125/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Muhamad Khaetami
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
PUTUSAN
NOMOR 125/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Muhamad Khaetami
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Kp. Cigoer Timur, RT/RW: 003/003, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon
[1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 31 Maret 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 123/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 125/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 2 April 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 24 April 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 Menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”- Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
- Bahwa selain daripada yang telah di rumuskan oleh UUD 1945 juga disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), yang Menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” - Bahwa eksistensi Mahkamah Konstitusi selain sebagai pengawal konstitusi (the guardion of the constitution) juga sebagai penafsir Tunggal terhadap undang- undang yang di duga bertentangan dengan UUD 1945 (the sole interpreter of the constitution) oleh karenanya undang-undang yang di duga bertentangan dengan UUD 1945 penafsirannya di lakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa selain daripada itu, juga di sebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK, yang Menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13 Tahun
- menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
- menyatakan:
- Bahwa Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) pada Pasal 1 Ayat (3) Menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dirnaksud dalam UUD 1945 dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi” - Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025) menyatakan,
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”. - Bahwa berkaitan dengan Pengujian Undang-Undang (PUU) disebutkan pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil” - Bahwa selain daripada itu di jelaskan dalam pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang:
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945” - Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan agar Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian materiil Pasal 15 dan Pasal 1 angka (12) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Iindustrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356):
Pasal 15 UU 2/2004 Tentang PPHI:
“Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).” Yang di duga keberlakuannya bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang berbunyi:
“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Dan
Pasal 1 angka (12) UU 02/2004 Tentang PPHI:
“Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.”Terhadap Frasa: “dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis” Yang di duga keberlakuannya bertentangan dengan
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaaan dan keadilan”- Bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
- KEDUDUKAN HUKUM (Legal Standing) PEMOHON.
- Bahwa Pasal 51 UU MK, dinyatakan:
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.
- Bahwa selain yang di sebutkan dalam Pasal 51 UU MK, juga terdapat dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025 Berbunyi:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
- lembaga negara
- Bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), secara spesifik memberikan Batasan dan ketentuan lebih lanjut mengenai perkara yang dapat di kualifikasikan sebagai suatu hal yang bertentangan dengan UUD 1945 yang kesemuanya merupakan unsur kumulatif yang harus terpenuhi sebagaimana Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025 Berbunyi: “Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang undang atau Perppu apabila”:
- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
- Bahwa dengan berpedoman pada hukum dalam beracara di mahkamah konstitusi terkait hak konstitusional Adalah hak yang di jamin dalam UUD NRI 1945 yang juga perlu di uraikan argumentasi pemohon dalam hal ini sebagaimana di nyatakan dalam pasal 51 ayat 2 UU MK: “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
- Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
Pemohon Adalah perorangan warga negara yang kiranya perlu dijelaskan terkait latar belakang pemohon dalam pengujian undang-undang sebagai berikut:
- Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia sekaligus mantan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dari salah satu perusahaan yang mendapat penetapan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang berdasarkan putusan 99/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Srg tertanggal 21 Januari 2026.
- Bahwa dalam menjalani pekerjaan, sempat terjadinya perselisihan hubungan industrial (PHI) terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pemohon dengan pengusaha, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemohon melakukan perundingan bipartit, namun tidak tercapainya kemufakatan yang akhirnya proses tersebut berlanjut ke proses mediasi yang melibatkan Lembaga disnaker/mediator dalam mencari Solusi.
- Bahwa pemohon melaporkan permasalahan perselisihan hubungan industrial tertanggal 24 April 2025, dan mendapatkan panggilan klarifikasi pertama (I) tertanggal 21 mei 2025, klarifikasi II 03 Juni 2025, klarifikasi III 11 Juni 2025. Pemohon hanya hadir pada klarifikasi I namun terlambat sehingga tidak bertemu dengan pengusaha, mediator pun meminta untuk di buatkannya kronologi perselisihan sekaligus hak yang di minta.
- Bahwa sidang mediasi di laksanakan tertanggal 24 Juni 2025 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jl. Raya Parahu RT.05 RW.01, Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya. Pada saat sidang mediasi, para pihak (pemohon dan pengusaha) menghadiri sidang mediasi tersebut. Pemohon yang melaporkan perselishan PHK dengan status sebagai pekerja harian lepas (PHL), meminta sejumlah hak yakni uang ganti rugi dll. Akan tetapi pengusaha tidak bersedia, mediator akhirnya memberikan saran agar pengusaha hanya memberikan uang kompensasi. Pengusaha dengan itikad baik menerima saran tesebut, namun pemohon menolak saran dari mediator tersebut, karena menurut pemohon, pemohon berhak mendapatkan uang Ganti rugi bukan hanya uang kompensasi. Jawabannya “tidak mencapai kemufakatan” pada akhirnya mediator berkesimpulan untuk mengeluarkan anjuran tertulis. Ternyata saran yang di berikan mediator yang ada pada anjuran tertulis sama saja dengan saran mediator yang ada pada saat di lakukannya mediasi, yang jawabannya sudah di ketahui. (tidak mencapai kemufakatan)
- Dalam hal ini pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana di amanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945.
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian. Hak konstitusional Pemohon sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI.
Dirugikan oleh berlakunya Pasal 15 UU 2/2004:
- Pasal 15 UU 2/2004 telah menjamin proses mediasi di lakukan dengan tenggat waktu 30 hari kerja, namun dalam realitas pemohon menjalani proses lebih dari ketentuan 30 hari kerja (Inefisien).
- Pasal 15 UU 2/2004 mengaitkan dengan pelimpahan pada pasal 4 ayat (4) UU 2/2004 yang mana menimbulkan ketidak pastian hukum, karena membuat mekanisme menjadi ambigu atau skeptis.
- Pemohon melakukan pengujian materiil terhadap materi muatan suatu “bagian” dari undang-undang yakni hubungan antar satu pasal dengan pasal lainnya, oleh karena pengujian materiil tidak terbatas hanya pada satu pasal atau satu ayat saja. Dr. Suhartoyo, S.H., M.H “pengujian material berkaitan pasal demi pasal atau ayat dengan ayat atau bahkan bagian dari pasal dan bagian dari ayat,” https://www.hukumonline.com/berita/a/hakim-konstitusi-ini-sampaikan- prosedur-pengujian-uu-di-mk-lt631ed49e17a94/) Dimana sebelum di lakukannya mediasi, maka mediator menelusuri duduk perkara yang di atur dalam pasal 10 dan pasal 12 UU 2/2004, yang sampai saat ini tidak di ketahui apakah “penelusuran perkara” dan “proses mediasi” memiliki waktu yang berdiri secara sendiri-sendiri, ataukah penelusuran perkara tersebut termasuk juga dalam ketentuan 30 hari kerja sebagaimana di atur dalam pasal 15 UU 2/2004. Sehingga pemohon bermaksud menarik pasal 15 UU 2/2004 ke belakang secara struktural untuk memperoleh kepastian hukum yang sempurna terkait jangka waktu 30 hari kerja. Hal ini menimbulkan ketidak pastina dalam mekanisme mediasi.
- Dalam proses penelusuran perkara dikenal istilah klarifikasi yang dilakukan sebanyak 3 kali, yang mana hal tersebut tidak di atur dalam UU 2/2004, dan membuat pemohon harus pulang pergi.
- Pemohon memilik hak konstitusional untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang tercermin pada Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 sedangkan mekanime mediasi yang di atur dalam pasal 15 UU 2/2004 justru tidak memberikan jaminan, perlindungan dan tidak memiliki kepastian hukum.
Hak konstitusional Pemohon sebagaimana telah dijamin dalam pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka (12) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI.
Dirugikan oleh berlakunya Pasal 1 angka (12) UU 2/2004:
- urgensi akan anjuran tertulis sangatlah kecil karna anjuran sendiri berisi saran yang di berikan mediator pada saat sidang mediasi, yang jawabannya telah di berikan para pihak saat bersidang mediasi.
- Putusan MK No.68/PUU-XIII/2015 memaknai “anjuran tertulis dalam bentuk risalah mediasi” sehingga anjuran tertulis kini menjadi syarat formil dalam pengajuan gugatan di pengadilan, sehingga proses perselisihan hubungan industrial bergantung pada penerbitan anjuran tertulis. Tenggat waktu di tentukan 10 hari setelah sidang mediasi, akan tetapi anjuran tertulis tidak memiliki kekuatan hukum memaksa dalam mengeksekusi substansi anjuran tertulis.
- karna anjuran tertulis masih harus di keluarkan, pemohon masih harus menunggu penerbitan anjuran tertulis tersebut.
- Pemohon sebagai mantan pekerja yang lemah secara sosio-ekonomi berhak mendapat kemudahan dalam proses, untuk mencapai persamaan dan merasakan keadilan sebagaimana di atur dalam Pasal 28 H Ayat (2) UUD NRI 1945.
- Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Pemohon mengalami kerugian konstitusional (constitutional injury) yang bersifat aktual (Actual) dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa dengan berlakunya Pasal 15 dan Pasal 1 angka (12) UU 2/2004 menyebabkan terjadinya ketidakpastian dan ketidak efektivan hukum mengenai mekanisme dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlarut-larut sehingga pemohon terlalu lama menunggu tanpa adanya tindak lanjut yang di atur secara pasti oleh undang-undang.Sebelum di adakannya sidang mediasi, terlebih dahulu mediator yang bekerja di dinas ketenagakerjaan (disnaker) kabupaten/kota, melakukan penelusuran duduk perkara, hal ini di kenal dengan istilah “klarifikasi” yang di lakukan sebanyak 3 kali. Pemohon harus menempuh jarak sekitar 36 KM dengan perkiraan waktu 1 Jam dari kediaman untuk sampai pada tujuan (ic. Disnaker). Dalam panggilan klarifikasi tersebut pemohon hanya hadir sekali tertanggal 21 Mei 2025 dan bertemu mediator, Dimana pada pertemuan tersebut mediator meminta di buatkan catatan/rangkuman kronologis terkait terjadinya perselisihan.
Kerugian aktual pemohon karena Pasal 15 UU 2/2004:
- Pemohon harus pulang-pergi untuk menempuh jauhnya jarak agar sampai pada Lembaga disnaker kabupaten Tangerang, pemohon sebagai mantan pekerja harus menyiapkan biaya akomodasi sendiri dengan jangka waktu yang cukup lama dan dengan proses yang repetitif/berulang (klarifikasi, I, II, II dan Mediasi), padahal notabennya pemohon ini pekerja yang baru saja di PHK yang secara finansial tentunya lemah.
- Pemohon mendaftarkan perselisihan tertanggal 24 April 2025 dan mendapat panggilan klarifikasi I (pertama) tertanggal 21 Mei 2025 dan sidang mediasi baru dapat di laksanakan tertanggal 24 Juni 2025. Dari rangkaian tanggal/bulan dapat di perkirakan sekitar kurang lebih 2 bulan lamanya waktu yang di habiskan. Hal ini merugikan pemohon, karena membuat pemohon harus menunggu, Di mana dalam proses menunggu tersebut pemohon juga sedang melakukan hal lain seperti Menyusun skripsi yang juga menggangu fokus pemohon.
- Pasal 15 UU 2/2004 memberikan batas waktu mediasi harus di laksanakan selambat-lambatnya 30 hari kerja, namun pada kenyataannya menghabiskan waktu kurang lebih 2 bulan/60 hari kerja. Kerugian aktual pemohon karena Pasal 1 angka (12) UU 2/2004:
- Bahwa setelah selesai proses mediasi, pemohon masih harus menunggu untuk di terbitkannya anjuran tertulis.
- Bahwa penerbitan anjuran tertulis, ditentukan dengan tenggat waktu 10 hari. Namun dalam kenyataan yang pemohon alami, sekitar 2 bulan baru mendapatkan anjuran tertulis, mediasi dilakukan 24 Juni 2025 dan baru menerima anjuran tertulis tertanggal 30 agustus 2025, jika di akumulasikan dari serangkaian pelaporan awal mediasi 24 April 2025 sampai di terimanya anjuran tertulis 30 agustus 2025, memakan waktu sekitar 4 bulan.
- Bahwa saran yang di berikan oleh mediator kepada para pihak yang berselisih pada saat sidang mediasi, dengan saran mediator yang ada pada anjuran tertulis, pada hakikatnya sama saja, yang mana para pihak sudah memberikan jawaban pada saat sidang mediasi. pemohon harus menunggu anjuran tersebut sekitar 2 bulan, karena bergantung pada anjuran tertulis untuk syarat formil dalam pengajuan gugatan.
- Bahwa Pasal yang mengatur tentang penerbitan anjuran tertulis tidak secara konsekuen mengatur pelanggaran yang terjadi. Sehingga tidak adanya perlindungan repressif untuk menanggulangi kesewenang- wenangan mediator. dalam hal ini pemohon berkali-kali bertanya terkait anjuran tertulis kepada mediator, namun dengan jawaban yang tidak pasti.
- Bahwa anjuran tertulis bersifat rekomendasi, akan di buat PB jika para pihak menyepakati, PB inipun harus di daftarkan para pihak ke pengadilan yang membebani para pihak untuk harus mengeluarkan tenaga, kemudian jika para pihak tidak menyepakati, menjadi syarat formil dalam pengajuan gugatan, yang pada akhirnya menempuh jalur litigasi untuk menyelesaikan sengketa.
- Lamanya waktu yang pemohon rasakan, membuat pemohon gelisah dan frustasi.
- Semua kerugian pemohon tersebut di atas, di sebabkan oleh pasal 1 angka (12) UU 2/2004 karena mewajibkan mediator mengeluarkan anjuran tertulis.
- Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
Kausalitas kerugian konstitusional yang di sebabkan oleh Norma Pasal 15 UU 2/2004:
- Bahwa Pasal 15 “Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).” Menyebabkan norma hukum menjadi kabur (vage normen) dan penegakan hukum menjadi tidak efektif. Jika di Tarik ke belakang dengan merujuk Pasal 4 ayat (4) “Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.” Terutama pada frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).” Di korelasikan dengan fakta hukum, pemohon melaporkan perselisihan tertanggal 24 April 2025 dengan langsung memilih Langkah mediasi, tetapi kenapa baru, mendapat panggilan untuk penelusuran perkara/ klarifkasi I tertanggal 21 Mei 2025, yang mana menghabiskan waktu kurang lebih 28 hari (tidak termasuk sidang mediasi). Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang di sebabkan oleh pasal 15 UU 2/2004 karena terlalu sumir dipahami akibat suatu proses mediasi yang ketergantungan dengan proses pelimpahan, yang akan membuat mekanisme mediasi menjadi tidak pasti (legal uncertainty).
- Dalam realitas, berdasarkan “Sumber Kementerian Ketenagakerjaan, kompilasi administrasi dari Dinas yang membidangi ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kab/kota” yang paling di butuhkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa (APS) Adalah Langkah mediasi, karna mediasi yang dapat mengakomodir seluruh perselisihan hubungan industrial dan di tangani oleh pejabat formal di dinas ketenagakerjaan yakni mediator, sehingga tidak perlu di berikan opsi konsiliasi atau arbitrase. (https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/1648)
- Bahwa pemohon menjalani proses mediasi sekitar kurang lebih 2 bulan, waktu yang cukup lama. Padahal pasal 15 secara limitatif memberikan batas waktu selambat-lambatnya 30 hari. Dengan menarik Pasal 15 ke belakang ada proses penelusuran perkara yang di atur dalam Pasal 10 dan Pasal 12 ayat (1) UU 2/2004 yang tidak di ketahui apakah hal tersebut termasuk dalam koridor waktu 30 hari atau memiliki waktu yang berdiri sendiri. Kemudian darimana istilah klarifikasi itu muncul sedangkan Undang-Undang sebagai general and abstract norm tidak mengatur waktu dan mencantumkan terminologi tersebut.
- Bahwa kerugian yang telah di jabarkan di atas, di sebabkan berlakunya Pasal 15 UU 2/2004 yang merugikan hak pemohon untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta persamaan dalam hukum.
Kausalitas kerugian konstitusional yang disebabkan oleh Norma Pasal 1 angka (12) UU 2/2004:
- Bahwa kerugian konstitusional pemohon untuk mendapatkan perlakuan khusus untuk mencapai keadilan, dirugikan karena pasal 1 angka (12) UU 2/2004 mewajibkan mediator mengeluarkan anjuran tertulis dengan jangka waktu 10 hari setelah mediasi, pada realitanya mediator sering beralasan sehingga waktu 10 hari tidak terlaksana dengan baik, seperti yang dialami pemohon menunggu 2 bulan hanya untuk menunggu di terbitkannya anjuran tertulis.
- Bahwa pasal 1 angka 12 UU 2/2004 merugikan hak pemohon untuk mendapatkan proses yang mudah dan perlakuan khusus guna mencapai keadilan dan kedudukan yang sama dalam hukum, karena saran yang ada pada anjuran tertulis Adalah saran yang juga di berikan mediator pada saat sidang mediasi, yang telah di berikan jawabannya oleh para pihak, namun pemohon masih harus menunggu anjuran tertulis tersebut untuk menjadi syarat formil dalam pengajuan gugatan di pengadilan.
- Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi. Bahwa dengan dikabulkannya Permohonan Pemohon a quo maka pengaturan terkait jangka waktu 30 hari kerja dapat efektif, serta proses yang mudah di fahami dan tidak berlarut-larut hanya untuk menunggu penerbitan anjuran tertulis serta mencegah kesewenang-wenangan mediator dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”Setiap orang: bermakna hak tersebut di berikan kepada setiap subjek hukum.
