135/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sri Wahyuni
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 135/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Sri Wahyuni
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Gunung Tumpeng, RT 04 RW 03, Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; - Nama : Tatang Sutarlan
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kampung Cijulang, RT 03 RW 03, Kelurahan Parakantugu, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; - Nama : Mhd Alwi
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Jalak LK II, Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara
selanjutnya disebut sebagai Pemohon III;
Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 22 April 2026 dan tanggal 24 April 2026 memberikan kuasa kepada Jovi Andrea Bachtiar, S.H., Stefano Gilbert Rumagit, S.H., Nurul Oktavia Agri, S.H, dan Khumaero Afi Ana, S.H., para Konsultan Hukum berdomisili di Jalan Puntadewa, Gang Kapling, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 9 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 133/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 135/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 9 April 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 6 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM
MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG- UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
- Bahwa amandemen Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya menghasilkan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”; - Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.”; - Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan atributif untuk melakukan pengujian konstitusionalitas undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-1) yang juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (I) menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (3) memutus pembubaran partai politik, dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”; - Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”; - Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (the Guardian of Constitution). Artinya, apabila terdapat ketentuan dalam suatu undang-undang yang secara substansial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulir atau membatalkan berlakunya undang-undang tersebut secara menyeluruh ataupun terhadap pasal, ayat, dan/atau frasa yang diajukan pengujian terhadapnya. Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (The Guardian of Constitution) juga memiliki kewenangan untuk memberikan penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam undang-undang agar selaras dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas undang-undang merupakan tafsir satu-satunya (The Sole Interpreter of Constitution) yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyebutkan: (1) Obyek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah undang- undang dan Perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Permohonan Pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
(3) Dalam hal Pemohon mengajukan Permohonan pengujian formil dan pengujian materil dalam satu permohonan, Permohonan pengujian formil harus dipisahkan dengan Permohonan pengujian materil dan diregistrasi dengan nomor perkara yang berbeda.
(4) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(5) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa melalui permohonan ini, para Pemohon mengajukan permohonan Uji Materi (Judicial Review) Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) (BUKTI P-2) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Berdasarkan uraian pada butir 1 s/d butir 7 tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi Jelas Dan Tidak Terbantahkan berwenang untuk melakukan pengujian materiil terhadap permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon pada permohonan a quo berkaitan dengan Uji Materi (Judicial Review) Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
- Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK”) beserta Penjelasannya, subyek yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu pengaturan dalam undang-undang, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama);
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat;
- Lembaga Negara.
- Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) dalam perkara pengujian undang- undang, yaitu: 1) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan 2) adanya hak dan/atau kepentingan konstitusional dari Para Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu Pasal, Ayat, dan/atau Frasa dalam Undang-Undang.
- Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian
- Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa Pemohon I pada permohonan a quo bertindak secara perorangan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) (Bukti P-3) yang suaminya bernama Tatang Sutarlan (in casu Pemohon II) sedang berjuang memperoleh keadilan yang mana saat ini statusnya sebagai seorang Terdakwa yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah bersalah menguasai koper berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 34 kilogram yang dititipkan oleh saudara ipar Pemohon I bernama Usman Sitorus (Terdakwa pada Perkara Nomor 66/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr) (Bukti P-4). Padahal suami Pemohon I (in casu Pemohon II) tidak mengetahui dan tidak menghendaki adanya Narkotika jenis Sabu seberat 34 kilogram yang terdapat dalam koper milik saudara ipar Pemohon I tersebut karena memang sesuai dengan pengakuan saudara ipar Pemohon I di persidangan koper tersebut pada saat dititipkan kepada suami Pemohon II diakuinya hanya berisikan baju dan uang saja. Suami Pemohon I (in casu Pemohon II) terancam akan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menguasai koper berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 34 kilogram dan dijatuhi hukuman lebih dari 10 (sepuluh) tahun bahkan pidana seumur hidup atau pidana mati dengan adanya keberlakuan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) yang mana frasa yang digunakan dalam rumusan delik “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” memiliki cakupan sangat luas tidak terbatas hanya pada “Setiap orang yang sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” yang