136/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Sandi Silvia
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 136/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Sandi Silvia
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Kampung Bugis, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, DK Jakarta. Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 001/SK/2026 bertanggal 17 Maret 2026, Surat Kuasa Nomor 002/SK/2026 bertanggal 16 April 2026, dan tambahan Surat Kuasa Nomor 003/SK/2026 bertanggal 29 April 2026, memberikan kuasa kepada Faisal Al Haq Harahap, S.H., Herdika Praja Dwi Utama, Fitri Hasanah, Dima Fajar Adeus Kusumaramadan, Surya Dharma Putra, dan Priskila Octaviani kesemuanya merupakan Tim Advokasi beralamat di Gedung Grha Toedjoeh Empat, Jalan Wolter Monginsidi Nomor 15, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DK Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon [1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 9 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 134/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 136/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 9 April 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 6 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
- Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus perubahan partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang- terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; partai politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang- terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang, menyatakan: 7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 dalam perkara a quo yang diajukan oleh PEMOHON.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
- Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa PEMOHON adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- perorangan WNI;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik dan privat, atau;
- lembaga negara.
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu PEMOHON menguraikan kedudukan hukum (legal standing) sebagai berikut,
PEMOHON merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3). PEMOHON merupakan karyawan swasta yang pernah menggunakan jasa advokat dalam penanganan perkaranya. 3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2) menegaskan PEMOHON memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga PEMOHON dapat mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI 1945. Selanjutnya, PEMOHON akan menguraikan kerugian konstitusionalnya yang dialami sehubungan dengan berlakunya UU yang diujikan konstitusionalitasnya dalam perkara a quo; 4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan Perkara Nomor 11/PUU- V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar, yaitu: a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh PEMOHON telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji. c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji. e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi. 5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON dijamin oleh UUD NRI 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu: a. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
b. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. a. Pasal 12 ayat (1), yang menyatakan “Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat”. b. Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan”. a) Bahwa PEMOHON merupakan perseorangan warga negara Indonesia telah mengalami kerugian konstitusional yang timbul secara langsung dari ketidakjelasan norma pengawasan advokat yang mengakibatkan PEMOHON tidak memperoleh mekanisme perlindungan hukum yang pasti, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika hak-haknya dalam mendapatkan kepastian hukum selaku klien di langgar; b) Bahwa PEMOHON telah memberikan kuasa hukum kepada seorang advokat bernama Syamsul Jahidin yang untuk menangani perkaranya, dan telah memenuhi seluruh kewajibannya selaku klien, termasuk diantaranya