181/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Sandi Ebenezer Situngkir
PUTUSAN
NOMOR 181/PUU-XXIII/2025
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Sandi Ebenezer Situngkir, S.H., M.H.
Pekerjaan : Advokat, Kurator, dan Pengurus.
Alamat : Jalan Lancar IV Nomor 18, RT. 001 RW. 007, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;
- Nama : Abi Prima Prawira
Pekerjaan : Advokat, Kurator, dan Pengurus.
Alamat : Jalan Cipayung Setu, RT. 001 RW. 004, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 26 September 2025 dan 22 Oktober 2025, memberi kuasa kepada Eliadi Hulu, S.H., M.H., dan Simeon Fernandes Marolop, S.H., kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum di Eliadi Hulu & Partners Law Firm (EL Law Firm), yang beralamat di Indonesia Stock Exchange Tower 1, Level 3, Unit 304, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bertindak baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon dan Presiden; Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 1 Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 184/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 2 Oktober 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman), menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
- Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU PPP), menyatakan bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga pengawal demokrasi (the guardian of the democracy), lembaga penafsir tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam materi muatan undang-undang terdapat ha-ha yang bertentangan dengan konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi adapt membatalkan secara menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang menyatakan:
Pasal 57
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang- undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. - Bahwa pengujian undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh para Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini adalah Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 yang berbunyi:
“Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi.” - Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (selanjutnya disebut “PMK 7/2025) menyatakan bahwa “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
- Bahwa objek pengujian yang dimohonkan oleh para Pemohon merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP;
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, oleh karena pengujian a quo merupakan pengujian terhadap UU 37/2004, maka berkenaan dengan yurisdiksi dan kompetensinya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian konstitusional perkara a quo dalam permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat; atau
- Lembaga negara.
- Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025 menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:- Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok yang mempunyai kepentingan bersama;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat; atau
- Lembaga negara.
- Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum Pemohon yang mengganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang harus memenuhi kualifikasi dan syarat sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan PMK 7/2025 berkaitan dengan persyaratan dan kualifikasi kerugian konstitusional Pemohon. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025, syarat kerugian konstitusional diuraikan sebagai berikut”
Pasal 4 ayat (2)
- Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang- Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujiannya.
- Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
- Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang- Undang atau yang dimohonkan pengujiannya; dan
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
- Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki Kedudukan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 7/2025, yakni Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia, maka perlu dijelaskan bahwa para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3 dan Bukti P-3A). Oleh karenanya para Pemohon memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK Hukum Acara PUU;
- Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 7/2025, yakni adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu para Pemohon jelaskan hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 sebagai berikut: Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Para Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang berpofesi sebagai advokat, kurator dan pengurus oleh UUD NRI 1945 diberikan hak untuk mendapatkan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Oleh karenanya Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 7/2025.
- Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK PMK 7/2025, yakni adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dianggap telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang atau Perppu dan kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon I merupakan Advokat dengan Nomor Kartu Tanda Anggota 02.12740 (Bukti P-3B), serta Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-94.AH.04.06-2025 (Bukti P-4);
- Bahwa Pemohon II merupakan Advokat dengan Nomor Kartu Tanda Anggota 14.000086 (Bukti P-4A), serta Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-134 AH.04.06-2022 (Bukti P-4B);
- Bahwa Pemohon II merupakan Kurator yang ditunjuk dan diangkat sebagai Kurator PT Laser Metal Mandiri berdasarkan Putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo Nomor: 141/Pdt/Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst. (Bukti P-4C);
- Bahwa sebagai Kurator, para Pemohon diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas (vide Pasal 1 angka 5 UU 37/2004);
- Bahwa kewenangan kurator dalam melakukan pemberesan atas seluruh harta debitor pailit dimulai sejak debitor dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan, namun terhadap harta debitor yang telah dijadikan objek jaminan atas suatu atau sejumlah utang, maka berlaku Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 dimana kreditor pemegang jaminan (kreditor separatis) dapat melakukan eksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan;
- Bahwa jangka waktu yang diberikan oleh undang-undang kepada kreditor seperatis untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 adalah paling lambat 2 (dua) bulan sejak debitor dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi (vide Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004). Sehingga apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan kreditur separatis tidak melaksanakan haknya atau terhadap objek jaminan yang dilelang Tanpa Ada Peminat (TAP), maka demi hukum seluruh objek jeminan tersebut harus diserahkan kepada kurator untuk dilakukan pemberesan (vide Pasal 59 ayat (2) UU 37/2004).
- Bahwa oleh karena itu, penentuan waktu dimulainya insolvensi sangat krusial dalam Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), terutama bagi kurator dan kreditor separatis;
- Bahwa pada faktanya terdapat ketidakpastian hukum dalam penentuan kapan dimulainya keadaan insolvensi. Khususnya kepailitan yang disebabkan oleh keadaan yang diatur dalam Pasal 292 UU 37/2004, termasuk di dalamnya kepailitan yang disebabkan karena putusan pembatalan perdamaian (vide Pasal 292 jo Pasal 291 UU 37/2004);
- Berdasarkan Penjelasan Pasal 292 keadaan insolvensi terjadi seketika dan serta merta pasca dibacakannya putusan pernyataan pailit oleh pengadilan apabila kepailitan tersebut disebabkan oleh keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU 37/2004 dan. Hal tersebut merupakan pemaknaan atau tafsiran secara gramatikal terhadap setiap kata yang terkandung dalam Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004;
- Bahwa terdapat penafsiran lain dalam menentukan kapan dimulainya keadaan insolvesi. Misalnya, penafsiran oleh Ahli Niens Rafles Siregar, S.H., M.H., yang berpendapat bahwa keadaan insolvensi tidak dimulai sejak pernyataan putusan pailit melainkan dimulai pada saat penerbitan Berita Acara (BA) rapat kreditor yang didalamnya secara tegas dinyatakan dimulainya keadaan insolvensi;
- Bahwa wujud ketidakpastian hukum terhadap penentuan dimulainya keadaan insolvensi tercermin dalam putusan perkara Nomor 19/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst (Bukti P-5). Dalam perkara a quo, PT Bank Mandiri TBK selaku kreditor separatis telah melaksanakan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebanyak 3 (tiga) kali, yakni masing-masing pada tanggal:
(i) Penetapan lelang pertama tertanggal 21 Februari 2024 dan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024; (ii) Penetapan lelang kedua tertanggal 01 April 2024 dan dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2024; dan
(iii) Penetapan lelang ketiga tertanggal 06 Mei 2024 dan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024.- Bahwa apabila mengacu pada pendapat Niens Rafles Siregar, maka kreditor separatis baru dapat melaksanakan haknya untuk mengeksekusi atau melelang objek jaminan apabila Berita Acara rapat kreditor telah diterbitkan. Berdasarkan putusan perkara Nomor 19/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst diketahui bahwa Berita Acara Rapat Kreditor yang memuat perihal penegasan keadaan insolvensi terhadap harta debitor pailit baru diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2024 (vide hal 69 Bukti P-5);
- Bahwa dengan demikian, penetapan lelang tidak boleh dilakukan sebelum tanggal penerbitan Berita Acara, dalam hal ini tanggal 19 Maret
- Namun pada faktanya PT Bank Mandiri TBK selaku kreditor separatis telah menetapkan tanggal pelaksanaan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum tanggal 19 Maret 2024, yakni pada tanggal 21 Februari 2024;
- Bahwa berdasarkan Surat Tanggapan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi tertanggal 2 April 2024 (Bukti P-6) secara tersirat menyatakan bahwa penetapan tanggal lelang pertama tertanggal 21 Februari 2024 mengacu pada Putusan Nomor 1/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tanggal 13 Februari 2024 dimana keadaan insolvensi dimulai sejak pembacaan putusan a quo, yakni 13 Februari 2024 (vide angka 2 Bukti P-6) sehingga tidak memerlukan berita acara perihal penegasan dimulainya keadaan insolvensi. Hal ini sesuai dengan pemaknaan secara grammatical Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004.
- Bahwa dengan pemaknaan demikian, maka waktu yang diberikan oleh undang-undang kepada kreditor separatis untuk melaksanakan haknya berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004 berakhir pada tanggal 13 April 2024;
- Bahwa namun, PT Bank Mandiri TBK kembali melaksanakan lelang pada melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tanggal 02 Mei 2024 dan 15 Mei 2024. Pelaksanaan lelang tersebut mengacu pada Berita Acara tertanggal 19 Maret 2024. Dasar pelaksanaan lelang tersebut mengacu pada dasar hukum yang disampaikan oleh KPKNL Bekasi dalam Surat tanggapan tertanggal 02 April 2024 yakni Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut SK KMA No.109/2024) - (Bukti P-7);
- Bahwa dengan dalil tersebut, maka waktu yang diberikan oleh undang- undang kepada kreditor separatis untuk melaksanakan haknya berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004 berakhir pada tanggal 19 Mei 2024;
- Berdasarkan uraian uraian fakta tersebut di atas, terdapat 2 (dua) penafsiran perihal waktu dimulainya keadaan insolvensi. Pertama, dimulai sejak pembacaan putusan pernyataan pailit, dan kedua, dimulai sejak penerbitan berita acara yang memuat pernyataan secara tegas dimulainya keadaan insolvensi;
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon II sebagai Kurator PT Laser Mandiri yang ditunjuk berdasarkan Putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo Nomor: 141/Pdt/Sus- PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst. (Vide Bukti P-6) telah mengalami kerugian secara spesifik dan aktual. Sedangkan Pemohon I sebagai Kurator menurut penalaran yang wajar berpotensi akan mengalami kerugian sebagaimana yang telah dialami oleh Pemohon II.
Oleh karenanya para Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK PMK 7/2025;
- Bahwa Keempat, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 7/2025, yakni adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, maka perlu Pemohon jelaskan hal-hal sebagai berikut;
- Bahwa para Pemohon sebagai kurator telah diberikan hak dan kewenangan oleh UU 37/2004 untuk melakukan pemberesan harta pailit debitor yang dijadikan jaminan kepada kreditor separatis apabila dalam waktu 2 (bulan) kreditor separatis tidak dapat mengeksekusi objek jaminan;
- Bahwa perhitungan jangka waktu 2 (dua) bulan tersebut menjadi tidak pasti manakala terdapat perbedaan penafsiran perihal dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana Pemohon uraikan pada angka 6 (enam) di atas;
- Bahwa hak dan kewenangan Pemohon tersebut menjadi tidak pasti disebabkan oleh penafsiran yang beragam atas Penjelasan Pasal 292 karena tidak secara tegas mengatur perihal dimulainya keadaan insolvensi dan tidak mengatur secara tegas kapan kreditor separatis mulai menggunakan haknya sebgaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (2) UU 37/2004 sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon;
Maka dengan demikian, syarat adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya telah dipenuhi oleh Pemohon
- Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 7/2025, yakni adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan a quo, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah nyata apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, dapat dipastikan kerugian yang akan dialami oleh Para Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi dikemudian hari;
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan di atas, maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Penjelasan 292 UU 37/2004 karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 7/2025.
III. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
Bahwa permohonan ini merupakan permohonan pengujian konstitusionalitas norma Penjelasan Pasal 292 yang berbunyi:
Penjelasan Pasal 292
Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi.
Bertentangan dengan UUD NRI 1945 (inkonstitusional) in casu Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1), yang menyatakan:
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
A. PENYEBAB UMUM TERJADINYA KEADAAN INSOLVENSI DALAM UU 37/2004
- Bahwa menurut Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU 37/2004 yang dimaksud dengan insolvensi adalah keadaan tidak mampu membayar. Keadaan insolvensi demikian terjadi manakala sebelumnya debitor telah ditetapkan dalam keadaan pailit;
- Bahwa dalam UU 37/2004 terdapat beberapa keadaan yang menyebabkan debitor berada dalam keadaan insolvensi. Keadaan- keadaan tersebut masing-masing diatur dalam Pasal 178 dan Pasal 292 jo Penjelasan Pasal 292:
Pasal 178 ayat (1),
“Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.” - Bahwa Pasal 178 ayat (1) mengandung 3 (tiga) keadaan yang dapat menyebabkan debitor berada dalam keadaan insolvensi, yakni:
- debitor tidak menawarkan rencana perdamaian;
- rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima; dan
- pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Bahwa selain keadaan-keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (1), insolvensi juga dapat terjadi manakala keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU 37/2004 terpenuhi. Pasal 292 menyatakan “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.”
Keadaan-keadaan yang dimaksud dalam Pasal 292 adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, yang masing-masing berbunyi:
Pasal 285 ayat (2)Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:
- harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
- pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
- perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; dan/atau
- imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.
- Bahwa penyebab debitor berada dalam keadaan insolvensi akibat pembatalan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 perlu Pemohon jelaskan secara detail, hal ini dikarenakan ketentuan dalam pasal a quo merupakan keadaan yang dialami dan/atau dikhawatirkan akan dialami oleh Pemohon, yakni insolvensi yang disebabkan oleh pembatalan perdamaian. Penjelasan tersebut termuat pada uraian-uraian di bawah ini;
- Bahwa dalam UU 37/2004, terdapat 2 (dua) proses untuk mencapai perdamaian, yakni perdamaian yang dicapai pasca adanya putusan pailit dan perdamaian yang dicapai dalam proses PKPU. Berikut uraian singkat dari masing-masing 2 (dua) proses tersebut:
(i) Perdamaian yang dicapai dalam proses kepailitan
Pasca putusan pailit, debitor diberikan kesempatan untuk mengajukan rencana predamaian. Apabila debitur dan kreditur menyepakati perdamaian dan disahkan oleh hakim pengawas maka proses tersebut akan berlanjut ke tahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Artinya, dalam proses kepailitan, bilamana dibitor telah diputus pailit maka harta debitor tidak serta merta beradaa dalam keadaan insolvensi sehingga kreditur pemegang jaminan atau kreditur separatis masih belum dapat menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1), namun debitor masih diberikan kesempatan untuk menawarkan rencana proposal perdamaian kepada kreditur. (ii) Perdamaian yang dicapai dalam proses PKPU
PKPU Adalah mekanisme yang memberikan kesempatan kepada debitur yang kesulitan membayar utangnya untuk menunda pembayaran dan merestrukturisasi utangnya melalui rencana perdamaian dengan kreditur, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pailit. Artinya dalam PKPU tujuan utamanya Adalah tercapainya perdamaian antara kreditor dan debitor melalui rencana perdamaian yang ditawarkan oleh debitor. Apabila tidak tercapai perdamaian dengan alasan- alasan tertentu atau perdamaian yang telah disahkan dibatalkan oleh pengadilan maka debitor dinyatakan pailit dan kepadanya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian; - Bahwa terhadap perdamaian yang dicapai dari masing-masing proses tersebut dapat dimohonkan pembatalannya kepada pengadilan. Pembatalan terhadap pengesahan perdamaian dapat terjadi apabila debitor tidak melaksanakan rencana perdamaian yang telah disahkan (vide Pasal 170 ayat (1) UU 37/2004). Permohonan pembatalan terhadap perdamaian dapat diajukan oleh kreditor dan apabila pembatalan perdamaian tersebut dikabulkan oleh pengadilan, maka terhadap harta kekayaan debitor dinyatakan pailit dan berada dalam keadaan insolvensi;
- Bahwa terhadap debitor yang dinyatakan pailit akibat pembatalan perdamaian kepadanya tidak lagi diberikan kesempatan untuk kembali menawarkan perdamaian. Oleh karenanya harta kekayaannya berada dalam keadaan insolvensi. Atas dasar hal tersebut, maka Kurator wajib seketika memulai pemberesan terhadap harta pailit (vide Pasal 175 ayat (2) UU 37/2004), kecuali terhadap harta debitor yang dijadikan jaminan kepada kreditor separatis, pemberesannya baru dapat dilakukan apabila kreditor separatis telah menggunakan haknya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 ayat (1) namun dalam waktu 2 (dua) bulan kreditor separatis tidak dapat mengeksekusi objek jaminan tersebut (vide Pasal 59 ayat (1));
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas maka dapat disimpulkan jika secara umum keadaan insolvensi disebabkan oleh keadaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 178 dan Pasal 292 jo Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004;
B. PERBEDAAN KEADAAN INSOLVENSI ANTARA PASAL 178 DENGAN PASAL 292 JO PENJELASAN PASAL 292 UU 37/2004 DAN URGENSI PENENTUAN WAKTU DIMULAINYA INSOLVENSI BAGI KURATOPR DAN KREDITUR SEPARATIS Keadaan Insolvensi yang Diatur dalam Pasal 178 UU 37/2004
- Bahwa Pasal 178 merupakan pasal yang masuk dalam ruang lingkup yang mengatur tentang proses kepailitan, yakni yang dimulai dari Pasal 93 s/d Pasal 167 dan Pasal 178 s/d Pasal 203. Dengan demikian, keadaan insolvensi yang diatur dalam Pasal 178 merupakan insolvensi yang timbul dari proses kepailitan;
- Bahwa sebagaimana dijelaskan pada uraian-uraian sebelumnya, terhadap debitor yang dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan berhak atau kepadanya masih diberikan kesempatan untuk mengajukan proposal rencana perdamaian (vide Pasal 144 UU 37/2004). Rencana perdamaian tersebut harus diajukan sebelum rapat pencocokan piutang berakhir. Tahap dan tata cara penyampaian rencana perdamaian dimulai dari: (i) rencana perdamaian oleh dbitor; (ii) rapat pembahasan rencana perdamaian; (iii) rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian; (iv) homologasi (apabila perdamaian tercapai) – (vide Pasal 144 s/d Pasal 177);
- Bahwa terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan terdapat 2 (dua) kemungkinan hasil akhir, yakni tercapainya perdamaian atau perdamaian tidak tercapai. Terhadap hasil perdamaian yang tidak tercapai dapat disebabkan oleh 2 (dua) hal, yakni rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, terdapat kondisi dimana debitor tidak menawarkan rencana perdamaian sebelum rapat pencocokan piutang berakhir (vide Pasal 178 UU 37/2004). Namun apabila perdamaian tercapai maka proposal perdamaian yang disetujui akan dihomologasi oleh pengadilan;
- Bahwa hasil dari seluruh tahapan di atas harus dimuat dalam suatu dokumen hukum baik berupa Berita Acara maupun ketetapan yang menerangkan perihal hasil yang dicapai apakah perdamaian atau tidak tercapainya perdamaian. Apabila perdamaian tidak tercapai maka proses pailit terus berlanjut dan harta debitor berada dalam keadaan insolvensi;
- Bahwa penyebab harta debitor berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 178 UU 37/2004 perlu ditegaskan dalam suatu dokumen berupa Berita acara. Hal ini dikarenakan pada saat pengadilan menyatakan debitor pailit harta kekayaannya tidak serta merta berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana Pemohon jelaskan pada angka 10 (sepuluh) s/d angka 13 (tiga belas) di atas, karena pada prinsipnya proses kepailitan hanya dapat dilakukan sita umum terhadap semua kekayaan debitur pailit dan belum dapat dilakukan pemberesan dalam rangka pelunasan utang debitur pailit kepada setiap kreditur. Pemberesan dapat dilakukan setelah harta kekayaan debitur pailit dalam keadaan insolvensi. Dengan demikian terdapat rentang waktu antara putusan pailit dengan pernyataan insolvensi
- Bahwa diperlukannya suatu dokumen berita acara perihal penegasan harta debitor telah berada dalam keadaan insolvensi sebagaiaman diatur dalam Pasal 178 telah ditegaskan dalam SK KMA No.109/2024 – tepatnya pada angka 16 Huruf A Buku II hal 66 – 67, yang menyatakan:
Demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi apabila (Pasal 178 ayat (1) UUK PKPU):- Dalam Rapat Pencocokan Piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian;
- Rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima;
- Pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Pernyataan demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi dinyatakan secara tegas oleh Hakim Pengawas dalam Rapat Kreditor dan dituangkan dalam Berita Acara, tidak perlu dengan Penetapan (Pasal 178 UUK PKPU);
- Apabila ada instansi yan memerlukan keterangan insolvensi maka Panitera mengeluarkan keterangan insolvensi yang merujuk Berita Acara Rapat Kreditor;
- Hakim Pengawas memerintahkan Panitera Pengganti untuk menginput dan mengunggah Berita Acara Insolvensi ke dalam Sistem informasi Pengadilan, serta melaporkan kepada Kepaniteraan Niaga untuk dicatat dalam Buku Register;
- Hakim Pengawas memberitahukan kepada Kreditor Separatis haknya untuk menjual barang jaminan dalam tempo 2 (dua) bulan, jika tidak bisa menjual sendiri, harus menyerahkan kepada Kurator untuk dijual di muka umum (Pasal 59 ayat (1) UUK PKPU).
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan jika keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Pasal 178 harus ditegaskan dalam suatu Berita Acara. Dengan adanya penegasaan tersebut maka kreditur separatis seketika dapat menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) jo pasal 59 ayat (1) UU 37/2004;
Keadaan Insolvensi yang Diatur dalam Pasal 292 jo Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004
- Bahwa insolvensi yang disebabkan oleh keadaan-keadaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 292 pada pokoknya menyangkut hal-hal sebagai berikut:
- pengadilan menolak mengesahkan perdamaian (vide Pasal 285 UU 37/2004);
- kreditur separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian tidak terikat dengan perdamaian (vide Pasal 286 UU 37/2004);
- pembatalan perdamaian (vide Pasal 291 jo Pasal 170).
- Bahwa berdasarkan Pasal 292, debitor tidak lagi diberikan kesempatan untuk menawarkan perdamaian apabila salah satu atau lebih keadaan-keadaan di atas terpenuhi. Adapaun alasan penyebab tidak diberikannya kesempatan kepada debitor untuk menyampaikan rencana perdamaian adalah:
- Keadaan penolakan pengesahan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 berasal dari proses PKPU. Apabila dalam proses PKPU debitor telah menawarkan perdamaian dan disetujui oleh kreditor namun pengesahannya ditolak oleh pengadilan dengan alasan-alasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 285 ayat (2), maka debitor tidak lagi diberikan kesempatan untuk menyampaikan perdamaian sehingga debitor langsung dinyatakan pailit dan seketika itu pula berada dalam keadaan insolvensi. Apabila debitor kembali diberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian maka hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreditor karena siklus pengajuan perdamaian akan terus berulang;
- kreditur separatis yang tidak menyetujui perdamaian dan tidak terikat dengan perdamaian kepadanya berlaku Pasal 281 ayat (2) yakni debitor memberikan kompensasi sebesar nilai terendah antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan. Apabila debitor tidak dapat memberikan kompensasi maka kreditor separatis dapat melaksanakan eksekusi terhadap objek jaminan.
Sehingga alasan Pasal 292 yang menggolongkan Pasal 286 sebagai keadaan insolvensi karena dalam Pasal 286 tersebut bagi kreditor separatis, debitor seolah-olah berada dalam keadaan insolvensi dan kreditor separatis dapat mengeksekusi objek jaminan sewaktu-waktu;
- keadaan insolvensi yang timbul dari pembatalan perdamaian sesungguhnya berasal dari perdamaian yang sebelumnya telah disetujui dan disahkan oleh hakim pengawas, namun debitor tidak melaksanakan isi perjanjian perdamaian. Pada keadaan ini, debitor tidak lagi diberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian sehingga pada saat pengadilan mengabulkan gugatan pembatalan perdamaian maka seketika itu pula harta debitor berada dalam keadaan insolvensi;
- Bahwa berbeda dengan Pasal 178 yang penentuan kapan dimulainya keadaan insolvensi secara tegas diatur dalam SK KMA No.109/2024, penentuan dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Pasal 292 jo Penjelasan Pasal 292 tidak diatur secara rigid dalam KKMA No.109/2024. Ketidakjelasan ini berimplikasi pada penentuan kapan kreditor separatis mulai menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 59 ayat (1);
- Bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan jika perbedaan antara insolvensi yang diatur dalam Pasal 178 dengan Pasal 292 jo Penjelasan Pasal 292 adalah:
- Pasal 178 memerlukan Berita Acara yang menegaskan debitor berada dalam keadaan insolvensi. Penegasan tersebut diperlukan karena dalam putusan pailit tidak serta merta pengadilan menyatakan debitor insolvensi karena kepadanya masih diberikan hak untuk mengajukan proposal perdamaian. Karenanya terdapat rentang waktu antara putusan pailit dengan penegasan keadaan insolvensi.