mengharuskan adanya pengetahuan dan kehendak (willen en wetten) bahwa barang yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan adalah Narkotika. Sehingga Jelas Dan Tidak Terbantahkan terdapat kerugian konstitusional yang nyata dialami oleh Pemohon I yang suaminya (in casu Pemohon II) saat ini statusnya sebagai seorang terdakwa dan ditahan dengan adanya keberlakuan Pasal 609 ayat (1) KUHP a quo yang mana redaksinya menggunakan frasa “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” memiliki cakupan sangat luas tidak terbatas hanya pada “Setiap orang yang sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” sekalipun saudara ipar Pemohon I bernama Usman Sitorus (Terdakwa pada Perkara Nomor 66/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr) baik pada saat memberikan keterangan di Kepolisian maupun persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang mengakui bahwa memang suami Pemohon I (in casu Pemohon II) tidak mengetahui adanya Sabu seberat 34 kilogram di dalam koper tersebut ketika koper berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 34 kilogram tersebut dititipkan karena saudara ipar Pemohon I bernama Usman Sitorus mengaku kepada suami Pemohon I (in casu Pemohon II) bahwa isi koper tersebut hanya baju dan uang saja. Pemohon I mengalami kerugian konstitusional sebagai seorang isteri tidak dapat memperoleh nafkah atau kehidupan yang layak dari seorang suami akibat keberlakuan rumusan Pasal 609 ayat (1) KUHP saat ini memberikan celah hukum bagi penyidik untuk menetapkan suami Pemohon I (in casu Pemohon II) sebagai Tersangka dan ditahan hingga suami Pemohon I tidak dapat bekerja karena menguasai beberapa koper yang ternyata berisikan Narkotika jenis Sabu yang dititipkan oleh saudara ipar Pemohon I yang mana sebelumnya suami Pemohon I (in casu Pemohon II) memang tidak mengetahui dan tidak pula menghendaki penguasaan Narkotika jenis Sabu tersebut. Kerugian konstitusional tersebut tidak akan dialami Pemohon I yang mana artinya suami Pemohon I (in casu Pemohon
- tidak akan mungkin ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan serta tidak akan mungkin dinyatakan bersalah menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 34 Kilogram tersebut apabila permohonan Uji Materi Pasal 609 ayat (1) KUHP a quo dikabulkan dan Mahkamah Konstitusi berkenan untuk menyatakan bahwa frasa “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak diartikan “Setiap orang yang sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan”. Sehingga rumusan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) berubah menjadi sebagai berikut:
“Setiap Orang yang sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:- Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI;
- Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; dan
Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
- tidak akan mungkin ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan serta tidak akan mungkin dinyatakan bersalah menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 34 Kilogram tersebut apabila permohonan Uji Materi Pasal 609 ayat (1) KUHP a quo dikabulkan dan Mahkamah Konstitusi berkenan untuk menyatakan bahwa frasa “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak diartikan “Setiap orang yang sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan”. Sehingga rumusan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) berubah menjadi sebagai berikut:
- Bahwa lebih lanjut Pemohon I selaku warga negara Indonesia dan merupakan istri yang sah dari Pemohon II yang bernama Tatang Sutarlan (Bukti P-5), mempunyai hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sesuai Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945. Secara implisit, Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 memandang pentingnya perlindungan keluarga guna mencapai tujuan perkawinan, yaitu “membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu, suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material” (vide Penjelasan Umum UU No. 1/1974) (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019). Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa suami istri adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hal-hal buruk yang menimpa suami akan dirasakan oleh istri, dan begitupun sebaliknya.
- Bahwa rumusan Pasal 609 ayat (1) KUHP a quo yang memilih menggunakan frasa “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” bukan “Setiap orang yang sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” sangat berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dari oknum aparat penegak hukum dan kesewenang-wenangan hukum tersebut secara nyata-nyata terjadi kepada suami Pemohon I (in casu Pemohon II) yang saat ini ditahan dan menjadi Terdakwa atas perbuatan yang tidak pernah suami Pemohon I lakukan akibat terlalu luasnya ruang penafsiran Pasal 609 ayat (1) KUHP yang dapat menjerat pidana seseorang (in casu suami Pemohon II) yang menguasai barang (in casu Koper) titipan orang lain sekalipun ia tidak mengetahui dan tidak menghendaki adanya Narkotika dalam barang tersebut yang mana kesewenang-wenangan aparat penegak hukum akibat keberlakuan Pasal 609 ayat (1) KUHP a quo menimbulkan implikasi secara langsung kepada Pemohon I, anak-anak dan keluarga yang sampai ini masih tidak dapat berkumpul dengan suami Pemohon I (in casu a quo Pemohon II) layaknya keluarga pada umumnya dan tidak dapat menikmati hak-hak yang dijamin konstitusi dan hukum sebagaimana disebut di atas. Implikasi tersebut merugikan hak konstitusional Para Pemohon khususnya Pemohon I dan Pemohon II berdasarkan Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 karena nyata-nyata perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan dan martabat menjadi hilang. Bahkan ketidakpastian hukum dan hilangnya perlindungan martabat dan kehormatan tersebut secara potensial dapat terjadi kepada Pemohon I dan Pemohon II, anak-anak Pemohon I dan Pemohon II, dan keluarga Pemohon I dan Pemohon II, dan semua rakyat Indonesia manakala berhadapan dengan hukum. Ketidakpastian hukum dan sifat multitafsir dari pasal tersebut di atas membuka ruang terjadinya penegakan hukum yang represif, tidak berkeadilan dan melanggar hak asasi yang merugikan Pemohon I dan Pemohon II, anak-anak dan keluarga Pemohon I dan Pemohon II.