menyerahkan dokumen-dokumen perkara, memberikan Surat Kuasa yang sah bermaterai, serta membayar honorarium jasa hukum kepada advokat yang bersangkutan (Bukti P-4). PEMOHON mengenal Syamsul Jahidin karena marak pemberitaan tentangnya di Mahkamah Konstitusi, dan Syamsul Jahidin secara aktif mengirimi berita tentang dirinya di Mahkamah Konstitusi selama berkomunikasi dengan PEMOHON (Bukti P-5); c) Bahwa kerugian aktual PEMOHON dapat dibuktikan melalui bukti-bukti elektronik terdokumentasi. PEMOHON telah melakukan pembayaran kepada advokat yang bersangkutan secara bertahap yang seluruhnya tercatat dalam bukti transfer perbankan, yakni sebesar Rp5.000.000,- pada tanggal 12 Juli 2025, Rp6.000.000,- pada tanggal 17 Juli 2025, Rp7.000.000,- pada tanggal 19 Juli 2025, Rp3.000.000,-, Rp1.500.000,- pada tanggal 30 Juli 2025 dengan total Rp22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) (Bukti P-8);
- Bahwa, walaupun PEMOHON telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran layanan jasa advokat tersebut, namun selama perkara berjalan, PEMOHON malah diblokir oleh Syamsul Jahidin di semua lini telekomunikasi (Bukti P-6). Ketika PEMOHON juga mencoba menghubungi rekan Syamsul yang ada di dalam surat kuasa, rekan Syamsul tersebut mengatakan tidak tahu menahu bahwa namanya telah diikutsertakan dalam kuasa (Bukti P-7), dan tidak tahu menahu mengenai masalah yang dihadapi PEMOHON sekali. Rekan Syamsul Jahidin tersebut juga mengatakan sudah menghubungi Syamsul Jahidin, dan Syamsul Jahidin mengatakan tidak mengenal PEMOHON sama sekali. Padahal semua bukti chat dan transfer PEMOHON jelas kepada Syamsul Jahidin;
- Bahwa PEMOHON sudah pernah mencoba melaporkan Syamsul Jahidin kepada organisasi advokat yang menaunginya, namun tidak mendapat tanggapan. Bahkan meminta arahan pun tidak direspon sama sekali. PEMOHON memperkirakan bahwa PEMOHON tidak ditanggapi sama sekali karena Syamsul Jahidin merupakan seorang tokoh terkenal yang sering mendapat pemberitaan di MK sehingga organisasi yang menaunginya membelanya. Terlepas daripada itu pun, PEMOHON tidak mendapat perlindungan hukum yang adil, karena dengan banyaknya dan gampangnya organisasi advokat dibentuk, jika ada seorang advokat yang melanggar kode etik, mereka tidak perlu takut. Tinggal pindah organisasi atau membuat organisasi baru. Akhirnya banyaklah advokat tidak berintegritas.
- Bahwa setelah PEMOHON memasukan berkas perkara ke Mahkamah Konstitusi dan dipublikasi di website Mahkamah Konstitusi (Bukti P-9) sehingga berkas bisa diakses publik, tiba-tiba Syamsul Jahidin mengirimkan pesan Whatsapp kepada PEMOHON. Padahal sebelumnya, Whatsapp PEMOHON diblokir oleh Syamsul Jahidin.
Adapun pesan Syamsul Jahidin kepada PEMOHON adalah akan memperkarakan PEMOHON kepada jalur hukum (Bukti P-10). 8. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah nyata dialami PEMOHON, maka PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai PEMOHON Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena Mengandung Norma yang Kabur (Vague Norm) dan Multitafsir yang Menghilangkan Kepastian Hukum Masyarakat yang menjadi Klien dari Advokat yang tidak berkualitas
- Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas menjamin bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Jaminan konstitusional tersebut merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan mengikat seluruh penyelenggara negara maupun pembentuk undang-undang untuk memastikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara, termasuk masyarakat yang memanfaatkan jasa hukum advokat;
- Bahwa hak atas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 mengandung makna bahwa setiap norma hukum yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang harus memiliki kejelasan, ketegasan, dan tidak menimbulkan multitafsir (vague norm) yang dapat merugikan masyarakat. Norma yang kabur dan tidak terstandar secara langsung mencederai kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi, karena menciptakan ruang ketidakpastian dalam implementasinya di lapangan.