Pengakuan berarti pemohon memiliki hak untuk di akui posisinya terutama pemohon sebagai warga negara merangkap sebagai pekerja, dalam kaitan ini negara berkewajiban untuk mengakui dan/atau menghormati (to respect) posisi tersebut
jaminan: negara berkewajiban untuk memenuhi hak pemohon. negara harus menjamin setiap hak yang di miliki pemohon benar-benar di rasakan oleh pemohon dalam realitas artinya hak tersebut di tegakan sebagaimana mestinya. Dalam kaitan ini negara berkewajiban untuk memenuhi (to fulfil) hak konstitusional pemohon sebagai warga negara sekaligus pekerja.
perlindungan: bahwa hak-hak pemohon yang telah di tegakkan dan di jamin dalam konstitusi, harus di lindungi (to protect) oleh negara dari gangguan dan ancaman yang dapat mereduksi atau menghilangkan hak tersebut.
kepastian hukum yang adil: Van Apeldoorn kepastian hukum merupakan jaminan hukum itu dijalankan. (Manan dan Magnar 2017, 23) atau Menurut Sudikno Mertokusumo kepastian hukum yang adil (fair legal certainty) berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.persamaan dalam hukum: pemohon punya hak dalam mengakses hukum dengan mempertimbangkan aspek sosio-ekonomi agar pemohon dapat merasakan perlakuan yang sama dalam mengakses hukum tersebut.
Dari penjelasan di atas, pemohon memiliki hak konstitusional yang di berikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaaan dan keadilan”Artinya pemohon memiliki hak untuk mendapatkan kemudahan berproses dalam mekanisme perselisihan hubungan industrial dan perlakuan khusus untuk mendapatkan manfaat dan kesempatan agar terciptanya kesamaan dan keadilan.
- Berdasarkan penjelasan dan uraian kedudukan hukum Pemohon di atas, kiranya Pemohon telah memenuhi kriteria yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian materiil Pasal 15 dan Pasal 1 angka (12) UU 2/2004 tentang PPHI terhadap UUD NRI 1945.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. “PASAL 15 UU 2/2004 TIDAK MEMILIKI KEPASTIAN HUKUM, AMBIGU, INEFISIEN DAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI 1945”
- Bahwa Pasal 15 UU 2/2004 tidak memiliki kepastian hukum:
“Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).” Secara sederhana pasal tersebut bermakna bahwa proses mediasi di lakukan dengan jangka waktu maksimum 30 hari kerja sejak salah satu pihak melaporkan perkara yang menjadi perselisihan setelah melakukan perundingan bipartit. Akan tetapi pasal yang bertautan secara langsung Pasal 4 ayat (4) UU 2/2004:
“Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.”Ada kewajiban staff disnaker untuk menawarkan Langkah konsiliasi atau arbitrase kepada para pihak yang melaporkan perselisihan hubungan industrial (vide pasal 4 ayat (3) UU 2/2004), sehingga seorang pekerja hanya boleh memilih 2 langkah penyelesaian antara konsiliasi atau arbitrase, para pihak di berikan waktu 7 hari, baru kemudian jika para pihak tidak menentukan kedua opsi Langkah tersebut akan di limpahkan menjadi mediasi. Dalam realitanya disnaker kadang-kadang tidak menawarkan Langkah tersebut dan pada praktiknya banyak pekerja termasuk pemohon pun langsung memilih Langkah mediasi, karena mediasi sebagai alternatif yang dapat mengakomodir seluruh perselisihan hubungan industrial. Sehingga frasa “sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat (4)” mengandung ketidak pastian hukum, ambigu dan menimbulkan pertanyaan sebagai berikut:
“bagaimana jika saat mendaftar kan masalah tersebut langsung memilih Langkah mediasi? Apakah hal tersebut langsung di hitung sebagai hari pertama dari ketentuan yang termasuk dalam koridor waktu 30 hari? “- Bahwa dalam UU 2/2004 Tentan PPHI di kenal adanya 3 macam alternatif non- litigasi, di antaranya mediasi, konsiliasi dan arbitrase. semua memiliki fungsinya masing-masing untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (industrial disputes). Secara komparatif, mediasi Adalah Langkah yang dapat mengakomodir seluruh perselisihan hubungan industrial (Perselisihan hak, PHK, kepentingan dan sp/sb.) berbeda dengan konsiliasi yang hanya dapat menyelesaikan perselisihan PHK, kepentingan atau Serikat Pekerja. Selain daripada itu, mediasi juga di tangani oleh pejabat resmi yang bekerja di bidang ketenagakerjaan (disnaker). Sehingga secara logis-rasional pekerja banyak memilih Langkah mediasi dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Oleh karena itu, frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).” yang menempel di pasal 15 UU 2/2004 tidak perlu di cantumkan, oleh karena Langkah yang krusial dan lebih banyak di pakai adalah mediasi dan agar langsung dapat di hitung sebagai hari pertama.
- Bahwa senada dengan hal di atas, Dr. Soerjono Soekanto S.H., M.A. juga mengkualifikasian faktor-faktor yang dapat menghambat penyuluhan hukum, yang salah satunya Adalah peraturan yang bias, tidak jelas, bermakna ganda atau sejenisnya. Beliau menyatakan : “ada yang susunan kalimatnya Panjang- panjang, ada yang terlalu singkat, ada yang tata bahasanya aneh, dan seterusnya. Akibatnya, peraturan itu menjadi tidak jelas, apalagi kalau peraturan tersebut merupakan hasil terjemahan (dari Bahasa belanda ke Bahasa Indonesia). Peraturan yang tidak jelas tersebut, dapat menghambat penyuluhan hukum.” (suatu tinjauan sosiologi hukum terhadap masalah-masalah sosial Dr. Soerjono Soekanto S.H., M.A. Hal: 126). Oleh karenanya frasa a quo mengandung ambiguitas hukum, karena pada realitanya mediasi jauh lebih krusial dan di tangani oleh mediator sebagai pejabat resmi yang bekerja di bidang ketenagakerjaan, sedangkan konsiliasi di tangani oleh konsiliator yang bukan pejabat resmi dan konsiliasi terbatas hanya pada perselisihan tertentu. Sehingga “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).” Pasal 15 UU 2/2004 sangat rumit, berbelit-belit dan Dapat mereduksi hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum, jaminan dan perlindungan sebagaimana tertera dalam pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa pemohon melaporkan perselisihan hubungan industrial tertanggal 24 April 2025 dan baru mendapatkan panggilan klarifikasi pertama tertanggal 21 Mei 2025 yang mana hal tersebut memakan waktu 28 hari/ 1bulan sejak di laporkannya masalah ke Lembaga terkait (ic.disnaker). Kemudian mendapatkan panggilan klarifikasi ke 2 (dua) pada 03 Juni 2025 dan panggilan klarifikasi ke 3 (tiga) pada 11 Juni 2025 baru kemudian mengadakan sidang mediasi tertanggal Selasa 24 Juni 2025. Dari rangkaian tanggal/bulan dapat di lihat waktu yang di habiskan kurang lebih sekitar 62 (enam puluh dua) Hari atau 2 bulan lamanya. Di relevansikan dengan pasal 15 UU 2/2004 “Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).” Artinya norma a quo diskrepansi dengan ralitas. Yang semula di atur 30 hari kerja namun pada kenyataanya menghabiskan waktu lebih dari itu.
- Bahwa secara teoritis dalam teori “Inner Morality” nya Lon Fuller dari aliran hukum alam modern mengkualifikasikan sifat negatif dari asas legalitas atau sifat negatif dari sebuah undang-undang, dari kedelapan sifat negatif tersebut 3 (tiga) di antaranya relevan untuk di ungkapkan di antaranya:
Failure to establish rules at all, leading to absolute uncertainty ( suatu kekeliruan membentuk peraturan yang megandung ketidak pastian sama sekali) Failure to make comprehensible rules (suatu kekeliruan membentuk peraturan hukum yang tidak dapat di fahami) Discontinuity between the stated content of rules and their administration in practice (tidak boleh membentuk peraturanh yang tidak sesuai antara substansi dan praktiknya.)
dari ketiga anasir tersebut, jelas pasal a quo dapat di kualifikasikan sebagai pasal yang tidak memiliki kepastian hukum dan kontradiktif antara substansi yang mengatur 30 hari dengan praktiknya. Dimana pasal a quo hanya bersifat semantik, yang mana dalam realitas, pemohon merasakan lebih dari 30 hari. (Prof. Dr. I. Dewa Gede Atmadja S.H., M.S. “Teori-Teori Hukum” Hal: 21-22).- Bahwa selain daripada itu, yang menyebabkan pasal 15 UU 2/2004 menjadi tidak efektif adalah karena ada proses penelusuran perkara yang di atur dalam pasal 10 dan pasal 12 UU 2/2004 yang maksudnya tidak di ketahui oleh khalayak umum.