- Bahwa selaras dengan uraian kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon I sebagaimana diuraikan pada Butir 4 s/d Butir 6 tentu jelas dan tidak terbantahkan Pemohon II mengalami kerugian konstitusional yang secara langsung dirasakan dan/atau dialaminya secara langsung akibat keberlakuan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) yang memuat frasa “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” yang membuat Pemohon I ditangkap dan ditahan dengan tuduhan keji telah sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika yang mana sebenarnya seperti yang telah diuraikan pada Butir 4 bahwa Pemohon II tidak mengetahui dan tidak menghendaki adanya Narkotika Jenis Sabu seberat 34 kilogram yang terdapat di dalam 4 (empat) koper yang dititipkan oleh saudara ipar Pemohon II bernama Usman Sitorus yang mana pada saat menitipkan keempat koper tersebut Usman Sitorus mengaku kepada Pemohon II terkait isi dari keempat koper tersebut hanya baju dan uang saja. Penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon II tidak akan terjadi apabila frasa “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” tersebut ditafsirkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sehingga frasa tersebut berubah menjadi “sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan”. Kriminalisasi terhadap Pemohon II tersebut akibat berlakunya frasa “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP tersebut melanggar hak konstitusional Pemohon II atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kerugian konstitusional serupa juga dialami oleh Pemohon III (vide BUKTI P-3) yang mana saat ini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai- Asahan yang dikriminalisasi dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum berupa “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika” menggunakan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) padahal Pemohon III mengaku kepada Para Kuasa hanya disuruh membuang plastik berisikan sampah oleh seorang bernama Ropul tetapi ternyata setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Pemohon III dan dilakukan pembongkaran isi plastik yang dibuang di tempat pembuangan sampah tersebut ternyata isinya bukan sampah melainkan Narkotika Jenis Sabu seberat 20 kilogram. Pemohon III tidak mengetahui dan tidak menghendaki adanya Narkotika Jenis Sabu seberat 20 kilogram yang terdapat dalam kantong plastik yang disuruh oleh Ropul untuk dibuang ke pembuangan sampah di Jalan Dusun 2 Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara. Atas keberlakuan frasa “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika” dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut Pengadilan Negeri Tanjung Balai menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara seumur hidup terhadap Pemohon III yang mana jelas dan tidak terbantahkan Pemohon III mengalami kerugian konstitusional yang sama seperti yang dialami oleh Pemohon II atas keberlakuan ketentuan Pasal 609 ayat (1) KUHP dengan rumusan menggunakan diksi atau frasa yang cakupannya sangat luas dan ambigu. Kriminalisasi terhadap Pemohon II dan Pemohon III yang sebenarnya memang tidak mengetahui dan tidak menghendaki adanya Narkotika dalam barang yang dikuasainya tentu tidak akan terjadi apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo yang mana pada intinya Para Pemohon dengan penuh kerendahan hati memohon agar frasa “yang tanpa hak” dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak diartikan “sengaja dengan maksud” atau “sengaja dengan maksud dan tanpa hak”.