- Bahwa Pasal 12 ayat (1) UU Advokat menyatakan bahwa "Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat." Frasa "Organisasi Advokat" dalam pasal tersebut tidak memberikan definisi yang tegas dan terstandar mengenai organisasi advokat mana yang berwenang melakukan pengawasan, sehingga ketentuan ini mengandung norma yang kabur (vague norm) dan terbuka terhadap multitafsir yang berakibat pada lemahnya sistem pengawasan terhadap advokat di Indonesia;
- Bahwa Pasal 12 ayat (2) UU Advokat menyatakan “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan.” Namun demikian, ketentuan tersebut tidak menjelaskan secara rinci standar pengawasan yang harus diterapkan, mekanisme penindakan yang terukur, dan parameter keberhasilan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sehingga norma tersebut kehilangan kekuatan operasionalnya dalam melindungi masyarakat pencari keadilan;
- Bahwa PEMOHON merupakan warga negara Indonesia yang telah menggunakan jasa hukum advokat dalam penanganan perkara hukumnya. Dalam perkara tersebut, kasus PEMOHON hanya mencapai tahap SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan tidak pernah mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kelanjutan perkaranya, meskipun advokat yang bersangkutan telah menerima pembayaran jasa hukum dari PEMOHON. Kondisi ini merupakan bentuk nyata dari penelantaran kepentingan klien yang dilarang dalam Pasal 6 huruf a UU Advokat;
- Bahwa “Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut: “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji: bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; - bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga; - bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan; - bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani; - bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat; - bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat”;
- Bahwa Advokat tersebut juga terbukti menggunakan mekanisme Permohonan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (Judicial Review) semata-mata untuk tujuan viralitas dan kepentingan publisitas diri, bukan demi kepentingan hukum klien. Perbuatan ini secara nyata bertentangan dengan Pasal 8 huruf f KEAI yang menyatakan “Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keteranganketerangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat”;
- Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh advokat tersebut tidak hanya bertentangan dengan ketentuan normatif dalam UU Advokat dan KEAI, tetapi juga mencederai hakikat profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 huruf g KEAI. Konsepsi officium nobile menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi integritas, moralitas, dan kepercayaan publik, sehingga setiap tindakan negatif merupakan bentuk degradasi serius terhadap kehormatan profesi tersebut;
- Bahwa di kasus lainnya, di Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 28 April 2026 menjatuhkan putusan kepada Advokat yaitu Togar Situmorang karena terbukti secara sah dan menyakinkan telah menipu Kliennya sendiri yaitu Fanny Lauren Christie dengan meminta 1 miliar kepada Kliennya untuk membuat lawan Kliennya jadi tersangka di Bareskim Polri (https://www.instagram.com/p/DXrLi1lD-ar/?igsh=cW5tcThkNXV rMjBs). Kasus kedua yaitu Pengacara di Surabaya, Hairandha Suryadinata, digugat mantan kliennya sebesar Rp 5 milyar atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (https://surabayaupdate.com/pengacara-hairandha-suryadinata-digug at-mantan-kliennya-rp-5-miliar/)
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta kasus tersebut di atas, terlihat dengan jelas bahwa sistem pengawasan advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat telah gagal melindungi kepentingan masyarakat pencari keadilan. Kegagalan ini terjadi karena norma pasal dimaksud tidak mengatur secara tegas: (i) organisasi advokat mana yang berwenang melakukan pengawasan; (ii) mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat awam; (iii) batas waktu penanganan pengaduan; dan (iv) sanksi yang terukur dan berkepastian hukum atas pelanggaran yang dilakukan;
- Bahwa ketidakjelasan frasa "Organisasi Advokat" dalam Pasal 12 ayat (1) UU Advokat telah mengakibatkan munculnya kondisi multi- organisasi advokat yang tidak terkontrol di Indonesia. Kondisi ini diperparah dengan terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat, yang oleh PERADI dinyatakan telah menimbulkan perpecahan pada organisasi advokat dan berjamurnya organisasi-organisasi advokat yang tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebagaimana diakui dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XVI/2018;
