1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 154/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 154/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Ruling Document
KETETAPAN
NOMOR 154/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut: Menimbang: a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 26 April 2026 yang diajukan oleh Ratih Mutiara Louk Fanggi, S.H., M.H., Titi Tantri, S.H., M.H., Suparman, S.H., M.H., Satria Zulfikar Rasyd, S.H., Ricki Insan Putra, S.H., dan Irwan, S.H. (selanjutnya disebut para Pemohon). Permohonan a quo diterima Mahkamah pada tanggal 27 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 152/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK) pada tanggal 28 April 2026 dengan Permohonan Nomor 154/PUU-XXIV/2026 perihal Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 154/PUU-XXIV/2026 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 154.154/PUU/TAP.MK/Panel/04/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 154/PUU- XXIV/2026, bertanggal 28 April 2026;
Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 154.154/PUU/TAP.MK/HS/04/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 28 April 2026;
bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal 7 Mei 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa permohonan para Pemohon dan sekaligus mengonfirmasi ihwal adanya kesamaan alasan-alasan permohonan (posita) permohonan a quo dengan permohonan lain, yaitu Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026. Berkaitan dengan hal tersebut, para Pemohon menyatakan tidak mengetahui adanya kesamaan dimaksud. Namun demikian, setelah dijelaskan Mahkamah dalam sidang pendahuluan perihal adanya kesamaan tersebut, para Pemohon kemudian menyatakan menarik permohonannya [vide Risalah Sidang, tanggal 7 Mei 2026, hlm. 18];
bahwa berkenaan ihwal kesamaan permohonan a quo, hal serupa pernah pula terjadi pada Permohonan Nomor 130/PUU-XXIV/2026 yang kemudian setelah dikonfirmasi Mahkamah juga ditarik oleh para Pemohon. Berkenaan dengan kejadian tersebut, maka Mahkamah perlu mengingatkan kepada semua pihak/siapa saja yang akan mengajukan permohonan ke Mahkamah untuk mematuhi hukum acara, termasuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi sebagai bentuk plagiasi permohonan yang diajukan pihak lain;
bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Mei 2026 telah menetapkan bahwa penarikan kembali Permohonan Nomor 154/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Mengingat: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
Menyatakan Permohonan Nomor 154/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 154/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.09 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon.