113/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Zaina Arline (Pemohon I) dan Marlinda (Pemohon II)
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
PUTUSAN
NOMOR 113/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Zaina Arline
Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga
Alamat: Jalan Mardani Raya, Nomor 36, RT/RW. 002/010, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat
Sebagai Pemohon I; - Nama : Marlinda
Pekerjaan: Dokter
Alamat: Jalan Mardani Raya, Nomor 36, RT/RW. 002/010, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat
Sebagai Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SK/Rya-Lawoffice/III/2026 bertanggal 5 Maret 2026 memberikan kuasa kepada Lintar Fauzi, S.H., Kurniawan, S.H., M.H., dan Daud Wilton Purba, S.H., Advokat pada Raya Law Office, beralamat di Jalan Daan Mogot KM 13,5, Nomor 64, Cengkareng, Jakarta Barat, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 16 Maret 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Maret 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 111/PUU/PAN.MK/AP3/03/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 113/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 17 Maret 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 21 April 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
- Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”
- Kewenangan MK tersebut juga tertuang dalam norma Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
- Bahwa kewenangan MK juga diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) selanjutnya disebut “UU MK”, yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
- Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang selengkapnya menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.” - Bahwa Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) oleh Mahkamah Konstitusi adalah mencakup undang-undang dan Perppu sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang menyatakan bahwa: Pasal 2
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu. - Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), MK juga berwenang untuk memberikan tafsiran terhadap ketentuan pasal-pasal dalam suatu undang-undang agar relevan dengan nilai-nilai dalam ketentuan pada UUD NRI 1945. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-undang tersebut merupakan tafsir tunggal (the sole interpreter of the constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya, terhadap pasal-pasal yang memiliki makna bercabang, ambigu, dan/atau tidak jelas, dapat pula dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara pengujian undang-undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari undang-undang konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK; atau sebaliknya tidak konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi;
- Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama, yang menyatakan,
“Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap”. - Bahwa objek pengujian dalam permohonan ini adalah norma dalam UU Peradilan Agama yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, dan Pasal 2 ayat (1) PMK 7/2025.
- Bahwa permohonan Para Pemohon adalah mengenai pengujian materiil frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama sepanjang terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, maka Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
- Kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025, yang menyatakan:
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama;
- kesatuan hukum masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang;
- badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
- lembaga negara.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025 tersebut, Pemohon harus memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu dengan terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
- Bahwa setelah memenuhi kualifikasi dalam kedudukan hukum sebagai Pemohon, perlu pula diuraikan syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk dapat mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU- V/2007, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Oleh sebab itu, Para Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan sebagai berikut: 4.1 Kualifikasi sebagai Para Pemohon
- Bahwa Pemohon I berkualifikasi sebagai perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P- 3]. Pemohon I seorang wanita yang telah menikah berdasarkan perkawinan yang sah dan telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mampang Prapatan, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 547/53/IX/1980 bertanggal 12 September 1980. Selama perkawinan dikaruniai anak perempuan bernama Marlinda (Pemohon II). Namun, selama menjalani perkawinan terdapat dinamika perselisihan yang terjadi dalam rumah tangga, sehingga Pemohon I memutuskan untuk mengajukan Gugatan Perceraian. Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 368/Pdt.G/2021/PAJP/2021 yang diucapkan pada tanggal 10 Maret 2021 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap serta berdasarkan Akta Cerai Nomor 0448/AC/2021/PAJP bertanggal 1 April 2021, Pemohon I dan mantan Suami yang bernama Dalle Effendi resmi bercerai [vide Bukti P-4]. Pasca perceraian, Pemohon I belum menikah lagi, sedangkan mantan suami Pemohon I telah menikah lagi.
- Bahwa Pemohon II berkualifikasi sebagai perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P- 5]. Pemohon II seorang wanita yang telah menikah dengan Dian Pratama berdasarkan perkawinan yang sah dan telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Koja Jakarta Utara pada tanggal 29 Januari 2006, berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 329/329/I/2006 bertanggal 29 Januari 2006 [vide Bukti P-6].
4.2 Kerugian Konstitusional Pemohon
Bahwa Para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI 1945, utamanya hak warga negara untuk mendapat jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum yang berdasarkan pada keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan,
“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” - Bahwa sebelum menguraikan kerugian hak konstitusional Para Pemohon, penting untuk menguraikan terlebih dahulu perkara gugatan harta bersama antara Pemohon I dan mantan suami yang sebagai berikut:
- Setelah resmi bercerai, Pemohon I mengajukan Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan telah diputuskan berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 356/Pdt.G/2022/ PA.JP yang diucapkan pada tanggal 2 November 2022 [vide Bukti P-7].
- Terhadap Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 356/Pdt.G/2022/PA.JP, mantan suami Pemohon I mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dan telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 218/Pdt.G/2022/PTA.JK yang diucapkan pada tanggal 30 Desember 2022 [vide Bukti P-8].
- Atas Putusan banding di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta tersebut, mantan suami Pemohon I mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung dan telah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 798 K/Ag/2023 yang diucapkan pada tanggal 14 Agustus 2023 [vide Bukti P-9].
- Kemudian, mantan suami Pemohon I mengajukan gugatan baru terhadap perkara yang sama in casu gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, yang sesungguhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan Nomor 85/Pdt.G/2025/PA JP. yang diucapkan pada tanggal 6 Februari 2026 [vide Bukti P-10].
- Bahwa apabila dicermati amar Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA JP., yang mengabulkan gugatan Penggugat (mantan suami Pemohon I), telah ternyata ada beberapa harta benda milik Pemohon I dan Pemohon II yang dijadikan objek gugatan yang pernah dimintakan sebelumnya oleh Penggugat (mantan suami Pemohon I) dalam gugatan balik/rekonvensi sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 356/Pdt.G/2022/PA.JP juncto Putusan Nomor 218/Pdt.G/2022/PTA.JK juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 798 K/Ag/2023 yakni sebagai berikut:
Tabel 1.Petitum Penggugat Rekonvensi i t P