- Bahwa dalam sistem multi-organisasi advokat yang tidak terkendali sebagaimana uraian tersebut di atas, kualitas standar advokat menjadi tidak terstandar dan cenderung menurun secara sistemis. Seorang advokat yang tidak diterima dalam satu organisasi advokat dapat dengan mudah membentuk atau bergabung dengan organisasi advokat lain yang lebih longgar standar keanggotaan dan penegakan etiknya, sehingga profesi advokat tidak lagi dapat menjamin kompetensi dan integritas anggotanya kepada masyarakat luas;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU-XVI/2018 halaman 272, melalui keterangan Ahli Dr. Zainal Arifin Mochtar, telah mengakui secara eksplisit bahwa kondisi multi-organisasi advokat sangat dapat merugikan masyarakat luas para pencari keadilan, oleh karena dilayani oleh advokat yang tidak berinduk pada wadah tunggal, sehingga ketika advokat tersebut melakukan pelanggaran etik, proses penegakan etiknya menjadi tidak jelas. Pengakuan Mahkamah Konstitusi ini secara a contrario membuktikan bahwa norma yang kabur dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2) UU Advokat secara langsung merugikan kepastian hukum masyarakat;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 juncto Putusan Nomor 35/PUU-XVI/2018 halaman 318-319 paragraf [3.25] butir 1, telah secara tegas menyatakan bahwa PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) adalah satu-satunya wadah profesi advokat yang memiliki 8 (delapan) kewenangan berdasarkan UU Advokat, yaitu: (a) melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat; (b) melaksanakan pengujian calon advokat; (c) melaksanakan pengangkatan advokat; (d) membuat kode etik; (e) membentuk Dewan Kehormatan; (f) membentuk Komisi Pengawas; (g) melakukan pengawasan; dan (h) memberhentikan advokat. Namun demikian, fakta pasca-2019 menunjukkan bahwa amanat konstitusional tersebut tidak dapat dilaksanakan secara efektif akibat fragmentasi;
- Bahwa kondisi fragmentasi organisasi advokat pasca-2019 merupakan kerugian konstitusional baru yang belum pernah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya. Meskipun Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU-XVI/2018 menolak permohonan dengan alasan persoalan konstitusionalitas telah selesai, fakta lapangan justru membuktikan sebaliknya bahwa UU Advokat tidak lagi mampu menjamin adanya satu wadah tunggal organisasi advokat yang efektif, sehingga kerugian konstitusional yang dialami masyarakat terus berlangsung dan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme lama;
- Bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebagaimana diatur dalam sistem advokat yang berlaku saat ini, hanya berfungsi sebagai pencatat administrasi organisasi advokat tanpa memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian kualitas maupun penegakan standar profesi advokat. Ketidakjelasan pembagian fungsi antara pengawasan yang dilakukan oleh organisasi advokat dan pencatatan yang dilakukan oleh Kemenkumham menciptakan kekosongan pengawasan yang efektif, sehingga masyarakat yang dirugikan oleh tindakan advokat yang tidak profesional seperti yang dialami PEMOHON tidak memiliki kepastian tentang kemana dan kepada siapa pengaduan harus diajukan;
- Bahwa ketidakpastian mengenai mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik advokat sebagaimana diurai di atas telah secara nyata dan langsung mengakibatkan kerugian konstitusional bagi PEMOHON. Kerugian tersebut bersifat aktual, spesifik, dan memiliki hubungan kausalitas langsung dengan berlakunya Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat yang tidak mengatur secara tegas mekanisme pengawasan yang terstandar, sehingga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat yang menangani perkara PEMOHON tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif dan berkepastian hukum;
- Bahwa berbeda dengan profesi hukum lainnya seperti Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, serta Jaksa yang berada di bawah Kejaksaan Agung dalam satu komando yang terstruktur dan terstandar, profesi advokat justru terfragmentasi dalam sistem multi-organisasi yang tidak terkendali. Ketidaksepadanan struktur kelembagaan ini menciptakan perlakuan yang tidak setara dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, karena pencari keadilan yang menggunakan jasa advokat seperti PEMOHON mendapatkan perlindungan yang jauh lebih lemah dibandingkan ketika berhadapan dengan hakim atau jaksa yang pengawasannya lebih terstruktur dan berkepastian hukum;
- Bahwa norma yang kabur (vague norm) dalam kedua pasal yang diujikan, yaitu Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat, tidak hanya merugikan PEMOHON secara individual, tetapi juga berpotensi merugikan seluruh masyarakat Indonesia yang menggunakan jasa hukum advokat. Hal ini disebabkan karena ketidakjelasan norma pengawasan dan standar organisasi advokat membuka celah bagi advokat-advokat yang tidak berkualitas dan tidak berintegritas untuk tetap dapat berpraktik tanpa pengawasan yang efektif, sehingga hak konstitusional masyarakat atas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjadi tidak terlindungi;
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, PEMOHON berpendapat bahwa Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) mengandung norma yang kabur (vague norm) dan multitafsir karena: (i) tidak mendefinisikan secara jelas dan terstandar organisasi advokat yang berwenang melakukan pengawasan; (ii) tidak menetapkan standar mutu dan mekanisme pengawasan yang terukur dan berkepastian hukum; (iii) tidak mengatur secara tegas wadah tunggal organisasi advokat yang efektif dan dapat diakses oleh masyarakat untuk pengaduan; serta (iv) membiarkan sistem multi-organisasi yang secara empiris terbukti menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat pencari keadilan sebagaimana dialami secara langsung oleh PEMOHON yang semuanya bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
B. Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 karena Menciptakan Perlakuan Hukum yang Tidak Setara dikarenakan tidak setaranya kualitas Advokat 1) Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Secara konstitusional mengandung makna bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang setara, termasuk dalam hal mengakses layanan bantuan hukum yang profesional; 2) Bahwa ketidakjelasan norma dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) UU Advokat telah mengakibatkan tidak adanya standar perlindungan hukum yang seragam bagi masyarakat pencari keadilan, yang secara konkret dialami oleh PEMOHON, sehingga hak konstitusional atas persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menjadi tereduksi, karena kualitas perlindungan hukum yang diterima sangat bergantung pada advokat dan organisasi tempat advokat tersebut bernaung;
- Bahwa dalam kondisi multi-organisasi advokat yang tidak terstandar dan tidak terintegrasi, PEMOHON sebagai klien tidak memiliki jaminan bahwa advokat yang digunakannya tunduk pada standar etik, pengawasan, dan penegakan disiplin yang sama dengan advokat lainnya, sehingga menciptakan ketidaksetaraan perlakuan hukum secara de facto antar warga negara dalam mengakses keadilan, yang bertentangan dengan prinsip equality before the law dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945;
- Bahwa lemahnya sistem pengawasan yang bersumber dari norma yang kabur telah menyebabkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh advokat yang menangani perkara PEMOHON tidak dapat ditindak secara efektif dan berkepastian hukum, sementara dalam kondisi lain pelanggaran serupa dapat ditindak berbeda oleh organisasi advokat yang berbeda, sehingga menimbulkan disparitas penegakan etik yang melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum;
- Bahwa akibat langsung dari kaburnya norma tersebut, PEMOHON tidak memiliki akses yang jelas, pasti, dan setara terhadap mekanisme pengaduan dan penegakan kode etik advokat, sehingga ketika haknya dilanggar oleh advokat yang tidak profesional, PEMOHON tidak memperoleh perlindungan hukum yang sama sebagaimana warga negara lainnya dalam sistem hukum yang terstandar, yang secara nyata merupakan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945;
- Bahwa hak atas persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 bukan sekadar persamaan formal di atas kertas, melainkan juga mencakup dimensi substantif, yakni setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara dalam kualitas dan aksesibilitasnya. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa equality before the law menghendaki tidak hanya persamaan di muka aturan tertulis, tetapi juga persamaan dalam implementasi dan penegakan hukumnya. Oleh karenanya, norma yang secara struktural memungkinkan terjadinya disparitas perlindungan antar warga negara adalah norma yang bertentangan dengan hakikat persamaan hak yang dijamin konstitusi dan karenanya harus dinyatakan inkonstitusional;
- Bahwa sistem multi-organisasi advokat yang timbul akibat kaburnya norma Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) UU Advokat secara sistemis telah menciptakan dua kelas masyarakat pencari keadilan: pertama, mereka yang beruntung menggunakan jasa advokat dari organisasi dengan standar etik yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan; dan kedua, mereka yang bernasib serupa dengan PEMOHON yang menggunakan jasa advokat dari organisasi dengan penegakan etik yang lemah dan tidak berkepastian hukum. Pembedaan kelas perlindungan hukum ini sama sekali tidak didasarkan pada pilihan atau kesalahan warga negara bersangkutan, melainkan semata-mata akibat kekaburan norma yang bersumber dari undang- undang itu sendiri. Kondisi demikian secara terang-benderang melanggar prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum sebagaimana dimandatkan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945;
- Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 mengandung dua dimensi kewajiban konstitusional yang bersifat timbal balik, di satu sisi setiap warga negara wajib menjunjung hukum, namun di sisi lain negara melalui undang-undangnya wajib menjamin bahwa hukum yang harus dijunjung tersebut memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali. Ketika undang-undang justru mengandung norma yang kabur dan membiarkan ketimpangan perlindungan hukum secara terstruktur, maka negara telah gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Dalam perkara a quo, pembentuk undang-undang telah menciptakan norma yang secara struktural membiarkan advokat tidak berkualitas tetap berpraktik tanpa pengawasan yang efektif, sehingga masyarakat pencari keadilan seperti PEMOHON menanggung beban ketidaksetaraan yang sesungguhnya merupakan tanggung jawab konstitusional negara;
- Bahwa berdasarkan perbandingan dengan profesi hukum lainnya, ketimpangan perlakuan yang dialami pengguna jasa advokat semakin tampak nyata. Seorang warga negara yang perkara pidananya ditangani oleh Jaksa mendapatkan jaminan bahwa Jaksa tersebut berada di bawah pengawasan berjenjang Kejaksaan Agung dengan standar yang seragam dan mekanisme pengaduan yang terstruktur. Demikian pula warga negara yang berperkara di hadapan Hakim mendapatkan jaminan pengawasan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Sebaliknya, warga negara yang menggunakan jasa advokat sebagai bagian integral sistem peradilan justru tidak mendapatkan jaminan serupa. Disparitas struktural ini tidak memiliki justifikasi konstitusional yang dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip equality before the law dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945;
. PETITUM Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan diatas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini PEMOHON mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengawasan terhadap Advokat dilakukan hanya oleh satu Dewan Kehormatan Advokat Nasional yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur advokat”; 3. Menyatakan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat yang telah memperoleh pengakuan resmi dari negara dan memiliki mekanisme pengaduan yang terstandar, terukur, serta dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sandi Silvia;
- Bukti P-4 : Tangkapan Layar Obrolan Instagram Pemohon dengan Syamsul Jahidin;
- Bukti P-5 : Tangkapan Layar Obrolan WhatsApp Pemohon dengan Syamsul Jahidin;
- Bukti P-6 : Tangkapan Layar Obrolan WhatsApp Suami Pemohon dengan Syamsul Jahidin;
- Bukti P-7 : Tangkapan Layar Obrolan Instagram Pemohon dengan rekan Syamsul Jahidin;
- Bukti P-8 : Fotokopi bukti transfer yang dikirimkan oleh Pemohon untuk Syamsul Jahidin;
- Bukti P-9 : Tangkapan Layar Publikasi Mahkamah Konstitusi terkait Permohonan Pengujian Advokat;
- Bukti P-10 : Tangkapan Layar Pesan WhatsApp dari Advokat ke Pemohon.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut dengan UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 18/2003, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 18/2003
(1) Pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh organisasi advokat. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan. - Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional, yang antara lain dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon menerangkan kedudukan hukum sebagai perorangan warga negara Indonesia yang menganggap dirugikan hak konstitusionalnya karena ketidakjelasan norma pengawasan advokat yang mengakibatkan Pemohon tidak memperoleh mekanisme perlindungan hukum yang pasti, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika haknya dalam mendapatkan kepastian hukum selaku klien dilanggar.
- Bahwa Pemohon menerangkan anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 18/2003 sebagai berikut.
- Pemohon merupakan klien yang telah memberikan kuasa kepada seorang advokat bernama Syamsul Jahidin untuk menangani perkara yang dihadapi. Terhadap hal ini, Pemohon telah memenuhi seluruh kewajiban selaku klien, termasuk membayar honorarium jasa hukum. Namun selama proses perkara berjalan, advokat yang bersangkutan tidak dapat dihubungi sehingga Pemohon tidak dapat mengetahui perkembangan perkara.
