131/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Audy Zahra Rivianto (Pemohon I), Annisa Susinta (Pemohon II), Fahrezi Adam Mu’mmar (Pemohon III), dan Esri Setianingsih (Pemohon IV)
1.Menyatakan Permohonan Pemohon III dan Pemohon V tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya.
PUTUSAN
NOMOR 131/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Audy Zahra Rivianto
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat : Taman Sari Bukit Damai C6, RT 004/RW 008, Curug, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor
Selanjutnya disebut Pemohon I; - Nama : Annisa Susinta
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat : Komplek STPDN Blok E 21, RT 001/RW 007, Cibeusi, Jatinangor, Kabupaten Sumedang
Selanjutnya disebut Pemohon II; - Nama : Fahrezi Adam Mu’mmar Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat : Jalan Anggrek Gg. Karya Bakti RT 006/RW 005, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut Pemohon III; - Nama : Esri Setianingsih
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat : Derman, RT 001/RW 004, Desa Joho, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara
Selanjutnya disebut Pemohon IV; - Nama : Abdul Ramadhan
Pekerjaan: Mahasiswa Alamat : Kampung Cibeber IV, RT 002/RW 001, Kelurahan Cibeber II, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut Pemohon V; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Maret 2026, memberi kuasa kepada Bernita Matondang dan Attaubah, baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 7 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 129/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 131/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 8 April 2026, yang telah diperbaiki dengan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Aprill 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
- Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI
- menyatakan:
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
- menyatakan:
- Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus perubahan partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
- Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”; - Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang” - Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” - Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu”; Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo karena Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang yaitu: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 dalam perkara a quo yang diajukan oleh PARA PEMOHON.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
- Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang, yaitu:
- perorangan WNI;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik dan privat, atau;
- lembaga negara”.
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu para Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut, para Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (vide P-3 s.d. P-7) dan berstatus sebagai Mahasiswa Ilmu Hukum dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (vide P-8 s.d. P-12);
- Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2 menegaskan para Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga para Pemohon dapat mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI 1945. Selanjutnya, para Pemohon akan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang yang diujikan konstitusionalitasnya dalam perkara a quo.
- Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun 2025 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yaitu:
- Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
- Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
- Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
- Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
- Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon dijamin oleh UUD NRI 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
- Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
- Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI 1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) yang menyatakan:
Pasal 15 menyatakan:
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.” - Bahwa para Pemohon adalah konsumen yang secara nyata menggunakan layanan komunikasi pribadi berupa telepon seluler, sehingga berada dalam posisi yang secara langsung terdampak oleh praktik penawaran barang dan/atau jasa oleh pelaku usaha, yang dalam praktiknya dilakukan melalui berbagai media komunikasi tanpa persetujuan eksplisit dari Pemohon, sehingga keberadaan norma Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi relevan dan memiliki hubungan langsung dengan pengalaman faktual yang dialami para Pemohon.
- Bahwa para Pemohon secara aktual mengalami praktik penawaran barang dan/atau jasa yang dilakukan secara berulang, baik melalui pesan singkat (SMS), panggilan telepon dari nomor tidak dikenal, maupun bentuk pemasaran digital lainnya, yang tidak hanya bersifat persuasif, tetapi telah melampaui batas kewajaran komunikasi bisnis, sehingga menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan ketenangan pribadi para Pemohon sebagai konsumen.
- Bahwa frasa “cara lain” dalam Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara normatif tidak memberikan batasan yang jelas mengenai bentuk perbuatan yang dilarang, sehingga membuka ruang penafsiran yang sangat luas dan tidak terukur, yang pada akhirnya menyebabkan para Pemohon tidak memperoleh kejelasan apakah praktik penawaran yang mereka alami termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang oleh undang-undang atau tidak.
- Bahwa ketidakjelasan frasa “cara lain” tersebut secara langsung berdampak pada tidak terpenuhinya hak konstitusional para Pemohon atas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena norma yang seharusnya memberikan perlindungan justru menjadi sumber ketidakpastian dalam menentukan batas antara tindakan yang sah dan tindakan yang melanggar hukum.
- Bahwa Pemohon I secara khusus mengalami gangguan berupa pesan singkat promosi yang dikirimkan secara berulang tanpa persetujuan, yang dalam frekuensi dan intensitasnya telah melampaui komunikasi wajar(vide P-12), namun tidak dapat secara tegas dikualifikasikan sebagai pelanggaran karena tidak adanya definisi yang jelas mengenai “cara lain” dalam norma a quo.
- Bahwa Pemohon II mengalami gangguan yang lebih intensif berupa panggilan telepon berulang dari nomor tidak dikenal yang bersifat intrusif dan mengganggu (vide P-13), sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan gangguan psikis, namun kembali tidak memperoleh perlindungan hukum yang pasti karena norma yang diuji tidak memberikan parameter yang jelas mengenai bentuk gangguan yang termasuk dalam larangan.
- Bahwa Pemohon IV mengalami bentuk gangguan yang lebih kompleks dan sistemik, yaitu melalui kombinasi pesan singkat, panggilan telepon, serta paparan iklan digital yang bersifat agresif dan berulang (vide P-14), yang menunjukkan bahwa praktik penawaran saat ini telah berkembang secara lintas media, sementara norma “cara lain” tidak mampu menjangkau kompleksitas tersebut secara tegas dan terukur.
- Bahwa akibat dari ketidakjelasan frasa “cara lain”, para Pemohon berada dalam posisi yang dirugikan karena tidak memiliki dasar hukum yang pasti untuk menilai, menolak, atau menggugat praktik penawaran yang mengganggu tersebut, sehingga hak atas rasa aman dan perlindungan diri pribadi sebagaimana dijamin oleh konstitusi menjadi tidak terlindungi secara efektif.