- Berdasarkan penjelasan Butir 1 s/d Butir 7 tersebut jelas dan tidak terbantahkan bahwa Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Uji Materi Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
III. ALASAN-ALASAN PEMOHON (POSITA)
Sebelum menguraikan terkait alasan-alasan Para Pemohon mengajukan Uji Materi ketentuan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Para Pemohon terlebih dahulu akan menjelaskan terkait landasan yuridis bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat mengabulkan semua pokok permohonan (petitum) yang dirumuskan secara inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), yaitu sebagai berikut:
- Bahwa klaim yang menyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga penafsir utama konstitusi (The Sole Interpreter of Constitution) semakin diperkuat dengan adanya temuan 153 putusan bersyarat (Conditional Decision) sejak 2003 hingga 2018, baik putusan konstitusional bersyarat (Conditionally Constitutional) sejumlah 136 putusan maupun inkonstitusional bersyarat (Conditionally Unconstitutional) sejumlah 17 putusan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kuasa Pemohon atas nama Jovi Andrea Bachtiar, S.H. sebagaimana merupakan Sarjana Hukum, Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam skripsi yang berjudul, “Implikasi Putusan Conditionally Unconstitutional Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 Yang Bersifat Ultra Petita Terhadap Proses Penyidikan Tindak Pidana Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Suatu Studi tentang Legitimasi Praktik Judicial Activism dalam Mekanisme Pengujian Norma Konkret di Indonesia)”. Penelitian tersebut merujuk pada penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Faiz Rahman, S.H., LL.M. dan Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. (Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) dengan judul penulisan, “Eksistensi Dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi” (penelitian tersebut dipublikasikan pada Jurnal Konstitusi Volume 13 Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana dapat diunduh atau diunduh pada link berikut https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1326).
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan sebanyak 153 putusan bersyarat tersebut tidak jarang melakukan koreksi terhadap perumusan pasal, ayat, maupun frasa suatu undang-undang. Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 76/PUU-XII/2014 menggunakan interpretasi struktural (structural interpretation) untuk memperbaiki rumusan Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya disebut UU MD3) dengan salah satu amar putusan secara inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) menyatakan sebagai berikut: “Frasa ‘persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan’ dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘persetujuan tertulis dari Presiden”
Padahal, sebelumnya dinyatakan secara expressis verbis Pasal 245 ayat (1) UU MD3 dengan rumusan sebagai berikut:
“Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”- Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 76/PUU-XII/2014 sebagaimana telah diuraikan pada Butir 2 sesungguhnya telah melakukan perbaikan terhadap kebijakan hukum terbuka (Open Legal Policy) dalam rumusan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Sehingga bukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum apabila Mahkamah Konstitusi melakukan sesuatu yang sama dalam permohonan Uji Materil a quo berkaitan dengan rumusan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana pada intinya Pemohon meminta kesediaan Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan tersebut.
- Bahwa ketentuan terkait ketentuan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 a quo menjadi penyebab sering kali ditemukan adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang harus dinyatakan bersalah menguasai atau menyimpan Narkotika sekalipun ia tidak mengetahui dan tidak menghendaki isi dari barang yang dikuasai atau disimpannya adalah Narkotika. Hal ini tidak terlepas dari kenyataan yuridis normatif yang terdapat dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) yang mana menggunakan frasa yang pemaknaannya sangat luas, yaitu “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” bukan “setiap orang yang sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan”.
- Bahwa melalui permohonan Uji Materi a quo, diharapkan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar kiranya berkenan untuk memberikan tafsir konstitusional guna memperbaiki frasa “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) agar dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak diartikan “Setiap orang yang sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan”.
- Berdasarkan uraian disertai dasar hukum pada Butir 1 sampai dengan Butir 5 tersebut, maka jelas dan tidak terbantahkan Mahkamah Konstitusi tidak hanya berwenang menerima untuk memeriksa dan mengadili permohonan uji materi terkait Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) sebagaimana telah dijelaskan secara rinci dalam bab kewenangan mahkamah konstitusi permohonan a quo tetapi juga berhak dan berwenang untuk mengeluarkan putusan inkonstitusional bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap ketentuan tersebut sebagaimana pada intinya meminta agar Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melakukan perbaikan normatif dengan memberikan penafsiran untuk memperbaiki frasa “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) agar dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak diartikan “sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” atau setidaknya “sengaja dengan maksud dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan”.
Selanjutnya, berikut merupakan alasan-alasan utama Pemohon mengajukan permohonan Uji Materi Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
- Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia sebagai penafsir utama konstitusi (the sole interpreter of constitution) dan penjaga konstitusi (the guardian of constitution) memiliki kewenangan untuk menguji apakah suatu norma atau ketentuan dalam suatu Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi (in casu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) atau tidak. Pengujian norma atau ketentuan dalam suatu Undang-Undang terhadap konstitusi tersebut bertujuan untuk memastikan keberlakuan suatu norma atau ketentuan dalam Undang-Undang tidak melanggar Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional seseorang (in casu khususnya Warga Negara Indonesia).
- Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia hukum” yang mana lebih lanjut dalam bagian Penjelasan diuraikan lebih lanjut sebagai Negara Hukum (Rechtstaats) tentu pelaksanaan kehidupan bernegara dan pelaksanaan pemerintahan (termasuk juga penegakan hukum) di Indonesia tidak hanya berlandaskan pada kekuasaan (machtstaats) semata yang cenderung menunjukkan adanya arogansi aparat pemerintahan termasuk juga penegak hukum terhadap masyarakatnya.
- Bahwa salah satu ciri-ciri Negara Hukum menurut A.V Dicey adalah adanya upaya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia yang mana sebagai upaya perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut terdapat prinsip legalitas di dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia yang menuntut tidak boleh adanya seseorang dijatuhi hukuman pemidanaan atas suatu perbuatan yang belum diatur larangan terkait perbuatan tersebut di dalam undang-undang (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Lebih lanjut, dalam prinsip Legalitas terdapat pemahaman tentang Lex certa yang merupakan asas dalam hukum pidana yang menuntut agar rumusan delik (pasal tindak pidana) dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak ambigu. Selain itu, dalam prinsip legalitas terdapat juga pemahaman tentang Lex stricta yang merupakan asas hukum pidana yang menuntut rumusan undang-undang dibuat secara ketat, jelas, dan tidak multitafsir, guna membatasi penafsiran luas oleh aparat penegak hukum. Asas ini melarang penggunaan analogi dalam penerapan hukum pidana demi kepastian hukum, memastikan perbuatan hanya dipidana sesuai teks undang-undang.
- Bahwa sekalipun secara prinsip tidak boleh ada rumusan undang-undang yang menimbulkan multitafsir karena rumusannya tidak jelas, tidak tegas, dan ambigu tetapi pada praktiknya tidak jarang sering ditemukan adanya rumusan norma atau rumusan delik dalam Undang-Undang yang menimbulkan ambiguitas pemaknaan (contradiction in terminis) yang mengakibatkan ketidakpastian hukum yang berujung pada terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusional dan/atau hak asasi manusia. Misalnya, saja terkait adanya frasa “dapat merugikan keuangan Negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang pada tahun 2016 diajukan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi terkait konstitusionalitasnya karena aparat penegak hukum sering menggunakan ketidakjelasan norma yang mengandung pemaknaan yang sangat luas dan ambigu tersebut untuk mengkriminalisasi aparat pemerintahan. Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menanggapi permohonan Uji Materi UU Tipikor tersebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Bahwa ambiguitas dan cakupan pemaknaan yang sangat luas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian konstitusional berupa ketidakadilan (in casu khususnya bagi Para Pemohon) akibat keberlakuan rumusan Pasal 609 ayat (1) KUHP yang mana pembentuk undang-undang (in casu Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dan Presiden) memilih menggunakan frasa “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan….” dibandingkan “Setiap Orang sengaja dengan maksud dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan…”. Adanya frasa “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan….” dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP tersebut memiliki pemaknaan yang sangat luas dan ambigu yang mana saat ini tidak jarang digunakan aparat penegak hukum nakal dengan memanfaatkan kondisi adanya ruang penafsiran yang sangat luas dan ambigu tersebut untuk mengkriminalisasi orang-orang yang memang tidak ada kehendak dan tidak mengetahui adanya Narkotika di dalam barang seperti tas, plastik, kardus, atau dompet yang dikuasainya atau dititipkan oleh orang lain kepadanya. Misalnya saja pada kasus yang dialami Pemohon II sekalipun suami Pemohon I tersebut dalam menguasai atau menyimpan koper milik saudara ipar Pemohon I tidak mengetahui dan tidak menghendaki adanya Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 34 kilogram yang baru diketahui Pemohon I dan Pemohon II terdapat dalam koper milik saudara ipar Pemohon I bernama Usman Sitorus tersebut setelah datang beberapa anggota Kepolisian Resor Tangerang Selatan ke rumah Pemohon I dan Pemohon II yang mana pada saat melakukan penggeledahan rumah dan dilakukan pembongkaran koper ditemukan adanya Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 34 kilogram. Akibat keberlakuan Pasal 609 ayat (1) KUHP dengan rumusan yang ambigu dan memiliki pemaknaan yang sangat luas tersebut selain bertentangan dengan prinsip Lex Certa dan Lex Stricta tetapi juga melanggar hak konstitusional Pemohon I dan/atau Pemohon II yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Akibat dari keberlakuan Pasal 609 ayat (1) KUHP yang mana pembentuk undang-undang memilih menggunakan frasa “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan….” dibandingkan “Setiap Orang sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan…” atau ““Setiap Orang sengaja dengan maksud dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan…, Pemohon II yang merupakan suami Pemohon I saat ini terancam tidak hanya akan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menguasai atau menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 34 kilogram yang ditemukan dalam koper milik saudara ipar Pemohon I yang sebenarnya Pemohon II memang tidak mengetahui dan tidak menghendaki adanya Narkotika jenis Sabu seberat 34 kilogram tersebut sebelum Kepolisian Resor Tangerang Selatan datang ke kediaman Pemohon I dan Pemohon