- Bahwa terhadap perilaku advokat yang demikian, Pemohon sudah pernah mencoba melaporkan Syamsul Jahidin kepada organisasi advokat yang menaunginya, namun tidak mendapat tanggapan dan respon. Menurut Pemohon hal ini terjadi karena Syamsul Jahidin merupakan seorang advokat yang terkenal dan sering muncul pada pemberitaan persidangan di MK sehingga dilindungi oleh organisasi advokat yang menaunginya.
- Bahwa menurut Pemohon dengan banyak dan mudahnya organisasi advokat dibentuk, jika ada seorang advokat yang melanggar kode etik, maka mereka akan mudah untuk berpindah organisasi atau membuat organisasi baru, sehingga banyak advokat menjadi tidak berintegritas.
- Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bersifat nyata telah dialami oleh Pemohon.
[3.6] Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menjelaskan perihal anggapan kerugian hak konstitusional, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
Bahwa Pemohon telah membuktikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-3]. Selain itu, Pemohon juga telah membuktikan dirinya mengunakan jasa advokat Syamsul Jahidin untuk mendampingi kasus hukum yang sedang dijalani Pemohon, sebagaimana dibuktikan dengan tangkapan layar percakapan Pemohon dengan Syamsul Jahidin dalam pesan langsung (direct message) aplikasi Instagram [vide Bukti P-4] dan bukti transfer sejumlah uang dari Pemohon ke rekening milik Syamsul Jahidin [vide Bukti P-8]. Dengan demikian, Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai warga negara Indonesia yang berhak mengajukan permohonan sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Bahwa dalam kualifikasinya sebagai warga negara Indonesia pengguna jasa advokat, Pemohon menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara aktual dialaminya, yaitu tidak profesionalnya advokat Syamsul Jahidin dalam menjalankan tugas karena tidak berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemohon yang merupakan kliennya [vide Bukti P-6 dan Bukti P-7]. Lebih lanjut, dalam menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, Pemohon menyatakan telah mencoba melaporkan Syamsul Jahidin pada organisasi advokat yang menaunginya, namun tidak mendapat tanggapan [vide Permohonan Pemohon hlm. 7 huruf e]. Namun demikian, Pemohon tidak menyampaikan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa benar Pemohon telah melaporkan advokat Syamsul Jahidin dan laporan dimaksud tidak ditanggapi. Padahal dalam persidangan pada tanggal 23 April 2026, Mahkamah telah memberi nasihat agar Pemohon menambahkan bukti laporan Pemohon pada organisasi advokat yang menaungi Syamsul Jahidin [vide Risalah Sidang, tanggal 23 April 2026, hlm. 10].
Bahwa oleh karena Pemohon tidak dapat membuktikan dirinya pernah membuat laporan kepada organisasi advokat tempat Syamsul Jahidin bergabung atau bernaung sebagaimana diuraikan dalam permohonan, menurut Mahkamah Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, oleh karena Pemohon menguji norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 18/2003 yang mengatur mengenai pengawasan terhadap advokat, seharusnya Pemohon tidak hanya membuktikan dirinya merupakan pengguna jasa seorang advokat yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, namun Pemohon juga harus membuktikan anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon terjadi akibat adanya persoalan dalam pengawasan advokat yang dilakukan oleh organisasi advokat sesuai dengan norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 18/2003. Namun, setelah memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon, Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti yang dapat meyakinkan bahwa pelaporan tersebut telah dilakukan dan ternyata tidak ditindaklanjuti oleh organisasi advokat tempat Syamsul Jahidin bergabung/bernaung. Berbeda halnya jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti disebabkan oleh banyaknya organisasi advokat, Mahkamah memiliki dasar untuk menilai adanya perihal hubungan sebab-akibat (causal verband) yang jelas antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 18/2003 yang dimohonkan pengujian. Dengan fakta hukum tidak terdapatnya bukti yang menunjukkan adanya laporan dari Pemohon dimaksud, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.7] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.8] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.30 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
