohon tidak bersumber dari rumusan Pasal 292 UU 37/2004. Norma undang-undang telah memberikan ketentuan yang jelas mengenai saat dimulainya keadaan insolvensi dalam kepailitan yang muncul akibat kegagalan atau pembatalan perdamaian dalam PKPU, yaitu bahwa insolvensi berlaku langsung pada tanggal putusan pailit dijatuhkan berdasarkan Pasal 285 atau Pasal 291.
- Teknik perujukan atau pengacuan ke suatu Pasal dalam peraturan perundang-undangan merupakan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang lazim dan sah menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rujukan atau pengacuan tersebut tidak menimbulkan norma kabur, melainkan untuk menghindari pengulangan rumusan (vide angka 271 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011).
- Rujukan terhadap Pasal 285, Pasal 286, dan Pasal 291 dalam Pasal 292 UU 37/2004 harus dipahami secara sistematis sebagai satu kesatuan norma dalam rezim penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Penyebutan beberapa pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatur substansi yang identik, melainkan untuk menunjukkan kondisi hukum yang berbeda-beda yang dapat berujung pada lahirnya putusan pailit akibat berakhirnya proses perdamaian dalam PKPU. Oleh karena itu, keberadaan rujukan Pasal 286 tidak menjadikan norma a quo kabur atau tidak pasti, melainkan merupakan bagian dari teknik perumusan norma yang bersifat sistematis dan berada dalam kerangka kebijakan hukum pembentuk undang-undang.
- Selain itu, Para Pemohon dalam permohonannya tidak dapat menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang spesifik, aktual, maupun potensial yang timbul secara langsung akibat keberadaan rujukan Pasal 286 dalam Pasal 292 UU 37/2004. Uraian kerugian yang disampaikan Para Pemohon pada pokoknya berkaitan dengan pengalaman praktik perkara kepailitan tertentu dan dinamika penegakan hukum di tingkat peradilan, bukan akibat langsung dari norma yang diuji. Oleh karena itu, dalil mengenai ketidakpastian hukum yang dikaitkan dengan rujukan Pasal 286 lebih merupakan perbedaan pandangan terhadap penerapan norma dan berada di luar objek pengujian konstitusionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021.
- Permohonan Para Pemohon yang pada pokoknya meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengganti atau memaknai ulang rujukan Pasal 286 menjadi Pasal 289 dalam Pasal 292 UU 37/2004 pada hakikatnya merupakan permintaan perubahan desain norma dan teknik perumusan peraturan perundang- undangan. Permintaan demikian berada dalam ranah kebijakan hukum pembentuk undang-undang (open legal policy), karena menyangkut pilihan pembentuk undang-undang dalam merumuskan konstruksi norma dan bukan persoalan konstitusionalitas yang secara langsung menguji kesesuaian norma dengan UUD NRI 1945.
- Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan adanya ruang kebijakan hukum pembentuk undang-undang (open legal policy) dalam menentukan desain norma, termasuk pilihan teknik perumusan dan perujukan pasal dalam suatu undang-undang. Dalam sejumlah putusan, antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XX/2022, Mahkamah menegaskan bahwa kebijakan hukum hanya dapat dikesampingkan apabila terbukti melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, atau menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, merupakan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur), atau melampaui kewenangan pembentuk undang-undang sehingga nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI 1945. Selama pilihan kebijakan tersebut masih berada dalam batas kewenangan pembentuk undang-undang dan tidak menunjukkan pelanggaran konstitusional yang serius, Mahkamah cenderung menempatkannya sebagai wilayah kebijakan hukum yang tidak layak digantikan melalui mekanisme pengujian undang-undang.
- Dalam permohonan a quo, Para Pemohon tidak menguraikan adanya pelanggaran konstitusional yang memenuhi kriteria dimaksud, melainkan hanya menyampaikan keberatan terhadap teknik perumusan rujukan Pasal 286 dalam Pasal 292 UU 37/2004 yang menurut Para Pemohon menimbulkan kebingungan dalam praktik. Dalil tersebut pada hakikatnya merupakan perbedaan pandangan terhadap kebijakan perumusan norma dan bukan persoalan konstitusionalitas yang menyentuh prinsip moralitas, rasionalitas, ketidakadilan yang intolerable, penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), ataupun tindakan sewenang-wenang (willekeur). Oleh karena itu, permintaan Para Pemohon agar Mahkamah Konstitusi mengganti atau memaknai ulang rujukan Pasal 286 menjadi Pasal 289 tidak dapat ditempatkan sebagai pengujian konstitusionalitas norma, karena Mahkamah bukanlah pembentuk norma baru (positive legislator), melainkan ranah kebijakan hukum pembentuk undang-undang.
B. Bahwa frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam Pasal 292 UU 37/2004 menghilangkan kesempatan debitor untuk mengajukan perdamaian kembali sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam Pasal a quo justru bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan merupakan konsekuensi logis dari kegagalan proses perdamaian. Apabila perdamaian kembali dibuka setelah dinyatakan gagal, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperpanjang proses penyelesaian utang. Norma ini menjaga keseimbangan antara kepentingan debitor dan kreditor.
- Pasal 292 menegaskan bahwa dalam kepailitan yang lahir dari kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 atau Pasal 291, debitor tidak lagi diperbolehkan menawarkan suatu rencana perdamaian. Dengan demikian, tidak terdapat lagi mekanisme hukum yang dapat menunda pemberlakuan keadaan insolvensi, karena undang-undang telah memutus seluruh jalur pembayaran utang melalui perdamaian.
- Sampai dengan saat ini, rumusan Pasal 292 memiliki rumusan pasal yang konsisten dan dapat menjaga kesinambungan antara ketentuan pasal-pasal yang mengatur mengenai proses PKPU dan Kepailitan dalam UU Kepailitan dan PKPU sebagai satu kesatuan sistem.
- Ketentuan Pasal 292 bukanlah norma yang menghilangkan hak debitor secara sewenang-wenang, melainkan merupakan konsekuensi hukum atas telah digunakannya kesempatan restrukturisasi melalui mekanisme PKPU. Norma yang diatur dalam Pasal 292 jika dicermati lebih lanjut justru merupakan penegasan kepastian hukum, bukan sumber ketidakpastian hukum. Hal ini dikarenakan dengan norma yang telah diatur dalam Pasal a quo tetap menjaga integritas tahapan kepailitan agar tidak terjadi lagi pembukaan kembali ruang restrukturisasi yang telah gagal serta menjaga konsistensi antara ketentuan Pasal 285, Pasal 291, dan Pasal 292.
- Undang-undang telah memberikan ruang yang cukup bagi debitor untuk menawarkan rencana perdamaian kepada para kreditornya dalam proses PKPU.
- Kesempatan mengajukan perdamaian telah diberikan secara penuh dalam tahap PKPU, termasuk melalui penyusunan dan pengajuan proposal perdamaian, proses perundingan dengan kreditor, pemungutan suara (voting), dan pengesahan oleh pengadilan (homologasi). Apabila perdamaian tersebut ditolak, tidak disahkan, atau dibatalkan, maka kegagalan tersebut merupakan hasil proses hukum yang sah dan partisipatif.
- Frasa “tidak dapat” dalam Pasal 292 justru merupakan perwujudan asas kepastian hukum, bukan pelanggaran terhadapnya. Kepastian hukum tidak hanya ditujukan kepada debitor, tetapi juga kepada para kreditor. Apabila setelah kegagalan perdamaian dalam PKPU debitor masih diperkenankan mengajukan perdamaian kembali dalam kepailitan, maka akan timbul ketidakpastian dan potensi penyalahgunaan prosedur untuk menunda kewajiban pembayaran utang.