Petitum Penggugat (mantan suami Pemohon 1) dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA JP(mantan suami Pemohon 1) dalam (mantan suami Pemohon 1) dalam Putusan Agama Jakarta Pusat Nomor 356/Pdt.G/2022/PA.JP Nomor 356/Pdt.G/2022/PA.JP juncto Putusan Nomor juncto Putusan Nomor 218/Pdt.G/2022/PTA.JK juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor Putusan Mahkamah Agung Nomor 798 K/Ag/2023 1. Rumah susun Apartemen Thamrin Residence Tower D Lt. 27 yang beralamat di Jl. Thamrin Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta; 2. Ruko Superblock G Soho Promenade 5 LT. dengan Ukuran 10X24 terletak di Balikpapan (an. Zaina Arline); 3. Ruko Green Pramuka Square Jl. Ahmad Yani No.49 RT.16 RW 09 Rawa Sari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat DKI Jakarta (An. Marlinda); 4. Dua Buah Rumah dengan Luas 1650 meter Persegi yang terletak di Jl. Mardani Raya No.36 RT/02 RW 010 Kelurahan Cempaka Putih Barat Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat (An. Marlinda); 5. Satu buah Rumah 2 Lt (rumah kos) yang terletak Jl. Kebun Bawang 1 No.40 dengan luas 240 m2 Tanjung Priuk Jakarta Utara (An. Zaina Arline); 6. Satu buah rumah terletak di Jl. Kenanga 1 No.43 dengan Luas 120m2 Kelurahan Kebun Bawang Tanjung Priuk Jakarta Utara (An. Zaina Arline); 7. Satu buah Rumah 2 Lt. seingat Tergugat luas tanah 420M2 terletak di Jl. Berdikari No.29 Kel. Kebun Bawang Jakarta Utara (An. Zaina Arline); 8. Sebidang tanah dan bangunan 3 Lt. luas 950 meter2 terletak Jl. Salemba Tengah (An. Zaina Arline); 9. Sebidang tanah terletak di Jl. Jaksa dengan luas tanah 500M2 dan Bangunan 5 Lt (An. Zaina Arline); 10. Sebidang tanah terletak di Muara Gembong seluas 30 Ha (An. Zaina Arline, Marlinda, Dian Pratama, Carisa, Dhafin); 11. Sebidang tanah terletak di Jl. Jaksa luas tanah 430 meter persegi (An. Zaina Arline); 1. Sebidang tanah dan beserta bangunan rumah yang ada di tasnya (Rumah Kost) terletak di Jalan Salemba Tengah No. 20 A RT. 001 RW. 005 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2818 tercatat atas nama Zaina Arline (Tergugat); Catatan: telah dimintakan sebelumnya dalam gugatan rekonvensi/balik oleh pada angka 8 dalam kolom sebelah kiri. 2. Sebidang tanah dan rumah di Jalan Berdikari Nomor 29 RT. 003 RW 014 Kelurahan Rawabadak, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor: 00934 atas nama Zaina Arline Catatan: telah dimintakan sebelumnya dalam gugatan rekonvensi/balik oleh pada angka 7 dalam kolom sebelah kiri. 3. 2 (dua) bidang tanah dan beserta bangunan rumah yang ada di atasnya, (keduanya menjadi satu kesatuan) terletak di Jalan Mardani Raya No 26 RT. 002 RW. 010 Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5366 atas nama Marlinda, asalnya dari HGB No. 1690 M2, dibeli pada tanggal 11 April 2003, terletak di Jalan Mardani Raya No. 36 Cempaka Putih Barat, Kelurahan Cempaka Putih, dengan luas 647 M2, pemegang hak pertama adalah Emanuel Djuang dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 830 tanggal 30 April 1995, yang terletak di Cempaka Putih Barat di Jalan Mardani Raya RT.002 RW 10 dengan luas tanah 909 M2 atas nama Marlinda (adanya 12. Satu unit mobil Toyota Alphard, dengan Nopol B 88 DIM; 13. Satu unit mobil Toyota Fortuner, dengan Nopol B; 14. Satu Unit Mobil Toyota Avanza, dengan Nopol B 2803 TBB; 15. Satu unit mobil Mercy, dengan Nopol B 101 NDA. perubahan petitum penggugat, semula 1 bidang menjadi 2 bidang); Catatan: telah dimintakan sebelumnya dalam gugatan rekonvensi/balik oleh pada angka 4 dalam kolom sebelah kiri. 4. Sebidang Tanah dan Bangunan Hostel Alinda di Jalan Jaksa VI No. 9 RT. 013 RW. 002 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan Bukti Kepemilikan: HGB 924 atas Nama Marlinda. Catatan: telah dimintakan sebelumnya dalam gugatan rekonvensi/balik oleh pada angka 9 dalam kolom sebelah kiri. 5. Sebidang Tanah di Jalan Jaksa VI No. 5 RT. 013 RW. 002 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan Bukti Kepemilikan: HGB 1019 atas Nama Marlinda (Anak Penggugat dan Tergugat); Catatan: telah dimintakan sebelumnya dalam gugatan rekonvensi/balik oleh pada angka 11 dalam kolom sebelah kiri. 6. Apartemen Thamrin Residence, Tower Daicy / 26/ DK atas nama anak (MARLINDA); Catatan: telah dimintakan sebelumnya dalam gugatan rekonvensi/balik oleh pada angka 1 dalam kolom sebelah kiri. 7. 1 (satu) unit Ruko Green Pramuka Square Jalan Ahmad Yani Nomor 49 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat atas nama Marlinda; Catatan: telah dimintakan sebelumnya dalam gugatan rekonvensi/balik oleh pada angka 2 dalam kolom sebelah kiri. 8. Satu unit kendaraan roda empat merk Mersy (Mercedes-Benz) dengan nomor polisi B 11 NDA berwarna hitam; Catatan: telah dimintakan sebelumnya dalam gugatan rekonvensi/balik oleh pada angka 15 dalam kolom sebelah kiri. 9. Satu unit kendaraan roda empat merk Alphard dengan nomor polisi B 88 DIM berwarna hitam atas nama Dian Pratama; Catatan: telah dimintakan sebelumnya dalam gugatan rekonvensi/balik oleh pada angka 12 dalam kolom sebelah kiri. 10. Emas Batangan, dengan jumlah berat total 1 Kg atau 1000 gram; 11. 1 (satu) bidang Tanah Garapan di Kampung Bagedor RT 002, RW 002 Desa Jayasakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, seluas 33 Hektar (330.000 M2) atas nama tercatat atas nama Tergugat, Marlinda (anak Penggugat dan Tergugat) dan Dian Pratama (menantu Penggugat dan Tergugat) (dimasukan dalam perubahan gugatan); Catatan: telah dimintakan sebelumnya dalam gugatan rekonvensi/balik oleh pada angka 10 dalam kolom sebelah kiri.
- Bahwa atas Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA JP Para Pemohon mengajukan permohonan Banding dan saat ini dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 85/Pdt.G/2025/PA JP bertanggal 10 Februari 2026 dan berdasarkan tangkapan layar registrasi perkara banding Nomor 446/Pdt.G/2026/PTA.JK bertanggal 6 Maret 2026 [vide Bukti P-11].
- Bahwa sebelum adanya Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA JP, telah ternyata mantan suami Pemohon I mengajuan gugatan harta bersama untuk kedua kalinya, yang dibuktikan dengan Surat Panggilan Sidang Gugatan Harta Bersama dalam Perkara Nomor 808/Pdt.G/2024/PA.JP bertanggal 25 Juni 2024 dan Gugatan Harta Bersama yang diajukan mantan Suami Pemohon I yang diregister dengan Perkara Nomor 808/Pdt.G/2024/PA.JP pada tanggal 20 Juni 2024, yang ditujukan terhadap Pemohon I. Namun, Gugatan tersebut dicabut oleh mantan suami Pemohon I. Artinya, telah ada 3 gugatan harta bersama dengan nomor perkara yang berbeda antara Pemohon 1 dan mantan Suami Pemohon I [vide Bukti P-11].
Tabel 2.
Petitum Gugatan dalam Perkara Nomor 808/Pdt.G/2024/PA.JP 1. Sebidang tanah dan beserta bangunan rumah yang ada di atasnya (Rumah Kost) terletak di Jalan Salemba Tengah No. 20 A RT. 001 RW. 005 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2818, tanggal 05 Januari 2001, dengan luas tanah 939 M2 atas nama Zaina Arline; 2. Sebidang tanah dan bangunan rumah yang ada di atasnya, terletak di Jalan Berdikari Nomor 29 RT. 003 RW 014 Kelurahan Rawabadak, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00934 atas nama Zaina Arline; 3. sebidang tanah dan beserta bangunan rumah yang ada di atasnya, terletak di Jalan Mardani Raya No 26 RT. 002 RW. 010 Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1690 dan SHM Nomor 5366 atas nama Marlinda; 4. Sebidang Tanah dan Bangunan Hostel Alinda di Jalan Jaksa VI No. 9 RT. 013 RW. 002 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat Dengan Bukti Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 924 atas nama Marlinda; 5. Sebidang Tanah di Jalan Jaksa VI No. 5 RT. 013 RW. 002 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, dengan Bukti Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Banguan (SHGB) Nomor 1019 atas Tanah Negara, HGB Nomor 51 Sisa/Gambir, atas nama Marlinda, seluas 364 M2; 6. Apartemen Thamrin Residence, Tower Daicy / 26/ DK atas nama Marlinda;
- Ruko Green Pramuka Square (Klinik Kecantikan Marla Skin Care) Jalan Ahmad Yani Nomor 49 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, atas nama Marlinda.
- Bahwa hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI 1945 tersebut, menurut anggapan Pemohon I telah secara spesifik (khusus) dan aktual dirugikan oleh berlakunya Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama sepanjang frasa “harta bersama”. Hak konstitusional Pemohon I yang diberikan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dirugikan oleh berlakunya frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama, karena dengan berlakunya Pasal a quo telah menyebabkan Pemohon I mendapatkan kerugian berupa:
6.1. Pasal a quo yang tidak memuat batasan pengajuan gugatan harta bersama, menimbulkan pengajuan gugatan harta bersama diajukan lebih dari satu kali. Kerugian tersebut secara aktual dialami oleh Pemohon I yakni adanya pengajuan gugatan harta bersama lebih dari satu kali in casu Gugatan Harta Bersama yang diajukan mantan Suami Pemohon I yang diregister dengan Perkara Nomor 808/Pdt.G/2024/PA.JP pada tanggal 20 Juni 2024 (dicabut) dan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA JP, kendatipun telah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang telah memeriksa dan memutus hal yang sama, baik objek gugatan yang sama (kecuali objek gugatan Emas Batangan, dengan jumlah berat total 1 Kg atau 1000 gram) dan pihak-pihak yang berperkara yang sama pula in casu Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 356/Pdt.G/2022/PA.JP juncto Putusan Nomor 218/Pdt.G/2022/PTA.JK juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 798 K/Ag/2023, yang mana harta milik Pemohon I dan Pemohon II telah dijadikan objek gugatan dalam tiga perkara harta bersama a quo, selengkapnya dapat dilihat dalam Tabel 1 dan Tabel 2. 6.2. Bahwa selain itu, potensial digunakan oleh pihak-pihak berperkara dengan maksud tertentu untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian perkara. Tidak ada jaminan dan kepastian, bahwa pengajuan gugatan harta bersama tidak berulang kali diajukan. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap penyelesaian perkara.