- Bahwa terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas antara keberadaan norma yang kabur dengan kerugian yang dialami para Pemohon, di mana ketidakjelasan norma tersebut membuka ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan praktik penawaran secara agresif tanpa batas yang jelas, yang pada akhirnya secara langsung menimbulkan gangguan terhadap para Pemohon.
- Bahwa dengan demikian, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas frasa “cara lain” dalam Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena telah mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, dan memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan berlakunya norma tersebut, serta berpotensi terus berlanjut apabila norma a quo tidak diberikan penafsiran yang jelas dan konstitusional oleh Mahkamah.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Inkonstitusionalitas Pasal 15 Pelanggaran Prinsip Kepastian Hukum dan Hak atas Rasa Aman
- Bahwa frasa “cara lain” dalam Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan norma yang secara inheren tidak memenuhi prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena tidak memiliki batasan normatif yang jelas, tidak memberikan definisi operasional, serta tidak menetapkan parameter objektif mengenai jenis, bentuk, maupun intensitas perbuatan yang dilarang, sehingga norma tersebut bersifat terbuka tanpa kendali (open-ended norm) yang membuka ruang interpretasi yang tidak terbatas, yang pada akhirnya menyebabkan setiap pihak baik pelaku usaha, aparat penegak hukum, maupun konsumen memiliki potensi tafsir yang berbeda-beda terhadap cakupan larangan tersebut, dan dalam kondisi demikian hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai pedoman perilaku yang pasti, karena subjek hukum tidak dapat secara rasional memprediksi apakah suatu tindakan termasuk dalam larangan atau tidak, sehingga frasa “cara lain” tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga mereduksi kualitas perlindungan hukum yang seharusnya diberikan oleh negara kepada konsumen.
- Bahwa ketidakjelasan frasa “cara lain” menjadi semakin problematik apabila dikaitkan dengan praktik empiris yang berkembang di masyarakat, di mana berdasarkan data yang diungkap oleh pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital, lebih dari 60% pengguna seluler di Indonesia menerima spam call setidaknya satu kali dalam seminggu, bahkan laporan Global Call Threat menunjukkan bahwa sekitar 56,5% panggilan di Indonesia merupakan spam, sehingga realitas ini menunjukkan bahwa praktik penawaran yang bersifat intrusif telah menjadi fenomena sistemik, namun ironisnya norma yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian justru tidak memberikan kejelasan apakah praktik tersebut termasuk dalam kategori “cara lain” yang dilarang, sehingga norma a quo gagal menjawab kebutuhan perlindungan hukum yang konkret dan aktual, dan dalam hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena hukum tidak memberikan kepastian dalam menghadapi fenomena yang nyata dan meluas..
- Bahwa frasa “cara lain” juga bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021, yang menyatakan bahwa suatu norma tidak boleh memperluas atau menambah makna secara tidak terkendali, karena hal tersebut akan menimbulkan ketidakjelasan dan inkonsistensi dalam penerapan hukum, dan dalam konteks a quo, frasa “cara lain” justru berfungsi sebagai perluasan tanpa batas terhadap larangan, tanpa disertai kriteria yang jelas, sehingga bertentangan dengan prinsip bahwa norma harus dirumuskan secara tegas dan tidak elastis secara berlebihan, yang pada akhirnya menyebabkan ketidakpastian hukum yang merugikan para Pemohon sebagai konsumen.
- Bahwa apabila dibandingkan dengan rezim perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022, terlihat bahwa regulator justru menekankan prinsip kejelasan, transparansi, dan perlindungan data pribadi konsumen, termasuk larangan melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen, yang menunjukkan bahwa norma perlindungan konsumen yang baik seharusnya dirumuskan secara spesifik dan operasional, bukan menggunakan frasa abstrak seperti “cara lain”, sehingga keberadaan frasa tersebut dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen menunjukkan adanya inkonsistensi dalam sistem hukum, di mana peraturan yang lebih rendah justru lebih jelas dibanding undang- undang, yang secara logika hukum tidak dapat dibenarkan dan menunjukkan bahwa norma a quo tidak memenuhi standar kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa frasa “cara lain” juga secara langsung berdampak pada pelanggaran hak konstitusional atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, karena dalam praktiknya para Pemohon mengalami gangguan berupa spam call, pesan berulang, serta pemasaran digital agresif yang masuk ke ruang privat tanpa persetujuan, yang secara nyata menimbulkan ketidaknyamanan, gangguan psikis, bahkan potensi ancaman penipuan, namun norma a quo tidak memberikan perlindungan yang efektif karena tidak secara tegas mengkualifikasikan bentuk-bentuk gangguan tersebut sebagai perbuatan yang dilarang, sehingga negara gagal memenuhi kewajibannya untuk melindungi warga negara dari gangguan terhadap rasa aman dalam kehidupan pribadi.
- Bahwa dalam konteks perlindungan data dan privasi, praktik spam dan scam yang marak terjadi menunjukkan adanya penggunaan data pribadi secara tidak sah, dan apabila dibandingkan dengan standar internasional seperti General Data Protection Regulation, terlihat bahwa regulasi modern menuntut adanya batasan yang jelas, persetujuan eksplisit, serta kontrol ketat terhadap penggunaan data pribadi, sementara frasa “cara lain” dalam norma a quo sama sekali tidak memberikan kerangka perlindungan yang memadai terhadap penyalahgunaan data tersebut, sehingga menunjukkan bahwa norma tersebut tidak adaptif terhadap perkembangan hukum global dan tidak mampu melindungi hak privasi konsumen secara efektif.