- Sedangkan dalam Pasal 292 jo Penjelasan Pasal 292, debitor seketika langsung berada dalam keadaan insolvensi karena kepadanya tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian apabila salah satu keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal aquo terpenuhi. Hal ini ditegaskan dalam frasa yang Pasal 292 yang menyatakan “...tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.” Implikasi dari tidak diberikannya kesempatan menawarkan perdamaian adalah debitor seketika langsung berada dalam keadaan insolvensi. Hal ini ditegaskan dalam norma yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 292 yang menyatakan “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi”.
Urgensi Penentuan Dimulainya Keadaan Insolvensi bagi Kurator dan Kreditor Separatis
- Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa kreditor pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak kebendaan lainnya memiliki hak untuk melakukan eksekusi seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Eksekusi ini dapat dilakukan melalui mekanisme parate eksekusi, titel eksekutorial, atau penjualan di bawah tangan;
- Bahwa kreditur separatis wajib melaksanakan hak eksekusinya paling lambat dua bulan setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi (vide Pasal 159 ayat (1)). Oleh karenanya penentuan kapan dimualinya insolvensi ini menjadi sangat krusial. Jika kreditur separatis gagal melakukan penjualan atas jaminan dalam waktu 2 (dua) bulan, kreditur akan menanggung akibatnya, termasuk biaya kurator, dan utang harta pailit yang harus dibayar. Dalam hal ini, kedudukan tagihan kreditur separatis akan berada di bawah utang pajak yang harus dibayar lebih dahulu.;
- Bahwa apabila telah lewat 2 (dua) bulan maka kreditur separatis diwajibkan menyerahkan barang jaminan tersebut kepada kurator. Dalam hal ini, kurator berperan untuk mengelola dan membereskan harta pailit demi kepentingan kreditur separatis, sesuai dengan ketentuan Pasal 185 UU 37/2004. Oleh karenanya penentuan kapan dimulainya keadaan insolvensi sangat berpengaruh bagi profesi kurator, karena pada saat telah melewati dua bulan maka objek jaminan menjadi tanggung jawab kurator untuk dibereskan;
C. ANALISIS DAN PENAFSIRAN TERHADAP NORMA PENJELASAN PASAL 292 UU 37/2004 DAN HUBUNGANNYA DENGAN PENENTUAN DIMULAINYA KEADAAN INSOLVENSI DALAM PASAL 292 UU 37/2004
- Bahwa Penjelasan Pasal 292 menyatakan “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi”;
Bahwa kepailitan yang langsung berada keadaan insolvensi sebagaiman dimaksud dalam Penjkelasan Pasal 292 adalah Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291.
Pasal 292 berbunyi “dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”
- Bahwa salah satu kata kunci yang sangat penting dalam Penjelasan Pasal 292 adalah kata ‘langsung’. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata langsung memiliki makna terus (tidak dengan perantaraan, tidak berhenti, dan sebagainya), berlanjut (hingga jauh), atau jadi (tidak urung). Secara lebih umum, artinya adalah suatu tindakan atau peristiwa yang terjadi secara langsung, tidak melalui perantara, dan tidak tertunda;
- Bahwa apabila dikontekskan dengan Pasal 292 dan Penjelasan Pasal 292 maka dapat disimpulkan jika kata ‘langsung’ tersebut dapat dimaknai bahwa apabila keadaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 292 terjadi maka debitor dinyatakan pailit dan pada saat debitor dinyatakan pailit maka pada saat itu juga debitor langsung (seketika dan serta merta) berada dalam keadaan insolvensi. Artinya tidak terdapat jeda waktu antara penyataan pailit dengan pernyataan insolvensi. Hal ini merupakan konsekuensi dari makna kata ‘langsung’ sebagaimana definisi KBBI;
- Bahwa berbeda dengan keadaan insolvensi yang diatur dalam Pasal 178 yang pernyataan pailit dan insolvensinya memiliki jeda waktu (vide angka 16 Buku II hal 66 – 67 SK KMA No.109/2024), keadaan insolvensi yang diatur dalam Pasal 292 tidak memiliki jeda waktu (seketika dan serta merta debitor insolvensi pada saat dinyatakan pailit). Ada 2 (dua) alasan konstitusional penyebab debitor seketika berada dalam insolvensi apabila memenuhi salah satu keadaan yang diatur dalam Pasal 292, yakni (i) debitor tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan proposal rencana perdamaian, sehingga tidak ada alasan untuk menunda insolvensi; (ii) norma Penjelasan Pasal 292 menggunakan kata ‘langsung’ untuk menerangkan kapan dimulainya keadaan insolvensi. Dua alasan tersebut telah cukup menjelaskan bahwa sesungguhnya Penjelasan Pasal 292 tidak memiliki tafsir lain selain tafsir yang dijelaskan oleh para Pemohon;
- Bahwa oleh karena dalam undang-undang in casu Penjelasan Pasal 292 telah menentukan dan menetapkan kapan dimulainya keadaan insolvensi yang berasal dari Pasal 292, maka meskipun dalam amar putusan pailit tidak menyebutkan “bahwa pada saat putusan pailit ini dibacakan maka debitor berada dalam keadaan insolvensi”, sesungguhnya hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda keberlakuan insolvensi pada diri atau harta kekayaan debitor karena undang-undang telah menentukannya, sehingga secara otomatis norma dalam Penjelasan Pasal 292 tersebut selalu mengikat pada setiap putusan pailit yang berasal dari Pasal 292;
- Bahwa dengan demikian, norma Penjelasan Pasal 292 telah terang dan rigid menjelaskan kapan dimulainya insolvensi apabila debitor memenuhi salah satu atau lebih keadaan sebagaimana disebut dalam Pasal 292 yakni seketika dan serta merta (langsung) sesaat setelah debitor dinyatakan pailit;
- Bahwa namun untuk mempertegas perihal penentuan dimulainya keadaan insolvensi yang berasal dari Pasal 292 maka dalam pertimbangan hakim di setiap putusan pailit harus menyatakan bahwa keadaan insolvensi dimulai sejak putusan pailit dibacakan sehingga sejak saat itu kreditor separatis dapat menggunakan hak nya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004.
- Para Pemohon menempatkan pernyataan dimulainya insolvensi pada bagian pertimbangan hakim dan bukan pada amar putusan karena amar putusan hanya memutus dan menetapkan sebatas hal- hal yang diminta oleh penggugat atau pemohon. Oleh karenanya ideal bilamana penegasan dimulainya insolvensi ditempatkan pada pertimbangan hakim;
- Penegasan pada bagian pertimbangan hakim bertujuan untuk untuk menghindari adanya tafsir lain yang menyatakan keadaan insolvensi yang berasal dari Pasal 292 harus tetap membutuhkan penetapan karena dalam amar putusan pailit tidak ditegaskan perihal dimulainya keadaan insolvensi.
D. PENJELASAN PASAL 292 UU 37/2004 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI 1945
- Bahwa Pasal 28D ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal ini menujukan bahwa setiap orang dijamin oleh negara untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sebagai bagian dari hak dan disisi lain negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut;
- Bahwa Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 khususnya prinsip kepastian hukum apabila tidak dimaknai sebagaimana makna yang dimohonkan oleh Pemohon pada bagian Petitum. Adapun alasan- alasan pertentangan tersebut adalah tercermin pada uraian-uraian berikut;
- Bahwa pada uraian-uraian sebelumnya Pemohon telah menjelaskan secara rinci 2 (dua) penyebab umum harta debitor pailit berada dalam keadaan insolvensi, yakni ketentuan yang terdapat dalam Pasal 178 dan Pasal 292 jo Penjelasan Pasal 292;
- Bahwa penentuan dimulainya keadaan insolvensi yang diatur dalam Pasal 178 berbeda dengan Pasal 292 dan penjelasannya, namun ahli, hakim maupun praktisi lainnya acapkali menyamakan antara dimulainya insolvensi yang diatur dalam Pasal 178 dengan Pasal 292;
- Bahwa adapun alasan dan penyebab Pasal 178 dijadikan rujukan untuk menentukan dimulainya keadaan insolvensi dalam Pasal 292 adalah karena SK KMA No.109/KMA/SK/IV/2020 yang merupakan Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mengatur lebih lanjut perihal penentuan waktu dimulainya keadaan insolvensi yang diatur dalam Pasal 292. Konsekuensinya, para praktisi, ahli maupun hakim yang menangani perkara kepailitan dan PKPU menjadikan Pasal 178 sebagai rujukan untuk menentukan waktu dimulainya keadaan insolvensi yang diatur dalam Pasal 292. Padahal, Pasal 178 dan Pasal 292 memiliki perbedaan yang fundamental sebagaimana telah Pemohon jelaskan pada dalil-dalil sebelumnya;
- Bahwa ketidakpastian hukum tersebut semakin nyata manakala SK KMA No.109/KMA/SK/IV/2020 mengatur secara khusus keadaan insolvensi akibat pailit yang berasal dari Pasal 292 khususnya keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 tentang pembatalan perdamaian. Pada angka 11.20 Huruf B Buku II hal 83 – 84 SK KMA No.109/KMA/SK/IV/2020 menyatakan “pernyataan demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi dinyatakan secara tegas oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dicatat dalam berita acara, tidak perlu dengan penetapan...”
Ketentuan tersebut di atas mensyaratkan bahwa penentuan insolvensi yang berasal dari Pasal 292 sebagaimana dimaksud keadaan yang di atur dalam Pasal 291 harus dipertegas dalam rapat kreditor dan dinyatakan dalam berita acara;
- Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (selanjutnya disebut “PMK 122/2023”) telah mengatur lebih detail dokumen persyaratan yang diperlukan dalam hal pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan yang berasal dari pailit akibat pembatalan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291. Dokumen persyaratan tersebut diatur dalam Lampiran B.I.b.4 huruf a angka 5.b halaman 73 s/d 74 yang menyatakan:
- putusan pailit;
ii. asli dan/ atau fotokopi salinan putusan, penetapan, atau keterangan tertulis dari ketua pengadilan/hakim pengawas mengenai dimulainya keadaan insolvensi dan/ atau berita acara rapat yang ditandatangani oleh kurator dan diketahui hakim pengawas yang menyatakan dimulainya keadaan insolvensi, untuk kepailitan yang tidak berasal dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau perdamaian; iii. untuk kepailitan yang berasal dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau perdamaian, dalam hal terdapat dokumen tertulis dari pengadilan niaga yang menangani perkara kepailitan yang memuat substansi tanggal dimulainya keadaan insolvensi yang berbeda dengan tanggal dimulainya keadaan insolvensi berdasarkan tanggal putusan pailit, harus melampirkan surat pernyataan dari pengadilan niaga mengenai kebenaran substansi dalam dokumen tertulis tersebut
- putusan pailit;
- Bahwa persyaratan dokumen yang ditentukan oleh PMK 122/2023 di atas semakin mengandung ketidakpastian hukum. Adapun alasan ketidakpastian hukum tersebut adalah:
- Ketentuan pada huruf ii tidak mewajibkan adanya penetapan atau keterangan tertulis perihal dimulainya keadaan insolvensi untuk kepailitan yang berasal dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau perdamaian;
- Pada huruf iii, dimungkinkan adanya penetapan atau keterangan tertulis perihal dimulainya keadaan insolvensi untuk kepailitan yang berasal dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau perdamaian dan waktu dimulainya insolvensi adalah tanggal yang ditentukan dalam penetapan.
- Bahwa PMK 122/2023 kontradiktif dengan Buku II hal 83 – 84 SK KMA No.109/KMA/SK/IV/2020. Dalam hal keadaan insolvensi yang berasal dari pailit akibat keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 menurut SK KMA wajib ditegaskan dalam berita acara. Sedangkan dalam PMK 122/2023 bersifat alternatif (pilihan), tergantung ada atau tidaknya berita acara yang menegaskan perihal itu;
- PMK tersebut sesungguhnya mengakomodir 2 (dua) ketentuan sekaligus, yakni ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 292 yang menyatakan debitor pailit langsung berada dalam keadaan insolvensi seketika pada saat dinyatakan pailit sehingga tidak memerlukan suatu penetapan atau berita acara dan juga mengakomodir ketentuan angka 11.20 Huruf B Buku II hal 83 – 84 SK KMA No.109/KMA/SK/IV/2020 yang mewajibkan adanya berita acara perihal penegasa keadaan insolvensi;
- Bahwa akibat diakomodirnya 2 (dua) ketentuan sekaligus dalam PMK 122/2023 mengakibatkan kreditor separatis menjadikannya celah hukum untuk mengeksekusi objek jaminan lewat dari waktu yang ditentukan oleh Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004 yakni 2 bulan. Celah hukum yang dimaksud adalah dengan cara debitor memanfaatkan Penjelasan Pasal 292 dimana pada saat debitor dinyatakan pailit akibat keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 in casu 291 maka untuk mengeksekusi atau melelang objek jaminan dapat dilakukan sejak putusan pailit tanpa memerlukan berita acara perihal penegasan keadaan insolvensi. Pada keadaan tersebut kreditor separatis dapat langsung mengajukan permohonan pelaksanaan lelang kepada KPKNL apabila objek jaminan berhasil di lelang maka eksekusi tersebut tetap dianggap sah karena hal ini sesuai dengan norma Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 jo Lampiran B.I.b.4 huruf a angka 5.b (vide dalil angka 37 huruf a) PMK 122/2023. Dengan demikian maka keadaan insolvensi dihitung sejak putusan pailit. Namun apabila kreditor separatis tidak berhasil mengeksekusi objek jaminan pada lelang pertama atau Tanpa Ada Peminat (TAP) maka kreditor separatis akan memanfatkan ketentuan angka 11.20 Huruf B Buku II hal 83 – 84 SK KMA No.109/KMA/SK/IV/2020 di mana keadaan insolvensi dimulai sejak adanya berita acara yang menegaskan keadaan insolvensi. Dengan keadaan yang demikian kreditor separatis memiliki waktu lebih lama dari yang ditentukan oleh undang-undang;
- Bahwa keadaan sebagaimana dijelaskan di atas merupakan keadaan yang dialami oleh Pemohon II, dimana kreditor separatis in casu PT Bank Mandiri TBK melaksanakan KPKNL menerbitkan penetapan lelang pertama tertanggal 21 Februari 2024 dan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024. Penerbitan lelang pertama tersebut didasarkan pada keadaan insolvensi sesaat setelah debitor dinyatakan pailit. Debitor dinyatakan pailit pada tanggal 13 Februari
- Pada lelang tersebut, objek jaminan TAP, sehingga kembali dilakukan penetapan lelang kedua tertanggal 01 April 2024 dan dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2024 dan Penetapan lelang ketiga tertanggal 06 Mei 2024 dan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024. Penetapan lelang kedua dan ketiga didasarkan pada Berita Acara Rapat Kreditor tertanggal 19 Maret 2024;
- Bahwa pemanfaatan celah hukum akibat ketidakpastian hukum perihal dimulainya insolvensi semakin tercermin dalam Surat KPKNL tertanggal 02 April 2024 perihal Tanggapan atas Keberatan Tim Kurator. Dalam Surat tersebut, dua ketentuan perihal dimulainya keadaan insolvensi sama-sama diaminin oleh KPKNL, yakni sesaat setelah putusan pailit dan berdasarkan berita acara (vide Bukti P-6). Dengan adanya dua konsidi tersebut maka telah melanggar prinsip lex certa yakni prinsip yang mewajibkan bahwa setiap norma harus mengandung kepastian dan tidak ambigu;
- Bahwa selain ketidakpastian hukum sebagaimana para Pemohon dalilkan pada uraian di atas, pertimbangan hakim dalam putusan 19/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst juga semakin mempertajam keyakinan Pemohon bahwa Penjelasan Pasal 292 mengandung ketidakpastian hukum bilamana tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon. Pertimbangan hakim tersebut terdapat dalam halaman 70 paragraf kedua yang menyatakan: Menimbang bahwa sedangkan kata Insolvensi dalam pasal 292 kepailitan dan PKPU hanya di sebut dalam penjelasan yang berbunyi: Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan penyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan Insolvensi. Dan dalam bunyi Pasal tersebut tidak menyatakan dengan tegas kapan harta Debitor demi hukum dalam keadaan insovensi, seperti yang disebutkan dalam pasal 178 telah dengan tegas bahwa demi hukum harta failit berada dalam insovelsi dalam rapat pencocokan hutang jika tidak ditawarkan rencana perdamaian dan seterusnya.
Bahwa dari pertimbangan hakim tersebut diketahui jika hakim belum menggali secara mendalam makna kata ‘langsung’ yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 292. Padahal sebagaimana yang telah Pemohon dalilkan sebelumnya, kata langsung tersebut mensyaratkan bahwa keadaan insolvensi langsung berlaku pasca pengucapan putusan pailit.
Hal tersebut menujukan hakim memiliki tafsir lain terhadap Penjelasan Pasal 292 tersebut. Hal ini semakin mempertajam ketidakpastian hukum dalam pasal a quo;
- Bahwa akibat seluruh ketidakpastian hukum tersebut telah menimbulkan kerugian bagi kurator dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan pemberesan atas harta pailit debitor. Kurator tidak memiliki kepastian kapan harus mulai melakukan pemberesan terhadap objek jaminan dari kreditor separatis. Oleh karena itu, penegasan dan kepastian kapan dimulainya keadaan insolvensi dan kapan kreditor separatis mulai menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) sangat penting untuk ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004;
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas maka Pemohon telah jelas dan terang benderang mendalilkan bahwa Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Pasal 286
Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2).
Pasal 291
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171 berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian.
(2) Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor juga harus dinyatakan pailit.
Pasal 291 merujuk pada keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171, namun keadaan yang menyebabkan terjadinya insolvensi hanya menyangkut pada Pasal 170 yang berbunyi;
Pasal 170
(1) Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.
(2) Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi. (3) Pengadilan berwenang memberikan kelonggaran kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pemberian kelonggaran tersebut diucapkan
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 292, keadaan-keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut di atas menyebabkan debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi.
Penjelasan Pasal 292
“Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi”.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi dan kreditor separatis dapat melaksanakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) sejak putusan pailit tersebut;
Atau
Menyatakan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi dan dimulainya keadaan insolvensi wajib ditegaskan dalam pertimbangan hakim;- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I, atas nama Sandi Ebenezer Situngkir, S.H.;
- Bukti P-3a : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II, atas nama Abi Prima Prawira;
- Bukti P-3b : Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat Pemohon I, atas nama Sandi Ebenezer Situngkir, S.H., M.H.;
- Bukti P-4 : Fotokopi Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan
Pengurus Nomor AHU-94.AH.04.06-2025;
- Bukti P-4a : Fotokopi Kartu Tanda Advokat Pemohon II, atas nama Abi Prima Prawira, S.H.;
- Bukti P-4b : Fotokopi Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Pemohon II, atas nama Abi Prima Prawira, S.H., dengan Nomor AHU-134 AH.04.06-2022;
- Bukti P-4c : Fotokopi Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo Nomor: 141/Pdt/Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst;
- Bukti P-5 : Fotokopi Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-Gugatan Lain- lain/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst;
- Bukti P-6 : Fotokopi Surat Nomor S-905/KNL.0802/2024, Perihal Tanggapan Keberatan Terhadap Pelaksanaan Lelang Terhadap Aset Boedel Pailit PT. Laser Metal Mandiri (Dalam Pailit) yang dimohonkan oleh Kreditor Separatis PT. Bank Mandiri, Tbk karena Tidak Sesuai Aturan yang berlaku. bertanggal 2 April 2024;
- Bukti P-7 : Fotokopi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020.
Selain itu, para Pemohon mengajukan mengajukan seorang ahli, yaitu Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H., yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 5 Desember 2025 dan telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9 Desember 2025, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Ahli Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H.
- DEFINISI INSOLVENSI
Insolvensi secara umum adalah keadaan ketika debitor tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya pada saat utang tersebut jatuh tempo. Dalam doktrin, insolvensi merupakan state of financial inability yang menjadi dasar objektif untuk menjatuhkan putusan pailit ataupun menjalankan proses restrukturisasi seperti PKPU. Insolvensi menggambarkan kondisi finansial debitor, bukan perbuatan melanggar hukum. Dengan demikian, insolvensi adalah keadaan faktual mengenai kemampuan membayar (ability to pay).- Perspektif Hukum Ekonomi
Insolvensi dalam perspektif hukum ekonomi dipahami bukan sekadar sebagai ketidakmampuan seorang debitor membayar utang, tetapi sebagai fenomena ekonomi yang memiliki implikasi hukum luas terhadap efisiensi pasar, alokasi sumber daya, kepastian transaksi, dan stabilitas sistem keuangan. Secara definisi dalam perspektif hukum ekonomi, insolvensi adalah keadaan kegagalan finansial suatu entitas yang menyebabkan mekanisme pasar tidak lagi mampu mengatur penyelesaian utangnya secara efisien, sehingga dibutuhkan intervensi hukum untuk mengoordinasikan penyelesaian kewajiban, menjaga efisiensi alokasi sumber daya, dan mencegah kerugian ekonomi yang lebih luas.
Secara ekonomi, insolvensi menunjukkan terjadinya financial distress, yakni ketika arus kas (cash-flow) suatu entitas tidak lagi mencukupi untuk mendanai operasional maupun melunasi kewajiban yang jatuh tempo. Pada fase ini, pasar tidak lagi dapat bekerja secara optimal karena perusahaan tidak mampu menyediakan barang maupun jasa secara stabil, dan tidak mampu memenuhi janji kontraktualnya. Dalam perspektif ekonomi, insolvensi bukan hanya masalah debitor secara individual, tetapi masalah eksternalitas negatif bagi kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, bahkan bagi stabilitas sektor industri terkait. Oleh karena itu, intervensi hukum menjadi alat untuk menetralkan dampak-dampak tersebut dan memperbaiki efisiensi pasar. Dengan kata lain, insolvensi dipahami bukan sekadar ketidakmampuan membayar utang pada saat jatuh tempo, tetapi sebagai disfungsi ekonomi yang berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif bagi kreditor, investor, tenaga kerja, konsumen, dan stabilitas sistem keuangan. Oleh sebab itu, hukum insolvensi bertindak sebagai mekanisme korektif untuk merestrukturisasi atau melikuidasi debitor dengan cara yang paling efisien secara ekonomi dan paling adil secara hukum.
- Perspektif Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK-PKPU)
Insolvensi dalam hukum kepailitan merupakan keadaan ketika seorang debitor tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya pada saat utang tersebut jatuh tempo, sehingga secara faktual ia berada dalam kondisi financial inability to pay. Konsep ini tidak berkaitan dengan kesalahan ataupun niat jahat debitor, tetapi merupakan kondisi objektif mengenai ketidakmampuan finansial yang menuntut adanya mekanisme penyelesaian secara kolektif melalui kepailitan atau restrukturisasi melalui PKPU. Dalam doktrin, insolvensi dipahami melalui dua pendekatan besar. Pertama, cash- flow insolvency, yaitu keadaan di mana debitor tidak memiliki likuiditas yang cukup untuk membayar utang yang telah jatuh tempo, meskipun asetnya secara keseluruhan mungkin masih lebih besar daripada liabilitasnya. Insolvensi jenis ini menekankan ketidakmampuan aktual debitor untuk membayar kewajiban segera. Kedua, balance-sheet insolvency, yakni kondisi ketika total kewajiban lebih besar daripada total aset sehingga secara struktural debitor tidak mungkin melanjutkan kegiatan usahanya. Pendekatan ini melihat ketidakmampuan membayar sebagai akibat dari keadaan keuangan yang sudah tidak seimbang secara fundamental. Selain itu, dikenal pula doktrin presumptive insolvency, di mana ketidakmampuan membayar dapat dipresumsikan dari kenyataan seperti gagal bayar, restrukturisasi yang berulang, atau menunda-nunda pembayaran meskipun kewajiban telah pasti dan dapat ditagih.
