137/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Yuli Dahlia (Pemohon I), Peberius Gea (Pemohon II), Endang Kartika (Pemohon III), Muhammad Maulana (Pemohon IV), Indry Victoria Silalahi (Pemohon V), dkk
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 137/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Yuli Dahlia
Alamat : Villa Mutiara Serpong Jalan Markisa Blok C1 Nomor 42, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Pekerjaan : Mahasiswa
Sebagai Pemohon I; - Nama : Peberius Gea
Alamat : Tuhewaebu, Idano Gawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara
Pekerjaan : Mahasiswa
Sebagai Pemohon II; - Nama : Endang Kartika
Alamat : Jalan Kemang Utara G Nomor 1, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Pekerjaan : Mahasiswa
Sebagai Pemohon III; - Nama : Muhammad Maulana
Alamat : Jalan Kepu Dalam GG. VII, Kemayoran, Jakarta Pusat
Pekerjaan : Mahasiswa
Sebagai Pemohon IV; - Nama : Indry Victoria Silalahi
Alamat : Jalan Marimbun Nomor 124, Martimbang, Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara Pekerjaan : Mahasiswa
Sebagai Pemohon V; - Nama : Ferdinan Olla
Alamat : Oh’aem RT 011/RW 006, Oh’aem, Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur
Pekerjaan : Mahasiswa
Sebagai Pemohon VI; - Nama : Riesa Zhafirah
Alamat : Griya Pesona Asri A23/19C D RT 067/RW 018, Duren, Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat Pekerjaan : Mahasiswa
Sebagai Pemohon VII; - Nama : Inggrid Tanama
Alamat : Banjer Lingkungan IV, Banjer, Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara
Pekerjaan : Mahasiswa
Sebagai Pemohon VIII; - Nama : Novi Puspita Sari
Alamat : Kp. Bojong Renged, RT 002/RW 006, Sukamanah, Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Pekerjaan : Mahasiswa
Sebagai Pemohon IX; - Nama : Widiati Helmida Juliana Alamat : Jalan Beting Sawah I, RT 015/RW 009, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara
Pekerjaan : Mahasiswa
Sebagai Pemohon X;
Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 25 Maret 2026, memberi kuasa kepada Bernita Matondang, adalah rekan mahasiswa, beralamat di Jalan Kemang Swatama GG. Toni Nomor 82, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon X disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 9 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 135/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 137/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 10 April 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 5 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
- Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan:
"kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi"; - Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI 1945: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifatfinal untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus perubahan partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
- Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa: "Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi";
- Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; с. mеmutus pembubaran partai politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang"; - Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; с. memutus pembubaran partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum"; - Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, menyatakan:
"Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu": Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo karena para Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang yaitu: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; - Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 dalam perkara a quo yang diajukan oleh para Рemohon.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
- Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- perorangan WNI;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik dan privat, atau;
- lembaga negara";
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu Para Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut, Para Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (vide P-3 s.d. P-12) dan berstatus sebagai Mahasiswa Ilmu Hukum dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (vide P-13 s.d. P-22);
- Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2) menegaskan para Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga para Pemohon dapat mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI 1945. Selanjutnya, para Pemohon akan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami sehubungan dengan berlakunya undang-undang yang diujikan konstitusionalitasnya dalam perkara a quo;
- Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun 2025 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yaitu:
- Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
- Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
- Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dijamin oleh UUD NRI 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum";
- Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi";
- Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, menyatakan "Negara Indonesia adalah negara hukum";
- Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, menyatakan "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah";
- Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, menyatakan "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang";
- Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI 1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut: Pasal 16 ayat (1), Pasal 42, Pasal 113 ayat (4) dan (5) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149) yang menyatakan: Pasal 16 ayat (1) menyatakan:
(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:- pengolahan tempat kejadian perkara;
- pengamatan;
- wawancara;
- pembuntutan;
- penyamaran;
- pembelian terselubung;
- penyerahan di bawah pengawasan;
- pelacakan;
- penelitian dan analisis dokumen;
- mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atau
- kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42 menyatakan:
(1) Penyidik membuat berita acara Penggeledahan.(2) Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
Pasal 113 ayat (4) menyatakan:
"Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri."Pasal113 ayat (5) Huruf d menyatakan:
Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: "d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik;" - Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki kepentingan langsung dan spesifik terhadap berlakunya Pasal 16, Pasal 42, serta Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5) huruf d UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan uraian kerugian sebagai berikut:
- Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki kepentingan langsung terhadap tegaknya prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, baik sebagai mahasiswa hukum maupun sebagai bagian dari komunitas hukum yang dalam aktivitasnya berinteraksi dengan norma hukum acara pidana.
- Bahwa hak konstitusional para Pemohon atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menuntut adanya norma yang dirumuskan secara jelas, tegas, dan berbasis standar objektif, khususnya dalam pengaturan tindakan upaya paksa. Namun, keberadaan frasa "kegiatan lain" dalam Pasal 16 ayat (1) serta frasa "berdasarkan penilaian penyidik" dalam Pasal 113 ayat (5) huruf d telah menciptakan norma yang kabur, tidak terukur, dan membuka ruang penafsiran subjektif, sehingga menghilangkan kepastian hukum bagi para Pemohon.
- Bahwa norma Pasal 16 ayat (1) yang bersifat open-ended memberikan kewenangan yang tidak terbatas kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan penyelidikan di luar batas yang jelas, sehingga bertentangan dengan prinsip legalitas dan berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang. Kondisi ini secara langsung merugikan para Pemohon karena mereka tidak dapat memprediksi batas kewenangan negara dalam melakukan intervensi terhadap ruang privatnya.
- Bahwa Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5) huruf d yang memperbolehkan penggeledahan tanpa izin pengadilan berdasarkan penilaian subjektif penyidik telah menghilangkan mekanisme kontrol yudisial (judicial scrutiny), sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan checks and balances. Akibatnya, para Pemohon kehilangan perlindungan konstitusional terhadap tindakan upaya paksa yang seharusnya diawasi oleh lembaga peradilan yang independen.
- Bahwa hilangnya kontrol yudisial tersebut secara nyata mengancam hak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan harta benda para Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, karena tindakan seperti penggeledahan, pelacakan, pembuntutan, dan penyamaran dapat dilakukan tanpa batasan yang jelas.
- Bahwa Pasal 42 yang hanya menekankan aspek administratif berupa berita acara penggeledahan tidak memberikan perlindungan substantif terhadap hak-hak pihak yang dikenai tindakan, sehingga memperkuat potensi legitimasi terhadap tindakan yang secara materiil sewenang- wenang.
- Bahwa Pemohon I sebagai pelaku usaha (vide P-24) mengalami kerugian konstitusional secara spesifik karena norma Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (5) huruf d membuka potensi tindakan penyelidikan dan penggeledahan yang tidak terukur, sehingga mengancam:
- kerahasiaan data usaha
- keamanan asset
- stabilitas kegiatan bisnis
- yang merupakan bagian dari perlindungan harta benda dan martabat usaha.
- Bahwa ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh norma-norma a quo juga menciptakan risiko operasional dan reputasional bagi Pemohon I, karena tindakan aparat dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa kontrol yudisial yang memadai;
- Bahwa bagi Pemohon II sampai dengan Pemohon IX sebagai mahasiswa hukum, norma a quo menimbulkan kerugian konstitusional berupa terganggunya kepastian dan konsistensi doktrin hukum, sehingga memaksa penerimaan terhadap praktik hukum yang tidak sejalan dengan prinsip due process of law dan asas legalitas;
- Bahwa norma a quo juga menimbulkan chilling effect, yaitu rasa takut dan ketidakamanan, yang menghambat kebebasan akademik para Pemohon dalam mengkaji dan mengkritisi praktik penegakan hukum;
- Bahwa Pemohon X yang membantu operasional law firm (vide P-25) mengalami kerugian langsung karena ketidakjelasan parameter "penilaian penyidik" menyulitkan pemberian bantuan hukum yang efektif serta berpotensi melanggar hak klien atas pembelaan yang adil;
- Bahwa alat bukti yang diperoleh berdasarkan mekanisme Pasal 113 ayat (5) huruf d berpotensi cacat secara substansi namun tetap dianggap sah secara formal, sehingga merusak integritas sistem peradilan pidana dan merugikan para Pemohon sebagai bagian dari masyarakat hukum;
- Bahwa para Pemohon secara nyata dan potensial berada dalam posisi sebagai subjek hukum yang dapat dikenai tindakan penyelidikan dan penggeledahan berdasarkan norma a quo, mengingat sifatnya yang berlaku umum (erga omnes);
- Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon bersifat spesifik dan aktual, atau setidaknya potensial yang secara logis dapat dipastikan akan terjadi, sebagai akibat langsung dari berlakunya norma yang memberikan kewenangan luas tanpa batas dan tanpa pengawasan yudisial;
- Bahwa terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas antara berlakunya Pasal 16 ayat (1), Pasal 42, serta Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5) huruf d dengan:
- hilangnya kepastian hukum
- terancamnya hak privasi dan rasa aman
- melemahnya prinsip negara hukum
- yang secara langsung merugikan hak konstitusional para Pemohon.