- Bahwa ketidakjelasan frasa “cara lain” juga membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menghindari tanggung jawab hukum, karena dalam ketiadaan definisi yang jelas, pelaku usaha dapat dengan mudah mengklaim bahwa praktik pemasaran yang mereka lakukan tidak termasuk dalam kategori yang dilarang, sehingga norma tersebut justru melemahkan posisi konsumen dan memperkuat posisi pelaku usaha, yang bertentangan dengan tujuan utama Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan dalam konteks ini norma a quo tidak hanya tidak memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan ketimpangan perlindungan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa perkembangan teknologi digital telah menciptakan bentuk- bentuk penawaran baru yang bersifat lintas media, seperti kombinasi SMS, telepon, aplikasi, dan iklan berbasis algoritma, yang secara kumulatif dapat menimbulkan gangguan yang signifikan terhadap konsumen, namun frasa “cara lain” tidak memberikan kejelasan apakah kombinasi praktik tersebut termasuk dalam larangan, sehingga norma a quo menjadi tidak relevan dengan perkembangan zaman dan tidak mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif, yang pada akhirnya menyebabkan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa lemahnya kejelasan norma juga berdampak pada lemahnya penegakan hukum, sebagaimana diakui oleh para ahli keamanan siber bahwa salah satu penyebab maraknya spam dan scam adalah lemahnya penegakan hukum, yang dalam hal ini tidak terlepas dari ketidakjelasan norma yang menjadi dasar penindakan, sehingga frasa “cara lain” secara tidak langsung berkontribusi terhadap tidak efektifnya penegakan hukum, karena aparat tidak memiliki dasar normatif yang kuat untuk mengkualifikasikan suatu perbuatan sebagai pelanggaran, sehingga hal ini semakin menegaskan bahwa norma a quo bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa dengan demikian, frasa “cara lain” dalam Pasal 15 Undang- Undang Perlindungan Konsumen telah terbukti tidak memenuhi prinsip kepastian hukum, membuka ruang tafsir yang berlebihan, tidak memberikan perlindungan yang efektif terhadap gangguan psikis dan intrusi terhadap ruang privat konsumen, serta tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi dan praktik pemasaran modern, sehingga bertentangan secara simultan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
B. Frasa “Cara Lain” Menimbulkan Overbreadth Dan Potensi Kesewenang-Wenangan
- Bahwa frasa “cara lain” dalam Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara inheren mengandung karakter overbreadth (terlalu luas) karena tidak menetapkan batasan normatif mengenai jenis perbuatan yang dimaksud, sehingga cakupan norma tersebut menjadi tidak terbatas dan berpotensi mencakup hampir seluruh bentuk tindakan tanpa klasifikasi yang jelas, yang pada akhirnya menyebabkan norma tersebut kehilangan determinasi hukum dan berubah menjadi rumusan yang elastis tanpa parameter, dan dalam konteks negara hukum hal demikian tidak dapat dibenarkan karena norma yang terlalu luas justru menciptakan ketidakpastian dan membuka ruang bagi interpretasi yang tidak terkendali, sehingga bertentangan secara langsung dengan jaminan kepastian hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa dalam perspektif due process of law, sebagaimana dikemukakan oleh Mardjono Reksodiputro, hukum tidak hanya harus berlaku secara formal tetapi juga harus menjamin keadilan substantif dan perlindungan terhadap kebebasan individu, sehingga norma hukum tidak boleh dirumuskan secara kabur atau terlalu luas yang menyebabkan individu kehilangan kemampuan untuk memahami batas perilaku yang diperbolehkan, dan dalam konteks frasa “cara lain”, ketidakjelasan dan keluasan norma tersebut justru menempatkan konsumen dalam posisi yang tidak terlindungi karena tidak memiliki kepastian mengenai hak dan perlindungan yang seharusnya mereka peroleh, sehingga norma tersebut tidak memenuhi prinsip due process yang menjadi bagian dari jaminan konstitusional.
- Bahwa doktrin due process of law yang berakar dari Magna Charta 1215 sebagaimana dijelaskan oleh Tobias dan Petersen menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh dirugikan haknya secara sewenang- wenang tanpa dasar hukum yang jelas, dan dalam konteks ini frasa “cara lain” justru membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang baik oleh pelaku usaha maupun aparat penegak hukum, karena tanpa batasan yang jelas norma tersebut dapat ditafsirkan secara subjektif sesuai kepentingan masing-masing pihak, sehingga bertentangan dengan prinsip fundamental bahwa hukum harus melindungi individu dari tindakak arbitrer.
- Bahwa dalam kerangka doktrin ketidakjelasan (void for vagueness) sebagaimana dikembangkan dalam praktik konstitusional dan dijelaskan dalam literatur hukum seperti LII Wex, suatu norma harus dirumuskan dengan cukup jelas agar individu dapat memahami perilaku apa yang dilarang serta untuk mencegah penegakan hukum yang sewenang-wenang, dan frasa “cara lain” jelas tidak memenuhi standar tersebut karena tidak memberikan pemberitahuan yang adil (fair notice) kepada masyarakat, sehingga individu dipaksa untuk menebak-nebak makna norma tersebut, yang dalam praktiknya dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam penerapan hukum.