Istilah “insolvensi” tidak disebut secara eksplisit dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, tetapi substansinya sepenuhnya dianut, khususnya dalam Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU yang berbunyi:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya sah utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”Pasal ini mensyaratkan bahwa debitor dapat dinyatakan pailit apabila mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Rumusan ini mengandung cash- flow insolvency test karena fokus pada ketidakmampuan nyata untuk membayar kewajiban yang sudah jatuh tempo.
Demikian pula dalam PKPU, Pasal 222 ayat (2) dan (3) UUKPKPU yang berbunyi:
“(2) debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor (3) kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.”Pasal ini memungkinkan debitor memohon PKPU bukan hanya karena telah tidak mampu membayar, tetapi juga ketika memperkirakan akan tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya. Ketentuan ini mencerminkan doktrin anticipated insolvency, yakni keadaan di mana potensi gagal bayar di masa dekat sudah dapat diprediksi sehingga diperlukan mekanisme penyelamatan yang lebih dini.
Dalam doktrin literatur Indonesia, para ahli menguatkan bahwa sistem kepailitan nasional berorientasi pada konsep insolvensi. Sutan Remy Sjahdeini menegaskan bahwa syarat pailit dalam UUK-PKPU menempatkan ketidakmampuan membayar sebagai ukuran yang sangat luas dan bersifat objektif. Jono menyatakan bahwa pembuktian insolvensi dalam hukum Indonesia bersifat formal dan sederhana, cukup melalui bukti adanya utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar tanpa perlu menunjukkan rasio keuangan yang kompleks. Munir Fuady memaknai insolvensi sebagai keadaan “ketidakmampuan yang layak menurut ukuran bisnis untuk membayar utang”, sehingga tidak semata-mata berkaitan dengan tidak adanya aset, tetapi juga pandangan objektif atas kapasitas finansial debitor secara keseluruhan. Melalui pemahaman ini, insolvensi menjadi fondasi utama mengapa hukum kepailitan tidak dimaknai sebagai bentuk hukuman, melainkan sebagai instrumen penataan ulang kondisi debitor yang berada dalam financial distress.
- Perspektif Hukum Ekonomi
- AKIBAT HUKUM INSOLVENSI
Dalam Pasal 59 UUK-PKPU, yang menyebutkan bahwa:
(1) “Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1). (2) Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunan tersebut.
(3) Setiap waktu Kurator dapat membebaskan benda yang menjadi agunan dengan membayar jumlah terkecil antara harga pasar benda agunan dan jumlah utang yang dijamin dengan benda agunan tersebut kepada Kreditor yang bersangkutan.”
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tersebut, terdapat manfaat dari dimulainya keadaan insolvensi yakni untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses pemberesan harta pailit, khususnya terkait dengan benda yang dijadikan jaminan (agunan). Secara spesifik, manfaat insolvensi dalam konteks pemberesan agunan dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Membatasi Jangka Waktu Eksekusi Jaminan oleh Kreditor Separatis Kreditor pemegang hak agunan (Kreditor Separatis), yang biasanya memiliki hak seperti hak tanggungan atau fidusia, diberi batas waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi (Pasal 59 ayat (1)).
Akibat hukumnya: Hal ini mencegah Kreditor Separatis menunda-nunda eksekusi jaminannya, yang bisa menghambat keseluruhan proses kepailitan. Dengan adanya batas waktu, proses likuidasi harta pailit menjadi lebih terukur dan efisien.
- Memberikan Kewenangan kepada Kurator untuk Mengambil Alih dan Menjual Agunan
Dalam hal Kreditor Separatis tidak melaksanakan haknya atau tidak berhasil mengeksekusi agunan dalam jangka waktu 2 bulan tersebut, Kurator wajib menuntut diserahkannya benda agunan untuk selanjutnya dijual (Pasal 59 ayat (2)). Akibat hukumnya: Memberikan kendali kepada Kurator atas benda agunan yang terlantar atau tidak dieksekusi tepat waktu. Ini memastikan bahwa benda agunan tersebut tetap dilikuidasi dan hasilnya dapat dimasukkan ke dalam perhitungan harta pailit, demi kepentingan semua kreditor, termasuk Kreditor Separatis itu sendiri (yang tetap memiliki hak atas hasil penjualan).
- Memungkinkan Kurator untuk Menebus Benda Agunan Kurator memiliki hak untuk membebaskan (menebus) benda agunan dengan membayar sejumlah tertentu kepada Kreditor Separatis (Pasal 59 ayat (3)).
Akibat hukumnya: Ini memberikan fleksibilitas kepada Kurator. Jika nilai pasar benda agunan lebih tinggi daripada utang yang dijamin, Kurator dapat memilih untuk menebusnya. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan hasil penjualan harta pailit, yang mana kelebihan hasilnya (jika ada setelah pembayaran kepada Kreditor Separatis) akan menjadi milik boedel pailit dan dapat dibagikan kepada kreditor lain (Kreditor Konkuren).
- INSOLVENSI DALAM UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PKPU
PENJELASAN TAMBAHAN TERKAIT PASAL 178 UUK-PKPU TERHADAP SK KMA NO. 109/2024
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 178 UUK-PKPU, menyebutkan bahwa:
(1) “Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan Pasal 106 tidak berlaku, apabila sudah ada kepastian bahwa perusahaan Debitor pailit tidak akan dilanjutkan menurut pasal-pasal di bawah ini atau apabila kelanjutan usaha itu dihentikan.”
Berdasarkan pasal tersebut dapat diartikan bahwa, merupakan ketentuan yang mengatur terkait proses pemberesan harta pailit, yang mana merupakan tata cara bagaimana seorang debitor yang dimohonkan pailit dalam permohonan pernyataan pailit berada dalam keadaan insolvensi.
Terkait Pasal 178 UUK-PKPU juga mengatur terkait perlunya dokumen berita acara perihal penegasan harta debitor telah berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Pasal 178 telah ditegaskan dalam SK KMA No.109/2024, yang sebagaimana termaktub dalam angka 16 Huruf A Buku II hal 66 – 67, yang menyatakan bahwa:
“Demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi apabila (Pasal 178 ayat (1) UUK-PKPU):- Dalam Rapat Pencocokan Piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian;
- Rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima;
- Pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Pernyataan demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi dinyatakan secara tegas oleh Hakim Pengawas dalam Rapat Kreditor dan dituangkan dalam Berita Acara, tidak perlu dengan Penetapan (Pasal 178 UUK-PKPU);
- Apabila ada instansi yang memerlukan keterangan insolvensi maka Panitera mengeluarkan keterangan insolvensi yang merujuk Berita Acara Rapat Kreditor;
- Hakim Pengawas memerintahkan Panitera Pengganti untuk menginput dan mengunggah Berita Acara Insolvensi ke dalam Sistem informasi Pengadilan, serta melaporkan kepada Kepaniteraan Niaga untuk dicatat dalam Buku Register;
- Hakim Pengawas memberitahukan kepada Kreditor Separatis haknya untuk menjual barang jaminan dalam tempo 2 (dua) bulan, jika tidak bisa menjual sendiri, harus menyerahkan kepada Kurator untuk dijual di muka umum (Pasal 59 ayat (1) UUK-PKPU).”
Secara normatif, Pasal 178 UU 37/2004 menempatkan Berita Acara Penegasan Insolvensi sebagai elemen formil yang tidak dapat ditawar. Ketentuan ini ditegaskan ulang melalui SK KMA No. 109/2024, yang mensyaratkan bahwa hakim pengawas harus menyatakan secara tegas keadaan insolvensi dalam rapat kreditor dan dituangkan ke dalam Berita Acara, lalu diadministrasikan melalui sistem informasi pengadilan. Dengan demikian, Pasal 178 mengoperasionalkan asas kepastian hukum dan asas administrasi peradilan yang terukur dalam setiap transisi dari tahap pengurusan menuju tahap pemberesan.
KEADAAN INSOLVENSI YANG DIATUR DALAM PASAL 292 Jo. PENJELASAN 292 UUK-PKPU
Sebaliknya, Pasal 292 UU 37/2004 yang mengatur keadaan insolvensi yang timbul karena kejadian-kejadian hukum tertentu, yakni penolakan pengesahan perdamaian, tidak terikatnya kreditor separatis, dan pembatalan perdamaian, tidak memuat ketentuan formil terkait kewajiban penerbitan Berita Acara. Perbedaan ini menimbulkan disharmoni normatif yang berdampak langsung pada kepastian hukum, padahal konsekuensi insolvensi pada Pasal 292 sama fundamentalnya dengan insolvensi yang lahir dari Pasal 178. Sebagaimana dalam Pasal 292 UUK-PKPU menyebutkan bahwa:
“Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.”Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 292 tersebut, insolvensi dapat disebabkan oleh beberapa keadaan, yang dapat diklasifikasikan yakni:
- Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian (vide Pasal 285 UUK- PKPU);
- Kreditur separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian tidak terikat dengan perdamaian (vide Pasal 286 UUK-PKPU); dan
- Pembatalan perdamaian (vide Pasal 291 Jo. Pasal 170 UUKPKPU).
Pasal ini juga mengatur terkait keadaan insolvensi yang mana terurai dalam penjelasan Pasal 292 UUK-PKPU, namun dikarenakan Pasal 292 UUK-PKPU diatur dalam BAB III tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka memiliki perbedaan dengan proses insolvensi yang diatur dalam Pasal 178 UUK- PKPU. Dalam rezim UUK-PKPU, Pasal 178 dan Pasal 292 memuat dua kerangka normatif yang sama-sama menghasilkan keadaan insolvensi, tetapi berada pada dimensi prosedural yang sepenuhnya berbeda, sehingga tidak dapat dipertukarkan. Perbedaannya terdapat dalam pelaksanaan perkaranya, yang mana Pasal 292 UUK-PKPU berlaku terhadap debitor yang bermula dalam proses permohonan PKPU yang homologasinya gagal ataupun ditolak.
ASPEK PERBANDINGAN KEADAAN INSOLVENSI BERDASARKAN PASAL 178 DAN PASAL 292 UUK-PKPU
Pasal 178 mengatur bahwa debitor baru dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi setelah dilaksanakan rapat pencocokan piutang, termasuk diberikannya kesempatan bagi debitor untuk mengajukan proposal perdamaian. Karena itu, terdapat rentang waktu antara putusan pernyataan pailit dan penegasan keadaan insolvensi. Selama rentang ini debitor masih berada dalam posisi suspensive, yakni statusnya sudah pailit tetapi belum insolven, karena hukum masih membuka ruang bagi kemungkinan tercapainya perdamaian. Dalam konteks ini, insolvensi bukan konsekuensi otomatis dari putusan pailit, tetapi bergantung pada hasil tahapan prosedural berikutnya. Oleh sebab itu, diperlukan Berita Acara yang secara eksplisit menyatakan bahwa debitor telah memasuki keadaan insolvensi setelah upaya perdamaian gagal atau tidak diajukan sama sekali.Berbanding terbalik dengan itu, Pasal 292 Jo. Penjelasan Pasal 292 memuat mekanisme yang jauh lebih tegas dan bersifat otomatis. Ketika salah satu keadaan dalam Pasal 292 terpenuhi, misalnya perdamaian dalam PKPU dibatalkan, maka debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi pada saat putusan pailit dijatuhkan. Norma ini menutup secara total kemungkinan diajukannya perdamaian baru, sebagaimana ditegaskan melalui frasa dalam pasal 292 “…tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.” Larangan mutlak ini menghilangkan seluruh ruang diskresi bagi debitor untuk merumuskan atau mengajukan proposal restrukturisasi. Dengan kata lain, putusan pailit yang lahir dari pembatalan perdamaian PKPU adalah putusan pailit yang sekaligus mengandung status insolvensi. Penjelasan Pasal 292 menegaskan hal ini secara eksplisit: “putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi.”
Sehingga walaupun Pasal 178 dan Pasal 292 UUK-PKPU mengatur terkait hal yang serupa, namun pemberlakuan dan penerapannya terhadap konteks yang berbeda sehingga tidak berlaku secara mutatis mutandis, yakni Pasal 178 UUK- PKPU berlaku hanya dalam perkara yang diawali dengan permohonan pernyataan pailit, sedangkan Pasal 292 UUK-PKPU berlaku dalam perkara yang diawali dengan permohonan PKPU.
Ketidakpastian hukum mengenai peraturan terkait keadaan insolvensi dalam UUK-PKPU semakin terlihat ketika SK KMA No. 109/KMA/SK/IV/2020 sebagai pedoman teknis peradilan niaga justru mengatur secara khusus bahwa keadaan insolvensi yang berasal dari pasal 292, khususnya kondisi pembatalan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 Jo. Pasal 170 UUK-PKPU, harus ditegaskan dalam rapat kreditor dan dituangkan ke berita acara. Pada angka 11.20 huruf B Buku II halaman 83–84 SK KMA No.109/KMA/SK/IV/2020 dinyatakan secara eksplisit bahwa:
“pernyataan demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi dinyatakan secara tegas oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dicatat dalam berita acara, tidak perlu dengan penetapan...”Dari ketentuan ini terdapat implikasi yuridis penting meskipun Pasal 292 tidak mewajibkan berita acara, pedoman administratif peradilan justru membebankan kewajiban tersebut untuk insolvensi yang lahir dari pembatalan perdamaian. Hal ini menimbulkan dua konsekuensi logis:
- Munculnya kekosongan normatif dalam UU, karena ada kewajiban Berita Acara untuk Pasal 292 tidak bersumber dari undang-undang, tetapi dari peraturan administratif (SK KMA);
- Terjadinya konflik derajat norma atau ketumpang-tindihan norma, dimana SK KMA No. 109/KMA/SK/IV/2020 yang seharusnya hanya bersifat administratif telah menambahkan syarat formil yang tidak diatur dalam undang-undang sehingga ketidaksinkronan ini merupakan manifestasi nyata dari ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang prinsip kepastian hukum serta asas due process of law dalam penyelenggaraan kepailitan.
Dapat diartikan bahwa Pasal 178 dan 292 UUK-PKPU juga terdapat perbedaan lain dalam pengaturannya terkait berita acara, yang mana dalam Pasal 178 UUK- PKPU diwajibkan bahwa terhadap harta pailit berada dalam keadaan insolvensi harus dicatatkan dalam berita acara, terkait kewajiban pencatatan dalam berita acara mengacu pada SK KMA No. 109/KMA/SK/IV/2020 yang pada pokoknya menyatakan “pernyataan demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi dinyatakan secara tegas oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dicatat dalam berita acara, tidak perlu dengan penetapan…”, dan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK 122 Tahun 2023) secara spesifiknya diatur dalam Lampiran B.I.b.4 huruf a angka 5.b halaman 73–74, yang menyebutkan bahwa:
- putusan pailit;
ii. asli dan/ atau fotokopi salinan putusan, penetapan, atau keterangan tertulis dari ketua pengadilan/hakim pengawas mengenai dimulainya keadaan insolvensi dan/ atau berita acara rapat yang ditandatangani oleh kurator dan diketahui hakim pengawas yang menyatakan dimulainya keadaan insolvensi, untuk kepailitan yang tidak berasal dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau perdamaian;
iii. untuk kepailitan yang berasal dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau perdamaian, dalam hal terdapat dokumen tertulis dari pengadilan niaga yang menangani perkara kepailitan yang memuat substansi tanggal dimulainya keadaan insolvensi yang berbeda dengan tanggal dimulainya keadaan insolvensi berdasarkan tanggal putusan pailit, harus melampirkan surat pernyataan dari pengadilan niaga mengenai kebenaran substansi dalam dokumen tertulis tersebut.”
Sehingga walaupun Pasal 178 dan 292 UUK-PKPU mengatur terkait hal yang serupa, namun pasal-pasal tersebut tidak memiliki korelasi yang signifikan, yang mana pengaturan Pasal 292 UU KPKPU menjadi tidak memiliki kepastian hukum yang jelas dan berimplikasi merugikan pihak lainnya.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa Penjelasan Pasal 292 UUK-PKPU mengandung cacat normatif karena tidak mengatur mekanisme formil penegasan insolvensi, padahal sifat insolvensi pada pasal tersebut menghasilkan akibat hukum yang identik dengan insolvensi pada Pasal 178. Ketidakpastian hukum ini telah termanifestasi secara nyata oleh keberadaan SK KMA No.109/KMA/SK/IV/2020 yang justru mewajibkan Berita Acara untuk insolvensi yang timbul dari pembatalan perdamaian, sehingga menciptakan ketidakharmonisan antara hierarki norma undang-undang dan peraturan administratif peradilan yang berakibat pada pelanggaran asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan asas tata tertib peradilan.
Dikarenakan dalam Penjelasan Pasal 292 UUK-PKPU tidak diatur secara eksplisit terkait perlunya pencatatan berita acara dalam hal harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi, maka dalam penerapan pasal tersebut hanya membutuhkan putusan pernyataan pailit tanpa dibuatnya pencatatan berita acara, yang mana hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak merugikan bagi kurator dan kreditor lain dalam hal terdapat celah hukum bagi Kreditor Separatis untuk memanfaatkan ketentuan angka 11.20 Huruf B Buku II hal 83–84 SK KMA No.109/KMA/SK/IV/2020 yang mana keadaan insolvensi dimulai sejak adanya berita acara yang menegaskan keadaan insolvensi. Dengan keadaan yang demikian kreditor separatis memiliki waktu lebih lama dari yang ditentukan oleh undang-undang, dalam hal dirinya gagal mengeksekusi objek jaminan pada lelang pertama.
Akibat seluruh dari ketidakpastian hukum tersebut telah menimbulkan kerugian bagi kurator dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan pemberesan atas harta pailit debitor. Kurator tidak memiliki kepastian kapan harus mulai melakukan pemberesan terhadap objek jaminan dari kreditor separatis. Mengingat bahwa penegasan dan kepastian kapan dimulainya keadaan insolvensi dan kapan kreditor separatis mulai menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) sangat penting untuk ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 292 UU KPKPU, sehingga patut untuk dikualifisir bahwa Penjelasan Pasal 292 UUK-PKPU bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Oleh karena itu, Penjelasan Pasal 292 layak diuji secara konstitusional dari aspek prosedural agar selaras dengan prinsip-prinsip modern hukum kepailitan dan untuk menjamin kepastian hukum bagi semua kreditor serta kurator yang menjalankan kewenangannya.
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal tanggal 11 November 2025 serta menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 November 2025, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut.
I. KETERANGANDPRRI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam pengujian undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 001/PUU- V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi) dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi (1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
- pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
- materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang- undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
- kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa setelah menelaah permohonan para Pemohon, DPR RI berpendapat bahwa tidak seorang pun dari para Pemohon yang memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana pendirian Mahkamah Konstitusi, dengan uraian sebagai berikut:
- Bahwa dalam permohonan a quo, para Pemohon mendalilkan adanya kerugian konstitusional atas kepastian hukum dan perlindungan yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan atas keberlakuan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 karena tidak secara eksplisit menjelaskan kapan keadaan insolvensi terjadi sebagai dasar atau tolok ukur pelaksanaan pemberesan harta pailit oleh para Pemohon selaku kurator.
- Bahwa Pasal 292 UU 37/2004 beserta penjelasannya merupakan norma penegas yang menjamin kepastian hukum dan keseimbangan kepentingan para pihak dalam proses pemberesan setelah insolvensi. Pasal 292 UU a quo dengan tegas menyatakan bahwa tidak dapat lagi ditawarkan upaya perdamaian apapun terhadap putusan pailit yang dikeluarkan berdasarkan kondisi penolakan perdamaian oleh pengadilan, penolakan rencana perdamaian oleh kreditor, dan pembatalan perdamaian oleh pengadilan yang diatur dalam Pasal 285, Pasal 286, dan Pasal 291 UU 37/2004. Oleh karena tidak adanya lagi upaya perdamaian, maka harta pailit langsung berada dalam keadaan insolvensi. Hal ini adalah ketentuan yang sangat jelas mengenai waktu terjadinya insolvensi terhadap kondisi tersebut. Penegasan atas waktu insolvensi atas putusan yang demikian juga berimplikasi kepada kepastian bagi fungsi kurator yang berubah dari pengurusan ke pemberesan harta pailit. Berdasarkan hal tersebut maka DPR berkesimpulan bahwa Pasal 292 UU 37/2004 beserta penjelasannya justru memberikan kepastian hukum bagi Para Pemohon yang berprofesi sebagai kurator dan berimplikasi logis terhadap kepastian waktu pemberesan harta pailit debitor.
- Namun demikian Para Pemohon tidak membuktikan adanya pertautan langsung Para Pemohon dengan permasalahan konkret yang diuraikan dalam Permohonan. Pemohon I disebutkan sebagai kurator PT Laser Mandiri akan tetapi tidak diuraikan pertautannya dengan pelaksanaan lelang oleh PT Bank Mandiri sebagai kreditor separatis. Dengan demikian DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon belum dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang spesifik dan potensial dipastikan akan terjadi sebagai akibat dari berlakunya norma-norma a quo.
- Adapun terhadap kasus konkret yang diuraikan oleh Para Pemohon merupakan permasalahan implementasi yang menggabungkan dua kondisi yang berbeda sebagaimana terdapat dalam Pasal 178 dan Pasal 292 UU 37/2004. Ketentuan Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan bahwa harta pailit demi hukum berada dalam keadaan insolvensi jika terdapat 3 (tiga) kondisi, yaitu dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketentuan Pasal 292 UU 37/2004 mengatur tentang tidak dapat lagi ditawarkan upaya perdamaian apapun terhadap putusan pailit yang dikeluarkan berdasarkan kondisi penolakan perdamaian oleh pengadilan, penolakan rencana perdamaian oleh kreditor separatis, dan pembatalan perdamaian oleh pengadilan. Oleh karena itu antara permasalahan implementasi dalam kasus konkret tersebut dan ketentuan norma Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 tidak memiliki hubungan sebab akibat.
- Dengan demikian, DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon tidak dapat membuktikan secara langsung pasal-pasal a quo menjadi penyebab kerugian konstitusional yang dialaminya. Selain itu, tidak pula terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh sebab itu, dikabulkan atau tidaknya permohonan Para Pemohon oleh Mahkamah juga tidak akan berdampak langsung terhadap Para Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal connection).Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum para Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian UU 2/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
- Bahwa hukum kepailitan berfungsi sebagai sarana collective debt settlement mechanism, yakni penyelesaian utang-piutang secara kolektif di bawah pengawasan pengadilan demi menjamin pembagian yang adil di antara para kreditor (Yahya Harahap, 2009). Dalam kaitannya dengan fungsi tersebut, hukum kepailitan di Indonesia mengacu kepada UU 37/2004 yang dibentuk sebagai instrumen hukum untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan efisiensi dalam penyelesaian utang- piutang secara kolektif dan berkeadilan. Namun, pembentuk undang- undang melalui UU 37/2004 memperluas fungsi tersebut dengan memberikan suatu konstruksi hukum yang progresif dimana hukum kepailitan tidak lagi dimaknai secara sempit sebagai sarana pembubaran atau likuidasi melainkan juga sebagai instrumen restrukturisasi, rehabilitasi, dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
- Dalam UU 37/2004 selain diatur mengenai mekanisme kepailitan juga diatur mengenai mekanisme penyelamatan usaha (business rescue) melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan rencana perdamaian (composition plan). UU a quo melalui konstruksi bab, pasal, dan ayat di dalamnya memberikan pengaturan bahwa kepailitan tidak serta merta berakhir dengan pemberesan, namun terlebih dahulu membuka ruang bagi debitor untuk melakukan restrukturisasi kewajiban finansialnya demi kelangsungan usaha. Konstruksi pengaturan demikian menegaskan bahwa hukum kepailitan di Indonesia mengandung semangat rehabilitasi ekonomi yang lebih kuat karena mekanisme perdamaian bukan hanya memberi kesempatan bagi debitor untuk mempertahankan kelangsungan usahanya tetapi juga menghindarkan kreditor dari kerugian yang lebih besar akibat likuidisasi total.