II melakukan penggeledahan dan pembongkaran terhadap koper tersebut tetapi suami Pemohon I (in casu Pemohon II) juga terancam akan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lebih dari 10 (sepuluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati atas suatu perbuatan penguasaan dan/atau penyimpanan Narkotika yang tidak pernah dikehendaki PEMOHON II. Sehingga JELAS DAN TIDAK TERBANTAHKAN rumusan Pasal 609 ayat (1) KUHP a quo bertentangan dengan asas kepastian hukum yang merupakan asas atau prinsip terpenting dalam konsep Indonesia sebagai negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa permasalahan yang sering terjadi pada praktik empiris penegakan hukum bukan mengenai penafsiran aparat penegak hukum berkaitan dengan rumusan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membuat Pemohon II dan Pemohon III saat ini ditahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan karena adanya upaya kriminalisasi yang mana sebenarnya itu merupakan domain pengadilan di bawah Mahkamah Agung baik di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung tetapi memang tidak dapat dipungkiri terdapat ambiguitas pemaknaan dan ruang lingkup yang sangat luas dari keberlakuan atau adanya frasa “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan….” Pasal 609 ayat (1) KUHP a quo. Mengingat sekalipun secara teoritis berdasarkan ilmu hukum berkaitan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan mengatakan bahwa unsur-unsur kesengajaan dan sifat melawan hukumnya suatu perbuatan tetap terdapat dalam suatu ketentuan Undang-Undang meskipun tidak dicantumkan secara eksplisit tetapi tidak adanya pembatasan jenis kesengajaan yang dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP adalah “sengaja dengan maksud” ditambah dengan adanya frasa “yang tanpa hak” yang memiliki cakupan yang sangat luas dan ambigu membuka kesempatan bagi aparat penegak hukum nakal untuk memenjarakan orang yang tidak mengetahui dan tidak menghendaki serta tidak ada juga maksud menguasai barang titipan orang lain yang berisikan Narkotika. Tentu keberlakuan Pasal 609 ayat (1) KUHP a quo yang menggunakan frasa “... yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika” melanggar Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional setiap warga negara untuk hidup bebas dari rasa takut terhadap adanya ancaman pemidanaan atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
- Bahwa konsekuensi logis dari adanya pertentangan antara rumusan Pasal 609 ayat (1) KUHP a quo dan prinsip atau asas kepastian hukum dalam konsep Indonesia sebagai negara hukum tentu berupa adanya pelanggaran terhadap Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara normatif menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) setiap warga negara untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Selain itu, keberlakuan Pasal 609 ayat (1) KUHP a quo juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Adanya kebijakan hukum pidana (criminal legal policy) berupa pemilihan penggunaan frasa “... yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan….” dibandingkan “sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan…” atau “sengaja dengan maksud dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan…” dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP secara normatif membuka ruang kesempatan bagi oknum polisi nakal yang mungkin saja demi memenuhi target tangkapan setiap tahun atau demi memperoleh apresiasi pimpinan berupa promosi jabatan merekayasa penangkapan terhadap seseorang dengan tanpa sepengetahuan dan tanpa kehendak seseorang tersebut berpura-pura melakukan penggerebekan dan/atau penggeledahan kemudian menaruh atau meletakan Narkotika di lokasi di mana seseorang tersebut berada supaya dapat menjadi Barang Bukti seakan-akan seseorang tersebut memang tanpa hak menguasai Narkotika. Apalagi pada praktiknya berdasarkan pengakuan beberapa orang Warga Binaan perkara Narkotika kepada saudara Jovi Andrea Bachtiar, S.H. (mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang merupakan Sarjana Hukum alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Padangsidimpuan selama 1 tahun 2 bulan hanya karena mengkritik agar mobil dinas tidak disalahgunakan terdapat praktik di lapangan oknum polisi nakal bekerja sama dengan oknum masyarakat seperti pemandu karaoke atau pengelola hotel atau bahkan pelacur untuk bekerja sebagai “kibus” atau “cepu” yang sengaja apabila terdapat kelengahan atau kelalaian seseorang menaruh Narkotika baik di dalam tas, dompet, kendaraannya, atau di bawah meja/kursi tempat duduknya agar selanjutnya ketika beberapa menit kemudian datang oknum polisi yang melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika yang seakan-akan kepunyaan dari seseorang tersebut. Padahal Narkotika yang ditemukan tersebut merupakan barang yang “ditempel” atau sengaja ditaruh oleh “kibus” atau “cepu” tanpa sepengetahuan dan tanpa kehendak dari seseorang tersebut tetapi hanya karena adanya rumusan Pasal 609 ayat (1) KUHP yang berlaku saat ini menggunakan frasa “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan….” dan bukan “Setiap Orang sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan…” atau “Setiap Orang sengaja dengan maksud dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan…” terpaksa seseorang tersebut harus mengalami kriminalisasi dan mendekam dalam penjara bertahun-tahun akibat adanya celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum Polisi nakal demi memenuhi target tangkapan untuk merekayasa kasus berkaitan dengan penguasaan Narkotika.