- Bahwa terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas antara berlakunya Pasal 16 ayat (1), Pasal 42, serta Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5) huruf d dengan kerugian konstitusional para Pemohon, di mana norma yang bersifat kabur dan membuka ruang penilaian subjektif tanpa kontrol yudisial telah menghilangkan kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945), mengancam hak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan harta benda (Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945), serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menuntut adanya pembatasan dan pengawasan kekuasaan (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945) oleh karena itu, kerugian yang dialami para Pemohon bersifat nyata dan setidaknya potensial yang secara logis dapat dipastikan terjadi, sehingga para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan Mahkamah Konstitusi beralasan hukum untuk mengabulkan permohonan demi memulihkan kepastian hukum, perlindungan hak asasi, dan tegaknya prinsip negara hukum.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Ketidakpastian Hukum dan Diskresi Tanpa Batas dalam Penyelidikan
- Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara, yang secara doktrinal mewajibkan setiap norma hukum khususnya yang berkaitan dengan wewenang paksa negara (dwangmiddelen) untuk dirumuskan secara jelas (lex certa), tegas (lex stricta), dan tidak membuka ruang penafsiran yang sewenang-wenang. Kepastian hukum bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan merupakan inner morality of law sebagaimana ditegaskan oleh Lon L. Fuller dalam The Morality of Law (1964). Fuller menggarisbawahi bahwa hukum haruslah dapat dimengerti (understandable) dan ada kesesuaian antara hukum yang diumumkan dengan administrasi senyatanya (congruence between laws and actual administration). Apabila sebuah norma penyelidikan dirumuskan secara kabur, maka hukum tersebut gagal memenuhi fungsi moralitas internalnya untuk membimbing perilaku manusia dan justru berubah menjadi instrumen penindasan yang tidak terprediksi oleh warga negara;
- Bahwa Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang a quo justru mengandung cacat konstitusionalitas yang nyata karena mengadopsi rumusan yang bersifat terbuka dan tidak limitatif melalui frasa "kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan". Penggunaan frasa "kegiatan lain" ini menciptakan apa yang disebut dalam teori hukum pidana sebagai rubber article atau pasal karet yang memberikan diskresi tanpa batas (unfettered discretion) kepada penyelidik. Norma ini melanggar asas lex certa karena tidak memberikan batasbatas yang jelas mengenai bentuk tindakan apa yang boleh dilakukan oleh negara. Akibatnya, aparat penegak hukum memiliki keleluasaan untuk menciptakan modus operandi tindakan baru yang secara eksplisit tidak diatur dalam undang-undang, namun dilegitimasi melalui tafsir subjektif atas frasa "kegiatan lain". Hal ini membangkitkan kembali memori kelam masa Romawi Kuno mengenai crimina extra ordinaria atau crimina stellionatus, di mana penguasa bebas memaknai perbuatan jahat dan tindakan penindakan sesuai seleranya, suatu absolutisme yang seharusnya telah dihapuskan oleh asas legalitas modern;
- Bahwa cakupan sasaran penyelidikan dalam Pasal 16 ayat (1) yang meliputi orang, benda, tempat, peristiwa, dan kegiatan, tanpa disertai parameter "permulaan bukti yang cukup" yang terukur, telah memperluas ruang intervensi negara secara eksesif. Tanpa adanya ambang batas objektif seperti prinsip Probable Cause yang dikenal dalam sistem hukum Amerika Serikat melalui 4th Amendment dan putusan Brinegar v. United States (1949) penyelidikan di bawah UU a quo berpotensi menjadi "ekspedisi memancing" (fishing expedition). Penyelidik dapat melakukan tindakan yang mengintervensi privasi dan hak asasi seseorang hanya berdasarkan dugaan yang bersifat spekulatif atau hearsay, bukan berdasarkan fakta dan keadaan yang cukup untuk meyakinkan seseorang yang wajar bahwa suatu tindak pidana telah terjadi. Hal ini jelas menjauhkan hukum acara kita dari standar due process of law yang mengharuskan setiap tindakan upaya paksa didasarkan pada alasan yang sah dan dapat diuji secara objektif;
- Bahwa ancaman ketidakpastian hukum ini bukanlah sekadar kekhawatiran teoretis, melainkan telah terkonfirmasi secara empiris melalui data pengaduan masyarakat yang sangat tinggi terkait kinerja aparat kepolisian di bidang penyelidikan. Data dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) (Sumber: https://nasional.kompas.com/read/ 2026/01/05/12220641/kompolnas-terima-2830-pengaduan-sepanjang -2025-mayoritas-soal-kinerja) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 2.830 surat pengaduan masyarakat diterima, di mana mayoritas laporan berkaitan dengan perilaku aparat di bidang penyelidikan dan penyidikan. Fakta bahwa 1.291 pengaduan harus ditindaklanjuti secara serius menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam penggunaan wewenang diskresi oleh aparat. Lebih lanjut, Ombudsman Republik Indonesia mencatat 3.308 (Sumber: https://www.tempo.co/hukum/ombudsman-ri-terima-3-308-laporan masyarakat-soal-polri-2096713) laporan dalam lima tahun terakhir terkait pelayanan kepolisian, yang menempatkan Polri dalam jajaran instansi dengan laporan penyalahgunaan wewenang terbanyak. Data ini membuktikan bahwa rumusan norma yang multitafsir dalam tahap penyelidikan secara nyata telah berhilir pada tindakan sewenang- wenang dan maladministrasi di lapangan;
- Bahwa ketiadaan pengawasan yudisial yang substantif dalam tahap penyelidikan di UU a quo semakin memperparah pelanggaran hak konstitusional Para Pemohon. Berbeda dengan perkembangan hukum di negara lain, seperti Georgia di Amerika Serikat yang menerapkan mekanisme Initial Appearance (O.C.G.A. § 17-4-26) di mana setiap tindakan paksa harus dinilai oleh petugas yudisial dalam waktu 48 jam secara otomatis, sistem di Indonesia masih terjebak pada mekanisme praperadilan yang bersifat pasif dan formalistis. Hal ini sejalan dengan kekhawatiran yang pernah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 130/PUUХII/2015. [3:19] [Hal. 146- 147] Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa ketiadaan batasan waktu dan transparansi (seperti dalam kasus SPDP) mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan merugikan hak konstitusional terlapor. Jika dalam tahap penyidikan saja Mahkamah mewajibkan adanya pengawasan dan batasan waktu yang ketat demi due process of law, maka secara analogis, tahap penyelidikan dalam Pasal 16 ayat (1) UU a quo yang justru lebih dini dan rentan penyalahgunaan, seharusnya tidak boleh dibiarkan tanpa parameter yang limitatif dan pengawasan yang substantif;
- Bahwa berdasarkan argumen di atas, frasa "kegiatan lain” dan cakupan sasaran yang tidak terukur dalam Pasal 16 ayat (1) UU a quo harus dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI
- Penguasa tidak boleh diberikan cek kosong melalui norma yang kabur untuk mengintervensi hak asasi manusia. Hukum harus memastikan bahwa setiap individu memiliki kemampuan untuk memprediksi tindakan apa yang dapat dilakukan oleh aparat terhadap dirinya (predictability). Tanpa pembatasan yang rigid sesuai asas lex stricta, maka martabat manusia sebagai subjek hukum akan selalu terancam oleh tindakan diskresi tanpa batas yang berlindung di balik payung "penyelidikan", sehingga tujuan hukum untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tidak akan pernah tercapai;
B. Intrusi Tanpa Batas terhadap Hak Privasi dan Rasa Aman: Analisis Konstitusionalitas Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 113 UU A Quo terhadap Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
- Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas memberikan jaminan konstitusional bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi." Hak privasi (right to privacy) bukan sekadar hak untuk "dibiarkan sendiri," melainkan pilar fundamental martabat manusia dalam sebuah negara hukum demokratis. Setiap bentuk intervensi negara terhadap ruang privat warga negara, sekecil apa pun, harus didasarkan pada prinsip perlunya (necessity), proporsionalitas (proportionality), dan yang terpenting adalah ketersediaan pengawasan yudisial (judicial oversight) yang ketat;
- Bahwa Pasal 16 ayat (1) UU a quo memberikan kewenangan penyelidikan yang sangat intrusif melalui teknik investigasi khusus seperti pembuntutan, penyamaran, pelacakan, dan analisis dokumen tanpa disertai batasan parameter yang terukur. Penjelasan Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa teknik tersebut merupakan "teknik investigasi khusus" yang lazim dalam UU Narkotika justru menegaskan bahayanya generalisasi wewenang ini ke dalam semua jenis tindak pidana tanpa klasifikasi derajat kejahatan yang jelas. Ketika teknik yang bersifat luar biasa (extraordinary) ini dijadikan norma umum dalam tahap penyelidikan tanpa syarat bukti permulaan yang cukup, maka negara telah melegalisasi "pengintaian massal" yang melanggar esensi perlindungan diri pribadi sebagaimana diamanatkan Konstitusi;
- Bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005, di mana Pasal 17 ICCPR melarang keras segala bentuk campur tangan sewenang- wenang atau melanggar hukum terhadap privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi seseorang. Frasa "kegiatan lain" dalam Pasal 16 ayat (1) UU a quo merupakan bentuk nyata dari "campur tangan sewenangwenang" karena ketidakjelasan batasannya memungkinkan penyelidik masuk ke dalam wilayah privasi warga negara berdasarkan penilaian subjektif semata. Tanpa adanya kewajiban izin dari otoritas yudisial sebelum melakukan pelacakan atau pembuntutan, norma ini secara diam-diam telah mengesampingkan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap serangan atas privasi sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 17 ayat (2) ICCPR;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 [3:19 - 3:23] Hal.68-70 telah memberikan landasan fundamental bahwa hak privasi adalah derogable rights yang pembatasannya wajib dilakukan melalui Undang-Undang sesuai Pasal 28J ayat (2) UUD NRI
- Mahkamah menekankan bahwa setiap tindakan intrusif dalam hal itu penyadapan harus memiliki tata cara yang jelas mengenai prosedur pemberian izin, batas kewenangan, dan pengawasan. Pasal 16 ayat (1) UU a quo justru melangkah mundur dengan memberikan wewenang pembuntutan dan pelacakan (yang secara substansi setara dengan penyadapan dalam hal invasi privasi) tanpa mekanisme izin pengadilan, sehingga menciptakan kekosongan kontrol (absence of control) yang dilarang oleh Mahkamah;
- Bahwa kondisi ini semakin diperparah dengan keberadaan Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5) huruf d UU a quo yang memberikan celah bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan negeri dengan dalih "keadaan mendesak". Meskipun ayat (5) mencoba memberikan batasan, keberadaan huruf d yang berbunyi "situasi berdasarkan penilaian Penyidik" secara mutlak mengembalikan otoritas absolut kepada penegak hukum. Klausul "penilaian subjektif" ini adalah bentuk diskresi yang tidak terbatas yang menghancurkan marwah sistem peradilan pidana yang adil. Bagaimana mungkin sebuah penggeledahan, yang merupakan bentuk intrusi paling nyata terhadap hunian dan privasi, diserahkan sepenuhnya pada penilaian subjek yang justru sedang menjalankan fungsi penindakan?
- Bahwa mekanisme "persetujuan pasca-tindakan" (post-factum) sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (6) dan (7) di mana penyidik baru meminta izin 2x24 jam setelah penggeledahan dilakukan tidak memberikan jaminan perlindungan privasi yang efektif. Dalam ranah hak asasi manusia, kerusakan akibat pelanggaran privasi (seperti penggeledahan rumah yang salah atau penyebaran data pribadi dari dokumen yang dianalisis) bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan hanya dengan penolakan izin di kemudian hari. Doktrin Exclusionary Rule yang disinggung dalam Pasal 113 ayat (9) memang memberikan perlindungan terhadap sahnya alat bukti di persidangan, namun ia gagal melindungi hak atas rasa aman dan harga diri warga negara yang sudah terlanjur dilanggar saat tindakan penggeledahan terjadi;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Ikhatisar Putusan Nomor 20/PUUXIV/2016 [3:8] kembali menegaskan pentingnya due process of law untuk mencegah tindakan sewenang-wenang atas hak privasi. Mahkamah menyatakan bahwa setiap intersepsi atau tindakan yang mengganggu privasi harus dilakukan secara sah dan dengan izin pengadilan agar ada lembaga yang mengontrol (checks and balances). Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (5) huruf d UU a quo secara nyata mengabaikan mandat Mahkamah tersebut dengan menghilangkan peran pengadilan sebagai pelindung gerbang (gatekeeper) hak asasi warga negara dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif;
- Bahwa di era transformasi digital, teknik penyelidikan berupa "analisis dokumen" dan "pelacakan" dalam Pasal 16 ayat (1) memiliki daya rusak yang jauh lebih besar terhadap privasi dibandingkan era analog. Data pribadi yang tersimpan dalam perangkat elektronik mencerminkan seluruh aspek kehidupan seseorang (digital soul). Tanpa adanya parameter "permulaan bukti yang cukup" (probable cause) yang diuji oleh hakim, aparat dapat dengan mudah melakukan profil digital terhadap siapa pun secara sewenang-wenang. Hal ini menciptakan kondisi ketakutan yang meluas (chilling effect), di mana warga negara merasa terus-menerus diawasi, yang secara nyata melanggar hak atas rasa aman yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945;
- Bahwa insiden kebocoran data pribadi yang masif di Indonesia, termasuk data 6 juta NPWP pada akhir 2024, (Sumber: https://wantimpres.go.id/id/issue/kebocorandata/) menunjukkan betapa rentannya perlindungan data di bawah kendali institusi pemerintah. Ketika Pasal 16 ayat (1) membolehkan pengambilan data dan analisis dokumen tanpa pengawasan yudisial yang ketat, risiko penyalahgunaan data atau kebocoran data yang diperoleh dari proses penyelidikan yang tidak akuntabel menjadi sangat tinggi. Pengendali data dalam hal ini aparat penegak hukum, seharusnya tunduk pada standar kepatuhan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), namun kelonggaran norma dalam UU a quo justru menciptakan jalur pintas untuk melanggar privasi tanpa akuntabilitas;
- Bahwa tantangan teknologi masa depan seperti penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam penyelidikan semakin menguatkan perlunya batasan norma yang rigid. Sebagaimana diperdebatkan dalam diskursus hukum modern, AI menjanjikan efisiensi namun berisiko pada bias dan kesalahan identifikasi. Jika Pasal 16 ayat (1) memberikan diskresi luas untuk melakukan "pelacakan" dan "analisis", maka penggunaan algoritma pengawasan otomatis akan dilakukan tanpa kontrol hukum yang memadai. Tanpa batasan lex certa, AI dalam penyelidikan akan menjadi "kotak hitam" (black box problem) yang menghancurkan transparansi hukum dan memposisikan warga negara sebagai objek eksperimen pengawasan tanpa perlindungan yudisial;
- Bahwa fenomena Digital Vigilantism dan kemudahan penyebaran informasi di ruang publik digital menunjukkan bahwa sekali privasi seseorang dilanggar oleh negara, dampaknya akan teramplifikasi secara global dan permanen. Tindakan penyelidikan berupa penyamaran atau pelacakan yang tidak didasarkan pada prosedur hukum yang ketat dapat mengakibatkan stigmatisasi sosial sebelum proses hukum mencapai tahap persidangan. Oleh karena itu, batasan penggeledahan dalam Pasal 113 dan teknik investigasi Pasal 16 ayat (1) harus dimaknai secara restriktif (limitatif), bukan ekpansif sebagaimana yang dirumuskan dalam UU a quo;
- Bahwa perbandingan dengan sistem hukum maju seperti PACE di Inggris atau standar Probable Cause di Amerika Serikat menunjukkan bahwa perlindungan rumah dan dokumen pribadi adalah "suci". Izin pengadilan bukan sekadar hambatan administratif, melainkan syarat sahnya tindakan negara dalam merambah ruang privat. Ketentuan Pasal 113 ayat (5) huruf d yang memberikan ruang "penilaian subjektif" kepada penyidik adalah bentuk penyangkalan terhadap prinsip negara hukum (Rule of Law) dan kembali ke era absolutisme di mana kehendak penguasa adalah hukum itu sendiri;
- Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi di atas, para Pemohon berkesimpulan bahwa Pasal 16 ayat (1) khususnya terkait kewenangan teknik investigasi tanpa kontrol yudisial, serta Pasal 113 ayat (5) huruf d UU a quo yang melegalisasi subjektivitas penyidik dalam penggeledahan, secara nyata bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Norma-norma tersebut tidak memberikan perlindungan hukum yang adil, menciptakan rasa takut, dan meruntuhkan hak atas privasi warga negara;
C. Hilangnya Kontrol Yudisial dan Prinsip Negara Hukum: Analisis Konstitusionalitas Pasal 16, Pasal 113, dan Pasal 45 UU Nomor 20 Tahun 2025 terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
- Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 secara absolut menetapkan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum", yang secara doktrinal menuntut adanya pembatasan kekuasaan penguasa (limited government) guna menjamin perlindungan hak asasi manusia melalui mekanisme checks and balances dan kontrol yudisial (judicial oversight). Dalam sistem peradilan pidana yang demokratis, setiap tindakan "upaya paksa" yang dilakukan oleh eksekutif (penyidik) yang bersinggungan dengan hak asasi warga negara wajib ditempatkan di bawah pengawasan ketat kekuasaan kehakiman guna mencegah terjadinya absolutisme penegakan hukum. Prinsip ini adalah ruh dari due process of law, di mana keabsahan sebuah tindakan hukum tidak hanya dinilai dari aspek formalitas prosedural, melainkan dari kedalaman substantif perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia;
- Bahwa Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU a quo) memberikan wewenang penyelidikan yang sangat intrusif melalui metode pembuntutan, penyamaran, pelacakan, hingga analisis dokumen tanpa adanya parameter bukti permulaan yang cukup maupun izin dari otoritas yudisial. Norma ini secara nyata melanggar prinsip negara hukum karena menciptakan "wilayah abu-abu" di mana penyelidik dapat melakukan invasi terhadap ruang privasi warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 sebelum adanya kejelasan status hukum perkara. Ketiadaan kontrol yudisial dalam metode investigasi khusus ini mengubah kedudukan warga negara dari subjek hukum yang berdaulat menjadi objek pengawasan permanen yang rentan terhadap kesewenang-wenangan tanpa ada ruang untuk menguji urgensi tindakan tersebut di hadapan hakim;
- Bahwa Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5) huruf d UU a quo telah meruntuhkan pilar perlindungan hunian dan privasi dengan memberikan legalitas bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan negeri berdasarkan "penilaian subjektif". Frasa "situasi berdasarkan penilaian Penyidik" dalam pasal tersebut merupakan norma yang sangat lentur (elastic clause) dan tidak terukur secara hukum, sehingga memberikan diskresi tanpa batas bagi aparat untuk mengesampingkan syarat izin pengadilan. Pelanggaran konkret yang muncul adalah hilangnya peran pengadilan sebagai "penjaga gerbang" (gatekeeper) hak asasi, yang mengakibatkan setiap rumah dan bangunan warga negara kehilangan sifat sakralnya karena dapat dimasuki kapan saja oleh aparat hanya dengan dalih subjektivitas "keadaan mendesak";
- Bahwa mekanisme "persetujuan setelah tindakan" (post-factum) dalam Pasal 113 ayat (6) UU a quo yang memberikan waktu 2x24 jam bagi penyidik untuk meminta persetujuan pengadilan setelah penggeledahan dilakukan-bukanlah instrument kontrol yang efektif, melainkan sekadar formalitas administratif yang tidak memiliki daya cegah (preventive power). Dalam kacamata negara hukum, kontrol yudisial yang efektif haruslah bersifat preventif untuk memastikan bahwa upaya paksa hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan (necessity). Ketika penggeledahan dilakukan tanpa izin dan kemudian izin ditolak oleh pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 121, kerusakan terhadap hak privasi dan rasa aman warga negara telah terjadi secara permanen dan tidak dapat dipulihkan hanya dengan pengembalian benda atau pembatalan nilai pembuktian;
