144/PUU-XXIV/2026
Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint)
Heru Isdaryadi (Pengadu I) dan Deni Syahputera (Pengadu II)
Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan para Pemohon.
KETETAPAN
NOMOR 144/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan yang diregistrasi dalam pengujian undang- undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan ketetapan dalam permohonan sebagai berikut.
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 16 April 2026, yang diajukan oleh badan hukum perdata (privat) PT. Anugrah Prabu Mandiri yang diwakili oleh Heru Isdaryadi sebagai Direktur (sebagai Pengadu I/Pemohon I) dan PT. Nusantara Mekanika Industri yang diwakili oleh Deni Syahputra sebagai Direktur (sebagai Pengadu II/Pemohon II), yang memberikan kuasa kepada Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., dan Iwan Kurniawan, S.Sy. (selanjutnya disebut para Pemohon). Permohonan a quo diterima Mahkamah berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 142/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026, serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 17 April 2026 dengan Nomor 144/PUU- XXIV/2026 perihal Permohonan Pengaduan Konstitusional terhadap Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 144/PUU-XXIV/2026 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
- Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 144.144/PUU/TAP.MK/Panel/04/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 144/PUU-XXIV/2026, bertanggal 17 April 2026;
- Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 144.144/PUU/TAP.MK/HS/04/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 144/PUU-XXIV/2026, bertanggal 17 April 2026;
- bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal 30 April 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang panel dengan agenda untuk mendengar pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan. Berkenaan dengan hal tersebut, para Pemohon menyampaikan pada pokoknya “Pengaduan Konstitusional terhadap Pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)”, yang tidak membayarkan tagihan atas pekerjaan proyek yang telah dilakukan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa atas perintah Bupati Kabupaten PALI untuk mengerjakan 11 (sebelas) proyek. Terkait pembayaran, para Pemohon telah melakukan berbagai upaya hukum mulai mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Enim, banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, serta melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia, namun hingga saat ini Pemerintah Kabupaten PALI belum memenuhi kewajiban untuk membayar. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
- bahwa pada tanggal 13 Mei 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti, yang pada pokoknya dalil-dalil permohonan a quo masih tetap berkenaan dengan kasus konkret atau setidak- tidaknya berkaitan dengan permohonan pengaduan konstitusional terhadap Pemerintah Kabupaten PALI, yang bukan berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang.
- bahwa terhadap permohonan a quo, oleh karena para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan pengaduan konstitusional terhadap Pemerintah Kabupaten PALI untuk melakukan pembayaran kewajibannya, sementara dalam UUD NRI Tahun 1945, in casu Pasal 24C ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, Mahkamah mempunyai kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dengan demikian, Mahkamah tidak berwenang memeriksa permohonan a quo;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48A ayat (1) huruf a UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ketetapan dalam hal: a. Permohonan tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara yang dimohonkan” dan Pasal 69 ayat (1) huruf a PMK 7/2025 menyatakan, “Mahkamah menerbitkan putusan berupa Ketetapan dalam hal: a. Permohonan bukan merupakan kewenangan Mahkamah”;
- bahwa berdasarkan fakta hukum pada huruf c, huruf d, dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e serta huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 18 Mei 2026 berkesimpulan bahwa permohonan para Pemohon bukan merupakan objek permohonan yang berada dalam kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. Dengan demikian, Mahkamah harus menerbitkan Ketetapan a quo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang.
MENETAPKAN:
Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal delapan belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam selesai diucapkan pukul 14.16 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P.Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