- Selain itu, hukum kepailitan juga harus mencerminkan keadilan proporsional antara kreditor dan debitor dengan prinsip pari passu pro rata parte sebagai landasan pembagian hasil pemberesan secara adil (Sutan Remy Sjahdeni, 2012). Pendekatan ini pula yang digunakan dalam UU 37/2004 dengan memberikan sistem perlindungan yang bersifat proporsional dan menjamin keseimbangan antara kepentingan debitor, kreditor konkuren, dan kreditor separatis. Dalam UU 37/2004 perlindungan hukum bagi debitor adalah diberikan hak untuk mengajukan rencana perdamaian dan memperoleh kesempatan restrukturisasi usaha, sedangkan bagi kreditor konkuren diberikan jaminan atas pembagian hasil pemberesan secara proporsional dan bagi kreditor separatis diberikan jaminan eksekusi atas hak kebendaan yang melekat pada objek tertentu dari harta pailit yang dimilikinya.
- Dalam kerangka konstruksi hukum demikian, konsep pailit dan insolvensi menjadi 2 (dua) kata kunci dalam UU 37/2004 yang memberikan pengertian, tahapan, dan akibat hukum yang berbeda. Pailit adalah status hukum yang ditetapkan oleh pengadilan yang menunjukkan keadaan hukum formal dari suatu badan usaha, sedangkan insolvensi merupakan keadaan ekonomi faktual dimana debitor tidak lagi memiliki kemampuan objektif untuk membayar kewajiban finansialnya. Hal ini harus dimaknai bahwa status pailit adalah status hukum formal yang menandai dimulainya proses kolektif antara debitor dan para kreditornya. Status pailit debitor tidak serta merta menjadikan hartanya berada dalam keadaan insolvensi sebab UU 37/2004 masih membuka ruang bagi penyelamatan usaha melalui mekanisme rencana perdamaian (composition plan) yang diajukan oleh debitor atau usaha debitor dilanjutkan beroperasi (going concern). Namun apabila terpenuhi kondisi sebagaimana diuraikan dalam Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004, maka harta pailit berada dalam keadaan insolvensi. Keadaan insolvensi inilah yang menjadi penentu dapat atau tidaknya dilakukannya pemberesan harta pailit oleh kurator. Sebelum insolvensi terjadi, kurator hanya berfungsi mengurus dan mengamankan harta pailit (belum membereskan), dan setelah insolvensi maka kurator dapat melakukan pemberesan melalui penjualan aset, pembayaran tagihan kreditor, dan penutupan kepailitan (melalui laporan akhir pemberesan).
- Dengan demikian, pengaturan mengenai “pailit” dan “insolvensi” dalam UU 37/2004 tidak ditempatkan pada hubungan linear antara sebab dan akibat melainkan hubungan fungsional yang saling melengkapi dimana pailit menjadi pintu masuk penyelesaian hukum kolektif, sedangkan insolvensi menjadi tolok ukur atau sudah harus berakhir pada pemberesan (liquidation process), sehingga pailit dan insolvensi bukan dua konsep yang terpisah, melainkan dua fase dalam satu rangkaian sistem penyelesaian utang-piutang yang diatur secara integral oleh UU a quo.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
- Bahwa keadaan insolvensi terhadap harta kekayaan debitor dapat terjadi dalam dua kemungkinan. Pertama, apabila debitor dinyatakan pailit (Pasal 178 UU 37/2004), maka kondisi insolvensi dapat secara otomatis terjadi, tanpa memerlukan putusan hakim, dalam beberapa skenario krusial yaitu:
- jika dalam rapat pencocokan utang tidak ada proposal perdamaian (accord) yang diajukan,
- meskipun ada proposal perdamaian, namun tidak disetujui dalam rapat verifikasi, atau
- jika proposal perdamaian yang telah disetujui tersebut gagal memperoleh homologasi dari pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Masing-masing kondisi ini secara mandiri dapat memicu status insolven, yang menandai ketidakmampuan debitur untuk memenuhi kewajibannya secara finansial.
- Namun demikian ketentuan Pasal 178 UU 37/2004 perlu dibaca senafas dengan Pasal 183 UU 37/2004 yang mengatur mengenai kelanjutan berusaha (going concern). Keadaan insolven belum bersifat definitif apabila usaha debitor pailit masih dilanjutkan beroperasi, kecuali diperintahkan oleh hakim pengawas untuk dihentikan atas usul dari kreditor dan kurator (Pasal 183 ayat (1) UU 37/2004). Jika usaha debitor going concern, kurator hanya dapat melikuidasi harta pailit yang tidak digunakan untuk mendukung operasional usaha (Pasal 184 ayat (2) UU 37/2004).
- Kedua, dalam hal terjadi PKPU (Pasal 292 UU 37/2004) namun kemudian debitor dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan karena Pengadilan menolak untuk mengesahkan perdamaian (Pasal 285 UU 37/2004), terdapat kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian (Pasal 286 UU 37/2004), atau Pengadilan membatalkan perdamaian yang telah disepakati sebelumnya (Pasal 291 UU 37/2004). Apabila kondisi demikian terjadi, maka tidak dapat lagi ditawarkan perdamaian dan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi.
- Berdasarkan uraian tersebut, maka UU 37/2004 tidak menempatkan pailit dan PKPU sebagai status akhir dari penyelesaian utang piutang antara debitor dan kreditor melainkan masih terbukanya upaya untuk menyelesaikannya baik melalui perdamaian maupun melanjutkan usaha debitor (going concern). Hal ini menunjukkan bahwa keadaan insolvensi bukanlah status hukum yang terjadi pada saat putusan pailit atau PKPU, tetapi pada saat tidak terbuka lagi upaya perdamaian atau melanjutkan usaha (going concern).
- Bahwa UU 37/2004 mengenal beberapa asas, yaitu asas keseimbangan, asas kelangsungan usaha, asas keadilan, dan asas integrasi, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Asas keseimbangan terwujud dari beberapa ketentuan dalam UU 37/2004, yaitu di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, namun di lain pihak terdapat ketentuan yang mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan yang tidak beritikad baik.
- Asas kelangsungan usaha tercermin dari adanya ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap melangsungkan kegiatan usahanya.
- Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian bahwa ketentuan kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor dengan tidak memedulikan kreditor lainnya.
- Kemudian terkait dengan asas integrasi, hukum kepailitan merupakan bagian dari hukum perdata nasional dan hukum kepailitan juga berintegrasi dengan hukum acara perdata dengan adanya pengaturan mengenai sita dan eksekusi.
- Bahwa ketentuan Pasal 292 jo. Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 yang diuji oleh Para Pemohon telah memenuhi seluruh asas-asas tersebut dimana demi asas keseimbangan, kelangsungan usaha, keadilan, dan integrasi bagi debitor dan kreditor, dalam menentukan soal waktu keadaan insolvensi telah jelas diatur dalam UU 37/2004. Pasal 292 UU 37/2004 sejatinya hanya mengatur bahwa terdapat kondisi yang tidak dapat lagi ditawarkan suatu perdamaian, yaitu jika putusan pernyataan pailit diputuskan berdasarkan Pasal 285, Pasal 286, dan Pasal 291 UU 37/2004. Oleh karena itu Para Pemohon harus memaknai Pasal 292 jo. Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 dengan masing-masing Pasal 285, Pasal 286, dan Pasal 291 UU 37/2004 secara utuh dan tidak terpisah- pisah.
- Bahwa dalam Pasal 285 UU 37/2004 diatur mengenai penolakan perdamaian oleh Pengadilan, karena:
- harta debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
- pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
- perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; dan/atau
- imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.
- Apabila pengadilan menolak mengesahkan perdamaian maka dalam putusan yang sama pengadilan wajib menyatakan debitor pailit (Pasal 285 ayat (3) UU 37/2004). Kondisi pada Pasal 285 UU 37/2004 harus dimaknai secara utuh dan tidak terpisah-pisah dengan Pasal 292 jo. Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 yang mengatur apabila kondisi Pasal 285 UU 37/2004 terjadi maka putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi. Artinya, waktu atau tanggal insolvensi yang menjadi acuan adalah tanggal putusan pengadilan yang menyatakan pailit karena pengadilan menolak mengesahkan perdamaian.
- Bahwa dalam Pasal 286 UU 37/2004 mengatur kreditor separatis yang tidak menyetujui perdamaian menjadi tidak terikat pada perdamaian, sehingga harta debitor yang dibebankan hak jaminan kebendaan oleh kreditor tersebut langsung berada dalam keadaan insolvensi berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan debitor pailit.
- Bahwa dalam Pasal 291 UU 37/2004 mengatur mengenai pembatalan perdamaian oleh putusan pengadilan sehingga debitor dinyatakan pailit. Pasal 291 UU 37/2004 tersebut harus dimaknai juga secara utuh dan tidak terpisah-pisah dengan Pasal 292 jo. Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 yang mengatur apabila kondisi Pasal 291 UU 37/2004 terjadi maka putusan pernyataan pailit (putusan pembatalan perdamaian) mengakibatkan harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi. Artinya, waktu atau tanggal insolvensi yang menjadi acuan adalah tanggal putusan pengadilan yang menyatakan pailit karena pengadilan membatalkan perdamaian.
- DPR RI berpandangan bahwa penentuan waktu dan tanggal insolvensi pada proses kepailitan PKPU tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang dinyatakan Para Pemohon. Penentuan waktu dan tanggal insolvensi pada proses kepailitan PKPU berdasarkan ketiga kondisi dalam Pasal 292 UU 37/2004 mengacu pada tanggal putusan yang menyatakan debitor pailit. Oleh karena terhadap kondisi tersebut tidak dapat lagi ditawarkan perdamaian, maka Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 menyatakan bahwa putusan pernyataan pailit tersebut mengakibatkan harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi. Putusan tersebut merupakan putusan hakim pengadilan niaga yang menyatakan pailit sehingga acuan waktu dan tanggal kondisi insolvensi ketiga kondisi dalam Pasal 292 UU 37/2004 menggunakan tanggal putusan pernyataan pailit pengadilan. Keberlakuan Pasal 292 UU 37/2004 beserta penjelasannya justru menjadi jaminan kepastian prosedural bagi kurator dan pihak terkait pada saat kondisi dalam Pasal 285 jo. Pasal 286 jo. Pasal 291 UU 37/2004 terjadi.
- Akibat hukum dari adanya putusan pailit berdasarkan ketentuan Pasal 292 UU 37/2004 yang mengatur kondisi pailit dengan mengacu pada ketentuan Pasal 285 jo. Pasal 286 jo. Pasal 291 UU 37/2004 berlaku demi hukum terhadap keadaan harta debitor yang langsung insolvensi. Harta debitor yang dalam keadaan insolvensi berakibat hukum pada pelaksanaan hak parate eksekusi yang dimiliki kreditor separatis dan kurator dapat mulai melaksanakan pemberesan harta pailit. Akibat hukum yang demikian tidak diperlukan untuk dinyatakan dalam putusan pailit karena telah berlaku demi hukum. Demikian pula apabila keadaan insolvensi yang terjadi berdasarkan Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004 yang demi hukum terjadi tanpa memerlukan penegasan dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan niaga.
- Berdasarkan uraian mengenai keadaan yang menyebabkan harta pailit insolvensi, maka terdapat dua dokumen yang dapat dijadikan tolok ukur dimulainya keadaan insolvensi demi hukum berdasarkan kondisi masing- masing, yaitu berita acara rapat dan putusan pengadilan.
- Berita Acara Rapat
Dokumen berita acara rapat dapat dijadikan tolok ukur dimulainya keadaan insolvensi dalam hal 1) debitor tidak mengajukan proposal perdamaian hingga rapat pencocokan utang berakhir (Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004); atau 2) debitor mengajukan proposal perdamaian namun tidak tercapai kesepakatan pembayaran utang secara berdamai (Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004). - Putusan Pengadilan
Dokumen putusan pengadilan dapat dijadikan tolok ukur dimulainya keadaan insolvensi dalam hal 1) pengadilan menolak mengesahkan (holomogasi) kesepakatan perdamaian dan telah memiliki kekuatan hukum mengikat (Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004); 2) pengadilan menolak untuk mengesahkan perdamaian (Pasal 285 UU 37/2004); 3) putusan pernyataan pailit karena terdapat kreditor separatis yang tidak menyetujui perdamaian (Pasal 286 UU 37/2004); dan 4) pengadilan membatalkan kesepakatan perdamaian (Pasal 291 UU 37/2004). Oleh karena itu penentuan tanggal dimulainya keadaan insolvensi berdasarkan pada dokumen tersebut yang tergantung pada kondisi yang terjadi. Pengaturan dalam UU 37/2004 telah memberikan kepastian bagi kreditor separatis untuk melaksanakan eksekusi atas hak jaminan kebendaan dan kurator untuk mulai melakukan pemberesan harta pailit.
- Berita Acara Rapat
- Permasalahan yang diuraikan oleh Para Pemohon berkaitan erat dengan penafsiran Para Pemohon bahwa terdapat kontradiksi antara Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK 122/2023) dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (SK KMA). Kontradiksi tersebut dianggap Para Pemohon dimanfaatkan sebagai celah hukum yang menyebabkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang mengakui dua dokumen untuk menentukan dimulainya keadaan insolvensi, yaitu putusan pailit dan berita acara rapat. Terhadap permasalahan tersebut DPR RI menegaskan bahwa hal tersebut merupakan permasalahan implementasi prosedural.
- Pengaturan dalam UU 37/2004 telah memberikan kepastian hukum mengenai dimulainya keadaan insolvensi, baik berdasarkan kondisi dalam Pasal 178 UU 37/2004 maupun dalam Pasal 292 UU 37/2004. Keberlakuan Pasal 292 UU 37/2004 beserta penjelasannya justru menjadi jaminan kepastian prosedural bagi kurator dan pihak terkait pada saat kondisi dalam Pasal 285 jo. Pasal 286 jo. Pasal 291 UU 37/2004 terjadi. Apabila Para Pemohon mengaitkan permasalahan kontradiktif tersebut dengan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 secara langsung, maka terdapat kesalahan prosedural yang seharusnya hal tersebut merupakan permasalahan implementasi norma bukan konstitusionalitas norma.
II. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bahwa dalam sidang dengan agenda Pembacaan Keterangan DPR tertanggal 11 November 2025, Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. mengajukan pertanyaan yang akan dijawab sebagai berikut:
Bagaimana akibat hukum yang timbul dalam hal pailit karena insolvensi? Hal ini belum dijelaskan oleh DPR RI dan Pemerintah. Hal ini berkorelasi dengan sejauh mana konstruksi norma Pasal 292 UU 37/2004. Apakah kemudian terjadi akibat hukum yang hanya sebatas pada kreditor separatis mengeksekusi jaminannya atau justru ada akibat dan dampak lain yang membatasi ruang gerak kurator?
Terhadap pertanyaan tersebut, DPR RI memberikan jawaban sebagai berikut:
- Bahwa ketika dalam proses PKPU telah terjadi perdamaian namun kemudian pengadilan menolak untuk mengesahkan atau pengadilan membatalkan perdamaian tersebut, maka debitor dinyatakan pailit dalam suatu putusan dan konstruksi Pasal 292 UU 37/2004 menetapkan tidak adanya lagi perdamaian yang ditawarkan. Oleh karena telah tertutupnya ruang perdamaian kembali, maka demi hukum harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi.
- Keadaan insolvensi yang telah definitif tersebut merupakan pintu masuk bagi kurator untuk melakukan tugas pemberesan atas seluruh harta pailit dan merupakan momen di mana pernyataan pailit sebagai instrumen sita umum atas harta debitor memiliki kekuatan eksekutorial untuk melikuidasi seluruh harta pailit (Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan Buku Ketiga: Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, 2019: 188). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU 37/2004 bahwa kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan debitor.
- Keadaan insolvensi yang telah definitif juga memberikan akibat hukum yaitu berakhirnya masa penangguhan (stay atau standstill) sehingga kreditor separatis dapat mengeksekusi hak jaminan kebendaan yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004. Pelaksanaan hak eksekusi tersebut oleh kreditor separatis dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi. Jika jangka waktu tersebut dilewati, kurator harus menuntut benda yang menjadi agunan untuk diserahkan kepada kurator dan dijual oleh kurator, tanpa mengurangi hak kreditor separatis atas penjualan benda tersebut. Namun demikian Pasal 59 ayat (3) UU 37/2004 memberikan peluang bagi kurator untuk dapat setiap waktu membebaskan harta pailit yang dibebankan jaminan kebendaan.
- Berdasarkan uraian di atas, maka terdapat dua akibat hukum dari keadaan insolvensi. Pertama, tugas kurator untuk membereskan harta pailit telah dimulai, termasuk untuk membebaskan harta pailit yang dibebankan jaminan kebendaan. Kedua, kreditor separatis dapat melaksanakan sendiri hak eksekusi atas jaminan kebendaan yang dimilikinya dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak keadaan insolvensi dimulai.
- Bahwa jika petitum Para Pemohon dikabulkan dan rumusan norma Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 ditambahkan frasa bahwa “dan kreditor separatis dapat melaksanakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) sejak putusan pailit tersebut”, maka rumusan tersebut seolah-olah akan meniadakan akibat hukum lainnya dari keadaan insolvensi, yaitu pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator, termasuk membebaskan harta pailit yang dibebankan jaminan kebendaan oleh kreditor separatis. Pasal 189 UU 37/2004 memberikan kewajiban bagi kurator untuk menyusun suatu daftar pembagian yang memuat rincian penerimaan dan pengeluaran termasuk upah kurator, nama kreditor, jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang, dan bagian yang wajib diterimakan kepada kreditor.
- Nama kreditor yang terdapat dalam daftar pembagian meliputi kedudukan tiap kreditor, yaitu separatis, preferen, atau konkuren, dan jumlah yang akan dibayarkan kepada tiap kreditor tersebut. Pembayaran utang dilakukan berdasarkan prinsip pari passu pro rata, yaitu seluruh kreditor memiliki kedudukan yang sama dan pembayaran utang dilakukan secara proporsional berdasarkan perbandingan hak tagih masing-masing kreditor terhadap seluruh harta pailit (Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek, 2005:2). Terhadap kedudukan kreditor yang berbeda tersebut maka terdapat urutan prioritas pembayaran utang, dimana kreditor separatis memiliki hak istimewa untuk didahulukan pembayaran piutangnya dibandingkan dengan kreditor lainnya (Pasal 1133 KUHPerdata). Berikutnya adalah piutang milik negara, kantor lelang, dan badan umum lainnya yang didirikan oleh pemerintah didahulukan pembayarannya (Pasal 1137 KUHPerdata).
- Namun demikian, Mahkamah dalam Putusan No. 67/PUU-XI/2013 telah menempatkan pembayaran upah pekerja/buruh yang terutang lebih dahulu dibandingkan pembayaran atas tagihan seluruh kreditor, termasuk kreditor separatis. Dalam pertimbangannya, Mahkamah pada pokoknya mengemukakan bahwa terdapat perbedaan konstitusional yang sama tidak sama terhadap kedudukan antara kreditor dan pekerja/buruh yang belum dibayar upahnya, sehingga undang-undang harus memberikan jaminan perlindungan untuk dipenuhinya hak tagih upah para pekerja/buruh dengan menempatkannya menjadi prioritas dan menduduki peringkat terdahulu sebelum kreditor separatis.
- Berdasarkan uraian tersebut maka tugas kurator untuk melakukan pemberesan harta pailit membawa kepentingan banyak pihak, terutama pekerja/buruh dan negara untuk mendapatkan pembayaran atas hak tagihnya. Petitum Para Pemohon yang hanya mencantumkan akibat hukum insolvensi terhadap pelaksanaan hak eksekusi kreditor separatis akan mempersempit ruang gerak kurator dalam pemberesan harta pailit yang dapat berdampak pada antara lain pemenuhan hak tagih pekerja/buruh dan negara.
- Dengan memperhatikan seluruh keterangan DPR RI termasuk keterangan tambahan ini maka Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi perlu mempertimbangkan konstruksi penentuan insolvensi yang diatur melalui UU a quo adalah mengutamakan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menyeimbangkan kepentingan kreditor yaitu dengan adanya jaminan pembayaran utang dengan kepentingan debitor melalui kesempatan restrukturisasi usaha, pada saat kondisi pailit terjadi. Berbagai skenario dari upaya-upaya tersebut telah diatur sedemikian baik dalam UU a quo dengan mempertimbangkan kondisi antara debitor dan kreditor yang dimungkinkan terjadi. Upaya perdamaian merupakan bagian penting yang menjadi ruh dan semangat dalam penentuan status hukum pailit dan kondisi insolvensi dalam pengaturan UU a quo. Dengan demikian, DPR RI menyatakan bahwa seluruh dalil para Pemohon atas keberlakuan norma Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 yang menimbulkan kerugian konstitusional adalah tidak berdasar.
III. PETITUMDPRRI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
- Menyatakan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada 10 November 2025 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11 November 2025, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut.
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Para Pemohon menguji ketentuan Penjelasan Pasal 292 pada UU Kepailitan dan PKPU, yang berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 292:
“Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitor Langsung berada dalam keadaan insolvensi.”
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Adapun pokok-pokok permohonan para Pemohon sebagai berikut:
- Ketidakjelasan Norma Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU
- Bahwa norma Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU mengandung frasa “putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi” yang menimbulkan ketidakjelasan waktu dimulainya insolvensi.
- Bahwa ketidakjelasan makna kata “langsung” menimbulkan perbedaan tafsir antara hakim, kurator, dan kreditur separatis mengenai kapan insolvensi dianggap dimulai. Sebagian menafsirkan terjadi seketika setelah putusan pailit, sebagian lain berpendapat memerlukan penegasan administratif sebagaimana mekanisme dalam Pasal 178 UU Kepailitan dan PKPU.
- Bahwa perbedaan tafsir tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang berdampak pada pelaksanaan tugas kurator dan pelaksanaan hak eksekusi kreditur separatis atas jaminan kebendaan.
- Bahwa ketidakjelasan waktu dimulainya insolvensi berarti tidak ada kepastian kapan sita umum terhadap harta pailit benar-benar berlaku dan kapan hak eksekusi individual masih dapat dijalankan.
- Perbedaan Konseptual antara Pasal 178 dan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU
- Bahwa secara konseptual, Pasal 178 UU Kepailitan dan PKPU mengatur insolvensi yang timbul setelah rapat pencocokan piutang dan ditegaskan dalam Berita Acara Rapat Kreditor, sehingga memberikan mekanisme waktu yang jelas.
- Bahwa berbeda dengan itu, Pasal 292 jo Penjelasannya tidak mengatur mekanisme administratif atau waktu penegasan insolvensi, hanya menegaskan akibat hukum dari putusan pailit tanpa menjelaskan kapan status insolvensi dimulai.
- Bahwa Pasal 178 dan Pasal 292 memiliki konteks berbeda dalam tahapan kepailitan. Namun Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU (SK KMA No.109/2020) hanya memberikan panduan bagi insolvensi berdasarkan Pasal 178, tidak mencakup Pasal 292.
- Bahwa kekosongan pengaturan teknis tersebut menimbulkan ketidakharmonisan norma antara UU Kepailitan dan PKPU dengan SK KMA No.109/2020, sehingga praktik kepailitan menjadi tidak seragam di berbagai pengadilan niaga.
- Ketidakpastian Hukum dan Praktik Ganda dalam Pelaksanaan Lelang
- Bahwa ketidakjelasan waktu insolvensi dalam Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU menimbulkan praktik hukum yang tidak seragam dalam pelaksanaan lelang objek jaminan debitor pailit.
- Bahwa dalam praktik, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sering menggunakan dua dasar waktu berbeda, yaitu tanggal putusan pailit (tafsiran insolvensi seketika) dan tanggal Berita Acara Rapat Kreditor (tafsiran insolvensi administratif).
- Bahwa perbedaan dasar tersebut menciptakan celah hukum (legal loophole) yang dimanfaatkan kreditur separatis untuk memperpanjang waktu eksekusi melampaui batas dua bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU.
- Bahwa akibatnya, kurator kehilangan kepastian hukum untuk memulai pemberesan harta pailit, sementara kreditur separatis memperoleh keuntungan tidak seimbang dengan menunda atau mempercepat eksekusi sesuai kepentingan sendiri.
