163/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Nova Ayu Br Simanjuntak (Pemohon I), Diva Maharani Dewiantoro (Pemohon II), Trilas Pilda Faulisa (Pemohon III), Marsha Widya Asmoro (Pemohon IV), dan Malik Fahad (Pemohon V)
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
KETETAPAN
NOMOR 163/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 23 April 2026, yang diajukan oleh Nova Ayu Br. Simanjuntak, Diva Maharani Dewiantoro, Trilas Pilda Faulisa, Marsha Widya Asmoro, dan Malik Fahad (selanjutnya disebut para Pemohon). Permohonan a quo diterima Mahkamah pada tanggal 7 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 161/PUU/PAN.MK/AP3/ 05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 7 Mei 2026 dengan Permohonan Nomor 163/PUU-XXIV/2026 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 163/PUU-XXIV/2026 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
- Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 163.163/PUU/TAP.MK/Panel/05/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 163/PUU-XXIV/2026, bertanggal 7 Mei 2026;
- Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 163.163/PUU/TAP.MK/HS/05/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk memeriksa Perkara Nomor 163/PUU-XXIV/2026, bertanggal 7 Mei 2026;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang Panel yang telah dijadwalkan pada tanggal 18 Mei 2026 pukul 14.30 WIB;
- bahwa berkenaan dengan persidangan pemeriksaan pendahuluan tersebut, Mahkamah telah memanggil para Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 672.163/PUU/PAN.MK/PS/05/2026, bertanggal 7 Mei 2026 perihal Panggilan Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan melalui pesan singkat WhatsApp dan e-mail yakni pada tanggal 7 Mei 2026 pukul 15.50 WIB. Selanjutnya, Mahkamah telah melakukan konfirmasi kepada para Pemohon pada tanggal 18 Mei 2026 pukul 12.20 WIB melalui WhatsApp dan para Pemohon menyatakan tidak dapat hadir dalam persidangan tanpa mengemukakan alasan berkenaan dengan ketidakhadiran tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah tetap membuka persidangan pada pukul 14.30 WIB namun tanpa dihadiri oleh para Pemohon [vide Risalah Sidang, tanggal 18 Mei 2026, hlm. 1].
- bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (1) huruf c PMK 7/2025 menyatakan, “Mahkamah menerbitkan putusan berupa Ketetapan dalam hal: c. Pemohon tidak hadir pada sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”;
- bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 20 Mei 2026 telah berkesimpulan ketidakhadiran para Pemohon pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan para Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan para Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang.
MENETAPKAN:
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.13 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