6.3. Bahwa berdasarkan uraian angka 6.1 dan angka 6.2., Pemohon I telah nyata mendapatkan kerugian berupa kepastian hukum yang adil terhadap penyelesaian perkara gugatan harta bersama, yang berakibat menghambat Pemohon I untuk menikmati harta benda miliknya sendiri atau menjual atau menghibahkan harta benda milik Pemohon I yang dijadikan objek gugatan harta bersama. Selain itu, Pemohon I sebagai pencari keadilan (justice seeker) dirugikan, karena berlarut-larutnya pula upaya memperoleh keadilan yang pada akhirnya justru dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri.
- Bahwa Pemohon II merupakan seorang wanita yang berstatus menikah/kawin dan memiliki harta benda selama perkawinan sebagaimana termuat dalam dalam Tabel 1 dan Tabel 2, yang dinyatakan sebagai harta bersama Pemohon I dan mantan suami Pemohon I, potensial dirugikan hak konstitusionalnya sebagaimana yang diberikan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 oleh berlakunya frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama. Dengan berlakunya norma Pasal a quo dalam batas penalaran yang wajar potensial merugikan hak konstitusional Pemohon II untuk memperoleh kepastian hukum yang adil tatkala ke depan memiliki perkara harta bersama, meskipun Pemohon II tidak mengharapkannya, karena norma Pasal a quo membuka ruang gugatan harta bersama dapat diajukan lebih dari satu kali atau berulang-ulang, sehingga potensial digunakan oleh pihak-pihak berperkara dengan maksud tertentu untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian perkara dan menyebabkan pencari keadilan (justice seeker) dirugikan, karena berlarut-larutnya upaya memperoleh keadilan, sebagaimana yang secara aktual dialami oleh Pemohon I dan sesungguhnya dialami juga terhadap harta benda milik Pemohon II dalam perkara harta bersama antara Pemohon I dan mantan suami. Selain itu, potensial menghambat Pemohon II untuk menikmati harta benda miliknya sendiri atau menjual atau menghibahkan harta benda milik Pemohon II yang dijadikan objek gugatan harta bersama.
- Bahwa dengan dikabulkannya Permohonan Para Pemohon, berupa dinyatakannya frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, maka kerugian hak konstitusional Para Pemohon tidak lagi terjadi.
- Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Para Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum dan mengalami kerugian konstitusional, sehingga memiliki kepentingan untuk mengajukan pengujian materiil frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama terhadap UUD NRI 1945.
III. ALASAN PERMOHONAN
- Bahwa di dalam kehidupan satu keluarga atau rumah tangga, selain masalah hak dan kewajiban sebagai suami istri, masalah harta benda juga merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan timbulnya berbagai perselisihan atau ketegangan. Harta benda yang dimaksud yakni harta benda dalam perkawinan (Syirkah). Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama [vide Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan]. Oleh sebab itu, disediakan lembaga peradilan untuk menyelesaikan permasalahan hukum perkawinan yang di dalamnya melekat penyelesaian harta bersama.
- Bahwa berkenaan dengan penyelesaian harta bersama telah diatur mekanisme penyelesaiannya berdasarkan UU Peradilan Agama. Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU Peradilan Agama. Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang di antaranya perkawinan yang termasuk di dalamnya penyelesaian perkara harta bersama. Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali apabila undang-undang menentukan lain. Selanjutnya Atas penetapan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak yang berperkara. Selain itu, disediakan juga lembaga peninjauan kembali, yang hukum acaranya menggunakan hukum acara peninjauan kembali yang digunakan di lingkungan Peradilan Umum dalam perkara perdata [vide Pasal 49, Pasal 54, Pasal 61, Pasal 63 UU Peradilan Agama juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung].
- Bahwa dalam proses peradilan penting untuk berlandaskan pada kepastian hukum yang adil dalam penyelesaian suatu perkara, karena hal tersebut bersesuaian dengan asas Peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga perlunya pengaturan hukum acara yang dapat mencerminkan kepastian hukum yang adil dalam penyelesaian suatu perkara termasuk dalam hukum acara penyelesaian perkara harta bersama.
- Bahwa dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, asas tersebut berkaitan dengan prinsip kepastian hukum dalam penyelesaian suatu perkara. Hal demikian bersesuaian dengan asas Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, dengan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan. [vide Pasal 57 ayat (3) UU Peradilan Agama juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman]. Adanya proses peradilan yang berlarut-larut yang mengakibatkan berlarut-larutnya pula upaya memperoleh keadilan yang pada akhirnya justru dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri sebagaimana dilukiskan dalam adagium “justice delayed justice denied”.
- Bahwa norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama tidak secara jelas mengatur adanya pembatasan pengajuan gugatan harta bersama, sehingga dapat menimbulkan keadaan adanya pengajuan gugatan harta bersama lebih dari satu kali. Apabila keadaan demikian dibiarkan, dalam batas penalaran yang wajar akan merugikan pihak lainnya yang berperkara yang juga berstatus sebagai pencari keadilan (justice seeker) antara lain:
- Mengalami ketidakpastian hukum sekaligus ketidakadilan karena perkara harta bersama yang telah diputus oleh pengadilan dapat diajukan gugatan kembali dengan objek gugatan yang sama dan pihak-pihak yang berperkara sama (subjek). Pemilik harta benda yang diklaim sebagai harta bersama menjadi was-was dan menjadi kehilangan rasa tenang, karena selalu dibayangi kekhawatiran akan adanya gugatan suatu waktu nanti;
- Berpotensi membuka ruang bagi salah satu pihak yang berperkara untuk dengan sengaja melakukan gugatan lebih dari satu kali dengan motivasi mengulur-ngulur waktu penyelesaian perkara, yang berakibat menghambat pihak lainnya yang berperkara untuk dapat menikmati atau melakukan tindakan hukum berupa menjual atau menghibahkan harta benda miliknya.
- Bahwa dengan tidak adanya batasan pengajuan gugatan harta bersama, akan menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian bagi pemilik harta benda, sampai kapan harta benda yang diklaim sebagai harta bersama dipastikan statusnya klir secara hukum dan tidak digugat kembali. Keadaan demikian menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil kapan suatu perkara akan berakhir yang justru bertentangan dengan ketentuan UUD NRI 1945 yang harus memberikan pengakuan, jaminan, dan perlindungan, dan kepastian hukum adil. Selain itu, dapat dipastikan pemberian rasa keadilan bagi para pencari keadilan dalam perkara harta bersama akan menjadi ancaman yang serius, sebab keadaan demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus ketidakadilan yang justru bertentangan dengan UUD NRI 1945.
- Bahwa pembatasan pengajuan gugatan harta bersama dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas penyelesaian suatu perkara harta bersama, sehingga seseorang tidak dengan mudahnya melakukan gugatan harta bersama secara berulang-ulang. Terlebih lagi, apabila tidak dibatasi adanya gugatan harta bersama, potensial digunakan oleh pihak-pihak berperkara untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian perkara dengan motivasi tertentu. Perlunya pembatasan pengajuan gugatan harta bersama ini agar sejalan dengan proses peradilan yang menghendaki diterapkannya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 57 ayat (3) UU Peradilan Agama jo. Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman. Dengan pembatasan itu pula, akan terhindarkan adanya proses peradilan yang berlarut-larut yang mengakibatkan berlarut-larutnya pula upaya memperoleh keadilan yang pada akhirnya dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri sebagaimana dalam adagium “justice delayed justice denied”. Keadaan tersebut bertentangan dengan asas litis finiri oportet (bahwa setiap perkara harus ada akhirnya). Hal demikian, secara esensi bersesuaian dengan pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XIV/2016, halaman 58.
“Mahkamah berpendapat apabila dibuka keleluasaan untuk mengajukan peninjauan kembali lebih dari satu kali untuk perkara selain pidana maka akan mengakibatkan penyelesaian perkara menjadi panjang dan tidak akan pernah selesai yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Keadaan demikian bertentangan dengan asas litis finiri oportet (bahwa setiap perkara harus ada akhirnya) serta justru menimbulkan kerugian bagi para pencari keadilan (justice seeker). Terlebih lagi apabila tidak dibatasi adanya peninjauan kembali dalam perkara selain pidana justru potensial digunakan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk mengulur-ngulur waktu penyelesaian perkara dengan mencari-cari novum baru yang tujuannya untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Jika hal ini yang terjadi maka dapat dipastikan pemberian rasa keadilan bagi para pencari keadilan dalam perkara selain pidana akan menjadi ancaman yang serius, sebab keadaan demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus ketidakadilan yang justru bertentangan dengan UUD 1945. Berbeda halnya dengan peninjauan kembali dalam perkara pidana yang tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil serta perlindungan HAM dari kesewenang- wenangan negara terutama yang menyangkut hak hidup dan hak-hak fundamental lainnya, sehingga Mahkamah melalui Putusan a quo menegaskan bahwa untuk perkara pidana harus ada perlakuan yang berbeda dengan peninjauan kembali bagi perkara lainnya. Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat, pembatasan peninjauan kembali hanya satu kali dalam perkara selain pidana, termasuk perkara perdata, sebagaimana yang diatur Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman adalah konstitusional.”