- Pelanggaran terhadap Prinsip Kepastian Hukum yang Adil (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945)
- Bahwa norma Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU yang multitafsir dan tidak memberikan kejelasan waktu insolvensi bertentangan dengan prinsip lex certa dan asas equality before the law, karena menimbulkan perlakuan hukum berbeda bagi subjek hukum yang berada dalam situasi sama.
- Bahwa dalam praktik, perbedaan penafsiran antara hakim pengawas, kurator, dan kreditur separatis menunjukkan tidak adanya keseragaman perlindungan hukum dalam pelaksanaan kepailitan.
- Bahwa akibat ketidakpastian tersebut, Pemohon sebagai kurator dirugikan karena tidak memiliki dasar hukum yang pasti untuk melaksanakan pemberesan, sedangkan kreditur separatis memperoleh keuntungan prosedural yang melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi (vide Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945).
- Permintaan Penafsiran Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional Interpretation)
- Bahwa untuk menjaga kepastian hukum yang adil dan menghindari tafsir ganda, Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU harus dimaknai secara konstitusional bersyarat (conditionally constitutional).
- Bahwa norma tersebut harus dimaknai bahwa keadaan insolvensi bagi debitor yang dinyatakan pailit berdasarkan Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291 UU Kepailitan dan PKPU dimulai sejak saat putusan pailit dibacakan oleh pengadilan, tanpa memerlukan penetapan atau berita acara tambahan.
- Bahwa penafsiran ini sejalan dengan asas efektivitas dan efisiensi proses kepailitan, karena dalam situasi sebagaimana dimaksud oleh Pasal 292, debitor tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan perdamaian, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menunda keadaan insolvensi.
Bahwa dengan demikian, Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagaimana tersebut di atas, dan oleh karenanya harus dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) agar menjamin keseragaman tafsir, keadilan, dan kepastian hukum dalam praktik kepailitan di Indonesia.
II. KEDUDUKAN HUKUM LEGAL STANDING PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK Nomor 7 Tahun 2025), menyatakan bahwa para Pemohon adalah perorangan WNI yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
- Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya, serta Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 7 Tahun 2025 telah secara tegas memberikan pengertian dan batasan kumulatif perihal kerugian konstitusional terkait dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
- Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
- Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal a quo pada pokoknya sebagai berikut:
- Pemohon I seorang advokat, kurator, dan pengurus, menurut penalaran yang wajar berpotensi akan mengalami kerugian sebagaimana yang telah dialami oleh Pemohon II.
- Pemohon II seorang advokat, kurator, dan pengurus dimana sebagai kurator PT Laser Mandiri yang ditunjuk berdasarkan putusan Nomor 1/Pdt. Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. Nomor 141/Pdt/ Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst telah mengalami kerugian secara spesifik dan aktual (vide hlm 8-9 permohonan). Hak dan kewenangan pemohon menjadi tidak pasti disebabkan oleh penafsiran yang beragam atas Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU karena tidak secara tegas mengatur perihal dimulainya keadaan insolvensi dan tidak mengatur secara tegas kapan kreditor separatis mulai menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU. Berdasarkan uraian fakta yang dialami oleh Pemohon II (vide halaman 8-9 permohonan) terdapat 2 penafsiran kapan waktu dimulainya keadaan insolvensi, yaitu dimulai sejak pembacaan putusan pernyataan pailit dan dimulai sejak penerbitan berita acara yang memuat pernyataan secara tegas dimulainya keadaan insolvensi
- Terhadap Kedudukan Hukum (legal standing) para Pemohon di atas, Pemerintah memberikan jawaban sebagai berikut:
- Bahwa dalil-dalil permohonan para Pemohon bukan merupakan dalil kerugian konstitusionalitas yang dapat dipertentangkan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa penjelasan pasal a quo yang diuji telah memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum kepada debitor, kreditor, dan kurator sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena dalam pasal a quo:
- telah mengatur secara tegas mengenai waktu dimulainya keadaan insolvensi yang timbul dari kegagalan PKPU, yakni insolvensi berlaku langsung pada saat putusan pailit dijatuhkan berdasarkan Pasal 285 atau Pasal 291 UU Kepailitan dan PKPU; dan
- merupakan bentuk penerapan prinsip kepastian hukum dan konsistensi Hukum Kepailitan di Indonesia. Sebab dalam konteks kepailitan yang timbul akibat kegagalan PKPU, tidak terdapat lagi mekanisme perdamaian yang dapat menunda pemberlakuan insolvensi, sehingga tanggal berlakunya keadaan insolvensi adalah sama dengan tanggal putusan pailit yang membatalkan atau menolak perdamaian dalam PKPU dikeluarkan.
- Terhadap dalil Para Pemohon yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan ketentuan a quo, Pemerintah berkeyakinan bahwa tidak terbukti secara jelas dan fakta bahwa kerugian yang timbul disebabkan ketentuan a quo, melainkan constitutional complain atau permasalahan implementasi norma dalam penegakan hukum. Permasalahan ketidakpastian hukum yang diuraikan oleh Para Pemohon tidak bersumber dari ketentuan Pasal 292 beserta penjelasannya, tetapi dari disharmonisasi peraturan pelaksana di bawah undang-undang yang mengatur hal teknis mengenai penetapan dan pelaksanaan insolvensi. Frasa “langsung berada dalam keadaan insolvensi” dalam Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU telah mengatur secara tegas mengenai waktu dimulainya keadaan insolvensi yang timbul dari kegagalan PKPU. Pengaturan norma tersebut telah memberikan kepastian mengenai titik awalnya dimulai insolvensi, yang diperlukan guna memastikan keteraturan pelaksanaan kewenangan Kurator, hak eksekusi kreditor separatis, serta tahapan pemberesan harta pailit. Sehingga pengujian terhadap peraturan pelaksana di bawah undang- undang yang mengatur hal teknis mengenai penetapan dan pelaksanaan insolvensi yang tidak konsisten dan sejalan dengan ketentuan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU yang menimbulkan kerugian bagi Para Pemohon, maka dapat disampaikan melalui mekanisme lain, bukan melalui Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa dalil-dalil permohonan para Pemohon bukan merupakan dalil kerugian konstitusionalitas yang dapat dipertentangkan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa penjelasan pasal a quo yang diuji telah memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum kepada debitor, kreditor, dan kurator sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena dalam pasal a quo:
Berdasarkan tanggapan atas kerugian konstitusional yang didalilkan para Pemohon telah jelas para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi kerugian konstitusional sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berkeyakinan permohonan para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan adalah tepat jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
- Penjelasan Umum Terhadap Pokok Materi Permohonan
- Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU. Tujuan dari kepailitan itu sendiri adalah:
- Menjamin agar pembagian harta kekayaan debitor di antara para kreditur sesuai dengan asas pari passu membagi secara proporsional harta kekayaan debitor kepada para kreditur Konkuren atau unsecured creditors berdasarkan perimbangan besarnya tagihan masing-masing kreditur tersebut. Di dalam hukum Indonesia asas pari passu dijamin dalam Pasal 1132 KUH Perdata. Hukum kepailitan menghindarkan saling rebut di antara kreditur terhadap harta debitor berkenaan dengan asas jaminan tersebut. Tanpa adanya Undang-undang Kepailitan, akan terjadi kreditur yang lebih kuat akan mendapat bagian yang lebih banyak dari kreditur yang lemah.
- Menjamin agar pembagian harta kekayaan debitor di antara para kreditur sesuai dengan asas pari passu membagi secara proporsional harta kekayaan debitor kepada para kreditur Konkuren atau unsecured creditors berdasarkan perimbangan besarnya tagihan masing-masing kreditur tersebut. Di dalam hukum Indonesia asas pari passu dijamin dalam Pasal 1132 KUH Perdata.
- Mencegah agar debitor tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditur. Dengan dinyatakan seorang debitor pailit, debitor menjadi tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus dan memindah tangankan harta kekayaannya yang dengan putusan pailit itu status hukum dari harta kekayaan debitor menjadi harta pailit.
- Kurator yang ditetapkan dalam putusan pailit segera bertugas untuk melakukan pengurusan dan penguasaan harta pailit. UU Kepailitan dan PKPU memberikan kewenangan tertentu pada Kurator dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya adalah menerima barang/harta debitor yang dijadikan jaminan dari kreditor separatis yang gagal melakukan penjualan/eksekusi atas jaminan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi, untuk kemudian dilakukan pemberesan oleh Kurator.
- Prinsip umum hukum kepailitan di semua negara ialah mengecualikan kreditor separatis dari kepailitan debitornya. Prinsip ini juga dianut dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bahwa kreditor separatis diberikan hak eksekusi yaitu hak untuk melakukan penjualan terhadap benda agunan yang menjadi jaminan dalam kepailitan seolah- olah debitor tidak dalam keadaan pailit. Artinya, suatu benda yang menjadi jaminan piutang kreditor separatis dapat dijual langsung oleh kreditor separatis dan terpisah dari kepailitan.
- Namun dalam melaksanakan eksekusi tersebut, UU Kepailitan dan PKPU memberikan batasan jangka waktu kepada kreditor separatis sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) yaitu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi. Apabila setelah lewat jangka waktu tersebut benda yang menjadi agunan belum terjual, maka Kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan tersebut untuk selanjutnya dijual oleh Kurator melalui mekanisme penjualan di muka umum (lelang).
- Secara terminologi, istilah insolvensi berdasarkan Black’s Law Dictionary adalah:
“The condition of being unable to pay debts as they fall due or in the usual course of business, or the inability to pay debts as they mature.” Jika diterjemahkan secara bebas, insolvensi adalah kondisi ketidakmampuan untuk membayar utang pada saat jatuh tempo atau dalam kegiatan usaha biasa, atau ketidakmampuan untuk membayar utang pada saat jatuh tempo.
- Dalam konteks hukum kepailitan di Indonesia, pengertian insolvensi ditemukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan bahwa insolvensi adalah keadaan tidak mampu membayar. Di Indonesia, insolvensi bukanlah syarat awal untuk mengajukan pailit, tetapi merupakan tahap yang terjadi setelah putusan pailit diucapkan dan proses tertentu telah dilalui. Oleh karena itu untuk masuk ke dalam tahap insolvensi ada 2 (dua) kemungkinan yaitu setelah dinyatakan pailit dan melalui PKPU.
- Dalam UU Kepailitan dan PKPU, harta debitor pailit dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi apabila memenuhi kondisi-kondisi yang diatur dalam Pasal 178 (untuk kepailitan biasa) dan Pasal 292 (untuk kepailitan yang berasal dari PKPU).
- Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa debitor tidak dapat lagi menawarkan perdamaian dalam suatu putusan pailit yang dijatuhkan berdasarkan ketentuan tertentu. Insolvensi yang disebabkan oleh keadaan-keadaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 292 pada pokoknya menyangkut:
- pengadilan menolak mengesahkan perdamaian (Pasal 285);
- perdamaian dibatalkan (Pasal 291)
- Dalam Penjelasan Pasal 292 disebutkan bahwa putusan pernyataan pailit yang dijatuhkan karena kondisi-kondisi dalam Pasal 292 mengakibatkan harta debitor pailit langsung berada dalam keadaan insolvensi.
- Secara harfiah, meskipun dalam amar putusan pailit tidak menyebutkan kapan dimulainya keadaan insolvensi, dengan adanya norma dalam Penjelasan Pasal 292 berarti keadaan insolvensi untuk debitor yang dinyatakan pailit karena keadaan-keadaan dalam Pasal 292 otomatis sama dengan tanggal putusan pailit tersebut diucapkan. Begitu putusan pailit diucapkan, debitur dinyatakan insolven dan tidak bisa lagi mengajukan perdamaian. Hal ini berbeda dengan kondisi di mana debitor dapat mengajukan perdamaian di dalam proses kepailitan biasa atau yang bukan berasal dari PKPU.
- Dengan demikian, keadaan insolvensi yang terjadi akibat kondisi- kondisi dalam Pasal 292 jo. Penjelasan Pasal 292 tersebut secara langsung juga mengaktifkan kembali hak eksekusi kreditor separatis, namun pelaksanaannya tetap tunduk pada batasan waktu tertentu yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.
- Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU. Tujuan dari kepailitan itu sendiri adalah:
- Tanggapan Pemerintah Terhadap Dalil Permohonan para Pemohon Berdasarkan dalil pokok permohonan para Pemohon, Pemerintah memberikan pandangan dan keterangan sebagai berikut:
A. PKPU dan Kepailitan Memiliki Karakteristik Hukum yang Berbeda Pemerintah perlu menegaskan bahwa rezim kepailitan yang bersumber dari PKPU memiliki karakteristik hukum yang berbeda secara mendasar dibandingkan dengan kepailitan biasa. PKPU merupakan skema restrukturisasi preventif yang diberikan kepada debitor agar masih memiliki kesempatan menyusun rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU, yang memungkinkan debitor menawarkan pembayaran sebagian atau seluruh utangnya kepada para kreditor. Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU:
(1) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor. (2) Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.(3) Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.” Berdasarkan Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU, karena tujuan utama PKPU adalah memberi kesempatan kepada debitor untuk mencapai kesepakatan perdamaian melalui restrukturisasi, maka selama PKPU berlangsung, debitor secara hukum belum berada dalam keadaan insolvensi, sebab potensi perdamaian masih terbuka dan dapat dinegosiasikan.
Sementara itu, dalam kepailitan biasa yang berasal dari pemenuhan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, meskipun putusan pailit telah dijatuhkan, ruang perdamaian tidak otomatis tertutup. UU Kepailitan dan PKPU masih menyediakan mekanisme bagi debitor untuk menawarkan rencana perdamaian hingga pelaksanaan rapat pencocokan piutang. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 178 ayat (1) yang menunjukkan bahwa keadaan insolvensi tidak serta-merta terjadi sejak putusan pailit dibacakan.
Pasal 178 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:
“Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.”Dengan demikian, perbandingan antara PKPU dan kepailitan biasa menunjukkan bahwa dalam PKPU, debitor belum dianggap insolven karena perdamaian masih dimungkinkan, sedangkan dalam kepailitan biasa pun keadaan insolvensi tetap ditangguhkan sampai peluang perdamaian tersebut tertutup. Perbedaan karakter ini merupakan dasar penting untuk memahami mengapa ketentuan mengenai insolvensi dalam Pasal 292 memiliki sifat yang berbeda dari Pasal 178 ayat (1). B. Insolvensi dalam Kepailitan Biasa dalam Pasal 178 Baru Terjadi Setelah Seluruh Peluang Perdamaian Tidak Ada Pemerintah perlu menjelaskan bahwa Pasal 178 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menentukan secara limitatif bahwa keadaan insolvensi dalam kepailitan biasa hanya terjadi apabila:
- rencana perdamaian tidak ditawarkan;
- rencana perdamaian ditolak; atau
- pengesahan rencana perdamaian ditolak melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Dari ketentuan tersebut jelas bahwa UU Kepailitan dan PKPU secara tegas memisahkan antara putusan pailit dengan keadaan insolvensi.
Putusan pailit tidak serta-merta menempatkan harta debitor dalam keadaan tidak mampu membayar. Undang-undang justru memberikan ruang bagi debitor untuk tetap mengajukan rencana perdamaian setelah putusan pailit dijatuhkan.
Mekanisme ini sejalan dengan filosofi sistem kepailitan modern yang menempatkan perdamaian sebagai instrumen utama penyelesaian utang. Eksistensi rencana perdamaian tersebut masih dihormati dan diberi kesempatan penuh UU Kepailitan dan PKPU sampai pada tahap rapat pencocokan piutang. Baru setelah seluruh kesempatan perdamaian tersebut tertutup, barulah keadaan insolvensi dianggap terjadi demi hukum.
Dengan demikian, Pasal 178 ayat (1) mengandung dua prinsip penting:
- Prinsip adanya ruang perdamaian, bahwa upaya penyelamatan perusahaan atau hubungan usaha masih dapat dilakukan bahkan setelah putusan pailit dijatuhkan.
- Prinsip penundaan status insolvensi, bahwa debitor tidak boleh dinyatakan tidak mampu membayar selama mekanisme perdamaian belum sepenuhnya tertutup.
Hubungan antara perdamaian dan keadaan insolvensi bersifat langsung dan bersifat sebab akibat. Selama peluang perdamaian masih ada, UU Kepailitan dan PKPU menganggap bahwa debitor secara hukum masih memiliki potensi kemampuan membayar, karena rencana perdamaian merupakan manifestasi dari kemampuan tersebut, baik melalui restrukturisasi maupun pembayaran bertahap.
Sebaliknya, ketika rencana perdamaian kehilangan kemungkinan untuk ditawarkan atau disahkan, UU Kepailitan dan PKPU secara otomatis menarik kesimpulan bahwa debitor tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar utang-utangnya. Pada titik inilah keadaan insolvensi harus dianggap telah terjadi sebagai konsekuensi hukum yang tidak dapat dihindarkan.
Dengan konstruksi demikian, Pasal 178 ayat (1) menunjukkan bahwa insolvensi dalam kepailitan biasa adalah status hukum yang timbul bukan pada saat pailit diputuskan, tetapi pada saat peluang perdamaian secara faktual dan yuridis tertutup sepenuhnya.
C. Makna Insolvensi sebagai Keadaan Tidak Mampu Membayar Terkait Erat dengan Ada atau Tidaknya Potensi Perdamaian
Pemerintah perlu menerangkan bahwa Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU secara tegas menyatakan bahwa “yang dimaksud dengan insolvensi adalah keadaan tidak mampu membayar.” Definisi ini menunjukkan bahwa penentuan apakah debitor berada dalam keadaan insolvensi tidak hanya dilihat dari keadaan keuangan faktual, tetapi juga dari struktur hukum yang mengatur apakah debitor masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme perdamaian.Sebagaimana telah dijelaskan pada huruf B di atas, rencana perdamaian dalam rezim kepailitan merupakan instrumen hukum yang menggambarkan adanya kemampuan membayar yang masih mungkin diwujudkan, baik melalui restrukturisasi, penjadwalan kembali, maupun pembayaran secara bertahap. Selama rencana perdamaian masih dapat ditawarkan, undang-undang menganggap bahwa debitor belum dapat dikualifikasikan sebagai tidak mampu membayar, karena masih terdapat ruang untuk menyelesaikan kewajiban secara teratur melalui persetujuan para kreditor.
Dengan demikian, terdapat hubungan kausal yang erat antara potensi perdamaian dan status insolvensi, yaitu:
- Selama perdamaian masih terbuka, maka potensi kemampuan membayar secara hukum masih diakui, sehingga debitor belum dapat dinyatakan insolven;
- Ketika ruang perdamaian tertutup secara definitif, baik karena ditolak, tidak ditawarkan, maupun dibatalkan, maka UU Kepailitan dan PKPU menarik kesimpulan normatif bahwa debitor berada dalam keadaan tidak mampu membayar.
Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa insolvensi dalam hukum kepailitan Indonesia bukanlah status yang ditentukan semata-mata oleh kondisi finansial, tetapi merupakan status hukum yang muncul dari penilaian normatif terhadap masih ada atau tidaknya prospek penyelesaian melalui perdamaian. Dengan kata lain, konsep insolvensi berfungsi sebagai titik penanda bahwa pembayaran utang melalui perdamaian telah tidak lagi memungkinkan, sehingga pemberesan harta pailit harus segera dilakukan.
Oleh karena itu, dalam seluruh skema kepailitan, termasuk kepailitan yang timbul dari kegagalan PKPU, penentuan apakah debitor telah berada dalam keadaan tidak mampu membayar tidak dapat dilepaskan dari apakah ruang perdamaian masih tersedia atau sudah tertutup. D. Dalam Hal PKPU Gagal atau Perdamaian Dibatalkan Sesuai Pasal 285 dan Pasal 291, Ruang Perdamaian Tidak Lagi Dapat Ditawarkan, Maka Insolvensi Harus Terjadi Seketika
Ketentuan dalam Pasal 285 dan Pasal 291 UU Kepailitan dan PKPU menunjukkan bahwa ketika rencana perdamaian dalam PKPU ditolak oleh Pengadilan atau ketika perdamaian dibatalkan melalui putusan, Pengadilan wajib menyatakan debitor pailit sesuai dengan Pasal 292 UU Kepailian dan PKPU. Kedua ketentuan ini merupakan mekanisme yang menandai bahwa seluruh proses PKPU telah mencapai titik akhir, sehingga setiap kemungkinan untuk menawarkan atau melanjutkan rencana perdamaian telah tertutup.
Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU
“Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.”
Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU
“Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi.”
Sebagai konsekuensi dari tertutupnya ruang perdamaian akibat PKPU yang gagal tersebut, Pasal 292 menegaskan bahwa dalam kepailitan yang lahir dari kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 atau Pasal 291, debitor tidak lagi diperbolehkan menawarkan suatu rencana perdamaian. Dengan demikian, tidak terdapat lagi mekanisme hukum yang dapat menunda pemberlakuan keadaan insolvensi, karena undang-undang telah memutus seluruh jalur pembayaran utang melalui perdamaian.
Dalam kerangka inilah frasa “langsung” dalam Penjelasan Pasal 292 harus dipahami. Karena semua bentuk upaya perdamaian telah tertutup secara definitif, maka keadaan tidak mampu membayar (insolvensi) harus dianggap terjadi seketika pada saat putusan pailit diucapkan. Tidak terdapat alasan normatif maupun mekanisme lanjutan yang dapat menjustifikasi adanya penundaan status insolvensi setelah PKPU berakhir dengan kegagalan.
Penafsiran terhadap frasa “langsung” sebagai sesuatu selain “seketika” justru akan menimbulkan ketidakharmonisan antara Pasal 178 dan Pasal 292. Pasal 178 memberikan syarat bahwa status insolvensi hanya dapat diberikan karena perdamaian tidak mungkin dicapai yang sejalan dengan Pasal 292 yang menyatakan bahwa secara hukum tidak lagi memungkinkan adanya perdamaian.
Penafsiran berbeda juga akan menghasilkan akibat hukum yang tidak logis, yaitu menempatkan kepailitan yang bersumber dari PKPU yang gagal dalam posisi yang lebih lambat dari kepailitan biasa, padahal dalam PKPU yang gagal, ketidakmampuan debitor untuk membayar utang telah dipastikan oleh UU Kepailitan dan PKPU melalui mekanisme penolakan atau pembatalan perdamaian. Oleh karena itu, pemaknaan “langsung” sebagai “seketika” merupakan satu-satunya penafsiran yang selaras dengan sistem kepailitan dan tujuan pembentuk undang- undang.
E. Pemaknaan “Langsung” sebagai “Seketika” Menjaga Kepastian Hukum dan Integritas Sistem Kepailitan Penafsiran frasa “langsung” dalam Penjelasan Pasal 292 sebagai keadaan insolvensi yang terjadi seketika pada saat putusan pailit dijatuhkan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepastian hukum dan konsistensi sistem kepailitan. Dalam konteks kepailitan yang timbul akibat kegagalan PKPU, tidak terdapat lagi mekanisme perdamaian yang dapat menunda pemberlakuan insolvensi, sehingga tanggal dimulainya insolvensi adalah sama dengan tanggal putusan pailit yang membatalkan atau menolak perdamaian dalam PKPU.
Penafsiran selain “seketika” akan membuka kemungkinan perbedaan interpretasi mengenai kapan insolvensi benar-benar dimulai. Ketidakpastian tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan kewenangan kurator, mengacaukan ritme pemberesan harta pailit, serta mengganggu tertib administrasi dalam proses eksekusi hak-hak kreditor.
Ruang jeda yang tidak diperlukan ini juga dapat dimanfaatkan oleh debitor ataupun kreditor tertentu untuk menunda atau mempercepat tindakan hukum demi keuntungan sepihak. Keadaan seperti itu bertentangan dengan asas kepastian hukum serta asas cepat, sederhana, dan biaya ringan yang menjiwai hukum acara kepailitan. Sistem kepailitan memang dirancang untuk berjalan dengan kecermatan dan kejelasan prosedural yang tinggi, terlebih ketika PKPU berakhir tanpa tercapai perdamaian.