- Bahwa selain gagal memberikan pemberitahuan yang adil, frasa “cara lain” juga membuka ruang bagi penegakan hukum yang diskriminatif dan tidak konsisten, karena aparat penegak hukum tidak memiliki standar objektif untuk menentukan apakah suatu perbuatan termasuk dalam kategori yang dilarang, sehingga penerapan norma dapat berbeda antara satu kasus dengan kasus lainnya, yang pada akhirnya menciptakan ketidaksetaraan di hadapan hukum dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa karakter overbroad dari frasa “cara lain” juga menciptakan kondisi di mana pelaku usaha memiliki ruang untuk melakukan interpretasi kreatif terhadap norma guna menghindari tanggung jawab hukum, sehingga norma tersebut justru menimbulkan moral hazard, di mana pelaku usaha tidak terdorong untuk meningkatkan standar perlindungan konsumen, melainkan lebih memilih memanfaatkan celah bahasa dalam norma untuk membenarkan praktik yang merugikan konsumen, yang pada akhirnya merusak tujuan utama dari Undang- Undang Perlindungan Konsumen itu sendiri.
- Bahwa dalam praktiknya, kondisi tersebut menyebabkan perlindungan hukum menjadi tidak efektif, karena konsumen tidak memiliki dasar yang jelas untuk menuntut atau mempertahankan haknya, sementara pelaku usaha memiliki fleksibilitas untuk menafsirkan norma sesuai kepentingannya, sehingga terjadi ketimpangan posisi hukum antara konsumen dan pelaku usaha, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa doktrin overbreadth secara konseptual berbeda namun berkaitan erat dengan doktrin ketidakjelasan, di mana norma yang terlalu luas tidak hanya berpotensi melarang perilaku yang seharusnya dilindungi, tetapi juga menciptakan ketidakpastian mengenai batasan larangan tersebut, dan dalam konteks frasa “cara lain”, keluasan tersebut tidak disertai dengan batasan yang memadai, sehingga norma tersebut tidak hanya kabur tetapi juga berlebihan dalam cakupannya, yang pada akhirnya mengaburkan tujuan hukum dan melemahkan efektivitas perlindungan konsumen.
- Bahwa apabila suatu norma hukum tidak memberikan batasan yang jelas dan justru membuka ruang interpretasi yang luas, maka norma tersebut tidak lagi berfungsi sebagai instrumen pengendalian perilaku, melainkan menjadi sumber ketidakpastian dan potensi penyalahgunaan kekuasaan, dan dalam konteks ini frasa “cara lain” telah gagal memenuhi fungsi hukum sebagai pedoman yang jelas dan dapat diprediksi, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menuntut adanya kepastian dan keadilan dalam setiap norma.
- Bahwa dengan demikian, frasa “cara lain” dalam Pasal 15 Undang- Undang Perlindungan Konsumen secara nyata mengandung cacat konstitusional karena bersifat overbroad, tidak memenuhi standar kejelasan hukum, membuka ruang kesewenang-wenangan, serta tidak memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
C. Frasa “Cara Lain” Melanggar Hak Atas Rasa Aman (Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
- Bahwa frasa “cara lain” dalam Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara nyata gagal memberikan perlindungan terhadap hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, karena norma tersebut tidak merumuskan secara jelas bentuk- bentuk tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai gangguan terhadap konsumen, padahal dalam praktik kehidupan modern, gangguan terhadap individu tidak lagi bersifat fisik semata, melainkan telah berkembang dalam bentuk gangguan psikis yang bersifat intrusif melalui sarana komunikasi pribadi seperti telepon, pesan singkat, dan media digital, sehingga ketika norma hukum tidak mampu mengantisipasi dan mengkualifikasikan bentuk-bentuk gangguan tersebut secara tegas, maka norma tersebut kehilangan daya protektifnya dan tidak mampu menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai instrumen perlindungan hak, yang pada akhirnya menempatkan para Pemohon dalam posisi rentan terhadap gangguan yang terus-menerus tanpa perlindungan hukum yang memadai.
- Bahwa hak atas rasa aman dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 tidak dapat dimaknai secara sempit hanya sebagai perlindungan terhadap ancaman fisik, melainkan harus dimaknai secara luas mencakup perlindungan terhadap gangguan psikis dan intervensi terhadap ruang privat individu, termasuk praktik pemasaran yang bersifat agresif dan intrusif, sehingga negara memiliki kewajiban positif untuk memastikan bahwa setiap norma hukum yang mengatur hubungan antara pelaku usaha dan konsumen harus mampu memberikan perlindungan efektif terhadap bentuk-bentuk gangguan tersebut, namun dengan adanya frasa “cara lain” yang kabur dan tidak terdefinisi, norma a quo justru gagal memberikan standar perlindungan yang jelas, sehingga tidak memenuhi kewajiban konstitusional negara dalam melindungi hak atas rasa aman para Pemohon.
- Bahwa dalam praktik yang dialami para Pemohon, gangguan berupa pesan promosi berulang, panggilan telepon dari nomor tidak dikenal, serta paparan pemasaran digital yang terus-menerus telah menciptakan kondisi yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan dalam kehidupan pribadi, yang secara nyata merupakan bentuk gangguan psikis yang tidak dapat dianggap sepele, karena sifatnya yang berulang dan intrusif menyebabkan individu kehilangan kontrol atas ruang privatnya, namun norma “cara lain” tidak memberikan kejelasan apakah praktik-praktik tersebut termasuk dalam kategori yang dilarang, sehingga para Pemohon tidak memperoleh perlindungan hukum yang efektif, dan dalam kondisi demikian norma tersebut tidak hanya gagal melindungi, tetapi juga secara tidak langsung membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap hak atas rasa aman.