- Bahwa kriminalisasi terhadap seseorang yang tidak mengetahui dan tidak menghendaki adanya Narkotika pada barang seperti dompet, plastik, atau kardus yang dititipi oleh orang lain dapat kemungkinan besar terjadi karena rumusan Pasal 609 ayat (1) KUHP a quo secara tidak langsung menegaskan bahwa siapapun yang sengaja tanpa hak menguasai Narkotika secara ilegal (di luar alasan medis) dalam barang yang dititipkan oleh orang lain terlepas ada atau tidaknya pengetahuan dan kehendak seseorang yang dititipkan barang tersebut tetap dapat dijerat pemidanaan dengan terlebih dahulu secara sembrono seseorang tersebut ditetapkan sebagai Tersangka agar dilakukan penahanan dan pengadilan yang menentukan apakah seorang tersebut memang bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika atau sebaliknya seseorang tersebut dinyatakan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Tentu ketentuan tersebut sangat tidak adil dan sangat berbahaya karena siapapun dapat dipenjarakan oleh oknum penyidik Kepolisian Republik Indonesia dan/atau oknum penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) nakal dengan menggunakan Pasal 609 ayat (1) KUHP sekalipun tidak mengetahui dan tidak menghendaki adanya narkotika pada suatu barang seperti tas, kardus, plastik, atau dompet yang dititipkan oleh orang lain supaya berada dalam penguasaannya. Sehingga terdapat suatu keniscayaan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir terhadap rumusan Pasal 609 ayat (1) KUHP agar secara eksplisit ditegaskan jenis kesengajaan yang diterapkan adalah kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk) dan bukan kesengajaan yang universal mencakup semua jenis kesengajaan seperti kesengajaan dengan kemungkinan (voorwardelijk opzet).
- Berdasarkan uraian-uraian penjelasan tersebut di atas jelas dan tidak terbantahkan bahwa rumusan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) yang mana saat ini menggunakan frasa “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan….” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
IV. POKOK PERMOHONAN (PETITUM)
ALTERNATIF PILIHAN PUTUSAN PERTAMA
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa frasa “yang tanpa hak” dalam Pasal 609 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak diartikan “sengaja dengan maksud dan tanpa hak”. Sehingga rumusan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) berubah menjadi sebagai berikut:
“Setiap Orang sengaja dengan maksud dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:- Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI;
- Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; dan
- Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.”
- Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
ALTERNATIF PILIHAN PUTUSAN KEDUA
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa frasa “yang tanpa hak” dalam Pasal 609 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak diartikan “sengaja dengan maksud”. Sehingga rumusan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) berubah menjadi sebagai berikut:
“Setiap Orang sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:- Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI;
- Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; dan
- Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.”
- Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) semata-mata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Sri Wahyuni;
- Bukti P-4 : Fotokopi Bukti Tangkapan Layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang Perkara Nomor 57/Pid.Sus/2026/PN Tng atas nama Tatang Sutarlan;
- Bukti P-5 : Fotokopi Buku Nikah saudari Sri Wahyuni dan Tatang Sutarlan.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para Pemohon pada tanggal 23 April 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK serta Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk mengkaji kembali pasal yang menjadi objek pengujian, yaitu norma Pasal 609 ayat (1) UU 1/2023 [vide Risalah Sidang, tanggal 23 April 2026, hlm. 11-28]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima oleh Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026, pukul 10.36 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan permohonan yang telah dilakukan perbaikan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1] tersebut di atas, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut.