- Hukum kepailitan menganut prinsip keseimbangan antara kepentingan debitor dan kreditor. Dalam sistem yang diatur oleh UU 37/2004, PKPU adalah forum restrukturisasi, sedangkan kepailitan merupakan forum pemberesan (likuidasi). Pemisahan tahapan tersebut dimaksudkan agar proses penyelesaian utang berjalan efektif, efisien, dan tidak berlarut-larut.
- Pembatasan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang, yang rasional dan proporsional untuk mencegah moral hazard, melindungi kepentingan kreditor secara kolektif, dan menjamin efektivitas sistem kepailitan.
- Dengan demikian, ketentuan Pasal 292 tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil, karena debitor telah memperoleh kesempatan yang layak (due process), pembatasan tersebut bersifat proporsional, dan bertujuan menciptakan finalitas serta stabilitas dalam penyelesaian utang- piutang.
Secara keseluruhan, Pasal 292 telah memiliki rumusan yang jelas, tidak menimbulkan ketidakpastian, dan selaras dengan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, norma tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
C. Bahwa norma a quo berpotensi menimbulkan ketidakseragaman putusan pengadilan niaga.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Ketidakseragaman putusan pengadilan bukanlah akibat langsung dari norma Pasal 292, melainkan bagian dari dinamika praktik peradilan.
- Mekanisme koreksi terhadap perbedaan penafsiran telah tersedia melalui sistem peradilan berjenjang dan pembinaan oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, persoalan tersebut bukan merupakan isu konstitusionalitas norma
- Potensi perbedaan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan administratif tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Pasal 292 ketidakpastian hukum. Norma undang- undang telah menetapkan pedoman yang jelas mengenai titik awal insolvensi, yaitu tanggal putusan pailit yang dijatuhkan sebagai akibat tidak adanya atau dibatalkannya perdamaian dalam PKPU.
- Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK Nomor 7 Tahun 2025, kerugian konstitusional harus bersifat spesifik, aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi serta memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan berlakunya norma yang diuji. Namun demikian, dalam permohonan a quo Para Pemohon hanya mendalilkan adanya kemungkinan perbedaan putusan pengadilan niaga tanpa menunjukkan secara konkret bagaimana norma Pasal 292 secara langsung menimbulkan kerugian konstitusional. Dalil mengenai ketidakseragaman putusan tersebut justru menunjukkan adanya persoalan penerapan norma dalam praktik perkara, yang berada dalam ranah penafsiran hakim dan bukan akibat dari ketidakjelasan rumusan undang-undang.
- Dalam pengujian konstitusionalitas norma, Mahkamah Konstitusi menilai kejelasan rumusan undang-undang dan kesesuaiannya dengan UUD NRI 1945, bukan pada kemungkinan perbedaan interpretasi dalam praktik peradilan. Perbedaan pertimbangan hukum antar putusan merupakan konsekuensi dari independensi hakim dalam memeriksa perkara konkret, yang mekanisme pengawasannya berada dalam kewenangan Mahkamah Agung melalui sistem peradilan yang berlaku, sehingga tidak menunjukkan adanya kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 7 Tahun 2025.
- Dengan demikian, dalil Para Pemohon mengenai potensi ketidakseragaman putusan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Norma a quo tetap memberikan pedoman yang jelas mengenai dimulainya keadaan insolvensi dan tidak dapat dipandang sebagai penyebab langsung terjadinya perbedaan putusan, sehingga tetap sejalan dengan UUD NRI 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ketentuan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, agar berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
- Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
- Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
- Menyatakan ketentuan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak bertentangan dengan ketentuan terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selain itu Presiden juga telah mengajukan seorang Ahli, yaitu Nien Rafles Siregar, S.H., M.H., yang keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 6 April 2026, yang kemudian didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 8 April 2026, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
PENDAHULUAN
- Pemohon dalam Surat Permohonannya mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang pada intinya mendalilkan bahwa dalam rumusan Pasal 292 tersebut terdapat frasa yang menimbulkan ketidakpastian dan mengakibatkan kerugian bagi Permohon yang bertindak sebagai Kurator dan/atau Pengurus sebagal akibat dari suatu putusan pernyataan paillt oleh pengadilan niaga.
- Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU berikut penjelasannya telah mengatur mengenai keadaan-keadaan di mana debitor pailit tidak dapat mengajukan rencana perdamaian untuk kedua kalinya sebagai akibat dari putusan pallit yang berasal dari proses PKPU yang tidak berhasil, sehingga harta debitor pailit berada dalam keadaan insolvensi, yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU:
"Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.” Penjelasan Pasal 292 UU Kepallitan dan PKPU:
"Ketentuan dalam Pasal Ini berarti bahwa putusan pernyataan paillit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi.”- Berdasarkan kutipan pasal dan penjelasannya tersebut di atas, maka Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU beserta penjelasannya telah mengatur secara jelas dan tegas mengenai keadaan-keadaan yang membuat debitor pallit tidak dapat menawarkan rencana perdamaian untuk kedua kalinya dan mengakibatkan harta pailit menjadi berada dalam keadaan insolvensi.
- Adapun permohonan uji materiil yang diajukan Permohon mempermasalahkan pada aspek perumusan pasal yang pada dasarnya tidak mengakibatkan kerugian bagi Pemohon dalam menjalankan profesinya sebagai Kurator dan Pengurus, karena rumusan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU tidak mengakibatkan debitor pailit dapat mengajukan rencana perdamaian untuk kedua kalinya yang dapat menciptakan ketidakharmonisan dalam rumusan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU.
- Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan norma antara Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena seluruh frasa yang ada pada rumusan Pasal 292 UU Kepallitan dan PKPU tidak bertolak belakang dengan esensi pasal tersebut, yaitu penjelasan mengenal keadaan keadaan yang membuat debitor pallit tidak dapat menawarkan rencana perdamaian untuk kedua kalinya dan harta palllt menjadi berada dalam keadaan insolvensi.
Adapun menurut pendapat Ahli, alasan bahwa Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU tidak memiliki pertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah sebagai berikut: A. PEMAKNAAN FRASA "PASAL 286 PADA RUMUSAN PASAL 292 UU KEPAILITAN DAN PKPU SEJALAN DENGAN KEADAAN-KEADAAN YANG MENGAKIBATKAN DEBITOR PAILIT TIDAK DAPAT LAGI MENGAJUKAN RENCANA PERDAMAIAN
- Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU berikut penjelasannya telah mengatur mengenai keadaan-keadaan di mana debitor pailit tidak dapat mengajukan rencana perdamaian untuk kedua kalinya yang mengakibatkan harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.
- Rumusan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU mengutip 3 (tiga) pasal dalam UU Kepailitan dan PKPU yang digunakan sebagai keadaan-keadaan yang mengakibatkan debitor pallit tidak lagi dapat mengajukan rencana perdamalan sebagaimana dikutip berikut:
Pasal 285 ayat (3) UU Kepallitan dan PKPU:
"Apabila Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian maka dalam putusan yang sama Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dan putusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dengan jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator." Pasal 286 UU Kepailitan dan PKPU:
"Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2).”Pasal 291 UU Kepailitan dan PKPU: “(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171 berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian.
(2) Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamalan, Debitor juga harus dinyatakan pallit."