- Bahwa ketidakjelasan frasa “cara lain” juga menyebabkan tidak adanya batasan yang tegas mengenai tingkat intensitas dan frekuensi gangguan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran, sehingga praktik pemasaran yang dilakukan secara berulang dan sistematis tetap berada dalam wilayah abu-abu hukum, yang pada akhirnya memungkinkan pelaku usaha untuk terus melakukan praktik tersebut tanpa risiko hukum yang jelas, dan dalam kondisi demikian negara melalui norma a quo telah gagal menyediakan mekanisme perlindungan yang efektif terhadap gangguan yang bersifat berulang, padahal justru dalam intensitas dan frekuensi tersebutlah gangguan psikis menjadi nyata dan signifikan, sehingga hal ini bertentangan dengan esensi perlindungan hak atas rasa aman dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa frasa “cara lain” yang tidak memiliki batasan yang jelas juga menciptakan ketidakpastian dalam penegakan hukum, yang pada akhirnya berdampak pada tidak adanya perlindungan yang konsisten terhadap konsumen, karena aparat penegak hukum tidak memiliki standar objektif untuk menentukan apakah suatu praktik penawaran telah melampaui batas kewajaran dan menjadi gangguan yang melanggar hukum, sehingga dalam banyak kasus praktik yang merugikan konsumen tetap berlangsung tanpa penindakan, dan kondisi ini menunjukkan bahwa norma a quo tidak hanya lemah secara konseptual, tetapi juga tidak efektif secara implementatif dalam melindungi hak atas rasa aman.
- Bahwa dengan demikian, frasa “cara lain” dalam Pasal 15 Undang- Undang Perlindungan Konsumen telah terbukti secara konstitusional tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan diri pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, karena sifatnya yang kabur, tidak terukur, dan tidak adaptif terhadap perkembangan bentuk gangguan modern, sehingga norma tersebut harus dinyatakan inkonstitusional atau setidak-tidaknya dimaknai secara terbatas hanya mencakup tindakan yang secara nyata bersifat intrusif, berulang, dan menimbulkan gangguan psikis terhadap konsumen, agar selaras dengan kewajiban negara dalam melindungi hak konstitusional warga negara.
D. Ketidakjelasan Frasa “Cara Lain” Menyebabkan Tidak Efektifnya Perlindungan Konsumen Di Era Digital
- Bahwa perkembangan teknologi dan digitalisasi telah mentransformasi secara fundamental pola penawaran barang dan/atau jasa dari yang semula bersifat tatap muka menjadi berbasis komunikasi elektronik yang masif, personal, dan lintas media, termasuk melalui pesan singkat, panggilan telepon, aplikasi, serta iklan berbasis algoritma yang mampu menargetkan individu secara spesifik, sehingga norma hukum yang mengatur praktik penawaran tersebut seharusnya dirumuskan dengan tingkat presisi yang tinggi agar mampu mengantisipasi kompleksitas bentuk-bentuk gangguan yang timbul, namun frasa “cara lain” dalam Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Konsumen justru tidak memberikan batasan yang jelas terhadap ragam praktik tersebut, sehingga norma a quo kehilangan kemampuan regulatifnya dan tidak mampu memberikan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, sekaligus gagal melindungi konsumen dari intrusi yang mengganggu rasa aman dalam ruang privat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa dalam ekosistem digital modern, praktik penawaran tidak lagi berdiri sendiri dalam satu bentuk komunikasi, melainkan hadir secara simultan dan berlapis melalui berbagai kanal yang saling terintegrasi, sehingga gangguan yang dialami konsumen bersifat kumulatif dan terus-menerus, namun frasa “cara lain” tidak memberikan kejelasan apakah kombinasi praktik lintas media tersebut termasuk dalam kategori yang dilarang, sehingga norma a quo tidak hanya kabur secara konseptual tetapi juga tidak operasional dalam penerapannya, yang pada akhirnya menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen dalam menentukan apakah haknya telah dilanggar, serta membiarkan praktik yang mengganggu terus berlangsung tanpa batas yang jelas, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa ketidakjelasan frasa “cara lain” menyebabkan tidak adanya parameter normatif mengenai intensitas, frekuensi, dan bentuk gangguan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran, sehingga praktik penawaran yang dilakukan secara berulang, bahkan dalam skala masif, tetap berada dalam wilayah abu-abu hukum, yang pada akhirnya menciptakan kondisi di mana konsumen tidak memiliki dasar hukum yang pasti untuk menolak atau menuntut perlindungan, sementara pelaku usaha memiliki ruang yang luas untuk terus melakukan praktik tersebut tanpa konsekuensi hukum yang jelas, sehingga norma a quo tidak memenuhi prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan secara simultan gagal memberikan perlindungan terhadap rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa karakter digital dari praktik penawaran modern memungkinkan terjadinya penetrasi yang sangat dalam terhadap ruang privat konsumen, di mana komunikasi pemasaran dapat menjangkau individu secara langsung melalui perangkat pribadi yang selalu aktif, sehingga gangguan yang ditimbulkan tidak hanya bersifat sesaat tetapi berkelanjutan dan mengganggu ketenangan psikologis, namun frasa “cara lain” tidak memberikan kejelasan apakah bentuk penetrasi tersebut termasuk dalam larangan, sehingga norma a quo tidak mampu mengakomodasi realitas gangguan modern dan gagal memberikan perlindungan efektif terhadap hak atas rasa aman, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa ketidakjelasan norma juga berdampak pada tidak efektifnya penegakan hukum, karena aparat penegak hukum tidak memiliki standar objektif untuk menilai apakah suatu praktik penawaran digital telah melampaui batas kewajaran dan menjadi gangguan yang dilarang, sehingga penerapan norma menjadi tidak konsisten dan bergantung pada interpretasi subjektif, yang pada akhirnya mereduksi fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan yang pasti dan dapat diprediksi, sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa dalam kondisi norma yang kabur, pelaku usaha memiliki insentif untuk memanfaatkan celah tersebut melalui praktik pemasaran yang semakin agresif dan kreatif secara teknologis, termasuk penggunaan sistem otomatis, pengolahan data, dan distribusi pesan secara massal, karena tidak adanya batasan yang jelas mengenai apa yang dilarang, sehingga frasa “cara lain” justru menciptakan ruang bagi eskalasi gangguan terhadap konsumen, yang pada akhirnya memperburuk kondisi perlindungan hukum dan menunjukkan bahwa norma a quo tidak hanya tidak efektif, tetapi juga kontraproduktif terhadap tujuan perlindungan konsumen.
- Bahwa dalam kerangka perlindungan hak konstitusional, negara memiliki kewajiban positif untuk memastikan bahwa norma hukum yang dibentuk tidak hanya ada secara formal, tetapi juga efektif dalam memberikan perlindungan nyata terhadap warga negara, termasuk dalam menghadapi perkembangan teknologi yang menciptakan bentuk-bentuk gangguan baru, namun dengan tetap mempertahankan frasa “cara lain” yang tidak jelas, negara justru gagal memenuhi kewajiban tersebut, karena norma yang kabur tidak dapat diandalkan sebagai alat perlindungan, sehingga melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa ketidakresponsifan norma terhadap perkembangan teknologi menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum dan realitas sosial, di mana praktik yang merugikan konsumen berkembang lebih cepat dibanding kemampuan hukum untuk mengaturnya, dan dalam konteks ini frasa “cara lain” tidak hanya gagal menjembatani kesenjangan tersebut, tetapi justru memperlebar jurang ketidakpastian karena tidak memberikan arah interpretasi yang jelas, sehingga norma a quo tidak memenuhi standar konstitusional sebagai norma yang adaptif, responsif, dan melindungi hak warga negara.
- Bahwa dengan demikian, frasa “cara lain” dalam Pasal 15 Undang- Undang Perlindungan Konsumen telah terbukti tidak responsif terhadap perkembangan era digital, tidak memberikan kepastian hukum, dan tidak mampu melindungi hak atas rasa aman konsumen secara efektif, sehingga bertentangan secara kumulatif dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, dan oleh karena itu frasa tersebut harus dinyatakan inkonstitusional atau setidak- tidaknya dimaknai secara konstitusional dengan memberikan batasan yang jelas, terukur, dan operasional agar mampu menjawab tantangan perlindungan konsumen di era digital.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan diatas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan frasa "cara lain" dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai tindakan penawaran barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-14, tanpa Bukti P-7, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Audy Zahra Rivianto;
- Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Annisa Susinta;
- Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fahrezi Adam Mu'mmar;
- Bukti P-6 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Esri Setianingsih;
- Bukti P-8 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Audy Zahra Rivianto;
- Bukti P-9 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Annisa Susinta;
- Bukti P-10 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Fahrezi Adam Mu'mmar;
- Bukti P-11 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Esri Setianingsih;
- Bukti P-12 : Fotokopi SMS Penawaran Pinjaman Allo Bank;
- Bukti P-13 : Fotokopi Spam Pinjaman Online dan Panggilan Mencurigakan;
- Bukti P-14 : Fotokopi Spam Pinjaman Online, Iklan, dan Panggilan Tidak Dikenal;
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “cara lain” dalam norma Pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821, selanjutnya disebut UU 8/1999) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan, penting bagi Mahkamah menegaskan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan yang diajukan para Pemohon, berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 perihal Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025) menyatakan, “Perbaikan Permohonan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Hal demikian disampaikan pula oleh Mahkamah pada sidang pemeriksaan pendahuluan bertanggal 17 April 2026 yang pada pokoknya perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, paling lambat hari Kamis, tanggal 30 April 2026, pukul 12.00 WIB [vide Risalah Sidang, tanggal 17 April 2026, hlm. 25- 26]. Terhadap hal tersebut, para Pemohon telah menyampaikan perbaikan secara daring (online) melalui e-mail pada tanggal 30 April 2026, pukul 08.50 WIB dan secara luring (offline) pada tanggal 30 April 2026, pukul 11.25 WIB. Sehingga, perbaikan permohonan yang dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah perbaikan permohonan yang disampaikan pada tanggal 30 April 2026, pukul 08.50 WIB. [3.3.2] Bahwa selanjutnya terkait dengan pengunduran diri kuasa para Pemohon atas nama Bernita Matondang dan Attaubah berdasarkan surat pengunduran diri sebagai penerima kuasa, bertanggal 10 April 202 [sic!], telah dikonfirmasi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan bertanggal 17 April 2026 yang dihadiri 4 (empat) orang prinsipal, yang pada pokoknya para Pemohon menyampaikan penerima kuasa telah mengundurkan diri [vide Risalah Sidang, tanggal 17 April 2026, hlm. 2- 3]. Namun demikian, perbaikan permohonan yang disampaikan kepada Mahkamah sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Sub-paragraf [3.3.1] masih ditandatangani oleh kuasa para Pemohon atas nama Bernita Matondang dan Attaubah. Terhadap hal tersebut, Mahkamah telah mengkonfirmasi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan bertanggal 30 April 2026, yang dihadiri oleh 4 (empat) orang prinsipal dan 1 (satu) orang kuasa para Pemohon atas nama Attaubah, yang pada pokoknya kuasa para Pemohon menyampaikan bahwa kuasa para Pemohon tidak jadi mengundurkan diri sebagai kuasa sehingga surat kuasa masih menggunakan surat kuasa yang pertama dan terkait dengan hal ini para Pemohon tidak berkeberatan [vide Risalah Sidang, tanggal 30 April 2026, hlm. 2-3]. Berkenaan dengan fakta dalam persidangan dimaksud, menurut Mahkamah, kuasa tetap berhak mewakili para Pemohon dalam mengajukan pengujian permohonan a quo.