Pasal 10 UU 2/2004:
“Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.” Pasal 12 UU 2/2004:
(1) Barang siapa yang diminta keterangannya oleh mediator guna penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan undang- undang ini, wajib memberikan keterangan termasuk membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan.(2) Dalam hal keterangan yang diperlukan oleh mediator terkait dengan seseorang yang karena jabatannya harus menjaga kerahasiaan, maka harus ditempuh prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Mediator wajib merahasiakan semua keterangan yang diminta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 15 UU 2/2004:
“Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).”Dari ketentuan di atas, secara struktural dalam bagian undang-undang, proses mediasi tidak memberikan kegiatan-kegiatan dengan batas waktu yang tegas yang menimbulkan multi tafsir. Dengan ini pemohon mengajukan pertanyaan krusial yang berkaitan:
- Apakah proses penelusuran perkara yang di laksanakan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak di laporkannya masalah dalam pasal 10, terintegrasi dan berinduk pada pasal 15 dengan koridor waktu 30 hari kerja?
- Apakah kegiatan meminta keterangan, membukakan buku, dan memperlihatkan surat-surat dalam pasal 12 UU 2/2004 termasuk dalam pengertian “mediasi” ataukah kegiatan tersebut di sebut “penelusuran perkara”.?
- Apakah kegiatan dalam pasal 10 dan pasal 12 UU 2/2004 memiliki waktu yang berdiri sendiri-sendiri dan terpisah dari pasal 15 UU 2/2004? Ataukah kedua pasal tersebut termasuk dan ketergantungan dengan pasal 15 dengan tenggat waktu 30 hari kerja.?
- Bahwa dalam praktik sebelum di adakannya sidang mediasi, di kenal adanya “klarifikasi” untuk menunjuk proses agar mediator mendapatkan keterangan, mengetahui kronologi perselisihan dan para pihak melengkapi data perselisihan, Klarifikasi tersebut di lakukan sebanyak 3 kali, namun tidak di berikan batas berapa lama waktu yang di habiskan untuk klarifikasi, istilah klarifikasi tersebut di temui dalam Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi dalam pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) akan tetapi tidak pernah di jelaskan dalam UU 2/2004 dan mengecualikan ketentuan waktu 30 hari kerja. Padahal menurut pemohon, klarifikasi secara essensial sama artinya dengan kegiatan yang ada pada Pasal 10 dan Pasal 12 UU 2/2004. Hal tersebut membuat proses mediasi menjadi skeptis dan Terlalu sumir di fahami, yang bermplikasi pada proses mediasi dengan ketentuan waktu 30 hari kerja tidak terlaksana dalam realitas, hal mana mereduksi hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan persamaan dalam hukum (equality before the law).
- Bahwa Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn Jurist belanda mengkualifikasikan pengertian hukum menurut subjeknya. Ada yang di sebut “de ontwikkelde leek” (orang terpelajar) dan “the man in the street” (orang-orang di jalanan) di jelaskan lebih lanjut, pandangan “pekerja, buruh, tukang beca dan lainnya. Oleh karena UU 2/2004 PPHI berkaitan secara langsung dengan para buruh, yang notabennya tidak terlalu banyak mengerti tentang hukum, atau bahkan tidak terlalu jauh membaca peraturan sampai ke peraturan Menteri, maka seyogyanya proses-proses yang berkaitan dengan mediasi, istilah-istilahnya, jangka waktu dan pengecualiannya di berikan interpretasi yang spesifik, tegas dan mudah dipahami, dengan menyesuaikan dengan pasal 15 UU 2/2004 sebagai objek pengujian serta pertautannya dengan pasal-pasal sebelumnya. (R. Soeroso S.H Pengantar Ilmu Hukum Hal: 28-30)
- Mahkamah dapat menilai suatu undang-undang apakah masih relevan ataukah tidak relevan sehingga menyebabkan adanya penafsiran baru (reinterpretasi) terhadap pasal, norma, frasa, atau undang-undang yang sedang diuji konstitusionalitasnya. Dalam kaitan ini Scholten dalam bukunya ”Algemeen Deel” berpendapat “hukum itu merupakan sistem terbuka karena berisi peraturan-peraturan hukum yang sifatnya tidak lengkap dan tidak mungkin lengkap, sehingga terbuka kemungkinan untuk melakukan penafsiran. Sistem hukum yang terbuka tersebut memungkinkan adanya hubungan timbal balik dengan lingkungannya” (Dr. Y. Sari Murti Widiyastuti, S.H., M.Hum “Asas-Asas Pertanggung Jawaban Perdata: 2020 hal: 7) karena undang-undang senantiasa bersifat “enunsiatif” dalam artian walaupun telah mengatur serinci mungkin, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk di butuhkannya sebuah interpretasi yang lebih spesifik. Walaupun pasal 15 UU 2/2004 sekilas terlihat lugas dan pasti, tetapi di baliknya mengandung dinamika dan kompleksitas yang di butuhkan penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi agar hak-hak asasi dapat terlindungi.
B. “PASAL 1 ANGKA (12) UU 2/2004 YANG MEWAJIBKAN MEDIATOR MENGELUARKAN ANJURAN TERTULIS MERUGIKAN HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON SEBAGAIMANA DI JAMIN DALAM PASAL 28H AYAT (2) UUD NRI 1945”
- Bahwa pemohon melakukan mediasi dengan mediator serta pihak pengusaha tertanggal 24 Juni 2025, baru menerima anjuran tertulis tertanggal 30 agustus
- terhitung sekitar 60 hari setelah mediasi di lakukan. Jika di akumulasikan dari awal pelaporan masalah tertanggal 24 april sampai akhir menerima anjuran tertulis 30 agustus 2025 waktu yang dihabiskan sekitar kurang lebih 4 bulan. Pemohon menanyakan terkait anjuran tertulis tersebut kepada mediator secara konsisten, Yakni tanggal 12 Juli 2025, tanggal 30 Juli 2025, taggal 9 agustus 2025, tanggal 16 agustus 2025, tanggal 21 agustus 2025, dan terakhir tanggal 27 agustus 2025. Hal mana memakan waktu yang cukup lama dan selama menanyakan anjuran tertulis tersebut, mediator menggunakan alasan dinas ke luar kota selebihnya dengan alasan-alasan yang acapkali irasional dan tidak dapat diterima oleh akal sehat. Terkait anjuran tertulis yang harus diterbitkan tersebut, mestinya tidak boleh ada toleransi sedikitpun. Oleh karena Undang- Undang a quo sebagai dasar legitimasi Tindakan hukum pemerintah (bestuur rechts handelingen) sebagaimana unsur negara hukum Rechstaats (wetmatigheid van bestuur) tidak mentoleransi alasan apapun untuk di simpangi, baik karena alasan teknis ataupun alasan seremonial.
- Bahwa mengacu pada Teori Perlindungan Hukum (Rechtsbescherming), maka secara garis besar perlindungan hukum di bagi menjadi dua: yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Terdapat differensiasi yang signifikan antara Pasal 15 UU 2/2004 dan Pasal 1 angka (12) UU 2/2004, Dimana Pasal 15 UU 2/2004 yang mengatur mediasi, mediator akan mendapatkan sanksi jika melanggar ketentuan maksimum dalam penyelesaian mediasi yakni 30 hari kerja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 116 “(1) Mediator yang tidak dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.” Sedangkan Pasal 1 angka (12) UU 2/2004 yang bersifat imperative, memberikan kewajiban mediator untuk mengeluarkan anjuran tertulis tidak memberikan perlindungan hukum secara konsekuen/repressif melainkan hanya peneguran lisan/tulisan saja, yang membuat mediator banyak alasan dengan alasan irasional. Secara faktual mereduksi hak konstitusional pemohon untuk mendapat kemudahan berproses, dan mendapatkan perlakuan khusus agar terciptanya persamaan dan keadilan yang di jamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945.
- Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaaan dan keadilan” sedikit banyaknya mengadopsi pemikiran teori keadilan (A Theory of Justice) yang di inventarisasikan oleh John Rawls, Menurutnya, susunan dasar Masyarakat (basic structure of society) selalu di tandai oleh ketimpangan, ada yang beruntung dan ada yang kurang beruntung hal ini perlu penanganan yang adil dengan keberpihakan yang proporsional (Justice as fairness), sehingga hukum harus di atur sedemikian rupa untuk memberikan manfaat bagi mereka yang kurang beruntung. Dalam teorinya membagi beberapa prinsip dasar:
- equal liberty principle setiap orang memiliki kebebasan yang sama
- the difference principle: perbedaan sosio-ekonomi harus di orientasikan untuk memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang kurang beruntung
- the principle of fair equality of opportunity kesempatan yang sama untuk semua orang.
- Bahwa pemohon sebagai mantan pekerja berhak mendapatkan mekanisme yang tepat, cepat adil, dan biaya ringan, Pemohon berhak di perlakukan khusus agar dapat mengakses keadilan (acces to justice) dan mencapai kesamaan kedudukan dalam hukum. Pemohon juga berhak mendapatkan kemudahan proses dan negara berkewajiban untuk memenuhi hak tersebut serta menjamin bahwa hak-hak tersebut benar di laksanakan dalam realitas. Menurut pemohon berdasarkan teori keadilan di atas, risalah mediasi cukup untuk memberikan alternatif penyelesaian sengketa berupa saran mediator kepada para pihak yang berselisih. Anjuran tertulis yang sebelumnya di harapkan untuk memberikan Solusi, berbalik menjadi ketidak adilan (injustice) akibat pasal-pasal yang mengaturnya tidak terefleksikan dengan baik dan berlarut-larut dalam penerbitannya. Pemohon Adalah pekerja dengan status pekerja harian lepas (PHL), yang di PHK yang tidak punya banyak uang untuk kesana-kemari, untuk berharap mendapatkan sejumlah hak seperti uang Ganti rugi uang kompensasi dll, pemohon harus merasakan proses di disnaker yang lama hingga 4 bulan lamanya, yang pada akhirnya tidak dapat menjamin bahwa proses yang di tangani oleh dinas ketenaga kerjaan akan dapat menyelesaikan sengketa. Belum lagi pemohon harus bertanya berminggu-minggu kepada mediator agar anjuran tertulis segera di terbitkan, belum lagi proses pengadilan, Dimana baru tertanggal 21 januari 2026 putusan di jatuhkan. 24 april 2025 pemohon mendaftarkan masalah di dinas ketenagakerjaan, di putuskan oleh pengadilan tertanggal 21 januari 2026. Nampak 10 bulan lamanya berproses. Bahkan sampai sekarangpun perkaranya masih berada di Tingkat kasasi.
- Bahwa senada dengan hal di atas, Menurut Friedrich Carl Joachim, “keadilan hanya bisa dipahami jika ia diposisikan sebagai keadaan yang hendak diwujudkan, oleh hukum.” Praktik hubungan industrial tentunya menghendaki mekanisme dan prosedur yang di atur secara pasti dan sesuai dengan asas- asas speedy trial ( Peradilan di lakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan) hal mana dapat di temukan dalam preambule UU 2/2004 Huruf B: “bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah” secara faktual anjuran tertulis dapat menghambat kelancaran mekanisme hubungan industrial.
- Bahwa lamanya waktu dalam berproses, juga membuat mental pemohon terganggu, karena terus-terusan kepikiran dengan masalah yang masih belum selesai. Pemohon yang juga sedang melakukan hal lain, terganggu fokusnya. Membuat pemohon merasakan kegelisahan akibat menunggu anjuran tertulis terlalu lama. Dalam hal ini “Hukum harus dibentuk secara hati-hati tidak bersifat reaktif terhadap masalah dalam masyarakat karena hukum dan penegak hukum bukanlah pemadam kebakaran. Hukum harus dibangun bukan untuk memasalahkan masa lampau akan tetapi untuk membangun masa depan yang lebih baik dengan mengambil hikmah dari pengalaman masa lampau”. ( Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H. Muhammad Nur, S.H., “Hukum Ketenagakerjaan: telaah filosofi dan teori hubungan kerja atas perjanjian kerja waktu tertentu”. Cetakan Pertama, Desember 2019 H al: 13)
- Bahwa Bagir Manan juga berpendapat yang menyatakan, antara lain: …. “Penegakan hukum yang adil atau berkeadilan akan tercapai apabila hukum yang akan ditegakkan, demikian pula hukum yang mengatur cara-cara penegakan hukum adalah benar dan adil. Suatu aturan hukum akan benar dan adil apabila dibuat dengan cara-cara yang benar dan materi muatannya sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi kepentingan orang perorangan dan masyarakat banyak pada umumnya. Suatu aturan hukum akan tidak benar dan tidak adil apabila hanya dibuat untuk kepentingan kekuasaan belaka dan mengandung kesewenang- wenangan.” (Disertasi oleh Budi Parmono universitas brawijaya malang 2011 Hal: 6 https://repository.ub.ac.id/160888/7/BUDI%20PARMONO.pdf) dengan demikian Pasal 1 angka (12) UU 2/2004 yang mewajibkan mediator menerbitkan anjuran tertulis, menjadi stagnasi atau hambatan dalam mekanisme hubungan industrial. Oleh karena anjuran tertulis tidak lah bersifat krusial.
- Bahwa Putusan MK No.68/PUU-XIII/2015 telah menjadikan anjuran tertullis sebagai syarat formil dalam pengajuan gugatan, dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi berpendapat:
[3.1.1.8] Bahwa anjuran tertulis bukan syarat formil dalam pengajuan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial, sedangkan risalah penyelesaian mediasi atau konsiliasi merupakan syarat formil dalam pengajuan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial, oleh karena itu menurut Mahkamah petitum permohonan para pemohon yang memohonkan pemaknaan Pasal 13 ayat (2) huruf a UU PPHI, setelah frasa “anjuran tertulis” di tambahkan frasa “sebagai bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi” dan pemaknaan Pasal 23 ayat (2) huruf a UU PPHI sehingga setelah frasa “anjuran tertulis” di tambahkan frasa “sebagai bentuk risalah penyelesaian melalui konsiliasi” di pandang beralasan. (Hal: 22-23). Yang pada amarnya menyatakan bahwa:- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
1.1. Frasa “anjuran tertulis” dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sepanjang tidak di maknai “dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi” (Hal: 22-
- .
- Bahwa substansi risalah mediasi, ditranformasikan menjadi anjuran tertulis. Artinya anjuran tertulis itu isinya risalah mediasi, berupa pendapat para pihak.
- Perbedaanya anjuran tertulis memuat pertimbangan mediator yang Panjang mengenai masalah, yang menurut pemohon, mediator sudah menguraikannya secara langsung ketika sidang mediasi di lakukan, dan para pihak pun telah menjawab secara lisan sepakat atau tidak sepakat ketika diberi penawaran berupa Solusi oleh mediator ketika mediasi dilakukan.
- Perbedaanya lagi, saran mediator kepada para pihak saat sidang mediasi berbentuk lisan, sedangkan anjuran tertulis sarannya dalam bentuk tulisan, yang padahal substansi sarannya sama saja.
- Perbedaanya lagi, risalah mediasi di tanda tangani para pihak secara langsung di tempat, di mana risalah tersebut sudah disiapkan oleh mediator, sedangkan anjuran tertulis masih harus diterbitkan.
Sederhananya risalah mediasi yang sebenarnya krusial, tetapi karena adanya Pasal 1 angka (12) UU 2/2004 dan putusan MK No.68/PUU-XIII/2015 orang harus menunggu anjuran tertulis.
- Bahwa Pelembagaan hukum dalam artian undang-undang tertulis tidak semata- mata hanya di sandarkan pada kesadaran hukum masyarakat (legal conciousness) akan adanya alternatif penyelesaian sengketa, tetapi juga harus di sandarkan pada kebutuhan yang nyata di butuhkan oleh pihak yang menjadi objek dalam pengaturannya. Yang dalam hal ini, secara substansial risalah mediasi yang penting yang isinya pendapat para pihak, tetapi menjadi lama prosesnya karena harus membutuhkan saran dan pertimbangan mediator secara tertulis yang di sebut anjuran tertulis, yang padahal mediator bisa menuangkan saran dan pertimbangannya di risalah mediasi sebelum sidang mediasi di lakukan. Hal mana Prof. Dr. Soerjono Soekanto S.H, M.A., menyatakan: “dalam melakukan pelembagaan hukum tertulis para penegak hukum hendaknya dapat membuat proyeksi, bahwa kaedah-kaedah hukum tersebut benar-benar di anuti. Artinya kaedah-kaedah hukum tersebut di ikuti oleh kebutuhan dari warga masyarakat kepada siapa hukum tertulis tadi tertuju. Janganlah ada suatu anggapan bahwa asalkan sudah ada sarananya maka kiranya sudah cukup kuat untuk memaksakan di taatinya suatu hukum tertulis.” (Prof. Dr. Soerjono Soekanto S.H, M.A “beberapa aspek sosio yuridis masyarakat” hal 185 penerbit Alumni 1983 Bandung)
- Bahwa eksistensi disnaker dalam anjuran tertulis, menurut pemohon hanyalah bersifat simbolis dan formalitas saja. Simbolis karena disnaker sebagai dinas ketenegakerjaan, namun dalam fungsinya menerbitkan anjuran tertulis, disnaker tidak di berikan aturan yang cukup untuk memaksakan kehendaknya mengeksekusi anjuran tertulis yang di sepakati para pihak. Formalitas karena orang menerima anjuran tertulis dari disnaker hanya mengikuti peraturan, bukan karena kebutuhan yang nyata.yang juga menurut pemohon, anjuran tertulis inipun akan berakhir di pengadilan dengan uraian sebagai berikut:
- setiap orang yang menerima anjuran tertulis dan menyetujui ketentuan anjuran tertulis tersebut maka di buat PB (perjanjian Bersama), PB inipun pada akhirnya akan bermuara di Pengadilan, Dimana PB harus didaftarkan oleh para pihak di pengadilan. Jika salah satu pihak tidak memenuhi konsensus yang tertera dalam PB, pada akhirnya para pihak pula yang di tuntut untuk meminta permohonan eksekusi ke pengadilan, karena secara suprastruktur (aturan) disnaker tidak diberikan kewenangan yang bersifat memaksa (dwigend recht) dalam mengeksekusinya.