- Merujuk pada kutipan pasal-pasal tersebut, dapat diketahui bahwa keadaan- keadaan yang mengakibatkan debitor paillit tidak lagi dapat mengajukan rencana perdamaian adalah adanya penolakan pengesahan perdamaian oleh pengadilan, tidak disetujuinya rencana perdamaian oleh golongan kreditor tertentu dan adanya pembatalan terhadap perdamaian.
- Pemohon dalam permohonan uji materiilnya mempermasalahkan penggunaan frasa "Pasal 286" yang dalam UU Kepailitan dan PKPU ketentuan pasal tersebut mengatur tentang kekuatan mengikat perdamaian terhadap kreditor dan tidak secara langsung merujuk pada suatu putusan pailit.
- Dalam hal ini, frasa "Pasal 286" pada rumusan Pasal 292 UU Kepallitan dan PKPU tidak dapat dibaca secara terpisah dan harus dibaca secara utuh dengan ketentuan pada Pasal 281 ayat (1) dan (2) UU Kepailitan dan PKPU.
- Ketentuan Pasal 281 UU Kepaliitan dan PKPU merupakan pasal yang mengatur mengenai ketentuan pemungutan suara dalam proses PKPU di mana untuk disetujuinya rencana perdamaian dibutuhkan persetujuan dari kreditor konkuren dan kreditor separatis secara kumulatif, adapun kutipan pasalnya. adalah sebagai berikut:
Pasal 281 ayat (1) dan (2) UU Kepallitan dan PKPU:
"(1) Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:- persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakul yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama- sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakul atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalan rapat tersebut; dan
- persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kussanya yang hadir dalam rapat tersebut.
(2) Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang tidak menyetujui rencana perdamaian diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.”
- Merujuk peda kutipan Pasal 281 UU Kepallitan dan PKPU tersebut di atas, persetujuan dari kreditor separatis merupakan suatu hal yang mutlak terpenuhi karena tidak diperolehnya kuorum pemungutan suara oleh kreditor separatis dapat mengakibatkan rencana perdamaian tidak disetujui sehingga debitor dinyatakan pallit dan harta pallit berada dalam keadaan insolvensi.
- Oleh sebab itu, penggunaan frasa "Pasal 286" pada rumusan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU dimaknai sebagai penolakan rencana perdamaian oleh kreditor separatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU.
- Dengan demikian, rumusan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU tetap konsisten dengan esensinya yang mengatur mengenai keadaan-keadaan di mana debitor pailit tidak dapat mengajukan rencana perdamaian untuk kedua kalinya yaitu apabila penolakan pengesahan perdamaian oleh pengadilan, tidak disetujuinya rencana perdamaian oleh kreditor sepalatis dan adanya pembatalan terhadap rencana perdamaian.
B. PERMASALAHAN YANG DIDALILKAN PEMOHON MERUPAKAN PERMASALAHAN PRAKTIK IMPLEMENTASI DAN BUKAN MERUPAKAN PERTENTANGAN ANTARA NORMA PASAL 292 UU KEPAILITAN DAN PKPU DENGAN UUD 1945
- Pemohon dalam permohonan uji materiilnya mengutip perkara Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4 PK/Pdt.Sus-Pailit 2018 tanggal 31 Januari 2018 ("Putusan MA No. 4/2018") dan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2018/PN.Niaga Sby jo. Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Sby tanggal 16 Juli 2018 ("Putusan PN Niaga Sby No. 8/2015”).
- Berdasarkan perkara-perkara sebagaimana dikutip oleh Pemohon dalam permohonan a quo, diketahui bahwa Pemohon merupakan Kurator yang ditunjuk dalam Putusan MA No. 4/2018, di mana kemudian terhadap debitor pailit yang sama terdapat Putusan PN Niaga Sby No. 8/2018 yang menunjuk dua orang Kurator lain selain Pemohon dan kedua Kurator tersebut melakukan tahap pengurusan ulang dalam proses kepailitan debitor pailit yang sebelumnya telah dilakukan oleh Pemohon.
- Lebih lanjut, Pemohon mendalilkan bahwa dirinya kemudian diberhentikan dari kedudukannya selaku Kurator berdasarkan pemungutan suara kreditor- kreditor yang dilakukan atas adanya permohonan penggantian Kurator (in casu Pemohon).
- Adapun rujukan perkara sebagaimana dikutip oleh Pemohon tersebut tidak memiliki relevansi dengan perumusan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU, di mana permasalahan hukum yang dialami Pemohon tidak diakibatkan oleh implementasi dari rumusan Pasal 292.
- Berdasarkan hal-hal tersebut, diketahui bahwa permasalahan yang dijadikan Pemohon dalam mengajukan permohonan uji materiil a quo bukan merupakan permasalahan pertentangan antara norma UU Kepallitan dan UUD 1945, melainkan permasalahan pelaksanaan UU Kepailitan dan PKPU yang dalarn Implementasinya terdapat praktik penjatuhan putusan pailit untuk kedua kalinya terhadap debitor pailit yang sama dan diduga merugikan Pemohon selaku Kurator dan Pengurus.
C. TIDAK TERDAPAT HUBUNGAN SEBAB AKIBAT/KAUSALITAS ANTARA FRASA PADA RUMUSAN PASAL 292 UU KEPAILITAN DAN PKPU DENGAN KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH PEMOHON
- Berdasarkan permohonan a quo, kerugian yang didalilkan Pemohon didasarkan pada adanya praktik di pengadilan niaga yang memungkinkan adanya putusan pailit terhadap debitor pailit yang sama sebanyak dua kali, di mana hal tersebut mengakibatkan digantikannya kedudukan Pemohon sebagai Kurator yang sebelumnya ditunjuk untuk melakukan pengurusan dan pemberesan.
- Dengan adanya hal tersebut, Pemohon mendalilkan bahwa dirinya telah mengalami kerugian konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial, di mana kerugian aktual yang didalilkan Pemohon antara lain:
- Ketidakpastian dalam menjalankan tugas sebagai Kurator dan Pengurus, dikarenakan adanya perbedaan pendapat dalam praktik mengenai apakah proses kepailitan yang berasal dan PKPU harus langsung masuk ke tahap pemberesan atau harus mengulang pengurusan.
- Intervensi terhadap independensi Kurator, khususnya ketika kreditor-kreditor baru yang mendaftarkan tagihan setelah putusan pailit dari PKPU memperoleh mayoritas hak suara dan kemudian mengusulkan penggantian Kurator.
- Pemohon harus menanggung braya-biaya di muka selama proses PKPU dan Kepullitan berupa biaya operasional, biaya pengumuman koran, biaya pengumuman Berita Negara, biaya transportası, panjar perkara, biaya lain yang berkaitan dengan penanganan perkara.
- Hal tersebut telah jelas menunjukkan bahwa pada dasarnya tidak terdapat hubungan sebab akibat atau kausalitas antara frasa pada rumusan Pasal 292 UU Kepalilitan dan PKPU dengan seluruh kerugian yang didalilkan oleh Pemohon, sebab rumusan pada Pasal 292 tersebut tidak mengakibatkan hal- hal yang dialami oleh Pemohon.
- Adapun apa yang dialami oleh Pemohon merupakan permasalahan pada ranah praktik implementasi ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, bukan merupakan pertentangan antara norma UU Kepaititan dan PKPU dengan UUD 1945.