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
- pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:- nama dan alamat pemohon;
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan-alasan Permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.3] Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika permohonan, para Pemohon telah menyusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, dalam menilai perihal keterpenuhan persyaratan formal, Mahkamah tidak hanya semata-mata menilai sistematika an sich, tetapi juga menilai perihal keterpenuhan dan ketepatan materi atau substansi dari masing-masing bagian dalam sistematika dimaksud.
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana termaktub dalam Paragraf [3.3] tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut. [3.4.1] Bahwa meskipun format permohonan a quo sebagaimana dimaksud pada Sub-paragraf [3.3.3] pada dasarnya secara formal telah sesuai dengan sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, namun setelah memeriksa dengan saksama permohonan para Pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa objek pengujian permohonan a quo yang dimohonkan pengujian yaitu norma Pasal 609 ayat (1) UU 1/2023 yang merupakan ketentuan norma yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026). Adapun ketentuan norma Pasal 609 dalam UU 1/2023 dan UU 1/2026 selengkapnya sebagai berikut.
Pasal 609 UU 1/2023 menyatakan:
(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:
- Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI;
- Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; dan
- Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI;
- Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI; dan
- Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Pasal VII angka 50 UU 1/2026 menyatakan: “50. Ketentuan Pasal 609 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 609
(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:
- Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;
- Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan
- Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;
- Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan
- Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.”
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, ternyata telah terjadi perubahan pasal yang dimohonkan pengujian, Mahkamah menilai berkenaan dengan rumusan norma Pasal 609 ayat (1) dalam UU 1/2023 ternyata telah diubah dengan UU 1/2026 sebagaimana tersebut di atas. Oleh karena itu, ketentuan norma Pasal 609 ayat (1) dalam UU 1/2023 yang dipersoalkan oleh para Pemohon sebagai objek permohonan pengujian di Mahkamah, bukan lagi norma Pasal yang tercantum dalam UU 1/2023 sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon. [3.4.2] Bahwa secara sistematis dan teknik penyusunan peraturan perundang- undangan, undang-undang yang telah mengalami perubahan tidak berdiri tersendiri, melainkan melekat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan undang-undang sebelumnya. Dalam hal ini, sejak diundangkannya UU 1/2026 yang mengubah rumusan ketentuan norma Pasal 609 UU 1/2023, khususnya Pasal 609 ayat (1) yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon, maka norma yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 609 UU 1/2026. Terlebih, dalam permohonan a quo, meskipun secara substansial norma Pasal 609 ayat (1) UU 1/2026 tidak mengubah frasa “yang tanpa hak” sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 609 ayat (1) UU 1/2023, namun frasa “yang tanpa hak” dimaksud telah berubah dan melekat dalam norma Pasal 609 ayat (1) UU 1/2026 yang merupakan bagian dari ketentuan norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon dan hal tersebut bukanlah hal sesungguhnya yang menjadi substansi norma dalam Pasal yang dimohonkan pengujian sebagaimana yang ada dalam petitum para Pemohon. Lebih lanjut, jika mengacu pada asas lex posterior derogat legi priori, ketentuan yang lebih baru mengesampingkan ketentuan sebelumnya sepanjang mengatur hal yang sama. Di samping itu, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 613 ayat (1) UU 1/2026 juga menyatakan “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini”. Oleh karena itu, rumusan norma Pasal 609 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam UU 1/2023 tidak lagi dapat dijadikan rujukan normatif karena telah diubah dengan UU 1/2026. Dengan demikian, secara substansial norma yang dimohonkan pengujian kepada Mahkamah seharusnya adalah norma Pasal 609 ayat (1) dalam UU 1/2026. Apabila para Pemohon hanya menyebut norma Pasal 609 ayat (1) UU 1/2023 akan tetapi tidak mengaitkan dengan rumusan ketentuan norma yang terdapat dalam Pasal 609 ayat (1) UU 1/2026, maka terlepas ada atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, hal tersebut menimbulkan ketidaktepatan mengenai norma yang sesungguhnya menjadi objek yang dimohonkan pengujian para Pemohon untuk diuji dan diputus oleh Mahkamah.
Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah menilai permohonan para Pemohon adalah salah objek (error in objecto). Dengan demikian, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih lanjut.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena permohonan para Pemohon salah objek (error in objecto), maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.6] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2] Permohonan para Pemohon salah objek (error in objecto);
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.30 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI, ttd.
Achmad Edi Subiyanto