- Bahwa Pasal 45 UU a quo yang mengatur mengenai berita acara penyitaan cenderung hanya menitikberatkan pada aspek formalitas penandatanganan dokumen tanpa memberikan ruang bagi kontrol substantif terhadap keabsahan alasan penyitaan itu sendiri. Hal ini memperparah kerentanan warga negara, karena meskipun penyitaan dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar fakta yang kuat, Pasal 45 seolah-olah "membersihkan" tindakan tersebut selama prosedur penandatanganan berita acara dipenuhi. Pengabaian terhadap kontrol substantif ini bertentangan dengan prinsip keadilan bagi tersangka/terpidana yang seharusnya ditempatkan sebagai subjek hukum yang setara, bukan sekadar pelengkap administratif dalam proses penyidikan yang bersifat inkuisitoir;
- Bahwa pendapat pakar hukum Chairul Huda menegaskan bahwa upaya paksa seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, hingga penetapan tersangka merupakan tindakan yang secara nyata melanggar hak asasi jika dilakukan tanpa dasar yang sah. Oleh karena itu, penafsiran hakim dalam memberikan makna baru terhadap kontrol upaya paksa seperti perluasan objek praperadilan menjadi krusial karena pembentuk undang-undang seringkali gagal mengantisipasi dinamika kesewenang-wenangan aparat. Pasal 113 ayat (5) huruf d UU a quo yang mengedepankan penilaian subjektif penyidik justru menutup pintu bagi penafsiran hukum yang melindungi hak asasi, karena norma tersebut memberikan "cek kosong" bagi penyidik untuk bertindak tanpa takut akan adanya tinjauan yudisial yang mendalam;
- Bahwa Prof. Mardjono Reksodiputro menekankan bahwa hakikat dari peradilan adalah adanya perlindungan terhadap tindakan sewenang- wenang aparat penegak hukum, terutama dalam hal penetapan tersangka dan upaya paksa yang menyertainya. Pelanggaran konkret yang terjadi dengan berlakunya Pasal 16 dan Pasal 113 UU a quo adalah munculnya situasi di mana seseorang dapat diawasi, rumahnya digeledah, dan dokumen pribadinya dianalisis tanpa adanya intervensi hakim untuk menguji apakah terdapat "dua alat bukti yang cukup". Ketentuan ini menjerumuskan sistem peradilan kita kembali ke era pra-KUHAP, di mana efektivitas penyidikan diprioritaskan di atas perlindungan hak individu, sehingga mengkhianati amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;
- Bahwa sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, Indonesia wajib menyelaraskan hukum acaranya dengan standar internasional, khususnya Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005. Pasal 17 ICCPR menjamin setiap orang dari gangguan sewenangwenang terhadap privasi dan rumahnya. Namun, Pasal 16 ayat (1) huruf d (pembuntutan) dan huruf h (pelacakan) UU a quo melegalisasi gangguan tersebut tanpa syarat judicial warrant, yang secara nyata merupakan kemunduran dalam perlindungan hak asasi manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai konstitusional yang terkandung dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
- Bahwa ketidakjelasan parameter "keadaan mendesak" dalam Pasal 113 dan Pasal 120 UU a quo menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang sistemik. Ketika sebuah norma memberikan kewenangan kepada aparat untuk menilai sendiri urgensi tindakannya, maka prinsip nemo iudex in causa sua (tidak seorang pun boleh menjadi hakim bagi dirinya sendiri) telah dilanggar. Penyidik dalam hal ini bertindak sekaligus sebagai penilai urgensi dan eksekutor tindakan, yang secara struktural menghilangkan kontrol horizontal dan vertikal dalam sistem peradilan pidana, sehingga memperluas ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power);
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 telah memperingatkan bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia belum stabil dan cenderung lemah, sehingga pemberian kewenangan yang sangat luas tanpa kontrol yudisial yang jelas amat dimungkinkan disalahgunakan. Pasal 16 ayat (1) huruf k yang memuat frasa "kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan" adalah pasal "keranjang sampah" yang memberikan peluang tak terbatas bagi penyidik untuk melakukan tindakan apa pun terhadap warga negara selama tidak ada larangan eksplisit, yang mana hal ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hak atas rasa aman;
- Bahwa penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dalam proses penyidikan bukan hanya soal prosedur, melainkan soal integritas hasil proses hukum itu sendiri. Penggunaan bukti yang diperoleh melalui penggeledahan tanpa izin yang didasarkan pada penilaian subjektif (sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 113 ayat (5) huruf d) berisiko pada penggunaan unlawful legal evidence. Meskipun Pasal 113 ayat (9) menyatakan hasil penggeledahan tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti jika izin ditolak, namun trauma psikologis, stigma sosial, dan gangguan terhadap privasi korban penggeledahan tidak pernah mendapatkan pemulihan yang sebanding, sehingga rasa aman warga negara benar-benar tergerus;
- Bahwa penerapan digitalisasi melalui sistem E-Berpadu seharusnya menjadi momentum untuk memperketat, bukan justru melonggarkan, izin upaya paksa. Dengan kemudahan akses daring, tidak ada alasan teknis yang masuk akal bagi penyidik untuk mengabaikan izin pengadilan dalam melakukan penggeledahan (Pasal 113) atau penyitaan (Pasal 119), kecuali dalam kondisi yang benar-benar tertangkap tangan. Namun, UU a quo justru memberikan relaksasi melalui penilaian subjektif, yang menunjukkan adanya niat untuk meminggirkan peran hakim dalam fase krusial penyidikan;
- Bahwa pelanggaran konkret dari hilangnya kontrol yudisial ini berimbas pada melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika warga negara merasa bahwa privasinya (Pasal 16), huniannya (Pasal 113), dan hartanya (Pasal 118-120) dapat diintervensi oleh negara tanpa perlindungan dari pihak ketiga yang independen (pengadilan), maka kontrak sosial antara rakyat dan negara hukum telah terciderai. Hal ini menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, yang mana rasa aman merupakan bagian dari hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun oleh tindakan sewenang-wenang;
- Bahwa prinsip equality before the law menuntut agar setiap tindakan negara yang membatasi hak warga negara harus memiliki akuntabilitas hukum yang tinggi. Pasal 42 dan Pasal 45 UU a quo yang hanya mengatur formalitas berita acara tanpa mekanisme keberatan yang substantif atas keabsahan penggeledahan dan penyitaan di tingkat penyidikan, menunjukkan adanya ketidakseimbangan posisi antara negara dan individu. Tanpa adanya kontrol yudisial yang bersifat "hadir" pada saat tindakan dilakukan, hak-hak warga negara hanya menjadi tulisan di atas kertas tanpa perlindungan nyata;
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, para Pemohon menegaskan bahwa Pasal 16 ayat (1), Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5) huruf d, serta Pasal 45 UU Nomor 20 Tahun 2025 secara nyata dan meyakinkan telah bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi warga negara. Ketentuan tersebut memberikan kekuasaan yang absolut dan subjektif kepada penyidik, menghilangkan kontrol yudisial preventif, dan meruntuhkan sistem checks and balances yang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
- Oleh sebab itu, sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
D. Kerusakan Sistemik Dan Ketidakseimbangan Kekuasaan Dalam UU KUHAP 2025
- Bahwa hak atas privasi merupakan hak konstitusional yang bersifat fundamental dan integral dalam perlindungan diri pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 memberikan jaminan konstitusional bagi setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman. Dalam perspektif hukum modern dan filosofi common law yang dikemukakan oleh Warren dan Brandeis (1890), hak ini bertransformasi dari sekadar perlindungan fisik menjadi hak untuk menikmati hidup atau "hak untuk dibiarkan sendiri" (the right to be let alone). Keberadaan hak privasi bukan sekadar pelengkap, melainkan prasyarat mutlak bagi kemerdekaan individu dalam sebuah negara hukum. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 5/PUU- VIII/2010 telah menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang menginvasi privasi, seperti penyadapan atau penggeledahan, pada hakikatnya adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kecuali dilakukan berdasarkan otoritas hukum yang sah dan terukur. Tanpa perlindungan privasi yang kuat, individu akan kehilangan otonomi diri dan selalu berada di bawah bayang-bayang pengawasan negara yang intimidatif. Oleh karena itu, setiap norma dalam undang-undang yang memberikan wewenang kepada aparat untuk masuk ke ranah privat tanpa batasan yang ketat adalah ancaman langsung terhadap martabat manusia yang dijamin oleh konstitusi;
- Bahwa Norma Pasal 16 ayat (1) huruf d, e, h, dan k menciptakan "Cek Kosong" wewenang yang mengancam privasi tanpa adanya parameter objektif yang jelas. Bahwa norma Pasal 16 ayat (1) yang mencantumkan metode penyelidikan berupa pembuntutan, penyamaran, pelacakan, hingga frasa multitafsir "kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan" merupakan bentuk pengaturan yang sangat elastis dan represif. Ketentuan ini memberikan diskresi yang tidak terbatas bagi aparat untuk melakukan invasi terhadap ruang privat warga negara atas nama penyelidikan. Sebagaimana diperingatkan dalam doktrin The Right to Privacy, kemajuan teknologi dan metode intelijen saat ini dapat mengubah bisikan di ruang tertutup menjadi konsumsi publik jika tidak dibatasi oleh hukum. Ketidakjelasan parameter dalam "pembuntutan" dan "pelacakan" mengakibatkan warga negara kehilangan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, karena setiap pergerakannya dapat dipantau tanpa dasar kesalahan yang nyata. Hal ini bertentangan dengan prinsip due process of law karena penyelidikan seharusnya didasarkan pada bukti permulaan, bukan sekadar naluri subjektif aparat yang dilegalkan melalui pasal yang bersifat "keranjang sampah" (catch-all provision);
- Bahwa Pasal 113 ayat (5) huruf d Mengenai "Penilaian Penyidik" sebagai dasar keadaan mendesak adalah puncak subjektivitas yang meniadakan fungsi checks and balances. Bahwa norma Pasal 113 ayat (5) huruf d yang mendefinisikan keadaan mendesak semata-mata berdasarkan "situasi berdasarkan penilaian penyidik" merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip kepastian hukum yang adil. Dalam sistem hukum acara yang demokratis, pengecualian terhadap izin pengadilan dalam penggeledahan (sebagaimana diatur dalam ayat 4) haruslah didasarkan pada kriteria materiil yang sangat ketat dan objektif, seperti adanya ancaman nyawa seketika atau risiko penghilangan bukti yang tidak dapat dihindari. Namun, dengan menyerahkan interpretasi "keadaan mendesak" sepenuhnya kepada penilaian subjektif penyidik, norma ini telah meruntuhkan pilar perlindungan konstitusional Pasal 28G ayat (1). Hal ini menciptakan kondisi di mana aparat penegak hukum menjadi hakim atas tindakannya sendiri (judge in its own cause). Tanpa adanya kontrol yudisial (judicial scrutiny) yang mendahului tindakan penggeledahan, maka perlindungan terhadap harta benda dan privasi warga negara menjadi ilusi belaka karena dapat diterobos kapan saja hanya dengan dalih subjektivitas petugas di lapangan;
- Bahwa Kasus Penggeledahan Paksa Jurnalis Kompas.com (Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/28/18594761/penggeledah an-paksajurnalis-kompascom-di-aksi-tolak-uu-tni-komnas-ham?page= all). Merupakan bukti nyata (In Concreto) kerapuhan norma terhadap kesewenang-wenangan aparat. Bahwa fakta hukum yang terjadi pada 28 Maret 2025 terhadap jurnalis Kompas.com, di mana aparat berpakaian sipil melakukan penggeledahan paksa tanpa prosedur yang jelas, adalah manifestasi dari buruknya formulasi norma dalam undang- undang a quo. Tindakan tersebut membuktikan bahwa tanpa batasan yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan "penyelidikan" dan "keadaan mendesak", aparat merasa memiliki legitimasi untuk melakukan invasi terhadap data pribadi dan barang milik warga negara secara serampangan. Jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya yang dilindungi undang-undang pun tidak luput dari tindakan represif ini. Hal ini sejalan dengan kekhawatiran Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 5/PUU-VIII/2010 bahwa lemahnya formulasi pengaturan akan berpotensi pada penyalahgunaan yang berdampak pada pelanggaran HAM. Penggeledahan tanpa izin yang didasarkan pada penilaian subjektif aparat, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (5) huruf d, secara nyata telah digunakan untuk mengintimidasi dan merampas hak atas rasa aman serta perlindungan diri pribadi para Pemohon;
- Bahwa norma penggeledahan tanpa izin bertentangan dengan prinsip pembatasan hak asasi manusia dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI
- Bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 menetapkan bahwa pembatasan hak hanya dapat dilakukan melalui undang-undang dengan tujuan menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Namun, norma Pasal 113 ayat (4) dan (5) huruf d justru melampaui batas pembatasan yang adil tersebut dengan memberikan kewenangan "ekstra-yudisial" kepada penyidik. Sebagaimana pendapat Mahkamah Konstitusi, penyimpangan terhadap privasi harus diformulasikan secara tepat agar tidak menjadi instrumen kesewenang-wenangan. Pengaturan yang membiarkan penggeledahan dilakukan tanpa pengawasan pengadilan berdasarkan "penilaian subjektif" tidak memenuhi standar "tuntutan yang adil" dalam masyarakat demokratis. Norma ini justru menciptakan ketidaktertiban hukum karena menghilangkan batasan antara wewenang negara dan hak fundamental warga negara, sehingga norma tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan semangat konstitusi yang mengutamakan perlindungan hak individu di atas ambisi kekuasaan;
- Bahwa ketidakjelasan prosedur penyelidikan dalam Pasal 16 ayat (1) berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan reputasi bagi pelaku usaha. Bahwa bagi Pemohon yang berstatus pelaku usaha, norma Pasal 16 ayat (1) huruf i (penelitian dan analisis dokumen) dan huruf k (kegiatan lain) menimbulkan risiko intervensi yang tidak proporsional terhadap rahasia dagang dan stabilitas ekonomi usaha. Aktivitas bisnis sangat bergantung pada kerahasiaan data dan reputasi. Apabila aparat dapat melakukan penggeledahan atau penyelidikan tanpa standar objektif yang baku (hanya berdasarkan "penilaian" atau "kegiatan lain"), maka data sensitif perusahaan dapat terekspos secara sepihak. Hal ini tidak hanya melanggar hak atas harta benda dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha akibat tindakan penegakan hukum yang tidak terukur. Sebagaimana dikemukakan dalam draf awal permohonan, invasi terhadap aktivitas bisnis yang tidak berbasis standar objektif akan mengakibatkan instabilitas ekonomi karena pelaku usaha tidak lagi memiliki kepastian hukum atas perlindungan aset informasinya dari jangkauan aparat yang bertindak di luar pengawasan yudisial;
- Bahwa penyadapan dan penggeledahan merupakan bentuk invasi yang memiliki dampak psikis yang setara dengan Cedera Bodhi (Doktrin Warren & Brandeis). Bahwa doktrin The Right to Privacy menegaskan bahwa invasi terhadap privasi melalui cara-cara mekanis (atau dalam konteks modern digital dan intelijen) mengakibatkan penderitaan mental dan stres yang jauh lebih besar daripada sekadar cedera fisik. Ketika Pasal 16 ayat (1) melegalkan pelacakan dan pembuntutan tanpa syarat yang ketat, negara secara sadar membiarkan warga negaranya hidup dalam keadaan cemas. Hak atas "rasa aman" dalam Pasal 28G ayat (1) bukan hanya berarti aman dari serangan fisik, tetapi juga aman dari perasaan diawasi dan diintai secara ilegal. Norma-norma a quo, terutama yang memberikan diskresi penilaian pada penyidik (Pasal
- , mengabaikan nilai spiritual dan emosional manusia dengan memperlakukan privasi warga negara seolah-olah barang publik yang boleh diakses kapan saja demi kepentingan instansi, tanpa mempedulikan trauma psikis yang ditimbulkan akibat privasi yang dikoyak secara paksa;
- Bahwa syarat administratif dalam Pasal 42 tidak cukup memberikan perlindungan hakiki tanpa adanya pengawasan yudisial yang substansial. Bahwa meskipun Pasal 42 mengatur tentang kewajiban pembuatan Berita Acara Penggeledahan dan penandatanganan oleh saksi, hal tersebut hanyalah formalitas administratif yang dilakukan post-factum (setelah kejadian). Perlindungan terhadap Pasal 28G ayat (1) mengharuskan adanya perlindungan yang bersifat preventif, bukan sekadar administratif-kuratif. Apabila penggeledahan telah dilakukan berdasarkan "penilaian subjektif" penyidik (Pasal 113 ayat 5 huruf d), maka kerusakan terhadap privasi dan kerahasiaan harta benda telah terjadi secara permanen. Berita acara tidak dapat memulihkan hak privasi yang sudah terlanggar. Oleh karena itu, norma Pasal 113 ayat (5) huruf d yang meniadakan izin ketua pengadilan hanya berdasarkan persepsi aparat telah melumpuhkan esensi perlindungan konstitusional yang seharusnya dijaga oleh lembaga peradilan sebagai benteng terakhir hak asasi manusia;