- Dengan demikian, secara keseluruhan Pasal 292 memilik rumusan yang jelas dan tidak mengakibatkan ketidakpastian dan sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga norma tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian Keterangan Ahli di atas, terhadap permohonan Pemohon, Ahli menyimpulkan:- Rumusan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU tetap konsisten dengan esensinya yang mengatur mengenai keadaan-keadaan di mana debitor pailit tidak dapat mengajukan rencana perdamaian untuk kedua kalinya yaitu apabila terdapat penolakan pengesahan perdamaian oleh pengadilan, tidak disetujuinya rencana perdamaian oleh kreditor separatis dan adanya pembatalan perdamaian.
- Permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon dalam permohonannya bukan merupakan permasalahan pertentangan antara norma UU Kepailitan dan PKPU dengan UUD 1945, melainkan permasalahan pelaksanaan UU Kepallitan dan PKPU yang dalam implementasinya terdapat praktik penjatuhan putusan pallit untuk kedua kalinya terhadap debitor palit yang sama dan diduga merugikan Pemohon selaku Kurator dan Pengurus.
- Tidak terdapat hubungan sebab akibat atau kausalitas antara penggunaan frasa "Pasal 286" pada rumusan Pasal 292 UU Kepallitan dan PKPU dengan seluruh kerugian yang didalilkan oleh Pemohon, sebab rumusan pada Pasal 292 tersebut tidak mengakibatkan kerugian yang didalilkan oleh Pemohon.
[2.5] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa “Pasal 286” dan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam norma Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU 37/2004) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang- undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon pada pokoknya menguraikan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
- Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah frasa “Pasal 286” dan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”dalam norma Pasal 292 UU 37/2004, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 292 UU 37/2004
Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian. - Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Kurator dan Pengurus sekaligus sebagai Ketua Umum merangkap Anggota Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) yang memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya adanya ruang multitafsir dalam implementasi norma Pasal 292 UU 37/2004, yaitu terkait tahapan perdamaian dalam proses pengurusan kepailitan yang berasal dari gagalnya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
- Bahwa Pemohon beranggapan, adanya kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut adalah bersifat aktual karena berdampak langsung kepada Pemohon ketika mejalankan tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, atau menjadi narasumber/pengajar dan penguji dalam menyelenggarkan Pelatihan Dasar Profesi Kurator dan Pengurus.
Setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, khususnya berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional sebagai salah satu syarat dalam pengujian konstitusionalitas norma suatu undang-undang sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dalam kapasitasnya sebagai kurator dan pengurus. Selanjutnya, terkait dengan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, in casu frasa “Pasal 286” dan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004. Anggapan kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual, karena norma yang dimohonkan pengujian tersebut, menurut Pemohon menimbulkan multitafsir dalam implementasinya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan frasa “Pasal 286” dan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pemohon, frasa “Pasal 286” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 sangatlah tidak relevan, membingungkan, dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil, karena sama sekali tidak mengatur mengenai putusan pernyataan pailit yang menjadi topik atau unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 292 UU 37/2004. Oleh karena itu, akan lebih tepat apabila frasa “Pasal 286” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 diubah dengan “Pasal 289” yang memang mengatur topik atau unsur-unsur putusan pernyataan pailit.
- Bahwa menurut Pemohon, frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”
dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan tegas karena dalam implementasinya sering terjadi perdebatan terkait tahapan pengurusan kepailitan yang berasal dari gagalnya proses PKPU, sehingga merugikan kurator dan para kreditor yang telah mendaftarkan tagihan dalam proses PKPU.
Berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, dalam petitum permohonannya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberikan putusan yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 289, atau Pasal 291, demi hukum langsung dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan harta pailit, dan tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian lagi”.
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9] Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Maret 2026 yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 11 Maret 2026 dan 12 Maret 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.10] Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Presiden pada tanggal 2 Maret 2026 dan telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Maret 2026. Selain itu, Presiden juga telah mengajukan ahli atas nama Nien Rafles Siregar, S.H., M.H., yang telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 8 April 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.11] Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil-dalil Pemohon tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan masing-masing dalil permohonan Pemohon, namun terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa secara historis, pengaturan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Indonesia pada dasarnya memiliki akar sejarah yang panjang sejak masa kolonial Hindia Belanda. Ketentuan kepailitan semula diatur dalam Faillissements-Verordening (Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348) yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi hukum Belanda di wilayah Hindia Belanda. Namun demikian, seiring perkembangan perekonomian nasional dan meningkatnya kompleksitas hubungan bisnis modern, pengaturan kepailitan kolonial dianggap tidak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan praktik perdagangan dan investasi. Kondisi tersebut semakin terlihat pada masa krisis moneter tahun 1997–1998 yang menyebabkan banyak perusahaan mengalami gagal bayar, sementara mekanisme penyelesaian utang yang tersedia pada saat itu dinilai lambat, tidak efektif, dan tidak memberikan kepastian hukum. Krisis ekonomi tersebut mendorong lahirnya reformasi di bidang hukum ekonomi, termasuk pembaruan hukum kepailitan sebagai bagian dari agenda pemulihan ekonomi nasional. Dalam konteks tersebut, Presiden kemudian menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan yang selanjutnya ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang. Pembentukan regulasi tersebut menjadi titik penting reformasi hukum kepailitan di Indonesia karena memperkenalkan mekanisme penyelesaian utang yang lebih cepat, sederhana, dan efektif, termasuk melalui lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Selanjutnya, untuk menyempurnakan pengaturan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat, dibentuklah UU 37/2004 yang berlaku hingga saat ini [vide Penjelasan Umum UU 37/2024].
[3.11.2] Bahwa secara konseptual, pengaturan mengenai kepailitan dan PKPU dibangun atas dasar kebutuhan untuk menciptakan mekanisme penyelesaian utang secara kolektif dan teratur terhadap debitor yang mengalami kesulitan keuangan. Kepailitan pada prinsipnya merupakan sita umum atas seluruh kekayaan debitor yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas untuk kepentingan seluruh kreditor secara adil, berimbang, dan tertib serta menjamin para kreditor akan menerima pembagian yang berimbang dan layak dari aset debitor sesuai dengan prinsip pari pasu pro rata parte. Konsep ini bertujuan mencegah perebutan harta debitor secara individual oleh para kreditor yang dapat menimbulkan ketidakadilan. Sementara itu, PKPU dikembangkan sebagai instrumen restrukturisasi utang yang memberikan kesempatan kepada debitor untuk mengajukan rencana perdamaian kepada para kreditornya guna menghindari kepailitan. Konsep dasar PKPU bukan semata-mata penghukuman terhadap debitor yang gagal bayar, melainkan upaya penyelamatan usaha (business survival) agar debitor yang masih memiliki prospek usaha dapat melanjutkan kegiatan ekonominya melalui restrukturisasi utang secara damai. Oleh karena itu, PKPU mengandung semangat rehabilitatif secara ekonomi, berbeda dengan kepailitan yang lebih berorientasi pada pemberesan harta debitor. Selain itu, pembentukan UU 37/2004 juga memperlihatkan upaya pembentuk undang-undang untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara debitor dan kreditor. Di satu sisi, undang-undang memberikan perlindungan kepada kreditor agar memperoleh pelunasan piutangnya secara adil dan proporsional. Namun di sisi lain, undang- undang juga membuka ruang bagi debitor yang masih memiliki itikad baik dan prospek usaha untuk melakukan restrukturisasi utang melalui mekanisme perdamaian. Dalam kerangka ini, pengadilan niaga diberikan peran penting sebagai lembaga yang mengawasi agar proses kepailitan dan PKPU berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, serta keseimbangan kepentingan para pihak.