[3.4] Menimbang bahwa setelah Mahkamah menegaskan mengenai perbaikan permohonan yang digunakan dalam Putusan a quo dan keabsahan kedudukan kuasa para Pemohon, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.6] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana telah dikemukakan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP [vide Bukti P-3 s.d. Bukti P-7] yang berstatus mahasiswa ilmu hukum sebagaimana bukti Kartu Tanda Mahasiswa [vide Bukti P-8 sampai dengan Bukti P-12].
- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V mengajukan pengujian frasa “cara lain” dalam norma Pasal 15 UU 8/1999, yang menyatakan sebagai berikut:
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.” - Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa berlakunya frasa “cara lain” dalam norma Pasal 15 UU 8/1999 yang dimohonkan pengujian merugikan hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon V karena frasa dimaksud tidak memberikan batasan yang jelas mengenai bentuk perbuatan yang dilarang, sehingga ketika Pemohon I sampai dengan Pemohon V sebagai pengguna layanan komunikasi pribadi, berupa telpon seluler kerap mendapatkan penawaran barang dan/atau jasa oleh pelaku usaha yang dilakukan secara berulang, baik melalui pesan singkat (SMS), panggilan telepon dari nomor tidak dikenal, maupun bentuk pemasaran digital lainnya, yang tidak hanya bersifat persuasif, tetapi telah melampaui batas kewajaran komunikasi bisnis yang menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan ketenangan para Pemohon sebagai konsumen, Pemohon I sampai dengan Pemohon V tidak memperoleh kejelasan apakah praktik penawaran yang dialami tersebut termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang oleh undang-undang atau tidak.
- Bahwa dalam hal ini Pemohon I secara khusus mengalami gangguan berupa pesan singkat promosi yang dikirimkan secara berulang tanpa persetujuan, dengan frekuensi dan intensitas yang telah melampaui komunikasi wajar [vide Bukti P-12].
- Bahwa Pemohon II mengalami gangguan yang lebih intensif berupa panggilan telepon berulang dari nomor tidak dikenal yang bersifat intrusif dan mengganggu [vide Bukti P-13].
- Bahwa Pemohon IV mengalami bentuk gangguan yang lebih kompleks dan sistemik, yaitu melalui kombinasi pesan singkat, panggilan telepon, serta paparan iklan digital yang bersifat agresif dan berulang [vide Bukti P-14]. Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas, setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Mahasiswa [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-6, Bukti P-8 sampai dengan Bukti P-11]. Adapun terkait dengan Pemohon V, tidak terdapat bukti yang dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara Indonesia dan berstatus sebagai mahasiswa. Terlebih, dalam surat kuasa bertanggal 25 Maret 2026, nama Pemohon V tidak tercantum sebagai pemberi kuasa. Nama Pemohon V baru tercantum dalam perbaikan permohonan bertanggal 30 April 2026.
Selanjutnya, terhadap anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV dengan berlakunya frasa “cara lain” dalam norma Pasal 15 UU 8/1999 karena menimbulkan ketidakjelasan mengenai kategori perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, dalam kaitan ini, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV telah dapat menguraikan secara spesifik dan aktual anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud yang disebabkan oleh berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yakni ketidakjelasan apakah gangguan yang dialami Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV berupa pesan singkat promosi yang dikirimkan secara berulang tanpa persetujuan, yang dalam frekuensi dan intensitasnya telah melampaui komunikasi wajar, panggilan telepon berulang dari nomor tidak dikenal yang bersifat intrusif dan mengganggu, serta paparan iklan digital yang bersifat agresif dan berulang, merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang ataukah tidak. Sementara itu, Pemohon III telah ternyata tidak dapat menguraikan secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi mengenai anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya frasa “cara lain” dalam norma Pasal 15 UU 8/1999. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV telah dapat menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat (causal-verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dan anggapan kerugian dimaksud bersifat spesifik dan aktual. Oleh karena itu, jika permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV tidak lagi terjadi. Sedangkan Pemohon III dan Pemohon V tidak dapat membuktikan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya frasa “cara lain” dalam norma Pasal 15 UU 8/1999. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas frasa “cara lain“ dalam norma Pasal 15 UU 8/1999, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo. Adapun Pemohon III dan Pemohon V tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo.
[3.8] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan [3.9] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan frasa “cara lain” dalam norma Pasal 15 UU 8/1999 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
- Bahwa menurut para Pemohon, frasa “cara lain” dalam norma Pasal 15 UU 8/1999 mengandung karakter overbreadth (terlalu luas) karena tidak memiliki batasan normatif yang jelas, tidak memberikan definisi operasional, serta tidak menetapkan parameter objektif mengenai jenis, bentuk, maupun intensitas perbuatan yang dilarang, sehingga norma tersebut bersifat terbuka tanpa kendali (open-ended norm) yang membuka ruang interpretasi yang tidak terbatas, yang pada akhirnya menyebabkan setiap pihak memiliki potensi tafsir yang berbeda- beda terhadap cakupan larangan tersebut. Dalam kondisi demikian hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai pedoman perilaku yang pasti, karena subjek hukum tidak dapat secara rasional memprediksi apakah suatu tindakan termasuk dalam larangan atau tidak, sehingga frasa “cara lain” tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga mereduksi kualitas perlindungan hukum yang seharusnya diberikan oleh negara kepada konsumen. Hal demikian berdampak pada lemahnya penegakkan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa menurut para Pemohon, perkembangan teknologi digital telah menciptakan bentuk-bentuk penawaran baru yang bersifat lintas media yang secara kumulatif dapat menimbulkan gangguan yang signifikan terhadap konsumen. Berlakunya frasa “cara lain” dalam norma Pasal 15 UU 8/1999 yang tidak memberikan kejelasan apakah bentuk-bentuk penawaran baru yang bersifat lintas media tersebut termasuk dalam larangan, sehingga norma a quo menjadi tidak relevan dengan perkembangan zaman dan tidak mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif, sehingga melanggar hak atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon dalam petitumnya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “cara lain” dalam norma Pasal 15 UU 8/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai tindakan penawaran barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.