- Bahwa penegakan hukum yang karut-marut menuntut standar pengaturan yang lebih ketat dan rigid (Analisis Putusan 5/PUU- VIII/2010). Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya (poin [3.20]) menyatakan bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia yang belum stabil dan cenderung lemah amat dimungkinkan mengakibatkan penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks sosiologis ini, memberikan wewenang penyelidikan dan penggeledahan yang bersifat subjektif (seperti dalam Pasal 16 dan Pasal 113) adalah tindakan yang sangat berbahaya. Norma hukum tidak boleh disusun dengan asumsi bahwa semua aparat akan bertindak jujur dan profesional; sebaliknya, norma harus disusun untuk membatasi potensi kejahatan oleh penguasa (check on power). Dengan adanya frasa "situasi berdasarkan penilaian penyidik," undang-undang ini justru membuka pintu lebar bagi praktik "penegakan hukum pesanan" atau tindakan represif terhadap kelompok kritis, sebagaimana yang dialami oleh jurnalis Kompas.com dalam fakta konkret di lapangan;
- Bahwa prinsip Velox et Exactus tidak boleh mengorbankan konstitusionalitas dan hak privasi warga negara. Bahwa meskipun dalam penyelidikan terdapat prinsip velox et exactus (cepat dan akurat) demi kepentingan hukum yang mendesak, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk melanggar konstitusi. Putusan MK 5/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa meskipun penyadapan atau penggeledahan membantu mengungkap kriminalitas, kewenangan tersebut tetap harus dibatasi agar tidak melanggar privasi orang lain secara sewenang-wenang. Norma Pasal 113 ayat (5) huruf d yang menjadikan "penilaian penyidik" sebagai dasar tunggal keadaan mendesak telah mengabaikan aspek exactus (keakuratan/kebenaran hukum) demi mengejar velox (kecepatan) secara membabi buta. Hal ini berakibat pada tindakan penggeledahan yang prematur dan tidak berdasar, yang secara langsung menyerang martabat dan kehormatan warga negara yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945;
- Bahwa delegasi wewenang yang tidak berdasar dalam Pasal 16 ayat (1) huruf k adalah bentuk penyelundupan hukum yang Inkonstitusional. Bahwa frasa "kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" dalam Pasal 16 ayat (1) huruf k merupakan bentuk delegasi wewenang yang kosong dan tidak pasti. Hal ini mengingatkan kita pada Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang dibatalkan oleh MK karena dianggap mendelegasikan tata cara penyadapan ke Peraturan Pemerintah tanpa standar undang-undang yang jelas. Dalam kasus a quo, norma tersebut memberikan ruang bagi aparat untuk menciptakan metode-metode baru dalam menginvasi privasi tanpa perlu persetujuan legislatif. Hal ini jelas melanggar Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengharuskan setiap pembatasan HAM ditetapkan melalui Undang-Undang, bukan melalui "kegiatan lain" yang definisinya ditentukan secara sepihak oleh pelaksana undang-undang di lapangan;
- Bahwa hak atas properti dan harta benda dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 mencakup data digital yang seringkali menjadi sasaran penggeledahan tanpa izin. Bahwa di era modern, "harta benda" tidak lagi terbatas pada benda fisik, melainkan mencakup data digital, gawai, dan informasi elektronik. Penggeledahan paksa terhadap jurnalis seringkali menargetkan alat kerja (kamera/ponsel) untuk menghapus data atau mencari sumber informasi. Norma Pasal 113 yang membolehkan penggeledahan tanpa izin berdasarkan penilaian penyidik secara langsung mengancam keamanan "harta benda" digital ini. Jika aparat diperbolehkan mengakses gawai seseorang tanpa pengawasan hakim, maka rahasia pribadi, korespondensi, dan data sensitif lainnya akan jatuh ke tangan kekuasaan tanpa ada jaminan perlindungan. Ini adalah bentuk perampasan hak milik dan privasi yang paling nyata dan berbahaya di abad ke-21;
- Bahwa ketiadaan otoritas resmi dalam memberikan izin dalam "keadaan mendesak" menjadikan norma tersebut absolut dan tiranis. Bahwa mengutip keterangan ahli dalam Putusan MK 5/PUU-VIII/2010 (Ifdhal Kasim), mekanisme penyadapan/penggeledahan harus mencakup adanya otoritas resmi yang memberikan izin dan adanya pengawasan. Norma Pasal 113 ayat (5) huruf d justru menghilangkan kedua syarat tersebut. Dengan dalih "situasi berdasarkan penilaian penyidik," pengawasan pengadilan ditiadakan dan izin atasan seringkali hanya menjadi stempel formalitas. Hal ini menciptakan kekuasaan yang absolut dalam proses penggeledahan. Kekuasaan yang absolut cenderung korup dan disalahgunakan, sehingga norma ini secara fundamental bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin perlindungan diri pribadi dan rasa aman bagi setiap warga negara;
- Bahwa kerahasiaan data dan reputasi adalah bagian dari martabat manusia yang harus dilindungi dari tindakan penyelidikan yang tidak objektif. Bahwa martabat manusia (human dignity) yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 sangat bergantung pada kemampuan individu untuk mengontrol informasi tentang dirinya. Tindakan pembuntutan, penyamaran, dan pelacakan dalam Pasal 16 ayat (1) yang dilakukan tanpa batas waktu dan alasan yang transparan dapat menghancurkan reputasi seseorang sebelum proses hukum yang adil dimulai. Pelaku usaha atau profesional yang tiba-tiba "dilacak" atau "disamar" tanpa prosedur yang akuntabel akan menderita kerugian reputasi yang tidak dapat dipulihkan. Oleh karena itu, norma-norma tersebut harus dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak memuat batasan objektif yang melindungi martabat dan kehormatan warga negara dari prasangka aparat yang tidak berdasar;
- Bahwa negara wajib memberikan perlindungan konstitusional melalui undang-undang yang komprehensif dan sinkron, bukan norma yang parsial dan represif. Bahwa sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (poin [3.23]), diperlukan undang-undang yang sinkron dan tidak berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara. Norma- norma dalam Pasal 16, Pasal 42, dan Pasal 113 dalam undang-undang a quo justru menunjukkan ketidaksinkronan dengan semangat perlindungan HAM dalam UUD NRI 1945. Norma-norma ini lebih condong pada penguatan kekuasaan koersif negara daripada perlindungan hak-hak warga. Berdasarkan fakta penggeledahan jurnalis Kompas.com, doktrin hak privasi Warren & Brandeis, serta preseden Putusan MK5/PUU-VIII/2010, maka tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah selain menyatakan bahwa Pasal 16 ayat (1) huruf d, e, h, k serta Pasal 113 ayat (4) dan (5) huruf d bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum dan melanggar hak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, serta harta benda warga negara Indonesia;
E. Kerusakan Sistemik Dan Kekuasaan Dalam UU KUHАР 2025
- Bahwa jaminan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 telah dikhianati oleh rumusan Pasal 16 ayat (1) huruf k UU No. 20 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan "kegiatan lain" kepada Penyelidik tanpa batasan yang jelas. Ketentuan rubber clause atau pasal karet ini secara normatif membuka ruang bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan apa pun dengan dalih penyelidikan, yang pada praktiknya di lapangan sering kali bermanifestasi menjadi tindakan represif tanpa dasar hukum yang limitatif. Pelanggaran konkret dari norma ini terlihat pada ketidakmampuan warga negara untuk memprediksi tindakan apa yang akan menimpa mereka, menciptakan situasi state of fear di mana privasi dan kebebasan individu dapat dilanggar melalui metode yang tidak diatur secara rigid oleh undang-undang, sehingga menggeser fungsi hukum acara pidana dari instrumen perlindungan HAM menjadi alat legitimasi kekuasaan absolut negara yang tidak terkontrol;
- Bahwa prinsip due process of law yang merupakan pilar negara hukum menurut Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 telah diruntuhkan oleh Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5) huruf d UU No. 20 Tahun 2025 yang melegitimasi penggeledahan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri hanya berdasarkan "situasi menurut penilaian penyidik". Secara norma, frasa "penilaian penyidik" adalah subjekivitas murni yang menghilangkan fungsi kontrol yudisial (judicial oversight) yang seharusnya menjadi saringan terhadap potensi kesewenang-wenangan eksekutif. Secara konkret, penghilangan kontrol preventif ini berimplikasi pada hilangnya kesucian ruang privat warga negara, di mana penyidik dapat masuk dan menggeledah properti kapan saja dengan dalih "mendesak" yang standarnya mereka ciptakan sendiri. Hal ini sangat kontras dengan data Indeks Rule of Law dari World Justice Project (WJP) yang menekankan pentingnya Constraints on Government Powers, namun norma ini justru melepaskan belenggu hukum dari tangan aparat;