Jika pengajuan gugatan harta bersama dapat diajukan lebih dari satu kali atau dapat diajukan secara berulang, dalam batas penalaran yang wajar, berpotensi membuka peluang pengajuan Upaya Peninjauan Kembali yang diajukan lebih dari satu kali dalam perkara harta bersama. Pihak yang ditolak upaya peninjauan kembalinya dalam perkara harta bersama, akan mensiasati pembatasan pengajuan peninjauan kembali hanya satu kali, dengan mengajukan gugatan harta bersama baru dan kemudian mengajukan upaya permohonan peninjauan kembali, agar permohonan peninjauan kembalinya dapat diterima dan tidak terkena ketentuan pembatasan pengajuan permohonan peninjauan kembali, karena berbeda nomor registrasi perkaranya.
Apabila hal demikian terjadi, tentu akan bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XIV/2016, yang pada pokoknya pengajuan permohonan peninjauan kembali selain perkara pidana termasuk perkara perdata hanya dapat diajukan satu kali.
- Bahwa terdapat kesesuaian antara pembatasan pengajuan gugatan harta bersama yang mekanisme penyelesaiannya menggunakan hukum acara perdata dengan kebenaran yang hendak diwujudkan dalam putusan perkara perdata. Dalam putusan perkara perdata, kebenaran yang hendak diwujudkan adalah lebih kepada kebenaran formil (formeel waarheid), berbeda dengan kebenaran yang hendak dicapai dalam putusan perkara pidana adalah kebenaran materiil, sehingga pembatasan pengajuan gugatan harta bersama relevan dan tidak bertentangan jika ditinjau dari kebenaran yang hendak diwujudkan dalam putusan perkara perdata, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XV/2017, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada tanggal 20 September
- Dalam pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.10.1], hlm. 16, Mahkamah menyatakan:
“... Dalam setiap perkara yang diajukan ke pengadilan baik perdata maupun pidana harus dilengkapi dengan bukti, namun karena pembuktian antara perkara perdata dengan perkara pidana memiliki perbedaan yang mendasar, yaitu bahwa sistem pembuktian yang dianut hukum acara perdata tidak bersifat stelsel negatif menurut Undang-Undang (negatief wettelijk stelsel), sebagaimana halnya dalam proses peradilan pidana yang menuntut pencarian kebenaran materiil. Kebenaran yang dicari dan diwujudkan dalam proses peradilan pidana, selain berdasarkan alat bukti yang sah dan mencapai batas minimal pembuktian, kebenaran itu harus diyakini hakim. Prinsip inilah yang disebut beyond reasonable doubt. Kebenaran yang diwujudkan benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang tidak meragukan, sehingga kebenaran itu dianggap bernilai sebagai kebenaran hakiki. Sedangkan dalam proses peradilan perdata, kebenaran yang hendak diwujudkan adalah lebih kepada kebenaran formil (formeel waarheid). Hal itu semata-mata agar tercipta kepastian hukum.”
- Dalam pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.10.1], hlm. 16, Mahkamah menyatakan:
- Bahwa dengan adanya pembatasan pengajuan gugatan harta bersama sebagaimana dimaksud Para Pemohon sesungguhnya tidak sama sekali dimaksudkan untuk mengurangi atau menghambat Access to justice (akses mekanisme penyelesaian dari mulai pengajuan gugatan di Pengadilan Agama, upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, upaya hukum Kasasi dan upaya hukum luar biasa di Mahkamah Agung berupa peninjauan kembali [vide Pasal 49, Pasal 54, Pasal 61, Pasal 63 UU Peradilan Agama juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung]. Terlepas dari hasil Putusan yang dianggap tidak memuaskan para pihak yang berperkara, merupakan persoalan lain, namun saluran untuk memperjuangkan dan mengakses keadilan telah disediakan. Justru, jangan sampai karena ketidakpuasan pihak yang berperkara terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, membuat pihak lainnya yang berperkara yang juga berstatus sebagai pencari keadilan (justice seeker) dirugikan karena penyelesaian perkara yang berlarut-larut atau adanya kesengajaan mengajukan gugatan berulang-ulang untuk mengulur-ulur penyelesaian perkara. Padahal sangat mungkin, hasil putusan pengadilan yang tidak memuaskan tersebut karena faktor inkompentensi pihak berperkara dalam menyusun gugatan dan menyampaikan alat bukti di persidangan.
- Bahwa pembatasan pengajuan gugatan harta bersama sebagaimana dimaksud Para Pemohon sesungguhnya bersesuaian dengan karakteristik upaya hukum biasa in casu gugatan harta bersama yang harus dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum, sebagaimana telah dinyatakan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013, Paragraf [3.16.1], halaman 85-86 yang menyatakan:
“…Bahwa menurut Mahkamah, upaya hukum PK berbeda dengan banding atau kasasi sebagai upaya hukum biasa. Upaya hukum biasa harus dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum …” - Bahwa hal yang penting untuk dijawab, dengan adanya pembatasan pengajuan gugatan harta bersama lebih dari satu kali, bagaimana jika terdapat keadaan seperti pihak yang berperkara baru mengetahui adanya objek gugatan harta bersama setelah perkara harta bersama telah diputus dan memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht)? Terhadap keadaan tersebut sesungguhnya telah disediakan mekanisme penyelesaiannya melalui lembaga peninjauan kembali perkara yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama yang menggunakan peninjauan kembali putusan perkara perdata, yang seharusnya bukan dengan mengajukan gugatan baru, karena di antara alasan-alasan dapat diajukannya peninjauan kembali di antaranya ditemukannya novum baru dengan tenggang waktu pengajuan yang jelas yakni 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditemukannya surat-surat bukti (novum baru), dengan uraian sebagai berikut [vide Pasal 67, Pasal 69 dan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung]:
Pasal 67
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:- apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
- apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
- apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
- apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
- apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
- apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Pasal 69
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk:
- yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
- yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
- yang tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
Pasal 77
(1) Dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama atau oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, digunakan hukum acara peninjauan kembali yang tercantum dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal
- 75.
Dengan demikian, penentuan tenggang waktu pengajuan peninjauan kembali tersebut sesungguhnya juga telah mempertimbangkan kepastian hukum yang adil bagi pihak-pihak yang baru mengetahui adanya objek harta yang baru diketahui setelah adanya putusan pengadilan yang telah memiliki hukum mengikat (inkracht), dengan menentukan tenggang waktu pengajuan peninjauan kembali dihitung 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditemukannya surat-surat bukti (novum baru), bukan sejak perkara harta bersama dinyatakan telah memiliki hukum mengikat (inkracht).
- Bahwa selain itu, apabila pihak berperkara yang berstatus sebagai Penggugat sengaja atau lalai memasukan seluruh objek harta bersama dalam gugatan dan pihak berperkara yang berstatus Tergugat ingin memasukkan seluruh objek harta bersama, maka pihak berperkara yang berstatus sebagai Tergugat dapat melakukan dua hal, Pertama, dapat mengajukan gugatan balik/rekonvensi [vide Pasal 132 (a) dan 132 (b) HIR, pasal 157 dan 158 RBg serta pasal 244 – 247 BRv] atau Kedua, mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali dengan novum baru.
- Bahwa pembatasan pengajuan gugatan harta bersama juga dimaksudkan untuk mengantisipasi keadaan sebagai berikut:
- Telah adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang memuat putusan positif (mengabulkan/menolak gugatan) dan putusan negatif (tidak dapat diterima), dengan amar putusan mengabulkan gugatan untuk sebagian dan pada bagian amar putusan lainnya menyatakan tidak dapat diterima sebagian petitum dalam gugatan atau menyatakan tidak dapat diterima gugatan rekonvensi/gugatan balik;
- Oleh karena pihak yang berperkara tidak puas dengan putusan pengadilan tersebut, kemudian mengajukan gugatan harta bersama baru terhadap sebagian objek yang diklaim sebagai harta bersama yang telah dinyatakan oleh putusan pengadilan tidak dapat diterima;
- pada saat pengajuan baru atau pengajuan yang kedua gugatan harta bersama, putusan pengadilan menyatakan kembali gugatan tidak dapat diterima dan kemudian diajukan kembali gugatan baru untuk yang ketiga kalinya dan hasilnya kembali sama. Kemudian diajukan kembali secara berulang-ulang dengan maksud dan tujuan tertentu. Jika keadaan ini terjadi, dapat merugikan pihak yang berperkara sebagai pemilik harta benda yang diklaim sebagai harta bersama untuk menikmati harta bendanya atau menghambat penjualan atau penghibahan terhadap harta benda tersebut. Sehingga, pilihan yang cukup rasional dengan berlandaskan kepastian hukum yang adil adalah tentu dengan membatasi pengajuan gugatan harta bersama.
- Bahwa tatkala telah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang memutus perkara harta bersama, yang amar putusannya bersifat positif dan negatif, maka harus dimaknai perkara harta bersama telah selesai diperiksa dan diputus. Jika kemudian, ada pihak yang tidak puas dan baru menemukan novum baru setelah adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali. Oleh karena jika tidak demikian, perkara harta bersama tersebut akan terus berulang-ulang tanpa tahu kapan perkara tersebut benar-benar selesai, sebagaimana yang dialami oleh Para Pemohon.
- Dengan adanya pembatasan pengajuan gugatan harta bersama sebagaimana dimaksud, diharapkan memberikan kepastian hukum yang adil terhadap penyelesaian perkara harta bersama yang bersesuaian dengan asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, asas tersebut berkaitan dengan prinsip kepastian hukum dalam penyelesaian suatu perkara serta bersesuaian dengan asas Peradilan in casu Pengadilan Agama yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, dengan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan.
- Bahwa berkenaan dengan perkara harta bersama yang tidak dihadiri salah satu pihak (verstek) yang dikaitkan dengan pembatasan gugatan harta bersama hanya satu kali, penting bagi Para Pemohon menguraikan hal-hal sebagai berikut:
- Lembaga Verstek diatur Pasal 125 HIR yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura dan ketentuan Pasal 149 RBg untuk wilayah luar Jawa dan Madura. Secara terminologis, Verstek adalah pernyataan hukum hakim ketika Tergugat atau kuasanya tidak hadir pada hari sidang yang ditentukan, padahal prosedur pemanggilan oleh juru sita telah dilakukan secara resmi dan layak (legal and proper). Verstek berfungsi sebagai instrumen preventif untuk mencegah penyanderaan proses peradilan oleh Tergugat yang beritikad buruk (bad faith). Tanpa mekanisme ini, pihak yang tidak kooperatif dapat dengan mudah melumpuhkan akses keadilan dan menciptakan stagnasi perkara. Penting dicatat bahwa verstek bukanlah hukuman otomatis (automatic punishment) atas kesalahan substantif, melainkan konsekuensi yuridis dari ketidakhadiran prosedural (kontumasi). Terhadap putusan pengadilan yang memutus verstek, pihak tergugat yang tidak hadir dapat menempuh upaya hukum verzet (perlawanan) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 129 HIR. Verzet adalah instrumen perlindungan paling fundamental bagi Tergugat. Verzet bersifat bukan perkara baru, melainkan satu kesatuan dengan gugatan asal (nomor perkara sama). Mekanisme ini, menegaskan bahwa hak untuk didengar (rights to be heard) tetap terbuka lebar selama Tergugat responsif (Siagian, 2026).
- Bahwa sesungguhnya pihak tergugat yang tidak hadir masih dimungkinkan melakukan upaya hukum verzet yang bukan bersifat perkara baru, bukan mengajukan gugatan baru, sehingga tidak bertentangan dengan pembatasan gugatan harta bersama hanya satu kali. Lagipula, jikalau pihak-pihak yang berperkara serius ingin mempertahankan haknya, seharusnya kooperatif menghadiri persidangan.
- Bahwa bagaimana implikasi pembatasan gugatan harta bersama hanya satu kali terhadap asas ius curia novit sebagai asas universal dalam sistem peradilan yang bermakna Hakim dianggap tahu akan hukumnya (de rechtbank kent het recht). Asas ius curia novit dijadikan dasar hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada hukumnya (Hiariej, 2021), sebagaimana termuat dalam norma Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Jika ditelusuri secara historis, pada awal era kodifikasi hukum, adagium tersebut telah dijadikan salah satu asas hukum dan termuat dalam Code Civil, yang merupakan bagian dari Code Napoleon di Perancis. Pada mulanya asas itu ditafsirkan secara sempit, yaitu “hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas”. Penafsiran tersebut didasarkan keyakinan yang berkembang saat itu, bahwa hukum tertulis yang terkodifikasi itu telah secara lengkap memuat aturan tentang seluruh peristiwa hukum dan hubungan hukum yang mungkin terjadi dalam seluruh segi kehidupan manusia. Namun kemudian ternyata bahwa hukum yang telah terkodifikasi itu tidak pernah lengkap dan selalu tertinggal oleh perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Oleh karenanya asas itu kemudian ditafsirkan secara luas, yaitu memberikan wewenang kepada pengadilan (hakim) untuk menemukan hukum (rechtsvinding) untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya, manakala hukum yang terkodifikasi belum mengaturnya. Penemuan hukum itu dimaksudkan agar para pencari keadilan (justitiabelen) tetap terjamin haknya untuk memperoleh keadilan, walaupun hukum tertulis belum mengaturnya. Asas tersebut kemudian diserap dan diterima secara universal. Di Belanda, asas tersebut dimuat dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), kemudian Indonesia (Nederlandsche Indie) mencantumkan asas tersebut dalam Pasal 22 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlandsche Indie (Staatsblad 1847 Nomor 23), yang berbunyi: “De regter, die weigert regt te spreken, onder voorwendsel van stilzwijgen, duisterheid of onvolledigheid der wet, kan uit hoofde van regtsweigering vervolgd worden” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-II/2004, halaman 16].
Berdasarkan uraian tersebut, telah jelas berkenaan dengan asas ius curia novit secara historis dimaksudkan untuk mengantisipasi keadaan kekuranglengkapan hukum karna selalu tertinggal oleh perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, sehingga memberikan wewenang kepada pengadilan (hakim) untuk menemukan hukum (rechtsvinding) untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya, manakala hukum yang terkodifikasi belum mengaturnya. Penemuan hukum itu dimaksudkan agar para pencari keadilan (justitiabelen) tetap terjamin haknya untuk memperoleh keadilan, walaupun hukum tertulis belum mengaturnya. Pembatasan gugatan harta bersama hanya satu kali sesungguhnya tidak sama sekali membatasi wewenang kepada pengadilan (hakim) untuk menemukan hukum (rechtsvinding) untuk mengadili perkara, karena perkara harta bersama tersebut telah diterima, diadili, dan diputus oleh pengadilan, sehingga pembatasan gugatan harta bersama hanya satu kali tidak bertentangan dengan asas ius curia novit.
Berkenaan dengan pembatasan serupa, sesungguhnya telah diatur dalam undang-undang antara lain dalam Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU 20/2025), “Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa yang diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama”. Hal demikian membuktikan bahwa pembatasan gugatan harta bersama tidak sama sekali menegasikan asas ius curia novit sebagai asas yang bersifat universal dalam sistem peradilan.
- Bahwa berkaitan dengan putusan pengadilan yang belum masuk pokok perkara baik karena alasan gugatan yang tidak memenuhi syarat formil, kompetensi pengadilan serta persoalan yang menyangkut syarat formil pengajuan gugatan, penting terlebih dahulu dibedakan antara hak hukum dan kompetensi atau kecakapan dalam pengajuan gugatan. Pembatasan gugatan tersebut tidak sama sekali menghalangi atau membatasi warga negara yang hendak mengajukan gugatan harta bersama, bahkan telah disediakan saluran upaya hukum apabila tidak puas terhadap putusan pengadilan agama tingkat pertama sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, sedangkan terhadap pengajuan gugatan yang dianggap tidak memenuhi syarat formil dengan alasan-alasan tertentu, disebabkan karena faktor inkompetensi atau ketidakcermatan penggugat atau kuasanya dalam mengajukan gugatan.
Sebaliknya, jika pengajuan gugatan harta bersama tidak dibatasi hanya satu kali, dalam hal adanya pengajuan gugatan yang tidak memenuhi syarat formil yang diajukan berulang kali dan menghasilkan putusan pengadilan yang belum masuk pokok perkara, pertanyaan mendasarnya sampai kapan penyelesaian perkara harta bersama dinyatakan selesai?. Bagaimana hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil bagi pihak-pihak yang digugat berulang-ulang, mengalami kerugian terhadap harta bendanya yang diklaim sebagai harta bersama lantaran sulit menjualnya karena masih dalam proses sengketa hukum.