[3.12] Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon, di mana pada isu yang pertama Pemohon pada pokoknya mendalilkan frasa “Pasal 286” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 tidak memberikan kepastian hukum yang adil, karena sama sekali tidak mengatur mengenai putusan pernyataan pailit yang menjadi topik atau unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 292 UU 37/2004. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa dalam kerangka hukum UU 37/2004, kepailitan bukanlah semata- mata menyangkut kepentingan kreditor untuk memperoleh pelunasan piutang, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan debitor untuk mempertahankan keberlangsungan usahanya. Oleh karena itu, UU 37/2004 menyediakan instrumen yang memungkinkan debitor menawarkan rencana pembayaran utang kepada para kreditor melalui skema tertentu, seperti penjadwalan ulang pembayaran, maupun bentuk restrukturisasi lainnya yang disepakati bersama, yang disebut dengan instrumen perdamaian. Secara umum, instrumen perdamaian dapat diartikan sebagai suatu mekanisme yang dirancang untuk memungkinkan penyelesaian utang-piutang secara damai antara debitor dan para kreditornya tanpa harus berakhir pada pemberesan seluruh harta kekayaan debitor. Dalam konteks demikian, perdamaian mengandung semangat pemulihan ekonomi dan penyelamatan usaha (business rescue), khususnya apabila debitor masih memiliki kemampuan untuk melanjutkan kegiatan usahanya setelah dilakukan restrukturisasi kewajiban pembayaran utang. Dalam UU 37/2004, perdamaian memperoleh tempat yang sentral, terutama dalam mekanisme PKPU. Sebab, PKPU pada hakikatnya dirancang sebagai forum negosiasi antara debitor dan kreditor guna mencapai kesepakatan perdamaian sebelum debitor dinyatakan pailit. Melalui mekanisme tersebut, debitor diberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian yang kemudian akan diputuskan oleh para kreditor melalui mekanisme pemungutan suara. Apabila rencana perdamaian disetujui sesuai persyaratan yang ditentukan undang-undang dan disahkan oleh pengadilan (homologasi), maka demi hukum perdamaian tersebut mengikat debitor dan seluruh kreditor [vide Pasal 286 UU 37/2004].
[3.12.2] Bahwa instrumen perdamaian yang diterapkan dalam sistem hukum kepailitan di Indonesia, mulai dari berlakunya Faillissements-Verordening hingga saat ini, tunduk pada asas perdamaian tunggal. Artinya, debitor hanya dapat mengajukan 1 (satu) kali rencana perdamaian dalam proses kepailitan maupun PKPU. Secara teknis, apabila rencana perdamaian sebagaimana norma Pasal 151 dan Pasal 281 UU 37/2004 tidak terpenuhi sehingga debitor dinyatakan pailit maka debitor tidak dapat mengajukan rencana perdamaian kembali atau perdamaian kedua. Asas perdamaian tunggal ini berlaku secara umum untuk semua tahapan kepailitan dan PKPU. Dalam konteks PKPU, setelah adanya putusan PKPU dan debitor dinyatakan dalam masa PKPU, pengurus wajib segera melakukan pengumuman melalui Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang berbeda yang ditunjuk oleh hakim pengawas [vide Pasal 226 UU 37/2004]. Selanjutnya, dilakukan proses rapat kreditor pertama dan pengurus menerima pengajuan tagihan dari kreditor yang berisi data tentang jumlah piutang serta sifat piutang yang dibutuhkan dalam memperkirakan bentuk restrukturisasi hutang yang akan diusulkan oleh debitor kepada kreditor sekaligus sebagai data pengurus dalam menentukan pelaksanaan pemungutan suara (voting) atas rencana atau proposal perdamaian debitor. Selama rapat pemungutan suara (voting), pengurus melakukan pencatatan terhadap berapa jumlah kreditor yang hadir, berapa nilai tagihan dan apa suara yang diberikan oleh masing-masing kreditor. Seluruh kejadian dalam rapat tersebut dituangkan dalam berita acara rapat sesuai dengan norma Pasal 282 ayat (1) UU 37/2004. Apabila rencana atau proposal perdamaian diterima dan disepakati bersama, maka tahap selanjutnya adalah pengesahan (homologasi) atas perjanjian perdamaian. Di samping itu, terdapat skenario lain apabila tidak tercapai upaya perdamaian dalam PKPU, yaitu apabila terdapat (i) penolakan pengesahan perdamaian oleh Pengadilan [vide Pasal 285 ayat (3) UU 37/2004]; (ii) penolakan rencana atau proposal perdamaian oleh kreditor [vide Pasal 289 UU 37/2004]; dan (iii) adanya pembatalan perdamaian [vide Pasal 291 UU 37/2004]. Akibat hukum dari tidak tercapainya upaya perdamaian dalam PKPU tersebut adalah debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan.
[3.12.3] Bahwa selanjutnya, penegasan terhadap larangan untuk mengajukan rencana perdamaian kedua diatur dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 yang menyatakan, “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”. Oleh karena itu, Jika hal tersebut dikaitkan dengan ketiga aspek gagalnya upaya perdamaian sebagaimana diuraikan pada Sub-paragraf [3.12.2] di atas, maka dapat timbul dua pertanyaan yang dipermasalahkan oleh Pemohon, yaitu terkait kedudukan Pasal 286 dan tidak diakomodirnya Pasal 289 dalam norma Pasal 292 UU 37/2004. Berkenaan dengan hal tersebut, jika dicermati secara saksama kedudukan norma Pasal 286 dalam norma Pasal 292 UU 37/2004, menurut Mahkamah, pada dasarnya norma Pasal 286 UU 37/2004 dirumuskan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan kreditor yang dijamin dengan barang jaminan, seperti kreditor separatis, di mana pada kreditor separatis pinjaman debitor dijamin dengan hak agunan atas kebendaan yang tidak menyetujui rencana perdamaian dimaksud dalam proses PKPU. Pengaturan demikian tidak dapat dilepaskan dari konstruksi norma Pasal 281 ayat (2) UU PKPU yang mensyaratkan adanya persetujuan dari kreditor separatis sebagai salah satu unsur penting dalam pengesahan perdamaian (homologasi). Sebagaimana pemahaman secara umum, kreditor separatis pada hakikatnya merupakan kreditor yang memiliki hak jaminan kebendaan, seperti gadai, fidusia, hipotek, atau hak tanggungan, yang diberikan kedudukan khusus untuk mengeksekusi jaminan secara terpisah dari kreditor lainnya. Dengan kedudukan khusus tersebut, posisi kreditor separatis berbeda dengan kreditor preferen dan kreditor konkuren yang pelunasan piutangnya nya bergantung sepenuhnya pada mekanisme perdamaian dan/atau secara proporsional (pro rata). Oleh sebab itu, ketika kreditor separatis menolak rencana atau proposal perdamaian yang diajukan debitor, hukum tetap harus memberikan perlindungan agar hak konstitusionalnya tidak dihilangkan hanya karena adanya persetujuan mayoritas kreditor lainnya. Dalam konteks ini, frasa “kecuali Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2)” dalam norma Pasal 286 UU 37/2004 dirumuskan untuk memastikan kreditor separatis yang menolak rencana perdamaian tetap memperoleh kompensasi atas nilai hak yang dimilikinya. Pengaturan ini merupakan konsekuensi yuridis dari prinsip perlindungan terhadap hak kebendaan dan asas keseimbangan dalam hukum kepailitan. Sebab, tanpa adanya mekanisme kompensasi, pengesahan perdamaian berpotensi menimbulkan ketidakadilan, karena kreditor separatis dapat dipaksa tunduk pada skema restrukturisasi yang tidak disetujuinya, padahal kreditor separatis memiliki jaminan hak kebendaan yang secara yuridis memiliki perlindungan khusus. Selain itu, norma Pasal 286 UU 37/2004 juga dimaksudkan untuk mencegah dominasi suara mayoritas kreditor dalam proses perdamaian yang dapat merugikan kreditor separatis. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam mekanisme PKPU, keputusan perdamaian didasarkan pada prinsip mayoritas, namun prinsip tersebut tetap tidak boleh menghilangkan hak-hak fundamental kreditor tertentu yang secara hukum memiliki kedudukan khusus, seperti kreditor separatis sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas. Oleh karena itu, pengaturan mengenai kompensasi bagi kreditor separatis yang menolak perdamaian merupakan bentuk pembatasan terhadap prinsip mayoritas agar tetap sejalan dengan asas keadilan dan perlindungan hak milik yang dijamin oleh konstitusi melalui kerangka hukum perdata di Indonesia. Dengan demikian, untuk memastikan pelaksanaan pemberian kompensasi dapat dilakukan kepada kreditor separatis yang menolak rencana perdamaian, terhadap harta debitor yang dijaminkan atas perjanjian utang piutang dengan kreditor separatis yang menolak perjanjian perdamaian, dapat menjadi salah satu alasan dinyatakan debitor dalam keadaan insolvensi, sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 292 UU 37/2004. Selanjutnya, kreditor separatis dapat melaksanakan eksekusi terhadap haknya yang melekat pada harta debitor, tentunya setelah harta debitor pailit dinyatakan dalam keadaan insolvensi oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor [vide norma Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 57 ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004 serta Paragraf [3.13] dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025].