- Jika anjuran tertulis tidak mencapai kemufakatan, salah satu pihak berhak mengajukan gugatan ke pengadilan. Artinya proses hubungan industrial ini tokh akan bermuara pada pengadilan. Maka sebaiknya anjuran tertulis dihapuskan.
- Bahwa Pertimbangan mediator dalam meneropong perselisihan para pihak, sebenarnya sudah dijelaskan berikut dengan anjurannya pada saat sidang mediasi, namun dalam bentuk lisan. Sedangkan anjuran tertulis berbentuk tulisan, yang mana substansi dari pertimbangan dan anjurannya pun sama. Tetapi jadi lebih lama karena harus diterbitkan belum lagi faktor individu mediatornya, dari yang dialami pemohon, mediator banyak alasan dalam menerbitkan anjuran tertulis. Hal ini dapat menimbulkan krisis hukum dan mendelegitimasi otoritas, lantaran anjuran tertulis yang dimaksudkan dan diharapkan dapat memberikan Solusi dan utilitas, justru bisa berbalik menjadi hambatan kelancaran dalam mekanisme hubungan industrial. David M. Trubek: “law is a practical science.it does not ordinarily dwell on fundamental questions about social,political and economic function of the legal order. but when laws solutions to social problem fail to satisfy,it becomes necessary to examine the basic theory from which they derive. this is such an era. in a time when men speak casually of a crisis of law, and ask "is law dead?"it is clear that laws role in society has become problematic.”
Terjemahan bebas “Hukum adalah ilmu praktis. Hukum tidak biasanya membahas pertanyaan mendasar tentang fungsi sosial, politik dan ekonomi dari tatanan hukum. tetapi ketika solusi hukum terhadap masalah sosial gagal memuaskan, maka menjadi perlu untuk menguji teori dasar dari mana solusi tersebut diturunkan. ini adalah era seperti itu. di saat orang berbicara santai tentang krisis hukum, dan bertanya "apakah hukum sudah mati?" jelaslah bahwa peran hukum dalam masyarakat telah menjadi problematis.” (Prof. Satjipto Rahardjo S.H. “Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial bagi pengembangan Ilmu Hukum” Bandung 1997 Hal: 45).
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356,) Konstitusional secara bersyarat (conditionally constitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sepanjang tidak dimaknai “Mediator menyelesaikan tugasnya termasuk dalam Pasal 10 dan Pasal 12 dalam waktu selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak di terimanya laporan perselisihan dari salah satu pihak”
- Menyatakan Frasa “dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis” pada norma Pasal 1 angka (12) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi UUD NRI Tahun 1945;
- Bukti P-2 : Fotokopi UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Bukti P-3 : Fotokopi KTP a.n. Muhamad Khaetami;
- Bukti P-4 : Fotokopi dokumen Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL) antara Muhamad Khaetami dan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, tanggal 21 Januari 2025;
- Bukti P-5 : Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 99/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Srg, tanggal 21 Januari 2026;
- Bukti P-6 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indistrial pada Dinas Tenga Kerja Kabupaten Tangerang, tanggal 24 April 2025;
- Bukti P-7 : Fotokopi Surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang:
- Nomor: B/500.15.15.2/223/V/DISNAKER/2025, perihal: Panggilan Klarifikasi, tanggal 14 Mei 2025;
- Nomor: B/500.15.15.2/240/V/DISNAKER/2025, perihal: Panggilan Klarifikasi Ke 2 (dua), tanggal 28 Mei 2025;
- Nomor: B/500.15.15.2/260/VI/DISNAKER/2025, perihal: Panggilan Klarifikasi Ke 3 (tiga), tanggal 5 Juni 2025;
- Nomor: B/500.15.15.2/281/VI/DISNAKER/2025, perihal: Panggilan Sidang Mediasi, tanggal 20 Juni 2025;
- Bukti P-8 : Fotokopi foto dokumen Risalah Penyelesian Perselisihan Hubungan Industrial dan Daftar Hadir Sidang Mediasi tanggal 24 Juni 2025 dan foto kehadiran para pihak;
- Bukti P-9 : Dokumen Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Nomor B/500.15.15.2/4531/VIII/Disnaker/2025, Perihal: Anjuran, tanggal 21 Agustus 2025;
- Bukti P-10 : Fotokopi screenshot/tangkapan layar percakapan media WhatsApp antara Pemohon dan Mediator (Noer Dwinanto, S.E), tanggal 12 Juli 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025;
- Bukti P-11 : Fotokopi screenshot/tangkapan layar percakapan media WhatsApp antara Pemohon dan Mediator(Noer Dwinanto, S.E), tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan 30 Mei 2025;
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 1 angka 12 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356, selanjutnya disebut UU 2/2004) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
- Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah Pasal 1 angka 12 dan Pasal 15 UU 2/2004, yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 1 angka 12 UU 2/2004
“Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan” Pasal 15 UU 2/2004
“Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).”- Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia, pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan telah mendapat penetapan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang berdasarkan Putusan 99/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Srg, tertanggal 21 Januari 2026.
- Bahwa menurut Pemohon, berlakunya norma Pasal 1 angka 12 dan Pasal 15 UU 2/2004 telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakefisienan waktu karena mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial berlarut-larut dalam proses mediasi yang tidak sejalan dengan yang telah ditentukan, yakni paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) UU 2/2004. Pasal 15 UU 2/2004 terlalu sumir untuk dipahami karena proses mediasi yang tergantung pada proses pelimpahan, membuat mekanisme mediasi menjadi tidak pasti (legal uncertainty). Hal tersebut merugikan hak Pemohon untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta persamaan dalam hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan berlakunya ketentuan tersebut, Pemohon menunggu dalam waktu yang lama tanpa ada kejelasan tindak lanjut yang diatur secara pasti oleh undang-undang. Padahal, Pemohon yang terkena PHK secara sosio-ekonomi berhak mendapat kemudahan dalam proses, untuk mencapai persamaan dan merasakan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, dengan berlakunya anjuran tertulis dalam Pasal 1 angka 12 UU 2/2004 yang menjadi syarat formil pengajuan gugatan di pengadilan, menyebabkan proses perselisihan hubungan industrial bergantung pada penerbitan anjuran tertulis walaupun telah ditentukan tenggat waktunya 10 hari setelah sidang mediasi, namun faktanya Pemohon harus menunggu lama.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas, Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3], pekerja lepas yang telah di PHK [vide Bukti P-4], serta telah menempuh proses hukum dengan mendapatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 99/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Srg tertanggal 21 Januari 2026 [vide Bukti P-5], yang menerangkan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon beranggapan hak-hak tersebut dirugikan karena berlakunya norma Pasal 1 angka 12 dan Pasal 15 UU 2/2004, karena berlarut- larutnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI), yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan kemudahan untuk mendapatkan kesamaan dan keadilan. Uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut bersifat spesifik dan aktual yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, jika permohonan a quo dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional tersebut tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil ihwal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 1 angka 12 dan Pasal 15 UU 2/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pemohon, frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4)” dalam norma Pasal 15 UU 2/2004 menimbulkan ketidakpastian hukum, ambiguitas, dan multitafsir, karena jangka waktu mediasi ditentukan sejak diterimanya pelimpahan penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU 2/2004, yang mengatur bahwa pelimpahan penyelesaian perselisihan tersebut dilakukan setelah para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja. Padahal, dalam praktik, banyak pekerja, termasuk Pemohon, langsung memilih mediasi karena mekanisme tersebut dipandang dapat mengakomodasi seluruh jenis PHI.
- Bahwa menurut Pemohon, UU 2/2004 mengatur 3 (tiga) alternatif penyelesaian PHI di luar pengadilan, yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Menurut Pemohon, mediasi merupakan mekanisme yang paling luas cakupannya karena dapat mengakomodasi seluruh jenis PHI, berbeda dengan konsiliasi yang ruang lingkupnya lebih terbatas. Oleh karena itu, menurut Pemohon, apabila para pihak sejak awal langsung memilih mediasi, maka sejak saat itulah jangka waktu penyelesaian seharusnya mulai dihitung sebagai hari pertama. Pemohon juga mendalilkan telah melaporkan perselisihan hubungan industrial pada tanggal 24 April 2025, namun baru menerima panggilan untuk melaksanakan klarifikasi pertama pada tanggal 21 Mei 2025, atau sekitar 28 hari setelah laporan disampaikan kepada instansi terkait. Selanjutnya, Pemohon menerima panggilan klarifikasi kedua pada tanggal 3 Juni 2025 dan klarifikasi ketiga pada tanggal 11 Juni 2025, serta sidang mediasi pada tanggal 24 Juni 2025. Menurut kurang lebih 2 bulan, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktik dan norma Pasal 15 UU 2/2004 yang menentukan bahwa mediator harus menyelesaikan tugasnya paling lama 30 hari kerja sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) UU 2/2004.
- Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 15 UU 2/2004 menjadi tidak efektif karena masih terdapat tahap penelitian duduk perkara dan permintaan keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 12 UU 2/2004, namun tidak jelas apakah seluruh kegiatan tersebut termasuk dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau justru berdiri sendiri. Selain itu, sebelum sidang mediasi dilaksanakan, terdapat tahap klarifikasi untuk memperoleh keterangan dan melengkapi data perselisihan, tetapi tahap ini tidak diatur dalam UU 2/2004, akan tetapi dalam Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014, justru mengecualikannya dari jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU 2/2004, sehingga menyebabkan ketentuan 30 hari kerja tersebut menjadi tidak pasti.
- Bahwa menurut Pemohon, terdapat perbedaan yang signifikan antara norma Pasal 15 UU 2/2004 dan Pasal 1 angka 12 UU 2/2004. Sebab, norma Pasal 15 UU 2/2004 mengatur jangka waktu penyelesaian mediasi disertai konsekuensi yang tegas, di mana mediator dapat dikenai sanksi apabila tidak menyelesaikan PHI dalam waktu paling lama 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU 2/2004. Sebaliknya, norma Pasal 1 angka 12 UU 2/2004 mewajibkan mediator mengeluarkan anjuran tertulis, yang menurut Pemohon, tidak disertai konsekuensi hukum yang setara, sehingga membuka ruang bagi mediator untuk menunda-nunda penerbitan anjuran tertulis dengan berbagai alasan sehingga merugikan hak Pemohon memperoleh mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, tepat, adil, dan berbiaya ringan. Lamanya proses penyelesaian perselisihan tersebut berdampak pada kondisi mental Pemohon yang terus memikirkan perkara yang belum selesai.
- Bahwa menurut Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU- XIII/2015 pada pokoknya telah menegaskan bahwa anjuran tertulis bukan syarat formil tersendiri dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, melainkan merupakan bagian dari risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Namun demikian, dalam praktik justru timbul pemahaman bahwa risalah mediasi yang secara substansial telah memuat pendapat para pihak dan sikap mediator masih harus diikuti dengan penerbitan anjuran tertulis, sehingga proses penyelesaian menjadi lebih panjang. Oleh karena itu, Pemohon mendalilkan bahwa kewajiban penerbitan anjuran tertulis telah berubah menjadi formalitas yang menghambat mekanisme penyelesaian PHI. Terlebih, baik anjuran tersebut disetujui maupun tidak penyelesaiannya tetap bermuara pada pengadilan.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 15 UU 2/2004 konstitusional secara bersyarat (conditionally constitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Mediator menyelesaikan tugasnya termasuk dalam Pasal 10 dan Pasal 12 dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak di terimanya laporan perselisihan dari salah satu pihak”; dan menyatakan frasa “dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis” dalam Pasal 1 angka 12 UU 2/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dalam permohonannnya, Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 27 April 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara saksama pokok permohonan Pemohon beserta alat bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah norma Pasal 1 angka 12 dan Pasal 15 UU 2/2004 menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga menyebabkan berlarut-larutnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta menghambat hak untuk memperoleh kemudahan untuk mencapai persamaan dan keadilan sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap persoalan konstitusionalitas tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.10.1] Bahwa untuk memahami proses mediasi dalam penyelesaian PHI yang didalilkan Pemohon berlarut-larut sehingga tidak berkepastian hukum dan tidak memberikan kemudahan dalam memperoleh kemanfaatan untuk kesamaan dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, penting untuk dipertimbangkan terlebih dahulu rangkaian proses penyelesaian PHI dimaksud.
Berkenaan dengan hal tersebut, UU 2/2004 pada prinsipnya mewajibkan penyelesaian PHI diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan [vide Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2004]. Dalam hal perundingan bipartit tersebut gagal untuk menyelesaikan perselisihan, in casu karena adanya pengakhiran hubungan kerja yang dianggap oleh salah satu pihak tidak sesuai maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti-bukti mengenai upaya perundingan bipartit yang telah dilakukan. Dalam hal ini telah ditentukan, apabila bukti-bukti tersebut tidak dilampirkan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan harus mengembalikan berkas yang telah dicatatkan untuk dilengkapi paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas [vide Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2004]. Setelah menerima pencatatan perselisihan dari salah satu atau kedua belah pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase [vide Pasal 4 ayat (3) UU 2/2004]. Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator [vide Pasal 4 ayat (4) UU 2/2004]. Mediator yang dimaksud adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator untuk melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan [vide Pasal 1 angka 12 UU 2/2004]. Terkait dengan hal ini, mediator dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, harus sudah mengadakan penelitian tentang duduk perkara dan segera mengadakan sidang mediasi [vide Pasal 10 UU 2/2004]. Oleh karena itu, lampiran bukti-bukti yang disampaikan oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih, terkait dengan perundingan bipartit yang tidak mencapai kesepakatan, penting artinya bagi mediator untuk memahami duduk persoalan perselisihan. Apabila kesepakatan tetap tidak tercapai, mediator mengeluarkan anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama untuk disampaikan kepada para pihak [vide Pasal 13 ayat (2) huruf a dan huruf b UU 2/2004]. Dalam kaitan ini, mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan [vide Pasal 15 UU 2/2004]. Frasa “selambat-lambatnya” dalam norma Pasal 15 UU 2/2004 dimaksudkan untuk menunjukkan waktu maksimum.
[3.10.2] Bahwa terkait dengan petitum Pemohon yang memohon agar Pasal 15 UU 2/2004 dimaknai “Mediator menyelesaikan tugasnya termasuk dalam Pasal 10 dan Pasal 12 dalam waktu selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak di terimanya laporan perselisihan dari salah satu pihak”, karena menurut Pemohon jangkauan waktu yang ditentukan dalam Pasal 15 UU 2/2004 tidak jelas batasannya. Terhadap petitum Pemohon dimaksud pada prinsipnya menegaskan bahwa mediator menyelesaikan tugasnya untuk memediasi para pihak yang berselisih dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan kepada mediator dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Jangka waktu tersebut ditentukan secara definitif sesuai dengan semangat UU 2/2004 yang menggantikan undang- undang sebelumnya, yaitu untuk mewujudkan penyelesaian perselisihan secara cepat, tepat, adil, dan murah [vide Konsiderans Menimbang huruf a dan Penjelasan Umum UU 2/2004]. Dalam kaitan ini, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan diberi waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk melimpahkan penyelesaian perselisihan tersebut kepada mediator. Waktu 7 (tujuh) hari kerja dimaksud merupakan waktu yang diberikan kepada instansi di bidang ketenagakerjaan, di luar waktu mediator mulai bekerja [vide Pasal 4 ayat (4) UU 2/2004]. Sementara itu, jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja yang ditentukan dalam Pasal 10 UU 2/2004 merupakan batasan waktu bagi mediator setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan harus sudah mengadakan penelitian tentang duduk perkara yang akan diselesaikannya. Dengan telah jelasnya duduk perkara dimaksud, mediator segera melakukan sidang mediasi [vide Pasal 10 UU 2/2004]. Dalam persidangan tersebut, mediator dapat meminta keterangan, termasuk membuka buku dan memperlihatkan surat-surat. Misalnya, buku tentang upah, surat perintah lembur yang kesemuanya tetap harus dijaga kerahasiaannya, termasuk jika ada keterangan dari pihak-pihak yang karena jabatannya harus dirahasiakan maka hal tersebut pun harus dipatuhi oleh mediator [vide Pasal 12 dan Penjelasan UU 2/2004]. Apabila dalam penyelesaian PHI melalui mediasi tersebut ternyata tidak mencapai kesepakatan maka langkah selanjutnya mediator mengeluarkan anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama, yang harus sudah disampaikan kepada para pihak. Dalam tenggang waktu tersebut, para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis. Dalam hal ini, pihak yang tidak memberikan pendapatnya dianggap menolak anjuran tertulis. Sebaliknya, apabila para pihak menyetujui anjuran tertulis maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat perjanjian bersama untuk kemudian didaftarkan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah hukum tempat pihak-pihak mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran [vide Pasal 13 ayat (1) UU 2/2004].