- Bahwa terdapat asas nebis in idem dalam hukum acara perdata. prinsip ini tercermin pada Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur, “Kekuatan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan. Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula”. Adapun syarat-syarat dan/atau kriteria dimaksud adalah: 1) adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht), 2) terdapat persoalan dan alasan tuntutan yang sama, dan 3) diajukan oleh pihak yang sama terhadap pihak-pihak yang sama pula [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XIX/2021, Paragraf [3.12.1], halaman 47]. Dalam praktiknya, terhadap putusan pengadilan perkara perdata yang putusanya bersifat negatif tidak dikenakan prinsip nebis in idem, misalnya termuat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1424 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 dan Putusan Nomor 878 K/Sip/1977 tanggal 9 Juni 1979 secara konsisten menyatakan bahwa apabila gugatan terdahulu berakhir dengan putusan niet ontvankelijk verklaard, gugatan baru tidak terhalang asas ne bis in idem, karena pokok perkara belum pernah diperiksa sehingga belum ada kepastian hukum yang melekat pada objek sengketa. Oleh karenanya, pembatasan gugatan harta bersama menjadi relevan, karena terhadap keadaan suatu putusan pengadilan perkara perdata yang bersifat negatif (tidak dapat diterima) di luar jangkauan asas nebis in idem. Hal demikian sesungguhnya relevan jika melacak intensi dibentuknya ketentuan Pasal 160 ayat (3) UU 20/2025, karena terdapat preseden pengajuan permohonan Praperadilan yang diajukan lebih dari satu kali sebelumnya berlakunya UU 20/2025, sehingga perlu diatur pembatasan permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama, guna tercapainya kepastian hukum yang adil.
- Bahwa poin penting adanya pembatasan gugatan harta bersama lebih dari satu kali sesungguhnya harus dipandang sebagai upaya untuk memberikan keadilan yang proporsional bagi pihak-pihak yang berperkara. Pihak-pihak berperkara telah disediakan saluran upaya hukum dan pada saat yang bersamaan memperoleh kepastian hukum kapan selesainya perkara harta bersama. Selain itu, tidak dimaksudkan untuk membatasi hak konstitusional warga negara lainnya yang memiliki perkara harta bersama, pembatasan tersebut justru sebagai sarana bagi pihak-pihak yang berperkara untuk lebih hati-hati dan serius dalam mengajukan gugatan harta bersama, sehingga dapat mencegah pihak-pihak tertentu yang berperkara yang dengan sengaja mengulur-ulur waktu penyelesaian harta bersama.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah nyata ketentuan frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama sepanjang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “gugatan harta bersama hanya dapat diajukan 1 (satu) kali”.
- Bahwa ketentuan Pasal 63 PMK 7/2025 mengatur, “Putusan Mahkamah dapat berupa Putusan, Putusan Sela atau Ketetapan”. Lebih lanjut, Mahkamah menekankan permohonan provisi harus didasarkan pada alasan yang kuat bahwa ada hal yang mendesak untuk dikabulkan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XV/2017, halaman 175]. Para Pemohon mengajukan Permohonan a quo karena didasari adanya sifat atau kondisi kemendesakan yang menyangkut kepastian hukum dalam penyelesaian perkara harta bersama yang sedang dialami oleh Para Pemohon dan saat ini masih berproses, yang berdampak pada hak konstitusional Para Pemohon atas hak perlindungan harta benda yang di bawah kekuasaan Para Pemohon. Hal mana, saat ini Para Pemohon sedang mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Nomor 85/Pdt.G/2025/PA JP., untuk mempertahankan hak konstitusionalnya atas harta benda milik Para Pemohon (sampai saat ini belum diputus). Oleh karenanya, cukup beralasan apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan provinsi Para Pemohon untuk menjadikan Permohonan ini sebagai prioritas di dalam pemeriksaan.
IV. PETITUM
Dalam Provisi
- Mengabulkan Permohonan Provisi Para Pemohon.
- Meminta kepada Mahkamah untuk menjadikan Permohonan ini sebagai prioritas di dalam pemeriksaan.
Dalam Pokok Permohonan
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400) sebagaimana telah terakhir kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 159 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5078) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “gugatan harta bersama hanya dapat diajukan 1 (satu) kali”.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konsittusi berpendapat lain, kami mohon putusan seadiladilnya ex aequo et bono.
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor
- sebagaimana telah terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 159 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5078);
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I;
- Bukti P-4 : Fotokopi Akta Cerai Nomor 0448/AC/2021/PAJP bertanggal 1 April 2021, Pemohon I dan mantan Suami yang bernama Dalle Effendi resmi bercerai;
- Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
- Bukti P-6 : Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor: 329/329/I/2006 bertanggal 29 Januari 2006 Pemohon II dengan Suami Pemohon II;
- Bukti P-7 : Fotokopi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 356/Pdt.G/2022/PA.JP yang diucapkan pada tanggal 2 November 2022;
- Bukti P-8 : Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 218/Pdt.G/2022/PTA.JK yang diucapkan pada tanggal 30 Desember 2022;
- Bukti P-9 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 798 K/Ag/2023 yang diucapkan pada tanggal 14 Agustus 2023;
- Bukti P-10 : Fotokopi Putusan Nomor 85/Pdt.G/2025/PA JP. yang diucapkan pada tanggal 6 Februari 2026;
- Bukti P-11 : Fotokopi Akta Permohonan Banding Nomor 85/Pdt.G/2025/PA JP bertanggal 10 Februari 2026 dan tangkapan layar registrasi perkara banding Nomor 446/Pdt.G/2026/PTA.JK bertanggal 6 Maret 2026;
- Bukti P-12 : Fotokopi Surat Panggilan Sidang Gugatan Harta Bersama dalam Perkara Nomor 808/Pdt.G/2024/PA.JP bertanggal 25 Juni 2024 dan Gugatan Harta Bersama yang diajukan mantan Suami Pemohon I yang diregister dengan Perkara Nomor 808/Pdt.G/2024/PA.JP pada tanggal 20 Juni 2024.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama [(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078), selanjutnya disebut UU Peradilan Agama] terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, serta syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah sebagai berikut:
- Bahwa undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas adalah frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut.
Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama:
Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.- Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional guna memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa Pemohon I merupakan warga negara Indonesia yang telah menikah dengan laki-laki bernama Dalle Effendi namun kemudian resmi bercerai berdasarkan Akta Cerai Nomor 0448/AC/2021/PAJP bertanggal 1 April 2021;
- Bahwa Pemohon II merupakan warga negara Indonesia yang berstatus menikah berdasarkan kutipan Akta Nikah Nomor 329/329/I/2006 bertanggal 29 Januari 2006, sekaligus anak dari Pemohon I;
- Bahwa terhadap harta bersama antara Pemohon I dan mantan suami terdapat perkara gugatan sebagai berikut:
- Pemohon I mengajukan gugatan harta bersama yang telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 356/Pdt.G/2022/PA.JP, yang diucapkan pada tanggal 2 November 2022;
- Terhadap Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 356/Pdt.G/2022/PA.JP, mantan suami Pemohon I mengajukan banding yang telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 218/Pdt.G/2022/PTA.JK, yang diucapkan pada tanggal 30 Desember 2022;
- Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 218/Pdt.G/2022/PTA.JK, mantan suami Pemohon I mengajukan kasasi yang telah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 798/Ag/2023, yang diucapkan pada tanggal 14 Agustus 2023;
- Mantan suami Pemohon I mengajukan gugatan baru yang telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Nomor 85/Pdt.G/2025/PA, yang diucapkan pada tanggal 6 Februari 2026. Sementara itu, sebelum gugatan a quo diputus, mantan suami Pemohon I mengajukan gugatan kedua kalinya yang diregister dengan Perkara Nomor 808/Pdt.G/2024/PA.JP namun gugatan a quo tersebut dicabut;
- Terhadap Putusan Pengadilan Agama Nomor 85/Pdt.G/2025/PA, Pemohon I mengajukan proses banding yang hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta;
- Bahwa menurut para Pemohon keberlakuan Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama telah menyebabkan kerugian sebagai berikut:
- Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk memperoleh kepastian hukum karena tidak memuat batasan pengajuan gugatan harta bersama yang berakibat dapat diajukan lebih dari satu kali, sehingga menghambat Pemohon I untuk menikmati harta benda miliknya sendiri atau menjual atau menghibahkan harta benda milik Pemohon I yang dijadikan objek gugatan harta bersama;
- Pemohon II merasa berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya untuk memperoleh kepastian hukum apabila di kemudian hari terjadi gugatan harta bersama sebab pasal a quo membuka ruang gugatan harta bersama dapat diajukan lebih dari satu kali.