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, kedudukan Pasal 286 sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 menjadi penting sebagai alas hukum hak eksekusi terhadap harta debitor atau pemberian kompensasi kepada kreditor pemegang agunan hak kebendaan yang menolak rencana perdamaian. Oleh karena itu, harta debitor yang dijaminkan kepada kreditor pemegang agunan hak kebendaan harus dinyatakan dalam kondisi insolvensi sebagaimana maksud dan tujuan norma Pasal 292 UU 37/2004, sehingga kemudian hak kreditor separatis untuk mendapatkan pelunasan/pembayaran terhadap piutang yang dimilikinya dapat dilaksanakan tanpa perlu menunggu pelaksanaan proses perdamaian antara debitor dan kreditor yang menerima rencana perdamaian yang memiliki kedudukan setara. Secara a contrario, apabila Pasal 286 dihapuskan dari norma Pasal 292 UU 37/2004 justru mengakibatkan kreditor pemegang agunan hak kebendaan yang tidak menyetujui rencana atau proposal perdamaian tidak segera mendapatkan haknya berupa pelunasan utang dari pihak debitor pailit serta kehilangan sifat atau kedudukan khusus dibanding kreditor-kreditor lainnya, yang menyetujui rencana perdamaian dari debitor.
[3.12.4] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan tidak diakomodirnya Pasal 289 dalam norma Pasal 292 UU 37/2004, menurut Mahkamah, berbeda dengan mekanisme perlindungan hukum yang khusus diberikan kepada kreditor separatis yang dijamin dalam norma Pasal 292 juncto Pasal 286 UU 37/2004. Mekanisme perlindungan hukum terhadap para kreditor, baik kreditor separatis, kreditor preferen, maupun kreditor konkuren yang tidak menyetujui rencana atau proposal perdamaian debitor diatur dalam norma Pasal 289 UU 37/2004 yang menyatakan, “Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada pengadilan dengan cara menyerahkan kepada pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1)”.
Berdasarkan norma Pasal 289 UU 37/2004 tersebut, maka Mahkamah perlu menguraikan kedudukan serta relevansi Pasal 289 apabila dimasukkan dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 yang menurut Pemohon dapat menjadi salah satu alasan untuk menjatuhkan putusan pernyataan pailit yang tidak dapat ditawarkan perdamaian. Berkenaan dengan hal tersebut, jika dicermati secara saksama, eksistensi norma Pasal 289 UU 37/2004 esensinya adalah untuk menentukan mekanisme apabila rencana perdamaian ditolak maka hakim pengawas segera memberitahukan kepada pengadilan dan kemudian pengadilan menyatakan debitor pailit dengan memperhatikan ketentuan norma Pasal 283 ayat (1) UU 37/2004. Sementara itu, jika dicermati lebih lanjut ketentuan norma Pasal 283 ayat (1) UU 37/2004 menegaskan bahwa bagi debitor dan kreditor yang memberi suara mendukung rencana perdamaian dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal pemungutan suara dalam rapat, dapat meminta kepada pengadilan agar berita acara rapat diperbaiki jika berdasarkan dokumen yang ada terdapat kekeliruan yang berakibat ditolak. Oleh karena itu, syarat yang ditegaskan dalam norma Pasal 283 ayat (1) UU 37/2004 masih membuka ruang terhadap putusan pernyataan pailit, sebagaimana telah dijatuhkan berdasarkan norma Pasal 289 UU 37/2004, dapat dibatalkan apabila telah ternyata terdapat perdamaian yang memenuhi norma Pasal 283 ayat (2) dan ayat (3) UU 37/2004. Artinya, ketentuan norma Pasal 289 UU 37/2004 adalah norma yang masih memungkinkan dibukanya perdamaian lanjutan antara debitor dan kreditor jika terpenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 283 UU 37/2004. Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidaklah tepat jika norma Pasal 289 UU 37/2004 dapat menjadi alasan dijatuhkannya putusan pernyataan pailit yang tidak lagi dapat ditawarkan perdamaian sebagaimana yang dimaksudkan dalam norma Pasal 292 UU 37/2004.