Oleh karena itu, pemaknaan “langsung” sebagai “seketika” merupakan satu-satunya penafsiran yang selaras dengan struktur UU Kepailitan dan PKPU, menjaga keterpaduan antara Pasal 178 dengan Pasal 292 yang memastikan bahwa proses pemberesan dalam PKPU yang gagal dapat dimulai segera setelah putusan pailit yang membatalkan PKPU diucapkan.
F. Penafsiran “Langsung” sebagai “Seketika” Menjamin Konsistensi Penerapan Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 59 Kepastian mengenai saat dimulainya keadaan insolvensi memiliki peran sentral dalam pengaturan hak eksekusi kreditor separatis pada Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU. Ketiga pasal tersebut hanya dapat bekerja secara selaras apabila terdapat titik waktu yang jelas, pasti, dan tidak menimbulkan ruang interpretasi mengenai kapan insolvensi dianggap dimulai.
Pasal 55 ayat (1) memberikan kewenangan kepada kreditor pemegang hak jaminan kebendaan untuk mengeksekusi seolah-olah tidak terjadi kepailitan (kreditor separatis). Namun kewenangan tersebut dibatasi oleh masa penangguhan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1), yaitu untuk jangka waktu 90 hari sejak tanggal putusan pailit diucapkan.
Ketentuan ini menegaskan perlunya titik waktu yang pasti dan tidak dapat diperdebatkan.
Lebih lanjut, Pasal 59 ayat (1) mewajibkan kreditor separatis untuk melaksanakan eksekusinya dalam jangka waktu dua bulan sejak dimulainya keadaan insolvensi. Artinya, penentuan awal status insolvensi berfungsi sebagai dasar perhitungan periode wajib eksekusi bagi kreditor separatis serta sebagai penentu kapan kurator dapat mengambil alih agunan apabila kreditor tidak melaksanakan haknya. Penafsiran berbeda mengenai frasa “langsung” pada Penjelasan Pasal 292 kepastian mengenai kapan insolvensi dimulai akan mengakibatkan terjadinya ketidakteraturan administratif dan substantif dalam proses pemberesan. Kreditor separatis dapat memilih tanggal yang menguntungkan untuk memulai perhitungan dua bulan, sementara kurator dapat memiliki dasar waktu yang berbeda dalam menentukan kapan kurator berhak mengambil alih agunan. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan sengketa, memperlambat proses penyelesaian harta pailit, dan melemahkan integritas sistem pemberesan.
Dengan memaknai frasa “langsung” pada Penjelasan Pasal 292 sebagai “seketika putusan pailit akibat kegagalan PKPU diucapkan,” maka titik awal insolvensi menjadi pasti dan selaras dengan struktur Pasal 55–59. Penafsiran ini juga mencegah terbentuknya ruang jeda yang dapat disalahgunakan serta memastikan bahwa seluruh mekanisme eksekusi jaminan kebendaan berjalan sesuai desain sistem secara terpadu. Dengan demikian, konsistensi penerapan Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 59 hanya dapat terjaga apabila dimulainya insolvensi dianggap terjadi pada tanggal putusan pailit yang membatalkan atau menolak perdamaian dalam PKPU, sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 292.
G. Ketidakpastian Hukum yang Didalilkan Para Pemohon Tidak Bersumber dari Pasal 292, Melainkan dari Perbedaan Praktik Implementasi dalam Peraturan Pelaksana sebagaimana Uraian Para Pemohon Isu ketidakpastian hukum yang dikemukakan oleh Para Pemohon tidak bersumber dari rumusan Pasal 292 maupun Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU. Norma undang-undang telah memberikan ketentuan yang jelas mengenai saat dimulainya keadaan insolvensi dalam kepailitan yang muncul akibat kegagalan atau pembatalan perdamaian dalam PKPU, yaitu bahwa insolvensi berlaku langsung pada tanggal putusan pailit dijatuhkan berdasarkan Pasal 285 atau Pasal 291.
Konstruksi tersebut selaras dengan pengaturan mengenai ruang perdamaian, mekanisme penolakan pengesahan perdamaian, serta akibat hukum yang timbul setelah PKPU berakhir. Dengan ketentuan demikian, norma pada tingkat undang-undang tidak menimbulkan keraguan mengenai kapan keadaan insolvensi dianggap dimulai dalam kepailitan pasca PKPU.
Perbedaan penafsiran yang disampaikan Para Pemohon, sebagaimana dijelaskan dalam permohonan pada bagian yang menguraikan adanya disharmoni beberapa ketentuan pelaksanaan (vide uraian Pemohon pada poin III.D.37-44 halaman 23-26), pada dasarnya merupakan persoalan teknis implementasi di tingkat pelaksanaan administrasi. Variasi penerapan tersebut berada dalam ruang lingkup pembinaan dan penyelarasan oleh instansi terkait, dan tidak menggambarkan ketidakjelasan atau kekurangan norma pada tingkat undang-undang. Potensi perbedaan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan administratif tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Pasal 292 atau Penjelasannya menimbulkan ketidakpastian hukum. Norma undang-undang telah menetapkan pedoman yang jelas mengenai titik awal insolvensi, yaitu tanggal putusan pailit yang dijatuhkan sebagai akibat tidak adanya atau dibatalkannya perdamaian dalam PKPU.
Dengan demikian, ketidakpastian yang dipersepsikan oleh Para Pemohon tidak bersumber dari norma undang-undang, tetapi dari variasi pelaksanaan di tingkat administratif yang berada di luar objek pengujian konstitusionalitas. Norma Pasal 292 tetap tegas, konsisten, dan memenuhi prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
H. Kesimpulan mengenai Konstitusionalitas Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU
Analisis atas seluruh ketentuan yang relevan menunjukkan bahwa Penjelasan Pasal 292 memiliki struktur yang konsisten dengan keseluruhan sistem pengaturan kepailitan pada UU Kepailitan dan PKPU, terutama terkait hubungan antara peluang perdamaian dan penentuan keadaan insolvensi. Norma tersebut berfungsi untuk memberikan kejelasan bahwa ketika PKPU berakhir tanpa tercapainya perdamaian, keadaan insolvensi berlaku pada saat putusan pailit dijatuhkan, karena tidak terdapat lagi mekanisme yang menunda atau membuka peluang untuk restrukturisasi utang.
Frasa “langsung berada dalam keadaan insolvensi” dalam Penjelasan Pasal 292 merupakan konsekuensi logis dari sifat final proses PKPU sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 291. Penafsiran ini memastikan kesinambungan dengan pengaturan Pasal 178, yang menunda insolvensi dalam kepailitan biasa selama perdamaian masih memungkinkan. Pembentuk undang-undang secara sadar membedakan kedua rezim tersebut untuk menyesuaikan karakteristik dan tujuan masing-masing mekanisme.
Norma ini juga memberikan kepastian mengenai titik awal dimulainya insolvensi, yang diperlukan untuk memastikan keteraturan pelaksanaan kewenangan kurator, hak eksekusi kreditor separatis, serta tahapan pemberesan harta pailit. Kejelasan waktu ini merupakan elemen penting untuk menjaga keteraturan dan ketepatan proses dalam hukum kepailitan.
Secara keseluruhan, Penjelasan Pasal 292 memiliki rumusan yang jelas, tidak menimbulkan ketidakpastian, dan selaras dengan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, norma tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ketentuan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, agar berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
- Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
- Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
- Menyatakan ketentuan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak bertentangan dengan ketentuan terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selain itu, Presiden juga telah mengajukan seorang ahli yaitu Nien Rafles Siregar, S.H., M.H., yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 12 Desember 2025, dan telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 16 Desember 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli Nien Rafles Siregar, S.H., M.H.
PENDAHULUAN
- Para Pemohon dalam Surat Permohonannya mengajukan permohonan uji materiil terhadap Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang pada intinya mendalilkan bahwa Penjelasan Pasal tersebut menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi Para Pemohon yang bertindak sebagai Kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam hal ini mengenai ketidakpastian mengenai penetapan keadaan insolvensi sebagai dasar kreditor separatis melakukan penjualan jaminan kebendaan sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
- Insolvensi adalah suatu keadaan di mana kreditor sudah tidak mampu membayar utangnya kepada para kreditor. UU Kepailitan dan PKPU memberikan tolok ukur debitor berada dalam keadaan insolvensi dalam hal:
- Pasal 178 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU: dalam proses Kepailitan, pada saat rapat pencocokan piutang debitor pailit tidak menawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.
- Pasal 292 jo. Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU: putusan pernyataan pailit yang berasal dari proses PKPU yang penolakan pengesahan rencana perdamaian oleh pengadilan, kreditor separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian tidak terikat dengan perdamaian dalam Pasal 286 UU Kepailitan dan PKPU, dan permohonan pembatalan perdamaian yang dikabulkan oleh pengadilan mengakibatkan debitor pailit dalam keadaan insolvensi dan tidak dapat menawarkan rencana perdamaian kembali kepada para kreditornya.
- Berdasarkan uraian ketentuan tersebut di atas, maka UU Kepailitan dan PKPU telah mengatur secara jelas dan tegas mengenai keadaan yang mengakibatkan debitor pailit dalam keadaan insolvensi. Permohonan uji materiil yang diajukan Para Pemohon, mempermasalahkan pada aspek pelaksanaan dari kapan dimulainya suatu keadaan insolvensi, yang telah diatur dalam peraturan pelaksanaan seperti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“SK KMA No. 109/2020”), dan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“PMK No. 122/2023”).
- SK KMA No. 109/2020 mengatur bahwa keadaan insolvensi wajib ditegaskan dalam berita acara oleh Hakim Pengawas dalam Rapat Kreditor, dan dicatat dalam Berita Acara Rapat, tidak perlu dengan penetapan, dan apabila terdapat instansi (in casu KPKNL) memerlukan keterangan insolvensi maka Panitera mengeluarkan keterangan insolvensi yang merujuk berita acara rapat kreditor atau putusan pernyataan pailit sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU (angka 11. 20 dan angka 11.22 SK KMA No. 109/2020).
- Kemudian, Lampiran B PMK No. 122/2023 juga sejalan dengan ketentuan SK KMA No. 109/2020 yaitu untuk kepailitan yang berasal dari proses PKPU dan/atau pembatalan perdamaian, dalam hal terdapat dokumen tertulis dari pengadilan niaga yang menangani perkara kepailitan yang memuat substansi tanggal dimulainya keadaan insolvensi yang berbeda dengan tanggal dimulainya keadaan insolvensi berdasarkan tanggal putusan pailit, harus melampirkan surat pernyataan dari pengadilan niaga mengenai kebenaran substansi dalam dokumen tertulis tersebut.
- Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan norma antara Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Justru permasalahan yang diangkat oleh Para Pemohon berasal dari tahap pelaksanaan dari proses perhitungan dimulainya masa insolvensi yang telah diatur dalam 2 (dua) peraturan pelaksanaan yang telah Ahli telah jelaskan sebelumnya.
Adapun menurut pendapat Ahli, alasan bahwa Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU tidak memiliki pertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah sebagai berikut.
A. PASAL 292 UU KEPAILITAN DAN PKPU MENGATUR MENGENAI KONSEKUENSI KEADAAN INSOLVENSI YANG BERASAL DARI PROSES PKPU MENGAKIBATKAN DEBITOR PAILIT TIDAK DAPAT LAGI MENGAJUKAN RENCANA PERDAMAIAN
- Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon dalam permohonannya tidak dapat dilepaskan dari norma utamanya yaitu Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU. Pasal tersebut mengatur bahwa suatu putusan pernyataan pailit yang berasal dari proses PKPU di mana rencana perdamaian tidak disahkan oleh pengadilan, kreditor separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian tidak terikat dengan perdamaian, dan permohonan pembatalan perdamaian yang dikabulkan oleh pengadilan mengakibatkan debitor pailit berada dalam keadaan insolvensi, dan tidak dapat menawarkan rencana perdamaian kembali kepada para kreditornya.
- Ketentuan ini tidak memiliki dampak kepada Para Pemohon sebagai kurator akibat keadaan-keadaan dari tersebut di atas. Justru ketentuan ini memiliki dampak terhadap debitor yang melakukan upaya perdamaian dengan para kreditornya namun perdamaian tersebut tidak disahkan atau dibatalkan oleh pengadilan.
- Hal yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon adalah proses pelaksanaan kewenangannya sebagai kurator ketika debitor pailit berada dalam keadaan insolvensi, karena akibat keadaan insolvensi dari debitor pailit adalah kreditor separatis memiliki hak untuk melakukan eksekusi jaminan kebendaan oleh kreditor separatis selama 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
- Adapun ketentuan dimulainya keadaan insolvensi telah diatur secara tegas dalam peraturan pelaksana SK KMA No. 109/2020 yang telah sejalan dengan PMK No. 122/2023 mengenai syarat-syarat yang diperlukan oleh kreditor separatis dalam melaksanakan hak eksekusi jaminan kebendaan, yaitu Berita Acara Rapat kreditor dan/atau surat keterangan insolvensi.
- Diaturnya dokumen yang membuktikan dimulainya keadaan insolvensi melalui 2 (dua) peraturan tersebut di atas dapat memberikan kepastian waktu kepada kreditor separatis, dan menjadi solusi dari permasalahan yang terjadi di lapangan.
B. AMAR PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT TIDAK MENYATAKAN SECARA TEGAS BAHWA HARTA PAILIT DALAM KEADAAN INSOLVENSI SEJAK TANGGAL PUTUSAN PAILIT DIUCAPKAN
- Dalam hal putusan pernyataan pailit dikabulkan, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan pedoman kepada hakim niaga berdasarkan angka 5.1.3. huruf c SK KMA No. 109/2020 (Amar Putusan permohonan pernyataan pailit) dengan format amar putusan: a) mengabulkan permohonan Pemohon; b) menyatakan debitor dalam keadaan pailit; c) menunjuk hakim niaga di pengadilan niaga sebagai hakim pengawas; d) mengangkat balai harta peninggalan atau kurator; e) menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator setelah proses kepailitan berakhir; f) menghukum debitor membayar biaya perkara.
- Dengan tidak adanya kewajiban untuk menyatakan debitor dalam keadaan insolvensi dalam amar suatu putusan pernyataan pailit, justru eksekusi jaminan kebendaan oleh kreditor separatis dapat berpotensi dipermasalahkan oleh debitor, termasuk pihak ketiga yang berkepentingan karena amar putusan tidak tegas menyatakan debitor berada dalam keadaan insolvensi.
- Adanya aturan dalam level pelaksanaan seperti SK KMA No. 109/2020 dan PMK No. 122/2023 yang mengatur Berita Acara atau keterangan insolvensi sebagai bukti dimulainya keadaan insolvensi dari debitor pailit dapat menjadi dokumen yang digunakan oleh kreditor separatis dalam melaksanakan haknya untuk melakukan eksekusi jaminan kebendaan berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
C. PROSES PENYERAHAN PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT KEPADA PARA PIHAK YANG MEMBUTUHKAN WAKTU SEHINGGA PENERBITAN SURAT KETERANGAN INSOLVENSI OLEH PANITERA DAPAT MENJADI SOLUSI BAGI KREDITOR SEPARATIS DALAM MELAKSANAKAN HAK EKSEKUSI JAMINAN KEBENDAAN
- Apabila putusan pernyataan pailit tetap diwajibkan sebagai bukti keadaan insolvensi dari debitor pailit (quod non), maka hak kreditor separatis untuk melaksanakan eksekusi jaminan kebendaan semakin tidak memiliki kepastian, karena proses minutasi putusan pernyataan pailit membutuhkan waktu, sampai dengan diterimanya salinan putusan oleh para pihak. Padahal, dalam melakukan penjualan jaminan kebendaan di muka umum (lelang) melalui KPKNL membutuhkan syarat adanya produk hukum yang membuktikan bahwa debitor dalam keadaan insolvensi.
- Hal tersebut di atas juga dapat mengakibatkan jangka waktu pelaksanaan hak eksekusi oleh kreditor separatis melalui lelang di KPKNL berpotensi semakin pendek karena menunggu distribusi salinan putusan pernyataan pailit.
- Kemudian, salinan putusan pernyataan pailit (yang hanya dapat diperoleh oleh para pihak dan termasuk Kurator) mengakibatkan kreditor separatis mengalami kesulitan untuk segera melaksanakan hak eksekusinya (apabila yang menjadi persyaratan adalah putusan pernyataan pailit).
- Diprasyaratkannya Berita Acara Rapat Kreditor melalui SK KMA No. 109/2020 tidak lantas mengakibatkan dokumen tersebut membuat keadaan hukum insolvensi baru, melainkan hanya digunakan sebagai dokumen rujukan yang menegaskan bahwa harta pailit berada dalam keadaan insolvensi dan dapat diterima oleh KPKNL sebagai kelengkapan persyaratan lelang.
- Dengan demikian, produk hukum yang menerangkan keadaan insolvensi dari debitor pailit seperti berita acara rapat kreditor dan/atau surat keterangan insolvensi dapat memberikan kepastian bagi kreditor separatis dalam melaksanakan hak eksekusi jaminan kebendaan pada masa insolvensi.
- Selain itu, sebagai tambahan dari keterangan ini, Ahli berpendapat belum perlu dilakukan pemberian penjelasan tambahan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU karena konteks norma utamanya bukan terkait dengan keadaan dimulainya insolvensi, tetapi mengenai akibat atau keadaan yang menjadikan debitor dalam keadaan insolvensi. Selain itu, sudah terdapat peraturan pelaksana yang mengatur mengenai keadaan insolvensi dari debitor pailit, sehingga Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU tidak memiliki pertentangan dengan UUD 1945.
- Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU memiliki rumusan pasal yang konsisten dan menjaga kesinambungan antara ketentuan pasal-pasal yang mengatur mengenai PKPU dan Kepailitan dalam UU Kepailitan dan PKPU sebagai satu kesatuan sistem.
- Hal tersebut dikarenakan frasa “langsung berada dalam keadaan insolvensi” pada Penjelasan Pasal 292 menegaskan konsekuensi logis dari putusan pernyataan pailit yang berasal dari proses PKPU dan tidak lagi dapat ditawarkan perdamaian, di mana hal tersebut berkesinambungan dengan rezim pengaturan insolvensi dalam proses kepailitan dalam Pasal 178 UU Kepailitan dan PKPU yaitu harta pailit demi hukum berada dalam keadaan insolvensi jika tidak terbuka lagi upaya perdamaian.
- Dengan demikian, secara keseluruhan Penjelasan Pasal 292 memiliki rumusan yang jelas, tidak mengakibatkan ketidakpastian dan sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga norma tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian Keterangan Ahli di atas, terhadap permohonan Para Pemohon, Ahli menyimpulkan:
- Norma utama dari Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon dalam permohonan uji materiilnya tidak memiliki pertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dikarenakan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU memiliki rumusan pasal yang konsisten dan menjaga kesinambungan antara ketentuan pasal-pasal yang mengatur mengenai PKPU dan Kepailitan dalam UU Kepailitan dan PKPU sebagai satu kesatuan sistem;
- Permasalahan yang diuraikan Para Pemohon dalam permohonannya bukan merupakan permasalahan pertentangan antara norma UU Kepailitan dan UUD 1945, melainkan permasalahan pelaksanaan terkait kewenangan Para Pemohon sebagai kurator untuk melakukan pemberesan harta pailit pada masa insolvensi dari debitor pailit;
- Pengaturan berita acara rapat kreditor dan/atau surat keterangan insolvensi sebagai dokumen yang membuktikan debitor pailit dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam SK KMA No. 109/2020 dan PMK No. 122/2023 dapat memberikan kepastian bagi kreditor separatis dari segi waktu dan pelaksanaan hak eksekusi jaminan kebendaan.
Demikianlah keterangan ini disampaikan sesuai dengan pengetahuan saya sebagai Ahli di bidang Hukum Kepailitan dan PKPU. Kiranya keterangan ini dapat bermanfaat sebagai tambahan pengayaan dan referensi bagi Mahkamah dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo.
[2.5] Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis para Pemohon bertanggal 24 Desember 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Desember 2025, pada pokoknya sebagai berikut.
I. POKOK-POKOK KESIMPULAN
Berdasarkan proses persidangan yang telah berlangsung, dan setelah mendengarkan keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), serta Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dan Presiden, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka Para Pemohon menyampaikan kesimpulan sebagai berikut.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa sepanjang pemeriksaan perkara dalam persidangan ini, dapat dibuktikan bahwa permohonan Para Pemohon adalah berkenaan dengan pengujian materiil Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 terhadap UUD 1945. Artinya objek pengujian yang dimohonkan oleh Para Pemohon masih dalam lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi;
- Bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 7 Tahun 2025, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
- Bahwa Para Pemohon pada prinsipnya tetap berkesimpulan jika Para Pemohon memiliki Kedudukan Hukum (legal standing) serta kerugian konstitusional berupa ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang diakibatkan oleh berlakunya Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 apabila tidak dimaknai sebagaimana Petitum Para Pemohon;
- Bahwa sepanjang proses persidangan, Pemohon dapat membuktikan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian materiil Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 terhadap UUD 1945. Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa Para Pemohon telah terbukti memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo. Selanjutnya, Para Pemohon menyerahkan sepenuhnya mengenai kedudukan hukum (legal standing) kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
C. POKOK KESIMPULAN
Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang dan melalui berbagai dinamika persidangan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Para Pemohon menyampaikan kesimpulan yang pada prinsipnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan permohonan Para Pemohon, sebagai berikut:
- Bahwa terhadap Pokok Kesimpulan, Para Pemohon masih tetap pada pendiriannya sebagaimana dalil-dalil yang telah diuraikan dalam permohonan, dan pokok-pokok kesimpulan ini disusun selain sebagai hak Para Pemohon yang diberikan oleh Mahkamah, tetapi juga sekaligus untuk memperkuat dalil-dalil argumentasi yang telah diuraikan dalam permohonan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan;
- Bahwa setelah mendengar secara seksama keseluruhan keterangan DPR, Presiden, dan keterangan Ahli dari Presiden sesungguhnya dalil- dalil yang disampikan pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
- Norma Penjelasan Pasal 292 tidak bertetangan dengan UUD NRI
- Persoalan yang dialami Para Pemohon bukan persoalan norma melainkan kesalahan dalam penafsiran atau implementasi norma. (Pokok Keterangan Presiden dan DPR);
- Insolvensi yang berasal dari Pasal 292 memerlukan Berita Acara sebagaimana insolvensi yang berasal dari Pasal 178 guna pengadministrasian dan untuk memberikan kepastian dalam pengimplementasian norma Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 sehingga memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang membutuhkan penegasan perihal dimulainya keadaan insolvensi.
- Norma Penjelasan Pasal 292 tidak bertetangan dengan UUD NRI
- Terhadap pokok-pokok dalil DPR dan Presiden, serta keterangan Ahli dari Presiden, maka Para Pemohon menyampaikan hal-hal sebagai berikut sebagaiman tertera pada uraian angka-angka selanjutnya.
- Bahwa perihal dalil DPR dan Presiden yang menyatakan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena yang dialami Para Pemohon adalah persoalan implementasi atau penafsiran.
Terhadap dalil tersebut, Para Pemohon berpendapat bahwa Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 atau memiliki kepastian hukum apabila penyebab terjadinya insolvensi hanya diatur dalam satu pasal atau hanya dalam pasal a quo. Namun karena penyebab terjadinya insolvensi dalam UU 37/2004 diatur dalam 2 (dua) Pasal yakni Pasal 178 dan Pasal 292 maka harus terdapat perbedaan yang tegas antara kedua pasal tersebut, sehingga dalam implementasinya lembaga terkait maupun penegak hukum tidak menyamakan antara keadaan insolvensi yang timbul akibat Pasal 178 dan insolvensi yang timbul akibat Pasal 292, karena kedua pasal tersebut memiliki karakter dan perbedaan yang fundamental dalam menentukan kapan terjadinya insolvensi.
Akibat tidak adanya perbedaan yang tegas antara kedua pasal tersebut maka Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Keuangan menerbitkan peraturan yang pada pokoknya menyamakan antara insolvensi yang diatur dalam Pasal 178 dengan Pasal 292 dan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004, yakni Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/4/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dan demi mencegah terjadinya penyamaan antara Pasal 178 dengan Pasal 292 dan Penjelasannya maka Penjelasan Pasal 292 harus dimaknai sebagaimana Petitum Para Pemohon.
- Bahwa perihal keterangan Ahli yang dihadirkan Presiden atas nama Nien Rafles Siregar yang pada pokoknya menyatakan bahwa penentuan insolvensi dari Pasal 292 memerlukan Berita Acara sebagaimana insolvensi yang berasal dari Pasal 178 guna pengadministrasian dan untuk memberikan kepastian dalam pengimplementasian norma Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 sehingga memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang membutuhkan penegasan perihal dimulainya keadaan insolvensi.
Sebelum menanggapi keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Presiden, pertama-tama perlu Para Pemohon sampaikan bahwa Ahli yang dihadirkan tersebut merupakan Ahli yang dihadirkan oleh PT Bank Mandiri TBK yang merupakan Tergugat I dalam perkara Nomor 19/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dimana putusan tersebut merupakan putusan yang menimbulkan kerugian konstitusional bagi Para Pemohon karena hakim dan Nien rafles siregar menafsirankan Penjelasan Pasal 292 sebagai norma yang memerlukan berita untuk menegaskan perihal dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana norma Pasal 178 yang memerlukan berita acara.
Bahwa pertimbangan hakim dalam putusan a quo sejalan dengan pendapat Nien Rafles Siregar yang pada pokoknya menyatakan bahwa insolvensi yang berasal dari Pasal 292 memerlukan berita acara. Terhadap hal tersebut Para Pemohon menyampaikan bahwa dengan menghadirkan Nien raflse Siregas sebagai Ahli dalam permohonan ini maka sesungguhnya terdapat ketidakkonsistenan Presiden dalam mempertahanakan dalilnya yang pada pokonya mendalilkan bahwa yang dipersoalkan Para Pemohon merupakan persoalan implementasi norma. Artinya, presiden hendak menyatakan bahwa Hakim dan Nien Rafles Siregar sebagai Ahli dalam Perkara Nomor 19 tersebut telah salah menafsirkan norma karena menafsirkan bahwa Pasal 292 memerlukan berita acara untuk menentukan kapan dimualinya insolvensi sebagaimana Pasal 178, akibat kekeliruan penafsiran tersebut mengakibtkan kesalahan dalam implementasinya yang dibuktikan dengan Putusan Nomor kesalahan. Dengan demikian dapat disimpukan bawah seluruh keterangan Nien Rafles Siregar sebagai Ahli dalam Perkara Nomor 19/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst menurut Presiden merupakan keterangan yang keliru dan tidak sesuai dengan kandungan norma Penjelasan Pasal 292. Namun setelah menyalahkan dan ‘meroasting’ pendapat Nien Rafles Siregar, Presiden justru menghadirkannya sebagai Ahli dalam perkara yang diajukan oleh Para Pemohon yang sesungguhnya apabila dicermati keterangan yang disampaikan dimuka persidangan secara prinsip tidak berbeda dengan keterangan pada saat menjadi ahli dalam Perkara Nomor 19/Pdt.Sus- Gugatan Lain-lain/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Selanjutnya Para Pemohon menyampaikan tanggapan atas pokok keterangan Ahli. Pada pokoknya ahli menyatakan berita acara tetap diperlukan dalam menegaskan dimulainya insolvensi yang berasal dari 292 guna pengadministrasian. Pertanyaannya, apakah hal tersebut menjadi alasan untuk mengesampingkan undang-undang? Penjelasan Pasal 292 menyatakan bahwa akibat putusan pailit, maka harta debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi. Apakah demi pengadministrasian makna yang terkandung dalam norma Penjelasan Pasal 292 patut untuk dilanggar atau tidak dipatuhi? Bukankah hal tersbut dikualifikasi sebagai tindakan perbuatan melawan/melanggar hukum?
Bahwa dalam keterangannya, Ahli memunculkan beberapa permasalahan apabila berita acara dihilangkan, yakni:
- Kendala pemenuhan kelengkapan dokumen lelang oleh kurator atau kurator separatis dalam melakukan penjualan melalui lelang di KPKNL.
- Minutasi putusan pernyataan pailit pada praktiknya memakan waktu yang cukup lama, sehingga pelaksanaan eksekusi jaminan kebendaan semakin singkat.
- Pada praktiknya putusan pernyataan pailit dapat diakses dan diperoleh oleh pihak berperkara, sehingga kreditor separatis berpotensi kesulitan memperoleh akses tersebut.
- Bahwa setelah menanggapi keterangan Presiden, DPR, dan Ahli yang dihadirkan Presiden, Para Pemohon sampai pada kesimpulan bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum sehingga tidak akan terjadi kekeliruan penafsiran yang dapat mengakibatkan kesalahan dalam implementasi norma, maka Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 beralasan apabila dimaknai sebagaimana Petitum Para Pemohon.
Bahwa ketiga persoalan tersebut sesungguhnya bukan persoalan serius karena dapat teratasi tanpa melanggar undang-undang, in casu Penjelasan Pasal 292, yakni bilamana KPKNL membutuhkan suatu penegasan maka pengadilan niaga dapat mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan kapan dimulainya keadaan insolvensi dengan merujuk tanggal putusan pailit, atau bilamana proses minutasi putusan membutuhkan waktu yang relativ lama maka hal yang sama dapat dilakukan oleh pengadilan niaga yakni dengan mengeluarkan surat keterangan dengan merujuk pada tanggal putusan pailit. Sedangkan persoalan yang ketiga menurut Para Pemohon tidak logis karena Kreditur pasti akan selalu terlibat dalam setiap proses kepailitan maupun PKPU, misalnya dalam hal kepailitan akibat pembatalan perdamaian, maka yang mengajukan pembatalan perdamaian adalah justru kreditor itu sendiri. jadi bagaimana mungkin kreditor tidak dapat mengakses putusan pailit?
Bahwa keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Presiden tidak menegasikan bahwa telah terjadi ketidakpastian hukum, justru Ahli Presiden menganjurkan atau membolehkan melanggar ungang-undang dengan alasan administrasi, yang padahal secara prinsip setiap warga negara tidak dibenarkan melawan hukum dengan alasan apapun. Pendapat yang sangat berbahaya apabila diamini oleh Mahkamah.
II. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk berkenan memutuskan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi dan kreditor separatis dapat melaksanakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) sejak putusan pailit tersebut;
Atau
Menyatakan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi dan dimulainya keadaan insolvensi wajib ditegaskan dalam pertimbangan hakim;- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis Presiden bertanggal 24 Desember 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Desember 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut.
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Pemerintah tetap berpendirian bahwa Para Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas dan aktual adanya kerugian konstitusional yang dialami, serta tidak mampu membuktikan hubungan sebab akibat (causal verband) yang langsung dan spesifik antara kerugian yang didalilkan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Selama proses persidangan atas permohonan a quo di Mahkamah Konstitusi, Pemerintah memperoleh keyakinan bahwa pasal yang dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon pada dasarnya telah memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum kepada Debitor, Kreditor, dan Kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Lebih lanjut, permasalahan ketidakpastian hukum yang didalilkan oleh Para Pemohon tidak bersumber dari ketentuan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU beserta penjelasannya, melainkan berasal dari adanya disharmonisasi pengaturan dalam peraturan pelaksana di bawah undang-undang yang mengatur aspek teknis penetapan dan pelaksanaan insolvensi. Permasalahan dimaksud pada hakikatnya merupakan bentuk constitutional complaint, sehingga pengujian terhadap ketentuan peraturan pelaksanana di bawah undang-undang yang mengatur hal teknis mengenai penetapan dan pelaksanaan insolvensi yang tidak konsisten dan sejalan dengan ketentuan pasal Pasal 292 beserta penjelasannya, yang menimbulkan kerugian bagi Para Pemohon, seharusnya dapat disampaikan melalui mekanisme hukum lain, bukan melalui Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hal tersebut di atas, Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing). Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 PMK 2/2021 serta syarat-syarat kerugian konstitusional sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan- putusan selanjutnya.
II. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa dalam masa persidangan terhadap permohonan a quo, Pemerintah telah menyampaikan Keterangan Presiden yang dibacakan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum pada tanggal 11 November 2025.
- Bahwa dalam persidangan tanggal 11 November 2025 terdapat pertanyaan kepada Pemerintah dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani, Yang Mulia Hakim Konstitusi Suhartoyo. Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, Pemerintah menyampaikan keterangan tambahan sebagai berikut:
- Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani
- Apa yang menjadi keberatan Presiden, apabila petitum para pemohon dikabulkan?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
- Dalam Petitumnya, Para Pemohon meminta agar ketentuan Penjelasan Pasal 292 diubah menjadi
“Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi dan kreditor separatis dapat melaksanakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) sejak putusan pailit tersebut”
atau
"Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi dan dimulainya keadaan insolvensi wajib ditegaskan dalam pertimbangan hakim” - Terkait dengan usulan perubahan pertama yang diajukan oleh Para Pemohon dengan menambahkan frasa “dan kreditor separatis dapat melaksanakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) sejak putusan pailit tersebut”, menurut Pemerintah hal ini tidak diperlukan karena sudah diatur dalam Pasal 290 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan bahwa:
“Apabila Pengadilan telah menyatakan Debitor Pailit maka terhadap putusan pernyataan pailit tersebut berlaku ketentuan tentang kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Bab II, kecuali Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14.” Dengan demikian, ketentuan Pasal 55 ayat (1) yang menyatakan bahwa “kreditor separatis diberikan hak eksekusi yaitu hak untuk melakukan penjualan terhadap benda agunan yang menjadi jaminan dalam kepailitan seolah-olah debitor tidak dalam keadaan pailit” berlaku secara otomatis apabila debitor dinyatakan pailit berdasarkan alasan-alasan yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 292 tanpa perlu penyebutannya lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 292 sebagaimana yang dimohonkan oleh Para Pemohon.
- Terkait dengan usulan perubahan kedua yang diajukan oleh Para Pemohon dengan menambahkan frasa “dan dimulainya keadaan insolvensi wajib ditegaskan dalam pertimbangan hakim”, menurut Pemerintah hal ini juga tidak diperlukan karena bersifat teknis dan secara normatif keadaan insolvensi telah terjadi demi hukum sejak putusan pernyataan pailit diucapkan berdasarkan Pasal 292 beserta penjelasannya.
Kewajiban untuk menegaskan secara eksplisit dimulainya keadaan insolvensi dalam pertimbangan hakim bersifat teknis yudisial, bukan merupakan unsur normatif yang menentukan lahirnya keadaan insolvensi itu sendiri. Oleh karena itu, penambahan kewajiban tersebut dalam Penjelasan Pasal 292 tidak sejalan dengan karakter penjelasan undang-undang yang berfungsi untuk memperjelas norma, bukan menambah kewajiban prosedural baru.
- Adapun mengenai teknik dan format penyusunan pertimbangan hukum dalam putusan pernyataan pailit, hal tersebut merupakan ranah teknis peradilan yang diatur tersendiri yang tidak mempengaruhi akibat hukum insolvensi yang telah ditentukan secara langsung oleh undang-undang. Dalam praktik, pedoman kepada hakim niaga mengenai format pertimbangan hukum telah tersedia, antara lain melalui SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 pada ketentuan angka 5.1.3. huruf a, dalam hal putusan pernyataan pailit dikabulkan, format pertimbangan hukum sebagai berikut:
- Debitor terbukti mempunyai 2 (dua) atau lebih Kreditor;
- Tidak membayar lunas sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
- Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana
- Perbedaan jumlah utang tidak menghalangi untuk dikabulkannya permohonan pailit
- Menentukan jatuh waktu utang
- Dasar pertimbangan pengangkatan Kurator
- Dasar pertimbangan penunjukan Hakim Pengawas
- Biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator ditentukan setelah kepailitan berakhir oleh Hakim Pemutus dengan memperhatikan kepatutan dan tingkat kesulitan dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
- Pertimbangan hukum mengenai pembebanan biaya perkara.
- Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Suhartoyo
- Ketika tidak tercapai homologasi, muncul pailit yang karena insolvensi, ini akibat hukumnya apa saja?
- Apakah ini bisa diberikan fasilitas untuk kreditur separatis itu ataukah nanti membatasi tidak ruang gerak kurator untuk pemberesan yang lainnya? Karena kreditur separatis kan tidak terpengaruh dengan adanya pemberesan. Dia ada di luar berdasarkan Pasal 55 ayat (1) itu tidak terpengaruh dengan adanya kepailitan. Nanti mohon dijelaskan, apakah 292 ini memang output-nya hanya pemberesan, apa hanya untuk kreditur separatis? Ataukah ada dampak lain yang kemudian... bagaimana kewenangan kurator yang lain pemberesan untuk kreditur, baik preferen, kokuren, upah buruh, pajak, kemudian kreditur-kreditur biasa, bagaimana? Ini kan harus diberi slot juga, ini yang harus dijelaskan tadi karena Pemohon memohon Pasal 292 itu dimaknai kreditur separatis bisa langsung kemudian mengeksekusi itu
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Suhartoyo, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut: - Dalam konteks hukum kepailitan di Indonesia, pengertian insolvensi ditemukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan bahwa insolvensi adalah keadaan tidak mampu membayar.
- Akibat hukum utama dari insolvensi adalah dimulainya proses pemberesan atas seluruh harta kekayaan debitor pailit untuk membayar utang-utangnya kepada kreditor yang dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas karena debitor secara hukum kehilangan haknya untuk mengelola dan mengurus harta kekayaannya sendiri sejak putusan pailit diucapkan.
- Dalam Penjelasan Pasal 292 disebutkan bahwa putusan pernyataan pailit yang dijatuhkan karena kondisi-kondisi dalam Pasal 292 mengakibatkan harta debitor pailit langsung berada dalam keadaan insolvensi.
- Prinsip umum hukum kepailitan di semua negara ialah mengecualikan kreditor separatis dari kepailitan debitornya. Prinsip ini juga dianut dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bahwa kreditor separatis diberikan hak eksekusi yaitu hak untuk melakukan penjualan terhadap benda agunan yang menjadi jaminan dalam kepailitan seolah-olah debitor tidak dalam keadaan pailit. Artinya, suatu benda yang menjadi jaminan piutang kreditor separatis dapat dijual langsung oleh kreditor separatis dan terpisah dari kepailitan.
- Namun dalam melaksanakan eksekusi tersebut, UU Kepailitan dan PKPU memberikan batasan jangka waktu kepada kreditor separatis sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) yaitu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi. Apabila setelah lewat jangka waktu tersebut benda yang menjadi agunan belum terjual, maka Kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan tersebut untuk selanjutnya dijual oleh Kurator melalui mekanisme penjualan di muka umum (lelang).
- Dengan demikian, keadaan insolvensi yang terjadi akibat kondisi- kondisi dalam Pasal 292 jo. Penjelasan Pasal 292 tersebut secara langsung juga mengaktifkan kembali hak eksekusi kreditor separatis, namun pelaksanaannya tetap tunduk pada batasan waktu tertentu yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.
- Sedangkan untuk pemberesan atau penjualan harta/boedel pailit lainnya dari debitor yang bukan termasuk atau berada di luar dari harta/benda yang dijadikan jaminan/agunan, dilakukan langsung oleh Kurator dan nantinya akan dibagikan kepada para kreditor lainnya sesuai dengan tingkatannya (kreditor preferen maupun konkuren).
- Oleh karena itu, keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 tidak hanya berdampak pada kreditor separatis, tetapi juga menjadi dasar bagi Kurator untuk melakukan pemberesan atas seluruh harta pailit lainnya yang tidak termasuk dalam benda jaminan. Pemberesan tersebut dilakukan untuk memenuhi hak para kreditor lainnya sesuai dengan urutan dan tingkatannya, termasuk kreditor preferen, kreditor konkuren, serta kewajiban-kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dengan demikian, Pasal 292 tidak dimaksudkan untuk memberikan keistimewaan eksklusif kepada kreditor separatis, melainkan untuk menegaskan dimulainya fase insolvensi yang memungkinkan seluruh mekanisme pemberesan berjalan secara serentak dan terkoordinasi di bawah kewenangan Kurator.
- Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani
- Para Pemohon menghadirkan 1 (satu) orang ahli dalam persidangan tanggal 9 Desember 2025, yaitu Dr. Hendri Jayadi Pandiyangan, S.H., M.H. dan. Adapun poin keterangan ahli dan tanggapan Pemerintah adalah sebagai berikut: Ahli menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
- Bahwa penjelasan Pasal 292 mengandung cacat normatif karena tidak mengatur mekanisme formil penegasan insolvensi. Padahal sifat insolvensi pada pasal tersebut menghasilkan akibat hukum yang identik dengan insolvensi pada Pasal 178. Ketidakpastian hukum ini telah termanifestasi nyata dengan adanya SK KMA Nomor 109 dan seterusnya yang justru mewajibkan Berita Acara insolvensi yang timbul dari pembatalan perdamaian. Dan ini juga kemudian diaminkan oleh putusan … oleh peraturan Menteri Keuangan kaitan dengan kebutuhan adanya Berita Acara insolvensi tersebut.
- Pasal 292 itu tidak memerlukan Berita Acara pemeriksaan, hanya dalam praktik kepailitan menjadi tidak ada kepastian hukum ketika Berita Acara insolvensi itu menjadi hak yang wajib. 292 dikatakan dalam penjelasannya bahwa sejak diputusnya putusan pailit karena alasan 292 tadi, maka pada saat itu langsung debitur dalam keadaan insolvensi, sehingga tidak perlu lagi Berita Acara insolvensi itu.
Terhadap Keterangan Ahli Para Pemohon tersebut, Pemerintah menanggapi sebagai berikut:
- Berdasarkan keterangan yang disampaikan, meskipun di awalnya Ahli Para Pemohon menyatakan bahwa penjelasan Pasal 292 mengandung cacat normatif karena tidak mengatur mekanisme formil penegasan insolvensi, namun selanjutnya Ahli menambahkan bahwa insolvensi berdasarkan ketentuan Pasal 292 jo. Penjelasan Pasal 292 menyatakan bahwa sejak diputusnya putusan pailit karena alasan-alasan berdasarkan Pasal 292, maka pada saat itu langsung debitor dalam keadaan insolvensi. Sehingga demikian tidak perlu lagi ada Berita Acara insolvensi. Hanya saja dalam praktik/implementasinya Berita Acara insolvensi tersebut menjadi hal yang wajib berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023.
- Berdasarkan keseluruhan keterangan yang disampaikan, Ahli Para Pemohon pada dasarnya mengakui bahwa keadaan insolvensi dalam Pasal 292 beserta penjelasannya telah ditentukan secara jelas oleh undang-undang, yaitu sejak putusan pernyataan pailit diucapkan akibat pembatalan atau tidak tercapainya perdamaian dalam PKPU.
- Pendapat Ahli ini sejalan dengan keterangan yang telah diberikan oleh Pemerintah bahwa permasalahan sebenarnya yang dikemukakan oleh Para Pemohon pada dasarnya merupakan persoalan teknis implementasi di tingkat pelaksanaan administrasi.
- Variasi penerapan tersebut berada dalam ruang lingkup pembinaan dan penyelarasan oleh instansi terkait, dan tidak menggambarkan ketidakjelasan atau kekurangan norma pada tingkat undang- undang.
- Potensi perbedaan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan administratif tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Pasal 292 atau Penjelasannya menimbulkan ketidakpastian hukum. Norma undang-undang telah menetapkan pedoman yang jelas mengenai titik awal insolvensi, yaitu tanggal putusan pailit yang dijatuhkan sebagai akibat tidak adanya atau dibatalkannya perdamaian dalam PKPU.
- Dengan demikian, ketidakpastian yang dipersepsikan oleh Para Pemohon tidak bersumber dari norma undang-undang, tetapi dari variasi pelaksanaan di tingkat administratif yang berada di luar objek pengujian konstitusionalitas. Norma Pasal 292 tetap tegas, konsisten, dan memenuhi prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa dalam persidangan tanggal 16 Desember 2025 Pemerintah menghadirkan 1 (satu) orang ahli yaitu Nien Rafles Siregar, S.H.,M.H. Bahwa secara prinsip Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan Presiden pada pokoknya sama atau sependapat dengan Keterangan Ahli yaitu:
- Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon dalam permohonannya tidak dapat dilepaskan dari norma utamanya yaitu Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU. Pasal tersebut mengatur bahwa suatu putusan pernyataan pailit yang berasal dari proses PKPU di mana rencana perdamaian tidak disahkan oleh pengadilan, kreditor separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian tidak terikat dengan perdamaian, dan permohonan pembatalan perdamaian yang dikabulkan oleh pengadilan mengakibatkan debitor pailit berada dalam keadaan insolvensi, dan tidak dapat menawarkan rencana perdamaian kembali kepada para kreditornya.
- Norma utama dari Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon dalam permohonan uji materiilnya tidak memiliki pertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dikarenakan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU memiliki rumusan pasal yang konsisten dan menjaga kesinambungan antara ketentuan pasal-pasal yang mengatur mengenai PKPU dan Kepailitan dalam UU Kepailitan dan PKPU sebagai satu kesatuan sistem.
- Hal tersebut dikarenakan frasa “langsung berada dalam keadaan insolvensi” pada Penjelasan Pasal 292 menegaskan konsekuensi logis dari putusan pernyataan pailit yang berasal dari proses PKPU dan tidak lagi dapat ditawarkan perdamaian, di mana hal tersebut berkesinambungan dengan rezim pengaturan insolvensi dalam proses kepailitan dalam Pasal 178 UU Kepailitan dan PKPU yaitu harta pailit demi hukum berada dalam keadaan insolvensi jika tidak terbuka lagi upaya perdamaian.
- Permasalahan yang diuraikan Para Pemohon dalam permohonannya bukan merupakan permasalahan pertentangan antara norma UU Kepailitan dan UUD 1945, melainkan permasalahan pelaksanaan terkait kewenangan Para Pemohon sebagai kurator untuk melakukan pemberesan harta pailit pada masa insolvensi dari debitor pailit, karena akibat keadaan insolvensi dari debitor pailit adalah kreditor separatis memiliki hak untuk melakukan eksekusi jaminan kebendaan oleh kreditor separatis selama 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yang kemudian pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan seperti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (SK KMA Nomor 109/2020), dan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK Nomor 122/2023).
- Persyaratan administratif berupa Berita Acara sebagaimana dikenal dalam praktik, antara lain yang diatur dalam SK KMA No. 109/2020 dan PMK No. 122/2023, tidak menimbulkan konsekuensi hukum baru, melainkan berfungsi sebagai pengadministrasian dalam pelaksanaan kewenangan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Keadaan insolvensi tetap terjadi berdasarkan norma undang-undang, bukan karena adanya persyaratan administratif tersebut.
- Dengan demikian, secara keseluruhan, Penjelasan Pasal 292 memiliki rumusan yang jelas, tidak menimbulkan ketidakpastian, dan selaras dengan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sehingga belum perlu dilakukan pemberian penjelasan tambahan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terbukti bahwa tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma atau pertentangan norma atas berlakunya ketentuan Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU terhadap UUD 1945. Dengan demikian, menurut Pemerintah sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Para Pemohon ditolak.
III. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitututional review) ketentuan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
- Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
- Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
- Menyatakan ketentuan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas perhatian Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, diucapkan terima kasih.
[2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- , dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU 37/2004) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
- perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
- Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004, yang rumusannya adalah sebagai berikut.
Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004:
“Ketentuan dalam pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung dalam keadaan insolvensi”.- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merupakan perseorangan warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi sebagai Advokat [vide bukti P-3B dan bukti P-4A], selain itu Pemohon I dan Pemohon II juga merupakan Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus [vide Bukti P-4 dan Bukti P-4B]. Dalam hal ini, Pemohon II merupakan kurator yang ditunjuk dan diangkat sebagai kuratot PT. Laser Metal Mandiri berdasarkan Putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/ PM.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor:141/Pdt/Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst [vide Bukti P-4-C];
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II yang berprofesi sebagai Kurator dan Pengurus, memiliki kewenangan dalam melakukan pemberesan atas seluruh harta debitor pailit dimulai sejak debitor dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan, namun terhadap harta debitor yang telah dijadikan objek jaminan atas suatu atau sejumlah utang, maka kreditor pemegang jaminan (kreditor separatis) dapat melakukan eksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan paling lambat 2 (dua) bulan sejak debitor dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi. Dalam konteks ini, terdapat ketidakpastian hukum dalam penentuan kapan dimulainya keadaan insolvensi yang disebabkan oleh keadaan yang diatur dalam Pasal 292 UU 37/2004;
- Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 keadaan insolvensi terjadi seketika dan serta merta pasca dibacakannya putusan pernyataan pailit oleh pengadilan namun, faktanya terdapat penafsiran lain dalam menentukan kapan dimulainya keadaan insolvensi sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dari segi penentuan waktu bagi kurator dalam menjalankan hak dan kewenangannya. Ketidakpastian hukum ini dibuktikan dengan adanya perkara kepailitan yang ditangani oleh Pemohon II dalam Putusan Nomor: 1/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian/2024/PM.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor:141/Pdt/Sus-PKPU/ 2021/PN. Niaga.Jkt.Pst;
- Bahwa hak dan kewenangan Pemohon I dan Pemohon II sebagai kurator dan pengurus menjadi tidak pasti oleh karena penafsiran yang beragam atas penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 dan tidak secara tegas mengatur perihal dimulainya dalam keadaan insolvensi serta juga tidak mengatur secara tegas kapan kreditor separatis mulai menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (2) UU 37/2004;
- Bahwa apabila permohonan Pemohon I dan Pemohon II dikabulkan oleh Mahkamah, maka kerugian hak konstitusional yang dijelaskan oleh Pemohon I dan Pemohon II tidak akan terjadi dan terjadi lagi.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II, sebagai Kurator dan Pengurus telah dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan potensial dalam batas penalaran yang wajar dapat terjadi karena penentuan keadaan insolvensi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 tidak dijelaskan secara teknis prosedural terkait kapan dimulainya dalam keadaan insolvensi, sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi Pemohon I dan Pemohon II dalam menggunakan haknya sebagai kurator dan pengurus. Uraian anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon I dan Pemohon II tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon I dan Pemohon II tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 yang didalilkan oleh Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon), menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
- Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 menimbulkan perbedaan tafsir oleh para ahli, hakim maupun praktisi lainnya mengenai kapan dimulainya dalam keadaan insolvensi sebagai kondisi yang diatur dalam Pasal 292 UU 37/2004. Hal ini, berimplikasi pada tugas kurator serta pelaksanaan hak eksekusi kreditor separatis atas jaminan kebendaan yang berujung pada tidak adanya jaminan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa menurut para Pemohon, penentuan dimulainya keadaan insolvensi dalam Pasal 292 UU 37/2004 seringkali disamakan dengan penentuan dimulainya keadaan insolvensi dalam Pasal 178 UU 37/2004. Padahal secara konseptual penentuan dimulainya keadaan insolvensi antara Pasal 178 dengan Pasal 292 UU 37/2004 memiliki perbedaan yang mendasar. Dalam hal ini, penentuan dimulainya keadaan insolvensi dalam Pasal 178 UU 37/2004 didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakukan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (SK KMA 109/2020);
- Bahwa menurut para Pemohon, sebagai akibat ketidakjelasan dalam penentuan keadaan insolvensi dalam Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 menimbulkan praktik hukum yang tidak seragam dalam peraturan pelaksanaan lelang yang berpotensi adanya pemanfaatan celah hukum sebagai akibat ketidakpastian hukum dan ambiguitas Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 pada penentuan dalam keadaan insolvensi.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
- Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ketentuan dalam pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitor langsung dalam keadaan insolvensi dan kreditor separatis dapat melaksanakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) sejak putusan pailit tersebut”; atau,
- Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ketentuan dalam pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi dan dimulainya keadaan insolvensi wajib ditegaskan dalam pertimbangan hakim”.
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7 serta mengajukan seorang ahli bernama Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H., yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 5 Desember 2025, dan menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9 Desember 2025. Selain itu, para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Desember 2025 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.9] Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11 November 2025 dan telah dilengkapi dengan menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 November 2025 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.10] Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Presiden yang diterima Mahkamah pada tanggal 10 November 2025 dan telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11 November 2025. Untuk mendukung keterangannya, Presiden mengajukan seorang ahli bernama Nien Rafles Siregar, S.H., M.H., yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 12 Desember 2025, dan menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 16 Desember 2025. Selain itu, Presiden juga menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Desember 2025 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.11] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan Ahli para Pemohon, Keterangan Ahli Presiden, bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon, kesimpulan tertulis para Pemohon, serta kesimpulan tertulis Presiden, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon, telah tenyata isu konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah penentuan keadaan insolvensi sebagaimana dimuat dalam Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.12] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah menjawab persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh para Pemohon tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menguraikan hal-hal sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas [vide Pasal 1 angka 1 UU 37/2004], sehingga sejak adanya putusan pernyataan pailit, debitor kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang masuk dalam boedel pailit. Keadaan demikian menunjukkan bahwa kepailitan merupakan suatu keadaan hukum (legal status) yang menempatkan seluruh kekayaan debitor berada di bawah penguasaan kurator untuk kepentingan bersama para kreditor, guna menjamin kepastian hukum serta mencegah tindakan debitor yang dapat merugikan kepentingan para kreditor. Secara doktrinal, konsep sita umum (algemene beslag) dalam kepailitan dimaksudkan untuk menghimpun seluruh harta debitor sebagai satu kesatuan guna dilakukan pemberesan secara terpusat, sehingga hasil penjualannya dapat dibagikan secara adil, proporsional, dan berimbang di antara para kreditor sesuai dengan besaran piutang masing-masing, kecuali terdapat dasar hukum yang sah bagi kreditor tertentu untuk didahulukan. Selanjutnya, dalam Penjelasan Umum UU 37/2004 ditegaskan bahwa syarat utama pernyataan pailit adalah apabila debitor mempunyai sekurang-kurangnya dua kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pada saat kondisi tersebut terpenuhi, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan kepada pengadilan, in casu pengadilan niaga, yang selanjutnya diperiksa dan diputus melalui putusan pengadilan niaga. Dengan adanya putusan pernyataan pailit tersebut, diharapkan agar harta debitor pailit dapat digunakan untuk membayar kembali utang debitor secara adil dan merata serta berimbang.
Bahwa dalam Penjelasan UU 37/2004 ditegaskan ada 3 (tiga) urutan kreditor dalam kaitannya dengan hak tagih, yaitu kreditor separatis, kreditor preferen, dan kreditor konkuren [vide Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004]. Pengaturan mengenai klasifikasi tersebut menunjukkan bahwa UU 37/2004 telah menetapkan perbedaan kedudukan hukum kreditor dalam kepailitan, yang tidak lain dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan keteraturan dalam proses pemenuhan hak-hak kreditor terhadap harta debitor pailit. Berkaitan dengan pengertian dalam konteks kepailitan, yang dimaksud dengan kreditor separatis adalah kreditor yang memiliki hak jaminan kebendaan dan oleh karenanya tetap berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak untuk mengeksekusi objek jaminan yang melekat pada piutangnya, sedangkan kreditor preferen adalah kreditor yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan memiliki hak untuk didahulukan pelunasan piutangnya. Sementara itu, berkenaan dengan pengertian kreditor konkuren adalah kreditor yang tidak memiliki hak jaminan kebendaan maupun hak didahulukan, sehingga pemenuhan haknya dilakukan setelah hak-hak kreditor separatis dan kreditor preferen dipenuhi. Oleh karena itu, adanya perbedaan kedudukan/tingkatan kreditor-kreditor tersebut berimplikasi langsung pada urutan dan mekanisme pembayaran utang dalam proses pemberesan harta pailit.
Lebih lanjut, secara umum dapat dijelaskan, hak atas pembayaran utang diatur dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan, “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangannya”. Selanjutnya, diatur dalam Pasal 1132 KUH Perdata, yang menyatakan, “Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangannya, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan”. Sejalan dengan ketentuan tersebut, UU 37/2004 juga mengatur hak atas pembayaran utang yang didasarkan pada asas hukum kepailitan. Adapun salah satu asas dimaksud adalah “pari passu pro rata parte” yang menyatakan bahwa seluruh harta debitor menjadi jaminan bersama bagi para kreditor, dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional di antara mereka, kecuali ada kreditor yang ditentukan lain oleh undang-undang harus didahulukan. Dengan demikian, pada prinsipnya para kreditor berada dalam kedudukan hukum yang setara (pari passu), namun dalam pelaksanaannya asas tersebut, undang-undang telah menentukan adanya peringkat atau urutan hak tagih kreditor yang harus didahulukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[3.12.2] Bahwa berkenaan dengan peringkat atau urutan hak tagih para kreditor, UU 37/2004 telah memberikan hak untuk didahulukan pada kreditor pemegang hak jaminan kebendaan (hak pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya) agar dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan [vide Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004]. Selanjutnya, salah satu prinsip umum dalam hukum kepailitan adalah memberikan pengecualian terhadap kreditor pemegang hak jaminan kebendaan dari rezim kepailitan debitor. Prinsip tersebut tercermin pula dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada kreditor pemegang hak jaminan kebendaan untuk melaksanakan hak tagihnya atas benda yang menjadi jaminan utang, seolah-olah tidak terjadi kepailitan terhadap debitor. Artinya, kreditor pemegang hak jaminan kebendaan sejak awal hubungan hukum para pihak telah diperjanjikan untuk memperoleh pelunasan piutangnya secara didahulukan dan dilakukan secara terpisah (separatis), dengan tetap melekatnya hak untuk mengeksekusi secara langsung objek jaminan kebendaan yang dibebankan guna pemenuhan piutangnya. Namun, dalam menjalankan hak tagihnya tersebut UU 37/2004 memberikan adanya jangka waktu dalam pelaksanaannya yakni, paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi [vide Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004]. Sejalan dengan itu, berdasarkan peraturan perundang- undangan, terdapat pula hak tagih kreditor preferen yang meliputi antara lain biaya perkara, upah pekerja atau buruh yang terutang, serta kewajiban perpajakan yang oleh undang-undang ditentukan untuk didahulukan pemenuhannya. Selain itu, terdapat juga hak tagih kreditor konkuren yang dalam pelaksanaan hak tagihnya dilakukan setelah seluruh hak kreditor separatis dan kreditor preferen terpenuhi.
Lebih lanjut, berkenaan dengan urutan hak tagih para kreditor, terdapat salah satu pertimbangan hukum Mahkamah, yang terkait erat dengan hak tagih para kreditor tersebut, yakni dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU- XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 September 2014, pada Paragraf [3.18] dan Paragraf [3.19] yang menyatakan sebagai berikut.
“[3.18] Bahwa dalam aspek objek, perjanjian gadai, hipotik, fidusia, dan perjanjian tanggungan lainnya yang menjadi objeknya adalah properti. Sementara itu, perjanjian kerja yang menjadi objeknya adalah tenaga atau keterampilan (jasa) dengan imbalan jasa dalam kerangka untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup bagi diri dan keluarga pekerja/buruh, sehingga antara keduanya dalam aspek ini memiliki perbedaan yang mendasar, yaitu properti dan manusia. Pertanyaannya adalah bagaimana perbedaan tersebut terkait dengan apa yang sejatinya dilindungi oleh hukum. Pembentukan hukum jelas dimaksudkan untuk melindungi kepentingan manusia. Dalam kasus ini manakah yang seharusnya menjadi prioritas, kepentingan manusia terhadap properti atau kepentingan manusia terhadap diri dan kehidupannya. Apalagi berdasarkan sistem pembayaran upah pekerja/buruh dalam kegiatan usaha yang dibayar sebulan setelah pekerja melaksanakan pekerjaan, hal ini merupakan argumentasi tersendiri karena upah pekerja/buruh sesungguhnya adalah hutang pengusaha kepada pekerja/buruh, yang seharusnya harus dibayar sebelum kering keringatnya. Dalam perspektif tujuan negara dan ketentuan mengenai hak konstitusional sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.16], menurut Mahkamah kepentingan manusia terhadap diri dan kehidupannya haruslah menjadi prioritas, harus menduduki peringkat terdahulu sebelum kreditor separatis;
Bahwa dalam aspek risiko, bagi pengusaha risiko merupakan bagian dari hal yang wajar dalam pengelolaan usahanya, selain keuntungan dan/atau kerugian. Oleh karena itu, resiko merupakan hal yang menjadi ruang lingkup pertimbangannya ketika melakukan usaha, bukan ruang lingkup pertimbangan pekerja/buruh. Sementara itu, bagi pekerja/buruh upah merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi diri dan keluarganya, sehingga menjadi tidak tepat manakala upah pekerja/buruh tersebut menduduki peringkat yang lebih rendah dengan argumentasi yang dikaitkan dengan risiko yang bukan ruang lingkup pertimbangannya. Adalah tidak adil mempertanggungkan sesuatu terhadap sesuatu yang ia tidak turut serta dalam usaha. Selain itu, hidup dan mempertahankan kehidupan, berdasarkan Pasal 28A UUD 1945 adalah hak konstitusional dan berdasarkan Pasal 28I ayat (1) adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, yang oleh karenanya berdasarkan ayat (4) dan ayat (5) pasal tersebut, negara dalam hal ini Pemerintah, harus melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhinya dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis;
[3.19] Menimbang bahwa mengenai hak-hak pekerja/buruh yang lain, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak sama atau berbeda dengan upah pekerja/buruh. Upah pekerja/buruh secara konstitusional berdasarkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 merupakan hak konstitusional yang oleh karenanya adalah hak konstitusional pula untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Adapun hak-hak lainnya tidaklah demikian, sehingga implikasi hukumnya adalah wajar bila terkait dengan pembayaran dimaksud hak tersebut berada pada peringkat di bawah kreditor separatis. Sementara itu, mengenai kewajiban terhadap negara hal tersebut adalah wajar manakala berada pada peringkat setelah upah pekerja/buruh. Argumentasinya adalah, selain berdasarkan uraian di atas, karena fakta yang sesungguhnya negara memiliki sumber pembiayaan lain, sedangkan bagi pekerja/buruh upah adalah satu- satunya sumber untuk mempertahankan hidup bagi diri dan keluarganya;”
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon dengan amar antara lain sebagai berikut.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1 Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”;
1.2 Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”;”
Berkaitan dengan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, pembentuk undang-undang telah merumuskan norma baru berdasarkan putusan a quo. Adapun norma baru dimaksud adalah Pasal 95 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023). Dalam hal ini, lebih lanjut norma Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran UU 6/2023 telah juga dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2024, yang salah satu amarnya pada pokoknya sebagai berikut.
“17. Menyatakan Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6856) yang menyatakan, “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali pada kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”;”
Bahwa berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum dan amar putusan Mahkamah tersebut di atas, Mahkamah menegaskan sekalipun dalam konteks kepailitan yang berkaitan dengan hak pekerja/buruh berkenaan dengan hak kreditor separatis tetap dikecualikan dan diperkuat kedudukannya, yaitu tidak terpengaruh dengan penyelesaian hak-hak kreditor lainnya, yaitu kreditor preferen dan konkuren. Artinya, dalam konteks pendirian Mahkamah berkaitan dengan hak lainnya dari pekerja/buruh, pelaksanaan pemenuhannya dilakukan setelah atau tidak terpengaruh dengan kreditor pemegang jaminan hak kebendaan melaksanakan hak eksekusinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Berkaitan dengan hal tersebut, penegasan Mahkamah dimaksud mencerminkan upaya Mahkamah dalam rangka menyeimbangkan antara perlindungan hak konstitusional pekerja/buruh dengan kepastian hukum atas hak kebendaan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan secara adil dan proporsional.
[3.12.3] Bahwa sementara itu, yang dimaksud dengan insolvensi adalah suatu kondisi ketidakmampuan debitor dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang- utangnya, sedangkan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU 37/2004 dijelaskan yang dimaksud dengan insolvensi adalah “keadaan tidak mampu membayar”. Dalam kerangka hukum kepailitan dan PKPU di Indonesia, keadaan insolvensi tidak ditempatkan sebagai prasyarat awal untuk pengajuan permohonan pailit, melainkan sebagai keadaan hukum yang timbul setelah adanya putusan pernyataan pailit yang berkekuatan hukum tetap ataupun melalui tahapan mekanisme pengajuan permohonan PKPU. Oleh karena itu, secara normatif insolvensi dimungkinkan melalui dua jalur, yakni setelah debitor dinyatakan pailit atau melalui mekanisme permohonan PKPU. Lebih lanjut, pada pokoknya batasan waktu dimulainya keadaan insolvensi memiliki peran sentral dalam pengaturan terkait hak eksekusi para kreditor khususnya kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya dalam melaksanakan haknya, yakni paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004 [vide Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004]. Dalam karakteristik penerapan insolvensi pada Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004 yang terjadi dalam rapat pencocokan piutang, maka adanya dalam keadaan insolvensi perlu dituangkan dalam dokumen berita acara. Lebih lanjut, pada pelaksanaannya terdapat pula Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (SK KMA 109/2020), dan tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas SK KMA 109/2020, dijelaskan bahwa salah satu tahapan dalam proses penyelesaian perkara kepailitan setelah diucapkannya putusan pernyataan pailit adalah berkaitan dengan keadaan insolvensi yang timbul dari proses kepailitan dimaksud. Berkenaan dengan hal itu, pengaturan mengenai keadaan insolvensi dimaksud termuat dalam ketentuan SK KMA 109/2020, Buku II - Proses penyelesaian perkara kepailitan dan PKPU setelah putusan pernyataan pailit dan putusan PKPU, huruf A angka 16 yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut.
“Demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi apabila (Pasal 178 ayat (1) UUK-PKPU):
16.1.1 Dalam Rapat Pencocokan Piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian;
16.1.2 Rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diteriima;
16.1.3 Pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
16.2 Pernyataan demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi dinyatakan secara tegas oleh Hakim Pengawas dalam Rapat Kreditor dan dituangkan dalam Berita Acara tidak perlu dengan Penetapan (Pasal 178 UUK-PKPU);
16.3 Apabila ada instansi yang memerlukan keterangan insolvensi maka Panitera mengeluarkan keterangan insolvensi yang merujuk Berita Acara Rapat Kreditor;
16.4 Hakim Pengawas memerintahkan Panitera Pengganti untuk menginput dan mengunggah Berita Acara Insolvensi ke dalam Sistem informasi Pengadilan, serta melaporkan kepada Kepaniteraan Niaga untuk dicatat dalam Buku Register;
16.5 Hakim Pengawas memberitahukan kepada Kreditor Separatis haknya untuk menjual barang jaminan dalam tempo 2 (dua) bulan, jika tidak bisa mejual sendiri, harus menyerahkan kepada Kurator untuk dijual di muka umum (Pasal 59 ayat (1) UUK-PKPU).
Bahwa selain mengatur mengenai keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004, SK KMA 109/2020 juga memberikan pengaturan terkait pembatalan perdamaian yang berasal dari proses PKPU sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU 37/2004, yang termuat dalam SK KMA 109/2020, Buku II - Proses penyelesaian perkara kepailitan dan PKPU setelah putusan pernyataan pailit dan putusan PKPU, huruf B angka 11.20 dan angka 11.22. Dalam ketentuan dimaksud ditegaskan antara lain, adanya prasyarat berupa pernyataan hakim pengawas dalam rapat kreditor mengenai dalam keadaan insolvensi yang kemudian dicatat dalam berita acara rapat. Selanjutnya, apabila diperlukan oleh instansi tertentu, panitera menerbitkan keterangan insolvensi yang merujuk pada berita acara rapat kreditor dan/atau putusan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004.
[3.13] Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon yang pada pokoknya mendalilkan penentuan keadaan insolvensi dalam Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya terkait kondisi hukum yang tidak seragam dalam penentuan dimulainya dalam keadaan insolvensi, sehingga salah satu dampaknya adalah kreditor separatis kehilangan kepastian hukum dalam menggunakan tenggang waktu menjual jaminan kebendaan akibat debitor dalam keadaan insolvensi. Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya menghendaki adanya pemaknaan terhadap penjelasan norma pasal a quo melalui putusan Mahkamah. Dalam konteks ini, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “ketentuan dalam pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi dan kreditor separatis dapat melaksanakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) sejak putusan pailit tersebut” atau “ketentuan dalam pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi dan dimulainya keadaan insolvensi wajib ditegaskan dalam pertimbangan hakim”. Berkenaan dengan petitum yang dimohonkan oleh para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, penting terlebih dahulu memahami secara utuh dan komprehensif terkait substansi Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 yang tidak dapat dipisahkan dari norma Pasal 292 UU 37/2004, di mana dalam norma Pasal 292 UU dimaksud ditegaskan bahwa suatu pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan adanya penolakan perdamaian (Pasal 285), adanya kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian (Pasal 286), atau adanya pembatalan perdamaian (Pasal 291) tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian. Artinya, esensi norma Pasal 292 UU 37/2004 adalah pernyataan putusan pailit oleh pengadilan yang diputuskan setelah adanya penawaran perdamaian yang tidak berhasil diwujudkan. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi yuridis akibat telah ditawarkan perdamaian yang tidak berhasil diwujudkan tersebut, maka terhadap proses PKPU dimaksud, tidak dapat lagi ditawarkan suatu perdamaian. Dengan demikian, putusan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 UU 37/2004 berakibat harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi [vide Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004]. Berkenaan dengan fakta hukum tersebut di atas, persoalan yang timbul kemudian adalah berkaitan dengan akibat hukum dari adanya insolvensi tersebut, yaitu sejak kapan hitungan waktu bagi para pihak yang berkepentingan, misalnya para kreditor untuk dapat memperoleh hak-haknya, khususnya bagi kreditor separatis yang memiliki waktu terbatas untuk menjual barang jaminan yang hanya dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi dan barang jaminan harus diserahkan kepada kurator untuk dijual di muka umum jika tidak terjual dalam tenggang waktu tersebut [vide Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004]. Sementara itu, secara faktual pernyataan keadaan insolvensi yang dipersyaratkan adanya kewajiban pernyataan demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi yang harus dinyatakan secara tegas oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor, hal a quo berkaitan dengan Pasal 178 ayat (1) dan Pasal 291 UU 37/2004. Berkenaan dengan hal tersebut, jika fakta hukum dimaksud dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 yang menyatakan putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitor secara langsung berada dalam keadaan insolvensi, menurut Mahkamah hal ini menimbulkan persoalan konstitusionalitas berkaitan dengan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004. Sebab, di satu sisi Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 menegaskan putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitor langsung dalam keadaan insolvensi, sementara itu, pernyataan keadaan insolvensi harus dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan harus dituangkan dalam bentuk berita acara yang merupakan syarat fundamental adanya keadaan insolvensi terhadap harta debitor pailit, di mana hal tersebut secara yuridis sebagai bukti adanya kepastian hukum yang mengikat bagi para pihak yang berkepentingan serta untuk memenuhi fungsi publisitas. Artinya, putusan pernyataan debitor pailit tidak serta merta harta pailit debitor dalam keadaan insolvensi, namun masih harus ada tindakan hukum oleh hakim pengawas dalam forum rapat kreditor, sebagaimana dipertimbangkan tersebut di atas. Oleh karena itu, ketidakpastian hukum demikian akan berakibat dapat dirugikannya hak-hak para pihak yang terdampak oleh adanya putusan pernyataan pailit terhadap debitor pailit dalam keadaan insolvensi, khususnya pihak yang dibatasi oleh tenggang waktu tertentu/terbatas dalam menggunakan haknya, yaitu kreditor separatis sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukum tersebut di atas. Dengan demikan, berdasarkan uraian fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 harus diselaraskan dengan semangat yang terdapat dalam proses penyelesaian berkenaan dengan putusan pernyataan pailit, yang harus memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak yang terdampak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, berkenaan dengan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 tidak dimaknai, “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi yang berlaku sejak dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara”;
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkaitan dengan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah berkaitan dengan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 telah ternyata tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Namun oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah bukan sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, maka dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.15] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Penjelasan Pasal 292 Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) tidak dimaknai “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi yang berlaku sejak dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara”;
- Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.47 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Liliek Prisbawono Adi ttd.
Enny Nurbaningsih ttd. Ridwan Mansyur ttd.
Arsul Sani ttd. Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