Berdasarkan seluruh uraian kedudukan hukum yang dikemukakan tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II dalam kualifikasinya masing-masing sebagai perseorangan warga negara Indonesia telah dapat menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun
1945 [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-6]. Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat aktual bagi Pemohon I selaku wanita yang telah bercerai dan terdapat gugatan atas harta bersama dengan mantan suami. Sementara kerugian hak konstitusional Pemohon II bersifat potensial selaku wanita berstatus menikah berpotensi dapat dikenakan gugatan harta bersama lebih dari satu kali akibat berlakunya norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama yang menurut Pemohon I dan Pemohon II tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II tersebut bersifat spesifik dan aktual serta potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, serta memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, ihwal anggapan potensi kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tersebut di atas tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo;
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan;
Dalam Provisi
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi yang memohon agar Mahkamah memprioritaskan pemeriksaan permohonan a quo di Mahkamah dengan alasan pada pokoknya Pemohon I sedang mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Agama Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP yang hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Berkenaan dengan permohonan provisi para Pemohon a quo, oleh karena berkaitan dengan permohonan para Pemohon a quo diputus tanpa persidangan dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 54 UU MK, sehingga berkaitan dengan permohonan para Pemohon a quo diputus dengan putusan akhir dan terhadap norma undang-undang yang dimohonkan pengujian segera mendapatkan kepastian hukum. Oleh karena itu, menurut Mahkamah tidak terdapat relevansi untuk mempertimbangkan permohonan provisi para Pemohon. Dengan demikian, permohonan provisi para Pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan [3.8] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama tidak jelas mengatur adanya pembatasan pengajuan perkara gugatan harta bersama, sehingga dapat menimbulkan pengajuan gugatan lebih dari satu kali yang berdampak pada pencari keadilan (justice seeker) antara lain:
- mengalami ketidakpastian hukum atas perkara gugatan harta bersama yang telah diputus sebab khawatir akan ada perkara gugatan kembali di kemudian hari;
- berpotensi membuka ruang bagi salah satu pihak dengan sengaja melakukan gugatan lebih dari satu kali sehingga mengulur-ngulur waktu penyelesaian perkara, yang berakibat menghambat pihak lain untuk dapat menikmati atau melakukan tindakan hukum berupa menjual atau menghibahkan harta benda miliknya.
- Bahwa menurut para Pemohon, diperlukan pembatasan pengajuan perkara gugatan harta bersama dengan alasan antara lain sebagai berikut:
- para pihak tidak akan mudah melakukan gugatan harta bersama secara berulang-ulang yang akan menyebabkan proses peradilan yang berlarut-larut sehingga pelaksanaan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (3) UU Peradilan Agama juncto Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009);
menggunakan hukum acara perdata yaitu mewujudkan kebenaran formil, bukan kebenaran materiil sebagaimana dalam putusan perkara pidana;
- mengantisipasi keadaan-keadaan sebagai berikut:
- . pengajuan gugatan harta bersama baru terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang memuat putusan positif (mengabulkan/menolak gugatan) dan putusan negatif (tidak dapat diterima), dengan amar putusan mengabulkan gugatan untuk sebagian dan pada bagian amar putusan lainnya menyatakan tidak dapat diterima sebagian petitum dalam gugatan atau menyatakan tidak dapat diterima gugatan rekonvensi/gugatan balik;
- . pengajuan gugatan harta bersama baru oleh pihak berperkara yang tidak puas terhadap sebagian objek yang diklaim sebagai harta bersama yang telah dinyatakan oleh putusan pengadilan tidak dapat diterima;
- . pengajuan gugatan harta bersama baru yang kemudian berdasarkan putusan pengadilan menyatakan kembali gugatan tidak dapat diterima dan kemudian mengajukan gugatan baru untuk yang kesekian kalinya dengan hasil putusan yang tetap sama.
- Bahwa menurut para Pemohon, pembatasan pengajuan perkara gugatan harta bersama sebagaimana dimaksud para Pemohon tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghambat access to justice (akses keadilan) bagi pihak- pihak yang berperkara sebab telah disediakan mekanisme penyelesaian tertentu [vide Pasal 49, Pasal 54, Pasal 61, Pasal 63 UU Peradilan Agama juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung].
- Bahwa menurut para Pemohon, berkenaan dengan pihak berperkara baru mengetahui adanya objek gugatan harta bersama setelah putusan inkracht, maka terhadap hal demikian terdapat mekanisme peninjauan kembali, yang pengajuannya didasar pada ditemukannya novum baru dengan tenggang waktu pengajuan yang jelas yakni 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditemukannya surat-surat bukti (novum baru), bukan dengan mengajukan gugatan baru.
- Bahwa menurut para Pemohon, berkenaan dengan pihak penggugat sengaja pihak tergugat ingin memasukkan seluruh objek harta bersama, maka sebagai pihak tergugat dapat melakukan dua hal, yaitu (1) mengajukan gugatan balik/rekonvensi [vide Pasal 132a dan Pasal 132b HIR, Pasal 157 dan Pasal 158 RBg serta Pasal 244 – Pasal 247 BRv] atau (2) mengajukan peninjauan kembali dengan novum baru;
- Bahwa menurut para Pemohon, berkenaan dengan perkara gugatan harta bersama yang tidak dihadiri salah satu pihak (verstek) dan putusan pengadilan memutus verstek, pihak tergugat yang tidak hadir dapat menempuh upaya hukum verset yang bersifat bukan perkara baru, melainkan satu kesatuan dengan gugatan asal (nomor permohonan sama);
- Bahwa menurut para Pemohon, pembatasan pengajuan perkara gugatan harta bersama hanya satu kali tidak bertentangan dengan asas ius curia novit sebab pembatasan serupa telah diatur antara lain dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP yang menyatakan “Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa yang diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama”;
- Bahwa menurut para Pemohon, berkenaan dengan putusan perkara gugatan harta bersama yang belum masuk pokok perkara dengan alasan gugatan yang tidak memenuhi syarat formil, telah disediakan upaya hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya;
- Bahwa menurut para Pemohon, berkenaan dengan asas nebis in idem dalam hukum acara perdata tercermin pada Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Pderdata (KUHPerdata) yang dalam praktiknya terhadap putusan pengadilan perkara perdata yang putusannya bersifat negatif tidak dikenakan prinsip nebis in idem.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon mengajukan petitum permohonan yang pada pokoknya untuk menyatakan frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “gugatan harta bersama hanya dapat diajukan 1 (satu) kali”.
[3.9] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21 April 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas dan sebagaimana juga telah dipertimbangkan dalam Paragraf [3.7] di atas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.11] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama permohonan a quo, memeriksa alat bukti yang diajukan, dan mempertimbangkan argumentasi pokok yang didalilkan, ternyata yang dipersoalkan adalah berkenaan dengan konstitusionalitas frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil. Terhadap masalah konstitusionalitas frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama yang didalilkan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), adalah ikatan lahir batin yang terjalin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Sebagai akibat hukum dari sebuah perkawinan, timbul hak dan kewajiban suami istri, antara lain suami wajib melindungi istri serta memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya sedangkan istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya [vide Pasal 34 UU Perkawinan]. Selain itu, suami dan istri mempunyai hak dan kedudukan yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam bermasyarakat. Bahwa dalam kehidupan keluarga atau rumah tangga, selain persoalan mengenai hak dan kewajiban sebagai suami dan istri, persoalan harta benda juga merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan timbulnya berbagai perselisihan antara pasangan suami dan istri. Dalam konteks UU Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama suami dan istri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan. Sementara itu, terhadap pasangan yang tunduk pada KUHPerdata, konsep harta bersama diatur dalam Pasal 119 KUHPerdata yang menyatakan, “sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan”. Dengan demikian, harta yang diperoleh selama perkawinan secara hukum menjadi satu kesatuan kekayaan suami dan istri, kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian.