Lebih lanjut, setelah Mahkamah mencermati secara saksama model perumusan UU 2/2004 berkaitan dengan penyelesaian PHI melalui mediasi telah dirumuskan tahapan-tahapan dan waktu pada masing-masing tahapan dimaksud. Oleh karena itu, pada bagian akhir pengaturan penyelesaian melalui mediasi tersebut ditutup dengan rumusan norma mengenai penentuan jangka waktu mediator menyelesaikan tugasnya, yaitu selambat-lambatnya atau paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan kepada mediator [vide Pasal 15 dan Pasal 4 ayat (4) UU 2/2004]. Termasuk dalam penghitungan waktu tersebut adalah waktu dalam kaitan dengan pelaksanaan kegiatan mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 12 UU 2/2004. Adanya pengaturan jangka waktu secara definitif dalam penyelesaian perselisihan melalui mediasi dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum yang adil bagi pihak-pihak yang berselisih sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, pengaturan jangka waktu tersebut salah satunya juga merupakan bentuk pengejawantahan maksud dibentuknya UU 2/2004, yakni untuk menyelesaikan PHI secara cepat, tepat, adil, dan murah [vide Konsiderans Menimbang huruf b UU 2/2004]. Oleh karena itu, terkait dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan berlarut-larutnya penyelesaian PHI melalui mediasi karena adanya multitafsir dalam memahami Pasal 15 UU 2/2004, menurut Mahkamah hal tersebut tidak terkait dengan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan lebih pada permasalahan implementasi norma. Dengan demikian, dalil Pemohon terkait dengan ketidakjelasan atau multitafsir norma Pasal 15 UU 2/2004 sehingga menimbulkan berlarut-larutnya penyelesaian PHI melalui mediasi adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.10.3] Bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan frasa “dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis” dalam norma Pasal 1 angka 12 UU 2/2004 yang tidak memiliki konsekuensi hukum yang tegas sehingga berubah menjadi formalitas belaka yang berakibat tidak memberikan kemudahan untuk mencapai keadilan dalam penyelesaian perselisihan melalui jalur litigasi/pengadilan. Oleh karenanya, menurut Pemohon, frasa a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Terhadap dalil Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah menegaskan terlebih dahulu bahwa norma Pasal 1 angka 12 UU 2/2004 memberikan definisi atau pengertian “mediator hubungan industrial” (selanjutnya disebut mediator) adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Dalam kaitan ini, Pasal 1 angka 12 UU 2/2004 merupakan bagian dari pengaturan dalam Bab I
Ketentuan Umum, di mana fungsi “ketentuan umum” adalah untuk memberikan batasan pengertian atau definisi, yang berlaku atau berulang di dalam pasal atau beberapa pasal berikutnya, dan tidak perlu diberikan penjelasan [vide angka 98, angka 102 dan angka 187 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan]. Penggunaan frasa “anjuran tertulis” yang ditentukan dalam norma Pasal 1 angka 12 UU 2/2004 telah ternyata tidak hanya terdapat dalam norma a quo namun juga diatur dalam banyak norma pasal UU 2/2004 yang merujuk pada Pasal 1 angka 12 UU 2/2004. Oleh karenanya jika petitum Pemohon yang memohon agar frasa “dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis” dalam norma Pasal 1 angka 12 UU 2/2004 dikabulkan maka konsekuensi yuridisnya akan mengubah konstruksi berbagai norma yang justru akan menyebabkan norma-norma tersebut menjadi tidak dapat lagi dipahami secara utuh atau komprehensif. Terlebih, membuat atau mengeluarkan anjuran tertulis yang kemudian diberikan kepada para pihak yang berselisih merupakan salah satu kewajiban yang harus dibuat oleh mediator apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian PHI melalui mediasi. Dengan kata lain, jika kewajiban memberikan anjuran tertulis dihilangkan sama halnya dengan menghilangkan esensi mediasi dalam proses penyelesaian PHI sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a UU 2/2004. Anjuran tertulis dalam norma a quo dijelaskan maksudnya adalah pendapat atau saran tertulis yang diusulkan oleh mediator kepada para pihak dalam upaya menyelesaikan perselisihan mereka [vide Penjelasan Pasal 13 ayat (2) huruf a UU 2/2004].
Lebih lanjut, berkenaan dengan anjuran tertulis yang merupakan kewajiban mediator untuk mengeluarkan anjuran dimaksud, ihwal tersebut telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2015, dengan pertimbangan sebagai berikut:
[3.11.7] Bahwa oleh karena kewenangan penerbitan serta tenggang waktu tidak ditentukan dalam UU PPHI, maka perlu ditinjau lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan anjuran tertulis dan apa yang dimaksud dengan risalah penyelesaian mediasi atau konsiliasi dihubungkan dengan utilitas penyelesaian sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial;
[3.11.8] Bahwa anjuran tertulis bukan syarat formil dalam pengajuan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial, sedangkan risalah penyelesaian mediasi atau konsiliasi merupakan syarat formil dalam pengajuan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial, oleh karena itu menurut Mahkamah petitum permohonan para Pemohon yang memohonkan pemaknaan Pasal 13 ayat (2) huruf a UU PPHI setelah frasa “anjuran tertulis” ditambahkan frasa “sebagai bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi” dan pemaknaan Pasal 23 ayat (2) huruf a UU PPHI, sehingga setelah frasa “anjuran tertulis” ditambahkan frasa “sebagai bentuk risalah penyelesaian melalui konsiliasi” dipandang beralasan. Namun, oleh karena format dan substansi risalah penyelesaian dalam mediasi atau konsiliasi tidak diatur dalam Undang- Undang a quo maka Mahkamah perlu mempertimbangkan lebih lanjut mengenai format dan substansi risalah dimaksud;
[3.11.9] Bahwa menurut Mahkamah format dan substansi yang dapat digunakan sebagai pedoman guna merumuskan format dan substansi risalah penyelesaian dalam mediasi atau konsiliasi dimaksud adalah ketentuan yang mengatur tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit yang terdapat dalam Pasal 6 UU PPHI yang menyatakan,
“(1) Setiap perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak; (2) Risalah perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- nama lengkap dan alamat para pihak;
- tanggal dan tempat perundingan;
- pokok masalah atau alasan perselisihan;
- pendapat para pihak;
- kesimpulan atau hasil perundingan; dan
- tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan”.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, format dan substansi risalah penyelesaian mediasi atau konsiliasi sekurang-kurangnya memuat (a) nama lengkap dan alamat para pihak; (b) tanggal dan tempat mediasi atau konsiliasi; (c) pokok masalah atau alasan perselisihan; (d) pendapat para pihak; (e) anjuran tertulis; dan (f) kesimpulan hasil mediasi atau kesimpulan hasil konsiliasi; dan apabila anjuran tersebut tidak diterima oleh salah satu pihak/kedua pihak maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke PHI dengan melampirkan risalah tersebut; [3.11.10] Bahwa dengan memperhatikan pertimbangan pada paragraf [3.11.9] di atas maka anjuran tertulis adalah bagian dari substansi risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Oleh karena itu, frasa “sebagai bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi” sebagaimana disebutkan dalam petitum permohonan para Pemohon secara teknis penerapannya kurang tepat dan yang paling tepat adalah frasa “dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi”. Dengan demikian, Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Pasal 23 ayat (2) huruf a UU PPHI rumusannya dimaknai menjadi sebagaimana disebutkan dalam amar putusan;
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ditegaskan bahwa anjuran tertulis dikeluarkan oleh mediator apabila kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan melalui mediasi tidak tercapai sehingga mediator mengeluarkan anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi. Dengan demikian, menurut Mahkamah, format dan substansi risalah penyelesaian mediasi sekurang-kurangnya memuat (a) nama lengkap dan alamat para pihak; (b) tanggal dan tempat mediasi; (c) pokok masalah atau alasan perselisihan; (d) pendapat para pihak; (e) anjuran tertulis; dan (f) kesimpulan hasil mediasi; dan apabila anjuran tersebut tidak diterima oleh salah satu pihak/kedua pihak, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial dengan melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi. Terkait dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan lamanya waktu mediator mengeluarkan anjuran tertulis dan adanya pemahaman yang keliru dalam menerbitkan risalah mediasi yang masih juga diikuti dengan penerbitan anjuran tertulis, menurut Mahkamah hal demikian bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi norma. Terlebih, terkait dengan kasus konkret Pemohon yang mempersoalkan lamanya waktu mediator mengeluarkan anjuran tertulis, andaipun hal tersebut benar, quod non, UU 2/2004 pun telah menyediakan ketentuan sanksi administratif bagi mediator yang tidak dapat menyelesaikan PHI dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana telah ditentukan dalam norma Pasal 15 UU 2/2004, sehingga mediator dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil [vide Pasal 116 ayat (1) UU 2/2004].
Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai anjuran tertulis menghambat tercapainya persamaan dan keadilan dalam proses penyelesaian perselisihan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, norma Pasal 1 angka 12 dan Pasal 15 UU 2/2004 telah ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan memberikan hak mendapatkan kemudahan untuk mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.12] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai Anggota pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.52 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Alifah Rahmawati sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Alifah Rahmawati