[3.10] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-14, tanpa Bukti P-7 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 30 April 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil- dalil para Pemohon beserta alat bukti yang diajukan, permasalahan yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah frasa “cara lain” dalam norma Pasal 15 UU 8/1999 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sebagai tindakan penawaran barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen. Terhadap persoalan konstitusional tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa Pasal 15 UU 8/1999, yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, merupakan bagian dari BAB IV Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha, yang menyatakan, “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen”. Artinya, ketentuan ini mengatur mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, dalam hal ini menawarkan barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “menawarkan” memiliki pengertian mengunjukkan sesuatu kepada (dengan maksud supaya dibeli, dikontrak, diambil, dipakai). Secara umum menawarkan barang dan/atau jasa berarti mengunjukkan barang dan/atau jasa kepada pihak lain dengan maksud agar barang dan/atau jasa tersebut dibeli, dikontrak, diambil, atau dipakai. Selanjutnya, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa, dalam Pasal 1 angka 18 peraturan menteri dimaksud memberikan pengertian tentang penawaran sebagai proses, perbuatan, atau cara yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk menjual barang dan/atau jasa kepada pihak lain.
Salah satu bentuk penawaran barang dan/atau jasa yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha berdasarkan Pasal 15 UU 8/1999 adalah tindakan pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis. Pemaksaan dalam KBBI diartikan sebagai proses, cara, perbuatan memaksa, yakni proses, cara, atau perbuatan memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendaknya. Lebih lanjut, pengertian “memaksa” juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023), di mana Penjelasan Pasal 347 UU 1/2023 menyatakan, “Yang dimaksud dengan “memaksa” adalah melakukan tekanan terhadap seseorang agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang sebetulnya perbuatan itu tidak akan dilakukan kalau tidak ada tekanan”. Dalam kaitan dengan Pasal 15 UU 8/1999 a quo, pemaksaan dapat diartikan sebagai suatu cara yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dengan melakukan tekanan kepada konsumen agar konsumen membeli barang dan/atau jasa yang ditawarkan sehingga konsumen tidak dapat melakukan pembelian secara bebas atau sesuai kehendak sendiri. Adapun yang dimaksud dengan frasa “cara lain” dalam norma Pasal 15 UU 8/1999 adalah perbuatan lain selain perbuatan pemaksaan yang dapat memengaruhi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang sebetulnya perbuatan tersebut tidak akan dilakukan. Dengan demikian, frasa “cara lain” dalam Pasal 15 UU 8/1999 dimaksud tidak dapat dibaca secara parsial melainkan harus dikaitkan dengan frasa “yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis”. Gangguan fisik dimaksud antara lain dapat berupa tindakan yang membatasi gerak, menyentuh secara tidak pantas, atau mengancam keselamatan tubuh konsumen secara langsung untuk memaksa membeli barang dan/atau jasa yang ditawarkan. Adapun gangguan psikis di antaranya dapat berupa tindakan intrusif yang menimbulkan ketakutan, kecemasan, tekanan mental, atau rasa tidak nyaman yang mendalam (misalnya bentakan, pengancaman, atau terus-menerus mendatangi rumah atau kantor meski konsumen sudah menolak). Sehingga, yang dimaksudkan dengan “cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis” dalam norma Pasal 15 UU 8/1999 a quo merujuk pada suatu perbuatan lain selain perbuatan pemaksaan yang dilakukan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang dapat menimbulkan gangguan baik secara fisik maupun psikis kepada konsumen sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya. Terkait dengan hal tersebut, baik perbuatan pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis yang dilakukan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa kepada konsumen, selain melanggar hak konsumen untuk membuat keputusan pembelian barang ada/atau jasa secara bebas juga dapat merusak hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.
[3.12.2] Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, jika dikaitkan dengan petitum para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “cara lain” dalam norma Pasal 15 UU 8/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “sebagai tindakan penawaran barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen”, menurut Mahkamah, dengan semakin terbukanya pasar bebas, bentuk penawaran barang dan/atau jasa kian mengalami perkembangan, yang diakibatkan adanya arus global dan juga perkembangan teknologi informasi sehingga menyebabkan semakin berkembangnya variasi barang dan/atau jasa yang beredar, termasuk berkembangnya kegiatan bisnis barang maupun jasa, baik dalam bentuk maupun cara. Oleh karena itu, memberikan pembatasan terhadap frasa “cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik secara fisik maupun psikis” hanya terbatas pada tindakan penawaran barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen justru dapat mempersempit makna dari “cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik secara fisik maupun psikis” sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa “cara lain” dalam norma Pasal 15 UU 8/1999 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, frasa “cara lain” dalam norma Pasal 15 UU 8/1999 telah ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak bertentangan dengan perlindungan dan rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pemohon III dan Pemohon V tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.4] Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
- Menyatakan Permohonan Pemohon III dan Pemohon V tidak dapat diterima;
- Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal empat, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 16.00 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