[3.11.2] Bahwa suatu perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, atau berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UU Perkawinan. Dalam perspektif hukum keluarga, suami istri yang bermaksud mengakhiri ikatan perkawinan melalui perceraian dapat menempuh mekanisme hukum dengan mengajukan gugatan perceraian kepada pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan putusnya perkawinan karena perceraian, akan timbul akibat hukum bagi para pihak antara lain mengenai pengasuhan dan pemeliharaan anak, kewajiban pemberian nafkah anak, kewajiban pemberian nafkah kepada istri, serta penyelesaian dan pembagian harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Bahwa berkenaan harta bersama atas perkawinan yang putus akibat perceraian, penyelesaian dan pembagiannya diatur menurut hukumnya masing- masing dengan memperhatikan sistem hukum yang berlaku bagi para pihak, antara lain hukum agama, hukum adat atau hukum-hukum lainnya [vide Pasal 37 beserta Penjelasan UU Perkawinan]. Dalam praktik, pembagian harta bersama dapat ditempuh melalui dua cara, yaitu secara musyawarah (kesepakatan para pihak) atau melalui gugatan ke pengadilan, in casu pengadilan agama bagi para pihak yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi para pihak yang tunduk pada hukum perdata. Berkenaan dengan pembagian harta, jika tidak tercapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama, baik secara terpisah atau bersamaan dengan gugatan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama. Dengan demikian, segala akibat hukum yang timbul dari perceraian, termasuk mengenai pembagian harta bersama, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui proses peradilan guna memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak para pihak.
[3.12] Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan menjawab permasalahan utama yang didalilkan para Pemohon, yaitu berkaitan dengan frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama yang menurut para Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum apabila frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama tersebut sepanjang tidak dimaknai “gugatan harta bersama hanya dapat diajukan 1 (satu) kali”. Berkaitan dengan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama, Mahkamah perlu mengutip kembali secara utuh bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama yang menyatakan, “Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama- sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap”. Oleh karena itu, secara substansial, norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama dimaksud pada dasarnya mengatur waktu pengajuan gugatan mengenai penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama yang pada pokoknya dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan gugatan perceraian atau dilakukan setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa berkenaan dengan tata cara pengajuan gugatan mengenai harta bersama dalam konteks permohonan a quo, sebelum berlakunya UU Peradilan Agama tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai waktu pengajuan gugatan harta bersama. Dalam ketentuan Pasal 126 KUHPerdata dinyatakan bahwa harta bersama bubar demi hukum antara lain karena perceraian. Artinya, harta bersama dari suatu perkawinan baru dapat dipersoalkan setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, jika mencermati dengan saksama esensi yang terdapat dalam norma Pasal 126 KUHPerdata tersebut, maka gugatan berkenaan pembagian harta bersama harus diajukan secara tersendiri/terpisah setelah adanya putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap dan dapat diajukan menurut hukumnya masing-masing. Dengan demikian, Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama dapat diartikan sebagai awal dimulainya tata cara pengajuan gugatan berkaitan dengan status penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama akibat adanya perceraian yang dapat diajukan secara bersama-sama dengan gugatan perceraian atau menunggu putusan perceraian setelah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Artinya, lahirnya UU Peradilan Agama adalah sebagai penyeragaman atas tata cara pengajuan gugatan pada pengadilan berkenaan dengan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama yang telah mengakomodir tentang waktu pengajuan gugatan mengenai penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dimaksud.
Lebih lanjut, khusus berkenaan dengan gugatan mengenai harta bersama suami istri yang tidak berkaitan dengan adanya gugatan perceraian, maka gugatan mengenai harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan [vide Pasal 66 ayat (5) UU Peradilan Agama]. Sementara itu, sebagaimana telah diuraikan di atas, dalam hal permohonan cerai melalui gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama, gugatan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikan, para pihak dapat mengajukan gugatan harta bersama bersamaan dengan perkara gugatan perceraian atau terpisah setelah putusan perceraian dinyatakan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan/atau bagi yang beragama Islam dapat bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.
[3.12.2] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama tidak memberikan batasan yang jelas mengenai pengajuan gugatan harta bersama. Menurut Mahkamah, berkenaan dengan pembagian harta bersama telah diatur lebih lanjut mekanisme penyelesaiannya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, antara lain dengan mengajukan gugatan di pengadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan, berkenaan pembagian harta bersama tersebut diserahkan kepada para pihak untuk menentukan hukum yang akan digunakan dalam penyelesaiannya, sesuai dengan sistem hukum yang berlaku bagi para pihak tersebut. Dalam hal para pihak memilih hukum di lingkungan peradilan agama, maka hukum acara yang berlaku adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU Peradilan Agama [vide Pasal 54 UU Peradilan Agama]. Artinya, penyelesaian gugatan harta bersama dapat menggunakan hukum acara perdata yang berlaku di peradilan umum, namun bagi para pihak yang beragama Islam dapat menggunakan hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan peradilan agama. Oleh karena itu, berkenaan dengan pengajuan gugatan harta bersama, menurut Mahkamah telah tersedia mekanisme upaya penyelesaian secara berjenjang, yaitu diawali dengan upaya perdamaian melalui proses mediasi guna mendamaikan kedua belah pihak, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan hingga dijatuhkannya putusan oleh hakim. Berkaitan dengan putusan dalam perkara gugatan harta bersama, berdasarkan sifat dan isinya, hakim dapat menjatuhkan putusan dengan amar antara lain mengabulkan, menolak, dan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), gugatan dinyatakan gugur, maupun putusan karena tergugat tidak hadir (verstek). Selanjutnya, berkaitan dengan putusan yang mengabulkan gugatan dan menolak gugatan, termasuk putusan yang menyatakan gugatan gugur dan putusan karena tergugat tidak hadir serta putusan lainnya yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, para pihak diberikan hak untuk menempuh upaya hukum banding, kasasi, hingga upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. Sementara terhadap putusan tidak dapat diterima dan putusan gugur, para pihak tetap dapat mengajukan kembali gugatan [vide Pasal 124 HIR juncto Pasal 148 RBg]. Sebab, terhadap perkara dengan amar putusan demikian hakim belum memeriksa pokok perkara sehingga dimungkinkan bagi para pihak untuk mengajukan gugatan kembali dengan terlebih dahulu memperbaiki gugatan agar memenuhi syarat formil dan syarat materil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lebih lanjut, terhadap perkara dengan amar yang menjatuhkan putusan karena tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil dengan sah dan patut, para pihak diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum perlawanan (verset) dalam tenggang waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan dijatuhkan atau pemberitahuan putusan diterima. Dengan demikian, sebagaimana dalam perkara gugatan yang bersifat sengketa antara dua pihak atau lebih (contentiosa) termasuk dalam perkara gugatan harta bersama, pada prinsipnya para pihak diberikan ruang hukum dalam mengajukan dan mempertahankan haknya, termasuk kemungkinan bagi pihak tergugat untuk mengajukan gugatan balik (rekonvensi) kepada pihak penggugat dalam perkara yang sama. Bahkan, terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap pun, para pihak masih dapat mengajukan gugatan lagi jika terdapat alasan-alasan yuridis yang dimiliki oleh para pihak. Sebab, penilaian berkenaan dengan perkara adalah ne bis in idem ataukah tidak menjadi kewenangan pengadilan untuk menilainya.
Lebih lanjut, berkenaan dengan dalil para Pemohon mengenai ketidakjelasan pengajuan gugatan harta bersama dapat dilakukan lebih dari satu kali sehingga menyebabkan proses peradilan yang berlarut-larut dan dapat menghambat pihak lain untuk menikmati tindakan hukum atas harta bersama dimaksud, menurut Mahkamah dalam kaitan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) UU 48/2009, pada hakikatnya adalah dengan menyelesaikan proses pemeriksaan perkara hingga menjatuhkan putusan di masing-masing tingkatan secara tepat waktu, bukan dalam konteks membatasi hak konstitusional bagi para pihak untuk mengajukan gugatan. Oleh karena itu, berkenaan dengan petitum para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “gugatan harta bersama hanya dapat diajukan 1 (satu) kali”, menurut Mahkamah hal tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum karena di samping mempersempit esensi norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama, di mana norma dimaksud tidak hanya mengatur berkenaan dengan tata cara mengajukan gugatan harta bersama, akan tetapi juga berkaitan dengan tata cara mengajukan gugatan berkenaan dengan penguasaan anak, nafkah anak, dan nafkah istri, namun juga berdampak membatasi para pihak untuk mengajukan gugatan. Sebab, dalam konteks penggunaan hak-hak konstitusional untuk memperjuangkan hak-hak bersifat privat, pengadilan tidak boleh membatasi upaya penggunaan hak konstitusional dimaksud. Terlebih, berkenaan dengan ada atau tidaknya potensi pelanggaran asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta prinsip setiap perkara harus ada akhirnya (litis finiri oportet) serta asas ne bis in idem hal tersebut menjadi kewenangan pengadilan untuk menilainya. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan konstitusionalitas frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama telah ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum.
[4.4] Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.41 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