- Bahwa kewajiban negara untuk menghormati martabat manusia dan perlindungan harta benda sesuai Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 dilanggar secara sistematis oleh Pasal 120 ayat (2) huruf f yang memberikan diskresi serupa pada tindakan penyitaan. Norma ini secara konkret menciptakan ancaman nyata terhadap hak milik warga negara karena penyitaan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan hanya dengan alasan subjektif penyidik mengenai situasi di lapangan. Hal ini memicu ketidakpastian hukum yang ekstrem, di mana aset atau barang milik warga negara dapat berpindah tangan ke otoritas negara tanpa adanya pengujian objektif terlebih dahulu mengenai relevansinya dengan tindak pidana. Tanpa adanya check and balances dari yudikatif, penyitaan berubah dari upaya paksa yang bersifat eksepsional menjadi tindakan administratif yang lazim dan rentan disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum;
- Bahwa hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan perlindungan dari tindakan diskriminatif sesuai Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 telah dilanggar oleh mekanisme Pasal 45 yang hanya menekankan aspek administratif formal dalam penyitaan tanpa memberikan ruang keberatan yang substansial. Secara norma, pasal ini mereduksi esensi perlindungan hak milik menjadi sekadar urusan tanda tangan berita acara, sementara substansi mengenai "urgensi" dan "keabsahan" penyitaan dikesampingkan. Pelanggaran konkretnya terlihat ketika warga negara dipaksa menerima tindakan penyitaan yang dilakukan secara mendesak tanpa bisa menguji secara instan validitas penilaian subjektif penyidik tersebut. Hal ini menciptakan disparitas kekuasaan yang tajam di mana aparat memegang kendali penuh atas nasib kebendaan seseorang tanpa prosedur keberatan yang efektif pada saat tindakan dilakukan;
- Bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam proses peradilan yang 6. jujur (fair trial) telah diciderai oleh penggabungan norma Pasal 16 dan Pasal 113 yang menciptakan rezim "penyelidikan tanpa batas" dan "penggeledahan tanpa izin". Secara konkret, hal ini berdampak pada kualitas bukti yang dihasilkan dalam proses pidana; jika pintu masuk pengumpulan bukti (penyelidikan dan penggeledahan) dilakukan dengan mengabaikan hak asasi, maka seluruh proses peradilan setelahnya menjadi cacat secara moral hukum. Kondisi ini menurunkan skor Indonesia dalam aspek Criminal Justice pada Indeks WJP, karena sistem peradilan pidana tidak lagi dipandang efektif dalam melindungi individu, melainkan lebih menonjolkan efektivitas negara dalam melakukan represi. Tindakan penyidik di lapangan yang merasa "kebal" karena memiliki diskresi mutlak atas nama “situasi mendesak" adalah bentuk nyata dari degradasi nilai-nilai konstitusional dalam UU KUHAP 2025;
- Bahwa integrasi antara Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (5) huruf d telah menciptakan "zona gelap" hukum di mana tindakan aparat tidak dapat dijangkau oleh pengawasan publik maupun yudisial, bertentangan dengan prinsip Open Government dan akuntabilitas dalam negara demokrasi. Secara norma, ketiadaan batasan pada "kegiatan lain" dan "situasi berdasarkan penilaian penyidik" menghilangkan transparansi dalam prosedur penegakan hukum. Secara konkret, warga negara yang menjadi sasaran penyelidikan tidak memiliki alat hukum untuk menantang prosedur tersebut hingga kerusakan sudah terjadi. Hal ini merusak tatanan sosial di mana hukum seharusnya berfungsi sebagai pelindung, bukan sebagai perangkap yang prosedurnya disembunyikan dalam frasa-frasa multitafsir yang menguntungkan penguasa;
- Bahwa hak konstitusional warga negara untuk merasa aman dari ancaman ketakutan sesuai Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 terancam oleh legitimasi tindakan represif dalam Pasal 113 dan Pasal 120 yang mengabaikan izin ketua pengadilan. Secara konkret, keberadaan norma ini menciptakan preseden berbahaya di mana aparat dapat melakukan tindakan luar biasa dalam situasi biasa hanya dengan melabelinya sebagai "keadaan mendesak". Hal ini berpotensi digunakan untuk membungkam kritik atau melakukan intimidasi terhadap pihak-pihak yang berseberangan dengan otoritas, mengingat "penilaian penyidik" adalah standar yang elastis. Dengan demikian, UU KUHAP 2025 bukannya memperbaiki kekurangan UU No. 8 Tahun 1981, melainkan justru memperburuk kualitas demokrasi dengan memberikan senjata legal bagi tindakan sewenang-wenang;
- Bahwa fungsi Mahkamah Agung dalam menjaga Civil Justice dan Criminal Justice sebagaimana diakui dalam instrumen Indeks WJP telah dilumpuhkan oleh Pasal 113 ayat (4) dan Pasal 120 ayat (1) yang meniadakan peran hakim sebagai guardian of citizens' rights. Secara norma, pengadilan hanya diposisikan sebagai "tukang stempel" administratif pasca-tindakan dilakukan (paling lama 2x24 jam atau 5 hari kerja), yang secara konkret berarti pelanggaran HAM sudah terjadi dan tidak dapat dipulihkan. Kontrol yudisial pasca-taktus (post-factum) tidaklah seefektif kontrol preventif; ini adalah bentuk pelemahan sistematis terhadap kekuasaan kehakiman dalam mengimbangi kekuasaan eksekutif di bidang penegakan hukum. Hal ini secara langsung berkontribusi pada penurunan kualitas penegakan aturan (Regulatory Enforcement) karena standar kebenaran hanya bersandar pada satu pihak, yaitu penyidik;
- Bahwa komitmen internasional Indonesia terhadap Convention Against Torture dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang disebutkan dalam Penjelasan Umum UU No. 20 Tahun 2025 bersifat kontradiktif dengan keberadaan Pasal 16 dan Pasal 113. Secara norma, konvensi-konvensi tersebut menuntut adanya perlindungan ketat terhadap privasi dan pencegahan penyalahgunaan wewenang, namun UU ini justru memberikan celah melalui diskresi luas. Secara konkret, pemberian kewenangan "kegiatan lain" tanpa pengawasan membuka peluang terjadinya penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat selama proses penyelidikan yang tidak terpantau. Hal ini menunjukkan bahwa pembaruan hukum acara pidana ini bukan ditujukan untuk penguatan HAM sebagaimana diklaim dalam naskah akademiknya, melainkan untuk memperkuat efisiensi birokrasi keamanan dengan mengorbankan hak-hak sipil;
- Bahwa ketidakseimbangan kekuasaan yang diciptakan oleh Pasal 16, Pasal 113, dan Pasal 45 secara keseluruhan merusak struktur dasar sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System). Secara konkret, ketika penyidik diberikan kewenangan yang melampaui batas tanpa pengawasan hakim yang memadai, maka keseimbangan antara due process model dan crime control model menjadi timpang. Negara diposisikan sebagai entitas yang tidak bisa salah melalui diskresi penilaian aparatnya, sementara warga negara (para Pemohon) ditempatkan dalam posisi rentan tanpa perlindungan hukum yang seimbang. Oleh karena itu, norma-norma tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena telah menghilangkan hak atas kepastian hukum, merusak perlindungan hak asasi manusia, dan mencederai prinsip negara hukum yang demokratis di Indonesia.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa:
- tindakan penyelidikan hanya dapat dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
- tindakan penyelidikan hanya dapat dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup; setiap metode penyelidikan wajib memiliki batasan yang jelas, ketat, dan terukur;
- tindakan yang bersifat intrusif terhadap hak privasi harus memenuhi prinsip necessity, proportionality, dan berada di bawah pengawasan yudisial;
- frasa "kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan tanpa batas;
- Menyatakan Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penggeledahan tanpa izin hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak yang bersifat objektif dan terbatas, yaitu:
- tertangkap tangan;
adanya ancaman nyata terhadap keselamatan; atau risiko langsung hilangnya barang bukti; - penyidik wajib memperoleh persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lambat 1 x 24 jam setelah tindakan dilakukan;
- tertangkap tangan;
- Menyatakan Pasal 113 ayat (5) huruf d Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa berita acara penggeledahan harus disertai mekanisme perlindungan substantif terhadap hak privasi dan hak keberatan pihak yang dikenai tindakan;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bonо).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-25, sebagai berikut.
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yuli Dahlia;
- Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Peberius Gea;
- Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Endang Kartika;
- Bukti P-6 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Muhammad Maulana;
- Bukti P-7 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indry Victoria Silalahi;
- Bukti P-8 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ferdinan Olla;
- Bukti P-9 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Riesa Zhafirah;
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- 10. Bukti P-10 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Inggrid Tanama; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Novi Puspita Sari; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Widiati Helmida Juliana; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Yuli Dahlia; 14. Bukti P-14 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Peberius Gea; 15. Bukti P-15 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Endang Kartika; 16. Bukti P-16 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Muhammad Maulana; 17. Bukti P-17 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Indry Victoria Silalahi; 18. Bukti P-18 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Ferdinan Olla; 19. Bukti P-19 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Riesa Zharifah; 20. Bukti P-20 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Inggrid Tanama; 21. Bukti P-21 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Novi Puspita Sari; 22. Bukti P-22 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Widiati Helmida Juliana; 23. Bukti P-23 : Fotokopi Foto Bukti Aktivitas Para Pemohon Praktik Peradilan Semu Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; 24. Bukti P-24 : Fotokopi Bukti Kepemilikan Usaha Pemohon I; 25. Bukti P-25 : Fotokopi Bukti Pekerjaan Pemohon X;
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 16 ayat (1), Pasal 42, Pasal 113 ayat (4), dan Pasal 113 ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149, selanjutnya disebut UU 20/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 16 ayat (1), Pasal 42, Pasal 113 ayat (4), dan Pasal 113 ayat (5) huruf d UU 20/2025 yang menyatakan: Pasal 16 ayat (1) UU 20/2025
(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:- pengolahan tempat kejadian perkara;
- pengamatan;
- wawancara;
- pembuntutan;
- penyamaran;
- pembelian terselubung;
- penyerahan di bawah pengawasan;
- pelacakan;
- penelitian dan analisis dokumen;
- mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atau
- kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) …
Pasal 42 UU 20/2025
(1) Penyidik membuat berita acara Penggeledahan;(2) Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi;
(3) Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
Pasal 113 ayat (4) UU 20/2025
(1) …
(4) Dalam hal mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.(5) …
Pasal 113 ayat (5) huruf d UU 20/2025
(1) …
(5) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- ….;
- situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
(6) …
- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana antara lain dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3 s.d. Bukti P-12] yang berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka [vide Bukti P-13 s.d. Bukti P-22]. Adapun Pemohon I dan Pemohon X, selain sebagai mahasiswa juga merupakan pelaku usaha dan pihak yang membantu operasional law firm [vide Bukti P-24 dan Bukti P-25];
- Bahwa Pemohon I sebagai pelaku usaha mengalami kerugian hak konstitusional secara spesifik karena norma Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (5) huruf d UU 20/2025 membuka potensi tindakan penyelidikan dan penggeledahan yang tidak terukur, sehingga mengancam kerahasiaan data usaha, keamanan asset, stabilitas kegiatan bisnis, yang merupakan bagian dari perlindungan harta benda dan martabat usaha;
- Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon IX sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, merasa dirugikan hak konstitusionalnya berupa terganggunya kepastian dan konsistensi doktrin hukum;
- Bahwa Pemohon X yang membantu operasional law firm mengalami kerugian langsung karena ketidakjelasan parameter "penilaian penyidik", sehingga menyulitkan pemberian bantuan hukum yang efektif serta berpotensi melanggar hak klien atas pembelaan yang adil;
- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X merasa dirugikan dengan berlakunya frasa “kegiatan lain" dalam norma Pasal 16 ayat (1) UU 20/2025 serta frasa "berdasarkan penilaian penyidik" dalam norma Pasal 113 ayat (5) huruf d UU 20/2025, karena telah menciptakan norma yang kabur, tidak terukur, dan membuka ruang penafsiran subjektif, sehingga menghilangkan kepastian hukum bagi Pemohon I sampai dengan Pemohon X. Selain itu, norma Pasal 16 ayat (1) UU 20/2025 memberikan kewenangan yang tidak terbatas kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan penyelidikan di luar batas yang jelas, sehingga bertentangan dengan prinsip legalitas dan berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang. Demikian pula dengan norma Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5) huruf d UU 20/2025 yang memperbolehkan penggeledahan tanpa izin pengadilan berdasarkan penilaian subjektif penyidik telah menghilangkan mekanisme kontrol yudisial, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan checks and balances;
- Bahwa norma Pasal 42 UU 20/2025 yang hanya menekankan aspek administratif berupa berita acara penggeledahan tidak memberikan perlindungan substantif terhadap hak-hak pihak yang dikenai tindakan, sehingga memperkuat potensi legitimasi terhadap tindakan yang secara materiil sewenang-wenang;
- Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang jelas antara berlakunya norma Pasal 16 ayat (1), Pasal 42, serta Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5) huruf d UU 20/2025 dengan kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon X, di mana norma tersebut bersifat kabur dan membuka ruang penilaian subjektif tanpa kontrol yudisial, telah menghilangkan kepastian hukum, mengancam hak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan harta benda, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menuntut adanya pembatasan dan pengawasan kekuasaan;
[3.6] Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
Bahwa berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, Pemohon I sampai dengan Pemohon X merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum. Adapun Pemohon I selain sebagai mahasiswa juga merupakan pelaku usaha yang usahanya bergerak di bidang trading chemical [vide Bukti P-24], sedangkan Pemohon X selain sebagai mahasiswa juga bekerja sebagai administrator di sebuah law firm [vide Bukti P-25]. Pemohon I sampai dengan Pemohon X beranggapan bahwa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 16 ayat (1), Pasal 42, Pasal 113 ayat (4), dan Pasal 113 ayat (5) huruf d UU 20/2025 karena pada pokoknya norma-norma a quo dirumuskan tidak secara jelas, menciptakan kekaburan norma dan membuka ruang penafsiran yang subjektif, sehingga berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.
Terhadap anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan di atas, setelah Mahkamah mencermati secara saksama, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon X belum menguraikan secara spesifik bentuk anggapan kerugian hak konstitusional yang dialaminya karena berlakunya norma Pasal 16 ayat (1), Pasal 42, Pasal 113 ayat (4), dan Pasal 113 ayat (5) huruf d UU 20/2025, baik yang bersifat aktual ataupun setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, walaupun dalam hal ini Pemohon I sampai dengan Pemohon X menyatakan dapat dikenai tindakan penyelidikan dan penggeledahan berdasarkan norma a quo mengingat sifat undang-undang yang berlaku umum. Namun demikian, Mahkamah tidak menemukan uraian ataupun kronologi dalam hal apa sesungguhnya hal tersebut potensial dapat terjadi. Pemohon II sampai dengan Pemohon IX dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai mahasiswa, hanya menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya berupa terganggunya kepastian dan konsistensi doktrin hukum, tanpa menguraikan lebih lanjut doktrin hukum seperti apa yang dapat merugikan tersebut. Demikian pula Pemohon I sebagai pelaku usaha yang merasa norma-norma a quo akan mengancam kerahasiaan data usaha, keamanan aset, stabilitas kegiatan bisnis, yang mengancam bagian dari perlindungan harta benda dan martabat usaha. Di mana dalam hal ini, Pemohon I memiliki usaha di bidang trading chemical, namun juga belum menguraikan lebih lanjut data usaha atau keamanan aset seperti apa yang dapat membahayakan usahanya dengan berlakunya norma-norma yang dimohonkan pengujian. Terlebih, Pemohon X yang bekerja sebagai administrator di sebuah law firm, tetapi bukan seorang advokat, menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya terhadap berlakunya norma-norma a quo, karena sulit memberikan bantuan hukum yang efektif serta berpotensi melanggar hak klien atas pembelaan yang adil. Setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dijelaskan Pemohon I sampai dengan Pemohon X, belum secara spesifik menguraikan bentuk kerugian seperti apa yang dialaminya, baik bersifat aktual maupun setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Pemohon I sampai dengan Pemohon X tidak dengan jelas menguraikan kegiatan atau aktivitasnya yang pernah bersentuhan dengan tindakan penyelidikan atau penggeledahan, yang mana hal tersebut juga harus didukung dengan bukti- bukti yang memadai. Terkait hal ini, Pemohon I sampai dengan Pemohon X hanya melampirkan bukti berupa Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-12], Kartu Tanda Mahasiswa [vide Bukti P-13 sampai dengan Bukti P-22], foto aktivitas praktik peradilan semu [vide Bukti P-23], bukti kepemilikan usaha dari Pemohon I berupa invoice CV. Lautan Jaya Sentosa dan kartu nama [vide Bukti P- 24], dan bukti pekerjaan Pemohon X berupa surat izin keluar kantor karena urusan ke kampus yang ditandatangani Pemohon X dan atasannya [vide Bukti P-25]. Mahkamah berpendapat, bukti-bukti tersebut tidak cukup memberikan keyakinan bagi Mahkamah ihwal keterkaitan dengan anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon X.
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan adanya relevansi antara alat bukti yang diajukan dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan dalam menjelaskan kedudukan hukum. Dalam hal ini, Pemohon I sampai dengan Pemohon X dalam menguraikan kerugian hak konstitusional lebih bersifat umum dan hanya berfokus pada kekhawatiran yang akan dialaminya, di mana hal tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya pertautan antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon I sampai dengan Pemohon X (selanjutnya disebut para Pemohon) tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan a quo.
[3.8] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.30 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI, ttd.
Anak Agung Dian Onita