Lebih lanjut, berkenaan dengan norma Pasal 289 juncto Pasal 290 UU 37/2004 yang dapat ditafsirkan masih membuka ruang perdamaian kedua bagi debitor dan kreditor, sejatinya telah tertutup setelah berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan
Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 5/2021) bertanggal 28 Desember 2021 yang menyatakan, “Debitor yang dinyatakan pailit akibat rencana perdamaian ditolak oleh Kreditor sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak dibenarkan mengajukan lagi rencana perdamaian”. Berkaitan dengan hal tersebut, tanpa bermaksud menilai legalitas SEMA 5/2021 dimaksud, menurut Mahkamah, ditutupnya kemungkinan perdamaian kedua terhadap debitor yang telah dinyatakan pailit dalam norma Pasal 289 UU 37/2004, di satu sisi, dapat dipahami jika upaya perdamaian kedua tersebut dengan maksud hanya bernuansa mengulur-ulur waktu penyelesaian proses kepailitan. Namun sebaliknya, apabila debitor pailit dan kreditor mempersoalkan tawaran rencana perdamaian yang pernah ditolak didasarkan adanya kekeliruan berita acara yang kemudian rencana perdamaian dimaksud ditolak berdasarkan norma Pasal 283 UU 37/2004 dan juga sebagaimana yang dimaksudkan dalam SEMA 5/2021, maka terhadap hal yang demikian menurut Mahkamah tidak tepat dan tidak memberikan rasa keadilan apabila rencana perdamaian dimaksud tidak dipertimbangkan kembali oleh hakim pengawas dan pengadilan. Dengan demikian, berkenaan dengan adanya kekeliruan dalam rencana perdamaian seharusnya tidak serta merta dipersamakan dengan adanya upaya mengulur-ulur waktu penyelesaian proses kepailitan sehingga menutup ruang bagi debitor dan kreditor untuk mendapatkan akses forum dibukanya kembali rencana perdamaian lanjutan. Hal ini disebabkan karena sebenarnya perdamaian bagi pihak yang terdampak adanya putusan pailit, khususnya debitor dan kreditor, adalah akses untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam pertimbangan hukum tersebut di atas. Sebab, pada hakikatnya, akses penyelesaian sengketa secara perdamaian, sepanjang hal tersebut dapat dicapai dalam tahapan perdamaian dan tidak menjadi alasan/modus untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian kepailitan, seharusnya tetap harus dibuka, karena pada perkara-perkara yang mengandung sengketa yang bersifat privat maka kesepakatan para pihak untuk mengakhiri perselisihan/sengketanya dengan perdamaian merupakan forum yang paling utama dalam memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, dalil permohonan Pemohon yang pada pokoknya menyatakan frasa “Pasal 286” jika tidak diganti dengan frasa “Pasal 289” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan tegas karena dalam implementasinya sering terjadi perdebatan terkait tahapan pengurusan kepailitan yang berasal dari gagalnya proses PKPU. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah, esensi norma Pasal 292 UU 37/2004 adalah mengatur berkaitan dengan telah tidak dapat lagi diwujudkannya perdamaian pada tahapan perdamaian, baik karena tidak ditawarkannya perdamaian, rencana perdamaian ditolak, atau perdamaian tidak disahkan oleh pengadilan. Oleh karena itu, semangat penyelesaian perkara kepailitan adalah bersifat cepat (speedy trial). Semangat tersebut kemudian salah satu karakter dalam peradilan yang menyelesaikan perkara kepailitan, yaitu upaya hukum yang tersedia adalah dari putusan pengadilan tingkat pertama langsung kasasi atau peninjauan kembali di Mahkamah Agung dan tidak terdapat upaya hukum melalui pengadilan tingkat banding. Dalam konteks norma Pasal 292 UU 37/2004, hakikat yang terkandung di dalamnya adalah juga memiliki semangat yang sama, di mana dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 tersebut ditegaskan berkenaan dengan putusan pernyataan pailit yang didasarkan pada ketentuan norma Pasal 285, Pasal 286, dan Pasal 291 UU 37/2004, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian. Artinya, ketentuan norma Pasal 292 UU 37/2004 sudah tidak dapat dibuka kembali perdamaian dikarenakan semua tahapan penyelesaian dengan perdamaian telah dilewati dan perdamaian pada hakikatnya tidak dapat diwujudkan. Lebih lanjut, berkenaan dengan telah tertutupnya kesempatan untuk dilakukan perdamaian dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 maka harta debitor pailit secara langsung dalam keadaan insolvensi. Dalam konteks permohonan a quo, apabila Pemohon mempersoalkan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 karena tidak memberikan kepastian hukum maka hal tersebut justru dapat berakibat hilangnya esensi penyelesaian perkara pailit yang harus dilakukan secara cepat, baik mekanisme upaya hukumnya, maupun penyelesaian yang meliputi pengurusan dan pemberesan kepailitan. Sebab, hakikat norma Pasal 292 UU 37/2004 adalah dalam konteks mengejawantahkan penyelesaian perkara kepailitan dimaksud yang harus dilakukan secara cepat.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, dalil permohonan Pemohon yang pada pokoknya menyatakan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, frasa “Pasal 286” dan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 ternyata telah memberikan jaminan atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan.
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menyatakan sebagai berikut.
True justice acknowledges history, but does not kneel it. (Unknown quote)
[6.1] Menimbang bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU- XXIV/2026, saya, Hakim Konstitusi Arsul Sani, mempunyai pendapat berbeda yang selengkapnya terurai sebagai berikut.
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap norma Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi (Mahkamah) menyatakan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 289 atau Pasal 291, demi hukum langsung dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan harta pailit, dan tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian lagi”.
Bahwa norma Pasal 292 UU 37/2004 yang menjadi objek permohonan selengkapnya berbunyi: “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”. Menurut Pemohon, frasa “Pasal 286” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 seharusnya diubah atau dimaknai dengan frasa “Pasal 289”, karena Pasal 286 UU 37/2004 sama sekali tidak mengatur mengenai putusan pernyataan pailit dalam mana suatu perdamaian tidak dapat lagi ditawarkan. Padahal ihwal putusan pernyataan pailit dan tidak dapat ditawarkannya lagi suatu perdamaian adalah substansi pokok Pasal 292 UU a quo. Selain itu, sebagaimana termuat dalam petitum permohonan, Pemohon juga memohon agar ke dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 ditambahkan frasa “demi hukum langsung dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan”.
Bahwa terhadap permohonan a quo, pembentuk undang-undang (dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Presiden) telah memberikan keterangan baik lisan yang dibacakan di hadapan persidangan Mahkamah maupun keterangan tertulis selengkapnya yang disampaikan kepada Mahkamah. Dalam hal ini, keterangan tertulis Presiden disampaikan kepada Mahkamah pada tanggal 2 Maret 2026, sedangkan keterangan tertulis DPR disampaikan kepada Mahkamah pada tanggal 11 Maret 2026.
Bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, menurut hemat saya, terdapat 2 (dua) hal yang perlu dijawab dan dipertimbangkan dalam kerangka konstitusionalitas norma yang dimohonkan. Pertama, apakah perujukan atau pengacuan frasa “Pasal 286” dalam Pasal 292 UU 37/2004 yang menurut Pemohon seharusnya diganti dengan frasa “Pasal 289”, sehingga aspek kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjadi terpenuhi. Kedua, apakah ke dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 perlu ditambahkan frasa “demi hukum langsung dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan” agar aspek kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) juga lebih terpenuhi.
Bahwa untuk memahami dengan lebih baik substansi Pasal 292 UU 37/2004 yang menyebut Pasal 285, Pasal 286 dan Pasal 291 UU 37/2004, terlebih dahulu perlu dikutip selengkapnya isi ketiga pasal a quo sebagai berikut:
Pasal 285
(1) Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian disertai alasan-alasannya pada sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (3).
(2) Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila: a. harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian; b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin; c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; dan/atau d. imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.
(3) Apabila Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian maka dalam putusan yang sama Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dan putusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dengan jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku mutatis mutandis terhadap pengesahan perdamaian, namun tidak berlaku terhadap penolakan perdamaian.
Pasal 286
Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2).
Pasal 291
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171 berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian.
(2) Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor juga harus dinyatakan pailit.
Sedangkan Pasal 289 UU 37/2004, menyatakan:
Apabila rencana perdamaian ditolak, maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1).
Bahwa dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, pada dasarnya pembentuk undang-undang memiliki ruang yang luas untuk menentukan kebijakan hukum yang akan diputuskan dan kemudian diberlakukan sebagai norma hukum dalam suatu undang-undang. Dalam hal ini, pembentuk undang-undang memang mempunyai kewenangan konstitusional untuk merumuskan norma pasal yang akan menjadi bagian dari ketentuan suatu undang- undang, termasuk keluasan dalam menentukan rujukan atau pengacuan terhadap ayat dan/atau pasal lain dalam undang-undang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Angka 271 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Akan tetapi, ruang kebijakan hukum demikian harus tetap berpegang pada prinsip rasionalitas dalam perumusan norma. Prinsip rasionalitas dalam pembentukan undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain meliputi keharusan untuk memperhatikan aspek koherensi dan kontekstualitas norma atau bagian norma dalam suatu pasal. Artinya, pembentuk undang-undang dan/atau peraturan perundang-undangan harus memastikan koherensi norma atau bagian dari norma (berupa kata atau frasa) dalam satu pasal undang-undang dengan norma-norma lain baik dalam satu pasal maupun dalam pasal lainnya. Selain itu, pembentuk undang-undang dan/atau peraturan perundang-undangan juga berkewajiban memastikan bahwa norma atau bagian dari norma (baik berupa kata atau frasa), termasuk dalam hal ini berupa rujukan atau pengacuan ayat dan/atau pasal lain, dapat dijelaskan secara rasional mengenai relevansi, ketersambungan dan/atau kontekstualitas kata atau frasa tersebut dalam keseluruhan norma yang menjadi substansi suatu pasal. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa prinsip rasionalitas yang melatarbelakangi kata atau frasa sebagai bagian dari norma dalam (pasal) undang-undang terpenuhi sebagai pilihan kebijakan hukum dalam pembentukan undang-undang.
Bahwa dengan mengacu pada hal sebagaimana dikemukakan di atas dan dengan merujuk pada doktrin Noscitur a Sociis yang dikenal dalam ilmu perundang- undangan, maka apabila suatu kata atau frasa, in casu frasa “Pasal 286”, dianggap tidak jelas atau ambigu keberadaannya dalam konteks keseluruhan norma, pembentuk undang-undang harus dapat menjelaskan koherensi, relevansi, ketersambungan dan kontekstualitas kata atau frasa dalam norma tersebut dalam keseluruhan norma pasal bersangkutan, in casu Pasal 292 UU 37/2004. Dalam hal ini, keberadaan suatu kata atau frasa dalam norma pasal secara utuh harus dapat dijelaskan maknanya dengan menghubungkan atau mengasosiasikannya dengan kata dan/atau frasa lain yang terdapat di sekitarnya, terutama pasal yang bersangkutan, in casu frasa “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan” dan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam Pasal 292 UU 37/2004. Tegasnya, kata atau frasa tertentu dalam suatu norma hukum tidak bisa berdiri sendiri secara terisolasi, akan tetapi merupakan bagian yang membentuk satu kesatuan norma yang saling melengkapi dan memberikan petunjuk tentang makna yang dimaksud oleh pembuat undang-undang, termasuk dalam hal ini perujukan atau pengacuan terhadap ayat atau pasal tertentu untuk menjadi bagian norma suatu pasal dalam undang-undang yang bersangkutan.
Bahwa setelah mencermati dengan saksama keterangan pembentuk undang- undang yang disampaikan kepada Mahkamah, saya tidak mendapati dalam keterangan tersebut yang dengan jelas dan tegas menerangkan alasan atau sebab- sebab norma Pasal 292 UU 37/2004 juga memasukkan Pasal 286 sebagai salah satu pasal yang dirujuk atau diacu. Keterangan pembentuk undang-undang, terutama dari Presiden, lebih menekankan bahwa perujukan atau pengacuan Pasal 286 dalam Pasal 292 UU 37/2004 tidak menimbulkan persoalan konstitusionalitas terhadap (norma) Pasal 292 UU 37/2004. Demikian pula, jika ditilik pada Naskah Akademik RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU) yang mendasari proses pembentukan UU 37/2004, juga tidak terdapat penjelasan perihal rujukan atau pengacuan tersebut.
Bahwa Pasal 292 UU 37/2004 sebagaimana dikutip di atas dimulai dengan frasa “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan...”. Dengan meminjam konsepsi penafsiran gramatikal-kontekstual, dalam batas penalaran yang wajar, jika frasa tersebut dihubungkan dengan frasa selanjutnya setelah perujukan atau pengacuan terhadap pasal-pasal lainnya dalam Pasal 292 UU 37/2004, yakni frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”, dapat disimpulkan bahwa rangkaian norma dalam Pasal 292 tersebut hendak mengatur akibat putusan pernyataan pailit. Dalam hal ini, perujukan pada Pasal 285 dan Pasal 291 tidak mengandung ambiguitas norma karena kedua Pasal tersebut memang mengatur atau setidaknya menyebut tentang (akibat) putusan pernyataan pailit debitur jika dibaca dalam konteks keseluruhan norma hukumnya. Namun demikian, menurut saya, perujukan atau pengacuan pada Pasal 286 merupakan hal yang ambigu, karena Pasal 286 UU 37/2004 hanya sebatas mengatur prinsip bahwa perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditur dengan pengecualian tertentu. Tegasnya, Pasal 286 ini mengatur tentang akibat dari sebuah perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang, bukan mengatur, dan bahkan sama sekali tidak menyebut atau menunjukkan keadaan atau akibat dari suatu putusan pernyataan pailit. Terlebih, keterangan yang disampaikan pembentuk undang-undang tidak menjelaskan rasionalitas mengapa Pasal 286 tersebut dirujuk atau diacu dalam rumusan norma Pasal 292 UU 37/2004 sebagaimana telah disinggung di atas.
Bahwa dari kutipan Pasal 289 UU 37/2004 di atas, Pasal ini mengatur keadaan di mana pengadilan harus menyatakan pailit debitur yang bersangkutan ketika rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur ditolak oleh para kreditur. Dengan demikian, substansi Pasal 289 memiliki “titik pertautan (connecting point)” dengan substansi Pasal 285 [khususnya ayat (3)] dan Pasal 281 [khususnya ayat (2)] UU 37/2004, yakni mengatur tentang (akibat) jatuhnya putusan pailit. “Titik pertautan” demikian tidak tampak pada norma Pasal 286 jika disandingkan dengan norma Pasal 285 dan norma Pasal 291 UU 37/2004 tersebut.
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan hal kedua yang terdapat dalam permohonan Pemohon, yakni apakah perlu ditambahkan frasa “demi hukum langsung dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004. Terhadap hal kedua ini, perlu dirujuk pada apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan sebelum pengucapan putusan atas permohonan a quo. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025, Mahkamah pada pokoknya telah menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 tidak dimaknai ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi yang berlaku sejak dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditur dan dituangkan dalam berita acara.
Bahwa dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 tersebut, Mahkamah telah menyatakan pendiriannya terhadap apa yang didalilkan oleh Pemohon berkenaan dengan ketidakpastian hukum yang timbul akibat ketiadaan norma yang jelas/tegas dalam Pasal 292 UU 37/2004 tentang kapan dimulainya keadaan insolvensi debitur pailit. Dengan demikian, meskipun permohonan a quo tidak menguji Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 sebagaimana permohonan nomor 181/PUU-XXIII/2025, namun oleh karena pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 berkelindan dengan apa yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo, dan saya sependapat dengan pertimbangan dan amar Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025, maka bagian dari petitum Pemohon berkenaan dengan penambahan frasa “demi hukum langsung dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan” tidak dapat dikabulkan karena tidak beralasan menurut hukum.
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas, menurut saya, Mahkamah seyogianya mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, yakni sebatas mengenai frasa “Pasal 286” pada norma Pasal 292 UU 37/2004 diubah dengan frasa “Pasal 289”. Dalam hal ini, saya berpendapat bahwa pada dasarnya Pasal 292 UU 37/2004 tetap konstitusional secara bersyarat, sehingga seharusnya Pasal 292 UU 37/2004 dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “Pasal 286” diubah menjadi frasa “Pasal 289”, sehingga seharusnya Pasal 292 UU 37/2004 menjadi berbunyi: “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 289, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.01 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Ridwan Mansyur ttd.
Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI, ttd.
Rahadian Prima Nugraha
